Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-011627.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Alam Lestari Unggul, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011627.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011627.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALAM LESTARI UNGGUL, NPWP 01.221.016.7-038.000, beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 13.2, RT 002, RW 003, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, Dki Jakarta, 11730, dalam hal ini diwakili oleh Hadi Sunyoto jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Alam Lestari Unggul Nomor 17 tanggal 06 April 2022 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawang, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Like Lanita,

Jabatan: Import Purchasing Staff, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 19 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-439/BC/BC.06/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 408/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 081/IMP/LET/XII/24 tanggal 19 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00218/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 024/IMP/LET/IV/25 tanggal 21 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk5.490.075.0000
2. Cukai00
3. PPN603.907.2330
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 22137.251.4250
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.231.233.6580

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 081/IMP/LET/XII/24 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 081/IMP/LET/XII/24 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding atas SPKTNP Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 6 November 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Banten, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:-

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2) Bahwa Pemenuhan Ketentuan pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:- a) Pengajuan Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Banten Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 6 November 2024.

3) Bahwa Pemenuhan Ketentuan pasal 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:- a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

4) Bahwa Pemenuhan Ketentuan pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hadi Sunyoto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 17 Tahun 2022.

5) Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

6) Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 6 November 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

7) Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 6.231.233.658,00 sesuai dengan Billing nomor 640241100142787 dan NTPN nomor 2EAF937E0UMQNE63 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang –Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 6 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1) Bahwa Pemohon Banding telah menerima Laporan Hasil Audit Nomor LHA- 39/WBC.072/IP/2024 tertanggal 6 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan proses audit sesuai Surat Tugas Surat Tugas Nomor ST- 592/WBC.07/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

2) Bahwa Dalam Laporan Hasil Audit atas pemeriksaan pemenuhan ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA) disebutkan beberapa dokumen SKA atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan skema SKA AANZFTA tidak memenuhi ketentuan prosedural (procedural provisions) sehingga SKA Form AANZ ditolak dan atas PIB tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum dengan perincian sebagai berikut:-

NONO PIBTGL PIBDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)
161699917/11/2022-993.332.340,00225,757,350.00451.514.700,001.042.998.957,00237.045.200,00451.515.000,0049.666.617,0011.287.850,00
261916418/11/2022-391.963.572,0089.082.630,00178.165.260,00411.561.751,0093.536.750,00178.166.000,0019.598.179,004.454.120,00
364872305/12/2022-996.062.496,00226.377.840,00452.755.680,001.045.865.621,00237.696.725,00452.756.000,0049.803.125,0011.318.885,00
466273212/12/2022-392.113.893,0089.116.794,00178.233.588,00411.719.588,0093.572.625,00178.234.000,0019.605.695,004.455.831,00
500529104/01/2023-994.602.180,00226.045.950,00452.091.900,001.044.332.289,00237.348.225,00452.092.000,0049.730.109,0011.302.275,00
600590504/01/2023-392.464.644,0089.196.510,00178.393.020,00412.087.876,0093.656.325,00178.394.000,0019.623.232,004.459.815,00
708618421/02/2023-619.078.803,00140.699.728,00281.399.456,00650.032.743,00147.734.700,00281.400.000,0030.953.940,007.034.972,00
808618521/02/2023-368.334.595,0083.712.408,00167.424.816,00386.751.325,0087.898.025,00167.425.000,0018.416.730,004.185.617,00
910534803/03/2023-370.235.236,0084.144.372,00168.288.744,00388.746.999,0088.351.575,00168.289.000,0018.511.763,004.207.203,00
1012591414/03/2023-625.344.948,00142.123.852,00284.247.704,00656.612.196,00149.230.025,00284.248.000,0031.267.248,007.106.173,00
1115824430/03/2023-372.915.628,0084,753,552.00169.507.104,00391.561.410,0088.991.225,00169.508.000,0018.645.782,004.237.673,00
1218328311/04/2023-617.563.460,00140.355.332,00280.710.664,00648.441.634,00147.373.075,00280.711.000,0030.878.174,007.017.743,00
1324594822/05/2023-679.047.454,00154.328.967,00308.657.934,00712.999.828,00162.045.400,00308.658.000,0033.952.374,007.716.433,00
1426540230/05/2023-684.622.481,00155.596.018,00311.192.037,00718.853.605,00163.375.800,00311.193.000,0034.231.124,007.779.782,00
NONO PIBTGL PIBDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)
1526674031/05/2023-363.534.256,0082.621.422,00165.242.844,00381.710.970,0086.752.475,00165.243.000,0018.176.714,004.131.053,00
1645151305/09/2023-372.939.996,0084.759.090,00169.518.180,00391.586.996,0088.997.025,00169.519.000,0018.647.000,004.237.935,00
1745404406/09/2023-702.960.172,00159.763.675,00319.527.351,00738.108.181,00167.751.850,00319.528.000,0035.148.009,007.988.175,00
1852400512/10/2023-718.625.536,00163.323.985,00326.647.971,00754.556.813,00171.490.175,00326.648.000,0035.931.277,008.166.190,00
1995579415/11/2023-719.823.475,00163.596.225,00327.192.489,00755.814.650,00171.776.050,00327.193.000,0035.991.175,008.179.825,00
2097269008/12/2023-633.740.764,00144.031.975,00288.063.984,00665.427.803,00151.233.575,00288.064.000,0031.687.039,007.201.600,00
2163376620/02/2024-68.838.739,0015.645.150,0031.290.336,0072.280.676,0016.427.425,0031.291.000,003.441.937,00782.275,00
TOTAL5.490.075.000,0603,907,242.0137.251.425,0

3) Bahwa atas penolakan SKA Form AANZ diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 99/WBC.07/2024 tanggal 6 November 2024 yang mana Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPh pasal 22 dalam rangka impor dengan rincian sebagai berikut:-

URAIANKEKURANGAN
Bea Masuk PPN PPh pasal 22Rp 5.490.075.000,00 Rp 603.907.233,00 Rp 137.251.425,00
JumlahRp 6.231.233.658,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah ditolaknya SKA Form AANZ karena kesalahan pemenuhan ketentuan prosedural SKA untuk SKA Form AANZ sebagai berikut:-

NOPEMASOKSKA Form AANZTanggal
1ILUKA RESOUCES LTDP8077016/11/2022
2ILUKA RESOUCES LTDP8077116/11/2022
3ILUKA RESOUCES LTDP8084201/12/2022
4ILUKA RESOUCES LTDP8089209/12/2022
5ILUKA RESOUCES LTDP8095603/01/2023
6ILUKA RESOUCES LTDP8095503/01/2023
7ILUKA RESOUCES LTDP8129520/02/2023
8ILUKA RESOUCES LTDP8129620/02/2023
9ILUKA RESOUCES LTDP8133528/02/2023
10ILUKA RESOUCES LTDP8137913/03/2023
11ILUKA RESOUCES LTDP8144024/03/2023
12ILUKA RESOUCES LTDP8149106/04/2023
13ILUKA RESOUCES LTDP8162017/05/2023
14ILUKA RESOUCES LTDP8167629/05/2023
15ILUKA RESOUCES LTDP8167729/05/2023
16ILUKA RESOUCES LTDP8210304/09/2023
17ILUKA RESOUCES LTDP8210505/09/2023
18ILUKA RESOUCES LTDP8221310/10/2023
19ILUKA RESOUCES LTDP8231514/11/2023
20ILUKA RESOUCES LTDP8240306/12/2023
21CURRUMBIN MINERALS PTY LTD97423631/01/2024

Dimana Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut dengan alasan:

1) Pemasok Iluka Resources Ltd a) Barang impor adalah benar berasal dari dan diproduksi di negara Australia.

b) Transaksi jual - beli langsung (tidak lewat pihak kedua/trader) antara:-

• IlukaResourcesLimitedsebagai Produsen/Supplier/Shipper/Exporter dan Pemohon Banding sebagai Pengguna/Buyer/Consignee/Importer.

• Invoice diterbitkan oleh Iluka Resources Limited dan pembayaran lewat transfer ke rekening Iluka Resources Limited.

c) Barang dikirim dari Australia ke bonded warehouse-nya Supplier/Shipper di Malaysia dengan bulk shipment (congenbill 2007).

d) Tidak ada proses lebih lanjut di bonded warehouse Malaysia hanya proses repacking untuk menjaga barang tetap dalam kondisi baik dalam pengiriman dengan container.

e) Barang impor dikirim dari bonded warehouse-nya Supplier/Shipper di Malaysia ke importir.

f) SKA Form AANZ diterbitkan di negara Australia setelah tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi dari Malaysia.

g) SKA Form AANZ mencantumkan nama eksportir, nama importir, nomor invoice, tanggal pengapalan, nama kapal, pelabuhan tujuan akhir dan semuanya sudah sesuai dengan dokumen impor lainnya yakni invoice, packing list, bill of lading.

h) Semua SKA Form AANZ yang ditolak telah dilaporkan lewat SLIM sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penolakan dari Bea Cukai.

i) Sejak diimplementasikannya skema AANZFTA tanggal 10 Januari 2012, semua transaksi pembelian dengan Iluka Resources dilengkapi dengan SKA Form AANZ dan telah melewati 3 (tiga) kali periode audit yakni:-

• Audit periode 1 Juni 2012 – 31 Mei 2014 sesuai surat tugas ST- 419/BC.6/2014 tanggal 6 Juni 2014

• Audit periode 1 Juni 2014 – 31 Januari 2016 sesuai surat tugas ST- 039/BC/2016 tanggal 17 Februari 2016

• Audit periode 1 Oktober 2018 – 30 September 2020 sesuai surat tugas ST-473/WBC.07/2020 dimana laporan hasil audit-nya tidak ada penolakan atau koreksi harus menggunakan SKA Back to Back.

2) Pemasok Currumbin Minerals Pty Ltd a) Barang impor adalah benar berasal dari dan diproduksi di negara Australia.

b) Barang dikirim dari Brisbane, Australia ke Jakarta, Indonesia melalui Singapura.

c) Di negara transit, Singapura hanya ada proses unloading reloading kontainer dengan kapal penghubungnya, tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya. Hal ini terlihat dari tidak adanya perubahan nomor kontainer dan nomor seal dari gudang eksportir sampai kontainer dikeluarkan dari daerah pabean di pelabuhan tujuan Tanjung Priok yakni kontainer no HBLU 2974420 dan seal nomor MLAU0064630.

d) Barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku untuk keperluan produksi sehingga tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transhipment.

e) SKA Form AANZ mencantumkan nama eksportir, nama importir, nomor invoice, tanggal pengapalan, nama kapal, pelabuhan tujuan akhir dan semuanya sesuai dengan dokumen impor lainnya yakni invoice, packing list, bill of lading.

f) SKA Form AANZ untuk setiap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dilaporkan via SLIM sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penolakan dari Bea dan Cukai.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh kententuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:-

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00218/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 081/IMP/LET/XII/24 tanggal 19 Desember 2024 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024 dengan alasan pada intinya tidak setuju atas penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap 21 (dua puluh satu) PIB dengan skema SKA AANZFTA yang tidak memenuhi ketentuan prosedural (prosedural provisions) dalam hal penerbitan SKA back to back sejumlah Rp6.231.233.658,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa berdasarkan surat tugas nomor ST-592/WBC.07/2024 tanggal 1 Agustus 2024, telah dilaksanakan audit kepabeanan terhadap Pemohon Banding dengan periode audit 01 Agustus 2022 s.d. 31 Juli 2024.

2. Bahwa dalam proses pelaksanaan audit ditemukan beberapa pelanggaran kepabeanan, salah satunya terkait tidak memenuhi ketentuan prosedural (prosedural provisions) dalam hal penerbitan SKA back to back sebagaimana tertuang dalam Daftar Temuan Sementara (DTS) yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding dan dilakukan pembahasan akhir, untuk kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-39/WBC.072/IP/2024 tanggal 06 November 2024.

“2 4PUBeadet Kesaahan Pasa dapati), car Pagal ABLE *- SP4TN2 BM BaG0 SSB NO

Cuca Tp3A Preseduralatas 17 ayat ja UM Kamar oot ete pe ; 633.907 233

Tanjung Prick — Dakumen SKA Tahun 1882 seman: PPR 137 284 a36

‘Mepabearan sebaga mata Candra 1 te ah Guban dangan Jil se ‘Total. 6.237 254.558

Ae Tah APE

3. Berdasarkan Laporan Hasil Audit terkait kesesuaian pemenuhan persyaratan tarif preferensi (SKA) tersebut, diterbitkan SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024 dengan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sejumlah Rp6.231.233.658,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).

4. Terhadap SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, melalui surat nomor 081/IMP/LET/XII/24 tanggal 19 Desember 2024 dengan alasan pada intinya dalam laporan hasil audit tidak ada penolakan atau koreksi harus menggunakan SKA Back to Back.

C. Dasar Hukum

1. Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 13:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana angkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2022;

5. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK No. 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU;

7. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 258/PMK.04/2016.

D. Analisis

BahwaBerdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata dan data yang objektif dan terukur, kedapatan ketidaksesuaian Pemberitahuan Tarif Bea Masuk

menggunakan skema form AANZ pada 21 (dua puluh satu) dokumen PIB yang terdaftar pada KPPBC TMP Tanjung Priok sehingga dilakukan penetapan kembali, sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon dengan PIB a quo melakukan impor dengan rincian sebagai berikut:

No.Kd. Ktr.No. PIBTgl. PIBSBKd. HSUraian BarangTrf. BM (%)Trf. PPN (%)Trf. PPh (%)
104030061699917/11/202212614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
204030061916418/11/202212614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)0112,5
304030064872305/12/202212614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
404030066273212/12/202212614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)0112,5
504030000529104/01/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 90)0112,5
604030000590504/01/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)0112,5
704030008618421/02/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
804030008618521/02/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)0112,5
904030010534803/03/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)0112,5
1004030012591414/03/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
1104030015824430/03/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)0112,5
1204030018328311/04/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
1304030024594822/05/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
1404030026540230/05/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
1504030026674031/05/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)0112,5
1604030045151305/09/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)0112,5
1704030045404406/09/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
1804030052400512/10/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
1904030095579415/11/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
2004030097269008/12/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)0112,5
2104030063376620/02/202412614.00.90RUTILE0112,5

2. Bahwa Terbanding telah menggugurkan importasi dengan skema Form AANZ pemohon banding sehingga bea masuk ditetapkan menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:

No.Kd. Ktr.No. PIBTgl. PIBSBKd. HSUraian BarangTrf. BM (%)Trf. PPN (%)Trf. PPh (%)
104030061699917/11/202212614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
204030061916418/11/202212614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)5112,5
304030064872305/12/202212614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
404030066273212/12/202212614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)5112,5
504030000529104/01/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 90)5112,5
604030000590504/01/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)5112,5
704030008618421/02/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
804030008618521/02/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)5112,5
904030010534803/03/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)5112,5
1004030012591414/03/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
1104030015824430/03/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)5112,5
1204030018328311/04/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
1304030024594822/05/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
1404030026540230/05/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
1504030026674031/05/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)5112,5
1604030045151305/09/202312614.00.90RUTILE SAND (EXELD 95X)5112,5
1704030045404406/09/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
1804030052400512/10/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
1904030095579415/11/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
2004030097269008/12/202312614.00.90LEUCOXENE (EXELD 90)5112,5
2104030063376620/02/202412614.00.90RUTILE5112,5

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan Kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

4. Pasal 13 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional”

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas

ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU disampaikan hal-hal sebagai berikut:

• Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

• Pasal 5 ayat (1) menyatakan “Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AANZ ke dalam Daerah Pabean tanpa melalui negara selain Negara Anggota; atau b. barang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota”

• Pasal 8 ayat (1) menyatakan “Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama”

6. Berdasarkan ROO dan OCP AANZFTA disebutkan sebagai berikut: o Article 14 Rule Of Origin AANZFTA (ROO AANZFTA) disebutkan sebagai berikut: A good will retain its originating status as determined under Article 2 (Originating Goods) if the following conditions have been met: (a) the good has been transported to the importing Party without passing through any non-Party; or (b) the good has transited through a non-Party, provided that: (i) the good has not undergone subsequent production or any other operation outside the territories of the Parties other thanunloading, reloading, storing, or any other operations necessary to preserve them in good condition or to transport them to the importing Party; (ii) the good has not entered the commerce of a non-Party; and (iii) the transit entry is justified for geographical, economic or logistical reasons;

o Rule 10 Operational Certification Procedures rules Of Origin AANZFTA (OCP AANZFTA) disebutkan sebagai berikut : An Issuing Authority/Body of an intermediate Party shall issue a BACK-TO-BACKCertificate of

Origin, if an application is made by the exporter while the good is passing through that intermediate Party, provided that: (i) a valid original Certificate of Origin or its certified true copy is presented; (ii) the period of validity of the back-to-back Certificate of Origin does not exceed the period of validity of the original Certificate of Origin; (iii) the consignment which is to be re- exported using the back-to-back Certificate of Origin does not undergo any further processing in the intermediate Party, except for repacking or logistics activities such as unloading, reloading, storing, or any other operations necessary to preserve them in good condition or to transport them to the importing Party; (iv) the back- to-back Certificate of Origin contains relevant information from the original Certificate of Origin in accordance with the minimum data requirements in this Annex's Appendix 2 (Minimum Data Requirements - Certificate of Origin). The FOB value shall be the FOB value of the goods exported from the intermediate Party; and (v) the verification procedures inRule 17 and Rule 18 shall also apply to the back-to-back Certificate of Origin;

7. Berdasarkan penelitian PIB dan Bill of Lading diperoleh informasi bahwa pelabuhan muat barang impor in casu adalah Port Kelang (Malaysia), sehingga diketahui pada saat transaksi jual beli barang, barang tersebut telah berada di Malaysia (bukan di Australia).

8. Pada saat proses pemeriksaan Pemohon tidak dapat menunjukkan BL yang membuktikan bahwa barang dikirimkan langsung dari Australia maupun pengangkutan barang dari Australia ke Malaysia, dan hanya bisa melampirkan B/L dari negara Malaysia menuju ke Indonesia saja dan atas PIB in casu tersebut juga tidak dilengkapi dengan Dokumen FTA Back to Back.

9. Bahwa berdasarkan persandingan antara fakta yang terjadi dengan ketentuan yang mengatur SKA AANZFTA sebagaimana tersebut di atas, dan berdasarkan ketentuan pengiriman tidak terpenuhi maka atas tarif preferensi tidak dapat diberikan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 dan atas barang impor in casu

dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan audit ditemukan kekurangan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terhadap 21 (dua puluh satu) dokumen PIB yang terdaftar pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok.

2. Bahwa berdasarkan persandingan antara fakta yang terjadi dengan ketentuan yang mengatur SKA AANZFTA sebagaimana tersebut di atas, dan berdasarkan ketentuan pengiriman tidak terpenuhi maka atas tarif preferensi tidak dapat diberikan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 dan atas barang impor in casu dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, penerbitan SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 024/IMP/LET/IV/25 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan SURAT BANTAHAN untuk memenuhi permintaan panitera melalui Surat Nomor B-011627.47.2024/PAN/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding nomor S- 00218/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, sebagai berikut:

I. Permasalahan

Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menolak SKA AANZ di bawah ini karena Kesalahan Pemenuhan Ketentuan Prosedural SKA sehingga tidak bisa menggunakan SKA Form AANZFTA, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% - (Most Favoured Nation/MFN), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NONO SKA AANZTGL SKA AANZDIBERITAHUKANDITETAPKAN
BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)BM (RP)PPN (RP)
1P8077016/11/2022-993.332.340,00225,757,350.00451.514.700,001.042.998.957,00237.045.200,00451.515.000,0049.666.617,00
2P8077116/11/2022-391.963.572,0089.082.630,00178.165.260,00411.561.751,0093.536.750,00178.166.000,0019.598.179,00
3P8084201/12/2022-996.062.496,00226.377.840,00452.755.680,001.045.865.621,00237.696.725,00452.756.000,0049.803.125,00
4P8089209/12/2022-392.113.893,0089.116.794,00178.233.588,00411.719.588,0093.572.625,00178.234.000,0019.605.695,00
5P8095603/01/2023-994.602.180,00226.045.950,00452.091.900,001.044.332.289,00237.348.225,00452.092.000,0049.730.109,00
6P8095503/01/2023-392.464.644,0089.196.510,00178.393.020,00412.087.876,0093.656.325,00178.394.000,0019.623.232,00
7P8129520/02/2023-619.078.803,00140.699.728,00281.399.456,00650.032.743,00147.734.700,00281.400.000,0030.953.940,00
8P8129620/02/2023-368.334.595,0083.712.408,00167.424.816,00386.751.325,0087.898.025,00167.425.000,0018.416.730,00
9P8133528/02/2023-370.235.236,0084.144.372,00168.288.744,00388.746.999,0088.351.575,00168.289.000,0018.511.763,00
10P8137913/03/2023-625.344.948,00142.123.852,00284.247.704,00656.612.196,00149.230.025,00284.248.000,0031.267.248,00
11P8144024/03/2023-372.915.628,0084,753,552.00169.507.104,00391.561.410,0088.991.225,00169.508.000,0018.645.782,00
12P8149106/04/2023-617.563.460,00140.355.332,00280.710.664,00648.441.634,00147.373.075,00280.711.000,0030.878.174,00
13P8162017/05/2023-679.047.454,00154.328.967,00308.657.934,00712.999.828,00162.045.400,00308.658.000,0033.952.374,00
NONO SKA AANZTGL SKA AANZDIBERITAHUKANDITETAPKAN
BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)BM (RP)PPN (RP)PPH (RP)BM (RP)PPN (RP)
14P8167629/05/2023-684.622.481,00155.596.018,00311.192.037,00718.853.605,00163.375.800,00311.193.000,0034.231.124,00
15P8210329/05/2023-363.534.256,0082.621.422,00165.242.844,00381.710.970,0086.752.475,00165.243.000,0018.176.714,00
16P8210504/09/2023-372.939.996,0084.759.090,00169.518.180,00391.586.996,0088.997.025,00169.519.000,0018.647.000,00
17P8221305/09/2023-702.960.172,00159.763.675,00319.527.351,00738.108.181,00167.751.850,00319.528.000,0035.148.009,00
18P8231510/10/2023-718.625.536,00163.323.985,00326.647.971,00754.556.813,00171.490.175,00326.648.000,0035.931.277,00
19P8240314/11/2023-719.823.475,00163.596.225,00327.192.489,00755.814.650,00171.776.050,00327.193.000,0035.991.175,00
20P8210306/12/2023-633.740.764,00144.031.975,00288.063.984,00665.427.803,00151.233.575,00288.064.000,0031.687.039,00
2197423631/01/2024-68.838.739,0015.645.150,0031.290.336,0072.280.676,0016.427.425,0031.291.000,003.441.937,00
TOTAL5.490.075.000,0603,907,242.0

II. Dasar Hukum

1. Rules of Origin (ROO) dan Operating Certification Procedures (OCP) dari Second Protocol to Amend The Agreement Establishing The ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 168 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru.

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-55/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Persetujuan ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA)

5. Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.04/2016

III. Analisis

A. Pemasok Iluka Resources Ltd

1) Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan Iluka Resources Limited sejak tahun 2009. Iluka Resources Ltd adalah perusahaan mining asal Australia yang melakukan eksplorasi pasir mineral. Iluka adalah produsen zircon sand, rutile sand dan produk turunan titanium dioksida.

2) Karena alasan ekonomi mulai tahun 2010 Iluka Resources Limited membuka kantor dan gudang di kawasan berikat di China untuk menyimpan stok, sehingga pengiriman untuk wilayah Asia dilakukan dari China sampai dengan semester 1 tahun 2022.

3) Karena krisis container dan kenaikan harga freight yang tinggi tahun 2021, tahun 2022 Iluka Resources Limited memindahkan gudang ke kawasan

berikat di Malaysia sehingga mulai semester 2 tahun 2022, pengiriman dari Malaysia.

4) Disebutkan dalam The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA):

Chapter 1 Establishment of Free Trade Area, Objective and General Definition, Article 3 “General Definitions”

(t): “Parties means the ASEAN Member States, Australia and New Zealand

collectively”

(u): “Party means an ASEAN Member State or Australia or New Zealand”. Chapter 3 Rules of Origin (ROO) AANZFTA, Article 1 “Definitions” (n): “producer means a person who grows, mines, harvest, farms, raises,

breeds, extracts, gathers, collects, captures, fishes, traps, hunts, manufactures, produces, processes or assembles a good”

Chapter 3 Rules of Origin (ROO) AANZFTA, Article 2 “Originating Goods”

1) For the purposes of this chapter, a good shall be treated as an originating good if it is either:-

a) Wholly produced or obtained in a Party as provided in Article 3 (goods wholly produced or obtained)

b) Not wholly produced or obtained in a Party provided that the good has satisfied the requirements of Article 4 (goods not wholly produced or obtained); or

c) Produced in a Party exclusively from originating materials from one or more of the Parties, and it meets all other applicable requirements of this Chapter.

2) A good which complies with the origin requirements of Paragraph 1 will retain its eligibility for preferential tariff treatment if exported to a Party and subsequently re-exported to another party.

Chapter 3 Rules of Origin (ROO) AANZFTA, Article 3 “Goods Wholly Produced or Obtained”

For the purposes of Article 2.1 (a) (Originating Goods), the following goods shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

(e): minerals and other naturally occurring substances extracted or taken from the soil, waters, seabed or beneath the seabed in a Party Chapter 3 Rules of Origin (ROO) AANZFTA, Article 14 “Direct Consignment, Transit and Transshipment”

A good will retain its originating status as determined under Article 2 (Originating Goods) if the following conditions have met:

a. The good has been transported to the importing Party without passing through any non-Party; or

b. The good has transited through a non-Party, provided that:

i. The good has not undergone subsequent production or any other operation outside the territories of the Parties other than unloading, reloading, storing, or any other operations necessary to preserve them in good condition or to transport them to the importing party;

ii. The good has not entered the commerce of a non-Party; iii. The transit entry is justified for geographical, economic or

logistic reasons

Peraturan Menteri Keuangan No. 168 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru, Bagian Ketiga, Kriteria Pengiriman (Consigment Criteria)

Pasal 5

Ayat 2

Barang Impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AANZ melalui negara selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau transshipment dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya selain bongkar, muat, penyimpanan, atau kegiatan lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik;

b) Tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment;

c) Ditujukan untuk alasan geografis, ekonomis, atau logistik.

Pasal 6

Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokument berupa:

a) Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota Pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transshipment sampai ke Daerah Pabean b) Lembar asli SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA;

c) Invoice dari barang yang bersangkutan; dan d) Dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2).

Kepada Pejabat Bea dan Cukai

Berdasarkan General definition dari “Party” dan klausul tersebut di atas, barang yang diimport menggunakan SKA AANZ memenuhi ketentuan kriteria asal barang (Originating Goods) dan kriteria pengiriman (Consignment Criteria) karena dikirimkan dari Malaysia yang merupakan “ASEAN Member State” (tidak melalui “non-Party”).

5) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional:

Pasal 3

Ayat 5

PenyerahanSKAdan/atauDABuntukImportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorised Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:- a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-55/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Persetujuan ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA),

Pasal 11

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA sebagai berikut:

a) SKA telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA Form AANZ dan diberi cap jabatan;

b) Mencocokantandatanganpejabatyangberwenang menandatangani SKA dan cap jabatan dengan contoh spesimen tandatangan dan cap jabatan yang bersangkutan;

c) Kolom-kolom pada SKA telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean, serta telah diisi sesuai ketentuan pada overleaf notes;

d) Meneliti Bill of Lading (B/L) termasuk dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai;

e) Mencocokan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L;

f) Melakukan penelitian terhadap Kriteria Asal Barang pada kolom 8 sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

SKA AANZ telah diserahkan melalui SLIM dengan kode tiket sebagai dengan bukti penerimaan online telah dilampirkan pada folder dokumen pendukung. Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Pejabat Bea Cukai seharusnya telah melakukan penelitian terhadap SKA yang telah diserahkan dan tidak ada penolakan.

NoNo SKA AANZTanggal SKA AANZSLIM
1P8077016/11/2022KX9LBS221531
2P8077116/11/2022ZC0WL1221531
3P8084201/12/2022SN7EA8221531
4P8089209/12/2022LMPANQ221531
5P8095603/01/2023B3QVXY231531
6P8095503/01/20234WB1LI231531
7P8129520/02/20233OWV7R231531
8P8129620/02/202358LIXE231531
9P8133528/02/2023256SJZ231531
10P8137913/03/2023K72LA6231531
11P8144024/03/202327FOPM231531
12P8149106/04/2023NDI8RP231531
13P8162017/05/2023XP3MCJ231531
14P8167629/05/2023JM4ZRI232421
15P8210329/05/2023W7NBUD232421
NoNo SKA AANZTanggal SKA AANZSLIM
16P8210504/09/20238ZFOXB232421
17P8221305/09/202301IF4H232421
18P8231510/10/2023EOPS1J232421
19P8240314/11/20238I9RQT232421
20P8210306/12/2023CO5JKG232421

6) Sejak diimplementasikan AANZFTA tanggal 10 Januari 2012, dokumen transaksi pembelian yang dilengkapi dengan SKA AANZ dengan pengiriman dari China sudah 3 (tiga) kali melewati pemeriksaan audit yakni:

a) Audit periode 1 Juni 2012 – 31 Mei 2014 sesuai surat tugas ST- 419/BC.6/2014 tanggal 6 Juni 2014 dengan catatan temuan pada Laporan Hasil Audit (LHA):- i) Terdapat pembayaran freight dan pembayaran tagihan ke supplier yang belum ditambahkan ke nilai transaksi ii) Terdapat jumlah penerimaan barang yang lebih iii) Kedapatan klasifikasi dan tarif barang yang tidak tepat

Kesimpulan:

− Tidak ada temuan SKA AANZ tidak memenuhi ketentuan prosedural SKA. Dari total 26 dokumen SKA AANZ yang diserahkan dengan shipment dari China dinyatakan sesuai dengan Rules of Origin (ROO) dan Operating Certification Procedures (OCP) AANZFTA.

Terlampir Laporan Hasil Audit dan 5 contoh dokumen transaksi pembelian dengan SKA AANZ.

b) Audit periode 1 Juni 2014 – 31 Januari 2016 sesuai surat tugas ST- 039/BC/2016 tanggal 17 Februari 2016 dengan catatan temuan pada Laporan Hasil Audit (LHA):- i) Perbandingan antara klasifikasi dan tarif yang tercantum pada PIB dengan BTKI dan Explanatory Notes kedapatan sebagian tidak sesuai.

ii) Pemeriksaan ketentuan FTA (free trade agreement) kedapatan

Surat Keterangan Asal (SKA) sebagian tidak sesuai dengan Operating Certification Procedures (OCP) yakni 2 dokumen SKA AIFTA ditemukan tidak sesuai dengan skema AIFTA.

Kesimpulan:

− Tidak ada temuan SKA AANZ tidak memenuhi ketentuan prosedural SKA. Dari total 40 dokumen SKA AANZ dengan shipment dari China semua dinyatakan sesuai dengan Rules of Origin (ROO) dan Operating Certification Procedures (OCP) AANZFTA.

Terlampir Laporan Hasil Audit dan 5 contoh dokumen transaksi pembelian dengan SKA AANZ.

c) Audit periode 1 Oktober 2018 – 30 September 2020 sesuai surat tugas ST-473/WBC.07/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dengan catatan temuan pada Laporan Hasil Audit (LHA):- i) Kesalahan klasifikasi pos tarif dan pembebanan bea masuk non SKA.

ii) Kesalahan klasifikasi pos tarif dan pembebanan bea masuk skema

SKA karena tidak memenuhi kriteria pengiriman langsung (direct consignment). SKA yang tidak memenuhi kriteria pengiriman langsung (direct consignment) terdiri dari:

(1) 2 dokumen SKA dengan skema AANZFTA (2) 6 dokumen SKA dengan skema IJEPA

(3) 4 dokumen SKA dengan skema ACFTA (4) 1 dokumen SKA dengan skema AKFTA

Kesimpulan:

− Dari total 35 dokumen SKA AANZ dengan shipment dari China

33 dokumen SKA dinyatakan sesuai dengan Rules of Origin (ROO) dan Operating Certification Procedures (OCP) AANZFTA dan 2 dokumen SKA AANZ tidak memenuhi kriteria Direct Consignment sehingga diharuskan untuk menggunakan Through Bill of Lading (bukan menggunakan SKA Back to Back).

Terlampir Laporan Hasil Audit beserta 2 dokumen SKA AANZ yang tidak sesuai kriteria direct consignment skema AANZFTA dan 5 contoh dokumen transaksi pembelian dengan SKA AANZ.

7) Dalam 3 Laporan Hasil Audit tersebut TIDAK ADA TEMUAN YANG

MENYATAKAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PROSEDURAL

YANG MENGHARUSKAN Pemohon Banding UNTUK MENGGUNAKAN SKA BACK TO BACK padahal pengiriman dari China yang sesuai General Definition tersebut di atas adalah “non-Party” (di luar dari ASEAN Member State atau Australia atau New Zealand).

8) Pada periode audit 1 Oktober 2018 – 30 September 2020, untuk memenuhi kriteria consignment selain dilengkapi dengan through B/L, tim audit menyarankan untuk setiap pengiriman dilengkapi dengan surat keterangan supplier dan saran tersebut tertuang dalam softcopy dengan format Excel dengan judul “Keperluan presentasi 02-12-2020 Pemohon Banding” (surat keterangan supplier telah dilampirkan sebelumnya di folder dokumen pendukung dan softcopy dalam format Excel terlampir).

9) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Pasal 1

Ayat 3

Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik,

serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabenan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Ayat 12

Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah dari Direktur Jenderal

Ayat 15

Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit Kepabenan dan/atau Audit Cukai

Ayat 16

Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai.

Ayat 17

Pengendali Teknis Audit Kepabenan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit Bea dan Cukai.

Ayat 18

Pengawas Mutu Audit Kepabenan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut PMA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA Bea dan Cukai.

Pasal 7

Ayat 2

Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:- a. PMA;

b. PTA;

c. Ketua Auditor; dan d. Seorang atau lebih Auditor

Pasal 9

Ayat 1

Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya sebagai PMA, PTA, Ketua Auditor atau Auditor

Pasal 30

Ayat 1

Tim audit bertanggung jawab terhadap kesimpulan dan/atau rekomendasi Audit Kepabenan dan/atau Audit Cukai yang dituangkan dalam LHA dan disusun berdasarkan Data Audit yang telah diserahkan oleh Auditee pada saat pelaksanaan Audit Kepabenan dan/atau Audit Cukai.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, Tim Audit dari 3 periode Audit sebelumnya dari tahun 2012 s/d 2020 yang terdiri dari:

− PMA,

− PTA,

− Ketua Auditor dan

− Auditor telah memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tugasnya masing-masing, sehingga sesuai pasal 30 ayat 1, LHA dari hasil audit tiga (3) periode sebelumnya seharusnya telah sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

B. Pemasok Currumbin Minerals Pty Ltd

1) Barang impor dengan PIB No. 633766 tertanggal 20 Februari 2024 dengan SKA AANZ No. 974236 dikirim langsung dari Australia transshipment di Singapore.

2) Disebutkan dalam The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA):

Chapter 1 Establishment of Free Trade Area, Objective and General Definition, Article 3 “General Definitions”

(t): “Parties means the ASEAN Member States, Australia and New Zealand

collectively”

(u): “Party means an ASEAN Member State or Australia or New Zealand”. Chapter 3 Rules of Origin (ROO) AANZFTA, Article 1 “Definitions”

(n): “producer means a person who grows, mines, harvest, farms, raises,

breeds, extracts, gathers,collects, captures, fishes, traps, hunts, manufactures, produces, processes or assembles a good”

Chapter 3 Rules of Origin (ROO) AANZFTA, Article 2 “Originating Goods”

1) For the purposes of this chapter, a good shall be treated as an originating good if it is either:-

a) Wholly produced or obtained in a Party as provided in Article 3 (goods wholly produced or obtained)

b) Not wholly produced or obtained in a Party provided that the good has satisfied the requirements of Article 4 (goods not wholly produced or obtained); or

c) Produced in a Party exclusively from originating materials from one or more of the Parties, and it meets all other applicable requirements of this Chapter.

2) A good which complies with the origin requirements of Paragraph 1 will retain its eligibility for preferential tariff treatment if exported to a Party and subsequently re-exported to another party.

Chapter 3 Rules of Origin (ROO) AANZFTA, Article 3 “Goods Wholly Produced or Obtained”

For the purposes of Article 2.1 (a) (Originating Goods), the following goods shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

(e): minerals and other naturally occurring substances extracted or taken

from the soil, waters,

seabed or beneath the seabed in a Party

Chapter 3 Rules of Origin (ROO) AANZFTA, Article 14 “Direct Consignment, Transit and Transshipment”

A good will retain its originating status as determined under Article 2 (Originating Goods) if the following conditions have met:

a. The good has been transported to the importing Party without passing through any non-Party; or

b. The good has transited through a non-Party, provided that:

i. The good has not undergone subsequent production or any other operation outside the territories of the Parties other than unloading, reloading, storing, or any other operations necessary to preserve them in good condition or to transport them to the importing party;

ii. The good has not entered the commerce of a non-Party;

iii. The transit entry is justified for geographical, economic or logistic

reasons

Peraturan Menteri Keuangan No. 168 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, Bagian Ketiga, Kriteria Pengiriman (Consigment Criteria)

Pasal 5

Ayat 2

Barang Impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AANZ melalui negara selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau transshipment dengan ketentuan sebagai berikut:

d) Tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya selain bongkar, muat, penyimpanan, atau kegiatan lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik;

e) Tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment;

f) Ditujukan untuk alasan geografis, ekonomis, atau logistik.

Pasal 6

Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokument berupa:

e) Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota Pengekspor yang menunjukkan

keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transshipment sampai ke Daerah Pabean f) Lembar asli SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA;

g) Invoice dari barang yang bersangkutan; dan h) Dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2).

Kepada Pejabat Bea dan Cukai

Berdasarkan General definition dari “Party” dan klausul tersebut di atas, barang yang diimport menggunakan SKA AANZ memenuhi ketentuan kriteria asal barang (Originating Goods), kriteria pengiriman (Consignment Criteria) dan ketentuan prosedural SKA karena dikirim dari Australia transshipment di Singapore yang merupakan “ASEAN Member State” (tidak melalui “non-Party”) sehingga Bill of Lading yang dilaporkan sudah sesuai ketentuan dan TIDAK HARUS MENGGUNAKAN THROUGH BILL OF LADING.

3) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, pasal 3 ayat 5 yakni:

Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorised Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu SKA dan/atau DAB wajib

diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-55/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Persetujuan ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA), pasal 11 yakni:-

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA sebagai berikut:- a) SKA telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA Form AANZ dan diberi cap jabatan;

b) Mencocokan tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan dengan contoh specimen tandatangan dan cap jabatan yang bersangkutan;

c) Kolom-kolom pada SKA telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean, serta telah diisi sesuai ketentuan pada overleaf notes;

d) Meneliti Bill of Lading (B/L) termasuk dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai;

e) Mencocokan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L;

f) Melakukan penelitian terhadap Kriteria Asal Barang pada kolom 8 sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

SKA AANZ No. 974236 tanggal 31 Januari 2024 telah diserahkan melalui SLIM dengan kode tiket 1C4325242421 sebagai bukti penyerahan (tanda terima SLIM telah dilampirkan sebelumnya di folder dokumen pendukung). Sesuai dengan Ketentuan di atas Pejabat Bea Cukai seharusnya telah

melakukan penelitian terhadap SKA yang telah diserahkan dan tidak ada penolakan.

III. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas disimpulkan bahwa:

1. Bahwa importasi dengan pemasok ILUKA RESOURCES LTD pada LHA audit periode sebelumnya TIDAK ADA TEMUAN YANG MENYATAKAN SKA AANZ TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PROSEDURAL padahal proses pengiriman dijalankan dari China yang bukan Negara Anggota (di luar dari ASEAN Member State atau Australia atau New Zealand).

2. Bahwa untuk importasi dari CURRUMBIN MINERALS PTY LTD Bill of Lading yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan karena pengiriman dari Australia transshipment di Singapore sehingga SKA AANZ No. 974236 memenuhi kriteria asal barang (Originating Goods), kriteria pengiriman (Consignment Criteria) dan ketentuan prosedural SKA.

3. Bahwa tidak ada kesamaan interpretasi tentang kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural SKA AANZ dari Tim Audit Terbanding yang menyebabkan kebingungan SKA yang harus digunakan.

4. Bahwa audit kepabeanan yang telah dilaksanakan oleh Tim Audit yang memiliki sertifikasi bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan Auditee atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan sehingga LHA menjadi dasar Auditee (Pemohon Banding) untuk melaksanakan importasi berikutnya.

5. Bahwa ketentuan waktu penyerahan SKA dan petunjuk teknis penelitian SKA dikeluarkan dengan tujuan untuk bisa menyaring kesalahan. Jika penelitian SKA baru dilakukan pada saat audit untuk apa SKA harus diserahkan 5 hari/5 hari kerja setelah SPPB?

Bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya karena dalam melakukan importasi ini Pemohon Banding telah mengikuti semua arahan Tim Audit Terbanding dan tidak bermaksud untuk merugikan negara.

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy bermeterai SPKTNP Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Alam Lestari Unggul Nomor 17 tanggal 06 April 2022 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawang, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

2EAF937E0UMONE63 tanggal 28 November 2024 sebesar Rp6.231.233.658,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai PIB Nomor 451513 tanggal 05 September 2023 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai PIB Nomor 005905 beserta softcopy bermeterai lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai PIB Nomor 005291 tanggal 04 Januari 2023 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai PIB Nomor 086184 tanggal 21 Februari 2023 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-8 Softcopy bermeterai Dokumen Bantahan Audit Periode 01 Juni 2012 s.d.

31 Mei 2014 beserta softcopy bermeterai lampiran-lampirannya; Bukti P-9 Softcopy bermeterai PIB Nomor 125914 tanggal 14 Maret 2023 beserta

softcopy bermeterai lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai Dokumen Bantahan beserta softcopy bermeterai lampiran-lampirannya;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai PIB Nomor 662732 tanggal 12 Desember 2022 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai PIB Nomor 086185 tanggal 21 Februari 2023 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai PIB Nomor 266740 tanggal 31 Mei 2023 beserta

softcopy bermeterai lampiran-lampiran dokumen pendukungnya; Bukti P-14 Softcopy bermeterai PIB Nomor 972690 tanggal 08 Desember 2023 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai PIB Nomor 648723 tanggal 05 Desember 2022 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai PIB Nomor 265402 tanggal 30 Mei 2023 beserta

softcopy bermeterai lampiran-lampiran dokumen pendukungnya; Bukti P-17 Softcopy bermeterai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-

32/WBC.07/BD.02/IP/2020;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai PIB Nomor 105348 tanggal 03 Maret 2023 beserta

softcopy bermeterai lampiran-lampiran dokumen pendukungnya; Bukti P-19 Softcopy Keperluan Presentasi PT ALU tanggal 02 Desember 2020; Bukti P-20 Softcopy bermeterai PIB Nomor 616999 tanggal 17 November 2022 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-21 Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Hadi Sunyoto;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai PIB Nomor 633766 tanggal 20 Februari 2024 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-23 Softcopy foto barang Seal Container HLBU2974420;

Bukti P-24 Softcopy bermeterai PIB Nomor 245948 tanggal 22 Mei 2023 beserta

softcopy bermeterai lampiran-lampiran dokumen pendukungnya; Bukti P-25 Softcopy bermeterai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-

39/WBC.72/IP/2024;

Bukti P-26 Softcopy bermeterai PIB Nomor 524005 tanggal 12 Oktober 2023 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-27 Softcopy bermeterai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-

191/BC.092/IP/2016;

Bukti P-28 Softcopy bermeterai PIB Nomor 619164 tanggal 18 November 2022 besertasoftcopybermeterailampiran-lampirandokumen pendukungnya;

Bukti P-29 Softcopy bermeterai PIB Nomor 183283 tanggal 11 April 2023 beserta

softcopy bermeterai lampiran-lampiran dokumen pendukungnya; Bukti P-30 Softcopy bermeterai Dokumen Bantahan Audit Periode 01 Oktober 2018 s.d. 30 September 2020 beserta softcopy bermeterai lampiran-lampirannya;

Bukti P-31 Softcopy Asli Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 19 April 2025 a.n. Like

Lanita;

Bukti P-32 Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Hadi Sunyoto;

Bukti P-33 Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor ILUAAL022301;

Bukti P-34 Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor ILUCIA102201;

Bukti P-35 Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor ILU001;

Bukti P-36 Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor ILUCOR042201;

Bukti P-37 Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor ILUSOU012202;

Bukti P-38 Softcopy Bukti Potong PPh 1721-A1 a.n. Like Lanita;

Bukti P-39 Softcopy Tabel Congenbill;

Bukti P-40 Softcopy Surat Tanggapan Nomor 048/IMP/LET/VIII/25 tanggal 04 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Hasil Audit PT Alam Lestari Unggul Nomor LHA-

39/WBC.072/IP/2024 tanggal 06 November 2024;

Bukti T-2 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-912/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal

07 Juli 2025;

Bukti T-3 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-1231/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 081/IMP/LET/XII/24 tanggal 19 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)Tarif BM 0% (AANZFTA)Tarif BM 5% (MFN)Tidak memenuhi ketentuan proseduran penerbitan SKA back to back

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.231.233.658,00 (Enam Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024 dengan alasan:

1) Berdasarkan penelitian PIB dan Bill of Lading diperoleh informasi bahwa pelabuhan muat barang impor in casu adalah Port Kelang (Malaysia), sehingga diketahui pada saat transaksi jual beli barang, barang tersebut telah berada di Malaysia (bukan di Australia).

2) Pada saat proses pemeriksaan Pemohon tidak dapat menunjukkan BL yang membuktikan bahwa barang dikirimkan langsung dari Australia maupun pengangkutan barang dari Australia ke Malaysia, dan hanya bisa melampirkan B/L dari negara Malaysia menuju ke Indonesia saja dan atas PIB in casu tersebut juga tidak dilengkapi dengan Dokumen FTA Back to Back.

3) Untuk pemasukan barang dengan form AANZ melalui pemasok CURRUMBIN MINERALS PTY LTD diketahui melalui data dari Informasi Kepabeanan dan Cukai bahwa atas Barang impor tersebut diangkut dengan Vessel Bangkok Bridge, dan melalui proses identifikasi lebih lanjut melalui media pencaharian online situs: vesselfinder diketahui bahwa container yang diangkut melalui moda transportasi ini harus transit/ tidak dapat langsung diangkut terus ke Indonesia, karena mode transportasinya multimoda, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020, wajib dilampirkan B/L dari negara Australia dan SKA Back to back;

4) ketentuan pengiriman tidak terpenuhi maka atas tarif preferensi tidak dapat diberikan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 dan atas barang impor in casu dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Transaksi tersebut merupakan jual-beli langsung

- antara Iluka Resources Limited di Australia selaku produsen, pemasok, dan eksportir dengan Pemohon sebagai pembeli dan importir, tanpa melibatkan pihak ketiga. Berdasarkan status Iluka sebagai producer, Pemohon menegaskan bahwa barang memenuhi kriteria Originating Goods. Terkait jalur pengiriman (Direct Consignment), barang dikirim dari gudang berikat di Malaysia, dan penggunaan SKA AANZFTA tetap sah karena pengiriman melalui negara non-pihak hanya bersifat transit tanpa proses pengolahan, tidak masuk ke perdagangan negara tersebut, dan dilakukan semata-mata untuk alasan geografis, ekonomi, atau logistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Rules of Origin.

- Antara Currumbin Minerals Pty Ltd dengan Pemohon. Barang berasal dan diproduksi di negara Australia, dikirim dari Brisbane Australia ke Jakarta Indonesia melalui Singapura. Di negara transit Singapura hanya

ada proses unloading reloading container dengan kapal

penghubungnya, tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya. Hal ini terlihat dari tidak adanya perubahan nomor container dan nomor seal dari Gudang eksportir sampai container dikeluarkan dari daerah pabean di pelabuhan tujuan Tanjung Priok. Barang untuk keperluan bahan baku produksi sehingga tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment.

2) ketidakseragaman interpretasi Terbanding mengenai ketentuan pengiriman kriteria dan ketentuan prosedural SKA AANZFTA. Pemohon menggunakan skema AANZFTA telah dimulai sejak 10 Januari 2012 dan telah dilakukan beberapa kali audit yang mencakup transaksi serupa, termasuk transaksi back- to-back dan pengiriman melalui China (yang dianggap intermediate party). Tim Audit sebelumnya tidak menemukan adanya penolakan atau koreksi terkait penggunaan SKA Back to Back, sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa ketiadaan temuan sebelumnya menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan prosedural dan tidak diharuskan menggunakan SKA Back to Back;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding sebagai tindak lanjut kegiatan audit kepabeanan yang dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AANZFTA untuk barang impor yang diberitahukan dalam 21 (dua puluh satu) PIB dengan alasan tidak memenuhi ketentuan prosedural penerbitan SKA back to back;

No.URAIAN Jenis Sengketa/ No. PIBMenurut
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF
1616999/ 17/11/2022Pos 1 LEUCOXENE (EXELD 90)2614.00.90 0% (AANZFTA)2614.00.90 5% (MFN)
2648723/ 05/12/2022
3086184/ 21/02/2023
4125914/ 14/03/2023
5183283/ 11/04/2023
6245948/ 22/05/2023
7265402/ 30/05/2023
8454044/ 06/09/2023
9524005/ 12/10/2023
10955794/ 15/11/2023
11972690/ 08/12/2023
12619164/ 18/11/2022Pos 1 RUTILE SAND (EXELD 95X)2614.00.90 0% (AANZFTA)
13662732/ 12/12/2022
14005905/ 04/01/2023
15086185/ 21/02/2023
16105348/ 03/03/2023
17158244/ 30/03/2023
18266740/ 31/05/2023
19451513/ 05/09/2023
20005291/ 04/01/2023Pos 1 RUTILE SAND (EXELD 90)2614.00.90 0% (AANZFTA)
21633766/ 20/02/2024Pos 1 RUTILE2614.00.90 0% (AANZFTA)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Tarif FTA

1. bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi skema AANZFTA berlaku ketentuan sbb:

1.1. berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan

prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

1.2. Berdasarkan Appendix 2 Section A CHAPTER 3 (RULES OF ORIGIN)

Article 1 Definitions

For the purposes of this Chapter:

(b) back-to-back Certificate of Origin means a Certificate of Origin issued by an intermediate exporting Party’s Issuing Authority/Body based on the Certificate of Origin issued by the first exporting Party;

Article 14 Direct Consignment

A good will retain its originating status as determined under Article 2 (Originating Goods) if the following conditions have been met:

(a) the good has been transported to the importing Party without passing through any non-Party; or

(b) the good has transited through a non-Party, provided that:

(i) the good has not undergone subsequent production or any other operation outside the territories of the Parties other than unloading, reloading, storing, or any other operations necessary to preserve them in good condition or to transport them to the importing Party;

(ii) the good has not entered the commerce of a non-Party; and (iii) the transit entry is justified for geographical, economic or logistical

reasons.

1.3. Berdasarkan Article 3 Amendments to the Annex on Operational

Certification Procedures of Chapter 3 (Rules of Origin)

1. Rules 6, 7 and 10 of the Annex on Operational Certification Procedures to Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement shall be replaced by the new Rules 6, 7 and 10 as set out below:

Rule 10

1. The Certificate of Origin shall be issued as near as possible to, but no later than three (3) working days after, the date of exportation.

2. Where a Certificate of Origin has not been issued as provided for in Paragraph 1 due to involuntary errors or omissions or other valid

causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively, but no longer than 12 months from the date of exportation, bearing the words “ISSUED RETROACTIVELY”.

3. An Issuing Authority /Body of an intermediate Party shall issue a back- to-back Certificate of Origin, if an application is made by the exporter while the good is passing through that intermediate Party, provided that:

(i) a valid original Certificate of Origin or its certified true copy is presented;

(ii) the period of validity of the back-to-back Certificate of Origin does

not exceed the period of validity of the original Certificate of Origin; (iii) the consignment which is to be re-exported using the back-to-back

Certificate of Origin does not undergo any further processing in the intermediate Party, except for repacking or logistics activities such as unloading, reloading, storing, or any other operations necessary to preserve them in good condition or to transport them to the importing Party;

(iv) the back-to-back Certificate of Origin contains relevant information

from the original Certificate of Origin in accordance with the List of Data Requirements; and

(v) the verification procedures in Rules 17 and 18 shall also apply to the back-to-back Certificate of Origin.”

1.4. Berdasarkan lembar Overleaf Notes AANZFTA butir 10 terdapat pengaturan untuk SKA Back-to-Back sbb:

10. Back-to-Back Certificate of Origin: in the case of a Back-to-Back Certificate of Origin issued in accordance with paragraph 3 of Rule 10 of the Operational Certification Procedure, the Back-to-Back certificate of origin in box 13 should be ticked (✔)

1.5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

b. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

c. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

1.6. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

1.7. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 588646 tanggal 03 November 2022 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AANZFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.04/2020 (diundangkan tanggal 27 oktober 2020 dan berlaku mulai 7 hari serhitung sejak tanggal diundangkan) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean- Australia-Selandia Baru (Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK-168/2020) a.l. sebagai berikut:

pasal 1

30. Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya disebut sebagai SKA Back-to-Back adalah SKA form AANZ yang diterbitkan oleh negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions)

Pasal 5

(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AANZ ke dalam Daerah Pabean tanpa melalui negara selain Negara Anggota; atau

b. barang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota”

(2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AANZ melalui negara selain Negara Anggota,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/ atau transhipment dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya selain bongkar, muat, penyimpanan, atau kegiatan lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik;

c. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transhipment; dan

d. ditujukan untuk alasan geografis, ekonomis, atau logistik.

Pasal 6

Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa:

a. through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/ atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean;

b. lembar asli SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA;

c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan

d. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),

kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 8

(1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to- Back berdasarkan SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;

(2) SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

b. berisi informasi yang sama dengan SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on Board (FOB);

c. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;

d. mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di Negara Anggota pengekspor kedua, dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);

e. masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;

f. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;

g. barang tidak mengalami proses lebih lanjut di Negara Anggota Pengekspor kedua, kecuali untuk kepentingan pengemasan ulang atau kegiatan logistik, seperti penyimpanan, kegiatan atau kegiatan bongkar, lainnya, muat, yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik; dan

h. pemberian tanda ( ) atau ( X} pada kolom 13 SKA Back-to-Back ✓

kotak (Back-to-Back Certificate of Origin).

(3) Dalam hal informasi pada SKA Back to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA form AANZ dari negara anggota pengekspor pertama.

2. Bahwa untuk memahami konsep Back-to-Back Certificate of Origin, berikut di bawah ini penjelasan Back-to-Back Certificate of Origin berdasarkan AANZFTA RULES OF ORIGIN TRAINING MODULES Module 9 – 13, ASEAN- AUSTRALIA - NEW ZEALAND Free Trade Area, yang diterbitkan oleh ASEAN Secretariat and AANZFTA Parties 2013:

Topic 5 – Back-to-Back Certificate of Origin

AANZFTA contains provisions that allow an originating good that passes through an intermediate AANZFTA Party, but does not undergo further processing there, to retain origin if it is exported to another AANZFTA Party.

The company trading the goods cannot apply for a COO in the intermediate AANZFTA Party as the good did not undergo any manufacturing operations there. However, if the company can demonstrate that the good was an AANZFTA originating good based on the original COO and still qualifies as an AANZFTA originating good it can apply for a Back-to-Back COO from the Issuing Body/Authority of the intermediate AANZFTA Party.

Example – full shipment is re-exported

Question: An AANZFTA originating air conditioner is exported from New Zealand to Australia.

The importer in Australia then sells the air-conditioner to an importer in Indonesia. No work has been carried out on the air-conditioner while in Australia. Therefore, the Australian exporter cannot apply for a normal COO from the Issuing Authority/Body in Australia because there has been no manufacture of the air- conditioner in Australia.

Is the air-conditioner still originating when it arrives in Indonesia?

Answer: The Australia purchaser can apply to an Issuing Authority/Body in Australia for a “Back-to-Back” COO. The Back-to-Back COO will be based on the original COO issued in New Zealand.

Upon arrival of the goods in Indonesia the importer will present the “Back-to- Back” COO issued by an Australian Issuing Authority/Body to obtain preferential tariff treatment.

A purchaser making an application for a Back-to-Back COO must provide the Issuing Authority/Body with:

• a valid original COO or its certified true copy;

• evidence that the good which is to be re-exported using the Back-to-Back COO has not undergone any further processing in the intermediate AANZFTA country, except for packing or logistics activities such as unloading, reloading, storing or other operations necessary to preserve them in good condition or to transport them to the importing AANZFTA country; and

• the FOB value of the goods exported from the intermediate AANZFTA country.

The Back-to-Back COO has the same format as the original COO, with a tick placed in Box 13 indicating that the COO is a Back-to-Back COO.

Note that the verification procedures specified in Rules 17 and 18 of the AANZFTA

ROOs Annex on Operational Certification Procedures also apply to the Back-to- Back COO.

Example – full shipment is re-exported

Question: A company in Singapore purchases 10,000 T-shirts from Malaysia. Before the goods clear Customs in Singapore, the Singaporean company onsells the full shipment of 10,000 T-shirts to an importer in Brunei. The shipment went through an “intermediate AANZFTA country” (Singapore) on its way to its final destination (Brunei). The T-shirts do not undergo further processing while in Singapore.

Are they still originating when they arrive in Brunei?

Answer: To ensure that the T-shirts are originating when they arrive in Brunei the

Singaporean company must make an application to the Issuing Authority/Body in Singapore to issue a Back-to-Back COO.

The Back-to-Back COO is based on the COO originally issued by the Issuing Authority/Body in Malaysia.

Example – part shipment is re-exported

Question: Use the example above of the company in Singapore which purchases 10,000 T-shirts from Malaysia.

This time, before the goods clear Customs in Singapore, the Singaporean company on-sells 1,000 T-shirts to the importer in Brunei, 5,000 to an importer in Australia, 3,000 to an importer in New Zealand and imports the remaining 1,000 into Singapore.

The shipment went through an “intermediate AANZFTA Party” (Singapore) on its way to its final destinations. The T-shirts do not undergo further processing while in Singapore.

Answer: To ensure that the T-shirts are originating when they arrive in the countries of importation, the Singaporean company must apply to the Issuing Authority/Body in Singapore to issue three Back-to-Back COOs.

The COOs are for the export of 1,000 T-shirts to the importer in Brunei, 5,000 to an importer in Australia and 3,000 to an importer in New Zealand.

These Back-to-Back COOs will ensure that the T-shirts will be eligible for preferential tariff treatment in the importing AANZFTA countries.

The Back-to-Back certificates are based on the COO originally issued by the Issuing Authority/Body in Malaysia

3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen a.l.:

3.1. Untuk barang yang diberangkatkan dari Port Klang, Selangor, Malaysia, diperoleh informasi a.l. berdasarkan:

1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB), 20 (dua puluh) PIB sbb:

NOPIBURAIAN, TARIF, SUPPLIER
1616999/ 17/11/2022Pos 1 LEUCOXENE (EXELD 90) 2614.00.90 0% (AANZFTA)
2648723/ 05/12/2022
3086184/ 21/02/2023
4125914/ 14/03/2023
5183283/ 11/04/2023Iluka Resources Limited Pelabuhan muat: Port Klang, Selangor, Malaysia
6245948/ 22/05/2023
7265402/ 30/05/2023
8454044/ 06/09/2023
9524005/ 12/10/2023
10955794/ 15/11/2023
11972690/ 08/12/2023
12619164/ 18/11/2022Pos 1 RUTILE SAND (EXELD 95X) 2614.00.90 0% (AANZFTA) Iluka Resources Limited Pelabuhan muat: Port Klang, Selangor, Malaysia
13662732/ 12/12/2022
14005905/ 04/01/2023
15086185/ 21/02/2023
16105348/ 03/03/2023
17158244/ 30/03/2023
18266740/ 31/05/2023
19451513/ 05/09/2023
20005291/ 04/01/2023Pos 1 RUTILE SAND (EXELD 90) 2614.00.90 0% (AANZFTA) Iluka Resources Limited Pelabuhan muat: Port Klang, Selangor, Malaysia

2) CONGENBILL 2007, Bill of Lading (B/L) no ILU001 tanggal 02 desember 2021 yang dikeluarkan oleh BIMCO (The Baltic and International Maritime Council). Dokumen ini merupakan bukti kontrak pengangkutan, tanda terima barang, dan dokumen hak kepemilikan atas barang yang dikirim melalui kapal. Dengan informasi a.l. sbb:

- Shipper (Pengirim): Iluka Resources Ltd., Perth, Western Australia, Australia

- Consignee (Penerima): STIRLING INTERNATIONAL LOGISTIC SDN BHD, Port Klang, Selangor, Malaysia

- Pelabuhan Muat: GERALDTON PORT, AUSTRALIA

- Pelabuhan Bongkar: PORT KLANG, MALAYSIA

- Vessel: Bronze Lady

- Deskripsi Barang: EXELD 95X

- Gross Weight: 5.000,00 MT

- Date shipped on Board: 02 desember 2021

3) CONGENBILL 2007, Bill of Lading (B/L) no ILUSOU012202 tanggal 10 januari 2022 yang dikeluarkan oleh BIMCO (The Baltic and International Maritime Council). Dokumen ini merupakan bukti kontrak pengangkutan, tanda terima barang, dan dokumen hak kepemilikan atas barang yang dikirim melalui kapal. Dengan informasi a.l. sbb:

- Shipper (Pengirim): Iluka Resources Ltd., Perth, Western Australia, Australia

- Consignee (Penerima): STIRLING INTERNATIONAL LOGISTIC SDN BHD, Port Klang, Selangor, Malaysia

- Pelabuhan Muat: GERALDTON PORT, AUSTRALIA

- Pelabuhan Bongkar: PORT KLANG, MALAYSIA

- Vessel: Southgate

- Deskripsi Barang: EXELD 95X

- Gross Weight: 5.106,00 MT

- Date shipped on Board: 10 januari 2022

4) CONGENBILL 2007, Bill of Lading (B/L) no ILUCIOR042201 tanggal 16 april 2022 yang dikeluarkan oleh BIMCO (The Baltic and International Maritime Council). Dokumen ini merupakan bukti kontrak pengangkutan, tanda terima barang, dan dokumen hak kepemilikan atas barang yang dikirim melalui kapal. Dengan informasi a.l. sbb:

- Shipper (Pengirim): Iluka Resources Ltd., Perth, Western Australia, Australia

- Consignee (Penerima): STIRLING INTERNATIONAL LOGISTIC SDN BHD, Port Klang, Selangor, Malaysia

- Pelabuhan Muat: GERALDTON PORT, AUSTRALIA

- Pelabuhan Bongkar: PORT KLANG, MALAYSIA

- Vessel: MV Coreleader OL

- Deskripsi Barang: EXELD 90

- Gross Weight: 3.061,00 MT

- Date shipped on Board: 16 april 2022

5) CONGENBILL 2007, Bill of Lading (B/L) no ILUCIA102201 tanggal 04 oktober 2022 yang dikeluarkan oleh BIMCO (The Baltic and International Maritime Council). Dokumen ini merupakan bukti kontrak pengangkutan, tanda terima barang, dan dokumen hak kepemilikan atas barang yang dikirim melalui kapal. Dengan informasi a.l. sbb:

- Shipper (Pengirim): Iluka Resources Ltd., Perth, Western Australia, Australia

- Consignee (Penerima): STIRLING INTERNATIONAL LOGISTIC SDN BHD, Port Klang, Selangor, Malaysia

- Pelabuhan Muat: GERALDTON PORT, AUSTRALIA

- Pelabuhan Bongkar: PORT KLANG, MALAYSIA

- Vessel: Ciara Enterprise

- Deskripsi Barang: EXELD 90 (Rutile)

- Gross Weight: 2.692,00 MT

- Date shipped on Board: 04 oktober 2022

6) CONGENBILL 2007, Bill of Lading (B/L) no ILUAAL022301 tanggal 28 februari 2023 yang dikeluarkan oleh BIMCO (The Baltic and International Maritime Council). Dokumen ini merupakan bukti kontrak pengangkutan, tanda terima barang, dan dokumen hak kepemilikan atas barang yang dikirim melalui kapal. Dengan informasi a.l. sbb:

- Shipper (Pengirim): Iluka Resources Ltd., Perth, Western Australia, Australia

- Consignee (Penerima): STIRLING INTERNATIONAL LOGISTIC SDN BHD, Port Klang, Selangor, Malaysia

- Pelabuhan Muat: GERALDTON PORT, AUSTRALIA

- Pelabuhan Bongkar: PORT KLANG, MALAYSIA

- Vessel: AAL Gunsan

- Deskripsi Barang: EXELD 90 (Rutile)

- Gross Weight: 5.019,40 MT

- Date shipped on Board: 28 februari 2023

7) berdasarkan Tabel Congenbill yang disampaikan Pemohon dalam persidangan, diketahui informasi rincian pengiriman barang dari Malaysia ke Pemohon di Indonesia (termasuk barang yang disengketakan) yang berasal dari feeder asal Australia sbb:

ro | mmswo | mvorce | AANZFome | bee | Mm | date | material | gy er | Feeder

LGwwoorssossosas | [1 sep 23 Gangen RL:

MN PN IA |__| TG 222901

Congen BL date

Go —Torasoo —[poostrat (ora Jonormassanet oTaneceo jexanoo joe “maa ay. 2019,4MT

3 Joesavs [ooo 1096 Jraroso mauiarozrcea | oo ays

Jeon Teooasasarsor73— Ja xurncnoooasa ix na Pon one [es 77 Toeranant Jina Tenar saman WO

Congen BL. ILUOO1 io [105948 oooomnas[porase | s#oroawtzaoora Pesrenzn Texeinoex (tor aa Tasupaa Jooosoz25 (poraao LGLv00155011953/ (kuLusi 29050173 Josmar23 Joauponx ica | Ay 5D00MT eeder vessel name: MV

17 P31295 ISAGPKGIKT?3048 |18Feb23 |ptanen Gongen BL

IL UGIA 102201 rs fesona 90050141 [P8139 | Jeswrawizaoora 10 Mar 23 oo fae Congen BL date

Dar1D2022

19 Jrsazsa Joooou330 |P81491 DAHPKGJKIZ309/65 16Apr23 | OCLLD9O

Feeder vessel name: MV

20 [ouecas [90049222 |papeod SIS2210011 Ob OLCPKGD44164 27002 |EXELDOO [338 Coreieader OL

ILUGORDAZ201

Gongen BI date

1604/2022

2 |616999 = [90049315 |PaD7 70 222757580 KULHSE-2711.0080 15-Nov-22 |EXELDG0 (312 aly: 3061MT

Feeder vessel name: MV

22 |2uer4a0 paises COAU884 799300 21 May 23 | EXLLDOOX SOUTHGATE

Gongen RL:

ILUSOUD12202 pa farang “ener reoron—_frexvontasooorr Fess apaan fe | Oa Bi date

1001/2022

24 lorer7s | 90050060 (paraas YMLUI4702 14641 5u23 | EXELDeSX a lororrs fooosona]ooroas — rnaunaroorases | fous Jompo os | qty: 5106MT

8) Lembaran bertuliskan Sertifikat yang diterbitkan oleh Iluka Resources Limited, untuk tiap pengiriman barang yang pada intinya menjelaskan bahwa Iluka Resources Limited memiliki pusat transshipment di kawasan berikat Malaysia, tempat produk mereka diturunkan dari kapal, disaring, dikemas ke dalam kantong 2 metrik ton, dan disimpan sebelum dikirim ke berbagai negara. Dokumen menegaskan bahwa asal sebenarnya (actual origin) dari produk adalah 100 % Australia, dan kegiatan di Malaysia hanya berupa pengemasan serta pengiriman ulang dari gudang berikat. Sertifikat ini juga menyebut bahwa pengiriman dilakukan dari Port Klang, Malaysia, namun tetap

berasal dari Australia;

3.2. Untuk barang yang transit di Singapore, 1 (satu) PIB, diperoleh informasi a.l. berdasarkan:

1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo nomor 633766 tanggal 20 februari 2024 diketahui informasi a.l. pengirim/ penjual: Currumbin Minerals Pty., Ltd., Australia, invoice nomor 00146997 tanggal 6 desember 2023, House-BL no HLCUSYD231234708 tanggal 29 januari 2024, dari pelabuhan muat Brisbane, pelabuhan transit dan tujuan: Tanjung Priok, perkiraan tanggal tiba: 20 februari 2024, menggunakan sarana pengangkut: Bangkok Bridge 179S, no peti kemas: HLBU2974420 20FCL, BC1.1 nomor 000794 tanggal 19 februari 2024, barang impor a quo berupa Rutile (pos 1), HS 2614.00.90, BM 0% (AANZFTA), PPN 11%, PPh pasal 22 2,5% sebanyak 12 bag, 24.000,00kg, berat kotor 24.276,00kg, total nilai pabean CIF USD39.840,00 dan pada kolom 19 tercantum preferensi Tarif ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA) (kode fasilitas:

58) dengan Certificate of Origin nomor 974236 tanggal 31 januari 2024, kolom 33: ASEAN-Australia-New Zealand FTA, lembar lampiran PIB: 861: CO no 974236 tanggal 31 januari 2024;

2) Certificate of Origin form AANZ nomor 974236 diterbitkan dan ditandatangani oleh Australian Chamber of Commerce and Industry pada tanggal 31 januari 2024 dengan informasi a.l.:

Kolom 1: exportir: Currumbin Minerals

Kolom 2: Penerima: Pemohon Banding

Kolom 3: shipment date: 28 januari 2024 dengan vessel: Santa Vanessa 401N (berbeda dengan kapal yang diberitahukan dalam PIB), port of discharge: Jakarta

Kolom 7: 12x2 tonne bags of Rutile ) HS code 261400 nett weight 24000kg

Kolom 8: origin criteria: WO

Kolom 9: gross weight 24.276,00kg @USD1778,00/MT

Kolom 10: invoice nomor 00146997 tanggal 6 desember 2023

Kolom 13: tidak ada penanandaan back to back

3) Sea Waybill HLCUSYD231234708 tanggal 29 januari 2024, diketahui pengirim: Currumbin Minerals (COD) Australia, dari pelabuhan muat Brisbane Australia, pelabuhan tujuan: Tanjung Priok, menggunakan sarana pengangkut: Santa Vanessa 401N (berbeda dengan kapal yang diberitahukan dalam PIB), no peti kemas: HLBU2974420 seal MLAU0064630, barang impor a quo berupa 12x2T bulk bags of Rutile, HS code 2614.00, 24.000,00kg, berat kotor 24.276,00kg. shipped on board: tanggal 29 januari 2024

3.3. Bahwa Pemohon mengakui dan menjelaskan dalam surat no

024/IMP/LET/IV/25 tanggal 21 April 2025, a.l. sbb:

- sejak tahun 2009, Pemohon melakukan transaksi pembelian dengan Iluka Resources Ltd, perusahaan mining asal Australia yang melakukan eksplorasi pasir mineral. Iluka adalah produsen zircon sand, rutile sand dan produk turunan titanium dioksida.

- Mulai tahun 2010 Iluka Resources Limited membuka kantor dan gudang di kawasan berikat di China sehingga pengiriman untuk wilayah Asia dilakukan dari China sampai dengan semester I tahun 2022.

- Karena krisis container dan kenaikan harga freight yang tinggi pada tahun 2021, Iluka Resources Limited memindahkan gudang ke kawasan berikat di Malaysia sehingga mulai semester 2 tahun 2022, pengiriman dilakukan dari Malaysia.

- Sejak diimplementasikannya skema AANZFTA tanggal 10 januari 2012, semua transaksi pembelian dengan Iluka Resources dilengkapi dengan SKA Form AANZFTA dan telah melewati 3 (tiga) kali periode audit. Dalam Laporan Hasil Audit tersebut tidak ada temuan yang mengharuskan menggunakan SKA back to back padahal pengiriman dilakukan dari China yang sesuai General Definition merupakan “non-Party” (di luar dari ASEAN Member State or Australia or New Zealand).

- Untuk PIB 633766 tanggal 20 februari 2024, barang dikirim langsung dari Australia transhipment di Singapore, yang merupakan negara ASEAN member state sehingga BL yang dilaporkan sudah sesuai ketentuan dan tidak harus menggunakan Through Bill of Lading.

3.4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding, untuk pemasukan barang dengan form AANZ melalui pemasok CURRUMBIN MINERALS PTY LTD dengan Container HBLU 2974420 dan seal MLAU0064630 diketahui melalui data dari Informasi Kepabeanan dan Cukai bahwa atas Barang impor tersebut diangkut dengan Vessel Bangkok Bridge, dan melalui proses identifikasi lebih lanjut melalui media pencaharian online situs: vesselfinder diketahui bahwa container yang diangkut melalui moda transportasi ini harus transit/tidak dapat langsung diangkut terus ke Indonesia, karena mode transportasinya multimoda, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020, wajib dilampirkan B/L dari negara Australia dan SKA Back to back;

3.5. bahwa Pengadilan Pajak mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

1) Untuk barang yang diberangkatkan dari Port Klang, Selangor, Malaysia:

a. berdasarkan 5 (lima) CONGENBILL 2007 tanggal 02 desember 2021 s.d. 28 februari 2023, barang berupa EXELD 90 dan EXELD95X dikirim dari GERALDTON PORT, AUSTRALIA pada tanggal pengapalan 02 desember 2021 s.d. 28 februari 2023 dengan tujuan Pelabuhan Bongkar: PORT KLANG, MALAYSIA dan penerima barang: STIRLING INTERNATIONAL LOGISTIC SDN BHD;

b. Pemohon mengimpor barang a quo yang diberitahukan sebagai EXELD 90 dan EXELD95X diberangkatkan dari pelabuhan muat Port Kelang Malaysia dengan tanggal BL 15 november 2022 s.d. 3 desember 2023 diberitahukan dalam 20 (dua puluh) PIB. negara asal barang diakui dari Australia dan dilengkapi dengan SKA AANZFTA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Australian Chamber of Commerce and Industry;

c. Artinya, barang tidak langsung dikirim dari Australia ke Indonesia dan barang tidak melalui negara non-party. Dengan demikian, tidak relevan dengan ketentuan consignment criteria (pasal 5 ayat (1) huruf b) yang a.l. meliputi:

- barang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota

d. Atas importasi barang a quo, dikirim dari negara anggota yaitu Malaysia sebagai negara pengekspor kedua dengan pemecahan jumlah, sehingga berlaku ketentuan Back to Back Certificate. Hal ini berbeda dengan importasi sebelumnya, dimana barang asal Australia diberangkatkan dari China (non-party) tanpa mengalami proses produksi atau proses lainnya selain bongkar, muat, penyimpanan, atau kegiatan lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik, tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transhipment; dan ditujukan untuk alasan geografis, ekonomis, atau logistic, sehingga berlaku ketentuan consignment criteria sebagaimana dimaksud article 14 RoO AANZFTA dan pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 PMK-168/ 2020.

e. ketentuan Back to Back Certificate sebagaimana diatur pada Rule 10 OCP AANZFTA dan pasal 8 PMK-168/ 2020 yaitu:

(1) memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

(2) berisi informasi yang sama dengan SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on Board (FOB);

(3) total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;

(4) mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di Negara Anggota pengekspor kedua, dalam hal menggunakan kriteria

asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);

(5) masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;

(6) nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;

(7) barang tidak mengalami proses lebih lanjut di Negara Anggota Pengekspor kedua, kecuali untuk kepentingan pengemasan ulang atau kegiatan logistik, seperti penyimpanan, kegiatan atau kegiatan bongkar, lainnya, muat, yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik; dan (8) pemberian tanda ( ) atau ( X} pada kolom 13 SKA Back-to- ✓

Back kotak (Back-to-Back Certificate of Origin).

f. Pemeriksaan pemenuhan ketentuan procedural Back to Back Certificate tidak dapat dlakukan karena Pemohon tidak menyampaikan SKA awal (SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Australia selaku Negara Anggota pengekspor pertama) g. Form AANZFTA a quo merupakan SKA Back-to-Back namun tidak ada penandaan pada box Back-to-back Certificate of origin pada kolom 13 SKA a quo;

Dengan demikian, barang impor a quo tidak dapat diberikan tarif preferensi karena tidak memenuhi ketentuan procedural untuk Back- to-back Certificate of origin sebagaimana diatur pada Rule 10 OCP AANZFTA dan pasal 8 PMK-168/ 2020.

2) Untuk barang yang transit di Singapore, 1 (satu) PIB:

- Hanya ada informasi 1 B/L yaitu B/L no HLCUSYD231234708 tanggal 29 januari 2024, dari pelabuhan muat Brisbane, pelabuhan tujuan: Tanjung Priok, menggunakan peti kemas: HLBU2974420 20FCL, namun terjadi pergantian kapal yang semula

menggunakan sarana pengangkut: Santa Vanessa 401N sebagaimana tercantum pada B/L menjadi Bangkok Bridge 179S sebagaimana tercantum pada PIB,

- no peti kemas baik yang tercantum pada PIB maupun pada B/L adalah: HLBU2974420. Menurut Pemohon, no seal juga sama, tidak ada perubahan yaitu: MLAU0064630, sebagaimana tercantum pada Sea Waybill HLCUSYD231234708. Namun Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran no seal dimaksud, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan apakah terdapat perubahan no seal atau tidak.

- Barang impor a quo berupa 12x2T bulk bags of Rutile, jumlah barang tidak ada perubahan sejak pengiriman dari Australia, transshipment di Singapore dan sampai di pelabuhan tujuan Tanjung priok, yaitu sebanyak 24.000,00kg, berat kotor 24.276,00kg sebagaimana tercantum pada B/L dan PIB.

- shipped on board di Brisbane Australia pada tanggal 29 januari 2024 sebagaimana tercantum pada B/L no HLCUSYD231234708, dan terdapat jeda waktu cukup lama untuk sampai di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam PIB a quo bahwa perkiraan tanggal tiba: 20 februari 2024, dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat barang a quo dengan PIB no 633766 tanggal 20 februari 2024 mengalami transshipment (pengalihan kapal), bukan re-ekspor dari Singapura. Tidak cukup bukti untuk memastikan adanya transaksi perdagangan atau customs clearance atau mengalami pemecahan jumlah atau mengalami pengolahan di Singapura. Jumlah dan jenis barang tetap sama baik yang tercantum dalam B/L, PIB maupun SKA yang diterbitkan oleh Australia, maka tidak diperlukan SKA Back- to-Back. Dengan demikian barang a quo dalam PIB 633766 tanggal 20 februari 2024 dapat diberikan tarif preferensi AANZFTA.

Menimbang berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis Sengketa/ No. PIB/ URAIANMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF
1616999/ 17/11/2022Pos 1 LEUCOXENE (EXELD 90)2614.00.90 0% (AANZFTA)2614.00.90 5% (MFN)
2648723/ 05/12/2022
3086184/ 21/02/2023
4125914/ 14/03/2023
5183283/ 11/04/2023
6245948/ 22/05/2023
7265402/ 30/05/2023
8454044/ 06/09/2023
9524005/ 12/10/2023
10955794/ 15/11/2023
11972690/ 08/12/2023
12619164/ 18/11/2022Pos 12614.00.90
13662732/ 12/12/2022RUTILE SAND (EXELD 95X)0% (AANZFTA)
14005905/ 04/01/2023
15086185/ 21/02/2023
16105348/ 03/03/2023
17158244/ 30/03/2023
18266740/ 31/05/2023
19451513/ 05/09/2023
20005291/ 04/01/2023Pos 1 RUTILE SAND (EXELD 90)2614.00.90 0% (AANZFTA)
21633766/ 20/02/2024Pos 1 RUTILE2614.00.90 0% (AANZFTA)2614.00.90 0% (AANZFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80

ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, diberitahukan pada 20 (dua puluh) PIB pada HS 2614.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sedangkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 633766 tanggal 20 Februari 2024 pada HS 2614.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula sebesar Rp6.231.233.658,00 (Enam Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) menjadi sebesar Rp6.195.718.446,00, dengan rincian sbb:

Bea Masuk: Rp5.458.784.000,00

PPN: Rp600.465.296,00

PPh pasal 22: Rp136.469.150,00

Total: Rp6.195.718.446,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024 atas nama PT ALAM LESTARI UNGGUL, NPWP 01.221.016.7-038.000, beralamat di JL Daan Mogot Km. 13.2, Rt 002, Rw 003, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11730;

2. Menetapkan barang impor in casu, diberitahukan pada 20 (dua puluh) PIB pada HS 2614.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sedangkan barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 633766 tanggal 20 Februari 2024 pada HS 2614.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) semula sebesar Rp6.231.233.658,00 (Enam Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) menjadi sebesar Rp6.195.718.446,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 14 November 2025.

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.