Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-011644.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT. Sango Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011644.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SANGO INDONESIA, NPWP 31.485.410.0-433.000, yang beralamat di Jalan Mitra Selatan IV Blok M1-2, KIM, Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363, yang diwakili oleh Sdr. Takatoshi Nakayama, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Imam Basuki Rahmanto;

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 601/SID/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1161/BC/KPU.1/2025 tanggal 31 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 462/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 600/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00231/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 185/SID/V/2025 tanggal 08 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Hal 2 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga257.479.000 0 0 0 28.322.000 0 6.436.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan292.237.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 600/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 600/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Penetapan Terbanding merupakan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 UU Kepabeanan.

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak.

3. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hal 3 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 10 November 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

7. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

8. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) SPKTNP- 1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan menggunakan Billing DJBC dengan kode 620241200001220 dan NTPN 901A11E1J76IQC64 tanggal 10 Desember 2024

9. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takatoshi Nakayama jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 10 Juni 2022 yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-AH.01.09- 0022112 tanggal 15 Juni 2022.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Permohonan Banding terhadap Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-1804/KPU.1/2024

Hal 4 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

Pemohon Banding telah menerima SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk0257.479.000
PPN028.332.000
PPh Pasal 2206.436.000
Jumlah Tagihan0292.237.000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk0257.479.000
PPN028.332.000
PPh Pasal 2206.436.000
Jumlah Tagihan0292.237.000

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp292.237.000, - (dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding menyampaikan surat nomor S-851/KPU.103/2024 tanggal 11 November 2024 yang menyampaikan tindak lanjut hasil Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding.

2. Bahwa dalam surat a quo, Terbanding memberitahukan Tim Penelitian Ulang telah melakukan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding terhadap dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

Hal 5 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

No.Jenis DokKode KantorNo PIBTanggalSeri Barang
1PIB (BC 2.0)04030058110301-11-20221 s.d. 5
2PIB (BC 2.0)04030059162407-11-20221 s.d. 8
3PIB (BC 2.0)04030061558917-11-20221 s.d. 3

3. Bahwa alasan penetapan/pelanggaran merujuk pada informasi dari pihak Terbanding, Pemohon Banding dinilai tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

4. Bahwa matriks PIB in casu adalah sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBPos barangTarif BMKeterangan
1581103 01 November 20225 pos barang0%Pos 1 sampai dengan 5 IJ-EPA
2591624 07 November 20228 pos barang0%Pos 1, 4, 5, 6, 7 dan 8 IJ-EPA Pos 2 dan 3 USDFS
3615589 17 November 20223 pos barang0%Pos 1 sampai dengan 3 IJ-EPA

5. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Hal 6 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

6. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.010/2022 ini diatur: Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B. BM USDFS dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh User yang telah mendapatkan hasil verifikasi sesuai dengan SKVI- USDFS dan penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User. Untuk dapat menggunakan BM USDFS, User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.

7. Bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana berbunyi:

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan

Hal 7 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

8. Bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK nomor 51/PMK.010/2022 sebagaimana berbunyi:

Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

9. Bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK nomor 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Hal 8 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

10. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 tersebut maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran. Pada sengketa ini matriks PIB dan penyerahan SKA adalah sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBBatas waktu 30 hari kalenderRespon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD)Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPDPenyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM
1581103 01 November 202231 Oktober 2022Tidak Ada Respon NPDTidak AdaTanggal 02
November
2591624 07 November 202206 November 2022Ada respon NPD tanggal 14 November 2022Tanggal 15 November 2022 03:48:07Tanggal 07
November
3615589 17 November 202216 November 2022Tidak Ada Respon NPDTidak Ada
Tanggal 29
November

11. Bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor. Sedangkan PMK nomor 51/PMK.010/2022 diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai diberlakukan pada tanggal 01 April 2022.

12. Bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif preferensi dalam rangka IJ-EPA, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif preferensi.

13. Bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif fasilitas dalam rangka USDFS, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor serta tanggal Keputusan Menteri tentang fasilitas USDFS pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif fasilitas dalam rangka USDFS.

Hal 9 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan berdasarkan tarif preferensi dengan tarif BM 0% IJEPA dan BM 0% fasilitas USDFS.

3. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 0,-.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil–adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00231/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 melalui Surat Nomor 600/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, dengan alasan yang pada

Hal 10 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

intinya bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan telah memenuhi ketentuan terkait tarif;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli Certificate of Origin (COO) / SKA Form JIEPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020) sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sekaligus menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengenai prosedur penerbitan SPKTNP sebagaimana tersebut di bawah;

B. Latar Belakang

BerdasarkanSuratTugasPenelitianUlangNomorST- 2199/BC/KPU.1/2024 tanggal 29 Oktober 2024, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan : PT. Sango Indonesia

NPWP: 31.485.410.0-433.000

Alamat: Jalan Mitra Selatan Iv Blok M1-2, Kim - -,

Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat

Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari

Hal 11 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

analisis awal yang tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor: LAOP-1870/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi Klasifikasi dan Pembebanan Tarif - Tidak Menyerahkan SKA.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/ 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

D. Uraian Hasil Penelitian

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Hal 12 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Kertas Kerja:- KKPU-2/ST-2199/SANGO INDONESIA/PENUL/2024 - KKPU-3/ST-2199/SANGO INDONESIA/PENUL/2024 - KKPU-4/ST-2199/SANGO INDONESIA/PENUL/2024
Sasaran Penelitian:- Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif - Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Nilai Pabean - Tagihan
Jenis Dokumen:PIB (BC.2.0)
Jumlah Dokumen:3 (Tiga).
Nilai Pabean:Rp. 4801161452.3
Dokumen/Buku/Catata n/ Keterangan:Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pelengkap pemberitahuan pabean.
Hasil Pengujian:Terdapat kekurangan pembayaran.
Ketentuan yang Dilanggar:Kesalahan pembebanan tarif BM tidak sesuai ketentuan pada PMK nomor 26/PMK.010/2022, pasal 7 dan pasal 8 PMK nomor 51/PMK.010/2022, pasal 9 ayat (1) PMK nomor 73/PMK.04/2021 dan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022.
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh.
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :
Kesalahan pembebanan tarif BM tidak sesuai ketentuan pada PMK nomor 26/PMK.010/2022, pasal 7 dan pasal 8 PMK nomor 51/PMK.010/2022, pasal 9 ayat (1) PMK nomor 73/PMK.04/2021 dan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022. Importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi IJEPA dan tarif preferensi USDFS karena tidak dapat memenuhi ketentuan prosedural, tidak menyampaikan dokumen Asli SKA sesuai ketentuan yang berlaku. sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN
Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI
Jenis Penerimaan : Nilai Tagihan Bea Masuk : Rp. 257.479.000,00 Bea Masuk Tambahan*) : Rp. 0,00 PPN : Rp. 28.322.000,00 PPnBM : Rp. 0,00 PPh : Rp. 6.436.000,00 Denda : Rp. 0,00 Total : Rp. 292.237.000,00

Analisis Penelitian:

1 Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan

terukur didapat informasi sebagai berikut:

Hal 13 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

a bahwa Importir sebagai Importir Produsen melakukan importasi

melalui KPU Tanjung Priok, terdapat fasilitas Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) dan fasilitas USDFS yang diberitahukan dengan kode 56 dan 60 pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HL, HM). Klasifikasi HS dan data impor sebagaimana tertera pada KKPU terlampir.

b bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang di beritahukan Importir selain

fasilitas sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf a.

c Bahwa pada saat dokumen PIB tersebut diajukan dan mendapatkan

nomor pendaftaran berlaku ketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 3.

2 Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi

sebagai berikut:

a Sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT. Sango Indonesia pada

Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa;

NPWP31.485.410.0-433.000

APIP8120106891568

PemasokShinsho Corporation, Dai-Nagoya Bldg.28-12,Meieki 3-

Chome,Nakamura-Ku, Sumitomo Corporation Global Metals Co., 3-2 Otemachi 2-Chome,Chiyoda-Ku,Tokyo 100-8601

Invoice4500002135F 11-10-2022, GD-14579 21-09-2022,

EJWE-22-4210-W/03 24-10-2022

BLONEYOSAC54202700 23-10-2022,

KMTCTMK0549845 09-10-2022, KMTCMOJ0151328 01-11-2022

Fasilitas- IJEPA

220205907221401905 24-10-2022,

220229707178501905 11-10-2022, USDFS

80/KM.4/BC.02/2022 16-08-2022

220322073173901605 02-11-2022,

Pelayanan Jalur Hijau (HL, HM)

Hal 14 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Seri BarangNo./ Tgl. PIBUraian BarangHSPembebanan (PPN 11%, PPh 10%)Ket.
1 s.d 5581103 / 01-nov-2022Hot Rolled Steel Wire Rods Cold Heading Quality Sb25-Cc 11.5 Mmxcoil Baik/Baru dst7227.90.90 7213.91.90BM 0% (IJ- EPA/ USDFS)IJEPA
1 s.d 8591624 / 07-nov-2022Hot Rolled Steel Wire Rods Cold Heading Quality 10b25lhc 11.5 Mmxcoil Baik/Baru dstUSDFS
1 s.d 3615589 / 17-nov-2022Hot Rolled Steel Wire Rods Cold Heading Quality Hscm420hv 24 Mm X Coil Baik/Baru dstIJEPA
dst. sesuai KKPU

- Penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada System Aplikasi Pelayanan CEISA Impor.

- Tidak terdapat fasilitas lain selain yang diberitahukan tersebut di atas.

- Tidak terdapat LPPT.

- Tidak terdapat LPPNP.

- Tidak terdapat SPTNP.

- Terdapat informasi berupa permintaan dokumen melalui Nota Permintaan Dokumen (NPD)

Hal 15 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

b Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan

penyerahan SKA pada Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui bahwa terdapat data penerimaan softcopy dan tidak terdapat data penerimaan hardcopy SKA. Dalam penelusuran tersebut juga didapat informasi permintaan dokumen melalui Nota Permintaan Dokumen (NPD) dan importir menyampaikan dokumen yang diminta melalui SLIM dalam bentuk softcopy;

Hal 16 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

c Sesuai hasil penelusuran pada data SKA elektronik pada laman INSW

diketahui bahwa tidak terdapat data SKA berikut;

Hal 17 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

d Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta

sebagai berikut:

No. / Tgl. PIBNo. Tgl SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKAPenyerahan SKAKet.
SLIMSIAP-NG
1581103 01-nov- 202222 0205907 221401905 24-10-202231 November 2022 23 Oktober 202302 November 2022 -- -Softcopy hardcopy
2591624 / 07-nov- 20222202297071 78501905 11-10-202206 Desember 2022 10 Oktober 202307 November 2022 -- -Softcopy hardcopy
3615589 / 17-nov- 20222203220731 73901605 02-11-202216 Desember 2022 01 November 202329 November 2022 -- -Softcopy hardcopy

3 Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka

diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17

Hal 18 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang

Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership). Pasal 2

(1) Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam

Hal 19 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) BM USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh User yang telah mendapatkan:

a. hasil verifikasi sesuai dengan SKVI-USDFS; dan

b. penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User.

Pasal 7

(1) Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.

(2) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3);

c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan

d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.

Pasal 8

Hal 20 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

(3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan

b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/ 2021 Tentang Tata

Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

Hal 21 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 9

(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form JIEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) haii seminggu, lembar asli SKA Form JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(4) Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form JIEPA wajib

Hal 22 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 12

(1) Penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Hal 23 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2021.

e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata

Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikandaripelaksanaanketentuanprosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Hal 24 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Hal 25 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. undangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020

f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1

(1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

2. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Hal 26 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

4 Sesuai uraian tersebut diatas bahwa;

- Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) sehingga Importir berhak atas tarif Bea Masuk Preferensi dan juga terdapat dokumen yang menggunakan fasilitas USDFS sehingga Importir berhak atas tarif Bea Masuk USDFS.

- Dalam importasi tersebut Importir menggunakan SKA non elektronik.

- Berdasarkan ketentuan pasal 7 dan pasal 8 PMK nomor 51/PMK.010/2022, bahwa penelitian dokumen setelah bahan baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan

Hal 27 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang tarif USDFS ditolak dan dikenakan tarif MFN.

- Berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 9 ayat (1) dan (3), pasal 12 ayat

(1) dan (2) dan pasal 23 PMK nomor 73/PMK.04/2021, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.

- Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan softcopy SKA dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan SKA Asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

- Berdasarkan data tanggal PIB mendapatkan nomor penerimaan dan tanggal penerbitan SKA sebagaimana diuraikan pada angka 2 huruf d, sampai dengan tanggal jatuh tempo Importir tidak menyampaikan dokumen asli SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu kriteria prosedural, tidak menyerahkan SKA.

sehingga terhadap importasi tersebut dikenakan pungutan sebagai berikut;

No seriNo / Tgl PIBHSBMKet.
1 s.d 5581103 / 01- nov-20227227.90.90 7213.91.905% 15%tidak menyerahkan dokumen asli SKA
1 s.d 8591624 / 07- nov-2022tidak menyerahkan dokumen asli SKA
1 s.d 3615589 / 17- nov-2022tidak menyerahkan dokumen asli SKA
dst. sesuai KKPU

Hal 28 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

5 Berdasarkan hal-hal tersebut Importir tidak dapat memenuhi ketentuan

asal barang mengenai kriteria prosedural dalam pemanfaatan fasilitas preferensi tarif, tidak menyerahkan dokumen asli SKA sesuai ketentuan, dengan demikian atas importasi tersebut tidak diberikan preferensi tarif sehingga pembebanan bea masuk sebagainana diuraikan pada angka 4 di atas;

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif JIEPA dan USDFS atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

- Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hal 29 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

185/SID/V/2025 tanggal 08 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa data/fakta yang diuraikan Terbanding menurut Pemohon Banding tidak lengkap karena:

1. tidak dipertimbangkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut.

2. tidak dipertimbangkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

3. pada saat proses penelitian ulang dan saat terbitnya SPKTNP- 1530/KPU.1/2024 tanggal 17 September 2024, PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. tidak dipertimbangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK-35, penyerahan SKA dapat dilakukan dengan mekanisme mengirimkan

hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA melalui Sistem Komputer Pelayanan.

Bahwa pada Pasal 8 huruf b PMK-35 menyatakan pada saat PMK-35 mulai berlaku (per tanggal 28 April 2023), terhadap pemberitahuan pabean impor (in casu PIB nomor 499882 tanggal 19 September 2022) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan

Hal 30 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

SKA, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK-35.

Bahwa lebih lanjut pada Pasal 9 huruf a PMK-35 menyatakan pada saat PMK-35 mulai berlaku (yaitu per tanggal 28 April 2023), PMK-45 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 581103 tanggal 01 November 2022 dengan ikhtisar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal:581103 tanggal 01 November 2022
Jalur:Hijau
Barang:5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Wire Rods Cold…. dsb)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:IJ-EPA
SKA:220205907221401905 tanggal 24 Oktober 2022 (E-COO IJ-EPA)
Batas waktu 30 hari kalender:31 Oktober 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):Tidak Ada Respon NPD
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tidak Ada
Penyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM:Tanggal 02 November 2022 08:22:40

Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 591624 tanggal 07 November 2022 dengan ikhtisiar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal:591624 tanggal 07 November 2022
Jalur:Hijau
Barang:8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Wire Rods Cold…. dsb)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:IJ-EPA dan USDFS
SKA:220229707178501905 tanggal 11 Oktober 2022 (E-COO IJ-EPA dan USDFS)
Batas waktu 30 hari kalender:06 November 2022

Hal 31 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):14 November 2022
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tanggal 15 November 2022 03:48:07
Penyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM:Tanggal 07 November 2022 04:47:32

Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 615589 tanggal 17 November 2022 dengan ikhtisiar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal:615589 tanggal 17 November 2022
Jalur:Hijau
Barang:3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Wire Rods Cold…. dsb)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:IJ-EPA
SKA:220322073173901605 tanggal 02 November 2022 (E-COO USDFS dan IJ-EPA)
Batas waktu 30 hari kalender:16 November 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):Tidak Ada Respon NPD
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tidak Ada
Penyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM:Tanggal 29 November 2022 06:59:55

Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana berbunyi:

Hal 32 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

c. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

d. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK nomor 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Hal 33 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 tersebut maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran. Bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor.

Bahwa PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023.

Bahwa pada Ketentuan Peralihan pasal 8 huruf b PMK-35 dinyatakan :

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Bahwa ketentuan di atas dapat dipahami sebagai pengaturan transisional (transitional provision) dalam suatu peraturan baru. Dengan kata lain, ketentuan tersebut menetapkan bahwa sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri yang baru, setiap PIB yang terdaftar (memiliki nomor pendaftaran) dan telah memenuhi persyaratan dokumen (misalnya SKA/DAB yang diunggah atau dipindai) harus diproses menurut ketentuan terbaru.

Bahwa ketentuan peralihan tersebut sesuai dengan asas lex posterior derogat legi priori menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru (lex posterior) mengesampingkan peraturan yang lebih lama (lex prior) sepanjang keduanya memiliki tingkat hierarki yang sama dan mengatur materi yang sama/beririsan.

Hal 34 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Bahwa dapat disimpulkan sepanjang importir telah menyerahkan hasil pindaian Form SKA, maka telah dianggap cukup bagi Terbanding untuk melakukan penelitian terkait dengan tarif preferensi.

Bahwa PIB in casu adalah PIB nomor 581103 tanggal 01 November 2022, PIB nomor 591624 tanggal 07 November 2022, dan PIB nomor 615589 tanggal 17 November 2022 apabila merujuk pada ketentuan tata cara penyerahan SKA PMK-45, maka penyerahan lembar asli SKA paling lambat tanggal 19 September 2023 (1 tahun), sedangkan PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 28 April 2023.

Bahwa materi yang beririsan antara PMK-45 dan penggantinya yaitu PMK-35 adalah mengenai tata cara penyerahan SKA cukup dengan hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy. Sehingga penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dapat diterima dan memenuhi ketentuan prosedural.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan fakta terkait dengan ketentuan prosedural penyampaian SPKTNP a quo sebagai berikut:

Bahwa jika SPKTNP dikirimkan melebihi waktu yang ditentukan dalam peraturan tertulis, maka secara normatif dapat dianggap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan prosedural.

Bahwa berikut ini tabel perbandingan analogi pelanggaran ketentuan prosedural antara penyampaian SPKTNP dengan penyampaian SKA:

KasusSifat PelanggaranDampak terhadap Keputusan/Dokumen
SPKTNP dikirim terlambatPelanggaran prosedural administrasiTidak otomatis membatalkan SPKTNP, tetapi bisa digugat secara formil
Importir gagal menyerahkan hardcopy SKAPelanggaran prosedural administrasiTidak otomatis membatalkan SKA, tetapi faktanya Terbanding telah menggugurkan hak tarif preferensi

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeaan (“PMK- 78”) sebagai berikut:

“Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hal 35 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.” Bahwa Pasal ini mewajibkan bahwa segala prosedur terkait SPKTNP — baik penerbitan maupun penyampaiannya — harus tunduk pada aturan formal lainnya yang berlaku di bidang penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi. Artinya, ketepatan prosedur (termasuk batas waktu penyampaian) bukan hal sekunder, melainkan bagian integral dari keabsahan administrasi penetapan tersebut. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (“PMK-147”) sebagai berikut:

“Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.” Bahwa ketentuan prosedural penyampaian SPKTNP tersebut menggunakan diksi “paling lama”, yang bersifat mengikat dan imperatif (wajib dipatuhi, bukan sekadar imbauan). Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian SPKTNP tersebut termasuk pelanggaran prosedural.

Bahwa adalah fakta pengiriman SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dilakukan Terbanding pada tanggal 07 November 2024 sehingga melewati batas waktu yang ditentukan dalam PMK-147.

Bahwa Pemohon Banding menilai terdapat defisiensi pertimbangan Terbanding dalam proses penelitian yang dilakukan. Hal ini terlihat dari tidak dipertimbangkannya beberapa hal yang menurut Pemohon Banding adalah wajar untuk dipertimbangkan yaitu:

1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45”) yang diberlakukan mulai tanggal 30

Hal 36 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

April 2020 mempertimbangkan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

2. bahwa melalui Keppres No. 17 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut.

3. Bahwa dengan telah ditetapkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status factual Corona Virus Disease 2019 di Indonesia.

4. Bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023.

Bahwa dengan menimbang keempat hal tersebut di atas sehingga menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan validitas hasil penelitian Terbanding. Bahwa ketentuan penyampaian lembar asli SKA PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023, sepanjang importir telah menyerahkan hasil pindaian Form SKA, maka telah dianggap cukup bagi Terbanding untuk melakukan penelitian terkait dengan tarif preferensi.

Hal 37 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Kesimpulan

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan:

1. Bahwa terhadap barang impor pada PIB nomor 581103 tanggal 01 November 2022, PIB nomor 591624 tanggal 07 November 2022, dan PIB nomor 615589 tanggal 17 November 2022 dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Skema User Specific Duty Free Scheme (IJEPA dan USDFS).

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 adalah tidak tepat dan batal demi hukum karena PMK-45 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

3. Bahwa kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah Nihil.

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0 (+)

Total: Rp.0

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam SPKTNP- 1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah Nihil.

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPKTNP- 1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp 292.237.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Penutup

Hal 38 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC kode billing 620241200001220 dan Bukti Penerimaan

Negara (BPN) NTPN 901A11E1J76IQC64 tanggal bayar 10 Desember 2024 sebesar Rp292.237.000 atas Pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Tahunan Para Pemegang

Saham PT. Sango Indonesia nomor 04 tanggal 10 Juni 2022 Notaris Lusia Hutabarat, S.H. di Jakarta Pusat dilengkapi lembar pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-4. PIB Nomor 581103 tanggal 1 November 2022, PIB Nomor 591624

tanggal 07 November 2022, PIB Nomor 615589 tanggal 17 November 2022, Invoice, Packing List, Form JIEPA, Bill of lading;

Bukti P-5. Resi pengiriman SPKTNP;

Bukti P-6. Putusan Mahkaman Agung;

Bukti P-7. Tanggapan Pemohon Banding atas Penjelasan Tertulis Terbanding

nomor 01/KEY-PTSI/SPKTNP-1804/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025; Bukti P-8. Daftar Bukti Pemohon Banding nomor 02/KEY-PTSI/SPKTNP-

1804/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-9. Penerimaan NPD dan COO Hijau PIB 591624 AJU 301902;

Bukti P-10. Penerimaan COO Hijau PIB 581103 AJU 301906;

Hal 39 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Bukti P-11. Penerimaan COO Hijau PIB 615589 AJU 301916;

Bukti P-12. PMK 78 Tahun 2023 - Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan; Bukti P-13. PMK Nomor 147 Tahun 2009 - Tata Cara Penetapan Direktur

Jenderal;

Bukti P-14. Simpulan akhir/Closing Statement Nomor 03/KEY-PTSI/SPKTNP-

1804/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Tanggapan atas Bantahan Nomor SR-186/KPU.110/M.XIXA/2025

tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-4. Notification of Rejection of Certificate of Origin No. S-

1439/KPU.106/2024 tanggal 5 Oktober 2024;

Bukti T-5. SimpulanAkhir(ClosingStatement)NomorSR-

254/KPU.110/M.XIXA/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Hal 40 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 600/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/20 09Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganPemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form JIEPA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 (paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration), sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif bea masuk preferensi SKA Form JEIPA, dan penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS tidak dapat diberikan

Hal 41 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

dan Pasal 5 ayat (2)

PMK Nomor

45/PMK.04/2022

Tarif BMTarif BM

Skema USDFSMFN

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp292.237.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sesuai ketentuan, sehingga menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi JIEPA dan ditetapkan menjadi tarif BM yang berlaku umum (MFN); bahwa pendapat Majelis terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Sengketa terkait Pengiriman SPKTNP

Menimbang bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 merupakan tindak lanjut dari Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor: LAOP-1870/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-

Hal 42 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai “UU AP”), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

Hal 43 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK- 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai:

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, SPKTNP Nomor SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan oleh Terbanding tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan

Hal 44 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan.

Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 56

Hal 45 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan;

bahwa menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dinyatakan sah serta proses

Hal 46 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan Pasal 17 ayat (1), sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

Penyerahan Lembar Asli SKA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum

Hal 47 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, merupakan pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13 ayat (2) mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Hal 48 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(1) Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (ayat 1), User mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri pemberitahuan penolakan.

Pasal 5

(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan harus dilampiri dengan dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(2) User harus mencantumkan pada dokumen pemberitahuan pabean impor berupa:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

c. nomor referensi dan tanggal Form JIEPA.

(3) Tata cara penelitian Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

Hal 49 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Articles 41: Certificate of Origin

1. A certificate of origin referred to in paragraph 1 of Article 40 shall be issued by the competent governmental authority of the exporting Party on request having been made in writing by the exporter or its authorized agent. Such certificate of origin shall include minimum data specified in Annex 3.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

Hal 50 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, merupakan pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, menyatakan:

Pasal 1

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean";

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa atas:

1. PIB Nomor 581103 tanggal 1 November 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif JIEPA: 56 dan lembar lampiran PIB sudah

Hal 51 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220205907221401905 tanggal 24 Oktober 2022;

2. PIB Nomor 591624 tanggal 7 November 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif USDFS JIEPA: 60 dan lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220229707178501905 tanggal 11 Oktober 2022;

3. PIB Nomor 615589 tanggal 17 November 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif JIEPA: 56 dan lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220322073173901605 tanggal 02 November 2022;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, Majelis berpendapat bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) (Form JIEPA) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor;

bahwa Terbanding menyatakan pada saat pengajuan PIB-PIB in casu, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar asli (original) Form SKA guna mendapatkan tarif preferensi JIEPA;

bahwa SKA Form JIEPA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SLIM KPU Tanjung Priok sebagai berikut:

1. untuk PIB Nomor 581103 tanggal 01 November 2022 diserahkan tanggal 2 November 2022 pada pukul 08:22:40, penyampaian respon permintaan Terbanding dalam Nota Permintaan Dokumen (NPD) tanggal 02 November 2022 pukul 09:58:23;

2. untuk PIB Nomor 591624 tanggal 07 November 2022 diserahkan tanggal 07 November 2022 pada pukul 04:47:32, penyampaian respon permintaan Terbanding dalam Nota Permintaan Dokumen (NPD) tanggal 15 November 2022 pukul 04:05:36;

3. untuk PIB Nomor 615589 tanggal 17 November 2022 diserahkan tanggal 29 November 2022 pada pukul 06:59:55, penyampaian respon permintaan

Hal 52 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Terbanding dalam Nota Permintaan Dokumen (NPD) tanggal 29 November 2022 pukul 07:13:05;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor

Hal 53 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Layanan Penerimaan NPD sebagai berikut:

1. bahwa SKA Nomor 220205907221401905 tanggal 24 Oktober 2022 untuk PIB Nomor 581103 tanggal 1 November 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA Nomor 220205907221401905 tanggal 24 Oktober 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 2 November 2022 pada pukul 09:58:23,

2. untuk SKA Nomor 220229707178501905 tanggal 11 Oktober 2022 untuk PIB Nomor 591624 tanggal 07 November 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA USDFS Nomor 220229707178501905 tanggal 11 Oktober 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 15 November 2022 pukul 04:05:36,

3. untuk SKA Nomor 220322073173901605 tanggal 02 November 2022 untuk PIB Nomor 615589 tanggal 17 November 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA Nomor 220322073173901605 tanggal 02 November

Hal 54 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 29 November 2022 pukul 07:13:05,

dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penyerahan SKA-SKA in casu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB-PIB in casu dan melampirkan lembar asli (original) SKA-SKA in casu, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi jo. Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang Hot Rolled Steel Wire Rods Cold Heading Quality...dsb (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB Nomor 581103 tanggal 1 November 2022, PIB Nomor 591624 tanggal 07 November 2022, dan PIB Nomor 615589 tanggal 17 November 2022, pos tarif 7213.99.90, dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA);

Hal 55 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Menimbang, bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan dengan rincian berikut

Penetapan dilakukan dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju denan penetapan Terbanding SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan pertimbangan

1. SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding melewati dari batas jangka waktu pengiriman sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

2. Pemohon banding berhak mendapat tarif preferensi dengan pertimbangan:

a. penyerahan hardcopy tidak lagi diwajibkan, selama pindaian berwarna SKA/DAB sudah diserahkan, maka pemrosesan pemberian tarif preferensi dapat langsung dilakukan, dan PMK-35 ini mengakhiri sistem hybrid digital dan fisik seperti dalam PMK-45 yang lahir saat pandemi.

Hal 56 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

b. Bahwa dengan terbitnya PMK-35 sebagai pengganti PMK-45, dalam kerangka prinsip “substance over form”, maka penyampaian pindaian berwarna SKA telah dianggap cukup bagi importir untuk mendapatkan hak tarif preferensi.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, PIB-PIB a quo, dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan,

diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

Hal 57 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan

1) Bahwa ketentuan jangka waktu pengiriman SPKTNP yang diatur pada Pasal 14 ayat (2) PMK 51/2008 bertujuan untuk menjamin hak importir untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana telah diatur pada Pasal 95 Undang-Undang Kepabenan.

2) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat Terbanding sampaikan bahwa jangka waktu pengiriman SPKTNP tidak dapat menjadi dasar untuk mempermasalahkan keabsahan SPKTNP sesuai ketentuan Undang- Undang Kepabeanan, adapun implikasi hukum terkait dengan permasalahan jangka waktu pengiriman SPKTNP tersebut adalah penyesuaian perhitungan jangka waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dilakukan telah melewati batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeaan dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk

Hal 58 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

Hal 59 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat

(2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan

bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 07 November 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 08 Agustus 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71

Hal 60 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tata cara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan.

Hal 61 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan penjelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

bahwa Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Hal 62 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganPengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM JIEPA/ Skema USDFSPemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi Pasal 7 dan Pasal 8 PMK Nomor 51/PMK.010/2022, Pasal 3 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (3), Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 23 PMK Nomor 73/PMK.04/2021 dan Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2022 Tarif BM MFNPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM JIEPA/ Skema USDFS

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif bea masuk atas jenis barang Hot Rolled Steel Wire Rods Cold Heading Quality...dsb (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB Nomor 581103 tanggal 1 November 2022, PIB Nomor 591624 tanggal 07 November 2022, dan PIB Nomor 615589 tanggal 17 November 2022, dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Hal 63 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 64 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama PT Sango Indonesia, NPWP 31.485.410.0-433.000, yang beralamat di Jalan Mitra Selatan IV Blok M1-2, KIM, Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363.

2. Menetapkan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1804/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menetapkan tarif bea masuk atas jenis barang Hot Rolled Steel Wire Rods Cold Heading Quality...dsb (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang yang diberitahukan pada PIB Nomor 581103 tanggal 1 November 2022, PIB Nomor 591624 tanggal 07 November 2022, dan PIB Nomor 615589 tanggal 17 November 2022, dengan tarif preferensi IJEPA skema USDFS (BM 0%).

4. Menyatakan tagihan atas kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 65 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 66 dari 66 halaman Putusan Nomor PUT-011644.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Sango Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.