P U T U S A N
Nomor PUT-011740.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02124/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/052/21 tanggal 23 April 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011740.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NOF MAS CHEMICAL INDUSTRIES, NPWP 01.071.292.5-052.000,
beralamat di Kawasan Industri Bekasi Fajar Blok D-1 Mekar Wangi MM2100, Industrial Town Phase III, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobuyuki Tsubaki jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,
Izin Kuasa Hukum : KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 009 tanggal 27 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Yoseph Ariyanto/198109162002121003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2372/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;