Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011539.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Permata Hijau Sawit, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011539.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011539.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMATA HIJAU SAWIT, NPWP 01.329.715.5-123.000, beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.107, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20154, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Toto Chandra, MBA, Jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gek Kim

Izin Kuasa: KEP-199/PP/IKH/2024tanggal Hukum5 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/ 0074/0425 tanggal 8 April 2025;

2. Nama: Win Sugiarso

Izin Kuasa: KEP-1580/PP/IKH/2023tanggal Hukum21 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0113/ 0425 tanggal 8 April 2025;

3. Nama: Christie Lucya Tampil

Izin Kuasa: KEP-401/PP/IKH/2024tanggal Hukum8 Juli 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/ 0126/ 0425 tanggal 8 April 2025;

4.Nama: Drs. M. Soebakir

Izin Kuasa: KEP-176/PP/IKH/2024tanggal

31 Mei 2024

Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0159/ 0425 tanggal 28 April 2025;

5. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso Izin Kuasa Hukum : KEP-57/PP/IKH/2024tanggal

6 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/ 0087/ 0425 tanggal 8 April 2025;

6. Nama: Lousia Hariet Ngion

Izin Kuasa Hukum: KEP-345/PP/IKH/2025tanggal

3 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/ 0100/ 0425 tanggal 8 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/

198107212001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Syafrinaldi/198403182009011013 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Badhowi / 197705231999031005

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4902/PJ.07/2025 tanggal 7 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-311/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025, juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HOC-PHS/X/0226/12 24 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00013/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HOC-PHS/X/0058/0425 tanggal 2 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/ 19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut :

JUMLAH MENURUT

. URAIAN PEMBAHASAN

No PEMOHON | TERBANDING | AKHiR

BANDING DISETUJUN)

1 | Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajak 0 8.948.936.239 0

2 | PPh Pasa! 26 yang terutang 0 1.789.787.248 0

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 9 b. Setoran masa 0 0 0 c. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........ 0 0 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0 f PPh Final afas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 0

9. Lain-lain 0 0 9 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............ 0 0 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(atbt+c+d+e+f+g-h) 0 0 0

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar { 2 - 3.1) 0 1.789.787.248 0

5 | Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 781.779.070 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 0 e. Jumlah sanksi administratif(a+b+c+d) 781.779.070 9

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4#5e) Po 01 25715863181 0!

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HOC-PHS/X/ 0029/01 24 tanggal 25 Januari 2024 dengan perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26 0

PPh Pasal 26 Terutang 0

Kredit Pajak 0 0

PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Dibayar 0

Sanksi Administrasi 0

PPh Pasal 26 ymh. Dibayar | 2.20

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Oktober 2024 memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp)

00... fp) a. Dasar Pengenaan Pajak | 8.943.936.239 0 jc. Kreditpajak — | Ol 0| Ol d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya | | —— O| O e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar Ba 8 1.789.787.248 .

f. Sanksi Administrasi 781.779.070 181.779.070 g. Jumlah PPh yang masih harus / 2.571.566.318 lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HOC-PHS/X/0226/12 24 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 (diupload e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HOC-PHS/X/0226/12 24 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2024 oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 11 Oktober 2024;

d. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Drs. Toto Chandra, MBA selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

Dasar Pengajuan Keberatan bahwa sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan;

bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Nomor: 00004/204/19/123/23

Tanggal: 31 Oktober 2023

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa/Tahun Pajak: Maret 2019 bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa pada Surat Keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang,

jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

bahwa Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih memenuhi syarat pengajuan Surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Penandatanganan Pengajuan Keberatan bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh Drs. Barry Kusuma selaku Kuasa yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus. Bahwa Surat Kuasa Khusus ditandatangani oleh Harunsjah selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 25 Januari 2024, dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding tanggal 26 Januari 2024 sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Terbanding;

bahwa Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut :

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding. Namun atas hal ini Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp2.571.566.318,00 dengan penyetoran pada tanggal 28 November 2023 melalui Bank Mandiri dengan NTPN Nomor FC0640T75DR4J293;

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar telah memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Menurut a

Uraian Pemohon 1 Terbandin ‘ Selisih

. Banding . ti _4 — 5 — —

BN 1 2 . Sg HEB)

Penghasilan Kena ‘

Pajak/ Dasar Pengenaan ke) 3.948.936.239 3.913.936.239 a Pajak . EN .. — !

2 PPh Pasai 26 yang terutang le L 1.789.787.2348 ' 1.789.787.248

3 Kredit Pajak : | Oo a. PPh Ditanggung O o fe

Pemerintah NN | .

"b. ' Setoran masa L Oo o ! Oo

AE, —— —— —— 3 >A WH c. maa (pokok kurang Oo Oo Oo

Ke np i kelebih ompensasi kelebihan a. dari Masa Pajak ..... 0. o 0 0

Uang Tebusan yang aa telah dibayar o o o

PPh Final atas

£ Pengungkapan Harta o oO oO

. Bersih yang telah dibayar g. | Lain-lain Oo fe) Oo h. Kompensasi kelebihan Oo o Oo

. ke Masa Pajak ..... 0

1. Jumiah pajak yang dapat dikreditkan (a + Oo Oo le) btctdtetfig-h PEN

4| Pajak yang tidak/ kurang

I dibayar (2-3.i) 0 1.789.787.248 1.789.787.248

5 Sanksi administratif Oo oO

"B Pasal 13 (2 gag Ta 55 a. Bunga Pas (2) Oo 781.779.070 781.779.070 b. | Kenaikan Pasal 13 (3) Oo o Oo huruf b KUP .

c. Kenaikan Pasal 13 (3) Oo o Oo huruf d KUP 1 d. Kenaikan Pasal 18 ayat

UUPP Oo ° _ o e. Jumlah sanksi administratif (a# b4 c oO 781.779.070 781.779.070

S| Jumlah PPh yang masih o 2.571.566.318 2.571.566.318 harus di bayar (445.e) | jp TS bahwa atas ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

Menurut

Uraian Pemohon

Banding

, 1 = ee Le — . 3 ——

1 Penghasilan Kena Pajak' Dasar Pengenaan Pajak — | oO “2 PPh Pasal 26 yang terutang Nan Nan | ‘ . oO.

3 ' Kredit Pajak : 7 a 7 | Na a. “—Pbh Ditanggung Pemerintah 0)

. b. “Setoran masa 7 | 7 re) “6, STP (pokok kurang bayar) | “0

GA. Kompensasi kelebihan dari Musa Pajak ..... | | | Oo ve. “Uang Tebusan yang telah dibayar ‘ Oo

£ PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang o

"| telah dibayar g. | Lain-lain — OD

Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..... — “Oo 7 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+btc+d+ Ng e+f+2-h) o 2

4 | Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i) ~ 0.

S | Sanksi administratif ~~ OO — .

a. | Bunga Pasal 13 (2)KUP = OG b. | Kenaikan Pasal 13 (3 hurufbKUP © — Oo c. | Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP Na — oO d. | Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Oo e. | Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d) Oo

6 | Jumlah PPh yang masih harus di bayar (4+5.e) o

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

1tamba - -

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi (Rp) (Rp) _ (Rp) a. | Dasar Pengenaan 8.948.936.239 le) 3.948.936.239

— 1 Pajak 0 b. | Pajak Penghasilan 1.789.787.248 Oo 1.789.787.248

PPh) terutan - — c. | Kredit pajak Oo 0 oo

'd. | Kompensasi Masa Oo fo) oO

Pajak Sebelumnya e. | PPh Kurang / 1.789.787.248 le) 1.789.787.248

Lebih) Bayar f. | Sanksi 781.779.070 fe) 781.779.070

Administrasi 8 g. | Jumlah PPh yang 2.571.566.318 oO 2.571.566.318 masih harus/ (lebih) dibayar 7 .

bahwa atau dengan perkataan lain Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PPh yang masih harus dibayar;

Mengenai Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding, dan Alasan Pengajuan Banding bahwa yang menjadi sengketa, dasar koreksi Terbanding, dan alasan pengajuan banding dalam permohonan banding ini adalah:

Pokok Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas objek PPh Pasal 26, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Koreksi Terbanding bahwa menurut Terbanding Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.948.936.239,00 merupakan bagian dari total Rp120.129.768.848,00 yang terdiri dari:

bahwa koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp70.655.338.750,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing

(primary adjustment) berupa koreksi atas transaksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi sebesar Rp70.655.338.750,00;

bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT PHS kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd; bahwa koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp49.474.430.098,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi biaya Klaim Penjualan (Ekspor) sebesar Rp49.474.430.098,00;

bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT PHS kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd; bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/ 2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut : dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020

- Pasal 14 s.d Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021

Alasan Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang terdiri dari:

1) bahwa atas koreksi secondary adjustment dari koreksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (Wash Out);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi secondary adjustment dari koreksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (Wash Out) sebesar Rp70.655.338.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Pengertian Wash Out bahwa dalam bisnis perdagangan internasional, komoditi yang sama kadang kala dapat dibeli dan dijual dari mitra bisnis yang sama dalam transaksi yang terpisah sebelum barang dikirim. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi waktu administrasi dan biaya, kontrak tersebut dapat diimbangi (dioffset) dengan kesepakatan bersama yang biasanya dikenal sebagai “Wash Out”, sehingga Wash Out adalah penyelesaian keuangan jika tidak ada pengiriman (pembatalan pengiriman) yang dilakukan;

b) Alasan dilakukan Wash Out :

bahwa Wash Out biasanya dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu:

i) Pembeli, karena alasan tertentu sudah tidak membutuhkan komoditi yang dibeli, oleh karena itu atas kesepakatan bersama dengan penjual, maka dilakukan Wash Out berdasarkan harga pasar pada saat itu.

ii) Penjual, karena alasan tertentu (seperti tidak dapat memenuhi jadwal produksi/kerusakan pabrik, dan lain sebagainya) dapat meminta dan atas kesepakatan bersama dengan pembeli, maka dilakukan Wash Out berdasarkan harga pasar pada saat itu.

Wash Out lumrah dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi dengan Virgoz Oils & Fats Pte Ltd. adalah merupakan Wash Out yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga kerugian atau keuntungan selisih harga ini dapat dibiayakan atau ditambahkan pada penghasilan lainnya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

c) bahwa alasan Pemohon Banding melakukan Wash Out karena adanya kesulitan dalam pengadaan bahan baku TBS serta CPO, hal ini juga mengganggu proses produksi persediaan barang jadi (RBD Olein) Pemohon Banding;

bahwa Stock RBD Olein tidak mendukung untuk memenuhi permintaan kontrak yang sudah ditandatangani, hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

RBD Olein Persediaan (kg)

Jan 20195 6.031.397 7

Feb 2019 3.479.483

Mar 20193 1.633.278 ;

Apr 2019 6.900.436 Mei 2019 5.878.884 i Jun 2019 _ 4.805.865

Jul 2019 6.552.212

Agst 2019 5.939.115

; Sep 2019 0 5.765.410 —

00 Okt 2019 1.700.028

Nov 2019 3.445.606

Des 2019 8 2.624.587

Total §4.756.301 bahwa dapat dilihat bahwa RBD Olein yang tersedia untuk diekspor (persediaan RBD Olein) tidak mencukupi untuk memenuhi jumlah RBD Olein sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, dengan demikian untuk menghindari tuntutan dari pembeli, maka dilakukan Wash Out (penyelesaian kontrak komoditi) secara baik, yaitu dengan mengganti kerugian atas selisih harga sesuai perhitungan pada tabel di atas, secara total perusahaan membayar kerugian atas Wash Out sebesar Rp70.655.338.750,00;

d) bahwa bukti transfer dari Bank Mandiri atas kerugian Wash Out tersebut dapat menunjukkan bahwa kerugian tersebut benar-benar terjadi;

2) Secondary adjustment Koreksi Biaya Klaim Penjualan (Ekspor) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Klaim Penjualan (ekspor) sebesar Rp49.474.430.098,00 dengan alasan:

a) bahwa pada tahun 2019, di bagian produksi RBD Olein Pemohon Banding ada terjadi kesalahan pengelolaan RBD Olein yang disebabkan oleh kualitas CPO yang kurang bagus dan adanya kelalaian dari mandor produksi yang mengakibatkan kualitas hasil produksi diklaim oleh pembeli dari luar negeri, demi menjaga nama baik perusahaan maka Pemohon Banding membayar kerugian atas kesalahan produksi Pemohon Banding;

b) bahwa untuk menunjukkan kebenaran klaim dari pembeli luar negeri, maka Pemohon Banding sampaikan Daftar klaim dari pembeli luar negeri, yang didukung dengan Bukti Transfer dari Bank Mandiri serta Debit Note dengan rincian sebagai berikut:

Payment Amount .

Debit Note

Date (USD)

16-May-19 44.995,08 | DN/0104 19/FOB

AS-—-nlaws—1Y 1 OA. GSA,SI ' MAY OLLOLDLEOE UU

Taha 1S SG aS0o.TO, DA OLISLALP SORE AA 7 (LE mar To Tf “so e095 44 “en y-G1isis/ropb_e 7

16 -hMas 1a + SS Se ed ODN POL Ss1igsy rt

1S klas iG Sa ea Fea | Day Ootisis/yrocoB_ »

16 May 1S TS 264,12 ! IBN (O2O011Ss/roB AT

11S_-MIas 1S S9.901.21 ' pwyosoiisyror-_rm oo “42S5-Bias_ 319 ° (MOO. 2S57.5F Pref OS SID, NIS TT

See oT SD 208 FF en Ka se eESE Ul”

1S Mas 1» Ki Na SS LSSEA.TA | Dw yy IS SSI er roe

TE tas 1S | SO .3905.4 1 ea On 7 FoF

SS Ae li SS Bao sos 2s BN/OS6515/FoR

SLR 2S 1 Dea E50 ees 3 TIA FP OS O6107 Fis

. 22-8ue TS TT Be FF 3.22 PMN OBB OA, rae

Ba oer 3 BO 300 O00 " MNOS isis OA Ss

[= Aa — Dot 1S ST Ses Fra MWS oOSs2tesic9c Ora "

SI ot 1D TT SG7 SS Pm TIP roe . '

TA ee Pe ee: 3D S202 FF Dn OLS SI DO, Fr

S1 “DIA BS OA. | DIII OA SA roe

1 —ASest- 7S °.. 63 SO II, DA PEP Ll OOT en a ae 1

"S1—-t201—1D MT IA SA S3 TeN yey lotoisy,searoLFE ee '

RO -INeow 1S 0 aS SSS rst PMN yy loos sa yr oS Ur” '

oor 1S — LA Dara ' men 4161513 /rO 8 _ 7 ao Nes 1S 36 2es8 e860 (pry OS LD, FI '

BNO IN cow 1S ee Oo) Arif Losois,y ron

LOOP To 2o as, PMY Liotisysy roe

BO -MWevr 1S "S1. SIS,STF jin 1.10sic/rToB ld

SSB 86040 155 SG _ SSe4°,33 Do yiia2ryrisysrorF $ oS ore 1S 1 LI coc ,oco DONNY Pecos A/T —

Pe Ss ee ne = 222 47757 S TO

bahwa bukti transfer dari PT PHS ke pembeli luar negeri (Virgoz Oils & Fats Pte Ltd) sebesar USD 2.382.477,75 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Uang Keluar

$452,975.13

So 21020433

Ne Me 382,877.75 c) bahwa berhubung Biaya Klaim tersebut merupakan biaya dalam rangka 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan, khususnya untuk memelihara penghasilan, maka seyogianya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi objek pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 semula sebesar Rp8.948.936.239,00 seharusnya menjadi Rp0,00, maka perhitungan PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Uraian Menurut

Pemohon Banding

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak” | Oo

2 PPh Pasal 26 yang terutang Nan Oo

3 Kredit Pajak : 7 OO a. PPh Ditanggung Pemerintah | Oo b. ' Setoran masa | | - | Oo “c. STP (pokok kurang bayar) | Oo d. | Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..... | fe

8, T Uang Tebusan yang telah dibayar Oo c PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang | 0

" telah dibayar g. “Lain-lain Ta 0 h. | Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..... | fe) a Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (at h#tc#d- | Tn etftg-h) 0 i

4 Pajak yang tidak kurang dibayar (2 3.1) an aa

5 Sanksi administratif Da ! - OO a. Bunga Pasal 13 (2) KUP BO fe) b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP ia Oo

c. | Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP | 0 ic Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP” — 0

Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d) 0

6 ' Jumlah PPh yang masih harus di bayar (4#5.e) — 0

Penggunaan Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding menyampaikan akan menunjuk dan memberikan kuasa khusus kepada:

1. Drs. M. Soebakir

2. Gek Kim

3. Vaudy Starworld Sugiarso

4. Lousia Hariet Ngion

5. Win Sugiarso

6. Christie Lucya Tampil

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. bahwa dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan; atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya;

bahwa demikian surat banding disampaikan. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00013/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Saudara Nomor U-011539.13.2024/ PAN/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan tanggal kirim 30 Desember 2024 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor HOC-PHS/X/0226/12 24 tanggal 20 Desember 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor HOC-PHS/X/0226/12 24 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan dikirimkan tanggal 11 Oktober 2024 dan surat banding diajukan pada tanggal 20 Desember 2024 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 23 Desember

2024) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020) c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan Lo) di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas f, Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00345/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Oktober 2024

g. Surat banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding. [ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00345/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Oktober 2024 h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang [ [ terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak [ [ ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih [| [ harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak [ ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat Banding ditandatangani oleh Drs. Toto Chandra, MBA bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia (Direktur)

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus 7 j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek [ [ yang dapat diajukan banding bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 Masa Pajak Maret

2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Nomor LAP-00036/RIKSIS/WPJ.01/2023 tanggal 25 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

ea era“ —

[Per Sass Haro ee DT eT ai

Da na "ana fm rerp ce

Ae ee,

Je[ezieiesn acpi sia

P Ferns seen an ama as YPP

[pfeswcersss santana asa R3 oo“ Poo Ao oo (ea na er [OO (2 [Fee annisa —mang ana oo Too aa aa EP TET EE bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor HOC-PHS/X/0029/01 24 tanggal 25 Januari 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000527/BPS/KPP.010703/2023 tanggal 26 Januari 2024; bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ha D0 Ditambah! soos

La Serula my: 5 Menjadi

Waar. oe |aikuran gl

LAB oni whe

— —— — a —— Soo —— nh. Peak Penghasilan (PPR) terutang | BO PRP 248 Do BOS co. Kredit ngak 0. a oo Lt

£ Kompensasi Masa Pak Seket mova ia 0 KN

2. PPh Xurang | Iketini Bavar LFSe FOF SP GO (FBO 7ey 248

© Sanksi Aaministrasi | TELAT A7G G FELT TS OE

2. Tumjah Peh yang masih harus LSP LSG. 1S Ao 257.580.318 kei dibawur .. EN Lo -

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Pokok Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas objek PPh Pasal 26, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Koreksi Terbanding bahwa menurut Terbanding Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.948.936.239,00 merupakan bagian dari total Rp120.129.768.848,00 yang terdiri dari:

1) bahwa koreksi positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp70.655.338.750,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi atas transaksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi sebesar Rp70.655.338.750,00;

bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT PHS kepada Virgoz Oils & Ffats Pte Ltd;

2) bahwa koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp49.474.430.098,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi biaya Klaim Penjualan (Ekspor) sebesar Rp49.474.430.098,00;

bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT. PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT. PHS kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd;

bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri;

bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Pemohon Banding Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap korerksi atas transaksi dengan lawan transaksi Pemohon Banding dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut: dalam hal lawan transaksi

afiliasi merupakan Pemohon Banding Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 1 angka 3

Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Pemohon Banding digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 (1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29, peraturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pabean di dalam daerah pabean dan/atau Pemanfataan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, Kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-22/PMK.03/ 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 angka 8

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau c. laporan per negara.

Pasal 2 ayat (2) bahwa Pemohon Banding yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. bahwa nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. bahwa nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. bahwa Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00036/ RIKSIS/WPJ.01/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp120.129.768.848,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku terdapat koreksi objek PPh Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) yang merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019. Bahwa koreksi primer yang diajukan keberatan terdiri dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap rugi atas penyelesaian Kontrak Komoditi (wash out) sebesar Rp70.655.338.750,00 dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap Biaya Klaim Penjualan (ekspor) sebesar Rp49.474.430.098,00;

Tanggapan Terbanding bahwa atas argumen a, argumen b, argumen c dan argument d Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sekunder dari koreksi primer penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019;

bahwa atas koreksi primer tersebut juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (wash out) Rp70.655.338.750,00;

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan kesulitan produksi menjadi penyebab Pemohon Banding harus melakukan wash out untuk masing-masing kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi;

• bahwa transaksi wash out yang dilakukan Pemohon Banding tidak dibukukan sesuai praktik pembukuan yang berlaku umum karena menghilangkan substansi transaksi dan bias untuk dipahami oleh pengguna laporan keuangan;

• bahwa kontrak penjualan RBDP Olein dari Virgoz Oils & Fats Pte Ltd ke PT Permata Hijau Sawit (wash out) yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian;

2. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap Biaya Klaim Penjualan (Ekspor) Rp49.474.430.098,00

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan kesalahan produksi menjadi penyebab Pemohon Banding harus menanggung klaim mutu barang penjualan ekspor kepada pihak afiliasi;

• bahwa transaksi jual beli telah selesai dilaksanakan (rampung) dan produk yang diserahkan Pemohon Banding telah sesuai spesifikasi yang dijanjikan sehingga tidak seharusnya ada klaim atas mutu barang;

• bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyediakan barang di tempat dan waktu yang ditentukan sesuai perjanjian dan segala risiko serta biaya atas kapal angkut adalah tanggung jawab Virgoz Oils & Fats Pte Ltd;

• bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, bukti pendukung atau dokumen apa pun terkait alasan Final settlement sehingga pembayaran tersebut tidak berdasar (no underlying transaction);

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat untuk menanggung kerugian dan biaya tersebut, yang terjadi hanya karena para pihak mempunyai hubungan istimewa, dan terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi Tim Pemeriksa tetap dipertahankan;

bahwa koreksi primer di atas akan diikuti koreksi sekunder sesuai dengan fakta adanya pembayaran kepada pihak afiliasi (constructive dividend) di luar negeri yang merupakan objek pajak PPh Pasal 26;

bahwa pada alasan surat keberatannya, Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi dan dasar hukum yang menyatakan bahwa penerapan koreksi sekunder a quo tidak dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor HOC-PHS/X/0226/12 24 tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.01/ 2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/ KEB/ PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP. 013297155123000 / 0013297155123000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor HOC-PHS/X/0058/0425 tanggal 2 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan Bantahan/Tanggapan atas Surat Uraian Banding S-00013/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 3 Maret 2025 selanjutnya disebut “SUB”. SUB ini Pemohon Banding terima pada tanggal 6 Maret 2025 melalui email dan e-Tax Court;

bahwa Surat Bantahan ini untuk memenuhi permintaan Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada Surat Nomor B-011539.13.2024/PAN/2025 tanggal 6 Maret 2025 dengan perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Tanggapan atas Penelitian Persyaratan Formal

Menurut Terbanding bahwa pada Surat Terbanding Nomor S-00013/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 3 Maret 2025 khususnya pada halaman 2 angka 2 berbunyi: bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada SUB sebagaimana dikutip di atas maka Pemohon Banding juga berpendapat permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Tanggapan atas Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00036/RIKSIS/WPJ.01/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, dengan perhitungan sebagai berikut: Menurut

Uraian . Pemohon | Selisih

. Banding ; Terbanding ;

Tn 1 2 . 3 DA) (3)-(2)

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar

; Pengenaan Pajak ie} ; 8.948.936.239 . 8.948.936.239

2 PPh Pasa. 26 yang terutang le) 1.789.787.248 1.789.787.248

3 Kredit Pajak : ra) a. “PPh Ditanggung pemerintah | oO | — fe} . Oo b. Setoran masa . 0 | fe) Oo “c. STP (pokok kurang bayar) . Oo Oo re)

. . Kompensasi kuiebihan dari . Nan Bana .

. a. _ Masa Pujak ..... oo oO | ° . °

Uang Tebusan yang telah Tt

© dibayar o 0 8

. ' PPh Final atas Pengungkapan —T — Na f. Harta Bersih yang telah Oo 0 le)

. dibayar 0 7 . . .

g. Lain-lain Oo fe fe

Kompensasi Kelebihan dam

Be Masa Paras... ° Po Oo i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (at btctate ke) fe} Le)

4 Pajak yang tidak/ kurang dibayar O 1.789.787.248 1.789.787.248

S | sanksi administratif fe) fa) a. Bunga Pasal 13 (2) KUP le) 781.779.070 781.779.070 ma ——iH — &— —

Bunga Pasal 13 (3) huruf b c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d

KUP 0 oO 0 d. | Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU o o o

KUP — 2.

e. | Jumlah sanksi administratif atbtc+d) | 0. ke) 781.779.070 781.779.070

6 | Jumlah PPh yang masih harus di bayar (445.6 — lo) 2.571.566.318 2.571.566.318

bahwa nilai yang ada di SKP sudah sesuai dengan nilai yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ ar

; Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi ae (Rp) (Rp) (Rp) a. | Dasar Pengenaan 3.948.936.239 0 | 8.948.936.239 b. | Pajak Penghasilan 1.789.787.248 01 1.789.787.248

PPh) Terutan

C. | Kredit Pajak 0 0 0 d. | Kompensasi Masa 0 0 Ko)

Pajak Sebelumnya 0.

e. | PPh Kurang / (Lebih) 1.789.787.248 01 1.789.787.248

Bayar f. | Sanksi administrasi 781.779.070 10) 781.779.070 g. , Jumlah PPh yang 2.571.566.318 0 | 2.571.566.318 masih harus/ (lebih) 1

0 | dibayar 0. 7 bahwa nilai yang ada di Keputusan sudah sesuai dengan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding.

Tanggapan atas Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu menurut Terbanding terdapat koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu:

Menurut Terbanding Rp. 8.948.936.239,-

Menurut Pemohon Banding Rp. O,-

Koreksi Rp. 8.948.936.239,-

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang terdiri dari:

1) Atas koreksi secondary adjustment dari koreksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (Wash Out) a) bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan secara resmi yang tertuang dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada tanggal 2 Agustus 2024 disertai dengan bukti berupa laporan produksi harian yang salah satu alasan yaitu sebagai berikut:

- Bulan Maret 2019, Pabrik Refinery stop selama 8 (delapan) hari akibat kehabisan bahan baku 11-18 Maret 2019);

- Bulan Juni 2019, Pabrik Refinery stop selama 9 (sembilan) hari akibat maintenance (02-10 Juni 2019);

- Adanya kendala dalam internal proses yang mengakibatkan Pabrik Refinery tidak dapat berjalan dengan kapasitas penuh (di atas 600 MPD);

b) bahwa Pemohon Banding mengakui atau mencatat setiap transaksi penjualan pada saat telah terjadi pengiriman barang, sedangkan transaksi wash out adalah suatu transaksi yang melibatkan pembelian kembali kontrak penjualan atas kesepakatan kedua belah pihak, sehingga tidak ada pengiriman fisik barang dan hanya ada penyelesaian secara keuangan;

bahwa dikarenakan tidak adanya pengiriman fisik barang, maka dalam pembukuan yang dicatat adalah nilai selisih (nilai offset) dari harga jual dengan harga beli kembali. Apabila harga beli lebih besar daripada harga jual, maka akan timbul kerugian dan sebaliknya apabila harga beli lebih kecil daripada harga jual maka akan timbul keuntungan;

c) bahwa Wash Out lumrah dilakukan oleh penjual dan pembeli pada perdagangan internasional, komoditi yang sama kadang kala dapat dibeli dan dijual dari mitra bisnis yang sama dalam transaksi yang terpisah;

bahwa untuk mengurangi waktu administrasi dan biaya, kontrak tersebut dapat diimbangi (di offset) dengan kesepakatan bersama yang biasanya dikenal sebagai “wash out”, sehingga Wash Out adalah penyelesaian keuangan jika terjadi pembatalan/ tidak ada pengiriman barang yang dilakukan. Atas hal tersebut, maka kontrak penjualan RBDP Olein oleh Pemohon Banding kepada Virgoz Oils & Fats PTE Ltd merupakan kontrak sah yang telah memenuhi syarat suatu perjanjian;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan di atas, maka Wash Out terpaksa dilakukan oleh Pemohon Banding, karena persediaan barang tidak dapat memenuhi kontrak–kontrak tersebut. Dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan alasan dilakukan Wash Out dan pihak Virgoz Oils & Fats PTE LTD telah melakukan penagihan, serta Pemohon Banding telah membayarkan selisih harga antara perjanjian harga jual dengan harga saat dilakukan pembelian kontrak kembali;

2) Atas Koreksi Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terhadap Biaya Klaim Penjualan (Ekspor) a) bahwa Pemohon Banding telah memberikan data pendukung bukti berupa Debit Note yang menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran;

b) bahwa pada saat pengiriman RBDP Olein ke Pelabuhan Dumai Mutu masih inspec, namun saat minyak tiba di negara tujuan, beberapa

parameter secara tiba-tiba mengalami kenaikan. Menurut pendapat Pemohon Banding hal ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesalahan dalam pencampuran bahan penolong ataupun mutu dari bahan baku yang tidak baik serta faktor cuaca, mengingat perjalanan cukup jauh, sehingga minyak yang dikirim mengalami perubahan mutu saat tiba di Negara tujuan;

c) bahwa demi menjaga hubungan baik serta mempertimbangkan bahwa sebelumnya penerima telah beberapa kali membeli produk melalui Virgoz Oils & Fats PTE LTD selama ini tidak ada masalah sehingga untuk menjaga kepercayaan terhadap perusahaan Pemohon Banding tetap tinggi, Pemohon Banding memutuskan untuk membayar klaim penjualan tersebut;

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut: bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang diwajibkan membayarkan:

a. dividen;

b. bunga ternasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) bahwa pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto;

bahwa jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang;

bahwa sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

bahwa sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa Virgoz Oils & Fats Pte Ltd bukan merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak pernah membayarkan dividen kepada Wajib Pajak Luar Negeri sehingga tidak terdapat pembayaran PPh Pasal 26 atas dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Primer yang dilakukan Terbanding sebagaimana dengan alasan yang disampaikan di atas dan juga sangat tidak setuju dengan koreksi atas secondary adjustment tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

a) bahwa sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Bahwa ketentuan ini baru diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020, sementara tahun sengketa pajak adalah Tahun Pajak 2019;

b) bahwa untuk tahun sengketa pajak 2019, ketentuan yang masih digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/ 2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), di mana dalam ketentuan ini belum diatur Constructive Dividend;

2) bahwa Terbanding menggunakan dasar ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai dasar koreksi dividen, dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

a) bahwa Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK.03/2021 a quo dalam Menimbang butir a diantaranya menyatakan “bahwa untuk

melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (1d), dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, huruf o, dan huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengatur lebih lanjut ketentuan di bidang Pajak Penghasilan untuk mendukung kemudahan berusaha;

b) bahwa Pasal 4 ayat 3 huruf f, diantaranya mengatur:

Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau;

b) Badan dalam negeri.

2. Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan kutipan ketentuan tersebut jelas yang diatur dalam pasal dan/atau ketentuan tersebut terkait penerimaan dividen, sementara yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa adalah pemberian dividen ke WPLN. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, dasar ketentuan ini tidak dapat menjadi dasar koreksi dikenakan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan demikian seharusnya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta dan dokumen;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Penutup bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk pemenuhan Pasal 45 ayat (2) UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-93 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.01/ 2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor HOC-PHS/X/0029/01 24 tanggal

25 Januari 2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-4 Akta Nomor 68 tanggal 28 Maret 2019 tentang Berita Acara

Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Pemata Hijau Sawit (Perseroan) yang dibuat oleh Suhendro Saputra, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5 Akta Nomor 07 tanggal 1 Maret 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Pemata Hijau Sawit yang dibuat oleh Henry Tjong, S.H.;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN FC0640T75DR4J293 tanggal 28 November 2023 sebesar Rp2.571.566.318,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah)

Bukti P-7 Surat Kuasa Nomor HOC-PHS/X/0016/01 24 tanggal

25 Januari 2024 a.n. Drs. Barry Kusuma;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0074/0425 tanggal

8 April 2025 an Gek Kim;

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Gek Kim;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal

5 Juni 2024 a.n. Gek Kim;

Bukti P-11 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Gek Kim;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0087/0425 tanggal

8 April 2025 a.n. Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 a.n. Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-14 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Vaudy Starworld

Sugiarso;

Bukti P-15 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/00100/0425 tanggal

8 April 2025 a.n. Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-17 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal

3 Maret 2025 a.n. Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-18 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Lousia Hariet Ngion; Bukti P-19 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Lousia Hariet

Ngion;

Bukti P-20 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0126/0425 tanggal

8 April 2025 a.n. Christie Lucya Tampil;

Bukti P-21 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024 a.n. Christie Lucya Tampil;

Bukti P-22 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Christie Lucya Tampil; Bukti P-23 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Christie Lucya

Tampil;

Bukti P-24 Kartu Tanda Penduduk Direksi a.n. Drs. Toto Chandra, MBA; Bukti P-25 Pakta Integritas Direksi a.n. Drs. Toto Chandra, MBA;

Bukti P-26 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1580/PP/IKH/2023 tanggal

21 November 2023 a.n. Win Sugiarso;

Bukti P-27 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Win Sugiarso; Bukti P-28 Matriks Sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019

Pemohom Banding;

Bukti P-29 Penjelasan Nomor 004/SBK-KKPVS_PHS/VI/2025 tanggal

16 Juni 2025 tentang Profil Pemohon Banding dan Penjelasan Sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-30 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0113/0425 tanggal

8 April 2025 a.n. Win Sugiarso;

Bukti P-31 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Win Sugiarso;

Bukti P-32 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-176/PP/IKH/2024 tanggal

31 Mei 2024 a.n. Drs. M. Soebakir;

Bukti P-33 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Drs. M. Soebakir;

Bukti P-34 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0159/0425 tanggal

28 April 2025 a.n. Drs. M. Soebakir;

Bukti P-35 Penjelasan Sengketa dan Pembuktian Biaya Nomor 015/SBK-

KKPVS_PHS/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-36 Dokumen Trade Confirmation Virgoz Oils & Fats PTE LTD kepada Pemohon Banding Nomor PG/19/0905/002/A04 tanggal 5 September 2019;

Bukti P-37 Bagan Produksi Pemohon Banding;

Bukti P-38 Excel Laporan Persediaan Olein Packing Pemohon Banding

Periode Januari s.d. Desember 2019;

Bukti P-39 Dokumen Trade Confirmation Virgoz Oils & Fats PTE LTD kepada Pemohon Banding Nomor SG/19/1024/011/A04 tanggal 24 Oktober 2019;

Bukti P-40 Wash Out Invoice Virgoz Oils & Fats PTE LTD kepada

Pemohon Banding Nomor W/1016/1019/FOB tanggal 25 Oktober 2019;

Bukti P-41 Rekening Koran Bank Mandiri Periode November 2019 a.n. Pemohon Banding;

Bukti P-42 Excel Buku Besar (General Ledger) akun Pendapatan Lain- lain;

Bukti P-43 Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen

Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2019 dan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;

Bukti P-44 SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti P-45 Purchase Contract Nomor PG/19/0715/007/A04 tanggal 15 Juli 2019;

Bukti P-46 Debit Note Virgoz Oils & Fats PTE LTD kepada Pemohon

Banding Nomor DN/100919/FOB tanggal 9 Oktober 2019; Bukti P-47 Buku Besar (General Ledger) Biaya Klaim Penjualan Pemohon

Banding;

Bukti P-48 Rincian Trade Confirmation Virgoz Oils & Fats PTE LTD to PT Permata Hijau Sawit Tahun Pajak 2018 dan 2019; Bukti P-49 Rincian Wash Out Invoice Virgoz Oils & Fats PTE LTD to PT Permata Hijau Sawit Tahun Pajak 2019;

Bukti P-50 Rincian Debit Note Virgoz Oils & Fats PTE LTD to PT Permata

Hijau Sawit Tahun Pajak 2019;

Bukti P-51 Rincian Rekening Koran Pemohon Banding Masa Pajak Maret s.d. Desember 2019;

Bukti P-52 Penawaran Produk RBD Palm Olein PT Nagamas Palmoil

Lestari Tahun Pajak 2019;

Bukti P-53 Excel General Ledger Uang Muka Penjualan Pemohon

Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti P-54 Excel daftar rincian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta

Bill of Lading Tahun Pajak 2018 dan 2019;

Bukti P-55 Rincian Surat MT. Maple – Quality Claim on RBD Olein Tahun

Pajak 2019;

Bukti P-56 Memorandum Perjanjian Pasokan Pemohon Banding dan

Virgoz Oils & Fats PTE LTD Nomor DSI-PHS/X/0151-A/1019 tanggal 1 Oktober 2019;

Bukti P-57 Rincian MPOB Harga Harian Eksport Minyak Sawit Proses (FOB US$/Ton) Tahun Pajak 2019;

Bukti P-58 Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

PT Nubika Jaya;

Bukti P-59 Rincian Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui/dari Pusat

Logistik Berikat Pemohon Banding Tahun Pajak 2019; Bukti P-60 Tanggapan atas Persidangan dan Surat Terbanding tanggal

26 Agustus 2025 Nomor 018/SBK-KKPVS_PHS/IX/2025 tanggal 15 September 2025;

Bukti P-61 Tanggapan Surat Terbanding (Sengketa Nomor 011536.15/

2024/PP) Nomor 018/SBK-KKPVS_PHS/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Bukti P-62 Excel Daftar Trade Confirmation, Daftar Debit Note dan Daftar

Pembayaran atas Klaim Penjualan;

Bukti P-63 Daftar Dokumen yang dilakukan Pemeteraian Kemudian atas

Tanggapan atas Surat Terbanding (Sengketa Nomor 011536.15/2024/PP);

Bukti P-64 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 11 Maret 2019;

Bukti P-65 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 12 Maret 2019;

Bukti P-66 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 13 Maret 2019;

Bukti P-67 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 14 Maret 2019;

Bukti P-68 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 15 Maret 2019;

Bukti P-69 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 16 Maret 2019;

Bukti P-70 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 17 Maret 2019;

Bukti P-71 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 18 Maret 2019;

Bukti P-72 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 2 Juni 2019; Bukti P-73 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 3 Juni 2019; Bukti P-74 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 4 Juni 2019; Bukti P-75 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 5 Juni 2019; Bukti P-76 Laporan Produksi Pemohon Banding Sawit Posting Date 6 Juni 2019;

Bukti P-77 Laporan Produksi PT Permata Hijau Sawit Posting Date 7 Juni 2019;

Bukti P-78 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 8 Juni 2019; Bukti P-79 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 9 Juni 2019; Bukti P-80 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 10 Juni 2019;

Bukti P-81 Memorandum of Supply Agreement PT Permata Hijau Sawit dan Virgoz Oils & Fats PTE LTD Ref Nomor DSI-PHS/X/0151- A/1019 tanggal 1 Oktober 2019;

Bukti P-82 Memorandum of Supply Agreement PT Permata Hijau Sawit dan Virgoz Oils & Fats PTE LTD Ref Nomor DSI-PHS/X/0138- A/1018 tanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-83 Excel General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding

Tahun Pajak 2019;

Bukti P-84 Purchase Order Nomor 0234A/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-85 Purchase Order Nomor 0234B/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-86 Purchase Order Nomor 0234C/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-87 Purchase Order Nomor 0234D/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-88 Purchase Order Nomor 0234E/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-89 Purchase Order Nomor 0378/BTE-PHS/08/2019 tanggal

12 Agustus 2019;

Bukti P-90 Pendapat Akhir Nomor 020/SBK-KKPVS_PHS/XI/2025 tanggal 6 November 2025;

Bukti P-91 Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

HOC-PHS/X/0080/04 23 tanggal 10 April 2023;

Bukti P-92 Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pemohon

Banding Tahun Pajak 2019 Nomor HOC-PHS/X/0121/0724 tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-93 Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pemohon

Banding Tahun Pajak 2019 (Lanjutan) Nomor HOC-PHS

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-36/RIKSIS/WPJ.01/2

023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Karena Permohonan Wajib

Pajak Nomor LAP-05352/WPJ.016/2024 tanggal 9 Oktober 2024 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti T-4. Matriks Pokok Sengketa Banding atas Sengketa PPh Pasal 26

Masa Pajak Maret 2019 a,n. Pemohon Banding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding atas Sidang Sengketa tanggal

25 Agustus 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding terhadap sengketa

PPh Badan Tahun Pajak 2019 tanggal 2 Oktober 2025; Bukti T-7. Pendapat Akhir atas Sidang Banding terhadap Keputusan

Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor S-7361/PJ.07/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti T-8. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 13 Maret 2023; Bukti T-9. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 30 Agustus 2023; Bukti T-10. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 10 Mei 2023; Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan PT Permata Hijau Sawit atas

Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 dengan Laporan Keuangan Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/19/ 123/23 tanggal 31 Oktober 2023, termasuk sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HOC-PHS/X/0226/12 24 tanggal 20 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Objek/DPP PPh Pasal 260,008.948.936.239,008.948.936.239,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam

persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 total Rp120.129.768.848,00 yang terdiri dari:

1. bahwa koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp70.655.338.750,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi atas transaksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi sebesar Rp70.655.338.750,00;

2. bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT PHS kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd;

bahwa koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp49.474.430.098,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi biaya Klaim Penjualan (Ekspor) sebesar Rp49.474.430.098,00;

1. bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT PHS kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd;

2. bahwa menurut Terbanding secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

bahwa dikarenakan koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 merupakan secondary adjustment atas sengkta PPh Badan maka Putusan a quo akan mengikuti hasil dari Putusan PPh Badan Tahun 2019.

bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan Nomor Putusan PUT-011536.15/2024/PP/M.IXA/2025 dengan amar putusan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berketapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Objek/DPP PPh Pasal 268.948.936.239,000,008.948.936.239,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80

ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Objek/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebagai berikut:

Objek/DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp8.948.936.239,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp8.948.936.239,00
Objek/DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00345/KEB/PJ/WPJ.01/ 2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama PT PERMATA HIJAU SAWIT, NPWP 01.329.715.5-123.000, beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.107, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20154, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00
Sanksi AdministrasiRp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.