P U T U S A N
Nomor: PUT-011675.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02583/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 04 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00161/407/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011675.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HALLIBURTON INDONESIA, NPWP 01.061.563.1-081.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D No. 1 Setu Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Harry Romar Lopez Luzardo jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agung Wicaksono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-573/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor BSD/HI-TAX/124/2024 tanggal 28 Maret 2024,
2. Nama: Astrini Diar Pramesthi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1084/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor BSD/HI-TAX/112/2024 tanggal 28 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: