P U T U S A N
Nomor PUT-011714.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01285/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 18 November 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008272/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 4 Agustus 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011714.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK., NPWP 01.002.946.0-054.000,
beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Indra Sakti, jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alvin Kurnia,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 111/CPP-PP/IV/2026 tanggal 5 April 2026,
2. Nama: Muhammad Ridwan,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 119/CPP-PP/IV/2026 tanggal 5 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu: