Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 172 halaman

PUT-011744.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Gunung Melayu, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011744.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00009/407/21/115/22 tanggal 24 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011744.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG MELAYU, NPWP 01.200.619.3-115.000, beralamat di Jl. Bandar Pulau (PO Box 1168 Medan), Rahuning, Kab. Asahan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ramli Simarmata jabatan: Direktur,;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Veronica Kusumawardani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 135/Ext-T/GM/XI/2023tanggal 15 November 2023,

2. Nama: Rizky Raihan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 151/Ext-T/GM/XI/202 tanggal 22 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Juprianto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2310/WPJ.20/2024 tanggal 2 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

450/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/DDTC-

1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

6/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 22 Februari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 070/DDTC-

1B/III/2024 tanggal 26 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00009/407/21/115/22 tanggal 24 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran dengan perhitungan sebagai berikut:

Pape . PT

TATA KL Ara Ue DU PAN

PAI BTA IAI HL AS BALA DATI JAS

Hi " “ Hee Kai LN ' a : . .

' a01 " " ot mot soe ee fers or

: La DNA BELLA BAN Po pega uo pracy " rp eat , Ia . '

ee ee bi . . ' “

Is Aa Ie pn atap Laga parade Ing Ml

MI anna aa PP AA qaqa . tetera ure

SUP ever gag Dyan eget ben PE . Fa .

a Kental hobi pen pcg tceacetkanc range i Ki

' eS na Ap men ana asaya

Bg Merata Pangean dr GI lg eg ee * "

Po anatara aa ia Ban bagan fn

" Ba bi eee er FAR Tan Perta laik! Grea Paes

. PA Pt tea Tee Aa IR ES atas Tapa Pabean dna aj

Maa Saber ces gn ta ana ogc Rc uke. ec ita

Spencer ac ea PA sca, oe Man na PRP a13

Bent rtiae tp veda ele goa de ceded

Beg be Pepe pan, PRS con at KET MINTA Seka A

Se pay FAD taun PL The ry yy .

ve hana hs oe

1 01 ri-aer . :

of 2 Remar tyarz: PME tar Beng Pan nu Tari’ ban part tat - -

Tree IE ! i po Pecartac AA nee Fad ANIS Lane PA | : 1

' 2d Pen Tank Fy TP : .

iF as menta Beste get bcd ;

DO Ba Siaran tr a ae ea TA Bed yang i a PA AT » -

Bea gear pomeranian be an co Pe ea yg ega Ach SE amet da an yah - -

ff TAN AA tecesy: :

59 Pen sayeth ey cir cc ote ler ban : :

. roe woe dene ai. GD. Ara KG oe "sabe - "

Pa BNN se feryecyaches ng :

a an cus POW ber Ber a Splat ina panen ia Peda Pat GL PN NA TACIT PATI TEt Lie

PW grote et. me ita ra bg ak yay pei : - cata bars ce vay SEA pert Taman . Pes E BB MAA ats

DP bee baa SEI: 14 ne ola ‘at : 3 nod, nanda eng bi CSS Pare 1425

Pe et Pisa “ii

Atri \ fi “ te TT " ih

—_ — ee . Pree gp te qi > —

H —| rs wieIe ee Pakan

LAN Sia Ta na SET DANG TN bem 7 -

2) | daa eget BAN oaks - " Tn

Pop Te ana SPAT ne a | “| r

AL ira ant 1 | =

Ca Te | - 5

: ke PT Eli 12 LAN vote PER FN KERING. SNN gra. | MIA ar 3 pest pints,

‘ Pp Sana ga TPN Dee ananda ont a SA Nt er

} ee SE puan

Ie AA ee a .

en ee Si SL Har aren ee | . t deh ae - | r foe PER na th apa rhs mna Gian Ip dara be bas __ PAN 3D DPN Jantan

Teh, SUMATRA TPL Ag JPA SEBILAN RAT. SPMI DAH ALA pL SL SATIS LHAW PULUATISA

. ea arte rg) Sta tee — —

[= Coty DOA a7 % DELARAN MULUH SELATAN -.. Td DELAYAN aa IA RLS JA CMS TA Fal SFRATOS ENAM PL.

FAR FIA} A

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 161/Ext-T/GM/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor19.719.633.168
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri13.186.326.401
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut49.392.746.890
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)82.298.706.459
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)82.298.706.459
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.318.632.642
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.607.456.808
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.607.456.808
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
d. c.2. SKPPKP0
e. c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)0
PPN yang seharusnya tidak terutang0
a. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.607.456.808
UraianMenurut Pemohon Banding
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang288.824.166
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang288.824.166

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023, memutuskan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianDalam Rp
SemulaDitambah/ DikurangiMenjadi
1.PPN kurang/(lebih) Bayar
(117.995.163)0(117.995.163)
2.Sanksi Administrasi000
3.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
4.Jumlah PPN yang masih harus/
(lebih) dibayar(117.995.163)0(117.995.163)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00009/407/21/115/22 tanggal 24 September 2022 untuk Masa Pajak September 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Oktober 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak: Jumlah PPN yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar (Rp288.824.166). Dengan demikian, tidak ada pajak yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Ramli Simarmata selaku Direktur berdasarkan Akta Perusahaan Nomor: 53 tanggal 27 November 2020;

Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanTerbandingNomor:NomorKEP- 00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00009/407/21/115/22 tanggal 024 November 2022 untuk Masa Pajak

September 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPLB)Pembahasan Akhir (Disetujui)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor19.719.633.16820.840.422.10719.719.633.16 8
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri13.186.326.40113.701.642.60113.186.326.40 1
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut49.392.746.89048.877.430.69049.392.746.89 0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)82.298.706.45983.419.495.39882.298.706.45 9
c. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
d. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)82.298.706.45983.419.495.39882.298.706.45 9
e. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
nghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.318.632.6421.370.164.2621.318.632.642
UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPLB)Pembahasan Akhir (Disetujui)
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat1.607.456.8081.488.159.4251.607.456.808
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP000
sendiri
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah1.607.456.8081.488.159.4251.607.456.808
(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
d. Diperhitungkan
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)000
e. PPN yang seharusnya tidak000
terutang
f. Jumlah pajak yang dapat1.607.456.8081.488.159.4251.607.456.808
diperhitungkan
g. Jumlah penghitungan PPN(288.824.166)117.995.163288.824.166
Lebih Bayar/seharusnya
tidak terutang
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa000
Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa000
Pajak ….. (karena
pembetulan)
c. Jumlah (a+b)000
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(288.824.166)117.995.163288.824.166

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor: 015/Ext- T/GM/XII/2023 tanggal 21 Februari 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor19.719.633.168
UraianMenurut Pemohon Banding
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri13.186.326.401
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut49.392.746.890
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)82.298.706.459
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)82.298.706.459
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
nghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.318.632.642
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.607.456.808
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.607.456.808
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
f. c.2. SKPPKP0
h. c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)0
PPN yang seharusnya tidak terutang0
a. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.607.456.808
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak288.824.166
terutang
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang288.824.166

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:NomorKEP-

00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianDalam Rp
SemulaDitambah/ DikurangiMenjadi
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar
(117.995.163)0(117.995.163)
2.Sanksi Bunga000
3.Sanksi Kenaikan000
4.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar
(117.995.163)0(117.995.163)

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-1096/WPJ.26/2023 tanggal 30 Agustus 2023 (selanjutnya disebut dengan “SPUH”), Tim Penelaah Keberatan telah mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi pos DPP Ekspor;

Bahwa dengan demikian, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP Ekspor19.719.633.16820.197.431.864477.798.696
2.DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri13.186.326.40113.701.642.601515.316.200
3.DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut49.392.746.89048.877.430.690(515.316.200)
4.Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri1.318.632.6421.370.164.26251.531.620
5.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.607.456.8081.488.159.425119.297.383

Bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Ekspor sebesar Rp477.798.696.

1.1. Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo sebesar Rp477.798.696. dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa Terbanding c.q. Tim Penelaah Keberatan sependapat dengan Pemeriksa yang berpendapat untuk melakukan penyesuaian harga pasar, pemilihan harga pasar yang digunakan sebagai pembanding eksternal dalam penerapan metode CUP adalah European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatera/Malaysia CIF Rotterdam sebagaimana dokumen ekspor yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan penyesuaian berupa aktual Insurance and Freight serta kompensasi untuk pihak afiliasi di Singapura berdasarkan analisis FAR;

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Ekspor sebesar Rp477.798.696;

Adapun yang menjadi dasar koreksi Terbanding dalam sengketa a quo adalah perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price atau CUP dalam menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, sebagaimana dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

Penerapan Metode CUPPemohon BandingTerbanding
Data Pembanding EksternalPemohon Banding menggunakan Harga Pasar Malaysian Palm Oil Board/MPOBTerbanding menggunakan Harga Pasar European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatera/Malaysia CIF.
Upaya PenyesuaianPemohon Banding melakukan penyesuaian atas: • Kebijakan rabat • Mata uang transaksi • Syarat dan ketentuan pengirimanTerbanding melakukan penyesuaian atas: • Syarat dan ketentuan pengiriman menggunakan nilai Freight • Kompensasi atas fungsi AAAOF
Pendekatan pengujianPengujian secara agregasi atau gabungan (combined analysis).Pengujian secara terpisah (separated analysis).

Bahwa atas perbedaan di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan uraian ketidaksetujuannya:

1.2.1.Penggunaan Harga Pasar MPOB Lebih Tepat daripada Penggunaan

Harga Pasar European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil

Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam dalam Menguji Kewajaran dan Kelaziman Transaksi Ekspor CPO Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi Bahwa dalam menguji kewajaran harga jual Pemohon Banding, Terbanding menggunakan harga pasar European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga pasar MPOB. Namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa harga MPOB lebih tepat digunakan sebagai data eksternal dalam menguji harga jual Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, berdasarkan uraian berikut ini:

Bahwa Paragraf 4.9 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (“OECD TPG 2017”) menyebutkan:

“…Second, tax examiners are encouraged to take into account the taxpayer’s commercial judgment about the application of the arm’s length principle, so that the transfer pricing analysis is tied to business realities. …” Terjemahan:

“…. Kedua, pemeriksa pajak disarankan untuk turut mempertimbangkan keputusan komersial wajib pajak terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga analisis transfer pricing sejalan dengan realitas bisnis. …”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya otoritas pajak mempertimbangkan keputusan komersial Pemohon Banding agar analisisnya dapat sejalan dengan realitas bisnis Pemohon Banding yang diuji. Faktanya, dalam sengketa a quo, harga MPOB merupakan harga acuan yang dipakai dalam menentukan harga jual Pemohon Banding kepada pihak pembeli dan juga dalam melakukan analisis kewajaran harga transfer ke pihak afiliasi sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (“Dokumen Lokal”) tahun 2021;

Kemudian, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya, harga pasar MPOB merupakan harga pasar internasional yang umum dan biasa digunakan oleh para pengusaha yang bergerak di bidang bisnis produk komoditas, seperti produk CPO dan produk turunannya. Bahwa dasar penggunaan harga pasar MPOB tersebut sejalan dengan ketentuan

dalam Lampiran I Bab II Bagian B Nomor 2a SE-50/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pembanding eksternal yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, dapat berupa:

a) harga pasar produk komoditas atau harga barang/jasa sejenis yang diperjualbelikan oleh pihak independen, misalnya: logam emas, logam perak, CPO, batubara serta produk komoditas lainnya.”

Selanjutnya, sebagaimana telah dimuat dalam Dokumen Lokal tahun 2021, penggunaan harga pasar MPOB oleh Pemohon Banding juga pada faktanya telah mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

• Harga pasar tersebut diperoleh dari suatu data harga yang transparan dan telah diakui atau dikenal atau dikeluarkan oleh suatu badan statistik atau badan pemerintah;

• Harga pasar tersebut digunakan oleh pihak independen dalam menetapkan harga;

• Harga pasar merefleksikan kesepakatan harga di antara pembeli dan penjual dalam transaksi independen di pasar atas komoditas, dalam jenis dan volume tertentu yang diperdagangkan pada suatu kondisi dan periode tertentu; dan

• Harga tersebut digunakan secara luas dan rutin oleh para pelaku bisnis di industri tersebut dalam proses negosiasi untuk menentukan harga;

Bahwa pertimbangan-pertimbangan yang Pemohon Banding sampaikan di atas sudah sejalan dengan ketentuan dalam Paragraf 2.18 dan Paragraf 2.19 OECD TPG 2017 sebagai berikut:

 Paragraf 2.18 OECD TPG 2017:

“…The reference to “commodities” shall be understood to encompass physical products for which a quoted price is used as a reference by independent parties in industry to set prices in uncontrolled transactions. The term “quoted price” refers to the price of the commodity In the relevant period obtained in an international or domestic commodity exchange market. In this context, a quoted price also includes price obtained from recognised and transparent price reporting or statistical

agencies, or from governmental price setting agencies, where such indexes are used as a reference by unrelated parties to determine prices in transactions between them.”

Terjemahan:

“… Referensi untuk “komoditas” harus dipahami sebagai produk fisik yang harga kuotasinya digunakan sebagai referensi oleh pihak-pihak independen dalam industri untuk menetapkan harga dalam transaksi yang tidak terkendali. Istilah “harga kuotasi” mengacu pada harga komoditas pada periode yang relevan yang diperoleh di pasar pertukaran komoditas internasional atau domestik. Dalam konteks ini, harga kuotasi juga mencakup harga yang diperoleh dari lembaga pelaporan atau statistik harga yang diakui dan transparan, atau dari lembaga penetapan harga pemerintah, di mana indeks tersebut digunakan sebagai referensi oleh pihak-pihak yang tidak terkait untuk menentukan harga dalam transaksi di antara mereka.”

 Paragraf 2.19 OECD TPG 2017:

“Under CUP method, the arm’s length price for comodity transactions may be determined by reference to comparable uncontrolled transactions and by reference to comparable uncontrolled arrangements represented by the quoted price. Quoted commodity prices generally reflect the agreement between independent buyers and sellers in the market on the price for a specific type and amount of commodity, traded under specific conditions at a certain point in time. A relevant factor in determining the appropriateness of using the quoted price for a specific commodity is the extent to which the quoted price is widely and routinely used In the ordinary course of business in the industry to negotiate prices for uncontrolled transactions comparable to the controlled transaction.” Terjemahan:

“Dalam metode CUP, harga yang wajar untuk transaksi komoditas dapat ditentukan dengan mengacu pada transaksi tidak terkendali yang sebanding dan dengan mengacu pada pengaturan tidak terkendali yang sebanding yang diwakili oleh harga kuotasi. Harga kuotasi komoditas

umumnya mencerminkan kesepakatan antara pembeli dan penjual independen di pasar mengenai harga untuk jenis dan jumlah komoditas tertentu, yang diperdagangkan dalam kondisi tertentu pada suatu waktu tertentu. Faktor yang relevan dalam menentukan kelayakan penggunaan harga kuotasi untuk komoditas tertentu adalah sejauh mana harga kuotasi tersebut digunakan secara luas dan rutin dalam kegiatan usaha biasa dalam industri untuk menegosiasikan harga untuk transaksi yang tidak terkendali yang sebanding dengan transaksi terkendali.”

Bahwa di sisi lain, harga European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam yang digunakan oleh Terbanding merujuk pada harga pasar CPO yang diperdagangkan di Rotterdam, Belanda. Fakta tersebut tidak sejalan dengan ketentuan terkait kesebandingan keadaan ekonomi, termasuk lokasi geografis, sebagaimana diatur dalam Paragraf 1.110 OECD TPG 2017 sebagai berikut:

“Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of competition in the markets and the relative competitive positions of the buyers and sellers;”

Terjemahan:

“Keadaan ekonomi yang mungkin relevan untuk menentukan keterbandingan pasar termasuk lokasi geografis; ukuran pasar; tingkat persaingan di pasar dan posisi persaingan relatif dari pembeli dan penjual;” Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan harga pasar European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam oleh Terbanding kurang tepat karena:  Adanya ketidaksesuaian kondisi pasar antara Rotterdam yang berada di wilayah Eropa jika dibandingkan dengan kondisi pasar di wilayah Asia; dan

 Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor ke pihak afiliasi yang berlokasi di Asia Tenggara, sehingga rujukan harga pasar MPOB lebih tepat digunakan daripada harga pasar European Vegetable Oil Prices

Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam yang merujuk pada harga CPO yang diperdagangkan di Rotterdam.

Bahwa kemudian, Pemohon Banding juga tidak setuju atas alasan Terbanding yang beranggapan bahwa berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), penjualan dikirimkan ke pihak luar tanpa melalui pihak afiliasi, sehingga penggunaan harga MPOB dianggap tidak tepat;

Atas pendapat Terbanding tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa term penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang berlokasi di Singapura, yaitu AAA OILS & FATS PTE LTD (“AAAOF”) adalah FOB (dimana pengangkutan & asuransi ditanggung pembeli) sehingga tujuan pengiriman barang bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, melainkan tanggung jawab pembeli. Dengan kata lain, negara tujuan bukan menjadi faktor penentu dalam transaksi, melainkan domisili dari AAAOF itu sendiri yang berlokasi di Singapura;

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.2.Koreksi Terbanding Tidak Dilakukan Berdasarkan Prosedur Analisis

Kesebandingan dengan Tepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku;

Bahwa selain ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap penggunaan harga pasar European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam oleh Terbanding, Pemohon Banding juga pada dasarnya tidak setuju dengan analisis kesebandingan dan penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Analisis kesebandingan sendiri didefinisikan dalam PER-32/2011 sebagai berikut:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan

antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”;

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen, dalam hal ini Pemohon Banding mengacu kepada harga pasar MPOB;

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan menemukan perbedaan kondisi sebagai berikut:

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi yang Diuji (PT GM - Pihak Afiliasi)Harga Pasar (MPOB)Sebanding/ Tidak SebandingPerlunya Dilakukan Penyesuaian
ProdukCPOCPOYaTidak
Syarat dan Ketentuan dalam KontrakTerdapat kebijakan rabat untuk produk CPO.Tidak terdapat kebijakan rabat.TidakYa
Dollar Amerika (USD).Ringgit Malaysia (MYR).TidakYa
FOB Indonesia.At PointSebanding hingga derajat tertentu.Ya
Satuan berat dalam Metric Ton (MT).Satuan berat dalam Metric Ton (MT).YaTidak
Analisis FungsionalFull fledged palm oil manufacturer.Seluruh tingkat pasar.YaTidak
Strategi BisnisOrientasi ekspor.Seluruh jenis transaksi di pasar internasional.YaTidak
Situasi EkonomiPenjualan dilakukan oleh perusahaan yang berada di Indonesia ke Singapura dan Malaysia.Malaysia dan dunia.YaTidak
Banyak pesaing (domestik atau global) yang dapat mempengaruhi harga jual produk.Perusahaan kelapa sawit di Malaysia memiliki keunggulan kompetitif. Hal ini tercermin dari ukuran SDA dan pasar, kualitas produk, infrastruktur dan faktor lainnya.Sebanding hingga derajat tertentu.Tidak

Berdasarkan tabel persandingan di atas, terlihat bahwa terdapat beberapa perbedaan yang dapat berpengaruh secara material antara harga pasar MPOB dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak

afiliasi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan tersebut;

Bahwa sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut: “Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

 tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

 terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;“

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk mengeliminasi perbedaan- perbedaan atas kondisi yang ada pada transaksi independen (dalam hal ini harga pasar MPOB) harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut;

Bahwa untuk meningkatkan kesebandingan, perlu dilakukan upaya penyesuaian terhadap harga pasar yang digunakan sebagai acuan. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Formula Perhitungan Harga Pasar Penjualan Ekspor CPO

Harga pasar penjualan ekspor((Harga Pasar x Kurs MYR ke USD) – penyesuaian setelah penyesuaianatas perbedaan titik serah) x rabat wajar Bahwa penyesuaian tersebut dilakukan atas perbedaan-perbedaan tersebut:

a. kebijakan rabat yang diberikan kepada Pihak Afiliasi;

b. mata uang transaksi;

c. syarat dan ketentuan pengiriman;

Bahwa pada dasarnya, penyesuaian-penyesuaian tersebut harus dilakukan agar penerapan metode CUP menjadi lebih andal. Hal ini sebagaimana

disebutkan dalam Paragraf 2.17 dan 2.20 OECD TPG 2017 sebagai berikut:

 Paragraf 2.17 OECD TPG 2017:

“… Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability.” Terjemahan:

"... Pertimbangan praktis menentukan pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan dilengkapi dengan metode lain yang sesuai, yang kesemuanya harus dievaluasi berdasarkan keakuratan relatifnya. Setiap upaya harus dilakukan untuk menyesuaikan data agar dapat digunakan dengan tepat dalam metode CUP. Seperti halnya metode lainnya, keandalan relatif dari metode CUP dipengaruhi oleh tingkat akurasi penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepadanan."

 Paragraf 2.20 OECD TPG 2017:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. …”

Terjemahan:

"Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada transaksi komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi terkendali dan transaksi tidak terkendali atau pengaturan tidak terkendali yang diwakili oleh harga yang dikutip harus sebanding. ..."

Kemudian, Paragraf 4.2.2.1. UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2021 (“UN TPM 2021”) juga menyebutkan hal yang serupa, sebagai berikut:

“When applying the CUP Method, an uncontrolled transaction is considered comparable to a controlled transaction if:

• There are no differences in the transactions being compared that would materially affect the price; or

• Reasonably accurate adjustments can be performed to account for material differences between the controlled and the uncontrolled transaction.

Terjemahan:

"Ketika menerapkan Metode CUP, suatu transaksi yang tidak terkendali dianggap sebanding dengan transaksi terkendali jika:

• Tidak terdapat perbedaan dalam transaksi yang diperbandingkan yang secara material akan mempengaruhi harga; atau

• Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk memperhitungkan perbedaan material antara transaksi terkendali dan transaksi tidak terkendali.”

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK 22/2020”), yang juga di dalamnya mengatur tentang penerapan-penerapan metode transfer pricing menyebutkan demikian dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf ‘c’:

“Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sepanjang:

a. … b. … c. kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi Independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.”

Bahwa peraturan di atas telah sebelumnya diatur pula dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011”) Pasal 4 Ayat 1, yang menjelaskan secara komprehensif mengenai definisi ‘sebanding’, yaitu:

“transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

Selain itu, SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan bahwa peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan membuat penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) dalam rangka penerapan metode CUP:

“Peningkatan kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh secara material terhadap harga barang dan jasa. Tujuan peningkatan kesebandingan adalah untuk menghilangkan pengaruh material tersebut. Peningkatan kesebandingan pada metode CUP, dilakukan dengan cara membuat penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen.” Bahwa dalam sengketa a quo, penyesuaian atas kebijakan rabat serta syarat dan ketentuan pengiriman (titik serah) yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan upaya Pemohon Banding untuk dapat meningkatkan kesebandingan dan keandalan penerapan metode CUP;

Kemudian, penyesuaian atas kebijakan rabat dan titik serah yang dilakukan Pemohon Banding juga pada dasarnya telah sejalan dengan kaidah

internasional, sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 2.20 OECD TPG 2017 jo. Paragraf 2.25 dan 2.26 OECD TPG 2017, sebagai berikut.  Paragraf 2.20 OECD TPG 2017:

“For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms. For some commodities, certain economically relevant characteristics (e.g. prompt delivery) may lead to a premium or a discount… Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable.”

Terjemahan:

"Untuk komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi meliputi, antara lain, fitur fisik dan kualitas komoditas; persyaratan kontraktual dari transaksi terkendali, seperti volume yang diperdagangkan, periode pengaturan, waktu dan persyaratan penyerahan, transportasi, asuransi, dan persyaratan mata uang asing. Untuk beberapa komoditas, karakteristik tertentu yang relevan secara ekonomi (misalnya penyerahan yang cepat) dapat menimbulkan premi atau diskon... Jika terdapat perbedaan antara kondisi transaksi terkendali dan kondisi transaksi tidak terkendali atau kondisi yang menentukan harga kuotasi komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang sedang diperiksa, maka perlu dilakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk memastikan bahwa karakteristik yang relevan secaraekonomidaritransaksi-transaksitersebutdapat diperbandingkan."

 Paragraf 2.25 OECD TPG 2017:

“The differences in terms of transportation and insurance generally have a definite and reasonably ascertainable effect on price. Therefore, to determine the uncontrolled sales price, adjustment should be made to the price for the difference in delivery terms.”

Terjemahan:

"Perbedaan dalam hal transportasi dan asuransi umumnya memiliki efek yang pasti dan dapat dipastikan pada harga. Oleh karena itu, untuk menentukan harga jual yang tidak terkendali, penyesuaian harus dilakukan pada harga untuk perbedaan persyaratan pengiriman."

 Paragraf 2.26 OECD TPG 2017:

“As another example, assume a taxpayer sells 1 000 tons of a product for $80 per ton to an associated enterprise in its MNE group, and at the same time sells 500 tons of the same product for $100 per ton to an independent enterprise. This case requires an evaluation of whether the different volumes should result in an adjustment of the transfer price. The relevant market should be researched by analysing transactions in similar products to determine typical volume discounts.”

Terjemahan:

"Sebagai contoh lain, asumsikan wajib pajak menjual 1.000 ton produk seharga $80 per ton kepada perusahaan asosiasi dalam grup MNE-nya, dan pada saat yang sama menjual 500 ton produk yang sama dengan harga $100 per ton kepada perusahaan independen. Kasus ini memerlukan evaluasi apakah volume yang berbeda harus menghasilkan penyesuaian harga transfer. Pasar yang relevan harus diteliti dengan menganalisis transaksi-transaksi dalam produk yang serupa untuk menentukan diskon volume yang umum terjadi."

Hal yang serupa juga disebutkan dalam Paragraf 4.2.2.5. UN TPM 2021 sebagai berikut:

“Reasonably accurate adjustments may be possible for differences in: …

• Delivery terms… The uncontrolled price can be adjusted for the difference in delivery terms to eliminate the effect of this difference on the price;

• Volume of sales and related discounts… The effect of the differences in volume on price should be analyzed, and if the effect is material adjustments should be made perhaps based on volume discounts in similar markets;”

Terjemahan:

"Penyesuaian yang cukup akurat mungkin dilakukan untuk perbedaan dalam:

...

• Persyaratan pengiriman... Harga yang tidak terkendali dapat disesuaikan untuk perbedaan dalam persyaratan pengiriman untuk menghilangkan efek dari perbedaan ini pada harga;

• Volume penjualan dan diskon terkait... Pengaruh perbedaan volume terhadap harga harus dianalisis, dan jika pengaruhnya material, penyesuaian harus dilakukan, mungkin berdasarkan diskon volume di pasar yang serupa;"

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam OECD TPG 2017 dan UN TPM 2021 di atas, maka penyesuaian dapat dilakukan terhadap perbedaan atas (i) kebijakan diskon atau rabat, maupun (ii) syarat dan ketentuan pengiriman. Bahwa di sisi lain, Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan kebijakan rabat dan telah keliru dalam melakukan penyesuaian atas perbedaan titik serah dan kompensasi atas fungsi AAAOF, sebagaimana dapat Pemohon Banding uraikan berikut ini:

(i) Sehubungan dengan penyesuaian atas kebijakan rabat

Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan kebijakan rabat atas penjualan yang dilakukan kepada pihak afiliasi di luar negeri, yaitu AAAOF, yang terbatas pada produk CPO apabila pembelian oleh AAAOF telah mencapai kuantitas tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Di sisi lain, dalam harga pasar MPOB, nilai harga yang tercantum tidak memperhitungkan adanya kebijakan rabat,

sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan tersebut;

Bahwa dalam hal ini, penyesuaian dilakukan dengan mengurangkan total volume transaksi CPO penjualan ekspor dengan volume rabat yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Kemudian, atas harga pasar MPOB dikalikan dengan nilai persentase rabat. Penyesuaian tersebut menghasilkan besaran nilai rabat wajar berada di antara 6,17% sampai 17,43%;

Bahwa pemberian rabat merupakan salah satu strategi usaha Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualannya. Bahwa strategi usaha merupakan salah satu faktor kesebandingan yang perlu dipertimbangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER- 43/2010:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan e. strategi usaha .”

Lalu pada Paragraf 1.114 OECD TPG 2017:

“Business strategies must also be examined in delineating the transaction and in determining comparability for transfer pricing purposes. Business strategies would take into account many aspects of an enterprise, such as innovation and new product development, degree of diversification, risk aversion, assessment of political changes, input of existing and planned labour laws, duration of arrangements, and other factors bearing upon the daily conduct of business. Such business strategies may need to be taken into account when

determining the comparability of controlled and uncontrolled transactions and enterprises.”

Terjemahan:

"Strategi bisnis juga harus diperiksa dalam menggambarkan transaksi dan dalam menentukan kesebandingan untuk tujuan penetapan harga transfer. Strategi bisnis akan mempertimbangkan banyak aspek dari suatu perusahaan, seperti inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi, penghindaran risiko, penilaian terhadap perubahan politik, masukan dari undang-undang ketenagakerjaan yang ada dan yang direncanakan, durasi pengaturan, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan bisnis sehari-hari. Strategi bisnis seperti itu mungkin perlu diperhitungkan ketika menentukan perbandingan antara transaksi dan perusahaan yang terkendali dan tidak terkendali." Dan pada Paragraf 3.4.6.1. UN TPM 2021:

“On a general level business strategies are one of the important factors in a comparability analysis. However, the examination of the legitimate business strategy of an MNE will depend on the facts and circumstances of each case. … However, the ultimate objective of a business strategy of an MNE is to improve its market share and/or overall profitability.”

Terjemahan:

"Pada tingkat umum, strategi bisnis adalah salah satu faktor penting dalam analisis kesebandingan. Namun, pemeriksaan strategi bisnis yang sah dari sebuah perusahaan multinasional akan tergantung pada fakta dan keadaan masing-masing kasus. … Namun, tujuan akhir dari strategi bisnis perusahaan multinasional adalah untuk meningkatkan pangsa pasar dan/atau profitabilitas secara keseluruhan."

Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa penyesuaian atas kebijakan rabat sebagai salah satu strategi bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sebaliknya, koreksi yang dilakukan Terbanding tanpa dilakukannya penyesuaian atas kebijakan rabat telah bertentangan dengan prinsip kesebandingan, sebagaimana

diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011, Pasal 5 ayat (1) PER-43/2010, Paragraf 1.114 OECD TPG 2017, dan Paragraf 3.4.6.1. UN TPM 2021;

(ii) Sehubungan dengan penyesuaian atas syarat dan ketentuan pengiriman (titik serah)

Bahwa Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian atas perbedaan titik serah sebesar USD20/MT sebagai pengurang atas harga pasar MPOB dari masing-masing transaksi kepada pihak afiliasi. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan syarat dan ketentuan pengiriman (term of delivery) antara harga pasar MPOB (at point) dengan penjualan produk CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding (FOB pada titik serah di Indonesia). Pemohon Banding memiliki pemahaman bahwa terhadap syarat dan ketentuan at point dalam harga MPOB adalah sama dengan FOB Malaysia, sehingga perbedaan terletak pada titik serah;

Bahwa dengan adanya perbedaan titik serah tersebut, Pemohon Banding memandang perlu adanya suatu penyesuaian untuk dapat mengeliminasi perbedaan kondisi antara titik serah di Malaysia dengan titik serah di Indonesia, agar sesuai dengan transaksi penjualan dari Pemohon Banding itu sendiri;

Adapun nilai penyesuaian titik serah tersebut Pemohon Banding peroleh berdasarkan data Quotation for Ocean Freight dari pihak freight forwarder independen, yaitu Nova Carriers (Singapore) Pte Ltd;

PARE PE Tango The boat Pan, an Te. " Powe ws ny hoo A nara i PN Ma | J ~~

: aa mm

" BLN 2

Denai Mani BEN N1

. 1 moet! : oh.

Ka PEN | total 1 val en Ce . oot " -. - med.

ee LN sob et dh ob.

: ra. - TA TN

Berdasarkan data dalam dokumen tersebut, terlihat bahwa Pemohon Banding pun menggunakan nilai rata-rata terendah sebagai biaya penyesuaian, yaitu sebesar USD20/MT. Dengan demikian, besar biaya pengiriman (USD20/MT) yang digunakan dalam melakukan penyesuaian harga pasar oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya, sehingga penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat;

Di sisi lain, Terbanding menggunakan nilai freight yang tercatat pada dokumen ekspor Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas perbedaan titik serah. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tersebut nyata-nyata tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya;

Bahwa Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Tata Cara

Penerapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance, and Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor (“PERMENDAG-01/2014”) mengatur terkait pengisian PEB sebagai berikut:

“Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Nilai Freight adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang;

2. Nilai Asuransi adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang;

….

Pasal 2

1. Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan oleh Menteri secara periodik setiap tahun;

2. Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud ayat (1) dijadikan sebagai dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR).”;

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:  Nilai freight dan asuransi dalam PEB ditetapkan oleh Menteri

Perdagangan; dan

 Nilai freight dan asuransi tersebut adalah untuk kepentingan pengisian PEB;

Bahwa ekspor barang Pemohon Banding dilakukan dengan ketentuan pengiriman FOB. Oleh karena itu, nilai freight dalam PEB Pemohon Banding adalah nilai berdasarkan penetapan dari Menteri Perdagangan. Dengan kata lain, nilai freight dalam PEB bukan nilai yang sebenarnya;

Kemudian, peraturan menteri perdagangan tersebut pun tidak diterbitkan untuk mengatur biaya pengiriman dari ekspor barang yang dilakukan, tapi hanya untuk mengatur pengisian PEB bagi ekspor dengan ketentuan pengiriman FOB. Hal ini ditunjukkan dari judul dan pertimbangan PERMENDAG-01/2014 sebagai berikut:

“Menimbang:

a. bahwa dalam rangka penerapan penggunaan term of delivery Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor, perlu ditentukan nilai freight dan nilai asuransi sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free on Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Eskpor Barang;

b. bahwa dalam menentukan nilai asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata cara penetapan nilai freight dan asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang terkait penggunaan term of delivery Cost, Insurance, And Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor; …”

Bahwa nilai freight dalam PEB Pemohon Banding bukan merupakan nilai yang sebenarnya dan merupakan nilai freight yang ditentukan Menteri Perdagangan untuk keperluan pengisian PEB juga didukung dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (“CIF”) Pada Pemberitahuan Ekspor Barang (“PMK-41/2014”), sebagai berikut:

“(1) Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri;

(2) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;

(3) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;

(4) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.”

Berdasarkan ketentuan PMK-41/2014 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:

 nilai freight dan asuransi pada PEB untuk ekspor dengan ketentuan FOB adalah nilai yang ditetapkan Menteri Perdagangan;

 nilai freight dan asuransi pada PEB untuk ekspor dengan ketentuan CIF adalah nilai yang disepakati Eksportir dan pembeli (nilai yang sebenarnya);

Oleh karena itu, nyata-nyata nilai freight yang ditetapkan Menteri Perdagangan bukan merupakan nilai freight yang sebenarnya, dimana nilai freight dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut bukan merupakan referensi dalam penentuan nilai freight namun hanya sebagai referensi dalam pengisian PEB. Hal ini menyebabkan penyesuaian yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan nilai

freight pada PEB adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya;

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

(iii) Sehubungan dengan kompensasi atas fungsi AAAOF

Bahwa Terbanding juga melakukan penyesuaian kompensasi atas fungsi pihak afiliasi, yaitu sebesar 8%. Berdasarkan pendapat Terbanding, nilai 8% tersebut didasarkan pada nilai fungsi yang dijalankan oleh AAAOF dibandingkan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Namun demikian, Terbanding sama sekali tidak menjelaskan maupun memberikan bukti terkait penyesuaian, dasar analisis fungsi, maupun alasan penyesuaian yang dilakukannya. Bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”), yang mendefinisikan pemeriksaan sebagai berikut:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Berdasarkan ketentuan UU KUP tersebut, pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013” atau “PMK-184/2015”). Bahwa Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013 mengatur sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

Berdasarkan ketentuan tersebut, disebutkan bahwa salah satu standar pemeriksaan adalah temuan hasil pemeriksaan atau dengan kata lain koreksi Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Namun pada faktanya, Terbanding tidak memberikan bukti maupun penjelasan apapun sehubungan dengan penyesuaian kompensasi atas fungsi yang AAAOF;

Dengan demikian, koreksi Terbanding telah melanggar Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.3.Pengujian secara Terpisah (Separated Analysis) yang Dilakukan oleh

Terbanding adalah Tidak Tepat dan Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku, sehingga Pengujian secara Gabungan (Combined Analysis) oleh Lebih Tepat Dilakukan

Bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding melakukan pendekatan analisis secara terpisah (separated analysis) atau transaksi-per-transaksi. Dalam hal ini, Terbanding membandingkan harga jual Pemohon Banding per masing-masing transaksi penjualan dengan harga pasar pada tepat/sekitar tanggal transaksi;

Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut. Menurut Pemohon Banding, pendekatan analisis secara agregasi atau gabungan (combined analysis) yang dilakukan Pemohon Banding lebih tepat untuk diterapkan pada transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Bahwa kontrak penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu AAAOF (“Supply Agreement”) telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2010 dan

terus berlanjut hingga diakhiri oleh salah satu pihak (Pasal 1.1. Supply Agreement). Faktanya, sampai dengan tahun pajak 2021, Supply Agreement tersebut masih berlaku. Selain itu, kontrak penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu APICAL (“Master Supply Agreement”) yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2021 juga disepakati akan berlaku selama 10 tahun. Oleh karena itu, transaksi penjualan Pemohon Banding didasarkan pada kontrak penjualan jangka panjang;

Bahwa Paragraf 3.9 OECD TPG 2017 mengatur sebagai berikut:

“However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include 1. some long-term contracts for the supply of commodities or services,.... Such transactions should be evaluated together using the most appropriate arm's length method.” Terjemahan:

“Namun, terdapat beberapa situasi dimana transaksi yang dilakukan secara terpisah sangat berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain sehingga tidak dapat dinilai secara terpisah. Sebagai contoh adalah 1. Kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa.... Transaksi-transaksi tersebut harus dievaluasi bersama menggunakan metode yang paling sesuai.” Berdasarkan ketentuan tersebut, penjualan komoditas berdasarkan kontrak jangka panjang harus dievaluasi secara bersama menggunakan metode yang paling sesuai. Bahwa hal serupa juga nyata-nyata diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak Indonesia yaitu pada Lampiran SE- 50/PJ/2013, sebagai berikut:

“(3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely linked transaction) atau berkelanjutan (continous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan.

(a) Transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa, (b) Penggunaan intangible property yang melekat pada produk, (c) Penentuan harga produk-produk yang terkait erat, (d) Perusahaan menerapkan strategi penentuan harga yang berfokus pada pendekatan portofolio dengan cara meminimalkan profit untuk produk tertentu dengan tujuan memaksimalkan profit pada produk lain yang terkait, misalnya penentuan harga printer dan harga cartridge.”

Berdasarkan ketentuan di atas, maka transaksi yang timbul (dalam sengketa a quo adalah transaksi penjualan) dari kontrak jangka panjang suplai komoditas lebih tepat menggunakan pengujian transaksi secara gabungan. Bahwa literatur-literatur berikut juga menguraikan bahwa transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang suplai komoditas lebih tepat diuji menggunakan pendekatan gabungan transaksi;

 Jamal Hejazi, Ph.D, “Transfer Pricing: The Basic From a Canadian

Perspective: Canada”, Lexis Nexis. 2009, hlm. 46:

“Although the CRA prefers to unbundle transactions, the CRA understands that in certain situations the unbundling of transactions may not always be possible. Examples of “closely linked or continous transactions” that are difficult to price separately include:

1. Long term contracts that supply commodities or services

2. Rights to use intangible property

3. Pricing of a range of closely linked products when it is impractical to determine pricing for each product or transaction”.

Terjemahan:

“Meskipun CRA lebih memilih untuk menerapkan analisis secara terpisah, namun CRA memahami bahwa dalam situasi tertentu analisis secara terpisah tidak mungkin untuk diterapkan. Sebagai contoh dari “transaksi yang saling berkaitan atau berkelanjutan” yang sulit untuk dianalisis secara terpisah adalah mencakup:

1. Kontrak jangka panjang sehubungan dengan pasokan komoditas atau jasa

2. Hak untuk menggunakan harta tidak berwujud

3. Penetapan harga dari produk-produk yang saling berkaitan dimana tidak tepat bila penetapan harga dilakukan atas setiap produk atau transaksi.”

 Gareth Green, “Transfer Pricing Manual”, BNA International, 2009, hlm.

25:

“As price at the commodity markets may change every minute, hour or day, it is crucial to know the exact time when either the price for the controlled transaction was fixed or, alternatively, the transaction itself was carried out. The use of average may be reasonable to simplify the application of external CUP method. Average prices achieve at the commodity markets on a specific day or during the respective week or month may then serve as a reference price for the controlled transaction” Terjemahan:

“Dikarenakan harga komoditas dapat berubah setiap menitnya, setiap jam atau setiap harinya, maka sangat penting untuk mengetahui waktu yang tepat mengenai kapan saat harga dari transaksi hubungan istimewa ditetapkan atau transaksi tersebut terjadi. Penggunaan rata- rata dapat menyederhanakan penerapan metode CUP dengan pembanding eksternal. Harga rata-rata yang diperoleh dari pasar komoditas pada hari tertentu atau selama satu minggu tertentu atau selama satu bulan tertentu dapat digunakan sebagai harga referensi bagi transaksi afiliasi.”

Berdasarkan uraian di atas, nyata-nyata pendekatan analisis secara gabungan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat dibandingkan Terbanding, mempertimbangkan jenis transaksi yang diuji adalah transaksi penjualan dari kontrak jangka panjang suplai komoditas. Oleh karena itu, pendekatan analisis secara terpisah atau transaksi per transaksi yang dilakukan Terbanding adalah keliru dan tidak tepat untuk diterapkan;

Bahwa lebih lanjut, tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim yang terhormat, pengujian gabungan untuk transaksi komoditas jangka panjang juga didukung oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-117593.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021, No. PUT- 117594.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021 dan No. PUT- 117595.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021, yang merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berikut adalah kutipan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan pengadilan a quo:

“bahwa mencermati dan mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan metode pendekatan yang digunakan, Majelis menilai bahwa penjelasan dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam penggunaan metode analisis secara gabungan (combined analysis) lebih tepat, mengingat penjualan produk turunan kelapa sawit yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan untuk jangka panjang (berdasarkan kontrak penjualan jangka panjang).”;

Bahwa yurisprudensi di Indonesia dikenal sebagai keputusan-keputusan hakim, diakui sebagai salah satu sumber hukum formal. Kemudian, yurisprudensi tersebut selain memiliki nilai persuasif untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan, juga untuk menciptakan konsistensi untuk kepastian hukum. Hal ini sudah diakui baik secara internasional maupun domestik;

Bahwa Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Indonesia” (PHI), hlm. 35 pun merangkum sebagai berikut: “… C.S.T. Kansil meninjau sumber hukum itu dari segi materiil dan segi formal;

1. Sumber hukum materiil, …

2. Sumber hukum formal antara lain ialah:

a. Undang-undang (Statue);

b. Kebiasaan (Custom) c. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi); …”

Lebih lanjut, dalam hlm. 50 disebutkan demikian.

“Meskipun pada dasarnya hakim tidak terikat oleh yurisprudensi, tetapi bila ia menghadapi kasus demikian, hakim akan menggunakan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan keputusannya, bahkan tidak mustahil apabila hakim itu akan mengikuti keputusan hakim terdahulu jika keputusan itu dianggap sudah tepat dan adil, sedang kasus yang diperiksa sama atau hampir sama.”

Bahwa kemudian, inkonsistensi Terbanding dapat memberikan ketidakpastian hukum pada Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan adalah sebagai berikut:

“a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam pemeriksaan karena kepastian hukum memberikan perlindungan untuk Pemohon Banding untuk mencapai keadilan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki, “Pengantar Ilmu Hukum”, Kencana, 2008, hlm. 137:

“… keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.”

Lebih lanjut, kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada Pemohon Banding dalam bentuk prediktabilitas atas keputusan yang diberikan terhadapnya sebagaimana yang disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki, “Pengantar Ilmu Hukum”, 2008, Kencana, hlm. 137, sebagai berikut:

“… adanya kepastian hukum memungkinkan adanya predictability.” Lebih lanjut, inkonsistensi Terbanding juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 (“UU Peratun”) dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”). Berikut adalah pasal-pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut:  Pasal 53 UU Peratun:

“(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”

 Penjelasan Pasal 53 ayat 2(b) UU Peratun:

“Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan;proporsionalitas;profesionalitas;akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.”

 Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a.kepastian hukum;

b.kemanfaatan;

c.ketidakberpihakan;

d.kecermatan;

e.tidak menyalahgunakan kewenangan;

f.keterbukaan;

g.kepentingan umum; dan h.pelayanan yang baik.”

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka sudah seharusnya Terbanding bersikap konsisten dalam menerapkan analisis kewajaran berdasarkan pendekatan analisis secara gabungan (combined transactions) agar kepastian hukum bagi Pemohon Banding dapat tercapai; Bahwa berdasarkan pengujian secara gabungan (combined analysis), harga jual produk turunan kelapa sawit/CPO Pemohon Banding sudah berada di dalam rentang kewajaran, atau dengan kata lain, transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

ProdukHarga Jual Rata-Rata TertimbangRentang Kewajaran Harga Pasar (Rp/Kg)Kesimpulan
MinMax
CPO (Ekspor)871,99831,16944,51Di dalam rentang kewajaran

Bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi menunjukkan tidak berwenangnya Terbanding dalam melakukan koreksi transaksi penjualan Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER/43/2010 jo. PER-32/2011, sebagai berikut:

“1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dalam Risalah Pembahasan Akhir, sebagai berikut:

“Kebijakan penentuan harga sebagaimana kontrak jangka panjang suplai komoditas yang telah dibuat oleh Wajib Pajak dengan pihak afiliasi, Pemeriksa menilai kontrak tersebut tidak dapat diyakini sebagai kontrak jangka Panjang karena terdapat perubahan (addendum) setiap tahun berupa penyesuaian volume minimum dan nominal nilai rabat per metric ton sehingga pengujian harga wajar secara agregasi sebagaimana tanggapan Wajib Pajak menjadi tidak tepat.”

Bahwa perlu disampaikan kontrak pada sengketa a quo adalah kontrak penjualan yang mengatur kesepakatan Pemohon Banding untuk menjual kepada pihak afiliasi, bukan kontrak volume minimum penjualan maupun kontrak nilai rabat. Dalam hal ini, kontrak Pemohon Banding mengatur kesepakatan Pemohon Banding untuk menjual produk komoditas untuk periode 10 tahun. Oleh karena itu, kontrak penjualan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi merupakan kontrak jangka panjang. Adanya adendum terkait volume minimum penjualan dan nilai rabat tidak mempengaruhi jangka waktu kontrak (kesepakatan) penjualan Pemohon Banding;

1.2.4.Penggunaan Harga Wajar Tunggal oleh Terbanding Bertentangan dengan

Kondisi Fakta dan Bisnis yang Terjadi, Sehingga Penggunaan Rentang Kewajaran yang Dilakukan Pemohon Banding Lebih Tepat

Bahwa pada esensinya, analisis transfer pricing sangat berkaitan dengan logika bisnis sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 11.6.2.1.12 UN TPM 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

“A well-functioning transfer pricing unit needs both legal and economic expertise. Transfer pricing knowledge is about pricing, economic rationale, market knowledge, and business and industry knowledge. It is, however,

also important to understand international taxation issues and the tax rationale underlying relevant transactions.”

Terjemahan:

"Unit harga transfer yang berfungsi dengan baik membutuhkan keahlian hukum dan ekonomi. Pengetahuan tentang transfer pricing adalah tentang penetapan harga, alasan ekonomi, pengetahuan pasar, dan pengetahuan bisnis dan industri. Namun demikian, penting juga untuk memahami masalah perpajakan internasional dan dasar pemikiran perpajakan yang mendasari transaksi-transaksi yang relevan."

Untuk itu, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa logika bisnis sangat penting untuk dipertimbangkan dalam analisis transfer pricing;

Bahwa koreksi/tindakan Terbanding yang menggunakan pendekatan transaksi-per-transaksi (separated analysis) menunjukkan pemahaman Terbanding yang keliru atas harga yang terjadi pada transaksi komoditas. Dalam hal ini, Terbanding menganggap bahwa seluruh transaksi penjualan produk sawit di Indonesia pada bulan Agustus 2021, bahkan di dunia, terjadi pada satu harga yang sama, yaitu harga European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam (harga wajar tunggal). Pemahaman Terbanding tersebut tentu sangat bertentangan dengan fakta dan kondisi yang terjadi, dimana transaksi komoditas yang terjadi di pasaran pada suatu bulan/hari/periode pada faktanya bersifat fluktuatif dan tidak hanya terjadi di satu titik harga;

Bahwa harga yang terjadi di pasaran bukan merupakan harga tunggal sebagaimana diuraikan oleh PWC Global dalam “Comments on the Discussion Draft on the Transfer Pricing Aspects of Cross-border Commodity Transactions”, sebagai berikut:

“Since the quoted (or reference) price is an exact number there is a huge risk of spurious precision (i.e the number is taken as an objective truth) or ambiguity (e.g. when a whole range of high-frequency bid-ask mid-point quotes exists spanning a wide intra-day minimum-maximum range). The actual truth is that even before making the necessary adjustments (e.g. for quality, geography, level of the market etc.) independent transactional prices

have occurred and will occur in a band around that number and that band is narrower or wider depending on a range of factors including liquidity or intra- day price volatility.

…

Our recommendations summarised in detail in this paper focus on the following aspects:

…

Recognition that at arm’s length, pricing in commodity-related transactions is likely to result in a range of outcomes, rather than a single pricing point;” Terjemahan:

“Karena harga yang dikutip (atau referensi) adalah suatu angka (nilai) pasti, terdapat risiko besar kekeliruan presisi (mis. angka tersebut diambil sebagai kebenaran obyektif) atau ambiguitas (mis. ketika rentang penuh dari nilai penawaran dengan tingkat frekuensi yang tinggi dengan tingkat frekuensi menengah menghasilkan rentang minimum maksimum yang luas dalam hari yang sama). Kebenaran yang nyata adalah bahwa bahkan sebelum melakukan penyesuaian yang diperlukan (misalnya untuk kualitas, geografi, tingkat pasar, dll.) harga transaksional independen telah terjadi dan akan terjadi pada rentang di sekitar angka itu dan rentang tersebut dapat lebih sempit atau lebih lebar tergantung pada beberapa faktor termasuk likuiditas atau volatilitas harga dalam hari yang sama;

…

Rekomendasi kami yang dirangkum secara detail pada laporan ini berfokus pada aspek sebagai berikut:

…

Pengakuan bahwa dalam kondisi wajar, penentuan harga pada transaksi yang terkait komoditas kemungkinan besar akan menghasilkan suatu rentang hasil, daripada satu poin harga”;

Sebagaimana yang diuraikan di atas, terlihat bahwa harga referensi tidak bisa diartikan sebagai satu-satunya harga yang terjadi di pasaran karena harga komoditas yang bersifat fluktuatif dan akan terjadi di berbagai titik

harga. Oleh karena itu, pendekatan transaksi-per-transaksi (dan penentuan harga wajar tunggal) oleh Terbanding jelas keliru;

Selain itu, penggunaan harga wajar tunggal mensyaratkan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi atau dengan kata lain pembanding harus persis sama dengan transaksi afiliasi yang terjadi. Namun pada prakteknya, penggunaan nilai wajar tunggal dalam pengujian transfer pricing tidak dapat digunakan karena tidak ada transaksi yang identik sama (perfect comparable). Terlebih, mengetahui fakta bahwa harga produk komoditas yang beragam dan tidak berada pada satu titik saja, semakin menunjukkan bahwa harga MPOB maupun European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam bukan merupakan perfect comparable, sehingga tidak tepat apabila menerapkan harga tunggal sebagai data pembanding;

Bahwa tidak tersedianya perfect comparable juga telah diakui dalam beberapa putusan pengadilan pajak dan panduan internasional, sebagai berikut:

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-65598/PP/M.IIIB/15/2015:

“bahwa menurut Majelis berdasarkan Paragraf 3.38 a quo, memang tidak ada larangan mengenai pemilihan satu pembanding, namun pemilihan pembanding merupakan hal yang paling penting karena jika pembandinghanyasatu,makapembandingnyaharus perfect/sempurna;

Bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding, yaitu dengan mencari pembanding yang cukup, sehingga mempermudah dalam menerapkan/menemukan interkuartilnya”

 Paragraf 3.38 OECD TPG 2017:

“The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. … A pragmatic solution may need to be found, on a case-by-case basis, such as broadening the search.”

Terjemahan:

“Dalam mengidentifikasi perusahaan pembanding yang potensial, maka harus dilakukan dengan tujuan untuk menemukan data yang valid dan mengakui bahwa pembanding tersebut tidak akan selalu menjadi sempurna. … Lebih lanjut, solusi pragmatis yang dapat dilakukan untuk setiap kasus adalah dengan memperluas kriteria pencarian.”

 Paragraf 3.6.4.1. UN TPM 2021:

“It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.”

Terjemahan:

“Seringkali dalam praktiknya tidak mungkin untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan pembanding yang sempurna (perfect comparables), maka dari itu sering digunakan kriteria pencarian yang lebar ketika mengidentifikasi pembanding pihak ketiga. Hal ini harus memastikan bahwa pembanding eksternal yang potensial dan relevan tidak dikeluarkan karena ‘cherry picking’ yang menguntungkan informasi pihak ketiga baik oleh Wajib Pajak maupun otoritas pajak, sehingga mengabaikan informasi lainnya yang tidak menguntungkan argumentasi pihak tersebut.”

 Putusan Pengadilan Pajak India Symantec Software Solutions Private

Ltd. ITA No.7894 ITA No.7894/MUM/2010:

“It is impossible to have a perfect comparable without any difference or variation regarding Turnover, Risk Profile and Functional differences.” Terjemahan:

“Tidak mungkin ditemukan pembanding yang sempurna tanpa adanya suatu perbedaan atau variasi dari peredaran usaha, profil risiko dan perbedaan fungsi.”

 Putusan Pengadilan Pajak India: Aztec Software and Technology India (India) 107 ITD 141 Banglore:

“… Computation of arm’s length price is essentially a factual exercise. Each case depends on its own peculiar facts and circumstances. In certain cases where identical or almost similar uncontrolled transaction is available for comparison; determination of arm’s length price is an easy task. However, it is not so in most transactions and rarely one is able to locate an identical transaction…”

Terjemahan:

“Perhitungan harga wajar merupakan sebuah studi fakta. Setiap kasus akan bergantung kepada fakta dan kondisi masing-masing kasus. Dalam beberapa kasus dimana pembanding identik dan hampir sama tersedia, maka akan mudah untuk membandingkannya. Namun, dalam kebanyakan transaksi yang diuji, sulit untuk menemukan pembanding tunggal sebagai pembanding sempurna atau identik.“

Bahwa berangkat dari uraian di atas, maka dalam menguji kewajaran transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil. Bahwa penggunaan rentang interkuartil lebih tepat digunakan dalam sengketa a quo guna mengatasi kekurangan pengukuran harga kewajaran menggunakan suatu harga tunggal. Berdasarkan PER- 32/PJ/2011, pengukuran kewajaran dapat dilakukan melalui suatu rentang kewajaran sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Sementara itu, Paragraf 3.55 OECD TPG 2017 telah mengatur mengenai pertimbangan penggunaan rentang kewajaran dalam menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagai berikut:

“In some cases it will be possible to apply the arm’s length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable.”

Terjemahan:

“Dalam beberapa kasus dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga tunggal (contohnya harga atau laba) dimana hal tersebut lebih dapat diandalkan untuk menilai apakah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah terpenuhi. Namun, dikarenakan transfer pricing bukan merupakan ilmu pasti, maka terdapat banyak situasi dimana dalam penerapan metode transfer pricing yang paling tepat akan menghasilkan suatu rentang kewajaran yang relatif dapat diandalkan.”

Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 3.57 OECD TPG 2017, dijelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan rentang interkuartil dianggap telah memasukkan unsur error atau ketidaksempurnaan dari data pembanding yang digunakan, sehingga hal ini dapat meningkatkan kualitas pembanding yang dihasilkan. Berikut kutipannya.

“....every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan:

“Terdapat pula beberapa kasus dimana, setelah beberapa upaya dilakukan untuk mengeluarkan beberapa faktor yang memiliki derajat kesebandingan yang lebih rendah, hasil yang dihasilkan dalam sebuah rentang, yang dihasilkan melalui proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan batasan informasi dari pembanding, dimana beberapa faktor ketidaksebandingan tidak dapat diidentifikasi dan/atau dikuantifikasi, sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian. Dalam kasus tersebut, bila rentang tersebut terdiri dari beberapa data yang diobservasi, maka pendekatan statistik yang memperhitungkan tendensi sentral untuk mempersempit rentang (sebagai contoh rentang interkuartil atau persentil) dapat membantu meningkatkan reliabilitas dari analisis.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa penggunaan rentang interkuartil dapat meningkatkan reliabilitas dan kesebandingan analisis yang dilakukan karena telah memperhitungkan poin-poin ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi/ dikuantifikasi. Bahwa prinsip ini juga diadopsi oleh Otoritas Pajak Amerika Serikat sebagaimana tertuang dalam US Transfer pricing Guidelines (US Reg 1.482), sebagai berikut.

“The reliability of the analysis is increased when statistical methods are used to establish a range of results in which the limits of the range will be determined such that there is a 75 percent probability of a result falling above the lower end of the range and a 75 percent probability of a result falling below the upper end of the range. The interquartile range ordinarily provides an acceptable measure of this range”

Terjemahan:

“Keandalan analisis meningkat ketika metode statistik digunakan untuk membuat suatu rentang hasil yang batas rentangnya akan menentukan adanya 75 persen probabilitas dari hasil berada di atas batas bawah rentang dan 75 persen probabilitas hasil berada di bawah batas atas dari rentang. Rentang interkuartil biasanya memberikan suatu pengukuran rentang yang dapat diterima.”;

Selain Amerika Serikat, prinsip sehubungan dengan kelebihan dari penggunaan penerapan rentang kewajaran dalam analisis transfer pricing juga diadopsi oleh Belanda, sebagaimana tertuang dalam Decree of 14 November 2013, No. IFZ 2013/184M yang dikutip dalam KPMG Global Transfer Pricing Services, “Transfer prices, application of the arm’ s length principle and the Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD Guidelines)”, Decree of 14 November 2013, No. IFZ 2013/184M : International Tax Law International Transfer Pricing Journal : March/April 2014. Halaman 128. sebagai berikut.

“Because transfer pricing is not an exact science, the application of the chosen transfer pricing method will often lead to a range of figures within which the transfer price can be found... In setting the range, a distinction must be made between situations whereby the reference data consists of variables with a relatively equal degree of comparability and situations where there is a lesser degree of comparability between the variables. If the reference material consists of variables with a relatively equal degree of comparability, the range will be made up of these variables. If the reference material comprises variables with a lesser degree of comparability, it will be necessary to enhance the reliability of the reference material through the use of statistical methods. An example is the interquartile range approach (interquartile deviation). Such statistical methods narrow the range, so that a relative range remains that consists of more reliable reference data” Terjemahan:

“Karena transfer pricing bukan suatu ilmu pasti, penerapan metode transfer pricing yang dipilih akan sering mengarah pada suatu rentang atau figur di mana harga transfer yang wajar dapat ditemukan… Dalam penentuan rentang, perbedaan harus dibuat antara situasi di mana data referensi terdiri dari variabel dengan tingkat kesebandingan yang relatif sama dan situasi di mana ada tingkat perbandingan antara variabel yang lebih rendah. Jika bahan referensi terdiri dari variabel dengan tingkat kesebandingan yang relatif sama, rentang akan terdiri dari variabel-variabel ini. Jika bahan referensi terdiri variabel dengan tingkat kesebandingan yang lebih rendah,

hal tersebut memerlukan penerapan penggunaan metode statistik untuk meningkatkan keandalan pembanding. Contohnya adalah pendekatan rentang interkuartil. Metode statistik ini mempersempit rentang, sehingga menyebabkan rentang relatif tetap terdiri dari data referensi yang lebih dapat diandalkan.”

Lebih lanjut, penggunaan rentang interkuartil turut pula dikonfirmasi oleh Miller & Chevalier Chartered. Editor: David B. Blair. “Transfer Pricing Answer Book 2012.” New York : Practising Law Institute. 2012. Halaman 66 sebagai berikut:

“If there are no uncontrolled comparables that satisfy the aforementioned criteria, the arm’s length range is derived from the results of all uncontrolled comparables that achieve a similar level of comparability and reliability. In such cases, reliability may be increased by adjusting the range through the application of a valid statistical method to the results of all uncontrolled comparables such that there is a 75% probability of result falling above the lower end of the range and a 75% probability of a result falling below the upper end of the range (the “interquartile range”). The interquartile range ordinarily provides an acceptable measure of the arm’s length range.” Terjemahan:

“Bila tidak terdapat transaksi independen pembanding yang dapat memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka rentang kewajaran didapatkan dari hasil pembanding independen yang memiliki tingkat kesebandingan dan reliabilitas yang serupa. Dalam hal ini, reliabilitas dapat ditingkatkan dengan menyesuaikan rentang kewajaran melalui pengaplikasian teknik statistik pada pembanding independen sehingga ada kemungkinan 75% dari hasil berada di atas batas bawah dari rentang kewajaran dan probabilitas 75% dari hasil berada di bawah batas atas rentang kewajaran (rentang inter-kuartil). Rentang inter-kuartil umumnya akan menghasilkan nilai pengukuran rentang kewajaran yang dapat diterima.”

Berdasarkan uraian di atas, dengan mempertimbangkan bahwa (i) transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara substansi

merupakan kesepakatan bersifat jangka panjang; dan (ii) upaya untuk meningkatkan kesebandingan dengan mengeliminasi adanya faktor ketidaksebandingan yang mungkin masih terdapat diantara transaksi Pemohon Banding dengan harga pasar, maka pendekatan analisis secara gabungan (combined analysis) dan penerapan rentang interkuartil sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, panduan internasional, maupun putusan pengadilan pajak yang diakui;

Dengan demikian, koreksi Terbanding nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp515.316.200

2.1. Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo sebesar Rp515.316.200, dengan rincian sebagai berikut:

 Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu timbangan, terdapat koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut karena transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar Kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual;

 Terbanding berpendapat bahwa meskipun BKP yang dijual tersebut benar-benar telah dimasukkan ke Kawasan Berikat, namun sesuai ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.

Peneliti tidak dapat meyakini pemasukan barang ke Kawasan Berikat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen yang telah diserahkan;

 Pada penjualan ke TPL ini transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual. Invoice kapan barang tersebut masuk ke PT. TPL tidak diketahui dengan pasti karena tidak ada bukti dokumennya. Dokumen yang mencantumkan tanda terima pembeli adalah Nata Timbang keluar barang yang dibuat pada saat pengiriman bersama dengan surat jalan dan invoice. Waktu tempuh dari gudang Pemohon Banding ke PT. TPL antara 1-2 hari perjalanan, sehingga Terbanding memperkirakan barang sudah diterima dan masuk ke gudang PT. TPL sebelum tanggal persetujuan BC.4.0;

2.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp515.316.200;

Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

2.2.1.Koreksi Terbanding adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar karena

Faktanya Transaksi yang Dikoreksi Sebesar Rp515.316.200 merupakan Penyerahan Cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari yang Terjadi di Dalam Kawasan Berikat Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Faktanya, DPP PPN yang dikoreksi pada Masa September 2021 sebesar Rp515.316.200 merupakan DPP PPN atas transaksi penyerahan cangkang dari Pemohon Banding, yang merupakan PKP di dalam daerah pabean, kepada PT Toba Pulp Lestari yang telah ditetapkan

sebagai pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2695/KM.4/2017 tanggal 13 Oktober 2017; Bahwa surat keputusan tersebut memberikan persetujuan perpanjangan atas penetapan tempat sebagai kawasan berikat, pemberian izin penyelenggara kawasan berikat, dan izin pengusaha kawasan berikat kepada PT Toba Pulp Lestari yang berlokasi di Desa Sosor Ladang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Berdasarkan fakta tersebut, maka transaksi yang dikoreksi ini merupakan kegiatan pemasukan barang dari tempat lain di dalam daerah pabean ke kawasan berikat yang perlakuan PPN-nya mengacu pada Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”);

Bahwa Pasal 16B ayat (1) UU PPN mengatur mengenai pemberian fasilitas PPN berupa PPN terutang tidak dipungut atau dibebaskan, sebagai berikut: “(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di Dalam Daerah Pabean.” b. ...

...

diatur dengan Peraturan Pemerintah.” (dengan penambahan penekanan);

Bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, terlihat bahwa atas kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean, PPN yang terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya. Pemberian fasilitas PPN atas pemasukan barang ke kawasan berikat ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 85 Tahun 2015 (“PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015”);

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015, Kawasan Berikat didefinisikan sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (4) PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015 mengatur mengenai fasilitas PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat, yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.” (dengan penambahan penekanan);

Bahwa ketentuan di atas kemudian dipertegas dalam Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) huruf ‘a’ dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 (“PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021”), yang berbunyi sebagai berikut.

 Pasal 19 PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 20 ayat (2) huruf d PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“(2) Barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

….

d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 21 ayat (1) huruf ‘a’ PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a.tempat lain dalam daerah pabean b.....

....

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 21 ayat (3) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 21 ayat (4) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.” (dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan pemaparan atas pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa barang yang termasuk ke dalam kriteria barang yang tidak dipungut PPN adalah sebagai berikut:

a. berasal dari tempat lain dalam daerah pabean;

b. dimasukkan ke kawasan berikat;

c. dipergunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada kawasan berikat;

d. bukan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikat; dan e. berkaitan dengan kegiatan produksi;

Pada faktanya, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa transaksi penyerahan cangkang dalam sengketa a quo merupakan barang yang memenuhi kriteria poin a hingga e di atas. Dengan kata lain, maka atas barang tersebut dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Adapun bukti pemenuhan transaksi penyerahan barang dengan kriteria barang yang dapat diberikan fasilitias PPN berdasarkan PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021 tersebut dapat Pemohon Banding sandingkan sebagai berikut:

No.Kriteria Barang (berdasarkan PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021)Fakta Transaksi Penyerahan CangkangStatus
1.Barang berasal dari tempat lain dalam daerah pabeanCangkang yang dijual berasal dari Pemohon Banding (PT Gunung Melayu) yang merupakan PKP di tempat lain dalam daerah pabean yang terdaftar di KPP Pratama Kisaran serta beralamat di Jalan Bandar Pulau PO BOX 1168 Medan dan terdaftarTerpenuhi
2.Barang dimasukkan ke kawasan berikatCangkang yang dijual dimasukkan ke kawasan berikat, yaitu ditujukan kepada PT Toba Pulp Lestari yang telah ditetapkan sebagai pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2695/KM.4/2017 tanggal 13 Oktober 2017Terpenuhi
3.Barang dipergunakan sebagai bahan penolongCangkang tersebut merupakan bahan penolong yang dipergunakan oleh PT Toba Pulp Lestari sebagai bahan yang dimasukkan ke dalam boiler untuk mengoperasionalkan mesin produksiTerpenuhi
No.Kriteria Barang (berdasarkan PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021)Fakta Transaksi Penyerahan CangkangStatus
4.Bukan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikatCangkang tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikat, melainkan barang untuk kegiatan produksi (lihat penjelasan poin 3)Terpenuhi
5.Barang berkaitan dengan kegiatan produksiCangkang tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi, yaitu sebagai bahan penolong berupa bahan yang dimasukkan ke dalam boiler untuk mengoperasionalkan mesin produksiTerpenuhi

Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa transaksi penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari sebesar Rp515.316.200 ini merupakan transaksi pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut;

Bahwa selain itu, Pemohon Banding sebagai pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean juga telah menjalankan kewajibannya untuk menerbitkan faktur pajak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN sebagai berikut:

 Pasal 13 ayat (1) UU PPN:

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;” (dengan penambahan penekanan)

 Penjelasan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN:

“Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.”

(dengan penambahan penekanan)

Kemudian, faktur pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding pada faktanya menggunakan (i) kode 07; dan (ii) telah dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut. Hal tersebut menunjukkan bahwa faktur pajak yang diterbitkan adalah sehubungan dengan transaksi dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sebagaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan berikut ini:

 Pasal 14 ayat (5) PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015:

“Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.” (dengan penambahan penekanan)

 Lampiran B PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak:

“Tata cara penggunaan kode dan NSFP.

a. Tata cara penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak.

...

07: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. …”

Bahwa untuk membuktikan pernyataan di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan sampling faktur pajak atas salah satu transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toba Pulp Lestari yang telah diisi sesuai dan berdasarkan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Faktur Pajak

Aude ya” Nomor Se Saet Sse. ITL et TP aeeseh

Sangssara Kena Paiak

Lama OT CUNL WD IE LAY

Nave ST Tis = lL? LESTAR Tax ee re Ea bola 00

Fara oawssewee NE

. . . + ga aga Se Rye ese. ASAHAN 18 Binet sages =

FEepan stau ~aa- Perambaran

Boek Nanga Payak Ont es rs ees ee aris Barang Vena das

Ia Sa Mouni

AV. TE NS OF. 21127190126

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah memeriksa dan mengakui secara eksplisit dokumen faktur pajak, invoice, dan PEB Pemohon Banding, sebagaimana dinyatakan dalam halaman 9 Risalah Pembahasan Akhir sebagai berikut:

“Sesuai dengan pengujian pemeriksa atas dokumen faktur pajak, invoice, dan PEB, Pemeriksa menyimpulkan bahwa jenis barang, kuantitas, dan harga yang ditentukan antara Wajib Pajak dan PT Toba Pulp Lestari sudah sesuai” (dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti faktual di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari merupakan transaksi yang nyata-nyata masuk ke kawasan berikat PT Toba Pulp Lestari di Desa Sosor Ladang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara;

2. Atas penyerahan cangkang tersebut, Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut karena telah memenuhi kewajibannya menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 dan telah dibubuhi cap PPN tidak dipungut;

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan argumentasi dan bukti- bukti yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2.2.2.BerdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

113528.16/2014/PP/M.XXATahun2018danPUT- 113530.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, Syarat Penyerahan Loco Gudang Penjual Tidak Mengubah Fakta bahwa telah Terjadi Pemasukan Barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat, sehingga Pemohon Banding Berhak Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut;

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding berpendapat sebagai berikut: “Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu timbangan, terdapat koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut karena transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar Kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;

Sebagaimana telah disampaikan dalam poin 2.2.1. di atas, Pemohon Banding dapat menunjukkan kaitan antara dasar hukum pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dengan fakta transaksi dalam sengketa a quo. Berdasarkan dasar hukum yang dipaparkan, syarat penyerahan barang (terms of delivery) ataupun syarat penyerahan (incoterm) tidak mempengaruhi perolehan atas fasilitas PPN. Hal ini menunjukkan bahwa penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari dengan syarat Loco Gudang Penjual tidak mengubah fakta bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat yang tidak dipungut PPN;

Bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim yang Terhormat, penjelasan Pemohon Banding di atas sejalan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus kasus serupa dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-113528.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018 dan No. PUT-113530.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018;

Serupa dengan pendapat Terbanding dalam sengketa ini, Terbanding dalam kedua putusan tersebut berpendapat bahwa dengan adanya syarat Loco Gudang Penjual, maka hak atas barang mulai berpindah kepada pembeli pada saat barang tersebut telah diserahterimakan dari penjual (barang ke luar dari gudang penjual). Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa penyerahan tersebut tidak terjadi di kawasan berikat melainkan di luar kawasan berikat sehingga tetap terutang PPN;

Bahwa terhadap pendapat Terbanding tersebut, Majelis Hakim menyampaikan ketidaksetujuannya sebagaimana terkutip berikut ini: “bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding, berkaitan dengan syarat “Loco Gudang Penjual” yang menurut Terbanding, sudah terjadi penyerahan hak barang-barang oleh Pemohon Banding kepada pihak lain di luar Kawasan Berikat, sehingga sudah terutang PPN; bahwa menurut Majelis, dalam sengketa banding a quo, walaupun secara syarat “Loco Gudang Penjual” Pemohon Banding telah menyerahkan hak Barang Penjualannya kepada Pembeli PT WNI, namun karena sebagai Pembeli dan Penerima Barang, PT WNI berstatus sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1650/KM.4/2012 tanggal 21 Mei 2012 mempunyai Fasilitas PPN Dibebaskan/Tidak Dipungut sesuai ketentuan dan Barang Penjualan a quo terbukti dalam persidangan dimasukkan ke dalam lokasi Kawasan Berikat an PT WNI, Jalan Yos Sudarso, Desa Pelintung, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Propinsi Riau untuk diproses lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Penjualan oleh Pemohon Banding a quo tidak terutang/dipungut PPN.” (dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan pendapat Majelis Hakim tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat penyerahan Loco Gudang Penjual tidak mempengaruhi perolehan fasilitas PPN tidak dipungut, karena (i) pembeli dan penerima barang merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB); dan (ii) barang yang dimaksud terbukti telah memasuki Kawasan Berikat;

Serupa dengan fakta dalam kasus tersebut, dalam sengketa ini dapat diketahui pula bahwa (i) PT Toba Pulp Lestari selaku pembeli dan penerima barang merupakan pengusaha di kawasan berikat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2695/KM.4/2017 tanggal 13 Oktober 2017; dan (ii) penyerahan cangkang telah memenuhi kriteria barang yang tidak dipungut PPN berdasarkan PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021; Dengan demikian, atas fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa walaupun dengan syarat Loco Gudang Penjual menyebabkan penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua), penyerahan cangkang tersebut tetap memperoleh fasilitas dibebaskan/tidak dipungut PPN;

Bahwa kemudian, Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 138/PJ.51/2006 tanggal 13 Maret 2006 telah menegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha yang berada di Kawasan Berikat dengan syarat Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang Barang Kena Pajak tersebut benar-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dan dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut. Berikut kutipan atas surat penegasan yang dimaksud:

“Sesuai Pasal 14 huruf d dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.04/2005 tentang Kawasan Berikat, disebutkan bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa atas penjualan BKP kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco

Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang BKP tersebut benar-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dan dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut.”

Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam poin 3 tabel di atas, diketahui bahwa cangkang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan bahan penolong PT Toba Pulp Lestari untuk mengoperasionalkan mesin produksi. Oleh karena itu, atas tujuannya yang akan diolah lebih lanjut, maka atas penyerahan barang tersebut sudah seharusnya tidak dipungut PPN;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding pun melalui halaman 6 Risalah Pembahasan juga telah mengakui secara eksplisit bahwa barang yang diserahkan Pemohon Banding telah benar-benar masuk ke kawasan berikat. Berikut kutipannya:

“Wajib Pajak dalam pembahasan akhir dapat membuktikan bahwa BKP yang dijual tersebut benar-benar telah dimasukkan ke kawasan berikat...” (dengan penambahan penekanan)

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan pendapat Majelis Hakim atas kasus serupa yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2.2.3.Pemohon Banding Dapat Membuktikan bahwa Pemasukan Barang ke

Kawasan Berikat oleh Pemohon Banding Dilakukan Setelah Mendapatkan Persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding berpendapat sebagai berikut: “Terbanding berpendapat bahwa meskipun BKP yang dijual tersebut benar- benar telah dimasukkan ke Kawasan Berikat, namun sesuai ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai tidak diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Peneliti tidak dapat meyakini pemasukan barang ke Kawasan Berikat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen yang telah diserahkan.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;

Bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 2.2.1. di atas, transaksi penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari merupakan transaksi pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat;

Bahwa Pasal 22 ayat (1) dan (2) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021 mengatur lebih lanjut terkait syarat pemasukan barang ke ke Kawasan Berikat, sebagai berikut:

 Pasal 22 ayat (1) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“(1) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP...” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 22 ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“(2) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan

Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1).

(dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dapat dipahami bahwa pemasukan barang ke kawasan berikat dari tempat lain dalam daerah pabean hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP). Dengan kata lain, tanpa adanya persetujuan dari Pejabat Bea Cukai dan/atau SKP, maka pemasukan barang dari tempat lain daerah pabean ke kawasan berikat tidak dapat dilakukan, dan dengan demikian, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut tidak akan terjadi;

Lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER– 7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke

dan dari Tempat Penimbunan Berikat (“PER–7/BC/2021”) telah mengatur terkait prosedur persetujuan untuk memasukkan barang ke kawasan berikat, sebagai berikut:

 Pasal 1 angka 2 dan angka 7 PER–7/BC/2021:

“Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

....

(2) Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

...

(7) Dokumen TPB adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) PER–7/BC/2021:

“(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB.

...

(5) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment dan disampaikan oleh:

a. Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau b. PJT berdasarkan kuasa dari Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk pemasukan barang ke TPB berupa barang kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara yang diimpor melalui PJT.” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 5 ayat (1) huruf ‘a’ dan ayat (6) huruf ‘f’ PER–7/BC/2021:

“(1) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:

a. Pemasukan barang ke TPB dari:

1. luar daerah pabean;

2. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau

3. TPB lain; dan...

....

(6)Terhadap Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode sebagai berikut:

a. BC 2.3 untuk pemasukan ke TPB selain pusat logistik berikat dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara;

....

f. BC 4.0 untuk pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB; dan...” (dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemasukan barang dari dalam pabean ke dalam kawasan berikat yang merupakan bagian TPB dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen TPB kode BC 4.0;

Dengan kata lain, dokumen TPB kode BC 4.0 yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai merupakan dokumen bukti yang menunjukkan telah terjadi pemasukkan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat yang merupakan bagian dari TPB;

Selanjutnya, Bab IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (“PER- 27/BC/2016”) telah mengatur mengenai tahapan dari pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat dengan menggunakan BC 4.0, yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0 yang disampaikan oleh

Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

2. Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB meliputi penelitian kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3. Dalam hal hasil penelitian sesuai, akan diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0 (NOPEN). Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

4. Terhadap BC 4.0 yang telah mendapatkan NOPEN, SKP akan menetapkan jalur pemasukan barang berupa Jalur Merah atau Jalur Hijau;

5. Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan jalur hijau, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) yang selanjutnya akan dilakukan pengawasan berupa pengawasan pemasukan dan pembongkaran barang. Apabila telah sesuai akan diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD); dan

6. Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Merah, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) yang selanjutnya akan dilakukan pengawasan berupa pembongkaran barang dan pemeriksaan fisik barang. Apabila telah sesuai akan diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD);

Adapun prosedur pemasukan barang menggunakan dokumen TPB BC 4.0 di atas dapat diilustrasikan dengan gambar berikut ini:

ao | Oo ot 1 beet BN Dana alsa! . ka -

Lag Kk Rosa - ial iy ’ .

5 Ka at : BO

Bahwa dalam sengketa a quo, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat telah dilakukan berdasarkan tahapan yang diatur dalam dalam Bab IV PER-27/2016. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0 yang disampaikan oleh PT Toba Pulp Lestari sebagai penyelenggara/pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB:

Sampling BC 4.0 dari Salah Satu Transaksi Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat:

BC 4 0 PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE

. | TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

L | a es

HEADER

Nomor Feng 11 CEE DDIM Ae NE PM Pegangan 1 laa

ARAM OR PABEAN REARS BERL SIANTAR (F KOLOM KHUSUS BEA DAN GUKAI ~

! BEMIS TR KAW ASA APRIBAT Monin Pe cisttaray Wis ti

LO TIA COM RAMAN) PLY ERS BET larnase Tenan na Pa DAN 0

D DATA PEMBERITAHUAN

BLISIISAMA TPS SLMS M BARANG

MP AP OOS PSR ths ln 5 NeWNE Ot ie ere? tyra ~ co Mees “OSA POLO ZS TAM The & Mama GONUING MENASU

Pyrat SLEA SUSOR IL ABAND, EP VAMATAN PORULA PAS ALAN BANDAR ELLAL IPC BOX TER EDOM), BAG

KAELIMSR TAN TOBA SAMOS A4, ce MALL 28 ARA AMAL RAMON G SAS ASAHAN, SUMATERA UTASA

: 1 Lawes toy '

' DOKUMEN PELENGKAP PABEAN a Pokana Lot My °F Saat Kepruyan cnet) can ~ . i

"0 Kertak ae ate © “3 In he let vy!

UO. paktar PA TEA hep UE LUSA ‘Diwens sayang “one! Jokes Laing 5

Panas Ka

DATA PENGANGKUTAN —

LAS hers Serasa terpargentOaret Tk 16. ee Polis DK Hita UG Sa Je

DATA PERDAGANGAN

Te sarge Penyerangan By AAS BULGL

DATA PENGEMAS

Te dang Kemisaa 1 Urpackes oruparkages IS Apalah berasa F

DATA BARANG

19. volume (MAS 0.106 2a. Beri batar Kah a8 ator Ao Bea Bea ikat BBM ANA

No. | bear amalan dar yer baring pewarta lengkap, pete pasa In Sa et Sat tai MS peruperanan Ran werk tie beranda boos Pensi sia Basah Bes nyt

1 Koba

" esoue Gsraqg LALU AL le syara GA a ASL BEALE ire Mala, Snes Pease lor +

G UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI E TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB

Depan baya men absen ce ata rp aawan atas eebeeruae pa tal yang Apa tahukan daa cembicilsbune pabeer Is te 1 Tb nes pT TORA PULPLESTAN

Ranghad ap dhe Karton Panas Preece sha IPB eng ain — —

Bahwa BC 4.0 dengan Nomor Pendaftaran 007876 tanggal 12 Agustus 2021 (BC 4.0 No. 007876) telah diisi sesuai dengan petunjuk pengisian BC 4.0 sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009;

2. Terhadap BC 4.0 No. 007876 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP (Sistem Komputer Pelayanan) dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB meliputi penelitian kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0. Dalam hal hasil penelitian sesuai, akan diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0 (NOPEN). Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Kemudian, terhadap BC 4.0 No. 007876 yang telah mendapatkan NOPEN, SKP akan menetapkan jalur pemasukan barang berupa jalur merah atau jalur hijau;

3. Atas BC 4.0 No. 007876 yang mendapat penetapan jalur hijau, kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) Nomor 007876/WBC.02/KPP.MP.03/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Berikut gambar dari SPPB yang dimaksud;

Sampling Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 BCE 4

KEVENITER AN KEUANGAN REPJBLIK NDOKESIA

GREK ORA" IkKSERAL BEA DAN COLA

KANTOR ALAYA GLB SLUVATERA LARA

RANTOR PENGA.VASAN DAN PELAYANAN GES SAN CLKSA TSE MADYA PABLSN O PEMATANGELANTAR

SURAT PERSE UJAN FEV AS RAN BAKANG SPPB 3C 3.0

LB) ES RRA wae TRI

Kaos Fora ar SOTA 2021 9B 2-1 Oa “3 Seda a Red howe bargataran DATE I eset 2 bag era sara

5 SENYELLMWASARA FLNGLSAPA TPE a howe 246 795 04054 C07 bo Nave “OBA FULP LESTAR TBK

3 PENGIK M BARANG b. Nama SUN LNG MELANL

2 AL'NASAN bo Men sec asar

2. Serat BEP) Kn a Nazar Pot semas

Peanal avg Sengawas barang-rarang

Tantatangan

Selanjutnya, akan dilakukan pengawasan berupa pengawasan pemasukan dan pembongkaran barang. Apabila telah sesuai, diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD). Berikut gambar dari SPPD atas BC 4.0 No. 007876;

Sampling Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0

8c-4J

KEMENTERIAN KEUANGAN RESUBLIK INSONES A

DIREKTCRAT JENDERAL BEA SAN CUKA

KANTOR WILAYA= DISS SUVA ERA STARA

KANTOR PENGAVJASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI T PE MADYA PASEAN C BEMATANGS ANTAR

SLRAT PERSETUJUAN PENYELESAIAN DOKU MEN SPD

Keuaca

NPAIP 2 TAI 798 SO CCS

Nama TOBA PULP LESTAR “BK

Aamat DESA SOSOR CADANG, KECAMATAN PORSEA. KABUPA EN TOBA SAM OSIR

SIMATERA UTARA

Nero Tangga BO SLS Ty 72-08-2024

PEMATANG SIANTAR *8-08-202"

Pemeriksa

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dokumen- dokumen berupa BC 4.0, SPPB, dan SPPD dapat membuktikan bahwa pemasukan barang ke kawasan berikat oleh Pemohon Banding telah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai; Bahwa kemudian, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 22 PMK- 65/2021 yang menyebutkan bahwa “Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP”, dapat disimpulkan bahwa persetujuan yang dimaksud dapat berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB), seperti yang telah dicontohkan dalam Gambar 4 terkait sampling SPPB dalam Surat Banding ini;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang tidak meyakini pemasukan barang ke kawasan berikat

dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai adalah keliru dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan argumentasi dan bukti- bukti yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

3. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp515.316.200)

3.1. Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo sebesar (Rp515.316.200);

Bahwa Terbanding c.q. Penelaah Keberatan berpendapat bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa koreksi negatif pada pos penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ini berasal dari koreksi negatif koreksi DPP merupakan konsekuensi logis/reklas atas hal tersebut;

3.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp515.316.200);

Bahwa mengingat koreksi a quo merupakan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp515.316.200, maka argumentasi Pemohon Banding atas koreksi a quo adalah yang sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 2.2. Surat Banding ini. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

4. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp51.531.620 4.1. Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo sebesar Rp51.531.620;

Bahwa koreksi positif pada pos penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ini berasal dari koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN atas

penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sehingga hal ini merupakan konsekuensi logis atas hal tersebut;

4.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp51.531.620;

Bahwa pada dasarnya, koreksi a quo merupakan konsekuensi dari koreksi positif atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri oleh Terbanding sebesar Rp515.316.200;

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan argumentasi dan bukti- bukti yang disampaikan pada poin 2.2. Surat Banding ini, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

5. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp119.297.383

5.1. Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo sebesar Rp119.297.383, dengan rincian sebagai berikut:

 Terbanding tidak dapat meyakini apakah transaksi biaya jasa tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata telah diberikan atau diperoleh Pemohon Banding dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding seperti misalnya bukti kehadiran, dokumentasi kegiatan, berita acara pelaksanaan pekerjaan, daftar rincian kegiatan yang telah dilakukan dan rincian tagihannya, dll;

 Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa jasa tersebut tidak benar- benar dibutuhkan dan juga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, merupakan duplikasi kegiatan berdasarkan struktur organisasi yang sudah diserahkan Pemohon Banding dan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa

adanya perjanjian jangka panjang terlebih dahulu. Terbanding berpendapat bahwa PPN JLN yang telah disetor oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi kredit pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

 Berdasarkan Laporan Rugi Laba Tahun 2021 dibandingkan dengan

Tahun 2020 bahwa Pemohon Banding rugi, hal ini lebih memperkuat alasan bahwa jasa-jasa yang diberikan tidak ada manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

 Bahwa di Masa Pajak Agustus 2021 ini diketahui bersama bahwa masa ini merupakan masa pandemi COVID-19 dan masih dalam keadaan puncak penyebaran virus. Sehingga atas pemberian jasa-jasa tersebut peneliti tidak meyakini bahwa jasa-jasa tersebut memang dilakukan dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp119.297.383;

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa pendukung manajemen yang diberikan oleh pemberi jasa, baik pihak afiliasi maupun pihak independen, telah memberikan manfaat kepada Pemohon Banding. Dengan kata lain, transaksi jasa manajemen intra-grup yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PER- 32/2011 dan Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013, sebagai berikut:  Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011:

“Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan

Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;”

 Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Bahwa sebelum membuktikan sudah terpenuhinya 2 (dua) faktor tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu overview transaksi jasa pendukung berupa jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Overview Transaksi Jasa Manajemen yang Dilakukan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding

Bahwa latar belakang dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya merupakan integrasi ekonomi dengan menginternalisasikan biaya demi mencapai economics of scale dalam kegiatannya. Upaya internalisasi dalam hal ini mengacu pada upaya untuk memperoleh efisiensi dengan cara internalisasi pasar yaitu seluruh fungsi- fungsi dilakukan antar perusahaan dalam grup;

Bahwa Paragraf 7.2. OECD TPG 2017 pun mengatur hal yang sama, sebagai berikut.

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service centre”), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way,

a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself.” Terjemahan:

“Hampir semua grup perusahaan multinasional harus mengatur cakupan jasa yang luas agar tersedia bagi anggotanya, khususnya jasa administrasi, teknis, keuangan, dan komersial. Jasa tersebut dapat mencakup fungsi manajemen, koordinasi dan kontrol untuk seluruh kelompok. Biaya penyediaan jasa tersebut pada awalnya dapat ditanggung oleh induk, oleh satu atau lebih anggota kelompok yang ditunjuk secara khusus (“pusat jasa grup”), atau anggota grup lainnya. Perusahaan independen yang membutuhkan suatu jasa dapat memperoleh layanan dari penyedia jasa yang mengkhususkan diri dalam jenis jasa tersebut atau dapat melakukan jasa untuk dirinya sendiri (yaitu in-house). Dengan cara yang sama, anggota grup perusahaan multinasional yang membutuhkan layanan suatu jasa dapat memperolehnya dari perusahaan independen, atau dari satu atau lebih perusahaan terkait dalam grup perusahaan multinasional yang sama (yaitu intra-grup), atau dapat melakukan jasa untuk dirinya sendiri.” Bahwa grup perusahaan melakukan sentralisasi jasa atas beberapa jasa tertentu kepada anggota grup perusahaan termasuk Pemohon Banding untuk mengoptimalkan integrasi ekonomi antar perusahaan (centralized services). Latar belakang pelaksanaan Centralized Services ini pun diatur dalam Paragraf 5.2.4.2 UN TPM 2021, sebagai berikut;

“There are numerous reasons for an MNE to provide intragroup services on a centralized basis. Services may be provided by an associated enterprise for the rest of the group in order to minimize costs through economies of scale. This may allow the MNE to increase its profits or improve its competitive position by being able to reduce the prices charged to customers. Centralizing services may allow for specialization within an MNE which may also involve the creation of centres of excellence. Some MNEs may centralize services in a regional management company for

associated enterprises in a particular geographic region in order to align functional and management responsibilities. In some cases, an associated enterprise may not have the skills or resources locally in-house for the service it requires and may rely on specialists that are responsible for providing the same type of services across a wider geographic or functional grouping of entities. Another potential benefit of having centralized services for an MNE is the certainty that such services will be available when required and that the quality of the services is consistent within the MNE.”

Terjemahan:

“Ada banyak alasan bagi perusahaan multinasional untuk menyediakan sentralisasi jasa intragrup. Jasa dapat disediakan oleh perusahaan terkait untuk anggota grup perusahaan dapat meminimalkan biaya melalui skala ekonomi. Hal ini memungkinkan perusahaan multinasional untuk meningkatkan keuntungannya atau meningkatkan posisi kompetitifnya dengan mampu mengurangi harga yang dibebankan kepada pelanggan. Sentralisasi jasa memungkinkan spesialisasi dalam perusahaan multinasional yang mungkin juga melibatkan penciptaan pusat keunggulan. Beberapa perusahaan multinasional mungkin memusatkan layanan di perusahaan manajemen regional untuk perusahaan terkait di wilayah geografis tertentu untuk menyelaraskan tanggung jawab fungsional dan manajemen. Dalam beberapa kasus, perusahaan terkait mungkin tidak memiliki keterampilan atau sumber daya secara lokal untuk layanan yang dibutuhkannya dan mungkin bergantung pada spesialis yang bertanggung jawab untuk menyediakan jenis jasa yang sama di seluruh pengelompokan geografis atau fungsional entitas yang lebih luas. Manfaat potensial lain dari memiliki sentralisasi jasa atas perusahaan multinasional adalah kepastian bahwa jasa tersebut akan tersedia saat dibutuhkan dan bahwa kualitas jasa konsisten dalam perusahaan multinasional.”

Lebih lanjut, sentralisasi jasa dapat terjadi atas jasa administrasi, sebagaimana diatur dalam Paragraf 7.14 OECD TPG 2017, sebagai berikut:

“Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, coordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts, management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out order management, customer service and call centres, research and development or administer and protect intangible property for all or part of the MNE group. These types of activities ordinarily will be considered intragroup services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.”

Terjemahan:

“Kegiatan lain yang dapat berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah kegiatan yang dipusatkan di perusahaan induk atau satu atau lebih pusat jasa grup (seperti perusahaan kantor pusat regional) dan tersedia untuk grup (atau beberapa anggotanya). Kegiatan yang dipusatkan tergantung pada jenis bisnis dan struktur organisasi kelompok, tetapi secara umum dapat mencakup jasa administrasi seperti perencanaan, koordinasi, pengendalian anggaran, advis keuangan, akuntansi, audit, hukum, anjak piutang (factoring), jasa komputer; jasa keuangan seperti pengawasan arus kas dan solvabilitas, peningkatan modal, kontrak pinjaman, manajemen risiko bunga dan nilai tukar, dan pembiayaan

kembali; bantuan di bidang produksi, pembelian, distribusi dan pemasaran; dan layanan dalam masalah staf seperti perekrutan dan pelatihan. Pusat jasa grup juga sering melakukan manajemen pesanan, layanan pelanggan dan pusat panggilan, penelitian dan pengembangan atau mengelola dan melindungi properti tidak berwujud untuk semua atau sebagian grup perusahaan multinasional. Jenis kegiatan ini biasanya akan dianggap sebagai jasa intragrup karena merupakan jenis kegiatan yang perusahaan independen akan bersedia membayar atau melakukannya sendiri.”

Bahwa dengan adanya sentralisasi fungsi, termasuk fungsi pemberian jasa dalam grup, maka secara nyata dapat memberikan manfaat ekonomis berupa terciptanya kompetensi tinggi di entitas khusus dalam grup. Adapun manfaat yang diterima Pemohon Banding adalah penghematan biaya karena tidak perlu mengeluarkan biaya maupun waktu untuk membentuk kompetensi khusus tersebut sendiri;

Bahwa sentralisasi fungsi (termasuk jasa) dapat memberikan manfaat yang besar bagi suatu grup perusahaan juga didukung oleh pendapat Anuschka Bakker dalam “Transfer Pricing and Business Restructurings” hal. 5, sebagai berikut:

“Even functional or personnel synergies can be achieved by centralizing tasks or processes. An example if the global, regional or local centralization of corporate or back office functions, such as human resources, information technology, central procurement or logistics into so-called shared service centers. Shared service centres do not lead only to cost savings through the economic concept of economies of scale. In addition, the centralization enables the MNE to increase the quality of services by specializing and focusing on core competencies.”

Terjemahan:

“Sinergi fungsional atau personel dapat dicapai dengan pemusatan tugas atau proses. Contoh jika sentralisasi global, regional atau lokal pada fungsi perusahaan atau back office, seperti sumber daya manusia, teknologi informasi, pusat pengadaan atau logistik yang menjadi pusat layanan

bersama. Pusat layanan bersama tidak hanya menghasilkan penghematan biaya melalui konsep skala ekonomi. Namun lebih daripada itu, sentralisasi memungkinkan MNE untuk meningkatkan kualitas layanan dengan mengkhususkan dan berfokus pada kompetensi inti.”

Berdasarkan uraian overview di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa intragrup berupa pemberian jasa pendukung manajemen yang kepada Pemohon Banding merupakan kegiatan yang lazim dilakukan dalam sebuah grup perusahaan, yang bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa (dalam hal ini Pemohon Banding);

Kemudian, sehubungan dengan perolehan jasa yang dapat dikreditkan, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“UU PPN”), berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

 Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak

Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

…

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. …”

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dan pihak afiliasi, yaitu RGE Pte Ltd, telah sepakat untuk menjalankan transaksi jasa pendukung manajemen sebagaimana tertuang dalam Service Agreement yang

berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Berdasarkan Service Agreement tersebut, ruang lingkup jasa yang diberikan oleh RGE Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianFakta Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dan RGE Pte Ltd
Penerima JasaPT Gunung Melayu (“PT GM”)
NegaraIndonesia
Pemberi JasaRGE PTE LTD
NegaraSingapura
PerjanjianService Agreement
Ruang Lingkup PerjanjianDengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, RGE akan menyediakan jasa kepada PT GM, sebagai berikut. i. Jasa Nasihat Hukum, yaitu: Menyediakan jasa dukungan hukum, dan administratif perusahaan dengan berkonsultasi dengan PT GM mengenai masalah perusahaan untuk bisnis apa pun yang dapat dilakukan PT GM dari waktu ke waktu. ii. Jasa Sumber Daya Manusia, yaitu: Menyediakan jasa konsultasi sumber daya manusia termasuk mobilitas yang luas, pelatihan, kebijakan, tunjangan, dan kompensasi. iii. Jasa Keuangan Perusahaan, yaitu: a. melakukan negosiasi dengan bank dan lembaga keuangan lainnya mengenai pemberian kredit, perundingan letter of credit dan hal-hal lain yang terkait. b. menyediakan jasa dokumentasi secara umum dan khusus dalam membantu penyelesaian pembayaran kepada pemasok. iv. Jasa lain-lain: Pelaksanaan tugas-tugas lain yang PT GM mungkin memerlukan bantuan dari RGE, baik sehubungan dengan yang disebutkan di atas maupun tidak, sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak.
Ketentuan Pembayarani.Tarif untuk jasa tersebut adalah SGD 1.360.000. ii.PT GM wajib melakukan pembayaran atas tagihan biaya Jasa kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya faktur asli penyedia layanan oleh Pihak Kedua.
Masa BerlakuPerjanjian ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2021, untuk jangka waktu 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Bahwa Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa manajemen yang diperoleh dari RGE PTE LTD yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik di bidang industri nya sehingga operasional dan produktivitas Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancar dan Pemohon Banding mampu berkompetisi dengan pesaing-pesaingnya. Atas jasa yang diberikan oleh RGE PTE LTD ke Pemohon Banding juga dibutuhkan seseorang yang memiliki kemampuan dan pengalaman

dengan kualitas tinggi dalam hal pengetahuan strategi bisnis maka atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding tentu memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

Bahwa RGE Pte Ltd telah menyerahkan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2021, yang mana jasa-jasa yang diberikan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan produksi dan penjualan maupun melakukan penghematan biaya sehingga akan meningkatkan penghasilan yang akan diterima oleh Pemohon Banding;

Aktivitas yang dilakukan oleh RGE Pte Ltd selama 2021 adalah sebagaimana dirincikan dalam Annual Management Services Report. Dengan demikian, jasa tersebut nyata-nyata telah diberikan oleh RGE Pte Ltd dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

Bahwa terkait dengan Benefit Test atau Uji Manfaat, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara komprehensif terkait Uji Manfaat atas masing-masing jasa yang diberikan RGE Pte Ltd sebagaimana diperjanjikan dalam Service Agreement dalam Dokumen Lokal Transaksi Jasa Intragrup tahun pajak 2021;

 Uji Manfaat atas Jasa Kegiatan Operasional Perusahaan

Tabel 5.1 Jasa Intragrup oleh RGE - Kegiatan Operasional Perusahaan

A Lingkup Jasa ito Sasa. produkt vitas siapa Say lene un

Peer cas JES selama periods. Memsandingkai ts hea data tistans dan memoeri sara tentang cara target

Oo Meniniax: preduki. was pasir mencanansa tes Latrusnag

Menganalie. ban ente naa pen tlds beta DN Nasi NIA AA Doh Donal

TE ee

Penyedia Jasa ape Sat dan Uraian Lt

Pekerjaan

D Penilaian Manfaat SSUES Wher Wd daa vo teeth he rsa hl Peak oboe Dea AUD Mu Ini bolo nak CPO AS STD MD do oey

1 Peake Shenk Mas Sd

Pelaksanaan ve Dilapthal Sertaserkan perjandhatt asa Srarafeng tanggal 1

MEDS Ser AA LA ANE AA GTM Va Ser petuah Lavanen nan beban s.u@tsan atas anal,

G Dokumen BR Daan Nissan Tapung atau sinilis.s te: kai

Pendukung

Pembuktian

Daftar jasa yang tidak

Kegiatan untuk x Bedak tect Gs et be acu kepentingan pemegang ROOTED UN Sey, SU an pe alat saham Satay

Duplikasijasa PN tk

Ahantattmeratntgontat | | Pe manfaat secara insidental SMA Se nsanntal

Jasa yang selalu tersedia Badak tevuagot asa yang sea era walau belum dibutuhkan MANA BNN an Seru Sa wand nadan

 Uji Manfaat atas Jasa Sumber Daya Manusia

Tabel 5.2 Jasa Intraprup oleh RGE - Sumber Daya Manusia

A Lingkup Jasa Pemanas Una apaan pengaa engan Semua

B Kemampuan Kun Sm satadanun sea Iban peranan adan arungan gang

Penyedia Jasa Cee lan

Cc Struktur Organisasi | Ikatan Bison Bet un SAR Dra ana RA dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat engan ar brang ka han Mena it we Mengal pelatihan Har negeri anak Kar anta love nL

M0 Menbagratnaa eter. hakar ma aa as

Jaran 2521.

Kise ena na bner tap hain pes mien pace ayant

G Dokumen Lesbaga, Sasana san aneh rani

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk . SUA Ronda ana Ra Genes

Pa Be saham Sanam

Duplikasijasa PP ap duis asa feta! | oe manfaat secara insidental MASA Suivi adopt

Saba ||| ne a ta walau belum dibutuhkan Ling iesmasuk sebiga: asa Lang tidak ree cde nea

 Uji Manfaat atas Jasa Keuangan Perusahaan

Tabel 5.3 Jasa Intragrup oleh RGE - Keuangan Perusahaan

A | Lingkup Jasa Moana hentah buang bal feito SAS dl nee an | es

Penvedia Jasa Man c Struktur Organisasi | bepastemen Permenbanasgan Ban sat ana ter hat dan Uraian

Pekerjaan

PB aa te SM aa os eit SM JAN pe AA 1

Jee be

Gde DI

G Dokumen Pec aa naa lap van dn ANA ANA tevsait,

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk Tidaxtordupatiasdtornateeng, kepentingan pemegang he STAN ilk Se eget eng saham Sanam

Duplikasijasa Io Poo Pemerataan sa ume TL manfaat secara insidental NASM AT Secaniins. desta.

Jasa yang selalu tersedia das dapat jasa Vang felts tise bal walau belum dibutuhkan Dang Terasaki bana cana sang tdak hens do ainkan

 Uji Manfaat atas Jasa Nasihat Hukum

Tabel 5.4 Jasa Intragrup oleh RGE - Nasihat Hukum

A Lingkup Jasa Vo Merunan kasa an per an an So makan pesanan Baruanh

B | Kemampuan ROL mean saban aan pengalaman dan asia

Penyedia Jasa

C | Struktur Organisasi | ['cpartcaicn Husuni dan Draf ang tenar dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat Do Ln daar desuens i huikus seperti per San

MATIC.

(al Momper sar pels setaip permata dalam fea tries,

Lana Sel mempan

G | Dokumen Besa Men gan age ran dans atau alas maa aa

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk x clean tenda dasi Tema desks.

kepentingan pemegang Rea AN AN RE NN PS saham Manan

[Duplikasijasa PN ep is asa fuera manfaat secara insidental WAND serara iia do iti

Jasa yang selalu tersedia x Waste dapat asa sae Suadia ik os28dia walau belum dibutuhkan Vang mana x sebacsqasa sanz ticak

 Uji Manfaat atas Jasa Dukungan Administratif

Tabel 5.5 Jasa Intraprup oleh RGE - Dukungan Administratif

[sf bukungan Administratif 'o”)”)”””—”—”—”—”O

A | Lingkup Jasa Aher ant BN untu memaparkan Sangat Prem

Penyedia Jasa ps. fo DukunganAdministratif '”—”””””””””ooo—

Cc Struktur Organisasi | Oo od Moa AP Stat Sang be atiat dan Uraian

Pekerjaan

b Penilaian Manfaat: Mito ips nan ai fos fae mada tari meme ongen Da an

Vag ecto cosh atau pen Sean pemotsagan pajak atas

Pet arina Lan tenaga Da nan dar are 2 eave Lian dan pomtbahan dl Peran asn kitts neastikas xons.stensi,

: Sonor kan panduan tentang anit kee wat

WW) Mopgatus hotel ntu te ba pesto boasts d

Megapara

& Jalokasi Biaya | Delasarkonpada mantan pendapatan dam pe this

Mea Se nun td

G Dokumen Berbah Du NI akang adan aan ina es that

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk lives tendapar asa han tenn

Beste saham Sang

Duplikasijasa PN i pup ines sa

[tnlasecuuimiena! | | a EY manfaat secara insidental VAMLAG samaran saka

Jasa yang selalu tersedia Pelan erdanar pasa Sang selalu tothe dia walau belum dibutuhkan ME Le Shen sela des vane tidak

Bahwa dengan adanya fungsi atas jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak serta merta membuat Pemohon Banding tidak membutuhkan jasa dari RGE Pte Ltd. memiliki staf dengan keahlian, pengalaman, dan jaringan yang diperlukan, sehingga RGE Pte Ltd mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan jasa manajemen kepada Pemohon Banding;

Kemudian, berdasarkan analisis terhadap fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai fully fledged palm oil manufacturer. Dalam menganalisis kewajaran transaksi jasa intragrup dengan pihak afiliasi, metode TNMM terpilih sebagai metode transfer pricing yang paling tepat dengan menggunakan indikator rasio marjin laba bersih (ROS). Rentang kewajaran interkuartil dari rasio ROS ini digunakan sebagai acuan laba wajar

wajar atas laba yang dibukukan oleh Pemohon Banding di tahun 2021;

Bahwa berdasarkan laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding, rasio ROS Pemohon Banding dari kegiatan usaha yang terkait dengan aktivitas “INTI” adalah sebesar 10,29%. Bahwa rasio ROS tersebut pada faktanya berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding dalam periode 3 (tiga) tahun (2018-2020), yaitu 2,79% sampai dengan 4,73%, dengan nilai tengah 3,71%. Hal ini nyata-nyata menunjukkan tidak terdapatnya indikasi penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi jasa intragrup antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A Quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianNilai (Dalam Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor19.719.633.168
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri13.186.326.401
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut49.392.746.890
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)82.298.706.459
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)82.298.706.459
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun0
UraianNilai (Dalam Rp)
Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
nghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.318.632.642
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.607.456.808
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.607.456.808
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
d. c.2. SKPPKP0
e. c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)0
PPN yang seharusnya tidak terutang0
a. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.607.456.808
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang288.824.166
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
Jumlah (a+b)0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang288.824.166

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

6/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 22 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/DDTC- 1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Desember 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang √ dibanding;

c. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding

- dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 20 September 2023 yang diterima tanggal 22 September 2023 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

√

Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

h. Bukti pembayaran

Untuk tahun 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

√ telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√ dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ramli Simamarta bertindak selaku:

- Wakil Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/21/115/22 tanggal 24 November 2022 Masa Pajak Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Kisaran Nomor LAP-00249/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 24 November 2022, dengan perhitungan berikut:

: Kanan Peo Tee SERA. an ita iD as: Laka tardies he: | Beas Rah SA AA

Pra ih age gap aan

: Be cyan SALA ea eee RAT ATA

. a Panga aca es ap Lebar an de pete ce io maan steed nee ae ob AI ene hae a coo ee gt in, : : -

Map NN er Men MAA Pa Te aa cy | .

eile tan aa nana ata ane SANA aa ae Ar STA . - - cet HUD maa ata dance Hae Su tia! Bee neon at ecm a eR AR eth RELA San ccna na Baen ad ae an

: Mee Pee Penata AAN Mann Pane NA De tae SAT

: fee ea ar epacea MA AR SANA SRS cre et an i Pesan PERAN ket oe TA AT pr aman ata : -

/ ne Sena tne Pte Dea Banc at : :

' Mer te PE a eet an ana om 2 a :

. Bee AA tenar ie gan cee 2 -

: fe Merana nan Ada (SA sara mere aki eat : 3

Pee rte Sere de ee :

Do Ong PP cate ime na "

Poot aes

2 Nhe Ben Tana Dar ha Te ae ena an | .

Be AAL Manan LUNA cove See cars | es a SLE ak tae Tet tae

Ko Tape tet a pene

ete pees .: -

MA le ba dpe tert Loka CELE LA HA naa ma Hanna knapa

Ie nat ee Manga ES aan Paha bana rye Penjaga hope

Fh ee nee an Manan :

Pe AI KB IA 2 TAS ha aa ’ 7 :

Pee ee IA Ke eng anta lan - . 1

2 Ata ta, - “ a

[of Urb some H

. me Mugg ens Te. aa i Mb kar Pent erate ‘| :

: LUPA LUKA Pan . :

Vea aa be os - :

SIA ntt: i.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 015/Ext-T/GM/XII/2023 tanggal 21 Februari 2023, yang diterima KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 Februari 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000734/BPS/KPP.260203/2023 tanggal 22 Februari 2023.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dalam suratnya 015/Ext-T/GM/XII/2023 tanggal 21 Februari 2023;

b. Mempertahankan jumlah pajak yang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00009/407/21/115/22 tanggal 24 November 2022 masa Pajak September 2021 atas nama PT Gunung Melayu NPWP 01.200.619.3-115.000 dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

" Urajan Somula | Dilambar! “ Menjadi

, {Kp} , ADikuranyn Kp) |. (Rp)

FAN ht Bayar a a ABG dnt | apne teal

Jumlah Pajak yang Jebin dibayar 117995183 a oF TE (aa

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

nl: — aon Nan 2 Nan rat als Aug 2 1 _ TO Karehsi yang

Peetu El ces “ether recirid | Lapakipy Burd eg “4 | OPP Enspor Ka Ina Batang Den toe 297 fae oT? as 606

Do para PU Mae ea BAP oO 1a 104? DU 515 416.200 wf pari Sede ho yang Punya Tidak SP AP OH fea) LA SEL vel 36.200)

Saji deluaran gni po Na a _ | _ a

‘| Harus Lt print VAM 935 G2 “27h fobs la heist a20 HN

Sendi

° “ - . Lu LAN LA NN TE LI Mete Pa ae 18 487.383 sara T. BAM angan . _ a | | 09

Bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas DPP Ekspor sebesar Rp. 477.798.696,- a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 15

Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 17 ayat (1)

Berdasarkan permohonan Pemohon Banding, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 17 ayat (2)

Berdasarkan permohonan Pemohon Banding, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 25 ayat (1)

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 27 ayat (1)

Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon

Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Pemohon Banding yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Pemohon Banding, atau objek yang terutang pajak b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (1)

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Pasal 1 ayat (14)

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pasal 1a ayat 1 huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Pasal 16 B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 3

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

2. Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

3. Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

Pasal 20 ayat (2) huruf d

Barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

Pasal 22

1. Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

2. Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1).

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang berkedudukan di JI Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara;

2. Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT;

3. Terbanding memperoleh keterangan dan dokumen dari wajib pajak terkait pendekatan yang digunakan Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran transaksi transfer pricing yaitu:

- mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi; melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi

faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

- mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan para pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

- melakukan analisis kesebandingan;

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi DPP Ekspor sebesar Rp. 477.798.696,-;

5. Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00249/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya;

c. Tanggapan Terbanding

Terbanding memperoleh keterangan dan dokumen dari Pemohon Banding terkait pendekatan yang digunakan Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran transaksi transfer pricing namun, Terbanding tidak sepakat dengan Pemohon Banding terkait pemilihan MPOB sebagai pembanding harga pasar eksternal yang sesuai untuk menunjukkan kewajaran harga transfer antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi karena alasan berikut:

1. Sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) Pemohon Banding, seluruh penyerahan ekspor kepada pihak afiliasi langsung diterima oleh pihak lain diluar tanpa melalui pihak afiliasi. Pihak afiliasi hanya menjalankan fungsi pemasaran sebagaimana diungkapkan di dalam dokumen penentuan harga transfer (TP doc);

2. Pemohon Banding menjalankan fungsi yang signifikan yang meliputi produksi, manajemen persediaan dan pergudangan, penjualan dan distribusi, dan penagihan. Hampir semua risiko yang bersifat materil terkait dengan kegiatan manufaktur ditanggung oleh Pemohon Banding. Hal ini termasuk risiko antara lain: risiko operasional, risiko pasar, risiko persediaan, risiko atas kualitas produk, serta risiko keuangan;

3. Terbanding berpendapat untuk melakukan penyesuaian harga pasar pemilihan harga pasar yang digunakan sebagai pembanding eksternal dalam penerapan metode CUP European vegetable oil prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam sebagaimana dokumen ekspor yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan penyesuaian berupa aktual Insurance dan Freight serta kompensasi untuk pihak afiliasi di Singapura berdasarkan analisis FAR sebesar 8%;

oe arn: Ta aa Pan ga un ai Tang Seite satan tata be pe ar ii co ae ame anne aman no an

. ! - ‘ap ngan en El “ar taal .

ace gal | deer rapat Wo tea a oo

Berdasarkan data pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT gunung melayu Masa Pajak September 2021 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Nama Pibak Nilai DPP cin ,

No. FEB Jemis Produk

Kfiliasi SPT

4. Terbanding tidak sependapat terhadap penyesuaian harga pasar menurut Pemohon Banding yang menggunakan data pasar dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dengan alasan seluruh penjualan Pemohon Banding ke Negara Singapura dan/atau Malaysia (afiliasi), namun berdasarkan pengujian barang tersebut dikirimkan langsung ke pembeli akhir di negara Spanyol dan negara India;

5. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang

Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

6. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a (dokumen induk) dan huruf b (dokumen lokal), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Juga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), penerapan Prinsip Kevvajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

- berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

- pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

7. Sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020, dalam hal Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

8. Terbanding berpendapat untuk melakukan penyesuaian harga pasar, pemilihan harga pasar yang digunakan sebagai pembanding eksternal dalam penerapan metode CUP adalah European

vegetable oil prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam sebagaimana dokumen ekspor yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan penyesuaian berupa aktual Insurance and Freight serta kompensasi untuk pihak afiliasi di Singapura berdasarkan analisis FAR. Penyesuaian harga berdasarkan ketersediaan data perusahaan adalah sebagai berikut:

“Is EN poe! Pa wh Hn dati Marta mera ah Anema Ar SOP 5 : “—— so SU PR Pena

" " - na - - wes | il .

ra me NN con TC a iF 1

, ire , wees RE fe town Rp 20131 AM Bag

9. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 085513.2011/PP/M.XIVA Tahun 2019 mengenai banding dari PT. GUNUNG MELAYU NPWP 01.200.619.3-115.000 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-342/WPJ.2612014 tanggal 4 September 2014 yang pada intinya mengabulkan terkait sengketa koreksi DPP atas ekspor yang sama dengan sengketa keberatan ini. Hanya saja dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan beberapa harga pembanding dari Bloomberg, BAPPEBTI dan MPOB. Hal ini yang menjadi alasan kuat mengapa pihak Pemohon Banding dimenangkan. Sedangkan dalam koreksi ekspor kali ini, Pemohon Banding hanya menggunakan harga pembanding MPOB saja;

10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

B. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar

Rp 515.316.200 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04l2018 Tentang Kawasan Berikat

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 lndustri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang berkedudukan di JI. Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara;

2. Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT;

3. Sesuai dengan pengujian pemeriksa atas dokumen faktur pajak, invoice dan PEB, Terbanding menyimpulkan bahwa jenis barang, kuantitas dan harga yang ditentukan antara wajib pajak dan PT Toba Pulp Lestari sudah sesuai;

4. Berdasarkan dokumen BC 4.0, Terbanding melakukan pengujian atas kontrak wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari Berdasarkan kontrak penjualan antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari, cara penyerahan yang disepakati antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari adalah loco penjual. Loco adalah suatu kondisi di mana barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi barang aslinya. Karena barang diserahkan di lokasi gudang penjual, maka biaya perpindahan barang di dalamnya menjadi tanggungan pihak pembeli. Oleh sebab itu, pemeriksa menyimpulkan bahwa penyerahan cangkang antara wajib pajak dengan PT Toba pulp lestari bukan penyerahan yang terjadi di dalam kawasan berikat melainkan di luar kawasan berikat (gudang penjual) dan atas PPN-nya harus dipungut sendiri;

5. Pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atau pengujian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan data dan/atau Informasi yang diberikan Pemohon Banding dan telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding;

6. Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 515.316.200,-;

7. Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00249/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya dan pembahasan dengan Pemohon Banding;

8. Dokumen yang diberikan selama pemeriksaan antara lain adalah rekening koran, perjanjian kerjasama, dokumen ekspor, BC 4.0, SK kawasan berikat dll;

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan hasil penelitian, Pada masa yang diperiksa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang ke kawasan berikat PT. Toba Pulp Lestari;

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu timbangan, diketahui bahwa transaksi penyerahan barang tersebut dilakukan di gudang Wajib Pajak sebagai penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual. Penjual juga tidak mengetahui kapan barang tersebut masuk ke kawasan berikat pembeli karena serah terima barang dilakukan di gudang penjual;

3. Bukti pengiriman dan kartu timbangan menyebutkan bahwa transaksi penyerahan barang tersebut dilakukan di gudang Wajib Pajak sebagai penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua);

4. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu timbangan, terdapat koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut karena transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar Kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual;

5. Terbanding berpendapat bahwa meskipun BKP yang dijual tersebut benar-benar telah dimasukkan ke Kawasan Berikat, namun sesuai

ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. Terbanding tidak dapat meyakini pemasukan barang ke Kawasan Berikat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen yang telah diserahkan dengan alasan:

a. Pada penjualan ke TPL ini transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual;

b. Invoice Kapan barang tersebut masuk ke PT. TPL tidak diketahui dengan pasti karena tidak ada bukti dokumennya. Dokumen yang mencantumkan tanda terima pembeli adalah Nota Timbang keluar barang yang dibuat pada saat pengiriman bersama dengan surat jalan dan invoice;

c. Waktu tempuh dari gudang Pemohon Banding ke PT. TPL antara 1-2 hari perjalanan, sehingga Pemeriksa memperkirakan barang sudah diterima dan masuk ke gudang PT. TPL sebelum tanggal persetujuan BC.4.0;

a ery ie ry sr 7 x 7 Ae an

. wha bet, cepts . i Pras ce : va ala . EL Iat

. FEE Kana . aa . moro: CO tae crn ah H5 a te

I " arith Dana Kania aman a Da na

Huta rele ee ne a“ ee el

. an . pT TO ea Bee

. The tia mo bee ede Ger Weer Pan en ar fat oboe: : Hh Bit

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp. 515.316.200,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

C. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp515.316.200) a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 lndustri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang berkedudukan di JI. Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara;

2. Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT;

3. Sesuai dengan pengujian pemeriksa atas dokumen faktur pajak, invoice dan PEB, Terbanding menyimpulkan bahwa jenis barang, kuantitas dan harga yang ditentukan antara wajib pajak dan PT Toba Pulp Lestari sudah sesuai;

Berdasarkan dokumen BC 4.0, Terbanding melakukan pengujian atas kontrak wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari Berdasarkan kontrak penjualan antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari, cara penyerahan yang disepakati antara wajib pajak dengan PT

Toba Pulp Lestari adalah loco penjual. Loco adalah suatu kondisi di mana barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi barang aslinya. Karena barang diserahkan di lokasi gudang penjual, maka biaya perpindahan barang di dalamnya menjadi tanggungan pihak pembeli. Oleh sebab itu, pemeriksa menyimpulkan bahwa penyerahan cangkang antara wajib pajak dengan PT Toba pulp lestari bukan penyerahan yang terjadi di dalam kawasan berikat melainkan di luar kawasan berikat (gudang penjual) dan atas PPN-nya harus dipungut sendiri;

4. Pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atau pengujian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan data dan/atau Informasi yang diberikan Pemohon Banding dan telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding;

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sendiri (Rp. 515.316.200,-);

6. Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00249/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya;

7. Dokumen yang diberikan selama pemeriksaan antara lain adalah rekening koran, perjanjian kerjasama, dokumen ekspor, BC 4.0, SK kawasan berikat dll;

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa koreksi negatif pada pos penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ini berasal dari koreksi positif Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sehingga hal ini merupakan konsekuensi logis/reklas atas hal tersebut;

2. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan

yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp. 515.316.200,-) telah sesuai dengan ketentuan;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

D. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp51.531.620 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan lstimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 lndustri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang berkedudukan di JI. Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara;

2. Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT;

3. Sesuai dengan pengujian pemeriksa atas dokumen faktur pajak, invoice dan PEB, Terbanding menyimpulkan bahwa jenis barang, kuantitas dan harga yang ditentukan antara wajib pajak dan PT Toba Pulp Lestari sudah sesuai;

Berdasarkan dokumen BC 4.0, Terbanding melakukan pengujian atas kontrak wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari Berdasarkan kontrak penjualan antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari, cara penyerahan yang disepakati antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari adalah loco penjual. Loco adalah suatu kondisi di mana barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi barang aslinya. Karena barang diserahkan di lokasi gudang penjual, maka biaya perpindahan barang di dalamnya menjadi tanggungan pihak pembeli. Oleh sebab itu, pemeriksa menyimpulkan bahwa penyerahan cangkang antara wajib pajak dengan PT Toba pulp lestari bukan penyerahan yang terjadi di dalam kawasan berikat melainkan di luar kawasan berikat (gudang penjual) dan atas PPN-nya harus dipungut sendiri;

4. Pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atau pengujian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan data dan/atau

Informasi yang diberikan Pemohon Banding dan telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding;

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sendiri (Rp. 515.316.200,-);

6. Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00249/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya;

7. Dokumen yang diberikan selama pemeriksaan antara lain adalah rekening koran, perjanjian kerjasama, dokumen ekspor, BC 4.0, SK kawasan berikat dll;

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa koreksi negatif pada pos penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ini berasal dari koreksi positif Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sehingga hal ini merupakan konsekuensi logis/reklas atas hal tersebut;

2. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak Dipungut sebesar Rp(515.316.200) telah sesuai dengan ketentuan;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan

E. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar

Rp119.297.383 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan lstimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 lndustri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang berkedudukan di JI Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara;

2. Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT;

3. Pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atau pengujian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan data dan/atau Informasi yang diberikan Pemohon Banding dan telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding;

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.180.285.349;

5. Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00249/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya;

c. Tanggapan Terbanding

1. Sesuai dengan dokumen SPT masa PPN Pemohon Banding masa pajak September 2021, impor barang kena pajak (BKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan yang dilaporkan oleh pemohon banding adalah sebesar Rp1.607.456.808 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp1.488.159.425 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp119.297.383;

Penjelasan: Bahwa Terbanding hanya mengakui kredit pajak masukan atas jumlah penyerahan Jasa Luar Negeri hanya dari AVERTS SDN BHD dengan DPP sebesar Rp436.095.646 sedangkan kredit pajak masukan atas penyerahan Jasa Luar Negeri

dari RGE PTE LTD dengan DPP sebesar Rp192.973.832 tidak diakui dan menjadi koreksi Terbanding;

2. Sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, pengkreditan pajak masukan diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sesuai dengan penjelasan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai;

3. Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti- bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata diperoleh Pemohon Banding dan memberi manfaat ekonomi bagi pemohon banding;

4. Terbanding menyimpulkan bahwa laporan Pemohon Banding atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya dapat dikreditkan belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya;

5. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata telah diberikan atau diperoleh Pemohon Banding dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding seperti misalnya bukti kehadiran,

dokumentasi kegiatan, berita acara pelaksanaan pekerjaan, daftar rincian kegiatan yang telah dilakukan dan rincian tagihannya, dll. Terbanding tidak dapat meyakini apakah transaksi biaya jasa tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

6. Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa jasa tersebut tidak benar- benar dibutuhkan dan juga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, duplikasi kegiatan berdasarkan struktur organisasi yang sudah diserahkan Pemohon Banding dan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian jangka panjang terlebih dahulu;

7. Terbanding berpendapat bahwa PPN JLN yang telah disetor oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi kredit pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

8. Berdasarkan Laporan Rugi Laba Tahun 2021 dibandingkan dengan Tahun 2020 bahwa Pemohon Banding Rugi, hal ini lebih memperkuat alasan bahwa jasa-jasa yang diberikan tidak ada manfaat ekonomi bagi pemohon banding;

9. Bahwa di Masa Pajak September 2021 ini diketahui bersama bahwa masa ini merupakan masa pandemi COVID-19 dan masih dalam keadaan puncak penyebaran virus. Sehingga atas pemberian jasa- jasa tersebut peneliti tidak meyakini bahwa jasa-jasa tersebut memang dilakukan dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding nomor 003/DDTC-IB/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP- 00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP- 00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407121/115/22 tanggal 24 November 2022 Masa Pajak September - 2021 atas nama PT. Gunung Melayu NPWP 01.200.619.3-115.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

070/DDTC-1B/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. ASPEK FORMAL PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. ASPEK MATERIIL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

NUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (dalam Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP Ekspor19.719.633.16820.197.431.864477.798.696
2.DPP Penyerahan yang PPN-13.186.326.40113.701.642.601515.316.200
nya Harus Dipungut Sendiri
3.DPP Penyerahan yang PPN-49.392.746.89048.877.430.690(515.316.200)
nya Tidak Dipungut
4.Pajak Keluaran yang Harus1.318.632.6421.370.164.26251.531.620
Dipungut Sendiri
5.Pajak Masukan yang Dapat1.607.456.8081.488.159.425119.297.383
Diperhitungkan

2.1.KOREKSI ATAS DPP EKSPOR SEBESAR Rp477.798.696

2.1.1.MENURUT TERBANDING

Terbanding memperoleh keterangan dan dokumen dari Pemohon Banding terkait pendekatan yang digunakan Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran transaksi transfer pricing namun, Terbanding tidak sepakat dengan Pemohon Banding terkait pemilihan MPOB sebagai pembanding harga pasar eksternal yang sesuai untuk menunjukkan

kewajaran harga transfer antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi karena alasan berikut:

1. Sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) Pemohon Banding, seluruh penyerahan ekspor kepada pihak afiliasi langsung diterima oleh pihak lain diluar tanpa melalui pihak afiliasi. Pihak afiliasi hanya menjalankan fungsi pemasaran sebagaimana diungkapkan di dalam dokumen penentuan harga transfer (TP doc);

2. Pemohon Banding menjalankan fungsi yang signifikan yang meliputi produksi, manajemen persediaan dan pergudangan, penjualan dan distribusi. dan penagihan. Hampir semua risiko yang bersifat materil terkait dengan kegiatan manufaktur ditanggung oleh Pemohon Banding. Hal ini termasuk risiko antara lain: risiko operasional, risiko pasar, risiko persediaan, risiko alas kualitas produk, serta risiko keuangan;

3. Terbanding berpendapat untuk melakukan penyesuaian harga pasar, pemilihan harga pasar yang digunakan sebagai pembanding eksternal dalam penerapan metode CUP adalah European vegetable oil prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam sebagaimana dokumen ekspor yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan penyesuaian berupa actual Insurance dan Freight serta kompensasi untuk pihak afiliasi di Singapura berdasarkan analisis FAR sebesar 8%;

hari Bara pan puth soi . 3 7 SS a bapa mana

Do Marea Pace BK —— Wa ana ——— — amp dlalahtibai AAA Hang wat

Berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemohon Banding Masa Pajak September 2021, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Nama Pihak No.PER oo Nila DFP dim “Jenis Produk

\Afiliasi i SPT

4. Terbanding tidak sependapat terhadap penyesuaian harga pasar menurut Pemohon Banding yang menggunakan data pasar dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dengan alasan seluruh penjualan Pemohon Banding ke Negara Singapura dan/atau Malaysia (afiliasi), namun berdasarkan pengujian barang tersebut dikirimkan langsung ke pembeli akhir di negara Spanyol dan negara India;

5. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

6. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya disebutkan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a (dokumen induk) dan huruf b (dokumen lokal), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Juga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

- berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

- pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

7. Sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020, dalam hal Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

8. Terbanding berpendapat untuk melakukan penyesuaian harga pasar, pemilihan harga pasar yang digunakan sebagai pembanding eksternal dalam penerapan metode CUP adalah European vegetable oil prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam sebagaimana dokumen ekspor yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan penyesuaian berupa aktual Insurance and Freight serta kompensasi untuk pihak afiliasi di Singapura berdasarkan analisis FAR. Penyesuaian harga berdasarkan ketersediaan data perusahaan adalah sebagai berikut:

——w MM — .— ————roo—— -

: ha KA: CE N TIPU an Ta Salah Lang ee 1 aan ge! gang Pemsangkn — gp em se) — =o - database ae Marga} -aluksgorjany

: Aging) Tangga" Pear a peru ‘OW UST Inla IPL 7 AAROT al wal en ei 1 ie EL 5 6855—55tE&——— Ta pam

9. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 085513.2011/PP/M.XIVA Tahun 2019 mengenai banding PT GUNUNG MELAYU NPWP 01.200.619.3-115.000 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/WPJ.26/2014 tanggal 4 September 2014 yang pada intinya mengabulkan terkait sengketa koreksi DPP atas ekspor yang sama dengan sengketa keberatan ini. Hanya saja dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan beberapa yang harga pembanding dari Bloomberg, BAPPEBTI dan MPOB. Hal ini yang menjadi alasan kuat mengapa Pemohon Banding dimenangkan. Sedangkan dalam koreksi ekspor

kali ini, Pemohon Banding hanya menggunakan harga pembanding MPOB saja;

10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

2.1.2.MENURUT PEMOHON BANDING

Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding terhadap DPP Ekspor sebesar Rp477.798.696, yakni terkait alasan ketidaksetujuan Terbanding menggunakan harga pasar MPOB sebagai data pembanding dalam menguji kewajaran harga transfer Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, sebagai berikut.

“1. Sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) Pemohon Banding, seluruh penyerahan ekspor kepada pihak afiliasi langsung diterima oleh pihak lain diluar tanpa melalui pihak afiliasi. Pihak afiliasi hanya menjalankan fungsi pemasaran sebagaimaan diungkapkan didalam dokumen penentuan harga transfer (TP Doc)

...

Terbanding tidak sependapat terhadap penyesuaian harga pasar menurut Pemohon Banding yang menggunakan data pasar dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dengan alasan seluruh penjualan Pemohon Banding ke Negara Singapura dan/atau Malaysia (afiliasi), namun berdasarkan pengujian barang tersebut dikirimkan langsung ke pembeli akhir di negara Spanyol dan negara India.”

Bahwa sehubungan dengan alasan ini, Pemohon Banding, sejak proses pemeriksaan, sudah menjelaskan bahwa term penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang berlokasi di Singapura (AAAOF) dan Malaysia (AMSB) adalah FOB (di mana pengangkutan & asuransi ditanggung pembeli) sehingga tujuan pengiriman barang bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, melainkan tanggung jawab pembeli. Dengan kata lain, negara tujuan bukan menjadi faktor penentu dalam

transaksi, melainkan domisili dari AAAOF dan AMSB itu sendiri yang berlokasi di Singapura dan Malaysia;

Bahwa Paragraf 4.9 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (“OECD TPG 2017”) menyebutkan:

“…Second, tax examiners are encouraged to take into account the taxpayer’s commercial judgment about the application of the arm’s length principle, so that the transfer pricing analysis is tied to business realities. …”

Terjemahan:

“…. Kedua, pemeriksa pajak disarankan untuk turut mempertimbangkan keputusan komersial wajib pajak terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga analisis transfer pricing sejalan dengan realitas bisnis. …”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya otoritas pajak mempertimbangkan keputusan komersial Pemohon Banding agar analisisnya dapat sejalan dengan realitas bisnis Pemohon Banding yang diuji. Faktanya, dalam sengketa a quo, harga MPOB merupakan harga acuan yang dipakai dalam menentukan harga jual Pemohon Banding kepada pihak pembeli;

Kemudian, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya, harga pasar MPOB merupakan harga pasar internasional yang umum dan biasa digunakan oleh para pengusaha yang bergerak di bidang bisnis produk komoditas, seperti produk CPO dan produk turunannya. Bahwa dasar penggunaan harga pasar MPOB tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab II Bagian B Nomor 2a SE-50/PJ/2013;

Selanjutnya, sebagaimana telah dimuat dalam Dokumen Lokal tahun 2021, penggunaan harga pasar MPOB oleh Pemohon Banding juga pada faktanya telah mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

 Harga pasar tersebut diperoleh dari suatu data harga yang transparan dan telah diakui atau dikenal atau dikeluarkan oleh suatu badan statistik atau badan pemerintah;

 Harga pasar tersebut digunakan oleh pihak independen dalam menetapkan harga;

 Harga pasar merefleksikan kesepakatan harga di antara pembeli dan penjual dalam transaksi independen di pasar atas komoditas, dalam jenis dan volume tertentu yang diperdagangkan pada suatu kondisi dan periode tertentu; dan

 Harga tersebut digunakan secara luas dan rutin oleh para pelaku bisnis di industri tersebut dalam proses negosiasi untuk menentukan harga; Bahwa di sisi lain, harga European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam yang digunakan oleh Terbanding merujuk pada harga pasar CPO yang diperdagangkan di Rotterdam, Belanda. Fakta tersebut tidak sejalan dengan ketentuan terkait kesebandingan keadaan ekonomi, termasuk lokasi geografis, sebagaimana diatur dalam Paragraf 1.110 OECD TPG 2017 sebagai berikut:

“Economic circumstances that may be relevant to determining market comparability include the geographic location; the size of the markets; the extent of competition in the markets and the relative competitive positions of the buyers and sellers;”

Terjemahan:

“Keadaan ekonomi yang mungkin relevan untuk menentukan keterbandingan pasar termasuk lokasi geografis; ukuran pasar; tingkat persaingan di pasar dan posisi persaingan relatif dari pembeli dan penjual;”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan harga pasar European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam oleh Terbanding kurang tepat karena:  Adanya ketidaksesuaian kondisi pasar antara Rotterdam yang berada di wilayah Eropa jika dibandingkan dengan kondisi pasar di wilayah Asia; dan

 Pemohon Banding dan pihak afiliasi sebagai pembeli berlokasi di Asia

Tenggara, sehingga rujukan harga pasar MPOB lebih tepat digunakan

daripada harga pasar European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam yang merujuk pada harga CPO yang diperdagangkan di Rotterdam;

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan; 2.1.2.1 Koreksi Terbanding Tidak Dilakukan Berdasarkan Prosedur Analisis

Kesebandingan dengan Tepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.

Bahwa selain ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap penggunaan harga pasar European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatra/Malaysia CIF Rotterdam oleh Terbanding, Pemohon Banding juga pada dasarnya tidak setuju dengan analisis kesebandingan dan penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Analisis kesebandingan sendiri didefinisikan dalam PER-32/2011 sebagai berikut;

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen, dalam hal ini Pemohon Banding mengacu kepada harga pasar MPOB;

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan menemukan perbedaan kondisi sebagai berikut:

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi yang Diuji (PT GM - Pihak Afiliasi)Harga Pasar (MPOB)Sebanding/ Tidak SebandingPerlunya Dilakukan Penyesuaian
ProdukCPOCPOYaTidak
Syarat dan Ketentuan dalam KontrakTerdapat kebijakan rabat untuk produk CPO.Tidak terdapat kebijakan rabat.TidakYa
Dollar Amerika (USD).Ringgit Malaysia (MYR).TidakYa
FOB Indonesia.At PointSebanding hingga derajat tertentu.Ya
Satuan berat dalam Metric Ton (MT).Satuan berat dalam Metric Ton (MT).YaTidak
Analisis FungsionalFull fledged palm oil manufacturer.Seluruh tingkat pasar.YaTidak
Strategi BisnisOrientasi ekspor.Seluruh jenis transaksi di pasar internasional.YaTidak
Situasi EkonomiPenjualan dilakukan oleh perusahaan yang berada di Indonesia ke Singapura dan Malaysia.Malaysia dan dunia.YaTidak
Banyak pesaing (domestik atau global) yang dapat mempengaruhi harga jual produk.Perusahaan kelapa sawit di Malaysia memiliki keunggulan kompetitif. Hal ini tercermin dari ukuran SDA dan pasar, kualitas produk, infrastruktur dan faktor lainnya.Sebanding hingga derajat tertentu.Tidak

Berdasarkan tabel persandingan di atas, terlihat bahwa terdapat beberapa perbedaan yang dapat berpengaruh secara material antara harga pasar MPOB dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas perbedaan- perbedaan tersebut;

Bahwa sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut: “Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi

yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

• tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

• terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”;

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk mengeliminasi perbedaan- perbedaan atas kondisi yang ada pada transaksi independen (dalam hal ini harga pasar MPOB) harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut; Bahwa untuk meningkatkan kesebandingan, perlu dilakukan upaya penyesuaian terhadap harga pasar yang digunakan sebagai acuan. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Formula Perhitungan Harga Pasar Penjualan Ekspor CPO

Harga pasar((Harga Pasar x Kurs MYR ke penjualanUSD) – penyesuaian atas

= eksporperbedaan titik serah) x rabat setelahwajar penyesuaian

Bahwa penyesuaian tersebut dilakukan atas perbedaan-perbedaan tersebut:

a. kebijakan rabat yang diberikan kepada Pihak Afiliasi;

b. mata uang transaksi;

c. syarat dan ketentuan pengiriman;

Bahwa pada dasarnya, penyesuaian-penyesuaian tersebut harus dilakukan agar penerapan metode CUP menjadi lebih andal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 2.17 dan 2.20 OECD TPG 2017 sebagai berikut:

 Paragraf 2.17 OECD TPG 2017:

“… Practical considerations dictate a more flexible approach to enable the CUP method to be used and to be supplemented as necessary by other appropriate methods, all of which should be evaluated according to their relative accuracy. Every effort should be made to adjust the data so that it may be used appropriately in a CUP method. As for any method, the relative reliability of the CUP method is affected by the degree of accuracy with which adjustments can be made to achieve comparability.”

Terjemahan:

"... Pertimbangan praktis menentukan pendekatan yang lebih fleksibel untuk memungkinkan metode CUP digunakan dan dilengkapi dengan metode lain yang sesuai, yang kesemuanya harus dievaluasi berdasarkan keakuratan relatifnya. Setiap upaya harus dilakukan untuk menyesuaikan data agar dapat digunakan dengan tepat dalam metode CUP. Seperti halnya metode lainnya, keandalan relatif dari metode CUP dipengaruhi oleh tingkat akurasi penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepadanan."

 Paragraf 2.20 OECD TPG 2017:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. …”

Terjemahan:

"Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada transaksi komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi terkendali dan transaksi tidak terkendali atau pengaturan tidak terkendali yang diwakili oleh harga yang dikutip harus sebanding. ..." Kemudian, Paragraf 4.2.2.1. UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2021 (“UN TPM 2021”) juga menyebutkan hal yang serupa, sebagai berikut:

“When applying the CUP Method, an uncontrolled transaction is considered comparable to a controlled transaction if:

• There are no differences in the transactions being compared that would materially affect the price; or

• Reasonably accurate adjustments can be performed to account for material differences between the controlled and the uncontrolled transaction.

Terjemahan:

"Ketika menerapkan Metode CUP, suatu transaksi yang tidak terkendali dianggap sebanding dengan transaksi terkendali jika:

• Tidak terdapat perbedaan dalam transaksi yang diperbandingkan yang secara material akan mempengaruhi harga; atau

• Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk memperhitungkan perbedaan material antara transaksi terkendali dan transaksi tidak terkendali.”

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK 22/2020”), yang juga di dalamnya mengatur tentang penerapan-penerapan metode transfer pricing menyebutkan demikian dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf ‘c’:

“Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sepanjang:

a. … b. … c. kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi Independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.”

Bahwa peraturan di atas telah sebelumnya diatur pula dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011”)

Pasal 4 Ayat 1, yang menjelaskan secara komprehensif mengenai definisi ‘sebanding’, yaitu:

“transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

Selain itu, SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan bahwa peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan membuat penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) dalam rangka penerapan metode CUP:

“Peningkatan kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh secara material terhadap harga barang dan jasa. Tujuan peningkatan kesebandingan adalah untuk menghilangkan pengaruh material tersebut. Peningkatan kesebandingan pada metode CUP, dilakukan dengan cara membuat penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen.”

Bahwa dalam sengketa a quo, penyesuaian atas kebijakan rabat serta syarat dan ketentuan pengiriman (titik serah) yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan upaya Pemohon Banding untuk dapat meningkatkan kesebandingan dan keandalan penerapan metode CUP;

Kemudian, penyesuaian atas kebijakan rabat dan titik serah yang dilakukan Pemohon Banding juga pada dasarnya telah sejalan dengan kaidah internasional, sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 2.20

OECD TPG 2017 jo. Paragraf 2.25 dan 2.26 OECD TPG 2017, sebagai berikut:

 Paragraf 2.20 OECD TPG 2017:

“For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms. For some commodities, certain economically relevant characteristics (e.g. prompt delivery) may lead to a premium or a discount… Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable.”

Terjemahan:

"Untuk komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi meliputi, antara lain, fitur fisik dan kualitas komoditas; persyaratan kontraktual dari transaksi terkendali, seperti volume yang diperdagangkan, periode pengaturan, waktu dan persyaratan penyerahan, transportasi, asuransi, dan persyaratan mata uang asing. Untuk beberapa komoditas, karakteristik tertentu yang relevan secara ekonomi (misalnya penyerahan yang cepat) dapat menimbulkan premi atau diskon... Jika terdapat perbedaan antara kondisi transaksi terkendali dan kondisi transaksi tidak terkendali atau kondisi yang menentukan harga kuotasi komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang sedang diperiksa, maka perlu dilakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk memastikan bahwa karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi-transaksi tersebut dapat diperbandingkan."

 Paragraf 2.25 OECD TPG 2017:

“The differences in terms of transportation and insurance generally have a definite and reasonably ascertainable effect on price. Therefore, to determine the uncontrolled sales price, adjustment should be made to the price for the difference in delivery terms.”

Tejemahan:

"Perbedaan dalam hal transportasi dan asuransi umumnya memiliki efek yang pasti dan dapat dipastikan pada harga. Oleh karena itu, untuk menentukan harga jual yang tidak terkendali, penyesuaian harus dilakukan pada harga untuk perbedaan persyaratan pengiriman."

 Paragraf 2.26 OECD TPG 2017:

“As another example, assume a taxpayer sells 1 000 tons of a product for $80 per ton to an associated enterprise in its MNE group, and at the same time sells 500 tons of the same product for $100 per ton to an independent enterprise. This case requires an evaluation of whether the different volumes should result in an adjustment of the transfer price. The relevant market should be researched by analysing transactions in similar products to determine typical volume discounts.”

Terjemahan:

"Sebagai contoh lain, asumsikan wajib pajak menjual 1.000 ton produk seharga $80 per ton kepada perusahaan asosiasi dalam grup MNE- nya, dan pada saat yang sama menjual 500 ton produk yang sama dengan harga $100 per ton kepada perusahaan independen. Kasus ini memerlukan evaluasi apakah volume yang berbeda harus menghasilkan penyesuaian harga transfer. Pasar yang relevan harus diteliti dengan menganalisis transaksi-transaksi dalam produk yang serupa untuk menentukan diskon volume yang umum terjadi."

Hal yang serupa juga disebutkan dalam Paragraf 4.2.2.5. UN TPM 2021 sebagai berikut:

“Reasonably accurate adjustments may be possible for differences in: …

• Delivery terms… The uncontrolled price can be adjusted for the difference in delivery terms to eliminate the effect of this difference on the price;

• Volume of sales and related discounts… The effect of the differences in volume on price should be analyzed, and if the effect is material adjustments should be made perhaps based on volume discounts in similar markets;”

Terjemahan:

"Penyesuaian yang cukup akurat mungkin dilakukan untuk perbedaan dalam:

...

• Persyaratan pengiriman... Harga yang tidak terkendali dapat disesuaikan untuk perbedaan dalam persyaratan pengiriman untuk menghilangkan efek dari perbedaan ini pada harga;

• Volume penjualan dan diskon terkait... Pengaruh perbedaan volume terhadap harga harus dianalisis, dan jika pengaruhnya material, penyesuaian harus dilakukan, mungkin berdasarkan diskon volume di pasar yang serupa;"

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam OECD TPG 2017 dan UN TPM 2021 di atas, maka penyesuaian dapat dilakukan terhadap perbedaan atas (i) kebijakan diskon atau rabat, maupun (ii) syarat dan ketentuan pengiriman;

Bahwa di sisi lain, Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan kebijakan rabat dan telah keliru dalam melakukan penyesuaian atas perbedaan titik serah dan kompensasi atas fungsi AAAOF, sebagaimana dapat Pemohon Banding uraikan berikut ini:

(i) Sehubungan dengan penyesuaian atas kebijakan rabat

Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan kebijakan rabat atas penjualan yang dilakukan kepada pihak afiliasi di luar negeri, yaitu AAAOF dan AMSB, yang terbatas pada produk CPO apabila pembelian oleh AAAOF dan AMSB telah mencapai kuantitas tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Di sisi lain, dalam harga

pasar MPOB, nilai harga yang tercantum tidak memperhitungkan adanya kebijakan rabat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan tersebut;

Bahwa dalam hal ini, penyesuaian dilakukan dengan mengurangkan total volume transaksi CPO penjualan ekspor dengan volume rabat yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Kemudian, atas harga pasar MPOB dikalikan dengan nilai persentase rabat. Penyesuaian tersebut menghasilkan besaran nilai rabat wajar berada di antara 6,17% sampai 17,43%;

Bahwa pemberian rabat merupakan salah satu strategi usaha Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualannya. Bahwa strategi usaha merupakan salah satu faktor kesebandingan yang perlu dipertimbangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER-43/2010:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan e. strategi usaha .”

Lalu pada Paragraf 1.114 OECD TPG 2017:

“Business strategies must also be examined in delineating the transaction and in determining comparability for transfer pricing purposes. Business strategies would take into account many aspects of an enterprise, such as innovation and new product development, degree of diversification, risk aversion, assessment of political changes, input of existing and planned labour laws, duration of arrangements, and other factors bearing upon the daily conduct of business. Such business strategies may need to be taken into account

when determining the comparability of controlled and uncontrolled transactions and enterprises.”

Terjemahan:

"Strategi bisnis juga harus diperiksa dalam menggambarkan transaksi dan dalam menentukan kesebandingan untuk tujuan penetapan harga transfer. Strategi bisnis akan mempertimbangkan banyak aspek dari suatu perusahaan, seperti inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi, penghindaran risiko, penilaian terhadap perubahan politik, masukan dari undang-undang ketenagakerjaan yang ada dan yang direncanakan, durasi pengaturan, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan bisnis sehari-hari. Strategi bisnis seperti itu mungkin perlu diperhitungkan ketika menentukan perbandingan antara transaksi dan perusahaan yang terkendali dan tidak terkendali."

Dan pada Paragraf 3.4.6.1. UN TPM 2021:

“On a general level business strategies are one of the important factors in a comparability analysis. However, the examination of the legitimate business strategy of an MNE will depend on the facts and circumstances of each case. … However, the ultimate objective of a business strategy of an MNE is to improve its market share and/or overall profitability.”

Terjemahan:

"Pada tingkat umum, strategi bisnis adalah salah satu faktor penting dalam analisis kesebandingan. Namun, pemeriksaan strategi bisnis yang sah dari sebuah perusahaan multinasional akan tergantung pada fakta dan keadaan masing-masing kasus. … Namun, tujuan akhir dari strategi bisnis perusahaan multinasional adalah untuk meningkatkan pangsa pasar dan/atau profitabilitas secara keseluruhan."

Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa penyesuaian atas kebijakan rabat sebagai salah satu strategi bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sebaliknya, koreksi yang dilakukan

Terbanding tanpa dilakukannya penyesuaian atas kebijakan rabat telah bertentangan dengan prinsip kesebandingan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011, Pasal 5 ayat (1) PER-43/2010, Paragraf 1.114 OECD TPG 2017, dan Paragraf 3.4.6.1. UN TPM 2021;

(ii) Sehubungan dengan penyesuaian atas syarat dan ketentuan pengiriman (titik serah)

Bahwa Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian atas perbedaan titik serah sebesar USD20/MT sebagai pengurang atas harga pasar MPOB dari masing-masing transaksi kepada pihak afiliasi. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan syarat dan ketentuan pengiriman (term of delivery) antara harga pasar MPOB (at point) dengan penjualan produk CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding (FOB pada titik serah di Indonesia). Pemohon Banding memiliki pemahaman bahwa terhadap syarat dan ketentuan at point dalam harga MPOB adalah sama dengan FOB Malaysia, sehingga perbedaan terletak pada titik serah;

Bahwa dengan adanya perbedaan titik serah tersebut, Pemohon Banding memandang perlu adanya suatu penyesuaian untuk dapat mengeliminasi perbedaan kondisi antara titik serah di Malaysia dengan titik serah di Indonesia, agar sesuai dengan transaksi penjualan dari Pemohon Banding itu sendiri;

Adapun nilai penyesuaian titik serah tersebut Pemohon Banding peroleh berdasarkan data Quotation for Ocean Freight dari pihak freight forwarder independen, yaitu Nova Carriers (Singapore) Pte Ltd;

vO - . - ot soe, bows bor

SE uit tate Tbe ata Doct “ood pot owe ..

“I Math La

" “oat cd a

. hot 1

: None SI Hj wi “ana 1 i paka

" . meow | : PN DENIM TN po toa ' val eet . ow Mo . non.

ee | PAN Oe rd ME ro. pan a

: roan - TA KN

Berdasarkan data dalam dokumen tersebut, terlihat bahwa Pemohon Banding pun menggunakan nilai rata-rata terendah sebagai biaya penyesuaian, yaitu sebesar USD20/MT. Dengan demikian, besar biaya pengiriman (USD20/MT) yang digunakan dalam melakukan penyesuaian harga pasar oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya, sehingga penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat;

Di sisi lain, Terbanding menggunakan nilai freight yang tercatat pada dokumen ekspor Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas perbedaan titik serah. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tersebut nyata-nyata tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya;

Bahwa Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Tata Cara

Penerapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance, and Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor (“PERMENDAG-01/2014”) mengatur terkait pengisian PEB sebagai berikut:

“Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Nilai Freight adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.

2. Nilai Asuransi adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.

….

Pasal 2

1. Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan oleh Menteri secara periodik setiap tahun.

2. Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud ayat (1) dijadikan sebagai dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR).”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:

• Nilai freight dan asuransi dalam PEB ditetapkan oleh Menteri Perdagangan; dan

• Nilai freight dan asuransi tersebut adalah untuk kepentingan pengisian PEB.

Bahwa ekspor barang Pemohon Banding dilakukan dengan ketentuan pengiriman FOB. Oleh karena itu, nilai freight dalam PEB Pemohon Banding adalah nilai berdasarkan penetapan dari Menteri Perdagangan. Dengan kata lain, nilai freight dalam PEB bukan nilai yang sebenarnya;

Kemudian, peraturan menteri perdagangan tersebut pun tidak diterbitkan untuk mengatur biaya pengiriman dari ekspor barang yang dilakukan, tapi hanya untuk mengatur pengisian PEB bagi ekspor dengan ketentuan pengiriman FOB. Hal ini ditunjukkan dari judul dan pertimbangan PERMENDAG-01/2014 sebagai berikut:

“Menimbang:

a. bahwa dalam rangka penerapan penggunaan term of delivery Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor, perlu ditentukan nilai freight dan nilai asuransi sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free on Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Eskpor Barang;

b. bahwa dalam menentukan nilai asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata cara penetapan nilai freight dan asuransi dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang terkait penggunaan term of delivery Cost, Insurance, And Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor; …”

Bahwa nilai freight dalam PEB Pemohon Banding bukan merupakan nilai yang sebenarnya dan merupakan nilai freight yang ditentukan Menteri Perdagangan untuk keperluan pengisian PEB juga didukung dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (“CIF”) Pada Pemberitahuan Ekspor Barang (“PMK-41/2014”), sebagai berikut:

“(1) Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.

(2) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

(3) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

(4) Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.”

Berdasarkan ketentuan PMK-41/2014 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:

• nilai freight dan asuransi pada PEB untuk ekspor dengan ketentuan FOB adalah nilai yang ditetapkan Menteri Perdagangan;

• nilai freight dan asuransi pada PEB untuk ekspor dengan ketentuan CIF adalah nilai yang disepakati Eksportir dan pembeli (nilai yang sebenarnya).

Oleh karena itu, nyata-nyata nilai freight yang ditetapkan Menteri Perdagangan bukan merupakan nilai freight yang sebenarnya, dimana nilai freight dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut bukan merupakan referensi dalam penentuan nilai freight namun hanya sebagai referensi dalam pengisian PEB. Hal ini menyebabkan penyesuaian yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan nilai

freight pada PEB adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya;

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

(iii) Sehubungan dengan kompensasi atas fungsi AAAOF dan AMSB

Bahwa Terbanding juga melakukan penyesuaian kompensasi atas fungsi pihak afiliasi, yaitu sebesar 8%. Berdasarkan pendapat Terbanding, nilai 8% tersebut didasarkan pada nilai fungsi yang dijalankan oleh AAAOF dibandingkan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Namun demikian, Terbanding sama sekali tidak menjelaskan maupun memberikan bukti terkait penyesuaian, dasar analisis fungsi, maupun alasan penyesuaian yang dilakukannya;

Bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”), yang mendefinisikan pemeriksaan sebagai berikut:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Berdasarkan ketentuan UU KUP tersebut, pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK- 17/2013” atau “PMK-184/2015”). Bahwa Pasal 8 huruf ‘c’ PMK- 17/2013 mengatur sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

Berdasarkan ketentuan tersebut, disebutkan bahwa salah satu standar pemeriksaan adalah temuan hasil pemeriksaan atau dengan kata lain koreksi Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Namun pada faktanya, Terbanding tidak memberikan bukti maupun penjelasan apapun sehubungan dengan penyesuaian kompensasi atas fungsi yang AAAOF;

Dengan demikian, koreksi Terbanding telah melanggar Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013, sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Kemudian, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding sama sekali tidak membantah argumen Pemohon Banding terkait kekeliruan pendekatan transaksi-per-transaksi oleh Terbanding yang pada intinya menurut Pemohon Banding:

- Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran SE- 50/PJ/2013 dan literatur-literatur internasional, pengujian kewajaran secara gabungan lebih tepat diterapkan pada transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas.

- Faktanya, kontrak penjualan Pemohon Banding dengan AAAOF (Supply Agreement) berlaku efektif sejak 1 Januari 2010 dan terus berlanjut hingga diakhiri oleh salah satu pihak, sedangkan kontrak penjualan Pemohon Banding dengan AMSB (Master Supply Agreement) berlaku efektif sejak 1 Januari 2021 dan disepakati akan berlaku selama 10 tahun. Dengan kata lain, kontrak penjualan Pemohon Banding dengan AAAOF dan AMSB dapat dikategorikan sebagai kontrak penjualan jangka panjang, sehingga

pendekatan secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi ekspor Pemohon Banding dengan AAAOF maupun AMSB;

- Bahwa hasil pengujian kewajaran dengan pendekatan gabungan pun menunjukkan bahwa harga jual ekspor produk CPO berada di dalam rentang. Berikut analisisnya:

ProdukHarga Jual Rata- Rata TertimbangRentang Kewajaran Harga Pasar (Rp/Kg)Kesimpulan
MinMax
CPO (Ekspor)871,99831,16944,51Di dalam rentang kewajaran

Dengan demikian, mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER/43/2010 jo. PER-32/2011 bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Terbanding tidak seharusnya berwenang untuk melakukan koreksi a quo;

- Bahwa pendekatan secara transaksi per transaksi oleh Terbanding juga menunjukkan pemahaman Terbanding yang keliru atas harga yang terjadi pada transaksi komoditas, yaitu harga wajar tunggal. Faktanya, berdasarkan fakta dan kondisi yang terjadi di pasar komoditas global, harga pasar produk komoditas bersifat fluktuatif dan tidak hanya terjadi di satu titik harga saja;

- Sehubungan dengan fakta tersebut, panduan OECD TPG 2017 pun mengamanatkan penggunaan rentang interkuartil dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi untuk memasukkan unsur ketidaksempurnaan data pembanding yang digunakan. Adapun penggunaan rentang interkuartil diharapkan dapat meningkatkan keandalan data/harga pembanding yang digunakan. Dengan demikian, pendekatan analisis secara gabungan dan penggunaan rentang interkuartil oleh Pemohon Banding sudah tepat;

2.2.KOREKSI DPP PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT

SENDIRI SEBESAR Rp515.316.200

2.2.1.MENURUT TERBANDING

1) Berdasarkan hasil penelitian, pada masa yang diperiksa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang ke kawasan berikat PT. Toba Pulp Lestari. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu timbangan, diketahui bahwa transaksi penyerahan barang tersebut dilakukan di gudang Wajib Pajak sebagai penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko alas barang setelah keluar dari gudang penjual. Penjual juga tidak mengetahui kapan barang tersebut masuk ke kawasan berikat pembeli karena serah terima barang dilakukan di gudang penjual. Bukti pengiriman dan kartu timbangan menyebutkan bahwa transaksi penyerahan barang tersebut dilakukan di gudang Wajib Pajak sebagai penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua);

2) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu timbangan, terdapat koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut karena transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau dari luar Kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual. biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual;

3) Terbanding berpendapat bahwa meskipun BKP yang dijual tersebut benar-benar telah dimasukkan ke Kawasan Berikat, namun sesuai ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. Terbanding tidak dapat meyakini pemasukan barang

ke Kawasan Berikat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen yang telah diserahkan dengan alasan:

a. Pada penjualan ke TPL ini transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual. Biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dan gudang penjual;

b. Invoice Kapan barang tersebut masuk ke PT. TPL tidak diketahui dengan pasti karena tidak ada bukti dokumennya. Dokumen yang mencantumkan tanda terima pembeli adalah Nota Timbang keluar barang yang dibuat pada saat pengiriman bersama dengan surat jalan dan invoice;

c. Waktu tempuh dari gudang Pemohon Banding ke PT. TPL antara 1-2 hari perjalanan, sehingga Pemeriksa memperkirakan barang sudah diterima dan masuk ke gudang PT. TPL sebelum tanggal persetujuan BC.4.0;

hee! dn Mama “TanMPWP3 2" “irawan oy Tanga. de Mee ee Bede oe PP PP

. Nan | Dl an eee TT OE. (Testur Paascen teres ala an Liang

Lecter ISI Sentai a !

——————- Aa ———$—— £ Sta BS a

- Lai Nan bagan Sa Satar Pade ata asa ala Bean Baut

——____—-.. —-|... —___. __] eat eae ——-

0 PN BNN Ra NN | TER pesan na DIT :

om. ! 7 BEG. Cath hn anna Fae 4 ~

TT Tabs 2 ban . '

Larang wheel Ou ected. i

, i 1 Bean semata KENA al

3 . we ee fotur Pash gen sasaran BT ADD Dike Tat

- ~~ Pera Terba rta | PA -4 kesan Peta PAN ba clive! ' a

° saran Saga Bung teal | 7 Ce hah se ae aan at | vase are £20

1 . II Cr ha RE NP BL

7 | vanes hi coe 7 . . . wt bas tur Sa ae RN ana a a nn 4.208.022

Mean H , Tage gemar sean ora — ay Lagi ang aan Dg li Wetan Pa Bagan daa Janda Diana

ea: Tigges Me hn ve ne fo nan Danar Fe erie te peel wee -é a i PLN Je. letra Dal

La: Dabtan Bak dan ana san | as Moo AINI

Leste Isa DEILLTT320831 ee dt ———- = a] —

ENEES apakan Keteng

1» ai an pan 2 acu, Dear an aras slag 25851225 | Len nas

Layan Maan aa Tapa. PAN me

Wo Sa pecistnikes HT

Vee | ng ! -. Tangge SEU ATOARH CN i a a TOTS. Terrano | sean

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi alas OPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri senilai Rp515.316.200,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karena nya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

2.2.2.MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan dan Argumentasi yang Disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding terkait Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Senilai Rp515.316.200.

Bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) memuat pengertian Surat Uraian Banding sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

Bahwa di dalam Surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri senilai Rp324.078.750;

Adapun argumentasi Pemohon Banding dalam Surat Banding, pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya transaksi yang dikoreksi merupakan penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari yang terjadi di dalam kawasan berikat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun, argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari selaku Pengusaha di Kawasan Berikat sesuai dengan KMK No: 2695/KM.4/2017 tanggal 13 Oktober 2017 merupakan transaksi yang nyata-nyata masuk ke kawasan berikat;

b. Atas penyerahan cangkang tersebut, pada faktanya memenuhi kriteria barang yang dapat diberikan fasilitas PPN berdasarkan Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (4) PMK 131/2018 s.t.d.t.d. PMK 65/2021 karena merupakan transaksi pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat;

c. Selanjutnya, Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajibannya dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 dan telah dibubuhi cap PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015 dan Lampiran B PER-03/PJ/2022. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 113528.16/2014/PP/M.XXATahun2018danPUT- 113530.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, Syarat Penyerahan Loco Gudang Penjual Tidak Mengubah Fakta bahwa telah Terjadi Pemasukan Barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat, sehingga Pemohon Banding Berhak Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut;

3. Pemohon Banding Dapat Membuktikan bahwa Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat oleh Pemohon Banding dilakukan Setelah Mendapatkan Persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang/Dokumen TPB kode BC 4.0 Sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (6) PER-7/BC/2021 sehingga Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Pasal 22 ayat (1) PMK 131/2018 s.t.d.t.d. PMK 65/2021;

Bahwa faktanya di dalam SUB yang diterima Pemohon Banding, Terbanding tidak memuat jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip dan menarasikan kembali hal-hal yang tercantum dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-1101/WPJ.26/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan sama sekali tidak memberikan tanggapan atas argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding;

Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan SUB yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim;

2.3.KOREKSI DPP PENYERAHAN YANG PPN-NYA TIDAK DIPUNGUT

SEBESAR Rp515.316.200

2.3.1.MENURUT TERBANDING

Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa koreksi negatif pada pos penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ini berasal dari koreksi positif Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sehingga hal ini merupakan konsekuensi logis/reklas atas hal tersebut;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi alas DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut senilai Rp515.316.200 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2.3.2.MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut senilai Rp515.316.200. Bahwa mengingat koreksi a quo merupakan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya yang Harus Dipungut Sendiri senilai Rp515.316.200, maka argumentasi Pemohon Banding atas koreksi a quo adalah yang sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 2.2.2. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2.4.KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN

SEBESAR Rp51.531.620

2.4.1.MENURUT TERBANDING

1) Bahwa koreksi positif pada pos penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ini berasal dari koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN atas penyerahannya harus dipungut sendiri sebesar Rp515.316.200, sehingga hal ini merupakan konsekuensi logis atas hal tersebut;

2) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri telah sesuai dengan ketentuan;

3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, atas oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

2.4.2.MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp51.531.620. Bahwa mengingat koreksi a quo merupakan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN- nya yang Harus Dipungut Sendiri senilai Rp515.316.200, maka argumentasi Pemohon Banding atas koreksi a quo adalah yang sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 2.2.2. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2.5.KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN

SEBESAR Rp51.531.620

2.5.1.MENURUT TERBANDING

1) Bahwa koreksi positif pada pos penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ini berasal dari koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN atas penyerahannya harus dipungut sendiri sebesar Rp515.316.200, sehingga hal ini merupakan konsekuensi logis atas hal tersebut;

2) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri telah sesuai dengan ketentuan;

3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, atas oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

2.5.2.MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp51.531.620. Bahwa mengingat koreksi a quo merupakan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN- nya yang Harus Dipungut Sendiri senilai Rp515.316.200, maka argumentasi Pemohon Banding atas koreksi a quo adalah yang sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 2.1.3.2.1. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2.6.KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN

SEBESAR Rp119.297.383

2.6.1.Menurut Terbanding

1) Sesuai dengan dokumen SPT masa PPN Pemohon Banding masa pajak September 2021. Impor barang kena pajak (BKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dan Luar Daerah Pabean dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean yang

PM-nya dapat dikreditkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Penjelasan: Bahwa Terbanding hanya mengakui kredit pajak masukan atas jumlah penyerahan Jasa Luar Negeri hanya dari Averis Sdn Bhd dengan DPP sebesar Rp436.095.646 sedangkan kredit pajak masukan atas penyerahan Jasa Luar Negeri dari RGE Pte Ltd dengan DPP sebesar Rp1.192.973.832 tidak diakui dan menjadi koreksi Terbanding;

2) Sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, pengkreditan pajak masukan diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sesuai dengan penjelasan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan lersebul tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai;

3) Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti- bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata diperoleh

Pemohon Banding dan memberi manfaat ekonomi bagi pemohon banding;

4) Terbanding menyimpulkan bahwa laporan Pemohon Banding atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya dapat dikreditkan belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya;

5) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata telah diberikan atau diperoleh Pemohon Banding dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding seperti misalnya bukti kehadiran, dokumentasi kegiatan, berita acara pelaksanaan pekerjaan, daftar rincian kegiatan yang telah dilakukan dan rincian tagihannya, dll. Terbanding tidak dapat meyakini apakah transaksi biaya jasa tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

6) Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa jasa tersebut tidak benar- benar dibutuhkan dan juga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, duplikasi kegiatan berdasarkan struktur organisasi yang sudah diserahkan Pemohon Banding dan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian jangka panjang terlebih dahulu;

7) Terbanding berpendapat bahwa PPN JLN yang telah disetor oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi kredit pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

8) Berdasarkan Laporan Rugi Laba Tahun 2021 dibandingkan dengan Tahun 2020 bahwa Pemohon Banding Rugi, hal ini lebih memperkuat alasan bahwa jasa-jasa yang diberikan tidak ada manfaat ekonomi bagi pemohon banding;

9) Bahwa di Masa Pajak September 2021 ini diketahui bersama bahwa masa ini merupakan masa pandemi COVID-19 dan masih dalam keadaan puncak penyebaran virus. Sehingga atas pemberian jasa- jasa tersebut peneliti tidak meyakini bahwa jasa-jasa tersebut memang dilakukan dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

10) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di alas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp51.531.620 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2.6.2.Menurut Pemohon Banding

Bahwa sebelumnya, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa koreksi a quo adalah sehubungan dengan (i) PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean; dan (ii) PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri, terkait pemanfaatan atas jasa pendukung manajemen yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi maupun pihak independen, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

 Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011:

“Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;”

 Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Kemudian, sehubungan dengan perolehan jasa yang dapat dikreditkan, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“UU PPN”), berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

c. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

 Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

…

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. …”

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dan pihak afiliasi, yaitu RGE Pte Ltd, telah sepakat untuk menjalankan transaksi jasa pendukung manajemen sebagaimana tertuang dalam Service Agreement yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Berdasarkan Service Agreement tersebut, ruang lingkup jasa yang diberikan oleh RGE Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Fakta Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dan RGE Pte Ltd
Penerima JasaPT Gunung Melayu (“PT GM”)
NegaraIndonesia
Pemberi JasaRGE PTE LTD
NegaraSingapura
PerjanjianService Agreement
Ruang Lingkup PerjanjianDengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, RGE akan menyediakan jasa kepada PT GM, sebagai berikut. i. Jasa Nasihat Hukum, yaitu: Menyediakan jasa dukungan hukum, dan administratif perusahaan dengan berkonsultasi dengan PT GM mengenai masalah perusahaan untuk bisnis apa pun yang dapat dilakukan PT GM dari waktu ke waktu. ii. Jasa Sumber Daya Manusia, yaitu: Menyediakan jasa konsultasi sumber daya manusia termasuk mobilitas yang luas, pelatihan, kebijakan, tunjangan, dan kompensasi. iii. Jasa Keuangan Perusahaan, yaitu: a. melakukan negosiasi dengan bank dan lembaga keuangan lainnya mengenai pemberian kredit, perundingan letter of credit dan hal-hal lain yang terkait. b. menyediakan jasa dokumentasi secara umum dan khusus dalam membantu penyelesaian pembayaran kepada pemasok. iv. Jasa lain-lain: Pelaksanaan tugas-tugas lain yang PT GM mungkin memerlukan bantuan dari RGE, baik sehubungan dengan yang disebutkan di atas maupun tidak, sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak.
Ketentuan Pembayarani. Tarif untuk jasa tersebut adalah SGD 1.360.000. ii. PT GM wajib melakukan pembayaran atas tagihan biaya Jasa kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya faktur asli penyedia layanan oleh Pihak Kedua.
Masa BerlakuPerjanjian ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2021, untuk jangka waktu 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Bahwa Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa manajemen yang diperoleh dari RGE PTE LTD yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik di bidang industri nya sehingga operasional dan produktivitas Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancar dan Pemohon Banding mampu berkompetisi dengan pesaing-pesaingnya. Atas jasa yang diberikan oleh RGE PTE LTD ke Pemohon Banding juga dibutuhkan seseorang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dengan kualitas tinggi dalam hal pengetahuan strategi bisnis maka atas

jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding tentu memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

Bahwa RGE Pte Ltd telah menyerahkan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2021, yang mana jasa-jasa yang diberikan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan produksi dan penjualan maupun melakukan penghematan biaya sehingga akan meningkatkan penghasilan yang akan diterima oleh Pemohon Banding;

Aktivitas yang dilakukan oleh RGE Pte Ltd selama 2021 adalah sebagaimana dirincikan dalam Annual Management Services Report. Dengan demikian, jasa tersebut nyata-nyata telah diberikan oleh RGE Pte Ltd dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

Bahwa terkait dengan Benefit Test atau Uji Manfaat, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara komprehensif terkait Uji Manfaat atas masing-masing jasa yang diberikan RGE Pte Ltd sebagaimana diperjanjikan dalam Service Agreement dalam Dokumen Lokal Transaksi Jasa Intragrup tahun pajak 2021;

 Uji Manfaat atas Jasa Kegiatan Operasional Perusahaan

Tabel 5.1 Jasa Intragrup oleh RGE - Kegiatan Operasional Perusahaan

A Lingkup Jasa ito Masa. predukhia ites secp Sot Ie SS

Peda vs SBS Sean pertemuan tiang

IENTAPNOhL an Pengawasan untuk memasukan pemaparan hal Morne produ ktvdtes paorik méenganssa tes dateuence

Me Masukan kerengan mint dalan ama amc ed pabrik

Menganalisis bad estn bolita Stas ( Mebwacema pas buih ters. an aten ahaha petas. Pe beta DN Nasi NIA AA Doh Donal

Penvedia Jasa dani

C | Struktur Organisasi | teposteonen Smua usa Carresgce Gan lo staf sang dan Uraian To RAL

Pekerjaan

D Penilaian Manfaat CAS NIS Men NA BRA LA PR Ten Bere daa

, Keith BE EA Ma BA

Po Pemih ha Mada In vel Pesan Ps eri Ma ge

Pelaksanaan Dl SEAR RAT Bea RAR PP NAN sa ia ne IA da 1

Si IM step ats

Boo memang Pu Mantu med ag. dangan

G Dokumen POUT a Aap Lebat ah analisis tere ait

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk N Titan peranan asa Tenun ae udah kepentingan pemegang RELA an UN Uap BEA pa ang saham Sahat

Duplikasijasa PN rea bis

[monastsecsainsontal | | ee manfaat secara insidental Wat Setara ses tal

Jasa vang selalu tersedia X Peda anang asa vance ai kerah walau belum dibutuhkan WADE RENA SA RUN ASA Mang adan

 Uji Manfaat atas Jasa Sumber Daya Manusia

Tabel 5.2 Jasa Intragrup oleh RGE - Sumber Daya Manusia

A Lingkup Jasa PAP KSP ADD pet Pov os he gan sen daa

Penyedia Jasa foe Ta

C | Struktur Organisasi | ls pastor Biota Bes es can stat kang tea dan Uraian

Pekerjaan b Penilaian Manfaat Menke asa piodr ani ps aloha tiarajerns

Moos S00 para pe ode mbasgsn manapun we Mengatur pelaunan di i: negeri antuk Hanyam an Teton

AlokasiBiaya | esoskan pada komsnes dar pesiopatisein prana

Ba cc

Janu 2021

MUA PASI SE ahad ind hau Mete HSC an ena sada head

Pande? nob clas omonbanto mainan ce apanig di

G Dokumen Kena taataghevan han atau analisis tonal

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk KS suas endapan asa nana kepentingan pemegang ata GSTs kue ba petang saham SEED

Duplikasijasa Picadas ase

Ba | | aug a manfaat secara insidental DARL Smo aside oh

Jasa yang selalu tersedia AN ewes erdaps ad Lang selal, tossed

BER | [ae Ea ane bangau

 Uji Manfaat atas Jasa Keuangan Perusahaan

Tabel 5.3 Jasa Intragrup oleh RGE - Keuangan Perusahaan

A | Lingkup Jasa Mengana Rentak mabung Dn ea SPER TL seruan

Penyedia Jasa Baar

C | Struktur Organisasi | Uepartemen Pertengahan sin sa kang fern dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat Jo Merasa RN nanah ban Jua Seder unt

Pa at Al MR Sa

Uo Mang snpon Satlhangan perban

Wo Bieotag Ran saran managemen

Jee eee “athe SA

G | Dokumen Ke haza Doaperan dd Taanaheis techs

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk % dan terdapat asa fork ian kepentingan pemegang he dlatan contig ke pings pemegang saham sa... m (Duplikasijasa Pe asa manfaat secara insidental DANG sena sdn

Jasa yang selalu tersedia Ghar terdata asa Kana ada basa walau belum dibutuhkan Wang Tan Subs bind [asd ang tetas boon utes Banal

 Uji Manfaat atas Jasa Nasihat Hukum

Tabel 5.4 Jasa Intragrup oleh RGE - Nasihat Hukum

A Lingkup Jasa io esvstaakestrak dan peran in dita ne rapuh Bukaan nie saserabe outa

B | Kemampuan Kb benua sh engan mesh an penganan Lan sarana

Penyedia Jasa

C | Struktur Organisasi | Ik paru Indukan Dafam an. bar dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat Po Tenlasan dekan hm “seporth peranan anus internes.onal be Mermbactu dalan nanas nap Sas. idee banar metan LD

Materai han nee ote Pls ea tok pen banana

Cee eee heed IE te a

G | Dokumen berbasa masa beneran dan Gina anah ses tevkact

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk Sik frdapat dea be vse tvlercut kepentingan pemegang ke Saban RT Se hin eg saham Saham

[Duplikasijasa | ee pts na fume! manfaat secara insidental MAMA Serardnsabenta,

Jasa yang selalu tersedia Aan erdapaasa Sani Soli tovsednd walau belum dibutuhkan WADE TOYDAS A Se PAS Aang Ulik

 Uji Manfaat atas Jasa Dukungan Administratif

Tabel 5.5 Jasa Intragrup oleh RGE - Dukungan Administratif

Dukungan Administratif

WTI Me PRE PSI

B Kemampuan Rename abal den scahian pengalaman dan pat

Penvedia Jasa ps. fo DukunganAdministratif '”””””””””””ooooo—

Cc Struktur Organisasi | Oo od Moa AP Stat Sang be atiat dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat : Man agen nan bat tas feu, pada tari pemtongan pajas

Kaka ator cuts stapes hasan pe me ongan pajak aris

Pe ban dodge can guard Livan dori luaran se.

corn hat aan dan pembaharu BAL ESL Ns nectast bas kaus. stan

: Manone mam pandan bentangan keane wat

Wy Meng cu tes umtun bers pert oni busine d oer gapurn

& Jalokasi Biaya | Didar npelinom pendapatan ange thi mus 202 | ter

G Dokumen Berv asa Neils da tau dnahecs te veut

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk lines te Sipit ase torr tenes ities [nf saham Sang

Duplikasijasa PN i pup ines sa

[tnlasecuuimiena! | | a EY manfaat secara insidental VAMLAG samaran saka

Jasa yang selalu tersedia Pelan erdanar pasa Sang selalu tothe dia walau belum dibutuhkan ME Le Shen sela des vane tidak

Bahwa dengan adanya fungsi atas jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak serta merta membuat Pemohon Banding tidak membutuhkan jasa dari RGE Pte Ltd. memiliki staf dengan keahlian, pengalaman, dan jaringan yang diperlukan, sehingga RGE Pte Ltd mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan jasa manajemen kepada Pemohon Banding;

Kemudian, berdasarkan analisis terhadap fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai fully fledged palm oil manufacturer. Dalam menganalisis kewajaran transaksi jasa intragrup dengan pihak afiliasi, metode TNMM terpilih sebagai metode transfer pricing yang paling tepat dengan menggunakan indikator rasio marjin laba bersih (ROS). Rentang kewajaran interkuartil dari rasio ROS ini digunakan sebagai acuan laba wajar wajar atas laba yang dibukukan oleh Pemohon Banding di tahun 2021;

Bahwa berdasarkan laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding, rasio ROS Pemohon Banding dari kegiatan usaha yang terkait dengan aktivitas “INTI” adalah sebesar 10,29%. Bahwa rasio ROS tersebut pada faktanya berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding dalam periode 3 (tiga) tahun (2018-2020), yaitu 2,79% sampai dengan 4,73%, dengan nilai tengah 3,71%. Hal ini nyata-nyata menunjukkan tidak terdapatnya indikasi penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi jasa intragrup antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi atau salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 20 September 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor: 00009/407/21/115/22 tanggal 024 November 2022 untuk Masa Pajak September 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 015/Ext-T/GM/XII/2023 tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian No. 26 tanggal 15 Juli 1980 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Perusahaan No. 53 tanggal 27 November 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. KTP a.n. Ramli Simarmata;

Bukti P-7. Asli Surat Kuasa a.n. Tami Putri Pungkasan beserta Salinan Izin Kuasa

Hukum;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-9. Kartu tanda Penduduk dan NPWP atas nama Veronica

Kusumawardani;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Veronica Kusumawardani;

Bukti P-11. Surat Kuasa atas nama Veronica Kusumawardani;

Bukti P-12. Kartu tanda Penduduk dan NPWP atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-14. Surat Kuasa atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Ramli Simarmata;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis Nomor 112/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024; Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor 063/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis Nomor 064/DDTC-1B/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-21. OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022:

a. Paragraf 1.33;

b. Paragraf 1.140;

c. Paragraf 1.130.

Bukti P-22. UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries

2021:

a. Paragraf 3.3.2.2.;

b. Paragraf 11.6.2.12.

Bukti P-23. Sampel Purchase Order yang diterima oleh Pemohon Banding dari

AAAOF;

Bukti P-24. Sampel Purchase Order yang diterima oleh Pemohon Banding dari

AMSB;

Bukti P-25. Credit Note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding ke AAAOF; Bukti P-26. Credit Note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding ke AMSB; Bukti P-27. Terjemahan Tersumpah Master Agreement Pemohon Banding dengan

AAAOF;

Bukti P-28. Terjemahan Tersumpah Supply Agreement Pemohon Banding dengan

AAAOF;

Bukti P-29. Terjemahan Tersumpah Master Agreement Pemohon Banding dengan

AMSB;

Bukti P-30. Dokumen-dokumen atas pemasukan barang ke kawasan berikat sebagai berikut:

a. Faktur Pajak Nomor: 070.000.21.77828562 tanggal 16 Agustus 2021;

b. Formulir BC 4.0. Nomor: 008276 tanggal 24 Agustus 2021;

c. Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) Nomor: 008276/WBC.02/KPP.MP.03/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

d. Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen Nomor: 00784 tanggal 3 September 2021;

Bukti P-31. Bukti terkait pembayaran Manajemen Fee kepada RGE Pte Ltd; Bukti P-32. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-107448.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis Nomor 028/DDTC-1B/XI/2024 tanggal 20 November 2024;

Bukti P-34. Audit Report Pemohon Banding tahun 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi atau salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00284/RIKSIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Resi Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-5. Surat Keputusan Keberatan;

Bukti T-6. Surat Ketetapan Pajak;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

Bukti T-8. Surat tanpa nomor tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti T-9. Matriks sengketa;

Bukti T-10. Nota Dinas Nomor ND-3904/PJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024; Bukti T-11. Nota Dinas Nomor ND-106/PJ.07/PJ.073/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2024 dan lampirannya;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2024;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis Nomor S-2924/PJ/PJ.07/2024 tanggal 4 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP- 00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00009/407/21/115/22 tanggal 24 November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Ekspor19.719.633.168,0020.197.431.864,00477.798.696,00
2Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri13.186.326.401,0013.701.642.601,00515.316.200,00
3Penyerahan Yang PPN- nya Tidak Dipungut49.392.746.890,0048.877.430.690,00(515.316.200,00)
4Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan1.607.456.808,001.488.159.425,00119.297.383,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas beberapa pos sebagai berikut:

1. EksporRp477.798.696,00

2. Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut

SendiriRp515.316.200,00

3. Penyerahan Yang PPN-nya Tidak DipungutRp(515.316.200,00)

4. Pajak Masukan Yang Dapat DikreditkanRp119.297.383,00

1. Koreksi atas DPP Ekspor sejumlah Rp477.798.696,00

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas DPP Ekspor sebesar Rp477.798.696,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pendapat Terbanding didasarkan pada hal-hal berikut:

bahwa Terbanding mendasarkan kewenangannya pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pasal tersebut memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali besarnya Harga Jual atau Penggantian apabila dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Meskipun transaksi ini adalah ekspor, Terbanding berpendapat bahwa semangat dari pasal tersebut adalah untuk mencegah penghindaran pajak melalui skema transfer pricing, yang juga berlaku untuk transaksi ekspor. Kewenangan ini diperkuat oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 yang memberikan pedoman teknis pemeriksaan;

bahwa Terbanding menolak penggunaan harga dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai data pembanding yang andal. Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), arus fisik barang (CPO) dikirim langsung ke pelabuhan tujuan pembeli akhir (end-customer) di Spanyol dan India. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa harga pembanding yang paling sesuai adalah harga pasar di lokasi tujuan barang, yaitu European Vegetable Oil Prices Crude Palm Oil Sumatera/Malaysia CIF Rotterdam. Harga ini dianggap lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dari transaksi tersebut;

bahwa kemudian Terbanding menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan pendekatan pengujian per transaksi (transaction by transaction). Terbanding berargumen bahwa tidak ada kontrak jangka panjang yang mengikat secara kaku, sehingga setiap pengiriman merupakan transaksi terpisah yang harus diuji kewajarannya secara individual terhadap harga pasar wajar pada tanggal transaksi. Terbanding menolak penyesuaian rabat yang diajukan Pemohon Banding karena tidak konsisten dan tidak dapat diverifikasi; bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding telah melampaui kewenangannya (ultra vires). Pasal 2 ayat (1) UU PPN secara eksplisit hanya menyebutkan kewenangan untuk menyesuaikan "Harga Jual" dan "Penggantian". Sementara itu, Pasal 1 angka 19 UU PPN mendefinisikan Dasar

Pengenaan Pajak untuk ekspor BKP Berwujud adalah "Nilai Ekspor". UU PPN secara tegas membedakan ketiga terminologi ini. Tidak disebutkannya "Nilai Ekspor" dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN menunjukkan bahwa tidak ada dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan koreksi transfer pricing atas Nilai Ekspor dalam ranah PPN. Penggunaan SE-50/PJ/2013 sebagai dasar hukum juga tidak tepat karena Surat Edaran tersebut adalah pedoman untuk secondary adjustment dalam konteks PPh Badan, bukan primary adjustment pada PPN; bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa analisis transfer pricing harus didasarkan pada realitas komersial dan kontraktual, yaitu transaksi antara Pemohon Banding dengan afiliasinya di Singapura dan Malaysia. Penggunaan harga MPOB sudah tepat karena merupakan referensi harga yang diakui secara internasional di kawasan Asia Tenggara, tempat para pihak bertransaksi. Arus fisik barang ke pembeli akhir tidak relevan untuk penentuan harga antara Pemohon Banding dan afiliasinya, karena syarat penyerahan adalah Free-on- Board (FOB) di pelabuhan Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi didasarkan pada Supply Agreement jangka panjang, sehingga pengujian harus dilakukan secara gabungan (aggregated approach) untuk satu periode akuntansi, bukan per transaksi. Pendekatan ini sejalan dengan praktik terbaik yang diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Pengujian hanya untuk 6 bulan terakhir dalam satu tahun fiskal tidak dapat memberikan gambaran yang utuh dan akurat mengenai kewajaran transaksi komoditas yang harganya fluktuatif;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak bependapat bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN tidak memberikan dasar hukum yang eksplisit bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyesuaian (adjustment) atas Nilai Ekspor dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa Pasal 1 UU PPN secara jelas membedakan definisi Harga Jual, Penggantian, dan Nilai Ekspor sebagai berikut:

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir;

bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

bahwa Pasal 1 angka 17 UU PPN menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan frasa "Nilai Ekspor" dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN merupakan suatu fakta yang tidak dapat diisi melalui interpretasi ekstensif atau merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa kewajaran harga dalam transaksi afiliasi (transfer pricing) pada hakikatnya merupakan domain dari pengujian besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Pengujian ini seharusnya dilakukan pada level PPh

Badan terlebih dahulu sebagai primary adjustment. Tindakan Terbanding yang langsung menerapkan koreksi transfer pricing pada DPP PPN adalah tindakan yang prematur dan tidak sesuai dengan hierarki pengujian perpajakan; bahwa Pengadilan Pajak juga menegaskan bahwa, secara metodologis, pengujian kesebandingan untuk menilai kewajaran transfer pricing harus dilakukan berdasarkan data yang mencakup satu periode akuntansi penuh (satu tahun fiskal) untuk mendapatkan hasil yang andal dan mencerminkan realitas bisnis yang sesungguhnya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Ekspor sebesar Rp477.798.696,00,00 tidak dapat dipertahankan karena ketiadaan dasar kewenangan hukum dalam UU PPN dan prosedur koreksi yang prematur. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding atas pokok sengketa ini dikabulkan;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan Tidak Dipungut

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp515.316.200,00 dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp515.316.200,00). Koreksi ini merupakan reklasifikasi atas transaksi penyerahan cangkang kelapa sawit oleh Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), sebuah perusahaan di Kawasan Berikat;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena syarat penyerahan adalah loco gudang penjual, maka penyerahan barang secara hukum terjadi di luar Kawasan Berikat. Dengan demikian, fasilitas PPN tidak dipungut tidak dapat diterapkan, dan atas penyerahan tersebut seharusnya dipungut PPN;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun barang pada akhirnya terbukti masuk ke Kawasan Berikat, Terbanding tidak meyakini bahwa pemasukan barang tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai. Hal ini didasarkan pada adanya jeda waktu yang dianggap tidak wajar antara tanggal Faktur Pajak/pengiriman dengan tanggal

dokumen pabean (BC 4.0), serta tidak adanya tanda tangan pejabat pada dokumen;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi reklasifikasi ini dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penyerahan cangkang kepada PT TPL adalah penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang secara hukum mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai Pasal 16B UU PPN dan peraturan pelaksanaannya (PP 85/2015 dan PMK 65/2021). Cangkang tersebut digunakan sebagai bahan penolong untuk kegiatan produksi, sehingga memenuhi syarat material untuk mendapatkan fasilitas;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa syarat penyerahan loco gudang penjual tidak menggugurkan hak atas fasilitas PPN tidak dipungut, selama BKP tersebut terbukti secara nyata dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut. Argumentasi ini didukung oleh beberapa putusan Pengadilan Pajak sebelumnya (misalnya PUT-113528.16/2014/PP/M.XXA) dan penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak (S-138/PJ.51/2006);

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membuktikan bahwa seluruh prosedur pemasukan barang ke Kawasan Berikat telah dipenuhi, yang ditandai dengan diterbitkannya dokumen BC 4.0 beserta Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB). Jeda waktu yang dipersoalkan Terbanding tidak membuktikan bahwa barang masuk sebelum persetujuan, karena dokumen yang relevan untuk menandai saat persetujuan adalah SPPB, bukan tanggal SPPD (Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen). Tidak adanya tanda tangan pejabat pada dokumen disebabkan karena proses dilakukan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan yang tidak lagi memerlukan tanda tangan manual;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP ke Kawasan Berikat diatur dalam Pasal 16B ayat (1) huruf a UU PPN. Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah BKP tersebut secara nyata dimasukkan dan digunakan dalam kegiatan produksi di Kawasan Berikat. Dalam persidangan, Terbanding tidak membantah fakta bahwa barang

(cangkang) tersebut pada akhirnya memang masuk ke Kawasan Berikat PT Toba Pulp Lestari;

bahwa dalil Terbanding mengenai syarat penyerahan (incoterm) loco gudang penjual tidak relevan untuk menentukan hak atas fasilitas PPN. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa incoterm mengatur hubungan keperdataan antara penjual dan pembeli terkait pengalihan risiko dan biaya, namun tidak menggugurkan pemenuhan syarat fiskal selama bukti pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat ditunjukkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan pemenuhan syarat administratif dengan menunjukkan dokumen pabean BC 4.0 dan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB). Dokumen- dokumen ini, yang diproses melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan, merupakan bukti atas persetujuan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi reklasifikasi oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pemohon Banding telah memenuhi syarat material dan formal untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp515.316.200,00 dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp515.316.200,00) adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

3. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp119.297.383,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (JKPLN) dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Terbanding berpendapat Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa jasa manajemen dari RGE Pte Ltd memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Kerugian fiskal yang dialami Pemohon Banding dijadikan indikasi bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis;

bahwa Terbanding menganggap jasa tersebut bersifat duplikatif karena Pemohon Banding telah memiliki struktur organisasi internal yang menjalankan fungsi serupa. Selain itu, Pemohon Banding dianggap tidak mampu menyediakan bukti-bukti pendukung yang memadai seperti rincian aktivitas, laporan kerja, atau berita acara pelaksanaan pekerjaan yang dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diterima (rendered);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan dalil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kewajiban formal dengan melakukan penyetoran PPN terutang melalui Surat Setoran Pajak (SSP), yang sesuai Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa Service Agreement dan Annual Management Services Report yang membuktikan adanya penyerahan jasa. Manfaat ekonomis jasa terbukti dari peningkatan kinerja operasional inti perusahaan, dan kerugian fiskal disebabkan oleh faktor non- operasional. Jasa yang diterima bersifat strategis dan tidak duplikatif dengan fungsi operasional harian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa inti sengketa ini adalah mengenai hak pengkreditan Pajak Masukan yang telah disetor melalui mekanisme SSP atas pemanfaatan JKPLN;

bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN terutang atas pemanfaatan JKPLN melalui SSP, yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding bersifat prematur. Pertimbangannya, objek sengketa adalah transaksi jasa dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan prinsip internasional yang diakui (best practice) dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, sehingga sesuai dengan sengketa yang pertama, maka Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya uji eksistensi ini dilakukan terlebih dahulu untuk menghitung penghasilan dan/atau pengeluaran di PPh Badan;

bahwa terkait dengan koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas Surat Setoran Pajak (SSP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi tersebut keliru secara hukum. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku, SSP atas pemanfaatan JKP dari luar negeri merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dalam hal Terbanding berpendapat bahwa transaksi jasa tersebut tidak ada, maka konsekuensi logisnya adalah tidak ada objek PPN yang terutang. Dengan demikian, PPN yang telah disetorkan melalui SSP tersebut berstatus sebagai "pajak yang tidak seharusnya terutang". Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan peraturan pelaksananya, pajak yang tidak seharusnya terutang tersebut wajib dikembalikan kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp120.515.263 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Ekspor477.798.696,000,00477.798.696,00
2Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri515.316.200,000,00515.316.200,00
3Penyerahan Yang PPN- nya Tidak Dipungut(515.316.200,00)0,00(515.316.200,00)
4Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan119.297.383,000,00119.297.383,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
-Ekspor cfm TerbandingRp20.197.431.854,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp477.798.696,00
Ekspor cfm Pengadilan PajakRp19.719.633.158,00
-Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. TerbandingRp13.701.642.601,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp515.316.200,00
Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. Pengadilan PajakRp13.186.326.401,00
-Penyerahan yang dipungut oleh PemungutRp0,00
-Penyerahan yang tidak dipungut cfm TerbandingRp48.877.430.690,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp(515.316.200,00)
Penyerahan yang tidak dipungut cfm Pengadilan PajakRp49.392.746.890,00
-Jumlah seluruh penyerahanRp82.298.706.449,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri1.318.632.642,00
Dikurangi:
-Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. TerbandingRp1.488.159.425,00
-Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp1 19.297.383,00
Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. Pengadilan PajakRp1.607.456.808,00
-Lain-lainRp0,00
-Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkanRp1.607.456.808,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) dibayarRp(288.824.166,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
-PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp(288.824.166,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 atas nama PT GUNUNG MELAYU, NPWP 01.200.619.3-115.000 dan menetapkan jumlah PPN masa pajak September 2021 yang lebih dibayar sebesar Rp288.824.166,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani. S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.