Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-011556.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Yan Jonathan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011556.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00030/207/21/707/23 tanggal 09 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011556.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

YAN JONATHAN, NPWP 16.684.273.2-701.000, beralamat di Jl KS Tubun Gg. Flamboyan RT.001 RW.004, Akcaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Yan Jonathan, selaku Wajib Pajak;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lo Sun Sun,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/MIB/TAX/2025 tanggal 17 April 2025;

2. Nama: Windy Purboyo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-497/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/MIB/TAX/2025 tanggal 17 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3911/PJ.07/2025 tanggal 10 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Nomor PEN-36/PP/PrbSM/2025 tanggal 14 April 2025 juncto Nomor PEN-050/PP/Prb/2025 tanggal 14 Mei 2025 juncto Nomor PEN-068/PP/Prb/2025 tanggal 19 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/MIB/TAX/24 tanggal 04 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00030/207/21/707/23 tanggal 09 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAk MENURUT

NO JRATAN PENGUSAHA KENA FISKUS PEMBAHASAN

PAJAK AKHIR DISETUJUIN

Dasar Pengenaan Pa ak a. Atas Penyerahan Barang gan Jasa yang terutang PPN a1, Eespor Cea Kan VATS AEG 540 “S73 M29 54)

22. Penyerasan yang PP Naya Paros pu got Sef ds i TSI $45,000 9 rd. Penyerasan yang PPNesya dp outer Perungat OPN 8 G c

Qa. Peryerasan yang PPN-pyad tuah 6 purgut u ke) 0

15, Peryerasat yang dibebaskan cat pengenaan PPN 0 ie] Q

BO amar ta +aseane+ad+ as; “473424 540 1626975159 1473 429 540 b. Atas Penyerahan Barang gas Jasa yarg badan teratai PPN a a ce

Cc cuman Seluruh Penyeranan (a6 nj 7 873424 540 1 624,975 740 1.473.429 S40 d Atas Impor BKP.Pemanfaatan BK? 7 Gak Bersujud dan luar

Daerah Pabean di dalan Daerah Pabean Pemanuarar JKP cat liar Daeras Pasean di dalam Daerah Pabean Pemungutan balak vleb Pemurgut PPN kegiatan Membangun Susdia en bayaran sembah Paya Masukan bay: PKP jang pele

Melakukan peryeranan Setelan an yag wantu terunta berak. Berluhan yang PPNsoya tidak Subarusnya

Citebaskan atau ticak d dana Tanggung ab secara tenteng Pembayaran PPN yang semula mengapatkan fasiitas a1. Inna BAP 0 0 0

G.4. Pemanfaatan BKP taax bemujus dan Luar Daerah re D 0

Pabean di dalam Darsan Pangan '

CL Pemastantan JKP Gan Luar Dawan Pabean a dalan a Cc u

Dauran Patuan s a Peerooqutar Pajak oles Pem urgu PRN Fa tu fe) cS. Kegiatan Meoargun Sendis a U u a6. Pembayaran somnal Pajar Masukan Lagi PKP yang beluni Perakskar penyerahan setejan angaa waktu a C 0 tertuatt Serakhir dof. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya cinenasnar 9 o c atau tdak dipunyu! " ‘

4.7. Tanggung jawab secara tenteng 9 Ig, Cc

GR Pembayaran PEN yary semua mendapatkan ‘as tas D in C d.9. Jumiah te "alat 5.2 atau d 3 atau d.4 ata. 0 5 atau cb 5 « 4

Mas atau darat dg “ "

Danghitungan PPN Kurang Bayar a Par Keluaran yang barus J pungut naya sendin lace’, 4 16 aga Ser n

Laga Ye 6 5.154.560 5

8. Erauraru

OT PPN yang disetor dimuka garam Masa Palas ang sama a Cc C bY Pas Mususan yarg Jdupat amen turkey 0 Ls LN

03. STP goku kurang hawa n » c od. Dayar dengan NPV? sera 6 0 Isi bo. Lan-an u » Lgi bo nda ip te bee bos be bi 0 C C

6. Oper Laga” ct SKPPKP v ip u

KENA PAJAK H'SKUS AKHIR

IDISETUJUI)

G. Jumlan pajak yang Capat diperbuungkan bb - 0.1) 0 0 G e. Jumia" perghitungan PPN Kurang Bayar :a - dy 0 15.154.580 0

2 [Keleo nan Pajax yang sucuh a. Dirorapensas.kar ke Masa Pajak benkutnya 8 0 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (xarOna pembetulan: 0 9 Q

Cc. Jumlah (a 95 0 0 C

& IPPN yang sarang didayar (2.8 + 3.¢; 0 15.854.500 Cc

§ [Sanssi auminustrabl a. Burga Pasal 13 12) KUP ¢ 437657 C b. Keraisan Pasal “Sada: KUP 9 9

C. Kena kan Pasal 13 “3: huruf. KLP 9 G d Kenakan Pasal *?C 5 KUP 0 ¢

8, Keruikail Pusul “D5, KUP 2 ie

* Bunga Pasal 13 (2) KUP 10. Pasal dt: PPN 0) C

G. Jumlan jasnectosush 6,437 657 Uu

6 lelah PPN yang masih tiaras baya at Sy) 0 21532217 t

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/MIB/TAX/24 Tanggal 04 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar:

Rp. 21.592.217 ,- b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar

Rp. NIHIL c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp. NIHIL d. Jumlah yang telah dilunasi tidak ada.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 26 September 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: (Rp) R (Rp) a. PPN Kurang/(Lebih) 15 154.560 0 15154560

Barai b Sanksi Bunga 6 437.657 0 6 437.657 c Sanksi Kenaikan 0 0 0 d Jumlah pajak yang masih harus /(lebih) 21 592 217 Q 21 592.217 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/MIB/TAX/24 tanggal 04 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 (cap harian pos tanggal 21 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/MIB/TAX/24 tanggal 04 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterima pada tanggal 02 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yan Jonathan, selaku wajib pajak;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 26 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai, Nomor 00030/207/21/707/23 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Februari - 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Pontianak Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
a.Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN-nya Jumlah Penyerahan b.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri c.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan d.Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar / (Lebih Bayar) e.Sanksi Adm. : Bunga Pasal 13 (2) KUP f.Sanksi Adm. : Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g.Jumlah PPN yang masih harus dibayar1 .473.429.540 -1.473.429.540 151.545.600- 151.545.600 1 51.545.600 15.154.560 - 15.154.560 6.437.657 - 21.592.217
1.473.429.540 - -1.624.975.140 15.154.560 -
- - -15.154.560 6.437.657 -
-21.592.217

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dengan Surat Nomor 002/MIB/TAX/24 tanggal 04 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seluruhnya adalah sebagai berikut :

UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
a.Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN-nya Jumlah Penyerahan b.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri c. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan d.Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar / (Lebih Bayar) e.Sanksi Adm. : Bunga Pasal 13 (2) KUP f. Sanksi Adm. : Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g.Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.473.429.540 -1.473.429.540 151.545.600- 151.545.600
1 .473.429.540 - -1.624.975.140 15.154.560 -1 51.545.600 15.154.560 -
- - -15.154.560 6.437.657 -15.154.560 6.437.657 -
-21.592.21721.592.217

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00456/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 26 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar b.Sanksi Bunga c.Sanksi Kenaikan d.Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar15.154.560 6.437.657 -- - - -15.154.560 6.437.657 -
21.592.21721.592.217

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon banding dengan rincian sebagai berikut :

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Keputusan Keberatan (Rp.)
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan c. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar / (Lebih Bayar) d. Sanksi Adm. : Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Sanksi Adm. : Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Jumlah PPN yang masih harus dibayar- -15.154.560 -15.154.560 -
- - -15.154.560 6.437.657 -15.154.560 6.437.657 -
-21.592.21721.592.217

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 21.592.217,-

Menurut Terbanding a) Bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN keluaran sebesar Rp.15.154.560,- atas pendapatan freight yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Berdasarkan pengujian metode langsung Teknik evaluasi dan penelusuran angka pada buku besar dan Laporan Keuangan dan Teknik permintaan keterangan dan wawancara yang tertuang dalam Berita Acara Pemberian keterangan dari Pemohon Banding diketahui terdapat akun 41301 (Pendapatan freight) sebesar Rp 151.545.600,- yaitu merupakan penerimaan dari customer diluar daerah pabean untuk mengirimkan briket yang ditagihkan melalui invoice penjualan yang dasar nilainya adalah hasil pengecekan harga ke forwarder/pelayaran yang disetujui customer. Berdasarkan pengujian metode langsung Teknik permintaan keterangan dan wawancara dari Pemohon Banding dalam penjualan (ekspor) tidak terdapat kontrak/perjanjian/perikatan hanya komunikasi melalui telepon/whatsapp. Berikut perincian koreksi pada SKPKB PPN nomor 00030/207/21/707/23

DPP atas Freight: Rp.151.545.600,- PPN atas Freight: Rp.15.154.560,- Sanksi Administratif ::

- Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp6.437.657,-

- Kenaikan Pasal 17 D (5) UU KUPRp0,- Nilai SKPKB PPN Masa Februari 2021 : Rp.21.592.217,- b) Dasar Hukum Terbanding

− Pasal 4 ayat (1) UU PPN

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

− PMK 32/PMK.010/2019

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan Dalil dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

− Pasal 1 angka 17 UU PPN

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

− Pasal 1 angka 18 UU PPN

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

− Pasal 4 ayat (1) huruf f. UU PPN

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak“

− Pasal 7 ayat (2) huruf a

“Bahwa tarif pajak pertambahan nilai atas ekspor barang kena pajak berwujud adalah sebesar 0%”

− Pasal 2 huruf L PER-16/PJ/2021

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak adalah :

L. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik

barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;

b. Penjelasan

− Bahwa kegiatan usaha pemohon banding adalah pabrik pembuatan arang briket tempurung kelapa yang juga menjual hasil produksi tersebut dengan cara ekspor. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf f. dan pasal 7 ayat (2) Undang Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 s.t.d.t.d Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan penyerahan arang briket tempurung kelapa dengan cara ekspor termasuk dalam ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 0%;

− Bahwa dokumen yang dibuat oleh Pemohon banding atas penyerahan tersebut adalah invoice dan pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang memuat harga arang briket tempurung kelapa dan Freight;

− Bahwa metode penyerahan yang digunakan dalam ekspor arang briket tempurung kelapa adalah metode CFR (Cost and Freight). Dalam aplikasi Modul PEB, pengisian PEB dengan metode penyerahan tersebut adalah dengan cara mengisi nilai ekspor dan freight secara terpisah sesuai dengan kolom yang tersedia. Pemisahan tersebut juga diterapkan dalam laporan keuangan pemohon banding yang juga memisahkan pencatatan penjualan arang briket tempurung kelapa pada akun penjualan dan pencatatan nilai freight pada akun pendapatan freight. Nilai dari penjumlahan dua komponen tersebut menjadi harga jual yang juga menjadi dasar penerimaan penjualan dari customer;

− Bahwa pemisahan pencatatan tersebut yang menyebabkan terbanding berasumsi bahwa pemohon banding memiliki penghasilan dari freight. Nilai freight yang tercatat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual dan bukan merupakan penghasilan diluar usaha yang dikoreksi oleh terbanding menjadi objek pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 32/PMK.010/2019 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan PMK tersebut yang menjadi objek pajak adalah jasa pengurusan transportasi (freight forwading) sedangkan kegiatan usaha pemohon banding adalah pabrik pembuatan arang briket tempurung kelapa yang tidak memenuhi ketentuan pada peraturan tersebut;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa kegiatan usaha pemohon banding adalah penjualan arang briket tempurung kelapa yang penyerahannya dilakukan secara ekspor. Invoice dan PEB yang diterbitkan memuat nilai arang briket tempurung kelapa dan freight yang merupakan satu kesatuan sesuai dengan syarat pengisian PEB di modul PEB untuk penyerahan dengan metode CFR, sehingga transaksi freight sebesar Rp 151.545.600,- pada Masa Februari 2021 bukan merupakan penghasilan lain diluar usaha pemohon banding yang menjadi objek Peraturan Menteri Keuangan 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis kena pajak yang atas ekspornya dikenai pajak pertambahan nilai;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011556.16.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 02 Januari 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00456/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 002/MIB/TAX/24 tanggal 04 Januari 2024; Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000088/BPS/KPP.130703/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00030/207/21/707/23 tanggal 09 Oktober 2023;

Bukti P-5.Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 17 April 2025;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Nomor 002/MIB/TAX/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-7.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1426/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor 014/MIB/TAX/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-497/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tambahan Nomor 025/MIB/TAX/25 tanggal 8 Mei 2025; Bukti P-11. Penjelasan Terkait PMK Nomor 026/MIB/TAX/25 tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-12. Profil Perusahaan;

Bukti P-13. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-14. Lampiran Invoice dan Sample Pemberitahuan Ekspor Barang; Bukti P-15. Penjelasan Tambahan Nomor 027/MIB/TAX/25 tanggal 28 Mei 2025; Bukti P-16. Salinan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 49 Tahun 2017;

Bukti P-17. Penjelasan Tambahan Nomor 028/MIB/TAX/25 tanggal 15 Juli 2025; Bukti P-18. Penjelasan Kesimpulan Akhir Nomor 030/MIB/TAX/25 tanggal 5 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.4.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanpa Tanggal;

Bukti T.5.Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan;

Bukti T.6.Daftar Objek Faktur;

Bukti T.7.Penjelasan Tertulis Kedua Tanpa Nomor Tanpa Tanggal;

Bukti T.8.Laporan Perhitungan Pajak Terutang Tahun 2020-2022;

Bukti T.9.Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-5377/PJ.07/2025

Tanggal 31 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00456/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00030/207/21/707/23 tanggal 09 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 015/MIB/TAX/24 tanggal 04 Desember 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00151.545.600,00151.545.600,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mengatur:

Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).

(4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian.

Pasal 3 ayat (1)

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Pasal 3 ayat (2) huruf a.

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

Pasal 6 ayat (1)

Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp151.545.600,-. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa yang menjadi sengketa Objek PPN atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp151.545.600,-.

bahwa Terbanding mengemukakan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat ekspor yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp21.944.549.533.

b. Berdasarkan Laporan Laba Rugi yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2021 Pembetulan 1, diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding adalah Rp21.944.549.529.

c. Berdasarkan Laporan Laba Rugi yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh OP Tahun Pajak 2021 Pembetulan 1, diketahui bahwa terdapat Pendapatan Lain-Lain berupa Pendapatan Cargo/Freight sebesar Rp5.848.020.589 dan biaya cargo/freight sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

TAN SAMA TITIP J UI ENY AN INI SORNMNED

DATAR PER turn an LABA Hat

UBT MERGE Yg BE CA PADA 21 DESEMGEK 20 TU

TA LABA sri yg AP Ona

DESMPEPSI Po Mere a a | peka

AS. Rp. ne Tp

‘x, PERIUALAN 27-844 540529 24 Ia Sa Sb

1 HARA Poot Penuaere S607 55.254 858 19.7a5.214351

K1I- LAHA oro afte NE TE ana be BIMA Ue = l Baya Gro SEO RSS OP3 Asa 50 A73 7 i Bias BPRS SD. 536.920 Jean ISA -

Bose Ade. Tera & Irrernet 35.164.631 35.164 £ IL -

Gaya BBM & Ginn AE. 191. FBS 165 101.795

Baya Pajak kendaraan 2.805.500 1455.50o

Baye Congest Froiosit Bot Ge ee Gaizaae uae

Diag Pengirman Tree Fi DAs. Soa 31z.a7a,531

Lee Maragenierit Be Kerudullan 2p3, TKB, 212 23a.7axP11

Baa Sumbangan BT. DRS. 06 6785-006 =

Boys Permata Akta 33621 454 33.821.229

Totad Diaya ish TAAT SAT aka FI. SI aa

0 UE BERSIH LIA 1.572 357.4243 12.905.272.415j

UT. PENA ATA | BIAYA } EASA !

Pendapsinn Fangs Bak | 1.441.569 j ! 1-241 KA -

Perubajalanr Carga f FrmukA i S.BS6.020.55 | - B.S48-626_555

Pajak Abas Pyinge Blok (244.4343 2G. “1 + =

Bina Adminstrasi Bank CLAS 220.8494 7135.0272.1431

Keran main Kors ! [-0.059-6 065! nd (40-657.8063

Braye Kim winkras: C17 246.4503) 1 917-L56.4363

Deere Lodaya ee a waiiiyas}

Total Pendapatan Lalhbbin: Tae. O24 IG i S655 Ana ena

TI. PEMGHASTLAN MERA ek J.sga.nce sas 3 . 1 Tan Eve IA,

WTII. PAJAK PENGHASILAN | ASI. ag 900 a 450.972.5800 j

DL LMA RUUGE) SETELAH PAJAH PP 1.112.502. 7a4 2.799.805.455

~~) Penta, 5. 2021

" wa Menara C1 Dewa Dl

- Pa 1 d

- anta pelk tera

- ss <= Sa akta

d. bahwa atas Pajak Masukan dari perusahan freigt forwarding dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021.

e. Dengan dikreditkan Faktur Pajak Masukan, maka penyerahan jasa freight forwarding adalah kepada Pemohon Banding bukan kepada pembeli luar negeri yang selanjutnya jasa freight forwarding diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli luar negeri.

f. Terdapat bukti bahwa Pemohon Banding membiayakan biaya freight forwarding, mencatat pendapatannya sebagai pendapatan lain-lain dan mengkreditkan Pajak Masukannya, maka Pemohon Banding merupakan PKP yang menyerahkan Jasa freight forwarding kepada pembeli luar negeri. Dengan demikian atas penyerahannya harus dilaporkan sebagai DPP PPN, namun dalam hal ini tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Keluaran.

bahwa menurut Terbanding dapat digambarkan skema penyerahan JKP atas cargo/freight sebagai berikut:

Perusahaan FreightPembeli Briket

Yan Jonathan

ForwardingJKPJKP(Luar Negeri)

1. Penyerahan JKP Freigt Forward ke PB1. Mengkreditkan Pajak Masukan1. Menerima JKP (freigt

2. Menerbitkan Faktur Pajak (PK) an PB2. Membayar dan membiayakanforward) dari PB

3. Menerbitkan Invoice an. PB3. Menyerahkan JKP (freight forward ke2. Membayar Jasa Freigt WP LN)Forward ke PB

4. Mencatatsebagaipenghasilan (pembayaran LN)

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN jasa freigt forwarding merupakan objek PPN, namun diberikan fasilitas tarif 0% apabila memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 32/PMK.010/2019. Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyerahkan perjanjian tertulis terkait ekspor dan pembayaran dari pembeli, maka atas penyerahan freigt forwarding dianggap sebagai Penyerahan di dalam daerah pebean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan 32/PMK.010/2019. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding: “Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pabrik merupakan pengusaha yang hanya melakukan penjualan briket arang batok kelapa secara ekspor. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf f. dan pasal 7 ayat

(2) Undang Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 s.t.d.t.d Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan penyerahan arang briket tempurung kelapa dengan cara ekspor termasuk dalam ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 0%.”,

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah membuat briket arang batok kelapa dan mengirimkan briket arang batok kelapa tersebut ke luar negeri, sehingga mengirimkan briket arang keluar negeri adalah bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding. Hal ini juga diperkuat dengan fakta bahwa dalam laporan Laba Rugi yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Banding, yang kemudian dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari kelengkapan SPT Tahunan PPh OP 2021, menyajikan bahwa terdapat Pendapatan Cargo/Freight sebagai pendapatan lain- lain. Lebih lanjut bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan Freight dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp151.545.600,- masa Februari 2021, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pendapatan freight sebesar Rp. 5.743.095.049,- merupakan penerimaan dari customer di luar daerah pabean yang secara nyata adalah merupakan bagian dari penerimaan hasil ekspor arang briket dalam satu invoice dan/atau PEB, sehingga rujukan koreksi menggunakan PMK No 32/PMK.010/2019 tentang BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI sangat tidak relevan.

bahwa pada metode penyerahan CFR (cost and freight) mengandung pengertian Penjual menanggung biaya pengiriman hingga pelabuhan tujuan, dengan demikian penjelasan Terbanding yang menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melakukan penjualan arang briket dan jasa pengurusan pengiriman merupakan metode penyerahan CFR (cost and freight).

bahwa arang briket tempurung kelapa yang diekspor oleh Pemohon Banding dilakukan dengan metode penyerahan Cost and Freight (CFR). Berikut adalah poin- poin penting dalam mekanisme ekspor dengan syarat penyerahan CFR yang tergambar di bawah ini:

Alur Penyerahan Ekspor dengan Metode CFR

lc =A sa) @ di F & 355, Gzzz na ia te) FR

CFR COST AND FREIGHT @ PORT OF DESTINATION bahwa menurut Pemohon Banding menjadi tanggung jawab Penjual (Pemohon Banding) untuk ekspor dengan metode penyerahan CFR (Cost and Freight) dimulai dari mempersiapkan barang dari gudang penjual sampai ke pelabuhan termasuk sampai membayar biaya freight untuk jasa pengantaran arang briket dari pelabuhan asal penjual sampai ke pelabuhan pembeli, serta biaya tambahan lain seperti asuransi. Kemudian semua biaya yang telah dibayarkan oleh pemohon banding akan dibebankan kepada pembeli sehingga yang menjadi nilai ekspor adalah Nilai Barang + Nilai Freight + Nilai Asuransi (Invoice + PEB Terlampir).

bahwa pengiriman arang briket tempurung kelapa yang dieskpor, Pemohon Banding menggunakan jasa freight forwading dari pihak ketiga. Sebagai ilustrasi, Pemohon Banding melampirkan invoice dari PT Global Freight Semesta sebagai salah satu vendor Pemohon Banding yang menyediakan jasa Freight Forwading.

ORIGINAL

REVENUE INVOICE

PT GLOBAL FREKSHT SEMESTA ee mnt aan fog

WE Gd BES ag ara Boars a OA SFA24 168 Apr 21

Goa Be gra: De ve. fete

-- — 04221038 Gt 16 Apr 24

Paser Batin Pa NI AA Ce Lenka Le Tata

UD MER YAN INDO BORNEO 942241029 We pie di

AKT en oe ae Mn na adan ate wales

, pa Ogan : ini an ‘ »MEDUIQO008R65

Pra DH

MSC BANU V.HC113R

TityPer of Loan Katy Port ot Ungaran

JAKARTA RIYADH os wore eee 5 wee i ee ——

Mawes @ New Se A boas ap one ont Sarre > T Oam, fate Tar Arve :

(Ia UINT'L OCEAN FREIGHT FWO ‘ 61,.702.660.00

Ero trow coat :

Pht = SOG ITA ‘

VTUPPING FEE = 200,000 ,

VALUE ADCEL TAX , 517,625.c0

bahwa pada dokumen PEB nilai Cost dan Freight diinput terpisah dalam modul PEB, pemisahan tersebut menyesuaikan dengan cara penyerahan ekspor dalam bentuk CFR sehingga nilai jual yang diterima oleh pemohon banding adalah nilai ekspor ditambah dengan nilai Freight. Bahwa Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding dalam bentuk Cost and Freight maka nilai ekspor yang mengikat adalah nilai free on board (FOB) dan Freight.

bahwa menurut Pemohon Banding pemisahan pencatatan nilai ekspor dan Freight pada PEB yang dihasilkan oleh modul PEB dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur pada PMK No 41/PMK.04/2014, pemisahan pencatatan tersebut tidak dapat diartikan bahwa Pemohon Banding memiliki penghasilan dari kegiatan usaha berupa pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atas hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean berdasarkan pasal 3 ayat (1) PMK 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam kegiatan ekspornya Pemohon Banding menggunakan jasa freight forwading dari pihak ketiga, maka faktur pajak masukan atas perolehan freight forwading yang dikreditkan adalah faktur pajak yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Pengkreditan pajak masukan tersebut sudah berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (8) poin b UU PPN yang menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak diberlakukan bagi pengeluaran atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kemudian nilai Freight tersebut juga sudah diinput dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai pemenuhan syarat penyerahan dengan cara Cost and Freight (CFR) sesuai dengan Pasal 2 Huruf L Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021.

bahwa penyerahan Pemohon Banding atas ekspor arang briket tempurung kelapa adalah penyerahan yang terutang PPN dengan tarif 0% berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah ekspor arang briket tempurung kelapa dengan cara penyerahan CFR. Berdasarkan PMK No 41/PMK.04/2014 nilai ekspor yang mengikat adalah Nilai Barang ditambah dengan Nilai Freight. Kedua nilai tersebut sudah terinput pada PEB, sedangkan PEB adalah dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan PER-16/PJ/2021.

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan pajak, Pemeriksa melakukan permintaan keterangan berupa BAPK dan Pemeriksa mengakui bahwa Pemohon Banding usaha pokoknya adalah penjualan ekspor arang briket tempurung kelapa.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan ekspor berupa arang briket tempurung kelapa yang dituangkan pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara Cost and Freight (CFR) dan metode pencatatan menurut Pemohon Banding melakukan pemisahan pencatatan nilai ekspor dan Freight pada PEB yang dihasilkan oleh modul PEB. Pencatatan Jasa Freight menggunakan pihak ketiga sehingga Pemohon Banding mencatat Nilai Penjualan Ekspor pada Peredaran Usaha tetapi Jasa Freight dicatat pada Pendapatan Lain-lain.

Menimbang bahwa atas Jasa Freight oleh pihak ketiga, Pemohon Banding membayar biaya a quo dan mendapatkan Faktur Pajak Masukan dari PKP Jasa Forwarding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan a quo dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN jasa freight forwarding merupakan objek PPN, namun diberikan fasilitas tarif 0% apabila memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 32/PMK.010/2019. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, penjualan ekspor telah dibuktikan Pemohon Banding dengan PEB. bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada hubungan langsung antara Pajak Masukan dari Forwarder dengan Pendapatan Jasa Forwarding yang dikoreksi Terbanding.

Menimbang bahwa dokumen PEB nilai Cost dan Freight diinput terpisah oleh Pemohon Banding dalam modul PEB, pemisahan tersebut menyesuaikan dengan cara penyerahan ekspor dalam bentuk CFR sehingga nilai jual yang diterima oleh pemohon banding adalah nilai ekspor ditambah dengan nilai Freight. Bahwa Penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding dalam bentuk Cost and Freight maka nilai ekspor yang mengikat adalah nilai free on board (FOB) dan Freight.

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan terdapat fakta bahwa dokumen ekspor telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding menganggap dan

memperlakukan penjualan dalam negeri yang harus dipungut sendiri dengan tarif 10% sementara dokumen ekspor telah dibuktikan sesuai PEB.

Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp151.545.600,- yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat sehingga Pencatatan Penghasilan Lain-lain atas Jasa Forwading bukan merupakan obyek PPN Yang harus Dipungut Sendiri berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp151.545.600,- tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus

memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alenia ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri151.545.600,000151.545.600,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nyaRp151.545.600,00 harus dipungut sendiri menurut

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp151.545.600,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nyaRp0 harus dipungut sendiri menurut

Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPN Terutang menurut TerbandingRp 15.154.560

Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 15.154.560

PPN Terutang menurut Pengadilan PajakRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00456/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00030/207/21/707/23 tanggal 09 Oktober 2023 atas nama YAN JONATHAN, NPWP 16.684.273.2-701.000, beralamat di Jl KS Tubun Gg. Flamboyan RT.001 RW.004, Akcaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPN
a. Ekspor1.473.429.540
b. Dipungut Sendiri0
2. PPN Terutang0
3. Kredit Pajak0
4. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0
5. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar0
6. Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
7. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ttd

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.