Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 97 halaman

PUT-011705.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Sucden Coffee Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011705.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02152/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00013/206/19/057/21 tanggal 29 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011705.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUCDEN COFFEE INDONESIA, NPWP 02.193.044.1-057.000, beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM.7, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Andre Wibowo, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Egar Adipratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,

2. Nama: Irsan Pratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-107/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tigor Simbolon/197705051997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yusuf Syaifudin/19840212 2006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafid Firmansyah Effendi/198212042004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5343/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 109/PP/BR/2023 Tanggal 27 Januari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 124/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1915/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 16 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/SCI/TAX/I/2023 tanggal 5 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00013/206/19/057/21 tanggal 29 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
1Penghasilan Netto$US782,042.74
2Penghasilan Kena Pajak$US782,042.74
3PPh terutang$US195,510.69
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu$US0
5Jumlah PPh Terutang$ US195,510.69
6Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung Pemerintah$US0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21$US0
b.2. PPh Pasal 22$US3,961.71
b.3. PPh Pasal 23$US0
b.4. PPh Pasal 24$US0
b.5. Lain lain$US0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)$US3,961.71
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22$US0
c.2. PPh Pasal 25$US0
c.3. PPh Pasal 29$US0
c.4. STP (pokok kurang bayar)$US76,097.00
c.5. Lain lain$US0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)$US76,097.00
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP$US0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)$US80,058.71
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)$US115,451.98
8Sanski Administrrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP$US33,619.62
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP$US0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP$US0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP$US0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP$US0
f. Keniakan Pasal 17D (5) KUP$US0
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)$US33,619.62
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7-8.g)$US149,071.59

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 048/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Hasan —_ Tt ‘ANG

a: 1 AN cha Wiss | :

. “ah “4 1

: and VG “1

Tani S1 M

- th YY .

. ec BEAN BELA LAN vl

Te Ku aEita 11 Fi :

Wh Pr . .

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02152/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semulu Ditambah ; KTenjadi

Urata 151 (Dikurangi LE nan | (#3

PN PEN SI TE Te . | ' . " oo

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 124/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 (cap pos tanggal 17 Oktober 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 124/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING (USD)
PEMOHON BANDING (USD)TERBANDING (USD)
1Peredaran Usaha2 7.490.486,872 7.530.231,8539.744,98
2Penyesuaian Fiskal Positif111.783,01480.468,67368.685,66

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD39.744,98 bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi pengurang sales sebesar USD39.744,98 dengan alasan sebagai berikut:

a. Jurnal Debet Sebesar USD4.669,84 yang Terdapat dalam Akun 51123 Sales Group bahwa jurnal debet tersebut merupakan jurnal yang dilakukan untuk mengurangi penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan klaim oleh konsumen atas penyusutan jumlah berat atas biji kopi yang dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada konsumen. Atas debit note yang diterbitkan konsumen, Pemohon Banding melakukan jurnal balik terkait penjualan kepada konsumen tersebut sehingga mengurangi nilai penjualan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Akun :51123Sales Group
23/01/2019NEDCOFFEE BV23/01/2019DEBIT INVOICE NO. P61273-62549 (Weight Loss Claim) - GJ0007GJ-20190100061,149.68
15/03/2019NEDCOFFEE BV15/03/2019DEBIT INVOICE NO. 10061472 [P61472-S62443] (Weight Loss Claim) -GJ-201903000871.49
30/09/2019NEDCOFFEE BV30/09/2019DN No. 10062717 Extra Charges to Unstitching of The Bulk Liner (GJ-2019090013221.16
30/09/2019NEDCOFFEE BV30/09/2019DN No. 10062395 Wight Loss Claim 74Kgs (Lavazza, Si-066)GJ-2019090014136.65
02/10/2019NEDCOFFEE BV02/10/2019DEBIT NOTE NO. 10064725 (S61245/P64725) Weight Loss Claim 60kgsGJ-2019100003102.49
04/10/2019NEDCOFFEE BV04/10/2019DEBIT NOTE No. P65052-2/S65206 Claim about Shortage Weight 490kgGJ-2019100004750.54
09/10/2019NEDCOFFEE BV09/10/2019Franchise Invoice No. 10020383 for Super Fi - Inv 129 (Weight LoGJ-20191000081,215.97
30/11/2019NEDCOFFEE BV30/11/2019Debit invoice No. P64947/S61644 (Si-096 Procaffe Spa)GJ-20191100161,021.86
4,669.84

bahwa jurnal debit sebesar USD4.669.84 yang terdapat pada akun 51123 – Sales Group merupakan jurnal yang dilakukan untuk mengurangi penjualan sehubungan dengan klaim oleh konsumen atas penyusutan jumlah berat atas biji kopi yang dikirimkan kepada konsumen. Atas debit note yang diterbitkan konsumen, Pemohon Banding melakukan jurnal balik terkait penjualan kepada konsumen tersebut sehingga mengurangi nilai penjualan;

bahwa berikut ini merupakan contoh salah satu Voucher No. GJ- 2019100008 :

Pi SEDCUE-FEE INGONESIA MAKEUP: JA

Gurerai dorms | JOURNAL ENTTIV SCUCHER

TRANSACTION DATE 2079-70-04

CURPENGY , Uso YOU (EP NO GPR OTE ang

VENDOR NAME MEDSOFPLL ev Bank ACK. Stihl Journal sain wall One THausznd, Tia riludred Ang itean Poin Mins over

BAIT

TRANSACTION DESCRIPTION Be ak “Har laga Ino os Pa, Wa 288 for Sacer = Ie (Mega boxe Cham 3° yen

PAIL

NG ACCOUAT NO ACCQUNT NAME TRANSACTION DCSCRIFT;ON . PAN

IDK CURRENCY RAE 130 CURRERSY ed ane wen i CD Tessier base iman bo Uta he = ve “ hype BID howe nice Bi curiae lew ce Ms. e332 gS isk Lana & Lalai

TOTAL ¢.00 9.00 Ou

PREPARED 2 iPHC UHECRED BY APPROVED BY REGEMED 5%

BY FM ota are , ti eo bahwa selanjutnya bisa dilihat dari S-Contract No. S-65525 sbb : ameter, 18 53 79

Lee WR SN aa

ABI OR

AMEMOMCONT HUMBER 2enFPS

SPI FRS Nueces ee Tv.

UY FAS, Super | ika Sea Bad iS h

GULANTIDY About 204 Melro Tara

IA CR Uta Sya Sig Kadi

BESS APO Cr BOSS OA Got: Sess Annisa

CUALITY Lo PNB ah Coreg Vallee

PRIGH, “Obs ‘hed oy yoursgives aga ist Lille Neverioas 2913 plus USD

THOS per Veto Tan, tetore ist nace day

DELIVERY TRAMS 2 GIF Gael raurence & Fragat

PLACE OF DESTINATION Pasir Gusaqg

SHIPPING PERIOD LM Oslober 2019 - 5" Celobss 20-85

WEIGHT GONDITIONS he: Snippirg Weighs with 0.50 % treichise.

PAYMENT CONDITIONS | Silof Ladirg + 360 cays

QUALITY CONDITION Sarject woncoval Pre sho nert

ARBITRATION | Faery. n Hemrsurg

GENERALCONDITIONS Ewoosan Seardars Gantract tor Detee 2018 belo

SPECIAL CONDITIONS > Tre Uniform Law sn the Inierteto1al Sa 2 of Geods" ska ar apoy io this sovrac. [he iille to ae gngds saweran by this contract shal “net ogee ‘rom us wif payment has beer received in

GUI AS COL 1.

bahwa pada kontrak penjualan tercatat jumlah berat yang harus diterima oleh konsumen sebesar 304.000 Kg dengan toleransi susut adalah 1.520 Kg (0,5 %). Namun ternyata secara actual diterima hanya 301.670 Kg. Berdasarkan selisih tersebut 810 Kg, maka konsumen menagihkan atas kekurangan berat yang seharusnya mereka terima. Sehingga ketika Pemohon Banding menerima Debit Note, maka hal yang Pemohon Banding lakukan adalah menjurnal balik atau mengurangi akun penjualan 51123 – Sales Group;

b. Jurnal Debit Sebesar USD 35.075,14- yang Merupakan Pembatalan atas Penjualan Biji Kopi oleh Konsumen Pemohon Banding.

bahwa pembatalan dilakukan karena pengiriman biji kopi tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen, sehingga Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penjualan tersebut. Biji kopi tersebut diimpor kembali oleh Pemohon Banding dan masuk ke dalam persediaan Pemohon Banding:

Akun :51123Sales Group
05/08/2019NEDCOFFEE BV05/08/2019Repayment for Reimport Si-117 [001/CN-NIMJ/VII/2019]GJ-201908000235,075.14
35,075.14

bahwa jurnal debit sebesar USD35.075,14 yang merupakan pembatalan atas penjualan biji kopi kepada konsumen Lotte Food di Korea. Pembatalan terjadi karena biji kopi yang dikirimkan tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen, sehingga Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penjualan tersebut;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon agar koreksi atas peredaran usaha sebesar USD39.744,98 dapat dibatalkan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368.685,66 a. 64251 – Taxes sebesar USD319.656,42 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Diketahui dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2019, atas akun tersebut Pemohon Banding membebankan secara fiskal sebesar USD 21.387,39 dan berdasarkan kertas kerja Terbanding bahwa Terbanding hanya mengutip nilai dalam General Ledger Pemohon Banding hanya pada sisi debet, sehingga untuk koreksi tersebut sangatlah tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding sedang dalam proses pengajuan keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret, Juli, Agustus, September, November 2017, sebesar USD 313.492. Kemudian, pada tanggal 21 Juni 2019, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas

SKPKB PPN tersebut sehingga dalam hal ini Pemohon Banding mencatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai Current CIT Expenses dengan Akun 8211, dengan rincian jurnal sebagai berikut : GL Account No. 8211 - Current CIT Expenses bahwa namun demikian berdasarkan hasil audit laporan keuangan, Auditor pihak ketiga menilai seharusnya nilai tersebut tidak bisa dicatat pada akun 8211 Current CIT Expenses sebagai biaya pajak tetapi seharusnya dicatat sebagai taksiran tagihan pajak penghasilan (asset). Oleh karena itu, maka dilakukan audit adjustment senilai yang sama pada tanggal 31 Desember 2019 sebagai taksiran tagihan pajak penghasilan (asset), dengan rincian jurnal sebagai berikut:

GL Account No. 8211 bahwa berikut ini Journal Entry dari akun 8211 yang direclass ke akun 64251 :

bahwa berikut ini Journal Entry dari akun 64251 ke akun 2451 :

bahwa berdasarkan rincian diatas maka total yang diakui pada Account No. 2451 (Estimated Claim For Tax Refund IDR) sebesar USD302.426,61. Adapun, selisih sebesar USD11.065,39 merupakan selisih forex. Sehingga, biaya tersebut sudah tidak mengurangi pendapatan perusahaan karena tidak tercatat lagi sebagai biaya;

b. 6355 - Corporate Guarantee Charges Sebesar USD49.029,24 bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi Terbanding. Biaya tersebut merupakan bagian dari biaya bunga atas pinjaman yang diberikan oleh Bank HSBC dan telah dikenakan PPh Pasal 26 oleh Terbanding;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon agar koreksi positif tersebut di atas dapat dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 menjadi sebagai berikut:

(ET ar AS Any ut ~ .

Na Uraian Keputusan Pengadilan Koreksi yang

Keberatan Pajak dibetallam

Sgophiolad Er ato atau Pedi, echo Savage DT Aa La ks PIL ASN AIA

& t2x03 Pubek Penualan LA AMA SU YR ep Ne eM .

So Perehesitan Brute bea Sara Fira 1-3 "RIA Sea A? Sua ea St -

4 “a Senghusece: Phat ati Tor. lhe Sula Tie 23 MIS “tet -

So Penebar met daa remeh 13a! SEA re awa .

8 Peda las te Ja eter en - a Porphasi an der an uang HPA He ta - ho Brothas: cial pokes bebe . -

2 Pershasilan setu bungan dengan pekerjaan . -

2 Jalan PA MAN UN JA - eo Jana tali KAS Ty SCAT - ee pala het pu perRUrregin Taat BRI at ha eke . -

4 Persen Pisa Feat AMA ng: AN | SAB ARG BA ho Poreesusim Dexa! bees lil L FPN a Dian .

7 Jara: Ih ih Fatal Pia, 73 -

2 Ferehoatien msg Aa nes .

hee Drrtak penphsilir sete tte ea Yi Ted | Sasa -

TE Zakat sambas kemaren yim; serif: wah . -

[2 Rerupneas: grunt . -

V2 Perso tor Tidak Sem Papa SPB: . .

I Perehasaar kere poyek al IE TEI dT Tq TAL .

BI enam tits 15! Pes Foye Whabiniags .

Ie, cee BEE Besa’ 2d karat Ted diet 'ulasekan tabu ki. - -

15 Jambak PPh Penang Is 1 ba San PENA Hi

IS Road Patel. .

0 PPA die ory pemerrsak . .

Sae pun abs petak lain -

BL AP Pasal 21 . Tg ol BIR Mal 22 Ban TL bet .

PA PP 23 . .

Sb PPD Masai FA . . .

eo dowskib | tnt LINA bE: Ea TN TAG KAA Mah .

eo Dee sala - cb PPR Pua MAU -

PN Jia PR Btn APLI . -

2S POR Mea MI . .

yA STE tek kiomece har ari rn enak Way -

CA La lan . .

th. Jwwakel late cP eodb ts Mana merata .

Do Depettuter etki '

vb TA DUS . . .

6 Linda Pocus sang dapel dikaedakan ie Ie Pd cd SLi | | -

Te Kagak css bodoh Akan ds Tau! KAA Ah AA - hl Saru AG saga .

eo Shite Pasar LA RUP BN LN PA SARA ST .

ho Nerachum, Bagai Da KUP : "

u engan Pea Ma RP - a Konic Puss. 134 K2 : .

Bo Remeckom Pes PPC pF RUP . - fo Kam Pama [Mis RS . -

Saab sks, Merasa Ih 0 Sha Bana -

21 Tumlah PPh sane lebth dibavartscharpsirea tdak Ienetaatr 114 Nih 149.171 Gl 17 BNN Na 2 -

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1915/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 16 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar US $39.744,98

2) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$368.685,66

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Pemohon Banding wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa fungsi Surat Pemberitahuan bagi Pemohon Banding Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b) huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c) huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d) huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa Pemohon Banding wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

3) Pasal 12:

a) ayat (1), bahwa setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

4) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

5) Pasal 13 ayat (2), bahwa umlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

6) Pasal 25:

a) ayat (1), bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan.

b) ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

7) Pasal 26 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

8) Pasal 28:

a) ayat (1), bahwa Pemohon Banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon Banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

e) ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Pemohon Banding orang pribadi, atau di tempat kedudukan Pemohon Banding badan.

9) Pasal 29:

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

b) ayat (3), bahwa Pemohon Banding yang diperiksa Wajib:

(1) huruf a, memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Pemohon Banding, atau objek yang terutang pajak;

(2) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

(3) huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

c) ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Pemohon Banding paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1), bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, temasuk:

a) huruf a, penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) huruf c,laba usaha;

c) huruf g, dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

d) huruf h, royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

2) Pasal 6 ayat (1) huruf a, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a) angka 1, biaya pembelian bahan;

b) angka 2, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c) angka 3, bunga, sewa, dan royalti;

d) angka 4, biaya perjalanan;

e) angka 5, biaya pengolahan limbah;

f) angka 6, premi asuransi;

g) angka 7, biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h) angka 8, biaya administrasi; dan i) angka 9, pajak kecuali Pajak Penghasilan.

3) Pasal 6 ayat (1) huruf e, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing.

4) Pasal 6 ayat (2), bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

5) Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Pemohon Banding orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.

6) Pasal 18 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3), bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang

tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 18 ayat (3a), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Pemohon Banding dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

7) Pasal 18 ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) huruf a, Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b) huruf b, Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b, bahwa hubungan istimewa di antara Pemohon Banding dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Tanggapan Terbanding

A. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai berikut :

Koreksi atas Peredaran Usaha US$ 39,744.98

Koreksi sesuai SPHP bahwa koreksi atas pengurang sales berupa debit note, franchise dan repayment sebesar US$39,744.98 yang tidak didukung bukti lengkap (Lampiran I).

Dasar Hukum :

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 13 ayat (1) UU KUP

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengurang sales sebesar USD39.744,98 dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa jurnal debet sebesar USD 4.669,84 yang terdapat dalam akun

51123 Sales Group merupakan jurnal dilakukan untuk mengurangi penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan klaim oleh konsumen atas penyusutan jumlah berat atas biji kopi yang dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada konsumen. Atas debit note yang diterbitkan konsumen, Pemohon Banding melakukan jurnal balik terkait penjualan kepada konsumen tersebut sehingga mengurangi nilai penjualan Pemohon Banding;

 bahwa terdapat jurnal debit sebesar USD35.075,14 yang merupakan pembatalan atas penjualan biji kopi oleh konsumen Pemohon Banding.Pembatalan dilakukan karena pengiriman biji kopi tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen, sehingga Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penjualan tersebut. Biji kopi tersebut diimpor kembali oleh Pemohon Banding dan masuk ke dalam persediaan Pemohon Banding;

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir bahwa koreksi atas pengurang sales berupa debit note, franchise dan repayment sebesar US39.744,98 yang tidak didukung bukti yang lengkap (Lampiran I)

Koreksi atas Penyesuaian fiskal positif sebesar USD449.634,55 Koreksi sesuai SPHP

1. bahwa koreksi pencadangan biaya sebesar USD4,537.00 yaitu adjustment biaya gaji sesuai laporan aktuaria, jurnal nomor AUD- 2019120011. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

2. bahwa koreksi penyusutan sebesar USD1,202.06 yaitu atas aktiva yang salah kelompok dan atas aktiva berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dasar Hukum - PMK 96/PMK.03/2009 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

3. Koreksi fiskal lainnya sebesar USD443,895.49

PA id ene

Ba fe putin manga Jas

Henna Da

Bea Ye

Pen | ase fr pas ie sp ee ag ————Y”U— penanam dia aa | anti

Haa OP

Bean enue | fa

Ee TERE uu ee

Dasar Hukum :

Cadangan, Pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh.

Tidak berhubungan dengan 3M, Transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagi dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Dasar Hukum Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Entertainment, biaya Entertainment tanpa daftar nominative tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding, dasar hukum SE-27/PJ.22/1986 PPh dan Sanksi Perpajakan, biaya PPh dan Sanksi Administrasi Perpajakan tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Dasar Hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h dan k UU PPh.

Telepon dan Internet, biaya terkait telepon seluler dan internet dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding sebesar 50%. Dasar Hukum KEP- 220/PJ/2002.

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi 6355-Corporate Guarantee Charges;

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

1. bahwa Koreksi penyusutan sebesar US$1,462.06 yaitu atas aktiva yang salah kelompok dan atas aktiva yang berupa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (Lampiran Ill). Pemeriksa membatalkan sebagian koreksi sebagaimana tanggapan Pemohon Banding yaitu untuk telepon seluler hanya dikoreksi 50%;

2. bahwa 64222 - Office Supplies sebesar US$3.594,84 dipertahankan yang merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan sedangkan untuk makanan dan minuman untuk semua karyawan dibatalkan;

3. bahwa 641840 - Postage & dipertahankan karena untuk keperluan karyawan/pribadi;

4. bahwa 5152 - Gain/loss Exchange rate sebesar US$802 dipertahankan karena terkait SKP tahun 2012 (surat ketetapan pajak) yaitu selisih nilai penggantian yang diterima dari pihak afiliasi, bukan 3M;

5. bahwa 64216 - Trainingdibatalkan karena merpakan biaya perjalanan dinas karyawan;

6. bahwa 64215 - Employee Hire Expense sebesar US$ dibatalkan karena merupakan biaya perjalanan dinas;

7. bahwa 6355 - Corporate Guarantee Charges dipertahankan karena eksistensi dan manfaat biaya tersebut tidak dapat dibuktikan / tidak ada. Pemberi pinjaman adalah bank di dalam negeri sedangkan pemberi jaminan ada di luar negeri;

Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi 6355 - Corporate Guarantee Charges;

2. bahwadalamsuratpermohonankeberatannomor 048/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 alasan Pemohon Banding keberatan atas koreksi pemeriksa sebagai berikut :

Koreksi Peredaran Usaha bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengurang sales sebesar USD39.744,98 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa jurnal debet sebesar USD4.669,84 yang terdapat dalam akun 51123 Sales Group merupakan jurnal yang dilakukan untuk mengurangi penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan klaim oleh konsumen atas penyusutan jumlah berat atas biji kopi yang dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada konsumen. Atas debit note yang diterbitkan

konsumen, Pemohon Banding melakukan jurnal balik terkait penjualan kepada konsumen tersebut sehingga mengurangi nilai penjualan Pemohon Banding;

bahwa terdapat jurnal debit sebesar USD35.075,14 yang merupakan pembatalan atas penjualan bjjj kopi oleh konsumen Pemohon Banding, Pembatalan dilakukan karena pengiriman biji kopi tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen, sehingga Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penjualan tersebut. Biji kopi tersebut diimpor kembali oleh Pemohon Banding dan masuk ke dalam persediaan Pemohon Banding;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon agar koreksi atas peredaran usaha sebesar USD39.744,98 dapat dibatalkan; Koreksi Penyesuaian Fiskal Postif 6355 - Corporate Guarantee Charges sebesar USD49.029,24 bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi Tim Pemeriksa. Biaya tersebut merupakan bagian dari biaya bunga atas pinjaman yang diberikan oleh Bank HSBC dan telah dikenakan PPh Pasal 26 oleh Tim Pemeriksa;

64251 - Taxes sebesar USD 319.656,42 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa. Diketahui dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2019, atas akun tersebut Pemohon Banding membebankan secara fiskal sebesar USD 21.387139 dan berdasarkan kertas kerja Tim Pemeriksa bahwa Tim Pemeriksa hanya mengutip nilai dalam General Ledger Pemohon Banding hanya pada Sisi debet, sehingga untuk koreksi tersebut sangatlah tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon agar koreksi positif tersebut diatas dapat dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding tidak menghadiri undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai Surat Panggilan nomor S- 86/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 25 April 2022 dan Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-2717/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 12 Mei 2022;

4. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

a) Koreksi Peredaran Usaha sebesar $39.744,98

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diperoleh informasi mengenai Skema Transaksi Afiliasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Skema transaksi afilasi Nan er An

Nedcoffee Beslolen — Jess Buyer

Vennootschap J tf to

PT. Nedcoffec

Indonesia

Makmur Jaya

= tot lo:

Pihak Independen bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Keseluruhan Barang Jadi Pemohon Banding dijual kepada Nedcoffee BV Amsterdam Belanda hal ini dapat diketahui dari alur pembayaran dan invoice. Kemudian barang jadi tersebut dijual oleh Nedcoffe BV Belanda kepada Pembeli/ Buyer dimana barang jadi dikirim langsung dari Pemohon Banding/ Indonesia;

bahwa jadi antara Nedcoffee Indonesia (Sucden Coffee Indonesia) tidak ada hubungan langsung dengan Buyer/ Pembeli. Buyer/ Pembeli hanya berhubungan/ berkontrak dengan Nedcoffe BV Amsterdam Belanda;

2) bahwa Skema Transaksi berdasarkan data Transfer Pricing Documentations 2019 sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation disebutkan PemohonBandingmerupakanperusahaanContract Manufacturing, dengan perincian sebagai berikut:

44 Clhiuscternsics ai DI NIM

Sipe re beret la cannes af alat es age tt tunas bahwa berdasarkan data tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua produk yang diproduksi oleh Sucden Coffee Indonesia merupakan pesanan dari pihak afiliasi atau pihak ketiga;

4) bahwa berdasarkan penelitian Lampiran A1 SPT Masa PPN Januari sd Desember 2019, diketahui Pemohon Banding melakukan ekspor kepada Nedcoffee BV (pihak afiliasi), dengan sampling pelaporan masa Januari, Juni dan Desember sebagai berikut:

a. Masa Januari 2019

SIT 1 Ah ees ry Wp aa 2.

3 bee ah

DAFTAR EKSPOR BKP SERWUJUD. BKP TDAK BERWUJUD. DANATAU JKP veg SAM

[pee E bee mare

[hs eee b. Masa Juni 2019

DAFTAR EKSPOR BKP BERWJJUD, BKP TDAK BERWULUD DANIATAL JK? cog ne ass

NN aa bE nan poem is Ie oo 33) kem ge Po aa oa)

EEE eee kes Ttg

OO na pes So Pest rig aa NN ana

Cee oo c. Masa Desember 2019

Nom ce fhe :

DAFTAR EKSPOR BK? BERWUJUD, BKP TIDAK BERWUJUD, DAN-ATA.! JKP . CAL SMT

- umma ee aa pe “UEA ee

So Pe

JUMLAH Ps]

5) bahwa berdasarkan surat penjelasan Pemohon Banding nomor 069/SCI/TAX/XI/2021 tanggal 25 November 2021 perihal penjelasan tertulis terkait koreksi atas Peredaran Usaha: bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar $4.669.84, disampaikan Pemohon Banding bahwa terdapat jurnal debit sebesar $4.669,84 yang terdapat pada akun 51123 Sales Group merupakan jurnal yang dilakukan untuk mengurangi penjualan sehubungan dengan klaim oleh konsumen atas penyusutan jumlah berat atas biji kopi yang dikirimkan kepada konsumen. Atas debit note yang diterbitkan konsumen, Pemohon Banding melakukan jurnal balik terkait penjualan kepada konsumen sehingga mengurangi nilai penjualan dengan bukti voucher sebagai berikut:

MT NEDGOFFEL INLORE SA MAKMUH JAVA

MOP rt sana ISU KAL LAY Yola ur

Buana nan bat Un any

Tukar aan par Geet toa

NERIMA MAA MEL URE Ae ALANE Aci, Geral gan sum or ieee

Bat Ore Tew nana Iwa duraed aint Fillee Hse bere eve

Peale

TRANSACTION CESCRIP™ Hore he ten no AUGUUNT Na ACCOUNT AME TEAMSAQ TION esa tip rang

Lb CURB E MEY ware TremIreTay) helen PLATE naga ae & Saga

TOTAL oes a bt

IREFARED Kh IKPUT CHECWED GY APPAOYED BY HET PE bet

3 Fa un

- CAS thet

Sempat 2 Sisa Cilihar dns SCnsact No. S628 25 shh

AE AN ALM SER Bette

BRED Kena BY

SIN tact Dok fee ag lh

Sar It hae seater Sage Uh tag

PEE ere tate pat PA ite ta Tot on ne

Sa Alas Ty Esper yop tag

SLIVER Y TRICE wi mb tiga bee pt

PACE QP GEST MATIN Hard ka dar 4

SHIPPING PERLU BOLA Oe Dor una pa

WeEIOAT LON INTI OS PER LA LE an prana

Pay SENT CANIS WR PE dasa ten TP SONIA DUES ae be One sapna

MARIA A They Say een

SEMLAA. MORI Tuh PAN AL bata La og ghee ation SB TE

SP-C GRO TIO? KN PAN TU NATA To PK Td ghee mi ta TAN TUNAI ed AA an nan The ek tp oe A5 Momen ta Is aE Ee) BEAN ENI ee TERI PEN ME

Pan UP PENA

Vesseva gugat MALE Dalang GME Kp,

Cur rat. TEAM Kasterdam. 950-209 ata 4. LE PAST? dated GOA Dea

Dagar ria) lizontsla Gates Beans Rotasi

UTS, NG Para MOU, Nuh

Kandis ag of 1 BSCS

Kuna cesinako: > Pasir Gigarr

Orclier Mumirers, col dala 1 Quarllly Received | Tan UO tum | Amount

1 Oc 0 MALANG ALI r ag IP) MEI A,N

"PMS esa) cavity I ars |e “usp | tes daa ear Far LL i ay ja vp bee.agy ee

— loans gaa ABA em | 111,507 PKS USD Ue rel sbeping wa gat SIA, GI SU wahetrae Sh. LE do KG am atie lance wai gy, : 402 480 00 KG arual rerlangee weight: ACT E?7S0UKG digaris I: smile : KG “slat suraber of bays: 220 Boy Saus

LED 00 per Water Ton, UE

VAN US

Tota 0g AT ct, cuir awe: USK 1,218.57

6) bahwa dalam penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tertulis seller Nedcoffe BV dan Buyer Super FI (M) Sdn Bhd (SFI). Dalam penjelasan tersebut tidak terdapat dokumen dan/atau bukti yang menyebutkan Pemohon Banding dalam hal ini PT Sucden Coffee Indonesia sebagai penjual produk “Indonesia Coffee Beans Robusta (ICBR)” kepada Buyer Super FI (M) Sdn Bhd (SFI) atau terkait dengan kontrak atas penjualan produk ICBR tersebut;

7) bahwa produk yang diterima oleh Pihak Ketiga/ Buyer di Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia atau ditempat pembeli sebenarnya yaitu Super FI (M) Sdn Bhd (SFI), sementara dokumen ekspor yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN yaitu penjualan ekspor kepada Nedcoffe BV Belanda. Sehingga Peneliti tidak dapat meyakini atas perhitungan penyusutan jumlah berat biji kopi yang diklaim oleh Nedcoffee BV sebagaimana tercantum dalam Debit Note yang dikirimkan kepada Pemohon Banding;

8) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan/atau data terkait transaksi ekspor yang melibatkan pembeli yang berada di Malaysia, antara lain bukti berupa hasil penimbangan produk kopi yang diekspor baik pada saat berada di Indonesia (sebelum dikirim) maupun pada saat kedatangan (setelah sampai di tujuan), dan bukti kontrak yang melibatkan pihak pembeli yang menyatakan bahwa atas penyusutan jumlah timbangan produk kopi dapat diklaim langsung kepada Pemohon Banding;

9) bahwa penyusutan nilai biji kopi seharusnya ditagihkan oleh Pembeli Super FI (M) Sdn Bhd (SFI), hanya kepada Nedcoffee BV Belanda selaku penjual sesuai dengan kontrak jual beli antara Nedcoffee BV dan Super FI (M) Sdn Bhd (SFI) yang telah dijelaskan Pemohon Banding sebagaimana dalam Surat Penjelasannya nomor 069/SCI/TAX/XI/2021 tanggal 25 November 2021;

bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar $35.075,14, disampaikan Pemohon Banding bahwa jumlah tersebut merupakan pembatalan atas penjualan biji kopi kepada konsumen Lotte Food di Korea. Pembatalan terjadi karena biji kopi yang dikirimkan tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen, sehingga Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penjualan tersebut. Atas debit note yang diterbitkan konsumen, Pemohon Banding melakukan jurnal balik terkait penjualan kepada konsumen sehingga mengurangi nilai penjualan dengan bukti voucher sebagai berikut:

See De Se NN Li lk: Ka foes wring fe gata Cpe AL A, on ete Rs bahwa berdasarkan SPT Masa PPN, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan ekspor kepada afiliasinya yaitu Nedcoffee BV;

10) bahwa berdasarkan penelitian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diketahui Pemohon Banding melakukan eskpor ke Nedcoffe BV Amsterdam Belanda, namun barangnya dikirim langsung dari Indonesia kepada Pembeli di Busan Republik Korea dan tidak dikirim ke Nedcoffe BV Amsterdarm Belanda, dengan perincian sebagai berikut:

PLMBERFI AKAN EKSPOR DARANG -

Bako Ser gaun aa ai ea ae Fistewan tari 2,

4. KANTOR Ta BEAN

1 Rants: Patan Temualan 5 30709 KPTAS Bader Lempunp

2. Kanter Pabega Elmpnr POAT KPU Tanjung Paok

DJs EKSPOR 2 Ipar hase H- KOLOM RESUS ERA DAM CEA

CO. KA TAGATA ERSeoR = ureum J. Memes Preeto au Daus

T. Cala PERDAGANGAN 1 Tainnya Tangga 2 AT 2ore

CATA TEA AMAN 3 Wika & ON deogon perikanan BoM or THO 7 :

melalu Telegraph Transfer (Tr menu :

- Isl Sub Pas :

SN FoRrR = ~*~ Peararnta oe

A iceotiies 5 pw 1S Dine Orlba TA oat ne Soe MEA a . . (0. Jomel 4 OE RUTERRADA 115-2 1001 AB AMSTORDA RS

2 sta - BOT OFES Ist *

FEE ODOM ESA MEMINTA Te eee

A. Alam. IL SOK ARK ORLATEA KM. 7 GAM PANG RAYA

PARUNG ARA TIMUR SAND AT AnD Vegan, EL - Netherlands ener oo:

5. Stocue 1 Deine ye

PIF — S . 7 FRM RAT

Tar 2 fives 4350s toa — Ina KLO LU ROA

Lam TT MUNTE AKAL BESPEDTSE (mle, DE ALTTEMKAN J2 PDF AB AKA STA OE

BATA | JL RAJIEM SALIOI TA, KEL. KEDATO KE TET S1 29 2957501

KEDATAN,KAR KOTA BADDAR LAMIUNG 1d. Wegees SL. Mathrefands

DATA FENGANGEE TAN DATA PELABUHAN TE PAI MUAT EKEPOR

TE Cons Pegaso bee = Laue TH Fel. Biot sal TSP AG Panjang Tenang Aa

Yi encok cz Dendiwa Sarum Pensanukat : 20, 2 TOmpaI Mual spor STEP Tancung Beni

Tats GOOTEY ITO Tndonesin) 21. Tel Banger MKKS Buses

17. Mo-Panpanpkau os! High mep) 1 WIESE 72. Pel. Tapas PERPUS Frases

TR, Tanggal Pectin Bispur Pa 23. Wepre Tufean skegor GE Kor, Republic Or

DOMUMEN PELENGIAP PARE AM DATA TEMPAT PERAK SAAN

5 2a. Momar & Tal Invoire Dare mera D1-4-z210 | 27. Lukasi Pemerikaan 1 EGudeng Boeri

Be Komar gl reckice oo) LIL Maen fice | 22. Kacer santan Pomoigee TM KEES Sarde Tammuag

25. Jenis, Wa & Taf Dek, Iinnya 1 Seep ig Doranp Tale Marga fle por 28 Tedaop FLB 2 N

Ore nana Sana | mana ea ag - —

Kantor Gea DULU puleDa-an CRS | 20. Cara Peaches Berang FC Pree On Ford

= Gata TRAMEANS] ERSPOR — — --

5 PET. Bank Devisa Vast Elmpee ol ISU Ba. reclapa : 701 ae ae PS sie Varo Aen > USD US Wether 53. Auber (LADD) : yaaa

FG: 250951405 AG Wilei Pinkie: Uke Adah 7 pan

Dawa PL FRIAS TT Dawa ena — ——

AT. Jumlah Pori Keras 2 1x 26 (rek Ox 40 tama Ad Foes, Jour luis an ber re Kemasan :

AS. Mevewe,EMauray, 2 2 ATU Trem 33 BG ng, a2

Marus Dati oma 2 row

PALA HARANG MROPOER

AD Kore! Hatur (kap sri oa ei Hear Bes amt 13,100 cM

AL Mc. 243, Fue Tani, rataan ah Wau jose 44. HE barang clan AS Jumlah Soa, [4G —Megen Asal Berane Jas Pomlah ata karang sscura Jenghap, suck, Ens, Tarif est! ads Gert erik dicey AG. mana eal Tara Foe ubdren, spositikasi Inid dun kude bang a5 gpad par Tamat Yatume (m3) anil ana te Jason 1e 200005 > Trschamedo. WAFS 000

IWOONHSES RORUST A COMFRE API GRI FOOMBitoeucs - Kara Descar Larapiing ma TSM pen Rav

Las, ODN m3

A20 AOrbrs !

~ ATA EA Ma —

49, Hilsi tukar mace vas - fates (35. Nilai era Reber aa

= 54. Penceimaue Pajak Lainnya aa

SG. TANDA TANGAN Keira — ;

Deng ini saya meryasaken (erik gga juwah atas keberaran ha!hal yang. ¢: beritahukan dalarn Portes iluhuan Eksper Garang Ssi, cena bern hin shkscikes sertai scauzi dengar. kereparag UL bodice kpop ranoa upahi?i lerilapal kesmintan.

BANDAR LAMTUNG, 19-17-2018

FT. Maa ia co po. BEY ERS C4 MATA AAT

Wan GA Taare Lambares 1 72) S mak ten aan Cobar GPS Di

11) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan/atau data terkait transaksi ekspor yang melibatkan pembeli yang berada di Busan Korea, antara lain bukti berupa hasil pengecekan kualitas produk kopi yang diekspor baik pada saat berada di Indonesia (sebelum dikirim) maupun pada saat kedatangan (setelah sampai di tujuan), dan bukti kontrak yang melibatkan pihak pembeli (dalam hal ini buyer di Busan Korea) yang menyatakan bahwa atas penyusutan jumlah timbangan produk kopi dapat diklaim langsung kepada Pemohon Banding;

12) bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat permintaan data nomor S- 138/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi serta surat permintaan data kedua nomor S-74/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 07 April 2022 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen kontrak dan Bukti lainnya yang menjadi dasar dilakukannya koreksi terkait Peredaran Usaha atas Penyusutan Biji Kopi yang diterima Pembeli dan Bukti Pembatalan Pembelian karena biji kopi tidak sesuai dengan spesifikasinya;

13) bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding terkait koreksi Peredaran Usaha hanya berupa General Journal Entry Voucher dan rincian terkait jurnal balik penjualan kepada konsumen yg berakibat berkurangnya nilai Penjualan Pemohon Banding. Serta dokumen berupa picture potongan email transaksi antara Nedcoffee BV Amsterdam dengan Buyer/ Pihak Ketiga;

14) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar $39.744,98;

b) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar $368.685,66

1) Koreksi atas akun 6355 Corporate Guarantee Charges sebesar $49.029,24 a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi Corporate Guarantee Charges dipertahankan oleh Pemeriksa karena:

a) pinjaman utama ke pihak bank independen di dalam negeri;

b) atas pinjaman tersebut terdapat pembayaran guarantee fee ke Amtrada Holding BV;

c) tidak terdapat perjanjian guarantee fee;

d) tidak ditemukan manfaat atas pembayaran guarantee fee tersebut;

e) invoice yang dilampirkan pada saat pembahasan akhir nilainya berbeda. Invoice dalam EURO sedang biaya dalam US$;

f) invoice yang dilampirkan saat pembahasan akhir dari Sucden Prancis, sedang di ledger biaya ke Amtrada Holding BV.

b) bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas SPHP yang disampaikanPemohonBandingdengannomor 43/SCI/TAX/IV/2021 tanggal 12 April 2021, atas koreksi akun 6355 Corporate Guarantee Charges sebesar $49.029,24 tanggapan Pemohon Banding adalah Tidak Setuju dengan Koreksi Pemeriksa, dengan perincian sebagai berikut:

c) bahwa berdasarkan laporan keuangan audit Tahun 2019 angka 11 halaman 29, atas utang Bank Jangka Pendek , diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa saldo utang Bank Jangka Pendek kepada PT Bank HSBC Indonesia sebesar $ 15.542.060;

b) bahwa pada tanggal 17 Mei 2010, Perusahaan dan PT Bank HSBC Indonesia ("HSBC") mengadakan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Perusahaan, dimana HSBC menyediakan fasilitas loan against export, documents against acceptance dan documents against payment denganbatasmaksimumgabungansebesar AS$15.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 9,60% per tahun di bawah suku bunga pinjaman bank (suku bunga mengambang);

c) bahwa tujuan fasilitas loan against export adalah untuk membiayai pembelian bahan baku. Tujuan fasilitas documents against acceptance dan documents against payment adalah untuk melunasi pinjaman terhadap fasilitas ekspor;

d) bahwa perjanjian tersebut telah diperbarui dan beberapa kali diubah, terakhir pada tanggal 1 Juli 2020 mengenai batas maksimum gabungan fasilitas yang berjumlah AS$25.000.000. Perpanjangan perjanjian fasilitas pinjaman ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2020 dan akan ditinjau setiap saat sampai 30 Juli 2020 , sebelum perpanjangan berikutnya;

e) bahwa fasilitas ini dijamin dengan jaminan perusahaan dari Sucres et Denrées S.A. (entitas induk terakhir). 14, UTANG BANK JANGKA PENDEK 11, SHORT-TERM BANK LOAN

218 2018

P| S5 KSEI yzor4e 5 PI ng RI OT Bact ABI nara

Fasa tangga (7 Mer AV Pergahaar cas Gn Map Ur IPO ine Comcany aca PT Bang

Fo deak HSBD doves @ HSBC meager ace” HSBC jagonena 'RS80. sceec oc &

Feveme7 *esitas Bira tar Feige ise. sree Conmale Fatty Ngenes rp, SBO

HSBC menyenahar ‘631 122 (Gan agains: Bana precsa fhe Comcary Dan agan sapaan

JOCLENS AGASS? ACISEANGA C37 TOTE SOCUMEGE agains aeremacce acc Iscutena

JEGLTYR7 tenesar ASSIS US II bes ces ir coemised am of Ushi OA Ths fonts:

dieerekar G.age agbetes GB cer tec S bee cleres: 26 dope bang af PEG car anu

DeWE” SUK. GLOgs Damat beth 1e-44 olga beda Dena 2 nes vesgg cates Mssteg sates:

LRT “E31 tag (cas ageiss? gage ede an oth The ousngee of loan against sana Boko 12 wagaya geraele> sabar nas. Tts ‘gs tas Angaca Cuechazes of rag mateoa. The gueciss of

JOCLENS AGHOE aceaciancs C37 SITE SOCUMEGE agains aeremacce acc Ticnerts agan paman adaan 2TLk velo ss yr ata Agere! gays eruhar hn Seve age ana tarcaca fas ites aespor Hat Bali

Peraga ‘argek.t tag cpebe cacy ceheess The aqressey oe: Seet seoeved and amerosz

Kal oakan terasa saga taruna To Bid PEKAN LMBP NOT ereoty IS po BIA

SEAT ar BESI AR serra” cer ads eveke’ seek eo.ly agreensec gouge aan Kom “wet. Tatakan Cure. stan san sara Ti eu? Bldg aed 66 nan ya caved al al ee. sancl. paryar anyar ber tiye. ay img ty Any 2 cal. pain Tengaran for

Ane rere kegitan 1c av gecge7 ev re” perusak gan The facuLes are s8cwte cola of coco seals

Jan Sayan at lercees SA erctas AL era. quaraaise Gani Susana! Denges G4. cuemare d) bahwa berdasarkan penelitian dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding TIDAK terdapat pelaporan SPT Masa PPh 26 Baik di KPP PMA Empat maupun di KPP Pratama Bandar Lampung atas pembayaran Corporate Gurantee Charges ke luar negeri;

e) bahwa bukti dokumen berupa invoice dengan keterangan pembayaran kepada Sucres Et Denrees, Paris yang disampaikan Pemohon Banding pada proses penelitian sebagai berikut:

ISS COL FO MSI TGs

Sita bE Ian SA

Se Pa Rin 7 an sang Boa

BAE PAS LING pa

LARI ARA FP Gb sR US TEE

CT ers abi ta

Pee ee ee Test ab tte aug

PAM) rent en aa Ta boat

SANT AA Sts PE Na PR ag f) bahwa bukti dokumen berupa print out General Ledger dengan keterangan pembayaran kepada Amtrada BV yang disampaikan Pemohon Banding pada proses penelitian sebagai berikut:

Pengen BALA .

SA 1 1 ae Tah oe . t LA -

Ba na ee oo 7 7d us i pan . oe _ _ h .

Beas

PT NEDCOFFEE INDONESIA MAKMUR JAYA

Genetal Journal JOURNAL ENTRY VOUCHER

. TRANSACTION DATE | ms

[CURRENCY uso YOUCHER NO GJ-2019050042

VENDOR NAME |isersaoa BY BANK ACC, General Journal

SUMOF — sp Zero

SAID i ee — 0. 0

TRANSACTION DESCRIPTION No Cek:

Acar,a Cororate Guarantee rem Sucsees & Dewees Penca May 2219

PAIO

NO ACCOUNT NO, ACCOUNT NAME | TRANSACTION DESCRIPTION i = = —

IDR CURRENCY RATE USD CURRENCY

— Lang 2 Arteaga) ag mau Abstet Corporate Guarantee tem Sueas s1 | gn | Pan

: g2ta A2 Arteaga He'd ng 8 .

SE RE Ae Anas Parad May 28. BS 81.001

4 nea a aroet “xonnep POC UA Cripotate Gua'amps from Suc'ees af 554° 93 a 35894

2 SIR Tara Para San pur Parag Maen 888 Leg 3581.03

TOTAL 0.09 0.00 0.00

[PREPARED & INPUT CHECKED BY APPROVED BY 1 {fECENED BY

BY FM ‘GM , _ .

4 cry \ a

PT NEDCOFFEE INDONESIA MAKMUR JAYA

General Journal JOURNAL ENTRY VOUCHER

7 TRANSACTION DATE | 2019-06-30

CURRENCY USD VOUCHER NO GJ-2019060020

VENDOR NAME AMTRADA BY BANK ACC. | General Journal

SUM OF ap 2010

SAID Le ee oe ee

TRANSACTION DESCRIPTION oe . _ No Cek:

Acsrual Corporate Guatantee (rari Suctess el Dan'eas June 201g

PAID :

NO ACCOUNTNO ACCOUNT NAME TRANSACTION DESCRIPTION aa —

IDRCURRENCY | RATE USC CURRENCY

, apa AE Amtrada Hobi ng BV Accra Comporele Guarantee frov Sucrens et sont sal use La1te2

. . . Cerrees June 2015 NN n __. el.

Li ls Guarantee tra Surrees 2

2 5354 Fortigi INorest Exounse A“Glua Corporate Guarantee from Surrees gt hatter Lia Lonts2 mn UU eres Jung M9 .

TOTAL 0.00 0.00 0.00

PREPARED 3 INPUT CHECKED BY APPROVED BY lRECEWVED BY

BY FM GM “ nm man mna an mee na AW cee g) bahwa dalam Bukti Invoice tercantum keterangan pembayaran atas nama Sucres Et Denrees Paris sedangkan dalam dokumen General Ledger tertulis nama vendor Amtrada Holding BV, sehingga Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dokumen dan atau bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk menyanggah koreksi dari Pemeriksa atas Biaya Corporate Guarantee Charges;

h) bahwa dalam Transfer Pricing Documentations yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait Biaya Guarantee Charges yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak dijelaskan dalam TP Documentations 2019, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dan kewajaran pembayaran terkait Guarantee Charges yang dibayarkan kepada Pihak Afiliasi dari Pemohon Banding;

i) bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat permintaan data nomor S- 138/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi serta surat permintaan data kedua nomor S- 74/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 07 April 2022 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen kontrak dan Bukti Rekening Koran yang menjadi dasar dilakukannya koreksi terkait Corporate Guarantee Charges;

j) bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding terkait koreksi Guarantee Charges hanya berupa General Journal Entry Voucher;

k) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Corporate Guarantee Charges sebesar $49.029,24;

2) Koreksi atas akun 64251 Taxes sebesar $319.656,42 a) bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas SPHP yang disampaikanPemohonBandingdengannomor 43/SCI/TAX/IV/2021 tanggal 12 April 2021, atas koreksi akun 64251 Taxes sebesar $319.656,42, tanggapan Pemohon Banding adalah Setuju dengan Koreksi Pemeriksa, dengan perincian sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan dokumen Surat Tanggapan atas SPHP dan Surat Permohonan Keberatan yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menanggapi hasil koreksi Pemeriksa atas akun 64251 Taxes;

c) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan atas Rincian Penyesuaian Fiskal Positif diketahui rincian koreksi akun 64251 Taxes sebagai berikut:

d) bahwa berdasarkan penelitian pada File General Ledger yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses penelitian diketahui koreksi sebagai berikut:

shee at | Joezaert oh Nuribe = 33 Ene muak Hupp eMenEy eens,

4: 3 C ) I f Git Boa

ATE A Na RN

MAAN FRPP ESNOWOUE Pepadond(QTBQITE GN ee

S013 FROBPREPE SHOGI2O1: Prepaid on May 2078 GAOT: 00 kasi Sa Le HA: te ws

<r EY tbe Sa Wa

STIMU2019, FFOBPREPE SNNOI20 ‘Prepaid on Uetober 2019 GHWT: 00 7 BAR | mist tal PUB! ae i ES gall) van) es)

SANEO3 Audi Ads 1201 RecassnentJounelEntiesoveclaseypenseofSKPRE VEAUO-Z01T2000S ea enti mani

STS uation SR Au AdPepad fn nbandives GPU a

SN212019 :FROB PREPA 311212019 Prepsidon December 2019 G20: 0 BMA ahh tal EAT LIN: Pate

COME dika AANG Audi KdPenad Andung esa dT oem 200100) NO MR ee

SOON AA NO Ad AP PAT 2 EN 0 A

ICON Audet S208 Rudi AdiTanPayablereverse RE Balancing2019 | GIANT | le i . i 64251 i at SANA LL “rennet N Lam | nm e) bahwa menurut Peneliti Jumlah sebesar $319.656,42 merupakan jumlah pada posisi Debet/ Biaya, dengan uraian Prepaid / Audit adj Prepaid yang seharusnya tidak bisa dibiayakan karena termasuk kriteria akun Neraca, sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh;

f) bahwa terdapat data dan/dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses penelitian keberatan dengan perincian sebagai berikut:

PTN DCOEEEL INUONESIA MAKMUR JAN 2

BA is SM BP UAN: SI RIM

BANGASIKPI SATE SURE

SJERENCY IDF, J OLIHEB NC ENE gto, Minnie na

VENDOB RABE Kas “hata PARE ACL BMS Ove KARANG

Sear LAPAR SN IDA Sari Bile Tas Pagetied dies Tose’ Mat Ore te osc aa Se orieEey Yhensan Bat

S40 Funai As area (wa sant Jorg,

TRANSAC HON SESCRI? TIN No Lek

No AGEN JKT NG ACCOUNT NAMF TRASSAUTION JESCHIP NON

4 SURRENCY SATE JED CLERENCY

Mo an ,

. pa TN ' :

' ~ : Pa 1 aon "Oh i 1-4

wel: mes Baba ap 4103.6" me

' - ws i , «ARA ! woe '

HOTEL A ABE An Mar SR

BREBALEO ARS Sunatan TY CEPROUES EY FECRIVES Re i my GM

Pan 33 ran i

PT NEDCOFFEE INDONESIA MAKMUR JAYA

BNI GE 009-366-4203 JOURNAL ENTRY VOUCHER

TRANSACTIONDATE |” 2019-06-21 —

CURRENCY IDR VOUCHER NO BNK31-2019060042

'VENDOR NAME Kas Negara BANK ACC ! BNI GE 009-366-4203

SUM OF 4,421,178,872,00 IDR Four Billion, Four Hundred And Twenty-One Million, One Hundred And Seventy-Eight Thousand, Eight

SAID BN “Hundred And Seventy-Two Point Zero

TRANSACTION DESCRIPTION No Cek:

‘VAT ya 217

! OO PAID

NO ACCOUNTNO — ACCOUNT NAME TRANSACTION DESCRIPTION — —

IDR CURRENCY RATE USD CURRENCY

— ca Estrnated C am For Tax a — nu Te

Ag an March 2017 21S ATH 286 ni 4,103.00 *50.002.0

1 PAs . Belur IR VAT n March aur | 7 7 1:5 4292 0 _ 14,105.00 ‘0.00: si

> = Estmatea Ciam For Tax ,, ana Mama er .

2 245 Belura IDR VAT on at. Lai LN 4713 8909 | 14,193 00 3.65.94)

5 Past esirrated Clairi Fer Tak AT on augue: 2217 1,872,976.590.00 14,105.90 192691 94

. _ Re‘und IPR Naam | _ Coo »

3. Estimated Claci Fs x 2 eng yaaa “3 “Ah .

4 ast Pa Heal Tax YAT on Sepiewrtar 201 / 1 20660383805 44,703.99 _18.88874

, tstmated Cam For Tax 7 ccambees 2 -g.9ano% a-ovae 2015

8 2 Refund IRR _ NAT on November: C17 _ 1'5,985,0°9.00 14, Cane 8807 38

13 ""p30g SNI5 AD GK VAT on 20°77 A427, 178.872 00 ta GB 413,492.08

— — — — TOTAL aan 17887200 14,103.00 313.402.050

PREPARED & INPUT CHECKEO BY APPROVED BY RECEIVED BY

By (AN : FM om aul, 5 g in ; 2, t ns res eran Kemih submted [0 rgs | Seat Pe stitates ik. sstiitien Lal ac aarg, , g) bahwa berdasarkan penelitian atas pembayaran PPN pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui pembayaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding adalah merupakan pembayaran SKPKB PPN hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, dengan perincian sebagai berikut:

h) bahwa menurut Peneliti Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut;

bahwa sedangkan yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah sebagaimana dirinci pada Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k UU PPh, dengan perincian sebagai berikut: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat- syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi 42embaga42n, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Pemohon Banding orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Pemohon Banding orang

pribadi pemeluk agama Islam dan atau Pemohon Banding badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

i) bahwa berdasarkan penelitian atas Nota Penghitungan SKPKB PPN Tahun 2017, diketahui SKPKB PPN 2017 (yang pembayarannya dibiayakan di tahun 2019) diterbitkan atas koreksi dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dengan sampling Nota Penghitungan sebagai berikut:

Dols job ls fee iris lS pr aE lictgler aa ana fie

7 : ue aN, reo

Tov Teken ss stag Io 7 . Te

bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang :

a. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

b. Dibayar untuk pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station, wagon, van dan kombi;

d. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur, komisaris, dan karyawan;

e. Dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Keluarannya Ditanggung oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

f. Tercantum dalam Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

g. Tercantum dalam Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

h. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau peroleh Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

i. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap atau sebagian atau seluruhnya ditulis dengan tangan.

j. Berdasarkan Penelitian Hasil Pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sd November 2017 dan Desember 2017, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00157/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 25Maret2019danLAP- 00156/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Maret 2019, diketahui hal – hal sebagai berikut:

i. SKPKB PPN terbit atas koreksi Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan untuk masa Desember 2017 sebesar Rp39.191.841,00 dan masa Januari sd November 2017 sebesar Rp2.210.589.436,00;

ii. Koreksi PM tersebut dikarenakan jawaban klarifikasi ke

KPP Penerbit dan dijawab Tidak Ada dan sampai dengan pembahasan akhir Jawaban dari KPP Penerbit belum diterima; dan iii. Sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemerikasan,

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan koreksi Pajak Masukan dengan uji arus uang dan arus barang.

k) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas SKPKB PPN 2017 yang dibiayakan pembayarannya secara fiskal di Tahun Pajak 2019, Peneliti berkesimpulan bahwa pokok pajak masukan di Tahun 2017 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berikut sanksinya merupakan Biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan atas pembayarannya tidak dapat diyakini kebenarannya karena jawaban konfirmasi “Tidak ada” dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen arus uang dan arus barang pada saat dilakukannya

pemeriksaan PPN Tahun 2017 sesuai Dokumen Pendukung Pemeriksaan PPN Tahun 2017 berupa Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

l) bahwa menurut Peneliti apabila Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (atas SKPKB PPN 2017) sebagaimana dimaksud pada uraian diatas termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar dan sanksinya tidak dapat dibiayakan;

m) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Fiskal Positif Lainnya atas akun 64251 Taxes sebesar $319.656,42 .

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/SCI/TAX/I/2023 tanggal 5 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02152/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0261355 tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H., Nomor 11 tanggal 23 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Nedcoffee Indonesia Makmur Jaya;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara sebesar

USD133,244.96 dengan Nomor NTPN EA3E60T4IOJK5QA7 tanggal 28 Juni 2021;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai SKPKB Pajak Penghasilan Nomor

00013/206/19/057/21 tanggal 29 April 2021 Tahun Pajak 2019; Bukti P-6 FotokopiBermeteraiSuratKeberatanNomor

048/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-7 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-

11705.15.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 22 November 2022; Bukti P-9 Fotokopi Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1915/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 16 November 2022;

Bukti P-10 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara sebesar

USD133,244.96 dengan Nomor NTPN EA3E60T4IOJK5QA7 tanggal 28 Juni 2021;

Bukti P-11 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SCI/TAX/I/2023 Tanggal 17 Januari 2023;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 040/SCI/TAX/I/2023 Tanggal 17 Januari 2023;

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Andre Wibowo;

Bukti P-15 Pakta Integritas atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-17 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

675/PP/IKH/2022 Tanggal 29 Juli 2022;

Bukti P-18 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

107/PP/IKH/2022 Tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-19 Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-20 Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-21 Fotokopi Bermeterai KTP atas nama Andre Wibowo;

Bukti P-22 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0028391 tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-23 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H., Nomor 06 tanggal 12 Januari 2022 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Sucden Coffee Indonesia;

Bukti P-24 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

00261355 tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-25 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H., Nomor 11 tanggal 23 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Nedcoffee Indonesia Makmur Jaya;

Bukti P-26 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0198999 tanggal 29 Maret 2021;

Bukti P-27 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H., Nomor 08 tanggal 26 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Sucden Coffee Indonesia;

Bukti P-28 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor C-22037

HT.01.01.TH.2005 tanggal 9 Agustus 2005;

Bukti P-29 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Rismalena Kasri, S.H. Nomor

17 Tanggal 29 Juni 2005 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Nedcofee Indonesia Makmur Jaya;

Bukti P-30 Fotokopi Bermeterai Surat Permohonan Keberatan Nomor

048/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-31 Fotokopi Bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02152/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-32 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara sebesar

USD133,244.96 dengan Nomor NTPN EA3E60T4IOJK5QA7 tanggal 28 Juni 2021;

Bukti P-33 Fotokopi Bermeterai SKPKB Pajak Penghasilan Nomor

00013/206/19/057/21 tanggal 29 April 2021 Tahun Pajak 2019; Bukti P-34 Fotokopi Bermeterai Formulir 1771 SPT Tahunan;

Bukti P-35 Matriks Sengketa (Hanya Softcopy);

Bukti P-36 SPT (Hanya Softcopy);

Bukti P-37 Laporan Keuangan Audited (Hanya Softcopy);

Bukti P-38 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-39 Bukti Pendukung Bermeterai;

Bukti P-40 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-41 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-42 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-1213/WPJ.07/2023 tanggal 10 Maret 2023;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1351/WPJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023;

Bukti T-3 LHP (Hanya Softcopy);

Bukti T-4 KKP (Hanya Softcopy);

Bukti T-5 LPK (Hanya Softcopy);

Bukti T-6 Matriks Sengketa (Hanya Softcopy);

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1609/WPJ.07/2023 tanggal 04 April 2023; Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-2304/WPJ.07/2023 tanggal 19 Mei 2023; Bukti T-9 Matriks Sengketa Revisi;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-2652/WPJ.07/2023 tanggal 7 Juni 2023; Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-3095/WPJ.07/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-3551/WPJ.07/2023 tanggal 24 Juli 2023; Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-3823/WPJ.07/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-4440/WPJ.07/2023 tanggal 3 September 2023;

Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-4675/WPJ.07/2023 tanggal 14 September 2023;

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-5154/WPJ.07/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-5343/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Bukti T-18 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-19 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02152/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00013/206/19/057/21 tanggal 29 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 124/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan

tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Tabel Perhitungan (poin

21) petitum surat bandingnya mencantumkan “Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang”;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, dan Keputusan Keberatan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan tulis dari Pemohon Banding sehingga pernyataan yang benar menurut Pengadilan Pajak adalah “Jumlah PPh yang masih harus dibayar”;

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Peredaran Usaha27,490,486.8727,530,231.8539,744.98
2Penyesuaian Fiskal Positif111,783.01480,468.67368,685.66

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD39,744.98

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,685.66

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD39,744.98

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diperoleh informasi mengenai Skema Transaksi Afiliasi Pemohon Banding sebagai berikut: Shen transaksi afilasi _. :

Nedcoffec Beslolen Lian Buyer i

Vennootchap — — — — — — — — — — -

Poa Bente oot bos se we

PT. Nedcoffec

Indonesia

Makmur Jaya

Pihak Independen tp ge bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Keseluruhan Barang Jadi Pemohon Banding dijual kepada Nedcoffee BV Amsterdam Belanda hal ini dapat diketahui dari alur pembayaran dan invoice. Kemudian barang jadi tersebut dijual oleh Nedcoffe BV Belanda kepada Pembeli/ Buyer dimana barang jadi dikirim langsung dari Pemohon Banding/ Indonesia;

bahwa jadi antara Nedcoffee Indonesia (Sucden Coffee Indonesia) tidak ada hubungan langsung dengan Buyer/ Pembeli. Buyer/ Pembeli hanya berhubungan/ berkontrak dengan Nedcoffe BV Amsterdam Belanda;

2) Skema Transaksi berdasarkan data Transfer Pricing Documentations 2019 sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation disebutkan Pemohon Banding merupakan perusahaan Contract Manufacturing, dengan perincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa semua produk yang diproduksi oleh Sucden Coffee Indonesia merupakan pesanan dari pihak afiliasi atau pihak ketiga;

4) bahwa berdasarkan penelitian Lampiran A1 SPT Masa PPN Januari sd Desember 2019, diketahui Pemohon Banding melakukan ekspor kepada Nedcoffee BV (pihak afiliasi), dengan sampling pelaporan masa Januari, Juni dan Desember sebagai berikut:

a. Masa Januari 2019 wt a VM me wee AN

DAFTAR EKSPOR BKP BERWUJUD. BKP TIDAK BERWUJUD. DAN/ATAU JKP ce a DUR aa

Es. . EY

[opeeeee tig EY

[ORES nr

IN mm ,/, .! MMI b. Masa Juni 2019

EN PRO fF NN / AW

S5 am Mb.

DAFTAR EKSPOR BKP BERWUJUD DKP TIDAK BERWUJUD. DANJATAU JKP - cosy na i

Vl ee LS eee 5522. EP a a GPS OO a eG 2 SS c. Masa Desember 2019

3 oad . . aa

DAFTAR EKSPOR BKP BERWUJUD. BKP TIDAK BERWUJUD. DAN:ATAU JKP La MA i. ee 2 = ea SEE]

Ae Ea EES

Ae NN EEE

JJ . . Gn

[Een Sees ——————— eps, EY]

Ea NN pa Ie

Ng MI

JIMLAK ete

5) bahwa berdasarkan surat penjelasan Pemohon Banding nomor 069/SCI/TAX/XI/2021 tanggal 25 November 2021 perihal penjelasan tertulis terkait koreksi atas Peredaran Usaha:

bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar $4.669.84, disampaikan Pemohon Banding bahwa terdapat jurnal debit sebesar $4.669,84 yang terdapat pada akun 51123 Sales Group merupakan jurnal yang

dilakukan untuk mengurangi penjualan sehubungan dengan klaim oleh konsumen atas penyusutan jumlah berat atas biji kopi yang dikirimkan kepada konsumen. Atas debit note yang diterbitkan konsumen, Pemohon Banding melakukan jurnal balik terkait penjualan kepada konsumen sehingga mengurangi nilai penjualan dengan bukti voucher sebagai berikut:

PO PCHRO PERE IL ar tua MAKMUR Jan here AR JEAN KUTAN Mer EEE

PHS AT BA TE bee Ben

Suar ar SUC SIE He Sepat angan

VERON mat Meng OI ken ar RANE ang. General Jaen!

Bum sat FTE Unit ikem Thon nae, fies LUNAS Aiud Fathee= Bosine Ming “Sever

Badu

THAMSAGTICN GE SCIP Tee We tek:

un AU UTT HI acCOUNT tangan TEANSAC Tin athe nina ne BUANG Hare hres eae = fates 1 Kai fate beeece bee. MO BAM sce Sear 7 oa ty

. 8 Hales oa eee Pan Aga AE cose Lia brang HN

' kal “ Ie 123 wt Lose Ora 21Gb

TOTAL een ava ee

REF ARED INPUT anoman Approves oy BECEWER Be ae Fea cea ag Lon” ox wet .

Selanjutnya Sasa dilihuc dari Sonya No. S-GS525 shh:

ag lg ps3

SALA DIAL NT ALM SEE BRET OT

BPW EPS Renata Bo

SITI Bah Vo do Kare ate

BARIS Mp

Pa AS Rone. SOLAR Th ea ea oma Pa

BALA "oa To creer fo

HMw Ghebis Tes Later ca npc ce,

SET TERI KP Dam Ine a bee rd .

PAGE OF GEST MATION tac wo dae

SHIP PIAS PERC Lt MBit EDOM St nee tba

WW EISHT LOS SITIONS Beret lao AWE OLE Pe eae

PAT ERT CAN DITIONS Ba nig GET teen

Sea TY TSM Oi Deeg. GE feet Mine sapaan

SPIRIT ATH Spay oc tegen se

422RC245. 0080 T ont Pangea le Wed eg beet Panas loc en

STA CGB OTH Tree CPist laa nian ata thet VE yy et weg fatten re de Ti te teen le yu ln be

Solel Pst pgs Pte are pits. MAS coger TO an

PN ee Tana esa apaan SU RE Dalan SINI Kp.

Our rar DIK RANE Amstersam, YE- U-09

Gait acy 1. TER SESI TO dete O9-Co-20'9 aavorpiisa | Indonesia Cattes Beans Rotustia

POR, 86 Parag Matos, Mah

conditions at: ESCS conned casknation 1 Pasir Guaarg

Ordos Mumbers, cnt dala 1 Quanllly Received | Tas LIDIA tem | Aout wotcare Do mara caf Dae0es angs oo |e WS oe Pat

Oon ta Taft 4 meta Reus Viet Aas aa

TAWA 55173 Pena Margo Lai bo Aaa. Ka TN 4 KS DA PAGE .

40091452 1 51/10 ANA ana i 111,207 : KE USB In Na rel shsping wa gt 204,000.05 AG sanchi SI. Lie.oo AG

SMa Cte lan set wig: GOL 480 00 KG

acval oot landee weigh: 201 SFU KS ditla‘ersa: bs settle : Stans eG

Telat numberof bars: 220 Oy Saus

ALS 09 per Vere Ton, Lec

VAD OG West

Tel Ao ame aun Tanu Usn 1,215.87

6) bahwa dalam penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tertulis seller Nedcoffe BV dan Buyer Super FI (M) Sdn Bhd (SFI). Dalam penjelasan tersebut tidak terdapat dokumen dan/atau bukti yang menyebutkan Pemohon Banding dalam hal ini PT Sucden Coffee Indonesia sebagai penjual produk “Indonesia Coffee Beans Robusta (ICBR)” kepada Buyer Super FI (M) Sdn Bhd (SFI) atau terkait dengan kontrak atas penjualan produk ICBR tersebut;

7) bahwa produk yang diterima oleh Pihak Ketiga/ Buyer di Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia atau ditempat pembeli sebenarnya yaitu Super FI (M) Sdn Bhd (SFI), sementara dokumen ekspor yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN yaitu penjualan ekspor kepada Nedcoffe BV Belanda. Sehingga Peneliti tidak dapat meyakini atas perhitungan penyusutan jumlah berat biji kopi yang diklaim oleh Nedcoffee BV sebagaimana tercantum dalam Debit Note yang dikirimkan kepada Pemohon Banding;

8) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan/atau data terkait transaksi ekspor yang melibatkan pembeli yang berada di Malaysia, antara lain bukti berupa hasil penimbangan produk kopi yang diekspor baik pada saat berada di Indonesia (sebelum dikirim) maupun pada saat kedatangan (setelah sampai di tujuan), dan bukti kontrak yang melibatkan pihak pembeli yang menyatakan bahwa atas penyusutan jumlah timbangan produk kopi dapat diklaim langsung kepada Pemohon Banding;

9) bahwa penyusutan nilai biji kopi seharusnya ditagihkan oleh Pembeli Super FI (M) Sdn Bhd (SFI), hanya kepada Nedcoffee BV Belanda selaku penjual sesuai dengan kontrak jual beli antara Nedcoffee BV dan Super FI (M) Sdn Bhd (SFI) yang telah dijelaskan Pemohon Banding sebagaimana dalam Surat Penjelasannya nomor 069/SCI/TAX/XI/2021 tanggal 25 November 2021;

bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar $35.075,14, disampaikan Pemohon Banding bahwa jumlah tersebut merupakan pembatalan atas penjualan biji kopi kepada konsumen Lotte Food di Korea. Pembatalan

terjadi karena biji kopi yang dikirimkan tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen, sehingga Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penjualan tersebut. Atas debit note yang diterbitkan konsumen, Pemohon Banding melakukan jurnal balik terkait penjualan kepada konsumen sehingga mengurangi nilai penjualan dengan bukti voucher sebagai berikut:

nh Pa . LL 1 ural 0. \ co sone OY Mato oli oe [tet bahwa berdasarkan SPT Masa PPN, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan ekspor kepada afiliasinya yaitu Nedcoffee BV;

10) bahwa berdasarkan penelitian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diketahui Pemohon Banding melakukan eskpor ke Nedcoffe BV Amsterdam Belanda, namun barangnya dikirim langsung dari Indonesia kepada Pembeli di Busan Republik Korea dan tidak dikirim ke Nedcoffe BV Amsterdarm Belanda, dengan perincian sebagai berikut:

PEM BERIT AMIAN EKSPOR RAR ARGS :

Mr Fe gajuan IP Ina ai AN aa oe Fistwwan Fdori =.

4. KANTOR Ts BEAN

1. Kantar Pekeun Temuaiah F OI0FOA KPAI Bader Lempunn

2. Kantor Bakeaa Elmares 1 OanaDa KI Tanjung Pok

SHS EASE an = Tkgpeer nasa SA KOS ERA BARES —_—-

Co RATE EMS Gr 2 rare 1emoy Pee musi DI MLST

D. CAK PERDACAN GAN 1 Tainnya Tanam! = aR Z-Zo1e

RE CARA PEA Pagan + idocas 2 DN Beogem peruganar 2 Manor TH ir :

melalu Telegraph Te rater (TPP) rama :

- Tras! dub Pos :

Saori: . ep, OEE

Aideotiies 5 Maw IS Gin OF. bo. bade. Lost Wes iE oC Fee a by ham a9 NBRCOFPES | 10. flame: 1 DE ROSPERKADC 975-2 2001 AR ARISTIDA RA eta JMG FEE OND OME LA ARREST PAN DE EA EK 7

A. Ate AL SEAN AYI KA 7 ARPA BAYA

FART ine? KARANG TIA AD AR LA TI Pngana IN belanda neto:

5. oa 1 Lainnya

FTP 7 — = AT —

TA AA aa ea Ta ma KOTA OT

3. mama PTT ADA MAKhALIM BKK COTS (LAleme OR ATE AT ee AB AKAN AA DA

BAKAR | IL KAJIAN BALES TA, KRL KEDATI KE o Tr 31 20 HASAN

REDATWN FAG. KOTA AM DAR Laknat La Magang ML. Methecfands

Data PER gara aa DATA KEL Apa PEM FAT AAT Er

TS Cars Pangani _ ane Te Pat Ws cal TPG Panjang (lempeng Fata

Mi, Demet Mendes Serine Pensenikur 2 20, 23 Tempa MAYA! Hee eor PRE Tatung Penk aes GLO fcr - Panes 21. Pel Banger SEA Busan

17. Wo Pengangkul Woy! Plighetdupsil fw SIGS? 79. Pel. Tupaan TERPS rasa

IF, Vaasa Pertdrecs Piper Pea 23 Femere Tujean seeger Jr Roce, Fepoblic der

DOME PELh Na PARP AM DATA TEMPEST PEFR LESA

3 fet mawar tlic La AKA Gisiacsave | EF utas Perankan” un Para

Se Neoper ft TGT pecki sz Do LPM OBL a-12-cee | 25. Kano Yams Pomorie PQGUTOG RB IEI Serdar Lamang

25. Ionic, Ma & TAP Das. ILinngn 1 SicepTgio Borang Tata Hise: Flap As Sudan ELB 1:0.

Ozeemt-unyan ia Jaana DA aa - — antes Gea Guta peubilaan CRS oo: | Sat Cae Panahan Berang FEB Poe On tod pr AA Aa Sass] TE —w— —— UU —

EB temani Geiss Nast Camar Pas) ITE Ba. ar pra : Ta aa fee P2 Fes ie mara aan : us US poll 53. carrer (LST : yaaa

2d. rw : 3503s. kaca JG Filed Petal: Ki ha Ada) = ane

Bah PETA EM AS a Dara KRAts SAS

AT. Imel, Pai Kees 2 1520 Pen Ox do tees Ag pen Star Ink SAN bufet eke em ede:

AS. Demam, MAIN, ze 2 KIATU-IT6P135 BG Rag, Aan

BANE SE eee 2 ORG

PALS TAR ANG SRP

An ai uror ee Eta WHA je: Hewes Bere cit 5,20) AH da Ne. pda, fie TanoTts, creias inovab usu foie 44. HE barang cao AS Jumlah o& cos aot, AS. - Mesum Asal Barone Jaz Fumian Ieitai haran g sscurs Jes gap suck, Spe, Tarif HK —ada Gere Reni ie TA matan ukuran, spesirikasi [niet dun Kude hang 222 pe polar noe Walume cma) AV ama ena! Tarang

E. Odi ia 14,2 000 Indomie AS07500

IN VON HSE TORUS RA COM API GR.I KANE geri — Keene Tracer faenpuin, rs 35. 200r.0U0O Kat whore Cope ana

230 AGEs

> DATA RENEE Raa Ae —

49. Dilei tukar enara was, - Locus (ag. ai era ktetoar 7

" Sal Ceneimaac Pajak Laionya i oe

5. TANDA TA AGAN PISAU Pra . . be —

Tetagun ini sya menyamakan kerlargosncikwah aces kebenaran hal-hal yang -berilahukan dalarn Pemberitahuan Ekzpor Garang Ioi, cera betta

Shkecnkes sertai sesuzi dengar. Secocpecan All bodice kepo ane upah? lena kesminitar.

BANDAR LAMPU 19-32-2012

FT. Riset NE gg po MEY Ss SOUT

Wer fas Re Es Lombarws ET enuk ate an Goku? Ea

11) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan/atau data terkait transaksi ekspor yang melibatkan pembeli yang berada di Busan Korea, antara lain bukti berupa hasil pengecekan kualitas produk kopi yang diekspor baik pada saat berada di Indonesia (sebelum dikirim) maupun pada saat kedatangan (setelah sampai di tujuan), dan bukti kontrak yang melibatkan pihak pembeli (dalam hal ini buyer di Busan Korea) yang menyatakan bahwa atas penyusutan jumlah timbangan produk kopi dapat diklaim langsung kepada Pemohon Banding;

12) bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, kepada Pemohon Banding telahdisampaikanSuratpermintaandatanomorS- 138/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi serta surat permintaan data kedua nomor S-74/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 07 April 2022 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen kontrak dan Bukti lainnya yang menjadi dasar dilakukannya koreksi terkait Peredaran Usaha atas Penyusutan Biji Kopi yang diterima Pembeli dan Bukti Pembatalan Pembelian karena biji kopi tidak sesuai dengan spesifikasinya;

13) bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding terkait koreksi Peredaran Usaha hanya berupa General Journal Entry Voucher dan rincian terkait jurnal balik penjualan kepada konsumen yg berakibat berkurangnya nilai Penjualan Pemohon Banding. Serta dokumen berupa picture potongan email transaksi antara Nedcoffee BV Amsterdam dengan Buyer/ Pihak Ketiga;

14) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar $39.744,98;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,685.66

1) Koreksi atas akun 6355 Corporate Guarantee Charges sebesar $49.029,24

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi Corporate Guarantee Charges dipertahankan oleh Pemeriksa karena:

a) pinjaman utama ke pihak bank independen di dalam negeri;

b) atas pinjaman tersebut terdapat pembayaran guarantee fee ke Amtrada Holding BV;

c) tidak terdapat perjanjian guarantee fee;

d) tidak ditemukan manfaat atas pembayaran guarantee fee tersebut;

e) invoice yang dilampirkan pada saat pembahasan akhir nilainya berbeda. Invoice dalam EURO sedang biaya dalam US$;

f) invoice yang dilampirkan saat pembahasan akhir dari Sucden Prancis, sedang di ledger biaya ke Amtrada Holding BV.

b. bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas SPHP yang disampaikan Pemohon Banding dengan nomor 43/SCI/TAX/IV/2021 tanggal 12 April 2021, atas koreksi akun 6355 Corporate Guarantee Charges sebesar $49.029,24 tanggapan Pemohon Banding adalah Tidak Setuju dengan Koreksi Pemeriksa, dengan perincian sebagai berikut: BOUVET. 6355 - Corporate Guarantee Charges

Siaga Teo apeale Ki lk sak PURI anita Tatan 3 plastis aa Poa Iisa Tic:

Fa ed ee cr aa ce ea a Pera

Mira PP Iisa fia cade dy Uriey bop raed nce.

c. bahwa berdasarkan laporan keuangan audit Tahun 2019 angka 11 halaman 29, atas utang Bank Jangka Pendek , diketahui hal – hal sebagai berikut:

a) Saldo utang Bank Jangka Pendek kepada PT Bank HSBC Indonesia sebesar $ 15.542.060;

b) Pada tanggal 17 Mei 2010, Perusahaan dan PT Bank HSBC Indonesia ("HSBC") mengadakan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Perusahaan, dimana HSBC menyediakan fasilitas loan against export, documents against acceptance dan documents against

payment dengan batas maksimum gabungan sebesar AS$15.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 9,60% per tahun di bawah suku bunga pinjaman bank (suku bunga mengambang);

c) Tujuan fasilitas loan against export adalah untuk membiayai pembelian bahan baku. Tujuan fasilitas documents against acceptance dan documents against payment adalah untuk melunasi pinjaman terhadap fasilitas ekspor;

d) Perjanjian tersebut telah diperbarui dan beberapa kali diubah, terakhir pada tanggal 1 Juli 2020 mengenai batas maksimum gabungan fasilitas yang berjumlah AS$25.000.000. Perpanjangan perjanjian fasilitas pinjaman ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2020 dan akan ditinjau setiap saat sampai 30 Juli 2020 , sebelum perpanjangan berikutnya;

e) Fasilitas ini dijamin dengan jaminan perusahaan dari Sucres et Denrées S.A. (entitas induk terakhir).

17. UTANG BANK JANGKA PENDEK 17, SHORT-TERM BANK LOAN

2cas 2018

Ir) Ss Ph SEU agcces 2 Bis ove 1S Fee Bcc DT Bact SPT nenen

Pane tarxyga 17 Tas BAL Perta aar can Co Aday TT. 25°70 oss Comgeny ano 2ST Bane

Fo Beqk HERO -acnesa HEBO: mengscace- HSBC kode mSSo sanrec aro»

Keraaisa (ssinas Pirga car Petsansad amas Cerporste Sati Agreement wwnersey FSBO

HSBC menses akhar ‘ssl tat toss agacs: SAT. Bfoscsa ie Caemseny DAN SGB A0

Tor nenis AGSS! soreclante Tar Sec nasis Topunteara gamer Sccsctance ene Foeumenrs

Agacs! oo cabe der a- kata maser ur ageins: ca yee faccpes Yor fie nana of

HSDL gS secesar AS81305 LAS. bes tas ir camined Gor of USsrs coe soc. Tae Faces

Gikerskar aga sekerar Sot: ser ts-ur = fear ccteres! o0 2 cay Lang a! S ORI cer annum

NEWS” Sus. ELS Ss usmaa kagak tees. clogs bera Dean Den eng cates ifoanog rates:

Tega ara

L-a7 ‘SSI Tar (faq ages! sso SAS SI Luk Toe ooroces of tan Ayana Saat ‘acety os ro

Su aya 2emnela- Darar uas. IL .a- “as tas foance Che, SPA matecal The OLrotss xf

Secs aAgacs! ACISLIANSS ITA IOI ESIS TOL Seats! ACTE MANIS ecg JICA

Agar! caymeot staan cak elus sira Ta Ages! SAKSI BOLA «5 IT seive :9a0 agacst te-cacaep fas mes aes srcort arity

Pe casajied ta@-sebat tes Cc pekat. sa sebe-ana Tee sores ecl ses ceec TEE ang amences aslo cuban. tera. saga ts "age 1 Jo Bad Severe! lives asi recent. sn sie To Boss “ecqge-al Deras cs a— gakloqgaqd “‘ssitas Lebar ie MAN of cose s lam of mes ver peras ar 4&8 oo S05.5500° Serss- arcaé feces src aes USSF 000 505. Tine renews:

Beras ar ‘asi tat SMAN iI- ter aca eek’ ee Sk fecuty agressen scoreq Sent fea

Tah det sa akar cure. setac sast sav pe fu Site FO STS ang ee 6s epteecr is oe LS, at e-l etZl secel.-- se-sa~ aagar keris. taye Sop iste bg fay Fo 2528 setae esek fo

Ane recess

Fasitas i- cai serasa ac ra> serisaraaq Toe Faces are sscivsa oy covatera: of corecrats ded Succes at Ger-eses SA eritas “AL each guaeracise oat Succes sf Denees SB. ruas ferent echo:

d. bahwa berdasarkan penelitian dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding TIDAK terdapat pelaporan SPT Masa PPh 26 Baik di KPP PMA Empat maupun di KPP Pratama Bandar Lampung atas pembayaran Corporate Gurantee Charges ke luar negeri;

e. bahwa bukti dokumen berupa invoice dengan keterangan pembayaran kepada Sucres Et Denrees, Paris yang disampaikan Pemohon Banding pada proses penelitian sebagai berikut:

MR HIT Ho DAN DT DARA

PN DN a Na

KALI OK PL MA LK LE

noe ce ee: . best we mie te Am uga

— ba aa pte So f. bahwa bukti dokumen berupa print out General Ledger dengan keterangan pembayaran kepada Amtrada BV yang disampaikan Pemohon Banding pada proses penelitian sebagai berikut:

PT NEDCOFFEE INDONESIA MAKMUR JAYA

General Journal JOURNAL ENTRY VOUCHER

. TRANSACTION DATE | TT 20190531” 1

[CURRENCY usp VOUCHER NO Gu-2018050082

VENDOR NAME |asiTRana av BANK ACC. General Journal

SUM OF | —— 2.00 pan 72. — —_— NN

Sa a | ISD Zero oe — ae

TRANSACTION DESCRIPTION No Cek:

TAcen.a Goroorate Giuara-ree ‘rom Sucieer et Daves Senge May 2919

PAID

NO ACCOUNT NO ACCOUNT NAME TRANSACTION DESCRIPTION i — — ———

' IDR CURRENCY RATE usD CURRENCY

« “asa py Astria Comoratc Guarantee ca Burner ef | ego ! 4 7 i 53254 Als Ar ak ng B' 3, C 5 A

. Maa HCI MB EY eneuas Pat ari May 2010. 8.587 C3 Me $8841.03

7 asa eign Interest eeu nge REGUS Gurartto Gua ade fram Suceees at oS . 5

2 esse _Foteig Interest Spee ae uae Fo St gag 03 hee 3.581.03

TOTAL 0.00 | 000 0.00

[PREPARED & INPUT CHECKED By APPROVED BY / RECEIVED BY

By Ian lea cm . 7 a

4 CG ne \

7 Ge ot?

PT NEOGOFFEE INDONESIA MAKMUR JAYA

General Journal JOURNAL ENTRY VOUCHER

TRANSACTION DATE 2019-06-30

CURRENCY _ uso VOUCHER NO GJ-2019060020

VENDOR NAME AMTRADA BV BANK ACC. General Journal

SUMOF ie —__ 9:99 sn Zero

SAID —— Pan

TRANSACTION DESCRIPTION an No Cek:

Aetrual Corporate Guarantee ram Sucress et Den-ees dine 2119

, Jeiporate Gitar ——— Han

PAID

NO ACCOUNT NO ACCOUNT NAME TRANSACTION DESCRIPTION poo ——————— i IOR CURRENCY RATE USO CURRENCY ang 4 4 | Accroa Comorale Guataycee trom Sucinas ai > — apt 3

. 1 G32 14 ACP Amitrada Hokting BV Deroes Jung 2019 . ant an 0 Nan _ 1,011 62

~ 7 set Exsenge Merua Cunporate Guara vee trom Suzens ot A 5 mi . Ps

3 16354 Peseign Interest Exsense Derrees June 2019 LattE2 1.00 Hat 152

TOTAL 0.00 o.9a 0.00

PREPARED & INPUT CHECKED BY APPROVED BY [RECEIVED BY

BY FM GM “ a g. bahwa dalam Bukti Invoice tercantum keterangan pembayaran atas nama Sucres Et Denrees Paris sedangkan dalam dokumen General Ledger tertulis nama vendor Amtrada Holding BV, sehingga Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dokumen dan atau bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk menyanggah koreksi dari Pemeriksa atas Biaya Corporate Guarantee Charges;

h. bahwa dalam Transfer Pricing Documentations yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait Biaya Guarantee Charges yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak dijelaskan dalam TP Documentations 2019, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dan kewajaran pembayaran terkait Guarantee Charges yang dibayarkan kepada Pihak Afiliasi dari Pemohon Banding;

i. bahwa dalam Proses Penelitian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat permintaan data nomor S- 138/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi serta surat permintaan data kedua nomor S-74/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 07 April 2022 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen kontrak dan Bukti Rekening Koran yang menjadi dasar dilakukannya koreksi terkait Corporate Guarantee Charges;

j. bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding terkait koreksi Guarantee Charges hanya berupa General Journal Entry Voucher;

k. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Corporate Guarantee Charges sebesar $49.029,24;

2) Koreksi atas akun 64251 Taxes sebesar $319.656,42

a) bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas SPHP yang disampaikan Pemohon Banding dengan nomor 43/SCI/TAX/IV/2021 tanggal 12 April 2021, atas koreksi akun 64251 Taxes sebesar $319.656,42, tanggapan Pemohon Banding adalah Setuju dengan Koreksi Pemeriksa, dengan perincian sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan dokumen Surat Tanggapan atas SPHP dan Surat Permohonan Keberatan yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menanggapi hasil koreksi Pemeriksa atas akun 64251 Taxes;

c) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan atas Rincian Penyesuaian Fiskal Positif diketahui rincian koreksi akun 64251 Taxes sebagai berikut:

Ne 7 7 7 To ae 7 7 7 1

La ' we KA PN Co KN La | ott ott

. hg h i - aa .

‘ . . oo - - a . r- —A d) bahwa berdasarkan penelitian pada File General Ledger yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses penelitian diketahui koreksi sebagai berikut:

Jne of | | oren ANN Been: usibe 2 385 Po pap mba dupe Sana ASN ene | / Jey . Nesihan | Move No / otal Ot : te Ro 2 | ch . - . aa

SWOGI2079: FROG PREPA 3NOSI2019 Prepaid on May 2019 GU 2073050058: 10 Po BAR | SE hod PE EN ar! a ai

TN1012019 FROG PREPA SINO(20/9 Prepaid on October 2019 | GU-201S100061 | 10 Po BAR | KE hod kasa Dn ain

HINGGA Aude Adis SVAGEOIG FecasementJoundEntisetoredssserpenescr OKPROVEAUU-OUTCOOOS OF BRT asp

STROO Aud ven BAG Backed edd ee ee an an te

11212019 FROG PREPA S1M212019 : Prepaid on December 201d | GeOisZ004: 10 Po BAR | Peake hod aan nd ai

TN 1212019 Audit Adjust SIM212NA : Audit Adj Prepaid VAT In 2019 1 GJ-2015120123 | 10 EN BAST: Li: hod tl hl a e) bahwa menurut Peneliti Jumlah sebesar $319.656,42 merupakan jumlah pada posisi Debet/ Biaya, dengan uraian Prepaid / Audit adj Prepaid yang seharusnya tidak bisa dibiayakan karena termasuk kriteria akun Neraca, sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh;

f) bahwa terdapat data dan/dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses penelitian keberatan dengan perincian sebagai berikut: Bl NEDOGE LL INDONESIA MARMUP AYA

PE RE ANA MIRAS SNN RE

PRANJASTIGK DIT Aan

CUBRERCY IDB SOURHER NC BNKG ire tangga?

VERDOR MAMAT Kas trans LAME, Aad. BMI GL Annsigb-Itgn

Semar papan Won Seat Bilas Beat Putettetl Aaa Das st Tp Mean Deeb nebed Ani ore she bn Tasasand bite:

SAID Hrga Asa Seseatke aa Bint fee

THANSACHGN GLSSRIPTION No tuk:

Hu AULD RAT NO MGGUUNI MAMA THAME AC NUN DLSSRIP TION

IDR CURBHENCY Gale JSM GUBBENGY

: re " be

Ka ia Var dug | son fone 3 i - ‘A quay vu : 4

: : rs Tone er i

2 2 ICH en es PP ser Hat -

PR EPAREL 5 INP 3 CHECKED RY SPER CED BY REGRIES Bf be kan GM

PT NEDCOFFEE INDONESIA MAKMUA JAYA

BNI GE 009-366-4203 JOURNAL ENTRY VOUCHER

TRANSACTION DATE | 2019-06-21 —

CURRENCY 10R VOUCHER NO BNK31-2019060042

VENDOR NAME Kas Negara BANK ACC ! BNI GE 009-366-4203

SUM OF | 4,421,178,872.00'1DR Four Billion. Four Hundred And Twenty-One Millian, One Hundred And Seventy-Eight Thousand, Eight

SAID 7 —_" “Hundred And Seventy-Two Point Zero Nan

TRANSACTION DESCRIPTION No Cok:

IVAT on 2017 .

a PAID

NO ACCOUNTNO — ACCOUNT NAME TRANSACTION DESCRIPTION -

IDR CURRENCY RATE USD CURRENCY

. #Tnated Cai Ta: nm. — Sey an pam 7

1 Pas . Son Sa ™ Forte ay on Maren 20 ' _ 2.18 478.298 be ins 0c “s0.c02 06

> ose Estimated Claim For "ox “aw on siy anya tease , tone agi.

2 eng Returg IDA AT on utily 291 7 | 4718114909 16,193 06 Badi aa!

- aan set mated Clam Fer dak 7 sonae Daan 9763 23 32,808.4

3 Past Sena YAT on Augus: 2017 279,976,390 09 14,103.00 132,808.94

Es: mated Glam Fer Ta: 7 ne

4 2451 auto ary Fer TBK ya on Seotember 201 7 255,503.838.09 14ce39G 0 IeB33 “8

5 2451 Pat mated Clem Ker TAX AT or, November 2617 119,988.c00.00 140395 8,507.98

Rot nig IA _ pe — — aon

6 "ipang BNI SB AC Gk YAT on 2017 : 442117887260 H0 0) 31849208 a — — — — TOTAL 4,421,178,872.00 14,103.00 313,492.08

PREPARED & INPUT CHECKED BY APPROVED BY ‘RECEIVED BY

By (NX FM cm t h vA

. | . Lore mos Peay oo San inn vent Supmeted ~] Curr stiow Penalty Reshtuted Wp: estutatau eh) os et IS — Co pa :

pile oT ' "OTe Bf : eee : :

pede ee be t Nee | OFF ioe vent a " ,

Pa jaan 561.34 7 — SOS 7

UU — ae a . ————: .

na oe er an TN ai la

, Laer lve @.948:-: [oe a a pena “qo ATA 5 i i ie , , 1 1 vote | te - wh da 178 8731 Pn g) bahwa berdasarkan penelitian atas pembayaran PPN pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui pembayaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding adalah merupakan pembayaran SKPKB PPN hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, dengan perincian sebagai berikut:

sara S.OTEN DIEFEE NIAS AA

Kara SL BTESARNO AR KIT SUKAE 17 KIA BANDA LAME NE LAME 4S

Tabus Pan ra

Fe aves 4d Lesemces ang

Taha Bae Jantan Dera vas

Bana nae v h) bahwa menurut Peneliti Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7

Tahun 2021 (UU HPP), pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut;

bahwa sedangkan yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah sebagaimana dirinci pada Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k UU PPh, dengan perincian sebagai berikut:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi 70embaga70n, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Pemohon Banding orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Pemohon Banding orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Pemohon Banding badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

i) bahwa berdasarkan penelitian atas Nota Penghitungan SKPKB PPN Tahun 2017, diketahui SKPKB PPN 2017 (yang pembayarannya dibiayakan di tahun 2019) diterbitkan atas koreksi dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dengan sampling Nota Penghitungan sebagai berikut:

j) bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang:

a. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;

b. Dibayar untuk pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station, wagon, van dan kombi;

b. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur, komisaris, dan karyawan;

c. Dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Keluarannya Ditanggung oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

d. Tercantum dalam Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

e. Tercantum dalam Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

f. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau peroleh Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

g. Dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan menggunakan Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap atau sebagian atau seluruhnya ditulis dengan tangan.

h. Berdasarkan Penelitian Hasil Pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sd November 2017 dan Desember 2017, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00157/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Maret 2019 dan LAP- 00156/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Maret 2019, diketahui hal – hal sebagai berikut:

i. SKPKB PPN terbit atas koreksi Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan untuk masa Desember 2017 sebesar Rp39.191.841,00 dan masa Januari sd November 2017 sebesar Rp2.210.589.436,00;

ii. Koreksi PM tersebut dikarenakan jawaban klarifikasi ke KPP

Penerbit dan dijawab Tidak Ada dan sampai dengan pembahasan akhir Jawaban dari KPP Penerbit belum diterima; dan iii. Sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemerikasan,

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan koreksi Pajak Masukan dengan uji arus uang dan arus barang.

k) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas SKPKB PPN 2017 yang dibiayakan pembayarannya secara fiskal di Tahun Pajak 2019, Peneliti berkesimpulan bahwa pokok pajak masukan di Tahun 2017 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berikut sanksinya merupakan Biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan atas pembayarannya tidak dapat diyakini kebenarannya karena jawaban konfirmasi “Tidak ada” dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen arus uang dan arus barang pada saat dilakukannya pemeriksaan PPN Tahun 2017 sesuai Dokumen Pendukung Pemeriksaan PPN Tahun 2017 berupa Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

l) bahwa menurut Peneliti apabila Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (atas SKPKB PPN 2017) sebagaimana dimaksud pada uraian diatas termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar dan sanksinya tidak dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Fiskal Positif Lainnya atas akun 64251 Taxes sebesar $319.656,42 atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar $368,685.66

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD39,744.98

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi pengurang sales yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar USD162.795,02 dan hanya mengajukan Banding sejumlah USD39.744,98. Koreksi Peredaran Usaha terdiri dari hal sebagai berikut:

a. Jurnal Debet Sebesar USD4.669,84 yang Terdapat dalam Akun 51123 Sales Group b. Jurnal Debit Sebesar USD35.075,14 yang Merupakan Pembatalan atas Penjualan Biji Kopi oleh Konsumen Pemohon Banding.

bahwa berikut adalah penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

a. Jurnal Debet Sebesar USD4.669,84 yang Terdapat dalam Akun 51123 Sales Group

bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding juga melakukan penjualan ekspor ke Nedcoffee B.V. sebagaimana dapat dilihat pada dokumen berikut:

See Dawe genk uda net nu today's Gent UNA ANN anta

SELLERS PT NadcoHee Indoncaia Makniut Jaya

BUYERS > Kedcofiee B.V.

QUANTITY 1 About 252 Matic Tons

PACKING Ehi

DESCRIPTION OF GOOOS . indonesia Cotfec Boars Radusta

QUALITY EK Ian BO Gefecits Grace <

PRICE USD 1.878 GT per Metro Ton

DELIVERY TERMS FOS 1 free on Soerd* Panjang

PLACE OF DESTINATION Opor Paris

SHIPPIMG PERIOD S1 July 2019 - BO June Fore

WEIGHT CONDITIONS Ne Sninping VWreignt with O 90 t. tramchise

PAYMENT CONDCIONS El AGAINS! oncuments at first presentation.

ARBITRATION Koala Londo

GENERAL CONDITIONS Porcpean Girardin Carseat far Lues Put Fait

SPECIAL CONDITIONS The rute Lawe An tre irecsatomal Gele of Goods! steal not

ADP ty tO tras Sanyasi

Ra EN An Bi

SELLERS > PT Nedcofise indonesia Maxmur Jaya

BUYERS | Neccofice RV

QUANTITY Pal 252 Metec Tons

PACKING Sulk

DESCRIPTION OF GOODS fodenesa Coffee Beans Radusia

QUALITY Do FK - Max RD defects -G-atie +

PRICE 7 USD 1552.54 per thetic Ton

DELIVEIIY TERMS > FOB. Free on Buard | Parang

PLACE OF DESTINATION . Open Pots

SHIPPING PERIOD . OF Guy 2679 - 3G Sune R33

WEIGHT CONDITIONS Lo Nei Sh-pping West win O50 Sh franchuse

PAYMENT CONDITIONS Notagainst documents at iret gracentation

ARBITRATION Vary om Lordan

GENERAL CONDITIONS furngean Standard Gortract far Cotfec 2618 Etis

SPECIAL CONDITIONS The “Uno Law on the isterational ae of Goods” shail cs

We send you Who: ceanbetiot art kerap renyah wha do Kain fo an Tne Ong Dip &gned te your aj samsat bahwa dari kedua Purchase Contract tersebut adalah menjadi dasar perjanjian antara Pemohon Banding dengan Nedcoffee B.V. mengenai jual beli bijih kopi jenis Robusta. Atas keseluruhan transaksi tersebut dilakukan pencatatan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam dunia agrilcultur seperti biji kopi, penyusutan bobot atas produk agrikultur merupakan hal yang sangat lumrah terjadi. Hal tersebut dapat disebabkan salah satunya karena terjadinya pengeringan atas biji kopi yang menyebabkan turunnya berat/bobot biji kopi tersebut. Hal mana juga tidak dapat dihindari pada saat produk dikirimkan melalui kapal maupun pesawat udara. Pemohon Banding juga dapat mengerti perspektif Konsumen yakni dengan adanya penyusutan berat atas biji kopi yang terjadi selama proses pengiriman dan maim Konsumen melakukan klaim penyesuaian jumlah yang dibayarkan dengan jumlah berat biji kopi yang diterima. Apabila terjadi demikian, maka Pemohon Banding akan melakukan pemotongan harga tersebut dengan mencatatnya dalam Jurnal Debet pada akun "51123 - Sales Group" karena bersifat mengurangi nilai penjualan yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa atas debit note yang diterbitkan konsumen akan dilakukan jurnal balik oleh Pemohon Banding terkait klaim konsumen tersebut dengan maksud untuk mengurangi nilai penjualan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

bahwa berikut ini merupakan contoh salah satu Voucher No. GJ- 2019100008 (Lampiran 1):

PT HEDCORVEE INDONESIA MAKBUR MA

Genera! Journal JOURNAL ENTRY VOUCHER

TRANSACTION DATE 2019-10-98

CURRENCY wes VOUCHER NO Gs-20 185 90062

VENDOR NAME NE OQGOFFEE AY BANK ACK. General Journal

SUM OF 397 -

SUM OF KTA USN One Thonsand. Two Hunered And Fineen Fount Hine: Seven

SAID a

TRANSACTION DESCRIPTION Ra Cok:

FAID

NO ACCOUNT NO ACCOUNT HAME TRANSACTION DESCRIPTION =

IDR CURRENCY RATE USD CURRENCY apts ND Maen kon Ty Manan Invite Mo, QO ISK Ve Sune? Py beta: ns ana

TOTAL 2.00 Bid uu

PREPARED & INPUT CHECKED BY APPROVED BY RECENEN AY

By EM "GM

& PW Tu 4?

Ts rans fo Ye i} bahwa Pemohon Banding mendapatkan Purchase contract dari Nedcoffee BV dengan nomor kontrak 65171 8665172 (Lampiran 2) dengan kuantitas sebanyak kurang lebih 252.000 Kg atas Biji Kopi Indonesia Jenis Robusta dan toleransi penyusutan sebesar 0,50 %. Atas kontrak tersebut, Pemohon Banding akan mengirimkan kepada Nedcoffee BV sejumlah yang dimintakan oleh Pembeli dan Nedcoffee BV, adapun untuk jumlah tersebut tercantum pada Sales Contract No. S- 65526 tanggal 12 Agustus 2019 (Lampiran 3), sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut:

Amsterdam, 12-98-16

We goatem nav ng anenged. as agreed up by batin maces. Sales Contract 65526 Jatec ETAP aS LOL OWS.

AMENDMENT NUMBER 220725

SELLERS Nedcofee &.V.

BUYERS Super Fi IM) Sdn Bhd iSFis

DESCRIPTION GF GOOOS indonesia Ccffes Bears Rabusta

QUALITY - 20°25 - 1% Foreign Matter

PRICE To be fixed oy yourselves agains! Life November 2019 plus USD

760.00 per Metric Ton, Before 1st netice day

DELIVERY TERMS CAF ¢ Gost. Insurance 8 Freight i

PLACE OF DESTINATION Pasir Gudang

SHIPPING PERIOD C1 October 2019. 31 October 2019

WEIGHT CONDITIONS Net Shipp ng Weight with 0.50 Se franchise

PAYMENT CONDITIONS Si) of Lading + 360 days

QUALITY CONDITION | Subject approval Pre-shipment

ARBITRATION > PF any, na Hamburg

GENERALCONDITIONS Eurepean Standard Contract tor Coffee 2018 Edifion

SPECIAL CONDITIONS The “Uriorm Law ar the international Sale of Goods" shail no:

apo!y to this contract. The fitle to the goods covered by th s cantract shall not pass from us until payment has beer receved in our account.

bahwa pada kontrak penjualan yang telah diamandemen, tercatat jumlah berat yang dimintakan oleh konsumen adalah sebesar ± 304.000 Kg dengan toleransi susut adalah 1.520 Kg (0,5 %) sehingga jumlah yang dapat diterima adalah sebesar 302.480 Kg;

Clientno. 1 2857

Our ref. 1 TERANI Amsterdam, 09-10-2019 contract no 1 65171/65172 dated 08-08-2019 description 1 Indonesia Coffee Beans Robusta

. 20125, 196 Foreign Matter, N/A

Conditions of: EScc contract destination 1 Pasir Gudang

Order Numbers! entr Il date Quantity Received | Trans YOM | Cun Amount ww 7001029 85272 | 08/20/2019 2392.295 KG Ii. MS d= 288-939,93 jooai4sa | 65171 09/10/2919 — |” -111.708 KG | usp 5167-4928

10042450 85172 03/20/2019 of 391.783 KG USD |. 288.161.058

100414532 | ssir1 | 09/20/2019 111.407 KG Io usp 156.996,31

L PT FOTAL _ 2h 245,397

net shipping weight: 304,000.00 KG franchise 50%: 1,920.00 KG

acceptable landed weight: 302,480.00 KG

actual net landed weight: _301,670.00 KS.

difference to settie: 810.00 KG

Total number of bags: 320 Big Bags at USD.00 per Metric Ton, uso

VAT: 0 Ya USD

Total invoice amount. our favour: USD A4,215.87 bahwa namun sebagaimana dapat dilihat pada gambar diatas yang merupakan invoice atas pengiriman biji kopi tersebut, secara actual Konsumen hanya menerima sejumlah 301.670 Kg dengan selisih sebesar 810 Kg. Atas dasar hal ini maka Konsumen melakukan klaim atas kekurangan berat yang seharusnya mereka terima dengan menerbitkan Debit Note. Pemohon Banding melakukan jurnal balik atau mengurangi akun penjualan '51123 - Sales Group" ketika telah menerima Debit Note dari Konsumen;

b. Jurnal Debit Sebesar USD35.075,14- yang Merupakan Pembatalan atas Penjualan Biji Kopi oleh Konsumen Pemohon Banding. bahwa pembatalan dilakukan karena pengiriman biji kopi tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen, sehingga Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penjualan tersebut. Biji kopi tersebut diimpor kembali oleh Pemohon Banding dan masuk ke dalam persediaan Pemohon Banding:

Akun: 51123 Sales Group — —

NEDCOFFER BV [05082019 [Repayment for Reinport Si-1!7 [001/Q-NIMJ-VIL20191 I-20 R902 35.0754 bahwa jurnal debit sebesar USD 35.075,14 merupakan pembatalan atas penjualan biji kopi kepada konsumen Lotte Food Co. Ltd di Korea. Pembatalan terjadi karena biji kopi yang dikirimkan tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen, sehingga Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penjualan tersebut;

bahwa hal tersebut dapat dilihat dalam Bill of Lading Nomor: ID00512994 tanggal 21 Desember 2018 (Lampiran 4) antara Pemohon Banding dengan Lotte Food Co. Ltd:

ers ea EA REEL sip ARE Una TE nan tos SA na LD PE MEA RAK abad TIME ena mer bae Es

EPA Pea ree an anal Henna pe, TI Solel Qc Oa: ane ana Ge AAS en Dee ote TEA

3 FART SEL Saeed Fant Gaia ab Lc Pa ee ee oe Se eee ee ape ee Ree a ed ee Re eS aor ee Ne ERS Dina SS) Ein Ca of Se PR rn BEAT IE eee gee

Bi SSS ee eae ree ES ee eee

SS Stee ee Ser ee RS Se eee eee gp ES Le oo eee EE

Bee ae Fame na SEE bee ee ek ee Se KE

A Se AN EN a Sek SSeS Slee ET AOE oh Foe Te re a TEA oe ese ay,

See ee See ES BRIE eee PA AA se ORS Pe ee Ee

Sse Tepe Sei ete Se | ee ee Se er. Av Fe i eee i) a oa De ME ET ana an eae ge ree ee eee a an bahwa dan gambar di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding sebelumnya telah melakukan ekspor biji kopi jenis Robusta Grade 3 kepada Lotte Food Co. Ltd, yang selanjutnya tertuang di dalam PEB 018057 (Lampiran 5) dengan berat bersih sejumlah 19.200 Kg dengan nilai FOB sebesar USD35,075.14;

DATA BARANG EKSPOR

40. Berat Kotor kg} 19,520,000 4! Berat Bessy KN . IS 2000010

AL Nc. (43. Pos Tah, urakan jumlah dan jenis 44. HB barang iban $S.Jomish &jenissat, 146. - Negara Asal Barang 148. Fuodah Nui hanmg sccara lengkap, rack, tina, Twif BK pada Borst Benih (kg), roa

Ukeren, spesifikasi tain dea kude barang | ueggal pendattars | Voture (33 47, - Dagrab Aya Barang

Lo foagnatag 19,202.0000 - Indonesia 35,078.1400

INDONASIA ROBUSTA COFFEE API GR,3 KGM Kilogram + Kota Bandar Lamping

MB 192020000 Kam dala 0.0000 m3

320 RG/Ang

DATA PENERIMAAN NEGARA bahwa Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa terkait transaksi ekspor ini melibatkan pembeli yaitu Nedcoffee B.V. dan Pemohon Banding mengirimkan secara langsung kepada konsumen yang berlokasi di Korea, sebagaimana yang dapat dilihat pada dokumen shipping advice (Lampiran 6) berikut:

SHIPPING ADVICR

Cantrect Number P1351 Bandar Lampung, Dec 24, 2018

Ref S-62467

Dear Sirs,

We would lik& to inform you dis: below shipment have been executed:

Shipper 1 PT. Nedpoffee Indonesia Makrour Joya.

Shipping Company 1 Hapnag

Tomunge 1 1920 MT (19,200 KG) NET : (19,520 KG) GROSS >

Description of Goods + INDONESIA ROBUSTA COFFEE API Mil GRADE 5

BIL Number 1 KAMPOCPIGO615163

IML Notify 1 LOTTE FOOD CO.,LTD

19 YANGPYEONG-RO 19 GUL, YOUNGDEUNGPO-GU :

SEOUL. KOREA

TEL.82-2-7032001 FAX.82-2-7033$00

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,685.66 bahwa dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2019, atas akun tersebut Pemohon Banding membebankan secara fiskal sebesar USD21.387,39 dan berdasarkan kertas kerja Terbanding bahwa Terbanding hanya mengutip nilai dalam General Ledger Pemohon Banding hanya pada sisi debet, sehingga untuk koreksi tersebut sangatlah tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding sedang dalam proses pengajuan proses keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret, Juli, Agustus, September, November 2017, sebesar USD 313.492. Kemudian, pada tanggal 21 Juni 2019, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas SKPKB PPN tersebut sehingga dalam hal ini Pemohon Banding mencatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai "Current CIT Expenses" dengan Akun 8211, dengan rincian jurnal sebagai berikut:

GL Account No. 8211 - Current CIT Expenses

TOMES VAT en 00° BALA PELAN aah PE al BASA TT 98

Te Ve ani BNKE SSS SOL VAT en November 2207 Fog Sop Mou gar ge reas Sg gg bahwa namun demikian berdasarkan hasil audit laporan keuangan, Auditor pihak ketiga menilai seharusnya nilai tersebut tidak bisa dicatat pada akun "8211 - Current CIT Expenses" sebagai biaya pajak tetapi seharusnya dicatat sebagai taksiran tagihan pajak penghasilan (asset). Oleh karena itu, maka Pemohon Banding melakukan audit adjustment senilai yang sama pada tanggal 31 Desember 2019 sebagai taksiran tagihan pajak penghasilan (asset), dengan rincian jurnal sebagai berikut:

GL Account No. 8211

BAENAR | VAT on G12 IBNN 3: -2O1SO6UHIVET on Marah NG Stn IDR PAIRS Shik SDs 12282 § 150.002

! vere tio — ” + ” ” Pe mam tence mna -

TLS6 2019 | VAT on 2027 BNKIL MINKNUNVAT on August 2017 Brit 2P EOS. Kn Sa aon 432,807 -

NASDUS | VAT on IT PNKB MIS NAN VAT on September 27 tit DP lalang gn on sand 18,833: .

M362015 | CAT on MIT BNKSI-019960002 VAT an Nevamber 2617 aa OR Baas gt Sapta fo. 8.508 : - ior mma on banana conn ne mena en eae r - . ” . - Joram hence -

Pose b Vat onde? BN AGAN AT on Juby Dl Sit OR jan Bt SEL SEN | 3342 i “Peverse Psthnated Cie fer Tar Being 7 : y y r Dice waldo an .

[SSPE 2S for Tan Rehed Pre GAMES Reverse Pamer Cam D1 oss Baten’ soit USD Le glut reid 80.429 -

Ma - me na Paha Denbocopan PPE Pau "2 Baha 1 ” 7 1g see

RGGI Dami Bumn Pen, Ga t.sosioes “Devote Denibrvaran DPR Passi Adaa Kas Ine MESO Kran #5383 ag 293

! Pengde 2018 ke AP WHT DS

: “Anda Ad CIT Or epararent on cunent ve : © ” perna 7

BL IDAOIS | Orepaynam in eat GINESINAS ee AG: COS Ov erpayanent si surat sear” gn IDR LESSEE zam Kanaan 42 180 -

MA TT Bae Tp ena bara tara OM | rn ae an aan " - " Taryanyyai

BINUS mess edan apes AUD MAIN ena Sea Sara aan — s2 IR ISBNS 4 Slit sinh oa 313,482 :

bahwa berikut ini Journal Entry dari akun 8211 yang direklas ke akun "64251 - Taxes":

AUD-70199 29005

ROA eee cae PAN te, ee Feet Eg STE eS ee bahwa selanjutnya Pemohon Banding sampaikan atas Journal Entry pada akun 64251:

PN pine ie See AL Dona ME GAN AA a SES 313.492 69: HA AM GBK ID - 13854 00

. ry - . ae 2

SLillele tea om Decemter Da? GREAT Prepaid on December MS Kanit 156 $2 . 5663 774 53! - 13.585 40

ELibitis \T indugtcusderec GNU festietion SELAT overpawmient LS SA Kan 35 i 4 322,047 gn - B3 09

MSI heat Clam Far Tax Go NIM Ng AMEE A8 Beriman Cas Po Tas Patind gni - & 13601091 1BRL S19. 797 CO 13,558.90 detente nec Peta Ee ced neng rana [kbd Ad Euunaed Clan bora Pines ? . re ne oe en ana an La der

MATIUS awed Chin ForTe Be GRASI SOS #31 Se A16 ST EN 384 BG 13255 19

BNI fam feriareefurd dun GOL PERAN “8 ae ee sari - 135 BA 187278 2EN B0, 13.855

BELA NAS Jam peran miaeg Nev GRO IS go eee need eee | SS - 8.660.27 119.968 ULE 9GP 13 SHE 39 tone whe Pein oan itt oe Oe “oe ~ Pa : :

RCD INTE stale fer tan cehund Sapi GNU YAN Se RE De cen ees en : 19,176.25 | 258 82.813 BO; <3 E5E.99

bahwa berdasarkan rincian diatas maka total yang diakui pada Account No. 62451 (Estimated Claim For Tax Refund IDR) sebesar USD302.426,61. Adapun, selisih sebesar USD11.065,39 merupakan selisih forex. Sehingga, biaya tersebut sudah tidak mengurangi pendapatan perusahaan karena tidak tercatat lagi sebagai biaya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap sengketa PPh Badan Tahun 2019, yang menjadi pokok sengketa adalah terkait koreksi Terbanding atas:

1. Peredaran Usaha sebesarUSD 39,744.98

2. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 368,685.66 bahwa dasar hukum yang terkait dengan pokok sengketa yang menjadi koreksi Terbanding adalah:

• Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) :

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…….dst”

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Huruf a

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat- syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

1. Peredaran Usaha sebesar USD39,744.98

bahwa yang menjadi substansi sengketa terkait koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha adalah Terbanding melakukan koreksi atas pengurangan sales sebesar USD39.744,98 yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan Jurnal Debet sebesar USD4.669,84 yang terdapat dalam Akun 51123 Sales Group dan Jurnal Debit sebesar USD35.075,14 yang merupakan pembatalan atas penjualan Biji Kopi oleh Konsumen Pemohon Banding;

a) Jurnal Debet Sebesar USD4.669,84 yang Terdapat dalam Akun 51123 Sales Group

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengurangan sales sebesar USD4.669,84 dalam Akun 51123 Sales Group karena tidak dapat meyakini atas perhitungan penyusutan jumlah berat biji kopi yang diklaim oleh Nedcoffee BV sebagaimana tercantum dalam Debit Note yang dikirimkan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Menurut Pemohon Banding, penyusutan bobot atas produk agrikultur merupakan hal yang sangat lumrah terjadi. Juga dapat dimengerti perspektif Konsumen yakni dengan adanya penyusutan berat atas biji kopi yang terjadi selama proses pengiriman dan maim Konsumen melakukan klaim penyesuaian jumlah yang dibayarkan dengan jumlah berat biji kopi yang diterima. Apabila terjadi demikian, maka Pemohon Banding akan melakukan pemotongan harga tersebut dengan mencatatnya dalam Jurnal Debet pada akun "51123 - Sales Group" karena bersifat mengurangi nilai penjualan yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa dari pemeriksa Majelis atas fakta-fakta persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti seperti:

- purchase contract nomor kontrak 65171 dan 65172,

- Sales Contract No. S-65526 tanggal 12 Agustus 2019,

- Franchise Invoice No.10020383 bahwa jurnal debet tersebut merupakan jurnal yang dilakukan untuk mengurangi penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan klaim oleh konsumen atas penyusutan jumlah berat atas biji kopi yang dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada konsumen. Atas debit note yang diterbitkan konsumen, Pemohon Banding melakukan jurnal balik terkait penjualan kepada konsumen tersebut sehingga mengurangi nilai penjualan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Akun :51123Sales Group
23/01/2019NEDCOFFEE BV23/01/2019DEBIT INVOICE NO. P61273-62549 (Weight Loss Claim) - GJ0007GJ-20190100061,149.68
15/03/2019NEDCOFFEE BV15/03/2019DEBIT INVOICE NO. 10061472 [P61472-S62443] (Weight Loss Claim) -GJ-201903000871.49
30/09/2019NEDCOFFEE BV30/09/2019DN No. 10062717 Extra Charges to Unstitching of The Bulk Liner (GJ-2019090013221.16
30/09/2019NEDCOFFEE BV30/09/2019DN No. 10062395 Wight Loss Claim 74Kgs (Lavazza, Si-066)GJ-2019090014136.65
02/10/2019NEDCOFFEE BV02/10/2019DEBIT NOTE NO. 10064725 (S61245/P64725) Weight Loss Claim 60kgsGJ-2019100003102.49
04/10/2019NEDCOFFEE BV04/10/2019DEBIT NOTE No. P65052-2/S65206 Claim about Shortage Weight 490kgGJ-2019100004750.54
09/10/2019NEDCOFFEE BV09/10/2019Franchise Invoice No. 10020383 for Super Fi - Inv 129 (Weight LoGJ-20191000081,215.97
30/11/2019NEDCOFFEE BV30/11/2019Debit invoice No. P64947/S61644 (Si-096 Procaffe Spa)GJ-20191100161,021.86
4,669.84

bahwa dari proses uji bukti terkait dengan Jurnal Debet pada akun "51123 - Sales Group" yang mengurangi nilai penjualan yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding menunjukkan hal sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding mendapatkan Purchase contract dari Nedcoffee BV dengan nomor kontrak 65171 & 65172 dengan kuantitas masing- masing purchase contract sebanyak kurang lebih 252.000 Kg atas Biji Kopi Indonesia Jenis Robusta dengan toleransi penyusutan sebesar 0,50 %. Atas kontrak tersebut, Pemohon Banding akan mengirimkan kepada Nedcoffee BV sejumlah yang dimintakan oleh Pembeli dari Nedcoffee BV. Bahwa atas toleransi penyusutan sebesar 0,50 % juga tercantum pada Sales Contract No. S-65526 tanggal 12 Agustus 2019;

• bahwa sesuai dengan kontrak penjualan tercatat jumlah berat yang dimintakan oleh konsumen adalah sebesar ± 304.000 Kg dengan toleransi susut adalah 1.520 Kg (0,5 %) sehingga jumlah yang dapat diterima adalah sebesar 302.480 Kg;

• bahwa sesuai dengan bukti invoice No.10020383 menunjukkan bahwa secara actual Konsumen hanya menerima sejumlah 301.670 Kg sehingga terdapat selisih kurang sebesar 810 Kg dari yang seharusnya diterima konsumen sebesar 302.480 Kg setelah memperhitungkan tolerasni susut 0,5 %>;

• bahwa atas dasar hal ini maka Konsumen melakukan klaim atas kekurangan berat yang seharusnya mereka terima dengan menerbitkan Debit Note dan Pemohon Banding melakukan jurnal balik atau mengurangi akun penjualan “51123 – Sales Group” ketika telah menerima Debit Note dari Konsumen;

bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas Majelis meyakini bahwa jurnal balik dengan mengurangi akun penjualan “51123 – Sales Group” sebesar USD4.669,84 setelah menerima Debit Note dari Konsumen sudah tepat karena Majelis meyakini berdasarkan data pada kontrak penjualan dan invoice menunjukkan terdapat kekurangan jumlah biji kopi yang diterima oleh Konsumen sebanyak 810 Kg. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Penjualan sebesar USD4.669,84 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

b) Jurnal Debet Sebesar USD35.075,14 terkait Pembatalan atas Penjualan Biji Kopi oleh Konsumen Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengurangan sales sebesar USD35.075,14 terkait pembatalan atas penjualan biji kopi oleh konsumen Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen kontrak dan Bukti lainnya yang menjadi dasar dilakukannya koreksi terkait Peredaran Usaha atas Penyusutan Biji Kopi yang diterima Pembeli dan Bukti Pembatalan Pembelian karena biji kopi tidak sesuai dengan spesifikasinya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding Jurnal debit sebesar USD35.075,14 merupakan pembatalan atas penjualan biji kopi kepada konsumen Lotte Food Co. Ltd di Korea karena biji kopi yang dikirimkan tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen sebagaimana dapat dilihat dalam Bill of Lading Nomor: ID00512994 tanggal 21 Desember 2018 (Lampiran 4) antara Pemohon Banding dengan Lotte Food Co. Ltd;

bahwa pada proses persidangan yang dilakukan melalui uji bukti kebenaran materiil, Pemohon Banding menunjukkan bukti Bill of Lading Nomor: ID00512994 tanggal 21 Desember 2018 antara Pemohon Banding dengan Lotte Food Co. Ltd serta data Shipping Advice berikut:

SHIPPLIVG ADVICE

Contes, Monb =r = Pod 1351 Panda Lampung. Doo 24, SOS

Ka Sse

Tocor Sir

We would dike eo Intan you thet belo sport hays beer exeraseat:

Shipper | PY. Wesice fies Indonesia Melos Juys

Stliprisg Compooy 1 Hapag

Teu TRS MT CSc ECG NET (19,520 ROG) GR OS :

Description of foods: INDONFESL!A ROBOSTA COFFEE AFI Al GRANE 3

EVI, Mumber 2 KRERCPIGOO1 416%

THT Mali: » DOT POOR co.

IP TAP YS ONG OF GIRL, KU GA (BT :

SEOUL, KORA

TELS2-2-T032000 KAK 2-27 OAT

40. Boral Kou rfkgi 195200000 Ja: Terai Peni Ia) 15,206 200

AE... att ee d2 No, 149. Pus YaribTt5, wafan jomoh Jan jents 44_ HG barang dan Alam & jcoit et, [4 - Hegara Ai Bane M5, Sudah Wor farang serara Iengkap, soccte, cipt, Tail GE pada Hoot Hersh (key, . rok vier spesifikasi tri dea kude baranp | 4nngeal pendaftaran | Wolwretrud) 47, - Dasa Asal Barra,

Lago ,71,19 2000009 | “Indonesa 35,075. 2400

INDONESIA KOBU3TA COFFEE API GR.) KOK ings «Kola Bandar angag

MB 19, 202.R900% gm aa 0.0000 m3

420 Being “— DATA TENERIELALA NEGAHA

Ka Alan" _ 51123 Sales Croup | — ;

051082019 INEDCOFFEEBV (05/08/2019 (Renayment for Revmport $117 (OOP CN-ANTMA VIL2019 G-201 080012 30514 4714 bahwa dari fakta-fakta persidangan Majelis menyimpulkan:

• bahwa terkait transaksi ekspor yang dilakukan Pemohon Banding juga melibatkan pembeli Nedcoffee B.V. dan Pemohon Banding mengirimkan secara langsung kepada konsumen Lotte Food Co. Ltd yang berlokasi di Korea sebagaimana yang dapat dilihat pada dokumen shipping advice;

• bahwa pembatalan dilakukan karena pengiriman biji kopi tidak sesuai dengan spesifikasi (grade) yang diminta oleh konsumen, sehingga Pemohon Banding melakukan pembatalan atas penjualan tersebut. Hal ini dapat terlihat pada data Bill of Lading Nomor: ID00512994 tanggal 21 Desember 2018 berikut:

AE aa Ten Aa LA ama Sah. ana TTP Co Ff Amar Da iba oe LS

Se AMHR RECWESos ae Gen ERE eee oe : DoJ ct maa Se Geo Deni nela kena SE

Fee wa AA Teen ang MA han oh TA - nas Ba! S5 SE ARA KETAT eee

Mena Sa en jie Re ah Re ae STE EN BI BE AL

UEA env saecrs JAR AA ose va adam oe: Aa Los Se i Sa arabe ree ee rT wpe eS SUR agoe 1 ema eee roshbec- =. . SES ia PA Tan Tenan KE ma ae I Gs Sy SA an

Ta ala — po clo naa an sana 7 SS a Pangean aa CS tele ET cede bee EA ce er pe ai ET - Preman costa ere CA bani aa SERA SS

Jense-acrases | ace tt ot ea toe Ann Se An aa RA SSN 50

Mari EL ee - Pena ear — aa ee KN AA AN Tea IT Be

The Sr tee acter! Gee Pi ia TM ea ——- - ~~ —

• bahwa biji kopi yang telah dibatalkan penjualannya kepada Nedcoffee B.V. yang kemudian diteruskan ke Konsumen Lotte Food Co. Ltd, oleh Pemohon Banding telah dilakukan impor kembali dan dimasukkan Kembali ke dalam persediaan Pemohon Banding bahwa berdasarkan fakta dan uraian diatas Majelis meyakini bahwa Jurnal Debet sebesar USD35.075,14 yang dilakukan Pemohon Banding terkait Pembatalan atas Penjualan Biji Kopi oleh Konsumen Pemohon Banding sudah tepat sehingga koreksi yang dilakukan Pemohon Banding setelah menerima Debit Note dari Konsumen sudah tepat. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Penjualan sebesar USD35.075,14 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam hal Pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak, yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU No14 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD39,744.98 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,685.66

bahwa yang menjadi substansi sengketa terkait koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,685.66 adalah Terbanding melakukan koreksi:

a. Koreksi atas akun 64251 Taxes sebesar USD319.656,42 b. 6355 Corporate Guarantee Fee sebesar USD49.029,24 bahwa dari penilaian Majelis, sengketa terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,685.66 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yurisdis. Untuk itu dalam rangka mendapatkan kebenaran materiil atas sengketa, sebagaimana azas yang dianut dalam undang-undang perpajakan, Majelis meminta kepada Para Pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) untuk dilakukan uji bukti kebenaran materiil;

bahwa pada proses uji bukti kebenaran materiil Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

1) Kertas Kerja Mapping PPh Badan 2019

2) Perubahan 1 Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi

3) Invoice 200219120914 atas penagihan Corporate Guarantee

4) Petikan Risalah Rapat Dewan Pengawas Yang Diselenggarakan beserta terjemahannya (Pernyataan Penjaminan)

a) Koreksi atas akun 64251 Taxes sebesar $319.656,42

bahwa Terbanding melakukan koreksi akun 64251 Taxes sebesar $319.656,42 karena berdasarkan penelitian pada File General Ledger yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses penelitian terdapat jumlah sebesar $319.656,42 merupakan jumlah pada posisi Debet/ Biaya, dengan uraian Prepaid / Audit adj Prepaid yang seharusnya tidak bisa dibiayakan karena termasuk kriteria akun Neraca bukan biaya. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi sebagai berikut: Dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2019, atas akun tersebut Pemohon Banding membebankan secara fiskal sebesar USD21.387,39 dan berdasarkan kertas kerja Terbanding bahwa Terbanding hanya mengutip nilai dalam General Ledger Pemohon Banding hanya pada sisi debet, sehingga untuk koreksi tersebut sangatlah tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa dari penilaian Majelis, substansi sengketa adalah karena hasil pemeriksaan pada GL oleh Terbanding menyimpulkan terdapat biaya pajak sebesar USD319.656,42 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh yaitu biaya tersebut tidak terkait dengan 3M yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa dari bukti Kertas Kerja Mapping PPh Badan 2019, Majelis mendapatkan kesimpulan sebagai berikut:

• bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding sedang dalam proses pengajuan proses keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret, Juli, Agustus, September, November 2017, sebesar USD313.492. Kemudian,

pada tanggal 21 Juni 2019, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas SKPKB PPN tersebut sehingga dalam hal ini Pemohon Banding mencatat dalam pembukuan Pemohon Banding sebagai “Current CIT Expenses” dengan Akun 8211, dengan rincian jurnal sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan hasil audit laporan keuangan, Auditor pihak ketiga menilai seharusnya nilai tersebut tidak bisa dicatat pada akun “8211 - Current CIT Expenses” sebagai biaya pajak tetapi seharusnya dicatat sebagai taksiran tagihan pajak penghasilan (asset);

• bahwa sesuai saran dari Auditor tersebut maka Pemohon Banding melakukan audit adjustment senilai yang sama pada tanggal 31 Desember 2019 sebagai taksiran tagihan pajak penghasilan (asset), dengan rincian jurnal entry mereclass Akun 8211 Biaya Pajak/ Current CIT Expenses ke akun “64251 – Taxes” atau taksiran tagihan PPh (akun asset di neraca). Berdasarkan mapping atas rincian akun tersebut menunjukkan Pemohon Banding melakukan reklasifikasi pada sisi debit sejumlah USD313.492;

• bahwa dari penilaian Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari tidak dimasukannya reklasifikasi tersebut pada akun “64251 – Taxes” sehingga Terbanding hanya melihat penyesuaian fiskal dari sisi kredit Pemohon Banding saja yang menyebabkan adanya perbedaan atas beban yang diakui secara fiskal dalam SPT PPh Badan tahun Pajak 2019 Pemohon Banding. Terbanding mengabaikan atau tidak memperhitungkan adanya jounal entry reklasifikasi yang sudah dilakukan Pemohon Banding atas Akun 8211 Biaya Pajak/ Current CIT Expenses ke akun “64251 – Taxes”;

• bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyesuaina Fiskal Positif terkait dengan akun “64251 - Taxes“ sebesar USD319.656,42 menurut Majelis, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

b) 6355 Corporate Guarantee Fee sebesar USD49.029,24

bahwa pada proses Pemeriksaan dan Keberatan Terbanding melakukan koreksi atas Corporate Guarantee Fee sebesar USD49.029,24 terkait pinjaman utama ke pihak bank independen di dalam negeri karena atas

pinjaman tersebut terdapat pembayaran guarantee fee ke Amtrada Holding BV yang menurut Terbanding tidak ditemukan manfaat atas pembayaran guarantee fee dimaksud. Dan sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan argumentasi bahwa Corporate Guarantee Fee atas pinjaman utama ke pihak bank independen di dalam negeri merupakan biaya yang tidak terkait dengan 3M sehingga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, Terbanding tidak menyampaikan argumentasi lanjutan yang lebih konkrit terkait pendapatnya yang menyatakan Corporate Guarantee Fee merupakan pengeluaran yang tidak terkait dengan 3 M;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Corporate Guarantee Fee sebesar USD49.029,24 dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari biaya bunga atas pinjaman yang diberikan oleh Bank HSBC dan telah dikenakan PPh Pasal 26 oleh Terbanding. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Corporate guarantee fee lumrah terjadi di dalam dunia bisnis. Dengan adanya penjaminan tersebut juga membantu Pemohon Banding dalam mengajukan pinjaman kepada pihak Bank;

bahwa dari pemeriksaaan Majelis atas fakta-fakta persidangan termasuk atas dokumen uji bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

• bahwa munculnya Corporate guarantee fee adalah karena adanya penjaminan dari Sucres Et Denrees sehubungan dengan peminjaman uang (fasilitas kredit) dari Pemohon Banding kepada PT Bank HSBC Indonesia. Penjaminan dari Sucres Et Denrees bertujuan untuk memitigasi resiko adanya wanprestasi dari Pemohon Banding atas pembayaran biaya bunga dan pinjaman PT Bank HSBC Indonesia;

• bahwa terkait penjaminan tersebut, telah dinyatakan dalam dokumen “Petikan Risalah Rapat Dewan Pengawas (Pernyataan Penjaminan) yaitu Sucres Et Denrees menjadi penjamin dari Pemohon Banding sehubungan dengan fasilitas kredit Pemohon Banding dengan PT Bank HSBC Indonesia, sebagaimana dapat dilihat pada kutipan berikut:

SAMIR TNCUK SEMUA KOMTT ME “Kop Sarat Penjamin:

Fo. Sabtu Erna

LT RINA Re: #T Ini tas Semanan (DST S3 a3.aerxia - Kana

Tare outro as: Vr TELAK Tas Lb. Larut Ss oe Fh. VRAGEN SEL Oman bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya Corporate Guarantee Fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar USD49.029,24 adalah pengeluaran biaya yang sifatnya masih 3 M (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) sehingga dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dalam hal Pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak, yaitu: Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU No14 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,685.66. adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Peredaran Usaha39,744.98039,744.98
Penyesuaian Fiskal Positif368,685.660368,685.66

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut Terbanding: USD27,530,231.85 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : USD39,744.98 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak: USD27,490,486.87

2 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding: USD480,468.67

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : USD368,685.66 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak : USD111,783.01 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: USD27,490,486.87

b. Harga Pokok Penjualan: USD26,626,940.98 c. Laba Bruto (a-b): USD863.545,89

d. Biaya Usaha: USD905,766.33 e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): USD(42,220.44) f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: USD305,777.79 g. Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal Positif: USD111,783.01 Penyesuaian Fiskal Negatif: USD1,728.26 Jumlah Penyesuaian Fiskal: USD110,054.75 h. Penghasilan Neto Luar Negeri: USD0 i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): USD373,612.10

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02152/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00013/206/19/057/21 tanggal 29 April 2021, atas nama PT SUCDEN COFFEE INDONESIA, NPWP 02.193.044.1-057.000, beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM.7, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANUSD
a. Penghasilan Neto373,612.10
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak373,612.10
d. Pajak Penghasilan Terutang93,403.03
e. Kredit Pajak80,058.71
f. Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar13,344.32
g. Sanksi Administrasi3,885.87
h. Jumlah yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar17,230.19

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.