Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 186 halaman

PUT-011743.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Gunung Melayu, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011743.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 5 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Gunung Melayu mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 2 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (1); Pasal 16B ayat (1)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 32
  • PMK 65/PMK.04/2021Pasal 22
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 8 ayat (2)
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011743.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Gunung Melayu
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00003/407/21/115/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 November 2024
Tanggal Pengucapan
5 November 2025