Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

PT C J Logistics Service Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT C J Logistics Service Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9; Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 25 ayat (3a); Pasal 32
  • PMK 83/PMK.03/2009Pasal 2; Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT C J Logistics Service Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/18/043/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
16 Januari 2023
Tanggal Pengucapan
25 September 2025