P U T U S A N
Nomor PUT-011663.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak Nomor S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011663.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HOLI MINA JAYA, NPWP 02.638.777.9-507.000, beralamat di Jalan Raya Semarang-Tuban, KM.138, Sendangmulyo, Sluke, Kab. Rembang, 59272, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 098/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diberikan kuasa oleh Tania Hermawan, jabatan: Komisaris (domisili elektronik: minajayaholi@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca, S.E., AK, M.Si, S.H., M.H., CLA, Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 098/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 098/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;