Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-011672.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Halliburton Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011672.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Halliburton Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 26; Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 7 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011672.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Halliburton Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00158/407/20/081/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 29 Oktober 2025