P U T U S A N
Nomor PUT-011569.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jakarta Sereal Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 018272/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011569.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JAKARTA SEREAL, NPWP 01.683.742.9-073.000, beralamat di Gedung Treasury Lantai 6 Unit H, District 8 SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kavling Nomor 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Singgih Sutanto jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos., S.H., Izin Kuasa Hukum :KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Tipe A Tanjung Priok,