Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 98 halaman

PUT-011572.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011572.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-011572.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011572.15/2023/PP, antara:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, NPWP 01.342.957.6-091.000, beralamat di Gd. Menara BTPN Lt. 11, 33, 35, 36, 37, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Hanna Tantani, jabatan Direktur Keuangan dan Perencanaan berdasarkan Akta Notaris Yumna Shabrina, S.H., M.Kn. selaku pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023,

Nama: Adrian Hanif,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-440/PP/IKH/2022 berlaku hingga 6 Juni 2024, Surat Kuasa Khusus : S.045/DIRFIN/FINTM/III/2024 tanggal 6 Maret 2024,

Nama: Khairul Feriyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-144/PP/IKH/2024,

Surat Kuasa Khusus: S.046/DIRFIN/FINTM/III/2024 tanggal 6 Maret 2024,

Nama: Sutrisno Ali,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-676/PP/IKH/2023,

Surat Kuasa Khusus: S.047/DIRFIN/FINTM/III/2024 tanggal 6 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Laksmi Indriani/197110301992012001,

Dading Aji Pinandoyo/198511042008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak

Besar,

Surat Tugas: ST-869/WPJ.19/2024 tanggal 2 September 2024,

Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

346/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

S.050/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

69/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 25 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

S.051/DIRFIN/FINTM/III/2024 tanggal 7 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto3.672.181.164.5673.672.181.164.5673.672.181.164.567
2Harga Pokok Penjualan000
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.672.181.164.5673.672.181.164.5673.672.181.164.567
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.518.439.249.3072.518.439.249.3072.518.439.249.307
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.153.741.915.2601.153.741.915.2601.153.741.915.260
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha14.337.940.62014.337.940.62014.337.940.620
b. Penghasilan jasa/pekerjaa n bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d014.337.940.62014.337.940.62014.337.940.620
7Fasilitas penanaman modal berupa000

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif152.790.784.622171.711.807.913152.794.864.622
b. Penyesuaian Fiskal Negatif82.106.029.89682.106.029.89682.106.029.896
c. Jumlah (a-b)70.684.754.72689.605.778.01770.688.834.726
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)1.238.764.610.6061.257.685.633.8971.238.768.690.606
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12- 13)1.238.764.610.6061.257.685.633.8971.238.768.690.606
15PPh Terutang (tarif x 14)309.691.152.500314.421.408.250309.692.172.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)309.691.152.500314.421.408.250309.692.172.500
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dip ungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25301.689.888.312301.689.888.312301.689.888.312
c.3. PPh Pasal 298.001.264.1888.001.264.1888.001.264.188
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)309.691.152.500309.691.152.500309.691.152.500
d. Diperhitungk an:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)309.691.152.500309.691.152.500309.691.152.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)04.730.255.7501.020.000
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP02.066.175.712445.536

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+ f)02.066.175.712445.536
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)06.796.431.4621.465.536
22Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan1.465.536

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor S.035/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO .URAIANSurat Keberatan (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto3.672.181.164.567
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.672.181.164.567
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.518.439.249.307
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.153.741.915.260
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha14.337.940.620
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

e. Jumlah (a+b+c+d014.337.940.620
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif152.794.864.622
b. Penyesuaian Fiskal Negatif82.106.029.896
c. Jumlah (a-b)70.688.834.726
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)1.238.768.690.606
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)1.238.768.690.606
15PPh Terutang (tarif x 14)309.692.172.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)309.692.172.500
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0
d. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25301.689.888.312
c.3. PPh Pasal 298.001.264.188
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)309.691.152.500
e. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)309.691.152.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)1.020.000
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP445.536
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)445.536
21Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (19+20.g)1.465.536

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NUraian oSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak1.257.685.633.89701.257.685.633.897
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang314.421.408.2500314.421.408.250
3Kredit Pajak309.691.152.5000309.691.152.500
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar4.730.255.75004.730.255.750
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP2.066.175.71202.066.175.712
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar6.796.431.46206.796.431.462

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor S.050/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor S.050/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dbanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 diterima pada tanggal 1 September 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat banding ditanda tangani ditandatangani oleh Hanna Tantani jabatan selaku Direktur Keuangan dan Perencanaan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023 dari Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya18.916.943.291018.916.943.291

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Standby Letter of Credit (“SBLC”) sebesar Rp18.916.943.291,00

Menurut Terbanding:

1. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa keberatan atas Koreksi PositifPenyesuaianFiskalPositifLainnyasebesar Rp18.916.943.291,00 ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait dengan pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas transaksi pembayaran SBLC Fee kepada pihak afiliasi;

2. Berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan pendapat berikut:

a) bahwa pengujian PKKU oleh Terbanding atas penghitungan biaya SBLC yang diuji berdasarkan variabel yang mempengaruhi penentuan nilai biaya SBLC sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing beserta lampirannya serta Kertas Kerja Analisis Biaya SBLC yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ.2011;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

b) terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding belum mempertimbangkan faktor-faktor komersial yang mempengaruhi transaksi SBLC, disampaikan tanggapan berikut:

1) melalui pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor BA-84/WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 15 Maret 2023, Terbanding pada tahap keberatan telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melakukan simulasi penghitungan biaya SBLC untuk masing-masing transaksi SBLC dengan merinci seluruh komponen/variabel yang mempengaruhi diantaranya komponen model ekonomi Sumitomo Mitsui Value Added (SMVA), perhitungan Basel II, obligor grading system serta faktor-faktor komersial sebagaimana tersebut di atas dalam bentuk nilai/persentase tertentu atas masing-masing komponen sehingga dihasilkan biaya SBLC atas masing-masing transaksi;

Pemohon Banding memberikan jawaban berikut:

Untuk SBLC Fee sesuai dengan SBLC Fee Table;

2) bahwa dari hasil penelitian terhadap lampiran SBLC Fee Tables diketahui:

− penentuan biaya SBLC dipengaruhi oleh peringkat kredit nasabah di mana atas masing-masing peringkat kredit tersebut dihitung biaya SBLC-nya berdasarkan total persentase atas Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss;

− Pemohon Banding juga menunjukkan beberapa kategori penghitungan biaya SBLC berdasarkan jenis pinjaman nasabah yang dikelompokkan dalam senior debt, no senior/subordinated debt structure for SBLC, mezzanine debt, a subordinated debt, project finance;

− Terdapat penjelasan mengenai pemilihan obligor grade:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

(i) If there is a letter of guarantee from the parents company, the obligor grade to be used is that of the parent company;or

(ii) If there is no letter of guarantee from the parent

company, the obligor grade to be used is the customers own obligor grade

3) oleh karena Pemohon Banding tidak membuktikan lebih lanjut mengenai:

- variabel-variabel apa saja yang menjadi pembentuk nilai Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss, variabel-variabel penghitungan atas masing-masing kelompok jenis pinjaman, hal-hal yang mendasari penentuan obligor grade berkaitan dengan ada atau tidaknya jaminan dari parent company;

- pembobotan atas masing-masing variabel dalam penghitungan biaya SBLC; dan

- simulasi penghitungan biaya SBLC untuk masing-masing transaksiSBLCdenganmerinciseluruh komponen/variabel yang mempengaruhi;

maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penentuan biaya SBLC terkait koreksi telah didasarkan pada perhitungan yang konsisten atas variabel-variabel yang mempengaruhi dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c) terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding 2017 secara jelas telah memenuhi persyaratan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, disampaikan hasil penelitian berikut:

1) bahwa dari hasil pengujian terhadap Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui:

- berdasarkan Tabel 5-6 Ringkasan jumlah pinjaman yang dijaminkan oleh perusahaan afiliasi dan biaya SBLC yang dibayarkan pada halaman 34 Dokumen Lokal Transfer

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Pricing, total biaya SBLC yang dibayarkan Pemohon BandingkepadaSMBCadalahsejumlah Rp50.704.670.752,00 (Lima Puluh Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).

Data tersebut sangat berbeda dengan data yang terdapat dalam halaman 380 Lampiran 14- Analisis atas biaya SBLC Dokumen Lokal Transfer Pricing di mana dari seluruh data yang disajikan, jika dijumlahkan seluruh kolom Biaya SBLC yang dibayarkan (dalam Rupiah) hanya sebesar Rp 35.915.994.102,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Rupiah);

- berdasarkan Tabel Analisis atas biaya SBLC pada Lampiran 14 Dokumen Lokal Transfer Pricing, hanya tercantum kolom tingkat risiko gagal bayar sesuai standar S&P serta Nilai Biaya SBLC, sementara rumus penghitungan biaya SBLC sebagaimana dijelaskan pada halaman 34 Dokumen Lokal Transfer Pricing tidak tercermin dalam label analisa dimaksud;

- berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui terdapat informasi-informasi yang mempengaruhi pembentukan biaya SBLC antara lain informasi mengenai faktor-faktor komersial yang mempengaruhi penentuan biaya SBLC, namun informasi dimaksud tidak dijelaskan dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing;

2) bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa terhadap Koreksi Penyesuaian FiskalPositifLainnyaatasBiayaSBLCsebesar Rp18.916.943.291,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap Putusan Keberatan dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang terkait dengan biaya SBLC sebesar Rp18.916.943.291,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Penjelasan umum atas transaksi pembayaran biaya SBLC yang dilakukan Pemohon Banding

Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi SBLC yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya bertujuan untuk mendukung perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”) sehingga suatu pinjaman dapat diberikan kepada nasabah sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 33 ayat (1) dari Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 yang terakhir diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 pada saat transaksi ini dilakukan dengan pernyataan sebagai berikut:

Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2005

“(1) Bagian Penyediaan Dana kepada Peminjam yang dijamin oleh

prime bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikecualikan dari perhitungan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11 sepanjang jaminan yang diberikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berbentuk standby letter of credit yang diterbitkan sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang berlaku;

b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);

c. harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian;

d. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan

e. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana atau bank yang bukan prime bank.”

Berdasarkan peraturan perbankan Indonesia, terutama mengenai BMPK, Pemohon Banding diharuskan untuk mengelola risiko kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah melalui jaminan bank pihak ketiga di luar Indonesia. Jumlah dari pinjaman nasabah yang dijamin oleh jaminan tersebut tidak dimasukkan ketika menghitung risiko kredit Pemohon Banding. Oleh karena itu, selama Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding memperoleh jaminan internal tertentu dari pihak afiliasi berupa fasilitas SBLC;

Tujuan utama perjanjian SBLC ini adalah agar Pemohon Banding dapat mengelola paparan kredit berdasarkan persyaratan BMPK yang ditetapkan oleh OJK. Perjanjian biaya SBLC juga membantu Pemohon Banding mengalihkan atau membagikan risiko gagal bayar kredit (yang timbul dari pinjaman kepada nasabah tertentu) kepada perusahaan afiliasi;

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan analisis kesebandingan yang seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding dengan terlebih dahulu memahami skema transaksi SBLC serta penentuan biaya SBLC yang dijelaskan pada bagan di bawah ini: Bagan 1: Alur transaksi fasilitas SBLC

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Penjamin Pemohon

Banding

Luar Negeri Indonesia

Jaminan SBLCBiaya SBLC

Jaminan SBLC

Biaya SBLCPinjamanNasabah

Pemohon BandingPemohon

Pinjaman

Suku BungaBanding

Dalam penentuan biaya SBLC, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang wajib untuk dipertimbangkan, seperti jenis dan tujuan dari pinjaman yang dijaminkan oleh Pemohon Banding, peringkat kredit dari masing-masing nasabah, dan juga faktor-faktor komersial yang ada. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding ingin menunjukkan proses penentuan biaya SBLC yang disepakati melalui contoh dari Perjanjian SBLC antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya atas jaminan terhadap pinjaman dengan nasabah pihak ketiga (yaitu PT Dipo Star Finance), sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mengadakan Perjanjian SBLC antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya atas perjanjian pinjaman yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan nasabah pihak ketiga dimana dalam sampel berikut ini merupakan pemberian pinjaman kepada PT Dipo Star Finance. Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Dipo Star Finance merupakan sebuah fasilias pinjaman yang juga dicakup oleh Mitsubishi Corporation selaku pihak afiliasi dari PT Dipo Star Finance;

Gambar 1: Ketentuan Pinjaman yang Dijaminkan dalam Perjanjian SBLC

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Terms & Conditions Detail hl Mods warty Ah, re Di

Hae Nana “Wie. ers ne Bere

Peradi ma" DIP Sp PTAANCE

Jaman ager W103 MEI SEI CORERRATICN ee ef lo aeartig agitation Lateral Er steral

Tan nat wh Dur ten Leceemet ad

Basri Naltake 0 con Ha TB LA Be roease Jereese —_ © [eqs sats PAI GE a TA Pose ae tt

Fe Haw 1. SD ro, Nabe Viena

Sun up Mull Cop Ag Lace

Lat ey

2) Penentuan biaya SBLC dipengaruhi oleh peringkat kredit internal atas masing-masing nasabah, hal ini bergantung pada profil risiko kredit yang dimiliki oleh masing-masing nasabah. Peringkat kredit internal PT Dipo Star Finance adalah J2c, di mana jika dinilai berdasarkan peringkat kredit eksternal dengan acuan dari peringkat kredit S&P yang setara dengan “A-”;

3) Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan PT Dipo Star Finance juga dijaminkan oleh salah satu perusahaan induk dari nasabah tersebut (yaitu disebut sebagai guarantor), di mana dalam perjanjian ini dijamin oleh Mitsubishi Corporation. Dengan demikian, peringkat kredit internal atas PT Dipo Star Finance secara otomatis akan mengacu kepada peringkat kredit dari pihak yang menjadi guarantor, yaitu Mitsubishi Corporation sebagaimana tercantum dalam gambar di bawah ini;

Gambar 2: Informasi terkait Guarantor dan Peringkat Kredit atas Perjanjian Pinjaman dengan PT Dipo Star Finance

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Borrower & Related Party

SR OT Lab Me ody yo SKP

Related IS . FLO Grace

Caan yy ai .

aye Cemeang 0 | Sted! Deri Fama Fara?!

. Canine

Acie

REGO ME2 . flee ar We page, MISI ms SAE AE.

bh: Kadi

Related 1. c FLU 1 Grace

IMP avy ., 7 hie Kian (3 ana Credit Dep: hegre Sang

™ Carrie

BENE OPT ISU IL GERBCRAL LDH oe .

Ten eh, USF

Berdasarkan informasi di atas, peringkat kredit internal yang akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan biaya SBLC adalah peringkat kredit internal yang dimiliki oleh Mitsubishi Corporation, dengan peringkat kredit internal J1c atau setara dengan peringkat kredit eksternal AA- yang mana mengakibatkan peningkatan dari peringkat kredit dari sebelumnya dan berpengaruh langsung pada penentuan biaya SBLC;

4) Setelah menentukan peringkat kredit internal yang akan digunakan, Pemohon Banding juga mempertimbangkan jenis pinjaman yang dijaminkan oleh Pemohon Banding dalam penentuan biaya SBLC berdasarkan SBLC Fee Table yang telah disusun sebelumnya oleh pihak afiliasi dan dimutakhirkan setiap tahunnya untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berlaku. Berikut ini merupakan SBLC Fee Table yang digunakan oleh Pemohon Banding pada saat Perjanjian SBLC ini dilakukan; Gambar 3: Rincian SBLC Fee Table

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

SBLC Fee Tables (FY2016 Basis)

J-Grade

SEL Len

Masa Expected Per PAL Costa Unexpected Lees (iy 2 AY EE

Dengan mengacu pada jenis pinjaman yang dijaminkan dan peringkat kredit yang ditentukan, biaya SBLC yang disepakati antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya adalah 0,056 persen. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian SBLC antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sebagaimana dicantumkan sebagai berikut:

Gambar 4: Penjelasan Biaya SBLC dalam Perjanjian SBLC antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya win KIS

Dan SENI cate at cack SEL Dans agrees te pan tg the MAA ata a Ie aulatat an ln

Kbs es ope eras te dace Ancur bud SLC ang Tap the peri opa on the

Oles Gale af ihal SBI C aid ending tthe apa late ef? bat SIRE Go Sue tes ata Pant ne font

Jax te day anc shall be calcuated on tre beets ata seger ol 384 days cod the as tual urine sada v lapsed

The ube fee feresch S810 uli he payah boa the Hank USS remardiess ol lie ueterey Pb IT the Lace Siew ed a SBEL list Se che oersuied Voters the Pace Area ln sBEG oe div nama ne panutan ther Ia USS Nes DSS Currents fer be papat aan aii, Ibu

Te sanalah he Beth rb ss tue SHE Suk sled convert ike Pace Anneua im Hal Swab Ss

Larienas tel SS det te SSP Bata Sopan line sped ite Ot pacitan weet tebe on ayn thy

SIC Hans sala De lator ian mus PE SS wkd So bois an sa Poling Lelie weve bedelertin bos le SMEG Petahana abs. Lined scictnn

Perlu dicatat bahwa perbedaan faktor/ketentuan yang berlaku dapat mempengaruhi secara langusng penentuan biaya SBLC dikarenakan adanya perbedaan nilai Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding telah dapat menjelaskan dan membuktikan komponen-komponen biaya yang terdapat dalam penentuan biaya SBLC dan pendekatan Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga merujuk pada Paragraf 4.9 dari Pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines (“Pedoman TP OECD”) yang pada dasarnya menjelaskan bahwa Terbanding diharapkan untuk tidak melakukan pendekatan yang tidak realistis dan juga diharapkan untuk dapat melihat dari sudut pandang komersial dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga dalam penerapannya dapat sesuai dengan keadaan bisnis, sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

“..First, tax examiners are encouraged to be flexible in their approach and not demand from taxpayers in their transfer pricing a precision that is unrealistic under all the facts and circumstances. Second, tax examiners are encouraged to take into account the taxpayer’s commercial judgment about the application of the arm’s length principle, so that the transfer pricing analysis is tied to business realities.”

Terjemahan bebas:

“..Pertama, Tim Pemeriksa pajak didorong untuk bersikap fleksibel dalam pendekatan mereka dan tidak menuntut Wajib Pajak untuk setuju dengan posisi Tim Pemeriksa pajak yang tidak realistis dalam semua fakta dan keadaan penentuan harga transfer. Kedua, Tim Pemeriksa pajak didorong untuk mempertimbangkan penilaian komersial Wajib Pajak tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak, sehingga analisis penentuan harga transfer yang dihasilkan bisa sesuai dengan realita keadaan bisnis Wajib Pajak.”

Berdasarkan penjelasan di atas, adalah penting bagi Terbanding untuk memahami transaksi SBLC Pemohon Banding terlebih dahulu

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

secara menyeluruh sebelum melakukan analisis kesebandingan (khususnya dalam hal penentuan biaya SBLC). Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding dengan tidak mempertimbangkan fakta, bukti dan kondisi pada saat transaksi tersebut terjadi adalah tidak tepat karena dapat menyebabkan analisis kesebandingan yang dihasilkan menjadi tidak andal;

2. Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan-ketentuan dalam Pedoman TP OECD a. Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha seharusnya dilakukan dengan membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi dengan pihak independent

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas suatu transaksi afiliasi pada dasarnya adalah membandingkan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi yang dilakukan pihak independen dengan fakta dan kondisi yang sebanding sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 ayat (6) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.” Lebih lanjut, penjelasan di atas juga sesuai dengan paragraf 1.33 dalam Pedoman TP OECD dengan pernyataan sebagai berikut: “(…) Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances (...)”

Terjemahan bebas:

“(…) Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi yang seandainya akan dilakukan para pihak independen dan melakukan transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding (...)”

Sebagaimana yang dijelaskan pada Bagian 8.2.1.3. dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding telah memilih metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price atau “CUP”) sebagai metode yang paling tepat dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi biaya SBLC. Berdasarkan Kertas Kerja yang disampaikan Terbanding pada tahap pemeriksaan, bahwa metode CUP ini telah diketahui dan disetujui oleh Terbanding sebagaimana tercermin pada cara pengujian yang dilakukan oleh Terbanding;

Namun, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa penerapan metode CUP harus sesuai dengan definisiniya yaitu membandingkan harga dalam transaksi afiliasi dengan harga dalam transaksi yang dilakukan pihak independen dalam kondisi atau keadaan yang sebanding sebagaimana dinyatakan dalam PER-43 sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

“Metode perbandingan harga antara pihak yang independent (comparable uncontrolled price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

Lebih lanjut, penerapan metode CUP diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”);

Sehubungan dengan penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Pemohon Banding, data pembanding yang digunakan merupakantransaksiindependensebandingeksternal dikarenakan pihak afiliasi Pemohon Banding secara eksklusif menyediakan fasilitas SBLC kepada Pemohon Banding dan tidak menyediakan fasilitas SBLC serupa kepada pihak ketiga/ independen. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menerima fasilitas SBLC serupa dari pihak ketiga. Dengan demikian, tidak ada transaksi independen internal sebanding yang dapat digunakan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi SBLC antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi; Lebih lanjut, sebagaimana yang juga telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, nilai biaya SBLC yang diterima oleh pihak afiliasi selaku penjamin merupakan bentuk kompensasi atas risiko gagal bayar yang ditanggungnya dapat diperkirakan dengan merujuk kepada risiko perkiraan gagal bayar untuk peminjam pihak ketiga. Dengan memakai informasi yang dipublikasikan oleh S&P, Pemohon Banding dapat memperkirakan risiko gagal bayar dari nasabah Pemohon Banding, berdasarkan perkiraan peringkat kredit

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

nasabah fasilitas pinjaman Pemohon Banding yang mendapat jaminan dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Tingkat gagal bayar dapat dianggap sebagai indikator risiko yang ditanggung oleh pihak afiliasi Pemohon Banding sehubungan dengan fasilitas SBLC yang disediakan kepada Pemohon Banding;

Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon Banding dapat memperkirakan tingkat kompensasi yang sesuai bagi pihak afiliasi Pemohon Banding karena telah menanggung risiko gagal bayar tersebut. Karena Pemohon Banding dapat menggunakan data eksternal untuk menentukan tingkat gagal bayar atau risiko gagal bayar indikatif yang sebanding dengan risiko yang ditanggung oleh pihak afiliasi Pemohon Banding dalam menyediakan jaminan atas pinjaman dari Pemohon Banding kepada nasabahnya, metode CUP Eksternal dipilih sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi biaya SBLC;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data Risiko Gagal Bayar (Risk of Default) yang dipublikasikan oleh pihak independen (yaitu S&P) merupakan data pembanding paling tepat dalam penerapan metode CUP Eksternal;

b. Pendekatan Terbanding yang menggunakan data acuan yang berasal dari transaksi afiliasi dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha adalah tidak tepat

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang menggunakan data internal Pemohon Banding sebagai data pembanding. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa Pemohon Banding tidak melakukan transaksi serupa dengan pihak independen selama Tahun Pajak 2017. Selain itu, data internal yang digunakan oleh Terbanding merupakan biaya SBLC yang berasal dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk salah satu nasabah Pemohon Banding atau rata-rata tertimbang (weighted average)

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

biaya SBLC dari transaksi afiliasi selama Tahun Pajak 2017 sebagaimana tercermin di bawah ini:

Tabel 1: Contoh pemilihan data internal atas biaya SBLC yang dilakukan oleh Terbanding

Contoh 1:

Terbanding menerapkan asumsi bahwa peminjam dengan peringkat kredit eksternal yang sama harus dikenakan tarif biaya SBLC yang sama. Sehubungan dengan itu, Terbanding kemudian menggunakan tarif biaya SBLC terendah yang dibebankan pada masing-masing kategori sebagai acuan (sebagai contoh, Terbanding menggunakan biaya SBLC atas PT Waskita Karya untuk kelompok peringkat kredit eksternal BB/BB- yang kemudian diterapkan kepada nasabah lainnya dalam kelompok peringkat kredit eksternal yang sama) untuk melakukan koreksi sebagaimana disajikan di bawah ini:

4 " 1 rte “4 weg hn apt nee pay nore eae Arah aa - wae Aen

‘yy Kana a) | am RG Al Oa MAA ibs iF 2! = I—s mt !

Contoh 2:

Dalam setiap kategori peringkat kredit eksternal, Terbanding juga mengidentifikasi transaksi dengan jumlah pinjaman pokok nosional lebih besar dari Rp 1 triliun atau pinjaman yang nilai pokoknyadianggap"outlier".Terbandingkemudian menggunakan tarif biaya SBLC terendah di antara transaksi- transaksi tersebut sebagai acuan (sebagai contoh Terbanding menggunakan biaya SBLC atas PT Petrokimia Gresik dengan jumlah pinjaman pokok nosional lebih dari Rp 1 triliun dan diterapkan kepada PT Pupuk Sriwidjaja yang juga memiliki jumlah pinjaman pokok nosional lebih dari Rp 1 triliun) untuk melakukan koreksi sebagaimana disajikan di bawah ini:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

oma we co cane man pam nm te mam Ka inane ce TN vue Lang Dena Parama ee ‘

Low iuomaPoyir cergam TI Peat, caret tp me 7 rn en 2 - oft boa “1 Pa 6 pak see .

Contoh 3:

Dalam beberapa kasus lain, Terbanding menyesuaikan biaya SBLC yang dikenakan untuk peminjam tertentu dengan menggunakan total rata-rata tertimbang tarif biaya SBLC periode tiga (3) tahun atas keseluruhan transaksi afiliasi selama Tahun Pajak 2017 berdasarkan hasil perhitungan Pemohon Banding (yaitu 0,7081%) karena tidak ada transaksi lain dalam kategori peringkat eksternal yang sama dan biaya SBLC dibebankan berada di atas total perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average) sebagaimana disajikan di bawah ini:

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding karena secara jelas menunjukan bahwa Terbanding tidak menggunakan data pembanding independen, tetapi nyatanya menggunakan data acuan yang berasal dari transaksi afiliasi Pemohon Banding atas nasabah Pemohon Banding lainnya dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi SBLC. Dengan merujuk pada Pasal 1 ayat (6) dari PER-43, dan paragraf 1.33 dalam Pedoman TP OECD yang disebuktkan sebelumnya, Pemohon Banding perlu tegaskan kembali bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena nyatanya bukan merupakan data pembanding independen dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan di Indonesia dan Pedoman TP OECD;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Dengan demikian, pengujian yang dilakukan Terbanding secara jelas tidak sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta metode CUP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan ketentuan- ketentuan dalam Pedoman TP OECD;

Selain itu, Terbanding tidak memberikan dasar hukum dan dasar teknis apapun dalam menentukan bahwa biaya SBLC dari transaksi afiliasi Pemohon Banding tersebut dapat digunakan secara andal sebagai data pembanding. Hal ini menunjukan bahwa pendekatan dan pemilihan data pembanding yang dilakukan oleh Terbanding bersifat sangat subjektif dan hanya didasari oleh asumsi. Dengan demikian, hasil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat secara andal dipertimbangkan karena pengujiannya tidak sesuai dengan peraturan/Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan-ketentuan dalam Pedoman TP OECD;

3. Terbanding tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta dan kondisi yang ada pada saat penentuan biaya SBLC a. Pemohon Banding telah melakukan penghitungan atas biaya SBLC secara konsisten dan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi biaya SBLC

Dalam penentuan biaya SBLC, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa terdapat berbagai faktor komersial yang wajib untuk dipertimbangkan, salah satunya adalah risiko gagal bayar kredit yang timbul dari pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada nasabah. Hal tersebut dapat tercermin pada peringkat kredit masing-masing nasabah yang diberikan pinjaman oleh Pemohon Banding yang diperoleh dengan memakai sistem credit rating yang dikembangkan oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation Japan (“SMBC”) dan disebut sebagai ‘Peringkat Obligor’ untuk menentukan kelayakan kredit nasabah Pemohon Banding yang menghasilkan peringkat kredit internal;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Perlu dicatat bahwa peringkat kredit internal yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan hasil pengembangan dari Grup SMBC yang mengacu pada peringkat kredit yang diterbitkan oleh S&P sehingga mengikuti standar peringkat kredit eksternal yang berlaku dan digunakan secara global. Selain itu, pemeringkatan kredit internal ini juga diperbolehkan oleh peraturan Basel II yang berlaku secara global dan pemeringkatan kredit internal ini umum digunakan oleh bank-bank berskala global seperti Grup SMBC; Peringkat kredit internal digunakan sebagai acuan dasar dalam penentuan biaya SBLC. Sebagaimana dijelaskan pada Bagian 5.3. dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, biaya SBLC diperhitungkan dari Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss yang bergantung pada Probability of Default dan Loss Given Default yang tercermin pada peringkat kredit internal setiap nasabah. Dengan demikian, perhitungan biaya SBLC dapat bervariasi untuk setiap nasabah tergantung pada profil risiko kredit yang dimiliki dan menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan biaya SBLC;

Sehubungan dengan penjelasan di atas, basis perhitungan biaya SBLC di atas konsisten dengan model ekonomi internal yang disebut Sumitomo Mitsui Value Added (“SMVA”) serta dengan perhitungan Basel II. Pada prinsipnya, dalam konsep SMVA, Pemohon Banding tidak dapat memberikan kredit kepada debitur apabila pemberian kredit tersebut justru akan merugikan PemohonBanding.SMVAmemperhitungkanseluruh kemungkinan biaya yang ditimbulkan dari pemberian kredit. Dalam hal Pemohon Banding meminta penjaminan SBLC untuk kredit yang diberikan, biaya yang dibayarkan untuk SBLC-nya disesuaikan dengan biaya kredit tersebut dan tidak bisa melebihi biaya bunga yang diterima oleh Pemohon Banding dari pemberian kredit tersebut dan pendapatan lain yang diterima Pemohon Banding dari transaksi debitur lainnya di Pemohon

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Banding seperti penyimpanan dana, pengiriman dana, dan produk-produk lainnya;

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Basel II, SMBC dan anggota grupnya menerapkan pendekatan Internal Risk Based (IRB) untuk mengklasifikan debitur sesuai tingkat risiko yang dimiliki setiap debitur. SMBC membangun sistem pemeringkatan internal debitur dengan dibantu oleh S&P sebagai salah satu lembaga pemeringkat yang diakui secara global. Penentuan biaya SBLC dipengaruhi oleh tingkat risiko debitur yang dijaminkan dan dihitung berdasarkan tingkat Probability of Default dan Loss Given Default dari debitur tersebut. Dengan peringkat satu (1) memiliki risiko kredit terendah dan sepuluh (10) memiliki risiko kredit tertinggi, biaya SBLC akan semakin besar sejalan dengan peringkat internal debitur;

Lebih lanjut, dalam kasus pinjaman yang dilakukan suatu nasabah dijaminkan oleh salah satu perusahaan dalam grup nasabah (yaitu disebut sebagai guarantor), pemeringkatan kredit atas nasabah tersebut akan secara otomatis mengacu kepada peringkat kredit dari pihak yang menjadi guarantor dari nasabah tersebut;

Berdasarkan Kertas Kerja atas pengujian biaya SBLC yang diberikan oleh Terbanding sebagaimana dilampirkan pada SPHP- 0016, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah mengetahui dan menyetujui pemeringkatan kredit internal yang digunakan oleh Pemohon Banding serta pemetaannya terhadap peringkat kredit eksternal yang dipublikasikan oleh S&P untuk setiap nasabah Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga telah mempertimbangkan penggunaan peringkat kredit internal atas guarantor apabila pinjaman tersebut dijaminkan oleh grup nasabah tersebut;

Namun, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa terdapat faktor komersial lainnya yang seharusnya juga dipertimbangkan oleh

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Terbanding dalam proses penentuan biaya SBLC, yaitu jenis pinjaman yang dijaminkan oleh Pemohon Banding. Sebagaimana yang tercantum dalam dokumen SBLC Fee Tables untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 yang telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak, terdapat informasi atas rincian perhitungan biaya SBLC untuk setiap jenis peringkat kredit nasabah berdasarkan pengelompokan jenis pinjaman yang dijaminkan. Informasi pada SBLC Fee Tables tersebut ditinjau secara berkala setiap tahunnya supaya tetap dapat relevan dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku;

Lebih lanjut, biaya SBLC yang dibayarkan dapat bervariasi dengan tidak hanya tergantung pada peringkat kredit nasabah, tetapi juga jenis pinjaman yang dijaminkan karena didasari adanya perbedaan risiko yang ditanggung. Hal ini tercermin pada perbedaan nilai Loss Given Default atas setiap jenis pinjaman yang dijaminkan sehingga secara langsung berdampak pada nilai Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss, dan akhirnya mempengaruhi perhitungan biaya SBLC, sebagaimana contohnya dapat terlihat di bawah ini:

Tabel 2: Contoh dasar perhitungan biaya SBLC (SBLC Fee) yang tercantum pada SBLC Fee Table untuk Tahun Pajak 2017 Table A: Where the country rank is 7 (ie. Indonesia) and the SBLC is a senior debt:

SBLC Fee

Cost of Expected Loss (Aj: Cast of Unexpected Loss (Bj: AB

Credit Sresit | Credit Fusk Cost of

Exoected Risa Riss Sasital Expected +

Asligar Credit Logs it. Casita Carta 3!) Cost 3: k Unexpected

Srade Sestil | LOD 2: Be Ratio 1 | LSD ee) fait ate: eto Loss fase [82]

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Table C: Where the country rank is 7 (ie. Indonesia) and the SBLC is a Mezzanine debt:

SBLC Fee

Cost of Expected Loss (A): Cost of Unexpected Loss (BI: Aj + (B

Credit Credit | Credit Pus’ Cost of

Expected Riss Rise Cantal Expected +

Osligor Credit Loss 1s Castal bantal) Dasti ik Unexpected

Sada Gostat: | LGD: 2 Sate tT) | LODE Je tne 1g Loss a2] | caiées| 0 082%]

Berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding ingin menunjukan bahwa meskipun terdapat dua (2) nasabah yang memiliki kesamaan peringkat kredit internal, biaya SBLC yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat berbeda untuk kedua nasabah tersebut dikarenakan adanya perbedaan jenis pinjaman yang dijaminkan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa jenis pinjaman seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai faktor komersial yang secara jelas memiliki pengaruh yang signifikan dalam penentuan biaya SBLC;

Selain pertimbangan di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan juga bahwa terdapat faktor komersial lainnya yang seharusnya juga dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses penentuan biaya SBLC, yaitu perbedaan waktu ketika perjanjian SBLC dilakukan. Faktanya, tingkat biaya SBLC yang ditetapkan untuk tiap nasabah adalah berdasarkan SBLC Fee Tables yang berlaku pada saat perjanjian SBLC dilakukan. Mengingat bahwa tingkat biaya SBLC dapat berubah dari waktu ke waktu, biaya SBLC yang dikenakan kepada Pemohon Banding atas pinjaman kepada nasabah yang dijaminkan juga dapat memiliki perbedaan dikarenakan adanya perbedaan waktu dilakukannya perjanjian SBLC antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi atas setiap nasabah tersebut dan pengenaan biaya SBLC tersebut secara konsisten mengacu pada SBLC Fee Tables yang berlaku ketika

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

perjanjian SBLC dilakukan. Hal ini juga dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan merujuk pada perjanjian SBLC dengan pihak afiliasi Pemohon Banding atas beberapa nasabah yang memiliki peringkat kredit yang sama namun memiliki perbedaan waktu atas dilakukannya perjanjian SBLC tersebut;

Tanpa mengesampingkan penjelasan Pemohon Banding di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan ketidaksetujuan atas tanggapan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-00533/SPUH/WPJ.19/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 (“SPUH-00533”) sebagai berikut:

Pendapat Terbanding dalam halaman 3 poin 2.b.3 dari SPUH- 00533 pada tahap keberatan:

“Oleh karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan lebih lanjut mengenai:

- Variabel-variabel apa saja yang menjadi pembentuk nilai Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss, variabel- variabel perhitungan atas masing-masing kelompok jenis pinjaman, hal-hal yang mendasari penentuan obligor grade berkaitan denga nada atau tidaknya jaminan dari parent company;

- Pembobotanatasmasing-masingvariabeldalam penghitungan biaya SBLC; dan

- Simulasi penghitungan biaya SBLC untuk masing-masing transaksi SBLC dengan merinci seluruh komponen/variabel yang mempengaruhi.

Maka, Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa penentuan biaya SBLC terkait koreksi telah didasarkan pada perhitungan yang konsisten atas variabel-variabel yang mempengaruhi dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha”

Pemohon Banding dengan ini ingin menegaskan bahwa Pemohon Banding nyatanya dapat menjelaskan dan membuktikan komponen-kompenen yang mempengaruhi penentuan biaya

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

SBLC selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak sebagaimana telah dijelaskan kembali pada Bagian 1 dan Bagian 3.a. dari surat permohonan banding ini. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding di atas nyatanya tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

b. Analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding nyatanya tidak andal karena tidak mempertimbangkan faktor- faktor komersial yang mempengaruhi penentuan biaya SBLC Sebagaimana dijelaskan pada Bagian 3.a., pertimbangan di atas juga sejalan dengan faktor-faktor komersial yang perlu diidentifikasi dan dipertimbangankan dalam penerapan Analisis Kesebandingan,khususnyaatasketentuandalam kontrak/perjanjian untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh atas fakta dan kondisi aktual ketika transaksi afiliasi tersebut dilakukan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 5 ayat (1) dari PER-43, sebagai berikut sebagai berikut:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

Hal ini juga dijelaskan pada Pedoman TP OECD paragraf 1.36 sebagai berikut:

“1.36 The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction.

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risk assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices.

• The characteristics of property transferred or services provided.

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate.

• The business strategies pursued by the parties.”

Terjemahan bebas:

“1.36 Karakteristik yang relevan secara ekonomi atau faktor- faktor kesebandingan yang perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antar perusahaan afiliasi dalam rangka memberikan gambaran secara akurat atas transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

• Persyaratan kontrak atas transaksi.

• Fungsi-fungsi yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi-fungsi tersebut terkait dengan penciptaan nilai yang lebih luas oleh grup perusahan multinasional tempat para pihak berada, keadaan di sekitar transaksi tersebut, dan praktik dalam industri.

• Karakteristik properti yang dialihkan atau layanan yang diberikan.

• Keadaan ekonomi dan pasar tempat para pihak beroperasi.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

• Strategi bisnis yang ditempuh para pihak.”

Sehubungan dengan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding secara jelas tidak mempertimbangkananalisiskesebandingandengan mengesampingkan faktor komersial di atas yang mempengaruhi transaksi SBLC tersebut;

Hal ini dapat dibuktikan dengan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam penentuan kembali kewajaran biaya SBLC dengan hanya memilih biaya SBLC terendah pada setiap kelompok nasabah yang memiliki peringkat kredit yang sama dan menggunakan biaya SBLC tersebut sebagai acuan atas biaya SBLC yang dianggap wajar untuk setiap nasabah dalam kelompok peringkat kredit tersebut (sebagai contoh Terbanding menggunakan biaya SBLC atas PT Waskita Karya untuk kelompok peringkat kredit eksternal BB/BB- dan diterapkan kepada nasabah lainnya dalam kelompok peringkat kredit eksternal yang sama) seperti contoh yang ditunjukan pada tabel di bawah ini:

Tabel 3: Contoh perhitungan kembali biaya SBLC yang dilakukan oleh Terbanding osn Mia Wee a ie ES An ei eg el ad u jan " . ,

. Tay ee : j .

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendakatan yang digunakan oleh Terbanding. Selain itu, Terbanding tidak menyediakan informasi yang memadai sehubungan dengan dasar teknis yang kuat atas pemilihan biaya SBLC yang dianggap wajar oleh Terbanding. Pendekatan ini secara jelas tidak memiliki dasar hukum atau teknis yang jelas dan tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi yang saat transaksi tersebut terjadi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

sebelumnya, khususnya dengan tidak mempertimbangkan faktor komersial yaitu penentuan biaya SBLC tersebut terpengaruh secara signifikan oleh jenis pinjaman yang dijaminkan;

Faktanya, Terbanding hanya memilih biaya SBLC terendah dan menerapkannya ke seluruh nasabah dalam satu kelompok tanpa memperhatikan/menganalisis komparabilitas yang merupakan komponen kunci dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding secara jelas tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan di dalam Pasal 12 ayat (3) dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Pasal 8 poin (c) dari Peraturan PMK-199 sebagaimana diubah terakhir dengan Perturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 dan Pasal 5 poin (e) dari Peraturan DJP No. PER-9.PJ/2010, yang mana menyatakan bahwa koreksi Terbanding harus didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan cukup, dan tidak hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang bersifat subyektif;

Tanpa mengesampingkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mencatat salah satu pendapat Terbanding yang disampaikan dalam SPUH-00533 sebagai berikut:

Pendapat Terbanding dalam halaman 3 poin 2.c.1) dari SPUH- 00533 pada tahap keberatan:

“berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada proses keberatandiketahuiterdapatinformasi-informasiyang mempengaruhi pembentukan biaya SBLC antara lain informasi mengenai faktor-faktor komersial yang mempengaruhi penentuan biaya SBLC, namun informasi dimaksud tidak dijelaskan dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing”

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan faktor-

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

faktor komersial dalam penentuan biaya SBLC sebagaiman tercantum pada Bagian 5.3. dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan telah disampaikan kembali selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak;

4. Terbanding secara tidak langsung telah menyetujui pendekatan Pemohon Banding dalam penentuan biaya SBLC

Tanpa mengesampingkan alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan pendekatan Terbanding dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi biaya SBLC, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding secara tidak langsung telah menyetujui pendekatan yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dalam penentuan biaya SBLC;

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Bagian 2, Terbanding melakukan koreksi atas transaksi pembayaran biaya SBLC Pemohon Banding dengan menggunakan data pembanding internal. Perlu dicatat bahwa data pembanding internal yang digunakan oleh Terbanding berasal dari transaksi yang dilakukan juga oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya;

Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa tarif biaya SBLC ditentukan dengan mempertimbangkan Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss yang bergantung pada Probability of Default dan Loss Given Default yang tercermin pada peringkat kredit internal setiap nasabah, jenis pinjaman, dan berbagai faktor komersial lainnya dengan merujuk pada SBLC Fee Table yang berlaku. Dalam hal ini, data pembanding internal yang digunakan oleh Terbanding telah melalui berbagai pertimbangan tersebut dalam penentuan biaya SBLC sebagaimana secara konsisten juga berlaku untuk transaksi afiliasi lainnya yang telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak; Hal ini membuktikan bahwa Terbanding telah mengakui dan menyetujui pendekatan yang digunakan dalam penentuan biaya

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

SBLC oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. Dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa kewajaran atas transaksi SBLC seharusnya tidak disengketakan oleh Terbanding karena nyatanya transaksi afiliasi lainnya juga telah secara konsisten menerapkan pendekatan yang serupa dengan data pembanding internal yang dipilih dalam penentuan biaya SBLC tersebut;

5. Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas transaksi biaya SBLC dengan pihak afiliasi

Dengan mempertimbangkan tahun-tahun pajak sebelum maupun tahun-tahun pajak setelahnya, Terbanding telah mengakui pembebanan biaya SBLC dengan tidak melakukan koreksi atas transaksi biaya SBLC dengan pihak afiliasi. Dalam hal ini, apabila Terbanding melakukan koreksi atas transaksi biaya SBLC, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi (yaitu Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2018, dan Tahun Pajak 2019) terkait transaksi biaya SBLC yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap pihak afiliasi. Hal ini dapat dibuktikan melalui Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) untuk Tahun Pajak 2016, 2018 dan 2019 di tabel di bawah ini:

Tabel 4: Ringkasan riwayat pemeriksaan Pemohon Banding terhadap Koreksi Biaya SBLC

Tahun PajakNomor SKPHasil Pemeriksaan
Tahun Pajak 201600010/206/16/091/21Tidak ada koreksi atas biaya SBLC
Tahun Pajak 201800009/206/18/091/23Tidak ada koreksi atas biaya SBLC
Tahun Pajak 201900001/406/19/091/20Tidak ada koreksi atas biaya SBLC

Dari tabel di atas, nyata-nyata Terbanding telah mengakui dan menyetujui penerapan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi SBLC Pemohon Banding di tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas transaksi biaya SBLC yang diterapkan konsisten baik terkait

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

ketentuan serta pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang diterapkan di Tahun Pajak 2017. Selain itu, Pemohon Banding tidak memiliki riwayat atas koreksi serupa pada tahun pajak lainnya; Berdasarkan seluruh penjelasan di atas dan juga azas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya penerapan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran biaya SBLC pada Tahun Pajak 2017 tersebut dapat diakui dan tidak dikoreksi;

6. Dokumen Lokal yang dipersiapkan dan disampaikan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (“PMK- 213”)

Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2017 kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak. Dokumen Lokal tersebut telah disusun sesuai dengan persyaratan dalam PMK-213 dan memenuhi ketentuan formal dalam PER-32/PJ/2011;

Dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat perbedaan angka biaya SBLC untuk Tahun Pajak 2017 yang tercatat antara Dokumen Lokal dan Lampirannya. Sebagaimana yang telah dijelaskan selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak, perbedaan tersebut sebenarnya hanya dikarenakan adanya perbedaan pengakuan biaya SBLC antara accrual basis dan cash basis. Biaya SBLC yang tercatat dalam Dokumen Lokal sebesar Rp 50.704.670.752 berdasarkan pendekatan accrual basis, sedangkan pada Lampiran Dokumen Lokal tercatat biaya SBLC sebesar Rp 35.915.994.102 berdasarkan pendekatan cash basis dan pendekatan ini digunakan sebagai acuan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi SBLC selama Tahun Pajak 2017;

Berdasarkan hasil diskusi antara Pemohon Banding dan Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, telah disetujui bahwa

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

biaya SBLC yang digunakan merupakan yang berasal dari pendekatan accrual basis (yaitu sebesar Rp 50.704.670.752), sehingga Pemohon Banding telah memberikan Kertas Kerja Analisis SBLC untuk Tahun Pajak 2017 tambahan yang mana telah diterima dan digunakan Terbanding sebagai acuan;

Namun, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat secara langsung diartikan sebagai Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 tidak memenuhi persyaratan PMK- 213. Perlu dicatat bahwa Analisis SBLC yang telah dilakukan dan tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah mencakup sebagai besar transaksi SBLC yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017; Yang lebih penting, pendekatan dan kesimpulan yang dihasilkan dari Analisis Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi SBLC pada Dokumen Lokal dinilai tetap konsisten dan sejalan dengan pendekatan dan kesimpulan yang dihasilkan dari Kertas Kerja Analisis SBLC tambahan yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak. Analisis tersebut secara jelas mendukung kesimpulan bahwa transaksi SBLC antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2017; Dengan demikian, Dokumen Lokal Pemohon Banding 2017 secara jelas telah memenuhi persyaratan dari peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan seharusnya seluruh informasi dan analisis, khususnya terkait transaksi SBLC, yang tercantum dalam Dokumen Lokal tersebut dapat dipertimbangkan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak;

7. Pengunaan rata-rata tertimbang (weighted average) sebagai acuan batas maksimal biaya SBLC oleh Terbanding adalah tidak tepat Berdasarkan pernyataan dan Kertas Kerja Terbanding dalam SPHP- 0016, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menggunakan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

hasil perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average) biaya SBLC untuk periode tiga tahun sebesar 0,708 persen yang digunakan sebagai acuan batas maksimal biaya SBLC yang harus dibayarkan. Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding jelaskan terkait definisi umum dari rata-rata tertimbang (weighted average) sebagai berikut: “Rata-rata tertimbang/terbobot (weighted average) adalah rata-rata yang dihitung dengan memperhitungkan timbangan/bobot untuk setiap datanya. Setiap penimbang/bobot tersebut merupakan pasangan setiap data.”

Sehubungan dengan pernyataan di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average) berasal dari berbagai data yang memiliki nilai dan bobot yang berbeda-beda, yang mana nilai dari suatu data yang digunakan dapat bervariasi dan secara jelas dapat berada di bawah ataupun di atas dari rata-rata tertimbang (weighted average) yang dihasilkan; Dalam kasus ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan hasil perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average) biaya SBLC digunakan oleh Terbanding sebagai acuan batas maksimal biaya SBLC yang dibayarkan oleh Pemohon Banding. Perlu dicatat bahwa perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average) yang digunakan sebagai acuan oleh Terbanding berasal dari seluruh biaya SBLC yang dibayarkan atas setiap nasabah oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi untuk Tahun Pajak 2017;

Selain itu, penggunaan rata-rata tertimbang (weighted average) biaya SBLC sebagai acuan dalam melakukan penyesuaian/koreksi secara jelas menunjukan kurangnya pemahaman Terbanding atas definisi dan penerapan dari perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average) tersebut yang mana nyatanya pasti akan terdapat beberapa data outlier yang dipertimbangkan dan digunakan dalam proses perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average) biaya SBLC tersebut. Dengan demikian, pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi atas beberapa biaya SBLC dengan basis bahwa

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

biaya SBLC tersebut berada di atas rata-rata tertimbang (weighted average) adalah tidak tepat karena biaya-biaya SBLC tersebut merupakan komponen dari perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average) yang digunakan oleh Terbanding sebagai acuan; Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telahsecarasecarasewenang-wenangmelakukan penyesuaian/koreksi dikarenakan hanya terdapat beberapa biaya SBLC yang berada di atas rata-rata tertimbang (weighted average) yang mana hal ini bersifat subjektif dan berdasarkan asumsi semata, bukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada;

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, penggunaan rata-rata tertimbang (weighted average) biaya SBLC sebagai acuan oleh Tim Pemerksa secara implisit menunjukan bahwa Terbanding sebenarnya telah setuju dengan perhitungan dan kewajaran atas keseluruhan biaya SBLC yang diterapkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 sehingga seharusnya tidak perlu adanya koreksi yang dilakukan;

8. Biaya SBLC yang dibayarkan oleh Wajib telah dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Sebagaimana yang telah disampaikan pada Bagian 11 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan Kertas Kerja Analisis SBLC yang terlampir pada Berita Acara Permintaan Keterangan (“BAPK”), Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi SBLC yang dilakukan selama Tahun Pajak 2017 dengan melakukan proses berikut ini dalam menerapkan metode CUP melalui pendekatan Risiko Gagal Bayar:

• Memperoleh peringkat obligor internal SMBC dari Pemohon Banding kepada nasabah pihak ketiganya yang menggunakan fasilitas pinjaman dimana Pemohon Banding menerima jaminan dari pihak afiliasi;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

• Memetakan tingkat obligor internal dari nasabah fasilitas pinjaman Pemohon Banding dengan penilaian kredit S&P terkait dengan mengandalkan sistem pemetaan internal yang disediakan oleh SMBC;

• Mencari tingkat gagal bayar untuk nasabah fasilitas pinjaman dengan mengacu pada tabel tingkat gagal bayar yang disusun oleh agen penilaian kredit eksternal (yaitu S&P); dan

• Menghitung rata-rata tertimbang tingkat gagal bayar untuk seluruh nasabah fasilitas pinjaman (kumulatif periode tiga tahun berdasarkan rata-rata tenor pinjaman yang tercakup oleh fasilitas SBLC) dan dibandingkan dengan rata-rata tertimbang dari tarif biaya SBLC yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, berdasarkan angka jumlah pinjaman terutang yang diberikan kepada nasabah oleh Pemohon Banding;

Setelah menghasilkan tingkat gagal bayar kumulatif tiga tahun atas setiap nasabah, rata-rata tertimbang agregat tingkat gagal bayar untuk semua nasabah dihitung. Rata-rata tertimbang agregat tingkat gagal bayar dihitung dengan mempertimbangkan jumlah pokok pinjaman terjamin setiap nasabah dan tingkat gagal bayar nasabah tersebut. Rata-rata tertimbang tingkat gagal bayar kumulatif tiga tahun selama Tahun Pajak 2017 adalah 1,570 persen;

Demikian pula, rata-rata tertimbang tingkat biaya SBLC yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dihitung dengan mempertimbangkan jumlah pokok pinjaman terjamin setiap nasabah dan tingkat biaya SBLC yang dibayarkan untuk nasabah tersebut. Rata-rata tertimbang tingkat biaya SBLC yang dibayarkan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017 adalah 0,236 persen;

Namun, mengingat bahwa rata-rata tenor pinjaman yang tercakup oleh fasilitas SBLC adalah sekitar tiga tahun, Pemohon Banding telah mengalikan tiga rata-rata tertimbang tingkat biaya SBLC yang dibayarkan selama Tahun Pajak 2017 agar dapat memperkirakan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

jumlah biaya SBLC yang dibayarkan oleh Pemohon Banding selama periode tiga tahun. Dalam hal ini, tingkat biaya SBLC 0,708 persen lebih rendah dibandingkan rata-rata tertimbang tingkat gagal bayar kumulatif tiga tahun sebesar 1,570 persen;

Rincian atas pemetaan dan perhitunganya dapat merujuk Kertas Kerja Analisis SBLC untuk Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak. Berdasarkan pendekatan Risiko Gagal Bayar dan penjelasan di atas, persentase biaya SBLC yang dibayar oleh Pemohon Banding tidak melebihi estimasi tingkat gagal bayar pasar sebanding yang akan ditanggung oleh penjamin pihak ketiga independen. Oleh karena itu, merupakan hal yang wajar untuk menyimpulkan bahwa transaksi pembayaran Pemohon Banding atas biaya SBLC selama Tahun Pajak 2017 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia;

Berdasarkan penjelasan di atas dan bukti-bukti yang kami berikan, tidak terdapat alasan yang cukup bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp18.916.943.291,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

tanggal 31 Agustus 2023 sehingga penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon
Banding
(dalam Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto3.672.181.164.567
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.672.181.164.567
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.518.439.249.307
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.153.741.915.260
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha14.337.940.620
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)14.337.940.620
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif152.794.864.622
b. Penyesuaian Fiskal Negatif82.106.029.896
c. Jumlah (a-b)70.688.834.726
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)1.238.768.690.606
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)1.238.768.690.606
15PPh Terutang ((tarif x 15)309.691.152.500
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) UU KUP)
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1 PPh Pasal 21
b.2 PPh Pasal 22
b.3 PPh Pasal 23
b.4 PPh Pasal 24
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
c. Dibayar Sendiri:
c.1 PPh Pasal 22
c.2 PPh Pasal 25301.689.888.312
c.3 PPh Pasal 298.001.264.188
c.4 STP (pokok kurang bayar)
c.5 Lain-lain
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon
Banding
(dalam Rupiah)
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)309.691.152.500
19PPh yang tidak/kurang dibayar (17 – 18.e)1.020.000
20Sanksi Administratif445.536
21Jumlah PPh yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang (19+20)1.465.536

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022;

Bukti P-3. SalinanSuratKeberatanNomor

S.035/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022; Bukti P-4. Salinan Surat Setoran Pajak atas Pembayaran Surat

Ketetapan Pajak Kurang Nomor 00014/206/17/091/22 Tahun Pajak 2017;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Salinan bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 31 tanggal 16 Februari 1985;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-69/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 25 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor S.050/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

V
V
V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- V 00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 yaitu tanggal 1 September 2023 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- V 00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam V pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

i.Surat Banding ditandatangani oleh Hanna Tantani selaku Direktur

V Keuangan dan Perencanaan;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

V dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Standby Letter of Credit sebesar Rp18.916.943.291,00

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang- Undang KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya Pasal 3

(1)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan
berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan
Transaksi Afiliasi.
(2)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan
informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.
(3)Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap
tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 9

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

(1)Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus
memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:
a.identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
b.informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
c.penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
d.informasi keuangan; dan
e.peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan
memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
(2)Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ.2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 3

1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV)

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

(1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

(2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

Pasal 4A ayat (2)

Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa; Pasal 4A ayat (3)

Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

Pasal 18 ayat (4)

Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi;

Pasal 20

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Bab III huruf A

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independent;

6) OECD Transfer Pricing Guidelines 2022

Par 2.15

An uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e it is a comparable uncontrolled transaction) for purpose of the CUP method if one of two conditions is met:

a) None of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprise the enterprise undertaking those transaction could materially affect the price in the open market; or

b) Reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences. Where itu is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm’s length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all the other methods.

Data dan Fakta

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00022- RIKSIS/2022 tanggal 02 Agustus 2022, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait transaksi pembayaran Commitment Fee SBLC (Standby Letter of Credit) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding (BSMI) kepada pihak afiliasi senilai Rp18.916.943.291,00 karena berdasarkan pengujian Prinsip

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Terbanding (Tim Pemeriksa) berpendapat bahwa terdapat pembebanan biaya yang melebihi kewajaran dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

a) berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Lokal Transfer Pricing (TP Doc) terkait dengan transaksi SBLC, Terbanding (Tim Pemeriksa) mendapatkan data dan fakta berikut:

(1) berdasarkan pernyataan pada halaman 12 Dokumen Lokal Transfer Pricing, Pemohon Banding menyatakan:

Berdasarkan peraturan perbankan Indonesia, terutama mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (Persyaratan BMPK), BSMI (Pemohon Banding) diharuskan untuk mengelola risiko kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah melalui jaminan bank pihak ketiga di luar Indonesia. Jumlah dari pinjaman nasabah yang dijamin oleh jaminan tersebut tidak dimasukkan ketika menghitung risiko kredit BSMI. Ketentuan perbankan dimaksud adalah Pasal 33 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBII2006:

Bagian Penyediaan Dana kepada Peminjam yang dijamin oleh prime bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikecualikan dari perhitungan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11 sepanjang jaminan yang diberikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berbentuk standby letter of credit yang diterbitkan sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang berlaku;

b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);

c. harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

d. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan

e. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana atau bank yang bukan prime bank"

(2) skema transaksi afiliasi atas biaya SBLC

Penjamin BSMI

Luar Negert

Indonesia

Jaminan SEL. Eiara SELC

Jaminan SELC

Biaya SELC ! Fir/aman »

Pinjaman —+ ! BSMI Nasabah BSMI

H-5 2252252222» --550 Sum Bunga (3) biaya SBLC yang dibayarkan kepada pihak afiliasi selama Tahun 2017:

SRIBC Singapura 46.059.549.987

Jaminan vang diterima ~ —

SMBC Dusseldor

TOTAL selama Tahun Pajak 2017, BSMI membayarkan biaya kepada Peminjam BSMI atas fasilitas SBLC yang mencakup pinjaman yang diberikan oleh BSMI kepada nasabah pihak ketiga. Biaya SBLC untuk setiap transaksi pinjaman ditentukan dengan merujuk kepada “Peringkat Obligor” yang diberikan oleh BSMI kepada setiap nasabah pihak ketiga BSMI, berdasarkan sistem internal pemeringkatan obligor yang dikembangkan oleh SMBC. Sistem pemeringkatan obligor ini bertujuan mengevalusi risiko kredit setiap nasabah pihak ketiga, untuk keperluan penentuan imbalan yang sesuai untuk setiap fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah;

(4) berdasarkan pernyataan pada halaman 12 dan 13 Dokumen Lokal Transfer Pricing mengenai penerapan metode CUP melalui pendekatan Risiko Gagal Bayar:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Berdasarkan tingkat gagal bayar indikatif untuk nasabah pihak ketiga BSMI, kami dapat memperkirakan tingkat kompensasi yang sesuai kepada Penjamin BSMI untuk mengasumsikan risiko gagal bayar. Kami dapat memperoleh tingkat gagal bayar indikatif dengan menggunakan data eksternal dan tingkat gagal bayar tersebut dapat digunakan untuk menilai risiko gagal bayar yang ditanggung oleh Penjamin BSMI dalam memberikan fasilitas SBLC terhadap pinjaman yang dilakukan oleh BSMI dengan nasabahnya. Pendekatan “Risiko Gagal Bayar” ini pada dasarnya adalah Metode CUP. Oleh karena itu metode eksternal CUP dipilih sebagai metode paling tepat untuk menguji kewajaran dari biaya SBLC;

Dalam menerapkan metode CUP melalui pendekatan Risiko Gagal Bayar, dilakukan proses berikut:

• memperoleh peringkat obligor internal SMBC;

• memetakan tingkat obligor internal dari nasabah fasilitas pinjaman BSMI dengan penilaian kredit Standard & Poors (S&P);

• mencari tingkat gagal bayar untuk nasabah fasilitas pinjaman dengan mengacu pada tabel tingkat gagal bayar yang disusun oleh agen penilaian kredit eksternal (S&P);

• menghitung rata-rata tertimbang gagal bayar untuk seluruh nasabah fasilitas pinjaman dan dibandingkan dengan rata- rata tertimbang dari tarif biaya SBLC yang dibayarkan oleh BSMI kepada Penjamin BSMI, berdasarkan angka jumlah pinjaman terutang yang diberikan oleh BSMI;

Berdasarkan pendekatan Risiko Gagal Bayar, persentase biaya SBLC yang dibayar oleh BSMI tidak melebihi estimasi tingkat gagal bayar pasar sebanding yang akan ditanggung oleh penjamin pihak ketiga independen. Oleh karena itu merupakan hal yang wajar untuk menyimpulkan bahwa transaksi pembayaran biaya SBLC selama Tahun Pajak 2017

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang transfer pricing Indonesia;

(5) berdasarkan informasi pada halaman 34 Dokumen Lokal Transfer Pricing mengenai perhitungan Biaya SBLC disebutkan:

Dalam menentukan biaya SBLC pihak afiliasi, dasar perhitungannya adalah total biaya ekonomi Penjamin, dengan total biaya ekonomi sama dengan biaya kerugian terduga ditambah biaya kerugian tak terduga. Perhitungan biaya kerugian terduga dan biaya kerugian tidak terduga juga dipengaruhi kriteria peringkat obligor yang menilai kelayakan kredit dari fasilitas yang dijamin.

Total Biaya Ekonomi Penjamin = Biaya Kerugian Terduga + Biaya Kerugian Tidak Terduga

(6) berdasarkan informasi pada halaman 35 Dokumen Lokal Transfer Pricing:

Perhitungan biaya SBLC konsisten dengan model ekonomi internal SMFG yang disebut Sumitomo Mitsui Value Added (SMVA) serta dengan perhitungan Bassel II yang dilakukan oleh Kantor Pusat berdasarkan pengalaman luas di bidang peminjaman komersial. Kebijakan penetapan harga ini telah diadopsi secara konsisten oleh BSMI selama lima tahun terakhir;

b) berdasarkan informasi pada Dokumen Lokal Transfer Pricing tersebut di atas serta penjelasan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian PKKU terhadap penghitungan biaya SBLC dengan hasil penelitian berikut:

(1) berdasarkan Tabel Ringkasan jumlah pinjaman yang dijaminkan oleh perusahaan afiliasi dan biaya SBLC yang dibayarkan pada Halaman 34 Dokumen Lokal, total biaya SBLC yang dibayarkan BSMI kepada SMBC sejumlah

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Rp50.704.670.752,- (lima Puluh Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), hal ini sangat berbeda dengan data yang terdapat dalam lampiran 14 (halaman 380). Dalam Lampiran 14. - Analisis atas biaya SBLC, jika dijumlahkan seluruh kolom Biaya SBLC yang dibayarkan (dalam Rupiah) total hanya sebesar Rp.35.915.994.102,- (Tiga Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Rupiah). Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2, 3 dan Pasal 9 PMK 213/PMK.03/2016 beserta lampiran huruf D;

(2) pernyataan mengenai dasar perhitungan biaya SBLC pada halaman 34 Dokumen Lokal Transfer Pricing tidak didukung dengan data dan perhitungan yang jelas serta tidak sesuai dengan data dan informasi yang tersedia dalam lampiran 14 : Analisis atas Biaya SBLC (halaman 380) Dokumen Lokal Transfer Pricing. Berdasarkan tabel pada lampiran tersebut hanya tercantum tingkat risiko gagal bayar sesuai standar S&P dan Nilai Biaya SBLC, sementara rumus yang diberikan tidak termasuk sebagai unsur perhitungan sama sekali;

(3) dari hasil pengujian terdapat ketidakkonsistenan antara pernyataan pada halaman 13 Dokumen Lokal Transfer Pricing dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Pada halaman 13 dinyatakan bahwa persentase biaya SBLC yang dibayar oleh BSMI tidak melebihi estimasi tingkat gagal bayar pasar sebanding;

berdasarkan tabel Weighted Average SBLC fee paid diketahui nilai rata-rata tertimbang sebesar 0,7081%, namun demikian terdapat pembayaran SBLC Fee yang melebihi nilai 0,7081% tersebut, antara lain biaya SBLC atas hutang PT Holcim Indonesia Tbk (1,65%), PT Oto Multiartha (0,898%) dan PT Aneka Tambang (2,413%);

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

agar tetap konsisten dengan pernyataan pada Dokumen Lokal Transfer Pricing dan penjelasan Pemohon Banding, atas Biaya SBLC yang berada diatas nilai Weighted Average, Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan nilai Weighted Average sebagai batas maksimal Biaya SBLC yang dapat digunakan. Atas kondisi nominal yang lebih kecil menggunakan SBLC Fee yang lebih tinggi, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas biaya SBLC pada posisi rate yang ada dibawahnya yang digunakan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan prinsip konsistensi berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dan TP Doc;

(4) terdapat rating DO yang digunakan Pemohon Banding yang tidak tercantum dalam lampiran 13 (Halaman 378-379) - Sistem Pemetaan Peringkat Kredit Internal BSMI pada Dokumen Lokal Transfer Pricing. Berdasarkan hasil pengujian diketahui Perusahaan PT SMFL Leasing Indonesia merupakan afiliasi dari BSMI sehingga diberikan rating DO atau diluar peringkat rating wajar yang ditentukan oleh Pemohon Banding secara internal;

(5) dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan bahwaperhitunganSBLCditentukandengan mempertimbangkan faktor berupa rating, periode peminjaman dan jumlah pinjaman. Dengan rating yang sama, semakin lama periode pinjaman maka semakin tinggi biaya SBLC yang dibayarkan karena periode pinjaman yang lebih lama lebih berisiko daripada pinjaman yang jangka pendek. Begitu juga dengan jumlah pinjaman, dengan rating yang sama semakin besar jumlah pinjaman maka semakin tinggi risikonya. Berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian kembali terhadap konsistensi yang di nyatakan oleh Pemohon Banding;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

berdasarkanhasilpengujiandiketahuiterdapat ketidakkonsistenan perhitungan yang diberikan Pemohon Banding, seperti pada biaya SBLC yang diberikan kepada PT Hino Finance Indonesia dengan rating A maturity 3 tahun berdasarkan referensi MDI720610009 dengan jumlah notional principal loan amount Rp.43.982.337.190,08 (biaya SBLC 0,121%) dibandingkan dengan PT Donggi Senoro LNG dengan rating A maturity 3 tahun berdasarkan referensi GSB096906 denganjumlahnotionalprincipalloanamount Rp.290.085.877.647,06 (biaya SBLC 0,085%), serta terdapat beberapaperusahaanlainyangmemilikikondisi ketidakkonsistenan yang sama dengan rating A dan BBB serta maturity 1 tahun. Berdasarkan data tersebut nilai pinjaman yang lebih besar dengan kredit rating yang sama dan maturity yang sama biaya bunga SBLC yang dibebankan lebih kecil;

(6) terkait dengan pernyataan halaman 35 Dokumen Lokal TransferPricing,Terbanding(TimPemeriksa) mempertanyakan kepada tim pembuat TP Doc, apakah tim Pembuat TP Doc (PwC) benar-benar ditunjukkan dan melakukan pengecekan atas model ekonomi internal SMFG (SMVA) dengan perhitungan Bassel II sehingga Tim pembuat TP Doc menyatakan perhitungan biaya SBLC konsisten dengan model tersebut?

Sampai dengan SPHP dibuat tidak ada satupun jawaban dari Pemohon Banding dan Tim pembuat TP Doc yang bisa meyakinkan Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa model tersebut telah ditunjukkan dan diuji oleh pembuat TP doc sehingga dinyatakan konsisten;

(7) berdasarkan hal tersebut Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian ulang berdasarkan data dan informasi yang ada dan diperoleh hasil pengujian sesuai dengan tabel pada working paper hasil pengujian;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

bahwa sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya SBLC:

2. melalui surat nomor S.036/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 07 November 2022, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) tersebut dengan mengemukakan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan data internal Pemohon Banding sebagai data pembanding. Penggunaan metode CUP eksternal oleh Pemohon Banding merupakan metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi biaya SBLC. Data Risiko Gagal Bayar (Risk of Default) yang dipublikasikan oleh pihak independen (S&P) merupakan data pembanding yang paling tepat dalam penerapan metode CUP eksternal;

b) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) karena tidak memiliki dasar hukum atau teknis yang jelas dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor komersial dalam penentuan biaya SBLC berupa jenis pinjaman yang dijaminkan dan perbedaan waktu ketika perjanjian SBLC dilakukan;

c) dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat perbedaan angka biaya SBLC untuk Tahun Pajak 2017 yang tercatat antara Dokumen Lokal dan Lampirannya dikarenakan perbedaan pengakuan biaya SBLC antara accrual basis pada Dokumen Lokal sebesar Rp50.704.670.752,00, sedangkan pada Lampiran Dokumen Lokal tercatat biaya SBLC sebesar Rp35.915.994.102,00 berdasarkan pendekatan cash basis. Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

memberikan Kertas Kerja Analisis SBLC Tahun Pajak 2017 dengan pendekatan accrual basis yang telah digunakan Terbanding (Tim Pemeriksa) sebagai acuan;

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat secara langsung diartikan sebagai Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 tidak memenuhi persyaratan PMK-213. Bahwa Analisis SBLC yang telah dilakukan dan tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah mencakup sebagai besar transaksi SBLC yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017. Yang lebih penting, pendekatan dan kesimpulan yang dihasilkan dari Analisis Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi SBLC pada Dokumen Lokal dinilai tetap konsisten dan sejalan dengan pendekatan dan kesimpulan yang dihasilkan dari Kertas Kerja Analisis SBLC tambahan yang telah disampaikan kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) selama proses pemeriksaan;

d) Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan hasil perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average) biaya SBLC digunakan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sebagai acuan batas maksimal biaya SBLC yang dibayarkan oleh Wajib Pajak;

biaya SBLC yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Atas pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding (Tim Peneliti) telah melakukan permintaan buku, catatan, data dan informasi melalui Surat nomor S-261/WPJ.195/2022 tanggal 29 November 2022 serta melakukan permintaan data/dokumen berdasarkan hasil pembahasan sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor BA-84/WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 15 Maret 2023, sebagai berikut:

- SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 beserta lampiran;

- Audit Report dan Annual Report Tahun 2017;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

- dokumentasi Transfer Pricing (local file) Tahun 2017 beserta Kertas Kerja Analisis PKKU;

- dokumentasi Transfer Pricing (master file) Tahun 2017;

- profil perusahaan dan struktur organisasi;

- Kertas Kerja Analisis Penghitungan Biaya SBLC;

- surat permintaan data pada saat pemeriksaan

- data standar SMVA dan Bessel II;

- data/dokumen pendukung berupa kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan bank penjamin terkait transaksi pinjaman yang dikoreksi, serta kontrak perjanjian antara Penjamin dengan bank penjamin atas debitur yang dijadikan data pembanding oleh Terbanding (Tim Pemeriksa);

- data/dokumen pendukung berupa kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan debitur terkait transaksi pinjaman yang dikoreksi serta kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan debitur yang dijadikan data pembanding oleh Terbanding (Tim Pemeriksa);

- simulasi penghitungan fee SBLC yang merinci komponen Sumitomo Mitsui Value Added, Basel II, Obligor Grading Sistem sert a faktor- faktor komersial dalam bentuk Ms. Excell;

4. Data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan meliputi:

No.Jenis Buku, Catatan, Data, dan Informasi
1.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 beserta lampiran
2.Annual Report Tahun Pajak 2017
3.Profil Perusahaan dan Struktur Organisasi
4.Dokumen Lokal Transfer Pricing
5.Dokumen Induk Grup SMBC Tahun 2017
6.SBLC Agreement antara Pemohon Banding dengan SBLC Bank atas nasabah PT Bumi Jati Power, PT BW Offshore Tsb Invest, PT Hino Finance Indonesia, PT Donggi Senoro LNG
7.SBLC Fee Payment 2017
8.SBLC Fee Tables FY 2016

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

No.Jenis Buku, Catatan, Data, dan Informasi
9.SBLC Benchmarking Analysis
10.Akta RUPS Nomor 78 Tanggal 29 September 2022

Tanggapan Terbanding

1) Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait dengan pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas transaksi pembayaran SBLC Fee kepada pihak afiliasi;

2) Terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan: Pendekatan Terbanding yang menggunakan data acuan yang berasal dari transaksi afiliasi dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha adalah tidak tepat…

Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing serta alasan yang dikemukakan dalam pengajuan keberatan dan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam melakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi SBLC, Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal sebagai metode yang paling sesuai;

b) menurut Pemohon Banding, dengan menggunakan data eksternal berupa informasi penilaian kredit yang tersedia pada situs web Standard & Poors (S&P), Pemohon Banding dapat memperkirakan risiko gagal bayar berdasarkan peringkat kredit nasabah untuk dapat memperkirakan tingkat kompensasi yang sesuai bagi pihak afiliasi penjamin fasilitas SBLC yang telah menanggung risiko gagal bayar atas nasabah pihak ketiga; Sebagai informasi, Standard & Poors Global Ratings merupakan lembaga pemeringkat kredit yang berkantor pusat di Amerika yang menerbitkan peringkat kredit untuk perusahaan publik dan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

swasta serta peminjam publik lainnya seperti pemerintah dan entitaspemerintah(sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/S%26P_Global_Ratings);

c) berdasarkan halaman 12 Dokumen Lokal Transfer Pricing, dijelaskan mengenai penerapan metode CUP melalui pendekatan Risiko Gagal Bayar dengan proses berikut:

Dalam menerapkan metode CUP melalui pendekatan Risiko Gagal Bayar, dilakukan proses berikut:

• memperoleh peringkat obligor internal yang dikembangkan oleh SMBC (Sumitomo Mitsui Banking Corporation);

• memetakan tingkat obligor internal atas nasabah fasilitas pinjaman BSMI dengan penilaian kredit Standard & Poors (S&P);

• mencari tingkat gagal bayar untuk nasabah fasilitas pinjaman dengan mengacu pada tabel tingkat gagal bayar yang disusun oleh agen penilaian kredit eksternal (S&P);

• menghitung rata-rata tertimbang gagal bayar untuk seluruh nasabah fasilitas pinjaman dan dibandingkan dengan rata- rata tertimbang dari tarif biaya SBLC yang dibayarkan oleh BSMI kepada Penjamin BSMI, berdasarkan angka jumlah pinjaman terutang yang diberikan oleh BSMI;

Berdasarkan pendekatan Risiko Gagal Bayar, persentase biaya SBLC yang dibayar oleh BSMI tidak melebihi estimasi tingkat gagal bayar pasar sebanding yang akan ditanggung oleh penjamin pihak ketiga independen. Oleh karena itu merupakan hal yang wajar untuk menyimpulkan bahwa transaksi pembayaran biaya SBLC selama Tahun Pajak 2017 dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang transfer pricing Indonesia;

d) bahwa ketentuan perpajakan mengatur mengenai metode CUP sebagai salah satu metode dalam pengujian PKKU sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

(1) Undang-Undang PPh

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ.2011 Pasal 4A ayat (2)

Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

(3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Lampiran Bab III huruf A

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalahmetodepenentuanhargatransferyang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independent;

e) berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022

Par 2.15

An uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e it is a comparable uncontrolled transaction) for purpose of the CUP method if one of two conditions is met:

a) None of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprise the enterprise undertaking those transaction could materially affect the price in the open market; or

b) Reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences. Where itu is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm’s length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all the other methods;

f) bahwa mengacu pada ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Metode CUP adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

g) bahwa faktanya:

(1) dalam surat keberatan maupun surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak afiliasi dalam hal ini SMBC, secara eksklusif menyediakan fasilitas SBLC kepada

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Pemohon Banding dan tidak menyediakan fasilitas serupa kepada pihak ketiga/independen. Selain itu Pemohon Banding pun menyatakan tidak menerima fasilitas SBLC serupa dari pihak ketiga;

(2) berdasarkan tanggapan pada Risalah Pembahasan, Terbanding (Tim Pemeriksa) juga menyatakan bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, transaksi SBLC (Standby Letter of Credit) merupakan transaksi antara pihak perbankan dengan Prime Bank. Sebagian besar transaksi SBLC dilakukan dengan pihak afiliasi yang memiliki Prime Bank. Jika terdapat transaksi yang bukan merupakan transaksi dengan pihak afiliasi, maka sifat transaksi SBLC ini sangat tertutup sehingga tidak ada satu pun penyedia data yang dapat menyediakan data pembanding atas transaksi SBLC tersebut. oleh karena itu Terbanding (Tim Pemeriksa) berpendapat bahwa dalam transaksi SBLC tidak mungkin diperoleh data pembanding murni dalam penentuan kewajaran transaksi dengan menggunakan metode CUP eksternal;

h) dengan mendasarkan pada fakta tersebut di atas, oleh karena tidak mungkin diperoleh data pembanding murni, maka Terbanding berpendapat bahwa pengujian PKKU yang tepat diterapkan atas transaksi SBLC dengan metode CUP eksternal ini adalah dengan membandingkan pemeringkatan debitur di mana Pemohon Banding memetakan tingkat obligor internal dengan penilaian kredit eksternal Standard & Poors, serta membandingkan variabel-variabel lain yang menjadi pembentuk biaya SBLC;

3) Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan:

…Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding secara jelas tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan di dalam

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Pasal 12 ayat (3) dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pasal 8 poin (c) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 5 poin (e) dari Peraturan DJP No. PER-9/PJ/2010, yang mana menyatakan bahwa koreksi Terbanding harus didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan cukup dan tidak hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang bersifat subyektif;

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) berdasarkan tanggapan pada Risalah Pembahasan, Terbanding (Tim Pemeriksa) berpendapat bahwa dari data dan informasi yang diperoleh mengenai transaksi SBLC, tidak mungkin diperoleh data pembanding murni dalam penentuan kewajaran transaksi dengan menggunakan metode CUP eksternal;

b) namun demikian dengan mempertimbangkan bahwa dalam penentuan fee SBLC terdapat beberapa indikator variabel yang harus diperhatikan oleh Pemohon Banding dalam memberikan kredit dan mengajukan SBLC kepada afiliasi sebagaimana disebutkan oleh Pemohon Banding dalam tanggapan SPHP;

"sebagaimana diatur dalam Basel II, SMBC dan anggota grupnya menerapkan pendekatan Internal Risk Based (IRB) untuk mengklasifikasikan debitur sesuai tingkat risiko yang dimiliki setiap debitur. SMBC membangun sistem pemeringkatan internal debitur dengan dibantu oleh S&P sebagai salah satu lembaga pemeringkat yang diakui secara global. Penentuan biaya SBLC dipengaruhi oleh tingkat risiko debitur yang dijaminkan dan dihitung berdasarkan tingkat Probability of Default dan Loss Given Default dari debitur tersebut. Dengan peringkat satu (1) memiliki risiko kredit terendah dan sepuluh (10) memiliki risiko kredit tertinggi, biaya SBLC akan semakin besar sejalan dengan peringkat internal debitur."

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

berdasarkan hal tersebut Terbanding (Tim Pemeriksa) berpendapat bahwa yang akan dibandingkan dalam pengujian PKKU ini adalah beberapa variabel dalam penentuan fee SBLC sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas;

c) bahwa ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ.2011 mengatur:

Pasal 20

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3) Penghitungankembalibesarnyapenghasilandan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

d) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00022-RIKSIS/2022 tanggal 02 Agustus 2022, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian PKKU atas penghitungan biaya SBLC menurut Pemohon Banding yang diuji berdasarkan variabel yang mempengaruhi penentuan nilai biaya SBLC sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing beserta lampirannya serta Kertas Kerja Analisis Biaya SBLC yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan;

e) dari hasil pengujian oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) diketahui:

(1) Pemohon Banding menyatakan bahwa perhitungan biaya SBLC ditentukan dengan mempertimbangkan faktor berupa rating, periode peminjaman dan jumlah pinjaman. Dengan rating yang sama, semakin lama periode pinjaman maka semakin tinggi biaya SBLC yang dibayarkan, karena periode pinjaman yang lebih lama lebih berisiko daripada pinjaman yang jangka pendek. Begitu juga dengan jumlah pinjaman, dengan rating yang sama, semakin besar jumlah pinjaman maka semakin tinggi risikonya. Berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut Terbanding melakukan pengujian kembali terhadap konsistensi yang di nyatakan Pemohon Banding;

bahwa hasil pengujian terhadap biaya SBLC yang diberikan kepada PT Hino FInance Indonesia dengan rating A maturity 3 tahun berdasarkan referensi MDI720610009 dengan jumlah notional principal loan amount Rp.43.982.337.190,08 , diketahui prosentase biaya SBLC sebesar 0,121%; Sedangkan dibandingkan dengan PT Donggi Senoro LNG yang sama-sama mempunyai rating A dan maturity 3 tahun berdasarkan referensi GSB096906 dengan jumlah notional principal loan amount Rp.290.085.877.647,06, diketahui prosentase biaya SBLC adalah 0,085%;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

ENO? VANCEINDCNES 2 oz | om: Iwomostoonsl 3 | 43982337.190,08 serta terdapat beberapa perusahaan lain yang memiliki kondisi ketidak konsistenan yang sama dengan rating A dan BBB serta maturity 1 tahun. Berdasarkan data tersebut nilai pinjaman yang lebih besar dengan credit rating yang sama dan maturity yang sama biaya bunga SBLC yang dibebankan lebih kecil;

PISA han inde nan one: | ooear | Geng:

(2) Terbanding mengutip pernyataan halaman 13 Dokumen Lokal Transfer Princing yang menyatakan, “Berdasarkan pendekatan Risiko Gagal Bayar, persentase biaya SBLC yang dibayar oleh BSMI tidak melebihi estimasi tingkat gagal bayar pasar sebanding yang akan ditanggung oleh penjamin pihak ketiga independen. Oleh karena itu, merupakan hal yang wajar untuk menyimpulkan bahwa transaksi pembayaran BSMI atas biaya SBLC selama Tahun Pajak 2017 dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang transfer pricing Indonesia."

berdasarkan pernyataan tersebut Terbanding melakukan pengujian rumus dan langkah kerja sesuai penyataan tersebut.Hasilpengujianmenunjukkanterdapat ketidakkonsistenan antara pernyataan dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di mana berdasarkan tabel Weighted Average SBLC Fee Paid dihasilkan nilai rata-rata tertimbang sebesar 0,7081%, namun demikian

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

terdapat pembayaran SBLC Fee yang melebihi nilai 0,7081% tersebut;

ae anna TA akan 5 1 La Ter Nasa ores Kol vi 9909 (3) terdapat nasabah afiliasi yang diberikan peringkat DO di mana peringkat tersebut tidak termasuk dalam sistem pemeringkatan sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding pada Lampiran 13 Halaman 378 Dokumen Lokal Transfer Pricing;

f) Berdasarkan hasil pengujian di atas, Terbanding melakukan pengujian kembali atas kewajaran transaksi SBLC dengan hasil pengujian berikut:

(1) atas nasabah-nasabah dengan peringkat kredit eksternal yang sama namun dikenakan tarif biaya SBLC yang berbeda-beda, dilakukan dikoreksi dengan mengacu pada transaksi dengan tarif biaya SBLC terendah pada masing- masing kelompok peringkat kredit eksternal;

(2) agar tetap konsisten dengan pernyataan Pemohon Banding serta Dokumen Lokal Transfer Pricing, Tim Pemeriksa menggunakan nilai rata-rata tertimbang (Weighted Average) biaya SBLC yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagai batas maksimal biaya SBLC yang dapat digunakan;

(3) Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya SBLC atas PT SMFL Leasing Indonesia (nasabah afiliasi), karena perlakuan khusus atas pengenaan biaya SBLC kepada

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

afiliasi nyata-nyata tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa sehingga dari hasil pengujian kembali terhadap transaksi SBLC Tahun Pajak 2017, Terbanding berpendapat bahwa terdapat pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas transaksipembayaranSBLCFeeyaitusebesar Rp18.916.943.291,00 dengan uraian berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

COMPANYApplicable Internal RatingExternal RatingDefault rate (3 years)SBLC Fee Actual (%)Weighted Average SBLC FeeReference NoRemaining PeriodNotional principal loan amount (in IDR)SBLC Expense Cfm WP (in IDR)SBLC Fee Cfm Fiskus (%)SBLC Expenses Cfm Fiskus (in IDR)Koreksi SBLC Expenses
PT. GOLAR INDONESIAG3bBB3,63%0,600%0,7081%174.798.513.833,331.048.791.083,000,449%7 84.845.327,11263.945.755,89Base on Waskita
HSBC JAKARTAG2cBBB-1,23%0,063%0,7081%12.133.040.818,447.583.150,510,063%7.583.150,51-Base Point BBB- nominal <1T
JP MORGAN JAKARTAG2cBBB-1,23%0,063%0,7081%140.564.554.508,4287.852.846,570,063%87.852.846,57-Base Point BBB- nominal <1T
STANCHART JKTG2cBBB-1,23%0,063%0,7081%40.847.083.264,4825.529.427,040,063%25.529.427,04-Base Point BBB- nominal <1T
BNP PARIBAS JAKARTAG2cBBB-1,23%0,063%0,7081%4 .999.462.208,653.124.663,880,063%3.124.663,88-Base Point BBB- nominal <1T
Bank Central AsiaG2cBBB-1,23%0,125%0,7081%1.879.850.524.000,002.349.813.155,000,125%2.349.813.155,00-Base Point BBB- nominal >1T
BANK UOB INDONESIAG2cBBB-1,23%0,125%0,7081%67.116.573.600,0083.895.717,000,063%42.283.441,374 1.612.275,63Base on JPMORGAN, HSBC, Stanchar & BNP Paribas rate 0,063
DAIHO INDONESIAJ3cBBB-1,23%0,118%0,7081%30.512.274.576,2736.004.484,000,063%19.222.732,981 6.781.751,02Base on JPMORGAN, HSBC, Stanchar & BNP Paribas rate 0,063
DIPO STAR FINANCEJ1cAA-0,00%0,056%0,7081%GSB0987051147.050.492.857,1482.348.276,000,056%82.348.276,00-Base Point AA-
EKA DHARMA JAYA SAKTIG3aBB+3,63%0,374%0,7081%GSB099168114.828.995.989,3055.460.445,000,184%27.285.352,622 8.175.092,38Base on Indofood sukses
HINO FINANCE INDONESIAJ2bA0,05%0,121%0,7081%MDI720610009343.982.337.190,0853.218.628,000,079%34.746.046,381 8.472.581,62Base On Toyota Astra Finance Services
PT Adyawinsa Sekisui Techno MoldingJ2cA-0,05%0,118%0,7081%9 .037.111.864,4110.663.792,000,079%7.139.318,373.524.473,63Base on TD outomotive Compressor Indonesia
PT Asahi Indofood BeverageJ3bBBB1,23%0,118%0,7081%491.473.608.474,585 79.938.858,000,118%5 79.938.858,00-Base Point BBB
PT AT IndonesiaJ2bA0,05%0,079%0,7081%GSB098596126.782.912.658,2321.158.501,000,079%21.158.501,00-Base On Toyota Astra Finance Services
PT Bumi Jati PowerJ1cAA-0,00%0,300%0,7081%GSB09861901.469.720.000.666,674.409.160.002,000,079%1.161.078.800,533 .248.081.201,47Base On Toyota Astra Finance Services
PT BW Offshore TSB InvestG3cBB-3,63%0,600%0,7081%GSB0950424170.297.874.666,671.021.787.248,000,449%7 64.637.457,25257.149.790,75Base on Waksita
PT Cabinindo PutraJ2bA0,05%0,550%0,7081%147.201.272,73809.607,000,079%116.289,016 93.317,99Base On Toyota Astra Finance Services
PT Daikyonishikawa Tenma IndonesiaJ3cBBB-1,23%0,200%0,7081%43.454.813.500,0086.909.627,000,063%27.376.532,515 9.533.094,50Base on JPMORGAN, HSBC, Stanchar & BNP Paribas rate 0,063
PT Donggi Senoro LNGG1cA,A-0,05%0,085%0,7081%GSB0969063290.085.877.647,062 46.572.996,000,079%2 29.167.843,341 7.405.152,66Base on TD outomotive Compressor Indonesia
PT Furukawa Indomobil Battery ManufacturingJ4BBB+ or below3,63%0,255%0,7081%89.307.869.803,922 27.735.068,000,192%1 71.471.110,025 6.263.957,98Base on H-one
PT Hino Motors Manufacturing IndonesiaJ2bA0,05%0,079%0,7081%GSB0988021383.472.222.784,813 02.943.056,000,079%3 02.943.056,00-Base On Toyota Astra Finance Services

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

g) bahwa berdasarkan ketentuan serta hasil pengujian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengujian PKKU atas transaksi SBLC yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah didasarkan pada data, fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

4) Terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan: Analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding nyatanya tidak andal karena tidak mempertimbangkan faktor-faktor komersial yang mempengaruhi penentuan biaya SBLC….

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) dalam alasan keberatan dan bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya SBLC yang dibayarkan dapat bervariasi dengan tidak hanya tergantung pada peringkat kredit nasabah, tetapi juga dipengaruhi faktor komersial lainnya yaitu:

- jenis pinjaman yang dijaminkan karena terkait dengan perbedaan risiko yang ditanggung;

- perbedaan waktu ketika perjanjian SBLC dilakukan b) dalam alasan keberatan dan bandingnya Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tingkat biaya SBLC yang ditetapkan untuk tiap nasabah didasarkan pada SBLC Fee Tables yang berlaku pada saat perjanjian SBLC dilakukan dengan mencontohkan sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding menyatakan ingin menunjukkan bahwa meskipun terdapat dua (2) nasabah yang memiliki kesamaan peringkat kredit internal, biaya SBLC yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat berbeda untuk kedua nasabah tersebut dikarenakan adanya perbedaan jenis pinjaman yang dijaminkan;

c) bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dalam proses pemeriksaan diketahui alasan tersebut di atas juga disampaikan oleh Pemohon Banding dalam tanggapan atas hasil pemeriksaan yang kemudian ditanggapi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sebagai berikut:

…Tim Pemeriksa meminta kepada Wajib Pajak untuk menunjukkan dalam TPDoc dan lampiran, apakah terdapat data dan informasi pendukung perhitungan biaya SBLC telah memakai model ekonomi internal SMFG yang disebut Sumitomo Mitsui Value Added (SMVA) serta perhitungan Basel II (sebagaimana dijelaskan dalam halaman 35 TPDoc).

Tim Pemeriksa juga meminta dokumen model ekonomi internal SMFG yang disebut SMVA dan perhitungan Basel II.

Sampai dengan pembahasan akhir, Wajib Pajak tidak dapat memenuhi permintaan Tim Pemeriksa tersebut.

Sehubungan dengan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen SMVA kantor pusat dan penghitungan Basel II serta

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

tidak dapat menjelaskan pengujian biaya SBLC dengan menerapkan model ekonomi SMVA kantor pusat dan Basel II, maka Pemeriksa melakukan uji konsistensi atas perhitungan dan penggunaan SBLC berdasarkan Kertas Kerja Analisis Biaya SBLC Wajib Pajak dengan pendekatan risiko gagal bayar serta data dan informasi BAPK.

Dari hasil pengujian tersebut, Pemeriksa mendapatkan ketidakkonsistenan Wajib Pajak dalam melakukan perhitungan biaya SBLC.

Berdasarkan hasil pengujian, Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan data dan informasi yang tersedia dalam TPDoc dan Kertas Kerja Analisis Biaya SBLC yang diberikan oleh Wajib Pajak;

d) bahwa berdasarkan pembahasan sengketa keberatan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-46/WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 14 Februari 2023, Terbanding (Tim Pemeriksa) menyatakan telah meminta kepada Pemohon Banding untuk dilakukan pengujian bersama terhadap instrumen-instrumen selain credit rating yang mempengaruhi penghitungan biaya SBLC, namun tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak;

e) bahwa melalui pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor BA-84/WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 15 Maret 2023, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melakukan simulasi penghitungan biaya SBLC untuk masing-masing transaksi SBLC dengan merinci seluruh komponen/variabel yang mempengaruhi diantaranya komponen model ekonomi Sumitomo Mitsui Value Added (SMVA), perhitungan Basel II, obligor grading system serta faktor-faktor komersial sebagaimana tersebut di atas dalam

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

bentuk nilai/persentase tertentu atas masing-masing komponen sehingga dihasilkan biaya SBLC atas masing-masing transaksi; namun Pemohon Banding hanya memberikan jawaban berikut: Untuk SBLC Fee sesuai dengan SBLC Fee Table sebagaimana terlampir;

f) bahwa dari hasil penelitian terhadap lampiran SBLC Fee Tables dalam surat keberatan diketahui:

- penentuan biaya SBLC dipengaruhi oleh peringkat kredit nasabah di mana atas masing-masing peringkat kredit tersebut dihitung biaya SBLC-nya berdasarkan total persentase atas Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss;

- Pemohon Banding juga menunjukkan beberapa kategori penghitungan biaya SBLC berdasarkan jenis pinjaman nasabah yang dikelompokkan dalam senior debt, no senior/subordinated debt structure for SBLC, mezzanine debt, a subordinated debt, project finance;

- Terdapat penjelasan mengenai pemilihan obligor grade:

(i) If there is a letter of guarantee from the parents company, the obligor grade to be used is that of the parent company;or

(ii) If there is no letter of guarantee from the parent company,

the obligor grade to be used is the customers own obligor grade

g) oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan lebih lanjut mengenai:

- variabel-variabel apa saja yang menjadi pembentuk nilai Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss, variabel- variabel penghitungan atas masing-masing kelompok jenis pinjaman, hal-hal yang mendasari penentuan obligor grade berkaitan dengan ada atau tidaknya jaminan dari parent company;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

- pembobotanatasmasing-masingvariabeldalam penghitungan biaya SBLC; dan

- simulasi penghitungan biaya SBLC untuk masing-masing transaksi SBLC dengan merinci seluruh komponen/variabel yang mempengaruhi;

maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa setiap nilai transaksi SBLC terkait koreksi telah didasarkan pada perhitungan yang konsisten atas variabel-variabel yang mempengaruhi dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

h) bahwa dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ.2011 diatur:

Pasal 20

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

3) Penghitungankembalibesarnyapenghasilandan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP;

i) bahwa sehingga dengan mempertimbangkan metode dan Dokumen Lokal Transfer Pricing beserta lampirannya serta Kertas Kerja Analisis Biaya SBLC yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa penetapan koreksi telah didasarkan pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ.2011 sebagaimana tersebut di atas;

5) Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan:

Dokumen Lokal yang dipersiapkan dan disampaikan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK- 213)

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwadalamPeraturanMenteriKeuanganNomor 213/PMK.03/2016 diatur:

Pasal 3

(1)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib
diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang
tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.
(2)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib
diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang
tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

(3)Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib
Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha.

Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

b) bahwa dari hasil pengujian terhadap Dokumen Lokal Transfer Pricing diketahui:

- berdasarkan Tabel 5-6 Ringkasan jumlah pinjaman yang dijaminkan oleh perusahaan afiliasi dan biaya SBLC yang dibayarkan pada halaman 34 Dokumen Lokal Transfer Pricing, total biaya SBLC yang dibayarkan BSMI kepada SMBC adalah sejumlah Rp50.704.670.752,00 (Lima Puluh Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)

Data tersebut sangat berbeda dengan data yang terdapat dalam halaman 380 Lampiran 14- Analisis atas biaya SBLC Dokumen Lokal Transfer Pricing di mana dari seluruh data yang disajikan, jika dijumlahkan seluruh kolom Biaya SBLC yang dibayarkan (dalam Rupiah) hanya sebesar Rp.35.915.994.102,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Sembilan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Rupiah);

- berdasarkan Tabel Analisis atas biaya SBLC pada Lampiran 14 Dokumen Lokal Transfer Pricing, hanya tercantum kolom tingkat risiko gagal bayar sesuai standar S&P serta Nilai Biaya SBLC, sementara rumus penghitungan biaya SBLC sebagaimana dijelaskan pada halaman 34 Dokumen Lokal Transfer Pricing tidak tercermin dalam tabel analisa dimaksud;

- berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui terdapat informasi-informasi yang mempengaruhi pembentukan biaya SBLC antara lain informasimengenaifaktor-faktorkomersialyang mempengaruhi penentuan biaya SBLC, namun informasi dimaksud tidak dijelaskan secara detail dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing;

c) bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

6) Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan:

Penggunaan rata-rata tertimbang (weighted average) sebagai acuan batas maksimal biaya SBLC oleh Terbanding adalah tidak tepat Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan nilai Weighted Average biaya SBLC sebesar 0,7081% sebagai batas maksimal Biaya SBLC yang dapat digunakan, berdasarkan hasil pengujian atas pernyataan pada halaman 12 dan 13 Dokumen Lokal Transfer Pricing mengenai proses penerapan metode CUP melalui pendekatan Risiko Gagal Bayar di mana salah satu langkah dalam proses pendekatan tersebut adalah:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

• menghitung rata-rata tertimbang gagal bayar untuk seluruh nasabah fasilitas pinjaman dan dibandingkan dengan rata- rata tertimbang dari tarif biaya SBLC yang dibayarkan oleh BSMI kepada Penjamin BSMI, berdasarkan angka jumlah pinjaman terutang yang diberikan oleh BSMI;

Berdasarkan pendekatan Risiko Gagal Bayar, persentase biaya SBLC yang dibayar oleh BSMI tidak melebihi estimasi tingkat gagal bayar pasar sebanding yang akan ditanggung oleh penjamin pihak ketiga independen. Oleh karena itu merupakan hal yang wajar untuk menyimpulkan bahwa transaksi pembayaran biaya SBLC selama Tahun Pajak 2017 dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang transfer pricing Indonesia;

b) oleh karenanya Terbanding berpendapat bahwa penggunaan nilai Weighted Average biaya SBLC sebesar 0,7081% sebagai batas maksimal biaya SBLC, telah didasarkan pada Dokumen Lokal Transfer Pricing;

7) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa dipertahankannya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya SBLC sebesar Rp18.916.943.291,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022., telah didasarkan pada hasil pembuktian dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor S.050/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.342.957.6-091.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Bukti T-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022; dan

Bukti T-3. SalinanSuratKeberatanNomor

S.035/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022 beserta LPAD,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor S.051/DIRFIN/FINTM/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor S.050/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-7. Salinan SUB Nomor S-69/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 25 Januari 2024; dan

Bukti P-8. SalinanPermintaanSuratBantahanNomorB-

011572.15.2023/PAN/2024 tanggal 1 Februari 2024.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-9. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti P-10. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022;

Bukti P-11. Salinan Surat Keberatan Nomor S.035/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022;

Bukti P-12. Salinan Surat Setoran Pajak atas Pembayaran Surat Ketetapan

Pajak Kurang Nomor 00014/206/17/091/22 Tahun Pajak 2017;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Bukti P-13. Salinan bermeterai Akta Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-14. Salinan bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 31 tanggal 16 Februari 1985

Bukti P-15. Asli Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-16. Asli Pakta Integritas

Bukti P-17. Salinan bermaterai Akta Notaris Nomor 46 tanggal 21 April 2022; Bukti P-18. Salinan SPT PPh Badan Tahun 2017;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis/matriks penjelasan sengketa sidang 2 Mei 2024;

Bukti P-20. Matriks angka sengketa sidang 2 Mei 2024;

Bukti P-21. Salinan Laporan Keuangan Tahun 2017 yang telah diaudit; Bukti P-22. Penjelasan tertulis sidang 6 Juni 2024;

Bukti P-23. Salinan dokumen lokal Tahun Pajak 2017 beserta lampirannya; Bukti P-24. Penjelasan tertulis sidang 27 Juni 2024 beserta lampirannya yang terdiri dari:

1. Daftar Pembayaran Biaya SBLC Tahun Pajak 2017;

2. Perjanjian SBLC untuk Nasabah PT Dipo Star Finance;

3. Perjanjian SBLC untuk Nasabah PT Bhumi Jati Power;

4. Perjanjian SBLC untuk Nasabah PT Golar Indonesia tanggal 19 Desember 2012;

5. Perjanjian SBLC untuk Nasabah PT Golar Indonesia tanggal 29 September 2017;

6. Salinan Risalah Pembahasan dan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2016, 2018, dan 2019;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis sidang 18 Juli 2024 beserta lampirannya yang terdiri dari:

1. Tabel Pendekatan Terbanding dalam melakukan Koreksi SBLC;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

2. Tabel Penerapan Analisis Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Biaya SBLC yang dilakukan Pemohon Banding;

3. Perjanjian Pinjaman dengan PT Bhumi Jati Power;

4. Perjanjian Pinjaman dengan PT Eka Dharma Jaya Sakti;

5. Perjanjian Pinjaman dengan PT Dipo Star Finance;

6. Perjanjian Pinjaman dengan PT Donggi Senoro LNG;

7. Perjanjian Pinjaman dengan PT Petrokimia Gresik;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis sidang 8 Agustus 2024 beserta lampirannya yang terdiri dari:

1. Koreksi Terbanding terkait Transaksi Pembayaran Biaya SBLC;

2. Tabel Penerapan Analisis Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Biaya SBLC yang Dilakukan Pemohon banding

Bukti P-27. Penjelasan tertulis sidang 29 Agustus 2024 beserta lampirannya yang terdiri dari:

1. Harvard Business Review: Impact of Strategic Planning on Profit Performance

2. Harvard Business Review: Market Share - a Key to Profitability

3. Tabel Pendekatan Terbanding dalam melakukan Koreksi SBLC

4. Tabel Penerapan Analisis Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Biaya SBLC yang dilakukan Pemohon Banding

Bukti P-28. Penjelasan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Bukti T-1.Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti T-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022;

Bukti T-3.Salinan Surat Keberatan Nomor S.035/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022 beserta LPAD;

Bukti T-4.LHP;

Bukti T-5.KKP;

Bukti T-6.LPK;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis sidang 2 Mei 2024;

Bukti T-8.Matriks sengketa PPh Badan;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis sidang 27 Juni 2024;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis sidang 18 Juli 2024;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis sidang 8 Agustus 2024;

Bukti T-12. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor S.050/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif152.794.864.622,00171.711.807.913,0018.916.943.291,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding atas pembebanan biaya Standby Letter of Credit (SBLC) sebesar Rp18.916.943.291,00 yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

Menimbang, bahwa Biaya SBLC tersebut merupakan pembayaran kepada pihak afiliasi, yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dalam rangka pemenuhan ketentuan prudensial perbankan dan Batas

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia;

Menimbang, bahwa Terbanding menilai biaya ini tidak wajar dan tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), sementara Pemohon Banding berpendapat sebaliknya bahwa biaya tersebut telah dihitung dan didukung secara sah menurut prinsip transfer pricing dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan berdasarkan sistem Basel II;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Biaya SBLC yang dibayarkan kepada SMBC merupakan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga wajib diuji dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta ketentuan pelaksanaannya yaitu PER-32/PJ/2011; Bahwa Terbanding menemukan ketidakkonsistenan data antara nilai SBLC dalam dokumen utama dengan Lampiran 14, serta ketiadaan simulasi perhitungan risiko (Cost of Expected Loss dan Cost of Unexpected Loss) yang memadai;

Bahwa Terbanding menyimpulkan biaya SBLC tersebut tidak memenuhi prinsip arm’s length dan tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang;

Bahwa dalil hukum yang digunakan oleh Terbanding:

1. Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

3. OECD Transfer Pricing Guidelines;

4. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023; Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa pembayaran Biaya SBLC kepada SMBC merupakan kebutuhan bisnis yang sah dan wajar untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan BMPK dan praktik manajemen risiko perbankan;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya dihitung berdasarkan formula risiko kredit internal berbasis Basel II dan pemeringkatan risiko S&P, serta menggunakan metode CUP sebagai metode transfer pricing yang sesuai; Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen lengkap termasuk dokumen transfer pricing tahun 2017, perjanjian SBLC, bukti pembayaran, dan dokumen Basel II yang mendukung kewajaran biaya tersebut;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa setelah menilai seluruh bukti, argumentasi, dan pendekatan metodologis kedua belah pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya SBLC memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan kepatuhan regulasi perbankan, serta merupakan praktik lazim yang diakui dalam dunia perbankan internasional;

2. Terbanding tidak sepenuhnya menunjukkan pembanding independen yang relevan dan sepadan sebagaimana diharuskan dalam penerapan metode CUP;

3. Dokumentasi transfer pricing Pemohon Banding, meskipun terdapat perbedaan data administratif, secara substansial telah menunjukkan adanya dasar ekonomi dan risiko yang dapat diukur sesuai prinsip Basel II;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding pemohon banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap penyesuaian fiskal positif atas Biaya SBLC sebesar Rp18.916.943.291,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif18.916.943.291,000,0018.916.943.291,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp171.711.807.913,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 18.916.943.291,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp152.794.864.622,00 bahwa sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NOURAIANJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto3.672.181.164.567,00
2Harga Pokok Penjualan0,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)3.672.181.164.567,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.518.439.249.307,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.153.741.915.260,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha14.337.940.620,00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
d. Lain-lain0,00
e. Jumlah (a+b+c+d)14.337.940.620,00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif152.794.864.622,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif82.106.029.896,00
c. Jumlah (a-b)70.688.834.726,00
9Penghasilan neto luar negeri0,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7-8+9.c+10)1.238.768.690.606,00

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00575/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, NPWP 01.342.957.6-091.000, beralamat di Gd. Menara BTPN Lt. 11, 33, 35, 36, 37, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp1.238.768.690.606,00
2Kompensasi KerugianRp0,00
3Penghasilan Kena PajakRp1.238.768.690.606,00
4PPh TerutangRp309.692.172.500,00
5Kredit PajakRp309.691.152.500,00
6Pajak yang tidak/kurang dibayar1.020.000,00
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP445.536,00
8Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp1.465.536,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.