Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-011728.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Aditunggal Mahajaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011728.15/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/406/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011728.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Andre Kurniawan, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andy Darmawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 769/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022,

2. Nama: Gustaf Herman Pranata

Izin Kuasa Hukum: KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 768/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 1219, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Putri Wulandari/198103262001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-466/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-315/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 070/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2941/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/406/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, dengan penghitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 135/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020, dengan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 menyatakan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 070/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 (diantar langsung).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 070/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ee eo ee ee ee ee

ESI OES OE | OE Deg ho: ‘Band ing) ee, “Gu D Tn Ba anding =

GEES ee ee Pen wes GOL. Keberat aa 3 Ka al Ban 5. 4

Peredaran Usaha 220.404.856.398 229.662.504.203 9.257.647.805

2 [area Pokok Penjualan 143.854.158.851 141.353.664.100 2.500.494.751

3 (Penghasilan / (Biaya) dari (18.807.858.852)| (16.642.680.798) 2.165.178.054

Luar Usaha

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.257.647.805,00

 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp9.257.647.805,00 berdasarkan hasil pengujian dengan menghitung kembali proporsi CPO hasil titip olah dari Afiliasi Pemohon Banding yang seharusnya berdasarkan arus barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

b) Menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

c) Berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah

sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

d) Bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

e) Sebagai informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

f) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp9.257.647.805,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.500.494.751,00  Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp2.500.494.751,00 berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terdapat koreksi positif atas Biaya Gaji berupa dobel pembebanan gaji yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018;

b) Bahwa Pemohon Banding pun telah melaporkan biaya gaji tersebut di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018;

c) Sebagai informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

d) Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat dobel pembayaran terhadap nama pegawai dan NIK yang sama karena nama pegawai yang sama tersebut adalah 2 orang yang berbeda sedangkan asumsi Terbanding yang menyatakan NIK sama adalah tidak benar;

e) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp2.500.494.751,00, adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp2.165.178.054,00

 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan/(biaya) dari luar usaha sebesar Rp2.165.178.054,00 berdasarkan pengujian ekualisasi dengan SPT Masa PPN yang dilakukan terdapat koreksi positif atas

penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menerbitkan faktur pajak keluaran atas seluruh penghasilan lain-lain yang diperoleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b) Bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha berdasarkan ekualisasi dengan SPT Masa PPN sebesar Rp2.165.178.054,00 terdiri dari:

Kap SPP Mase PPR oo of Pelaporan SET Tahunan menurut Terbanding. i

Pa aan SCE WENGE AAN ATR eke SP KEKE — Selisih

Dicatat di Ak teatar GL AKUN 3.723.500.497 |Laba/Rugi Lain-lain 1.558.322.443 | 2.165.178.054

Laba/ Rugi Lain-lain 7 c) Bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak keluaran sehubungan dengan penjualan barang bekas, penjualan kompos, klaim susut dan pendapatan lain-lain dengan total sebesar Rp3.723.500.497,00 sedangkan akun laba/rugi lain-lain yang diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp1.558.322.443,00 merupakan saldo akhir tahun 2018 dimana di dalam akun laba/rugi lain-lain tersebut terdapat pendapatan maupun biaya;

d) Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak bisa langsung membandingkan antara faktur pajak keluaran yang dicatat di akun laba/rugi lain-lain dengan saldo akhir tahun 2018 akun laba/rugi lain- lain;

e) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Terbanding atas penghasilan/(biaya) dari luar usaha sebesar Rp2.165.178.054,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Penghasilan Badan seharusnya adalah sebagai berikut:

Ta Ce aa ma Sa Bic NS Mamat ee am

] (Pecehasilan bruto atau Peredaran Usaha Bruto 220.404.856.998

2 (Harga Pakok Penjualan | 145.854. 36.851

3 |Penghasilan Hrulo atau Laba Gruts (1-2) 7 350.697. S47

4 Hu npurang Penghasilan Brute atau Biaya Usaha 29.033. 6073 827

5 'Perghasilan nete dalam regeri (3-4) SNN

6 'Penghasilan neto dalam segeri lamnya:

va. Penghasilan (Biaya! dari luar usana (18 807.238.8521] ie. Jumiah [ato-c+d} (18. 807.838.8524

5 jPenyesuaian Fiskal la. Penyesuaiar Fiskal Positif 125434500 ib Penvesugien Fiskal Negatif SIL4TE. 964 323

Cc sunah ia bt (40. 229.678.9235] “GI Jurilak penghasilan neto [ot6.e-F+8 oth | FIS

12 Ikompeasas! Kerugian | -

‘4 )Pengphisilan Kena Pajak :10-11-12-135: (1.512.573.053 ja reh Terutang #lari fx 14} atau ND ELI

8 Jumlah PPR Terutang [15- 16-171 -A

1G (Kredit Pazak:

a. FPh ditanggunr remerinta: - b. Diotorg / dipungut oleh pihak lain:

h.3 PPh Pasal 23 TS S08 1 b.6 Jumlah [i 1+b.2+b4+b.4+h 5) . 748.808. 144

C, Lebayar sendiri: -

2.2 PPh Pasal! 23 11. 329,637. 656

2.6 luralah te. 142.240.340. 5 11.329.637.656 id. Diperhitungkan:

d3. Jumlah id Hd. -

@. Fh yang seharusnya tidak terulang (Pasal 17 ayat (2) KUP:

ed. Jamies [t.i+e¢.2-¢.3] -

£ Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Sa-h642.7-4.) atau e+ 12 275.473.505

'20 Jumlab PPh yang lebih dibayar/sebarusnya tidak terutang (19.f-18) bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-2941/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan telah memenuhi ketentuan formal pada saat proses persidangan berlangsung, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

1. Koreksi atas Peredaran Usaha Rp9.257.647.805,00

a. Dasar Hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) UU PPN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 diketahui bahwa berdasarkan arus barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding, kemudian Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil titip olah dan perusahaan afiliasi Pemohon Banding. Dari pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung

tersebut terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No | — Masa — | DPPcfmwp |DPPcfmPemeriksa| — KoreksiDPP ——

6 juni | S358700163| — 57967es.7so| 438.065.587

8 Jagustus — —— | 18.665.492.095| — 19008310085) — 342.817.900

9 (September | 30.596.131.151| 0.819.752.8657 223.621.706

... Total Penyerahan | 226.311.316.124| 235.568.963.929| 9.257.647.805 c. Tanggapan Terbanding

• Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

• Dalam menghitung peredaran usaha Terbanding melakukan beberapa pengujian, yaitu pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukungnya, equalisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN dan pengujian arus piutang dengan rincian sebagai berikut:

Na an aa aa oi

Sal ae PRA er an TN SPTIMP (Ree Perisai Se

1 Iperedaran Usaha - berdasarkan pemeriksaan| 220,404,856,398 | 229,662,504,203 | 9,257,647,805 langsung terhadap laporan

~ keuangan dan bukti pendukung :

2 |Peredaran Usaha! - berdasarkan egualisasi| 220,404,856,398 | 226,311,316,124 | 5,906,459,726 eps" dengan SPT Masa PPN | ; | 7

"3 IkeredaranUsahal - berdasarkan pengujian arus! 220,404,856,398 | 229,612,086,061 | 9,207,229,663

3 piutang 0,404, 656, 388 | 86,061 | 9,207,229653

• Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan terdapat peredaran usaha untuk tahun pajak 2018 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding229.662.504.203

Menurut Pemohon Banding220.404.856.398

Koreksi9.257.647.805

• Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

• Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya;

• Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 dengan perhitungan sebagai berikut: (terlampir dalam KKP Keberatan Lampiran A 1.1 - A I.12);

• Dalam proses penelitian diketahui bahwa perhitungan ulang dilakukan menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang diawal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan

CPO dan kernel. Pembagian hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

• Setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang di awal;

• Kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

• Terjadi selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• Berdasarkan penjelasan tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa perhitungan ulang CPO oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan mekanisme perhitungan Proporsi titip olah berdasarkan timbangan bahan baku TBS diawal sebelum masuk ke mesin produksi dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

• Bahwa berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

• Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

• Berdasarkan pembahasan diketahui bahwa Pengujian perhitungan ulang oleh Terbanding belum dapat memberikan gambaran rinci terkait penghasilan dari titip olah. Terbanding tidak dapat melakukan pengecekan terhadap bukti pendukung titip olah sehingga agak sulit merinci proporsi penghasilan titip olah;

• Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap perhitungan penghasilan dari titip olah dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-51/WPJ.29/2021 tanggal 24 Februari 2021;

• Bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan

PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

• Pernyataan Pemohon Banding bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material tidak berarti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Karena pemeriksaan pajak mempunyai tujuan yang berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan. Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperundang-undanganperpajakan sedangkan pemeriksaan laporan keuangan oleh kantor akuntan publik dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.257.647.805,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.500.494.751,00

a. Dasar Hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

- Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 6 Ayat 1 UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b. Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 bahwa berdasarkan Pengujian yang dilakukan terdapat koreksi positif atas Biaya Gaji berupa dobel pembebanan gaji sebesar Rp2.500.494.751,00 dengan rincian sebagai berikut:

Noe Caer co eee ae

/ Manuar | 2.624.811.920} 2.416.437.3567 208,374,563

. Februari | 2.503.049.615 2.294.675.052 “208.374.563

AMaet Nan — 2571442959 2.363.068.396 208.374.563 ae Pl oe po 9 936.661.6869] 2.427.287.1268 -208.374.663

; . SjMel | 2.517.582.920 2.309.208.357 -208.374.563

Suni 2.483.588 534 2.275.213.971 “208.374.563

Li 5 a 2.479.078.930 2.270.704.367| = 208.374.563

. BlAgustus sme | 2466.103.286!”——— 2.268.028.723 .208.374.563

. 9|September. - 2.591.703.246 2.383.328.683! —”” -208.374.563

Mb ES ggasi 2nasonasa aman c. Tanggapan Terbanding

• Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018;

• Berdasarkan hasil pengujian terhadap daftar gaji yang diserahkan Pemohon Banding dalam bentuk softcopy, diketahui terdapat dobel

pembebanan, yaitu pembayaran kepada nama pegawai yang sama sebesar Rp2.500.494.751,00;

• Bahwa Pemohon Banding pun telah melaporkan biaya gaji tersebut di dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018;

• Adanya pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding tidak serta merta membuat biaya gaji tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya gaji dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila gaji tersebut dibayarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk itu, Pemohon Banding harus membuktikan biaya gaji tersebut dibayarkan kepada siapa, kapan, dan dalam rangka apa;

• Pada saat proses penelitian Keberatan, Terbanding tidak memperoleh dokumen rincian gaji pegawai, maupun bukti pendukung lainnya berupa fotocopy KTP, NIK, NPWP pegawai dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang berasal dari proses pemeriksaan;

• Pemohon Banding menyampaikan argumen bahwa sebagai informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

• Pernyataan Pemohon Banding bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material tidak berarti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Karena pemeriksaan pajak mempunyai tujuan yang berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan. Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka

melaksanakanketentuanperundang-undanganperpajakan sedangkan pemeriksaan laporan keuangan oleh kantor akuntan publik dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan;

• Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat dobel pembayaran terhadap nama pegawai dan N1K yang sama karena nama pegawai yang sama tersebut adalah 2 orang yang berbeda sedangkan asumsi Terbanding yang menyatakan N1K sama adalah tidak benar;

• Terbanding melakukan koreksi terhadap dobel pencatatan gaji berdasarkan nama yang sama dalam softcopy yang diserahkan PemohonBandingpadasaatpemeriksaansebesar Rp2.500.494.751,00. Terkait dengan pernyataan Pemohon Banding, bahwa nama yang sama tersebut adalah 2 (dua) orang yang berbeda, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataan tersebut dengan memberikan data berupa fotokopi KTP atau bukti lainnya;

• Dokumen pendukung berupa printscreen jurnal yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan SPUH tidak dapat digunakan Terbanding untuk melakukan penelitian ulang atas koreksi biaya gaji dalam komponen laporan keuangan yang dilakukan oleh tim pemeriksa;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.500.494.751 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi atas Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp2.165.178.054.00

a. Dasar hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 4 Ayat 1 UU PPh

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

b. Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 telah dilakukan pengujian dan dapat disimpulkan bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan Pengujian yang dilakukan terdapat koreksi atas penghasilan lain sebesar Rp2.165.178.054,00;

c. Tanggapan Terbanding

• Pemohon Banding menyampaikan argumen bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak keluaran sehubungan dengan penjualan barang bekas, penjualan kompos, klaim susut dan pendapatan lain-lain dengan total sebesar Rp3.723.500.497,00 sedangkan akun laba/rugi lain-lain yang diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp1.558.322.443,00 merupakan saldo akhir tahun 2018 dimana di dalam akun laba/rugi lain-lain tersebut terdapat pendapatan maupun biaya. Oleh karena itu, Pemeriksa seharusnya tidak bisa langsung membandingkan antara faktur pajak keluaran yang dicatat di akun laba/rugi lain-lain dengan saldo akhir tahun 2018 akun laba/rugi lain-lain;

• Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-99/WPJ.29/2021 tanggal 9 Maret 2021 yang dilakukan terhadap Pemeriksa, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha berdasarkan equalisasi dengan SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil equalisasi tersebut terdapat faktur atas penghasilan diluar usaha yaitu faktur penjualan barang bekas, penjualan kompos,

dan pendapatan lain-lain sebesar Rp3.723.500.497,00. Namun dalam laporan keuangan bagian laba rugi lain-lain Pemohon Banding hanya melaporkan sejumlah Rp1.558.322.443,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.165.178.054,00. Atas selisih tersebut dijadikan koreksi oleh tim pemeriksa;

• Terbanding telah melakukan pengecekan dan perhitungan ulang berdasarkan data yang ada pada saat proses penelitian keberatan dan diperoleh perhitungan dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Selisih

Penghasilan lainnya | Lainnya yang | penghasilan yang berdasarkan Egualisasi telah belum dilaporkan

SPT Masa PPN dilaporkan di | dalam SPT

SPT Tahunan Tahunan

[7 |Peneimaan Jasa Sena-Piak Kes SS TTT]

[ 2 [Dicatat di Akun LabarRuglLeintsin __—~SCSC~*~dtCSCSCSCS~« 8B GT | 155552240) 215 ATION

[3 |PenusianAssetTetep —SCSC“~‘“~*~“‘“RCS*‘“‘~*‘s ATTY COMBAT (afpemuaanPesedam ——————————————

[5 [Caba! Rugi Penghapusan Penesuaenpesedan SA SA Cd

• Atas peminjaman data dan dokumen melalui Surat Nomor S-140/WPJ.29/2021 tanggal 21 Januari 2021, Pemohon Banding tidak memberikan seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan yang tertuang pada Berita Acara Nomor BA-51/WPJ.29/2021 tanggal 24 Februari 2021. Selain itu Terbanding telah melakukan permintaan data pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-105/WPJ.29/BD.06/2021 tanggal 24 maret 2021 hingga batas waktu 09 April 2021 Pemohon Banding tetap tidak memberikan data yang diminta oleh Terbanding;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rincian perhitungan penghasilan lain Pemohon Banding, maupun bukti pendukung lainnya yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang berasal dari proses pemeriksaan yang mana data dan dokumen tersebut diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment, sehingga beban pembuktian berada di pihak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan/(Biaya) dari luar usaha sebesar Rp2.165.178.054,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. surat banding nomor 070/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan Iebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00006/406/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011728.15.2021/PAN/2022 tanggal 13 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 135/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00006/406/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Tahun Pajak 2018;

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor

LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020; Bukti T-4.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6.Matriks Sengketa;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Nomor 034/ATM-KPP/VIII/2022 tanggal

2 Desember 2022;

Bukti T-8.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00136/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 135/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00006/406/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Tahun Pajak 2018;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Nomor

16 tanggal 4 Agustus 2021;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Nomor

1 tanggal 1 April 2019;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Andre Kurniawan (Direktur);

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Eric Kustaman (Direktur);

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama atas nama Andy Darmawan (Kuasa

Hukum);

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 769/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Gustaf Herman Pranata (Kuasa

Hukum);

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 768/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 072/ATM-PP/XII/2022 tanggal

2 Desember 2022;

Terkait koreksi Peredaran Usaha

Bukti P-16. Laporan harian produksi dari Januari sampai dengan Desember 2018;

Bukti P-17. Arus Barang TBS, CPO dan PK cfm Pemohon Banding;

Bukti P-18. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding;

Bukti P-19. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding apabila Terbanding konsisten dengan perhitungan proposionalnya;

Bukti P-20. Rekapitulasi Penjualan CPO, PK dan Titip Olah;

Bukti P-21. Invoice, Faktur Pajak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait dengan pendapatan Titip Olah dan Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas Pendapatan Titip Olah;

Bukti P-22. Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas

Pendapatan Titip Olah;

Terkait koreksi Harga Pokok Penjualan

Bukti P-23. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan tahun 2017;

Terkait koreksi Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha

Bukti P-24. Persandingan GL Akun No. 71901100 - Laba/(Rugi) Lain-lain dengan Faktur Pajak beserta ekualisasinya;

Bukti P-25. Invoice, Faktur Pajak, Perhitungan dan Bukti Bayar Biaya Klaim

Mutu dengan total sebesar Rp2.780.161.083,00;

Bukti P-26. Printscreen jurnal terkait dengan denda keterlambatan kontraktor dan Dokumen pendukung terkait dengan denda keterlambatan kontraktor sebesar Rp1.500.000.000,00;

Bukti P-27. Printscreen jurnal pencatatan atas Akun Laba/Rugi Lain-lain sebesar keuntungan sebesar Rp753.189.186,00;

Bukti P-28. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor

00006/406/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 070/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonMenurut TerbandingNilai Sengketa
Banding (Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi Penghasilan Netto(11.512.474.055)2.410.846.55513.923.320.610

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwakoreksiTerbandingatasPenghasilanNettosebesar Rp13.923.320.610,00 terdiri dari:

1Peredaran Usaha9.257.647.805

2Harga Pokok Penjualan2.500.494.751

3Penghasilan/ (Biaya) dari Luar Usaha2.165.178.054

Jumlah Koreksi Penghasilan Netto13.923.320.610

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2018 nomor 00006/406/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut SKPKB),berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15Juni2020(untuk selanjutnya disebut LHP). Bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan KKP, terbukti Terbanding melakukan koreksi positif berupa: koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp9.257.647.805,00; koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp2.500.494.751,00; dan koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar Rp2.165.178.054,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui 3 (tiga) koreksi positif dalam SKPLB tersebut dan mengajukan keberatan melalui surat nomor 135/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan nomor KEP-00136/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan). Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tersebut berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-/WPJ.29/2021 Tanggal 19 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa berdasarkan LPK diketahui bahwa Terbanding mempertahankan seluruh koreksi positif yang diajukan keberatan dan mempertahankan seluruh dasar koreksi positif hasil pemeriksaan. Tidak terdapat penambahan alasan koreksi oleh Terbanding pada saat menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat nomor 070/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding). Bahwa berdasarkan alat bukti Surat Banding, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap 3(tiga) koreksi tersebut dengan dengan alasan yang pada pokoknya sama dengan alasan pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan alat bukti LHP, KKP, LPK, surat keberatan, dan surat banding, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pokok sengketa banding terdiri dari 3(tiga) sengketa yaitu Sengketa Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp9.257.647.805,00; Sengketa Koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp2.500.494.751,00; dan Sengketa Koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar Rp2.165.178.054,00;

1. SengketaKoreksiPositifPeredaranUsahasebesar Rp9.257.647.805,00

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK dasar koreksi Terbanding pada pokoknya sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya;

b) Bahwa Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018;

c) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang diawal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan CPO dan kernel. Pembagian hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

d) Bahwa setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang di awal;

e) Bahwa kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

f) Bahwa selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

Menimbang alat bukti surat banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

b) Bahwa perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

c) Bahwa asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding

mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

d) bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Bahwa Terbanding secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

- Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

- Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya

“… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak …”;

- Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”;

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

- Pasal 53 ayat (1)

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan”;

- Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

- Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding; Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” , maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding,

kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

Menimbang alat bukti LHP halaman 11 dengan screenshoot sebagai berikut: F. DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN/ATAU DOKUMEN YANG DIPINJAM

Bergasaran bukt yerarjart arsurat ger jerman berla acara petesuhAan 7. sampa Jenga tanggal

H9 MAMA BK LATATAN DOKUMEN | Digunjanwan Tidak KETERANGAN

YEN PINJAM am Na dar Tipe akar | an

1 SET Tanunan PPP datas Orang Kr oad besedd lan an! “ ra SFT Masa PPM beserta SEP ra v

4 SPT Vasa PP DO SSF gas Suri potang .

4 Lapan ai Hea a pat " .

ey Merera! | edgar "

6 Refer nan I "

F Mafrar Shiva Telan * a Akte Pend ban be Lal den seria Seruhahbana at los WP Badan | "

— Dek ren pe Aan bi tang p ta] Sowa meee da Peran AL amy . 1 if Bukit pengeluaran dan pemasukan .

1 Suk: Besar ismftecr:, .

! 121 Baki Rt peralangan Kd at - “Io Buku Penjiaar Padek ras Perta .

"4 Dek me pero Thee pat DAN ott hea da re eRe Oe '

7h Hien KAS far Back | ' -

Th Laouat Hard” Kas tov Bae | “

-ag Pakta Paras Kelas dan fas ear serta SEE an IA “

14 Kar. hang, Bina dad Gis :

19 Buk pergamolan perge bar Danang NAN OA | ‘ eo Uala FEB & 51715 :

al Rant af Acca! "

P3 Sutan OGAN ASI :

2 Hagin preses gross .

24 Lapsran Avot Kantor Akan BLED ‘ 1 z3 Sotegy Pajan Kersasgn danau" E SPT *

7A Sottcony Parah asik" dan moa! kal "

27 Dooku penguk. 3 acral L bahwa terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

 SPT masa PPN dan SSP-nya;

 SPT masa PPh Pasal 21/25, SSP, dan bukti potong;

 Laporan Keuangan;

 General Ledger;

 Rekening Koran;

 Daftar Aktiva tetap;

 Akte pendirian dan perubahannya;

 Dokumen Perjanjian hutang piutang; sewa menyewa; dan perjanjian lainnya;

 Bukti-bukti pemotongan pajak;

 Buku penjualan, produksi, dan pembelian;

 Dokumen penjualan dan pembelian local serta dokumen ekspor impor;  Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB;

 Data PBB dan STTS;

 Chart of Account;

 Struktur organisasi;

 Bagan proses produksi;

 Laporan audit kantor akuntan public;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan,dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dengan rincin sebagai berikut:  Bukti pengeluaran dan pemasukan;

 Buku besar (soft copy);

 Buku Kas dan Bank;

 Laporan harian kas dan bank;

 Kartu utang, piutang, dan stock;

 Bukti pengambilan, pengiriman barang, dan lainnya;

 Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT;

 Softcopy pajak masukan dari input s-SPT;

bahwa walaupun Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku Besar (soft copy), Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT, dan Softcopy pajak masukan dari input s-SPT, menimbang fakta bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan hardcopy general ledger dan hardcopy Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar, faktur pajak keluaran, dan faktur pajak keluaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan Kartu utang, piutang, dan stock; Bukti pengambilan dan pengiriman barang; dan Buku Kas dan Bank, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dipinjamkannya dokumen-dokumen tersebut mengakibatkan peredaran usaha tidak dapat dihitung sebagaimana mestinya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan peredaran usaha. Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung berupa pendekatan arus barang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding walaupun telah melaksanakan kewajiban Pasal 28, namun disebabkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait dengan penghitungan peredaran usaha, maka atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian ketidakbenaran pennghitungan peredaran usaha menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penghitungan peredaran usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang mempunyai lahan kelapa sawit yang menghasilkan TBS kelapa sawit sekaligus mengoperasikan pabrik pengolahan TBS kelapa sawit menjadi CPO beserta produk turunannya seperti PK Kernel;

bahwa TBS kelapa sawit hasil panen dari kebun Pemohon Banding sebagian diolah di pabrik sendiri sedangkan sebagian lainnya diolah di pabrik milk perusahaan afiliasi (untuk kemudian disebut TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain) dan selain daripada itu pabrik Pemohon Banding juga menerima titip olah TBS kelapa sawit dari perusahaan afiliasi (untuk selanjutnya disebut TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan arus barang berdasarkan rendemen CPO yang diproduksi dibandingkan dengan TBS yang diolah dan bahwa mengenai cara penghitungan rendemen tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

Menimbang perhitungan arus barang menurut Terbanding sebagai berikut: Fe ana or aah Dp eke ye bogus be . . 1 ee 1 . - nasa Ki sea ass . 1

, " ‘ bata 5 bens saga -

. La bet ae , 3 . ce es wien stan

Ha aon hara ' wee mt ; _ me ena 1 ena an 3 an . wets wie "237 EN . 3 ae , ros ' ia as aan tee .

Pa , . ree wae - , . pa gama Line re - 1

' . “ - 5 23 wieazys nce « , 2 t

" ' ' 2 ma me ta 1

1 : res . , ema rata Br Ta women sapa . ‘ Loner : :

Fee ee ' tenan giaa ws bets “ , .

pan . 1 BI s , wt ! 2 peang , , 5 1 ar a i .

, . na . ‘ oa ag Lega a 1 no La .

La Ta . - - Ka 0 ta aa Tae es cee wo ecu Hah aoa se eet

ee: Han an vader By Dati padu ote aed pan ener an sty eran ae 129 po vat 60 1 : ve tee te orn 1 Ka am anang eect tee ers vans rea n an oa - , - ir hie ae - aan sana mandat : rere we prance hus un panuaa rents pity ete toe - , La : « or : : nan . 2

Menimbang perhitungan arus barang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

2" Aatungga. Maha.aya

Sergketa PPh Bagar temxait sengan koreksi Peredaran sana

Atas Barang TBS CPO dar PX cfm Pesichos Band ng

Takur Pa,ak 2078

Desenptior January February March, Apt "ag suoe July August September October Noxemuar December Tota Row seers TBS yang dpeadumay Me ae 00 S48 620 , i , :

seta 24 0 1980 : ,

- - = 2774s Is : - - - .

Tata 78S IR IRZ 560 ISSGROI0 3902990 IF S47 ETD BTSRRDAD 1736733) 4015959) 3679 945 IO25TRAI T9091GID TS 959GEC 29471 S70 405 SAR 759,

TBS yang dit po ak xe PT. 107 570) (94460: 1156320) 15286301 4aG TNS: MNNSTAL 12881591 1158 SRC: 12199701 “77 580. 164 satu 142 9701 (2699 659:

TBS Awal: 309820 “9/5 920 rga39 317 959 476530 353729 858 076 386-900 251 480 349 006 Aga 170 83019

TAS Aah 1393 A201 a8 420 TUBA) TIT, TRAIL 383 779r IRSSOTIL KASOOGO: 1231 ARI 340 aan, ana 701 aa

TBS yang masuk ke produksi pabsik sendin Ipa 170 Ioan OS tere 5019 KK K0 ae aaGD MIC OI ro At er $93 024 90 vores Peri tungaa CPO rt le aldo Aw? 780 aaa wen baba ioe : - ja pau a .

Total Sa'do Awa CPO Sio235 1017S S808 S8 <SsTITe 22814 “102004 DOSIHI2 ISI IT Psa 1 aaTH Ea #90 235

CPO yang diproduksi di pabrik sena - 6501059 BNET ATE 9454673 8.546 088 “0080909 7851135 I90IM «FDA ATH 7362028 TADNALI 6920652 6122024 39 424679

CPO yang tititin cla Ko PT Iie api 24393 jaran 130 809 17 008 19383 Bae? 40036 5387 44407 40332 38278 649 229

Susut Lebih (Kurarg) CPO 330 aa 360 38a card sa 43 37an BREF) 20 Ear en 20609

Desato TORBE PBL UNTAN DNS ICOM AST “dH gsc e38H552 “PALaTIS iF 430083 “OBDEATH S947OSA BTOB BAC FOLIASE 100 878 735

Dikurangi

Pergrrran xe Bulking + eae4a0 1352320 “993836 2001060 25/6990" 88" 500 628789 3975439 2259289 2449 80 GB TIE eraere 24 10" 26a

CPO tt po ah Pa lie PT Ian 6768925 GASEAZE KIT III K6T1IO9 BSB IR KAMIOO 7688535 EGAN BTS 24T1SS SORE Agar aes 4115 BES 752048

Teta Sa do Akhi CPO 2798179 3355158 BT 78 LIA “102904 1832652 «14S RFS OJATBAI? DAYA ZA 1 BBE IDE Beer 270 EFT 2705 571

CPO yang cia meruru: pangu.ian arus barang 243 990 4700426 + 10¢.900 3 700 008 +9940? 2908247 21ST OKT yoga NA 3 00H 2TE 22907734 A

CPO yang ia merurur laperan peny.aan 242 990 4700420 “00009 3 Ton 009. ogs4eT pa0s gar oo NAS aM? YO0ANNS 3.008 278 22.907 734 pel sir — —

Saldo Awa PK Zian 222621 245 080 383498 543683 “991978 1084823 1574215 TRADI 1112287 858458 1137 146 210148

PX yang d praduks di park senar "da1 439 S47 AZS 2156259 “I22846 221017 1 TTBIOL 2185829 2027627 “643895 1471598 1449631 4.249 567 pasa

EK yangatupo ah kePT ar 7 aga Sasa 7936 2s 16838 Tag 37an 8516 12.73" 9518 age 5 859 142139

Susat Lebin iKurargi PK 2801 vt at9. 86 30 39 an 1270 4229 11 220) 269

2795995 fraays 2409326 2303687 294582 1876295 5254127 SOIT 128 2445 Ses 250219 LIDIATA 2202568 2 968 133

Dikurangi px ttg slah milk PT an Sue doe ABDI BTN 1G LAMP ATS LETAK LAATAS8 1639892 1927015 1172567 1 D1S226 1 Geb 828 #80 sat 153581726

Saldo Ahir BX 222 6" 245 080 382 496 sarees 1991975 “384829 1574288 Area OTe 1.112 207 BSE45S TANT de TAPI 287 Maps a87

2x yang jual mente! pengujian aras barang 237 980 296 490 384680 184 980 13° 489 405 980 : merc 1188749 720510 141 00¢ 40780 sinaean OB

ER yang d jual mente aperar pena ar 337 980 296 400 38s 690 tea 080 134 489 405 989) 208100 1159719 120510 141 006 40780 3138 689 ser sin UU aw CO

Menimbang bahwa para pihak telah menyampaikan rincian penghitungan arus barang, berdasarkan rincian penghitungan para pihak, Pengadilan Pajak mengambil rincian penghitungan arus barang bulan Januari 2018 untuk mengetahui perbedaan penghitungan para pihak. Menimbang bahwa formula penghitungan untuk setiap bulannya sama, maka Pengadilan Pajak berpendirian bahwa pemeriksaan penghitungan arus barang bulan Januari 2018 mencukupi untuk memeriksa sengketa ini.

POSTerbandingPemohon BandingSelisih
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.0505 .806.050-
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.2401 .266.240-
TBS milik Pemohon Banding7 .072.2907 .072.290-
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)( 117.570)-
TBS milik Pemohon Banding yang diolah sendiri oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.7206 .954.720-
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.27026.290.270-
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.244.99033.244.990-
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS( 300.820)( 300.820)-
TBS yang diproses32.944.17032.944.170-
Saldo Awal CPO381.687381.687-
Bulking-saldo awal CPO308.608308.608-
Jumlah Saldo awal CPO690.295690.295-
CPO hasil produksi pabrik sendiri8 .501.0598 .501.059-
CPO yang berasal dari titip olah ke oabrik lain30.81730.817-
Susut Lebih (kurang) CPO9 309 30-
Jumlah CPO9 .223.1019 .223.101-
CPO milik sendiri yang dikirim ke Bulking(1.648.440)(1.648.440)-
CPO titip olah dari pihak lain(6.723.623)(6.786.926)(63.303)
Saldo Akhir CPO( 478.197)( 478.197)-
Saldo akhir bulking CPO(1.717.978)(1.717.978)-
CPO milik Pemohon Banding yang terjual303.303240.000(63.303)

bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa perbedaan jumlah unit CPO milik Pemohon Banding yang terjual disebabkan karena perbedaan nilai CPO titip olah pihak lain. Menurut Terbanding nilainya sebesar 6.723.623 unit sedangkan menurut Pemohon Banding nilainya sebesar 6.786.926 unit sehingga terdapat selisih sebesar 63.303 unit;

bahwa nilai CPO Terbanding berdasarkan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSTerbandingKeterangan
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.050A
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240B
TBS milik Pemohon Banding7 .072.290C=A+B
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.270D
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.362.560E=C+D
% TBS milik Pemohon Banding dibandingkan jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding21,20%F=C/E

bahwa prosentase sebesar 21,20% tersebut dipergunakan oleh Terbanding untuk memisahkan persediaan (awal dan akhir) TBS, yaitu untuk memisahkan berapa persediaan milik Pemohon Banding dan berapa persediaan yang berasal dari titip olah pihak lain yang pada akhirnya dipergunakan untuk menghitung berapa unit TBS kelapa milik Pemohon Banding yang diolah dalam pabrik Pemohon Banding dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.050-5 .806.050
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240-1 .266.240
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)-( 117.570)
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain-26.290.27026.290.270
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.72026.290.27033.244.990
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS(63.769)( 237.051)( 300.820)
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170

bahwa kemudian Terbanding melakukan perhitungan rendemen dengan formula CPO yang dihasilkan dibagi dengan jumlah TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding sehingga menghasilkan rendemen sebesar 25,80% (8.501.059: 32.944.170);

bahwa kemudian nilai rendemen tersebut digunakan Terbanding untuk menghitung CPO yang dihasilkan dengan pemisahan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170
Rendemen25,80%25,80%25,80%
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Prosentase CPO yang dihasilkan20,92%79,08%100,00%

bahwa selain daripada itu, terdapat susut lebih yang jumlah keseluruhannya sebesar 930 unit, oleh Terbanding susut lebih tersebut diatribusikan kepada CPO milik sendiri dan CPO Titip Olah dari pihak lain berdasarkan proporsi prosentase CPO yang dihasilkan (20,92%:79,08%) sehingga susut lebih untuk CPO milik sendiri sebesar 195 unit sedangkan susut lebih untuk CPO titip olah milik pihak lain sebesar 735 unit;

bahwa sehingga nilai CPO hasil produksi sendiri dan CPO milik pihak lain menjadi sebesar:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Susut lebih1 357 358 70
Jumlah1 .778.3066 .723.6238 .501.929
CPO titip olah dari pihak ketiga yang dikirimkan kepada pemiliknya6 .786.926
Selisih yang menjadi dasar koreksi63.303

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding disebabkan oleh perbedaan mengenai nilai CPO titip olah dari pihak ketiga yang seharusnya dikirimkan kepada pemiliknya;

Menimbang bahwa dalam perhitungannya Terbanding telah memisahkan perhitungan CPO berdasarkan nilai rendemen sebesar 25,80% untuk segmen CPO yang berasal dari TBS milik Pemohon Banding dan 25,80% untuk segmen CPO milik pihak ketiga yang berasal dari titip olah TBS dari pihak ketiga;

Menimbang bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap persediaan akhir bulan (persediaan awal bulan berikutnya) dan menimbang bahwa

Terbanding melakukan koreksi mengenai alokasi produksi CPO hasil TBS milik Pemohon Banding dan poduksi CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain. Hal mana koreksi alokasi tersebut menyebabkan koreksi alokasi persediaan CPO hasil TBS milik Pemohon Banding dan alokasi persediaan CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain, namun komposisi alokasi tersebut tidak mengubah nilai total persediaan akhir bulan CPO (persediaan awal CPO bulan berikutnya), oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding hanya melakukan proporsional pada TBS akhir bulan saja dan tidak meneruskan proporsional tersebut pada awal bulan berikutnya;

Menimbang bahwa tidak ada perbedaan jenis kelapa sawit dan bahwa TBS diolah dalam pabrik yang sama, sehingga penggunaan nilai rendemen yang sama besar menurut Pengadilan Pajak sudah tepat dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bantahan berdasarkan bukti yang kuat mengenai penghitungan nilai CPO titip olah TBS milik pihak ketiga dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai perbedaan rendemen produksi CPO milik sendiri dengan produksi CPO titip olah milik pihak lain, Pengadilan Pajak berpendapat mempertahankan perhitungan arus barang Terbanding dan menolak perhitungan arus barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp9.257.647.805,00;

2. Sengketa Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp2.500.494.751,00

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK serta penjelasan para pihak terbukti bahwa Pemohon Banding membebankan biaya gaji salah satu pegawainya dalam pos harga pokok penjualan sebesar Rp2.500.494.751,00. Biaya gaji tersebut telah dilaporkan dipotong PPh Pasal 21, telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21, dan telah dilakukan pembayaran PPh Pasal 21;

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK serta penjelasan Terbanding, untuk jenis pajak PPh Badan Terbanding melakukan koreksi positif terhadap biaya

gaji tersebut dengan alasan terdapat dobel pembayaran gaji karena terdapat 2(nama) yang sama dan untuk jenis PPh Pasal 21 Terbanding melakukan koreksi negatif obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.500.494.751,00 namun Terbanding tidak melakukan koreksi negatif untuk PPh Pasal 21 terkait dengan gaji tersebut;

bahwa alat bukti mengenai Terbanding hanya melakukan koreksi negatif obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.500.494.751,00 namun Terbanding tidak melakukan koreksi negatif untuk PPh Pasal 21 terkait dengan gaji tersebut dapat dilihat dalam LHP halaman 30 dengan screenshoot sebagai berikut: B. PPh Pasal 2t

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 (uraian per masa pajak da am lampran

1 Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutan

Uraian Jumlah (Rp/US $) Menurut .

{ Wajib Pajak Pemeriksaan | Koreksi | Pembahasan Akhir

Disetujut)

1 (Pengnasian Xena Pajak Dasar Pergengan

[Pa:ak .

a1 Pegawai tetap 5 $5,739 477409 53 PAR O75 RAR PEO AGA 751 BR TAG AT 819

‘a2 Pegawai “cak tetap . 9,425 695 367 | 4325603 367 [| £ SENI KT a3 Jjumiahta *+a 2 69,065 O8C 485 | 57 564 485 215 (2 501464 7511 HO DSS CBD 366 b PPh Pasal 22'°23:25 — { ot oi c 2 c PPn Final Pasal 51 — o :

2 IPergnasian yang sefarusnya tidak terutang 2 0 kg )

PPh (Pasal 17 aya! (21 KUP: ,

3 [per pasal 21 yangteutarg tartea3 | KE 452 472 68° KAB AP ~ Ci “yA ash a2

Jatau 1b atau 1c atau NIH L | te ae _— . ;

bahwa dalam LHP,KKP, dan LPK tidak terdapat argumentasi dari Terbanding mengenai dasar tidak dilakukannya koreksi negatif untuk PPh Pasal 21 terkait dengan biaya gaji yang dikoreksi dan bahwa dalam persidangan Terbanding tetap tidak dapat memberikan argumentasi yang menjadi dasar tidak dilakukannya koreksi negatif untuk PPh Pasal 21 terkait dengan biaya gaji yang dikoreksi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding yang melakukan koreksi positif biaya gaji di PPh Badan serta melakukan koreksi negatif obyek PPh Pasal 21, namun tidak diikuti dengan koreksi negatif PPh Pasal 21 yang terutang terkait dengan biaya gaji tersebut, merupakan tindakan yang semena-mena dan tidak adil terhadap Pemohon Banding dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan prinsip keadilan. Oleh karenanya Pengadilan Pajak membatalkan koreksi positif biaya gaji dalam HPP sebesar Rp2.500.494.751,00;

3. Sengketa Koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar Rp2.165.178.054,00

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK dasar koreksi Terbanding pada pokoknya sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha berdasarkan equalisasi dengan SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil equalisasi tersebut terdapat faktur atas penghasilan diluar usaha yaitu faktur penjualan barang bekas, penjualan kompos, dan pendapatan lain- lain sebesar Rp3.723.500.497,00. Namun dalam laporan keuangan bagian laba rugi lain-lain Pemohon Banding hanya melaporkan sejumlah Rp1.558.322.443,00sehinggaterdapatselisihsebesar Rp2.165.178.054,00. Selisih tersebut dijadikan koreksi oleh tim pemeriksa;

b) Bahwa Terbanding telah melakukan pengecekan dan perhitungan ulang berdasarkan data yang ada dan diperoleh perhitungan dengan rincian sebagai berikut:

Feryha ta aro

Petang ng La ena ata reg ban ae arg a: aan Fe-lanenas Pala a ty ah bee eat apy kam eras Ag ogee bi faba PE Hoya Dae KPT

QO tg eg

CA Penta AT eed PPP Aa ME oe TRA TR 3

Menimbang alat bukti surat banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha berdasarkan ekualisasi dengan SPT Masa PPN sebesar Rp2.165.178.054,00 terdiri dari: SPT Mass FEY Feiapiorso SEC Tabuoso ofourukt 7 srksndme

2 asih

Pere esse | rcseecet [ee retinas P0 netnanaces | senses b) Bahwa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak keluaran sehubungan dengan penjualan barang bekas, penjualan kompos, klaim susut dan pendapatan lain-lain dengan total sebesar Rp3.723.500.497,00

sedangkanakunlaba/rugilain-lainyangdiperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp1.558.322.443,00 merupakan saldo akhir tahun 2018 dimana di dalam akun laba/rugi lain-lain tersebut terdapat pendapatan maupun biaya;

c) Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak bisa langsung membandingkan antara faktur pajak keluaran yang dicatat di akun laba/rugi lain-lain dengan saldo akhir tahun 2018 akun laba/rugi lain-lain;

Menimbang bahwa faktur pajak yang mejadi dasar koreksi adalah faktur pajak terkait dengan penyerahan barang bekas dan kompos dan bahwa Pengadilan dengan dasar pertimbangan yang sama dengan dasar pertimbangan dalam sengketa koreksi peredaran usaha berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait tidak dipiinjamkannya Kartu utang, piutang, dan stock; Bukti pengambilan dan pengiriman barang; dan Buku Kas dan Bank, yang meyebabkan penghitungan penghasilan luar usaha tidak dapat dilakukan dengan baik, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung berupa pendekatan equalisasi. Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian ketidakbenaran penghitungan peredaran usaha menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penghitungan penghasilan luar usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan akun laba/rugi lain- lain sebesar Rp1.558.322.443,00 merupakan saldo akhir tahun 2018 hasil penghitungan netto dari pendapatan maupun biaya, dalam arti bahwa nilai sebesar Rp1.558.322.443,00 merupakan nilai bersih pengakuan penjualan penjualan barang bekas, penjualan kompos setelah diperhitungkan dengan rugi dan penghasilan lainnya. Bahwa Pemohon Banding harus membuktikan setidak-tidaknya di dalam nilai netto sebesar Rp1.558.322.443,00 terdapat penjualan barang bekas dan penjualan kompos sebesar Rp3.723.500.497,00; Menimbang untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon Banding menyampaikan rincian perhitungan akun laba/rugi lain-lain sebesar Rp1.558.322.443,00, bukti jurnal, dan faktur pajak;

Menimbang bahwa rincian laba/rugi lain-lain sebesar Rp1.558.322.443,00 yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Penjelasan:

Telli diteruvtiian Filius pant POL dit +7

= ~ Des --e Boe Teese aan Oe "Tantan PITA oe

Do SanGAL ATA ar aan An ST LATAR NATA Cf. ture LoL RL

Bil t

Menimbang rincian tersebut di atas, tidak terdapat Penjualan Barang bekas dan kompos sebesar Rp3.723.500.497,00 dalam perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menetapkan bahwa yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding setidak-tidaknya di dalam nilai netto laba/rugi lain-lain sebesar Rp1.558.322.443,00 terdapat penjualan barang bekas dan penjualan kompos sebesar Rp3.723.500.497,00 namun dalam rincian yang disampaikan oleh Pemohon Banding terbukti tidak terdapat Penjualan Barang bekas dan kompos sebesar Rp3.723.500.497,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunaikan pembuktian yang dibebankan kepadanya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menetapkan pembuktian ketidakbenaran penghitungan peredaran usaha menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penghitungan penghasilan luar usaha dan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunaikan pembuktian yang dibebankan kepadanya, maka Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding dan mempertahankan seluruh koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar Rp2.165.178.054,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi Positif Peredaran Usaha9.257.647.8059.257.647.8050
2Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan2.500.494.75102.500.494.751
3Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha2.165.178.0542.165.178.0540
Jumlah Koreksi Penghasilan Netto13.923.320.61011.422.825.8592.500.494.751

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TerbandingRp2.410.846.555 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.500.494.751 Penghasilan Netto menurut Pengadilan PajakRp(89.648.196)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/406/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto(89.648.196)
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak0
4PPh Terutang0
5Kredit Pajak12.278.445.805
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(12.278.445.805)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPh masih harus/(lebih) dibayar(12.278.445.805)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.