P U T U S A N
Nomor PUT-011627.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024 tanggal 06 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011627.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALAM LESTARI UNGGUL, NPWP 01.221.016.7-038.000, beralamat di Jalan Daan Mogot Km. 13.2, RT 002, RW 003, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, Dki Jakarta, 11730, dalam hal ini diwakili oleh Hadi Sunyoto jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Alam Lestari Unggul Nomor 17 tanggal 06 April 2022 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawang, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Like Lanita,
Jabatan: Import Purchasing Staff, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 19 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001