Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011575.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011575.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-011575.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011575.13/2023/PP, antara:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, NPWP 01.342.957.6-091.000, beralamat di Gd. Menara BTPN Lt. 11, 33, 35, 36, 37, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Hanna Tantani, jabatan Direktur Keuangan dan Perencanaan berdasarkan Akta Notaris Yumna Shabrina, S.H., M.Kn. selaku pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023,

Nama: Khairul Feriyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-144/PP/IKH/2024,

Surat Kuasa Khusus: S.039/DIRFIN/FINTM/III/2024 tanggal 6 Maret 2024, Nama: Sutrisno Ali,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-676/PP/IKH/2023,

Surat Kuasa Khusus: S.040/DIRFIN/FINTM/III/2024 tanggal 6 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Laksmi Indriani/197110301992012001,

Dading Aji Pinandoyo/198511042008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak

Besar,

Surat Tugas: ST-869/WPJ.19/2024 tanggal 2 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 286/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 29/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 12 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S.028/DIRFIN/FINTM/II/2024 tanggal 19 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak36.824.609.74637.374.640.14936.824.609.746
2PPh Pasal 26 yang terutang3.582.001.5803.692.007.6613.582.001.580
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa3.582.001.5803.582.001.5803.582.001.580
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f- g)3.582.001.5803.582.001.5803.582.001.580
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0110.006.0810
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP048.050.6570
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)048.050.6570
5Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0158.056.7380
6Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor S.033/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

NOURAIANMenurut Keberatan (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak36.824.609.746
2PPh Pasal 26 yang terutang3.582.001.580
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa3.582.001.580
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)3.582.001.580
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
Kenaikan Pasal 13 A KUP0
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0
5Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak37.374.640.149037.374.640.149
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.692.007.66103.692.007.661
3Kredit Pajak3.582.001.58003.582.001.580
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar110.006.0810110.006.081
5Sanksi Administrasi48.050.657048.050.657
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar158.056.7380158.056.738

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

S.053/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 diterima pada tanggal 1 September 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hanna Tantani jabatan selaku Direktur Keuangan dan Perencanaan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2637.374.640.14936.824.609.746550.030.403
2PPh Pasal 26 yang terutang110.006.081-110.006.081

Berikut adalah rincian koreksi senilai Rp550.030.403,00 tersebut berdasarkan penerima penghasilan:

NoNama Lawan TransaksiNominal (Rp)
1Sumitomo Mitsui Banking Corporation - Singapore469.915.044
2Sumitomo Mitsui Banking Corporation - Tokyo (Jepang)71.051.299
3Sumitomo Mitsui Banking Corporation - Osaka (Jepang)9.064.060
Total550.030.403

Merujuk kepada keputusan keberatan yang kami ajukan Banding (sebagaimana pada tabel di atas), pokok sengketa pada permohonan banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp550.030.403,00 dan PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp110.006.081,00. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif yaitu tidak mencantumkan objek PPh Pasal 26 sebesar Rp550.030.403,00 dalam SKD WPLN (Form DGT 2). Dengan demikian, atas objek PPh Pasal 26 tersebut dikenakan tarif PPh 20% sesuai UU PPh yaitu sebesar Rp110.006.081,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp48.050.657,00;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Adapun menurut Pemohon Banding, objek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 yang terutang dalam tabel di atas bukan merupakan pokok sengketa yang diajukan banding karena berasal dari objek yang tidak seharusnya merupakan objek PPh Pasal 26 dan tidak terutang PPh Pasal 26 karena seharusnya memanfaatkan penurunan tarif sesuai P3B Indonesia dengan Singapura dan P3B Indonesia dengan Jepang;

Menurut Terbanding:

Dasar koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2017 sebesar Rp550.030.403,00 bahwa dalam proses keberatan, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2017 dalam SKPKB PPh Pasal 26 No. 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2017 dengan alasan sebagaimana dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) No.S-00540/SPUH/LUPJ.19/2023 tanggal 16 Agustus 2023 beserta lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, dimana ringkasan penjelasannya sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa dalam keberatannya Pemohon Banding menyatakan perbedaan angka yang tertera dalam SKD / DGT Form dengan yang dicatat dalam pembukuan (Rp4.220.925.553,00) tersebut karena adanya pengakuan biaya yang dicatat secara akrual berdasarkan perjanjian, dimana dalam hal ini invoice belum diterima dan belum dilakukan pembayaran sehingga belum dilakukan pelaporan di SPT PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2017 sebagai objek PPh Pasal 26. Atas akrual biaya tersebut dilakukan pelaporan pada tahun 2018 saat invoice diterima dan dilakukan pembayaran ke luar negeri;

2. Bahwa Pemohon Banding telah diminta untuk meminjamkan buku, catatan, data, dan/atau informasi melalui surat nomor S- 28/WPJ.195/2023 tanggal 19 Januari 2023 dan permintaan kedua melalui surat nomor S-1/WPJ.1951/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diantaranya meminta/meminjam Form DGT 2 terkait Sundry Expense

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

tahun 2017, serta rincian selisih DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp4.220.925.553,00 dan bukti pendukung atas transaksi (kontrak, invoice, dan lain-lain) tersebut dilakukan pelaporan pada tahun 2018;

3. Bahwa atas data yang diberikan oleh Pemohon Banding, objek PPh Pasal 26 yakni Commitment Fee Sundry yang dibukukan pada tahun 2017 dan menjadi koreksi pemeriksa, tidak dapat dibuktikan telah dilakukan pemotongan/ pemungutan serta bukti pelaporannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Tahun Pajak 2018;

4. Selanjutnya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 26 atas objek PPh Pasal 26 berupa Commitment Fee Sundry yang dicatat pada tahun 2017 senilai Rp4.220.925.553,00. Pemohon Banding tidak melaporkan objek PPh Pasal 26 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Tahun Pajak 2017 dan DGT form yang dilampirkan juga tidak memuat objek PPh Pasal 26 tersebut yaitu Commitment Fee Sundry sebesar Rp4.220.925.553,00, termasuk di dalamnya adalah sejumlah Rp550.030.403,00 untuk Masa Pajak Oktober 2017;

5. Berdasarkan hasil penelitian, maka Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif pemeriksa atas objek/DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp550.030.403,00 untuk Masa Pajak Oktober 2017;

Dasar koreksi dan alasan yang disampaikan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) terhadap PPh Pasal 26 terutang

1. Berdasarkan hasil penelitian, koreksi terhadap PPh Pasal 26 terutang diakibatkan oleh koreksi atas objek/ DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp4.220.925.553,00 (untuk Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp550.030.403,00 ). Atas koreksi tersebut, pemeriksa mengenakan tarif PPh Pasal 26 terutang sebesar 20% sesuai dengan UU PPh dan tidak menerapkan tarif P3B karena atas objek PPh Pasal 26 yang terutang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 23/26 serta tidak terdapat dalam lampiran form DGT 2;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

2. Bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, disebutkan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN, kecuali Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

3. Bahwa Pemohon Banding beralasan pencantuman jumlah penghasilan dalam SKD untuk WPLN perbankan bukan merupakan syarat substantif di mana jika merunut pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, di mana dalam SKD untuk WPLN Perbankan tidak diperlukan untuk menyebutkan jumlah transaksi;

4. Bahwa atas alasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding setuju dengan pendapat pemeriksa yang berlandaskan pada Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 yang menyebutkan SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

5. Dengan demkian, tidak dicantumkannya objek PPh Pasal 26 sebesar Rp696.938.644,00 dalam SKD WPLN (Form DGT 2) membuat SKD WPLN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam PER- 61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, sehingga atas objek PPh Pasal 26 tersebut dikenakan tarif 20% sesuai UU PPh;

6. Bahwa sesuai dengan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas PPh Pasal 26 yang terutang dalam Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00036/204/17/091/22;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sehubungan dengan biaya Commitment Fee Sundry sebesar Rp550.030.403,00 dengan rincian sebagai berikut:

• Rp469.915.044 kepada Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”) Singapore;

• Rp71.051.299,00 kepada SMBC Tokyo (Jepang); dan

• Rp9.064.060,00 kepada SMBC Osaka (Jepang);

dengan alasan sebagai berikut:

a. Perbedaan angka yang tertera dalam SKD/Form DGT dengan yang dicatat dalam pembukuan dikarenakan adanya pengakuan biaya yang dicatat secara akrual sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi berdasarkan perjanjian;

Dalam hal ini, Pemohon Banding belum menerima invoice dan belum melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) sehingga belum dilakukan pelaporan di SPT PPh Pasal 26 di tahun pajak 2017 sebagai obyek PPh Pasal 26. Sedangkan atas penghasilan yang telah ditagihkan kepada Pemohon Banding, WPLN telah mencantumkan jumlah penghasilan sesuai dengan invoice yang dikirimkan kepada Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah melakukan kewajiban pemotongan, pembayaran dan pelaporan atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN di tahun 2017 dalam SPT PPh Pasal 26 tahun pajak 2017;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

b. Pencantuman jumlah penghasilan dalam SKD untuk WPLN Perbankan bukan merupakan syarat yang substantif di mana jika merunut pada Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yaitu PER No. 61/PJ/2009 dan PER-24/PJ/2010 serta Peraturan Dirjen Pajak setelahnya yaitu PER-25/PJ/2018 dimana dalam SKD untuk WPLN, baik Perbankan maupun non-Perbankan, tidak diperlukan untuk menyebutkan jumlah transaksi. Hal ini sesuai dengan prinsip perpajakan di Indonesia yaitu “substance over form”, sehingga hal- hal yang bersifat administratif tidak dapat menjadi justifikasi bahwa perjanjian internasional yang telah disepakati (P3B) menjadi tidak berlaku;

c. Bahwa selaras dengan asas penafsiran hukum “les specialis derogate legi generali”, hukum yang bersifat khusus (“Lex specialis”) seperti P3B Indonesia dengan Singapura dan P3B Indonesia dengan Jepang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (“Lex generalis”) seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya; Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 32A UU PPh beserta penjelasannya, Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (1) PP-94 sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 32A

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

Penjelasan Pasal 32A

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara.”

Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (1) PP-94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur sebagai berikut:

Pasal 24

“Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.”

Pasal 26 ayat (1)

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.”

Dengan demikian, apabila terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam P3B berbeda dari ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU PPh, maka perlakuan perpajakan yang diterapkan harus didasarkan pada ketentuan dalam P3B tersebut sampai dengan berakhir perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional;

d. Lebih lanjut, baik Indonesia, Singapura maupun Jepang merupakan subjek hukum Internasional di mana dalam setiap perjanjian yang berlaku antara Indonesia dengan negara-negara tersebut mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dan ditaati oleh negara-negara

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

tersebut dengan itikad baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 dan 27 dari Vienna Convention Law;

Adapun Pasal 26 dan 27 dari Vienna Convention Law menyatakan sebagai berikut:

Article 26 - PACTA SUNT SERVANDA

“Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.”

Dengan terjemahan sebagai berikut:

“Setiap perjanjian yang berlaku mengikat kepada para pihak dan harus dilakukan oleh mereka dengan itikad baik.”

Article 27 - “INTERNAL LAW AND OBSERVANCE OF TREATIES” “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty.”

Dengan terjemahan sebagai berikut:

“Suatu pihak tidak boleh menggunakan ketentuan hukum internalnya sebagai pembenaran atas kegagalannya untuk melaksanakan suatu perjanjian.”

Para pihak yang melakukan perjanjian tersebut tidak dapat menjadikan ketentuan hukum domestiknya sebagai pembenaran atas kegagalannya untuk melaksanakan atau mentaati perjanjian tersebut. Hal ini berarti bahwa dengan adanya P3B Indonesia dengan Singapura yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1992 dan P3B Indonesia dengan Jepang yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1983, penerapan hak pemajakan atas Commitment Fee seharusnya ditaati;

e. Baik Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan telah membuat keputusan yang tidak sesuai dengan seluruh pasal P3B Indonesia dengan Singapura, P3B Indonesia dengan Jepang, maupun Undang- Undang Pajak Penghasilan karena tidak ada satupun ketentuan yang mengisyaratkan pembuktian dokumen perpajakan dari negara di luar wilayah yuridiksi Indonesia untuk dapat menerapkan ketentuan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

dalam P3B Indonesia dengan Singapura dan P3B Indonesia dengan Jepang;

f. Biaya Commitment Fee merupakan pembayaran atas fasilitas Standby Letter of Credit (“SBLC”) dimana fasilitas ini bertujuan memastikan bahwa risiko gagal bayar kredit yang berkaitan dengan pinjaman yang diberikan kepada nasabah Indonesia oleh BSMI ditanggung, baik secara keseluruhan atau Sebagian, oleh Penjamin BSMI. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan peraturan perbankan Indonesia, yaitu Batas Maksimum Pemberian Kredit (“Persyaratan BMPK”), dimana bank diharuskan untuk mengelola risiko kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah melalui jaminan bank pihak ketiga di luar Indonesia;

Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan P3B Indonesia dengan Singapura dan P3B Indonesia dengan Jepang, Commitment Fee termasuk ke dalam ketentuan Pasal 7, yaitu Penghasilan dari Usaha (Business Profit). Berdasarkan ketentuan umum dalam P3B atas pembayaran fee atau komisi tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan di negara sumber penghasilan (source country) melainkan dikenakan di negara domisili dan berlaku secara timbal balik (reciprocal), sepanjang pihak penerima penghasilan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

Sehingga, dasar hukum yang relevan untuk menentukan hak pemajakan atas biaya Commitment Fee Sundry adalah Pasal 7 ayat (1) dari P3B Indonesia dengan Jepang dan Pasal 7 ayat (1) dari P3B Indonesia dengan Singapura yang sudah diatur khusus menggantikan ketentuan-ketentuan yang berlaku umum sehingga Pasal 26 UU PPh yang dijadikan dasar hukum dilakukannya koreksi oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding, tidak berlaku;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

g. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Pajak Berganda menyebutkan bahwa:

SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

a) Menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b) Diisi dengan benar; lengkap dan jelas;

c) Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d) Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yiridiksi mitra P3B;

e) Digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan Disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;

Berdasarkan ketentuan PER Dirjen Pajak di atas, Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan sehingga penerapan ketentuan P3B dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

h. Persyaratan lainnya adalah bahwa pihak penerima penghasilan telah memberikan Certificate of Domicile (CoD) dan/atau Form DGT untuk digunakan pihak pembayar sebagai basis pengecualian pemotongan PPh di negara sumber. Untuk transaksi Commitment Fee, Pemohon Banding telah menerima CoD dan/atau Form DGT dan telah melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak;

i. Sebagai informasi tambahan, terdapat Putusan-Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak yang serupa mengenai pemenuhan persyaratan yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Secara umum, pendapat

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Majelis atas putusannya berlandaskan pada prinsip substance over form dimana selama dapat dibuktikan melalui SKD atau Form DGT bahwa lawan transaksi adalah penduduk/residen pajak negara mitra, maka berhak atas tarif P3B;

Beberapa Putusan Pengadilan Pajak tersebut sebagai berikut:

• PUT-59233/PP/M.XIA/13/2015

• PUT-67985/PP/M.VIIIB/13/2016

• PUT-90261/PP/MIB/13/2017

• PUT-116092.13/2013/PP.M.IVB Tahun 2018

• PUT-07458.13/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019

• PUT-43222/PP/M.XIII/99/2013

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengubah perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar yang seharusnya menjadi Rp0,00 (nihil) sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Jumlah

. menurut Wajib

Uraian .

pajak mm) basi ang

Alpajak yangtidak/kurangdibayar | -

SIsanksiadministrasi | ..........-

Jumlah yang kurang (lebih) dibayar | - bahwa demikianlah surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan fakta dan ketentuan undang–undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan. Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan penjelasan yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus banding ini;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023; Bukti P-2. SalinanSuratKeberatanNomor

S.033/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022; Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Salinan Surat Setoran Pajak atas Pembayaran Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2017;

Bukti P-6. Salinan bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 31 tanggal 16 Februari 1985;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-29/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 12 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor S.053/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang diterima tanggal 1 September 2023.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

V

Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam V pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Hanna Tantani selaku

V

Direktur yang berkedudukan di Indonesia;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek

V yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Pokok sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp550.030.403,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp110.006.081,00

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini;

Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017

Pasal 2 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN;

Pasal 2 ayat (2) huruf d

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

Pasal 3

1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan;

2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Pasal 4

1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan.

2) Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan

b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

3) Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku;

Pasal 6 ayat (1)

SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

a. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan

f. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Pasal 7 ayat (2)

Form DGT-2 digunakan oleh:

a. WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;

b. WPLN bank; atau

c. WPLN berbentuk dana pensiun;

Pasal 2 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN;

Data dan Fakta a) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek-objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam laporan keuangan tahun 2017 oleh Wajib Pajak dengan rincian:

-Biaya bunga pinjaman luar negeri494.674.954.841

-Imbalan Jasa dan lain-lain berupa:

Brokerage fee foreign3.224.799.650 Communication charge - Reuters4.539.723.436 Communication charge - Bloomberg2.528.167.195 Communication charge - Swift197.188.916 Adv Payment1.639.276.712 Swift charges - TKY4.691.531.394 SMART -TS charges2.248.952.992 E-KYC charges984.514.476 OBS System charge2.097.270.817 FOX charges1.923.088.399 Cogencis charges1.430.071.669 GBR charges7.027.964.958 Fam Expat license expenses33.446.112 Expat license expenses8.635.872 Education & training133.379.903 Commitment fee - BP 2635.900.240.706 Commitment fee - Sundry14.804.430.046

-Dividen83.662.000.000

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Jumlah objek PPh Pasal 26 dalam laporan keuangan661.749.638.094

b) Bahwa jumlah objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT PPh Pasal 23/26 Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

- Bunga494.674.954.841

- Dividen83.662.000.000

- Royalti19.802.567.530

- Imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan48.630.223.790 Jumlah objek PPh Pasal 26 dalam laporan SPT646.769.746.161

sehingga terdapat selisih dengan yang dilaporkan dalam laporan keuangantahun2017sebesarRp14.979.891.933,00 (Rp661.749.638.094,00 - 646.769.746.161,00);

c) Bahwaberdasarkanhasilpemeriksaan,selisihsebesar Rp14.979.891.933,00 berasal dari akun-akun sebagai berikut:

- Fam Expat license expenses33.446.112

- Expat license expenses8.635.872

- Education & training133.379.903

- Commitment fee - Sundry14.804.430.046 Objek PPh Pasal 26 belum dipotong/ dipungut14.979.891.933

d) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setelah pembahasan akhir dengan Wajib Pajak, pemeriksa membatalkan sebagian koreksi dengan rincian sebagai berikut:

- Fam Expat license expenses33.446.112

- Expat license expenses8.635.872

- Education & training133.379.903

- Commitment fee - Sundry10.583.504.493 Koreksi objek PPh Pasal 26 yang dibatalkan pemeriksa10.758.966.380

sehingga yang menjadi koreksi atas objek PPh Pasal 26 berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp4.220.925.553,00 ( Rp14.979.891.933,00 – Rp10.758.966.380,00) yang berasal dari akun Commitment fee -Sundry;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

e) Bahwa Wajib Pajak melaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2017, terdapat pengeluaran untuk commitment fee sebesar Rp50.704.670.752,00 dengan rincian:

Commitment fee BP 2635.900.240.706 Commitment fee - Sundry14.804.430.046 Jumlah50.704.670.752 f) Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan, atas Commitment fee Sundry senilai Rp14.804.430.046,00 tersebut, sejumlah Rp4.220.925.553,00 belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2017 sehingga dilakukan koreksi. Atas koreksi tersebut, dikenakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh karena atas dasar pengenaan PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan tersebut, tidak tercantum dalam form DGT 2 yang dimiliki oleh Wajib Pajak;

g) Bahwa hasil pemeriksaan menyatakan karena tidak tercantum dalam form DGT2, maka atas selisih objek PPh Pasal 26 Rp4.220.925.553,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dikenakan tarif UU PPh Pasal 26 sebesar 20%. Untuk Masa Pajak Oktober 2017, diketahui koreksi objek PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp550.030.403,00 dengan rincian sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

TRANS.REFERENCEVALUE. DATEAMOUNT.LCYNARRATIVE
FT172750079820171002 (28.964)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099043 (SMFL)
FT172760104720171003 (22.472)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099045 (SMFL)
FT172760102720171003 (64.168)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099111 (AT)
FT172770070020171004 (33.907.441)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099075 (PUSRI)
FT172770052520171004 (5.647.358)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE 211LCJ62055559 (KAF)
FT172770053520171004 (5.823.681)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE 211LCJ62055570 (KAF)
FT172770053320171004 (6.214.382)SUNDRY
FT172770072620171004 (5.959)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099044 (SMFL)
FT172780149120171005 (13.072)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099042 (SMFL)
FT172780147320171005 (62.935)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099046 (SMFL)
FT172780101220171005 (31.970.166)
FT172790276420171006 ( 678.720)SUNDRY USD ACCOUNT
FT172790123120171006 (66.243)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099052 (SMFL)
FT172790122320171006 ( 433.137)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099050 (SMFL)
FT172790125820171006 (1.361.345)SUNDRYUSD ACCOUNT SBCL FEE GSB099051 (SMFL)
FT172790271720171006 (21.724.299)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099089 (PUSRI)
FT172790119920171006 (78.997.193)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099084 (PUSRI)
FT172830251220171010 (10.264.649)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099093 (PUSRI)
FT172830254620171010 (15.712.877)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099092 (PUSRI)
FT172830257020171010 (15.791.819)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099090 (PUSRI)
FT172830257820171010 (21.792.643)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099091 (PUSRI)
FT172830320820171010 (406)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099054 (SMFL)
FT172830321120171010 (9.462)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099055 (SMFL)
FT172830321820171010 (34.199)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099057 (SMFL)
FT172830323020171010 (35.957)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099053 (SMFL)
FT172830325320171010 (67.993)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099056 (SMFL)
FT17284004682017101(6.200.157)SUNDRY
FT17284004662017101(2.657.172)SUNDRY
FT172850077220171012 ( 168.827)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC PYMNT GSB099060 (SMFL)
FT172850052920171012 (1.773.405)
FT172860098120171013 ( 959.353)
FT172860172020171013 (17.961)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099065 (SMFL)
FT172860177920171013 ( 214.046)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099066 (SMFL)
FT172860137320171013 (8.104.707)SUNDRY
FT172890156920171016 ( 105.959)SUNDRYUSD ACCOUNT PYMNT SBLC GSB099070 (SMFL)
FT172890272220171016 (7.963.820)SUNDRY
FT172900099720171017 (54.200)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC PYMNT GSB099069 (SMFL)
FT172900167520171017 ( 170.284)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC PYMNT GSB099068 (SMFL)
FT172910054520171018 ( 955.255)SUNDRY JPY ACCOUNT SBLC FEE 219LCJ62085302 (H-ONE)
FT172910089620171018 (3.175.108)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE 211LCJ62098545 (KAF)
FT172920088620171019 (76.906)SUNDRYUSD ACCOUNT PYMNT SBLC GSB099074 (SMFL)
FT172920066720171019 (9.271.030)SUNDRYUSD ACCOUNT PRNCPL PYMNT GSB099135 (IFI)
FT172920067120171019 (37.713.019)SUNDRYUSD ACCOUNT PYMNT SBLC GSB099117 (PUSRI)
FT172930170720171020 (78.932.709)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099124 (PUSRI)
FT172930193720171020 ( 565.905)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099073 (SMFL)
FT172930198120171020 (2.704)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099077 (SMFL)
FT172930201220171020 (4.867)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099078 (SMFL)
FT172930202320171020 (55.293)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099079 (SMFL)
FT172930203920171020 ( 104.637)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099080(SMFL)
FT172930204520171020 (73.273)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099076 (SMFL)
FT172960079220171023 (21.712.198)SUNDRY
FT172960103520171023 ( 143.296)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099086 (SMFL)
FT172960109320171023 (62.996)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099083 (SMFL)
FT172970082820171024 (10.264.673)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099133 (PUSRI)
FT172970085520171024 (21.792.726)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099132 (PUSRI)
FT172970084520171024 (15.712.821)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099131 (PUSRI)
FT172970084920171024 (15.791.774)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099130 (PUSRI)
FT172970047220171024 (9.321.709)SUNDRY
FT172980248120171025 (71.993)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099087 (SMFL)
FT172990097020171026 (9.272.075)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099142 (INDOMOBIL)
FT172990098020171026 (3.357.173)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099152 (INDOMOBIL)
FT172990099420171026 ( 220.770)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099160 (INDOMOBIL)
FT173000257620171027 (13.853)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099094 (SMFL)
FT173000254820171027 (1.901)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099095 (SMFL)
FT173030259120171030 (10.622)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099097 (SMFL)
FT173030156820171030 (4.871.156)SUNDRY
FT173030164920171030 (4.428.291)SUNDRY
FT173030406020171030 ( 123.102)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099104 (SMFL)
FT173030405020171030 ( 226.187)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099108 (SMFL)
FT173030403520171030 ( 209.301)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099101 (SMFL)
FT173030402320171030 ( 247.430)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099100 (SMFL)
FT173030407820171030 (46.163)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099107 (SMFL)
FT173030403420171030 (31.865)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099099 (SMFL)
FT173030394320171030 (4.221)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099098 (SMFL)
FT173030313620171030 (5.604.282)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE 211LCJ62055560 (KAF)
FT17304034832017103( 456.151)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099115 (AT)
FT17304027752017103(5.029.068)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE 211LCJ62098597 (KAF)
FT17304026412017103(9.350.275)SUNDRY
FT17304046122017103(1.412.464)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099109 (SMFL)
FT17304046452017103(72.946)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099110 (SMFL)
FT17304028232017103(13.312)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099105 (SMFL)
FT17304030592017103( 101.472)SUNDRYUSD ACCOUNT SBLC FEE GSB099106 (SMFL)
(550.030.403)

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

h) Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan, Perbedaan angka yang tertera dalam SKD/ Form DGT dengan yang dicatat dalam pembukuan dikarenakan adanya pengakuan biaya yang dicatat secara akrual berdasarkan perjanjian. Dalam hal ini, invoice belum diterima dan belum dilakukan pembayaran sehingga belum dilaporkan di SPT PPh Pasal 26 tahun 2017 sebagai objek PPh Pasal 26. Atas akrual biaya tersebut dilakukan pelaporan di tahun 2018 pada saat invoice diterima dan dilakukan pembayaran ke pihak luar negeri;

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Data dan Fakta yang ada, serta ketentuan yang mengatur dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Atas Koreksi Objek/DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 550.030.403,00

1. Bahwa untuk Tahun Pajak 2017, terdapat objek PPh Pasal 26 pada akun Commitment Fee- Sundry sebesar Rp4.220.925.553,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 26, dan untuk Masa Pajak Oktober 2017 jumlah yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp550.030.403,00 sebagaimana dijelaskan dalam poin Data dan Fakta di atas;

2. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan Perbedaan angka yang tertera dalam SKD/ DGT Form dengan yang dicatat dalam pembukuan (Rp4.220.925.553,00) tersebut karena adanya pengakuan biaya yang dicatat secara akrual berdasarkan perjanjian, dimana dalam hal ini invoice belum diterima dan belum dilakukan pembayaran sehingga belum dilakukan pelaporan di SPT PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2017 sebagai objek PPh Pasal 26. Atas akrual biaya tersebut dilakukan pelaporan pada tahun 2018 saat invoice diterima dan dilakukan pembayaran ke luar negeri;

3. Bahwa atas hal tersebut dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diminta Terbanding untuk meminjamkan buku, catatan, data, dan/ atau informasi melalui surat nomor S-28/WPJ.195/2023 tanggal

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

19 Januari 2023 yang diantaranya meminta/ meminjam Form DGT2 terkait Sundry Expense tahun 2017, serta rincian selisih DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp4.220.925.553,00 dan bukti pendukung atas transaksi (kontrak, invoice, dan lain-lain) tersebut dilakukan pelaporan pada tahun 2018. Namun, hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 26 atas objek PPh Pasal 26 berupa commitment fee sundry yang telah dicatat oleh Pemohon Banding pada tahun 2017 senilai Rp4.220.925.553,00, termasuk jumlah sebesar Rp550.030.403,00 untuk Masa Pajak Oktober 2017;

5. Dengan demikian, koreksi atas DPP/ Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp550.030.403,00 untuk Masa Pajak Oktober 2017 telah sesuai dengan data dan fakta yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku;

Atas Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Sebesar Rp110.006.081,00

1. Bahwa koreksi terhadap PPh Pasal 26 terutang diakibatkan oleh koreksi atas objek/DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp 4.220.925.553,00 (untuk Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp550.030.403,00). Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 terutang sebesar 20% sesuai dengan UU PPh dan tidak menerapkan tarif P3B karena atas objek PPh Pasal 26 yang terutang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Pasal 23/26 serta tidak terdapat dalam lampiran form DGT 2;

2. Bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 61/PJ./2009 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, disebutkan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN, kecuali Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

3. Bahwa Pemohon Banding beralasan pencantuman jumlah penghasilan dalam SKD untuk WPLN perbankan bukan merupakan syarat substantif dimana jika merunut pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, dimana dalam SKD untuk WPLN Perbankan tidak diperlukan untuk menyebutkan jumlah transaksi;

4. Bahwa atas alasan Wajib Pajak tersebut, Terbanding tetap berlandaskan pada Pasal 6 Ayat (1) huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 yang menyebutkan SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

5. Dengan demikian, tidak dicantumkannya objek PPh Pasal 26 sebesar Rp550.030.403,00 dalam SKD WPLN (Form DGT 2) membuat SKD WPLN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam PER- 61/PJ./2009 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, sehingga atas objek PPh Pasal 26 tersebut dikenakan tarif 20% sesuai UU PPh;

6. Dengan demikian, koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp110.006.081,00 untuk Masa Pajak Oktober 2017 telah sesuai dengan data dan fakta yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor S.053/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.342.957.6-091.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023; Bukti T-2. SalinanSuratKeberatanNomor

S.033/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022 beserta LPAD;

Bukti T-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S.028/DIRFIN/FINTM/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 055/DDTC-1B/IX/2023 tanggal 20 September 2023, dengan tambahan pendapat sebagai berikut:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
A. Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp 550.030.403. 1. Bahwa untuk Tahun Pajak 2017, terdapat objek PPh Pasal 26 pada akun Commitment Fee – Sundry sebesar Rp 4.220.925.553 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 26, dan untuk Masa Pajak Oktober 2017 jumlah yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp 550.030.403 sebagaimana dijelaskan dalam poin Data dan Fakta. 2. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan Perbedaan angka yang tertera dalam SKD/DGT Form dengan yang dicatat dalam pembukuan (Rp 4.220.925.553) tersebut karena adanya pengakuan biaya yang dicatat secara akrual berdasarkan perjanjian, di mana dalam hal ini invoice belum diterima dan belum dilakukan pembayaran sehingga belum dilakukan pelaporan dalam SPT PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2017 sebagai objek PPh Pasal 26. Atas akrual biaya tersebut dilakukan pelaporan pada tahun 2018 saat invoice diterima dan dilakukan pembayaran ke luar negeri.A. Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp 550.030.403. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sehubungan dengan biaya Commitment Fee Sundry sebesar Rp 550.030.403 dengan rincian Rp 469.915.044 kepada Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”) Singapore, Rp 71.051.299 kepada SMBC Tokyo (Jepang) dan Rp 9.064.060 kepada SMBC Osaka (Jepang), dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa perbedaan angka yang tertera dalam Form DGT dan/atau Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dengan yang dicatat dalam pembukuan dikarenakan adanya pengakuan biaya yang dicatat secara akrual sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia. Dalam hal ini, Pemohon Banding belum menerima invoice dan belum melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) sehingga belum dilakukan pelaporan di SPT PPh Pasal 26 di tahun pajak 2017 sebagai obyek PPh Pasal 26. Sedangkan atas penghasilan yang telah ditagihkan kepada Pemohon Banding, WPLN telah mencantumkan jumlah penghasilan sesuai dengan invoice yang dikirimkan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
3. Bahwa atas hal tersebut dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diminta Terbanding untuk meminjamkan buku, catatan, data, dan/atau informasi melalui surat nomor S-28/WPJ.195/2023 tanggal 19 Januari 2023 yang diantaranya meminta/meminjam Form DGT2 terkait Sundry Expense tahun 2017, serta rincian selisih DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 4.220.925.553 dan bukti pendukung atas transaksi (kontrak, invoice, dan lain- lain) tersebut dilakukan pelaporan pada tahun 2018. Namun, hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. 4. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemotongan/pemungutan PPh Pasal 26 atas objek PPh Pasal 26 berupa commitment fee sundry yang telah dicatat oleh Pemohon Banding pada tahuun 2017 senilai Rp 4.220.925.553 termasuk jumlah sebesar Rp 550.030.403 untuk Masa Pajak Oktober 2017. 5. Dengan demikian, koreksi atas DPP / Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 550.030.403 untuk Masa Pajak Oktober 2017 telah sesuai dengan data dan fakta yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku.kepada Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah melakukan kewajiban pemotongan, pembayaran dan pelaporan atas penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN di tahun 2017 dalam SPT PPh Pasal 26 tahun pajak 2017. B. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 110.006.081.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
B. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 110.006.081. 1. Bahwa koreksi terhadap PPh Pasal 26 terutang diakibatkan oleh koreksi atas objek/DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp 4.220.925.553 (untuk Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp 550.030.403). Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 terutang sebesar 20% sesuai dengan UU PPh dan tidak menerapkan tarif P3B karena atas objek PPh Pasal 26 yang terutang tidak dilaporkan oleh Wjaib Pajak dalam PST PPh Pasal 23/26 serta tidak terdapat dalam lampiran form DGT 2. 2. Bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, disebutkan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN, kecuali Pemotong dan.atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal WPLN menyampaikanPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 110.006.081 dan sanksi administrasi sebesar Rp 48.050.657 dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa biaya Commitment Fee merupakan pembayaran atas fasilitas Standby Letter of Credit (“SBLC”) di mana fasilitas ini bertujuan memastikan bahwa risiko gagal bayar kredit yang berkaitan dengan pinjaman yang diberikan kepada nasabah Indonesia oleh BSMI ditanggung, baik secara keseluruhan atau sebagian, oleh Penjamin BSMI. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan peraturan perbankan Indonesia, yaitu Batas Maksimum Pemberian Kredit (“Persyaratan BMPK”), di mana bank diharuskan untuk mengelola risiko kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah melalui jaminan bank pihak ketiga di luar Indonesia. 2. Bahwa SMBC Singapore merupakan Wajib Pajak Negara Singapura, sedangkan kreditur SMBC Osaka dan kreditur SMBC Tokyo merupakan Wajib Pajak Negara Jepang, yang mana Singapura dan juga Jepang keduanya memiliki P3B dengan Indonesia. 3. Dalam kaitannya dengan P3B Indonesia – Singapura dan P3B Indonesia – Jepang, Commitment Fee termasuk ke

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya. 3. Bahwa Pemohon Banding beralasan pencantuman jumlah penghasilan dalam SKD untuk WPLN perbankan bukan merupakan syarat substantif di mana jika merunut pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, di mana dalam SKD untuk WPLN Perbankan tidak diperlukan untuk menyebutkan jumlah transaksi. 4. Bahwa atas alasasan Wajib Pajak tersebut, Terbanding tetap berlandaskan pada Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 yang menyebutkan SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal diisi dengan benar, lengkap dan jelas. 5. Dengan demikian, tidak dicantumkannya objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 550.030.403 dalam SKD WPLN (Form DGT 2) membuat SKD WPLN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratandalam ketentuan Pasal 7, yaitu Penghasilan dari Usaha (Business Profit). Berdasarkan ketentuan umum dalam P3B atas pembayaran fee atau komisi tersebut tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan di negara sumber penghasilan (source country) melainkan dikenakan di negara domisili dan berlaku secara timbal balik (reciprocal), sepanjang pihak penerima penghasilan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 4. Sehingga, dasar hukum yang relevan untuk menentukan hak pemajakan atas biaya Commitment Fee Sundry adalah Pasal 7 ayat (1) dari P3B Indonesia dengan Jepang dan Pasal 7 ayat (1) dari P3B Indonesia dengan Singapura yang sudah diatur khusus menggantikan ketentuan-ketentuan yang berlaku umum sehingga Pasal 26 UU PPh yang dijadikan dasar hukum dilakukannya koreksi oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding, tidak seharusnya dijadikan dasar hukum koreksi. Ketentuan dalam P3B hanya berlaku untuk penduduk dari negara pihak yang mengadakan P3B, sehingga diperlukan bukti mengenai domisili lawan transaksi Pemohon Banding. 5. Bahwa Pemohon Banding sudah bisa membuktikan bahwa lawan transaksinya berdomisili di negara treaty partner dalam bentuk Form DGT.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
administratif sebagaimana dimaksud dalam PER- 61/PJ/2009 sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, sehingga atas objek PPh Pasal 26 tersebut dikenakan tarif 20% sesuai UU PPh. 6. Dengan demikian, koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 110.006.081 untuk Masa Pajak Oktober 2017 telah sesuai dengan data dan fakta yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.6. Pendapat Terbanding yang menyatakan tidak dicantumkannya objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 550.030.403 dalam SKD WPLN (Form DGT 2) membuat SKD WPLN yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administrative sebagaimana dimaksud dalam PER-61/PJ/2009 sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, sehingga atas objek PPh Pasal 26 tersebut dikenakan tarif 20% sesuai UU PPh adalah tidak tepat. 7. Bahwa pencantuman jumlah penghasilan dalam Form DGT dan/atau SKD untuk WPLN bukan merupakan syarat yang substantif di mana jika merunut pada Peraturan Dirjen Pajak mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yaitu PER No. 61/PJ/2009 dan PER-24/PJ/2010 serta Peraturan Dirjen Pajak, yaitu PER-25/PJ/2018 di mana dalam Form DGT dan/atau SKD untuk WPLN, baik Perbankan maupun non-Perbankan, tidak diperlukan untuk menyebutkan jumlah transaksi. Hal ini sesuai dengan prinsip perpajakan di Indonesia, yaitu “substance over form”, sehingga hal-hal yang bersifat administratif tidak dapat menjadi justifikasi bahwa perjanjian internasional yang telah disepakati (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B)) menjadi tidak berlaku.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
8. Form DGT tersebut tetap merupakan bukti kuat mengenai domisili penerima penghasilan dalam rangka penerapan ketentuan dalam P3B meskipun tidak dicantumkannya nilai transaksi dalam Form DGT tersebut. 9. Tidak dicantumkannya nilai transaksi dalam Form DGT, tidak serta merta dapat diartikan bahwa secara hukum lawan transaksi Pemohon Banding tidak berdomisili di negara treaty partner. 10. Dalam P3B juga tidak ada keharusan pencantuman nilai transaksi dalam Form DGT. Keharusan mencantumkan nilai transaksi dalam SKD timbul berdasarkan Peraturan DJP no PER-10/PJ/2017. 11. Dalam pengaturan lebih lanjut dengan PER-25/PJ/2018 keharusan mencantumkan nilai transaksi dalam SKD sudah ditiadakan. 12. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan tidak mengakui SKD yang tidak mencantumkan nilai transaksi, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B yang merupakan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkedudukan sebagai lex specialis.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
13. Bahwa selaras dengan asas penafsiran hukum “les specialis derogate legi generali”, hukum yang bersifat khusus (“Lex specialis”) seperti P3B Indonesia dengan Singapura dan P3B Indonesia dengan Jepang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (“Lex generalis”) seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. 14. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 32A UU PPh beserta penjelasannya, Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (1) PP-94 sebagaimana dikutip sebagai berikut: i. Pasal 32A “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.” Penjelasan Pasal 32A “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis)

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara.” ii. Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (1) PP-94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur sebagai berikut: Pasal 24 “Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak: a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.” Pasal 26 ayat (1) “Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan, perlakuan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang- Undang tentang Perjanjian Internasional.” Dengan demikian, apabila terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam P3B berbeda dari ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU PPh, maka perlakuan perpajakan yang diterapkan harus didasarkan pada ketentuan dalam P3B yang berlaku. 15. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Pajak Berganda menyebutkan: “Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonomisnya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form). Sesuai dengan prinsip substance over form sebagaimana disebutkan di atas, maka perlakuan perpajakan diterapkan berdasarkan asas substansi dibandingkan asas formal hukumnya.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Uraian Terbanding (DJP)Bantahan Pemohon Banding (WP)
16. Bahwa persyaratan lainnya adalah bahwa pihak penerima penghasilan telah memberikan Form DGT dan/atau SKD untuk digunakan pihak pembayar sebagai basis pengecualian pemotongan PPh di negara sumber. Untuk transaksi Commitment Fee, Pemohon Banding telah menerima Form DGT dan/atau SKD dan telah melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi yang sama untuk periode Januari – Juli 2017.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-7. SalinanSuratUraianBandingNomorS-

29/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 12 Januari 2024;

Bukti P-8. Salinan Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak

No. B-011575.13.2023/PAN/2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-9. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023; Bukti P-10. SalinanSuratKeberatanNomor

S.033/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022; Bukti P-11. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022;

Bukti P-12. Salinan bermeterai Akta Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-13. Salinan Surat Setoran Pajak atas Pembayaran Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2017;

Bukti P-14. Salinan bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 31 tanggal 16 Februari 1985;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-16. Pakta Integritas;

Bukti P-17. Salinan bermaterai Akta Notaris;

Bukti P-18. Matriks sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis sengketa PPh Pasal 26 Masa Agustus – Desember 2017 sidang 2 Mei 2024;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Bukti P-20. Salinan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari – Juli 2017; Bukti P-21. Salinan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2018;

Bukti P-22. Salinan Indonesia – Singapore Tax Treaty;

Bukti P-23. Salinan Indonesia – Japan Tax Treaty;

Bukti P-24. Salinan Peraturan Tata Cara Penerapan Persetujuan

Penghindaran Pajak Berganda;

Bukti P-25. Salinan PP Nomor 94 Tahun 2010;

Bukti P-26. Salinan SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

Bukti P-27. Salinan UU Pajak Penghasilan;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis sengketa PPh Pasal 26 sidang 27 Juni 2024 beserta lampirannya;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis sengketa PPh Pasal 26 sidang 8 Agustus 2024;

Bukti P-30. Penjelasan akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-4. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023; Bukti T-5. SalinanSuratKeberatanNomor

S.033/DIRFIN/FINTM/XI/2022 tanggal 7 November 2022 beserta LPAD;

Bukti T-6. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022;

Bukti T-7. KKP;

Bukti T-8. LPK;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Bukti T-9. Matriks sengketa;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis sengketa PPh Pasal 26 sidang 2 Mei 2024;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis sengketa PPh Pasal 26 sidang 27 Juni 2024;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis sengketa PPh Pasal 26 sidang 29 Agustus 2024;

Bukti T-13. Penjelasan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor S.053/DIRFIN/FINTM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Pasal 2636.824.609.746,0037.374.640.149,00550.030.403,00
PPh Pasal 26 terutang3.582.001.580,003.692.007.661,00110.006.081,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp550.030.403,00

Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Oktober 2017 sebesar Rp550.030.403,00 terkait biaya Commitment Fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Sumitomo Mitsui Banking Corporation di Singapura dan Jepang;

Menimbang, bahwa Terbanding mengoreksi karena penghasilan tersebut tidak dicantumkan dalam SKD/Form DGT-2 sehingga tarif PPh 26 sebesar 20% diberlakukan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan tersebut merupakan business profit yang diatur Pasal 7 P3B dan tidak dikenakan PPh di Indonesia, serta Form DGT telah disampaikan sesuai ketentuan;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh

Pasal 26 sebesar Rp550.030.403,00 karena biaya Commitment Fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri tidak tercantum dalam SKD (Form DGT-2) yang dilampirkan pada SPT Masa 2017;

Menimbang, bahwa meskipun biaya telah dibukukan secara akrual, tidak ditemukan bukti pemotongan, pelaporan, maupun SKD yang memuat objek tersebut. Karena persyaratan administratif tidak terpenuhi, Terbanding menilai SKD tidak sah dan menerapkan tarif umum PPh 26 sebesar 20%;

Menimbang, bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

• Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh – penghasilan WPLN dikenai PPh 20% dari jumlah bruto;

• Pasal 6 ayat (1) PER-10/PJ/2017 – syarat administratif SKD WPLN harus diisi lengkap, termasuk mencantumkan nilai transaksi;

• Pasal 4 ayat (2) PER-10/PJ/2017 – bila SKD tidak lengkap, maka tarif P3B tidak dapat diterapkan dan wajib dikenai tarif umum;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi karena biaya Commitment Fee sebesar Rp550.030.403,00 dicatat secara akrual namun belum dibayarkan dan belum ada invoice pada 2017 sehingga tidak dapat dicantumkan dalam Form DGT saat pelaporan;

Menimbang, bahwa meski begitu, Form DGT yang sah dari SMBC Jepang dan Singapura telah disampaikan. Berdasarkan Pasal 7 P3B, penghasilan tersebut merupakan business profit yang hanya dikenai pajak di negara domisili penerima selama tidak ada BUT di Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pencantuman nilai dalam SKD bukan syarat substantif dan manfaat P3B tidak bisa ditolak hanya karena alasan administratif, mengacu pada asas substance over form dan prinsip lex specialis;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Menimbang, bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa:

a) SPT PPh Pasal 26 Masa Agustus 2017 dan DGT Form;

b) Surat Keterangan Domisili (CoD) dari SMBC Tokyo, Osaka dan Singapore;

c) Perjanjian Standby Letter of Credit (SBLC) antara Pemohon dan SMBC;

d) Jurnal pembukuan dan Trial Balance atas akun Commitment Fee;

e) Tabel perbandingan nilai Commitment Fee vs pelaporan SPT vs DG;

f) Salinan perjanjian P3B Indonesia-Jepang dan P3B Indonesia- Singapura;

g) Bukti penyampaian DGT Form ke DJP;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp550.030.403,00 tidak dapat dipertahankan. Meski ada kekurangan administratif pada SKD, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa penerima penghasilan adalah penduduk negara mitra P3B dan tidak memiliki BUT di Indonesia;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas substance over form, prinsip lex specialis, dan praktik sebelumnya, tarif P3B tetap berlaku. Karena itu, koreksi atas DPP tersebut harus dibatalkan dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding demi keadilan dan kepastian hukum;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp110.006.081,00 Menimbang, bahwa yang menjadi Pokok sengketa adalah koreksi

PPh Pasal 26 sebesar Rp110.006.081,00 atas Commitment Fee Rp550.030.403,00 yang dibayarkan Pemohon Banding kepada SMBC Singapura dan Jepang;

Menimbang, bahwa Terbanding menilai penghasilan tersebut tidak memenuhi syarat P3B karena tidak dilaporkan dalam SPT dan tidak tercantum dalam Form DGT;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Menimbang, bahwa sebaliknya, Pemohon banding berpendapat bahwa Commitment Fee merupakan business profit sesuai Pasal 7 P3B dan hanya dikenai pajak di negara domisili penerima, dengan Form DGT telah disampaikan sebagai bukti domisili;

Menimbang, bahwa Terbanding mengenakan koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp110.006.081,00 atas Commitment Fee karena Pemohon Banding tidak mencantumkan nilai transaksi dalam SKD (Form DGT), sebagaimana disyaratkan dalam PER-10/PJ/2017. Karena syarat administratif tidak dipenuhi, manfaat P3B tidak dapat diberikan dan tarif umum 20% diterapkan;

Menimbang, bahwa Terbanding mendasarkan koreksi atas ketentuan hukum berikut:

a. Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh: atas penghasilan WPLN, dipotong 20% dari jumlah bruto;

b. Pasal 6 ayat (1) PER-10/PJ/2017: SKD harus memuat data lengkap, termasuk nilai penghasilan;

c. Pasal 4 ayat (2) PER-10/PJ/2017: manfaat P3B tidak diberikan jika SKD tidak memenuhi syarat administratif;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi karena Commitment Fee sebesar Rp550.030.403,00 dibayarkan kepada WPLN di Singapura dan Jepang, negara mitra P3B. Sesuai Pasal 7 P3B, fee tersebut merupakan business profit yang hanya dikenai pajak di negara domisili penerima selama tidak ada BUT di Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak dicantumkannya nilai dalam Form DGT bukan alasan sah untuk menolak P3B, karena substansi transaksi telah dibuktikan melalui dokumen pembukuan, kontrak, dan bukti pembayaran;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa:

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

a. Form DGT dan Surat Keterangan Domisili dari SMBC Tokyo, Osaka, dan Singapura;

b. Perjanjian SBLC dan kontrak pembiayaan;

c. Bukti pembayaran dan pencatatan akrual Commitment Fee;

d. SPT PPh Pasal 26 Masa Oktober 2017;

e. Salinan P3B Indonesia-Jepang dan Indonesia-Singapura;

f. Tabel rekonsiliasi dan penjelasan nilai Fee terhadap DGT Form;

g. Dokumen pembukuan dan jurnal entry terkait;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pengadilan Pajak menilai koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp110.006.081,00 tidak dapat dipertahankan. Meski Form DGT tidak mencantumkan nilai transaksi, Pemohon Banding telah membuktikan substansi transaksi dan domisili WPLN penerima penghasilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas substance over form, Pasal 7 P3B, dan tidak adanya BUT di Indonesia, penghasilan tersebut tidak seharusnya dikenai PPh 26. Karena itu, koreksi harus dibatalkan demi kepastian hukum dan keadilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

3. Koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp48.050.657,00

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan sanksi bunga sebesar Rp48.050.657,00 oleh Terbanding akibat koreksi PPh Pasal 26 atas Commitment Fee Masa Oktober 2017. Terbanding menganggap terjadi kekurangan bayar pajak;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak sanksi tersebut karena dasar koreksinya tidak sah, mengingat transaksi seharusnya tunduk pada ketentuan P3B, bukan tarif PPh domestik;

Menimbang, bahwa Terbanding mengenakan sanksi bunga sebesar Rp48.050.657,00 karena ditemukan kekurangan bayar PPh Pasal 26 sebesar Rp110.006.081,00. Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP, sanksi bunga dihitung sejak jatuh tempo hingga diterbitkannya SKPKB;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan sanksi ini bersifat otomatis karena berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan pajak yang dianggap sah;

Menimbang, Terbanding mendasarkan koreksi atas ketentuan hukum berikut:

• Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP: menetapkan kewajiban pembayaran bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar;

• Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP: mengatur bahwa sanksi administrasi dapat dibatalkan apabila karena bukan kesalahan Wajib Pajak, namun Terbanding tidak menganggap demikian dalam kasus ini;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak sanksi bunga Rp48.050.657,00 karena tidak ada kekurangan bayar PPh Pasal 26. Karena transaksi Commitment Fee merupakan business profit sesuai Pasal 7 P3B yang tidak kena pajak di Indonesia karena tidak ada BUT;

Menimbang, bahwa sanksi bunga sebagai turunan dari pokok sengketa tidak relevan dan harus dibatalkan. Pemohon Banding juga menyatakan kesalahan ini akibat perbedaan penafsiran, bukan suatu kelalaian;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa:

a. SPT Masa PPh Pasal 26 Oktober 2017;

b. Bukti pelaporan dan pemotongan PPh Pasal 26;

c. SKD (Form DGT) dari SMBC Tokyo, Osaka, dan Singapura;

d. Perjanjian SBLC dan kontrak transaksi;

e. Bukti jurnal dan pembukuan Commitment Fee;

f. Salinan ketentuan P3B Jepang dan Singapura;

g. Daftar penghitungan ulang pajak terutang versi Pemohon Banding;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sanksi bunga Rp48.050.657,00 adalah akibat langsung koreksi PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa karena koreksi pokok atas Commitment Fee tidak dapat dipertahankan dan Pemohon Banding telah membuktikan transaksi tunduk pada P3B, maka tidak ada kekurangan bayar pajak secara hukum;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, sanksi bunga kehilangan dasar hukum dan harus dibatalkan demi keadilan dan kepastian hukum;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding pemohon banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 26550.030.403,000,00550.030.403,00
PPh Pasal 26 terutang110.006.081,000,00110.006.081,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp37.374.640.149,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 550.030.403,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp36.824.609.746,00

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp3.692.007.661,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 110.006.081,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp3.582.001.580,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00036/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2017 atas nama PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, NPWP 01.342.957.6-091.000, beralamat di Gd. Menara BTPN Lt. 11, 33, 35, 36, 37, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp36.824.609.746,00
2PPh Pasal 26 yang terutangRp3.582.001.580,00
3Kredit PajakRp3.582.001.580,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.