PUTUSAN
Nomor PUT-011576.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00579/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00037/204/17/091/22 tanggal 9 Agustus 2022 Masa Pajak November 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011576.13/2023/PP, antara:
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, NPWP 01.342.957.6-091.000, beralamat di Gd. Menara BTPN Lt. 11, 33, 35, 36, 37, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Hanna Tantani, jabatan Direktur Keuangan dan Perencanaan berdasarkan Akta Notaris Yumna Shabrina, S.H., M.Kn. selaku pengganti Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Nomor 58 tanggal 27 Juli 2023,
Nama: Khairul Feriyanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-144/PP/IKH/2024,
Surat Kuasa Khusus: S.042/DIRFIN/FINTM/III/2024 tanggal 6 Maret 2024, Nama: Sutrisno Ali,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-676/PP/IKH/2023,
Surat Kuasa Khusus: S.043/DIRFIN/FINTM/III/2024 tanggal 6 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;