Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 60 halaman

PUT-011654.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Transpacific Agro Industry · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011654.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak, mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 atas Surat Tagihan Pajak nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 07 Oktober 2024 Masa Pajak Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011654.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. TRANSPACIFIC AGRO INDUSTRY, NPWP: 01.785.479.5-

314.000, beralamat di Jl Pangeran Diponegoro No 51, RT 000 RW 000, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, (alamat elektronik tpai.tax@sta.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Ali Sugianto, sebagai Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Edy, S.H. Nomor 219 tanggal 27 Agustus 2021,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwin Sutanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tgl. 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 016/TAX-TPAI/II/2026 tanggal 23 Februari 2026,

2. Nama: Egie Bea Sekar Arum,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-242/PP/IKH/2026 tgl. 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 024/TAX-TPAI/II/2026 tanggal 23 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh: Nama: Suharyanto Harry Prabowo/ NIP 197601111006021001,

: Samuel Michael Craig B./NIP 1198805092008121001,

Poncho Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : DJP Direktorat Keberatan dan Gugatan,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-1994/PJ.07/2026 tanggal 12 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 145/PP/BR/2026 tanggal 19 Februari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 044/TAX- TPAI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00005/STG- CT/WPJ.03/2026 tanggal 9 Januari 2026,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 007/TAX- TPAI/II/2026 tanggal 10 Februari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 Masa Pajak Juli 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT. Transpacific Agro Industry

No.UraianPenggugat (Rp)Tergugat (Rp)
1Pajak harus dibayar / ditagih Kembali00
2Telah dibayar00
3Kurang dibayar00
4Sanksi administratif:
Denda Pasal 14 (4) KUP
a. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak1.071
b. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP147.560.000
c. Jumlah denda147.561.071
5Jumlah yang masih harus dibayar0147.561.071

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 037/TAX-TPAI/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 dan Tergugat dengan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) HurufcKarenaPermohonanWajibPajakNomorKEP- 01871/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 7 Mei 2025 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar147.561.0710147.561.071

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Kedua Mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 014/TAX- TPAI/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 dan Tergugat dengan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-05782/NKEB-

PT. Transpacific Agro Industry

CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar147.561.0710147.561.071

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 044/TAX-TPAI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 (e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 044/TAX- TPAI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;

2. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Gugatan ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP-05782/NKEB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 24 November 2025;

PT. Transpacific Agro Industry

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Ali Sugianto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 219 tanggal 27 Agustus 2021;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Objek Gugatan

a. Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (Surat Tagihan Pajak PPN) Masa Pajak Juli 2020 Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

b. Atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf c Undang - Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor: 037/TAX-TPAI/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut di atas;

c. Atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01871/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

PT. Transpacific Agro Industry

d. Atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan kedua Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor: 014/TAX-TPAI/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut di atas;

e. Atas surat penggugat yang kedua tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp147.560.000,00 di dalam Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2020 Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024;

Bahwa alasan yang mendasari Gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) antara lain mengatur:

Pasal 14 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

PT. Transpacific Agro Industry

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. dihapus;

g. dihapus;

h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi,

yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau

i. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

PT. Transpacific Agro Industry

Pasal 14 ayat (4):

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 36 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

b. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”) antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (5):

PT. Transpacific Agro Industry

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

c. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (“PMK-8/PMK.03/2013”) antara lain mengatur:

Pasal 2:

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

PT. Transpacific Agro Industry

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.

Pasal 17:

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

d. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (“PMK 151/PMK.03/2013”) antara lain mengatur:

Pasal 9 ayat (1):

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

PT. Transpacific Agro Industry

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

e. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 (“PER- 24/PJ/2012 stdtd PER-17/PJ/2014”) antara lain mengatur:

Pasal 5:

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

PT. Transpacific Agro Industry

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

f. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 151/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (“SE- 151/PJ/2010”) antara lain menegaskan:

Angka 8:

Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.

2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak

mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, dengan alasan dan perincian sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan hasil penelurusan buku besar uang muka penjualan, bank, dan penjualan, diketahui Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak keluaran sesuai dengan urutan transaksi terjadi. Ketika terdapat penerimaan uang muka pada bank, Penggugat mencantumkan keterangan transaksi “Harga Jual / Penggantian” dengan nilai DPP sebesar selisih sisanya tanpa mencantumkan nilai uang muka penjualan yang telah dibayar;

PT. Transpacific Agro Industry

b. Bahwa Tergugat berkesimpulan bahwa seharusnya ketika uang muka diterima, FP keluaran mencantumkan keterangan Uang Muka/Termin sebesar uang muka yang diterima. Ketika penyerahan barang terjadi dan penjualan diakui, keterangan yang tercantum dalam FP adalah Harga Jual sebesar penjualan seharusnya dikurangi uang muka yang diterima. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa keterangan Faktur Pajak yang mana menyebutkan seluruhnya adalah penjualan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana tercatat dalam pembukuan Penggugat yang menyatakan terdapat transaksi penerimaan uang muka penjualan dan pengakuan penjualan;

c. Bahwa Tergugat menerbitkan STP dengan mengenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak dengan perincian sebagai berikut:

Keterangan yang Tercantum dalam FPUraian DPP seharusnyaSTP Pasal 14 (4)
Faktur PajakTgl FPMasaDPPKet di FPDPP STPSTP
070.001-20.3137881820/07/2020072014.756.000.000Harga Jual/Uang muka:14.756.000.00014.756.000.000147.560.000
Penggantian
14.756.000.000147.560.000

3. Bahwa Pasal 14 ayat (4) huruf e UU KUP secara jelas mengatur bahwa sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak dikenakan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

4. Bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN secara jelas dan tegas menyatakan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

PT. Transpacific Agro Industry

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut (hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah);

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Bahwa lebih lanjut, ketentuan yang mengatur tentang keterangan yang paling sedikit harus dimuat dalam Faktur Pajak tersebut juga kemudian ditegaskan kembali di dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 151/PMK.03/2013 j.o. Pasal 5 PER-24/PJ/2012 stdtd PER-17/PJ/2014;

5. Bahwa dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak hanya dikenakan apabila Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN j.o. Pasal 9 ayat (1) PMK

151/PMK.03/2013 j.o. Pasal 5 PER-24/PJ/2012 stdtd PER-

17/PJ/2014, yaitu apabila tidak memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

PT. Transpacific Agro Industry

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut (hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah);

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

6. Bahwa di dalamFaktur-Faktur Pajak yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Penggugat, telah memuat semua keterangan-keterangan sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga merupakan Faktur Pajak yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

7. Bahwa apabila pihak Tergugat berpendapat bahwa di dalam Faktur- Faktur Pajak tersebut dicantumkan jenis keterangan “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” yang tidak benar, namun karenapadakolomketerangantelahdicantumkan

keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau

penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN serta Faktur Pajak

tersebut telah mencerminkan kondisi transaksi yang

sesungguhnya, maka atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat digolongkan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap (Faktur Pajak cacat) sebagaimana telah dijelaskan pada angka 8 SE- 151/PJ/2010;

8. Bahwa selain itu, terdapat Faktur Pajak Nomor 071.001-20.31378807 dan 071.001-20.31378808 yang diterbitkan Penggugat dengan cara yang sama dengan Faktur Pajak yang dikenakan sanksi administrasi oleh pihak Tergugat, namun tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat;

Bahwa Penggugat juga telah menerbitkan Faktur-Faktur Pajak dengan cara yang sama untuk tahun-tahun sebelumnya, dan terhadap kewajiban perpajakan Penggugat juga telah dilakukan pemeriksaan

PT. Transpacific Agro Industry

pajak, termasuk kewajiban PPN, untuk tahun pajak 2018 dan 2019. Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tahun pajak 2018 dan 2019 tersebut, Tergugat tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Faktur- Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan tersebut;

Bahwa dengan demikian, sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa Tergugat sendiri telah mengakui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan dengan cara tersebut merupakan Faktur Pajak yang telah diisi dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

9. Bahwa apabila Tergugat menerapkan perlakuan yang berbeda terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan dengan cara yang sama, maka

sangat bertentangan dengan prinsip taat asas (konsistensi),

prinsip kepastian hukum, dan prinsip keadilan yang dianut undang-undang perpajakan di Indonesia;

10. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka atas Faktur Pajak tersebut seharusnya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2020 Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 seharusnya adalah sebesar Rp1.071 dengan perincian sebagai berikut:

NOURAIANRUPIAH
1Pajak harus dibayar / ditagih kembali0
2Telah dibayar0
3Kurang dibayar (1 - 2)0
4Sanksi administratif:0
a.Denda Pasal 7 KUP0
b.Bunga Pasal 8 (2a) KUP0
c.Bunga Pasal 9 (2a) KUP0
d.Bunga Pasal 14 (3) KUP0
e.Denda Pasal 14 (4) KUP0
e.1Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak1.071
e.2Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapitidakmengisifakturpajaksecaralengkapsebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Huruf e UU KUP0
e.3Jumlah denda (e.1 + e.2)1.071
f.Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d + e.3)1.071
5Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.f)1.071

PT. Transpacific Agro Industry

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar Rp1.071,00;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Tergugat Nomor: KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 yang diterbitkan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 yang diterbitkan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P.1 Salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-05782/NKEB-

CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025;

PT. Transpacific Agro Industry

Bukti P.2 Salinan Surat Permohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 014/TAX- TPAI/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P.3 SalinanKeputusanTergugatNomorKEP-

01871/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Bukti P.4 Salinan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor: 037/TAX-TPAI/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Bukti P.5 Salinan Surat Tagihan Pajak Nomor 000258/107/20/308/24

tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P.6 Salinan bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 135

tanggal 27 Februari 1997 sebagaimana diubah menjadi Akta Nomor 46 tanggal 14 September 1999 dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 12 tanggal 25 Januari 2005;

Bukti P.7 Salinan bermeterai Akta Nomor 219 tanggal 27 Agustus 2021

yang mencantumkan penandatangan Surat Gugatan dan penandatangan Surat Permohonan dan Surat Pemohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00005/STG-CT/WPJ.03/2026 tanggal 9 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 044/TAX-TPAI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Desember 2025, diketahul hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;v
b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang digugat; bahwa Surat Keputusan (SK) dikirim melalui aplikasi send to TAM pada Aplikasi Coretax tanggal 19 November 2025. Penggugat mengajukanv

PT. Transpacific Agro Industry

gugatan yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 Desember 2025, sehingga memenuhi jangka waktu 30 hari sejak SK dikirim/diterima. - 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat; - 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugatdengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;v
e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;v
f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yaitu pada tanggal 19 November 2025;v
g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);v
h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat yaitu Sdr. Ali Sugianto bertindak selaku Direktur Utama;v
i. Surat Keputusan yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatanv

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua a quo melalui surat nomor 014/TAX-TPAI/VI/2025 diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang pada tanggal 16 Juni 2025 sesuai Lembar Bukti Penerimaan nomor BPS-05455/CT/KPP.0308/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Bahwa berdasarkan surat permohonan Penggugat tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau

PT. Transpacific Agro Industry

pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 Masa Pajak Juli 2020;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa pendapat menurut Penggugat tercantum dalam surat gugatan sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a. Pasal 14 ayat (1) huruf e dan (4):

- ayat (1) huruf e, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

PT. Transpacific Agro Industry

- ayat (4), bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

b. Pasal 36 ayat (1) huruf c, bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a. Pasal 1 angka 18 dan 19:

- angka 18, bahwa Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

- angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang

PT. Transpacific Agro Industry

Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Dareah Pabean di dalam Daerah Pabean;

b. Pasal 13 ayat (5), (8) dan (9):

- ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

- ayat (8), bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dangan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

- ayat (9), bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

3) Pasal 21 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, menyatakan bahwa mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

PT. Transpacific Agro Industry

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, antara lain mengatur:

a. Pasal 10 ayat (1) dan (2):

- ayat (1), bahwa Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar.

- ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan

b. Pasal 11 ayat (1), bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak

c. Pasal 19, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai:

a) bentuk dan ukuran Faktur Pajak;

b) prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;

c) tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;

d) tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;

e) tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan

f) tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, antara lain mengatur:

a. Pasal 1 angka 4 dan 9:

PT. Transpacific Agro Industry

- angka 4, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

- angka 9, bahwa bahwa Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. Pasal 5, bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit menyebutkan:

a) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

c. Pasal 6 ayat (2), (5) dan (7):

- ayat (2), bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawaiyangditunjukolehPKPuntuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

PT. Transpacific Agro Industry

- ayat (5), bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sebenarnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;

- ayat (7), bahwa Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

d. Pasal 17 ayat (1), bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

e. Lampiran II angka 3 huruf b dan c, angka 4, angka 6 dan angka 7, bahwa Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan, antara lain mengatur:

- angka 3 huruf b dan c:

- huruf b, bahwa Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

- dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak.

- dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan.

- huruf c, bahwa Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.

PT. Transpacific Agro Industry

1) diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan

sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.

2) dalam hal diterima uang muka atau termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah uang muka atau termin yang bersangkutan.

- angka 4, bahwa Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.

- angka 6, bahwa Uang Muka yang telah diterima diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

- angka 7, bahwa Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik, menyatakan bahwa aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut;

7) Pasal 11A ayat (1), (2) dan (3) PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, antara lain mengatur:

- ayat (1), bahwa Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan

PT. Transpacific Agro Industry

dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan Faktur Pajak.

- ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak.

- ayat (3), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Data dan Fakta:

1. Penggugat diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang sesuaidengansurattugaspemeriksaannomorPRIN- 7/RIK.SIS/KPP.0308/2024 tanggal 5 Januari 2024;

2. Surat permintaan data ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang nomor ND-436/WPJ.03/2025 tanggal 12 Februari 2025. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang telah menanggapi surat permintaan tersebut dengan nota dinas nomor ND-433/KPP.0308/2025 tanggal 18 Februari 2025 dengan mengirimkan softcopy:

− Laporan Hasil Pemeriksaan

− Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

− Kertas Kerja Pemeriksaan

− Risalah Pembahasan

− Ikhtisar Hasil dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan

− Surat Peminjaman Pemenuhan Buku, Catatan, dan/atau Dokumen − Bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak

3. Surat Permintaan Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Penggugat nomor S-116/WPJ.03/2025 tanggal 13 Februari 2025;

4. Tergugat telah melakukan pembahasan dengan Tim Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan surat undangan nomor ND-590/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025

PT. Transpacific Agro Industry

dan telah dituangkan kedalam berita acara nomor BA- 034/WPJ.036/2025 tanggal 5 Maret 2025;

5. Tergugat mengirimkan surat undangan pembahasan sengketa perpajakan kepada Penggugat dengan surat undangan nomor S- 181/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025. Penggugat hadir dan telah dituangkan kedalam berita acara nomor BA-040/WPJ.036/2025 tanggal 6 Maret 2025;

6. Berdasarkan data risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Tergugat dalam hal ini Pemeriksa mempertahankan koreksi sesuai SPHP, karena pengenaan STP telah dilakukan berdasarkan pengujian yang seksama atas pencatatan uang muka dan pengakuan penjualan yang tercatat dalam buku besar sesuai dengan bukti pendukung yang tersedia sehingga diperoleh kesimpulan bahwa keterangan transaksi faktur pajak yang mana menyebutkan seluruhnya adalah merupakan penjualan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana tercatat dalam pembukuan Penggugat yang menyatakan terdapat transaksi penerimaan uang muka penjualan dan pengakuan penjualan;

7. Berdasarkan seluruh data yang diberikan oleh Penggugat dari Masa Pajak Januari-April 2020, Juli-September 2020, dan Desember 2020. Tergugat melakukan sampling data berupa kontrak penjualan, pembayaran uang muka dan pelunasan sisa pembayaran atas Masa Pajak Maret 2020, didapat data sebagai berikut:

a. Kontrak Penjualan

PT. Transpacific Agro Industry

b. Pembayaran Uang Muka berupa invoice dan faktur pajak atas Masa Pajak Maret 2020 senilai Rp13.995.800.000,00

PT. Transpacific Agro Industry

PT. Transpacific Agro Industry

Berdasarkan data faktur pajak di atas, Penggugat mencatat pembayaran uang muka pada faktur pajak dengan keterangan Harga Jual/Penggantian sebesar Rp 13.995.800.000.00;

c. Pada saat pelunasan pembayaran, Penggugat mencantumkan keterangan transakasi harga jual/penggantian dengan nilai DPP sebesar selisih sisanya tanpa mencantumkan nilai uang muka penjualan yang telah dibayar sebesar Rp5.928.267.140,00;

PT. Transpacific Agro Industry

Berdasarkan data di atas, Penggugat mencatat pelunasan sisa pembayaran pada faktur pajak Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp 5.928.267.140 dengan mencantumkan keterangan transaksi “Harga Jual/Penggantian” dengan nilai DPP sebesar selisih sisanya tanpa mencantumkan nilai uang muka penjualan yang telah dibayar;

3. Tanggapan Tergugat:

Berdasarkan Surat Gugatan, pada intinya Penggugat menyampaikan alasan gugatan yang sama dengan yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dimana menurut Penggugat. Terhadap alasan Penggugat tersebut, Tergugat tanggapi sebagai berikut:

a. Permohonan Pertama:

Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang pertama pada tanggal 6 Desember 2024 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 7 Mei 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan surat ketetapan pajak tersebut;

PT. Transpacific Agro Industry

b. Permohonan Kedua:

Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen/data yang disampaikan Penggugat antara lain berupa kontrak penjualan, invoice atau tagihan, dan faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat, sanksi STP berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP atas Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP atas Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp147.560.000,00 menurut Tergugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang menerbitkan STP berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP atas Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang- Undang KUP atas Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp147.560.000,00karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Penggugat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 karena Penggugat mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya;

b) Atas pengenaan sanksi tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dengan alasan sebagaimana point III;

c) Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa:

1) Berdasarkan LHP nomor LAP-227/KPP.0308/2024 tanggal 3 Oktober 2024, diketahui bahwa, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat atas Masa Pajak Juli 2020, Penggugat mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya:

PT. Transpacific Agro Industry

- Berdasarkan hasil penelusuran buku besar uang muka penjualan, bank dan penjualan, diketahui Penggugat tidak menerbitkan faktur pajak keluaran sesuai dengan urutan transaksi yang terjadi;

- Atas uang muka yang diterima, secara normalnya Penggugat seharusnya mencantumkan keterangan pada faktur pajak sebagai uang muka, namun yang dicantumkan Penggugat adalah Harga Jual/Penggantian;

- Saat pelunasan, Penggugat juga hanya mencantumkan sisa nilai pelunasan (penjualan–uang muka) dengan keterangan Harga Jual/Penggantian tanpa mencantumkan nilai Harga Jual/Penggantian keseluruhan dan nilai uang muka yang telah diterima, uraian hasil pengujian adalah sebagai berikut:

PT. Transpacific Agro Industry

NoKeterangan yang tercantum dalam FPUraian DPP SeharusnyaSTP Pasal 14 (4)
Faktur PajakTgl FPMasaDPPKet di FPDPP STPSTP
1070.001-20.3137873903/01/2001204 ,590,263,115Harga Jual / PenggantianPenjualan : 22,987,863,1154,590,263,11545,902,631
Dikurangi uang muka : - 18,397,600,000 DPP : 4,590,263,115
2,070.001-20.3137875214/02/2020022015,741,810,000Harga Jual / PenggantianUang muka : 15,741,810,0001 5,741,810,000157,418,100
3,070.001-20.3137875417/02/202002206 ,739,960,064Harga Jual / PenggantianPenjualan : 22,481,770,0646,739,960,06467,399,601
Dikurangi uang muka : - 15,741,810,000 DPP : 6,739,960,064
4,070.001-20.3137875521/02/2020022016,492,000,000Harga Jual / PenggantianUang muka : 16,492,000,0001 6,492,000,000164,920,000
5,070.001-20.3137875926/02/202002204 ,142,922,336Harga Jual / PenggantianPenjualan + lbh angkut : 20,634,922,3364,142,922,33641,429,223
Dikurangi uang muka : - 16,492,000,000 DPP : 4,142,922,336
6,070.001-20.3137876606/03/2020032013,995,800,000Harga Jual / PenggantianUang muka : 13,995,800,0001 3,995,800,000139,958,000
7,070.001-20.3137876710/03/202003205 ,928,267,140Harga Jual / PenggantianPenjualan : 19,924,067,1405,928,267,14059,282,671
Dikurangi uang muka : - 13,995,800,000 DPP : 5,928,267,140
8,070.001-20.3137877224/03/2020032014,609,920,000Harga Jual / PenggantianUang muka : 14,609,920,0001 4,609,920,000146,099,200
9,070.001-20.3137878002/04/202004203 ,661,435,600Harga Jual / PenggantianPenjualan + lbh angkut : 18,271,355,6003,661,435,60036,614,356
Dikurangi uang muka : - 14,609,920,000 DPP : 3,661,435,600
10,070.001-20.3137878315/04/2020042016,750,000,000Harga Jual / PenggantianUang muka : 16,750,000,0001 6,750,000,000167,500,000
11,070.001-20.3137878417/04/202004204 ,195,514,875Harga Jual / PenggantianPenjualan + lbh angkut : 20,945,514,8754,195,514,87541,955,149
Dikurangi uang muka : - 16,750,000,000 DPP : 4,195,514,875
11,070.001-20.3137881820/07/2020072014,756,000,000Harga Jual / PenggantianUang muka : 14,756,000,0001 4,756,000,000147,560,000
12,070.001-20.3137882603/08/202008203 ,709,857,606Harga Jual / PenggantianPenjualan + lbh angkut : 18,465,857,6063,709,857,60637,098,576
Dikurangi uang muka : - 14,756,000,000 DPP : 3,709,857,606
13,070-001203137883810/09/2020092018,114,000,000Harga Jual / PenggantianUang muka : 18,114,000,0001 8,114,000,000181,140,000
14,070-001203137884116/09/202009204 ,531,715,235Harga Jual / PenggantianPenjualan + lbh angkut : 22,645,715,2354,531,715,23545,317,152
Dikurangi uang muka : - 18,114,000,000 DPP : 4,531,715,235
147,959,465,9711,479,594,660

PT. Transpacific Agro Industry

2) Berdasarkan seluruh data yang diberikan oleh Penggugat dari Masa Pajak Januari-April 2020, Juli-September 2020, dan Desember 2020. Tergugat melakukan sampling data berupa kontrak penjualan, pembayaran uang muka dan pelunasan sisa pembayaran atas Masa Pajak Maret 2020, didapat data sebagai berikut:

a. Pada saat pembayaran uang muka, Penggugat mengisi keterangan atas pembayaran Uang Muka senilai Rp13.995.800.000, dengan keterangan berupa “Harga jual/Penggantian” pada faktur pajak;

b. Pada saat pelunasan sisa pembayaran, sisa pembayaran sebesar Rp5.928.267.140 dicatat/diisi keterangan “Harga Jual/Penggantian” tanpa mencantumkan Harga Jual sebesar penjualan seluruhnya dan nilai uang muka

penjualan yang telah diterima;

c. Pencatatan keterangan pada faktur pajak di atas, juga sama untuk faktur pajak yang diterbikan oleh Penggugat atas Masa Pajak Januari-April 2020 dan Juli-September 2020;

3) Pasal10PeraturanMenteriKeuanganNomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, antara lain mengatur:

- ayat (1), bahwa Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar.

- ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan

4) Berdasarkan ketentuan Lampiran II angka 3 huruf c nomor 2), angka 6 dan angka 7 PER-24/PJ/2012 tentang tentang Bentuk,

PT. Transpacific Agro Industry

Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak:

- angka 3 huruf c nomor 2), bahwa dalam hal diterima uang muka atau termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau termin yang bersangkutan

- angka 6, bahwa Uang Muka yang telah diterima diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

- angka 7, bahwa Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

- Berdasarkan ketentuan di atas, maka:

- pada saat diterimanya pembayaran Uang Muka, Penggugat mencatat keterangan pembayaran Uang Muka pada faktur pajak atas Masa Pajak Maret 2020 senilai Rp13.995.800.000, bukan sebagai “Harga Jual/Penggantian.”

- ketika penyerahan barang terjadi dan penjualan diakui, keterangan yang dicantumkan dalam FP seharusnya adalah “Harga Jual” sebesar penjualan seluruhnya dan “Uang Muka” yang telah diterima, namun Penggugat hanya mencantumkan keterangan transaksi “Harga Jual/Penggantian” dengan nilai DPP sebesar sisa pelunasan, sebagai berikut:

PT. Transpacific Agro Industry

5) Bahwa sesuai Pasal 1 ayat (3) PER-16/PJ/2014, aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-faktur dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut;

6) Bahwa menurut Tergugat, faktur pajak yang dibuat oleh Penggugat tersebut merupakan:

faktur pajak yang tidak lengkap karena diisi dengan keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;

7) Sesuai ketetentuan Pasal 17 ayat (1) PER-24/PJ/2012 tentang tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, bahwa bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Berdasarkan ketentuan di atas, Penggugat yang tidak menerbitkan faktur pajak tidak lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1 % dari nilai DPP;

PT. Transpacific Agro Industry

8) Sesuai ketentuan Pasal 11A ayat (3) PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa, Penggugat yang menerbitkan Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan Faktur Pajak, sehingga dikenai sanksi admnistrasi berupa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP;

9) Bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa selain itu, terdapat Faktur Pajak Nomor 071.001-20.31378807 dan 071.001-20.31378808 yang diterbitkan dengan cara yang sama dengan Faktur Pajak yang dikenakan sanksi administrasi oleh pihak Tergugat, namun tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP oleh Tergugat, dapat tergugat tanggapi sebagai berikut:

a. Fakta bahwa terdaftar faktur pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak menghapus pelanggaran pada faktur yang disanksi.

b. Setiap pelanggaran faktur pajak berdiri sendiri secara hukum. Jika terdapat data atau keterangan bahwa sebagian faktur tidak lengkap yang belum dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi administrasi tersebut dikemudian hari.

PT. Transpacific Agro Industry

c. Alasan yang disampaikan Penggugat tidak membantah substansi pelanggaran yang dilakukan, karena hanya membandingkan perlakuan antar Faktur Pajak saja.

d. Sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP merupakan sanksi yang bersifat administratif formal, sehingga sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi, sanksi tetap dikenakan tanpa mempertimbangkan apakah terdapat faktur pajak lain yang tidak dikenakan sanksi administrasi;

10) Konklusi:

Memperhatikan hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa:

- Koreksi Tergugat sudah tepat

- Penggugat menerbitkan faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan:

- Pasal 1 angka 9, Pasal 6 ayat (2) dan (5), Lampiran II angka 3 huruf c nomor 2), angka 6 dan angka 7 PER- 24/PJ/2012 tentang tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

- Pasal 11A ayat (1) PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

- Bahwa sesuai Pasal 1 ayat (3) PER-16/PJ/2014, aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-faktur dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.

PT. Transpacific Agro Industry

- Sesuai ketentuan Pasal Pasal 17 ayat (1) PER-24/PJ/2012, bahwa Wajib Pajak yang tidak menerbitkan faktur pajak tidak lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

- Sesuai ketentuan Pasal Pasal 11 ayat (3) PER-26/PJ/2017, bahwa Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan Faktur Pajak, sehingga dikenai sanksi admnistrasi berupa Pasal 14 ayat

(4) Undang-Undang KUP;

V. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 044/TAX-TPAI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 Masa / Tahun Pajak Juli 2020 yang diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PT. Transpacific Agro Industry

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk mempertahankan Surat Keputusan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-05782/NKEB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 Masa/Tahun Pajak Juli 2020; bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 007/TAX-TPAI/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Gugatan Nomor 044/TAX-TPAI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025;

bahwa Penggugat dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, LPK, dan KKP;

Bukti T-2.Kronologis sengketa;

Bukti T-3.Penjelasan tertulis persidangan tanggal 30 April 2026;

Bukti T-4.Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.8 Salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-05782/NKEB-

CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025;

PT. Transpacific Agro Industry

Bukti P.9 Salinan Surat Permohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 014/TAX- TPAI/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P.10 SalinanKeputusanTergugatNomorKEP-

01871/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Bukti P.11 Salinan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor: 037/TAX-TPAI/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Bukti P.12 Salinan Surat Tagihan Pajak Nomor 000258/107/20/308/24

tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P.13 Salinan bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 135

tanggal 27 Februari 1997 sebagaimana diubah menjadi Akta Nomor 46 tanggal 14 September 1999 dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 12 tanggal 25 Januari 2005;

Bukti P.14 Salinan bermeterai Akta Nomor 219 tanggal 27 Agustus 2021

yang mencantumkan penandatangan Surat Gugatan dan penandatangan Surat Permohonan dan Surat Pemohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.15 Surat Kuasa Khusus atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P.16 Surat Kuasa Khusus atas nama Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P.17 Pakta Integritas Kuasa atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P.18 Pakta Integritas Kuasa atas nama Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P.19 Pakta Integritas Pengurus Perusahaan;

Bukti P.20 Salinan Kartu Identitas (KTP, NPWP, dan Kartu IKH) atas nama

Erwin Sutanto;

Bukti P.21 Salinan Kartu Identitas (KTP, NPWP, dan Kartu IKH) atas nama

Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P.22 Surat Permohonan Penundaan Sidang 12 Maret 2026;

Bukti P.23 Penjelasan tertulis persidangan tanggal 16 April 2026 beserta

lampirannya;

Bukti P.24 Kesimpulan akhir;

PT. Transpacific Agro Industry

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 Masa Pajak Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 044/TAX-TPAI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak yang diterima melalui aplikasi e-tax court pada tanggal 10 April 2025, yang berarti diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh wakil yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) , ayat (6) dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 Masa Pajak Juli 2020 sebagai berikut:

PT. Transpacific Agro Industry

No.Pokok/Sub SengketaNilai Menurut Tergugat (Rp)Nilai Menurut Penggugat (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Koreksi atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Faktur Pajak dianggap tidak diisi lengkap dalam STP PPN Masa Pajak Juli 2020 Nomor 0000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024147.560.0000147.560.000
Jumlah147.560.0000147.560.000

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Koreksi atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat

(4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebesar Rp147.560.000,00 yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2020 Nomor 0000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024, terkait dengan anggapan Tergugat bahwa Penggugat selaku Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap karena dalam transaksi yang menurut pembukuan mengandung unsur penerimaan uang muka/termin tetap mencantumkan keterangan “Harga Jual/Penggantian” dan tidak mencantumkan “Uang Muka/Termin”, sedangkan Penggugat berpendapat bahwa seluruh Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan formal pengisian Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, sehingga tidak memenuhi unsur Faktur Pajak cacat maupun tidak lengkap;

Menimbang bahwa Tergugat melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan atas buku besar uang muka penjualan, mutasi rekening bank, akun penjualan, invoice, dan Faktur Pajak keluaran, Tergugat menemukan adanya kondisi dimana Penggugat

PT. Transpacific Agro Industry

menerima pembayaran terlebih dahulu dari pelanggan yang menurut substansi transaksi merupakan uang muka atau pembayaran termin, namun dalam Faktur Pajak yang diterbitkan tetap dicantumkan sebagai “Harga Jual/Penggantian”. Menurut Tergugat, perlakuan tersebut menyebabkan isi Faktur Pajak tidak menggambarkan keadaan transaksi yang sebenarnya karena tidak mencerminkan karakter transaksi berupa penerimaan uang muka/termin sebagaimana tercermin dalam pembukuan perusahaan;

bahwa menurut Tergugat, pada saat terjadi penerimaan uang muka dari pelanggan, Penggugat seharusnya menerbitkan Faktur Pajak dengan keterangan “Uang Muka/Termin”, sedangkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan dan penjualan diakui, Faktur Pajak seharusnya hanya mencantumkan sisa nilai penjualan setelah dikurangi uang muka yang sebelumnya telah diterima. Oleh karena Penggugat tidak melakukan hal demikian, maka menurut Tergugat terdapat ketidaksesuaian material antara dokumen perpajakan dan substansi transaksi ekonomi yang tercermin dalam pembukuan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Tergugat berkesimpulan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat tidak memenuhi ketentuan pengisian Faktur Pajak secara lengkap, sehingga termasuk kategori Faktur Pajak tidak diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan. Atas kondisi tersebut, Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan jumlah sebesar Rp147.560.000,00, dan menolak permohonan pembatalan STP yang diajukan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP karena menurut Tergugat penerbitan STP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Dalil Hukum Tergugat

bahwa Tergugat mendasarkan koreksi terhadap pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

PT. Transpacific Agro Industry

a. Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP mengenai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap;

b. Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak;

c. Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengenai unsur minimum yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak;

d. Pasal 9 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013

e. Pasal 5 PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 mengenai tata cara pengisian Faktur Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat telah memenuhi seluruh unsur formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yaitu telah mencantumkan identitas penjual dan pembeli, jenis Barang Kena Pajak, harga jual/penggantian, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, kode dan nomor seri Faktur Pajak, tanggal penerbitan, serta tanda tangan pihak yang berwenang, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang tidak diisi lengkap;

bahwa Penggugat berpendapat perbedaan pencantuman nomenklatur antara “Harga Jual/Penggantian” dengan “Uang Muka/Termin” tidak menyebabkan substansi transaksi menjadi kabur ataupun tidak dapat diidentifikasi, karena transaksi tetap dapat ditelusuri melalui invoice, kontrak penjualan, catatan akuntansi, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan demikian, menurut Penggugat, tidak terdapat kerugian pada penerimaan negara maupun penghilangan objek PPN akibat penggunaan istilah tersebut dalam Faktur Pajak;

bahwa Penggugat juga mendasarkan argumentasinya pada angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 yang pada pokoknya mengatur bahwa kekeliruan administratif pada kolom pengisian Faktur Pajak

PT. Transpacific Agro Industry

yang tidak menyebabkan informasi transaksi menjadi tidak jelas tidak dapat dikualifikasikan sebagai Faktur Pajak cacat. Selain itu, Penggugat menunjukkan adanya transaksi dengan pola yang sama pada tahun pajak 2018–2019 yang tidak pernah dikenakan sanksi administrasi oleh fiskus, sehingga tindakan Tergugat dalam perkara a quo dinilai tidak konsisten dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas taat asas, serta asas keadilan. Oleh karena itu, Penggugat memohon agar STP dibatalkan seluruhnya dan nilai sengketa dinyatakan nihil;

Bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Penggugat menyerahkan alat bukti persidangan berupa:

a. Bukti PB-1: Kontrak Jual Beli Nomor 014/TPAI-CPO/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020;

b. Bukti PB-2 s.d. PB-5: Invoice dan Faktur Pajak transaksi September 2020;

c. Bukti PB-6 s.d. PB-9: Invoice dan Faktur Pajak transaksi Juni 2020;

d. Bukti PB-10 s.d. PB-13: Invoice dan Faktur Pajak tahun 2018 sebagai pembanding atas pola transaksi yang sama namun tidak dikenakan sanksi administrasi oleh fiskus;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai

berikut:

bahwa sengketa a quo pada pokoknya merupakan sengketa mengenai legalitas penerbitan STP PPN atas dugaan Faktur Pajak tidak diisi lengkap, khususnya mengenai apakah pencantuman keterangan “Harga Jual/Penggantian” pada transaksi yang menurut pembukuan mengandung unsur uang muka/termin telah menyebabkan Faktur Pajak kehilangan unsur minimum yang diwajibkan ketentuan perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat fokus pemeriksaan tidak semata-mata terletak pada adanya perbedaan nomenklatur administratif, melainkan apakah perbedaan tersebut mengakibatkan hilangnya substansi informasi transaksi

PT. Transpacific Agro Industry

sehingga Faktur Pajak menjadi tidak jelas, tidak dapat diverifikasi, atau menyebabkan DPP dan PPN tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas kontrak jual beli, invoice, Faktur Pajak, pembukuan, dan alat bukti lainnya, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa seluruh transaksi yang disengketakan tetap dapat ditelusuri dengan jelas, baik identitas pihak, objek transaksi, nilai transaksi, waktu penyerahan, maupun pengenaan PPN-nya. Selain itu, seluruh unsur minimal Faktur Pajak sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) UU PPN terbukti telah dicantumkan oleh Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kekeliruan administratif berupa tidak dicoretnya atau tidak dipilihnya nomenklatur “Uang Muka/Termin” dalam kolom tertentu Faktur Pajak tidak serta-merta menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak lengkap sepanjang substansi transaksi tetap nyata, dapat diverifikasi, dan tidak terdapat indikasi penghilangan objek pajak maupun kerugian penerimaan negara. Terlebih lagi, Tergugat tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa kesalahan formal tersebut telah menyebabkan DPP atau PPN terutang menjadi tidak benar;

bahwa dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas keadilan, serta fakta bahwa pola transaksi serupa pada masa pajak sebelumnya tidak dikenakan sanksi administrasi, Pengadilan Pajak berpendapat penerapan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam perkara a quo tidak tepat untuk dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta keyakinan Majelis, diperoleh kesimpulan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat tetap memenuhi unsur formal dan material sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan, sedangkan perbedaan pencantuman istilah “Harga Jual/Penggantian” dan “Uang Muka/Termin” lebih merupakan

PT. Transpacific Agro Industry

kekeliruan administratif yang tidak menghilangkan substansi transaksi dan tidak menyebabkan ketidakjelasan informasi perpajakan. Oleh karena itu, koreksi Tergugat atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp147.560.000,00 tidak dapat dipertahankan, Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat dan membatalkan Koreksi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp147.560.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut

Formal Penerbitan Keputusan:

Menimbang, bahwa gugatan diajukan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung Nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang, bahwa kronologis penerbitan Keputusan a quo adalah sebagai berikut:

• bahwa Tergugat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang atas nama Direktur Jenderal Pajak, menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 0000258/107/20/308/24 tanggal 7 Oktober 2024 Masa Pajak Juli 2020;

• bahwa Penggugat atas Surat Tagihan Pajak a quo mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 037/TAX-TPAI/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tanggal 6 Desember 2024;

• bahwa Tergugat, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung Nomor KEP-01871/NKEB/WPJ.03/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Keputusan

PT. Transpacific Agro Industry

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak yang isinya menolak permohonan Penggugat;

• bahwa Penggugat atas Surat Tagihan Pajak tersebut mengajukan Surat Permohonan Kedua Mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 014/TAX-TPAI/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tanggal 18 Juni 2025;

• bahwa Tergugat, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung Nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

• bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan a quo dengan Surat Nomor 044/TAX-TPAI/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2025;

Menimbang, bahwa Pasal 52 Administrasi Pemerintahan menyatakan:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Menimbang, pemeriksaan terhadap Keputusan berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung Nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak diawali dengan pemeriksaan atas kewenangan dari pejabat yang membuat/menetapkan Keputusan;

PT. Transpacific Agro Industry

Menimbang, bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera

Selatan Dan Kepulauan Bangka BelitungNomor KEP-05782/NKEB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 tentang Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan/ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi;

Menimbang, bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 11:

Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;

Pasal 12:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP Jo. Pasal 12 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak harus

PT. Transpacific Agro Industry

diputus oleh Direktur Jenderal Pajak dan kewenangan tersebut tidak dapat didelegasikan;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

Pasal 17:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan dan/atau Wewenang;

c. larangan bertindak sewenang-wenang;

Pasal 18:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badandan/ataudikategorikanPejabatPemerintahan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat bertindak Pemerintahan sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 19 (1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang

PT. Transpacific Agro Industry

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak yang diputus atau ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung adalah tindakan yang melampui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf

a. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan; Menimbang, bahwa Pasal 70 Undang-Undang Administrasi

Pemerintahan menyatakan:

1. Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. dibuat oleh Badan dan/atau Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau

PT. Transpacific Agro Industry

c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang wenang.

2. Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

3. Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.

Menimbang, bahwa akibat hukum dari tindakan yang melampui wewenang tersebut adalah Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak menjadi tidak sah yang berarti Keputusan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung yang tidak berwenang sehingga Keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak tidak sah maka Keputusan a quo tidak pernah ada;

Menimbang, bahwa Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan:

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan

PT. Transpacific Agro Industry

Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat Pemerintahan (2), Badan tidak dan/atau menetapkan Pejabat dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Menimbang, bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang KUP jo. Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan Penggugat atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak dikabulkan secara hukum;

Menimbang, oleh karena permohonan Penggugat dikabulkan secara hukum sehingga Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. berpendapat Surat Tagihan Pajak a quo dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Faktur Pajak dianggap tidak diisi lengkap147.560.0000147.560.000

PT. Transpacific Agro Industry

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan di ambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang

– Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Koreksi sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP

Sanksi administrasi: Denda menurut TergugatRp147.561.071,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp147.560.000,00 Sanksi administrasi: Denda menurut Pengadilan Pajak Rp1.071,00

PT. Transpacific Agro Industry

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Pajak harus dibayar / ditagih Kembali0
2Telah dibayar0
3Kurang dibayar0
4Sanksi administratif:
Denda Pasal 14 (4) KUP
a. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak1.071
b. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP0
c. Jumlah denda1.071
5Jumlah yang masih harus dibayar1.071

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT. Transpacific Agro Industry

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-05782/NKEB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 atas Surat Tagihan Pajak nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 07 Oktober 2024 Masa Pajak Juli 2020, atas nama PT. TRANSPACIFIC AGRO INDUSTRY, NPWP: 01.785.479.5- 314.000, beralamat di Jl Pangeran Diponegoro No 51, RT 000 RW 000, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, (alamat elektronik tpai.tax@sta.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar0
2Sanksi Administrasi:1.071
3Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.071

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

PT. Transpacific Agro Industry

dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT. Transpacific Agro Industry

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.