P U T U S A N
Nomor PUT-011685.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/081/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011685.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA, NPWP
01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D No 1 Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten - 15314, dalam hal ini diwakili oleh Ida Bagus Ketut Sanjaya jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Astrini Diar Pramesthi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1084/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: JKT/HDSI-TAX/246/2023 tanggal 29 November 2023;
2. Nama: Agung Wicaksono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-573/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: JKT/HDSI-TAX/245/2023 tanggal 29 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:
1. Nama /NIP: Hendry Ismail/19771114 200001 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,