Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-011609.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Agung Baja Catur, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011609.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 018064/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011609.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGUNG BAJA CATUR, NPWP 62.846.535.3-422.000, beralamat di Gedung Graha D LA, Lantai 2 Suite 06, Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 392, RT 001, RW 001, Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, 40242, dalam hal ini diwakili oleh Heri Janto jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Febi Putri Yopiandi

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IMP/ABACA/V/2025 tanggal 09 Mei 2025;

2. Nama: Lanjar Restu Wijayanti

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IMP/ABACA/V/2025 tanggal 09 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1407/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 395/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/IMP/ABACA/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00191/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 10 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-018064/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,000,000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN112.693.000,00114.785.000,002.092.000,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal220,000,000,00
9. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN7.092.000,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IMP/ABACA/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN112.693.000,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal220,00
9. Denda0,00
Total112.693.000,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
UraianKekurangan
6. PPN2.092.000,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal220,00
9. Denda5.000.000,00
Total7.092.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/IMP/ABACA/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/IMP/ABACA/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, telah Pemohon Banding terima tanggal 28 Oktober 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.7.092.000 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Heri Janto,SE jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 09 Februari 2023

Dengan demikian surat banding yang diajukanPemohon Banding terhadap Surat KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP- 02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 018064/NOTUL/KPU- T/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Juli 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1.Bea Masuk 2.BM KITE 3.BMT/BMAD/BMI/BMTP*) 4. 5.Cukai 6.PPN 7.PPnBM 8.PPh Ps 22 9.Denda0 0 0 0 0 112,6923.000 0 0 00 0 0 0 0 114.785,000 0 0 5.000.0000 0 0 0 0 2.092.000 0 0 5.000.0000 0 0 0 0 0 0 0 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN7.092.000

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap 178458 tanggal 25 Juni 2024 yaitu sebagai berikut:

Pos Uraian BarangPenetapan

1. SEAMLESS STEEL PIPE

SPEC: ASTM A53/A.106 GR.BCNY 6.540,00 Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 1 huruf M) :

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi (surat/email/faksimili/ printout atas print screen email/chat, dll) yang berisi pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Surat penyataan Korespondensi Harga dan Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli.

Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam di beli, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang, dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 7 huruf M) :

“Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran/giro atas transaksi a quo, sehingga tidak dapat ditelusuri maupun diuji silang mengenai nilai transaksi yang seharusnya dan sebenarnya dibayar;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran 2x dengan Total pembayaran USD 63.064,28 Dengan rincian sebagai berikut :

a) (USD 9.873,3) Dalam Rupiah (RP.159.413.447) 04juni 2024 b) (USD 53.226,98) Dalam Rupiah (Rp.871.698.251)19juni2024 Pemohon banding akan melampirkan kembali bukti bayar dan rekening koran sebagai lampiran dalam permohonan banding ini c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf M) :

“Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap yang mencatat pembelian, pengakuan hutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

Sanggahan Pemohon:

Pemohon banding Akan melampirkan kembali Dokumen Perpajakan sebagai lampiran dari permohonan Banding ini d. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 9 huruf M) :

Pemohon tidak melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN beserta Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor serta faktur penjualan

Sanggahan Pemohon:

Sepengetahuan Pemohon, tidak terdapat perundang-undangan dalam bidang perdata, perdagangan, maupun hukum administrasi kepabeanan dan perpajakan yang mengatur dan /atau menentukan bahwa salah satu bukti kepemilikan barang impor berupa SPT masa PPN.

Bahwa dalam Pemahaman Pemohon, hal ” kepemilikan barang ” tidaklah relevan dengan hal ”subjek penanggung kewajiban” pajak pajak terkait importansi barang yang dibebankan kepada siapa saja pihak yang tercantum dalam dokumen kepabeanan sebagai importir atau pihak yang memasukkan barang dari luar daerah kepabeanan kedalam daerah pabean.

Dalam dokumen importasi lazim dinamakan ”consigne” terlepas apakah dia bertindak dalam usahanya sebagai ” importir umum” pemegang API-U, apalagi jika consigne tersebut sebagai pemegang API-P yang melakukan barang sesuai quota yang telah di berikan pemerintah yang demi hukum harus diartikan sebagai ” barang yang dibeli/diimpor untuk dimilikinya dan digunakan sendir

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 178458 Tanggal 25 juni 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materiil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00191/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 melalui surat nomor 006/IMP/ABACA/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp7.092.000,00 (tujuh juta sembilan puluh dua ribu rupiah);

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan alasan :

a. Bahwa PT. AGUNG BAJA CATUR mengajukan permohonan keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas SPTNP nomor SPTNP- 018064/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Lembar Respon Pelayanan Nomor 09628/KBT.01/2024 pada tanggal 30 Agustus 2024;

b. Bahwa telah terbukti Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, dan terhadap nilai pabean atas barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel sesuai dengan hierarki penggunaannya. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 ditetapkan Nilai Pabeannya dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD64.234,68.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, PT. AGUNG BAJA CATUR melakukan importasi dengan PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: SEAMLESS STEEL PIPE SPEC: ASTM A53/A.106 GR. B, SIZE: 60,3MM X 5,54MM X 6M, …DST. (7 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB)

b. Nilai Pabean (CIF): USD 63.064,28

c. Negara Asal: CHINA d. Supplier: HENAN ALUDONG DECORATIVE MATERIALS, CO.,LTD.

2. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp7.092.000,00 (tujuh juta sembilan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018064/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024.

3. Bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
(CIF USD)(CIF USD)
JumlahHargaTotalHargaTotal
SatSatuan
1Sesuai PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024
2SEAMLESS STEEL PIPE SPEC: ASTM A53/A.106 GR. B, SIZE: 88,9MM X 7,62MM X 6M8,8 TNE6545.755,207876.925,60
PosJenis BarangPIBPenetapan
(CIF USD)(CIF USD)
JumlahHargaTotalHargaTotal
SatSatuan
3-7Sesuai PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024
Total Nilai63.064,2864.234,68

4. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 016606.

a. Pemeriksaan Fisik: Tidak dilakukan pemeriksaan
b. Penelitian Persyaratan Nilai Transaksi: Barang Impor yang bersangkutan merupakan suatu obyek transaksi jual beli
c. Uji kewajaran: Tidak wajar “Nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai barang identik pada Database Nilai”
d. INP: --/ --
e. DNP: --/ --
f. Hasil Konsultasi: -
g. Kesimpulan/Catatan lainnya: - Tidak cukup bukti untuk validasi nilai transaksi; - NP yg disampaikan lebih rendah dari rata-rata importasi barang sejenis; - NPD tdk direspon sejak tgl 27-06-2024 (sudah mengingatkan juga via CC tgl 01-07-2024); - Tidak ada bukti negosiasi harga; - Tidak ada bukti bayar/utang terkait transaksi; - Tidak melampirkan rek. koran; - Tidak melampirkan pembukuan shg tdk bisa dilakukan uji silang kebenaran nilai pembayaran/pembelian;
- Ada data pembanding yg objektif & terukur, shg NP ditetapkan dgn metode II-VI secara hierarki.
h. Metode Penetapan: VI.3

5. Bahwa Surat Keberatan Pemohon diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor 8BFCF1E1J6NM1TGS tanggal 09 Juli 2024. Atas permohonan keberatan tersebut diterbitkan respon “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan” pada tanggal 30 Agustus 2024, sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Respon Pelayanan.

6. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa salinan SPTNP, PIB, purchase order, invoice, packing list, Bill of Lading, COO, Asuransi dan Akta Perusahaan.

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024;

2. Bahwa Pemohon merupakan Importir Umum dan atas importasi dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau.

3. Berdasarkan LPPNP nomor 016606 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

4. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir. Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

5. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui ketentuan yang berlaku diantaranya sebagaimana kutipannya berikut :

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan :

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas;

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa :

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur

(5) Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh:

a. Importir mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan);

b. ...

(6) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal :

a. barang impor merupakan barang ekspor yang diimpor kembali (barang reimpor);

b. ...

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

(8) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian nilai pabean melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan berdasarkan manajemen risiko terhadap pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh Importir dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan :

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25;

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal :

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor,

informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat J enderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

7. Bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 7 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

8. Bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti kepada Pemohon melalui Surat Nomor S-794/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 27 September 2024, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat email sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan, namun atas surat tersebut pemohon tidak menyampaikan data tambahan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan;

9. Berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 j.o. PMK Nomor 136/PMK.04/2022 disebutkan bahwa:

“Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan pasal 4A ayat 7; dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

10. Waktu 40 (empat puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase Order002/AB ACA/PO /V/20242 Mei 2024USD65.582,00Pembeli: PT. AGUNG BAJA CATUR Penjual: SINO COMMODITIES INTERNATIONAL PTE. LTD.
2Bukti korespond ensiTidak Dilampirkan
3Sales Contract24GG00 8C2 Mei 2024USD65.582,00Seller: SINO COMMODITIES INTERNATIONAL PTE. LTD. Incoterm : CIF Buyer: PT. AGUNG BAJA CATUR Payment Term: T/T Payment 15% Shall be paid as deposit before shipment and balance amount against copy of BL.
4Invoice24GG00 8CV11 Juni 2024CIF USD63.064,28Penerbit/Exporter: SINO COMMODITIES INTERNATIONAL PTE. LTD. Incoterm : CIF TO: PT. AGUNG BAJA CATUR
5B/L1596XG 12811 Juni 2024-Shipper: HANGZHOU DINGYUE TECHNOLOGY CO., LTD. Dikapalkan tanggal 11 Juni 2024 Sarana pengangkut: HINASE V.AR1596 “FREIGHT PREPAID”
6Polis AsuransiPYIE20 243301 000004 299011 Juni 2024-Penerbit: PICC
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
7PIB17845825 Juni 2024CIF USD 63.064,28CIF USD 63.064,28 Asuransi USD 0,00 Freight USD 0,00
8Bukti Bayar Asuransi---Incoterm CIF
9Invoice Freight / Handling---Incoterm CIF
10Bukti Bayar Freight---Incoterm CIF
11Bukti bayar Transaksi---Tidak Dilampirkan
12Rekening Koran/ Rekening Giro---Tidak Dilampirkan
13Data perpajaka nTidak Dilampirkan
14Pembukua nTidak Dilampirkan
15Dokumen lainAkta Perusahaan, COO

12. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data diatas, didapati:

a. BahwaPemohontidakmenyerahkanbuktikorespondensi (surat/email/faksimili/ printout atas print screen email/chat, dll) yang berisi pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;

b. Pemohon melampirkan purchase order nomor 002/ABACA/PO/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan nilai USD65.582,00;

c. Bahwa Pemohon melampirkan sales contract nomor 24GG008C tanggal 2 Mei 2024 dengan nilai USD65.582,00 untuk jumlah barang sebanyak 100 MT, dengan Payment Term: T/T Payment 15% Shall be paid as deposit before shipment and balance amount against copy of BL;

d. Bahwa Pemohon melampirkan invoice nomor 24GG008CV tanggal 11 Juni 2024 dengan nilai sebesar CIF USD63.064,28;

e. Berdasarkan PIB Nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD 63.064,28 (CIF USD 63.064,28 + Asuransi USD 0,00 + Freight USD 0,00);

f. Bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading dengan nomor 1596XG128 tanggal 11 Juni 2024 yang dikapalkan pada tanggal 11 Juni 2024 dengan sarana pengangkut HINASE V.AR1596 dengan keterangan “FREIGHT PREPAID”;

g. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran/giro atas transaksi a quo, sehingga tidak dapat ditelusuri maupun diuji silang mengenai nilai transaksi yang seharusnya dan sebenarnya dibayar;

h. Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap yang mencatat pembelian, pengakuan hutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

i. Pemohon tidak melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN beserta Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor serta faktur penjualan;

j. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji

apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Dengan demikian nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

13. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sekalipun kepada Pemohon telah dimintakan data dan dokumen pendukung nilai transaksi secara resmi melalui surat, Pemohon tetap tidak menyerahkan dokumen-dokumen dimaksud. Dengan demikian, Pemohon tidak menunjukkan itikad baik dan effort yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya demi kepentingannya sendiri. Selain itu, tindakan semacam itu juga menunjukkan bahwa Pemohon tidak good faith, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Oleh karena itu tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

14. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

15. Bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Pos 2

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB178458/ 25 Juni 2024720225 / 27 Mei 2024
Pos Barang27
Tanggal B/L11 Juni 202411 Mei 2024< 90 hari
JalurHijauHijauSama
ImportirPT. AGUNG BAJA CATURPT. INDO KENCANA MANUNGGALBeda
PenjualSINO COMMODITIES INTERNATIONAL PTE. LTD.WUCHAN ZHONGDA INTERNATIONAL GROUP CO., LTDBeda
Pelabuhan MuatTianjinTianjinSama
Uraian Jenis BarangSEAMLESS STEEL PIPE SPEC: ASTM A53/A.106 GR. B, SIZE: 88,9MM X 7,62MM X 6MSEAMLESS STEEL PIPE ASTM A106/A53/A PI 5L-B; 88.9MM X 7.62MM, SCH 80, LENGTH 6 MDikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalCHINACHINASama
Pos Tarif7304.39.407304.19.00Beda
Jumlah Barang8,8 TNE29,87 TNE
Nilai SatuanCIF USD 654/TNECIF USD 787/TNE
KeteranganNotulTidak notul-

16. Bahwa terhadap penetapan PFPD tersebut diatas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu nilai satuan sebesar USD787/TNE.

17. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan yaitu sebesar CIF USD787/TNE sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 menjadi sebesar CIF USD64.234,68.

18. Penelitian Sanksi Administrasi a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114 (1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

19. Sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

20. Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-018064/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD64.234,68.

Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo.

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP- 02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD64.234,68.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00191/KPU.01/SUB/2025

a. Bagian Analisis nomor 12 huruf a :

Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti korespondensi (surat/email/faksimili/ printout atas print screen email/chat, dll) yang berisi pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo sebelum diterbitkannya dokumen kontrak

penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga yang sebenarnya disepakati;

Sanggahan Pemohon:

“Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli memperkirakan biaya pengiriman, biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli

b. Bagian Analisis nomor 12 huruf g :

Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran/giro atas transaksi a quo, sehingga tidak dapat ditelusuri maupun diuji silang mengenai nilai transaksi yang seharusnya dan sebenarnya dibayar;

Sanggahan Pemohon:

Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran dan rekening koran pada permohonan banding sebelumnya.

c. Bagian Analisis nomor 12 huruf h :

Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap yang mencatat pembelian, pengakuan hutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

Sanggahan Pemohon:

Pemohon Banding akan melampirkan Kembali Dokumen Perpajakan Sebagai lampiran surat bantahahan ini.

d. Bagian Analisis nomor 12 huruf i :

Pemohon tidak melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN beserta Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor serta faktur penjualan;

Sanggahan Pemohon:

Menurut pandangan Pemohon, permintaan dokumen SPT Masa PPN tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok sengketa dalam perkara a quo. Pemohon menegaskan bahwa pelaporan nilai PPN impor secara logis tidak mungkin melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan, mengingat pembayaran tersebut dilakukan melalui SSCP dan tercatat dalam PIB yang secara otomatis terhubung dengan system Direktorat Jenderal Pajak. Kendati demikian, untuk merespons permintaan dokumen oleh Terbanding, bersama ini Pemohon melampirkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 beserta bukti penyampaian SPT Elektronik, yang disertakan sebagai bagian dari Surat Bantahan ini, guna mendukung bukti kepatuhan Pemohon dalam pelaporan perpajakan yang dimaksud.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 02129/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024.

Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Agung Baja Catur Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 018064/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Juli 2024 Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. Rp. 7.092.000 (Tujuh juta Sembilan puluh 2 ribu rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 8BFCFIEIJGNMITGS tanggal 09 Juli 2024.

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/IMP/ABACA/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-

018064/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 beserta lampirannya;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Agung Baja Catur yang telah disahkan dengan Surat Menkumham terlampir;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240700077596 tanggal 09 Juli 2024 sebesar Rp7.092.000,00;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 8BFCF1E1J6NM1TGS tanggal 09 Juli 2024 sebesar Rp7.092.000,00;

Bukti P-8. Fotokopi T/T dan Rekening Koran;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Pernyataan negosiasi harga transaksi;

Bukti P-10. Fotokopi Sales Contarct, Purchase Order, Commercial Invoice,

Packing List, Bill of Lading, Form E, e-COO, Laporan Surveyor, SPPB dan Cargo Transportation Insurance Policy;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Heri Janto;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Febri putri Yopiandi;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Lanjar Restu Wijayanti;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IMP/ABACA/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas nama Febri putri Yopiandi;

Bukti P-15. Fotokopi SPT PPh 21 form 1721 A1 nama Febri putri Yopiandi; Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IMP/ABACA/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas nama Lanjar Restu Wijayanti;

Bukti P-17. Fotokopi SPT PPh 21 form 1721 A1 atas nama Lanjar Restu Wijayanti; Bukti P-18. Fotokopi dokumen-dokumen pabean yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Surat Tanggapan Pemohon Banding Nomor 003/IMP/ABACA/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor-73/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 03 Juni 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 018064/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/IMP/ABACA/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 63.064,28CIF USD 64.234,68Perbedaan harga transaksi, yang tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.092.000,00 (tujuh juta sembilan puluh dua ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

1.1. Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

1.2. Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144/PMK.04/2022,

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2. Fakta Persidangan

Menimbang bahwa Pemohon Banding melampirkan PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase Order, Sales Contract, bukti bayar, rekening koran, polis asuransi, dan Pembukuan.

2.1. Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 002/ABACA/PO/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada Penjual: SINO COMMODITIES INTERNATIONAL PTE. LTD sebanyak 100 MT dengan nilai USD65.582,00;

2.2. Bahwa berdasarkan Sales Contract nomor 24GG008C tanggal 2 Mei 2024 dengan nilai USD65.582,00 untuk jumlah barang sebanyak 100 MT, dengan Payment Term: T/T Payment 15% Shall be paid as deposit before shipment and balance amount against copy of BL;

2.3. Bahwa berdasarkan Invoice nomor 24GG008CV tanggal 11 Juni 2024 yang diterbitkan seller: SINO COMMODITIES INTERNATIONAL PTE. LTD Buyer: Pemohon Banding diketahui bahwa nilai atas barang impor 96,14MT sebesar CIF USD63.064,28

2.4. bahwa berdasarkan PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 yang diberitahukan:

a. Jenis barang: SEAMLESS STEEL PIPE SPEC: ASTM A53/A.106 GR. B, SIZE: 88,9MM X 7,62MM X 6M

c. Jumlah barang: 96.140kg d. Nilai Pabean (CIF): USD.63.064,28

e. Negara Asal: China f. Supplier; SINOCOMMODITIES INTERNATIONAL PTE. LTD

2.5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding melampirkan Salinan B/L dengan nomor 1596XG128 tanggal 11 Juni 2024 dengan sarana pengangkut HINASE V.AR1596 dengan keterangan “FREIGHT PREPAID”;

2.6. Bahwa Pemohon Banding melampirkan sertifikat asuransi yang diterbitkan oleh PICC nomor PYIE202433010000042990 tanggal 11 Juni 2024 untuk barang a quo 96,14MT dengan nilai pertanggungan sebesar USD69,370.71.

2.7. Bahwa berdasarkan bukti bayar, Pemohon Banding melampirkan bukti transfer berupa Telegrphic Transfer (TT) Bank BCA, dimana Pemohon Banding melakukan transfer/pengiriman uang kepada SINO COMMODITIES INTERNATIONAL PTE. LTD sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada:

• Tanggal 04 Juni 2024 sebesar USD9,837.3 atau senilai Rp. 159.413.447 ditambah biaya bank Rp. 80.000,00 sehingga total nilai TT sebesar Rp.159.493.447 keterangan “payment 24GG008CV”.

• Tanggal 19 Juni 2024 sebesar USD53,226.98 atau senilai Rp.871.698.251,00 ditambah biaya bank Rp. 80.000,00 sehingga total nilai TT sebesar Rp.871.778.251,00 keterangan “payment 24GG008CV”.

Sehingga total nilai yang ditransfer kepada seller sejumlah USD.63.064,28, sama nilainya dengan invoice nya.

2.8. Bahwa berdasarkan Rekening Giro Bank BCA yang dilampirkan dimana pihak bank telah mendebet sejumlah uang pada tanggal 04 Juni 2024 sebesar Rp.159.493.447 keterangan” tarikan tunai 0396228-0”. Dan pada tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp.871.778.251,00. keterangan” tarikan tunai 0396230-0”. Nilai yang didebet di Rekening Giro sama dengan bukti TT nya.

2.9. Bahwa Pemohon Banding Dalam persidangan melampirkan pembukuan berupa buku Bank, Buku Jurnal, kartu hutang, buku pembelian import, SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 dengan nilai yang sama dengan bukti transaksinya total sebesar Rp1.031.271.698,00 atau senilai USD USD.63.064,28.

3. Analisa

3.1. Bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean, mengacu pada ketentuan

Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

3.2. Bahwa yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan

Terukur menurut Pasal 1 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”.

3.3. Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode

Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI-III) 3.4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat kesesuaian nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 dan dokumen pendukungnya berupa invoice/packing list, BL dan pollis asuransinya, sales Contract, Purchase order nya dengan bukti transfer dan rekening koran serta pembukuannya dengan total nilai sejumlah CIF USD.63.064,28

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 adalah sesuai dengan bukti transaksinya sebesar CIF USD.63.064,28. Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD 64.234,68 tidak dapat dipertahankan. Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 63.064,28CIF USD 64.234,68CIF USD 63.064,28

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD63.064,28 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-018064/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 atas nama PT AGUNG BAJA CATUR, NPWP 62.846.535.3-422.000, beralamat di Gedung Graha D LA, Lantai 2 Suite 06, Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 392, RT 001, RW 001, Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, 40242.

2. Menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 178458 tanggal 25 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD63.064,28.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumattanggal 21 November

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.