Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-011580.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Agung Raya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011580.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00297/207/21/098/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011580.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGUNG RAYA, NPWP 01.316.603.8-046.000, beralamat di Jl. Bangka No. 1, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14310, yang diwakili oleh Fadli Rahmatullah, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Zarkasyih,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1464/PP/IKH/2024 tanggal 10 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 455/ARV-EXT/DIR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024,

2. Nama: Argi Evansarid Hughie Janitra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1523/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 443/ARV-EXT/DIR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Abdul Haris/197104141992011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Diah Nugrahawaty Rusmana/ 197609191996032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

4. Nama/NIP: Eko Sucahyo/ 198004252000011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

5. Nama/NIP: M. Iqbal Rasyid Supeni/198808302009121004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1857/WPJ.21/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 390/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 908/ARV- SPM/DIR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00022/SUB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 13 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 322/ARV- SPM/DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00297/207/21/098/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10,741,319,91510,741,319,915
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN30,523,44030,523,440
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)10,771,843,35510,771,843,355
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)10,771,843,35510,771,843,355
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean"00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir"00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri (Tarif x 1.a.2)1,074,131,9471,074,131,947
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1,445,719,6401,428,117,158
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri634,191,305634,191,305
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2,079,910,9452,062,308,463
c. Diperhitungkan (SKPPKP)00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c)2,079,910,9452,062,308,463
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1,005,778,998)(988,176,516)
NoUraianJumlah menurut
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1,005,778,9981,005,778,998
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)1,005,778,9981,005,778,998
4PPN yang kurang bayar (2.e + 3)017,602,482
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13(21) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP13,201,862
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)13,201,862
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)030,804,344

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 713/ARV-SPM/DIR/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurutPembahasan
Wajib PajakFiskusAkhir
(Rp)(Rp)(Disetujui) (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor--
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10,741,319,91510,741,319,91510,741,319,915
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN30,523,44030,523,44030,523,440
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)10,771,843,35510,771,843,35510,771,843,355
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:---
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)10,771,843,35510,771,843,35510,771,843,355
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri (Tarif x 1.a.2)1,074,131,9471,074,131,9471,074,131,947
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1,445,719,6401,428,117,1581,445,392,409
b.3. STP (pokok kurang bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri634,191,305634,191,305634,191,305
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2,709,910,9452,062,308,4632,709,583,714
c. Diperhitungkan (SKPPKP)---
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c)2,709,910,9452,062,308,4632,709,583,714
NoUraianJumlah menurutPembahasan
Wajib PajakFiskusAkhir
(Rp)(Rp)(Disetujui) (Rp)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1,005,778,998)(988,176,516)(1,005,451,767)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya:1,005,778,9981,005,778,9981,005,778,998
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)1,005,778,9981,005,778,9981,005,778,998
4PPN yang kurang bayar (2.e + 3)017,602,482327,231
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (3) KUP-13,201,862245,423
b. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)-13,201,862245,423
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-30,804,344572,654

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar17,602,482(6,336,894)11,265,588
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan13,201,862(4,752,671)8,449,191
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar30,804.344(11,089,565)19,714,779

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat nomor 908/ARV-SPM/DIR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 (cap pos tanggal 19 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 908/ARV-SPM/DIR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024 (Lampiran

1) tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00297/207/21/098/23 tanggal 25 September 2023 (Lampiran 2) Masa Pajak Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohonDiajukan Banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp)
1Perhitungan kembali Pajak Masukan Secara proporsional11.265.588011.265.588

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi atas perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional sebesar Rp11.265.588;

bahwa koreksi positif atas perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional sebesar Rp11.265.588, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding:

Proses Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan hasil akhir pemeriksaan pajak Tahun 2021, Terbanding berpendapat bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan dengan Penjelasan sebagai berikut:

bahwa sejumlah 4% penyerahan Wajib Pajak merupakan penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak kode 04 (DPP Nilai Lain). Atas PM terkait penyerahan tersebut (yang dihitung secara proporsional) tidak dapat dikreditkan menurut ketentuan Perpajakan (Pasal 3 PMK-56/PMK.03/2015);

bahwa koreksi perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional sebesar Rp11.265.588 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional Rp11.265.588: Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

1. Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha Pergudangan, Custom Clerance dan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding);

2. Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2021 terdapat penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak kode 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain);

3. Pasal 3 PMK-75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 mengatur bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan atas penyerahan jasa pengusurusan transportasi (frieght forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengusuran transportasi tersebut terdapat biaya trsansportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusahan jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan;

4. Wajib Pajak tidak dapat melakukan pemisahan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan kode faktur 01 dan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain);

5. Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti Keberatan melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan Secara proporsional;

6. Hasil perhitungan kembali Pajak Masukan, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2021 menurut Tim Peneliti Keberatan adalah sebesar Rp 1.434.454.052;

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Wajib pajak memiliki beberapa unit bisnis dalam operasional sehari-hari, yaitu: Pergudangan, Transportasi, Customs Clearance & Frieght Forwarding.

2. Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2021 melakukan penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak kode 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain);

3. Persentase penyerahan faktur pajak kode 04 (DPP Nilai Lain) dibandingkan dengan total penyerahan faktur pajak tahun 2021 adalah sebesar 4%

4. Berdasarkan Pasal 5 PMK 71/2022 “Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).”

Sedangkan PPN Masukan yang didapat oleh wajib pajak, tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis freight forwarding.

5. Wajib pajak telah memisahkan Pajak Masukan berdasarkan unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 01 dan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain);

6. Unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) adalah unit bisnis Freight;

7. Pada tahun pajak 2021 tidak terdapat PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) unit bisnis Freight;

8. PPN Masukan yang dapat dikelompokan ke unit bisnis Freight hanya atas perolehan Utilitas kantor dengan menggunakan persentase 4% sesuai dengan point 3; KATEGORI ope] NT 000 | PPN

PERGUDANGAN | 14313023879 | 1431302288

CUSTOM CLEARANCE| ”—”)”79806020| 7,980,601]

IMAINTENANCE | Po

TRUCKING | 99.661 | tages]

Ro | 00000] 6soooo

9. Sehingga total Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp 1.445.719.640.

bahwa poin-poin di atas akan Pemohon Banding uraikan lebih rinci sebagai berikut:

1. Wajib pajak memiliki beberapa unit bisnis dalam operasional sehari-hari, yaitu: Pergudangan, Transportasi, Customs Clearance & Frieght Forwarding

Pemohon Banding bahwa dalam menjalankan usahanya, Wajib Pajak sudah melakukan manajemen Perpajakan dengan baik, dimana berdasarkan beberapa unit bisnis yang dilakukan oleh Wajib Pajak, secara pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (Penerbitan Faktur Pajak Keluaran) sudah menyesuaikan dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, dimana Wajib Pajak memisahkan antara Penyerahan yang menggunakan kode 01 dan 04 (DPP Nilai Lain). Begitu pula dengan Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sudah memisahkan transaksi yang berkaitan dengan Penyerahan menggunakan kode 01 dan kode 04, sehingga Perusahaan dapat memberikan detailnya per masing-masing transaksi. Dapat diketahui oleh khalayak umum, bahwa lini bisnis dari Pemohon Banding beragam melalui website: https://agunglogistics.co.id/ dapat dijabarkan bahwa unit usaha diantaranya terdiri dari: Agung Warehouse, Agung Freight, Agungcartrans, Agung Jasa Logistik, dan lain sebagainya.

2. Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2021 melakukan penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak kode 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain)

Sesuai dengan penjelasan pada poin nomor 1, bahwa dalam menjalankan usahanya, Wajib Pajak memiliki beberapa unit bisnis dimana didalam melakukan penyerahannya, Wajib Pajak sudah melakukan pemisahan Faktur Pajak kode 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain) menyesuaikan dengan transaksi yang terjadi secara nyata dan riil. Hal ini dapat dibuktikan dengan Invoice serta Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Perusahaan pada saat melakukan penagihan kepada Customer (Pelanggan).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana dibuah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Pasal 1 angka 3. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2 huruf m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

3. Persentase penyerahan faktur pajak kode 04 (DPP Nilai Lain) dibandingkan dengan total penyerahan faktur pajak tahun 2021 adalah sebesar 4%

Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam melakukan koreksi PPN, Terbanding tidak mau menerima penjelasan dari Pemohon Banding bahwa, dalam melakukan Pengkreditan Pajak Masukannya, Pemohon Banding sudah memisahkan mana transaksi yang berkaitan dengan Penyerahan menggunakan Kode Faktur Pajak 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain).

Perhitungan 4%, didasarkan kepada hasil Pemeriksaan adalah mengacu pada penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak kode 04 (DPP Nilai Lain), dibandingkan dengan seluruh penyerahan. Sehingga didapat prosentase sebesar 4%.

4. PPN Masukan yang didapat oleh wajib pajak, tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis freight forwarding

Pemohon Banding menyampaikan bahwa, terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam periode Masa Pajak Agustus 2021, tidak terdapat PPN Masukan yang berhubungan dengan kegiatan bisnis freight forwarding yang menggunakan Faktur Pajak kode 04, sehingga semestinya Faktur Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan seluruhnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 5 PMK 71/2022 “Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).”

5. Wajib pajak telah memisahkan Pajak Masukan berdasarkan unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 01 dan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain)

Pemohon banding sudah menjelaskan didalam poin-poin yang tertuang dalam poin 1 s.d 4 diatas, sehingga sudah jelas mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

6. Unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) adalah unit bisnis Freight

Sesuai penjelasan Pemohon Banding, bahwa unit bisnis yang melakukan penyerahan menggunakan kode Faktur Pajak 04 (DPP Nilai lain) adalah unit bisnis Freight. Sedangkan unit bisnis lainnya menggunakan kode Faktur Pajak 01.

7. Pada tahun pajak 2021 tidak terdapat PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) unit bisnis Freight

Sebagaimana Pemohon Banding telah uraikan, pada tahun pajak 2021, tidak terdapat PPN Masukan yang berkaitan secara langsung dengan penyerahan kode Faktur Pajak 04 (DPP Nilai Lain) atau dalam hal ini adalah unit bisnis Freight.

8. PPN Masukan yang dapat dikelompokan ke unit bisnis Freight hanya atas perolehan Utilitas kantor dengan menggunakan persentase 4% sesuai dengan point c Pemohon Banding dapat sampaikan, apabila dilakukan perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan nilai proporsional sebesar 4% (sesuai dengan perbandingan Penyerahan menggunakan Kode 01 dan Kode 04), maka nilai yang dapat dijadikan acuan adalah hanya atas Penyerahan yang digunakan bersama seluruh unit Bisnis, sehingga dari total perolehan didapat nilai sebesar Rp 222,271,00, dimana nilai tersebut adalah proporsional dari perolehan atas Utilitas Kantor. Utilitas Kantor disini maksudnya adalah perolehan yang digunakan bersama oleh seluruh unit bisnis yang ada pada Perusahaan (Pemohon Banding).

Tabel dibawah ini dapat menjelaskan komposisi perhitungan Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan:

KATEGORI

— opp | pe | hI

PERGUDANGAN _|_14,313,923879 | 1,431392,288)

CUSTOM clearance| 79806020; 7.980601)

MAINTENANCE | Po Po bo)

TRUCKING 209.661] trees | oo” |o——O

RO 00000] seg0o00o| OT bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp11.265.588 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00022/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa:

bahwa sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.265.588,00:

UraianMenurutNilai Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan1.445.719.6401.434.454.05211.265.588

bahwa menurut Pemohon Banding:

1. Wajib pajak memiliki beberapa unit bisnis dalam operasional sehari-hari, yaitu: Pergudangan, Transportasi, Customs Clearance & Frieght Forwading.

2. Wajib Pajak pada Tahun 2021 melakukan penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak kode 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain)

3. Persentase penyerahan faktur pajak kode 04 (DPP Nilai Lain) dibandingkan dengan total penyerahan faktur pajak pada Tahun 2021 adalah 4%.

4. Berdasarkan Pasal 5 PMK 71/2022 "Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalarn daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)." Sedangkan PPN Masukan yang didapat oleh wajib pajak, tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis freight forwading.

5. Wajib Pajak telah memisahkan Pajak Masukan berdasarkan unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 01 dan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain);

6. Unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) adalah unit bisnis freight;

7. Pada Tahun 2021 tidak terdapat PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) unit bisnis freight;

8. PPN yang dapat dikelompokan ke unit bisnis freight hanya atas perolehan utilitas kantor dengan menggunakan persentase 4% sesuai dengan point 3;

ARMAS. KAN YA LEPAT AEPH LINGKA

KATASOH PAS AGUS ALL “Pye Peo F a ad 5 Ao .T

Pata oo Desa Er oo oo IA —

Ba En Nan In aan 5653 IT —— ob ee “ ee —-—“”—— ee

SE “Es Oe

Snp ee ee es 2237

Sehingga total pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding untuk Masa Januari 2021 adalah sebesar Rp 1.445.719.640;

bahwa menurut Terbanding:

bahwa dasar hukum:

1. Pasal 1 angka 23, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Pasal 1 angka 17, Pasal 8A Ayat (1), Pasal 16G dan Pasal 9 ayat (6) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

3. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

4. Pasal 20 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

5. Pasal 2 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

6. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

7. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

bahwa data dan fakta:

1. Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00297/207/21/098/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas;

2. Saat keberatan, telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-91/WPJ.216/2024 tanggal 30 Mei 2024;

3. Telah dilakukan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-103/WPJ.216/2024 tanggal 11 Juni 2024;

4. Terkait Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Pemohon Banding pada saat keberatan telah dikirimkan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi melalui Surat Permintaan Nomor S- 649/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 5 Juni 2024;

bahwa tanggapan Terbanding:

1. Bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 17.602.482,00 untuk Masa Pajak Agustus 2021 dengan alasan sejumlah 4% penyerahan Wajib Pajak di Tahun 2021 merupakan penyerahan yang menggunakan faktur pajak kode 04 (DPP Nilai Lain).

b. Atas Pajak Masukan terkait penyerahan tersebut (yang dihitung secara proporsional) tidak dapat dikreditkan menurut ketentuan perpajakan (Pasal 3 PMK-56/PMK.03/2015). Nilai persentase 4% diperoleh dari data berikut: Nilai Penyerahan Wajib Pajak Januari sd Desember 2021 menurut terbanding saat pemeriksaan adalah sebesar Rp118.109.400.580 sedangkan nilai penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Faktur Pajak dengan kode 04) adalah sebesar Rp4.834.650.140 (Rincian halaman 5 KKP Peredaran Usaha

- berdasarkan equalisasi SPT Masa PPN) dengan perhitungan:

Nilai Penyerahan Nilai Lain 2021 X 100%

Total Nilai Penyerahan Tahun 2021

Rp 4.834.650.140 x 100% = 4%

Rp 118.109.400.580 c. Nilai persentase 4% merupakan persentase pengali pajak masukan untuk setiap masa di Tahun 2021 karena terkait dengan penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain sehingga koreksi pajak masukan per masa untuk Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1 Januan 2554 802.514 259480157 1021225 245261013 215 20051

2 Februan 5569025226 556902441 221608 5346264 220 534.626.3483

3 Maret 2.147 696.123 274 769.536 10.990.781 2631188218 263118725

4 | Apri 2.080.407 837 258 040692 10.321.628 2411191524 241 8064

5 Ve 19426858 | 123430 586 31737584 7.617.020.5084 761.702.005

6. | Juni 328.308.372 626 830.782 25013231 6.017.576.037 601757581

7) Jul 4178313858 447 831.322 1613253 4011181304 401.118.068

8. | AgUsLs 4400621470 440 062.048 17602482 4 224506611 422 459.504

S | September 5608672753 500.367 154 2414 686 5379525843 53752468

16, | Oktober 2171380723 718525 36685440 8.804 506.204 880450555

11. | November 3523663501 352386271 14064 651 33882 16 6 338.271 620

12. | Desember 4 079566 162 407 969.512 16.318 380 3216412316 301.641.1382

— aman | Seeiia854co Seer esce7 | aatacr-o0 | Base | Sexe 78077

2. Bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor BA-103/WPJ.216/2024 tanggal 11 Juni 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) jenis bisnis utama yaitu pergudangan, custom clearence dan freight forwarding. Freight forwarding menggunakan DPP nilai lain b. Pemohon Banding memisahkan antara pengeluaran dan pemasukan atas ketiga kegiatan tersebut mulai dari data General Ledger dan daftar akun sudah memisahkan masing-masing jenis bisnis sesuai dengan kegiatan usaha Wajib Pajak (gudang; custom clearance, freight forwarding).

3. Pemohon Banding menyatakan dalam surat keberatannya bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur DPP Nilai Lain (kode 04) atas kegiatan unit bisnis freight forwarding. Menurut Pemohon Banding, Atas freight forwarding sebenarnya tidak ada pajak masukannya. Atas jasa menggunakan kendaraan sendiri (kurang lebih 47 armada) sehingga tidak ada pajak masukan terkait jasa ini.

4. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan berupa file berisi daftar rinci Faktur Pajak Masukan Tahun 2021 yang sudah

terklasifikasi, diketahui bahwa dalam mengklasifikasi pajak masukannya, Wajib Pajak telah memisahkan menjadi 8 (delapan kategori) yang terdiri dari freight, pergudangan, custom clearance, GA (General Affair), Maintenance, Trucking, HRD dan IT. Dalam BA-103/WPJ.216/2024 tanggal 11 Juni 2024 , Wajib Pajak menyatakan ada 3 (tiga) unit bisnis saja sehingga terdapat 5 (lima) kategori pajak masukan yang bukan pajak masukan dalam unit bisnis wajib pajak ( hanya supporting ) yaitu : GA, Maintenance, Trucking, HRD dan IT yang dirinci dalam tabel sebagai berikut:

Berdasarkan data dari Pemohon Banding, Terbanding telah merinci detail pengeluaran dalam tabel di atas ke dalam jenis pengeluaran sesuai kategori dan hasilnya didapat informasi dalam tabel sebagai berikut:

[No | Unit Bisnis | Kategori Biaya | PRP] PPN

: Freight ATK, Te e901. Air Minum Galon.

Ja" ngan Internet. L strik 921.852.857 SS 166.258

2 Customs Pembayaran DO d Pelayaran

Clearance Pemupukan Gudang TPS. Jasa 105262225 104.262.170

Truck CCD CDE Fuso

3 GA Sewa f.lesin Copy. Air Bers h

Korstruks . Sea Kengaraan 1.982.579.589 198,207,051

Cperasional. Listrik dan Pool

Truck.Jasa Pest Cortrcl

HRD Reg strasi S tus Rekruitmes

Asessmert Karya.-an, Axomodasi =9,872.906 4.957 089

Karyaan. Sofr.-are Psikotest

Karyawan

5 IT Progran: Anti SPAN. Pembelian

Laptop 20.587.090 4.958.700

Po Mens Ke MAA | acest

40.438.182 4.104.381

7 Pergudangan Ala: Seal Conraing-. Surveyor saat

Borgkar kargo. Se..a For ft 55.015.082.715 | 5.505 S08 272

Peryediaan ~eraga Kerja Securuty,

Bar Reach Staxer, Battery Forklift.

Ferumpukan d Terr na Container

Sewa Lahan dan Gudang d KBN

Pe abuhan Tanju"g Prick. Serti'ikas

SC. Solar

Berdasarkan klasifikasi dan kategori biaya tersebut di atas, dapat diindikasikan bahwa masih terdapat biaya/pengeluaran (yang tidak masuk dalam klasifikasi unit bisnis) juga digunakan untuk menghasilkan penyerahan untuk seluruh unit bisnis kegiatan usaha Wajib Pajak;

Sampai dengan laporan ini dibuat, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen/bukti pendukung adanya pemisahaan penggunaan Pajak Masukan terkait dengan penyerahan yang difakturkan dengan kode 04.

5. Bahwa dengan adanya data berupa file rincian pajak masukan yang terklasifikasi maka wajib pajak tidak konsisten dengan penjelasannya sebagaimana tercantum dalam BA-103/WPJ.216/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang menyatakan bahwa:

- Atas freight forwarding sebenarnya tidak ada pajak masukannya.

- Atas jasa menggunakan kendaraan sendiri (kurang lebih 47 armada) sehingga tidak ada pajak masukan terkait jasa ini.

Dalam tabel yang dirinci pada huruf d di atas terlihat adanya nilai pajak masukan sebesar Rp98.169.288 untuk unit bisnis Freight artinya memang ada pajak masukan untuk Unit Bisnis Freight.

Bahwa untuk kategori biaya dalam unit bisnis freight terdiri dari pengeluaran untuk air minum galon, ATK, jaringan internet, listrik, dan telepon sebesar Rp981.692.857 dengan nilai PPN sebesar Rp98.169.288

6. Dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan dalam salah satu alasannya adalah PPN Masukan Masa Pajak Agustus 2021 untuk unit bisnis freight forwading, hanya merupakan perolehan utillitas kantor sebesar Rp572.684,00. Hal ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak konsisten dalam memberikan informasinya sebagaimana dalam BA-103/WPJ.216/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang menyatakan bahwa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding berasal dari kegiatan usaha yang ditagihkan oleh pemasok/vendor selama tahun 2021 dan tidak ada yang berasal dari kegiatan freight forwarding;

7. Bahwa sesuai data rincian yang diberikan saat keberatan, Pemohon Banding juga tidak konsisten dengan mengakui nilai sebesar 4% sebagai Pajak Masukan

sebesar Rp 327.256 (Rp3.926.772 : 12 bulan) setiap Masa Pajak untuk unit bisnis Freight, yang merupakan perolehan utilitas kantor, sebagaimana dalam alasan keberatan Wajib Pajak dimana dalam keterangan dan alasan keberatannya menyatakan pajak masukan yang didapatnya tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis freight forwarding.

LN 7 BSSS weiss ke ea pe CO*d | ee |e EE

Pa HE An

Ewoveranc: | ware | mama

Pe NN An

Pn MA naa AN

Poe Mena aa NN NN

Beo ba ase ae

— WWW Tesla oo

8. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa dasar hukum yang digunakan saat pemeriksaan antara lain adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang mengatur bahwa : Pajak Masukan yang berhubungan dengan: d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

b. Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN adalah sebagai berikut:

1) PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli/penerima BKP/JKP, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.

2) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).

3) Pada waktu PKP melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN yang merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai

pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

4) Untuk setiap Masa Pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

5) PKP di atas wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan ke KPP terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Bagian Kelima Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pasal 106 yang berisi perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 menyebutkan dalam Pasal 3 sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) …………………………………..

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

d. Bahwa saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi menggunakan metode tidak langsung karena pada saat pemeriksaan tidak ada data yang menunjukan adanya pemisahan pajak masukan mana saja yang terkait dengan penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain.

Pada saat keberatan, Terbanding berpendapat penggunaan metode tidak langsung yang digunakan saat pemeriksaan dapat dilakukan karena memang saat pemeriksaan metode langsung tidak dapat digunakan disebabkan tidak tersedianya data. Demikian pula dalam proses keberatan data yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya berupa daftar atau tabel rincian tidak dilengkapi

dengan dokumen lain yang dapat membuktikan adanya pemisahan faktur mana saja yang terkait dengan penyerahan DPP nilai lain. Selain itu alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada faktur masukan terkait unit bisnis Freight forwarding juga tidak terbukti sehingga Terbanding berpendapat atas pajak masukan yang dikreditkan harus dilakukan koreksi.

e. Bahwa berdasarkan data yang ada saat pemeriksaan diketahui bahwa selama Tahun 2021 Masa Januari sd Desember 2021, Wajib Pajak telah menerbitkan faktur pajak dengan kode 04. Pemeriksa menentukan nilai koreksi Pajak Masukan berasal dari perhitungan 4% x DPP Pajak Masukan per-Masa Pajak yang dilaporkan. Dasar angka 4% didapat dari perbandingan penyerahan yang yang difakturkan dengan kode 04 selama setahun dibandingkan dengan keseluruhan penyerahan Tahun 2021.

f. Bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 sebagaimana disebutkan pada angka 3) di atas diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka perhitungan nilai koreksi pajak masukan pemeriksa yang persentasenya dihitung menggunakan data tahunan (nilai penyerahan dengan DPP nilai lain setahun dibandingkan dengan total penyerahan setahun) tidak tepat dengan pertimbangan data penyerahan dengan DPP nilai lain dan nilai penyerahan yang tercakup per masa pajak dapat dihitung dengan data yang memadai (SPT Masa PPN, data total invoice 2021, data invoice DPP nilai lain tahun 2021).

g. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 dan mekanisme PPN sebagaimana diuraikan di atas maka Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp 11.265.588 dari Pajak Masukan yang sudah dilaporkan Wajib Pajak di Masa Pajak Agustus 2021.

Dasar angka persentase Masa Pajak Agustus 2021 didapat dari perbandingan penyerahan yang difakturkan dengan kode 04 dibandingkan dengan keseluruhan penyerahan Masa Pajak Agustus 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

meruru: Pane iti Tidak Nla Lan daset karena Kelebihas ar kembat | ciperbituagxar

Terutang ene iri dkreditxan pembetular 22N belas PHI yang We

WP SPT Masa 221 lau telah d kreditkas

La ng | aa Low | Sa. | . |. | uu Pu

Jun S077 136 407 9 2550 689 626 830 782 BBB 281 58 9 J] 1315844300

Jul 13 38163 305 a 351 027 889 417 83" 322 “005 857 504 a DI 1423 482.918

September 9.928.003.074 |_| $7i.167.760| 60.367.154 | 1.005.788.998 | 0 | | 1.566.156.152

Masa % PM Tidak , PM dapat PM yang dapat

Pajak dapat PN Tidak dapat dikreditkan diperhitungkan dikreditkan Peneliti Peneliti

Juni 2.38% 14.918.573 611.912.209 1.300.895.727

September 5,750 32.221.111 528.146.043 1.533.935.041 pC 252991195 | 56083.1943021 —— 10.768.942676

Berdasarkan perhitungan diatas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2021 adalah sebagai berikut: Pajak Masukan cfm. Wajib PajakRp.1.445.719.640 Pajak Masukan cfm. PenelitiRp.1.434.454.052 KoreksiRp. 11.265.588 bahwa berdasarkan fakta, kronologis, dan data yang tersedia dalam proses keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi dan atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, perlu dilakukan penyesuaian kembali sebagaimana perhitungan di atas; bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 908/ARV-SPM/DIR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara sepanjang tidak terdapat data dan/atau keterangan lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00297/207/21/098/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama PT Agung Raya NPWP 013166038046000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor, 322/ARV-SPM/DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa bantahan terhadap Surat Uraian Banding Terbanding bahwa sengketa a quo berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) atas pengkreditan Pajak Masukan oleh Wajib Pajak, PT Agung Raya, yang dinilai tidak proporsional mengingat Wajib Pajak juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak Kode 04 (Dasar Pengenaan

Pajak Nilai Lain). Terbanding menerapkan koreksi proporsional dengan menggunakan rasio penyerahan Kode 04 terhadap total penyerahan sebagai dasar untuk mengurangi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yang kami nilai tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;

bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Perhitungan kembali Pajak Masukan Secara proporsional11.265.588011.265.588

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing - masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi atas perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional sebesar Rp 11.265.588;

bahwa koreksi positif atas perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional sebesar Rp 11.265.588, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Wajib pajak memiliki beberapa unit bisnis dalam operasional sehari-hari, yaitu: Pergudangan, Transportasi, Customs Clearance & Frieght Forwarding.

2. Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2021 melakukan penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak kode 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain);

3. Persentase penyerahan faktur pajak kode 04 (DPP Nilai Lain) dibandingkan dengan total penyerahan faktur pajak tahun 2021 adalah sebesar 4%

4. Berdasarkan Pasal 5 PMK 71/2022 "Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,

yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)."

Sedangkan PPN Masukan yang didapat oleh wajib pajak, tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis freight forwarding.

1. Wajib pajak telah memisahkan Pajak Masukan berdasarkan unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 01 dan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain);

2. Unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) adalah unit bisnis Freight;

3. Pada tahun pajak 2021 tidak terdapat PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) unit bisnis Freight;

4. PPN Masukan yang dapat dikelompokan ke unit bisnis Freight hanya atas perolehan Utilitas kantor dengan menggunakan persentase 4% sesuai dengan point 3;

KATEGORI opp | pe |r

PERGUDANGAN | 14,313,923879 | 1,431392.2¢8 custom CLEARANCE |”) 79806020| 7.980601)

MAINTENANCE | Po Po bo)

TRUCKING | 99.661] tages | oo” |o——O

HRD 00000] = 6690

Sehingga total Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp 1.445.719.640.

bahwa poin-poin diatas akan Pemohon Banding uraikan lebih rinci sebagai berikut:

1. Wajib pajak memiliki beberapa unit bisnis dalam operasional sehari-hari, yaitu: Pergudangan, Transportasi, Customs Clearance & Frieght Forwarding.

Pemohon Banding bahwa dalam menjalankan usahanya, Wajib Pajak sudah melakukan manajemen Perpajakan dengan baik, dimana berdasarkan beberapa unit bisnis yang dilakukan oleh Wajib Pajak, secara pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (Penerbitan Faktur Pajak Keluaran) sudah menyesuaikan dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, dimana Wajib Pajak memisahkan antara Penyerahan yang menggunakan kode 01 dan 04 (DPP Nilai Lain). Begitu pula dengan

Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sudah memisahkan transaksi yang berkaitan dengan Penyerahan menggunakan kode 01 dan kode 04, sehingga Perusahaan dapat memberikan detailnya per masing-masing transaksi. Dapat diketahui oleh khalayak umum, bahwa lini bisnis dari Pemohon Banding beragam melalui website: lit dapat dijabarkan bahwa unit usaha diantaranya terdiri dari: Agung Warehouse, Agung Freight, dan lain sebagainya.

2. Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2021 melakukan penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak kode 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain)

Wajib Pajak Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sesuai Ketentuan Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak patuh yang memiliki beberapa lini bisnis, yaitu pergudangan, customs clearance, serta freight forwarding. Dalam menjalankan usahanya, seluruh kewajiban administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa PPN dan penerbitan Faktur Pajak, telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Wajib Pajak sudah melakukan pemisahan Faktur Pajak kode 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain) menyesuaikan dengan transaksi yang terjadi secara nyata dan riil. Hal ini dapat dibuktikan dengan Invoice serta Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Perusahaan pada saat melakukan penagihan kepada Customer (Pelanggan).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.03/2010 sebagaimana dibuah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03 /2015 Pasal 1 angka 3. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2 huruf m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Bahwa Pemohon Banding secara konsisten telah mengelompokkan transaksi dan biaya berdasarkan unit bisnis dalam pembukuannya, termasuk klasifikasi akun General Ledger (GL). Transaksi atas unit usaha freight forwarding telah dipisahkan dari unit pergudangan dan customs clearance. Dengan demikian, penggunaan metode proporsional sebagaimana dilakukan Terbanding bertentangan dengan ketentuan hukum positif.

3. Penyerahan dengan Kode 04 Tetap Terutang PPN

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 78/PMK.03/2010, penyerahan jasa freight forwarding dengan DPP Nilai Lain tetap merupakan penyerahan terutang PPN, bukan penyerahan tidak terutang. Oleh karena itu, tidak dapat dipersamakan dengan penyerahan yang dibebaskan atau dikecualikan dari pengenaan PPN.

4. Persentase penyerahan faktur pajak kode 04 (DPP Nilai Lain) dibandingkan dengan total penyerahan faktur pajak tahun 2021 adalah sebesar 4%

Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam melakukan koreksi PPN, Terbanding tidak mau menerima penjelasan dari Pemohon Banding bahwa, dalam melakukan Pengkreditan Pajak Masukannya, Pemohon Banding sudah memisahkan mana transaksi yang berkaitan dengan Penyerahan menggunakan Kode Faktur Pajak 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain).

Perhitungan 4%, didasarkan kepada hasil Pemeriksaan adalah mengacu pada penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak kode 04 (DPP Nilai Lain), dibandingkan dengan seluruh penyerahan. Sehingga didapat prosentase sebesar 4%.

Pemohon Banding tidak setuju dengan skema perhitungan proporsional ini dikarenakan:

• Undang-Undang PPN: Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 42 Tahun 2009) dengan tegas mengatur:

"Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Ketentuan ini mengandung makna bahwa Wajib Pajak wajib memisahkan pembukuan untuk membedakan mana perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk penyerahan terutang PPN dan mana yang digunakan untuk penyerahan tidak terutang. Sepanjang pemisahan tersebut dapat dilakukan dengan pasti, maka hanya Pajak Masukan yang berhubungan

dengan penyerahan terutang PPN saja yang dapat dikreditkan secara penuh, sedangkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan tidak terutang PPN tidak dikreditkan.

• Aturan Proporsional (Pedoman PMK): Pasal 9 ayat (6) UU PPN mengatur kebalikan situasi di atas, yaitu jika Wajib Pajak melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN namun Pajak Masukan untuk penyerahan terutang tidak dapat dipisahkan dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangandatacenter.ortax.org. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PMK No. 78/PMK.03/2010 (Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang dan Tidak Terutang PPN) beserta perubahannya. Inti pedoman tersebut adalah penerapan rumus alokasi proporsional:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = (Total Pajak Masukan) x (Persentase penyerahan terutang PPN terhadap total penyerahan).

Dengan kata lain, bila pemisahan tidak dimungkinkan, alokasi Pajak Masukan secara proporsional berdasarkan kontribusi omzet terutang vs. tidak terutang menjadi jalan keluarnya. Hal ini bersifat subsidair - berlaku hanya jika Wajib Pajak tidak dapat memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara langsung.

• Definisi Penyerahan Tidak Terutang PPN: Berdasarkan Pasal 1 angka 7 PMK 78/ PMK.03/2010, yang dimaksud "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang/jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN (barang/jasa yang termasuk negative list) atau yang dibebaskan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPNdatacenter.ortax.org. Dengan demikian, penyerahan yang tetap dikenai PPN (terutang pajak) meskipun dengan tarif khusus atau DPP Nilai Lain bukanlah penyerahan tidak terutang. Jasa freight forwarding dengan DPP Nilai Lain 10% tetap termasuk penyerahan terutang PPN (JKP tertentu), hanya saja PPN keluarannya dihitung menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 1%. Perbedaan mekanisme penghitungan Pajak Keluaran tidak mengubah status penyerahan tersebut sebagai objek PPN.

• Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan JKP Tertentu: Regulasi terbaru menegaskan prinsip pemisahan Pajak Masukan untuk jasa dengan PPN DPP

Nilai Lain. PMK No. 71/PMK.03/2022 (yang merupakan perubahan kebijakan pasca UU HPP 2021) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan. JKP tertentu (termasuk freight forwarding) wajib memungut PPN dengan besaran tertentu (1,1% efektif) dan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan JKP tersebut.

Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Pasal 9 ayat (5) UU PPN di atas. Meskipun PMK 71/2022 berlaku mulai 1 April 2022, semangatnya telah diimplementasikan oleh Wajib Pajak sejak sebelum itu, yaitu dengan tidak mengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan jasa freight forwarding sejak awal.

5. PPN Masukan yang didapat oleh wajib pajak, tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis freight forwarding

Pemohon Banding menyampaikan bahwa, terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam periode Masa Pajak Agustus 2021, tidak terdapat PPN Masukan yang berhubungan dengan kegiatan bisnis freight forwarding yang menggunakan Faktur Pajak kode 04, sehingga semestinya Faktur Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan seluruhnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 5 PMK 71/2022 “Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pafak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).”

6. Wajib pajak telah memisahkan Pajak Masukan berdasarkan unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 01 dan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain)

Pemohon banding sudah menjelaskan didalam poin-poin yang tertuang dalam poin 1 s.d 6 di atas, sehingga sudah jelas mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

7. Unit bisnis yang melakukan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) adalah unit bisnis Freight

Sesuai penjelasan Pemohon Banding, bahwa unit bisnis yang melakukan penyerahan menggunakan kode Faktur Pajak 04 (DPP Nilai lain) adalah unit bisnis Freight. Sedangkan unit bisnis lainnya menggunakan kode Faktur Pajak 01.

8. Pada tahun pajak 2021 tidak terdapat PPN Masukan yang berkaitan dengan penyerahan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain) unit bisnis Freight

Sebagaimana Pemohon Banding telah uraikan, pada tahun pajak 2021, tidak terdapat PPN Masukan yang berkaitan secara langsung dengan penyerahan kode Faktur Pajak 04 (DPP Nilai Lain) atau dalam hal ini adalah unit bisnis Freight.

9. PPN Masukan yang dapat dikelompokan ke unit bisnis Freight hanya atas perolehan Utilitas kantor dengan menggunakan persentase 4%

Pemohon Banding dapat sampaikan, apabila dilakukan perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan nilai proporsional sebesar 4% (sesuai dengan perbandingan Penyerahan menggunakan Kode 01 dan Kode 04), maka nilai yang dapat dijadikan acuan adalah hanya atas Penyerahan yang digunakan bersama seluruh unit Bisnis, sehingga dari total perolehan didapat nilai sebesar Rp 222,271,00, dimana nilai tersebut adalah proporsional dari perolehan atas Utilitas Kantor. Utilitas Kantor disini maksudnya adalah perolehan yang digunakan bersama oleh seluruh unit bisnis yang ada pada Perusahaan (Pemohon Banding).

Tabel dibawah ini dapat menjelaskan komposisi perhitungan Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan:

KATEGORI

— ope TPN hPL

IPERGUDANGAN | 14,313,923,879 | 1431392288

[CUSTOM CLEARANCE) 79,806,020] 7,980,601)

[MAINTENANCE | 000005 Po Po Po

TRUCKING | 22996s1| ——/Oz2g06e

RO Ss00000| 660,000) bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas perolehan BKP/JKP dart dalarn negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 11.265.588 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00297/207/21/098/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021 dan Lampiran;

Bukti P-3. SK Pengesahan Kemenkumham atas Akta Notaris Nomor 30 tanggal 14 Desember 2023;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Surat (BPS) Keberatan atas SKPKB;

Bukti P-5. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 713/ARV-SPM/DIR/XII/2023 tanggal

21 Desember 2023;

Bukti P-6. Akta Notaris Meissie Pholuan, S.H., Nomor 30 tanggal 14 Desember 2023 tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Agung Raya;

Bukti P-7. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP);

Bukti P-8. Keputusan Terbanding tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak kepada PT Agung Raya dan Lampiran;

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur Fadli Rahmatullah;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus kepada Zarkasyih;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum (IKH) Zarkasyih;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus kepada Argi Evansarid Hughie Janitra;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum (IKH) Argi Evansarid Hughie Janitra;

Bukti P-14. Mapping Sengketa;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Profil Perusahaan;

Bukti P-17. Akta Notaris Nomor 39 tanggal 7 Maret 1963;

Bukti P-18. Matriks Banding PPN 2021;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-20. Penjelasan Proses Bisnis;

Bukti P-21. Ijin TPS Pos.8 (Izin Gudang dan Lapangan Penimbunan - Tj Priok);

Bukti P-22. Daftar Pajak Masukan - ARAYA Tahun 2021;

Bukti P-23. Daftar Pajak Keluaran - ARAYA 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1.Rincian Faktur Pajak Masukan PT Agung Raya Tahun 2021;

Bukti T-2.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

Bukti T-3.Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-4.Surat Tanggapan atas SPHP;

Bukti T-5.Daftar Tanggapan SPHP;

Bukti T-6.Matriks sengketa;

Bukti T-7.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-8.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-9.Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-10. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-11. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-12. Risalah Pembahasan;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-14. Penyerahan Januari 2021 KODE FP 04;

Bukti T-15. Penyerahan Januari 2021 ALL KODE FP;

Bukti T-16. Penjelasan Koreksi PPN Masukan yang Tidak Dikreditkan (1);

Bukti T-17. KKP Keberatan AR Hitungan Koreksi PT Agung Raya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00297/207/21/098/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 908/ARV-SPM/DIR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan1.445.719.6401.434.454.05211.265.588

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.265.588,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan tersebut dengan alasan dan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

- Bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding menemukan adanya perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dalam negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

- Bahwa menurut Tim Pemeriksa Pajak sekitar 4% dari total penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 merupakan penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak dengan kode 04, yaitu penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain;

- Bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan tersebut dihitung secara proporsional dan dinyatakan tidak dapat dikreditkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015;

- Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha pergudangan, customs clearance, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding);

- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, diatur bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges) tidak dapat dikreditkan;

- Bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat melakukan pemisahan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan menggunakan faktur kode 01 dan faktur kode 04 (DPP Nilai Lain);

- Bahwa pada proses keberatan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen maupun bukti pendukung mengenai adanya pemisahan penggunaan Pajak Masukan terkait penyerahan dengan kode 04,

maka Tim Peneliti Keberatan melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional;

- Bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberikan informasi, mengingat pada awalnya Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat Pajak Masukan untuk unit bisnis freight forwarding yang menggunakan kendaraan sendiri, namun kemudian terbukti terdapat nilai Pajak Masukan untuk unit bisnis freight forwarding dimaksud;

- Bahwa perhitungan koreksi Pajak Masukan pada saat pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metode tidak langsung karena data pemisahan tidak tersedia;

- Bahwa pada awalnya koreksi dihitung berdasarkan persentase tahunan sebesar 4%, namun selanjutnya pada saat proses keberatan Terbanding melakukan penyesuaian perhitungan menjadi per Masa Pajak (bulanan), mengingat Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk setiap Masa Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan dan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki beberapa unit bisnis, yaitu Pergudangan, Transportasi, Customs Clearance, serta Freight Forwarding;

- Bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melakukan penyerahan yang menggunakan Faktur Pajak dengan kode 01 dan kode 04 (Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain);

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan Pajak Masukan yang diperoleh tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis Freight Forwarding yang menggunakan Faktur Pajak kode 04, sehingga menurut Pemohon Banding seluruh Faktur Pajak Masukan yang diterima dapat dikreditkan;

- Bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur mengenai ketentuan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

- Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemisahan Pajak Masukan berdasarkan unit bisnis yang melakukan penyerahan dengan kode faktur 01 dan kode faktur 04 (DPP Nilai Lain);

- Bahwa unit bisnis yang melakukan penyerahan dengan menggunakan kode faktur 04 adalah unit bisnis Freight;

- Bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat Pajak Masukan yang berkaitan secara langsung dengan penyerahan menggunakan kode Faktur Pajak 04 oleh unit bisnis Freight;

- Bahwa menurut Pemohon Banding, apabila dilakukan perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan pendekatan proporsional 4%, maka perhitungan tersebut hanya relevan atas perolehan utilitas kantor, karena perolehan tersebut dipergunakan bersama oleh seluruh unit bisnis;

- Bahwa Pemohon Banding berpendapat penggunaan metode proporsional oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;

- Bahwa Pemohon Banding mendasarkan keberatannya pada ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa apabila bagian penyerahan yang terutang Pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah yang berhubungan dengan penyerahan tersebut, dan Pemohon Banding mengklaim telah melakukan pemisahan pembukuan dimaksud;

- Bahwa Pemohon Banding berpendapat aturan proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bersifat subsidair, sehingga hanya berlaku apabila Pemohon Banding tidak dapat memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara langsung, sedangkan Pemohon Banding menyatakan telah memisahkan transaksinya;

- Bahwa Pemohon Banding menambahkan penyerahan jasa Freight Forwarding dengan DPP Nilai Lain, yaitu sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, tetap merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, bukan merupakan penyerahan yang tidak terutang, dibebaskan, atau dikecualikan dari pengenaan PPN;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional yang dilakukan Terbanding sudah tepat? bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 8A ayat (2) UU PPN mengatur bahwa Ketentuan mengenai nilai lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Bahwa Pasal 2 pada huruf m PMK Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 mengatur bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih;

bahwa Pasal 3 poin d PMK Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 mengatur bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan;

bahwa dari pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pada halaman 3 diketahui Pemohon Banding melakukan kegiatan pergudangan/tempat penimbunan sementara (TPS), custom clearance dan freight forwarding; bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak dengan kode 04 atas penyerahan yang terkait dengan jasa freight forwarding dan faktur pajak dengan kode 01 untuk penyerahan lainnya (pergudangan/tempat penimbunan sementara dan custom clearance);

bahwa atas faktur pajak dengan kode 04 merupakan faktur pajak yang pengenaan PPN-nya menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain, sementara atas faktur pajak dengan kode 01 merupakan penyerahan umum dengan dasar pengenaan pajak harga jual/penggantian;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

1. Kegiatan yang penyerahannya menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain, yaitu jasa freight forwarding. Pajak masukan yang terkait dengan jasa freight forwarding, berdasarkan Pasal 3 poin d PMK Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tidak dapat dikreditkan;

2. Kegiatan yang penyerahannya menggunakan dasar pengenaan pajak umum (harga jual/penggantian), yaitu kegiatan pergudangan/tempat penimbunan sementara (TPS) dan custom clearance. Pajak masukan terkait dengan kegiatan ini tunduk pada ketentuan umum sehingga pajak masukan terkait dengan kegiatan pergudangan/tempat penimbunan sementara (TPS) dan custom clearance dapat dikreditkan;

bahwa memperhatikan karakteristik usaha Pemohon Banding yang terpadu (integrated) tersebut tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perlakuan pengkreditan pajak masukan atas usaha Pemohon Banding harus memperhatikan ketentuan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 135/PMK.011/2014;

bahwa walaupun PMK Nomor 78/PMK.03/2010 mengatur untuk penyerahan yang usaha terpadu (integrated) antara penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN, namun prinsip-prinsip perlakuan pajak masukan bagi kegiatan usaha terpadu (integrated) termasuk dalam kasus ini harus digunakan dengan pendekatan yang sama.;

bahwa dengan memperhatikan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perlakuan pajak masukan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

1. Atas masukan yang dapat diidentifikasi secara langsung terkait dengan penyerahan kegiatan pergudangan/tempat penimbunan sementara (TPS) dan custom clearance (kode 01) dapat dikreditkan;

2. Atas pajak masukan yang dapat diidentifikasi secara langsung terkait dengan penyerahan kegiatan jasa freight forwarding (kode 04) tidak dapat dikreditkan;

3. Atas pajak masukan yang digunakan untuk kegiatan kegiatan pergudangan/tempat penimbunan sementara (TPS) dan custom clearance (kode 01) sekaligus untuk kegiatan jasa freight forwarding (kode 04) yang tidak diketahui dengan pasti (joint cost), jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dihitung secara proporsional menggunakan pedoman penghitungan kembali pajak masukan sesuai PMK Nomor 78/PMK.03/2010 dan perubahannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan Pajak Masukan yang diperoleh tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis Freight Forwarding yang menggunakan Faktur Pajak kode 04, sehingga menurut Pemohon Banding seluruh Faktur Pajak Masukan yang diterima dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan Pemohon Banding secara proporsional karena terdapat penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain (kode 04) dan penyerahan umum (kode 01); bahwa Pengadilan Pajak memandang perlu untuk mengetahui rincian rincian faktur pajak masukan yang dijadikan dasar bagi Terbanding dalam melakukan koreksi, sebab titik pangkal permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait dengan faktur pajak masukan tersebut. Sehingga perlu dinilai apakah faktur pajak masukan tersebut terkait dengan kegiatan pergudangan/tempat penimbunan sementara (TPS) dan custom clearance (kode 01), apakah terkait dengan penyerahan kegiatan jasa freight forwarding (kode 04) ataukah digunakan untuk kegiatan kegiatan pergudangan/tempat penimbunan sementara (TPS) dan custom clearance (kode 01) sekaligus untuk kegiatan jasa freight forwarding (kode 04) / joint cost;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak meminta Terbanding untuk memberikan rincian faktur pajak masukan yang dihitung oleh Terbanding secara proporsional tersebut;

bahwa dalam sidang tanggal 20 Agustus 2025 Terbanding menyatakan tidak dapat memberikan rincian pajak masukan faktur pajak masukan yang dihitung secara proporsional tersebut;

bahwa karena Terbanding tidak dapat memberikan rincian pajak masukan faktur pajak masukan yang dihitung secara proporsional tersebut, maka Pengadilan Pajak tidak dapat melakukan penilaian apakah atas faktur pajak masukan tersebut perlu dilakukan penghitungan kembali pajak masukan secara proporsional;

bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak dapat melakukan pemisahan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan menggunakan Faktur Pajak kode 01 dan Faktur Pajak kode 04 (Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain);

bahwa terhadap dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa sejak diberlakukannya sistem e-Faktur (faktur pajak elektronik), seluruh data faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak telah terekam dalam sistem administrasi Terbanding, termasuk rincian barang dan/atau jasa yang ditransaksikan;

bahwa dengan tersedianya data faktur pajak dalam sistem administrasi Terbanding, seharusnya Terbanding meneliti dan menilai secara rinci Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dengan memperhatikan uraian barang dan/atau jasa dalam faktur pajak elektronik tersebut, untuk kemudian memberikan penilaian mengenai perlakuan pengkreditan Pajak Masukan dimaksud;

bahwa oleh karena itu alasan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak dapat melakukan pemisahan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan menggunakan Faktur Pajak kode 01 dan kode 04 (DPP Nilai Lain), tidak dapat diterima;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sekalipun Pemohon Banding menurut Terbanding dianggap tidak dapat melakukan pemisahan Pajak Masukan dimaksud, maka apabila hendak dilakukan koreksi, Terbanding tidak dapat serta- merta menggunakan pendekatan proporsi penyerahan semata, melainkan

terlebih dahulu wajib meneliti keterkaitan setiap faktur pajak masukan dengan jenis penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan faktur pajak elektronik yang datanya tersedia dalam sistem administrasi Terbanding, termasuk rincian barang dan/atau jasa yang diperoleh, sehingga seharusnya Terbanding dapat menilai apakah Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan, tidak dapat dikreditkan, ataukah wajib dihitung kembali secara proporsional sesuai pedoman penghitungan kembali Pajak Masukan;

bahwa kenyataannya, Terbanding tidak melakukan penelitian tersebut, melainkan hanya mendasarkan koreksinya pada perhitungan proporsi penyerahan tanpa menilai kebenaran dan relevansi faktur pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan semata-mata berdasarkan proporsi penyerahan tanpa penilaian terhadap faktur pajak masukan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Terbanding tidak dapat membuktikan perhitungan kembali Pajak Masukan secara proporsional yang dilakukannya sudah tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 11.265.588 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan11.265.588,000,0011.265.588,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp 1.434.454.052,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 11.265.588,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 1.445.719.640,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00297/207/21/098/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Agustus 2021, atas nama: PT AGUNG RAYA, NPWP 01.316.603.8-046.000, beralamat di Jl. Bangka No. 1, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14310, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rupiah)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a1. Ekspor0
a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.741.319.915
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN30.523.440
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
Jumlah Seluruh Penyerahan10.771.843.355
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.074.131.947
b.Dikurangi:
b1. PPN yang Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama0
b2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.445.719.640
b3. STP0
b4. Dibayar dengan NPWP sendiri634.191.305
c. Diperhitungkan (SKPPKP)0
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.079.910.945
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.005.778.998)
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.005.778.998
4PPN kurang/(lebih) dibayar0
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.