Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-011654.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Virtus Technology Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011654.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Virtus Technology Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 14
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011654.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Virtus Technology Indonesia
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-000713/KPU.3/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
8 September 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum