Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman
PUT-011585.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011585.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Februari 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Catur Sentosa Adiprana Tbk mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Harga Pokok Penjualan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26 · Pasal 28 · Pasal 29 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 31A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011585.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
- Nama Wakil
- Surjati Tanril
- Kuasa Hukum
- Bui Khong
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00111/406/20/054/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.
- Panitera
- Arief Kurniadi, Ak., S.H.
- Tanggal Putusan
- 3 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 12 Februari 2025