Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-011587.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV Lina, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011587.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/ WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011587.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV LINA, NPWP: 31.212.462.1-119.000, beralamat di Jl. Sukarno Hatta Lk. I, Binjai, Kaperas, Kutambaru, Kab. Langkat, Sumatera Utara 20875, yang diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA, jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LN/SK-B/XII/2024 tanggal 15 Desember 2024, yang diberikan oleh Lina, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,

Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LN/SK-B/XII/2024 tanggal 15 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Lily Ponika/198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4014/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-330/PP/ BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/B-PP/ LN/P.B/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00019/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal 16 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANWAJIB PAJAK (SPT)FISKUS (SKP)Pembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.039.428.56331.039.428.56331.039.428.563
2.Harga Pokok Penjualan29.609.890.37229.609.890.37229.609.890.372
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.429.538.1911.429.538.1911.429.538.191
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha775.764.662811.100.519775.764.662
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri653.773.529653.773.529653.773.529
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a.Penghasilan dari luar usaha99.191.0077.219.070.63199.191.007
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah99.191.0077.219.070.63199.191.007
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian fiskal
a.Penyesuaian fiskal positif030.423.857.4810
b.Penyesuaian fiskal negatif752.964.53631.104.435.482752.964.536
c.Jumlah(752.964.536)(680.578.001)(752.964.536)
9.Penghasilan neto luar negeri000
10.Jumlah penghasilan neto07.192.266.1590
11.Zakat / sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan kena pajak07.192.266.1590
15.PPh terutang ((tarif x 14) atau NIHIL)01.680.361.8080
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang01.680.361.8080
18.Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:000
c.Dibayar sendiri000
d.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar01.680.361.8080
20.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP733.982.0370
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e.Jumlah sanksi administrasi733.982.0370
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar02.414.343.8450

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/LN/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto7.156.930.30207.156.930.302
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak7.156.930.30207.156.930.302
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.680.361.80801.680.361.808
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.680.361.80801.680.361.808
g. Sanksi Administrasi733.982.0370733.982.037
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar2.414.343.84502.414.343.845

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto7.156.930.30207.156.930.302
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak7.156.930.30207.156.930.302
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.680.361.80801.680.361.808
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.680.361.80801.680.361.808
g. Sanksi Administrasi733.982.0370733.982.037
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar2.414.343.84502.414.343.845

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/B-PP/LN/P.B/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 24 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/B- PP/LN/P.B/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun alasan-alasan Banding ini adalah:

1. bahwa usaha Pemohon Banding sebelumnya adalah SPBU yang mengalihkan assetnya ke Perseroan Terbatas karena adanya aturan baru dari Pertamina bahwa SPBU hanya boleh dikelola oleh Perseroan Terbatas;

2. bahwa kepemilikan CV maupun PT adalah orang yang sama, oleh sebab itu pengalihan bersifat formalitas, dalam hal ini CV tidak mendapatkan keuntungan apapun dari hasil pengalihan aset berupa bangunan dan inventaris;

3. bahwa utang pajak pada Keputusan Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 Dirjen Pajak menolak Koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.219.070.631. Koreksi Penghasilan dari luas usaha tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Nomor LAP-257/PEN/ KPP.0101/2023 tanggal 09 Oktober 2023 mengenai perhitungan nilai pasar atas pengalihan entitas bisnis Pemohon Banding sangat Bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan;

4. bahwa ketika pengajuan Keberatan ke Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk menunjukkan itikad baik Wajib Pajak walaupun sebanarnya tidak ada untung rugi komersial dari pemegang saham CV ataupun PT atas koreksi yang dimaksud, maka ditunjuk Jasa Penilai Independen untuk menghitung kewajaran nilai jual sesungguhnya, dimana kemudian dari hasil penilaian tersebut Wajib Pajak juga telah menyetor hutang pajak sebagaimana mestinya;

5. bahwa merujuk kepada Pasal 2 PMK 79/2023 yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:

a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan

b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.”

bahwa merujuk kepada Pasal 4 ayat (7) PMK 79/2023 yang berbunyi:

“Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:

a. entitas bisnis;

b. penyertaan dalam perusahaan;

c. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan

d. kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.” bahwa merujuk kepada Pasal 7 PMK 79/2023 yang berbunyi:

“Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:

a. penyiapan bahan Penilaian;

b. pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;

c. analisis data objek dan data pendukung Penilaian;

d. penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian; dan

e. penyusunan Laporan Penilaian.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas menegaskan bahwa penilaian itu dilakukan terhadap objek yang sudah terbentuk di laporan keuangan. PMK 79/2023 tidak memberikan wewenang kepada Penilai untuk membentuk Objek yang dinilai. Penilai tidak berwenang untuk membentuk Objek yang dinilai;

bahwa Tindakan penilai pada koreksi Penghasilan dari luar usaha tersebut adalah sudah membentuk Objek penilaian dan setelah membentuk Objeknya tersebut, penilai melakukan penilaian terhadap Objek penilaian yang sudah dibentuknya

tersebut. Sehingga Penilai sudah melakukan 2 (dua) kali tindakan/perbuatan yaitu tindakan membentuk objek yang dinilai dan melakukan penilaian atas objek yang dibentuknya tersebut. Tindakan yang 2 (dua) kali tersebut tidak diberikan oleh PMK 79/2023. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, PMK 79/2023 hanya memberikan wewenang untuk menilai atas objek yang dibentuk oleh Wajib Pajak sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangannya;

bahwa Objek penilaian yang harus dicantumkan pada laporan keuangan adalah menjadi tanggung jawab manajemen. Adalah tidak mungkin PMK 79/2023 memberikan wewenang kepada penilai untuk membentuk Objek yang dinilai, dan kemudian atas Objek yang dibentuk oleh Penilai itu harus dicantumkan pada Laporan Keuangan untuk menjadi tanggung jawab manajemen. Sesuai dengan prinsip pertanggung jawaban menegaskan bahwa Pihak yang membentuklah yang menjadi pihak yang bertanggung jawab atas bentukannya. Berdasarkan logika yang sehat ini dan berdasarkan PMK 79/2023, koreksi penilai yang terkandung didalam koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp5.533.254.113, sebagai penilaian bisnis haruslah dibatalkan karena tidak sesuai dengan PMK 79/2023;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas perhitungan hutang pajak menjadi RpNIHIL;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00019/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 04 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/B- PP/LN/P.B/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √

diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan

dikirimkan tanggal 22 Oktober 2024 dan surat banding diajukan

pada tanggal 31 Desember 2024 dan diterima Pengadilan Pajak

tanggal 31 Desember 2024) (Surat Edaran Pengadilan Pajak

Nomor SE-11/PP/2020)

√
√
√
√
√
√
√

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √

yaituDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

h. Bukti Pembayaran;

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H.,

M.H., CLA bertindak selaku Kuasa Hukum CV Lina

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia (Direktur)

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding Tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur “Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”, dimana Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

4. Namun, jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka berikut Terbanding uraikan terkait dengan permohonan Banding Wajib Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/ 19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Nomor LAP-3/RIKSIS/KPP.0101/2024 tanggal 17 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANWAJIB PAJAK (SPT)FISKUS (SKP)Pembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.039.428.56331.039.428.56331.039.428.563
2.Harga Pokok Penjualan29.609.890.37229.609.890.37229.609.890.372
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.429.538.1911.429.538.1911.429.538.191
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha775.764.662811.100.519775.764.662
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri653.773.529653.773.529653.773.529
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a.Penghasilan dari luar usaha99.191.0077.219.070.63199.191.007
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah99.191.0077.219.070.63199.191.007
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian fiskal
a.Penyesuaian fiskal positif030.423.857.4810
b.Penyesuaian fiskal negatif752.964.53631.104.435.482752.964.536
c.Jumlah(752.964.536)(680.578.001)(752.964.536)
9.Penghasilan neto luar negeri000
10.Jumlah penghasilan neto07.192.266.1590
11.Zakat / sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan kena pajak07.192.266.1590
15.PPh terutang ((tarif x 14) atau NIHIL)01.680.361.8080
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang01.680.361.8080
18.Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:000
c.Dibayar sendiri000
d.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar01.680.361.8080
20.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP733.982.0370
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e.Jumlah sanksi administrasi733.982.0370
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar02.414.343.8450

2. Atas ketetapan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto7.156.930.30207.156.930.302
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak7.156.930.30207.156.930.302
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.680.361.80801.680.361.808
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.680.361.80801.680.361.808
g. Sanksi Administrasi733.982.0370733.982.037
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar2.414.343.84502.414.343.845

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Tahun Pajak 2019 sebesar Rp35.335.857

Menurut TerbandingRp811.100.519

Menurut Pemohon BandingRp755.764.662

KoreksiRp35.335.857

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pemohon

Banding melaporkan nilai Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp775.764.662;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.345.857 sehingga nilai Biaya Usaha Lainnya menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp811.100.519 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Biaya SewaRp(93.032.500)

Biaya LainnyaRp 57.686.643

JumlahRp(35.345.857)

3) Pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-597/WPJ.016/2024 tanggal 10 Juli 2024;

4) Pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-711/WPJ.016/2024 tanggal 8 Agustus 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) Dasar koreksi pemeriksa yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, koreksi biaya usaha lainnya terdiri dari koreksi biaya sewa sebesar (Rp93.032.500) dan koreksi biaya lainnya sebesar Rp57.686.643.

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pernyataan dari Pemohon Banding diketahui bahwa tanah yang digunakan sebagai SPBU adalah milik Ibu Lina. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final atas sewa tanah tersebut pada Tahun Pajak 2018 dengan nilai sewa Rp75.000.000.

3) Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II No: LAP-249/ KPP.0101/2023 tanggal 04 September 2023 disimpulkan bahwa nilai pasar wajar atas sewa aset tanah kosong yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara senilai Rp93.032.500 (sembilan puluh tiga juta tiga puluh dua ribu lima ratus Rupiah).

4) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya sewa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

sudah tepat.

5) bahwa Pemohon Banding melaporkan biaya lainnya sebesar Rp57.686.643 yang merupakan biaya kerugian penjualan aktiva atas penjualan aset perusahaan.

6) Berdasarkan hasil pengujian, Pemohon Banding tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak besedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya.

7) bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis No: LAP-257/PEN/ KPP.0101/2023 tanggal 09 Oktober 2023 disimpulkan bahwa nilai pasar atas pengalihan usaha atas entitas Pemohon Banding Per 1 Juli 2019 adalah sebesar Rp8.338.251.000.

8) bahwa berdasarkan hasil penilaian, nilai pasar wajar aktiva tetap lainnya adalah sebagai berikut:

NERACA AKTIVA NERACA PENYESUAIAN DISESUAIKAN
Aktiva Tetap Lainnya:
5Tangki stok minyak150.000.000
1tangki pertamina dex30.406.500
1tangki pertamina dex12.600.000
1tangki minyak10.000.000
1tangki dexlite70.433.640
1tangki dexlite52.250.000
jumlah tangki325.690.140840.065.287
inventaris SPBU lainnya551.979.500551.979.500
Total Aktiva Tetap Lainnya877.669.6401.392.044.787

9) Berdasarkan data dan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat kerugian atas pengalihan aktiva tetap karena nilai pasar wajar atas aktiva tetap lainnya tersebut lebih besar dari nilai buku;

10) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding terhadap Biaya Usaha Lainnya;

B. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2019 Sebesar

Rp7.119.879.624

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp 7.219.070.631

Menurut Pemohon BandingRp99.191.007

KoreksiRp 7.119.879.624

bahwa penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.219.070.631 berasal dari penghasilan dari luar usaha (Rp8.403.308.131) dikurangi dengan biaya dari luar usaha (Rp1.184.237.500) dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan dari luar usaha adalah sebagai berikut:

Biaya dari luar usaha adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Pasal 10 ayat (2)

Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Pasal 10 ayat (3)

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat peralihan SPBU milik Pemohon Banding ke PT Lina Petrolium Karya Utama. Dalam menentukan harga peralihan tim pemeriksa meminta bantuan tenaga ahli yang dimiliki oleh DJP melalui Surat Nomor ND- 68/KPP.0101/PaPj.3/2023 tanggal 08 Mei 2023;

2) Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis No. LAP-257/PEN/KPP.0101/ 2023 tanggal 09 Oktober 2023 disimpulkan bahwa nilai pasar atas entitas bisnis Pemohon Banding per 1 Juli 2019 yaitu sebesar Rp8.338.251.000. Dengan demikian terdapat koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp8.338.251.000;

3) Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui nilai buku atas aktiva yang dialihkan yaitu sebesar Rp1.181.370.910. Dengan demikian terdapat koreksi atas biaya dari luar usaha sebesar Rp1.181.370.910;

4) Pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-597/WPJ.016/2024 tanggal 10 Juli 2024;

5) Pembahasan sengketa perpajakan dengan Fungsional Penilai yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-662/WPJ.016/2024 tanggal 29 Juli 2024;

6) Laporan Penilaian Bisnis Nomor LAP-257/PEN/KPP.0101/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

7) Pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-711/WPJ.016/2024 tanggal 8 Agustus 2024;

8) Hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartono & Rekan, nilai wajar aset Pemohon Banding yaitu sebesar Rp2.787.000.000 dengan ringkasan sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pengalihan entitas bisnis dari Pemohon Banding ke PT Lina Petrolium Karya Utama, sehingga terdapat keuntungan atas selisih nilai buku dengan nilai pasar entitas bisnis tersebut;

2) Berdasarkan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat arahan dari Pertamina untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2011 yang menyampaikan bahwa seluruh Lembaga Penyalur SPBU agar segera merubah status kelembagaannya menjadi Badan Hukum (PT atau Koperasi);

3) bahwa menindaklanjuti arahan tersebut Nyonya Lina dan Tuan Rudi mendirikan PT Lina Petrolium Karya Utama sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 04 tanggal 29 September 2017;

4) Berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan keterangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dibubarkan. Atas aset yang dimiliki oleh CV Lina dialihkan ke PT Lina Petrolium Karya Utama pada Juli 2019;

5) Berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada berita acara pemberian keterangan terhadap Pemeriksa, Pemohon Banding menyatakan bahwa status peralihan SPBU milik Pemohon Banding ke PT Lina Petrolium Karya Utama dilakukan dengan penjualan;

6) bahwa Pemohon Banding telah mencatat penjualan aktiva tersebut dalam neraca dan laporan laba rugi sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dan PT Lina Petrolium Karya Utama sebagai berikut:

7) Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1d) angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun adalah termasuk penghasilan yang merupakan objek pajak;

8) bahwa transaksi pengalihan aktiva Pemohon Banding ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa karena terdapat kepemilikan dan penguasaan yang sama;

9) bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis;

10) bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan menyebutkan bahwa Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

11) bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan menyebutkan bahwa Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan sebagai dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pemeriksaan;

12) bahwa untuk menghitung harga pasar wajar atas pengalihan aktiva dari Pemohon Banding ke PT Lina Petrolium Karya Utama maka Tim

Pemeriksa meminta bantuan tenaga ahli yang dimiliki oleh DJP melalui surat Nomor ND-68/KPP.0101/PaPj.3/2023 tanggal 08 Mei 2023:

13) Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis No: LAP-257/PEN/KPP.0101/ 2023 tanggal 09 Oktober 2023 disimpulkan bahwa nilai pasar atas entitas perusahaan Pemohon Banding per 1 Juli 2019 yaitu sebesar Rp8.338.251.000;

14) bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan telah menyampaikan Laporan Penilaian Aset Kantor Jasa Penilai Publik untuk menilai aset Pemohon Banding;

15) Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartono & Rekan, nilai wajar aset Pemohon Banding yaitu sebesar Rp2.787.000.000;

16) Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Penilaian Bisnis Fungsional Penilai DJP dan Laporan Penilaian Aset Kantor Jasa Penilai Publik, Terbanding berpendapat bahwa terdapat perbedaan objek penilaian dari Fungsional Penilai DJP dengan Kantor Jasa Penilai Publik.

17) bahwa objek penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai DJP adalah Entitas Bisnis Pemohon Banding, sedangkan objek penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartono & Rekan adalah Penilaian bangunan, mesin-mesin dan peralatan SPBU.

18) Berdasarkan hasil penelitian transaksi pengalihan aktiva dari Pemohon Banding ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan transaksi pengambilalihan usaha (entitas bisnis) yang dibuktikan dengan: ➢ Aktiva yang dialihkan dari Pemohon Banding ke PT Lina Petrolium

Karya Utama adalah seluruh bangunan dan mesin serta peralatan dan perlengkapan yang berada dalam area SPBU.

➢ Seluruh izin usaha dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU

melanjutkan dari Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Kontrak Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Lina Petrolium Karya Utama Nomor 135/F11400/2019-S3 tanggal 16 Mei 2019.

➢ bahwa tidak ada perubahan manajemen dalam pengelolaan SPBU

dan karyawan Pemohon Banding hingga saat ini masih bekerja di PT Lina Petrolium Karya Utama tanpa adanya pemutusan kontrak dari Pemohon Banding atau perekrutan ulang dari PT Lina Petrolium Karya Utama.

19) Berdasarkan data dan uraian tersebut di atas, maka Terbanding menyimpulkan bahwa objek penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai DJP sudah benar yaitu entitas bisnis Pemohon Banding.

20) bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis No: LAP-257/PEN/ KPP.0101/2023 tanggal 09 Oktober 2023, perhitungan nilai pasar atas pengalihan entitas bisnis Pemohon Banding yang telah dilakukan oleh Tim Penilai DJP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

21) bahwa Tim Penilai DJP telah melaksanakan penilaian berpedoman dengan aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu:

➢ Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata

Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan;

➢ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang

Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan;

➢ SPI 330 tentang Penilaian Bisnis.

22) bahwa atas koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp.2.201.389 sudah diperhitungkan dengan koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp2.201.389,00, dengan demikian tidak terdapat koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.201.389;

23) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan Keberatan Pemohon Banding, sehingga Nilai Penghasilan Dari Luar usaha dipertahankan sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/B-PP/LN/P.B/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi Direktur Jenderal Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/ PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/ 19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon BandingNPWP.312124621119000/0312124621119000,NITKU 0312124621119000000000 NITKU 0013418892128000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan tanpa nomor tertanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang berbunyi:

Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

bahwa dengan demikian, CV LINA merupakan Badan Usaha belum berbadan hukum dan tidak ada pemisahan antara kekayaan CV LINA dengan kekayaan para perseronya.

bahwa oleh karena itu maka peralihan harta CV LINA sama dengan harta pribadi perseronya tersebut ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPH yang berbunyi:

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

bahwa dengan demikian, pengalihan aktiva CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah penyertaan modal orang pribadi Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama sehingga bukanlah Objek pajak.

bahwa Terbanding tidak menjelaskan hubungan harta kepemilikan pribadi dengan CV Terbanding keliru karena menggangap harta kepemilikan pribadi terpisah dengan harta CV, sehingga disebutkannya terjadi pengalihan harta CV ke PT yang merupakan Objek pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa merujuk kepada Pasal 2 PMK 79/2023 yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:

a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan

b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.”

2. bahwa merujuk kepada Pasal 4 ayat (7) PMK 79/2023 yang berbunyi:

“Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:

a. entitas bisnis;

b. penyertaan dalam perusahaan;

c. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup; dan

d. kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.”

3. bahwa merujuk kepada Pasal 7 PMK 79/2023 yang berbunyi:

“Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:

a. penyiapan bahan Penilaian;

b. pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;

c. analisis data objek dan data pendukung Penilaian;

d. penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian; dan

e. penyusunan Laporan Penilaian.”

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menegaskan bahwa penilaian itu dilakukan terhadap Objek yang sudah ada di Laporan Keuangan, Bukan menciptakan Objek baru. Pemeriksa telah menciptakan objek baru berupa ASET TIDAK BERWUJUD (INVESTASI JANGKA PANJANG LAIN) yang kemudian dinilai menjadi senilai Rp5.533.254.113. Koreksi Rp5.533.254.113 berasal dari total koreksi sebesar Rp8.303.451.924 setelah dikurangi sebesar Rp2.804.996.421.

5. Tindakan penilai pada koreksi Penghasilan dari luar usaha tersebut adalah sudah membentuk Objek penilaian dan setelah membentuk Objeknya tersebut, penilai kemudian melakukan penilaian terhadap Objek penilaian yang sudah dibentuknya tersebut. Sehingga Penilai sudah melakukan 2 (dua) kali tindakan/perbuatan yaitu (1) tindakan membentuk objek yang dinilai dan (2) melakukan penilaian atas objek yang dibentuknya tersebut. Tindakan yang 2 (DUA) kali tersebut tidak diberikan oleh PMK 79/2023. Berdasarkan ketentuan- ketentuan tersebut di atas, PMK 79/2023 hanya memberikan wewenang untuk menilai atas objek yang dibentuk oleh Wajib Pajak sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangannya.

6. Objek penilaian yang harus dicantumkan pada laporan keuangan adalah menjadi tanggung jawab manajemen. Adalah tidak mungkin PMK 79/2023

memberikan wewenang kepada Penilai untuk membentuk Objek yang dinilai, dan kemudian atas Objek yang dibentuk oleh Penilai itu harus dicantumkan pada Laporan Keuangan untuk menjadi tanggung jawab manajemen. Sesuai dengan prinsip pertanggung jawaban menegaskan bahwa Pihak yang membentuklah yang menjadi pihak yang bertanggung jawab atas bentukannya. Berdasarkan logika yang sehat ini dan berdasarkan PMK 79/2023, koreksi penilai yang terkandung didalam koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp5.533.254.113 sebagai penilaian bisnis haruslah dibatalkan karena tidak sesuai dengan PMK 79/2023.

Demikian penjelasan Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata yang berbunyi:

Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Dengan demikian, CV LINA merupakan Badan Usaha belum berbadan hukum dan tidak ada pemisahan antara kekayaan CV LINA dengan kekayaan para perseronya. Oleh karena itu maka peralihan harta CV LINA sama dengan harta pribadi perseronya tersebut ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPH yang berbunyi:

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Dengan demikian, pengalihan aktiva CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah penyertaan modal orang pribadi Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama sehingga bukanlah Objek pajak.

Alasan Pemohon Banding di atas didukung dengan bukti-bukti yaitu:

1. Akta CV Lina Nomor 28 tanggal 7 Juli 2010 Notaris Nurlinda Simanjorang, SH, SpN yang menyatakan Tuan Rudi dan Nyonya Lina berkedudukan sebagai Komenditer CV Lina.

2. Akta Nikah Tuan Rudi dan Nyonya Lina Nomor 1198/1996 tanggal 7 November 1996 yang menyatakan mereka suami istri.

3. Akta PT Lina Petrolium Karya Utama Nomor 04 tanggal 29 September 2017 Notaris Teddy Taufik, SH, MKn menyatakan pengangkatan anggota Direksi yaitu Nyonya Lina sebagai Direktur dan Tuan Rudy sebagai Komisaris yang keduanya dinyatakan sebagai pemegang saham PT Lina Petrolium Karya Utama.

Terbanding tidak menjelaskan hubungan harta kepemilikan pribadi dengan CV Terbanding keliru karena menggangap harta kepemilikan pribadi terpisah dengan harta CV sehingga disebutkannya terjadi pengalihan harta CV ke PT yang merupakan Objek pajak.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas PPH yang terhutang dihitung sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak terlanjur telah membayar pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp447.487.700,00 pada tanggal 30 April 2024 (Bukti SSP terlampir). Pembayaran Pajak ini adalah atas hasil aprisal atas pengalihan aset dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama yang dilakukan berdasarkan Laporan aprisal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartono & Rekan, nilai wajar aset CV Lina yaitu sebesar Rp2.787.000.000. Yang mana sebelumnya menurut aprisal DJP berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis No: LAP-257/PEN/KPP.0101/2023 tanggal 09 Oktober 2023 nilai pasar atas entitas perusahaan CV Lina per 1 Juli 2019 yaitu sebesar Rp8.338.251.000,00.

Ternyata sebenarnya pengalihan aset dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah penyertaan modal yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPH yang berbunyi:

Pasal 4

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Dengan demikian, DJP tidak berwenang merubah pengalihan yang tidak Obyek Pajak menjadi Obyek Pajak sehingga pengalihan aset tersebut TIDAKLAH MENJADI OBYEK PAJAK, sehingga pembayaran sebesar Rp447.487.700,00 adalah kekeliruan Wajib Pajak sendiri dan haruslah dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Berdasarkan hal-hal di atas seluruhnya maka perhitungan hutang pajak yang diklaim Pemohon Banding dalam Banding ini adalah:

Penghasilan dari luar usaha: confm peneliti sebesar Rp7.219.070.631, sehingga menurut Pemohon Banding Penghasilan dari luar usaha menjadi NIHIL. Dengan demikian, dalam klaim Banding ini terdapat lebih bayar sebesar Rp447.487.700,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis kesimpulan akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Komanditer CV Lina merupakan pemegang saham atas seluruh saham PT Lina Petrolium Karya Utama.

2. bahwa menurut Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata yang berbunyi:

Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

3. Dengan demikian, CV LINA merupakan Badan Usaha belum berbadan hukum dan tidak ada pemisahan antara kekayaan CV LINA dengan kekayaan para perseronya.

4. Oleh karena itu maka peralihan harta CV LINA sama dengan harta pribadi perseronya tersebut ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPH yang berbunyi:

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

5. Dengan demikian, pengalihan aktiva CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah penyertaan modal orang pribadi Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama sehingga bukanlah Objek pajak.

6. Terbanding tidak memiliki bukti yang menyatakan PT Lina Petrolium Karya Utama tidak dimiliki oleh Tuan Rudi dan Nyonya Lina.

7. Alasan Kami di atas didukung dengan bukti-bukti yaitu:

1. Akta CV Lina Nomor 28 tanggal 7 Juli 2010 Notaris Nurlinda Simanjorang, SH, SpN yang menyatakan Tuan Rudi dan Nyonya Lina berkedudukan sebagai Komenditer CV Lina.

2. Akta Nikah Tuan Rudi dan Nyonya Lina Nomor 1198/1996 tanggal 7 November 1996 yang menyatakan mereka suami istri.

3. Akta PT Lina Petrolium Karya Utama Nomor 04 tanggal 29 September 2017 Notaris Teddy Taufik, SH, MKn menyatakan pengangkatan anggota Direksi

yaitu Nyonya Lina sebagai Direktur dan Tuan Rudy sebagai Komisaris yang keduanya dinyatakan sebagai pemegang saham PT Lina Petrolium Karya Utama.

8. Terbanding tidak menjelaskan hubungan harta kepemilikan pribadi dengan CV Terbanding keliru karena menggangap harta kepemilikan pribadi terpisah dengan harta CV sehingga disebutkannya terjadi pengalihan harta CV ke PT yang merupakan Objek pajak.

9. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas PPH yang terhutang dihitung sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak terlanjur telah membayar pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp447.487.700,00 pada tanggal 30 April 2024 (Bukti SSP terlampir). Pembayaran Pajak ini adalah atas hasil aprisal atas pengalihan aset dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama yang dilakukan berdasarkan Laporan aprisal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartono & Rekan, nilai wajar aset CV Lina yaitu sebesar Rp. 2.787.000.000. Yang mana sebelumnya menurut aprisal DJP berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis No: LAP-257/PEN/KPP.0101/2023 tanggal 09 Oktober 2023 nilai pasar atas entitas perusahaan CV Lina per 1 Juli 2019 yaitu sebesar Rp8.338.251.000,00.

Ternyata sebenarnya pengalihan aset dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah penyertaan modal yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPH yang berbunyi:

Pasal 4

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

10. Dengan demikian, DJP tidak berwenang merubah pengalihan yang tidak Obyek Pajak menjadi Obyek Pajak sehingga pengalihan aset tersebut TIDAKLAH MENJADI OBYEK PAJAK, sehingga pembayaran sebesar Rp447.487.700,00 adalah kekeliruan Wajib Pajak sendiri dan haruslah dikembalikan kepada Wajib Pajak.

11. Berdasarkan hal-hal di atas seluruhnya maka perhitungan hutang pajak yang diklaim Pemohon Banding dalam Banding ini adalah:

Penghasilan dari luar usaha: confm peneliti sebesar Rp7.219.070.631, sehingga menurut Pemohon Banding Penghasilan dari luar usaha menjadi NIHIL. Dengan demikian, dalam klaim Banding ini terdapat lebih bayar sebesar Rp447.487.700,00.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Objek Sengketa

1. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.335.857

2. Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.432.070.631

II. Tanggapan Terbanding

Sesuai dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam sidang tanggal 16 Juli 2025 dan tanggal 13 agustus 2025 berikut tanggaan Terbanding.

bahwa Pemohon Banding menyatakan yang pada intinya adalah:

1. Peralihan harta CV LINA ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPH;

2. Pengalihan aktiva CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah penyertaan modal orang pribadi Lina;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengalihan bisnis dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan penyertaan modal. bahwa modal PT Lina Petrolium Karya Utama adalah sebesar Rp500.000.000 dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas dan tidak terdapat perubahan atas modal tersebut dari para Pemegang Saham.

• Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lina Petrolium Karya Utama Nomor 04 tanggal 29 September 2017 Notaris Teddy Taufik, SH, MKn Pasal 20 dinyatakan yang pada intinya:

Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah 1.000 (seribu) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yaitu oleh para

pendiri: Nyonya LINA tersebut sejumlah Rp250.000.000, Tuan RUDI tersebut sejumlah Rp250.000.000 sehingga seluruhnya dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp500.000.000.

• SPT Tahunan PT Lina Petrolium Karya Utama

bahwa sesuai dengan bukti yang terdapat dalam SPT Tahunan PT Lina Petrolium Karya Utama, saham PT Lina Petrolium Karya Utama adalah sebesar Rp500.000.000 dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas dan tidak terdapat perubahan atas modal tersebut.

• SPT Tahunan CV Lina

bahwa sesuai dengan bukti yang terdapat dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Lina, tidak terdapat bukti kepemilikan saham Lina pada PT Lina Petrolium Karya Utama melainkan hanya sebesar Rp250.000.000 dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas dan tidak terdapat perubahan atas modal tersebut.

2. Pemohon Banding tidak konsisten

bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dimana dalam proses pemeriksaan dan keberatan, pengalihan bisnis dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama Pemohon Banding menyatakan sebagai Jual Beli namun dalam persidangan terakhir menyatakan merupakan penyertaan modal.

• Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 15 Februari 2023, Pemohon Banding menyatakan bahwa: “Sudah dijual ke PT Lina Petrolium Karya Utama”.

• Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 711/WPJ.016/2024 tanggal 8 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa: “Secara pencatatan, dikarenakan CV dan PT merupakan entitas yang berbeda sehingga pengalihan dialihkan dengan cara penjualan aset, padahal sesungguhnya tidak terjadi jual beli dan tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun.”

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis pendapat akhir yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 001/B-PP/LN/P.B/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebagai berikut :

II. Alasan Banding Pemohon Banding

1. Pemohon Banding tidak menyatakan alasan dalam surat bandingnya untuk koreksi Biaya Usaha Lainnya sehingga menurut Terbanding koreksi Biaya Usaha Lainnya tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding;

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pengalihan entitas bisnis dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama, sehingga terdapat keuntungan atas selisih nilai buku dengan nilai pasar entitas bisnis tersebut;

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan keterangan diketahui bahwa CV Lina tidak dibubarkan. Atas aset yang dimiliki oleh CV Lina dialihkan ke PT Lina Petrolium Karya Utama pada Juli 2019. bahwa status peralihan SPBU milik CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama dilakukan dengan penjualan;

4. bahwa Pemohon Banding telah mencatat penjualan aktiva tersebut dalam neraca dan laporan laba rugi sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan CV Lina dan PT Lina Petrolium Karya Utama;

III. Pendapat Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Pasal 10 ayat (2)

Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Pasal 10 ayat (3)

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

B. Pendapat Terbanding

Koreksi Biaya Usaha Lainnya

1. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding melaporkan nilai Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp775.764.662,00;

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.345.857,00 sehingga nilai Biaya Usaha Lainnya menurut Terbanding adalah sebesar Rp811.100.519,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

3. Berdasarkan hasil penelitian dan pernyataan dari Pemohon Banding diketahui bahwa tanah yang digunakan sebagai SPBU adalah milik Ibu Lina. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final atas sewa tanah tersebut pada Tahun Pajak 2018 dengan nilai sewa Rp75.000.000,00.

4. Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II No: LAP-249/ KPP.0101/2023 tanggal 04 September 2023 disimpulkan bahwa nilai pasar wajar atas sewa aset tanah kosong yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara senilai Rp93.032.500,00 (sembilan puluh tiga juta tiga puluh dua ribu lima ratus Rupiah).

5. Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas biaya sewa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah tepat;

6. Pemohon Banding melaporkan biaya lainnya sebesar Rp57.686.643,00 yang merupakan biaya kerugian penjualan aktiva atas penjualan aset perusahaan.

7. Berdasarkan hasil pengujian Pemohon Banding tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak besedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya.

8. Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis No: LAP-257/PEN/KPP.0101/ 2023 tanggal 09 Oktober 2023 disimpulkan bahwa nilai pasar atas

pengalihan usaha atas entitas CV Lina Per 1 Juli 2019 adalah sebesar Rp8.338.251.000,00;

9. Berdasarkan hasil penilaian, nilai pasar wajar aktiva tetap lainnya adalah sebagai berikut:

NERACA AKTIVA NERACA PENYESUAIAN DISESUAIKAN
Aktiva Tetap Lainnya:
5Tangki stok minyak150.000.000
1tangki pertamina dex30.406.500
1tangki pertamina dex12.600.000
1tangki minyak10.000.000
1tangki dexlite70.433.640
1tangki dexlite52.250.000
jumlah tangki325.690.140840.065.287
inventaris SPBU lainnya551.979.500551.979.500
Total Aktiva Tetap Lainnya877.669.6401.392.044.787

10. Berdasarkan data dan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat kerugian atas pengalihan aktiva tetap karena nilai pasar wajar atas aktiva tetap lainnya tersebut lebih besar dari nilai buku. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak menyatakan alasan dalam surat bandingnya untuk koreksi Biaya Usaha Lainnya.

Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pengalihan entitas bisnis dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama, sehingga terdapat keuntungan atas selisih nilai buku dengan nilai pasar entitas bisnis tersebut.

2. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat arahan dari Pertamina untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM No.16 Tahun 2011 yang menyampaikan bahwa seluruh Lembaga Penyalur SPBU agar segera merubah status kelembagaannya menjadi Badan Hukum (PT atau Koperasi).

3. bahwa menindaklanjuti arahan tersebut Nyonya Lina dan Tuan Rudi mendirikan PT Lina Petrolium Karya Utama sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 04 tanggal 29 September 2017.

4. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan keterangan diketahui bahwa CV Lina tidak dibubarkan. Atas aset yang dimiliki oleh CV Lina dialihkan ke PT Lina Petrolium Karya Utama pada Juli 2019.

5. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada berita acara pemberian keterangan terhadap Pemeriksa, Pemohon Banding menyatakan bahwa status peralihan SPBU milik CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama dilakukan dengan penjualan.

6. bahwa Pemohon Banding telah mencatat penjualan aktiva tersebut dalam neraca dan laporan laba rugi sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan CV Lina dan PT Lina Petrolium Karya Utama sebagai berikut:

7. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat

(1) huruf d angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun adalah termasuk penghasilan yang merupakan objek pajak.

8. Transaksi pengalihan aktiva CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa karena terdapat kepemilikan dan penguasaan yang sama.

9. bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

10. bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan menyebutkan bahwa Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

11. bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan menyebutkan bahwa Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) digunakan sebagai dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan pemeriksaan;

12. bahwa untuk menghitung harga pasar wajar atas pengalihan aktiva dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama maka Terbanding meminta

bantuan Fungsional Penilai yang dimiliki oleh DJP melalui Surat Nomor ND-68/KPP.0101/PaPj.3/2023 tanggal 08 Mei 2023.

13. Laporan Penilaian Bisnis No: LAP-257/PEN/KPP.0101/2023 tanggal 09 Oktober 2023 disimpulkan bahwa nilai pasar atas entitas perusahaan CV Lina per 1 Juli 2019 yaitu sebesar Rp8.338.251.000,00, hasil penilaian sebagai berikut:

14. bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan telah menyampaikan Laporan Penilaian Aset Kantor Jasa Penilai Publik untuk menilai aset CV Lina;

15. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartono & Rekan, nilai wajar aset CV Lina yaitu sebesar Rp2.787.000.000,00

16. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Penilaian Bisnis Fungsional Penilai DJP dan Laporan Penilaian Aset Kantor Jasa Penilai Publik, Terbanding berpendapat bahwa terdapat perbedaan objek penilaian dari Fungsional Penilai DJP dengan Kantor Jasa Penilai Publik.

17. bahwa objek penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai DJP adalah Entitas Bisnis CV Lina, sedangkan objek penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartono & Rekan adalah Penilaian bangunan, mesin-mesin dan peralatan SPBU.

18. Berdasarkan hasil penelitian transaksi pengalihan aktiva dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan transaksi pengambilalihan usaha (entitas bisnis) yang dibuktikan dengan:

a. Aktiva yang dialihkan dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah seluruh bangunan dan mesin serta peralatan dan perlengkapan yang berada dalam area SPBU;

b. Seluruh izin usaha dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU melanjutkan dari CV Lina sebagaimana tercantum dalam Kontrak Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Lina Petrolium Karya Utama Nomor 135/F11400/2019-S3 tanggal 16 Mei 2019.

c. bahwa tidak ada perubahan manajemen dalam pengelolaan SPBU dan karyawan CV Lina hingga saat ini masih bekerja di PT Lina Petrolium Karya Utama tanpa adanya pemutusan kontrak dari CV Lina atau perekrutan ulang dari PT Lina Petrolium Karya Utama.

19. Berdasarkan data dan uraian tersebut di atas, maka Terbanding menyimpulkan bahwa objek penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai DJP sudah benar yaitu entitas bisnis CV Lina;

20. bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis No: LAP-257/PEN/ KPP.0101/2023 tanggal 09 Oktober 2023, perhitungan nilai pasar atas pengalihan entitas bisnis CV Lina yang telah dilakukan oleh Tim Penilai DJP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

21. bahwa Tim Penilai DJP telah melaksanakan penilaian berpedoman dengan aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu:

a. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan;

b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan;

c. SPI 330 tentang Penilaian Bisnis;

IV. Fakta pada persidangan

1. Terbanding membuat perbandingan antara penilaian menurut Pemohon Banding dengan Terbanding

2. Penjelasan tertulis Pemohon Banding pada sidang tanggal 16 Juli 2025 dan tanggal 13 agustus 2025 adalah peralihan harta CV LINA ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh dan Pengalihan aktiva CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah penyertaan modal orang pribadi Lina, berikut tanggapan Terbanding:

a. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengalihan bisnis dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan penyertaan modal

b. Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh berbunyi yang dikecualikan dari objek pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Koreksi penghasilan dari luar usaha dikenakan kepada CV Lina, namun argumentasi Pemohon Banding pada sidang tanggal 16 Juli 2025 dan tanggal 13 agustus 2025 adalah PT Lina Petrolium Karya Utama memperoleh harta berupa penyertaan modal dan itu bukan objek pajak. Pemohon Banding keliru dalam memahami subjek pajak dalam sengketa ini, yang dikoreksi oleh Terbanding penghasilan dari luar usaha CV Lina bukan PT Lina Petrolium Karya Utama.

c. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lina Petrolium Karya Utama Nomor 04 tanggal 29 September 2017 Notaris Teddy Taufik, SH, MKn Pasal 20 dinyatakan yang pada intinya:

Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah 1.000 (seribu) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yaitu oleh para pendiri: Nyonya LINA tersebut sejumlah Rp250.000.000,00 Tuan RUDI tersebut sejumlah Rp250.000.000,00 sehingga seluruhnya dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp500.000.000,00

d. SPT Tahunan PT Lina Petrolium Karya Utama

bahwa sesuai dengan bukti yang terdapat dalam SPT Tahunan PT Lina Petrolium Karya Utama, saham PT Lina Petrolium Karya Utama adalah sebesar Rp500.000.000,00 dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas dan tidak terdapat perubahan atas modal tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan 2020.

e. SPT Tahunan CV Lina

bahwa sesuai dengan bukti yang terdapat dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Lina, tidak terdapat bukti kepemilikan saham Lina pada PT Lina Petrolium Karya Utama melainkan hanya sebesar Rp250.000.000,00 dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas dan tidak terdapat perubahan atas modal tersebut.

f. Pemohon Banding menyampaikan argumentasi yang berubah-ubah bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyampaikan argumentasi, diketahui pada proses pemeriksaan dan keberatan, pengalihan bisnis dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama, Pemohon Banding menyatakan sebagai Jual Beli namun dalam persidangan terakhir menyatakan merupakan penyertaan modal.

- Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 15 Februari 2023, Pemohon Banding menyatakan bahwa: “Sudah dijual ke PT Lina Petrolium Karya Utama”

- Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-711/WPJ.016/2024 tanggal 8 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa: “Secara pencatatan, dikarenakan CV dan PT merupakan entitas yang berbeda sehingga pengalihan dialihkan dengan cara penjualan aset, padahal sesungguhnya tidak terjadi jual beli dan tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun.”

V. Simpulan dan Usul

1. Pemohon Banding tidak menyatakan alasan dalam surat bandingnya untuk koreksi Biaya Usaha Lainnya, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak, sengketa ini seharusnya tidak dipertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Pengadilan Pajak.

2. Koreksi penghasilan dari luar usaha adalah pengalihan entitas bisnis dari Pemohon Banding ke PT Lina Petrolium Karya Utama, sehingga terdapat keuntungan atas selisih nilai buku dengan nilai pasar entitas bisnis tersebut;

3. Berdasarkan hasil penilaian dari Fungsional Penilai DJP transaksi pengalihan aktiva dari Pemohon Banding ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan transaksi pengambilalihan usaha (entitas bisnis) yang dibuktikan dengan:

a. Aktiva yang dialihkan dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah seluruh bangunan dan mesin serta peralatan dan perlengkapan yang berada dalam area SPBU;

b. Seluruh izin usaha dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU melanjutkan dari CV Lina sebagaimana tercantum dalam Kontrak Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Lina Petrolium Karya Utama Nomor 135/F11400/ 2019-S3 tanggal 16 Mei 2019.

c. bahwa tidak ada perubahan manajemen dalam pengelolaan SPBU dan karyawan CV Lina hingga saat ini masih bekerja di PT Lina Petrolium

Karya Utama tanpa adanya pemutusan kontrak dari CV Lina atau perekrutan ulang dari PT Lina Petrolium Karya Utama.

3. Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyampaikan argumentasi, diketahui pada proses pemeriksaan dan keberatan, pengalihan bisnis dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama, Pemohon Banding menyatakan sebagai Jual Beli namun dalam persidangan terakhir menyatakan merupakan penyertaan modal. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa Akta dan SPT Tahunan tidak ditemukan adanya penambahan modal pada PT Lina Petrolium Karya Utama sehingga dalil Pemohon Banding tidak terbukti.

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Masa/Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

5. Mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding a.n. CV LINA NPWP 31.212.462.1-119.000 dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/ KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Masa/Tahun Pajak 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tertanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang berbunyi:

Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

bahwa dengan demikian, CV LINA merupakan Badan Usaha belum berbadan hukum dan tidak ada pemisahan antara kekayaan CV LINA dengan kekayaan para perseronya.

bahwa oleh karena itu maka peralihan harta CV LINA sama dengan harta pribadi perseronya tersebut ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPH yang berbunyi:

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

bahwa dengan demikian, pengalihan aktiva CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah penyertaan modal orang pribadi Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama sehingga bukanlah Objek pajak.

bahwa alasan Pemohon Banding di atas didukung dengan bukti-bukti yaitu:

1. Akta CV Lina Nomor: 28 tanggal 7 Juli 2010 Notaris Nurlinda Simanjorang, S.H., SpN., yang menyatakan Tuan Rudi dan Nyonya Lina berkedudukan sebagai Komenditer CV Lina.

2. Akta Nikah Tuan Rudi dan Nyonya Lina Nomor: 1198/1996 tanggal 7 November 1996 yang menyatakan mereka suami istri.

3. Akta PT Lina Petrolium Karya Utama Nomor: 04 tanggal 29 September 2017 Notaris Teddy Taufik, SH, MKn menyatakan pengangkatan anggota Direksi yaitu Nyonya Lina sebagai Direktur dan Tuan Rudy sebagai Komisaris yang keduanya dinyatakan sebagai pemegang saham PT Lina Petrolium Karya Utama.

bahwa Terbanding tidak menjelaskan hubungan harta kepemilikan pribadi dengan CV. Terbanding keliru karena menggangap harta kepemilikan pribadi terpisah dengan harta CV. sehingga disebutkannya terjadi pengalihan harta CV ke PT yang merupakan Objek pajak.

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas PPH yang terhutang dihitung sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak terlanjur telah membayar pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp447.487.700 pada tanggal 30 April 2024 (Bukti SSP

terlampir). Pembayaran Pajak ini adalah atas hasil appraisal atas pengalihan aset dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama yang dilakukan berdasarkan Laporan appraisal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryanto Sugeng Suzy Hartono & Rekan, nilai wajar aset CV Lina yaitu sebesar Rp2.787.000.000. Yang mana sebelumnya menurut appraisal DJP berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis No: LAP-257/PEN/KPP.0101/2023 tanggal 09 Oktober 2023 nilai pasar atas entitas perusahaan CV Lina per 1 Juli 2019 yaitu sebesar Rp8.338.251.000.

Ternyata sebenarnya pengalihan aset dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama adalah penyertaan modal yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh yang berbunyi:

Pasal 4

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

bahwa dengan demikian, DJP tidak berwenang merubah pengalihan yang tidak Objek Pajak menjadi Objek Pajak sehingga pengalihan aset tersebut TIDAKLAH MENJADI OBJEK PAJAK, sehingga pembayaran sebesar Rp447.487.700 adalah kekeliruan Wajib Pajak sendiri dan haruslah dikembalikan kepada Wajib Pajak. bahwa berdasarkan hal-hal di atas seluruhnya maka perhitungan hutang pajak yang diklaim Pemohon Banding dalam Banding ini adalah:

Penghasilan dari luar usaha: confm peneliti sebesar Rp7.219.070.631, sehingga menurut Pemohon Banding Penghasilan dari luar usaha menjadi NIHIL. Dengan demikian, dalam klaim Banding ini terdapat lebih bayar sebesar Rp447.487.700;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/

WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019; Bukti P-3. Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Lina Nomor 28 Tanggal 07

Juli 2010 oleh Notaris Nurlinda Simanjorang, S.H., SpN., di Deli Serdang;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LN/SK-B/XII/2024 tanggal 15

Desember 2024, yang diberikan kepada Dr. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA.;

Bukti P-5. Izin Kuasa Hukum No. KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n.

Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA.;

Bukti P-6. Matriks koreksi untuk sengketa No. 011587.15/2024/PP;

Bukti P-7. Surat tanpa nomor tertanggal 17 Juni 2025 hal hal Penjelasan Atas

Sengketa;

Bukti P-8. Surat tanpa nomor tertanggal 16 Juli 2025 hal Bantahan terhadap

Pendapat Terbanding;

Bukti P-9. Surat tanpa nomor tertanggal 13 Agustus 2025 hal Bantahan terhadap

Pendapat Terbanding;

Bukti P-10. Akta Perkawinan pada pencatatan sipil antara Rudy Tan dan Lina; Bukti P-11. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lina Petrolium Karya Utama

Nomor 04 Tanggal 29 September 2017 oleh Notaris Teddy Taufik, S.H., M.Kn., di Binjai;

Bukti P-12. Billing dan bukti bayar pajak terutang sebesar Rp447.487.700,00; Bukti P-13. Laporan Keuangan (Neraca) CV Lina per 30 Juni 2019;

Bukti P-14. Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi) CV Lina periode 01.01.19 s/d

30.06.19;

Bukti P-15. Laporan Keuangan (Perhitungan Pajak Penghasilan) CV Lina per 30

Juni 2019;

Bukti P-16. Laporan Keuangan (Daftar Penyusutan Aktiva Tetap) CV Lina per 30

Juni 2019;

Bukti P-17. Laporan Keuangan (Daftar Pemotongan PPh) CV Lina per 30 Juni

2019;

Bukti P-18. Laporan Keuangan (Neraca) CV Lina per 31 Desember 2019;

Bukti P-19. Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi) CV Lina periode 01.06.19 s/d

31.12.19;

Bukti P-20. Laporan Keuangan (Perhitungan Pajak Penghasilan) CV Lina per 31

Desember 2019;

Bukti P-21. Laporan Keuangan (Daftar Penyusutan Aktiva Tetap) CV Lina per 31

Desember 2019;

Bukti P-22. Laporan Keuangan (Daftar Pemotongan PPh) CV Lina per 31

Desember 2019;

Bukti P-23. SPT Tahunan tahun pajak 2019;

Bukti P-24. Surat No. 001/CMN/IX/2025 tanggal 2 September 2025;

Bukti P-25. Surat tanpa nomor tertanggal 23 September 2025 hal Kesimpulan

Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:

Bukti T-1. Summary pekerjaan pembangunan SPBU;

Bukti T-2. Laporan penilaian bisnis;

Bukti T-3. Checklist Reviu/penelitian formal kegiatan penilaian;

Bukti T-4. Surat perintah penilaian;

Bukti T-5. Surat tugas membantu pelaksanaan pemeriksaan;

Bukti T-6. Formulir data isian kertas kerja penilaian SPBBU;

Bukti T-7. Matriks dan alasan koreksi menurut Terbanding;

Bukti T-8. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan lampiran;

Bukti T-9. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan lampiran;

Bukti T-10. Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-11. Laporan Penilaian Bisnis;

Bukti T-12. LHP Net Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-13. Detil peta dan luas pengukuran dari google earth;

Bukti T-14. Matriks perbandingan penilaian;

Bukti T-15. Laporan Keuangan Proyeksi;

Bukti T-16. Surat tanpa nomor tertanggal 3 September 2025 hal Penjelasan

Tertulis atas Koreksi dalam Sidang Banding;

Bukti T-17. SPT PPh Badan PT Lina Petrolium Karya Utama tahun 2018

Bukti T-18. SPT PPh Badan PT Lina Petrolium Karya Utama tahun 2019

Bukti T-19. SPT PPh Badan PT Lina Petrolium Karya Utama tahun 2020

Bukti T-20. SPT PPh Wajib Pajak Orang tahun 2018 a.n. Lina;

Bukti T-21. SPT PPh Wajib Pajak Orang tahun 2019 a.n. Lina;

Bukti T-22. SPT PPh Wajib Pajak Orang tahun 2020 a.n. Lina;

Bukti T-23. Surat No. S-6108/PJ.07/2025 tanggal 4 September 2025 hal Pendapat

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00350/KEB/PJ/ WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/B-PP/LN/P.B/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya755.764.662811.100.51935.335.857
2Penghasilan dari Luar Usaha99.191.0077.219.070.6317.119.879.624

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.335.857;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.119.879.624;

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.335.857

bahwa terhadap koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp35.335.857, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya sewa (negatif) sebesar Rp93.032.500. Pertimbangan Terbanding didasarkan pada fakta bahwa tanah yang dipergunakan untuk SPBU merupakan milik Ibu Lina selaku pemilik CV Lina. Berdasarkan Laporan Penilaian Properti, nilai pasar wajar atas sewa tanah tersebut adalah sebesar Rp93.032.500, sedangkan Pemohon Banding hanya melaporkan biaya sewa sebesar Rp75.000.000 pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa terdapat selisih biaya sewa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tepat;

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya lainnya sebesar Rp57.686.643. Pemohon Banding melaporkan adanya biaya kerugian atas penjualan aktiva tetap senilai Rp57.686.643. Akan tetapi, menurut Terbanding, tidak terdapat

kerugian atas penjualan tersebut. Hal ini didasarkan pada Laporan Penilaian Bisnis yang menunjukkan bahwa nilai pasar wajar aktiva tetap yang dialihkan lebih besar daripada nilai bukunya. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan pembukuan maupun bukti pendukung yang memadai. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa kerugian tersebut tidak nyata adanya dan oleh karenanya tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sehingga dilakukan koreksi positif;

bahwa terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan dalam surat bandingnya untuk menolak koreksi biaya usaha lainnya tersebut; bahwa Terbanding memberikan bukti KKP, LHP dan LPK sebagai dasar koreksinya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan alasan maupun bukti-bukti terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp35.335.857, karena Pemohon Banding tidak memberikan alasan dan bukti-bukti;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 7.119.879.624

bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.119.879.624, karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memperoleh keuntungan dari pengalihan usaha yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada temuan adanya pengambilalihan seluruh entitas bisnis SPBU milik Pemohon Banding (CV Lina) oleh PT Lina Petrolium Karya Utama. Pengalihan ini menurut Terbanding bukan sekadar pemindahtanganan aset fisik, melainkan pengalihan usaha secara keseluruhan. Hal ini ditunjukkan dengan beralihnya bangunan, mesin, peralatan, dan perlengkapan SPBU, serta dilanjutkannya seluruh izin usaha dan perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina oleh PT Lina Petrolium Karya Utama. Bahkan, tidak terdapat perubahan manajemen dan seluruh karyawan CV Lina langsung bekerja di PT baru tersebut tanpa melalui pemutusan hubungan kerja maupun rekrutmen ulang. Oleh karena itu, menurut Pasal 4 ayat (1d) angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, keuntungan dari pengambilalihan usaha merupakan objek pajak;

bahwaTerbanding menyatakan transaksi pengalihan ini dipengaruhi oleh hubungan istimewa, karena terdapat kepemilikan dan penguasaan yang sama antara CV Lina dan PT Lina Petrolium Karya Utama. Sesuai Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib dihitung berdasarkan harga pasar. Untuk itu, pemeriksa meminta bantuan penilai internal Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Nomor LAP-257/PEN/KPP.0101/ 2023, nilai pasar atas pengalihan entitas bisnis Pemohon Banding per 1 Juli 2019 ditetapkan sebesar Rp8.338.251.000. Mengingat nilai buku aktiva tetap yang dialihkan adalah sebesar Rp1.181.370.910, maka selisihnya sebesar Rp7.119.879.624 dianggap sebagai keuntungan yang merupakan objek pajak. Terbanding menyatakan bahwa objek penilaian berupa entitas bisnis sebagaimana dilakukan oleh penilai DJP adalah tepat dan mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya, berbeda dengan penilaian yang diajukan Pemohon Banding melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang hanya menilai aset fisik semata. Terbanding menyatakan bahwa penilaian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) 330;

bahwa terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding menolak dengan alasan bahwa pengalihan usaha dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama semata- mata dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pertamina yang mengharuskan pengelolaan SPBU oleh badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas. Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut hanya bersifat formalitas sehingga tidak menimbulkan keuntungan komersial apa pun, mengingat baik CV maupun PT dimiliki oleh pihak yang sama;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa laporan penilaian bisnis yang dijadikan dasar koreksi cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023. Menurut Pemohon Banding, PMK 79 Tahun 2023 hanya memberi kewenangan kepada penilai untuk menilai objek yang sudah ada dan tercatat dalam laporan keuangan, bukan membentuk objek penilaian baru. Dalam hal ini, Pemohon Banding menuduh penilai DJP telah melampaui

kewenangan dengan pertama, membentuk objek penilaian baru berupa “entitas bisnis” yang tidak tercatat dalam laporan keuangan, dan kedua, melakukan penilaian atas objek yang dibentuknya tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembentukan objek merupakan tanggung jawab manajemen, bukan penilai. Oleh karenanya, hasil penilaian yang dijadikan dasar koreksi harus dinyatakan batal karena tidak sesuai dengan ketentuan PMK 79 Tahun 2023;

bahwa dalam penyampaian kesimpulan akhir Pemohon Banding pada pokoknya tetap menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.119.879.624 dengan mengemukakan beberapa alasan:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan bukan merupakan pengalihan usaha yang menimbulkan objek pajak, melainkan merupakan penyertaan modal. Pemohon Banding menekankan bahwa status hukum CV sebagai badan usaha yang bukan badan hukum menyebabkan tidak adanya pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan pribadi para persero. Dalam hal ini, komanditer CV Lina, yaitu Tuan Rudi dan Nyonya Lina, adalah orang yang sama dengan pemegang seluruh saham PT Lina Petrolium Karya Utama. Bukti kepemilikan ini didukung oleh Akta CV, Akta PT, dan Akta Nikah. Dengan demikian, pengalihan harta dari CV Lina ke PT pada hakikatnya merupakan pengalihan harta pribadi para persero sebagai setoran modal ke dalam PT Oleh karenanya, menurut Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, transaksi tersebut dikecualikan dari objek pajak. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah keliru dengan memperlakukan harta CV seolah-olah terpisah dari harta pribadi persero sehingga salah menyimpulkan adanya objek pajak;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengalihan tersebut dilakukan semata-mata sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan baru dari PT Pertamina yang mewajibkan pengelolaan SPBU oleh badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas. Karena pemilik CV dan PT adalah pihak yang sama, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada keuntungan komersial yang diperoleh dari transaksi tersebut;

- bahwa Pemohon Banding menolak dasar perhitungan yang digunakan oleh Terbanding. Pemohon Banding menilai Laporan Penilaian Bisnis yang

dijadikan dasar koreksi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023. Pemohon Banding menyatakan bahwa penilai DJP telah melampaui kewenangan karena pertama, membentuk objek penilaian baru berupa entitas bisnis yang tidak tercatat dalam laporan keuangan, dan kedua, melakukan penilaian atas objek yang dibentuknya tersebut. Menurut Pemohon Banding, pembentukan objek penilaian adalah tanggung jawab manajemen, bukan penilai. Oleh karena itu, hasil penilaian tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi;

bahwa Pemohon Banding dalam kesimpulan akhirnya mengajukan adanya lebih bayar. Pemohon Banding mengakui telah terlanjur membayar pajak sebesar Rp447.487.700 pada tanggal 30 April 2024, pembayaran mana didasarkan pada laporan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik yang menilai aset sebesar Rp2.787.000.000, jauh di bawah hasil penilaian DJP sebesar Rp8.338.251.000. Namun Pemohon Banding kemudian menyatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan kekeliruan karena transaksi ini seharusnya bukan objek pajak sama sekali. Oleh sebab itu, Pemohon Banding memohon agar Penghasilan dari Luar Usaha ditetapkan nihil, dan pajak yang telah dibayar sebesar Rp447.487.700 dikembalikan kepada Pemohon Banding, sehingga terdapat klaim lebih bayar sebesar jumlah tersebut;

bahwa Terbanding dalam menyampaikan kesimpulan akhir pada intinya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.119.879.624 telah dilakukan dengan benar karena terdapat keuntungan dari pengambilalihan usaha (entitas bisnis) yang dilakukan Pemohon Banding (CV Lina) kepada PT Lina Petrolium Karya Utama, yang menurut ketentuan perpajakan merupakan objek pajak;

bahwa menurut Terbanding, transaksi yang terjadi bukanlah sekadar pengalihan aset fisik, melainkan merupakan pengambilalihan usaha secara menyeluruh. Hal ini dibuktikan dengan dialihkannya seluruh bangunan, mesin, peralatan, dan perlengkapan SPBU dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama. Seluruh izin usaha dan perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina juga berlanjut di bawah PT baru tersebut tanpa pembaruan. Selain itu, tidak terdapat perubahan manajemen,

dan seluruh karyawan CV Lina tetap melanjutkan pekerjaan di PT tanpa adanya pemutusan kontrak atau perekrutan ulang. Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 4 ayat

(1) huruf d angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, keuntungan yang timbul dari pengambilalihan usaha adalah objek pajak;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dalam kondisi adanya hubungan istimewa, karena baik CV Lina maupun PT Lina Petrolium Karya Utama berada di bawah kepemilikan dan penguasaan yang sama. Sehubungan dengan itu, Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mewajibkan agar nilai pengalihan dihitung berdasarkan harga pasar. Untuk tujuan tersebut, Terbanding menggunakan penilaian yang dilakukan oleh Fungsional Penilai DJP; bahwa hasil penilaian tersebut menunjukkan nilai pasar entitas bisnis CV Lina per 1 Juli 2019 adalah sebesar Rp8.338.251.000. Terbanding mempertahankan bahwa penilaian ini sudah tepat karena objek yang dinilai adalah entitas bisnis secara keseluruhan, bukan sekadar aset fisik sebagaimana dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang diajukan Pemohon Banding. Terbanding menyatakan bahwa tanggal penilaian yang digunakan, yaitu 1 Juli 2019, adalah relevan karena berdekatan dengan waktu transaksi, berbeda dengan penilaian KJPP yang menggunakan tanggal Maret 2024. Selain itu, metode yang digunakan tim penilai DJP adalah pendekatan aset dengan metode kelebihan pendapatan (Excess Earning Method), yang dinilai sesuai dengan kondisi usaha serta telah sejalan dengan PMK Nomor 79 Tahun 2023, SE-54/PJ/2016, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 330;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan penyertaan modal yang dikecualikan dari objek pajak, Terbanding mengajukan beberapa sanggahan. Pertama, pada tahap pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding secara konsisten menyebut transaksi itu sebagai “penjualan”, sehingga dalil mengenai “penyertaan modal” yang baru muncul di persidangan terakhir dianggap inkonsisten. Kedua, akta pendirian dan SPT Tahunan PPh Badan PT Lina Petrolium Karya Utama tahun 2018 hingga 2020 menunjukkan bahwa modal disetor tetap Rp500.000.000 dan seluruhnya disetor dengan uang tunai, sehingga tidak ada bukti adanya penambahan modal dalam bentuk inbreng. Ketiga, Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding keliru dalam memahami pokok sengketa, sebab koreksi dikenakan atas keuntungan yang

diperoleh CV Lina sebagai pihak pengalih, bukan atas harta yang diterima oleh PT Ketentuan bahwa penerimaan harta sebagai penyertaan modal bukan merupakan objek pajak berlaku untuk pihak penerima, yaitu PT, bukan untuk keuntungan yang timbul di pihak pengalih, yaitu CV Lina;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga permohonan banding Pemohon Banding sepatutnya ditolak;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat objek pajak berupa keuntungan dari pengalihan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa setelah mencermati pendapat, keterangan, bukti-bukti yang diajukan para pihak dan berdasarkan fakta-fakta persidangan dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, besarnya Penghasilan dari Luar Usaha adalah sebesar Rp7.219.070.631, sedangkan menurut Pemohon Banding hanya sebesar Rp99.191.007. Dengan demikian, nilai koreksi yang disengketakan adalah sebesar Rp7.119.879.624;

bahwa koreksi tersebut pada hakikatnya timbul dari perbedaan penilaian atas keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding dari pengalihan entitas bisnis SPBU dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama. Terbanding mendasarkan perhitungannya pada hasil penilaian yang menetapkan nilai pasar entitas bisnis sebesar Rp8.338.251.000, dan setelah dikurangi dengan nilai buku aktiva serta penyesuaian pos lainnya, menghasilkan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.219.070.631;

bahwa Pengadilan Pajak melihat adanya perubahan yang signifikan dalam sikap dan argumentasi Pemohon Banding antara tahap keberatan dan tahap banding di Pengadilan Pajak;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding pada pokoknya mengakui bahwa pengalihan aset dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama merupakan suatu transaksi yang menjadi objek pajak. Hal ini tercermin dalam Berita Acara

Pembahasan tanggal 8 Agustus 2024, di mana Pemohon Banding menyatakan bahwa secara pencatatan akuntansi, pengalihan dimaksud diperlakukan sebagai penjualan aset, meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa secara komersial tidak ada pembayaran yang benar-benar terjadi. Dengan demikian, Pemohon Banding menempatkan sengketa pada aspek nilai atau penilaian atas pengalihan tersebut. Dalam rangka membantah nilai yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp8.338.251.000, Pemohon Banding menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik independen yang menetapkan nilai wajar aset yang dialihkan sebesar Rp2.787.000.000. Sebagai konsekuensi dari posisi ini, Pemohon Banding bahkan telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp447.487.700, yang dihitung berdasarkan hasil penilaian KJPP tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa pada tahap keberatan, Pemohon Banding tidak menolak adanya objek pajak, melainkan hanya mempersoalkan perbedaan nilai antara hasil penilaian fiskus dengan penilai independen;

bahwa berbeda halnya dengan posisi Pemohon Banding pada saat persidangan di tingkat banding. Dalam proses ini, Pemohon Banding secara mendasar mengubah argumentasinya. Pemohon Banding tidak lagi mempermasalahkan nilai pengalihan, melainkan berpendapat bahwa transaksi tersebut sama sekali bukan merupakan objek pajak. Pemohon Banding menyatakan bahwa pengalihan aset dari CV ke PT pada hakikatnya adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh para pemilik CV ke dalam PT, mengingat CV sebagai badan usaha bukan badan hukum tidak memiliki pemisahan harta kekayaan dengan para perseronya;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, karena pemilik CV Lina dan PT Lina Petrolium Karya Utama adalah pihak yang sama, yakni suami-istri Tuan Rudi dan Nyonya Lina, maka pengalihan harta CV pada dasarnya merupakan pengalihan harta pribadi para pemilik ke dalam PT sebagai setoran modal. Oleh karenanya, transaksi dimaksud dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan menolak koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.119.879.624 dengan alasan pokok, yaitu:

1. Pengalihan usaha dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama hanyalah formalitas untuk memenuhi ketentuan Pertamina, sehingga tidak menimbulkan keuntungan komersial;

2. Transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan penyertaan modal (inbreng) yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, mengingat tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan persero;

3. Laporan penilaian bisnis yang dijadikan dasar koreksi cacat hukum karena bertentangan dengan PMK 79 Tahun 2023, dimana penilai DJP didalilkan telah membentuk objek penilaian baru berupa entitas bisnis yang tidak tercatat dalam laporan keuangan;

4. bahwa Pemohon Banding mengakui telah membayar pajak sebesar Rp447.487.700 berdasarkan hasil penilaian KJPP, namun menganggap pembayaran tersebut sebagai kekeliruan sehingga meminta restitusi lebih bayar sebesar jumlah tersebut;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa keuntungan dari pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha merupakan objek pajak. Norma ini bersifat imperatif dan tidak bergantung pada alasan baik karena formalitas maupun tuntutan regulasi dari pihak ketiga. Fakta menunjukkan bahwa telah terjadi pengalihan menyeluruh atas bangunan, mesin, peralatan, perjanjian kerja sama dengan Pertamina, dan operasional usaha dari CV Lina ke PT Lina Petrolium Karya Utama, tanpa perubahan manajemen maupun karyawan. Dengan demikian, peristiwa hukum yang terjadi nyata merupakan pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud undang-undang, sehingga dalil formalitas tidak dapat diterima;

bahwa terhadap dalil penyertaan modal, Pengadilan Pajak berpendapat tidak beralasan karena akta pendirian maupun laporan SPT Tahunan PT Lina Petrolium Karya Utama dari tahun 2018 sampai dengan 2020 menunjukkan modal disetor sebesar Rp500.000.000 yang disetor penuh dalam bentuk tunai, tanpa terdapat tambahan modal berupa inbreng harta dari CV Lina. Selain itu, koreksi yang disengketakan adalah atas keuntungan yang timbul di pihak CV Lina sebagai pihak

yang mengalihkan, bukan pada pihak PT sebagai penerima setoran modal. Adapun pengecualian Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh berlaku pada penerima modal, bukan pada pihak yang mengalihkan;

bahwa terhadap dalil penilaian yang dilakukan Terbanding cacat hukum, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 2 dan Pasal 5 PMK 79 Tahun 2023 secara jelas memberi kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, maupun bisnis, termasuk dalam rangka pengalihan usaha yang nilainya harus ditentukan berdasarkan harga pasar sebagaimana Pasal 10 ayat (3) UU PPh. Faktanya objek yang dialihkan adalah entitas bisnis yang berjalan, sehingga penilaian atas entitas bisnis adalah tepat. Tim Penilai Terbanding juga melaksanakan penilaian sesuai dengan PMK 79 Tahun 2023, SE-54/PJ/2016, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 330 dengan metode Excess Earning Method. Dengan demikian, hasil penilaian yang dijadikan dasar koreksi sah dan tidak cacat hukum sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

bahwa mengenai dalil adanya lebih bayar, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak berdasar karena objek pajak yaitu keuntungan dari pengambilalihan usaha terbukti ada. Pengadilan Pajak menilai Pembayaran pajak sebesar Rp447.487.700 yang dilakukan Pemohon Banding pada dasarnya adalah pengakuan atas adanya objek pajak tersebut, hanya berbeda nilainya dengan Terbanding. Pada saat keberatan Pemohon Banding hanya mempermasalahkan nilainya, yang berbeda antara penilaian oleh penilai yang ditunjuk Pemohon Banding dengan hasil penilaian Terbanding. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat dalil lebih bayar yang diajukan Pemohon Banding tidaklah berdasar;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil- dalil Pemohon Banding tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus ditolak; bahwa dari penjelasan Terbanding dan didukung dengan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta lampirannya, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK) dan Laporan Penilaian Bisnis, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat membuktikan terdapat objek pajak berupa keuntungan dari pengalihan usaha. Selain itu Pengadilan Pajak berpendapat penilaian untuk menentukan keuntungan dari pengalihan usaha yang dilakukan Terbanding sudah tepat, sehingga dapat diyakini kebenaran dan akurasinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah didasarkan alasan dan bukti-bukti yang kuat, serta telah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.119.879.624 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Biaya Usaha Lainnya35.335.85735.335.8570
Penghasilan dari Luar Usaha7.119.879.6247.119.879.6240

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Biaya Usaha Lainnya

menurut TerbandingRp811.100.519 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 menurut Pengadilan PajakRp811.100.519

Penghasilan dari Luar Usaha

menurut Terbanding Rp7.219.070.631
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0
menurut Pengadilan Pajak Rp7.219.070.631
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.039.428.563
2.Harga Pokok Penjualan29.609.890.372
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.429.538.191
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha811.100.519
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri618.437.672
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a.Penghasilan dari luar usaha7.219.070.631
e.Jumlah7.219.070.631
7.Penyesuaian fiskal
a.Penyesuaian fiskal positif30.423.857.481
b.Penyesuaian fiskal negatif31.104.435.482
c.Jumlah(680.578.001)
8.Penghasilan neto luar negeri0
9.Jumlah penghasilan neto7.156.930.302
10.Penghasilan kena pajak7.156.930.302
11.PPh terutang ((tarif x 14) atau NIHIL)1.680.361.808
12.Jumlah PPh Terutang1.680.361.808
13.Pajak yang tidak/kurang dibayar1.680.361.808
14.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP733.982.037
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e.Jumlah sanksi administrasi733.982.037
15.Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.414.343.845

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama CV LINA, NPWP: 31.212.462.1-119.000, beralamat di Jl. Sukarno Hatta Lk. I, Binjai, Kaperas, Kutambaru, Kab. Langkat, Sumatera Utara 20875.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.