Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-011746.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Gunung Melayu, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011746.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 000013/407/21/115/22 tanggal 14 Desember2022,yangterdaftardalamberkassengketa Nomor 011746.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG MELAYU, NPWP 01.200.619.3-115.000, beralamat di Jl. Bandar Pulau (PO Box 1168 Medan), Rahuning, Kab. Asahan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ramli Simarmata jabatan: Direktur,;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Veronica Kusumawardani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 134/Ext-T/GM/XI/2023tanggal 15 November 2023,

2. Nama: Rizky Raihan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 152/Ext-T/GM/XI/202 tanggal 22 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Juprianto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5660/PJ.07/2024 tanggal 30 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

450/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/DDTC-

1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

5/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 21 Februari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 072/DDTC-

1B/III/2024 tanggal 26 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 000013/407/21/115/22 tanggal 14 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran dengan perhitungan sebagai berikut:

SLA T SETETASAN Aa RB LEB:H DATAR

PELAK PES TAM Dar BILA RENANG a JASA ak oo hoe

. nee : Ma on Tey ae Ao ia can

: ey Ie Uke Dos wot ee Nee oT

5 ra tete ODN . ot - :

BN: pou. th

Pr Cc PENA | ee cP Daa AT SE GLa PLU ea IE. PSU RS nat LL de

He LI 2 Tai KA da ds Ata at is SP MPLAB Bll LA Pa 7 PAP FA Ia Ap

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 020/Ext-T/GM/II/2023 tanggal 6 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor31.166.514.850
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.388.526.693
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.914.127.860
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)73.469.169.403
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN4.902.281
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)73.474.071.684
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.538.852.671
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.245.247.972
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.245.247.972
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
d. c.2. SKPPKP0
e. c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)0
PPN yang seharusnya tidak terutang0
a. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.245.247.972
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(706.395.301)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang706.395.301

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023, memutuskan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianDalam Rp
SemulaSemulaDitambah/Menjadi
Dikurangi
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(575.125.761)00(575.125.761)(575.125.761)
2.Sanksi Bunga000
3.Sanksi Kenaikan000
4.Jumlah Pajak yang masih(575.125.761)0(575.125.761)
harus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

005/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 000013/407/21/115/22 tanggal 14 Desember 2022 untuk Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut. I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan

Nomor: KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Oktober 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak: Jumlah PPN yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar (Rp706.395.301). Dengan demikian, tidak ada pajak yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding.

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Ramli Simarmata selaku Direktur berdasarkan Akta Perusahaan Nomor: 53 tanggal 27 November 2020.

Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/407/21/115/22 tanggal 14 Desember 2022 untuk Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingPembahasan
Banding(SKPLB)Akhir (Disetujui)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor31.166.514.85033.099.920.46131.166.514.85 0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.388.526.69315.511.639.19315.388.526.69 3
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingPembahasan
Banding(SKPLB)Akhir (Disetujui)
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.914.127.86026.791.015.36026.914.127.86 0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)73.469.169.40375.402.575.01473.469.169.40 3
c. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN4.902.2814.902.2814.902.281
d. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)73.474.071.68475.407.477.29573.474.071.68 4
e. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.538.852.6711.551.163.9211.538.852.671
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat2.245.247.9722.126.289.6822.245.247.972
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP000
sendiri
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah2.245.247.9722.126.289.6822.245.247.972
(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
d. Diperhitungkan
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)000
e. PPN yang seharusnya tidak000
terutang
f. Jumlah pajak yang dapat2.245.247.9722.126.289.6822.245.247.972
diperhitungkan
g. Jumlah penghitungan PPN Lebih(706.395.301)575.125.761(706.395.301)
Bayar/seharusnya tidak terutang
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak000
berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak000
….. (karena pembetulan)
c. Jumlah (a+b)000
Menurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingPembahasan
Banding(SKPLB)Akhir (Disetujui)
(706.395.301)575.125.761706.395.301

Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor: 161/Ext- T/GM/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor31.166.514.850
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.388.526.693
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.914.127.860
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)73.469.169.403
d. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN4.902.281
e. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)73.474.071.684
f. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
Penghitungan PPN Lebih Bayar
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.538.852.671
c. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.245.247.972
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.245.247.972
e. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
f. c.2. SKPPKP0
h. c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)0
PPN yang seharusnya tidak terutang0
b. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.245.247.972
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(706.395.301)
Kelebihan Pajak yang sudah:
d. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
e. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
f. Jumlah (a+b)0
UraianMenurut
Pemohon
Banding
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang706.395.301

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianDalam Rp
SemulaDitambah/ DikurangiMenjadi
1.PPN Lebih Bayar
(575.125.761)0(575.125.761)
2.Sanksi Administrasi000
3.3.Kenaikan Pasal 1300000
(3) KUP
4.Jumlah PPN yang
lebih dibayar(575.125.761)0(575.125.761)

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-1097/WPJ.26/2023 tanggal 30 Agustus 2023 (selanjutnya disebut dengan “SPUH”), Tim Penelaah Keberatan telah mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi pos DPP Ekspor.

Bahwa dengan demikian, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang
PemohonTerbandingTerbandingDiajukan
BandingBanding
1.DPP Penyerahan yang15.388.526.69315.511.639.193123.112.500
PPN-nya Harus Dipungut
Sendiri
DPP Penyerahan yang26.914.127.86026.791.015.360(123.112.500)
2.PPN-nya Tidak Dipungut
Pajak Masukan yang2.245.247.9722.126.289.682118.958.290
3.Dapat Diperhitungkan

Bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut.

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp123.112.500

1.1. Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo sebesar Rp123.112.500, dengan rincian sebagai berikut.

 Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu timbangan, terdapat koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut karena transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar Kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual.

 Terbanding berpendapat bahwa meskipun BKP yang dijual tersebut benar-benar telah dimasukkan ke Kawasan Berikat, namun sesuai ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. Peneliti tidak dapat meyakini pemasukan barang ke Kawasan Berikat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen yang telah diserahkan.

 Pada penjualan ke TPL ini transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual. Invoice kapan barang tersebut masuk ke PT. TPL tidak diketahui dengan pasti karena tidak ada bukti

dokumennya. Dokumen yang mencantumkan tanda terima pembeli adalah Nata Timbang keluar barang yang dibuat pada saat pengiriman bersama dengan surat jalan dan invoice. Waktu tempuh dari gudang Pemohon Banding ke PT. TPL antara 1-2 hari perjalanan, sehingga Terbanding memperkirakan barang sudah diterima dan masuk ke gudang PT. TPL sebelum tanggal persetujuan BC.4.0.

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp123.112.500.

Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut.

1.2.1.Koreksi Terbanding adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar karena

Faktanya Transaksi yang Dikoreksi Sebesar Rp123.112.500 merupakan Penyerahan Cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari yang Terjadi di Dalam Kawasan Berikat Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Faktanya, DPP PPN yang dikoreksi pada Masa November 2021 sebesar Rp123.112.500 merupakan DPP PPN atas transaksi penyerahan cangkang dari Pemohon Banding, yang merupakan PKP di dalam daerah pabean, kepada PT Toba Pulp Lestari yang telah ditetapkan sebagai pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2695/KM.4/2017 tanggal 13 Oktober 2017. Bahwa surat keputusan tersebut memberikan persetujuan perpanjangan atas penetapan tempat sebagai kawasan berikat, pemberian izin penyelenggara kawasan berikat, dan izin pengusaha kawasan berikat kepada PT Toba Pulp Lestari yang berlokasi di Desa Sosor Ladang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Berdasarkan fakta tersebut, maka transaksi yang dikoreksi ini merupakan kegiatan pemasukan barang dari tempat lain di dalam daerah pabean ke kawasan berikat yang perlakuan PPN-nya mengacu pada Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”).

Bahwa Pasal 16B ayat (1) UU PPN mengatur mengenai pemberian fasilitas PPN berupa PPN terutang tidak dipungut atau dibebaskan, sebagai berikut: “(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di Dalam Daerah Pabean.” b. ...

...

diatur dengan Peraturan Pemerintah.” (dengan penambahan penekanan)

Bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, terlihat bahwa atas kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean, PPN yang terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya. Pemberian fasilitas PPN atas pemasukan barang ke kawasan berikat ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 85 Tahun 2015 (“PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015”). Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015, Kawasan Berikat didefinisikan sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (4) PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015 mengatur mengenai fasilitas PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat, yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”

(dengan penambahan penekanan)

Bahwa ketentuan di atas kemudian dipertegas dalam Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) huruf ‘a’ dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 (“PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021”), yang berbunyi sebagai berikut.

 Pasal 19 PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 20 ayat (2) huruf d PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“(2) Barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

….

d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 21 ayat (1) huruf ‘a’ PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a.tempat lain dalam daerah pabean b.....

....

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.”

(dengan penambahan penekanan)

 Pasal 21 ayat (3) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 21 ayat (4) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.” (dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan pemaparan atas pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa barang yang termasuk ke dalam kriteria barang yang tidak dipungut PPN adalah sebagai berikut:

a. berasal dari tempat lain dalam daerah pabean;

b. dimasukkan ke kawasan berikat;

c. dipergunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada kawasan berikat;

d. bukan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikat; dan e. berkaitan dengan kegiatan produksi;

Pada faktanya, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa transaksi penyerahan cangkang dalam sengketa a quo merupakan barang yang memenuhi kriteria poin a hingga e di atas. Dengan kata lain, maka atas barang tersebut dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Adapun bukti pemenuhan transaksi penyerahan barang dengan kriteria barang yang dapat diberikan fasilitias PPN berdasarkan PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021 tersebut dapat Pemohon Banding sandingkan sebagai berikut.

No.Kriteria BarangFakta Transaksi Penyerahan CangkangStatus
(berdasarkan PMK
131/2018 s.t.d.d
PMK 65/2021)
1.Barang berasal dari tempat lain dalam daerah pabeanCangkang yang dijual berasal dari Pemohon Banding (PT Gunung Melayu) yang merupakan PKP di tempat lain dalam daerah pabean yang terdaftar di KPP Pratama Kisaran serta beralamat di Jalan Bandar Pulau PO BOX 1168 Medan dan terdaftarTerpenuhi
2.Barang dimasukkan ke kawasan berikatCangkang yang dijual dimasukkan ke kawasan berikat, yaitu ditujukan kepada PT Toba Pulp Lestari yang telah ditetapkan sebagai pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2695/KM.4/2017 tanggal 13 Oktober 2017Terpenuhi
3.Barang dipergunakan sebagai bahan penolongCangkang tersebut merupakan bahan penolong yang dipergunakan oleh PT Toba Pulp Lestari sebagai bahan yang dimasukkan ke dalam boiler untuk mengoperasionalkan mesin produksiTerpenuhi
4.Bukan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikatCangkang tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikat, melainkan barang untuk kegiatan produksi (lihat penjelasan poin 3)Terpenuhi
5.Barang berkaitan dengan kegiatan produksiCangkang tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi, yaitu sebagai bahan penolong berupa bahan yang dimasukkan ke dalam boiler untuk mengoperasionalkan mesin produksiTerpenuhi

Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa transaksi penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari sebesar Rp123.112.500 ini merupakan transaksi pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.

Bahwa selain itu, Pemohon Banding sebagai pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean juga telah menjalankan kewajibannya untuk menerbitkan faktur pajak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN sebagai berikut.

 Pasal 13 ayat (1) UU PPN:

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;” (dengan penambahan penekanan)

 Penjelasan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN:

“Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.” (dengan penambahan penekanan)

Kemudian, faktur pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding pada faktanya menggunakan (i) kode 07; dan (ii) telah dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut. Hal tersebut menunjukkan bahwa faktur pajak yang diterbitkan adalah sehubungan dengan transaksi dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sebagaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan berikut ini:

 Pasal 14 ayat (5) PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015:

“Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.”

(dengan penambahan penekanan)

 Lampiran B PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak:

“Tata cara penggunaan kode dan NSFP.

a. Tata cara penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak.

...

07: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. …”

Bahwa untuk membuktikan pernyataan di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan sampling faktur pajak atas salah satu transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toba Pulp Lestari yang telah diisi sesuai dan berdasarkan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Faktur Pajak ee PA ka

Ng EA aa Nan

Inap ese Selat arm et. Dif). s1 eter 2 Teken le) Bara Peri as sr iis iss fs

: . Lanrargs': ga, ade Ss hae

Ketan Daja- Tetamrahas Ma ieee eae sau Zag. Deng una

Pepe Hua alse Sarat Jews ide

INVOIOS N poe -

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah memeriksa dan mengakui secara eksplisit dokumen faktur pajak, invoice, dan PEB Pemohon Banding, sebagaimana dinyatakan dalam halaman 9 Risalah Pembahasan Akhir sebagai berikut:

“Sesuai dengan pengujian pemeriksa atas dokumen faktur pajak, invoice, dan PEB, Pemeriksa menyimpulkan bahwa jenis barang, kuantitas, dan

harga yang ditentukan antara Wajib Pajak dan PT Toba Pulp Lestari sudah sesuai” (dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti faktual di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari merupakan transaksi yang nyata-nyata masuk ke kawasan berikat PT Toba Pulp Lestari di Desa Sosor Ladang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara;

2. Atas penyerahan cangkang tersebut, Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut karena telah memenuhi kewajibannya menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 dan telah dibubuhi cap PPN tidak dipungut;

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan argumentasi dan bukti- bukti yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

1.2.2.BerdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

113528.16/2014/PP/M.XXATahun2018danPUT- 113530.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, Syarat Penyerahan Loco Gudang Penjual Tidak Mengubah Fakta bahwa telah Terjadi Pemasukan Barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat, sehingga Pemohon Banding Berhak Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut.

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding berpendapat sebagai berikut: “Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu timbangan, terdapat koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut karena transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar Kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;

Sebagaimana telah disampaikan dalam poin 1.2.1. di atas, Pemohon Banding dapat menunjukkan kaitan antara dasar hukum pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dengan fakta transaksi dalam sengketa a quo. Berdasarkan dasar hukum yang dipaparkan, syarat penyerahan barang (terms of delivery) ataupun syarat penyerahan (incoterm) tidak mempengaruhi perolehan atas fasilitas PPN. Hal ini menunjukkan bahwa penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari dengan syarat Loco Gudang Penjual tidak mengubah fakta bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat yang tidak dipungut PPN; Bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim yang Terhormat, penjelasan Pemohon Banding di atas sejalan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus kasus serupa dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-113528.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018 dan No. PUT-113530.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018;

Serupa dengan pendapat Terbanding dalam sengketa ini, Terbanding dalam kedua putusan tersebut berpendapat bahwa dengan adanya syarat Loco Gudang Penjual, maka hak atas barang mulai berpindah kepada pembeli pada saat barang tersebut telah diserahterimakan dari penjual (barang ke luar dari gudang penjual). Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa penyerahan tersebut tidak terjadi di kawasan berikat melainkan di luar kawasan berikat sehingga tetap terutang PPN;

Bahwa terhadap pendapat Terbanding tersebut, Majelis Hakim menyampaikan ketidaksetujuannya sebagaimana terkutip berikut ini: “bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding, berkaitan dengan syarat “Loco Gudang Penjual” yang menurut Terbanding, sudah terjadi penyerahan hak barang-barang oleh Pemohon Banding kepada pihak lain di luar Kawasan Berikat, sehingga sudah terutang PPN; bahwa menurut Majelis, dalam sengketa banding a quo, walaupun secara syarat “Loco Gudang Penjual” Pemohon Banding telah menyerahkan hak

Barang Penjualannya kepada Pembeli PT WNI, namun karena sebagai Pembeli dan Penerima Barang, PT WNI berstatus sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1650/KM.4/2012 tanggal 21 Mei 2012 mempunyai Fasilitas PPN Dibebaskan/Tidak Dipungut sesuai ketentuan dan Barang Penjualan a quo terbukti dalam persidangan dimasukkan ke dalam lokasi Kawasan Berikat an PT WNI, Jalan Yos Sudarso, Desa Pelintung, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Propinsi Riau untuk diproses lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa penyerahan Barang Penjualan oleh Pemohon Banding a quo tidak terutang/dipungut PPN.” (dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan pendapat Majelis Hakim tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat penyerahan Loco Gudang Penjual tidak mempengaruhi perolehan fasilitas PPN tidak dipungut, karena (i) pembeli dan penerima barang merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB); dan (ii) barang yang dimaksud terbukti telah memasuki Kawasan Berikat.

Serupa dengan fakta dalam kasus tersebut, dalam sengketa ini dapat diketahui pula bahwa (i) PT Toba Pulp Lestari selaku pembeli dan penerima barang merupakan pengusaha di kawasan berikat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2695/KM.4/2017 tanggal 13 Oktober 2017; dan (ii) penyerahan cangkang telah memenuhi kriteria barang yang tidak dipungut PPN berdasarkan PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021; Dengan demikian, atas fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa walaupun dengan syarat Loco Gudang Penjual menyebabkan penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua), penyerahan cangkang tersebut tetap memperoleh fasilitas dibebaskan/tidak dipungut PPN;

Bahwa kemudian, Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 138/PJ.51/2006 tanggal 13 Maret 2006 telah menegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha yang berada di Kawasan Berikat dengan syarat Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang Barang Kena Pajak

tersebut benar-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dan dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut. Berikut kutipan atas surat penegasan yang dimaksud.

“Sesuai Pasal 14 huruf d dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.04/2005 tentang Kawasan Berikat, disebutkan bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa atas penjualan BKP kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang BKP tersebut benar-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dan dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut.”

Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam poin 3 tabel di atas, diketahui bahwa cangkang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan bahan penolong PT Toba Pulp Lestari untuk mengoperasionalkan mesin produksi. Oleh karena itu, atas tujuannya yang akan diolah lebih lanjut, maka atas penyerahan barang tersebut sudah seharusnya tidak dipungut PPN;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding pun melalui halaman 6 Risalah Pembahasan juga telah mengakui secara eksplisit bahwa barang yang diserahkan Pemohon Banding telah benar-benar masuk ke kawasan berikat. Berikut kutipannya:

“Wajib Pajak dalam pembahasan akhir dapat membuktikan bahwa BKP yang dijual tersebut benar-benar telah dimasukkan ke kawasan berikat...” (dengan penambahan penekanan)

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan pendapat Majelis Hakim atas kasus serupa yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.3.Pemohon Banding Dapat Membuktikan bahwa Pemasukan Barang ke

Kawasan Berikat oleh Pemohon Banding Dilakukan Setelah Mendapatkan Persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding berpendapat sebagai berikut: “Terbanding berpendapat bahwa meskipun BKP yang dijual tersebut benar- benar telah dimasukkan ke Kawasan Berikat, namun sesuai ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai tidak diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Peneliti tidak dapat meyakini pemasukan barang ke Kawasan Berikat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen yang telah diserahkan.”

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;

Bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 1.2.1. di atas, transaksi penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari merupakan transaksi pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat.

Namun demikian, Pasal 22 ayat (1) dan (2) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021 mengatur lebih lanjut terkait syarat pemasukan barang ke ke Kawasan Berikat, sebagai berikut:

 Pasal 22 ayat (1) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“(1) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP...” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 22 ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021:

“(2) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan

Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1).

(dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dapat dipahami bahwa pemasukan barang ke kawasan berikat dari tempat lain dalam daerah pabean hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP). Dengan kata lain, tanpa adanya persetujuan dari Pejabat Bea Cukai dan/atau SKP, maka pemasukan barang dari tempat lain daerah pabean ke kawasan berikat tidak dapat dilakukan, dan dengan demikian, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut tidak akan terjadi;

Lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER– 7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (“PER–7/BC/2021”) telah mengatur terkait prosedur persetujuan untuk memasukkan barang ke kawasan berikat, sebagai berikut:

 Pasal 1 angka 2 dan angka 7 PER–7/BC/2021:

“Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

....

(2) Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

...

(7) Dokumen TPB adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) PER–7/BC/2021:

“(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB.

...

(5) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment dan disampaikan oleh:

a. Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau b. PJT berdasarkan kuasa dari Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk pemasukan barang ke TPB berupa barang kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara yang diimpor melalui PJT.” (dengan penambahan penekanan)

 Pasal 5 ayat (1) huruf ‘a’ dan ayat (6) huruf ‘f’ PER–7/BC/2021:

“(1) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:

a. Pemasukan barang ke TPB dari:

1. luar daerah pabean;

2. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau

3. TPB lain; dan...

....

(6)Terhadap Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode sebagai berikut:

a. BC 2.3 untuk pemasukan ke TPB selain pusat logistik berikat dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara;

....

f. BC 4.0 untuk pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB; dan...” (dengan penambahan penekanan)

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemasukan barang dari dalam pabean ke dalam kawasan berikat yang merupakan bagian TPB dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen TPB kode BC 4.0;

Dengan kata lain, dokumen TPB kode BC 4.0 yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai merupakan dokumen bukti yang menunjukkan telah terjadi pemasukkan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat yang merupakan bagian dari TPB;

Selanjutnya, Bab IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (“PER- 27/BC/2016”) telah mengatur mengenai tahapan dari pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat dengan menggunakan BC 4.0, yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0 yang disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

2. Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB meliputi penelitian kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3. Dalam hal hasil penelitian sesuai, akan diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0 (NOPEN). Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

4. Terhadap BC 4.0 yang telah mendapatkan NOPEN, SKP akan menetapkan jalur pemasukan barang berupa Jalur Merah atau Jalur Hijau;

5. Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan jalur hijau, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) yang selanjutnya akan dilakukan pengawasan berupa pengawasan pemasukan dan pembongkaran barang. Apabila telah sesuai akan diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD); dan

6. Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Merah, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) yang selanjutnya

akan dilakukan pengawasan berupa pembongkaran barang dan pemeriksaan fisik barang. Apabila telah sesuai akan diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD);

Adapun prosedur pemasukan barang menggunakan dokumen TPB BC 4.0 di atas dapat diilustrasikan dengan gambar berikut ini:

—_ | ORF iF beet Sa oa lca” . oT ~ th) L Bp

31 ia ’ .

Bahwa dalam sengketa a quo, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat telah dilakukan berdasarkan tahapan yang diatur dalam dalam Bab IV PER-27/2016. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0 yang disampaikan oleh PT Toba Pulp Lestari sebagai penyelenggara/pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

Sampling BC 4.0 dari Salah Satu Transaksi Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat.

BC 4 0 PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE

‘ TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

HEADER

Namor Fenga:...1 Tana IE KANG TER SANDI AR Rae LOR Pa enda bite

A AM UR PARTAN RPOUS PEMALANG SANAK 'F KOLOM KHUSUS BEA DAN GUKAI ~

FOCENIS THs KAMA RAN BER KS hemcr Pestaharsy Wola re

COT WOAR CIN GMa PLU ERSHAN BET ara IE

D DATA PEMBERITAHLAN

PENGUSSAA TPB PUNGIRIA HAR ATO

1 MAP MA PAR al 2 NSP DN II ate epg Lou OO

2 Mona TOBA PULP LESTARI Tee F Kama BINANG WELAS

Sout SEA SUSUR | ANANG “AP OAMATAS PORSEA f Slav at JALAN BAU SR ELL ALSO RON 6 AE DANE HALL

SAKUPAT SN AA SANUS 4 bu AE HAL ARA ANAL REUUNIG A3 ASAM AN, CL SATERA LTARA

KONG TSS BAB KIA AAA T

DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

& Perky Lost oH 17 Sut Keputusan setujuan

Oo he rtak asa hg DN abi Ta oS Baktar WO gang MUNAS Ta a da Dene (DJensen tates denuinen Tania

Papa al

DATA PENGANGKUTAN

1S deve Lorna Petargant Darat TR Ik 2 Nm Pro UR SEE B tita Ir

DATA PERDAGANGAN

15 banya Pengarahan Rp 80584 GL 0,90

DATA PENGEMAS

Ion Kama Legackes prurparkanan IS Sari hee asa 3

Ie Marek Ker ean

DATA BARANG

TO Ncbime mp Paul CO Bers setara BAP Wao oo Raval Hees RA EA

22. | eS . oe ind NN

Mio Lian pualah dan gerai banana scour lergkap, asu bara Ha Mah canis Tat nent (ana ket rana We

' mark Doe Leann dana Thos leit | Berat Barat ng sal Temat

: fede Barang LAUT UN INN BER | Hg AAL Oo Tangga maa

MANA IE GAN ST IRE CONTENT SA 50 Ta ert MM AS LOUR AR tise. Wentap = Snes Pas der =

HR aya

ULES

G UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI , € TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB

Cepat Raya Mnoyaieel tan tanggung akan Vas abang bal vat

, yang Apa tahas Ia daar vembeitstunr ashear int

' BPCRSEA, PF AGMETUS 201

4 STAI TH re pT TOKA APE.

Hanigean ere OP Karter Alisa Preeaaha [lt Brym Mara") " Nan ”

Bahwa BC 4.0 dengan Nomor Pendaftaran 007876 tanggal 12 Agustus 2021 (BC 4.0 No. 007876) telah diisi sesuai dengan petunjuk pengisian BC 4.0 sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009;

2. Terhadap BC 4.0 No. 007876 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP (Sistem Komputer Pelayanan) dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB meliputi penelitian kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0. Dalam hal hasil penelitian sesuai, akan diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0 (NOPEN). Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Kemudian, terhadap BC 4.0 No. 007876 yang telah mendapatkan NOPEN, SKP akan menetapkan jalur pemasukan barang berupa jalur merah atau jalur hijau;

3. Atas BC 4.0 No. 007876 yang mendapat penetapan jalur hijau, kemudian diterbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) Nomor 007876/WBC.02/KPP.MP.03/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Berikut gambar dari SPPB yang dimaksud.

Sampling Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 BCE 4

KEVENITER AN KEUANGAN REPJBLIK NDOKESIA

GREK ORA" IkKSERAL BEA DAN COLA

KANTOR ALAYA GLB SLUVATERA LARA

RANTOR PENGA.VASAN DAN PELAYANAN GES SAN CLKSA TSE MADYA PABLSN O PEMATANGELANTAR

SURAT PERSE UJAN FEV AS RAN BAKANG SPPB 3C 3.0

LB) ES RRA wae TRI

Kaos Fora ar SOTA 2021 9B 2-1 Oa “3 Seda a Red howe bargataran DATE I eset 2 bag era sara

5 SENYELLMWASARA FLNGLSAPA TPE a howe 246 795 04054 C07 bo Nave “OBA FULP LESTAR TBK

3 PENGIK M BARANG b. Nama SUN LNG MELANL

2 AL'NASAN bo Men sec asar

2. Serat BEP) Kn a Nazar Pot semas

Peanal avg Sengawas barang-rarang

Tantatangan

Selanjutnya, akan dilakukan pengawasan berupa pengawasan pemasukan dan pembongkaran barang. Apabila telah sesuai, diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD). Berikut gambar dari SPPD atas BC 4.0 No. 007876;

Sampling Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0

8c-4J

KEMENTERIAN KEUANGAN RESUBLIK INSONES A

DIREKTCRAT JENDERAL BEA SAN CUKA

KANTOR WILAYA= DISS SUVA ERA STARA

KANTOR PENGAVJASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI T PE MADYA PASEAN C BEMATANGS ANTAR

SLRAT PERSETUJUAN PENYELESAIAN DOKU MEN SPD

Keuaca

NPAIP 2 TAI 798 SO CCS

Nama TOBA PULP LESTAR “BK

Aamat DESA SOSOR CADANG, KECAMATAN PORSEA. KABUPA EN TOBA SAM OSIR

SIMATERA UTARA

Nero Tangga BO SLS Ty 72-08-2024

PEMATANG SIANTAR *8-08-202"

Pemeriksa

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dokumen- dokumen berupa BC 4.0, SPPB, dan SPPD dapat membuktikan bahwa pemasukan barang ke kawasan berikat oleh Pemohon Banding telah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai Bahwa kemudian, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 22 PMK- 65/2021 yang menyebutkan bahwa “Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP”, dapat disimpulkan bahwa persetujuan yang dimaksud dapat berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB), seperti yang telah dicontohkan dalam Gambar 4 terkait sampling SPPB dalam Surat Banding ini:

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang tidak meyakini pemasukan barang ke kawasan berikat

dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai adalah keliru dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

Dengan demikian, dengan mempertimbangkan argumentasi dan bukti- bukti yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp231.943.500)

2.1. Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo sebesar (Rp123.112.500);

Bahwa Terbanding c.q. Penelaah Keberatan berpendapat bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa koreksi negatif pada pos penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ini berasal dari koreksi negatif koreksi DPP merupakan konsekuensi logis/reklas atas hal tersebut;

2.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp123.112.500);

Bahwa mengingat koreksi a quo merupakan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp123.112.500, maka argumentasi Pemohon Banding atas koreksi a quo adalah yang sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 1.2. Surat Banding ini. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

3. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp23.194.349 3.1. Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo sebesar Rp118.958.290, dengan rincian sebagai berikut:

 Terbanding tidak dapat meyakini apakah transaksi biaya jasa tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon

Banding. Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata telah diberikan atau diperoleh Pemohon Banding dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding seperti misalnya bukti kehadiran, dokumentasi kegiatan, berita acara pelasanaan pekerjaan, daftar rincian kegiatan yang telah dilakukan dan rincian tagihannya, dll;

 Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa jasa tersebut tidak benar- benar dibutuhkan dan juga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, merupakan duplikasi kegiatan berdasarkan struktur organisasi yang sudah diserahkan Pemohon Banding dan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian jangka panjang terlebih dahulu. Terbanding berpendapat bahwa PPN JLN yang telah disetor oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi kredit pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

 Berdasarkan Laporan Rugi Laba Tahun 2021 dibandingkan dengan

Tahun 2020 bahwa Pemohon Banding rugi, hal ini lebih memperkuat alasan bahwa jasa-jasa yang diberikan tidak ada manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

 Bahwa di Masa Pajak Agustus 2021 ini diketahui bersama bahwa masa ini merupakan masa pandemi COVID-19 dan masih dalam keadaan puncak penyebaran virus. Sehingga atas pemberian jasa- jasa tersebut peneliti tidak meyakini bahwa jasa-jasa tersebut memang dilakukan dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp118.958.290;

Bahwa pada dasarnya, koreksi a quo merupakan konsekuensi dari koreksi positif atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri oleh Terbanding sebesar Rp231.943.500;

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi nyata-nyata telah terjadi dan telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Dengan kata lain, transaksi jasa manajemen intra-grup yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011 dan Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013, sebagai berikut:

 Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011:

“Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;”

 Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Bahwa sebelum membuktikan sudah terpenuhinya 2 (dua) faktor tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu overview transaksi

jasa pendukung berupa jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Overview Transaksi Jasa Manajemen yang Dilakukan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding.

Bahwa latar belakang dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya merupakan integrasi ekonomi dengan menginternalisasikan biaya demi mencapai economics of scale dalam kegiatannya. Upaya internalisasi dalam hal ini mengacu pada upaya untuk memperoleh efisiensi dengan cara internalisasi pasar yaitu seluruh fungsi- fungsi dilakukan antar perusahaan dalam grup;

Bahwa Paragraf 7.2. OECD TPG 2017 pun mengatur hal yang sama, sebagai berikut.

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service centre”), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself.” Terjemahan:

“Hampir semua grup perusahaan multinasional harus mengatur cakupan jasa yang luas agar tersedia bagi anggotanya, khususnya jasa administrasi, teknis, keuangan, dan komersial. Jasa tersebut dapat mencakup fungsi manajemen, koordinasi dan kontrol untuk seluruh kelompok. Biaya penyediaan jasa tersebut pada awalnya dapat ditanggung oleh induk, oleh satu atau lebih anggota kelompok yang ditunjuk secara khusus (“pusat jasa grup”), atau anggota grup lainnya.

Perusahaan independen yang membutuhkan suatu jasa dapat memperoleh layanan dari penyedia jasa yang mengkhususkan diri dalam jenis jasa tersebut atau dapat melakukan jasa untuk dirinya sendiri (yaitu in-house). Dengan cara yang sama, anggota grup perusahaan multinasional yang membutuhkan layanan suatu jasa dapat memperolehnya dari perusahaan independen, atau dari satu atau lebih perusahaan terkait dalam grup perusahaan multinasional yang sama (yaitu intra-grup), atau dapat melakukan jasa untuk dirinya sendiri.” Bahwa grup perusahaan melakukan sentralisasi jasa atas beberapa jasa tertentu kepada anggota grup perusahaan termasuk Pemohon Banding untuk mengoptimalkan integrasi ekonomi antar perusahaan (centralized services). Latar belakang pelaksanaan Centralized Services ini pun diatur dalam Paragraf 5.2.4.2 UN TPM 2021, sebagai berikut.

“There are numerous reasons for an MNE to provide intragroup services on a centralized basis. Services may be provided by an associated enterprise for the rest of the group in order to minimize costs through economies of scale. This may allow the MNE to increase its profits or improve its competitive position by being able to reduce the prices charged to customers. Centralizing services may allow for specialization within an MNE which may also involve the creation of centres of excellence. Some MNEs may centralize services in a regional management company for associated enterprises in a particular geographic region in order to align functional and management responsibilities. In some cases, an associated enterprise may not have the skills or resources locally in-house for the service it requires and may rely on specialists that are responsible for providing the same type of services across a wider geographic or functional grouping of entities. Another potential benefit of having centralized services for an MNE is the certainty that such services will be available when required and that the quality of the services is consistent within the MNE.”

Terjemahan:

“Ada banyak alasan bagi perusahaan multinasional untuk menyediakan sentralisasi jasa intragrup. Jasa dapat disediakan oleh perusahaan terkait untuk anggota grup perusahaan dapat meminimalkan biaya melalui skala ekonomi. Hal ini memungkinkan perusahaan multinasional untuk meningkatkan keuntungannya atau meningkatkan posisi kompetitifnya dengan mampu mengurangi harga yang dibebankan kepada pelanggan. Sentralisasi jasa memungkinkan spesialisasi dalam perusahaan multinasional yang mungkin juga melibatkan penciptaan pusat keunggulan. Beberapa perusahaan multinasional mungkin memusatkan layanan di perusahaan manajemen regional untuk perusahaan terkait di wilayah geografis tertentu untuk menyelaraskan tanggung jawab fungsional dan manajemen. Dalam beberapa kasus, perusahaan terkait mungkin tidak memiliki keterampilan atau sumber daya secara lokal untuk layanan yang dibutuhkannya dan mungkin bergantung pada spesialis yang bertanggung jawab untuk menyediakan jenis jasa yang sama di seluruh pengelompokan geografis atau fungsional entitas yang lebih luas. Manfaat potensial lain dari memiliki sentralisasi jasa atas perusahaan multinasional adalah kepastian bahwa jasa tersebut akan tersedia saat dibutuhkan dan bahwa kualitas jasa konsisten dalam perusahaan multinasional.”

Lebih lanjut, sentralisasi jasa dapat terjadi atas jasa administrasi, sebagaimana diatur dalam Paragraf 7.14 OECD TPG 2017, sebagai berikut.

“Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, coordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts,

management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out order management, customer service and call centres, research and development or administer and protect intangible property for all or part of the MNE group. These types of activities ordinarily will be considered intragroup services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.”

Terjemahan:

“Kegiatan lain yang dapat berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah kegiatan yang dipusatkan di perusahaan induk atau satu atau lebih pusat jasa grup (seperti perusahaan kantor pusat regional) dan tersedia untuk grup (atau beberapa anggotanya). Kegiatan yang dipusatkan tergantung pada jenis bisnis dan struktur organisasi kelompok, tetapi secara umum dapat mencakup jasa administrasi seperti perencanaan, koordinasi, pengendalian anggaran, advis keuangan, akuntansi, audit, hukum, anjak piutang (factoring), jasa komputer; jasa keuangan seperti pengawasan arus kas dan solvabilitas, peningkatan modal, kontrak pinjaman, manajemen risiko bunga dan nilai tukar, dan pembiayaan kembali; bantuan di bidang produksi, pembelian, distribusi dan pemasaran; dan layanan dalam masalah staf seperti perekrutan dan pelatihan. Pusat jasa grup juga sering melakukan manajemen pesanan, layanan pelanggan dan pusat panggilan, penelitian dan pengembangan atau mengelola dan melindungi properti tidak berwujud untuk semua atau sebagian grup perusahaan multinasional. Jenis kegiatan ini biasanya akan dianggap sebagai jasa intragrup karena merupakan jenis kegiatan yang perusahaan independen akan bersedia membayar atau melakukannya sendiri.”

Bahwa dengan adanya sentralisasi fungsi, termasuk fungsi pemberian jasa dalam grup, maka secara nyata dapat memberikan manfaat ekonomis berupa terciptanya kompetensi tinggi di entitas khusus dalam

grup. Adapun manfaat yang diterima Pemohon Banding adalah penghematan biaya karena tidak perlu mengeluarkan biaya maupun waktu untuk membentuk kompetensi khusus tersebut sendiri.

Bahwa sentralisasi fungsi (termasuk jasa) dapat memberikan manfaat yang besar bagi suatu grup perusahaan juga didukung oleh pendapat Anuschka Bakker dalam “Transfer Pricing and Business Restructurings” hal. 5, sebagai berikut:

“Even functional or personnel synergies can be achieved by centralizing tasks or processes. An example if the global, regional or local centralization of corporate or back office functions, such as human resources, information technology, central procurement or logistics into so-called shared service centers. Shared service centres do not lead only to cost savings through the economic concept of economies of scale. In addition, the centralization enables the MNE to increase the quality of services by specializing and focusing on core competencies.”

Terjemahan:

“Sinergi fungsional atau personel dapat dicapai dengan pemusatan tugas atau proses. Contoh jika sentralisasi global, regional atau lokal pada fungsi perusahaan atau back office, seperti sumber daya manusia, teknologi informasi, pusat pengadaan atau logistik yang menjadi pusat layanan bersama. Pusat layanan bersama tidak hanya menghasilkan penghematan biaya melalui konsep skala ekonomi. Namun lebih daripada itu, sentralisasi memungkinkan MNE untuk meningkatkan kualitas layanan dengan mengkhususkan dan berfokus pada kompetensi inti.”

Berdasarkan uraian overview di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa intragrup berupa pemberian jasa pendukung manajemen yang kepada Pemohon Banding merupakan kegiatan yang lazim dilakukan dalam sebuah grup perusahaan, yang bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa (dalam hal ini Pemohon Banding);

Kemudian, sehubungan dengan perolehan jasa yang dapat dikreditkan, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“UU PPN”), berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

 Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak

Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

…

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. …”

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dan pihak afiliasi, yaitu RGE Pte Ltd, telah sepakat untuk menjalankan transaksi jasa pendukung manajemen sebagaimana tertuang dalam Service Agreement yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Berdasarkan Service Agreement tersebut, ruang lingkup jasa yang diberikan oleh RGE Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianFakta Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dan
RGE Pte Ltd
Penerima JasaPT Gunung Melayu (“PT GM”)
NegaraIndonesia
Pemberi JasaRGE PTE LTD
NegaraSingapura
PerjanjianService Agreement
Ruang Lingkup PerjanjianDengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang ditetapkan, RGE akan menyediakan jasa kepada PT GM, sebagai berikut. i. Jasa Nasihat Hukum, yaitu:
UraianFakta Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dan
RGE Pte Ltd
Menyediakan jasa dukungan hukum, dan administratif perusahaan dengan berkonsultasi dengan PT GM mengenai masalah perusahaan untuk bisnis apa pun yang dapat dilakukan PT GM dari waktu ke waktu. ii. Jasa Sumber Daya Manusia, yaitu: Menyediakan jasa konsultasi sumber daya manusia termasuk mobilitas yang luas, pelatihan, kebijakan, tunjangan, dan kompensasi. iii. Jasa Keuangan Perusahaan, yaitu: a. melakukan negosiasi dengan bank dan lembaga keuangan lainnya mengenai pemberian kredit, perundingan letter of credit dan hal-hal lain yang terkait. b. menyediakan jasa dokumentasi secara umum dan khusus dalam membantu penyelesaian pembayaran kepada pemasok. iv. Jasa lain-lain: Pelaksanaan tugas-tugas lain yang PT GM mungkin memerlukan bantuan dari RGE, baik sehubungan dengan yang disebutkan di atas maupun tidak, sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak.
Ketentuan Pembayarani. Tarif untuk jasa tersebut adalah SGD 1.360.000. ii. PT GM wajib melakukan pembayaran atas tagihan biaya Jasa kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya faktur asli penyedia layanan oleh Pihak Kedua.
Masa BerlakuPerjanjian ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2021, untuk jangka waktu 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Bahwa Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa manajemen yang diperoleh dari RGE PTE LTD yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik di bidang industri nya sehingga operasional dan produktivitas Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancar dan Pemohon Banding mampu berkompetisi dengan pesaing-pesaingnya. Atas jasa yang diberikan oleh RGE PTE LTD ke Pemohon Banding juga dibutuhkan seseorang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dengan kualitas tinggi dalam hal pengetahuan strategi bisnis maka atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding tentu memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

Bahwa RGE Pte Ltd telah menyerahkan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2021, yang mana jasa-jasa yang diberikan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan produksi dan penjualan maupun melakukan penghematan biaya sehingga akan meningkatkan penghasilan yang akan diterima oleh Pemohon Banding;

Aktivitas yang dilakukan oleh RGE Pte Ltd selama 2021 adalah sebagaimana dirincikan dalam Annual Management Services Report. Dengan demikian, jasa tersebut nyata-nyata telah diberikan oleh RGE Pte Ltd dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

Bahwa terkait dengan Benefit Test atau Uji Manfaat, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara komprehensif terkait Uji Manfaat atas masing-masing jasa yang diberikan RGE Pte Ltd sebagaimana diperjanjikan dalam Service Agreement dalam Dokumen Lokal Transaksi Jasa Intragrup tahun pajak 2021;

 Uji Manfaat atas Jasa Kegiatan Operasional Perusahaan

Tabel 5.1 Jasa Intragrup oleh RGE - Kegiatan Operasional Perusahaan

A Lingkup Jasa Me Sonn. predu kta itis uap Sis Tones

MIDS TT PENA as AN an ES Dan PNP AA taba ll Mana La dike wal Pan bola 1 Ki Phir lat

Ten DUR ed AN 4 Sen Te ES II RI HI IN

Pe Apa ain

Penyedia Jasa doperl. san c Struktur Organisasi | Departemen Sivaredic usang iorycte dan Lo sh sang dan Uraian tert

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat SUES 2.48) NN Ae TR PENA PA na an phn PSSM

Ta Peak be Dea AUD Mah Ini

Ko nak CPO AS STD MD do oey

1 Peake Shenk Mas Sd

Pelaksanaan ve Dilapthal Sertaserkan perjandhatt asa Srarafeng tanggal 1

G | Dokumen Hor Pagarmacant Dapur Ga atin dines ana

Pendukung

Pembuktian

Daftar jasa yang tidak

Kegiatan untuk a |. dak adas ass test de an kepentingan pemegang Re aR Uns sep. ating peme cane saham sana,

Duplikasijasa PN Tate

[monfatsocuainsdencl | [mama a manfaat secara insidental Manhist secu ses tal

Jasa yang selalu tersedia Badik akan asa yang sea era walau belum dibutuhkan MANA BNN an Seru Sa wand nadan

 Uji Manfaat atas Jasa Sumber Daya Manusia

Tabel 5.2 Jasa Intragrup oleh RGE - Sumber Daya Manusia

A Lingkup Jasa Pemanas Una apaan pengaa engan Semua

Penyedia Jasa Cee lan

Cc Struktur Organisasi | Ikatan Bison Bet un SAR Dra ana RA

Pekerjaan b Penilaian Manfaat MOU ban BEE EDL pe AA ab the we Mengal pelita Jb ladgt Seger) bon sack aan Tee ntu pem amanat base 2 wo Gaihan pengadaan tenas Ker dsn Kut seam Thn Jul.

pelan mperkena gas Porapa sanitasi ba tM

Ula PASI KAL and fii, RO5 age Men nu mt. ae tap kan peseman ge mean balanced Stee! BU bas mena saga ke canka

Pande? nob clas omonbanto mainan ce apanig di

G Dokumen Kena Shan aputan adan atau analisis tonal

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk KS suas endapan asa nana kepentingan pemegang he ata aan nee ba PTL saham SEED

Duplikasijasa ie aa matamsatamanasesat | | at manfaat secara insidental DARL Smo side

Jasa yang selalu tersedia ha elas terdapat tani anu Selalu basudia

 Uji Manfaat atas Jasa Keuangan Perusahaan

Tabel 5.3 Jasa Intragrup oleh RGE - Keuangan Perusahaan

A | Lingkup Jasa Sto aka bentak bun dat reste. dengn Dani oa. de dk

SONAM Na Se Dan RE MENJUMPI kaa dics with pemtnd ae epeciiical pace mares yang kempes

Penyedia Jasa Man,

C | Struktur Organisasi | Wepart non Feesensanarcan dan sarang trices dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat eo Meriyy NP aan dar cana Thar te dey atur

F | Pelaksanaan Belahan Pe blade nan ae Blase mua hentai ina bal

G Dokumen Berbangar acum Lanvin dan ADAM ana gerakan

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk & Latah terdapat sabe rsa dens kepentingan pemegang KE SANA it kepennasan pemegang saham Saha

Duplikasijasa PN pn

Sea La manfaat secara insidental MAN secara ts dental

Jasa yang selalu tersedia want dapat sayang sela. verseda walau belum dibutuhkan Ling ormas Sebagai pas ang tuban teach debankan

 Uji Manfaat atas Jasa Nasihat Hukum

Tabel 5.4 Jasa Intragrup oleh RGE - Nasihat Hukum

A | LingkupJasa Vo Menag kasa San pac an gn Bean gag an Buruan

OTT Ss,

B | Kemampuan KROL Me kana dengan xcaklias pengalaman dan anna

Penyedia Jasa

C | Struktur Organisasi | Wen Bet dan Psp uan taradnar dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat Jo Lacan deauted Ikan seperti pet angan un aman, wi Members saran Saud setap peruhahan dalan fas (reas oo Mervaanta dalan unig ssplocus. nina Jenang nekas aa

Bina tua Sanna rekon a Jasikan sega Hu pendataan

Danger agan Kekayaan tele nto

DA Pe ee

Lanka yel dit mparan

G | Dokumen becbaes. macan iseran dane atau arabs. nekat

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk %, Lahan ta dana ana an tence kepentingan pemegang BATAN GTX REPOST an PENS saham Sa

[Duplikasijasa | Nak 0) manfaat secara insidental Manna sea arains donna

Jasa yang selalu tersedia Mes pendapat ASE MASE Sb Toss thd walau belum dibutuhkan Vani tess cds bags. dea vane udin t BAE NA nal

 Uji Manfaat atas Jasa Dukungan Administratif

Tabel 5.5 Jasa Intraprup oleh RGE - Dukungan Administratif

Io Dukungan Administratif '””'”'””””””—”—”O

A | Lingkup Jasa Do Memantau ee biasa sa chit Dies:

Sreubna Jan neng g Gedinasikan se Gap yer svatan an Mendejang perk sal terus met os yank dehtsatasakan

2IIENS. soounsitvasi PL GM

Ge Meme hara bagan Jgn ass itas miannist. kan pesenan di salur.k bagan basa

Penyedia Jasa

P.T DukunganAdministratif '””””””””””””ooooo”

Cc Struktur Organisasi | Oo od Moa AP Stat Sang be atiat dan Uraian

Pekerjaan

Penilaian Manfaat: Mop das han Basi faa Duh, SAGA Lari pena EN a ae

Kaka eat amdal atau pent hasai pein papak atas

Pe at prada dat aa Das ana an aan tte ue

Me ctast kaw gais, wo Mangan de batas me Pata pesto boasts d

Sed as

& | AlokasiBiaya | techs pela pendapatan dam pala

Moa be | ite td

G Dokumen Merana Dhl ageng da tau anal

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk linaxterdipat ass terka.t cemest seit | | ee saham Sac

Duplikasijasa PN Pi dap top ines ee

[tunlawiecuuimidena! manfaat secara insidental penat sec ara sche bla

Jasa yang selalu tersedia x Pelan te rdhisat pasa Sang selalu tothe dia walau belum dibutuhkan ME Le Shen sela des vane tidak

Bahwa dengan adanya fungsi atas jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak serta merta membuat Pemohon Banding tidak membutuhkan jasa dari RGE Pte Ltd. memiliki staf dengan keahlian, pengalaman, dan jaringan yang diperlukan, sehingga RGE Pte Ltd mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan jasa manajemen kepada Pemohon Banding;

Kemudian, berdasarkan analisis terhadap fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai fully fledged palm oil manufacturer. Dalam menganalisis kewajaran transaksi jasa intragrup dengan pihak afiliasi, metode TNMM terpilih sebagai metode transfer pricing yang paling tepat dengan menggunakan indikator rasio marjin laba bersih (ROS). Rentang kewajaran interkuartil dari rasio ROS ini digunakan sebagai acuan laba wajar wajar atas laba yang dibukukan oleh Pemohon Banding di tahun 2021;

Bahwa berdasarkan laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding, rasio ROS Pemohon Banding dari kegiatan usaha yang terkait dengan aktivitas “INTI” adalah sebesar 10,29%. Bahwa rasio ROS tersebut pada faktanya berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding dalam periode 3 (tiga) tahun (2018-2020),

yaitu 2,79% sampai dengan 4,73%, dengan nilai tengah 3,71%. Hal ini nyata-nyata menunjukkan tidak terdapatnya indikasi penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi jasa intragrup antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A Quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianNilai (Dalam Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor31.166.514.850
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.388.526.693
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut26.914.127.860
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)73.469.169.403
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN4.902.281
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)73.474.071.684
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
Penghitungan PPN Lebih Bayar
UraianNilai (Dalam Rp)
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.538.852.671
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.245.247.972
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.245.247.972
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
d. c.2. SKPPKP0
e. c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)0
PPN yang seharusnya tidak terutang0
a. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.245.247.972
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(706.395.301)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
Jumlah (a+b)0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang706.395.301

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

5/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 21 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:√ b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√

c. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan√ dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- √

00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang diterima tanggal 22 September 2023.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak √ nomor KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal

5 Oktober 2023 h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran√ karena tidak ada pajak yang terutang

√ Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil√ pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada Pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir√ hasil pemeriksaan i. Surat banding ditandatangani oleh Tony Kortis bertindak selaku:

- Wajib Pajak

√

- Ahli warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia√

- Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa√ khusus

√ j. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding√

√ k. SKPKB yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00013/407/21/115/22 tanggal 13 Desember 2022 Masa Pajak November - 2021, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Kisaran nomor LAP-00332/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 13 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANPENGUSAHA KENA PAJAKFISKUSYANG DIAJUKAN KEBERATAN
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2. + a.3. + a.4. + a.5. + a.6) b Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN c Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b) d Atas imporBKP/Pemanfaatan BKPTidak Berwujuddari LuarDaerah Pabean/PemanfaatanJKPdariLuardaerahPabean/PemungutanPajak oleh pemungut Pajak/kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6.) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPNyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2.atau1.d.7.atau NIHIL) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5.) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)31.166.541.850 15.388.526.693 0 26.914.127.860 0 73.469.196.403 4.902.281 73.474.098.684 0 0 0 0 0 0 0 1.538.852.671 0 2.245.247.972 0 0 0 2.245.247.972 0 2.245.247.972 -706.395.301 0 0 0 -706.395.30133.099.920.461 15.511.639.193 0 26.791.015.360 0 75.402.575.014 4.902.281 75.407.477.295 0 0 0 0 0 0 0 1.551.163.921 0 2.126.289.682 0 0 0 2.126.289.682 0 2.126.289.682 -575.125.761 0 0 0 -575.125.761 0 0 0 0 0 0 0 01.933.378.611 123.112.500 0 -123.112.500 0 1.933.378.611 0 1.933.378.611 0 0 0 0 0 0 0 12.311.250 0 -118.958.290 0 0 0 ( 118.958.290) 0 -118.958.290 131.269.540 0 0 0 131.269.540 0 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5h)-706.395.301-575.125.761131.269.540

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat nomor 020/Ext-T/GM/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang diterima KPP Pratama Kisaran berdasarkan LPAD nomor FORM- 05001180/BPS/KPP.260203/2023 tanggal 10 Maret 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan perincian sebagai berikut:

a. Mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dalam suratnya 020/Ext-T/GM/III/2023 tanggal 6 Maret 2023;

b. Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00013/407/21/115/22 tanggal 13 Desember 2022 Masa Pajak November - 2021 atas nama PT. Gunung

Melayu, NPWP 01.200.619.3-115.000 dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Rp)(Dikurangi) (Rp)(Rp)
PPN Lebih Bayar-575.125.7610-575.125.761
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang lebih dibayar-575.125.7610-575.125.761

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang
PemohonTerbandingDiajukan
BandingBanding
1.DPP Penyerahan yang15.388.526.69315.511.639.193123.112.500
PPN-nya Harus Dipungut
Sendiri
2.DPP Penyerahan yang26.914.127.86026.791.015.360(123.112.500)
PPN-nya Tidak Dipungut
3.Pajak Masukan yang2.245.247.9722.126.289.682118.958.290
Dapat Diperhitungkan

Bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp123.112.500

1.1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04l2018 Tentang Kawasan Berikat

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa b. Data dan Fakta

1. PT Gunung Melayu terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 lndustri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang berkedudukan di JI. Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara.

2. PT Gunung Melayu dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT.

3. Sesuai dengan pengujian pemeriksa atas dokumen faktur pajak, invoice dan PEB, Terbanding menyimpulkan bahwa jenis barang, kuantitas dan harga yang ditentukan antara wajib pajak dan PT Toba Pulp Lestari sudah sesuai.

4. Berdasarkan dokumen BC 4.0, Terbanding melakukan pengujian atas kontrak wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari Berdasarkan

kontrak penjualan antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari, cara penyerahan yang disepakati antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari adalah loco penjual. Loco adalah suatu kondisi di mana barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi barang aslinya. Karena barang diserahkan di lokasi gudang penjual, maka biaya perpindahan barang di dalamnya menjadi tanggungan pihak pembeli. Oleh sebab itu, pemeriksa menyimpulkan bahwa penyerahan cangkang antara wajib pajak dengan PT Toba pulp lestari bukan penyerahan yang terjadi di dalam kawasan berikat melainkan di luar kawasan berikat (gudang penjual) dan atas PPN-nya harus dipungut sendiri.

5. Pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atau pengujian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan data dan/atau Informasi yang diberikan Pemohon Banding dan telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding.

6. Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp123.112.500,-.

7. Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaannomorLAP-00332/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya dan pembahasan dengan Pemohon Banding.

8. Dokumen yang diberikan selama pemeriksaan antara lain adalah rekening koran, perjanjian kerjasama, dokumen ekspor, BC 4.0, SK kawasan berikat dll.

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan hasil penelitian, Pada masa yang diperiksa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang ke kawasan berikat PT. Toba Pulp Lestari.

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu

timbangan, diketahui bahwa transaksi penyerahan barang tersebut dilakukan di gudang Wajib Pajak sebagai penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual. Penjual juga tidak mengetahui kapan barang tersebut masuk ke kawasan berikat pembeli karena serah terima barang dilakukan di gudang penjual.

3. Bukti pengiriman dan kartu timbangan menyebutkan bahwa transaksi penyerahan barang tersebut dilakukan di gudang Wajib Pajak sebagai penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua).

4. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung transaksi berupa Faktur Pajak, bukti pengiriman dan kartu timbangan, terdapat koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut karena transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar Kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual.

5. Terbanding berpendapat bahwa meskipun BKP yang dijual tersebut benar-benar telah dimasukkan ke Kawasan Berikat, namun sesuai ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN. Terbanding tidak dapat meyakini pemasukan barang ke Kawasan Berikat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen yang telah diserahkan dengan alasan:

a. Pada penjualan ke TPL ini transaksi penyerahan barang dilakukan di gudang penjual (Loco PMKS Gunung Melayu Dua) atau di luar kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut pembeli yang mengambil sendiri barang di gudang penjual, biaya transportasi ditanggung oleh pembeli dan penjual tidak lagi menanggung resiko atas barang setelah keluar dari gudang penjual.

b. Invoice Kapan barang tersebut masuk ke PT. TPL tidak diketahui dengan pasti karena tidak ada bukti dokumennya. Dokumen yang mencantumkan tanda terima pembeli adalah Nota Timbang keluar barang yang dibuat pada saat pengiriman bersama dengan surat jalan dan invoice.

c. Waktu tempuh dari gudang Pemohon Banding ke PT. TPL antara 1-2 hari perjalanan, sehingga Pemeriksa memperkirakan barang sudah diterima dan masuk ke gudang PT. TPL sebelum tanggal persetujuan BC.4.0.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp123.112.500,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp123.112.500)

2.1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa b. Data dan Fakta

1. PT Gunung Melayu terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 lndustri Minyak Makan Kelapa Sawit

(Crude Palm Oil) yang berkedudukan di JI. Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara.

2. PT Gunung Melayu dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT.

3. Sesuai dengan pengujian pemeriksa atas dokumen faktur pajak, invoice dan PEB, Terbanding menyimpulkan bahwa jenis barang, kuantitas dan harga yang ditentukan antara wajib pajak dan PT Toba Pulp Lestari sudah sesuai.

4. Berdasarkan dokumen BC 4.0, Terbanding melakukan pengujian atas kontrak wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari Berdasarkan kontrak penjualan antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari, cara penyerahan yang disepakati antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari adalah loco penjual. Loco adalah suatu kondisi di mana barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi barang aslinya. Karena barang diserahkan di lokasi gudang penjual, maka biaya perpindahan barang di dalamnya menjadi tanggungan pihak pembeli. Oleh sebab itu, pemeriksa menyimpulkan bahwa penyerahan cangkang antara wajib pajak dengan PT Toba pulp lestari bukan penyerahan yang terjadi di dalam kawasan berikat melainkan di luar kawasan berikat (gudang penjual) dan atas PPN-nya harus dipungut sendiri.

5. Pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atau pengujian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan data dan/atau Informasi yang diberikan Pemohon Banding dan telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding.

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sendiri (Rp. 231.943.500,-).

7. Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00332/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal

26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya.

8. Dokumen yang diberikan selama pemeriksaan antara lain adalah rekening koran, perjanjian kerjasama, dokumen ekspor, BC 4.0, SK kawasan berikat dll.

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa koreksi negatif pada pos penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ini berasal dari koreksi positif Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sehingga hal ini merupakan konsekuensi logis/reklas atas hal tersebut.

2. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp123.112.500) telah sesuai dengan ketentuan.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

b. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp23.194.349 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan lstimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa b. Data dan Fakta

1. Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 lndustri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang berkedudukan di JI. Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara.

2. Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT.

3. Sesuai dengan pengujian pemeriksa atas dokumen faktur pajak, invoice dan PEB, Terbanding menyimpulkan bahwa jenis barang, kuantitas dan harga yang ditentukan antara wajib pajak dan PT Toba Pulp Lestari sudah sesuai.

Berdasarkan dokumen BC 4.0, Terbanding melakukan pengujian atas kontrak wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari Berdasarkan

kontrak penjualan antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari, cara penyerahan yang disepakati antara wajib pajak dengan PT Toba Pulp Lestari adalah loco penjual. Loco adalah suatu kondisi di mana barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi barang aslinya. Karena barang diserahkan di lokasi gudang penjual, maka biaya perpindahan barang di dalamnya menjadi tanggungan pihak pembeli. Oleh sebab itu, pemeriksa menyimpulkan bahwa penyerahan cangkang antara wajib pajak dengan PT Toba pulp lestari bukan penyerahan yang terjadi di dalam kawasan berikat melainkan di luar kawasan berikat (gudang penjual) dan atas PPN-nya harus dipungut sendiri

4. Pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atau pengujian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan data dan/atau Informasi yang diberikan Pemohon Banding dan telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding.

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sendiri (Rp. 231.943.500,-).

6. Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00249/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya.

7. Dokumen yang diberikan selama pemeriksaan antara lain adalah rekening koran, perjanjian kerjasama, dokumen ekspor, BC 4.0, SK kawasan berikat dll.

c. Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa koreksi negatif pada pos penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ini berasal dari koreksi positif Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sehingga hal ini merupakan konsekuensi logis/reklas atas hal tersebut.

2. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak Dipungut sebesar Rp(231.943.500) telah sesuai dengan ketentuan.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

3. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp118.958.290

3.1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan lstimewa

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa b. Data dan Fakta

1. PT Gunung Melayu terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 lndustri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang berkedudukan di JI Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara.

2. PT Gunung Melayu dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT.

3. Pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atau pengujian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan data dan/atau Informasi yang diberikan Pemohon Banding dan telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding.

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp118.958.290.

5. Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00332/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya.

c. Tanggapan Terbanding

1. Sesuai dengan dokumen SPT masa PPN Pemohon Blinding masa pajak November 2021, impor barang kena pajak (BKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan

pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya dapat dikreditkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NAMA TANGGAL

PEM ASOR KOMOR DOKUMEN pokumes | DPP Rp) PPK (Ry)

RGEPTELTD | p4ac3logoWos7E932L15 — |ussi2/1oo1 | 11g9.sa2.ge8 | 119,958,290

2. Sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, pengkreditan pajak masukan diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sesuai dengan penjelasan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai.

3. Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti- bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata diperoleh Pemohon Banding dan memberi manfaat ekonomi bagi pemohon banding.

4. Terbanding menyimpulkan bahwa laporan Pemohon Banding atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya dapat dikreditkan belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.

5. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata telah diberikan atau diperoleh Pemohon Banding dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding seperti misalnya bukti kehadiran, dokumentasi kegiatan, berita acara pelaksanaan pekerjaan, daftar rincian kegiatan yang telah dilakukan dan rincian tagihannya, dll. Terbanding tidak dapat meyakini apakah transaksi biaya jasa tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

6. Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa jasa tersebut tidak benar- benar dibutuhkan dan juga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, duplikasi kegiatan berdasarkan struktur organisasi yang sudah diserahkan Pemohon Banding dan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian jangka panjang terlebih dahulu.

7. Terbanding berpendapat bahwa PPN JLN yang telah disetor oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi kredit pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

8. Berdasarkan Laporan Rugi Laba Tahun 2021 dibandingkan dengan Tahun 2020 bahwa Pemohon Banding Rugi, hal ini lebih memperkuat alasan bahwa jasa-jasa yang diberikan tidak ada manfaat ekonomi bagi pemohon banding.

9. Bahwa di Masa Pajak November 2021 ini diketahui bersama bahwa masa ini merupakan masa pandemi COVID-19 dan masih dalam keadaan puncak penyebaran virus. Sehingga atas pemberian jasa- jasa tersebut peneliti tidak meyakini bahwa jasa-jasa tersebut memang dilakukan dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding nomor 005/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/407/21/115/22 tanggal 13 Desember 2022 Masa Pajak November - 2021 atas nama PT. Gunung Melayu NPWP 01.200.619.3-115.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

072/DDTC-1B/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. ASPEK FORMAL PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. ASPEK MATERIIL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang
PemohonTerbandingDiajukan Banding
Banding(dalam Rp)
1.DPP Penyerahan yang15.388.526.69315.511.639.193123.112.500
PPN-nya Harus Dipungut
Sendiri
2.DPP Penyerahan yang26.914.127.86026.791.015.360(123.112.500)
PPN-nya Tidak Dipungut
3.Pajak Masukan yang2.245.247.9722.126.289.682118.958.290
Dapat Diperhitungkan

2.1. KOREKSI DPP PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT

SENDIRI SEBESAR Rp123.112.500

Bahwa Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan dan Argumentasi yang Disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding terkait Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Senilai Rp123.112.500.

Bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) memuat pengertian Surat Uraian Banding sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

Bahwa di dalam Surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri senilai Rp324.078.750.

Adapun argumentasi Pemohon Banding dalam Surat Banding, pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya transaksi yang dikoreksi merupakan penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari yang terjadi di dalam kawasan berikat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun, argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Penyerahan cangkang dari Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari selaku Pengusaha di Kawasan Berikat sesuai dengan KMK No: 2695/KM.4/2017 tanggal 13 Oktober 2017 merupakan transaksi yang nyata-nyata masuk ke kawasan berikat;

b. Atas penyerahan cangkang tersebut, pada faktanya memenuhi kriteria barang yang dapat diberikan fasilitas PPN berdasarkan Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (4) PMK 131/2018 s.t.d.t.d. PMK 65/2021

karena merupakan transaksi pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat;

c. Selanjutnya, Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajibannya dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 dan telah dibubuhi cap PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015 dan Lampiran B PER-03/PJ/2022. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 113528.16/2014/PP/M.XXATahun2018danPUT- 113530.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, Syarat Penyerahan Loco Gudang Penjual Tidak Mengubah Fakta bahwa telah Terjadi Pemasukan Barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Berikat, sehingga Pemohon Banding Berhak Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut.

3. Pemohon Banding Dapat Membuktikan bahwa Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat oleh Pemohon Banding dilakukan Setelah Mendapatkan Persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang/Dokumen TPB kode BC 4.0 Sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (6) PER-7/BC/2021 sehingga Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Pasal 22 ayat (1) PMK 131/2018 s.t.d.t.d. PMK 65/2021.

Bahwa faktanya di dalam SUB yang diterima Pemohon Banding, Terbanding tidak memuat jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip dan menarasikan kembali hal-hal yang tercantum dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-1098/WPJ.26/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan sama sekali tidak memberikan tanggapan atas argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan SUB yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim.

2.2. KOREKSI DPP PENYERAHAN YANG PPN-NYA TIDAK DIPUNGUT

SEBESAR Rp123.112.500

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut senilai Rp123.112.500. Bahwa mengingat koreksi a quo merupakan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya yang Harus Dipungut Sendiri senilai Rp123.112.500, maka argumentasi Pemohon Banding atas koreksi a quo adalah yang sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 2.1.3.2.1. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

2.3. KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN

SEBESAR Rp118.958.290

Sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi nyata-nyata telah terjadi dan telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Dengan kata lain, transaksi jasa manajemen intra-grup yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011 dan Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013, sebagai berikut:

 Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011:

“Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan

Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;”

 Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Kemudian, sehubungan dengan perolehan jasa yang dapat dikreditkan, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“UU PPN”), berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

c. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

 Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

…

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. …”

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dan pihak afiliasi, yaitu RGE Pte Ltd, telah sepakat untuk menjalankan transaksi jasa pendukung manajemen sebagaimana tertuang dalam Service Agreement yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31

Desember 2021. Berdasarkan Service Agreement tersebut, ruang lingkup jasa yang diberikan oleh RGE Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Fakta Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dan
RGE Pte Ltd
Penerima JasaPT Gunung Melayu (“PT GM”)
NegaraIndonesia
Pemberi JasaRGE PTE LTD
NegaraSingapura
PerjanjianService Agreement
Ruang Lingkup PerjanjianDengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, RGE akan menyediakan jasa kepada PT GM, sebagai berikut. i. Jasa Nasihat Hukum, yaitu: Menyediakan jasa dukungan hukum, dan administratif perusahaan dengan berkonsultasi dengan PT GM mengenai masalah perusahaan untuk bisnis apa pun yang dapat dilakukan PT GM dari waktu ke waktu. ii. Jasa Sumber Daya Manusia, yaitu: Menyediakan jasa konsultasi sumber daya manusia termasuk mobilitas yang luas, pelatihan, kebijakan, tunjangan, dan kompensasi. iii. Jasa Keuangan Perusahaan, yaitu: a. melakukan negosiasi dengan bank dan lembaga keuangan lainnya mengenai pemberian kredit, perundingan letter of credit dan hal-hal lain yang terkait. b. menyediakan jasa dokumentasi secara umum dan khusus dalam membantu penyelesaian pembayaran kepada pemasok. iv. Jasa lain-lain: Pelaksanaan tugas-tugas lain yang PT GM mungkin memerlukan bantuan dari RGE, baik sehubungan dengan yang disebutkan di atas maupun tidak, sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak.
Ketentuan Pembayarani. Tarif untuk jasa tersebut adalah SGD 1.360.000. ii. PT GM wajib melakukan pembayaran atas tagihan biaya Jasa kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya faktur asli penyedia layanan oleh Pihak Kedua.
Masa BerlakuPerjanjian ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2021, untuk jangka waktu 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Bahwa Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa manajemen yang diperoleh dari RGE PTE LTD yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik di bidang industri nya sehingga operasional dan produktivitas Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancar dan Pemohon Banding mampu berkompetisi dengan pesaing-pesaingnya.

Atas jasa yang diberikan oleh RGE PTE LTD ke Pemohon Banding juga dibutuhkan seseorang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dengan kualitas tinggi dalam hal pengetahuan strategi bisnis maka atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding tentu memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

Bahwa RGE Pte Ltd telah menyerahkan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2021, yang mana jasa-jasa yang diberikan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan produksi dan penjualan maupun melakukan penghematan biaya sehingga akan meningkatkan penghasilan yang akan diterima oleh Pemohon Banding.

Aktivitas yang dilakukan oleh RGE Pte Ltd selama 2021 adalah sebagaimana dirincikan dalam Annual Management Services Report. Dengan demikian, jasa tersebut nyata-nyata telah diberikan oleh RGE Pte Ltd dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Bahwa terkait dengan Benefit Test atau Uji Manfaat, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara komprehensif terkait Uji Manfaat atas masing-masing jasa yang diberikan RGE Pte Ltd sebagaimana diperjanjikan dalam Service Agreement dalam Dokumen Lokal Transaksi Jasa Intragrup tahun pajak 2021.

 Uji Manfaat atas Jasa Kegiatan Operasional Perusahaan

Tabel 5.1 Jasa Intragrup olch RGE - Kegiatan Operasional Perusahaan

A Lingkup Jasa Lo Maning et pnduktn asap SoD DA uk pres ah its ES sean periode mean ea aga

Menganalie. ban ente naa pen tlds

Defne Debora sengatan pe beni Lan nggei

Penvedia Jasa dani

C | Struktur Organisasi | teposteonen Smua usa Carresgce Gan lo staf sang dan Uraian To RAL

Pekerjaan

D Penilaian Manfaat CAS NIS Men NA BRA LA PR Ten Bere daa

, Keith BE EA Ma BA

Po Pemih ha Mada In vel Pesan Ps eri Ma ge

Pelaksanaan Dl SEAR RAT Bea RAR PP NAN sa ia ne IA da 1

Si IM step ats

Boo memang Pu Mantu med ag. dangan

G Dokumen POUT a Aap Lebat ah analisis tere ait

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk N Titan peranan asa Tenun ae udah kepentingan pemegang RELA an UN Uap BEA pa ang saham Sahat

Duplikasijasa PN rea bis

[monastsecsainsontal | | ee manfaat secara insidental Wat Setara ses tal

Jasa vang selalu tersedia X Peda anang asa vance ai kerah walau belum dibutuhkan WADE RENA SA RUN ASA Mang adan

 Uji Manfaat atas Jasa Sumber Daya Manusia

Tabel 5.2 Jasa Intragrup oleh RGE - Sumber Daya Manusia

A Lingkup Jasa PAP KSP ADD pet Pov os he gan sen daa

Penyedia Jasa foe Ta

C | Struktur Organisasi | ls pastor Biota Bes es can stat kang tea dan Uraian

Pekerjaan b Penilaian Manfaat Menke asa piodr ani ps aloha tiarajerns

Moos S00 para pe ode mbasgsn manapun we Mengatur pelaunan di i: negeri antuk Hanyam an Teton

AlokasiBiaya | esoskan pada komsnes dar pesiopatisein prana

Ba cc

Janu 2021

MUA PASI SE ahad ind hau Mete HSC an ena sada head

Pande? nob clas omonbanto mainan ce apanig di

G Dokumen Kena taataghevan han atau analisis tonal

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk KS suas endapan asa nana kepentingan pemegang ata GSTs kue ba petang saham SEED

Duplikasijasa Picadas ase

Ba | | aug a manfaat secara insidental DARL Smo aside oh

Jasa yang selalu tersedia AN ewes erdaps ad Lang selal, tossed

BER | [ae Ea ane bangau

 Uji Manfaat atas Jasa Keuangan Perusahaan

Tabel 5.3 Jasa Intragrup oleh RGE - Keuangan Perusahaan

A | Lingkup Jasa Mengana Rentak mabung Dn ea SPER TL seruan

Penyedia Jasa Baar

C | Struktur Organisasi | Uepartemen Pertengahan sin sa kang fern dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat Jo Merasa RN nanah ban Jua Seder unt

Pa at Al MR Sa

Uo Mang snpon Satlhangan perban

Wo Bieotag Ran saran managemen

Jee eee “athe SA

G | Dokumen Ke haza Doaperan dd Taanaheis techs

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk % dan terdapat asa fork ian kepentingan pemegang he dlatan contig ke pings pemegang saham sa... m (Duplikasijasa Pe asa manfaat secara insidental DANG sena sdn

Jasa yang selalu tersedia Ghar terdata asa Kana ada basa walau belum dibutuhkan Wang Tan Subs bind [asd ang tetas boon utes Banal

 Uji Manfaat atas Jasa Nasihat Hukum

Tabel 5.4 Jasa Intragrup oleh RGE - Nasihat Hukum

A Lingkup Jasa io esvstaakestrak dan peran in dita ne rapuh Bukaan nie saserabe outa

B | Kemampuan Kb benua sh engan mesh an penganan Lan sarana

Penyedia Jasa

C | Struktur Organisasi | Ik paru Indukan Dafam an. bar dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat Po Tenlasan dekan hm “seporth peranan anus internes.onal be Mermbactu dalan nanas nap Sas. idee banar metan LD

Materai han nee ote Pls ea tok pen banana

Cee eee heed IE te a

G | Dokumen berbasa masa beneran dan Gina anah ses tevkact

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk Sik frdapat dea be vse tvlercut kepentingan pemegang ke Saban RT Se hin eg saham Saham

[Duplikasijasa | ee pts na fume! manfaat secara insidental MAMA Serardnsabenta,

Jasa yang selalu tersedia Aan erdapaasa Sani Soli tovsednd walau belum dibutuhkan WADE TOYDAS A Se PAS Aang Ulik

 Uji Manfaat atas Jasa Dukungan Administratif

Tabel 5.5 Jasa Intragrup oleh RGE - Dukungan Administratif

Dukungan Administratif

WTI Me PRE PSI

B Kemampuan Rename abal den scahian pengalaman dan pat

Penvedia Jasa ps. fo DukunganAdministratif '”””””””””””ooooo—

Cc Struktur Organisasi | Oo od Moa AP Stat Sang be atiat dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat : Man agen nan bat tas feu, pada tari pemtongan pajas

Kaka ator cuts stapes hasan pe me ongan pajak aris

Pe ban dodge can guard Livan dori luaran se.

corn hat aan dan pembaharu BAL ESL Ns nectast bas kaus. stan

: Manone mam pandan bentangan keane wat

Wy Meng cu tes umtun bers pert oni busine d oer gapurn

& Jalokasi Biaya | Didar npelinom pendapatan ange thi mus 202 | ter

G Dokumen Berv asa Neils da tau dnahecs te veut

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk lines te Sipit ase torr tenes ities [nf saham Sang

Duplikasijasa PN i pup ines sa

[tnlasecuuimiena! | | a EY manfaat secara insidental VAMLAG samaran saka

Jasa yang selalu tersedia Pelan erdanar pasa Sang selalu tothe dia walau belum dibutuhkan ME Le Shen sela des vane tidak

Bahwa dengan adanya fungsi atas jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak serta merta membuat Pemohon Banding tidak membutuhkan jasa dari RGE Pte Ltd. memiliki staf dengan keahlian, pengalaman, dan jaringan yang diperlukan, sehingga RGE Pte Ltd mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan jasa manajemen kepada Pemohon Banding.

Kemudian, berdasarkan analisis terhadap fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai fully fledged palm oil manufacturer. Dalam menganalisis kewajaran transaksi jasa intragrup dengan pihak afiliasi, metode TNMM terpilih sebagai metode transfer pricing yang paling tepat dengan menggunakan indikator rasio marjin laba bersih (ROS). Rentang kewajaran interkuartil dari rasio ROS ini digunakan sebagai acuan laba wajar wajar atas laba yang dibukukan oleh Pemohon Banding di tahun 2021.

Bahwa berdasarkan laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding, rasio ROS Pemohon Banding dari kegiatan usaha yang terkait dengan aktivitas “INTI” adalah sebesar 10,29%. Bahwa rasio ROS tersebut pada faktanya berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding dalam periode 3 (tiga) tahun (2018-2020), yaitu 2,79% sampai dengan 4,73%, dengan nilai tengah 3,71%. Hal ini nyata-nyata menunjukkan tidak terdapatnya indikasi penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi jasa intragrup antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi atau salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 20 September 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor: 00013/407/21/115/22 tanggal 14 Desember 2022 untuk Masa Pajak November 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 020/Ext-T/GM/II/2023 tanggal 6 Maret 2023; Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian No. 26 tanggal 15 Juli 1980 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Perusahaan No. 53 tanggal 27 November 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. KTP a.n. Ramli Simarmata;

Bukti P-7. Asli Surat Kuasa a.n. Tami Putri Pungkasan beserta Salinan Izin Kuasa

Hukum;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-9. Kartu tanda Penduduk dan NPWP atas nama Veronica

Kusumawardani;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Veronica Kusumawardani;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 134/Ext-T/GM/XI/2023 atas nama Veronica

Kusumawardani;

Bukti P-12. Kartu tanda Penduduk dan NPWP atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-14. Surat Kuasa Nomor 152/Ext-T/GM/XI/2023 atas nama Rizky Raihan; Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Ramli Simarmata;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis Nomor 112/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024; Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor 065/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis Nomor 066/DDTC-1B/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-21. Dokumen-dokumen atas pemasukan barang ke kawasan berikat sebagai berikut:

a. Faktur Pajak Nomor: 070.000.21.77828562 tanggal 16 Agustus 2021;

b. Formulir BC 4.0. Nomor: 008276 tanggal 24 Agustus 2021;

c. Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) Nomor: 008276/WBC.02/KPP.MP.03/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

d. Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen Nomor: 00784 tanggal 3 September 2021;

Bukti P-22. Bukti terkait pembayaran Manajemen Fee kepada RGE Pte Ltd; Bukti P-23. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-107448.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi atau salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00284/RIKSIS/KPP.2602/2022 tanggal 26 September 2022;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00311/RIK.SIS/KPP.2602/2022 tanggal 14 Desember 2022;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Resi Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-6. Surat Keputusan Keberatan;

Bukti T-7. Surat Ketetapan Pajak;

Bukti T-8. Matriks sengketa;

Bukti T-9. Surat tanpa nomor tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti T-10. Matriks sengketa;

Bukti T-11. Nota Dinas Nomor ND-3904/PJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024; Bukti T-12. Nota Dinas Nomor ND-106/PJ.07/PJ.073/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2024 dan lampirannya;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2024;

Bukti T-15. Penjelasan tertulis Nomor S-2926/PJ/PJ.07/2024 tanggal 4 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 000013/407/21/115/22 tanggal 14 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri15.388.526.693,0015.511.639.193,00123.112.500,00
2Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut26.914.127.860,0026.791.015.360,00(123.112.500,00)
3Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.245.247.972,002.126.289.682,00118.958.290,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan Tidak Dipungut

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp123.112.500,00 dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp123.112.500,00). Koreksi ini merupakan reklasifikasi atas transaksi penyerahan cangkang kelapa sawit oleh Pemohon Banding kepada PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), sebuah perusahaan di Kawasan Berikat;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena syarat penyerahan adalah loco gudang penjual, maka penyerahan barang secara hukum terjadi di luar Kawasan Berikat. Dengan demikian, fasilitas PPN tidak dipungut tidak dapat diterapkan, dan atas penyerahan tersebut seharusnya dipungut PPN;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun barang pada akhirnya terbukti masuk ke Kawasan Berikat, Terbanding tidak meyakini bahwa pemasukan barang tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai. Hal ini didasarkan pada adanya jeda waktu yang dianggap tidak wajar antara tanggal Faktur Pajak/pengiriman dengan tanggal dokumen pabean (BC 4.0), serta tidak adanya tanda tangan pejabat pada dokumen;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi reklasifikasi ini dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penyerahan cangkang kepada PT TPL adalah penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang secara hukum mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai Pasal 16B UU PPN dan peraturan pelaksanaannya (PP 85/2015 dan PMK 65/2021). Cangkang tersebut digunakan sebagai bahan penolong untuk kegiatan produksi, sehingga memenuhi syarat material untuk mendapatkan fasilitas;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa syarat penyerahan loco gudang penjual tidak menggugurkan hak atas fasilitas PPN tidak dipungut, selama BKP tersebut terbukti secara nyata dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut. Argumentasi ini didukung oleh beberapa putusan Pengadilan Pajak sebelumnya (misalnya PUT-113528.16/2014/PP/M.XXA) dan penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak (S-138/PJ.51/2006);

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membuktikan bahwa seluruh prosedur pemasukan barang ke Kawasan Berikat telah dipenuhi, yang ditandai dengan diterbitkannya dokumen BC 4.0 beserta Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB). Jeda waktu yang dipersoalkan Terbanding tidak membuktikan bahwa barang masuk sebelum persetujuan, karena dokumen yang relevan untuk menandai saat persetujuan adalah SPPB, bukan tanggal SPPD (Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen). Tidak adanya tanda tangan pejabat pada dokumen disebabkan karena proses dilakukan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan yang tidak lagi memerlukan tanda tangan manual;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP ke Kawasan Berikat diatur dalam Pasal 16B ayat (1) huruf a UU PPN. Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah BKP tersebut secara nyata dimasukkan dan digunakan dalam kegiatan produksi di Kawasan Berikat. Dalam persidangan, Terbanding tidak membantah fakta bahwa barang (cangkang) tersebut pada akhirnya memang masuk ke Kawasan Berikat PT Toba Pulp Lestari;

bahwa dalil Terbanding mengenai syarat penyerahan (incoterm) loco gudang penjual tidak relevan untuk menentukan hak atas fasilitas PPN. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa incoterm mengatur hubungan keperdataan antara penjual dan pembeli terkait pengalihan risiko dan biaya, namun tidak menggugurkan pemenuhan syarat fiskal selama bukti pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat ditunjukkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan pemenuhan syarat administratif dengan menunjukkan dokumen pabean BC 4.0 dan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB). Dokumen- dokumen ini, yang diproses melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan, merupakan bukti atas persetujuan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi reklasifikasi oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pemohon Banding telah

memenuhi syarat material dan formal untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp123.112.500,00 dan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp123.112.500,00) adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp118.958.290,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (JKPLN) dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Terbanding berpendapat Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa jasa manajemen dari RGE Pte Ltd memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Kerugian fiskal yang dialami Pemohon Banding dijadikan indikasi bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis;

bahwa Terbanding menganggap jasa tersebut bersifat duplikatif karena Pemohon Banding telah memiliki struktur organisasi internal yang menjalankan fungsi serupa. Selain itu, Pemohon Banding dianggap tidak mampu menyediakan bukti-bukti pendukung yang memadai seperti rincian aktivitas, laporan kerja, atau berita acara pelaksanaan pekerjaan yang dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diterima (rendered);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan dalil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kewajiban formal dengan melakukan penyetoran PPN terutang melalui Surat Setoran Pajak (SSP), yang sesuai Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa Service Agreement dan Annual Management Services Report yang membuktikan adanya penyerahan jasa. Manfaat ekonomis jasa terbukti dari peningkatan kinerja

operasional inti perusahaan, dan kerugian fiskal disebabkan oleh faktor non- operasional. Jasa yang diterima bersifat strategis dan tidak duplikatif dengan fungsi operasional harian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa inti sengketa ini adalah mengenai hak pengkreditan Pajak Masukan yang telah disetor melalui mekanisme SSP atas pemanfaatan JKPLN;

bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN terutang atas pemanfaatan JKPLN melalui SSP, yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding bersifat prematur. Pertimbangannya, objek sengketa adalah transaksi jasa dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan prinsip internasional yang diakui (best practice) dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, sehingga sesuai dengan sengketa yang pertama, maka Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya uji eksistensi ini dilakukan terlebih dahulu untuk menghitung penghasilan dan/atau pengeluaran di PPh Badan;

bahwa terkait dengan koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas Surat Setoran Pajak (SSP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi tersebut keliru secara hukum. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku, SSP atas pemanfaatan JKP dari luar negeri merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dalam hal Terbanding berpendapat bahwa transaksi jasa tersebut tidak ada, maka konsekuensi logisnya adalah tidak ada objek PPN yang terutang. Dengan demikian, PPN yang telah disetorkan melalui SSP tersebut berstatus sebagai "pajak yang tidak seharusnya terutang". Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan peraturan pelaksananya, pajak yang tidak seharusnya terutang tersebut wajib dikembalikan kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp118.958.290,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri123.112.500,000,00123.112.500,00
2Penyerahan yang PPN- nya Tidak Dipungut(123.112.500,00)0,00(123.112.500,00)
3Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan118.958.290,000,00118.958.290,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
-EksporRp31.166.514.850,00
-Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. TerbandingRp15.511.639.193,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp123.112.500,00
Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. Pengadilan PajakRp15.388.526.693,00
-Penyerahan yang dipungut oleh PemungutRp0,00
-Penyerahan yang tidak dipungut cfm TerbandingRp26.791.015.360,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp( 123.112.500,00)
Penyerahan yang tidak dipungut cfm Pengadilan PajakRp26.914.127.860,00
-Jumlah seluruh penyerahanRp73.469.169.403,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri1.538.852.671,00
Dikurangi:
-Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. TerbandingRp2.126.289.682,00
-Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp1 18.958.290,00
Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. Pengadilan PajakRp2.245.247.972,00
-Lain-lainRp0,00
-Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkanRp2.245.247.972,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) dibayarRp( 706.395.301,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
-PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp( 706.395.301,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00267/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023, atas nama PT GUNUNG MELAYU, NPWP 01.200.619.3-115.000, dan menetapkan jumlah PPN masa pajak November 2021 yang lebih dibayar sebesar Rp706.395.301.000,00 (tujuh ratus enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus satu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.