Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-011770.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Hoegh Lng Lampung, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011770.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00490/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/073/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011770.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HOEGH LNG LAMPUNG, NPWP 03.303.722.7-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.29 Suite 29.11, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili Irman Rumadja, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tjen Shi Siung,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1257/PP/IKH/2022 tanggal 15 November

2022,

berdasarkanSuratKuasaKhususnomor HLNG/PWC/230112/828heh tanggal 12 Januari 2023,

2. Nama: Jerry Jason,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1334/PP/IKH/2022 tanggal 28 November

2022,

berdasarkanSuratKuasaKhususnomor HLNG/PWC/230112/826heh tanggal 12 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/NIP.19840919200912009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Berry Harmaily/NIP.198412112006021004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1042/PJ.07/2022 tanggal 14 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 275/PP/BR/2023 tanggal 2 Maret 2023 jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-0020/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-148/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HLNG/KPP/221013/722heh tanggal 17 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00009/206/19/073/21 tanggal 28 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Pembahasan Akhir (disetujui) (USD)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto52,243,523.0052,243,523.0052,243,523.00
Harga Pokok Penjualan19,335,268.0016,302,116.0019,335,268.00
Penghasilan Bruto/Laba Bruto32,908,255.0035,941,407.0032,908,255.00
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2,396,978.002,385,009.002,385,009.00
Penghasilan Neto Dalam Negeri30,511,277.0033,556,398.0030,523,246.00
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya: Penghasilan dari Luar Usaha(19,985,315.00)(9,953,239.00)(19,985,315.00)
Penyesuaian Fiskal Positif2,270,782.001,664,151.002,270,782.00
Penyesuaian Fiskal Negatif7,407,082.007,407,082.007,407,082.00
Jumlah Penyesuaian Fiskal(5,136,300.00)(5,742,931.00)(5,136,300.00)
Jumlah Penghasilan Neto5,389,662.0017,860,228.005,401,631.00
Kompensasi Kerugian0.000.000.00
Penghasilan Kena Pajak5,389,662.0017,860,228.005,401,631.00
PPh Terutang1,347,416.004,465,057.001,350,408.00
Kredit Pajak2,936,750.002,936,750.002,936,750.00
Pajak yang tidak/kurang dibayar(1,049,334.00)2,068,307.001,406,342.00
Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) KUP0.00677,577.000.00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0.002,745,884.001,406,342.00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HLNG/KPP/240921/451heh tanggal 24 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00490/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 19 Juli 2022, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HLNG/KPP/221013/722heh tanggal 17 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 (cap pos: 18 Oktober 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HLNG/KPP/221013/722heh tanggal 17 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN PENGAJUAN BANDING Latar Belakang

bahwa pada tahun 2013, Pemohon Banding mengakuisisi aset berupa Kapal PGN FSRU Lampung yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Salah satu upaya yang Pemohon Banding lakukan untuk memperoleh dana untuk membiayai akuisisi Kapal PGN FSRU Lampung tersebut adalah dengan memperoleh dana pinjaman dari pihak afiliasi, yaitu Hoegh LNG Lampung Pte., Ltd. (“Hoegh Singapura”);

bahwa Pemohon Banding berhasil memperoleh pinjaman dengan jumlah pokok pinjaman sebesar USD101,500,000.00 dari Hoegh Singapura (”Pinjaman Afiliasi”) dan menandatangani Surat Sanggup Atas Unjuk US$101,500,000.00 (”Promissory Note”);

bahwa Promissory Note tersebut mengatur ketentuan yang mengikat bagi Pemohon Banding terkait Pinjaman dari Hoegh Singapura, termasuk terkait pengenaan dan penagihan bunga yang timbul dari Pinjaman Afiliasi terhadap Pemohon Banding. Pemohon Banding wajib untuk melunasi pokok dan bunga Pinjaman dari Hoegh Singapura kapanpun diminta secara tertulis oleh Hoegh Singapura;

bahwa berdasarkan butir 3 dari Promissory Note, suku bunga Pinjaman dari Hoegh Singapura yang diterapkan atas pokok Pinjaman dari Hoegh Singapura yang terutang dari waktu ke waktu adalah sebesar 9% (sembilan persen) per tahun. Pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding mengakui bunga Pinjaman Afiliasi sebesar USD10,032,706.00;

bahwa pada tanggal 7 Januari 2021, Terbanding melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Berdasarkan pemeriksaan Terbanding atas Pinjaman dari Hoegh Singapura dan Promissory Note, Terbanding berpendapat bahwa pinjaman dari Hoegh Singapura tidak memiliki karakteristik sebagai utang. Terbanding kemudian melakukan rekarakterisasi instrumen keuangan atas pinjaman dari Hoegh Singapura, dimana Terbanding berpendapat bahwa pinjaman dari Hoegh Singapura memiliki karakteristik sebagai penyertaan modal. Berdasarkan rekarakterisasi tersebut, Terbanding menyampaikan argumen kepada Pemohon Banding bahwa seluruh bunga pinjaman dari Hoegh Singapura tidak dapat Pemohon Banding akui sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Berdasarkan argumen Terbanding tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biaya bunga pinjaman dari Hoegh Singapura sebesar USD10,032,076.00 untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa pada tanggal 28 Juni 2021, Terbanding menerbitkan SKPKB-00009 yang mencerminkan koreksi Terbanding atas seluruh biaya bunga Pinjaman Afiliasi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil Terbanding tersebut di atas dan melakukan eskalasi terhadap sengketa pajak atas SKPKB-00009 ke tahap keberatan dengan mengajukan Surat Keberatan pada tanggal 27 September 2021; bahwa pada tanggal 19 Juli 2022, Terbanding menerbitkan dan mengirimkan KEP- 00490 kepada Pemohon Banding. Kemudian, berdasarkan permohonan tertulis yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Nomor

S-362/WPJ.06/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penjelasan atas Keputusan Keberatan Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 (”S-362”); bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding atas KEP-00490 dan S-362, Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa pada tahap keberatan, posisi Terbanding terkait biaya bunga Pinjaman dari Hoegh Singapura berbeda dengan posisi Terbanding pada tahap pemeriksaan pajak. Berikut merupakan ringkasan perbandingan posisi Terbanding pada saat tahap pemeriksaan dan keberatan:

NoPosisi Terbanding pada saat PemeriksaanPosisi Terbanding pada saat Keberatan
1.Terb anding mengungkapkan bahwa pinjaman berasal dari Hoegh Singapura yang secara efektif memiliki seluruh saham Pemohon Banding. Sehingga pinjaman tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa.Pinjaman dari Hoegh Singapura merupakan pinjaman dari pihak afiliasi, dimana pembayaran atas bunga pinjaman tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran;
2.Pro missory Note bukan merupakan perjanjian utang yang berlaku umum, seperti tidak diatur mengenai tanggal jatuh tempo dan pembayaran bunga, tingkat suku bunga yang ditetapkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat suku bunga pinjaman ke pihak ketiga, serta pihak ketiga memiliki hak mendahulu untuk membayar bunga.Pinjaman dari Hoegh Singapura memiliki karakteristik sebagai pinjaman, bukan sebagai modal. Hal ini didukung oleh pendapat hukum dari Konsultan Hukum Pemohon Banding, yaitu Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), dimana diperoleh informasi bahwa terdapat riwayat perjanjian-perjanjian sebelumnya antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga yang mendahului penerbitan Promisory Note, sehingga Promisory Note tidak berdiri sendiri;
3.Ber dasarkan kriteria dari Promissory Note, pinjaman kepada Hoegh Singapura (pihak afiliasi) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU KUP;Interest rate sebesar 9% yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah keliru. Seharusnya interest rate yang digunakan adalah 3.961%, yang diperoleh berdasarkan penjumlahan LIBOR dan margin yang diperoleh berdasarkan data dari Januari hingga Desember 2014;
4.Dika renakan perjanjian utang antara Pemohon Banding dengan Hoegh Singapura bukan merupakan perjanjian yang berlaku umum, maka Terbanding berpendapat bahwa pinjaman tersebut harus direkarakterisasi sebagai pemberian dividen (penyertaan modal), sehingga pembayaran bunga atas pinjaman tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;Pinjaman kepada Hoegh Singapura tidak memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman kepada Bank karena Pemohon Banding dan Hoegh Singapura memiliki hubungan istimewa. Hal ini dikarenakan pembayaran bunga maupun pokok pinjaman dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan Pemohon Banding. Keleluasaan yang diberikan melalui Promissoy Note menyebabkan Terbanding melakukan penyesuaian risiko tidak perlu dilakukan atas transaksi pinjaman kepada Hoegh Singapura;
Kesimpulan Terbanding pada saat PemeriksaanKesimpulan Terbanding pada saat Keberatan
Pem ohon Banding tidak dapat mengakui seluruh biaya bunga Pinjaman dari Hoegh Singapura sebesar USD10,032,076.00 sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak untuk Tahun Pajak 2019;Pemohon Banding dapat mengakui sebagian biaya bunga Pinjaman dari Hoegh Singapura sebesar USD4,020,415.00 sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak untuk Tahun Pajak 2019. Penyesuaian tingkat suku bunga Pinjaman dari Hoegh Singapura menyebabkan selisih sebesar USD6,011,661.00 tidak dapat Pemohon Banding akui sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa pada tahap pemeriksaan pajak, Terbanding tidak mengakui eksistensi dari pinjaman dari Hoegh Singapura sebagai pinjaman, sehingga bunga Pinjaman dari Hoegh Singapura tidak dapat diakui oleh Pemohon Banding sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa namun Terbanding kemudian mengubah posisi atas sengketa a quo dengan mengakui eksistensi dari pinjaman dari Hoegh Singapura sebagai pinjaman, namun mengungkapkan bahwa tingkat suku bunga pinjaman dari Hoegh Singapura tidak memenuhi prinsip kewajaran, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas suku bunga yang dapat dibiayakan;

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melalui S-632 menyatakan bahwa berdasarkan telaah Terbanding atas dokumen Transfer Pricing Analysis of Proposed Intercompany Loan yang diterbitkan pada bulan Juni 2013 (”TPA 2013”) yang Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pengajuan keberatan Tahun Pajak 2019, Terbanding telah melakukan identifikasi ulang atas karakteristik pinjaman dari Hoegh Singapura. Besaran suku bunga pinjaman dari Hoegh Singapura sebesar 9% diperoleh dari hasil analisis penentuan harga dalam TPA 2013. Namun Terbanding berpendapat bahwa tingkat suku bunga sebesar 9% tersebut sebagai tidak wajar;

bahwa menurut Terbanding, suku bunga yang wajar untuk pinjaman dari Hoegh Singapura adalah sebesar 3,961%. Terbanding mengacu pada ketentuan penetapan suku bunga atas instrumen keuangan lain yang telah Pemohon Banding

peroleh untuk keperluan akuisisi aset Pemohon Banding. Instrumen keuangan lain yang dimaksud adalah pinjaman dari Bank Sindikasi yang dipimpin oleh Standard Chartered Bank (”Pinjaman Sindikasi Independen”). Terbanding mengacu pada formula kalkulasi dari bunga dari pinjaman dari Pinjaman Sindikasi, yaitu rata-rata suku bunga 12 (dua belas) bulan sesuai data London Interbank Offered Rate (LIBOR) ditambah dengan Margin sebesar 3.4%;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pinjaman Sindikasi Independen tersebut merupakan pembanding internal yang tepat untuk Pinjaman Afiliasi dengan alasan sebagai berikut:

• Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen karena diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (parent company/pemegang 49% saham). Pembayaran bunga maupun pokok pinjaman dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan Pemohon Banding sehingga penyesuaian risiko tidak perlu dilakukan atas transaksi Pinjaman Afiliasi;

• Dalam Promissory Notes tidak terdapat tanggal jatuh tempo yang fixed atas pinjaman. Pinjaman Afiliasi ini jatuh tempo kapan saja saat diminta oleh pihak yang memegang secara sah Promissory Notes tersebut baik sebagian atau seluruhnya, sehingga penyesuaian risiko tidak perlu dilakukan atas transaksi Pinjaman Afiliasi dan lebih mendahulukan pembayaran Pinjaman Sindikasi Independen;

• Karena tidak terdapat penyesuaian yang dilakukan sehubungan dengan risiko dan jatuh tempo, maka interest rate wajar atas Pinjaman Afiliasi seharusnya adalah interest rate atas Pinjaman Sindikasi Independen;

bahwa Terbanding kemudian mengacu pada formula di atas untuk memperoleh tingkat suku bunga yang menurut Terbanding adalah wajar atas Pinjaman Afiliasi dan dapat dibebankan oleh Pemohon Banding untuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2019. Terbanding menggunakan data rata-rata suku bunga 12 (dua belas) bulan LIBOR untuk tahun 2014, yaitu sebesar 0,561%. Sehingga apabila

menggunakan formula di atas, Terbanding memperoleh besaran Suku Bunga yang seharusnya Pemohon Banding terapkan atas Pinjaman Afiliasi, yaitu sebesar 3,961%;

Menurut Pemohon Banding

1) bahwa Terbanding menggunakan asumsi yang keliru dalam melakukan koreksinya;

bahwa Terbanding dalam Surat Penjelasan S-632 menyatakan sebagai berikut: ”Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen karena diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak (parent company/pemegang 49% saham)”;

bahwa sementara itu, asumsi awal yang seharusnya digunakan oleh Terbanding adalah bahwa kondisi transaksi afiliasi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa hal ini sejalan dengan pasal 18 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (”UU PPh”) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa dengan asumsi keliru yang digunakan Terbanding, koreksi yang terjadi tidak sesuai dengan pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana dikutip di atas;

2) bahwa terdapat risiko yang lebih besar yang ditanggung oleh Hoegh Singapura sebagai kreditur Pinjaman Afiliasi dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen, sehingga Pinjaman Sindikasi Independen dengan Pinjaman Afiliasi tidak sebanding;

bahwa dalam melakukan analisis transfer pricing atas Pinjaman Afiliasi, Terbanding berpendapat bahwa Pinjaman Sindikasi Independen merupakan pembanding internal yang tepat bagi Pinjaman Afiliasi. Menurut Terbanding, penyesuaian atas risiko dari Pinjaman Sindikasi Independen ke Pinjaman Afiliasi tidak perlu dilakukan karena pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen karena diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (parent company/pemegang 49% saham). Pembayaran bunga maupun pokok pinjaman dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan Pemohon Banding sehingga penyesuaian risiko tidak perlu dilakukan atas transaksi Pinjaman Afiliasi;

bahwa Pasal 5 Ayat (1) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur terkait faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam analisis kesebandingan sebagai berikut:

Pasal 5 Ayat (1) PER-43

“(1) Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha”;

bahwa salah satu faktor kesebandingan tersebut adalah karakteristik dari pinjaman itu sendiri. Perbedaan karakteristik ini dapat membedakan tingkat risiko

yang ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam pinjaman. Terbanding perlu memahami bahwa tingkat risiko atas suatu pinjaman sepatutnya dipertimbangkan dari sisi kreditur (dalam hal ini adalah Hoegh Singapura) dan bukan dari sisi debitur (dalam hal ini adalah Pemohon Banding). Tabel ini menunjukkan ringkasan karakteristik pinjaman yang mempengaruhi risiko dari Pinjaman Afiliasi;

Karakteristik PinjamanPinjaman Sindikasi IndependenPinjaman Afiliasi
Tingkat SenioritySeniorSubordinasi
Ada/tidaknya penjaminAda - dijamin oleh Höegh LNG Holdings Ltd (”HLL”) dan Korea Trade Insurance Corporation (”Ksure”)Tidak ada
Jenis suku bungaMengambang/floatingTetap/fixed
Tenor13,5 tahunKapan pun saat diminta oleh pemegang Promissory Notes (namun setelah Pinjaman Sindikasi Independen lunas)

bahwa berikut ini merupakan penjabaran dari perbedaan masing-masing Karakteristik Pinjaman tersebut;

Tingkat Seniority

bahwa sebagaimana tertuang dalam Section 1 dari perjanjian Pinjaman Sindikasi Independen, dapat diketahui bahwa Pinjaman Sindikasi Independen merupakan pinjaman bersifat senior, sementara Pinjaman Afiliasi (dalam bentuk Promissory Notes) bersifat subordinasi. Berikut ini merupakan kutipan Section 1 tersebut; Facility Agreement, Section 1

”Promissory Note means any promissory note or convertible promissory note issued by the Borrower in favour of the Guarantor, the Sponsor, a Shareholder or any of their Affiliates, and which, from the first Utilisation Date (or in the case of the Sponsor by no later than the date falling three (3) Business Days after the first Utilisation Date), is subordinated to the Facilities by way of a Subordination Deed”; bahwa hal ini berarti, Pemohon Banding dalam upaya pelunasan seluruh utang, harus mendahulukan pelunasan Pinjaman Sindikasi Independen daripada pinjaman dari pihak lain (termasuk dari Hoegh Singapura). Dengan demikian, Pinjaman Afiliasi sesungguhnya memberikan risiko yang lebih besar kepada

pihak kreditur (dalam hal ini Hoegh Singapura) karena merupakan pinjaman subordinasi;

Ada/tidaknya penjamin

bahwa Pihak penjamin adalah pihak yang akan melakukan pelunasan sisa pokok utang dan bunga, apabila pihak debitur (dalam hal ini Pemohon Banding) tidak memliki kemampuan untuk melakukan pelunasan sisa pokok dan bunga yang masih terutang kepada kreditur;

bahwa dalam hal ini, Pinjaman Sindikasi Independen memiliki guarantor (penjamin) yaitu HLL perusahaan yang berdomisili di Bermuda dan Ksure, perusahaan yang berdomisili di Republik Korea;

bahwa sebaliknya, Pinjaman Afiliasi tidak memiliki guarantor. Secara natural, Pinjaman Afiliasi ini memiliki risiko yang lebih tinggi bagi Hoegh Singapura selaku kreditur;

Jenis suku bunga

bahwa terdapat beberapa jenis suku bunga pinjaman, di antaranya suku bunga tetap (fixed rate) dan suku bunga mengambang (floating rate). Suku bunga tetap adalah suku bunga yang sifatnya tetap dan tidak berubah sampai dengan jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama masa pinjaman). Sementara itu, suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran, di mana apabila suku bunga di pasaran naik, begitu juga dengan suku bunga pinjaman ikut naik dan juga sebaliknya;

bahwa dalam situasi Pemohon Banding, pada saat Pinjaman Afiliasi dilakukan, pada umumnya suku bunga mengambang lebih rendah dari pada suku bunga tetap. Tetapi untuk waktu-waktu setelahnya, situasi ini akan tergantung dengan pergerakan variabelnya, yang bisa saja menyebabkan suku bunga mengambang menjadi lebih tinggi dari pada suku bunga tetap. Dalam hal ini, mengingat Pinjaman Afiliasi menggunakan suku bunga tetap, maka secara natural, Pinjaman Afiliasi ini memiliki risiko yang lebih tinggi bagi debitur (yaitu Hoegh Singapura) dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen;

Tenor

bahwa secara umum, utang yang jatuh tempo lebih lama lebih berisiko daripada utang yang jatuh tempo lebih cepat. Pemberi pinjaman umumnya mengharapkan untuk menerima imbal hasil yang lebih tinggi untuk memegang utang dengan periode jatuh tempo yang lebih lama karena adanya risiko yang terkait dengan waktu seperti inflasi, biaya peluang (opportunity cost), dan meningkatnya kemungkinan gagal bayar;

bahwa dalam situasi Pemohon Banding, Pinjaman Sindikasi Independen memiliki tenor 13,5 tahun, sementara Pinjaman Afiliasi jatuh tempo kapan pun saat diminta oleh pemegang Promissory Notes. Namun, Pinjaman Sindikasi Independen harus didahulukan untuk dilunasi sesuai dengan ketentuan dari Klausul 29.14 dari perjanjian Pinjaman Sindikasi Independen;

29.14 Distributions and other payments

”Except to the extent the relevant payment is made from amounts standing to the credit of the Distribution Account and for any Permitted Repayment, the Borrower shall not:

a) pay (including by way of set-off, combination of accounts or otherwise) any dividend or redeem or make any other distribution or payment (whether in cash or in specie), including any interest and/or unpaid dividends, in respect of its equity or any of its other share capital or any warrants for the time being in issue; or

b) make any payment (including by way of set-off, combination of accounts or otherwise) by way of interest, or repayment, redemption, purchase or other payment, in respect of any Subordinated Loan or Promissory Note to a Shareholder or the Sponsor or another member of the Group or to any other person”;

bahwa dengan demikian, karena Hoegh Singapura selaku kreditur Pinjaman Afiliasi menerima pelunasan pokok pinjaman dengan jangka waktu lebih lama dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen, secara natural, Pinjaman Afiliasi ini memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Pinjaman Sindikasi Independen memiliki risiko yang lebih rendah bagi

pihak kreditur dibandingkan Pinjaman Afiliasi. Atau dengan kata lain, Pinjaman Afiliasi memiliki risiko yang lebih besar bagi pihak kreditur daripada Pinjaman Sindikasi Independen. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen terbukti keliru;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, apabila Terbanding bersikeras untuk menggunakan Pinjaman Sindikasi Independen sebagai pembanding internal untuk Pinjaman Afiliasi, maka sudah seharusnya dilakukan penyesuaian atas risiko yang disebabkan oleh perbedaan-perbedaan sebagaimana telah disebutkan di atas. Dalam hal ini, apabila tidak dilakukan penyesuaian resiko, maka Pinjaman Sindikasi Independen tidak dapat diterapkan sebagai pembanding internal untuk Pinjaman Afiliasi;

3) bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Pemohon Banding, suku bunga sebesar 9% yang diterapkan atas Pinjaman Afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen Transfer Pricing Study – Interest Rate Benchmarking yang diterbitkan pada Maret 2021 (”TP Study”) kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan. Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan hasil studi dalam TP Study dalam rangka menyusun sebuah keputusan keberatan atas sengketa a quo; bahwa TP Study memaparkan karakteristik dari pinjaman kepada afiliasi dan analisis rinci atas metode yang digunakan dalam menentukan tingkat suku bunga, di mana Pemohon Banding mengunakan metode External Comparable Uncontrolled Price (”CUP”) dalam analisa tersebut;

bahwa berdasarkan pencarian data pembanding dalam TP Study tersebut, pada awalnya terdapat 7.020 (tujuh ribu dua puluh) sampel yang kemudian dikerucutkan menjadi 25 (dua puluh lima) sampel dengan pertimbangan dan kriteria penyaringan sebagai berikut:

1. Duplikasi data;

2. Pinjaman dengan peringkat kredit di atas Ba3/BB;

3. Pinjaman yang dilakukan antara 9 Oktober 2011 sampai dengan 8 Oktober 2013;

4. Pinjaman dengan biaya komitmen, biaya tahunan, dan biaya dimuka;

5. Pinjaman revolver;

6. Pinjaman yang bukan bertujuan untuk akuisisi, pengeluaran modal, pembiayaan proyek dan pengambilalihan; dan

7. Jaminan pinjaman;

bahwa TP Study menggunakan sampel sebanyak 25 (dua puluh lima) perusahaan yang melakukan transaksi pinjaman serupa dengan Pemohon Banding. Terhadap 25 (dua puluh lima) sampel tersebut telah dilakukan sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan dengan Pinjaman Afiliasi, yaitu melalui SWAP, term adjustment, dan country risk adjustment;

bahwa berikut merupakan daftar entitas yang menjadi sampel dalam menghitung tingkat kewajaran suku bunga Pinjaman Afiliasi, termasuk juga tingkat suku bunga terkait:

bahwa berdasarkan analisis tersebut, diperoleh hasil bahwa tingkat kewajaran suku bunga pinjaman dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang sudah disesuaikan berada pada rentang 7,52% hingga 10,01% dengan median 8,82%. Tingkat suku bunga sebesar 9% yang dibebankan kepada Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil yang wajar, dan oleh karena itu tidak berlebihan dari perspektif transfer pricing Indonesia;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU PP; dan

2. Koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha yang dipertahankan sebagian sebesar USD6.011.661 sehubungan dengan bunga Pinjaman Afiliasi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak tepat, karena suku bunga yang diterapkan atas bunga Pinjaman Afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran. Koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan. Sehingga perhitungan PPh Badan yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

(dalam USD)

NoUraianMenurut KEP Keberatan (KEP-00490)Menurut Pemohon Banding
1Peredaran Usaha52,243,52352,243,523
2Harga Pokok Penjualan(19,335,268)(19,335,268)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1+2)32,908,25532,908,255
4Biaya Usaha Lainnya(2,385,009)(2,385,009)
5Laba Operasi (3+4)30,523,24630,523,246
6Penghasilan dari Luar Usaha181,707181,707
7Biaya dari Luar Usaha(14,155,361)(20,167,022)
8Penghasilan Neto Luar Negeri--
9Laba Neto Komersial (5+6+7+8)16,549,59210,537,931
10Penyesuaian Fiskal Positif2,270,7822,270,782
11Penyesuaian Fiskal Negatif(7,407,082)(7,407,082)
12Fasilitas Penanaman Modal--
13Penghasilan Neto Fiskal (9+10+11)11,413,2925,401,631
14Kompensasi Kerugian--
15Penghasilan Kena Pajak11,413,2925,401,631
16PPh Badan Terutang (25%)2,853,3231,350,408
17Kredit Pajak(2,396,750)(2,396,750)
18PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar (16+17)456,573(1,046,342)
19Sanksi Administrasi149,573-
20PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar (18+19)606,146(1,046,342)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana alasan dan penjelasan permohonan Banding di atas, sehingga koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha dibatalkan; dan

3. Membatalkan dan mencabut KEP-00490 tentang Keberatan atas SKPKB- 00009;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan PajakNomor U- 01170.15.2022/PAN/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00490/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 19 Juli 2022;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00009/206/19/073/21 tanggal 28 Juni 2021;

Bukti P-3.Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-

7/SUB/WPJ.06/2023 tanggal 24 Februari 2023;

Bukti P-4.Bukti pembayaran Bank Standard Chartered pada tanggal 29 Juli

2021 dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara A45413ID58APFA7C;

Bukti P-5.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor KEP

00280.PPH/WPJ.06/KP.12/2022 tanggal 29 Agustus 2022;

Bukti P-6.Salinan Resi Pengiriman Nomor P2207190159145 dan Salinan hasil

tracking Pemohon Banding atas Resi Pengiriman Nomor P2207190159145 pada laman PT Pos Indonesia;

Bukti P-7.Akta Nomor 14 tanggal 27 Maret 2020;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Kartu Identitas, Izin Kuasa

Hukum a.n. Tjen Shi Siung;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Kartu Identitas, Izin Kuasa

Hukum a.n. Jerry Jason;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Irman Rumadja tanggal 13 Maret 2023; Bukti P-11. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang telah dimeteraikan

kemudian tanggal 30 Juni 2020;

Bukti P-12. Akta Notaris Nomor 80 tanggal 31 Mei 2013;

Bukti P-13. Matrik sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-14. Surat tanpa nomor tanggal 7 Juni 2023 Perihal Penjelasan Tertulis

dan Dokumen Pendukung terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 untuk Persidangan tanggal 7 Juni 2023 dan lampirannya (Transfer Pricing Study dan Dokumen Lokal Tahun 2019;

Bukti P-15. Rangkuman Perbandingan Pendapat Terbanding dan Pemohon

Banding;

Bukti P-16. Surat tanpa nomor tanggal 26 Juli 2023 Perihal Penjelasan Tertulis

dan Dokumen Pendukung;

Bukti P-17. Surat tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2023 Perihal Pendapat Akhir

Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP dan LPK;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-

7/SUB/WPJ.06/2023 tanggal 24 Januari 2023;

Bukti T-3.Surat tanpa nomor tanggal 31 Mei 2023 Hal Penjelasan atas sengketa

banding;

Bukti T-4.Surat tanpa nomor tanggal 24 Juli 2023 Hal Penjelasan atas sengketa

banding;

Bukti T-5.Surat nomor S-527/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 3 Agustus 2023 Hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00490/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/073/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor HLNG/KPP/221013/722heh tanggal 17 Oktober 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (US$)
Pemohon Banding (US$)Terbanding (US$)
1.Biaya dari Luar Usaha terkait Biaya Bunga Pinjaman20,167,022.0014,155,361.006,011,661.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Biaya dari Luar Usaha terkait Biaya Bunga Pinjaman sejumlah US$6,011,661.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga Pinjaman sejumlah US$6,011,661.00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa skema transaksi pinjaman yang antara Pemohon Banding dengan Hoegh LNG Lampung Ltd dan Bank Sindikasi adalah sebagai berikut:

Keterangan:

Transaksi A

Pada 12 September 2013, Pemohon Banding menandatangani perjanjian kredit dengan bank sindikasi yang terdiri dari The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd; DBS Bank Ltd; Korea Development Bank; Oversea-Chinese Banking Corporation Limited; dan Standard Chartered Bank. Pemohon Banding memperoleh fasilitas pinjaman sebesar USD299,000,000.00;

Transaksi B

Pada 9 Oktober 2013 Pemohon Banding menerbitkan “Surat Sanggup Atas Unjuk” sebesar USD101,500,000.00 kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd (Singapore); bahwa terkait Transaksi B di atas yaitu atas “Surat Sanggup Atas Unjuk” yang diterbitkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dalam hal ini Hoegh LNG

Lampung Pte Ltd, dikutip dari Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak Terkait Transaksi Afiliasi pada huruf p, Terbanding meminta penjelasan Pemohon Banding terkait latar belakang penentuan bunga atas “Surat Sanggup Atas Unjuk” sebesar 9% sebagai berikut:

p. Pada Local File TP Documentation halaman 37 disebutkan penentuan bunga 9% ke perusahaan afiliasi berasal dari selisih nilai median data obligasi pemerintah (1-3 tahun vs 10-30 tahun) sebesar 2,82% ditambah dengan hasil rata-rata 6,215% untuk suku bunga kredit jangka pendek yang ditawarkan oleh bank-bank swasta di Indonesia. Coba Saudara jelaskan!

Jawab:

Karena pinjaman dari pihak afiliasi adalah untuk konstruksi FSRU, yang mana merupakan asset tetap yang diekspektasi memiliki masa manfaat yang panjang sehingga diperlukan penyesuaian dari bunga janga pendek untuk pinjaman bank swasta ke pinjaman jangka panjang

Printscreen sebagai berikut:

bahwa pada lama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada alamat OJK Pedia (https://www.ojk.go.id/id/OJK-pedia/Default.aspx) diketahui bahwa definisi instrumen utang adalah warkat yang berisi pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, misalnya surat aksep, promes, dan obligasi (debt instrument);

bahwa pada website Bank OCBC NISP pada alamat Promissory Note Adalah: Pengertian, Contoh, dan Ketentuannya (ocbcnisp.com) dijelaskan bahwa:

• bahwa dalam hukum dagang, promissory note adalah salah satu jenis surat berharga, yakni dokumen transaksi perdagangan, penagihan, atau

pembayaran yang memiliki nilai atas sejumlah uang sehingga diakui dan dilindungi hukum. Selain itu, surat ini juga berfungsi sebagai legitimasi atas pemenuhan kewajiban oleh debitur;

• bahwa ada juga surat sanggup atas tunjuk yang merupakan promissory note tanpa jatuh tempo sehingga debitur harus sanggup melunasinya kapanpun kreditur meminta. Biasanya, pemberi pinjaman akan memberikan pemberitahuan beberapa hari sebelum tanggal peminjam harus membayar;

• Syarat Promissory Note:

bahwa menurut pengaturan dalam pasal 174 KUHD, syarat dan ketentuan promissory note adalah sebagai berikut:

(a) Adanya klausula dari “sanggup”, atau “surat sanggup” atau promes kepada tertunjuk apabila peralihannya secara atas pembawa;

(b) Apabila promissory note tersebut menunjuk orang lain (klausula
pengganti) untuk memenuhi pembayaran, maka harus dinyatakan
dalam teks tersendiri dalam bahasa yang jelas dan dapat dimengerti;
Menyatakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar hutang dalam

jumlah yang telah tertera;

(d) Terdapat penunjukan tempat dimana pembayaran akan dilakukan;

(e) Menyebutkan nama kepada siapa pembayaran tersebut akan diberikan;

(f) Terdapat tanggal dan lokasi penandatanganan disertai tanda tangan pihak yang mengeluarkan surat;

• Ketentuan Promissory Note:

bahwa selain wajib memenuhi syarat-syarat di atas, ketentuan yang harus diperhatikan ketika membuat promissory note adalah sebagai berikut:

(a) Jika tidak ditentukan tanggal jatuh tempo dan hari bayarnya, maka waktu pembayaran nominal dalam promissory note adalah kapan saja sesuai keinginan kreditur;

(b) Jika tidak ditentukan dimana lokasi pembayaran dilakukan, maka debitur dapat membayarnya di tempat penandatanganan surat;

(c) Apabila tidak disebutkan nama penerima surat, maka promissory note tersebut merupakan tanggungan pihak yang namanya tercantum di dalamnya;

(d) Tanpa adanya penyebutan nominal bunga, maka dianggap pembayaran tersebut tidak disertai bunga

bahwa pada website Bank OCBC NISP pada alamat Obligasi Pemerintah: Pengertian, Jenis, RIsiko & Keuntungan (ocbcnisp.com) dijelaskan bahwa obligasi pemerintah adalah investasi berupa surat utang yang diterbitkan negara. Keuntungan yang didapatkan ketika membeli obligasi pemerintah adalah dari kupon tersebut;

berdasarkan infomasi di atas diketahui bahwa “Surat Sanggup Atas Unjuk”, Obligasi Pemerintah, dan kredit jangka pendek adalah instrumen utang yang berbeda dimana penerima dana dari masing-masing instrumen utang tersebut harus memberikan bunga sebagai imbalan kepada pemberi dana;

bahwa dengan demikian, terkait fakta bahwa penetapan tingkat bunga sebesar 9% dalam “Surat Sanggup Atas Unjuk” yang dihitung dari selisih nilai median data obligasi pemerintah (1-3 tahun vs 10-30 tahun) sebesar 2,82% ditambah dengan hasil rata-rata 6,215% untuk suku bunga kredit jangka pendek yang ditawarkan oleh bank-bank swasta di Indonesia, Terbanding menarik kesimpulan bahwa untuk satu instrumen utang berupa “Surat Sanggup Atas Unjuk”, Pemohon Banding harus menanggung cost of capital yang lebih tinggi dari yang seharusnya karena beban bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemegang “Surat Sanggup Atas Unjuk” setara dengan pembayaran beban bunga apabila Pemohon Banding menerbitkan obligasi ditambah dengan beban bunga yang harus dibayarkan apabila Pemohon Banding juga menerima fasilitas kredit dari bank; bahwa dalam OECD TP Guideline Paragraph 10.18 disebutkan bahwa “In common with the analysis of any other transaction between associated enterprises, in applying the arm’s length principle to a financial transaction it is necessary to consider the condition that independent parties would have agreed to in comparable circumstances”. Selanjutnya dalam paragraph 10.19 disebutkan bahwa “Independent enterprises, when considering whether to enter into a particular financial transaction, will consider all other option realistically available to them, and will only enter transaction if they see no alternative that offers a clearly more attractive opportunity to meet their commercial objectives..”;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pihak independen tidak akan melakukan penerbitan “Surat Sanggup Atas Unjuk” seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding apabila cost of capital terkait penerbitan “Surat Sanggup Atas Unjuk” lebih tinggi dari cost of capital yang harus dikeluarkan apabila pihak independen menerbitkan instrumen utang sejenis misalnya obligasi. Dengan demikian, bunga yang diberikan Pemohon Banding kepada pemegang “Surat Sanggup Atas Unjuk” yang merupakan pihak afiliasinya yaitu Hoegh LNG Lampung Pte Ltd tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan data Audit Report dan data yang diberikan oleh Pemohon Banding, selain melakukan penerbitan “Surat Sanggup Atas Unjuk” kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd, Pemohon Banding juga mendapatkan fasilitas kredit dari bank sindikasi;

bahwa Audit Report dan data yang diberikan oleh Pemohon Banding, selain melakukan penerbitan “Surat Sanggup Atas Unjuk” kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd, Pemohon Banding juga mendapatkan fasilitas kredit dari bank sindikasi; bahwa terhadap Pemohon Banding pernah dilakukan Joint Analysis Risiko Transfer Pricing oleh Terbanding dalam hal ini Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak yang dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) nomor LHA-1653/PJ.081/2017 tanggal 19 Desember 2017. Dalam LHA tersebut Terbanding melakukan penelitian kewajaran tingkat suku bunga pinjaman dari Hoegh LNG Lampung Pte Ltd dengan uraian sebagai berikut:

1) Internal CUP

a) Langkah analisis pertama - Membandingkan karekteristik pinjaman bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan PWC yang tertuang dalam “Transfer Pricing Analysis of Proposed Intercompany Loans “ bulan Juni 2013, terdapat tabel identifikasi pembanding karakter utang antara bahwa bahwa Pemohon Banding dengan Hoegh LNG Lampung Pte Ltd dan antara Pemohon Banding dengan Bank Sindikasi sebagai berikut:

bahwa pada tabel di atas, pinjaman URP Loan 1 yaitu pinjaman antara Pemohon Banding dengan Bank Sindikasi dan RP Loan yaitu pinjaman dari Hoegh LNG Lampung Pte Ltd kepada Pemohon Banding memiliki beberapa kesamaan syarat dan ketentuan. Namun, terdapat beberapa hal yang kurang sesuai yaitu:

(1) bahwa tingkat bunga pinjaman Bank Sindikasi tertulis pada tabel diatas adalah sebesar 6,2% dengan nilai pagu pinjaman sebesar USD237.000.000. Namun demikian berdasarkan laporan keuangan, informasi sehubungan dengan pinjaman Bank Sindikasi terdapat informasi sebagai berikut:

bahwa dari data tersebut dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

• Nilai pinjaman

bahwa nilai pagu pokok pinjaman bukan sebesar USD237,000,000.00 melainkan USD299,000,000.00 dimana terbagiatassehubungandenganFSRUsebesar USD237,000,000.00 dan sehubungan dengan mooring sebesar USD62,000,000.00;

• Tingkat suku bunga

bahwa biaya bunga pinjaman terbagi atas pinjaman untuk FSRU dan pinjaman untuk mooring sebagai berikut:

- Pinjaman untuk FSRU = LIBOR +3,4%

- Pinjaman untuk mooring = LIBOR + 2,3%

bahwa berdasarkan website dengan alamat http://www.global- rates.com/interest-rates/libor/american-dollar/2014.aspx, terdapat informasi LIBOR sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel LIBOR tersebut, diketahui bahwa average rate LIBOR 12 bulan adalah 0,561%, sehingga dapat dihitung interest rate atas pinjaman bank tersebut sebagai berikut:

- Pinjamanuntuk = 0,561 + 3,4%= 3,961 (a) FSRU

- Pinjamanuntuk = 0,561 + 2,3%= 2,861 (b) Mooring

Rata-rata pinjaman= 3,41% (c )

= (a+b)/2

bahwa Pemohon Banding melakukan lindung nilai atas pinjaman bank sindikasi tersebut dengan menerima biaya bunga floating rate namun membayar dengan fixed rate, dimana fixed rate untuk tahun 2014 adalah sebesar 3,41%;

bahwa dapat disimpulkan interest rate atas pinjaman Bank Sindikasi sebesar 3.41% bukannya sebesar 6.2%. Kesalahan Informasi ini dimungkinkan karena PWC menerima info dari perusahaan dan PWC telah menyatakan dalam analisisnya hal-hal sebagal berikut:

- Kami mengandalkan fakta dan keadaan yang diberikan oleh manajemen kepada kami. Kami belum secara independen mengevaluasi keakuratan atau keandalan informasi, termasuk kutipan bank yang diberikan oleh manajemen.

- Kami belum secara Independen meninjau kemball perjanjian pinjaman apapun. Selanjutnya, kami belum memeriksa apakah Perusahaan kemungkinan memperoleh dana dari bank di bank yang dikutip oleh PWC dalam pembahasannya atau apakah pihak ketiga akan memberikan pinjaman ekuitas kepada pemegang saham Indonesia dengan persyaratan yang sama;

bahwa dapat disimpulkan kesalahan informasi pada analisis pinjaman yang dilakukan oleh PWC karena terdapat kesalahan pemberian Informasi oleh manajemen Pemohon Banding kepada PWC;

(2) Utama Pelunasan: URP Loan 1 (pinjaman antara Pemohon Banding dengan Bank Sindikasi) adalah pinjaman yang lebih di utamakan pelunasannya di banding RP Loan (Pinjaman dari Hoegh LNG Lampung Pte Ltd). Oleh karena itu, pinjaman dari Hoegh LNG Lampung Pte Ltd dibayar setelah kewajiban atas pinjaman kepada Bank Sindikasi sudah dapat dipenuhi. Sehingga isu tentang utama pelunasan tidak mempengaruhi pertimbangan risiko;

(3) Jangka Waktu Jatuh Tempo: tertulis pada kolom perbandingan karakter pinjaman bahwa tenor pinjaman kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd adalah 20 Tahun. Namun demikian, berdasarkan promissory notes (Surat Sanggup Atas Unjuk) tanggal 9 Oktober 2013 yang menjadi dasar legal pinjaman kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd, terdapat informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa tidak terdapat tanggal jatuh tempo yang pasti terkait pinjaman ini. Namun demikian, pinjaman ini akan jatuh tempo kapan pun pada

saat diminta oleh pihak yang memegang secara sah “Surat Sanggup Atas Unjuk” tersebut baik sebagian atau seluruhnya. Sehubungan hal tersebut, maka tidak tepat tenor dari pinjaman ini adalah 20 tahun karena pinjaman ini dapat menjadi jatuh tempo dengan segera saat diminta oleh pemegang “Surat Sanggup Atas Unjuk”. Sehingga justru pinjaman kepada Bank Sindikasi lebih berisiko karena memiliki tenor yang lebih panjang daripada pinjaman kepada Hoagh LNG Lampung Pte Ltd yang dapat ditagih kapanpun. Sebagai contoh pinjaman kepada Hoegh LNG Ltd (Bermuda) yang dilunasi 6 Maret 2014 dengan periode pinjaman hanya 5 bulan;

(4) Keamanan: dalam analisisnya, PWC menyatakan bahwa 75 persen dari pinjaman Bank Sindikasi diasuransikan oleh Ksure di Hoegh LNG Ltd menjamin 25 persen sisanya. Pinjaman dari Hoegh LNG Lampung Pte Ltd tidak memiliki jaminan semacam itu. Hoegh LNG Ltd telah menyatakan bahwa jika pinjaman Bank Sindikasi tidak ditanggung dan Bank Sindikasi dapat menyatakan gagal bayar dan menarik kepentingannya. Sedangkan Hoegh LNG Lampung Pte Ltd mungkin tidak dapat dengan mudah menarik kepentingannya apabila Pemohon Banding gagal bayar karena transaksi hutang tersebut bersifat subordinasi;

bahwa berdasarkan angka 4 pada “Surat Sanggup Atas Unjuk” atas pinjaman ini, apabila Pemohon Banding tidak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu maka terdapat jaminan berupa FSRU dengan hull no 2548. FSRU tersebut merupakan aset utama Pemohon Banding dalam menghasilkan pendapatan, sehingga aset tersebut sangat berguna bagi Pemohon Banding. Sehubungan hal tersebut, maka tidak tepat apabila keamanan atas pinjaman yang diberikan oleh Hoegh LNG lampung Pte Ltd lebih berisiko atas keamanannya dibandingkan pinjaman yang diberikan oleh Bank Sindikasi;

b) Langkah kedua - penyesuaian risiko

bahwa berdasarkan langkah pertama di atas, disimpulkan bahwa risiko pinjaman kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd tidak lebih berisiko daripada pinjaman kepada Bank Sindikasi karena:

- Keamanan atas pinjaman afillasi juga memiliki jaminan kapal FSRU yang merupakan aset penghasil peredaran usaha, sehingga tingkat keamanan pinjaman kepada afiliasi tidak lebih rendah daripada tingkat keamanan pinjaman kepada Bank Sindikasi;

- Lebih longgarnya persyaratan pinjaman kepada afiliasi dibandingkan dengan pinjaman kepada Bank Sindikasi justru menunjukan transaksi pinjaman afiliasi ini tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi karena seharusnya transaksi dengan pihak afiliasi harus menerapkan persyaratan serupa apabila pihak ketiga berada dalam transaksi yang sebanding;

bahwa penyesuaian risiko tidak perlu dilakukan atas transaksi pinjaman kepada Hoegh LNG lampung Pte Ltd.;

c) Langkah ketiga - penyesualan jangka waktu jatuh tempo

bahwa berdasarkan langkah pertama, “Surat Sanggup Atas Unjuk” tidak terdapat tanggal jatuh tempo yang pasti atas pinjaman ini. Namun demikian, pinjaman ini jatuh tempo kapan saja saat diminta oleh pihak yang memegang secara sah “Surat Sanggup Atas Unjuk” tersebut baik sebagian atau seluruhnya;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka tidak tepat tenor dari pinjaman ini adalah 20 tahun karena pinjaman ini dapat menjadi jatuh tempo dengan segera saat diminta oleh pemegang “Surat Sanggup Atas Unjuk”. Sehingga justru pinjaman kepada Bank Sindikasi lebih berisiko karena memiliki tenor yang lebih panjang daripada pinjaman kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd yang dapat ditagih kapanpun. Sehubungan hal tersebut, maka justru seharusnya pinjaman kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd lebih rendah daripada pinjaman kepada

bank karena memilki tenor yang lebih lama. Namun penyesuaian tersebut belum dilakukan oleh Terbanding pada KKA ini;

d) Langkah keempat - penggabungan penyesuaian jatuh tempo dan risiko bahwa karena tidak terdapat penyesuaian yang dilakukan sehubungan dengan jatuh tempo dan risiko, maka tingkat bunga pinjaman kepada Bank Sindikasi seharusnya dijadikan tingkat bunga atas pinjaman kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd. Berdasarkan langkah pertama, tingkat bunga pinjaman bank adalah 3.41% sehingga seharusnya tingkat bunga pinjaman kepada Hoegh LNG Lampung Pte Ltd adalah sebesar 3.41%;

e) Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tingkat bunga yang wajar sehubungan dengan internal comparable adalah 3,41%; bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta yang ada Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya data pembanding internal yang handal maka seharusnya Pemohon Banding wajib menggunakan menggunakan data pembanding internal untuk penentuan suku bunga yang wajar;

bahwa kesimpulan dalam Laporan Hasil Analisis yang dijelaskan di atas telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4A ayat (4) PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 dan Paragraph 3.27 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations, yang dijelaskan sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf b

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

Pasal 4A ayat (4)

Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

Paragraph 3.27

…Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction. In addition, access to information on internal comparables may be both more complete and less costly;

bahwa terhadap penggunaan data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1) Terkait Peringkat Kredit Pemohon Banding

bahwa informasi dalam dokumen Studi Penentuan Harga Transfer – Benchmarking:

a) Sebelum pencarian dapat dilakukan (untuk mengidentifikasi perbandingan pihak ketiga yang sesuai), peringkat kredit Pemohon Banding perlu ditentukan/diperkirakan. Berdasarkan analisis kelayakan kredit dengan menggunakan metodologi pemeringkatan kredit Moody’s khususnya metodologi pemeringkatan perusahaan utilitas listrik dan gas, estimasi peringkat kredit Pemohon Banding adalah Ba3;

b) Proses estimasi kualitas kredit tidak mencakup perolehan pendapat dari Moody’s sehingga kualitas kredit yang dihasilkan perlu lebih dianggap sebagai estimasi saja daripada kualitas kredit yang formal;

Tanggapan Terbanding

a) bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 mengatur bahwa Korporasi Nonbank yang melakukan ULN dalam valuta asing wajib memenuhi minimum Peringkat Utang (Credit Rating) setara BB- yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia;

b) bahwa dalam dokumen Studi Penentuan Harga Transfer – Benchmarking diketahui bahwa peringkat kredit Wajib Pajak (Ba3) hanya merupakan estimasi dengan menggunakan metodologi pemeringkatan kredit Moody’s khususnya metodologi pemeringkatan perusahaan utilitas listrik dan gas. Dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak patuh terhadap aturan domestik yang ada;

2) Terkait Metode Penentuan Harga Wajar

a) bahwa dalam dokumen Informasi dalam dokumen Studi Penentuan Harga Transfer – Benchmarking diketahui bahwa metode penentuan harga wajar yang digunakan Pemohon Banding adalah CUP (Comparable Uncontrolled Price);

b) bahwa Paragraph 10.90 OECD TP Guideline disebutkan bahwa “The widespread existance of markets for borrowing and lending money and the frequency of such transactions between independent borrowers and lenders, coupled with the widespread availability of information and analysis of loan markets may make it easier to apply the CUP method to financial transactions than may be the case for other type of transactions”;

c) bahwa sesuai guideline OECD TP Guideline, Terbanding setuju dengan Pemohon Banding bahwa metode yang paling tepat terkait penentuan harga wajar adalah CUP (Comparable Uncontrolled Price);

3) Terkait Pemilihan Data Pembanding

bahwa informasi dalam dokumen Studi Penentuan Harga Transfer – Benchmarking:

a) PWC menetapkan kriteria penyaringan dan melakukan eliminasi untuk memperoleh data pembanding eksternal yang sebanding. Setelah melakukan eliminasi diperoleh 25 transaksi pinjaman yang teridentifikasi sebanding dengan pinjaman antara PT Hoegh LNG Lampung dan Hoegh LNG Lampung Pte Ltd;

b) PWC melakukan beberapa adjustment terhadap data pembanding yang digunakan;

c) Adapun list dari 25 data pembanding eksternal yang digunakan untuk menganalisis kelaziman dan kewajaran bunga terkait transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding

a) bahwa berdasarkan penelitian pada 25 data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menganalisis kelaziman dan kewajaran bunga, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat duplikasi data pembanding, yaitu Cheinere Energy Inc (nomor urut 16, 17, dan 18) sebagai berikut:

b) bahwa terkait kriteria penyaringan dan eliminasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding ada kriteria-kriteria yang seharusnya dimasukkan untuk memperoleh data pembanding yang sebanding, misalnya kriteria pengenaan bunga majemuk (compounded interest) karena diketahui bahwa penghitungan bunga dalam “Surat

Sanggup Atas Unjuk” adalah bunga majemuk (compounded interest) bukan simple interest;

c) bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kesebandingan dalam rangka menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha, data yang diperoleh dari commercial database hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

bahwa seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya;

d) bahwa Terbanding mengumpulkan dan mempelajari informasi yang diperoleh Peneliti dari website masing-masing entitas yang dijadikan pembanding oleh Pemohon Banding. Dari penelitian tersebut diketahui informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data pada tabel di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagian besar memiliki lokasi geografis di Amerika Serikat. Menurut Terbanding, perbedaan lokasi geografis dapat mempengaruhi tingkat resiko yang ditanggung oleh masing-masing entitas sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan data pembanding yang digunakan. Selain itu, dari data pada tabel di atas juga dapat disimpulkan bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah entitas yang memiliki kegiatan usaha yang sangat beragam dan telah lama berdiri (menjalankan bisnisnya) sehingga menurut Terbanding hal ini dapat mempengaruhi strategi bisnis yang dijalankan oleh masing-masing entitas sehingga hal ini juga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan data pembanding yang digunakan;

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah tidak dapat digunakan sebagai data pembanding karena memiliki tingkat kesebandingan yang rendah, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) dan ayat (4) PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 serta Paragraph 3.27 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations, yang dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 4A ayat (3)

Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

Pasal 4A ayat (4)

Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan;

Paragraph 3.27

…Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction. In addition, access to information on internal comparables may be both more complete and less costly;

bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00490/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00009/206/19/073/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019;

bahwa Koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar USD6,011,661.00 telah sesuai dengan telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4A ayat (4) PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 dan Paragraph 3.27 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations karena dengan adanya data pembanding internal yang handal maka seharusnya Pemohon Banding wajib menggunakan menggunakan data pembanding internal untuk penentuan suku bunga yang wajar;

bahwa data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah tidak dapat digunakan sebagai data pembanding karena memiliki tingkat kesebandingan yang rendah, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) dan ayat (4) PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan

Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 serta Paragraph 3.27 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00490/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak pengajuan Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan hingga banding, Terbanding terbukti tidak konsisten dalam menyampaikan argumen terkait koreksi biaya bunga pinjaman atas Pinjaman Afiliasi kepada Pemohon Banding, yang dapat dirangkum sebagai berikut:

a) bahwa pada proses pemeriksaan pajak, Terbanding tidak mengakui Pinjaman Afiliasi sebagai pinjaman, dan Terbanding menganggap Pinjaman Afiliasi sebagai modal yang disetor oleh Hoegh Singapura kepada Pemohon Banding. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa biaya bunga sebesar USD10.032.076 (tingkat bunga sebesar 9%) seluruhnya tidak dapat dibebankan pada tahun sengketa a quo;

b) bahwa pada proses keberatan, Terbanding menganulir pendapat Terbanding pada tahap pemeriksaan pajak dan mengakui bahwa Pinjaman Afiliasi merupakan pinjaman, bukan sebagai modal yang disetor oleh Hoegh Singapura. Namun dalam S-362, Terbanding berpendapat bahwa tingkat suku bunga Promissory Notes sebesar 9% tidak memenuhi prinsip kewajaran transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Terbanding berpendapat bahwa tingkat suku bunga yang wajar atas Pinjaman Afiliasi seharusnya sebesar 3,961%;

c) bahwa selanjutnya pada proses proses banding, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tertanggal 31 Mei 2023. Melalui Penjelasan Tertulis tersebut, Terbanding tetap mengakui Pinjaman Afiliasi sebagai pinjaman, namun Terbanding mengubah besaran tingkat bunga yang menurut Terbanding

memenuhi prinsip kewajaran transaksi. Kini, Terbanding berpendapat bahwa tingkat suku bunga Pinjaman Afiliasi yang memenuhi prinsip kewajaran adalah 3,41%. Sehingga Terbanding telah mengubah pendapat Terbanding sendiri dalam KEP-00490, yang menyatakan bahwa tingkat suku bunga yang memenuhi prinsip kewajaran transaksi adalah sebesar 3,961%;

bahwa inkonsistensi pendapat Terbanding terkait besaran biaya bunga Pinjaman Afiliasi dari proses pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding telah menunjukkan bahwa Terbanding sendiri tidak yakin atas koreksi yang Terbanding lakukan atas biaya bunga Pinjaman Afiliasi;

bahwa Terbanding keliru dengan menyampaikan argumen bahwa Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen karena diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

”Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen karena diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak (parent company/pemegang 49% saham).”;

bahwa dalam konteks transfer pricing, asumsi awal yang seharusnya digunakan oleh Terbanding adalah kondisi transaksi afiliasi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa hal ini sejalan dengan pasal 18 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (”UU PPh”) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

Karenanya, pernyataan Terbanding bahwa ”Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen karena diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak” adalah keliru dan tidak sesuai dengan pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana dikutip di atas;

bahwa sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, tingkat risiko sudah sewajarnya berkorelasi positif dengan tingkat imbal hasilnya (high risk high return);

bahwa dalam Penjelasan Terbanding yang disampaikan pada persidangan ke-5 tanggal 26 Juli 2023, Terbanding menyampaikan 5 poin penjelasan untuk mendukung argumen Terbanding bahwa Pinjaman Afiliasi memiliki risiko yang tidak lebih tinggi dari pada Pinjaman Sindikasi Independen. Sementara itu, menurut Pemohon Banding 5 poin tersebut tidak ada relevansinya dengan sengketa ini; bahwa dalam situasi yang wajar atas transaksi independen, tingkat risiko akan berkorelasi positif dengan tingkat imbal hasil yang diterima;

bahwa secara umum, kreditur independen akan mempertimbangkan tingkat risiko yang harus ditanggung dengan tingkat bunga yang diharapkannya, yang mana akan saling berkorelasi positif. Artinya, semakin tinggi risiko, maka semakin tinggi imbal hasil yang diharapkan kreditur independen (high risk high return);

bahwa sebagai contoh, berikut ini merupakan rata-rata suku bunga untuk beberapa tingkat credit rating untuk Corporate Bond di pasar Amerika Serikat pada tahun 2019;

bahwa berikut ini merupakan grafik ilustrasi dari angka di dalam Tabel di atas.

bahwa data dari tabel tersebut diilustrasikan dalam grafik ilustrasi di atas, yang mana jelas menunjukkan bahwa pinjaman dengan credit rating lebih rendah (Baa) memberikan imbal hasil yang lebih tinggi bagi kreditur (high risk high return); bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pinjaman Afiliasi memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen karena perbedaan tingkat seniority, ada/tidaknya penjamin, dan tenor pinjaman. Dengan demikian, kreditur Pinjaman Afiliasi (dalam hal ini Hoegh Singapura) sudah sewajarnya mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi karena menanggung risiko yang lebih tinggi;

bahwa pinjaman Sindikasi Independen bukan merupakan pinjaman yang sebanding dengan Pinjaman Afiliasi tanpa dilakukan penyesuaian;

bahwa dalam melakukan analisis transfer pricing atas Pinjaman Afiliasi, Terbanding berpendapat bahwa Pinjaman Sindikasi Independen merupakan pembanding internal yang tepat bagi Pinjaman Afiliasi;

bahwa menurut Terbanding, penyesuaian atas risiko dari Pinjaman Sindikasi Independen ke Pinjaman Afiliasi tidak perlu dilakukan karena pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen karena diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (parent company/pemegang 49% saham);

bahwa pembayaran bunga maupun pokok pinjaman dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan Pemohon Banding sehingga penyesuaian risiko tidak perlu dilakukan atas transaksi Pinjaman Afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam menerapkan metode CUP, dibutuhkan keadaan yang sebanding atau identik sehingga dibutuhkan penyesuaian akurat untuk menghilangkan pengaruh perbedaan kondisi yang timbul. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat 9 poin (a) dan (b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”), sebagai berikut:

“(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas jelas bahwa apabila Terbanding ingin menerapkan metode CUP maka transaksi harus dalam kondisi yang sebanding; bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah dengan PER-32 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur terkait faktor- faktor yang harus diperhatikan dalam analisis kesebandingan, termasuk karakteristik dari pinjaman dan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

Pasal 5 Ayat (1) PER-43

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”;

bahwa perbedaan karakteristik dan ketentuan dalam kontrak/perjanjian ini dapat membedakan tingkat risiko yang ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam transaksi pinjaman;

bahwa tabel di bawah ini menunjukkan perbedaan karakteristik pinjaman dan ketentuan-ketentuan antara Pinjaman Sindikasi Independen dan Pinjaman Afiliasi:

Karakteristik dan Ketentuan PinjamanPinjaman Sindikasi IndependenPinjaman Afiliasi
Tingkat SenioritySeniorSubordinasi
Ada/tidaknya penjaminAda - dijamin oleh Höegh LNG Holdings Ltd (”HLL”) dan Korea Trade Insurance Corporation (”Ksure”)Tidak ada
Tenor13,5 tahunKapan pun saat diminta oleh Pihak Afiliasi (namun setelah Pinjaman Sindikasi Independen lunas)

bahwa berikut ini merupakan penjabaran dari perbedaan masing-masing Karakteristik dan Ketentuan Pinjaman Afiliasi dan Pinjaman Sindikasi Independen:

a) Tingkat Seniority

bahwa pinjaman Sindikasi Independen merupakan pinjaman yang bersifat senior dan Pinjaman Afiliasi bersifat subordinasi terhadap Pinjaman Sindikasi Independen;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dalam Klausul 28.8 dari Perjanjian Pinjaman Sindikasi Independen (Syndicated Loan Agreement), yang mana mengharuskan Pemohon Banding memprioritaskan pembayaran pinjaman dan bunga sehubungan dengan Pinjaman Sindikasi Independen, dan menjadikan pembayaran Pinjaman Afiliasi sebagai prioritas terakhir dari pembayaran; bahwa selain itu, Klausul 29.14 dari Perjanjian Pinjaman Sindikasi Independen (Syndicated Loan Agreement), menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat melunasi Pinjaman Afiliasi sebelum Pinjaman Sindikasi Independen dilunasi oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut ini merupakan kutipan dari “Guide to Credit Rating Essentials” yang diterbitkan oleh S&P Global Ratings, yang merupakan salah satu agensi kredit rating terbesar di dunia;

Terjemahan bebas:

“Pembedaan/diferensiasi kumpulan risiko yang tidak dibedakan menjadi beberapa tingkat obligasi dengan berbagai tingkat senioritas disebut "tranching". Investor yang membeli tranche senior, yang umumnya memiliki kualitas utang tertinggi dari perspektif kredit dan suku bunga terendah, adalah yang pertama dilunasi menggunakan arus kas aset dasar. Pemegang tranche berikutnya yang lebih rendah, yang biasanya membayar tingkat bunga yang agak lebih tinggi, dibayar kedua, dan seterusnya. Investor yang membeli tranche terendah umumnya memiliki potensi untuk memperoleh tingkat bunga tertinggi, namun mereka juga cenderung menanggung risiko tertinggi.”;

bahwa Pinjaman Afiliasi memberikan risiko yang lebih tinggi kepada pihak kreditur (dalam hal ini Hoegh Singapura) karena Pinjaman Afiliasi merupakan pinjaman yang bersifat subordinasi terhadap Pinjaman Sindikasi Independen;

b) Ada/tidaknya penjamin

bahwa berikut ini merupakan kutipan dari “Guarantees, Letters of Credit and Other Forms of Credit Substitution Methodology” yang diterbitkan oleh Moody’s, yang merupakan salah satu agensi kredit rating terbesar di dunia:

Terjemahan Bebas:

“Dukungan kredit pihak lain biasanya disediakan oleh bank, penjamin keuangan, atau entitas korporasi dan digunakan oleh pemerintah kota, entitas nirlaba, perusahaan swasta, dan sponsor sekuritas keuangan terstruktur untuk mengakses pasar modal pada tingkat biaya lebih rendah dengan peringkat kredit yang lebih tinggi dibandingkan yang dapat dicapai secara standalone (tanpa dukungan pihak lain).”;

bahwa berdasarkan penjelasan dari artikel di atas, adanya penjamin membuat peminjam bisa mendapatkan peringkat kredit (credit rating) yang lebih tinggi sehingga memungkinkan mendapat tingkat biaya/bunga yang lebih rendah; bahwa Pinjaman Sindikasi Independen antara Pemohon Banding dengan pihak Bank Sindikasi memiliki guarantor (penjamin) yaitu Hoegh LNG Holdings Ltd (“HLL”), perusahaan yang berdomisili di Bermuda dan Ksure, perusahaan yang berdomisili di Republik Korea;

bahwa bal ini berarti apabila Pemohon Banding tidak memiliki likuiditas untuk melunasi sisa saldo Pinjaman Sindikasi Independen, HLL akan melunasi sisa saldo tersebut kepada Bank Sindikasi. Sebaliknya, Pinjaman Afiliasi tidak memiliki guarantor, sehingga terdapat risiko Pinjaman Afiliasi menjadi tidak bisa tertagih oleh Hoegh Singapura, apabila Pemohon Banding memiliki masalah likuiditas;

bahwa dengan demikian, Pinjaman Afiliasi ini memiliki risiko yang lebih tinggi bagi Hoegh Singapura selaku kreditur;

c) Tenor

bahwa secara umum, utang yang jatuh tempo lebih lama lebih berisiko daripada utang yang jatuh tempo lebih cepat. Pemberi pinjaman umumnya mengharapkan untuk menerima imbal hasil yang lebih tinggi untuk memegang utang dengan periode jatuh tempo yang lebih lama karena adanya risiko yang terkait dengan waktu seperti inflasi, biaya peluang (opportunity cost), dan meningkatnya kemungkinan gagal bayar;

bahwa dalam situasi Pemohon Banding, Pinjaman Sindikasi Independen memiliki tenor 13,5 tahun, sementara Pinjaman Afiliasi jatuh tempo kapan pun saat diminta oleh kreditur. Namun, Pinjaman Sindikasi Independen harus

didahulukan untuk dilunasi dibandingkan Pinjaman Afiliasi. Sehingga periode jatuh tempo Pinjaman Afiliasi otomatis lebih lama daripada Pinjaman Sindikasi Independen;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Pinjaman Afiliasi memiliki risiko yang lebih tinggi bagi pihak kreditur (Hoegh Singapura) dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen adalah keliru;

bahwa perhitungan bunga yang dilakukan Terbanding atas Pinjaman Sindikasi Independen adalah keliru dan terdapat faktor-faktor lain yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa perhitungan bunga yang digunakan oleh Terbanding adalah keliru. Perhitungan bunga Pinjaman Sindikasi Independen yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan dengan menggunakan data pada Tahun 2014;

bahwa selain Terbanding yang jelas-jelas keliru dalam perhitungan bunga sehingga tidak relevan untuk Tahun Pajak 2019, terdapat perbedaan biaya yang harus dibayar sehubungan dengan Pinjaman Sindikasi Independen dibandingkan Pinjaman Afiliasi. Berikut ini merupakan perbandingan daftar biaya yang harus dibayar sehubungan dengan kedua pinjaman tersebut;

Jenis biaya yang harus diperhitungkan sehubungan dengan pinjamanPinjaman AfiliasiPinjaman Sindikasi Independen
Beban bungaAdaAda
Beban swapTidakAda
Beban amortisasi biaya transaksiTidakAda
Beban agency FeeTidakAda

bahwa selain perbedaan jenis biaya yang harus diperhitungkan di atas, masih terdapat perbedaan risiko (perbedaan tingkat seniority, jaminan, dan tenor pinjaman) yang belum diperhitungkan ke dalam tingkat suku bunga Pinjaman Sindikasi Independen agar sebanding dengan Pinjaman Afiliasi. Perbedaan-perbedaan ini, jika dilakukan penyesuaian atas suku bunga Pinjaman Sindikasi Independen, dapat menyebabkan kenaikan tingkat suku bunga sekitar 3% sampai 4%;

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Pemohon Banding, suku bunga sebesar 9% yang diterapkan atas Pinjaman Afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman;

bahwa terdapat perbedaan antara Pinjaman Sindikasi Independen dan Pinjaman Afiliasi, sehingga apabila tidak dilakukan penyesuaian risiko, maka Pinjaman Sindikasi Independen tidak dapat dijadikan acuan oleh Terbanding sebagai pembanding internal untuk menentukan besaran suku bunga dari Pinjaman Afiliasi; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen TP Study 2021 kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan sengketa a quo. TP Study 2021 tersebut memaparkan karakteristik dari pinjaman kepada afiliasi dan analisis rinci atas metode yang digunakan dalam menentukan tingkat suku bunga, di mana Pemohon Banding mengunakan metode CUP dalam analisis tersebut. Terbanding seharusnya mempertimbangkan hasil analisis dalam TP Study 2021 dalam memutuskan permohonan keberatan atas sengketa a quo;

bahwa dalam menerapkan metode CUP eksternal, dilakukan penyaringan kandidat data pembanding sesuai dengan pedoman di dalam peraturan perpajakan di Indonesia, yaitu SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) dan PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan kutipan sebagai berikut:

SE-50, Lampiran I Bab II.B.2.a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding “2) Pembanding Eksternal

…………….. Untuk mendapatkan pembanding eksternal yang andal, perlu dipastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding eksternal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan;

PER-22, Lampiran I Bab II.A.2.a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding “……………. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya.”;

bahwa berdasarkan analisa dalam TP Study 2021 tersebut, diperoleh hasil bahwa tingkat kewajaran suku bunga pinjaman dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang sudah disesuaikan berada pada rentang 7,52% hingga 10,01% dengan median 8,82%;

bahwa adapun Pemohon Banding juga melakukan pengujian penyesuaian tenor dengan beberapa skenario tenor, dengan hasil sebagai berikut

Rentang Interkuartil5 tahun15 tahun20 tahun
Minimum5.33%6.70%6.70%
Kuartil Bawah6.34%8.67%9.30%
Median7.83%9.76%10.25%
Kuartil Atas9.25%11.31%11.90%
Maksimum13.66%15.66%16.51%

bahwa berdasarkan tabel rentang interkuartil di atas, dengan menggunakan skenario tenor berapa tahun pun (baik 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, maupun 20 tahun), nilai bunga Pinjaman Afiliasi sebesar 9% berada di rentang interkuartil; bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan maupun banding, Terbanding tidak pernah mempertanyakan maupun melakukan koreksi atas analisa TP Study 2021 yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah setuju dengan metode, pemilihan sampel dan penetapan tingkat suku bunga dalam TP Study 2021 tersebut;

bahwa tingkat suku bunga sebesar 9% yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas Pinjaman Afiliasi berada di dalam rentang interkuartil yang wajar dan tidak berlebihan dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

bahwa ringkasan atas perbedaan argumen antara Terbanding dan Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Tingkat Suku BungaBerdasarkan hasil keputusan keberatan, tingkat suku bunga yangTingkat suku bunga yang wajar atas Pinjaman Afiliasi adalah 9%.
KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
wajar atas Pinjaman Afiliasi adalah 3,961%. Berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang keempat tanggal 7 Juni 2023, tingkat suku bunga yang wajar atas Pinjaman Afiliasi adalah 3,41%.
Metode Penentuan Harga WajarComparable Uncontrolled Price (“CUP”) InternalCUP Eksternal
Data PembandingPenentuan tingkat suku bunga yang wajar menggunakan data pembanding internal, yaitu Pinjaman Sindikasi Independen yang dimiliki oleh Pemohon Banding.Penentuan tingkat suku bunga yang wajar menggunakan data pembanding eksternal, yaitu 25 (dua puluh lima) sampel utang pembanding yang diperoleh berdasarkan hasil benchmarking dalam TP Study 2021.
Alasan Penggunaan Data Pembanding Internal/Eksternal ) )Pinjaman Sindikasi Independen merupakan pembanding yang tepat karena hal-hal berikut: Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen; Dalam Pinjaman Afiliasi tidak terdapat tanggal jatuh tempo yang tetap/fixed atas pinjaman; dan Karena tidak terdapat penyesuaian yang dilakukan sehubungan dengan risiko dan jatuh tempo, maka interest rate wajar atas Pinjaman Afiliasi seharusnya adalah interest rate atas Pinjaman Sindikasi Independen.Penggunaan data pembanding eksternal dikarenakan Pemohon Banding perlu mencari transaksi pinjaman yang serupa dengan Pinjaman Afiliasi Pemohon Banding. Berdasarkan TP Study 2021, terdapat 25 (dua puluh lima) sampel utang pembanding yang melakukan transaksi pinjaman serupa dengan Pinjaman Afiliasi Pemohon Banding, di mana telah dilakukan sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan dengan Pinjaman Afiliasi Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan TP Study tersebut disimpulkan bahwa tingkat suku bunga sebesar 9% yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas Pinjaman Afiliasi berada di dalam rentang interkuartil yang wajar. Oleh karena itu, tingkat suku bunga sebesar 9% tidak berlebihan dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia. Selain itu, Pinjaman Sindikasi Independen bukan merupakan pembanding yang tepat karena memiliki karakteristik yang berbeda
KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
dengan Pinjaman Afiliasi, yang didasari oleh hal-hal berikut: Tingkat seniority; Ada/tidaknya penjamin; dan Tenor. Majelis Hakim VIII-B pada sidang pemeriksaan ke-3 tanggal 17 Mei 2023 meminta Terbanding untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas penjelasan Pemohon Banding terkait penyesuaian tenor yang diterapkan atas Pinjaman Afiliasi. Namun, Terbanding tidak pernah memberikan tanggapan tertulis terkait penyesuaian tenor tersebut.

bahwa untuk pencarian pinjaman yang sebanding, Pemohon Banding menggunakan database LPC yang berisi informasi mengenai pasar hutang global untuk mencari transaksi pinjaman pihak ketiga dengan karakteristik sebagai berikut:

• Diterbitkan dalam rentang waktu antara 1 Januari 2011 dan 31 Desember 2014;

• Dalam denominasi USDdan IDR;

• Memiliki tenor lima hingga tiga puluh tahun;

• Tidak dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian atau federal mana pun;

• Dilakukan di seluruh dunia;

• Memiliki informasi suku bunga; dan

• Merupakan kesepakatan yang sudah terjadi;

bahwa dalam TP Study 2021 telah dilakukan penyesuaian untuk mendapatkan tingkat suku bunga yang sebanding dengan Pinjaman Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada Bagian 4.2. dari TP Study 2021. Berikut ini Pemohon Banding jelaskan kembali penyesuaian yang dilakukan dalam TP Study 2021 tersebut;

i) Penyesuaian 1: SWAP (Penyesuaian tingkat bunga floating ke fixed)

bahwa Pinjaman Afiliasi memiliki suku bunga tetap (fixed) sebesar 9% per tahun. Sementara itu, suku bunga pinjaman sebanding yang dihasilkan dari database LPC adalah suku bunga yang berubah-ubah (floating);

bahwa untuk melakukan perbandingan pinjaman antar perusahaan dengan data yang sebanding, telah dilakukan penyesuaian swap untuk mendapatkan suku bunga tetap (fixed) yang setara dalam USDdari pinjaman sebanding yang dihasilkan dari database;

bahwa Database Bloomberg memberikan informasi tentang premi untuk mengkonversi suku bunga mengambang (floating) berdasarkan USDLIBOR menjadi suku bunga tetap (fixed). Data SWAP untuk setiap tanggal pembanding diperoleh berdasarkan tanggal penerbitan pinjaman. Hasil data SWAP tersebut kemudian ditambahkan sebagai premi ke margin kredit dari setiap pinjaman yang sebanding untuk mendapatkan suku bunga tetap yang disesuaikan;

ii) Penyesuaian 2: Tenor

bahwa secara umum, utang jangka panjang lebih berisiko daripada utang jangka pendek. Investor umumnya mengharapkan untuk menerima premi yang lebih tinggi untuk menanggung utang dengan waktu jatuh tempo yang lebih lama karena faktor risiko yang terkait dengan waktu, seperti inflasi, biaya peluang, dan kemungkinan gagal bayar yang meningkat;

bahwa mempertimbangkan hal di atas, apabila pinjaman yang sebanding memiliki jangka waktu jatuh tempo/tenor yang berbeda dengan pinjaman antar perusahaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dilakukan penyesuaian tenor pada tahap akhir dari pinjaman yang sebanding untuk memperhitungkan perbedaan persyaratan terkait jatuh tempo pinjaman;

bahwa Pinjaman Afiliasi sendiri tidak memiliki tanggal jatuh tempo yang ditentukan, tetapi pinjaman Pinjaman Afiliasi direncanakan menjadi pinjaman jangka panjang karena peruntukannya, yaitu untuk perolehan Kapal PGN FSRU Lampung. Sebagai skenario utama, digunakan tenor 10 tahun, dan juga disiapkan analisis sensitivitas yang menyesuaikan tenor pinjaman sebanding yang dipilih menjadi tiga periode berbeda, yaitu 5 tahun, 15 tahun dan 20 tahun; bahwa untuk menyesuaikan perbedaan tenor pinjaman, digunakan Kurva Imbal Hasil Non-keuangan B+, B, B-BVAL Bloomberg USDdengan menggunakan perbedaan antara kurva imbal hasil tenor pinjaman yang sebanding dan kurva imbal hasil pinjaman dengan tenor 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun;

bahwa hasil dari spread antara dua kurva imbal hasil pada tanggal pinjaman pembanding ke dalam masing-masing suku bunga yang disesuaikan setelah penyesuaian 1 (SWAP) suku bunga mengambang ke suku tetap;

iii) Penyesuaian 3: Risiko negara

bahwa penyesuaian risiko negara dihitung dengan mencari spread (premi) antara kurva swap gagal bayar kredit negara (Credit Default Swap atau “CDS”) yang terdiri dari CDS yang diterbitkan di berbagai negara dari transaksi pinjaman yang sebanding (Kanada, India1, Belanda, dan Amerika Serikat) dan kurva CDS yang diterbitkan di Indonesia. Kurva CDS yang disediakan oleh Bloomberg diisi oleh spread dengan satuan basic points, yang kemudian diubah menjadi persentase untuk perhitungan premi;

bahwa CDS adalah transaksi derivatif kredit di mana dua pihak mengadakan perjanjian, di mana satu pihak membayar kepada pihak lain kupon periodik tetap selama jangka waktu tertentu dari perjanjian tersebut. Pihak lain tidak melakukan pembayaran kecuali terjadi peristiwa kredit terkait dengan aset referensi yang telah ditentukan sebelumnya. Apabila peristiwa tersebut terjadi, pihak tersebut akan melakukan pembayaran kepada pihak pertama, dan CDS akan berakhir. Ukuran pembayaran biasanya dikaitkan dengan penurunan nilai pasar aset referensi setelah penentuan terjadinya peristiwa kredit;

bahwa kurva CDS jangka 10 tahun dipertimbangkan karena Pinjaman diharapkan menjadi pinjaman jangka panjang, dan data rata-rata satu tahun antara Januari dan Desember per tahun dari 2011 hingga 2013 digunakan untuk menyesuaikan transaksi pinjaman yang sebanding;

A. Klarifikasi mengenai data pembanding Cheniere Energy Inc

bahwa dalam 25 set data pembanding eksternal yang digunakan dalam TP Study 2021, terdapat 3 data pembanding yang debitur dan tanggal kontrak pinjamannya sama, yaitu Cheniere Energy Inc tanggal 28 Mei 2013. Sebagai klarifikasi, pinjaman tersebut memang dieksekusi ke dalam 3 tranche yang berbeda (sebagaimana didetailkan dalam tabel di bawah ini). Ketiga tranche ini dapat diartikan sebagai 3 pinjaman yang berbeda menurut database karena

1 CDS dari Indonesia dipertimbangkan karena tidak ada CDS yang tersedia untuk India. Oleh karena itu, tidak

ada penyesuaian risiko negara yang dilakukan untuk pinjaman yang terjadi di India.

terdapat perbedaan jumlah pokok pinjaman, sehingga untuk keperluan analisis ketiga tranche merupakan tiga pinjaman yang terpisah;

NoNama DebiturTanggal Kontrak PinjamanJumlah tranches pinjaman juta
1Cheniere Energy Inc28 Mei 2013USD750 juta
2Cheniere Energy Inc28 Mei 2013USD420 juta
3Cheniere Energy Inc28 Mei 2013USD330 juta
TotalUSD1.5 miliar

bahwa berikut merupakan tanggapan Pemohon Banding atas atas argumen Terbanding:

NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Penjelasan Tertulis 1 (Sidang ke-4 tanggal 7 Juni 2023)
1Terkait Peringkat Kredit Pemohon Banding
Pada halaman 8 Penjelasan Tertulis 1, Terbanding menyatakan: Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBl/2014 mengatur bahwa Korporasi Nonbank yang melakukan ULN dalam valuta asing wajib memenuhi minimum Peringkat Utang (Credit Rating) setara BB- yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia; (2) Dalam dokumen Studi Penentuan Harga Transfer — Benchmarking diketahui bahwa peringkat kredit Wajib Pajak (Ba3) hanya merupakan estimasi dengan menggunakan metodologi pemeringkatan kredit Moody's khususnya metodologi pemeringkatan perusahaan utilitas listrik dan gas. Dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak patuh terhadap aturan domestik yang ada.Bahwa sesuai dengan Pasal 18 dari peraturan yang dimaksud oleh Terbanding, Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Sebelum diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBl/2014 (“PBI- 16/21”) pada tanggal 29 Desember 2014, terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20 /PBI/2014 (“PBI-16/20”) yang diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2014, yang juga mengatur hal serupa. Berdasarkan Pasal 15 dari PBI-16/20, peraturan tersebut juga mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Oleh sebab itu, baik peraturan yang dimaksud oleh Terbanding (PBI-16/21), maupun PBI-16/20 tidak berlaku bagi Pemohon Banding pada saat Pinjaman
NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Sindikasi diperoleh, yaitu 12 September 2013 maupun pada waktu Pinjaman Afiliasi diterbitkan, yaitu 9 Oktober 2013.
2Terkait Metode Penentuan Harga Wajar
Pada halaman 8 Penjelasan Tertulis 1, Terbanding menyatakan: (1) Sesuai guideline OECD TP Guideline, Terbanding setuju dengan Pemohon Banding bahwa metode yang paling tepat terkait penentuan harga wajar adalah CUP (Comparable Uncontrolled Price).Tidak ada perbedaan mengenai metode transfer pricing yang digunakan. Perbedaan hanya terdapat pada penggunaan data pembanding (menurut Terbanding seharusnya menggunakan data pembanding internal, sementara menurut Pemohon Banding seharusnya menggunakan data pembanding eksternal).
3Terkait Pemilihan Data Pembanding
Pada halaman 9 Penjelasan Tertulis 1, Terbanding menyatakan: (2) Terkait kriteria penyaringan dan eliminasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding ada kriteria-kriteria yang seharusnya dimasukkan untuk memperoleh data pembanding yang sebanding, misalnya kriteria pengenaan bunga majemuk (compounded interest) karena diketahui bahwa penghitungan bunga dalam “Surat Sanggup Atas Unjuk” adalah bunga majemuk (compounded interest) bukan simple interest;Bahwa compounded interest berkaitan dengan terdapatnya kewajiban membayar bunga secara regular atau tidak. Untuk Pinjaman Afiliasi, pembayaran bunga dibatasi hingga diperbolehkan oleh konsorsium Pinjaman Sindikasi Independen. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding menggunakan Pinjaman Sindikasi Independen sebagai pembanding, yang mana bunga dan pokoknya harus dibayar secara rutin oleh Pemohon Banding sehingga tidak akan terjadi compounded interest. Dalam hal ini, Terbanding tidak menganggapnya sebagai isu dan tetap menggunakan Pinjaman Sindikasi Independen sebagai pembanding. Dengan menggunakan logika yang sama, seharusnya tidak ada isu mengenai kesebandingan data
NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
pembanding Pemohon Banding yang tidak menggunakan kriteria compounded interest.
Pada halaman 11 Penjelasan Tertulis 1, Terbanding menyatakan: Berdasarkan data pada tabel di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagian besar memiliki lokasi geografis di Amerika Serikat. Menurut Terbanding, perbedaan lokasi geografis dapat mempengaruhi tingkat risiko yang ditanggung oleh masing- masing entitas sehingga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan data pembanding yang digunakan. Selain itu, dari data pada tabel di atas juga dapat disimpulkan bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah entitas yang memiliki kegiatan usaha yang sangat beragam dan telah lama berdiri (menjalankan bisnisnya) sehingga menurut Terbanding hal ini dapat mempengaruhi strategi bisnis yang dijalankan oleh masing-masing entitas sehingga hal ini juga dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan data pembanding yang digunakan;TP Study 2021 telah mempertimbangkan adanya perbedaan kondisi antara pinjaman pembanding yang didapatkan dari database LPC dengan kondisi Pinjaman Afiliasi. Oleh karena itu, telah dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara pinjaman pembanding dengan Pinjaman Afiliasi, yaitu penyesuaian SWAP, tenor, dan risiko negara.
Pada halaman 11 Penjelasan Tertulis 1, Terbanding menyatakan: Berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah tidak dapat digunakan sebagai data pembanding karena memiliki tingkat kesebandingan yang rendah;Karena telah dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan 25 pinjaman pembanding dengan Pinjaman Afiliasi, maka data pembanding eksternal tersebut merupakan pembanding yang tepat untuk menguji kewajaran Pinjaman Afiliasi Pemohon Banding.
4Terkait dengan Penggunaan Data Pembanding Internal
Pada halaman 13 dan 14 Penjelasan Tertulis 1, Terbanding menyatakan:Terdapat biaya lain-lain di luar biaya bunga yang harus dibayar oleh
NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Berdasarkan perhitungan Terbanding menggunakan tabel LIBOR dari website https://www.global-rates.com/en/interest- rates/libor/american-dollar/2014.aspx , diketahu i bahwa average rate LIBOR 12 bulan adalah 0,561%, sehingga dapat dihitung interest rate atas pinjaman bank tersebut sebagai berikut: Kemudian Pemohon Banding melakukan lindung nilai atas pinjaman bank sindikasi tersebut dengan menerima biaya bunga floating rate namun membayar dengan fixed rate, dimana fixed rate untuk tahun 2014 adalah sebesar 3,41%.Pemohon Banding sehubungan dengan Pinjaman Sindikasi Independen, di antaranya: beban swap; beban amortisasi biaya transaksi, dan agency fee. Bahwa Pinjaman Afiliasi memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen. Dengan demikian, tingkat bunga Pinjaman Afiliasi sebesar 9% (yang mana sudah memenuhi kewajaran berdasarkan hasil benchmarking pada TP Study 2021) sudah sewajarnya lebih tinggi dari tingkat efektif total biaya untuk Pinjaman Sindikasi Independen–FSRU Tranche yang memiliki risiko lebih rendah. Adapun Terbanding keliru dalam perhitungan tingkat suku bunga Pinjaman Sindikasi Independen sebesar 3,41%, karena Terbanding mengandalkan data rata-rata LIBOR yang berlaku pada tahun 2014. Terbanding seharusnya mengacu pada data rata-rata LIBOR yang berlaku pada tahun 2019, dimana suku bunga yang berlaku adalah sebesar 6,06%.
5Terkait dengan Pernyataan Terbanding bahwa terdapat kesalahan informasi
Pada halaman 14 Penjelasan Tertulis 1, Terbanding menyatakan: Sehingga dapat disimpulkan interest rate atas pinjaman Bank Sindikasi sebesar 3,41%Dokumen yang dimaksud oleh Terbanding adalah dokumen Transfer Pricing Analysis of Proposed Intercompany Loans tahun 2013 yang
NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
bukannya sebesar 6,2%. Kesalahan Informasi ini dimungkinkan karena PWC menerima info dari perusahaan dan PWC telah menyatakan dalam analisis nya hal-hal sebagal berikut: Kami mengandalkan fakta dan keadaan yang diberikan oleh manajemen kepada kami. Kami belum secara independen mengevaluasi keakuratan atau keandalan informasi, termasuk kutipan bank yang diberikan oleh manajemen. Kami belum secara Independen meninjau kemball perjanjian pinjaman apapun. Selanjutnya, kami belum memeriksa apakah Perusahaan kemungkinan memperoleh dana dari bank di bank yang dikutip oleh PWC dalam pembahasannya atau apakah pihak ketiga akan memberikan pinjaman ekuitas kepada pemegang saham Indonesia dengan persyaratan yang sama. Maka dapat disimpulkan kesalahan informasi pada analisis pinjaman yang dilakukan Oleh PWC karena terdapat kesalahan pemberian Informasi Oleh manajemen Pemohon Banding kepada PWC.disiapkan oleh PwC sebagai konsultan Pemohon Banding. Berdasarkan dokumen tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pada intinya tidak terdapat kesalahan informasi dalam dokumen tersebut. Kalimat yang dikutip oleh Terbanding pada halaman 14 dari Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 31 Mei 2023 hanya merupakan pernyataan formal dari konsultan yang merujuk pada klausul pengecualian (disclaimer) terhadap Transfer Pricing Analysis of Proposed Intercompany Loans tahun 2013. Oleh sebab itu, pernyataan Terbanding mengenai kesalahan informasi dari Pemohon Banding hanya merupakan asumsi dan tidak berdasar.
6Terkait dengan Pernyataan Terbanding bahwa Pinjaman Afiliasi memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena terdapat jaminan
Pada halaman 15 Penjelasan Tertulis 1 Terbanding menyatakan bahwa: Dalam analisisnya, PwC menyatakan bahwa 75% dari pinjaman Bank Sindikasi diasuransikan oleh Ksure dan Hoegh LNG Ltd menjamin 25% sisanya. Pinjaman dari Hoegh LNG Lampung Pte Ltd tidak memiliki jaminan semacam itu. Hoegh LNG Ltd telah menyatakan bahwa jika pinjaman Bank Sindikasi tidak ditanggung dan Bank Sindikasi dapat menyatakan gagal bayar danPinjaman Sindikasi Independen memiliki penjamin, yaitu Höegh LNG Holdings Ltd (”HLL”) dan Korea Trade Insurance Corporation (”Ksure”). Sedangkan Pinjaman Afiliasi tidak dijaminkan oleh pihak manapun. Perlu dicatat juga bahwa aset yang sama (yatiu FSRU dengan hull no. 2548) merupakan aset yang juga
NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
menarik kepentingannya. Sedangkan Hoegh LNG Lampung Pte Ltd mungkin tidak dapat dengan mudah menarik kepentingannya apabila PT Hoegh LNG Lampung gagal bayar karena transaksi hutang tersebut bersifat subordinasi. Namun demikian berdasarkan angka 4 “Surat Sanggup Atas Unjuk” atas pinjaman ini, apabila PT Hoegh LNG Lampung tidak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu maka terdapat jaminan berupa FSRU dengan hull no 2548. FSRU tersebut merupakan aset utama PT Hoegh LNG Lampung dalam menghasilkan pendapatan, sehingga aset tersebut sangat berguna bagi PT Hoegh LNG Lampung. Sehubungan hal tersebut, maka tidak tepat apabila keamanan atas pinjaman yang diberikan oleh Hoegh LNG Lampung Pte Ltd lebih berisiko atas keamanannya dibandingkan pinjaman yang diberikan oleh Bank Sindikasi.dijaminkan untuk Pinjaman Sindikasi Independen. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pinjaman Afiliasi ini bersifat subordinasi dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen. Artinya, jika terjadi gagal bayar, maka aset tersebut akan diutamakan untuk membayar Pinjaman Sindikasi Independen, baru kemudian jika ada sisa akan digunakan untuk membayar Pinjaman Afiliasi. Dengan demikiain, risiko dari sisi kreditur (Hoegh Singapura) menjadi lebih tinggi. Oleh sebab itu, argumen Terbanding yang menyatakan bahwa tingkat keamanan atas Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen adalah tidak tepat.
Penjelasan Tertulis 2 (Sidang ke-5 tanggal 26 Juli 2023)
1Terkait dengan Pernyataan Terbanding bahwa Kapal FSRU merupakan jaminan atas Pinjaman Afiliasi
Pada halaman halaman 4 Penjelasan Tertulis 2, Terbanding menyatakan bahwa: Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hipotek adalah kata benda yang berarti kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak; surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi keuntungan bahwaMohon merujuk pada tanggapan di tabel ini, butir A.6.
NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
kreditor dapat memindahkan Sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas pinjaman yang diberikan afiliasi kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding memberikan jaminan berupa FSRU yang merupakan asset utama yang dimiliki Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
2Terkait Pernyataan Terbanding bahwa Entitas Usaha yang ditunjuk terkait proyek penyediaan FSRU bukan Pemohon Banding
Pada halaman 3 Penjelasan Tertulis 2 Terbanding menyatakan bahwa: Di dalam surat PT Hoegh LNG Lampung Nomor 100-160531-PTHL-PWC-130 tanggal 6 Juni 2016 yang disampaikan kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, terdapat informasi sebagai berikut: Pada tanggal 17 Oktober 2012 Hoegh LNG Ltd dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (“PGN”) menandatangani perjanjian Sewa, Operasi, dan Pemeliharaan atau disebut Lease, Operating, and Maintenance (“LOM Agreement”) sehubungan dengan pengadaan FSRU dan sistem mooring. Dalam rangka memenuhi kepatuhan atas peraturan di Indonesia yang mensyaratkan perusahaan pelayaran untuk mengoperasikan FSRU, maka Hoegh LNG Ltd dan PGN mendelegasikan hak dan kewajiban atas LOM Agreement kepada PT Hoegh LNG Lampung dan PGN. Dari surat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa entitas usaha yang ditunjukTerbanding tidak menjelaskan apa pengaruh penyataan ini pada tingkat risiko pinjaman. Karenanya, Pemohon Banding tidak memahami apa relevansi dari argumen ini terhadap sengketa a quo. Untuk menjalankan penugasan ini, Pemohon Banding harus meminjam dana baik melalui Pinjaman Sindikasi Independen maupun Pinjaman Afiliasi, dan Pemohon Banding sudah menjelaskan mengapa Pinjaman Afiliasi memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa pernyataan ini tidak membuat Pemohon Banding memiliki risiko pelunasan utang yang rendah, karena nyatanya Pemohon Banding selaku debitur akan selalu memiliki risiko inheren terkait pelunasan utang dikarenakan bahwa bisa saja terjadi kejadian luar biasa yang mengakibatkan debitur tidak mampu
NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
terkait proyek penyediaan FSRU di Lampung bukan Pemohon Banding, melainkan Hoegh LNG Ltd (Bermuda) yang merupakan afiliasi Pemohon Banding. Lebih lanjut, pendirian Pemohon Banding sebagai entitas bisnis di Indonesia untuk melaksanakan proyek FSRU tersebut adalah bagian yang sudah diantisipasi dan direncanakan oleh grup Hoegh LNG.membayar kembali baik pokok utang maupun bunga pinjaman.
3Terkait Pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding memiliki prospek bisnis yang cerah
Pada halaman 4 Penjelasan Tertulis 2, Terbanding menyatakan bahwa: Dikutip dari portal berita CNBC pada alamat Bisnis FSRU Punya Prospek Cerah, Simak Penjelasan Ini (cnbcindonesia.com) pakar ekonomi Roy Sembel mengatakan bahwa pandemi menjadi salah satu pendorong pengembangan energi bersih di Indonesia yang diproyeksi akan mengalami transisi besar dalam 2 dekade mendatang. Salah satu energi bersih yang perlu didorong saat ini adalah gas yang memiliki keekonomian tinggi dengan tingkat emisi yang rendah. Guna mendukung pengembangan energi bersih LNG dipergunakan untuk pengembangan logistik dan infrastruktur energi salah satunya lewat pengelolaan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) yang berfungsi mengubah LNG menjadi gas. Dengan demikian, dapat disimpulkan Pemohon Banding sedang menjalankan kontrak bisnis jangka panjang dan bisnis yang dijalankan Pemohon Banding memiliki prospek yang cerah.Terbanding tidak menjelaskan apa pengaruh penyataan ini pada tingkat risiko pinjaman. Karenanya, Pemohon Banding tidak memahami apa relevansi dari argumen ini terhadap sengketa a quo. Selain itu, berdasarkan pengecekan Pemohon Banding, artikel ini ditulis pada Tahun Pajak 20212. Sementara sengketa a quo terkait Tahun Pajak 2019

2 Link berita: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210824160902-8-270866/masa-depan-bisnis-kapal-fsru-

pemasok-gas-di-indonesia

NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
4Terkait Pernyataan Terbanding bahwa bisnis yang dilakuan Pemohon Banding sejalan dengan bisnis Grup Hoegh
Pada halaman 3 Penjelasan Tertulis 2, Terbanding menyatakan bahwa: Dikutip dari Master File TP Documentation Pemohon Banding bahwa Hoegh LNG Holdings Ltd (“HLNGH” atau “Perusahaan”) adalah perusahaan induk dari Hoegh LNG Grup (“Kelompok Usaha”). Sebelumnya, Perusahaan ini adalah suatu perusahaan Angkatan laut swasta yang didirikan di Bermuda pada tahun 2006 dan merupakan kelanjutan dari perusahaan yang didirikan pada tahun 1927 (dahulu Leif Hoegh & Co. Limited.). Pada tanggal 5 Juli 2011, Perusahaan tercatat di Bursa Efek Oslo (Oslo Bors) dengan ticker “HLNG”. Hoegh LNG menyediakan solusi energi terapung dan beroperasi di seluruh dunia dan menempati posisi terdepan sebagai pemilik dan operator terminal impor LNG terapung – unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) dan merupakan salah satu operator kapal pengangkut LNG yang paling berpengalaman. Strategi Hoegh LNG adalah mengembangkan bisnis dengan cara memberikan layanan secara meluas dengan FSRU skala besar sebagai produk utamanya yang didukung oleh solusi regasifikasi berskala kecil dan infrastruktur terkait. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia in-line dengan bisnis grup dan menjadi bagian penting dari strategi yang telah ditetapkan grup Hoegh secara global.Terbanding tidak menjelaskan apa pengaruh penyataan ini pada tingkat risiko pinjaman. Karenanya, Pemohon Banding tidak memahami apa relevansi dari argumen ini terhadap sengketa a quo. Menurut Pemohon Banding, pernyataan Terbanding ini justru mengkonfirmasi bahwa Terbanding memiliki konsep yang salah mengenai pengujian kewajaran transaksi afiliasi. Pengujian transaksi afiliasi harus dimulai dengan asumsi bahwa transaksi tersebut dilakukan di antara pihak independen.
5Terkait Pernyataan Terbanding bahwa Perjanjian Sewa Kapal PGN FSRU Lampung akan berakhir pada tahun 2034
NoPernyataan TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Pada halaman 3 Penjelasan Tertulis 2, Terbanding menyatakan bahwa: Dikutip dari Local File TP Documentation Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding adalah pemilik PGN FSRU Lampung, sebuah FSRU yang dibangun pada tahun 2014 dan saat ini beroperasi berdasarkan perjanjian sewa kapal berdasarkan waktu (time charter) dengan PT PGN LNG Indonesia. Perjanjian sewa kapal berdasarkan waktu akan berakhir pada tahun 2034 dengan opsi perpanjangan perjanjian untuk jangka waktu 10 tahun atau dua periode tambahan masing-masing selama lima tahun.Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding ini karena pernyataan Terbanding tersebut memang merupakan sebuah fakta. Namun, Terbanding tidak menjelaskan apa pengaruh penyataan Terbanding ini pada tingkat risiko pinjaman. Karenanya, Pemohon Banding tidak memahami apa relevansi dari argumen ini terhadap sengketa a quo. Namun, Pemohon Banding mencoba memahami argumen Terbanding tersebut, yang mana mungkin maksud pernyataan ini adalah pendapatan Pemohon Banding sudah terjamin sampai tahun 2034 dikarenakan kontrak dengan PT PGN LNG Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), sehingga tidak ada risiko gagal bayar Pemohon Banding. Perlu dipahami bahwa kontrak jangka panjang tidak serta merta menjamin kelancaran pembayaran karena bisa saja terjadi kendala dalam kegiatan operasional yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan.

bahwa berdasarkan alasan-alasan dimaksud di atas, perhitungan Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut KEP Keberatan (KEP-00490)Menurut Pemohon Banding
1Peredaran Usaha52,243,52352,243,523
2Harga Pokok Penjualan(19,335,268)(19,335,268)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1+2)32,908,25532,908,255
NoUraianMenurut KEP Keberatan (KEP-00490)Menurut Pemohon Banding
4Biaya Usaha Lainnya(2,385,009)(2,385,009)
5Laba Operasi (3+4)30,523,24630,523,246
6Penghasilan dari Luar Usaha181,707181,707
7Biaya dari Luar Usaha(14,155,361)(20,167,022)
8Penghasilan Neto Luar Negeri--
9Laba Neto Komersial (5+6+7+8)16,549,59210,537,931
10Penyesuaian Fiskal Positif2,270,7822,270,782
11Penyesuaian Fiskal Negatif(7,407,082)(7,407,082)
12Fasilitas Penanaman Modal--
13Penghasilan Neto Fiskal (9+10+11)11,413,2925,401,631
14Kompensasi Kerugian--
15Penghasilan Kena Pajak11,413,2925,401,631
16PPh Badan Terutang (25%)2,853,3231,350,408
17Kredit Pajak(2,396,750)(2,396,750)
18PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar (16+17)456,573(1,046,342)
19Sanksi Administrasi149,573-
20PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar (18+19)606,146(1,046,342)

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas maka yang menjadi pokok masalah dalam banding ini adalah apakah tingkat suku bunga atas biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan wajar atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti berupa Penjelasan Tertulis dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Biaya bunga pinjaman sebesar USD10,032,076.00 yang merupakan sengketa terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b jo Pasal 4A ayat (4) PER-43/PJ/2010 dan sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding atas Biaya dari Luar usaha terkait Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD10,032,076.00 tidak dapat dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding karena besaran suku bunga yang diterapkan atas pinjaman dari Hoegh Singapore Pte Ltd (“Hoegh Singapura”) (”Pinjaman Afiliasi”) sebesar 9% adalah tidak memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran, sehingga Terbanding menentukan kembali jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang terutang oleh Pemohon Banding dan menurut Terbanding, suku bunga yang wajar untuk Pinjaman Afiliasi tersebut adalah sebesar 3,961% (berdasarkan surat penjelasan atas keputusan keberatan) atau 3,41% (berdasarkan surat penjelasan yang disampaikan saat sidang pemeriksaan keempat pada tanggal 7 Juni 2023); bahwa berdasarkan hasil proses pemeriksaan sampai dengan proses banding terjadi inkonsistensi pendapat Terbanding awalnya tidak mengakui Pinjaman Afiliasi sebagai pinjaman namun dianggap Terbanding sebagai modal yang disetor oleh Hoegh Singapura kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding terkait Biaya Bunga seluruhnya sebesar USD10,032,076.00 tidak dapat dibebankan seluruhnya sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terjadi inkonsistensi Terbanding dalam menentukan besaran biaya bunga Pinjaman Afiliasi dari proses pemeriksaan, keberatan sampai dengan banding terbukti bahwa Terbanding tidak meyakini atas koreksi yang Terbanding lakukan sendiri dalam menentukan prosentase biaya bunga berdasarkan kelaziman dan kewajaran;

bahwa berdasarkan Surat Nomor S-362/WPJ.06/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penjelasan atas Keputusan Keberatan Sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2019 (S-362) Terbanding berpendapat bahwa Pinjaman Afiliasi tidak lebih berisiko daripada Pinjaman Sindikasi Independen karena diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding namun faktanya dalam konteks Transfer Pricing yang seharusnya digunakan oleh Terbanding adalah kondisi transaksi afiliasi harus sesuai dengan kelaziman dan kewajaran usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa terbukti bertentangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi Independen (Syndicated Loan Agreement dan Guide to Credit Rating Essentials serta fakta persidangan dapat

dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa dalam situasi yang wajar atas Pinjaman Afiliasi transaksi memiliki resiko yang lebih tinggi daripada Pinjaman kepada Bank Sindikasi Independen karena berkaitan secara langsung dengan tingkat seniority dan ada/tidaknya penjamin serta tenor pinjaman dengan demikian kreditur Pinjaman dari Afiliasi ( Hoegh Singapura) sudah sewajarnya mendapatkan imbalan berupa bunga pinjaman yang lebih tinggi karena terbukti menanggung resiko yang lebih tinggi pula;

bahwa berdasarkan analisa dalam TP Study 2021 dapat dibuktikan bahwa tingkat kewajaran suku bunga pinjaman dengan jangka waktu 10 tahun yang sudah disesuaikan berada pada rentang 7,5% hingga 10,01% dengan median 8,82% dengan demikian tingkat suku bunga sebesar 9% yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas Pinjaman Afiliasi (dalam hal ini Hoegh Sinagapura) berada didalam rentang kewajaran sebagaimana perspekstif yang diatur dalam Transfer Pricing Indonesia;

bahwa berdasarkan Data Pembanding dalam menentukan tingkat suku bunga yang wajar terdapat perbedaan yang signifikan antara Terbanding yang menggunakan pembanding internal yaitu Pinjaman Sindikasi Independen yang dimiliki oleh Pemohon Banding sedangkan Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yaitu menggunakan sampel sebanyak 25 (dua puluh lima) perusahaan yang melakukan transaksi pinjaman serupa dengan Pemohon Banding yang diperoleh berdasarkan berdasarkan hasil benchmarking dalam TP Study 2021 dengan sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan dengan Pinjaman Afiliasi, yaitu melalui SWAP term adjustment, dan country risk adjustment sehingga mengakibatkan tingkat suku bunga yang berbeda dan faktanya dari analisa kesebandingan serta alasan pemilihan alasan Pemohon Banding dari segi tingkat seniority dan ada/tidaknya penjamin serta tenor pinjaman maka terbukti Pinjaman kepada Afiliasi lebih menanggung resiko lebih tinggi daripada Pinjaman kepada Bank Sindikasi Independen;

bahwa berdasarkan fakta persidangan perhitungan tingkat suku bunga pinjaman tersebut Terbanding menggunakan data yang diambil pada tahun 2014 sedangkan Pemohon Banding menggunakan data tahun 2019 sehingga hasil dari analisa

kesebandingan Terbanding menjadi tidak relevan lagi apabila digunakan untuk tahun 2019;

bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pinjaman Afiliasi yang diberikan Hoegh Singapura terbukti memiliki resiko lebih tinggi dibandingkan Pinjaman Sindikasi Independen dengan demikian tingkat bunga Pinjaman Afiliasi sebesar 9% sudah memenuhi kewajaran dan kelaziman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b jo Pasal 4A ayat (4) PER- 43/PJ/2010 dan sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 sehingga Biaya Bunga Pinjaman Afiliasi tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dan menjadi pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf d UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD6,011,661.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah USD10,032,076.00; bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Biaya dari Luar Usaha terkait Biaya Bunga Pinjaman6,011,661.0006,011,661.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Biaya dari Luar Usaha menurut TerbandingUSD14,155,361.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 6,011,661.00 + Biaya dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakUSD20,167,022.00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD11,413,292.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 6,011,661.00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD 5,401,631.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00490/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/073/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, atas PT HOEGH LNG LAMPUNG, NPWP 03.303.722.7-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt.29 Suite 29.11, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Jumlah Penghasilan Neto5,401,631.00
Penghasilan Kena Pajak5,401,631.00
PPh terutang1,350,408.00
Kredit Pajak2,396,750,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar(1,046,342.00)
Sanksi Administrasi0.00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1,046,342.00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Hakim-Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.