Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-011543.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Permata Hijau Sawit, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011543.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Permata Hijau Sawit mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Juli 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 29; Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (3); Pasal 26
  • PMK 18/PMK.03/2021Pasal 43
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011543.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Permata Hijau Sawit
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00008/204/19/123/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 November 2025
Tanggal Pengucapan
28 November 2025