P U T U S A N
Nomor PUT-011609.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02120/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 018064/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011609.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGUNG BAJA CATUR, NPWP 62.846.535.3-422.000, beralamat di Gedung Graha D LA, Lantai 2 Suite 06, Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 392, RT 001, RW 001, Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, 40242, dalam hal ini diwakili oleh Heri Janto jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Febi Putri Yopiandi
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IMP/ABACA/V/2025 tanggal 09 Mei 2025;
2. Nama: Lanjar Restu Wijayanti
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IMP/ABACA/V/2025 tanggal 09 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;