P U T U S A N
Nomor PUT-011654.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak, mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 November 2025 atas Surat Tagihan Pajak nomor 000258/107/20/308/24 tanggal 07 Oktober 2024 Masa Pajak Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011654.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. TRANSPACIFIC AGRO INDUSTRY, NPWP: 01.785.479.5-
314.000, beralamat di Jl Pangeran Diponegoro No 51, RT 000 RW 000, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, (alamat elektronik tpai.tax@sta.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Ali Sugianto, sebagai Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Edy, S.H. Nomor 219 tanggal 27 Agustus 2021,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwin Sutanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tgl. 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 016/TAX-TPAI/II/2026 tanggal 23 Februari 2026,
2. Nama: Egie Bea Sekar Arum,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-242/PP/IKH/2026 tgl. 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 024/TAX-TPAI/II/2026 tanggal 23 Februari 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;