Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-011586.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011586.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011586.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. ASAHI DIAMOND INDUSTRIAL INDONESIA, NPWP 01.071.572.0- 055.000, Jl. Jababeka Raya, Blok F No.35, Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, dalam hal ini diwakili oleh oleh Minoru Sawada jabatan Presiden Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hanif Andhika Winardi, SH,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ADID/FIN-ACC- TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024,

2. Nama: Syahruddin, SE, MA

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ADID/FIN-ACC- TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferdinand Novando/198311102009011015 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/

197808171998031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/197702231999032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2552/WPJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

302/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/ADID/FIN-

ACC-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00001/SUB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak Agustus 2022 Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/ADID/FIN-ACC- TAX/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

“ on MN Kei aa pa ad yO RT Pa | .

at a oT . ‘

I ve Pow Lat. oo poe . oa

4 ta “att foe .

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak20.553.550.000020.553.550.000
b. PPh Pasal 26 Terutang2.055.355.00002.055.355.000
c. Kredit Pajak2.055.355.00002.055.355.000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
Sanksi Administrasi f. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) g. dibayar000

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/ADID/FIN-ACC-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/ADID/FIN-ACC-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut ”UU KUP”) menyatakan : “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.

2) Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) mengatur: ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

3) Bahwa surat banding diajukan dalam bahasa Indonesia terhadap satu surat keputusan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

4) Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur: “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”.

5) Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur : ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

6) Bahwa surat banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai dengan alasan yang jelas, diajukan sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan yakni tanggal 28 November 2024. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal

pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

7) Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak mengatur : “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”

8) Bahwa banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2022.

9) Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas temuan Pemeriksa (”Terbanding”) baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menurut Terbanding, masih belum menjadi pajak yang terutang.

10) Memperhatikan Pasal 25 ayat (3a) dan ayat (7); ayat 8) jo Pasal 27 ayat (5a) dan (5b) UU KUP, tidak terdapat jumlah pajak terutang yang harus dibayar.

11) Memperhatikan uraian di atas, banding telah memenuhi syarat formal ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sejogjanya surat banding ini diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

II. Pokok Pokok Materi dan Alasan Pengajuan Banding

A. Ketetapan Semula

Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2022 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak20.553.550.000
2PPh Pasal 26 yang terutang2.055.355.000
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa2.055.355.000
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f)2.055.355.000
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2+3.g.)N I H I L

12) Wajib Pajak (Pemohon Banding) menyampaikan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2022 berdasarkan Pasal 25 dan 26 UU KUP, dengan Surat Nomor 001/ADID/ACC-FIN-TAX/III/2024 tanggal 04 Maret 2024, diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 05 Maret 2024.

13) Terhadap permohonan keberatan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP– 02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang pada pokoknya Menolak Keberatan Wajib Pajak.

B. Pokok-Pokok Sengketa

Sesuai Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2022, Pemeriksa (“Terbanding”) melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut WP (Rp)Jumlah Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak020.553.550.00020.553.550.000

C. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

14) Pasal 12 ayat 2) UU KUP mengatur : “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak”

15) Bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak (“Pemohon Banding”) dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) telah dijamin kebenarannya menurut hukum, walau (“misalnya”) pajak terutang dalam surat pemberitahuan (“SPT”) masih mengandung kekeliruan. Hal yang demikian merupakan prinsip dasar dalam self assessment system sebagaimana diterapkan di Indonesia.

16) Terkait Pendapat Pemeriksa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan yang mempertahankan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp20.553.550.000,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa (“Terbanding”) sebagaimana yang demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 3) UU KUP.

17) Selanjutnya Pasal 12 ayat 3) UU KUP mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

18) Bahwa Pendapat Pemeriksa (“Terbanding”) dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan yang mempertahankan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp20.553.550.000,00, tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 2) dan

3) jo Pasal 29 UU KUP.

19) Pendekatan oleh Pemeriksa Pajak (“Terbanding”) adalah tidak akurat/tidak obyektif, dan lebih didasarkan pada kepentingan pemeriksa (“Terbanding”) selaku ‘revenue collector” sehingga pendekatan tidak disandarkan pada tafsir yang tepat terkait Pasal 4 ayat (1) huruf Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Pasal 26 hingga menghasilkan temuan pemeriksaan yang keliru, tidak sesuai fakta bahkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

20) Mempertimbangkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon dengan hormat agar Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2022 dibatalkan.

D. Alasan Material

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp20.553.550.000,00 (Koreksi Fiskal Positif)

Menurut Terbanding

21) Sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S- 00023/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 12 Januari 2024, alasan koreksi oleh Pemeriksa (Terbanding) adalah sebagai berikut :

Objek Pajak

Menurut SPT/WPRp 4.164.508.000

Menurut PemeriksaRp25.262.944.342

KoreksiRp21.098.436.342

22) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, namun telah dilakukan pemotongan dan pembayaran, yaitu berupa reclass Share Capital.

Berdasarkan hasil pengujian transfer pricing, disimpulkan bahwa terdapat selisih objek PPh Pasal 26 dari koreksi penerapan Transfer Pricing yang diatribusikan ke pembelian sesuai dengan Pasal 22 PMK 22/PMK.03/2020. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. DividenRp 4.164.508.000

2. Reclass Share CapitalRp20.553.550.000

3. Secondary Adjustment atas koreksi transfer pricingRp 544.866.342

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa : Rp25.262.944.342

23) Bahwa pada Pembahasan Akhir, Pemeriksa mempertahankan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp20.553.550.000,00 (“Reclass Share Capital”)

Menurut Pemohon Banding

24) Bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp20.553.550.000,00 (Reclass Share Capital), Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan tidak dapat menerima.

25) Bahwa pada bulan Agustus 2022, Wajib Pajak (“Pemohon Banding”) telah melakukan reklasifikasi secara Pembukuan dari Akun Paid in Capital ke Akun Share Capital atas Cadangan Selisih Kurs atas Setoran Modal Perseroan sebesar Rp20.553.550.000,00. Bahwa ke-2 account tersebut merupakan “Account Equity”

26) Bahwa “Account Paid in Capital” dan “Account Foreign Exchange on Paid in Capital” merupakan “Account Equity” (merupakan “akun modal”). Namun untuk kepentingan pengurusan administrasi di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia) - akun tersebut di-per-satu-kan. Namun reclasifikasi tersebut “tidak mengubah” jumlah account modal (“equity”) dan tidak mengubah jumlah lembar saham yang beredar.

27) Atas reklasifikasi pencatatan akun tersebut, kemudian oleh Pemohon Banding dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2022 sejumlah Rp2.055.355.000,00 dengan NTPN: E24F700OALGIR1B0.

28) Bahwa oleh karenanya atas reklasifikasi pencatatan tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham (share-holders), sehingga atas reklasifikasi pencatatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang menjadi obyek pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan jo Pasal 10 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia – Jepang.

29) Bahwa sesuai Minutes of Meeting (“MoM”) Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (“Extraordinary Shareholders Meeting of PT Asahi Diamond Industrial Indonesia”) pada Kamis, tanggal 28 Juli 2022 diputuskan meningkatkan Akun Modal Perseroan Paid In Capital dari (semula) Rp8.406.000.000,00 menjadi Rp28.959.550.000,00 atas mana tambahan kenaikan modal (“paid in capital”) tersebut diambilkan dari selisih kurs atas setoran modal awal oleh pemegang saham ke perseroan”.

30) Sesuai MoM Extraordinary Shareholders Meeting dapat dibaca secara lengkap yakni sebagai berikut :

“Following our first decision, it was resolved that the company capital to increase to comply with the regulation for foreign investment company which state that the minimal investment value is ten billion Rupiah. The funds for this capital increase is taken from the difference of foreign exchange rate that occurred during the initial investment of the company, where the funds

will be moved and unified into their proper form. So the capital will increase from IDR8,406,000,000,- to IDR28,959,550,000,-

(Sebagai pertimbangan – Minutes of Meeting (“MoM”) Extraordinary Shareholders Meeting of PT Asahi Diamond Industrial Indonesia – terlampir)

31) Sesuai Laporan Keuangan (Audited) PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 Ekuitas Pemegang Saham (“Modal Perseroan”) adalah sebagai berikut :

31 Desember 202231 Desember 20211 Januari 2021/31 Desember 2020
Ekuitas Pemegang Saham
Modal saham – 1 Dollar - Amerika Serikat per saham Diterbitkan dan dibayar penuh 3,600.000 saham28.962.000.0008.406.000.0008.406.000.000
Selisih Kurs --20.553.550.00020.553.550.000
Laba Ditahan -
Telah ditentukan - penggunaannya189.314.966.260181.380.172.323199.002.450.333
Belum ditentukan - penggunaannya14.091.840.58012.099.301.93710.838.090.990
Jumlah Ekuitas Pemegang Saham232.044.958.756222.439.024.260238.800.091.323

Catatan :

Memperhatikan komponen modal sebagaimana Laporan Keuangan - (Audited) per 31 Desember 2021; Setoran Modal terdiri dari Modal Saham 1 Dollar Amerika Serikat per saham Diterbitkan dan dibayar penuh 3,600.000 saham sebelum reklasifikasi (“reclass”) Selisih Kurs adalah sebesar Rp28.959.550.000 (yakni terdiri Rp8.406.000.000 + Rp20.553.550.000)

Sedangkan komponen modal sebagaimana Laporan Keuangan - (Audited) per 31 Desember 2022; Setoran Modal terdiri dari Modal Saham 1 Dollar Amerika Serikat per saham Diterbitkan dan dibayar penuh 3.600.000 saham setelah reklasifikasi (“Reclass”) Selisih Kurs adalah sebesar Rp28.962.000.000 (yakni terdiri dari Rp28.962.000.000 + Rp 0 ) adalah “sama” dengan jumlah setoran modal per 31 Desember 2021, (terdapat selisih Rp2.450.000 – yang tidak material);

Bahwa dengan demikian, tidak terdapat tambahan modal yang - dilakukan tanpa penyetoran. Ekuitas Pemegang Saham per 31

Desember 2021 dan Ekuitas Pemegang Saham per 31 Desember 2022 adalah “sama” yakni sebesar Rp28.962.000.000.

32) Sesuai Laporan Keuangan (Audited) PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia tanggal 31 Desember 2022”), susunan pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:

Tahun 2022

Pemegang SahamModal Saham ditempatkan dan Disetor PenuhPresentasi KepemilikanJumlah
Asahi Diamond Industrial, Co. Ltd3,564.00099.00%28,672.380,000
Mr. Hiromichi Kaomi36.0001.00%289.620.000
Jumlah3.600.000100.00%28,962.000.000

Tahun 2021

Pemegang SahamModal Saham ditempatkan dan Disetor PenuhModal Saham ditempatkan dan Disetor PenuhJumlah
Asahi Diamond Industrial, Co. Ltd3,564.00099.00%8.321.940.000
Mr. Robertus Adi Soesilo Oemardi36.0001.00%84.060.000
Jumlah3.600.000100.00%8.406.000.00

Catatan oleh Pemohon Banding:

Bahwa jumlah lembar saham yang beredar baik “sebelum” maupun - “sesudah” reklasifikasi (“reclass”) atas selisih kurs atas modal disetor (“Foreign Exchange on Paid in Capital”) adalah “tetap sama yakni sebanyak 3.600.000 lembar saham”

33) Pasal 4) ayat 1) UU Pajak Penghasilan mengatur: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”

34) Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan mengatur: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha

tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) keuntungan karena pembebasan utang.

35) Pasal 10) ayat 1); 2) dan 3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang mengatur sebagai berikut:

1) Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

2) However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

1. 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 percent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place;

2. 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases. The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

3) The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as

income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.

36) Bahwa atas pembayaran sebesar Rp2.055.355.000,00 tersebut “tidak pernah” diterbitkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 26) UU Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 26 (SPT PPh Pasal 26).

37) Bahwa pihak Jepang (Pemegang Saham) juga berpendapat bahwa reklasifikasi pencatatan sebagaimana tersebut “tidak termasuk” dalam pengertian penghasilan. Hal tersebut dikarenakan tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis (“additional ability to pay”) yang diterima oleh pemegang saham (shareholders) sehingga tidak terdapat obyek pajak penghasilan Pasal 26) UU Pajak Penghasilan jo Pasal 10) Perjanjian Penghindaran Pajak (“Tax Treaty Agreement”) antara Indonesia dengan Jepang.

38) Bahwa reklasifikasi tersebut hanya melakukan perubahan pencatatan “internal saja” dan “tidak menimbulkan adanya tambahan kemampuan ekonomis” bagi pemegang saham.

39) Berdasarkan pertimbangan tersebut mohon agar koreksi Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Reclass Foreign Exchange on Paid in Capital sebesar Rp20.553.550.000,00 “dibatalkan”.

40) Memperhatikan uraian alasan formal dan alasan material sebagaimana di atas dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2022 tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan jo Pasal 10 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang.

41) Mohon dengan hormat agar Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2022 dibatalkan dan menetapkan Surat Ketetapan Pajak Nihil menjadi sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 yang terutang0
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f)0
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2+3.g.)N I H I L

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00001/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/ADID/FIN-ACC-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan banding;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Minoru Sawada bertindak selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan surat banding:

- Tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding j. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Dividen sebesar Rp20.553.550.000 Pokok Sengketa

1. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos dalam laporan keuangan, terdapat Objek PPh Pasal 26 telah dilakukan pembayaran tetapi belum dilaporkan Wajib Pajak, yaitu reclass Share Capital.

b. Wajib Pajak melakukan reklasifikasi secara pembukuan atas selisih kurs dari akun foreign exchange difference on Paid Capital ke akun Share Capital sebesar Rp20.553.550.000,00.

2. Sesuai Pasal 12 Ayat (3) UU KUP dan Pasal 26 UU PPh maka dilakukan koreksi DPP PPh Pasal 26.

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

b. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 5)

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

c. Pasal 26 ayat (1) huruf a)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

2. Tanggapan Terbanding :

a. Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan.

b. Dengan meningkatnya jumlah saham, pemegang saham mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis yang dipakai untuk menambah kekayaan berupa penambahan modal pada Wajib Pajak pada tahun 2022.

c. Pencatatan penambahan modal oleh Pemohon Banding yang dilakukan tanpa penyetoran oleh pemegang saham merupakan salah satu pengertian Dividen.

d. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Dividen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku..

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 001/ADID/FIN-ACC-TAX/XII/2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 26 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang keberatan pemohon banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 Masa Pajak Agustus 2022 atas nama PT Asahi Diamond Industrial Indonesia NPWP 01.071.572.0-055.000;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011586.13.2024/PAN.WK/2025 tanggal 22 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/ADID/FIN-ACC-TAX/III/2024 tanggal 4 Maret 2024,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Agustus

Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024,

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT. ASAHI DIAMOND INDUSTRIAL INDONESIA Nomor 01 tanggal 16 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Asep Sunarya, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, Jawa Barat;

Bukti P-5. Minutes of Meeting Capital Increase;

Bukti P-6. Pakta Integritas Direksi a.n. Minoru Sawada;

Bukti P-7. Passport a.n. Minoru Sawada;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Hanif Andhika Winardi, SH Nomor

004/ADID/FIN-ACC-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024; Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Hanif Andhika Winardi, SH; Bukti P-10. IKH a.n. Hanif Andhika Winardi, SH;

Bukti P-11. KTP Kuasa Hukum a.n. Hanif Andhika Winardi, SH;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus a.n. Syahruddin, SE, MA Nomor 003/ADID/FIN-

ACC-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-13. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Syahruddin, SE, MA;

Bukti P-14. IKH a.n. Syahruddin, SE, MA;

Bukti P-15. KTP Kuasa Hukum a.n. Syahruddin, SE, MA;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis untuk sidang tanggal 27 Mei 2025;

Bukti P-18. Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-19. MoM Capital Increase;

Bukti P-20. Passport Minoru Sawada;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis untuk sidang tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-22. CV Ahli a.n. Ruston Tambunan;

Bukti P-23. KTP Ahli a.n. Ruston Tambunan;

Bukti P-24. Surat Keterangan Ahli a.n. Ruston Tambunan;

Bukti P-25. Surat Jawaban Ahli a.n. Ruston Tambunan;

Bukti P-26. Kronologis Setoran Modal dari Tahun 1997 s.d. 2021;

Bukti P-27. Bukti penyetoran modal tahun 1998-1998;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 9 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-8 RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 7 Februari 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan PT. ASAHI DIAMOND INDUSTRIAL

INDONESIA Tahun 2022;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis untuk sidang tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis untuk sidang tanggal 17 Juni 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis untuk sidang tanggal 8 Juli 2025;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis untuk sidang tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis untuk sidang tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 9 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/ADID/FIN-ACC-TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak020.553.550.00020.553.550.000

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp20.553.550.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos dalam laporan keuangan, terdapat Objek PPh Pasal 26 telah

dilakukan pembayaran tetapi belum dilaporkan Wajib Pajak, yaitu reclass Share Capital.

2. Wajib Pajak melakukan reklasifikasi secara pembukuan atas selisih kurs dari akun foreign exchange difference on Paid Capital ke akun Share Capital sebesar Rp20.553.550.000,00.

3. Dengan meningkatnya jumlah saham, pemegang saham mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis yang dipakai untuk menambah kekayaan berupa penambahan modal pada Pemohon Banding pada tahun 2022.

4. Pencatatan penambahan modal oleh Pemohon Banding yang dilakukan tanpa penyetoran oleh pemegang saham merupakan salah satu pengertian Dividen.

5. Reklasifikasi akun Foreign Exchange Difference on Paid in Capital ke Share Capital tanpa penyetoran kas dapat dikategorikan sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26

6. Pemohon banding telah menyetor PPh 26 sebesar Rp2.055.355.000,00 tetapi belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26.

7. Ketentuan Hukum Terkait a. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Yang menjadi objek pajak adalah dividen, termasuk yang “dalam bentuk apa pun”.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka (5)

Dividen termasuk: "pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran".

b. Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh

Penghasilan berupa dividen yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri dikenakan PPh 26 sebesar 20%.

8. Analisis Hukum

Frasa “pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran” dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g mengindikasikan bahwa unsur formil pencatatan tanpa adanya substansi ekonomi tambahan dapat tetap dianggap sebagai dividen secara yuridis.

Terbanding berpandangan bahwa reklasifikasi saldo kurs yang mengalir ke akun modal disetor merupakan tambahan modal yang dicatat tanpa kas masuk, sehingga memenuhi unsur “dividen” menurut penjelasan UU.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa pada bulan Agustus 2022, Wajib Pajak (“Pemohon Banding”) telah melakukan reklasifikasi secara Pembukuan dari Akun “Foreign Exchange Difference on Paid in Capital” sebesar Rp20.553.550.000,00 ke Akun “Share Capital”. Bahwa ke-2 account tersebut merupakan “Account Equity” (merupakan satu “akun modal”).

2. Sesuai Laporan Keuangan (Audited) PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 Ekuitas Pemegang Saham (“Modal Perseroan”) adalah sebagai berikut:

31 Desember 202231 Desember 20211 Januari 2021/ 31 Desember 2020
StockHolder’s Equity
Share Capital – USD 1 per - shares issued and fully paid 3.600.000 shares28.962.000.0008.406.000.0008.406.000.000
Foreign Exchange - Difference on Paid in Capital-20.553.550.00020.553.550.000
Retained Earnings -
Appropriated -189.314.966.260181.380.172.323199.002.450.333
Non-Appropriated -14.091.840.58012.099.301.93710.838.090.990
Total Stockholder’s Equity232.044.958.756222.439.024.260238.800.091.323

Catatan :

a. Memperhatikan komponen modal sebagaimana Laporan Keuangan (Audited) per 31 Desember 2021; Setoran Modal terdiri dari Modal Saham 1 Dollar Amerika Serikat per saham Diterbitkan dan dibayar penuh 3.600.000 saham sebelum reklasifikasi (“reclass”) Selisih Kurs adalah sebesar Rp28.959.550.000 (yakni terdiri Rp8.406.000.000 + Rp20.553.550.000).

b. Sedangkan komponen modal sebagaimana Laporan Keuangan (Audited) per 31 Desember 2022; Setoran Modal terdiri dari Modal Saham 1 Dollar Amerika Serikat per saham Diterbitkan dan dibayar penuh 3.600.000 saham setelah reklasifikasi (“Reclass”) Selisih Kurs adalah sebesar Rp28.962.000.000 (yakni terdiri dari Rp28.962.000.000 + Rp0) adalah “sama” dengan jumlah setoran

modal per 31 Desember 2021, (terdapat selisih Rp2.450.000 – yang tidak material).

c. Bahwa tidak terdapat tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Ekuitas Pemegang Saham per 31 Desember 2021 dan Ekuitas Pemegang Saham per 31 Desember 2022 adalah “sama” yakni sebesar Rp28.962.000.000.

3. Sebagaimana Laporan Keuangan (Audited) – Selisih Kurs atas Modal Disetor (“Foreign Exchange Difference on Paid in Capital”) sebesar Rp20.553.550.000,00 merupakan komponen Ekuitas Pemegang Saham sebagaimana Prinsip Akuntansi Berterima Umum (“GAAP = General Accepted Accounting Principles”) yang berlaku di Indonesia. Mohon berkenan Mempertimbangkan Laporan Keuangan Tahun 2021 dan 2022 (audited).

4. Bahwa reklasifikasi (“reclass”) Selisih Kurs atas Modal Disetor (“Foreign Exchange Difference on Paid in Capital”) sebesar Rp20.553.550.000,00 ke dalam Akun “Share Capital” – tidak mengubah jumlah Komponen Ekuitas Pemegang Saham; yakni tetap sama sebesar Rp28.962.000.000.

5. Bahwa dengan demikian Reklasifikasi Akun “Foreign Exchange Difference on Paid in Capital” sebesar Rp20.553.550.000,00 ke Akun “Share Capital” tidak menambah nilai ekuitas pemegang saham dan juga tidak menambah lembar saham. Reklasifikasi tersebut pada hakekatnya hanya mengembalikan pada pencatatan yang sebenarnya atas Modal Disetor yang sebelumnya dicatat dalam 2 (dua) akun terpisah, yaitu Modal Saham dan Selisih Kurs Atas Modal Disetor, yang keduanya merupakan “Account Equity” (merupakan satu “akun modal”).

6. Selanjutnya sesuai Laporan Keuangan (Audited) PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia tanggal 31 Desember 2022”), susunan pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:

Tahun 2022

Pemegang SahamModal Saham ditempatkan dan Disetor PenuhPresentasi KepemilikanJumlah
Asahi Diamond Industrial, Co. Ltd3,564.00099.00%28,672.380,000
Mr. Hiromichi Kaomi36.0001.00%289.620.000
Jumlah3.600.000100.00%28,962.000.000

Tahun 2021

Pemegang SahamModal Saham ditempatkan dan Disetor PenuhModal Saham ditempatkan dan Disetor PenuhJumlah
Asahi Diamond Industrial, Co. Ltd3,564.00099.00%8.321.940.000
Mr. Robertus Adi Soesilo Oemardi36.0001.00%84.060.000
Jumlah3.600.000100.00%8.406.000.00

Catatan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding):

a. Bahwa jumlah lembar saham yang beredar baik sebelum dan sesudah reklasi- fikasi (“reclass”) adalah tetap sama yakni sebanyak 3.600.000 lembar saham.

b. Bahwa terjadi perubahan pemilikan saham oleh Mr. Robertus Adi Soesilo Oemardi kepada Mr. Hiromichi Kaomi pada Tahun 2022.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan yang berupa keterangan ahli Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax sebagai berikut:

1. Pendapat ahli terkait dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang mencakup “penghasilan berupa dividen dalam bentuk apapun, ….”, adalah sebagai berikut:

a. Pengertian frasa “dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun…” dalam hal ini adalah mengutamakan substansi dibanding bentuk (substance over form). Selama substansinya adalah pembagian laba kepada pemegang saham, maka istilah apapun yang diberikan atau dalam bentuk apapun dividen itu diterima tidaklah menjadi pertimbangan, sehingga termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan.

b. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh angka 1) dinyatakan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan bentuk apapun.

c. Pembagian laba secara langsung dapat berupa dividen tunai, dividen saham atau pemberian aset non-tunai, misalnya berupa rumah, mobil dan lain-lain berupa aktiva tetap kepada pemegang saham.

d. Sementara pembagian laba secara tidak langsung dapat berupa peng- hapusan piutang Pemegang Saham, dividen terselubung (disguised/hidden dividends) misalnya penjualan aset perusahaan kepada Pemegang Saham dibawah harga pasar, pembayaran bunga pinjaman kepada Pemegang

Saham dengan suku bunga diatas suku bunga pasar yang wajar, serta pembayaran yang melebihi kewajaran sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan pemegang saham (lihat penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh).

e. Selanjutnya terhadap penjelasan Pasal 1 huruf g angka 5) UU PPh yaitu “pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran”, hal ini dapat dipahami termasuk dalam pengertian Dividen karena secara substansi pencatatan tambahan modal menambah kemampuan ekonomis meskipun tidak melalui jalur formal pembagian dividen. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran antara lain dapat berupa kapitalisasi Laba Ditahan menjadi saham.

f. Namun demikian, terdapat pengecualian dimana tidak setiap pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran dianggap sebagai Dividen. Contohnya adalah pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

2. Pendapat ahli terkait dengan tambahan modal pemegang saham tanpa penyetoran yang termasuk dalam pengertian Dividen, adalah sebagai berikut:

a. Penerbitan saham baru sebagai saham bonus (Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 3)

1) Perusahaan menerbitkan saham baru kepada pemegang saham sebagai bonus dan hal ini merupakan tambahan modal tanpa penyetoran. Kalimat selengkapnya dari penjelasan Pasal 4 ayat huruf (1) g angka 3) adalah “pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham”.

2) Kata “termasuk” dalam kalimat tersebut bermakna bahwa tambahan modal tanpa penyetoran yang berasal dari pemberian saham bonus dan merupakan Dividen tidak terbatas pada kapitalisasi agio saham. Sebagai

contoh, kapitalisasi Laba Ditahan ke Modal Saham juga termasuk tambahan modal tanpa penyetoran.

b. Tanpa penerbitan saham baru

Dalam hal ini tambahan modal tanpa penyetoran dilakukan oleh perusahaan dengan cara mengkapitalisasi pos Ekuitas lainnya ke Modal Saham tanpa disertai penerbitan saham baru. Jadi hanya nilai Modal Saham yang bertambah, sedangkan jumlah lembar saham tetap. Hal ini yang termasuk diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 5).

c. Dengan demikian, jelas bahwa tambahan modal tanpa penyetoran bukan hanya dari Agio Saham.

3. Pendapat ahli terkait dengan pertanyaan ”Jika dibagikan dividen dilakukan tiap tahun dan adanya reklasifikasi modal pembmenjadikan dividen naik, apa hal tersebut bukan sebagai manfaat yang diterima oleh pemegang saham.”, adalah sebagai berikut:

Jika reklasifikasi atau kapitalisiasi ke modal disertai dengan penerbitan saham baru sehingga jumlah lembar saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham bertambah, hak Pemegang Saham atas Dividen dibagi per lembar saham juga akan bertambah. Tentu hal ini akan menambah manfaat ekonomi bagi pemegang saham. Namun reklasifikasi ke modal yang tidak disertai dengan bertambahnya lembar saham tidak menambah hak pemegang saham dalam memperoleh dividen.

4. Pendapat ahli terkait dengan fakta Reklasifikasi Modal Meningkatkan Nilai Dasar Pembagian Dividen, jika:

1) Reklasifikasi modal menyebabkan nilai modal disetor bertambah, dan

2) Dividen dibagikan berdasarkan persentase terhadap modal disetor, sehingga

3) Dividen yang diterima pemegang saham ikut meningkat, meski tanpa ada tambahan setoran kas, maka tampak bahwa reklasifikasi tersebut mempengaruhi manfaat ekonomis yang pada akhirnya diterima oleh pemegang saham adalah sebagai berikut:

a. Penambahan modal pemegang saham secara nyata tanpa penyetoran yang diperoleh dari kapitalisasi atau reklasifikasi pos Ekuitas ke pos Modal Saham

oleh sebuah perusahaan tentu memberi manfaat ekonomi bagi pemegang saham. Hal ini dapat dijelaskan dengan contoh dimana jika belakangan terjadi penarikan modal saham atau pengalihan saham ke pihak lain, maka harga dasar (harga pokok) modal saham juga bertambah.

b. Namun terkait dengan hak pemegang saham untuk memperoleh Dividen, hak tersebut tidak ikut meningkat sepanjang pertambahan modal tanpa penyetoran tidak disertai dengan bertambahnya lembar saham.

c. Pembagian dividen tidak lazim dilakukan berdasarkan persentase jumlah nilai Modal Saham pemegang saham, melainkan per lembar saham. Hak-hak pemegang saham seperti hak suara, hak atas dividen dan hak-hak lainnya melekat pada saham, bukan pada nilai setoran modalnya, sehingga pembagian dividen dihitung proporsional per lembar saham yang dimiliki. Hal ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

5. Pendapat ahli terkait dengan struktur modal pada Laporan Keuangan (Audited) PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia tanggal 31 Desember 2022”) dan susunan pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan bahwa pada hakekatnya nilai per lembar saham perusahaan adalah 1 USD meskipun dinyatakan ekuivalen dalam rupiah senilai Rp2.335,00 dengan kurs konversi pada saat penyetoran modal pertama kali, dan mengingat fakta bahwa setoran pemegang saham adalah dengan hitungan 1 lembar = 1 USD, bukan 1 lembar = Rp2.335,00 maka selisih kurs yang timbul pada saat penyetoran dengan nilai kurs transaksi pertama kali pada saat pendirian sebesar Rp2.335,00 yang dicatat oleh perusahaan dalam akun Selisih Kurs Atas Modal Disetor, secara substansi adalah merupakan komponen atau bagian dari setoran modal oleh pemegang saham.

b. Dengandemikian,reklasifikasiakunselisihkurssebesar Rp20.553.550.000,00 ke akun Modal Dasar dan ditempatkan serta disetor penuh, tidak menambah nilai ekuitas pemegang saham. Nilai setoran pemegang saham sesungguhnya per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp28.962.000.000,00 terdiri dari:

▪ Modal saham 1 USD (3.600.000 lembar)Rp 8.406.000.000 ▪ Selisih Kurs atas Modal DisetorRp20.553.550.000 Total DisetorRp28.962.000.000 c. Reklasifikasi akun selisih kurs sebesar Rp20.553.550.000,00 ke akun Modal Dasar dan ditempatkan serta disetor penuh, tidak menambah nilai ekuitas pemegang saham dan juga tidak menambah lembar saham. Reklasifikasi tersebut pada hakekatnya hanya mengembalikan pada pencatatan yang sebenarnya atas Modal Disetor yang sebelumnya dicatat dalam 2 (dua) akun terpisah, yaitu Modal Saham dan Selisih Kurs Atas Modal Disetor, yang keduanya merupakan pos Ekuitas Pemegang Saham.

d. Dengan demikian reklasifikasi tersebut tidak termasuk dalam pengertian Dividen sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 5) UU Pajak Penghasilan yaitu “pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran”, melainkan merupakan komponen atau bagian dari setoran modal.

e. Secara substansi tidak terdapat tambahan modal tanpa penyetoran sehingga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis atau tambahan manfaat ekonomi bagi pemegang saham.

f. Dengan demikian reklasifikasi tersebut tidak termasuk dalam pengertian Dividen sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan dan dengan sendirinya juga bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 26.

Bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Bahwa terkait dengan penjelasan mengenai dividen adalah sebagai berikut:

a. Penjelasan tentang dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya merujuk pada:

Pasal 4 ayat (1) angka 5 Penjelasan UU PPh, yang menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan dividen termasuk pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.” b. Kutipan Dasar Hukum

• Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021):

Penghasilan yang dikenakan pajak termasuk dividen, dalam bentuk apa pun.

• Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka (5):

Dividen juga mencakup:

“Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.” c. Makna dan Implikasi Penjelasan tersebut

• Dividen tidak selalu dalam bentuk kas

UU PPh memperluas definisi dividen: tidak hanya uang tunai, tapi segala bentuk distribusi keuntungan, termasuk pencatatan yang menambah modal pemegang saham tanpa kas disetor.

• Fokus pada manfaat ekonomis kepada pemegang saham

Ketika ada pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran, hal tersebut dapat diakui sebagai manfaat yang diterima pemegang saham dari laba ditahan (retained earnings) atau keuntungan perusahaan.

Misalnya:

√ Reklasifikasi saldo ekuitas lain menjadi modal disetor, tanpa setoran uang baru.

√ Penambahan saham tanpa pembayaran (bonus shares dari kapitalisasi laba).

2. Bahwa potensi dikenakan PPh Pasal 26, adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Lampiran Daftar Pemegang saham menurut SPT Tahunan Badan 2022:

BAGIAN A: DAFTAR PEMEGANG SAHAM / PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN ena, Se ee

PAS ESSENSE aa eT

Jika pemegang saham adalah Wajib Pajak luar negeri, maka “dividen dalam bentuk apa pun” — termasuk pencatatan (reclass Share Capital) — bisa menjadi objek PPh Pasal 26 sebesar 20%, atau tarif treaty jika berlaku.

3. Bahwa menurut Terbanding, bukti pembayaran PPh Pasal 26 Masa Agustus 2022 yang dibayarkan Pemohon Banding tanggal 26 Agustus 2022 dilakukan sebelum masa pajak berakhir dan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding.

Berikut tangkapan layar Data MPN terkait pembayaran tersebut:

i 2 ' 3 tf a Boi hye

DIREKTORAT JE NDERAL PAJAK

PENANAMAN MODAL ASING DUA

Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

JAKARTA

Nomor Pokok Wajib Pajak 1 01.071.572.0-055.000

Nama Wajib Pajak: ASAHI DIAMOND INDUSTRIAL INDONESIA

Alamat _ JL. JABABEKA RAYA F NO.35 BLOK F NO 38 RT 000 RW 000 HAJARMEKAR CIKARANG UTARA

KAB. BEKASI JAWA BARAT.

Kode Bank 1 0008

Nama Bank 1 Bank Mandiri ma VE

Masa Pajak 1 Agustus

Tahun Pajak 1 2022

MAPJenis Bayar 1. 4111'27101

No SK: 00000/000/00/000/00

Tanggal Pembayaran 1 26-AUG-2022

Jumlah: IDR 2.055.385.000.00

Nomor NTPP 1 E24F7000ALGIR1B0

Tanggal Rekonsiliasi :

Tanggal Nasional :

Tanggal Masuk KPP 1 hal ini menunjukkan Pemohon Banding mengakui adanya pencatatan penambahan modal yang terutang PPh Pasal 26.

Terbanding (dalam pemeriksaan) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sesuai atau sama dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang dijadikan dasar pembayaran PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding sehingga terbit SKPN PPh Pasal 26 Masa Agustus 2026. Hal tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak/belum melaporkan terkait transaksi dimaksud sebagai DPP PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 26 Masa Agustus 2022.

4. Bahwa sesuai Laporan Keuangan (Audited) PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia tanggal 31 Desember 2022”), susunan pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:

Tahun 2021

Pemegang SahamModal Saham ditempatkan dan Disetor PenuhModal Saham ditempatkan dan Disetor PenuhJumlah
Asahi Diamond Industrial, Co. Ltd3.564.00099.00%8.321.940.000
Mr. Robertus Adi Soesilo Oemardi36.0001.00%84.060.000
Jumlah3.600.000100.00%8.406.000.00

Tahun 2022

Pemegang SahamModal Saham ditempatkan dan Disetor PenuhPresentasi KepemilikanJumlah
Asahi Diamond Industrial, Co. Ltd3.564.00099.00%28,672.380,000
Mr. Hiromichi Kaomi36.0001.00%289.620.000
Jumlah3.600.000100.00%28.962.000.000

Dapat diketahui ada perubahan nilai saham dari tahun 2021 ke 2022, hal ini menjadikan nilai lebih dan manfaat bagi pemilik modal.

5. Bahwa berdasarkan pandangan hukum, praktik profesional, dan standar internasional, dapat dirangkumkan sebagai berikut:

a. Dividen tidak terbatas pada distribusi kas, namun mencakup segala bentuk distribusi nilai kepada pemegang saham.

b. Dividen meliputi segala bentuk manfaat kepada pemegang saham, tidak hanya pembagian profit tunai resmi.

c. Pencatatan tambahan modal tanpa setoran tunai adalah salah satu bentuk dividen tersembunyi (constructive/dividen terselubung) karena bersumber dari laba ditahan yang seharusnya dapat dibagikan sebagai dividen nyata.

d. Bentuk non-kas seperti reklasifikasi akun modal, bunga di atas wajar, penggunaan aset perusahaan, harus diperlakukan sebagai dividen—dengan konsekuensi PPh Pasal 4(2)/Pasal 26 e. Perlakuan tersebut sesuai asas substansi mengungguli bentuk (substance over form), yang merupakan prinsip dasar dalam hukum perpajakan nasional maupun internasional.

Dapat dijelaskan bahwa kondisi formal adalah pencatatan tambahan modal tanpa setoran, substansi ekonomi yaitu distribusi laba ke pemegang saham, aspek perpajakan dikenai PPh dividen f. Dengan demikian, definisi luas ini diterapkan untuk mencegah pengalihan laba melalui skema non-kas, seperti biaya afiliasi berlebih atau reklasifikasi modal tanpa kas.

6. Bahwa terkait dengan pendapat ahli Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax, Managing Partner pada Citas Konsultan Global (Citasco – Registered Tax Consultants), Jakarta yang dihadirkan oleh Pemohon Banding, yang menyatakan:

a. Bahwa ahli menyatakan nilai nominal saham per lembar saham = 1 USD, tidak ada tambahan pencatatan agio saham.

b. Bahwa selisih kurs atas modal disetor merupakan setoran Modal c. Reklasifikasi pos Foreign Exchange Difference on Paid in Capital ke pos Share Capital tidak termasuk dalam pengertian dividen d. Bahwa pencatatan modal terkait sengketa a quo bukan objek PPh Pasal 26 Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa terkait pencatatan modal saham dalam satuan 1 USD maka tidak ada tambahan pencatatan modal dalam perubahan saham, tetapi penggunaan pencatatan dalam mata uang rupiah akan menimbulkan selisih kurs yang dapat menambah atau mengurangi nilai saham dalam satuan rupiah. Maka pencatatan penambahan Modal Saham dalam satuan rupiah tersebut akan memberi manfaat bagi pemilik saham.

b. Bahwa ahli mengakui substansi selisih kurs atas modal disetor merupakan setoran Modal, hal ini menjelaskan adanya pencatatan tambahan modal.

c. Bahwa reklas sengketa a quo tidak termasuk dividen, terbanding sampaikan bahwa reklas tersebut termasuk dalam pengertian dividen pada penjelasan angka (5) pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yaitu:

“pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran” d. Bahwa menurut ahli reklas sengketa a quo bukan objek PPh Pasal 26, terbanding sampaikan terkait objek yang termasuk dividen merupakan objek yang sama dengan objek dividen yaitu dikenai PPh Pasal 26. Hal ini juga telah diakui Pemohon Banding dengan menyetor PPh Pasal 26 Masa Agustus 2022 yang dibayarkan Pemohon Banding tanggal 26 Agustus 2022 dilakukan sebelum masa pajak berakhir dan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding. Dalam pemeriksaan Terbanding mengakui adanya objek dan setoran PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, tidak menambah maupun mengurangi terkait objek dan setoran, sehingga terbit Surat Ketetapan Pajak Nihil.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan adanya reklasifikasi akun Foreign Exchange Difference on Paid Capital ke akun Share Capital sebesar Rp20.553.550.000,00 yang menurut Terbanding merupakan penambahan modal tanpa penyetoran sehingga dianggap sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26, sedangkan menurut Pemohon Banding reklasifikasi akun tersebut pada hakekatnya tidak menambah jumlah modal karena akun Foreign Exchange Difference on Paid Capital juga merupakan pencatatan untuk modal.

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa Laporan Keuangan yang diaudit (Audited Report), bukti setoran modal dan kronologi penyetoran modal diketahui bahwa setiap lembar saham bernilai 1 USD, dan selanjutnya diketahui juga bahwa proses munculnya akun Foreign Exchange Difference on Paid Capital sebesar Rp20.553.550.000,00 adalah sebagai berikut:

a. Setoran Awal Tahun 1996

KeteranganNominal (USD)KursNilai Rupiah
Modal Disetor750.0002.3351.751.250.000
Jumlah Modal Disetor750.0001.751.250.000
Share Capital750.0002.3351.751.250.000
Foreign Exchange Difference on Paid In Capital (Selisih Kurs Atas Modal Disetor)0

b. Tambahan Modal di Tahun 1997

KeteranganNominal (USD)KursNilai Rupiah
Modal Disetor100.0003.515351.500.000
Jumlah Modal Disetor100.000351.500.000
Share Capital100.0002.335233.500.000
Foreign Exchange Difference on Paid In Capital (Selisih Kurs Atas Modal Disetor)118.000.000

c. Tambahan Modal di Tahun 1998

KeteranganNominal (USD)KursNilai Rupiah
Modal Disetor150.000 50.000 50.0008.100 14.600 14.0001.215.000.000 730.000.000 700.000.000
Jumlah Modal Disetor250.0002.645.000.000
Share Capital100.0002.335583.750.000
Foreign Exchange Difference on Paid In Capital (Selisih Kurs Atas Modal Disetor)2.061.250.000

d. Tambahan Modal di Tahun 2005

KeteranganNominal (USD)KursNilai Rupiah
Modal Disetor1.000.00010.11010.110.000.000
Jumlah Modal Disetor1.000.00010.110.000.000
Share Capital1.000.0002.3352.335.000.000
Foreign Exchange Difference on Paid In Capital (Selisih Kurs Atas Modal Disetor)7.775.000.000

e. Tambahan Modal di Tahun 2008

KeteranganNominal (USD)KursNilai Rupiah
Modal Disetor1.000.000 500.0009.459 9.2869.459.000.000 4.642.800.000
Jumlah Modal Disetor1.500.00014.101.800.000
Share Capital1.500.0002.3353.502.500.000
Foreign Exchange Difference on Paid In Capital (Selisih Kurs Atas Modal Disetor)10.599.300.000

f. Jumlah Foreign Exchange Difference on Paid In Capital (Selisih Kurs Atas Modal Disetor):

KeteranganNominal (rPUSD)
Foreign Exchange Difference on Paid in Capital di Tahun 1996 Foreign Exchange Difference on Paid in Capital di Tahun 1997 Foreign Exchange Difference on Paid in Capital di Tahun 1998 Foreign Exchange Difference on Paid in Capital di Tahun 2005 Foreign Exchange Difference on Paid in Capital di Tahun 20080 118.000.000 2.061.250.000 7.775.000.000 10.599.300.000
Jumlah20.553.550.000

3. Bahwa berdasarkan bukti setoran modal dan kronologis di atas, diketahui bahwa Pemegang Saham dari Pemohon Banding menyetorkan modal dalam satuan mata uang USD sesuai dengan jumlah lembar yang disetor dan kemudian Share Capital dicatat dengan nilai kurs pada awal setoran modal di tahun 1996, kemudian selisihnya dengan nilai kurs pada saat penyetoran dicatat sebagai Foreign Exchange Difference on Paid In Capital, dengan demikian dapat disim- pulkan bahwa Foreign Exchange Difference on Paid In Capital pada hakekatnya adalah milik pemegang saham dan merupakan bagian dari setoran modal;

4. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata, Hanny, Erwin, dan Sumargo, diketahui bahwa dalam Neraca per 31 Desember 2021 dalam Struktur Modal terdapat komponen Foreign Exchange Difference on Paid in Capital Rp20.553.550.000,00

mengingat Laporan Audit dari Kantor Akuntan Publik disusun berdasarkan prinsip akuntasi yang berlaku di Indonesia maka, hal ini menunjukkan bahwa berdasarkan sistem akuntansi yang berlaku di Indonesia Foreign Exchange Difference on Paid in Capital yang dicatat oleh Pemohon Banding tersebut pada hakekatnya adalah bagian dari modal yang disetor.

5. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

…..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

….

6. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

7. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan a quo Terbanding dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak.

8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 didasarkan pada anggapan Terbanding karena adanya tambahan dalam komponen Share Capital akibat adanya reklasifikasi dari akun Foreign Exchange Difference on Paid Capital, yang kemudian dianggap sebagai tambahan modal tanpa penyetoran yang diperlakukan sebagai dividen (objek PPh Pasal 26), namun Terbanding tidak memeriksa lebih lanjut terkait kebenaran isi dari akun Foreign Exchange Difference on Paid Capital tersebut dimana berdasarkan fakta persidangan akun tersebut merupakan pencatatan selisih kurs akibat perbedaan kurs untuk mencatat Share Capital (karena menggunakan kurs awal penyetoran di tahun 1996) dengan Kurs yang berlaku saat penyetoran modal;

9. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar Terbanding tidak didukung dengan fakta yang sebenarnya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP;

10. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan menuktikan kebenaran dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp20.553.550.000,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam

mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoU r a i a nNilai Sengketa (Rp)Nilai SengketaNilai Sengketa
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak20.553.550.000,000,0020.553.550.000,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan

Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutTidakMenurut
TerbandingDipertahankanPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak20.553.550.000,0020.553.550.000,000,00
b. PPh Pasal 26 Terutang2.055.355.000,000,00
c. Kredit Pajak2.055.355.000,002.055.355.000,00
Kompensasi Masa Pajak d. sebelumnya0,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00(2.055.355.000,00)
Sanksi Administrasi f. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,000,00
Jumlah Pajak yang masih g. harus/(lebih) dibayar0,00(2.055.355.000,00)

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024, atas nama PT. ASAHI DIAMOND INDUSTRIAL INDONESIA, NPWP 01.071.572.0-055.000, JL. Jababeka Raya, Blok F, No. 35, Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp(2.055.355.000,00);

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 9 September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.