Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-011535.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Gunung Padu Primakasa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011535.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011535.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG PADU PRIMAKASA, NPWP 01.326.269.6-027.000, beralamat di Jl Gunung Sahari I, No. 45, RT 011, RW 008, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKi Jakarta, 10610, dalam hal ini diwakili oleh Hidajat Sumali jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkulasi PT Gunung Padu Primakasa Nomor 15 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lastria Elizabeth

Jabatan: Staff Administrasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 81/GPP/XIl/2024 tanggal 18 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 269/PP/BR/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 79/GPP/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00107/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 11/GPP/II/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk33.662.0000
2. Cukai00
3. PPN3.703.0000
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 22842.0000
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran38.207.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 79/GPP/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 79/GPP/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 tentang Penetapan atas tentang Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 18 November 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 38.207.00,00 sesuai dengan Billing DJBC atas Pembayaran SPKTNP dan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hidajat Sumali jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 37 tanggal 29 Februari 1988.

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 594610 tanggal 08 November 2022 dengan perhitungan sebagai berikut :

PIBSPKTNP
Bea Masuk0Rp. 33.662.000,-
PPNRp. 74.056.000,-Rp. 3.703.000,-
PPHRp. 16.831.000,-Rp. 842.000,-
TotalRp. 90.887.000,-Rp. 38.207.000,-

Bahwa tetapi 2 tahun kemudian terbit surat SPKTNP Nomor SPKTNP- 1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, yang menyatakan adanya kurang bayar pada Bea Masuk senilai Rp. 38.207.000,- karena dianggap tidak menyerahkan hardcopy Form JIEPA.

2. Bahwa atas SPKTNP tersebut Pemohon Banding tidak setuju atas kekurangan perhitungan Bea Masuk tersebut, dikarenakan Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan menggunakan Fasilitas Form JIEPA yang telah di submit melalui PIB EDI, dan mendapat Jalur Hijau dengan Nonor Pendaftaran 594610 tanggal 08 November 2022. Dan menurut Pemohon Banding untuk Bea Masuk adalah 0 (Nol)%. Secara Softcopy pihak Pemohon Banding telah menyerahkan ke pihak Bea dan Cukai melalui data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah di submit oleh PPJK.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui KPU Tanjung Priok telah menerbitkan SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 setelah kurun waktu 2 tahun. Atas waktu 2 tahun tersebut Pemohon Banding anggap bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dianggap Sah tanpa adanya kekurangan pembayaran.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024.

3. Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut pihak Bea dan Cukai tidak ada pemberitahuan ataupun Teguran sehingga pemohon banding tidak bisa untuk mengajukan keberatan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, tetapi langsung ke Pengadilan Pajak.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00107/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-011535.46.2024/PAN/2024 tanggal 28 Desember 2024 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh GUNUNG PADU PRIMAKASA, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan GUNUNG PADU PRIMAKASA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Nomor SPKTNP- 1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa PEMOHON mengajukan banding terhadap SPKTNP- 1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 melalui Surat nomor 79/GPP/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan alasan yang intinya menyatakan sesuai dengan surat banding yang dilampirkan PEMOHON.

2. Bahwa TERBANDING menerbitkan SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

3. Bahwa TERBANDING akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil PEMOHON yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. PEMOHON merupakan Importir jalur Hijau Medium (HM);

2. Bahwa dalam sengketa a quo, PEMOHON melakukan importasi dengan PIB:

No. / Tgl. PIB:594610 tanggal 08-11-2022
Fasilitas:56. Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (IJ- EPA)
No. / Tgl. COO:220258811171901405 Tanggal 17-10-2022
C055257 Tanggal 11-10-2022
Pemasok:NISSEI CORPORATION

3. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

No.PIBTanggalSeriTarif Bea Masuk
BarangPIBPenetapan
159461008-11- 202210% (IJ-EPA)5% (MFN)

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 38.207.000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu rupiah);

5. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, TERBANDING Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan PEMOHON, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431);

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang

Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 350);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647);

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sesuai SPKTNP nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 sehingga

PEMOHON dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp 38.207.000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu rupiah);

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT GUNUNG PADU PRIMAKASA karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. Bahwa di dalam surat bandingnya pada angka romawi III, PEMOHON BANDING beralasan sebagai berikut:

Til. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding im adalah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui KPU Tanjung Priok telah menerbitkan SPKTNP-1837 /KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 setelah kurun waktu 2 tahun. Atas waktu 2 tahun tersebut kami anggap bahwa pilai yang kami beritahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dianggap Sah tanpa adanya kekurengan pembayaran.

Atas dalil tersebut, TERBANDING menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

b. Bahwa pemberitahuan pabean (PIB) yang menjadi sengketa adalah PIB nomor 594610 tanggal 08 November 2022.

c. Bahwa penetapan kembali tarif untuk penghitungan bea masuk dengan penerbitan SPKTNP sesuai nomor SPKTNP- 1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024.

d. Penerbitan SPKTNP dimaksud masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor sebagai berikut;

No.PIBTanggalSeri BarangTarif Bea Masuk PIB
159461008-11-202210% (IJ-EPA)

tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

2. Bahwa penerbitan SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, TERBANDING sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan TERBANDING dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 11/GPP/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan bantahan terhadap Surat Uraian Banding Nomor S-00107/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Adapun alasan-alasan bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

1. Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding terima tidak ditujukan kepada perusahaan Pemohon Banding, Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk :

1. Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan Pemohon Banding.

2. Menerima dan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding.

3. Membatalkan atau mengoreksi Surat Uraian Banding Nomor S- 00107/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024;

Bukti P-2. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN belum melampirkan BPN tanggal 23 Desember 2024 sebesar Rp38.207.000,00 beserta Softcopy Billing DJBC;

Bukti P-3. Softcopy Surat Kuasa Nomor 81/GPP/XIl/2024 tanggal 18 Desember 2024 a.n. Lastri Elizabeth;

Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 594610 tanggal 08 November 2022;

Bukti P-5. Softcopy Surat Kuasa Nomor 80/GPP/XIl/2024 tanggal 18 Desember 2024 a.n. Febri K Cahyana, S.Pd.;

Bukti P-6. Softcopy Form JIEPA Nomor 220258811171901405

Bukti P-7. Softcopy Bukti Pemotongan PPh 21 Formulir 1721-A1 a.n. Lastria

Elizabeth;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Secara Sirkulasi PT Gunung Padu Primakasa Nomor 15 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta Selatan beserta softcopy bermeterai Surat Kemenkumham;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN belum melampirkan BPN tanggal 23 Desember 2024 sebesar Rp38.207.000,00 beserta Softcopy Billing DJBC;

Bukti P-10. Softcopy Packing List Nomor H-0107-PTG;

Bukti P-11. Softcopy Bill of Lading Nomor KMTCTOS027389;

Bukti P-12. Softcopy Certificate of Origin;

Bukti P-13. Softcopy Packing List Nomor H-0107-PTG;

Bukti P-14. Softcopy Bill of Lading Nomor KMTCTOS027389;

Bukti P-15. Softcopy Certificate of Origin;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Secara Sirkulasi PT Gunung Padu Primakasa Nomor 15 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta Selatan beserta softcopy bermeterai Surat Kemenkumham;

Bukti P-17. Softcopy Bukti Penerimaan NPD;

Bukti P-18. Softcopy Surat Bantahan Nomor 38/GPP/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Bukti P-19. Softcopy Screenshot Tanda Terima NPD dengan Kode Tiket;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. SoftcopyLaporanHasilPenelitianUlangNomor

1988/LHPU/KPU.1/2024;

Bukti T-2. SoftcopyTanggapanatasBantahanNomorS-

55/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 13 Mei 2025;

Bukti T-3. Softcopy Tanda Terima NPD;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 79/GPP/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi JIEPA (tidak menyerahkan hardcopy JIEPA)Tarif Preferensi JIEPATarif MFNJenis Barang: HILTE-90G TRICHLOROISO CYANUARIC ACID GRANULAR; Negara Asal: Jepang; PIB Nomor 594610 tanggal 08 November 2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.207.000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk (BM) atas barang diimpor yang diberitahukan pada Tarif Preferensi BM (IJEPA) dalam PIB menjadi Tarif BM yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli

SKA dan hanya mengirimkan pindaian berwarna (softcopy) SKA kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020. Atas penetapan tersebut Pemohon Banding dikenakan tambah bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 38.207.000,00 sebagaimana SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut.

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

2.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

a. Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.2. Bahwa ketentuan tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan: Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2.3. Bahwa perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement

(IJEPA) merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahaan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).

Bahwa pada Rule 3 OCP-IJEPA pada pokoknya menyatakan bahwa surat keterangan asal harus diterbitkan pada saat pengiriman atau paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman, terdapat nomor SKA dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di negara pengekspor, tidak terdapat ketentuan tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor.

Rule 3 – Issuance

a) In principle, a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment.

b) dst…

c) The signature on a certificate of origin of person authorized to sign of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees may be autographed or printed.

d) Each certificate of origin should bear a certification number given by the office of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees."

2.4. Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut “PMK-73/PMK.04/2021”)

Bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK- 73/PMK.04/2021, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form IJEPA pada PIB. Pasal 9 ayat (1) berbunyi:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa oleh karena PIB aquo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 23 PMK- 73/PMK.04/2021, tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam hal ini adalah

PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 (selanjutnya disebut “PMK- 45/PMK.04/2020”);

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa oleh karena PIB aquo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 29 PMK Nomor 131/PMK.04/2020 tersebut diatas, maka tata cara penyerahan SKA Form D beserta Dokumen Pelengkap Pabean dilaksanakan sesuai dengan PMK- 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 (selanjutnya disebut “PMK- 45/PMK.04/2020”);

Bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020,

Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 dan tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a. PMK-73/PMK.04/2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional sebagaimana bunyi pasal 9 PMK-35 Tahun 2023 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

Angka 11 Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan · huruf b, ayat (7). huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5); Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan · Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023,

Pasal 3 Ayat (1):

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8

‘b. Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023.

3. Fakta persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti di dalam persidangan yang relevan dengan sengketa ini adalah sebagai Berikut:

a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor LHPU- 1988/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 594610 tanggal 08-11-2022 tidak diberikan tarif preferensi IJEPA, karena tidak menyerahkan asli (hardcopy) SKA kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

b. Bahwa berdasarkan PIB beserta lampirannya, Pemohon Banding melakukan importasi sebagai berikut:

No / Tgl PIB: 594610 tanggal 08-11-2022

Fasilitas: 56. Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (IJ-

EPA)

No / Tgl COO: 220258811171901405 Tanggal 17-10-2022

C055257 Tanggal 11-10-2022

Pemasok / Negara Asal: Nissei Corporation / Japan c.Bahwa berdasarkan kolom 19 PIB telah dicantumkan kode fasilitas dan no. COO sebagai berikut:

19 Pemenuhan Persyaratan Fasilitas Impor

56 Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA)

--lihat lampiran--Tgl.

Lampiran PIB

PEMBERITAHLAS IMPOR BARANG (PIB: ede

Kata [oben KAP angung Sana orcs . Vichener2 dar 2

Sav het engin! oc ALE Ee con | ere

Arta Posen Sada od semi] ornate :

Sw Kode Daliumen Sama Duhumen Sora dan Tanggal Thikunwn Dilampirkan

2st lawns PEP a HA Ya | Tidak

NN 2 Curllicaie DA Ogan ECO DOSA La Tan dS Ica Da Ya! Tidak

OR Kemas BS KA SIADPS Red" [oD edt TREY? Ya! Tidak

ON Sarat Dor satupian papa BALA MAIN DIRI Tu Yas Tidak no RE Kenalin UA kin WA LISA ida 923 Ya! Tidar

d. Bahwa berdasarkan tanda terima NPD (termasuk di dalamnya SKA), Pemohon Banding telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA (softcopy Form JIEPA) kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:

Plis

Kengejakan Persahonen Laguna Pore naan NPG

Prep amaan Sele

Poo ie NEA

SRLE SAD (Sesat MBL beat nie

4. Analisis

Menimbang bahwa Pasal 9 huruf a. PMK-35 Tahun 2023 pada pokoknya menyatakan, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK- 45/PMK.04/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa beradasarkan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,

BAB 2

HAL-HAL KHUSUS,

C. PENCABUTAN.

221. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan Perundang- undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang- undangan yang tidak diperlukan itu.

229. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.

Berdasarkan Pasal 10, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bab 2 huruf C. Nomor 221 dan 229 diatas, sejak tanggal 28 April 2023 secara tegas PMK-

45/PMK.4/2020 telah dicabut dan ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, sehingga yang berlaku adalah ketentuan dalam PMK-35 Tahun 2023.

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023, atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK-35 tahun 2023.

Bahwa frase “sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023” jika dimaknai “tanggal 28 April 2023”. Maka bunyi Pasal 8 huruf b menjadi “Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak tanggal 28 April 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 8 huruf b. PMK-35 tahun 2023, sejak tanggal 28 April 2023, atas PIB Nomor 594610 telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pada tanggal 08-11-2022 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA Form JIEPA (lewat jalur NPD) pada tanggal 14-11- 2022 dan telah diterima Terbanding pada tanggal yang sama.

Bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA kepada Terbanding sampai dengan 28 April 2023, namun demikian dengan belakunya PMK-35 Tahun 2023, maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, atas importasi dengan SKA aquo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding.

3. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa atas sengketa tarif preferensi, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan c. PMK-73/PMK.04/2021 Jis Pasal 8 huruf b PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan,

maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif BM preferensi IJEPA.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan tarif BM atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB No. 594610 tanggal 08 November 2022 dengan tarif BM 0% (IJEPA) sehingga tagihan atas kekurangan BM dan PDRI adalah Nihil

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1.Tarif Preferensi IJEPATarif BM 0% (IJEPA)Tarif BM 5% (MFN)Tarif BM 0% (IJEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan menetapkan tarif BM atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 594610 tanggal 08 November 2022 dengan tarif BM 0% (IJEPA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 atas nama PT GUNUNG PADU PRIMAKASA, NPWP 01.326.269.6-027.000, beralamat di Jl Gunung Sahari I, No. 45, RT 011, RW 008, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKi Jakarta, 10610;

2. Menetapkan tarif BM yang diberitahukan dalam PIB Nomor 594610 tanggal 08 November 2022 tanggal dengan Tarif BM 0% (IJEPA);

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.