Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-011619.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011619.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-

413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531, yang diwakili oleh Sdr. Hsieh Cheng Chang, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/PTM/F1/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

2. Nama: Ikhwan Ashadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 04 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/PTM/F1/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 993/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 394/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/PTM/F1/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00196/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/MAXXIS/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Hal 2 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga205.801.000 0 0 0 22.638.000 0 5.145.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan233.584.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/PTM/F1/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Desember 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 016/PTM/F1/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan") dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak") sebagai berikut:

Hal 3 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan.

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak

3. Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

4. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024;

5. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024;

6. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024;

8. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Billing DJBC dengan kode 620241200001695 dan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 0D8D27L02179LCKV tanggal bayar 16 Desember 2022.

9. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Hsieh Cheng Chang sebagai Direktur sesuai Akte Perusahaan Nomor 5 tanggal 24 Agustus 2020.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut.

II. Latar Belakang

Hal 4 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

1. Bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan Penelitian Ulang terhadap PT. Maxxis International Indonesia dan kemudian menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1995/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024.

2. Berdasarkan LHPU a quo, atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 (selanjutnya disebut SPKTNP-1843/2024).

3. Bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor : 1995/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1843/2024.

4. Berdasarkan LHPU a quo, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 233.584.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel – 1 Rincian Perhitungan SPKTNP-1821/2024

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk205.801.000,000,00
PPN22.638.000,000,00
PPh Pasal 225.145.000,000,00
Jumlah Tagihan233.584.000,000,00

Yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620241200001695 dengan NTPN 0D8D27L02179LCKV tanggal bayar 16 Desember 2022. Berdasarkan Surat Terbanding Nomor: S-917/KPU.103/2024 tanggal 15 November 2024 perihal Pembetulan atas Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S-886/KPU.103/2024 tanggal 13 November 2024 a.n. PT. Maxxis International Indonesia, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan rincian PIB : No. 622101 tanggal 21 November 2022;

Hal 5 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dimana Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

III. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

5. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

Hal 6 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

16. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan

Hal 7 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-8/BC/2015;

17. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

18. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

IV. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 4 Januari 2025 dan surat banding ini kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Desember 2024.

Hal 8 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat

(2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1843/2024 yaitu sebesar Rp 233.584.000,00 (Dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620241200001695 dengan NTPN 0D8D27L02179LCKV tanggal bayar 16 Desember 2022.

Dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas.

B. Alasan Banding

Kami tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

I. Formal

Bahwa formalitas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) adalah cacat hukum karena

Hal 9 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

diterbitkan tanpa didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor : 1995/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024. Namun faktanya,penerbitanSPKTNPNo.SPKTNP- 1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 tersebut tidak/tanpa didahului adanya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan.

2. Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) telah mengatur hal sebagai berikut:

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”

3. Selanjutnya ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan mengatur bahwa:

Ayat (1)

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Ayat (2)

“Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk….”

Hal 10 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 jo. Pasal 17 UU Kepabeanan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 persyaratan dalam penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

a. Telah diterbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2).

b. Telah melewati 30 hari, sejak tanggal pendaftaran PIB, tetapi tidak melewati 2 tahun.

c. Melalui prosedur Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

d. Hasilnya berbeda dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan, yaitu SPTNP.

e. Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk.

5. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka terdapat keharusan bahwa penerbitan SPKTNP harus didahului oleh penerbitan penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai berupa SPTNP. Dengan kata lain, SPTNP adalah causa prima dan syarat formal untuk keabsahan penerbitan SPKTNP. Persyaratan tersebut bersifat eksplisit, kumulatif, dan imperatif sehingga dapat diartikan bahwa penerbitan SPKTNP, HANYA dapat dilakukan jika terdapat penetapan yang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, yang dalam hal ini adalah SPTNP.

6. Bahwa faktanya Terbanding Belum Pernah/Tidak Pernah menerbitkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan. Dengan demikian, SPKTNP No. SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding TANPA adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.

Hal 11 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

7. Kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Formalitas. Merujuk kepada alasan, penjelasan dan UU Kepabeanan yang berlaku, terbukti bahwa penerbitan SPKTNP-1843/2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP. Sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakanbahwaSPKTNPNo.SPKTNP- 1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 cacat hukum/cacat formil dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

II. Materi

Pemohon Banding keberatan dengan Penetapan Terbanding dengan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah penetapan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 233.584.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggap penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

2. Bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil

Hal 12 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

PenelitianUlang(LHPU)denganNomor: 1995/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024.

3. Bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1995/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1843/2024.

4. Berdasarkan Surat Terbanding Nomor: S-917/KPU.103/2024 tanggal 15 November 2024 perihal Pembetulan atas Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S- 886/KPU.103/2024 tanggal 13 November 2024 a.n. PT. Maxxis International Indonesia, menjelaskan penelitian ulang terkait dengan rincian PIB sebagai berikut :

No. 622101 tanggal 21 November 2022 dimana Terbanding melakukan penetapan dengan alasan importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

5. Bahwa Pemohon Banding menggunakan SKA/COO atas importasi barang sebagai berikut :

No.PIBSKA/COO
No.Tgl.FormNoTgl.
1.62210121-11- 2022IJ-EPA22020992517030180525-10- 2022

6. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana

Hal 13 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

“Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkanperjanjianataukesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

7. BahwaPemerintahRepublikIndonesiatelah menandatangani Kerjasama Ekonomi dengan Pemerintah Jepang yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

Hal 14 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

8. Bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi dengan Pemerintah Jepang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

No.PIBSKA/COO
No.Tgl.FormNoTgl.
1.62210121-11- 2022IJ-EPA22020992517030180525-10- 2022

9. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan No. 622101 tanggal 21 November 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal Barang berupa Certificate of Origin (COO) nomor 220209925170301805 tanggal 25 Oktober 2022 dan pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

10. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan Form IJEPA melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:

a. PIB No. 622101 tanggal 21 November 2022 dengan kode layanan 7AIMLF221401 tanggal 31 Oktober 2022, dengan status SELESAI-Selesai

11. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan

Hal 15 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut :

“Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”

12. Pada pemeriksaan kepabeanan atau pemeriksaan barang impor, Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 3 mengatur terhadap setiap impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang b. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan PIB atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB. Batas waktu 30 (tigapuluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Kewenangan ini dibatasi hanya sampai 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor barang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi importir terkait jangka waktu penyelesaian impornya.

c. Pasal 85 mengatur kewenangan Pejabat bea dan cukai Hal 16 dari 71 halaman

Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dalam memberikan persetujuan impor, penundaan persetujuan impor atau menolak persetujuan impor, dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

2. Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

3. Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini.

13. Pemeriksaan dokumen yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list, Form SKA/COO.

14. Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor Form SKA/COO, sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian IJEPA ke Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Form SKA/COO tersebut. Form SKA/COO tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian

Hal 17 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan.

15. Pengaturan Form SKA/COO tercantum pada Perjanjian IJEPA yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Pengaturan Form SKA/COO mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh issuing authority negara asal barang dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Article 41 Certificate of Origin sebagai berikut:

“Article 41

Certificate of Origin

6. An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.”

b. Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan Checking of Certificate of Origin atau mengajukan permintaan keterangan ke issuing authority negara asal barang bilamana meragukan keaslian Form SKA/COO tersebut.

16. Form SKA/COO telah diterbitkan secara sah oleh issuing authority negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Form SKA/COO.

17. Bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Form SKA/COO maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh.

Hal 18 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

18. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas importasi dalam PIB a quo yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka IJEPA yaitu 0% (nol persen).

19. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon.

V. Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP- 1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024.

2. Form SKA/COO telah diterbitkan secara sah oleh issuing authority negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Form SKA/COO.

3. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Form SKA/COO melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok.

4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon.

VI. Permohonan

Berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 19 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk205.801.000,000,00205.801.000,00
PPN22.638.000,000,0022.638.000,00
PPh Pasal 225.145.000,000,005.145.000,00
Jumlah233.584.000,000,00233.584.000,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini kami juga menyampaikan keinginan kami untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan kami.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00196/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

NPWP70.671.656.0-413.000

APIP101611738-B

PemasokItochu Corporation, 5-1, Kita-Aoyama 2-Chome Minato-Ku,

Tokyo 107-8077

InvoiceQW-Z373 07-10-2022

BL008CX51267 24-10-2022

Fasilitas- IJEPA 220209925170301805 25-10-2022

PelayananJalur Hijau (HM)

Sumber: CEISA Impor dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Hal 20 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Seri BarangNo./ Tgl. PIBUraian BarangHSPembebanan (PPN 11%, PPh 2.5%)Ket.
1622101 / 21- Nov-2022Styrene Butadiene Rubber Nipol Sbr1723 Baik Dan Baru, dst4002.1 9.10BM 0% (IJ- EPA)
dst. sesuai KKPU

2. Bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi Importasi IJEPA dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN.

3. Bahwa atas penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 Pemohon diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp233.584.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2021 tentang Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia dan Japan For An Economic Partnership) / IJEPA.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara

Hal 21 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia dan Japan For An Economic Partnership) / IJEPA.

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

8. Surat Tugas Nomor ST-2216/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024 C. Analisis

1. Bahwa Pemohon dalam surat bandingnya bagian IV pada huruf B. Alasan Banding I. Formal menyebutkan bahwa penerbitan SPKTNP adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa didahului SPTNP. Bahwa menanggapi bantahan Pemohon Banding dapat terbanding sampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan SPKTNP adalah Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, dimana dalam Pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya penerbitan SPTNP lebih dahulu;

b. Bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan sesungguhnya mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terdapat situasi dimana penetapan SPKTNP berbeda dengan penetapan SPTNP. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan bukan merupakan norma yang mengatur tahapan penerbitan SPKTNP;

c. Adanya frasa “dalam hal” pada norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan semakin membuktikan apa yang TERBANDING sampaikan di atas, di mana jika kita merujuk pada Lampiran II angka 260 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, frasa “dalam hal” diartikan sebagai “suatu kemungkinan, keadaan, atau kondisi yang mungkin terjadi atau

Hal 22 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka)”. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa pengandaian peristiwa dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan dapat terjadi ataupun tidak terjadi, sehingga jelas terbukti bahwa SPKTNP sebenarnya tidak wajib didahului dengan SPTNP;

d. Bahwa UU Kepabeanan telah mengamanatkan kewenangan (untuk menerbitkan Penetapan) kepada masing-masing jabatan secara khusus dan tersendiri, baik terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun Pejabat di bawahnya;

e. Bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan secara khusus dan tersendiri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai jabatan yang lebih tinggi untuk melakukan suatu penelitian/pemeriksaan/penetapan terhadap suatu pemberitahuan pabean tanpa harus bergantung kepada pejabat di bawahnya. Selain itu, jika ditilik dari sisi kelembagaan negara, maka tidak rasional jika boleh/tidaknya seorang Direktur JenderalBeadanCukaimelakukansuatu penelitian/pemeriksaan/penetapan terhadap suatu pemberitahuan pabean digantungkan pada ada/tidaknya penetapan pejabat di bawahnya (dalam konteks Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan);

f. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa SPKTNP sejatinya adalah output dari Penelitian Ulang, sehingga untuk menilai keabsahannya haruslah terlebih dahulu dimulai dengan menilai keabsahan Penelitian Ulang yang mendasarinya, di mana berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pelaksanaan Penelitian Ulang tidak wajib didahului dengan adanya penerbitan SPTNP. Selain itu, tidaklah mungkin terhadap suatu PIB yang belum pernah diterbitkan SPTNP tidak boleh lagi dilakukan evaluasi atau pemeriksaan (melalui mekanisme Penelitian Ulang). Evaluasi atau pemeriksaan tersebut haruslah dapat dilakukan guna menguji PIB-PIB yang diberitahukan, khususnya terhadap PIB-PIB yang tidak pernah diterbitkan SPTNP.

Hal 23 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

2. Bahwa Pemohon dalam surat bandingnya bagian IV pada huruf B. Alasan Banding II. Materi angka 2 dan 3 menyebutkan bahwa pemohon Banding tidak menerima salinan Laporan hasil Penelitian Ulang, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP a quo.

Bahwa menanggapi bantahan Pemohon Banding tersebut dapat terbanding sampaikan sebagai berikut:

Bahwa terkait tindaklanjut hasil penelitian ulang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk,

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean

Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan Lembar Hasil Peneliltian Ulang maupun Kertas Kerja Penelitian Ulang namun Terbanding menyerahkan resume atas penerbitan SPKTNP.

Materi Banding

3. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan kembali atas tarif Bea Masuk oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, sehingga PEMOHON dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp233.584.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

4. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT Maxxis International Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

Hal 24 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

5. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a) Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b) Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi iv. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK. 04/2022 Tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement) v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)

Hal 25 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

6. Berdasarkan BTKI 2022

40.02 Karet sintetik dan factice diperoleh | Synthetic rubber and factice derived dari minyak. dalam bentuk asal atau} from oils. in primary forms or in pelat, lembaran atau strip: campuran | plates. sheets or strip: mixtures of produk dari pos 40.01 dengan produk | any product of heading 40.01 with any apapun dari pos ini, dalam bentuk | product of this heading. in primary asal atau pelat, lembaran atau strip. | forms or in plates. sheets or strip.

“Sera cules ere “Looe SBR: - Sterene-butadieng rubber (SB:

ca ooey aveo styereeoules ere “aoe | carboxy ated scvrene-buradieng rubber

XSSRi: iXSBR:

BA DE | es LSS «- Latex 5

SIN O |- Dgar sert< ese ata, ca an LN eprimars Terms or in ungulsanised 5 sertk pe at eribaran ata. strip, unccompcunded places sheers or scrip toge <arigan ticak sik. kanisasi

7. Berdasarkan PMK Nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi ATIGA)

Pos Tarif/ Uraian Barang Deseription of Goods Import Duty

HS Code 2023 dan 2022

Seterusnya pay fT ay | (3 NAN TN a cl 6

40,02 Karet sintetik dan factice diperoleh Synthetic rubber and factice derived dari minyak, dalam bentuk asal atau from oils, in primary forms or in pelat, lembaran atau strip; campuran plates, sheets or strip; mixtures of produk dari pos 40.01 dengan produk any product of heading 40.01 with apapun dari pos ini, dalam bentuk any product of this heading, in asal atau pelat, lembaran atau strip. primary forms or in plates, sheets or strip.

- Styrene butadiene rubber (SBR); - Styrene- butadiene rubber (SBR);

carboxylated styrene-butadicne rubber carboxylated styrenc-butadiene rubber (XSBR) : (XSBR) :

3793 |4002.11,00 - + Lateks -- Latex 0.00% 0.00% 4002.19 - - Lain-lain : - - Other :

3794 14002.19.10 - ++ Dalam bentuk asal atau dalam --- In primary forms or in 0.00% 0.00%

! bentuk pelat, tembaran atau strip. tidak Junvuleanised, uncempounded plates, dikompon, tdak divulkanisasi sheets or strip

8. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean

PIB 622101 tgl. 21/11/22

ata ya Sey rn: tampan 523 a i wot oF Es Sea MIA En

Hal 26 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

selena TANI SOLAT FES TEE Ta De

Denga 7 95: ”

Sar AsSIT ck thecceceser VISI TPL Tiara “roles “ales 2B IGS “Eve

TESTS ISG IE IS EY SSP ED Ma

3 web Pee

SAAT web Pee

Sumber: CEISA Impor

9. Berdasarkan dokumen SKA softcopy yang disampaikan

SKA IJEPA nomor 220209925170301805 tgl. 25/10/22

10. Berdasarkan penelitian pada website https://insw.go.id/e-coo diketahui bahwa tidak terdapat data SKA IJEPA nomor 220209925170301805;

Hal 27 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Penelusuran Dokumen e-COO

70 671.656.0-4°3 000 PENS FIELD IS

11. Berdasarkan penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan SKA pada Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui bahwa terdapat data penerimaan softcopy namun tidak terdapat data penerimaan hardcopy SKA

PENERIMAAN COO HIJAU * pe. of

Data Permohonan

Koo Tiket PAR Te

Nem or FIS: 322101

Perhatian! https://bepriok.net/slim/page#pencarian

Hal 28 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

12. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahanPenyerahan SKA
SKA softcopyasli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
162210121-11-2222020992517030180525-10-2231-10-22tidak adatidak ada

13. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Pasal 9 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA; Pasal 23Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta

Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal 29 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

14. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Hal 30 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

Hal 31 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

15. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 13 sampai dengan 14, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN (lihat angka 4 di atas).

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa penerbitan SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

- Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

E. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

Hal 32 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/MAXXIS/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

1. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

2. Bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Kerjasama Ekonomi dengan Pemerintah Jepang yang telah diratifikasi dengan

Hal 33 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

3. Bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi Indonesia dan Jepang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership).

4. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan No. 622101 tanggal 21 November 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal Barang berupa Certificate of Origin (COO) nomor 220209925170301805 tanggal 25 Oktober 2022 dan pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

5. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan Asli Hardcopy Form IJEPA melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, sebagai berikut:

a. PIB No. 622101 tanggal 21 November 2022 dengan kode layanan 7AIMLF221401 tanggal 31 Oktober 2022, dengan status SELESAI-Selesai

6. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut :

Hal 34 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

“Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”

7. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut :

“Pasal5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan

Hal 35 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Cukai.

8. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, maka dapat diketahui bahwa permintaan Pejabat Bea dan Cukai adalah Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD), dimana maka penyampaian dokumen pelengkap pabean atas NPD dilakukan dengan cara submit softcopy dokumen di SLIM.

9. Penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB) dilakukan dengan cara submit softcopy juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, pada Bab III Ketentuan Peralihan Pasal 8, menyatakan sebagai berikut :

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

ia, terhadap pemberitahuan pahean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luur Dacrah

Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KISK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor

Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA danjfatau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan kclentuan yang diatur dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04 /2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Pencliian Surat keterangan Asal dalam rangka

Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19} (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 431): dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah

Pabean, dun PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapaikan nomor pendaftaran dari kantor

Pabcan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam

Peraturan Menteri ini.

10. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dapat disimpulkan bahwa PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran

Hal 36 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna maka pemrosesannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023.

11. Bahwa ketika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 dikeluarkan oleh Pemerintah, tidak terdapat perubahan pada Perjanjian Internasional IJEPA, yang berarti tidak terdapat perubahan ketentuan untuk menyampaikan SKA/DAB, dimana penyampaian SKA/DAB tidak dibedakan berdasarkan softcopy atau hardcopy.

12. Penyampaian dokumen pelengkap pabean diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai berikut :

“Pasal 1

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan scbagai pelengkap Pemberitahuan

Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of ladingfairway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

13. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

“Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan jika:

g. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyerahkan dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;”

14. Berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen pelengkap pabean, dimana sanksi yang diberikan jika tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean seharusnya adalah pemblokiran kepada pengguna jasa dan bukan menggugurkan tarif preferensi IJEPA. Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Terbanding yang seharusnya melakukan pemblokiran karena tidak menyerahkan hardcopy SKA tetapi yang terjadi adalah tarif preferensi tidak diberikan oleh Terbanding.

Hal 37 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

15. Pemeriksaan dokumen yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list, Surat Keterangan Asal (SKA).

16. Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor Surat Keterangan Asal (SKA), sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian IJEPA ke Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Surat Keterangan Asal (SKA). Surat Keterangan Asal (SKA) tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

17. Pengaturan Form SKA/COO tercantum pada Perjanjian Internasional IJEPA yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Pengaturan Form SKA/COO mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh issuing authority negara asal barang dapat disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Article 41 Certificate of Origin sebagai berikut :

“Article 41

Certificate of Origin

6. An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.”

b. Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan Checking of Certificate of Origin atau mengajukan permintaan keterangan ke issuing authority

Hal 38 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

negara asal barang bilamana meragukan keaslian Form SKA/COO tersebut.

18. Berdasarkan pada Perjanjian Internasional IJEPA, maka dapat disimpulkan tidak terdapat pernyataan yang menyatakan penyampaian Form IJEPA dalam bentuk hardcopy dan tidak terdapat pernyataan yang menyatakan apabila tidak disampaikan dalam bentuk hardcopy maka tarif preferensi tidak dapat diberikan.

19. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, Pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan baru berakhir tanggal 21 Juni 2023 dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Indonesia.

20. Pada saat situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Indonesia, banyak instansi pemerintah dan perusahaan yang melakukan buka dan tutup pelayanan, sehingga untuk menyerahkan hardcopy SKA mengalami kesulitan, maka seharusnya penyerahan SKA cukup dengan softcopy.

Pertanyaannya Pemohon Banding :

a) Apakah pentingnya (urgency) nya sehingga hardcopy harus diserahkan? b) Dimanakah pada perjanjian internasional terkait IJEPA yang menyatakan hardcopy harus diserahkan ? c) Dimanakah pada perjanjian internasional terkait IJEPA yang menyatakan jika tidak menyerahkan hardcopy maka tarif preferensi digugurkan? d) Apakah penyerahan hardcopy tidak redundant dengan penyerahan softcopy ?

Penyerahan hardcopy ini menambah beban kerja pada pemohon banding sedangkan situasi pandemi Covid 19 tidak memungkinkan karena banyak

Hal 39 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

perusahaan yang melakukan Work From Home dan akses perjalanan dibatasi oleh pemerintah.

21. Asas Hukum Lex superiori derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi didahulukan keberlakuannya daripada peraturan yang lebih rendah yang berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini juga menyatakan bahwa ketentuan hukum yang berasal dari sumber yang lebih tinggi memiliki otoritas lebih besar dibandingkan dengan yang berasal dari sumber yang lebih rendah.

22. Berdasarkan asas Lex superiori derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi, maka penetapan kewajiban menyerahkan hardcopy tidak sesuai dengan Perjanjian Internasional IJEPA yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tidak menyatakan kewajiban menyerahkan hardcopy. Penyampaian hardcopy pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertentangan dengan Perjanjian Internasional IJEPA.

23. Bahwa sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditetapkan sebagai berikut:

“1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Xxx Tahun 1945; Hal 40 dari 71 halaman

Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi: dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

24. Bahwa selanjutnya Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 menetapkan: “(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan

hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

25. Bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 menegaskan sebagai berikut:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan yang didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi."

26. Bahwa Perjanjian Internasional IJEPA yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

27. Berdasarkan asas Substance Over Form yang berarti artinya substansi suatu kejadian mengungguli formalitas atau legalitasnya, maka seharusnya pemberian tarif preferensi lebih diutamakan daripada keterlambatan penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) dimana hal ini dapat

Hal 41 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

mempengaruhi juga produk Indonesia yang diekspor ke negara – negara terkait akan ditolak hanya karena keterlambatan penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) yang seharusnya dapat di akomodasi dengan sistem atau prosedur penyampaian yang lebih longgar.

28. Berdasarkan Asas Substance Over Form, bahwa atas importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding benar-benar telah dilengkapi dengan Form IJEPA yang sah dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal barang. Permohon Banding telah menyampaikan dan membuktikan adanya Form IJEPA tersebut. Berdasarkan prinsip "Substance Over Form" seharusnya Pejabat Bea dan Cukai mengakui Form IJEPA tersebut sehingga importasi Pemohon Banding mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk IJEPA;

29. Bahwa menurut Pemohon Banding karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif IJEPA berupa Form IJEPA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang, dan telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk Form IJEPA, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa Form IJEPA a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk IJEPA.

30. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 622101 tanggal 21 November 2022.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: : SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024.

2. Berdasarkan asas Lex superiori derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi.

Hal 42 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

3. Penyampaian hardcopy pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertentangan dengan Perjanjian Internasional IJEPA.

4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 622101 tanggal 21 November 2022.

Permohonan

Berdasarkan uraian fakta – fakta tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk :

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL.

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 ;

Hal 43 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620241200001695 dan BPN dengan NTPN

0D8D27L02179LCK tanggal bayar 16 Desember 2024 sebesar Rp233.584.000;

Bukti P-3. Akta PT. Maxxis International Indonesia nomor 05 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Firia Ayu Utami, S.H., M.Kn. Notaris di Bandung Barat dilengkapi lembar pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4. PIB;

Bukti P-5. Dokumen Pendukung (Bill of Lading; Invoice; Form JIEPA, History

Penerimaan COO Hijau, Packing List Invoice, SPPB, Ceisa Browse Respon Status PIB dan Resi Pengiriman Pos SPKTNP-1483);

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan No. 005/MAXXIS/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Bukti P-7. Tanggapan Tertulis atas surat tanggapan Terbanding nomor

015/MAXXIS/KH/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-8. Kesimpulan akhir Nomor 019/MAXXIS/KH/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1995/LHPU/KPU.01/2024 tanggal 6 November 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Tanggapan atas Bantahan nomor SR-201/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-5. Closing Statement nomor SR-255/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Hal 44 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 016/PTM/F1/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan PasalPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuanPemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SKA, sehingga tidak dapat

Hal 45 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

16 ayat (1) UU Kepabeananperundang- undangandiberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
3Tarif PreferensiBM 0% (ATIGA) dan (IJEPA)BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp233.584.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP Tanpa Didahului Penerbitan SPTNP

Penerbitan SPKTNP oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.

2. Pengiriman SPKTNP

SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP, cacat prosedur karena dikirim melewati jangka waktu yang ditetapkan dan PIB yang ditetapkan telah melampaui dua tahun sehingga cacat wewenang;

3. Penyerahan Hardcopy SKA ATIGA

Atas importasi dengan PIB fasilitas ATIGA, Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga barang impor dalam PIB a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020;

Hal 46 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat

Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP Tanpa Didahului Penerbitan SPTNP

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”.

bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Hal 47 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Pasal 10C (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk

memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan

benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk

memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang

disampaikan telah lengkap dan benar.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

Hal 48 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan CEISA impor; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan: “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...” bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

Hal 49 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. 186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau

e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan

Hal 50 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPTNP bukan sebagai penetapan tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan;

Hal 51 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan: Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa memperhatikan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri

Hal 52 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dilihat dari konten atau substansinya, SPKTNP tidak mencantumkan data atau informasi mengenai uraian/rincian penetapan tarif atau uraian/rincian penetapan nilai pabean, melainkan hanya mencantumkan uraian/rincian tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan demikian dapat diartikan SPKTNP bukan sebagai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan,

2. Pengiriman SPKTNP

bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai UU AP), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 (1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

Hal 53 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P241114135762, diketahui bahwa SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 dikirimkan pada tanggal 14 November 2024;

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP a quo (SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024) dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 14 November 2024;

Hal 54 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 (1) Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81

A. Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa: a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

Hal 55 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1995/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 6 November 2024.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1);

3. Penyerahan Hardcopy SKA IJEPA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

c. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau d. ... dst. ...

(3) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Hal 56 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 (1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

Hal 57 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1)The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Article 41

An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

(Berikut terjemahan dalam bahasa Indonesia):

Pasal 40

(1) Pihak pengimpor harus meminta sertifikat asal untuk barang berasal dari Pihak pengekspor kepada importir yang mengklaim perlakuan tarif preferensial untuk barang tersebut.

Pasal 41

Sertifikat asal yang diterbitkan berlaku untuk satu kali impor barang berasal dari Pihak pengekspor ke Pihak pengimpor dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

bahwa ketentuan a quo, masa berlaku Surat Keterangan Asal (Formulir IJEPA dan ATIGA) untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal penerbitan

Hal 58 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dan harus diserahkan kepada otoritas pabean negara anggota pengimpor dalam jangka waktu tersebut;

bahwa berdasarkan pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, disebutkan:

“Tata cara penyerahan SKA Form D dan/ atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

Hal 59 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran

Hal 60 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Hal 61 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan No. 622101 tanggal 21 November 2022 dengan menggunakan skema tarif preferensi IJEPA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 56 dan telah mencantumkan keterangan Bukti Asal Barang berupa Certificate of Origin (COO) nomor 220209925170301805 tanggal 25 Oktober 2022 dan pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi IJEPA;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Asli Hardcopy Form IJEPA melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri KPU BC Tipe A Tanjung Priok sebagai berikut:

a. PIB No. 622101 tanggal 21 November 2022 dengan kode layanan 7AIMLF221401 tanggal 31 Oktober 2022, dengan status SELESAI-Selesai;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) Invoice Declaration yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Article 40 & 41 Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema IJEPA;

Menimbang, bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 622101 tanggal 21 November 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Lembar Asli SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024,

Hal 62 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dengan pertimbangan antara lain SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 November 2024 atau telah melewati 1 hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman dimana seharusnya paling lambat dikirim tanggal 24 Oktober 2024.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, PIB Nomor 622101 tanggal 21 November 2022, dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Hal 63 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan pengiriman SPKTNP kepada importir setelah tanggal penetapan bukan merupakan bagian dari tatacara penetapan keputusan melainkan ketentuan pasca penetapan SPKTNP, dan tidak memengaruhi keabsahan SPKTNP :

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi,

Hal 64 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 14 November 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 24 Oktober 2024 sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Hal 65 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan

Hal 66 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea Dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dalam melakukan penetapan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

Bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Bahwa Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Hal 67 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KepabeananPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah memenuhi ketentuan perundang- undangan
2Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
3Penyerahan SKA Tarif Preferensi IJEPATelah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)Pemohon tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi keten- tuan perundang- undangan Tarif BM 5% (MFN)Telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menyatakan penerbitan dan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor:

Hal 68 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 622101 tanggal 21 November 2022 dengan tarif bea masuk 0% (IJEPA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 69 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP- 1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 atas nama PT Maxxis International Indonesia, NPWP 70.671.656.0-413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531.

2. Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menyatakan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan PIB Nomor 622101 tanggal 21 November 2022 dengan tarif bea masuk 0% (IJEPA).

5. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 70 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 71 dari 71 halaman Putusan Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Maxxis International Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.