Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-011571.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Haleyora Power, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-011571.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011571.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALEYORA POWER NPWP 03.053.399.6-051.000, beralamat di Gedung Kindo Square Blok A15-16, Jalan Duren Tiga Raya Nomor 101, Pancoran, Jakarta Selatan 12760, yang diwakili oleh Sdr. Diksi Erfani Umar jabatan Direktur Operasi,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

Nama: Agus Windu Atmojo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0004.Sku/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Nama: Ahmad Rifai,

Izin Kuasa Hukum: KEP-749/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0007.Sku/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Nama: Nikita,

Jabatan: Pegawai Keuangan untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syukron / 197907282002121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-794/WPJ.19/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

2. Nama/NIP: Junaidi Supratman / 197706062000121001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8/KPP.3401/2025 tanggal 03 Januari 2025;

2. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar

3. Nama/NIP: Putri Wulandari / 198103262001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-116/WPJ.19/2025 tanggal 13 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 269/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-029/PP/Prb/2025 tanggal 25 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 3438/KEU.01.06/HP010100/2023-R tanggal 24 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 26/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 12 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0498/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 20 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 177.711.814.603,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 177.711.814.603,00

3. PPh TerutangRp44.427.953.500,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00

5. Jumlah PPh TerutangRp44.427.953.500,00

6. Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 23Rp15.681.243.765,00 c. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp13.637.040.880,00 PPh Pasal 29Rp5.987.661.076,00 d. Diperhitungkan

SKPPKPRp0,00 e. Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp35.305.945.721,00

7. PPN yang tidak/kurang dibayarRp9.122.007.779,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Pasal 13 ayat (2) KUPRp3.984.492.997,00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp13.106.500.776,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingtelahmengajukankeberatandenganSuratNomor

3731/KEU.01.06/HP010200/2022 tanggal 03 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 143.113.253.450,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 143.113.253.450,00

3. PPh TerutangRp35.778.313.281,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00

5. Jumlah PPh TerutangRp35.778.313.281,00

6. Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 23Rp15.839.516.794,00 c. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp13.637.040.880,00 PPh Pasal 29Rp5.987.661.076,00 d. Diperhitungkan

SKPPKPRp0,00 e. Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp35.465.218.750,00

7. PPN yang tidak/kurang dibayarRp314.094.531,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Pasal 13 ayat (2) KUPRp137.196.491,00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp451.291.022,00 Menimbang bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017, memutuskan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto177.711.814.603,000,00177.711.814.603,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak177.711.814.603,000,00177.711.814.603,00
d. PPh Terutang44.427.953.500,000,0044.427.953.500,00
e. Kredit Pajak35.305.945.721,000,0035.305.945.721,00
f. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar9.122.007.779,000,009.122.007.779,00
g. Sanksi Administrasi3.984.492.997,003.984.492.997,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar13.106.500.776,000,0013.106.500.776,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 3438/KEU.01.06/HP010100/2023-R tanggal 24 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 (cap pos 28 November 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 3438/KEU.01.06/HP010100/2023-R tanggal 24 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

i Jum lak Menurut .

Renutusan Koreksi yang

No Urma P " Pemokon Eandirg | duajukan Bandmg

Keberatan

, (Rp1 (Rp! bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha SPT PPh Badan 2017 sebesar

Rp16.627.503.578,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha SPT PPh Badan 2017 dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 822.354.152.738,00

Menurut TerbandingRp 838.981.656.316,00 KoreksiRp 16.627.503.578,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha SPT PPh Badan 2017 sebesar Rp16.627.503.578,00 dikarenakan:

bahwa Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan arus kas dan piutang telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan; bahwa Pengujian berdasarkan arus kas dan piutang menggunakan formulasi Penerimaan Kas yang sumbernya Penerimaan dari Pelanggan. Dengan demikian untuk mencari Nilai Peredaran Usaha dari Penerimaan kasnya digunakan formulasi untuk akun-akun yang terpengaruh saja, yaitu akun- akun yang berhubungan dengan Piutang Usaha, PPN Keluaran, dan PPh Pasal 23 yang dipotong, dengan penjelasan sebagai berikut ini:

bahwa pelunasan-pelunasan dari pelanggan perlu dilakukan penyesuaian- penyesuaian yaitu:

- bahwa ditambah Saldo Akhir Piutang Usaha karena saldo akhir piutang usaha terbentuk dari Pendapatan Usaha tahun berjalan;

- bahwa ditambah PPh Pasal 23 cfm Bukti Potong karena pelanggan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan. Dengan demikian untuk mendapatkan nilai Peredaran Usaha maka atas pelunasan dari pelanggan perlu ditambahkan nilai Pemotongan PPh Pasal 23;

- bahwa dikurangi Saldo Awal Piutang Usaha karena saldo awal piutang usaha terbentuk dari Pendapatan Usaha tahun sebelumnya;

- bahwa dikurangi PPN Keluaran cfm SPM PPN masa pajak 0117-1217 karena Tagihan yang dibayar pelanggan nilainya sudah termasuk PPN Keluaran yang dipungut sendiri, dengan demikian untuk mendapatkan nilai Peredaran Usaha maka perlu mengurangkan nilai PPN Keluaran yang dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha senilai Rp16.627.503.578,00; Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp16.627.503.578,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pendekatan pengujian arus kas dan piutang yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan SE-65/PJ/2013 sehingga menghasilkan perhitungan yang keliru atas peredaran usaha;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding, perhitungan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

Be aman aan angetr lay 15” Ans 42 3) En RL ND TAGAR

Paman

Lo Kali ake Yitang Jsara SAM ue

D0 Pp3 Pest dalm Bt etn eG ye tt

The LR of

We a Ane Pope nts Le Deka Tb bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding tidak melakukan identifikasi pos-pos yang terkait dengan penerimaan atau pengeluaran kas dari pelanggan secara tepat. Berdasarkan SE-65/PJ/2013, contoh penerimaan dan pengeluaran Pemohon Banding yang harus diindentifikasi adalah sebagai berikut:

- ank mama ah . Pn Pn Pa : . -. -o va t toes aim: mo soe, ee Se DN UH NA -al ct or) ear, 1 . se " . coe 1 . . sod a LA Tas ea . a t i TT — po Sa 0 ewe

: ma, mo, . : ge. Tl. MuAh fata : . 0 sts La ree ta ee ee

bahwa kesalahan dalam mengidentifikasi pos-pos terkait penerimaan atau pengeluaran kas dari pelanggan menyebabkan terjadinya selisih sebesar Rp16.627.503.578,00 sehingga selisih tersebut bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, selisih sebesar Rp16.627.503.578,00 bukan merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian, pendekatan Terbanding tidak tepat dalam menguji peredaran usaha Pemohon Banding sehingga koreksi sebesar Rp16.627.503.578,00 seharusnya dibatalkan;

2. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tidak terdapat selisih antara peredaran usaha dengan penerimaan kas dari pelanggan; bahwa berikut adalah perhitungan Pemohon Banding yang telah diberikan pada saat proses pemeriksaan:

"Bulle Wadi Se el Po att Pee COO. od

2 Alda Swat an Jera Ae UN ee UNP

Sabda dani OL tly amdal Ka LN EDARAN

$ Dita rak» TE Gee HH

Seldy Ae i Putar Usang Oh TAMA BAN

Saldo Resik Peang La la HER Ag

Nan ask Denata Bey den IPE KA Ian

£ Penewalan Kuta Ber Mea IR 938

A Peredaras Lang dm GP Ph adan Ree Bd INA

G Sel 5 bahwa berdasarkan Laporan Arus Kas pada aktivitas operasi terdapat penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp774.955.000.000,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ao Umian Jumlah | Usaha lainsain | Keterangan

Piutang Awal 49241591211 41988581992 1.259.009.219

Pendapatan 826.170.000.688 822.354.162.738 3.815.907.950 Pendapatan lain-lain merupakan pendapatan dividen

Piutang Akhir 100462.657.899 96.183.344406 4279213493

Pelunasan Piutang 774.956.000.000 774.159.396.324 795.603.676

bahwa berdasarkan tabel rincian di atas, penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp774.955.000.000,00 tidak memperhitungkan uang muka pajak PPh Pasal 23 tetapi telah memperhitungkan mutasi piutang usaha, mutasi piutang Iain-Iain, noncash elimination (Dividen HPI) dan pendapatan (omzet);

a. bahwa Perhitungan arus kas yang dilakukan Pemohon Banding memperhitungkan Piutang usaha dan piutang lain-lain dikarenakan definisi pelanggan yang dicakup dalam Perusahaan adalah:

- bahwa Hak pembayaran atas Jasa yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan (customer) akan dicatat pada akun Piutang Usaha;

- bahwa Hak pembayaran mencakup selain Piutang usaha oleh Pemohon Banding kepada Karyawan dan Anak Perusahaan akan dicatat pada akun Piutang lain-lain seperti Piutang PUMP- KPR, Piutang Pinjaman Karyawan, Piutang lain-lain kepada PT Haleyora Power dan piutang lainnya;

b. bahwa Non-cash elimination yang Pemohon Banding maksud dalam tanggapan SPHP adalah pengakuan pendapatan dividen dari anak Perusahaan tahun 2016 yang dikeluarkan dari perhitungan cash flow penerimaan pelanggan karena bersifat akrual basis;

c. bahwa dalam perhitungan di atas, maka didapatkan jumlah nilai pelunasan piutang usaha adalah sebesar Rp774.159.396.324,00 dan Piutang lain-lain sebesar Rp795.603.676,00;

bahwa dengan demikian, perhitungan ini membuktikan bahwa tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasa 4 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, koreksi peredaran usaha sebesar Rp16.627.503.578,00 seharusnya dibatalkan;

3. bahwa peredaran usaha sebesar Rp822.354.152.738,00 Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini wajar;

bahwa Pendapatan usaha yang di laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit tahun 2017 sebesar Rp822.354.152.738,00;

bahwa Pembukuan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Laporan audit tersebut mendapatkan opini wajar, dimana pembukuan perusahaan dinyatakan telah sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku; bahwa berdasarkan laporan audit, koreksi yang dilakukan Terbanding bahwa terdapat tambahan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.627.503.578,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuian Fiskal Positif dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 50.043.388.287,00 Menurut TerbandingRp 68.014.445.862,00 KoreksiRp 17.971.057.575,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp17.971.057.575,00 dikarenakan terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Rincian Fiskal Positif menurut Terbanding pada Pembahasan Akhir:

Menurut SPHP Cfm Pemeriksa an na PAS Pe Pa aan

5191181009 [Borms Tt So gy | 9 509 905.000

5101192000 |Sariuan Kemacian /Pemakemarn PFT 2 199.000

Penghargaan Kesesiaar Kerja/Windver | ooojO20s0go| ef

5)5191225290 asuransi Resehasan |e BOD 2 758.600 s[sisi228009 (Bebas FFE Fasa:21 | oo memos2| 292 90.852

55101224009 [Perawaran Keseheran | dn ezser 0) 11 122.587 nee... 520.349 sprees | an Nee MN Men

10/5171241000 (Fembiraar Spirizusl. Sudara. dar 45166 S56 13 155.886

Olahraga

NN jl Ni 28 85.000

Fembayarar Lairrya Peg FKVT writ 23 548 4 872.222

Ferjalarar Diras Nor Dikta: paaLa21932 | | 2251 221.992

Feriaarar Diras Dilca: asadasson | 000000000001 425 455.800 ee Na = Sees ee ee ea arjarosgosoa9 (Pada sa re '” oo 11 757.090

Derda SLA loo sassema| oo oo Ao 1 asjstos9o9009 [Dendalainnya To aso quiszosas | 11 320.519 1554 204 195 1 554 254.185

6293904000 |Perawazar Kesetasan | se |B 7 (ea Gp 2g

Fembiraar Epirizsal. Dudaye. dar Ne 115 595,892

Olahraga (SI

— aed ee aa

8402114000 |Tarcien: Direksi dar Komisaris PE Po 1 A99 119.906

Debar FFE Fasa. 21 Direksi dar Komisaris PA Pa 1 178 249.962

22/840 2125000 (Fembayarar Lairrya Fee FENTI/OJT Kir ASI Go go 200 592,096

Pusat

Ferja.aner Dinas Nor Dice: | ra srs ore | Fr 278.276

Ferjalarar Diras Dika: | posesasas || 98 274.558

Ia MANA Mila |] 20 2027

Datar Makaran dar Konsumsi 251.880 188 Po 251 $55.186

Asuransi Kesehaian Direlsi dar Komisaris Ne 85 974.000

2a|adn2gora09 JAserarsi Lainnya | 2 ea [228 798.234

2ejaan2goso09 (Pada P| 5 234.000

Ii a.l Il Na

1200901200 |Fersesusiar Sebar Takur Lau PPA Pe 1 051 993.282

5102100009 |Femakeiar Ate: Kerja oo oo””””””””)”| /jO2i2nago0se2 || Anisa 459,313

Penghargaan Inserii Kerja Fr Po 832 25782

42|5102159009 [Pekaian Dinas 2 s2[ 5 252.182 azja1os912009 [Biava Bante Pt 1 | 19 717.938

Jajazo2go2n09 [Pekaian Dinas PT say) 11.859.000

Fenbayarar Lairrva lo Direksi dar fot Insan | ai 478.670

Taras, Abodemer. dar Ikar ee ee ran 950) 15 148.000 arjaan2g12009 [Biava Bante SS 151.546.510

Fos, Ikspedisi. dar Telekomunikasi Po 15.734.438 15 734.488 anja2oogog009 |Bebar Peryuswan - Feralesan Kacer ko | oo oo”): | oo Teszom| oo # 857.056

Debar PPh Durga Jasa Giro Po Do A54 sa 127 1 154 545.127

Beban FF Bunga Deposito Po zr] 51522007

79.025.029.540 | 5.075.771.835 | 68.014.445.862

Merana Wajih Fajals SFT IN 43 253.287

Koreksi Fiskal Positif yang dipertahankan 17.971.057.375

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Terbanding mempertahankankoreksiPenyesuaianFiskalPositifsenilai Rp17.971.057.575,00;

Dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00, dengan alasan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya- biaya yang berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding, karena metode pengujian yang digunakan Terbanding adalah dengan ekualisasi sehingga menyulitkan Pemohon Banding untuk mengetahui biaya yang dapat dibebankan secara fiskal menurut Terbanding;

bahwa dengan demikian, pendekatan Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding sehingga koreksi sebesar Rp17.971.057.575,00 seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak dengan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 35.464.218.750,00 Menurut TerbandingRp 35.305.945.721,00 KoreksiRp158.273.029,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 dikarenakan Pemohon Banding telah setuju terhadap koreksi Terbanding (Pemeriksa) berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, serta

tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat pembahasan akhir menyatakan setuju atas hasil koreksi Terbanding (Pemeriksa). Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti fisik pemotongan PPh Pasal 23 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan penelitian pada Sistem Apportal Terbanding Data Bukti Potong Lawan Transaksi diperoleh hasil berikut ini: He MPV? WP Peron Narra AF Pematgag Pes Dosglotg Ao. ciel Patera Gasa Apparts Kecebs Ge crabankan

101 204.629 3-212.00° FL PIR POR SER O AREA SENGAS Re TOA Tea POOL ES 0 rds a

POG TM BPA AAS Pint PUP APP RS? BORDA RONG AT He SOR ee Ghocotana Ada a

SOP TOT GPS AAS fa" AU A PERSE RG ARA RENGA “hel 23G BIAK GE & Tidak Ada 246 240

A 4 201008 LS fine BUONO RO AREA BERGA” PU Ane TAG ST OLG892 2 Tisuk Ada 23.056 025

LOL Gab deed aa Poe KEP RG AREA BE BAT De Pa MM AB GS A Juta Qo

Gad bee ee cu PLN BAREL RL ARPA IKEA a HE pi Benang Gal Aula a

Yd AH Op ALI PORN Eh ERRO ARPA IL MOA PEN JAGA ba AD NYATA Fa GE | Ala 3

BULE 3 aee OOF PO PUN LK Arga bukan Be Mc Gen UB PADA DK: Ge litas Asa ASAP AIR

Yell cd Bee I PO PI PUN el BSERU Arca Surgkang And BALA isak Ara MA IN 33

Io Tt IO) ESA LGS PLN SERSE RCS Ara surgkarta Po BAU UML TE EU lida fsa In AA

128001 £29.5-528.005 PU SIN PERSERO Asa Simakarta 15,463,008 KA 190 Vidas Aza Ia tis Ud

12 5) COL PRE 3.328.202 PU SLE PERSI RC) Arca Sarskarts 15,363,998 CApyarih lids Acro To, 4b od se SPN Apn Ed PT “LN PERSERO) Arga Surekalls Wa ANC | grande Tidas Aaa TVA te Lu fa TONG OPS RAR Ng PD PUN GPPRSERO) Arsa Sur aiatle: ANA CeGSCTO4G4d Tidar Aa 3, FOS pat

VP OC al an AO PT PUM RE BSEROL Area Bir ae ate TLP er tT) “Maak fal 132769

Ao UU Gp GAP LA PT PEN PERSERO Arsa Busa arta Aft sab CM IQEMAGAY Tadak Ada 3,705 $38 yo Ub 12, 2-86 J0Y PEPER ET Ra) RO) Asa Sue ab arts. Tagen KABAG “hak Sila 7353708

18 21 0016292 811204 PL PLAGE LR LRG! Arca dea rarig Belo Gerua fidek Ada Asi Pas

10° O01 $79.3-526 002 PT PLY IPERS I OY Aroa Surah arts dea edl CUR UU TS! ‘ide Asa mea Fads deral 3448 Fath ‘LH PIA bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Terbanding mempertahankan koreksi Kredit Pajak senilai Rp158.273.029,00;

Dasar hukum:

- Pasal 1 angka 22 UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding terhadap bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan pada tahun 2017, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena atas seluruh bukti potong

tersebut merupakan pemotongan PPh 23 yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atas penghasilan yang Pemohon Banding akui sehingga tetap dapat dipertahankan dan digunakan sebagai kredit pajak;

bahwa dengan demikian, pendekatan Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi kredit pajak Pemohon Banding sehingga koreksi sebesar Rp158.273.029,00 seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 antara Terbanding (Keputusan DJP) dan permohonan banding dari Pemohon Banding: Jumfah Menurut

, . Keputusan .

No Uraian Pemobon Banding

Keberatan

18 Jumtah PPh yang masih harus/(iebih} ditawar 13.106.500.776 451,291,022

3. bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, Penyesuaian Fiskal Positif dan Kredit Pajak telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

4. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/ dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00018/206/17/051/22 tanggal 5 Agustus 2022 untuk Tahun Pajak 2017 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat – surat lainnya yang berkaitan;

4. bahwa memutuskan jumlah Pajak Penghasilan Badan yang kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp451.291.022,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 26/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 12 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sengketa a quo adalah sengketa pembuktian atas Koreksi Peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.627.503.578,00;

1. Dasar hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara Iain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan Iain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara Iain:

Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis Yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk Iainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan Iain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan Iainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan Iainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalamn bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalarn garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orangpribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau pemodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan Iain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

3) Surat Edaran Terbanding Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan

2. Pendapat Terbanding bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan:

bahwa pendekatan pengujian arus kas dan piutang yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan SE-65/PJ/2013 sehingga menghasilkan perhitungan yang keliru atas peredaran usaha;

bahwa dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

a. bahwa dalam penghitungan pengujian arus kas dan piutang oleh Terbanding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa dan penghitungan pengujian arus kas dan piutang oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Penerimaan kas dari 9plarggan (Laporan Arus Kasi 778,995, 000,000

Ditambah:

Saldo Akhir Piutang Usaha 56 122.7GO, 000

PPh Pasal 23 sim Buxli Patong 15.529.516, 784

112.023.516.794

Dikurangi:

saldo Awal Plularp usania 47,985.009.033

PPN keluaran cf: SPM PPM masa pupak OIL 7.390.475

47.596. 860.478

Penjualan Netto Cir. Arus Uane/Piutany 938.994 656,216

Peredaran Usena cfm, SPT PPa Padan 822354152736

Tea OLS A5 bahwa berdasarkan uji perhitungan matematika pada laporan arus kas diperoleh perhitungan sebagai berikut:

Penerimaan kes dari pelanggan 1/4.955.099,090

Oukuranci:

salto Awal Piuieng usaha 44A203.557592

Salde Awal Piutang Landa 1.259.699.219

AY 247557. 211

Ditambah:

Sakic Anbu Piutang usaha SERA AG

Salde Akhir PiLiang Lain-lair 1279,313.492

Non Cesh Fliminetion (Devicen FPB - 3.815.597.9508

36,540. 749.049

Pendapaten Usaha 322.354.182.738

Peredarar usaha cin. Sei PPh Badan 022254182736 bahwa terdapat akun-akun yang sama baik nama akun dan nilai/ jumlah menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding yaitu:

• Penerimaan kas dari pelanggan (Laporan Arus Kas) sebesar Rp774.955.000.000,00

• Saldo awal piutang usaha sebesar Rp47.988.587.992,00

• Saldo akhir piutang usaha sebesar Rp96.184.000.000,00 bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa atas akun tersebut di atas dan nilai/ jumlahnya dalam penghitungan pengujian arus kas dan piutang tidak menjadi sengketa;

a. bahwa dalam penghitungan pengujian arus kas dan piutang, Terbanding menambahkan PPh Pasal 23 cfm. Bukti potong pada penerimaan kas dari pelanggan (Laporan Arus Kas) dan mengurangi dengan PPN Keluaran cfm. SPT Masa PPN, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan keberatan/ sanggahan atas akun tersebut;

b. bahwa sebagaimana pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir bahwa pengujian peredaran usaha berdasarkan arus kas dan piutang oleh Terbanding sesuai Surat Edaran Terbanding Nomor SE-65/PJ/2013 (SE-

65) tanggal 31 Desember 2012 tentang Penggunaan Metode dan Teknik Terbanding, dimana SE-65 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Terbanding Nomor PER- 23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan jo. Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

c. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada huruf c diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:

• bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajlban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• bahwa metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain;

• bahwa Metode Pemeriksaan terdiri dari Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;

• bahwa Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa;

• bahwa Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

d. bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Metode Langsung dan menggunakan teknik pemeriksaan pengujian keterkaitan untuk menguji apakah terdapat Peredaran Usaha (DPP PPN) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan arus kas dan piutang menggunakan formulasi Penerimaan Kas yang sumbernya Penerimaan dari Pelanggan sebagaimana tercantum dalam Laporan Arus Kas pada Laporan Keuangan Tahun 2017. Dengan demikian untuk rnencari Nilai Peredaran Usaha dari Penerimaan kasnya digunakan formulasi untuk akun-akun yang terpengaruh saja, yaitu akun-akun yang berhubungan dengan Piutang Usaha, PPN Keluaran, dan PPh Pasal 23 yang dipotong; bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat koreksi telah di dasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

e. bahwa penghitungan pengujian arus kas dan piutang oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding membantah penghitungan pengujian arus kas dan piutang Terbanding dan melakukan penghitungan pengujian berdasarkan laporan arus kas dan piutang dengan memasukkan unsur akun piutang lain-lain dan noncash elimination (deviden HPI) yang telah ditanggapi Terbanding sesuai perhitungan di ataş.

f. bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan data keberatan yang diminta oleh Terbanding dengan menyampaikan data dalam bentuk softcopy sebagai berikut:

• Perhitungan WP - Uji Arus Kas & Piutang (excel)

• GL Kepala 1 sd 3 - 2017 (excel)

• GL Kepala 4 - 2017 (excel)

• GL Kepala 5 - 2017 (excel)

• GL Kepala 5 sd 6 - Koreksi PPh I -2017 (excel)

• GL Kepala 5 sd 6 - Koreksi PPh II -2017 (excel)

• GL Kepala 6 sd 7 - 2017 (excel)

• Ekualisasi PPN - 2017 (excel)

• CF HP only (excel)

• Detail Pendapatan 2017 (excel)

• Rekening Koran (pdf)

• Non Cash Eliminasi Tahun 2017_CF (pdf))

• Piutang lain-lain 2016 (excel)

• Piutang lain-lain 2017 (excel) g. bahwa untuk meneliti lebih lanjut keberatan dan data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding telah meminta kembali permintaan data dan pemanggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak yang kedua, dimana Pemohon Banding diminta untuk menyampaikan data dan keterangan sebagai berikut:

• bahwa COA (Chart of Account) dan penjelasan fungsi akun-akun tersebut;

• bahwa Alur penjurnalan yang mengikutsertakan 2 (dua) akun yaitu akun piutang lain-lain dan akun Non Cash Elimination (Deviden HPI) - 100032220;

• bahwa Pencatatan pada ledger akun piutang lain-lain dan akun Non Cash Elimination (Deviden HPI) - 100032220 yang terkait dengan transaksi penjualan disertai bukti pendukung meliputi antara lain namun tidak terbatas pada dokumen kontrak, Delivery Order (DO), Purchase Order (PO), invoice, faktur dan lainnya;

• bahwa Data/ dokumen/ keterangan lainnya yang mendukung keberatan Pemohon Banding yang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

bahwa namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan sampai dengan laporan ini di buat Pemohon Banding tidak menyampaikan data

dan keterangan yang diminta, dan tidak hadir memenuhi surat pemanggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak yang kedua; bahwa terhadap alasan Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan: Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tidak terdapat selisih antara peredaran usaha dengan penerimaan kas dari pelanggan

bahwa dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

a. bahwa dalam proses keberatan, kepada Pemohon Banding telah diberi kesempatan dan waktu yang cukup untuk membuktikan kebenaran alasan keberatannya dengan permintaan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kesatu dan Kedua, Surat pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak Kesatu dan Kedua, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding mememenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan Terbanding;

b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

BAB V PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. bahwa berdasarkan asas-asas pembuktian juris prudensi sebagai berikut: Pasal 1865 KUH Perdata mengatur bahwa:

"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang

lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”

Pasal 163 Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") mengatur bahwa: "Barang siapa mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.”

bahwa sesuai dengan adagium yang berbunyi: Ultra posse nemo obligatur (tiada orang berkewajiban melakukan lebih daripada kemampuannya) maka orang yang menyatakan/ mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian;

bahwa sebagaimana asas hukum Actori Incumbit Probatio, barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan;

bahwa Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti yang cukup dan relevan berkaitan dengan diikutsertakannya akun "piutang Lain-lain" dan penyesuaian "NonCash Elimination (Dividen)" ke dalam perhitungan melalui pengujian keterkaitan untuk meyakini bahwa transaksi pada akun piutang lain-lain dan penyesuaian noncash elimination berhubungan/ termasuk sebagai pembentuk nilai penerimaan kas dari pelanggan. Sehingga atas koreksi Peredaran usaha sebesar Rp16.627.503.578,00 Terbanding mengusulkan untuk dipertahankan;

3. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa Terbanding menyampaikan kesimpulan pada Surat Uraian Bandingnya adalah sebagai berikut:

a. bahwa Surat banding Nomor 3438/KEU.01.06/HP010100/2023-R tanggal 24 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa Terbanding menyampaikan usul pada Surat Uraian Bandingnya adalah berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding dengan Nomor NPWP 03.053.399.6-051.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0498/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 20 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 3731/KEU.01.06/HP010200/2022 tanggal 03 November 2022;

Bukti P-2. FotokopiSuratKetetapanPajakPenghasilanNomor

00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017; Bukti P-3. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham Nomor

54 tanggal 22 September 2022;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 36 tanggal 18 Oktober 2011;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Laporan Keuangan Audit 2017;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Perubahan Penandatanganan Surat Keberatan, Surat

Banding, dan Surat Kuasa Nomor 54 tanggal 22 September 2022; Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0004.Sku/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 14 Maret 2024 a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 0007.Sku/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 14 Maret 2024 a.n. Ahmad Rifai;

Bukti P-11. Fotokopi Ketetapan Kuasa Hukum Nomor KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-12. Fotokopi Ketetapan Kuasa Hukum Nomor KEP-749/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 a.n. Ahmad Rifai;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Isral;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. a.n. Ahmad Rifai;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Laporan Keuangan Audit 2017;

Bukti P-18. Fotokopi Akta Perubahan Penandatanganan Surat Keberatan, Surat

Banding, dan Surat Kuasa Nomor 54 tanggal 22 September 2022; Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 0004.Sku/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 14 Maret 2024 a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 0007.Sku/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 14 Maret 2024 a.n. Ahmad Rifai;

Bukti P-21. Fotokopi Ketetapan Kuasa Hukum Nomor KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-22. Fotokopi Ketetapan Kuasa Hukum Nomor KEP-749/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 a.n. Ahmad Rifai;

Bukti P-23. Pakta Integritas a.n. Isral;

Bukti P-24. Pakta Integritas a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-25. Pakta Integritas a.n. a.n. Ahmad Rifai;

Bukti P-26. Fotokopi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 423/SFC-AR/VI/24 tanggal 11 Juni 2024; Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 571/SFC-AR/VII/24 tanggal 23 Juli 2024; Bukti P-29. RisalahPembahasanAkhirNomorPRIN-

00361/WPJ.19/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 06 Desember 2021; Bukti P-30. SPHP Nomor SPHP-00145/WPJ.19/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 14 Juni 2022;

Bukti P-31. Bukti Permintaan Data, Pengiriman Data, dan Transkrip Percakapan melalui Whatsapp saat Proses Keberatan Pajak Tahun 2017;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis Nomor 664/SFC-AR/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-33. Fotokopi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU KUP Nomor 28 Tahun 2007;

Bukti P-34. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;

Bukti P-35. Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d. UU

Nomor 2 Tahun 2022;

Bukti P-36. Lampiran III SPT PPh Badan 2017;

Bukti P-37. Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintah;

Bukti P-38. Fotokopi PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor

11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN, dan Pajak Penjualan Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bukti P-39. Fotokopi Peraturan Terbanding Nomor PER-23/PJ/2013 tentang

Standar Pemeriksaan;

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis Nomor 833/SFC-AR/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis Nomor 951/SFC-AR/XII/24 tanggal 03 November 2024;

Bukti P-42. Dokumen pendukung dan penerimaan dividen HPI-2018;

Bukti P-43. Dokumen penetapan pembagian dividen atas laba bersih Tahun 2016

Nomor 0701/534/HPI/2017;

Bukti P-44. Laporan Auditor Independen Nomor R/065.AGA/sat.1/2017;

Bukti P-45. Pendapat Akhir Nomor 152/SFC-AR/II/25 tanggal 25 Februari 2025; Bukti P-46. Laporan Keuangan Konsolidasian dan Informasi Tambahan untuk

Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016;

Bukti P-47. Bukti Pengiriman Data kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

Bukti P-48. Surat Edaran Terbanding Nomor SE-65 /PJ/2013 tentang Pedoman

Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 3731/KEU.01.06/HP010200/2022 tanggal 03 November 2022;

Bukti T-2. FotokopiSuratKetetapanPajakPenghasilanNomor

00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017; Bukti T-3. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti T-4. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti T-5. Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris;

Bukti T-6. Bukti Lacak Pos;

Bukti T-7. Surat Tugas;

Bukti T-8. LHP;

Bukti T-9. LPK;

Bukti T-10. KKP;

Bukti T-11. Matriks Sengketa;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 April 2024;

Bukti T-13. Surat Nomor S-00530/SPUH/WPJ.19/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

Bukti T-14. Surat Nomor 2285/KEU.01.06/HP010200/2023 tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 12 Juni 2024;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2024;

Bukti T-17. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti T-18. Pendapat Akhir Nomor S-25/PJ.WPJ.19/2025 tanggal 13 Februari 2025

Menimbang bahwa Pemohon Banding menghadirkan ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yaitu:

1. Nama: Dicky Firdyanto

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Pegawai PT PLN

Nomor Kartu Identitas: 3172040805810011

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 3438/KEU.01.06/HP010100/2023-R tanggal 24 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha838.981.656.316,00822.354.152.738,0016.627.503.578,00
2Penyesuaian Fiskal Positif68.014.445.862,0050.043.388.287,0017.971.057.575,00
3Kredit Pajak35.305.945.721,0035.464.218.750,00158.273.029,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program

aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp16.627.503.578,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp16.627.503.578,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp16.627.503.578,00 dimana menurut Terbanding terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dari hasil uji arus piutang;

menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 sebesar Rp16.627.503.578,00. Nilai koreksi ini muncul karena menurut perhitungan Terbanding, Peredaran Usaha yang seharusnya dilaporkan adalah Rp838.981.656.316,00, sementara Pemohon Banding hanya melaporkan Rp822.354.152.738,00;

2. bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat peredaran usaha Pemohon Banding yang belum dilaporkan berdasarkan hasil dari pengujian yang disebut uji arus piutang atau pengujian arus kas dan piutang dengan dasar hukum dan metodologi yang digunakan Terbanding dalam melakukan uji arus kas dan piutang adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013;

3. bahwa Terbanding lebih lanjut menjelaskan bahwa SE-65/PJ/2013 mengatur Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, di mana pengujian arus piutang termasuk dalam Metode Tidak Langsung yang berfungsi untuk menguji kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak secara akrual (accrual basis);

4. bahwa menurut Terbanding bahwa pengujian arus piutang ini bertujuan untuk mendapatkan jumlah pelunasan piutang usaha dalam suatu kurun waktu tertentu. Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SE-65/PJ/2013;

5. bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan SE-65/PJ/2013 yang menyatakan bahwa pengujian arus piutang dapat dilakukan dengan menggabungkan hasil pengujian arus uang dan utang- piutang sekaligus, yang menggunakan penerimaan uang/ tunai dan non-tunai (seperti bukti potong) sebagai unsur pelunasan piutang;

5. bahwa secara teknis, Terbanding melakukan pengujian dengan menggunakan formulasi Penerimaan Kas yang sumbernya adalah Penerimaan dari Pelanggan sebagaimana tercantum dalam Laporan Arus Kas pada Laporan Keuangan Tahun 2017. Terbanding menggunakan data Penerimaan Kas dari Pelanggan yang terdapat pada Laporan Arus Kas Audited sebagai metode alternatif karena Pemeriksa tidak dapat menggunakan nilai pelunasan dari akun kas atau rekening koran pada General Ledger (GL) Pemohon Banding;

6. bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan utama tidak digunakannya data GL adalah karena di kolom teks pada General Ledger Pemohon Banding banyak yang kosong (blank), sehingga Pemeriksa tidak dapat memilah penerimaan uang melalui Kas atau Rekening Koran yang murni merupakan pelunasan dari Pelanggan. Dengan menggunakan Laporan Arus Kas Audited, Terbanding hanya memperhitungkan penerimaan yang terkait dengan penjualan atau kegiatan usaha Pemohon Banding, yang meliputi penerimaan kas serta saldo awal dan akhir Piutang Usaha. Dalam mencari nilai Peredaran Usaha dari penerimaan kasnya, formulasi Terbanding berfokus pada akun- akun yang berhubungan dengan Piutang Usaha, PPN Keluaran, dan PPh Pasal 23 yang dipotong;

7. bahwa menurut Terbanding salah satu komponen penting dalam formula Terbanding adalah penambahan Bukti Potong PPh Pasal 23 pada penerimaan penghasilan. Penambahan PPh Pasal 23 ini dilakukan karena nilai yang diterima oleh Pemohon Banding dari pelanggan sudah berstatus net (tidak

termasuk PPh Pasal 23) karena pelanggan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas tagihan;

8. bahwa berdasarkan analisis jurnal yang disampaikan Pemohon Banding sendiri, Terbanding melihat bahwa pelunasan yang diterima dari lawan transaksi telah dikurangi PPh Pasal 23, sehingga untuk mendapatkan nilai penjualan Pemohon Banding, PPh Pasal 23 yang dipotong harus ditambahkan kembali ke penerimaan pelunasan. Sebaliknya, Terbanding mengurangkan PPN yang dipungut sendiri (PPN Keluaran) dari perhitungan;

9. bahwa Terbanding menegaskan bahwa pengurangan PPN Keluaran ini didasarkan pada fakta bahwa nilai PPN termasuk dalam pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari lawan transaksi. Oleh karena itu, PPN Keluaran harus dikeluarkan dari penghitungan peredaran usaha untuk memperoleh nilai pendapatan yang sebenarnya;

10. bahwa Terbanding secara tegas tidak memperhitungkan piutang lain-lain karena dinilai tidak berhubungan dengan penjualan/ kegiatan usaha utama;

11. bahwa lebih lanjut Terbanding menanggapi bantahan Pemohon Banding yang memasukkan unsur Piutang Lain-lain dan Non Cash Elimination (Dividen HPI) dengan menyatakan bahwa pos-pos tersebut (seperti Piutang PUMP-KPR, Pinjaman Karyawan, dan dividen) merupakan penerimaan pendapatan yang tidak terkait dengan kegiatan penjualan Pemohon Banding;

12. bahwa Terbanding menunjukkan bahwa dalam Laporan Arus Kas Pemohon Banding sendiri, pendapatan dividen tercantum pada bagian "Aktivitas Investasi," bukan pada "Aktivitas Operasi," sehingga Terbanding yang hanya menggunakan Penerimaan Kas dari Pelanggan (Aktivitas Operasi) sudah tepat dalam mengecualikan dividen dari perhitungan arus piutang.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp16.627.503.578,00 dimana menurut Terbanding terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dari hasil uji arus piutang;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding (PT Haleyora Power) secara tegas menolak koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp16.627.503.578,00 yang dilakukan oleh Terbanding, karena menganggap koreksi tersebut didasarkan pada pengujian arus piutang yang tidak sesuai dengan ketentuan formal dan substansial yang berlaku, khususnya yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013. Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan mereka sendiri telah membuktikan bahwa tidak ada selisih antara peredaran usaha yang dilaporkan dengan penerimaan kas dari pelanggan yang seharusnya;

2. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding mendasarkan penolakannya pada argumen bahwa Terbanding terbukti menggunakan sumber data yang salah dalam menerapkan uji arus piutang. Terbanding menggunakan angka Penerimaan Kas Pelanggan dari Laporan Arus Kas Audited (sebesar Rp774.955.000.000,00), padahal menurut Pemohon Banding, sesuai dengan SE-65/PJ/2013, pengujian harus menggunakan Pelunasan/ Penerimaan melalui Kas/ Bank (yang berasal dari data buku besar/ akun kas/ bank). Karena Terbanding menggunakan data Laporan Arus Kas, yang substansinya adalah pelunasan piutang, maka analisis Terbanding menjadi tidak tepat;

3. bahwa Pemohon Banding menyatakan akibat dari kesalahan penggunaan sumber data tersebut, maka analisis Terbanding terkait penambahan PPh Pasal 23 dan pengurangan PPN Keluaran menjadi tidak tepat. Terkait penambahan PPh Pasal 23, Pemohon Banding menunjukkan bukti jurnal bahwa nilai pelunasan piutang oleh Pelanggan pada Laporan Arus Kas sudah bersifat net dari PPh Pasal 23 yang telah dipotong. Jurnal Pemohon Banding membuktikan bahwa pelunasan piutang sebesar Rp360.238.714,00 menghasilkan penerimaan kas sebesar Rp353.033.939,00, dimana selisih sebesar Rp7.204.774,00 merupakan setoran PPh Pasal 23. Oleh karena itu, PPh Pasal 23 seharusnya tidak dijadikan penambah pelunasan piutang, karena hal itu sudah tercermin dalam transaksi piutang/ kas;

4. bahwa terkait pengurangan PPN Keluaran dalam formula Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai pelunasan piutang oleh Pelanggan pada Laporan Arus Kas masih mengandung unsur PPN. Pemohon Banding menunjukkan jurnal bahwa terdapat utang PPN Keluaran sebesar Rp7.860.478,00 sebagai bagian dari pelunasan piutang sebesar Rp86.465.260,00. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa PPN Keluaran seharusnya tidak dijadikan sebagai pengurang pelunasan piutang dalam perhitungan Terbanding karena perhitungan yang dilakukan Terbanding dianggap tidak tepat;

5. bahwa Pemohon Banding juga mengkritisi Terbanding yang tidak memperhitungkan mutasi saldo piutang lain-lain dan Non-Cash Elimination (Dividen HPI) dalam pengujian arus piutangnya, meskipun nilai-nilai ini terkandung dalam total Penerimaan Kas Pelanggan pada Laporan Arus Kas. Pemohon Banding menjelaskan bahwa substansi Penerimaan Kas Pelanggan yang dipakai Terbanding sebenarnya adalah pelunasan piutang, dan untuk merekonsiliasi angka ini, perlu diidentifikasi seluruh pembentuknya, termasuk mutasi saldo piutang lain-lain dan eliminasi non-kas;

6. bahwa secara spesifik, Pemohon Banding menegaskan terkait pengeluaran unsur Non-Cash Elimination (Deviden HPI) yang terkait dengan piutang lain- lain. Dividen ini, dengan nilai Rp3.815.907.950,00, adalah pengakuan dividen dari entitas anak (PT Haleyora Powerindo) yang bersifat akrual dan tidak berkaitan dengan piutang usaha atau penjualan Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa dividen ini diperoleh dari cadangan laba ditahan entitas anak dan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bukan merupakan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, dividen ini harus dikeluarkan dari perhitungan arus piutang untuk mendapatkan nilai pelunasan piutang usaha yang relevan;

7. bahwa selain itu, Pemohon Banding berargumen bahwa peredaran usaha sebesar Rp822.354.152.738,00 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini menegaskan bahwa pembukuan perusahaan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sehingga

Terbanding seharusnya tidak meragukan pencatatan peredaran usaha yang telah divalidasi oleh pihak independen tersebut;

8. bahwa Pemohon Banding menyajikan perhitungan ulang yang detil (menggunakan Saldo Awal/ Akhir Piutang Usaha dan Piutang Lain-lain, Pendapatan, dan eliminasi Dividen HPI) dan menunjukkan bahwa nilai total Pelunasan Piutang adalah Rp774.955.000.000,00, yang persis sama dengan angka Penerimaan Kas Pelanggan yang digunakan Terbanding, dan menghasilkan selisih koreksi yang minimal (Rp30.000) dibandingkan dengan selisih yang diklaim Terbanding (Rp16.627.503.578,00). Perhitungan ulang ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dan selisih yang dikoreksi Terbanding adalah murni kesalahan penghitungan akibat kesalahan metodologi;

9. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh ketentuan perpajakan yang benar dan fakta yang terjadi, karena Terbanding gagal melakukan identifikasi pos-pos yang terkait dengan penerimaan atau pengeluaran kas dari pelanggan secara tepat sesuai SE-65, dan mengabaikan sifat non-kas dan non-objek pajak dari dividen HPI. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak agar koreksi peredaran usaha sebesar Rp16.627.503.578,00 dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terkait Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2017 sebesar Rp16.627.503.578,00 dimana Terbanding berpendapat bahwa dari hasil pengujian terdapat selisih sebesar Rp16.627.503.578,00 a quo merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji arus piutang (arus kas dan piutang) yang dilakukan Terbanding sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, Terbanding mendalilkan bahwa nilai Peredaran Usaha seharusnya adalah Rp838.981.656.316,00, sementara yang dilaporkan Pemohon Banding hanya Rp822.354.152.738,00. Sebaliknya, Pemohon Banding menolak koreksi tersebut, berargumen bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan SE-65/PJ/2013

karena menggunakan sumber data yang salah dan gagal mengidentifikasi pos-pos yang tepat, sehingga perhitungan ulang Pemohon Banding membuktikan tidak terdapat selisih peredaran usaha;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak setelah menimbang seluruh fakta-fakta, bukti, dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak (Pemohon Banding dan Terbanding) berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp16.627.503.578,00 yang didapat dari hasil uji arus piutang (arus kas dan piutang) yang dilakukan Terbanding, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan koreksi tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP dan berpedoman pada metode tidak langsung (uji arus kas dan piutang) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013. Penggunaan metode ini menurut Pengadilan Pajak menjadi relevan dan dapat dilakukan karena Terbanding terkendala dalam menggunakan data buku besar (General Ledger) Pemohon Banding, di mana kolom teks dalam GL banyak yang kosong (blank), sehingga Pemeriksa Pajak In Casu Terbanding tidak dapat memilah penerimaan kas/ rekening koran yang murni merupakan pelunasan dari Pelanggan. Kondisi ini menurut Pengadilan Pajak membuktikan bahwa Pemohon Banding belum mampu memenuhi kewajiban pembukuan secara lengkap, sehingga membuka ruang bagi Terbanding untuk menggunakan metode alternatif pengujian;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penggunaan angka "Penerimaan Kas dari Pelanggan" dari Laporan Arus Kas Audited sebagai basis pengujian adalah keliru, dalam hal ini Pengadilan Pajak tidak sependapat. Faktanya, mengingat ketiadaan data GL yang memadai, penggunaan Laporan

Arus Kas Audited merupakan upaya yang wajar dan proporsional oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pelaporan penghasilan bruto Pemohon Banding secara akrual (accrual basis). Terbanding secara konsisten dapat menjelaskan bahwa formulasinya hanya memperhitungkan penerimaan yang terkait dengan penjualan atau kegiatan usaha Pemohon Banding, meliputi penerimaan kas, Saldo Awal Piutang Usaha, dan Saldo Akhir Piutang Usaha. Oleh karena Pemohon Banding dipandang Pengadilan Pajak tidak dapat membuktikan kebenaran peredaran usaha yang dilaporkan dengan menggunakan data internal yang lengkap, sehingga Pengadilan Pajak berpegang pada perhitungan Terbanding yang didukung oleh sumber data audited yang tersedia;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan Terbanding, yaitu menambahkan PPh Pasal 23 dan mengurangi PPN Keluaran, sudah tepat dalam konteks uji arus piutang untuk mencari nilai peredaran usaha bruto. Penambahan PPh Pasal 23 (bukti potong) perlu dilakukan karena menurut Pengadilan Pajak nilai kas yang diterima Pemohon Banding dari pelanggan sudah bersifat net (setelah dikurangi PPh Pasal 23). Jurnal yang disajikan Pemohon Banding sendiri menunjukkan adanya setoran PPh Pasal 23 sebagai selisih antara pelunasan piutang dan penerimaan kas, yang secara substansi mendukung argumentasi Terbanding bahwa PPh 23 harus ditambahkan kembali untuk mendapatkan nilai penjualan bruto (peredaran usaha). Demikian pula, PPN Keluaran harus dikurangkan karena PPN termasuk dalam pembayaran yang diterima dari lawan transaksi, dan Peredaran Usaha yang menjadi objek PPh haruslah nilai dasar penjualan sebelum dikenakan PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa dalam hal dalil Pemohon Banding yang menuntut dimasukkannya mutasi "Piutang lain-lain" dan penyesuaian atas "Non- Cash Elimination (Dividen HPI)", Pengadilan Pajak sependapat dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membantah dengan bukti transaksi yang meyakinkan. Lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai bahwa akun "Piutang lain-lain" tidak ada hubungannya dengan jurnal peredaran usaha dari penjualan, melainkan terkait pinjaman karyawan atau anak perusahaan. Demikian pula, "Non-Cash Elimination (Dividen HPI)" adalah pendapatan dividen dari aktivitas investasi, bukan aktivitas operasi atau penjualan inti. Oleh karena itu,

mengeluarkan atau mengabaikan akun-akun ini dalam pengujian arus piutang untuk mencari peredaran usaha dari pelanggan adalah langkah yang benar secara metodologi oleh Terbanding. Pemohon Banding dalam hal ini dipandang tidak mampu memberikan alur penjurnalan atau bukti pendukung yang relevan untuk meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa transaksi-transaksi non-penjualan ini termasuk sebagai pembentuk nilai penerimaan kas dari pelanggan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Peredaran Usaha dimana menurut Terbanding terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.627.503.578,00 dari hasil uji arus piutang, sudah tepat sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan; bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan

sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp16.627.503.578,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp16.627.503.578,00 atas koreksi Peredaran Usaha;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp17.971.057.575,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sejumlah Rp17.971.057.575,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp17.971.057.575,00 dikarenakan terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mengajukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00. Koreksi ini muncul karena Penyesuaian Fiskal Positif yang diakui Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah sebesar Rp50.043.388.287,00, sementara menurut perhitungan Terbanding nilai yang seharusnya adalah Rp68.014.445.862,00;

2. bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00 adalah karena terdapat pos-pos Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Terbanding mendasarkan koreksi ini pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh yang mengatur mengenai biaya-biaya yang tidak boleh dibebankan secara fiskal, serta Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP. Meskipun rincian pos yang dikoreksi melibatkan berbagai akun beban Pemohon Banding, inti dari koreksi ini adalah bahwa Terbanding menolak pembebanan biaya-biaya tersebut karena ketiadaan bukti pendukung yang memadai yang membuktikan bahwa biaya tersebut memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

3. bahwa Terbanding menggarisbawahi bahwa pokok sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif ini seharusnya tidak menjadi sengketa banding karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi ini selama proses keberatan, dan karenanya tidak diperhitungkan serta diputuskan dalam Surat Keputusan Keberatan. Terbanding menekankan bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan keberatan atas pokok sengketa "Peredaran Usaha," dan tidak menyertakan alasan serta perhitungan untuk pokok sengketa "Penyesuaian Fiskal Positif," sehingga syarat formal pengajuan keberatan tidak terpenuhi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp17.971.057.575,00 dikarenakan terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00 yang dilakukan oleh Terbanding, karena berpendapat bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan sepenuhnya berkaitan dengan kegiatan operasional dan memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

2. bahwa Pemohon Banding juga menolak dalil formal Terbanding (bahwa sengketa ini tidak diajukan keberatan) dengan menjelaskan bahwa pengajuan banding diajukan terhadap keseluruhan Surat Keputusan Keberatan, dan kekuasaan Pengadilan Pajak adalah memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi yang disengketakan terletak pada dua pos utama, di mana komponen terbesar adalah koreksi atas biaya Pemakaian Bahan Habis Pakai (dicatat dalam akun 5102100000 – Pemakaian Bahan Habis Pakai/ Pemakaian Alat Kerja) yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp15.734.450.313,00. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembelian ini adalah untuk perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta perlengkapan lain yang berkaitan erat dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) Pemohon Banding;

4. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa biaya Pemakaian Bahan Habis Pakai ini memiliki usia ekonomis tidak lebih dari satu tahun, sehingga secara akuntansi harus dibebankan sekaligus pada tahun berjalan. Merujuk pada Paragraf 12 PSAK Nomor 16, biaya perawatan sehari-hari, termasuk biaya bahan habis pakai (consumables), harus diakui dalam laporan laba rugi saat terjadinya atau dibebankan sekaligus. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut tidak memenuhi syarat sebagai harta berwujud yang harus disusutkan sesuai Pasal 11 ayat (1) UU PPh, dan dengan demikian, pembebanan biaya ini secara penuh pada tahun berjalan adalah tepat secara fiskal;

5. bahwa selain koreksi atas bahan habis pakai, Pemohon Banding juga menolak koreksi atas pos-pos yang berkaitan dengan insentif dan operasional perusahaan, yang totalnya diperkirakan sebesar Rp2.123.380.065,00. Secara khusus, Pemohon Banding menyoroti biaya Penghargaan/Insentif Kerja (P3/I3) yang dicatat dalam Akun 5101239000. Pemohon Banding menekankan bahwa pemberian insentif kerja kepada pegawai adalah biaya yang termasuk dalam kategori 3M. Berdasarkan Pasal 6 UU PPh, biaya yang dikeluarkan untuk 3M merupakan biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga pos ini seharusnya dapat dibebankan sepenuhnya secara fiskal;

6. bahwa Pemohon Banding mengkritisi pendekatan yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi, terutama karena Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki rincian koreksi atas bahan habis pakai yang dikoreksi sebesar Rp15.743.450.313,00. Pemohon Banding merasa kesulitan untuk mematahkan koreksi ini karena metode pengujian yang digunakan Terbanding adalah ekualisasi, yang membuat Pemohon Banding sulit mengetahui secara pasti biaya mana yang dianggap sebagai harta tetap yang harus disusutkan, atau biaya mana yang dianggap tidak relevan untuk tujuan fiskal oleh Terbanding;

7. bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00 yang dipertahankan Terbanding seharusnya dibatalkan karena Pemohon Banding meyakini telah melakukan pembebanan biaya-biaya tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (PSAK) dan ketentuan perpajakan (Pasal 6 UU PPh) yang mengizinkan pembebanan penuh biaya 3M dan bahan habis pakai. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa semua biaya yang dikeluarkan adalah sah, sehingga Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding sebesar Rp50.043.388.287,00 sudah tepat.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan

perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku”.

bahwa Pengadilan Pajak setelah mencermati fakta-fakta persidangan, khususnya mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan sengketa banding, berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00 tidak dapat diterima untuk diperiksa materi sengketanya. Penolakan Pengadilan Pajak didasarkan pada ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Lebih lanjut Pengadilan Pajak memaknai bahwa sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan sengketa banding adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan Terbanding dalam sengketa a quo yakni Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor 3731/KEU.01.06/HPO.10200/2022 tanggal 3 Nopember 2022 yang diajukan Pemohon Banding kepada Terbanding dan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding Nomor LAP-1608/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023, mendapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00 dalam surat

keberatannya. Adapun koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan disebut dalam Surat Keberatannya hanyalah terkait koreksi atas peredaran usaha saja sejumlah Rp16.627.503.578,00;

bahwa atas koreksi-koreksi lain terkait koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebagaimana yang tercantum dalam SPHP-145/WPJ.19/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 14 Juni 2022, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan yang ditandatangani para pihak pada waktu proses pemeriksaan pada tanggal 29 Juli 2022, menurut Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan tidak pernah dibahas sengketanya di tingkat keberatan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mengingat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00 bukan merupakan sengketa yang diputuskan dalam keputusan keberatan dan tidak dikemukakan secara formal dalam permohonan keberatan Pemohon Banding, maka pokok sengketa a quo berada di luar lingkup kewenangan pemeriksaan banding Pengadilan Pajak. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding untuk menguji materiil koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.971.057.575,00 tidak dapat dipenuhi dan koreksi Terbanding atas sengketa a quo tetap dipertahankan. bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp17.971.057.575,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp17.971.057.575,00 atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

3. Koreksi atas Kredit Pajak sejumlah Rp158.273.029,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sejumlah Rp158.273.029,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 dimana berdasarkan penelitian terhadap bukti fisik pemotongan PPh Pasal 23

yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan penelitian pada Sistem Apportal Terbanding Data Bukti Potong Lawan Transaksi diketahui bukti potong tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi;

menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 yang diklaim oleh Pemohon Banding dimana Terbanding berdasarkan penelitian terhadap bukti fisik pemotongan PPh Pasal 23 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan menyandingkannya dengan melakukan penelitian pada Sistem Apportal Terbanding;

2. bahwa secara materiil, koreksi Kredit Pajak ini terjadi karena nilai Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang diakui Pemohon Banding (Rp35.464.218.750,00) lebih besar daripada yang diakui oleh Terbanding (Rp35.305.945.721,00), dengan selisih sebesar Rp158.273.029,00. Terbanding melakukan koreksi ini dikarenakan hasil penelitian menunjukkan adanya bukti potong PPh Pasal 23 yang tidak dapat diakui sesuai dengan yang diklaim Pemohon Banding. Terbanding juga mencatat bahwa Pemohon Banding sebelumnya telah menyetujui koreksi Kredit Pajak ini saat proses pemeriksaan (Pemeriksa), yang diperkuat dalam Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan;

3. bahwa dasar koreksi materiil ini adalah hasil penelitian terhadap bukti fisik pemotongan PPh Pasal 23 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta hasil penelitian pada Sistem Apportal DJP Data Bukti Potong Lawan Transaksi. Penelitian silang data ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang menyebabkan PPh Pasal 23 senilai Rp158.273.029,00 tersebut dianggap tidak sah sebagai kredit pajak;

4. bahwa secara formal, Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa ini seharusnya tidak menjadi sengketa banding karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Kredit Pajak ini dalam surat keberatan yang diajukan. Terbanding menekankan bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan keberatan atas pokok

sengketa Peredaran Usaha dan tidak menyertakan alasan serta perhitungan untuk pokok sengketa Kredit Pajak. Mengacu pada ketentuan PMK Nomor 202/PMK.03/2015, pengajuan keberatan harus disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan. Karena syarat formal pengajuan keberatan tidak terpenuhi untuk pos ini, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Kredit Pajak ini bukan merupakan sengketa banding yang seharusnya diperiksa sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. bahwa oleh karena itu, Terbanding tetap pada pendapat bahwa koreksi Kredit Pajak senilai Rp158.273.029,00 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, dan mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar permohonan banding Pemohon Banding ditolak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 dimana berdasarkan penelitian terhadap bukti fisik pemotongan PPh Pasal 23 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan penelitian pada Sistem Apportal Terbanding Data Bukti Potong Lawan Transaksi diketahui bukti potong tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 yang dilakukan oleh Terbanding, di mana selisih ini muncul dari nilai Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang diakui Pemohon Banding (Rp35.464.218.750,00) dan yang diakui Terbanding (Rp35.305.945.721,00);

2. bahwa secara materi, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak tepat karena seluruh bukti potong PPh Pasal 23 yang dikreditkan pada Tahun Pajak 2017 merupakan pemotongan PPh 23 yang sah. Pemohon Banding mendasarkan argumennya pada Pasal 1 UU KUP yang mendefinisikan Kredit Pajak sebagai pembayaran pajak yang dibayar sendiri atau dipotong/ dipungut pihak lain, serta Pasal 28

ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa imbalan jasa dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan;

3. bahwa koreksi Terbanding secara spesifik disebabkan oleh adanya hasil penelitian Terbanding pada Sistem Apportal DJP dan penelitian bukti fisik yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Pemohon Banding menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini adalah kesalahan pencantuman NPWP pada bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), di mana pada bukti potong tersebut tercatat NPWP PT Haleyora Powerindo (anak perusahaan), bukan NPWP Pemohon Banding (PT Haleyora Power);

4. bahwa meskipun terdapat kesalahan administratif pada NPWP, Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah mengakui dan melaporkan penghasilan yang diterima dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai penjualan. Pemohon Banding menyajikan jurnal pencatatan yang membuktikan bahwa pendapatan tersebut telah diakui dan dalam proses pelunasan, PPh Pasal 23 telah disetorkan. Dengan kata lain, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut memang berasal dari penghasilan yang diakui dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

5. bahwa sebagai bukti tambahan yang menguatkan hak pengkreditan, Pemohon Banding menyatakan bahwa PT Haleyora Powerindo (HPI) faktanya tidak mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 yang salah NPWP tersebut dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya. Fakta ini, bersama dengan bukti pencatatan penghasilan oleh Pemohon Banding, membuktikan bahwa pajak telah dipotong secara final, dan tidak terjadi pengkreditan ganda. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 harus dibatalkan karena Pemohon Banding telah bertindak tepat dalam mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 tersebut;

6. bahwa Pemohon Banding juga membantah dalil formal Terbanding (bahwa sengketa ini tidak diajukan keberatan) dengan menyatakan bahwa permohonan banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sesuai Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak,

karena petitum permohonan banding konsisten dengan perhitungan yang diajukan dalam keberatan, yaitu memutus sengketa menurut perhitungan Pemohon Banding sehingga PPh Kurang Bayar menjadi sebesar Rp451.291.022,00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku”.

bahwa Pengadilan Pajak setelah mencermati fakta-fakta persidangan, khususnya mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan sengketa banding, berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding terkait koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 tidak dapat diterima untuk diperiksa materi sengketanya. Penolakan Pengadilan Pajak didasarkan pada ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Lebih lanjut Pengadilan Pajak memaknai bahwa sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan sengketa banding adalah

sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan Terbanding dalam sengketa a quo yakni Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor 3731/KEU.01.06/HPO.10200/2022 tanggal 3 Nopember 2022 yang diajukan Pemohon Banding kepada Terbanding dan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding Nomor LAP-1608/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023, mendapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 dalam surat keberatannya. Adapun koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan disebut dalam Surat Keberatannya hanyalah terkait koreksi atas peredaran usaha saja sejumlah Rp16.627.503.578,00;

bahwa atas koreksi-koreksi lain terkait koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebagaimana yang tercantum dalam SPHP-145/WPJ.19/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 14 Juni 2022, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan yang ditandatangani para pihak pada waktu proses pemeriksaan pada tanggal 29 Juli 2022, menurut Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan tidak pernah dibahas sengketanya di tingkat keberatan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mengingat koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 bukan merupakan sengketa yang diputuskan dalam keputusan keberatan dan tidak dikemukakan secara formal dalam permohonan keberatan Pemohon Banding, maka pokok sengketa a quo berada di luar lingkup kewenangan pemeriksaan banding Pengadilan Pajak. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding untuk menguji materiil koreksi Kredit Pajak sebesar Rp158.273.029,00 tidak dapat dipenuhi dan koreksi Terbanding atas sengketa a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp158.273.029,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp158.273.029,00;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan putusan Terbanding Nomor KEP- 00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha16.627.503.578,0016.627.503.578,000,00
2Penyesuaian Fiskal Positif17.971.057.575,0017.971.057.575,000,00
3Kredit Pajak158.273.029,00158.273.029,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 838.981.656.316,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 838.981.656.316,00

2 Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 68.014.445.862,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp 68.014.445.862,00 Pajak

3 Kredit Pajak menurut TerbandingRp 35.305.945.721,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp 35.305.945.721,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp838.981.656.316,00
2Harga Pokok PenjualanRp687.503.344.481,00
3Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp151.478.311.835,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp25.880.829.149,00
5Penghasilan Neto Dalam NegeriRp125.597.482.686,00
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usahaRp8.511.811.246,00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangRp0,00
penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp68.014.445.862,00
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp24.411.925.191,00
c. JumlahRp43.602.520.671,00
9Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00
10Jumlah Penghasilan NetoRp177.711.814.603,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT Haleyora Power, NPWP 03.053.399.6-051.000, beralamat di Gedung Kindo Square Blok A15-16, Jalan Duren Tiga Raya Nomor 101, Pancoran, Jakarta Selatan 12760, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp177.711.814.603,00

2. Penghasilan Kena PajakRp177.711.814.603,00

3. PPh terutangRp44.427.953.500,00

4. Kredit Pajak a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain

PPh Pasal 23Rp15.681.243.765,00 b. Dibayar sendiri

PPh Pasal 25Rp13.637.040.880,00 PPh Pasal 29Rp5.987.661.076,00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarRp9.122.007.779,00

6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp3.984.492.997,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp13.106.500.776,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., Ali Mugiono, S.E., M.Si.

S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.