Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-011748.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011748.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1-055.000, yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Arief Arbenta, S. Tr. Ak, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi Kuasa oleh Hirotsugu Kurokawa, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 195/183-EXT/CHI- PPEI/XI/2024 tanggal 02 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 978/BC/KPU.1/2025 tanggal 02 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 358/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/SPB- CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00194/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 029/BAW- BAND/CHI/IV/2025 tanggal 11 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga115.652.000 0 0 0 12.721.000 0 3.110.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan131.483.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 030/SPB-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 030/SPB-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP- 1801/KPU.1/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam Nomor 583635 tanggal 01 November 2022, 596593 tanggal 08 November 2022, dan 598956 tanggal 09 November 2022. Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022, diantaranya:

Hal 3 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

NoUraian BarangBM PemberitahuanBM Penetapan
1Spacer S-SU-03- Baik015
2Spring, High Speed020
3Spring, High Speed020
4Ring, Shaft Snap 90520-020
5Circlip 90601-5T0-0000020
6Circlip 90611-P4V-0001020
7Clamp Spacer Z-58 Baik015
8Stabilizer Bar 48812-020
9Stabilizer Bar 48812-020

bahwa Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) PIB nopen 596593 tanggal 08 November 2022, dan PIB nopen 598956 tanggal 09 November 2022 dengan tarif Bea Masuk 5% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp131.483.000,00 (seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.115.652.000,00

PPN Impor: Rp. 12.721.000,00

PPh Pasal 22 Impor : Rp. 3.110.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp.131.483.000,00 bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Pemohon Banding Nomor SPKTNP-1801/KPU.1/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Hal 4 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

2. Bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411070079145, diketahui bahwa SPKTNP-1801/KPU.1/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 8 November 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1801/KPU.1/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. Bahwa sesuai dengan PIB Nopen 583635 tanggal 01 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Chuo Spring Co., Ltd b. Penjual: Chuo Spring Co., Ltd c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: CHI-122 Tanggal 13 Oktober 2022 f. BL: ONEYNGOC21787500 Tanggal 21 Oktober 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: 220214785222001805 Tanggal 14 Oktober 2022;

4. Bahwa sesuai dengan PIB Nopen 596593 tanggal 08 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: JSW steel limited b. Penjual: JSW Steel Limited c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: 91428019 Tanggal 16 Oktober 2022 f. BL: KAT2210000359 Tanggal 16 Oktober 2022 g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0791295A/00743842 Tanggal 21 Oktober 2022;

5. Bahwa sesuai dengan PIB Nopen 598956 tanggal 09 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Daido Kogyo Co., Ltd

Hal 5 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

b. Penjual: Daido Kogyo Co., Ltd c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: NMJ-CHI-IS-221023 Tanggal 18 Oktober 2022 f. BL: ONEYTYOCF8145500 Tanggal 26 Oktober 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: 220218943229501605 Tanggal 26 Oktober 2022;

6. Bahwa di dalam PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022, dan 598956 tanggal 09 November 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA), PIB nopen 596593 tanggal 08 November 2022 telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India (AIFTA);

7. Bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022, adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220214785222001805 Tanggal 14 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Chuo Spring Co., Ltd sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “CHI-122 Tanggal 13 Oktober 2022”

8. Bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 596593 tanggal 08 November 2022, adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt. Of India dengan nomor EIC/2022/013/0791295A/00743842 Tanggal 21 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: JSW Steel Limited sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 7, Invoice Number “91428019 Tanggal 16 Oktober 2022”

9. Bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 598956 tanggal 09 November 2022, adalah benar diterbitkan oleh The Japan

Hal 6 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220218943229501605 Tanggal 26 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Daido Kogyo Co., Ltd sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “NMJ-CHI-IS-221023 Tanggal 18 Oktober 2022”

10. Bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor ONEYNGOC21787500 Tanggal 21 Oktober 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah Chuo Spring Co., Ltd;

11. Bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor KAT2210000359 Tanggal 16 Oktober 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah JSW Steel Limited;

12. Bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor ONEYTYOCF8145500 Tanggal 26 Oktober 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah Nittsu NEC Logistics Ltd;

13. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor CHI-122 Tanggal 13 Oktober 2022 penerbit Invoice adalah Chuo Spring Co., Ltd;

14. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor 91428019 Tanggal 16 Oktober 2022 penerbit Invoice adalah JSW Steel Limited;

15. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor NMJ-CHI-IS-221023 Tanggal 18 Oktober 2022 penerbit Invoice adalah Daido Kogyo Co., Ltd;

16. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan

Hal 7 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

17. Bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suati Kemitraan Ekonomi);

18. Bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

19. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022 dan 598956 tanggal 09 November 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022 diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2022 dan PIB nopen 598956 tanggal 09 November 2022 diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2022;

20. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan

Hal 8 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen dan PIB Nomor 596593 tanggal 08 November 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2022;

21. Bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor CBEFGS221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 596593 tanggal 08 November 2022, tiket SLIM nomor XOHW6G221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO atas PIB Nomor 583635 tanggal 01 November 2022, dan tiket SLIM nomor 5SXH4Z221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO atas PIB Nomor 598956 tanggal 09 November 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

22. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA dan Form AIFTA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA dan tarif BM AIFTA.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00194/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 melalui Surat Nomor 030/SPB-CI/XII/2024 tanggal 20

Hal 9 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Desember 2024, dengan tagihan total sebesar Rp.131.483.000,00 (seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

2. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 2178/BC/KPU.1/2024 tanggal 28 Oktober 2024, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT Chuhatsu Indonesia

NPWP: 01.001.102.1-055.000

Alamat: Jl KH Noer Ali, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

3. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP- 1838/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 18 Oktober 2024, Laporan Penelitian Obyek Penelitian ulang nomor LPOP-3534/BC.09/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dan Nomor Penelitian Ulang nomor NPP-3249/BC.9/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran ketentuan penyampaian dokumen COO/SKA.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan.

3. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal 10 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

7. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India.

8. Surat Tugas Nomor ST-2178/BC/KPU.1/2024 Tanggal 28 Oktober 2024. C. Uraian Hasil Penelitian bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:1/ST-2178/CHUHATSU INDONESIA/PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Tarif BM
Jenis Dokumen:PIB Nomor 583635 Tanggal 01-11-2022 PIB Nomor 596593 Tanggal 08-11-2022 PIB Nomor 598956 Tanggal 09-11-2022
Jumlah Dokumen:3 (tiga)
Nilai Pabean:Rp. 2.567.639.974,00
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen Pelengkap Pabean
Hasil Pengujian:Terdapat Selisih Kurang
Ketentuan yang dilanggar:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketentuan Sanksi:Tidak Ada
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
Uraian terjadinya pelanggaran:
Tidak menyerahkan asli SKA/COO sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas

Hal 11 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp. 115.652.000,00
Bea Masuk Tambahan*):Rp. 0,00
Bea Keluar:Rp. 0,00
PPN:Rp. 12.721.000,00
PPnBM:Rp. 0,00
PPH:Rp. 3.110.000,00
Denda:Rp. 0,00
Total:Rp 131.483.000,00

Analisis Penelitian

Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan waktu pengiriman SPKTNP, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. Bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan):

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

Hal 12 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

3. Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan, disebutkan:

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

4. Berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan terdapat 2 (dua) norma dalam penerbitan SPKTNP, yaitu:

a. SPKTNP diterbitkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; dan b. SPKTNP diberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

5. Bahwa memperhatikan ketentuan tersebut di atas, faktanya SPKTNP- 1801/KPU.1/2024 diterbitkan tanggal 30 Oktober 2024 atas PIB nomor 583635 tanggal 01 November 2022, PIB nomor 596593 tanggal 08 November 2022 dan PIB nomor 598956 tanggal 09 November 2022, dalam hal ini penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana ketentuan.

6. Dengan demikian, SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada UU Kepabeanan.

7. Bahwa menurut Pemohon pengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana

Hal 13 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018.

8. Bahwa tidak sesuainya pengiriman SPKTNP sengketa a quo dengan ketentuan Pasal 14 PMK 51/2008 sebagaimana dalil Pemohon, tidak menimbulkan akibat hukum pada keabsahan SPKTNP a quo sebagaimana telah Terbanding uraikan di atas.

9. Berdasarkan uraian di atas, SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.;

Materi Penetapan SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur kedapatan:

1. Bahwa hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

No. / Tgl. PIB:PIB nomor 583635 tanggal 01-11-2022
Jalur:HM
Fasilitas:56. IJ-EPA
No. / Tgl. COO:220214785222001805 / 14-10-2022
Pemasok:CHUO SPRING CO., LTD..
No. / Tgl. PIB:PIB nomor 596593 tanggal 08-11-2022
Jalur:HM
Fasilitas:57. AIFTA
No. / Tgl. COO:EIC/2022/013/0791295A/00743842 / 21-10-2022
Pemasok:JSW STEEL LIMITED
No. / Tgl. PIB:PIB nomor 598956 tanggal 09-11-2022
Jalur:HL
Fasilitas:56. IJ-EPA
No. / Tgl. COO:220218943229501605 / 26-10-2022
Pemasok:DAIDO KOGYO CO., LTD.

b. Bahwa terhadap PIB jalur Hijau, tidak terdapat LPPT, LPPNP dan SPTNP

Hal 14 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

c. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi Ceisa dan SLIM diketahui bahwa Importir telah melakukan penyampaian dokumen softcopy SKA/COO:

PIB 583635 tanggal 01-11-2022

Ce yh ys

Hiem= ATPM wise Paneer Lane hokasen Raat TAN 29 be asa LA

Kona <anie 3a ET KPLIBC “IPE A AN LING SR Ch, maa hujan A Seong es Sa crest a As -

Aaron Sean We +B ke snes On Kaserakan

Ta x Me Due wits Dick “ere

Hal 15 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bete

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK EN ra

LEMBAR RESPON PELAYANAN Ke RL PNN

PENERIMAAN NPD Ank

Data Permohonan

Kode Tiket XOHW6G221 381

NPWP 010011021055000

Nama Importir PT.CHUHATSU INDONESIA

Nomor PIB 583635

Tanggal PIB 2022-11-01

Jenis Dokumen HIJAU

Respon Status: Penerimaan Softcopy

Waktu Status: 2022-11-18 08:47:40

Waktu Cetak: 2024-10-30 09:11:42

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda, kunjungi laman https://bepriok.net/slim/page#pencarian.

Hal 16 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

oO en wee ee — ALA TS Be bok AAA AMID AL LOLS oF ae oe eae TR SOME SIA TTS GB BOOK PI PART YES SIS

Boonen ea Thy SSE BT ae ES LT MESS 1

Eee Tali ni ras * pi Fan

Me ate ARTA DMR ONES TS , Sete MR aoa Eun

LA wal” Pear lana.

Men theme tie anes gee eae Lama» “Stay Tea he

Le - - Li a

Heni aan an anta ORA mara aan Lena Thee Papan Sober a LAN Ari te AE

Poo op paman EAST

Menit ne BBI MRI KI eae fore Le a il

PIB 596593 tanggal 08-11-2022

Hal 17 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Home I-PU Browse = Fabsas La20Lakases Rope PS Ig

SROWAT TATA ode ways TESTE APL SU PEAAMILNS PRIOK lenis Impor A Benne eos pe

Perta “gl? 3

AeegciaSaeh KOP We ohetud Sie be Kea rng

Ty De Maan Ins eh Terma

SPNGTe alan ens Hee Irena

TEI. NAS

FEAL NA

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK Thee)

LEMBAR RESPON PELAYANAN pra SPd

Data Permohonan

Kode Tiket XOHW6EG221381

NPWP 010011021055000

Nama Importir PT.CHUHATSU INDONESIA

Nomor PIB: 583635

Tanggal PIB 2022-11-01

Jenis Dokumen HIJAU

Respon Status Penerimaan Softcopy

Waktu Status 2022-11-18 08:47:40

Waktu Cetak 2024-10-30 10:18:35

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada AR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda. kunjungi laman https://bepriok.net/slim/page#pencarian

Hal 18 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Hal 19 dari 63 halaman

Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

PIB 598956 tanggal 09-11-2022

' ia fe UST came HP Beso Pacee Loselusumer eon H3 1

PIERS EAT

Kede Ke 20008 KP 50 “IPE A TAN. wt PRK

Lous Ipat A agomua soe g lnrssr

Berasa 7g P3 -

Sites te Sea KI PIB ke senna Hery Kesangkan

Ta Dae hie Dine Jes Due Terns eed Nal 62 8271023 181257172

SLA Pols LA Gel ub ze alis Af Bode

PASAR TES a

PPL ES

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK Han

LEMBAR RESPON PELAYANAN Ft eer

PENERIMAAN NPD piece:

— ee Lk

Data Permohonan

Kode Tiket: 5SXH4Z221381

NPWP: 010011021055000

Nama Importir: PT.CHUHATSU INDONESIA

Nomor PIB: 598956

Tanggal PIB: 2022-11-09

Jenis Dokumen: HIJAU

Respon Status: Penerimaan Softcopy

Waktu Status: 2022-11-15 11:08:49

Waktu Cetak: 2024-10-30 10:25:30

Perhatian!

- Lembar respon ini sah tanpa tanda tangan

- Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbaru atas permohonan Anda. kunjungi laman https//bepriok.net/slim/page#pencarian.

Hal 20 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

-- es SE ANE 5 LAS AL BP LE a |) SK

Se aa es Pan

1 . ete Daun

. ae thom Tana . note Phe Am KAN, 1 Cor Br AP rb.

Hal 21 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

d. Bahwa telah dilakukan penelitian dalam aplikasi INSW, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

PIB 583635 tanggal 01-11-2022

Penelusuran Dokumen e-C00

O° 0G1.192.1-385.c00 Pap BINA TENS

PIB 596593 tanggal 08-11-2022

Penelusuran Dokumen e-COO

01.901 192-655 960 FERI ESSA NYALI

PIB 598956 tanggal 09-11-2022

Penelusuran Dokumen e-COO a GOT 102.” 55.09 E202 PAS S3

Hal 22 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

• Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

• Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

• Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Hal 23 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 9 (HD Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagainnma dimaksud dalam Pasal 2. Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA:

b. mencantuinkan kode fasilitas Persetujuan antara

Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu

Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor

Barang (PIB) secara benar: dan

Cc. mencantumkan nomor referensi dan tangga! SKA

Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 10 (SKA Form GIEPA Sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat disampaikan secara elektronik oleh haslanisi

Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

A.mekanisme oe Fore: DD. sebagaimana diatur dalan

Perataran Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan

Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN: atau ho hasil Kesepakatan Negara Anggota.

(2) Dalam hal SKA Porn JIEPA disampaikan — Secara elektronik sebagaimana dimaksud pada aval Uli.

pemenuliua Kewajiban penyerahan lembar asli SKA bora

JIEPA sebagaimana dimaksud dakun— Pasak 9 dikecualikan untuk Importir. Penyelenggara, Pengusaha

TRE. Penvelenggara/ Pengusaha PLB pengusaha di

Kawasan Bebas sebagainata dimaksud dalam Pasek 2 aval (3) hurul doangka So atau Badan Usaha Pelaku

Usaha KEK.

Hal 24 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JISPA beserta Dokumen

Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beseria

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Kelerangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corone Virus Disease 2019 (COVID- 19).

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India.

Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar ash SKA Form Al;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai

Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka

Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor

Barang (PIB) secara benar, dan

Cc. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA

Form Al pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sccara benar.

Pasal 11 (1) SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi

Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam

Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara

Hal 25 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

pengenaan tarif bca masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang

ASEAN; atau b. hasil kesepakatan Negara Anggota.

(2) Dalam hal SKA Form Al disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada avat (!), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form Al sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara / Pengusaha TPB,

Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan

Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK.

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form Al beserta Dokumen

Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVITD-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan

Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat

Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk alas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

1) Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

Hal 26 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikandaripelaksanaanketentuanprosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

2) Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

3) Pasal 5

Ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean; Ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

4) Pasal 6 huruf a;

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk

Hal 27 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

6. Bahwa berdasarkan urain poin 1c, diperoleh data sebagai berikut: Penyerahan Softcopy SKA

Nomor PIBTanggalPaling Lambat Menyerahkan SoftcopyPenyerahan Softcopy SKA
SLIMSIAP NG
58363501-11-202230-11-202218-11-2022
59659308-11-202207-12-202218-11-2022
59895609-11-202208-12-202215-11-2022

Penyerahan Asli SKA

Nomor SKATanggal SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKA AsliPenyerahan SKAKeterangan
SLIMSIAP NG
22021478522200180514-10-202213-10-2023--Tidak menyerahkan
EIC/2022/013/0791295A/0 074384221-10-202220-10-2022--Tidak menyerahkan
22021894322950160526-10-202225-10-2022--Tidak menyerahkan

Bahwa telah dilakukan pengecekan melalui aplikasi SLIM dan SIAP NG, tidak ditemukan tanda terima penyerahan Asli SKA/COO

7. Bahwa berdasarkan poin 1c, 1d dan 6, Pemohon Banding tidak menyerahkan Asli SKA/COO ke Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

8. Bahwa berdasarkan uraian poin 7, Importasi atas nama Pemohon Banding dengan PIB sesuai uraian KKPU Nomor: 1/ST-2178/CHUHATSU INDONESIA/PENUL/2024 tidak dapat menggunakan Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (IJ-EPA) dan Preferensi Tarif Importasi Asean – India.;

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur maka atas importasi Pemohon Banding jenis barang dan pos tarif sesuai KKPU Nomor: 1/ST-2178/CHUHATSU

Hal 28 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

INDONESIA/PENUL/2024 tidak dapat menggunakan Pref. Tarif Importasi Indonesia - Jepang (IJ-EPA) dan Preferensi Tarif Importasi Asean – India sehingga di kenakan tarif MFN BM.;

10. Berdasarkan hasil identifikasi di atas, disimpulkan bahwa perusahaan tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

D. Kesimpulan

1. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas PIB tersebut di atas dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.;

E. Pendapat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP nomor SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.;

Hal 29 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

029/BAW-BAND/CHI/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dalil Terbanding Dalam Surat Uraian Banding (SUB) dan Bantahan Pemohon Banding Atas SUB

Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. Bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411070079145, diketahui bahwa SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 8 November 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Chuo Spring Co., Ltd b. Penjual: Chuo Spring Co., Ltd c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: CHI-122 Tanggal 13 Oktober 2022 f. BL: ONEYNGOC21787500 Tanggal 21 Oktober 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: 220214785222001805 Tanggal 14 Oktober 2022;

Hal 30 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

4. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 596593 tanggal 08 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: JSW Steel Limited b. Penjual: JSW Steel Limited c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: 91428019 Tanggal 16 Oktober 2022 f. BL: KAT2210000359 Tanggal 16 Oktober 2022 g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0791295A/00743842 Tanggal 21 Oktober 2022;

5. Bahwa sesuai dengan PIB Nopen 598956 tanggal 09 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Daido Kogyo Co., Ltd b. Penjual: Daido Kogyo Co., Ltd c. Importir: PT. Chuhatsu Indonesia d. Pemilik Barang: PT. Chuhatsu Indonesia e. Invoice: NMJ-CHI-IS-221023 Tanggal 18 Oktober 2022 f. BL: ONEYTYOCF8145500 Tanggal 26 Oktober 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: 220218943229501605 Tanggal 26 Oktober 2022;

6. Bahwa di dalam PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022, dan 598956 tanggal 09 November 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA), PIB nopen 596593 tanggal 08 November 2022 telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India (AIFTA);

7. Bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022, adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220214785222001805 Tanggal 14 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Hal 31 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Kolom 1, Exporter: Chuo Spring Co., Ltd sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “CHI-122 Tanggal 13 Oktober 2022”

2. Bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 596593 tanggal 08 November 2022, adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt. Of India dengan nomor EIC/2022/013/0791295A/00743842 Tanggal 21 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: JSW Steel Limited sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 7, Invoice Number “91428019 Tanggal 16 Oktober 2022”

3. Bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 598956 tanggal 09 November 2022, adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220218943229501605 Tanggal 26 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Daido Kogyo Co., Ltd sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “NMJ-CHI-IS-221023 tanggal 18 Oktober 2022”

4. Bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor ONEYNGOC21787500 Tanggal 21 Oktober 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah Chuo Spring Co., Ltd;

5. Bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor KAT2210000359 tanggal 16 Oktober 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah JSW Steel Limited;

6. Bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding nomor ONEYTYOCF8145500 tanggal 26 Oktober 2022, dan telah tertulis bahwa shipper adalah NITTSU NEC Logistics Ltd;

Hal 32 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

7. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor CHI-122 tanggal 13 Oktober 2022 penerbit Invoice adalah Chuo Spring Co., Ltd;

8. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor 91428019 tanggal 16 Oktober 2022 penerbit Invoice adalah JSW Steel Limited;

9. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor NMJ-CHI-IS-221023 tanggal 18 Oktober 2022 penerbit Invoice adalah Daido Kogyo Co., Ltd;

10. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

11. Bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

12. Bahwa berdasarkan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tarif treatment for the good.

Article 41

Hal 33 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(6) An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

13. Bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

14. Bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin for The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

a. the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

b. the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

c. where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the

Hal 34 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

15. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022 dan 598956 tanggal 09 November 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB nopen 583635 tanggal 01 November 2022 diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2022 dan PIB nopen 598956 tanggal 09 November 2022 diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2022;

16. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen dan PIB Nomor 596593 tanggal 08 November 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2022;

17. Bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor CBEFGS221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 596593 tanggal 08 November 2022, tiket SLIM nomor XOHW6G221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO atas PIB Nomor 583635 tanggal 01 November 2022, dan tiket SLIM nomor 5SXH4Z221381 Pemohon Banding telah menyerahkan

Hal 35 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO atas PIB Nomor 598956 tanggal 09 November 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

18. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

19. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA dan Form AIFTA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA dan tarif BM AIFTA.;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2. BPN dengan NTPN C7D5C4VNIHD52RLA tanggal bayar 05 Desember 2024 sebesar Rp131.483.000 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 005 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 001 tanggal 02 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 254 tanggal 12 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Hal 36 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bukti P-6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 596593 tanggal 08 November 2022, 583635 tanggal 01 November 2022, dan nomor 598956 tanggal 09 November 2022;

Bukti P-7. Dokumen Pelengkap Pabean (Bill of Lading, Sea Waybill of Lading,

Sea Waybill of Lading, Form AI, Form IJEPA, Commercial Invoice beserta Packing List, Invoice beserta Packing List, Invoice dan Packing List);

Bukti P-8. Tracking Layanan Penerimaan COO (Screenshot aplikasi SLIM); Bukti P-9. Resi Pengiriman SPKTNP;

Bukti P-10. Surat nomor 023/BAW-CHI/VI/2025 tanggal 21 Juni 2025 tentang

Penjelasan Tertulis atas Tanggapan Tertulis Bantahan;

Bukti P-11. Surat Nomor 034/BAW-CHI/VII/2025 tanggal 12 Juli 2025 tentang

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) 1952/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang 1952/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti T-3. Surat nomor SR-115/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Tanggapan Surat Bantahan;

Bukti T-4. Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-5. Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Kewajiban Negara

Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional;

Bukti T-6. Surat nomor SR-226/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang

Tanggapan Sekaligus Closing Statement;

Hal 37 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 030/SPB-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturanSesuai dengan peraturan

Hal 38 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)perundangan undangan dan AUPBlembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK. 04/2020, untuk PIB: PIB No. 583635 tanggal 01-11-2022 PIB No. 596593 tanggal 08-11-2022 PIB No. 598956 tanggal 09-11-2022
2Penyerahan hard copy SKA Tarif Preferensi IJEPA Tarif Preferensi AIFTA Tarif Preferensi IJEPAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM (IJEPA) Tarif BM (AIFTA) Tarif BM (IJEPA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM (MFN) Tarif BM (MFN) Tarif BM (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp131.483.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

I. Pengiriman SKPTNP bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Pengiriman SPKTNP melewati jangka waktu hari kerja berikutnya dihitung sejak tanggal keputusan, menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan PMK- 61/PMK.04/2018 jo PMK-147/PMK.04/2009 Pasal 14 ayat (2);

II. Penyerahan SKA bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) COO sesuai ketentuan, menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi IJEPA dan ditetapkan menjadi tarif BM yang berlaku umum (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk

Hal 39 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dan pajak dalam rangka impor, sebesar Rp131.483.000,00, namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

I. Pengiriman SPKTNP

Menimbang, bahwa Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1952/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya;

bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

Pasal 7 (1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hal 40 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai “UU AP”), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan;

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK- 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai:

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau

Hal 41 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411070079145, diketahui bahwa SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 8 November 2024.

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan;

Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82 ayat (1)

Hal 42 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 56 (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

Hal 43 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan.

bahwa menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengiriman SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB; II. Penyerahan SKA

Menimbang, bahwa sengketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1):

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Hal 44 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2. Ketentuan tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1 huruf a.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

3. Bahwa perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahaan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).

Bahwa pada Rule 3 OCP-IJEPA pada pokoknya menyatakan bahwa surat keterangan asal harus diterbitkan pada saat pengiriman atau paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman, terdapat nomor SKA dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di negara pengekspor, tidak terdapat ketentuan tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor.

Hal 45 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Rule 3 – Issuance

a) In principle, a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment.

b) dst…

c) The signature on a certificate of origin of person authorized to sign of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees may be autographed or printed.

d) Each certificate of origin should bear a certification number given by the office of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees."

4. Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut “PMK-73/PMK.04/2021”);

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK- 73/PMK.04/2021, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form IJEPA pada PIB sesuai Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IJEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Hal 46 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa oleh karena PIB a quo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 23 PMK- 73/PMK.04/2021, tata cara penyerahan SKA Form IJEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam hal ini adalah PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 (selanjutnya disebut “PMK-45/PMK.04/2020”);

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form IJEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA Form IJEPA selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan PMK- 45/PMK.04/2020, adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

Hal 47 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

d. Overleaf Notes.

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau

Hal 48 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 dan tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a. PMK- 170/PMK.04/2020 dan Pasal 9 ayat (1) huruf a. PMK-73/PMK.04/2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”). Sebagaimana bunyi pasal 9 PMK-35 Tahun 2023 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

Hal 49 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Angka 6 Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240.

Angka 11 Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan · huruf b, ayat (7). huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5); Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal 50 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

3. Fakta di Persidangan

Menimbang, bahwa pada saat PIB a quo mendapatkan nomor pendaftaran, berlaku PMK-45/PMK.04/2020 dan PMK-170/PMK.04/2020 dan/atau PMK-73/PMK.04/2021;

bahwa menurut Pasal 10 ayat (1) PMK-170/PMK.04/2020, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi AIFTA, importir wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AI, untuk dan Pasal 9 ayat (1) PMK-73/PMK.04/2021, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi IJEPA, importir wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, disamping itu, importir juga wajib:

• mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

• mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa berdasarkan PIB No. 596593 tanggal 08-11-2022, Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas 57 Preferensi tarif Importasi Asean-India secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada PIB secara benar.

bahwa berdasarkan PIB No. 583635 tanggal 01-11-2022 dan PIB No. 598956 tanggal 09-11-2022, Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas 56 Preferensi tarif Importasi Indonesia-Japan secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IJEPA pada PIB secara benar. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang No. LHPU- 1952/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, atas PIB-PIB a quo tidak memenuhi ketentuan tarif preferensi karena tidak menyerahkan asli (hardcopy) SKA sehingga tidak diberikan tarif preferensi.

bahwa berdasarkan Aplikasi SLIM dan SIAP NG Pemohon Banding telah menyerahkan Softcopy SKA namun tidak menyerahkan Asli SKA., sebagaimana tabel 1 sebagai berikut:

Tabel 1

Hal 51 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

No.No.dan Tgl. PIBNo. dan Tanggal SKAPenyerahan Softcopy SKA (SLIMPenyerahan SKA asli (SLIM dan SIAP NG)
1583635 tanggal 01-11-2022220214785222001805 / 14-10- 202218-11-2022Tidak menyerahkan
2596593 tanggal 08-11-2022EIC/2022/013/0791295A/ 00743842 / 21-10-202218-11-2022Tidak menyerahkan
3598956 tanggal 09-11-2022220218943229501605 / 26-10- 202218-11-2022Tidak menyerahkan

bahwa Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) SKA masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal PIB-PIB a quo, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020.

Menimbang, bahwa PMK-45/PMK.04/2020 telah dicabut dan tidak berlaku lagi dan diubah dengan PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 berdasarkan Pasal 9 huruf a, yang mulai berlaku tanggal 28 April 2023.

bahwa sebelum tanggal 28 April 2023, atas PIB-PIB a quo, sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan sudah mengirimkan SKA hasil pindaian berwarna dan telah diterima Terbanding.

bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA-SKA a quo, namun demikian PMK- 45/PMK.04/2020 telah dicabut dan tidak berlaku lagi dan jika mengacu pada PMK-35 tahun 2023 pasal 3 ayat (2), maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan, karena telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA melalui SKP kepada KPU BC Tipe A Tanjung Priok.

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi atas importasi dengan SKA-SKA sebagai berikut:

No.No.dan Tgl. PIBNo. Dan Tgl. SKAKeterangan
1583635 tanggal 01- 11-2022220214785222001805 / 14-10-202256. IJ-EPA

Hal 52 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

2596593 tanggal 08- 11-2022EIC/2022/013/0791295A/00743842 / 21-10-202257. AIFTA
3598956 tanggal 09- 11-2022220218943229501605 / 26-10-202256. IJ-EPA

telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima Terbanding.

bahwa atas sengketa tarif preferensi tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020 jo Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c. PMK-170/PMK.04/2020, Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c jo PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti- bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi.

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 583635 tanggal 01 November 2022, PIB Nomor 596593 tanggal 08 November 2022 dan PIB Nomor 598956 tanggal 09 November 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju denan penetapan Terbanding SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan pertimbangan

1. SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 09 Nopember 2024 atau telah melewati 1

Hal 53 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(satu) hari dari batas jangka waktu pengiriman tidak sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai.

2. menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang disampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM lJEPA yang kami sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, PIB Nomor 583635 tanggal 01 November 2022, PIB Nomor

Hal 54 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

596593 tanggal 08 November 2022 dan PIB Nomor 598956 tanggal 09 November 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan:

a. Bahwa ketentuan jangka waktu pengiriman SPKTNP yang diatur pada Pasal 14 ayat (2) PMK 51/2008 bertujuan untuk menjamin hak importir untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana telah diatur pada Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan.

b. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat Terbanding sampaikan bahwa jangka waktu pengiriman SPKTNP tidak dapat menjadi dasar untuk mempermasalahkan keabsahan SPKTNP sesuai ketentuan Undang- Undang Kepabeanan, adapun implikasi hukum terkait dengan permasalahan jangka waktu pengiriman SPKTNP tersebut adalah penyesuaian perhitungan jangka waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dilakukan pada tanggal 09 Nopember 2024 atau telah melewati 1 kerja hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Hal 55 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Hal 56 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 09 Nopember 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal tanggal 22 Oktober 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Hal 57 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi

Hal 58 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana

Hal 59 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
2Penyerahan hard copy SKAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKAPemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK- 45/PMK.04/2020Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA
Tarif Preferensi IJEPA atas PIB No. 583635 tanggal 01- 11-2022Tarif BM 0% (IJEPA)Tarif BM 5% (MFN)Tarif BM 0% (IJEPA)
Tarif Preferensi AIFTA atas PIB No. 596593 tanggal 08- 11-2022Tarif BM 4% (AIFTA)Tarif BM 5% (MFN)Tarif BM 4% (AIFTA)
Tarif Preferensi IJEPA atas PIB No. 598956 tanggal 09- 11-2022Tarif BM 0% (IJEPA)Tarif BM 5% (MFN)Tarif BM 0% (IJEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan menyatakan

Hal 60 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa pengiriman SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang undangan dan AUPB serta menetapkan tarif preferensi atas:

• PIB Nomor 583635 tanggal 01-11-2022 dengan tarif BM 0% (IJEPA),

• PIB Nomor 596593 tanggal 08-11-2022 dengan tarif BM 4% (AIFTA) dan

• PIB Nomor 598956 tanggal 09-11-2022 dengan tarif BM 0% (IJEPA).

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, adalah NIHIL.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 61 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama PT Chuhatsu Indonesia, NPWP Nomor 01.001.102.1-055.000, beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat

2. Menetaokan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan AAUPB;

3. Menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 583635 tanggal 01-11-2022 dengan tarif BM 0% (IJEPA), atas PIB Nomor 596593 tanggal 08-11-2022 dengan tarif BM 4% (AIFTA) dan atas PIB Nomor 598956 tanggal 09-11-2022 dengan tarif BM 0% (IJEPA).

4. Menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 62 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 63 dari 63 halaman Putusan Nomor PUT-011748.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.