Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman
PUT-011635.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT Panca Sakti Mahkota Maju · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011635.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Panca Sakti Mahkota Maju mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 17 ayat (2) · Pasal 95
- UU 30/2014Pasal 2 · Pasal 52 · Pasal 55 ayat (1)
- PMK 61/PMK.04/2018Pasal 10 ayat (1)
- UU KUPPasal 23 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011635.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Panca Sakti Mahkota Maju
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-188/WBC.08/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026