Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman

PUT-011638.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Behn Meyer Chemicals · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Mengabulkan

Kuasa hukum
  • Ranny Dewi Lestari

P U T U S A N

Nomor PUT-011638.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1783/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011638.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BEHN MEYER CHEMICALS, NPWP 01.610.642.9-056.000,

beralamat di Komplek Industrial Taman Tekno Bsd Sektor XI, Jl. Tekno Utama B1, Setu, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang diwakili oleh Ili Kusmidi, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ranny Dewi Lestari,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 3583/BMCJ-E/III-B/12/24 tanggal 23 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: I Gede Adika Prameswara P.,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

7. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-989/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 331/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 3582/BMCJ-E/III-B/12/24 tanggal 23 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00116/KPU.01/SUB/2025 tanggal 14 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1016/BMCJ-E/III-B/4/25 tanggal 29 April 2025,

Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Sengketa Banding Pemohon Banding Nomor 2404/BMCJ-E/III-B/10/25 tanggal 3 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman 2 dari 6. Putusan Nomor PUT-011638.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT BEHN MEYER CHEMICALS

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 3582/BMCJ-E/III-B/12/24 tanggal 23 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa terkait sengketa banding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding dengan Surat Nomor 2404/BMCJ-E/III-B/10/25 tanggal 3 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 3582/BMCJ-E/III-B/12/24 tanggal 23 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-8 tanggal 1 Desember 2025 menyampaikan pernyataan pencabutan sengketa banding melalui Surat Nomor 2404/BMCJ-E/III-B/10/25 tanggal 3 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Sarligan, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Tertulis Para Pemegang Saham PT Behn Meyer Chemicals Diluar Rapat Umum Pemeang Saham Luar Biasa Nomor 01 tanggal 4 April 2022 yang dibuat oleh Pendy Tanzil, S.H., Notaris di Kota Tangerang, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa banding;

Menimbang bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

Halaman 3 dari 6. Putusan Nomor PUT-011638.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT BEHN MEYER CHEMICALS

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa banding diajukan dalam sidang sebelum sengketa banding ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 1 Desember 2025 Terbanding menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa banding a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa banding tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan banding tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 3582/BMCJ-E/III-B/12/24 tanggal 23 Desember 2024;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 4 dari 6. Putusan Nomor PUT-011638.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT BEHN MEYER CHEMICALS

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas surat banding Nomor 3582/BMCJ-E/III- B/12/24 tanggal 23 Desember 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 1783/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama PT Behn Meyer Chemicals, NPWP 01.610.642.9-056.000, beralamat di Komplek Industrial Taman Tekno Bsd Sektor XI, Jl. Tekno Utama B1, Setu, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

Halaman 5 dari 6. Putusan Nomor PUT-011638.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT BEHN MEYER CHEMICALS

Hakim Anggota:

Tt0

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Halaman 6 dari 6. Putusan Nomor PUT-011638.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT BEHN MEYER CHEMICALS

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.