P U T U S A N
Nomor PUT-011642.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 81.09.000.941.112-0018.5, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011642.18/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BATUTUA KHARISMA PERMAI, NPWP 01.781.019.3-941.001,
beralamat di Desa Lurang Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. M. P. Riyadi Effendy jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batutua Kharisma Permai Nomor 14 tanggal 5 Februari 2024 yang disahkan oleh Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E. di Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 1977031999032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Jupriyanto/ 197407271995111003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding ,
3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/ 19860426 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,