Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-011778.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

CV Putra Pangan Mandiri, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-011778.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011778.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Putra Pangan Mandiri, NPWP 83.797.344.5-407.000, yang beralamat di KP Kembang Kuning, RT 016, RW 005, Kembang Kuning, Klapanunggal, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16872 (Alamat Korespondensi: Jalan Boulevard Kota Wisata Cluster Windsor Blok O10, Nomor 2A RT 007, RW 027, Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Bogor), yang diwakili oleh Budi Hariman Tardy, jabatan Persero; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Istichomah Febriyanti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-003/SPKTNP- 1718/PPM/V/2025 tanggal 05 Mei 2025,

2. Nama: Ferryansyah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-004/SPKTNP- 1718/PPM/V/2025 tanggal 05 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andre,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Adie Santoso,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Sultoni,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

Surat Tugas: ST-977/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Mei 2025; Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 394/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/SB- PPM/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00207/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/SP- PPM/III/2025 tanpa tanggal bulan Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga46.359.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.158.000,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Tagihan47.517.000,000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/SB-PPM/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/SB-PPM/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan Keputusan Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) seperti dimaksud pada Surat Penetapan Nomor SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tentang Keputusan Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);

bahwa yang mengakibatkan:

a. bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar bea masuk dalam rangka impor sejumlah Rp46.359.000,00;

b. bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PPh Pasal 22 sejumlah Rp1.158.000,00 (uraian tentang pokok sengketa yang diajukan dan alasan pengajuan banding);

bahwa Permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa menurut peraturan Menteri perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (1) Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) yang selanjutnya disingkat KAB adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang Indonesia;

2. bahwa menurut peraturan Menteri perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (2) Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) Preferensi yang selanjutnya disebut KAB Preferensi adalah ketentuan mengenai asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor;

3. bahwa menurut peraturan Menteri perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 pasal 1 ayat 3 Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang selanjutnya disingkat DAB adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Tersertifikasi (Certified Exporter) untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku;

4. bahwa menurut peraturan Menteri perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 pasal 1 ayat 4 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi KAB;

5. bahwa menurut peraturan Menteri perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 pasal 1 ayat 5 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Preferensi yang selanjutnya disebut SKA Preferensi adalah dokumen yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor;

6. bahwa agar dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor haruslah memenuhi ROO yang dibuktikan dengan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan asal (SKA). Dengan demikian, apabila semula tarif impor barang yang berlaku adalah tarif Most Favoured Nation (MFN), dengan FTA tarif bisa menjadi lebih rendah, bahkan menjadi 0%;

bahwa Pemohon Banding telah menyertakan SKA Preferensi Nomor 3579 tanggal 04 Oktober 2022 saat menyerahkan dokumen impor. Maka menurut peraturan yang berlaku tarif bea masuk menjadi 0% dan sudah sesuai dengan dokumen PIB BC 2.0 Nomor 562119 tanggal 19 Oktober 2022 Bea Masuk 0% dan muncul PPh 22 sebesar 2.5% senilai Rp23.180.000 (sudah dibayar);

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohonan Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa menurut peraturan yang berlaku tarif bea masuk menjadi 0% dan sudah sesuai dengan dokumen PIB BC 2.0 Nomor 562119 tanggal 19 Oktober Bea Masuk 0% dan muncul PPh 22 sebesar 2.5% senilai Rp23.180.000,00 (sudah dibayar);

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00207/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 1869/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:KPU-1/ST-2101/PUTRA PANGAN MANDIRI /PENUL/ 2024 KPU-2/ST-2101/PUTRA PANGAN MANDIRI /PENUL/ 2024 KPU-3/ST-2101/PUTRA PANGAN MANDIRI /PENUL/ 2024 KPU-4/ST-2101/PUTRA PANGAN MANDIRI /PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Tarif BM;
Jenis Dokumen:BC 2.0;
Jumlah Dokumen:1 (satu);
Nilai Pabean/Ekspor:Rp. 927.165.525;
Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan:Dokumen pelengkap pabean;
Hasil Pengujian:Selisih kurang;
Ketentuan yang Dilanggar:PMK nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Ketentuan sanksi:-
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI;
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran : Perusahaan tidak menyerahkan SKA asli sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas tarif preferensi Importasi AIFTA dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN;
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI:
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk :Rp. 46.359.000,00
Bea Masuk Tambahan*) :Rp. -
Bea Keluar :Rp. -
PPN :Rp. -
PPnBM :Rp. -
PPh :Rp. 1.158.000,00
Denda :Rp. -
Total :Rp. 47.517.000,00

2. bahwa Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis Nomor LAOP-1770/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 08 Oktober 2024, LPOP-3429/BC.09/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan NPP- 3150/BC.09/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

9. Surat Tugas Nomor ST-2101/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024; C. Penelitian dan Analisis bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan bergerak di bidang industri makanan;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB:No. 562119 tgl. 19/10/22
Jalur:HM
Invoice:No. DD/2022-151 tgl. 01/10/22
B/L:No. OOLU2706416501 tgl. 01/10/22
Pemasok:Dolphins Doves PTE LTD
Negara Pemasok:Singapore
Negara asal barang:India
Fasilitas:Pref. Tarif Importasi AIFTA No. EIC/2022/013/0747255A/00701017 tgl. 04/10/22
Waktu SPPB:18-10-2022 17:11:23

dengan HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Seri BarangUraian BarangHSTarif BMKD FAS
1Rapeseed Meal (Raw Material Animal Feed) U2306.49.100%57 (AIFTA)

3. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020

Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

4. bahwa berdasarkan BTKI 2022;

23,06 Bungkil dan residu padat lainnya. | Oil-cake and other solid residues, ditumbuk maupun tidak atau | whether or not ground or in the form berbentuk pelet. hasil dari ekstraksi| of pellets. resulting from the lemak atau minyak nabati atau | extraction of vegetable or microbial mikroba selain dari pos 23.04 atau| fats or oils. other than those of

23,05. heading 23.04 or 23.05.

-Dar >, odak ata. oi co za - Of rape or ce za seeds 2306.49 --Lar-an: - - Other 2306.49.10 | --- Dari ni onar arya - - - Of other rape seecs 5

5. PMK Nomor 47/PMK.010/2022 (Tarif Preferensi AIFTA);

23.06 Bungkil dap residu padat lainnya, Oll-cake and other solid residues, ditumbuk maupun tidak atau whether or not ground or in the form berbentuk pelct, hasil dari ekstraksi of pellets, resulting from the lemak atau minyak nabati atau extraction of vegetable or microbial mikroba selain dari pos 23.04 atau fats or oils, other than those of

23.05. | . heading 23.04 or 23.05.

- Dari biji lobak atau biji colza : - Of rape or colza seeds :

2306.49 -.- Lain-lain : ~~ Other:

1755 123051910 Diam bin lebah daunnya Ghather rare seeds Hyon,

6. bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean;

PIB Nomor 562119 tanggal 19/10/22 cers fe 25 re oa Kesan

Pa nea an tenda 3 su KUL SOF i 2 ka mena panas bette Sm TA Pesan ace Sreprens Tat - a sn0er Bia ketan at anta sana Banana LAPAN ar vpatewasers. ram 9 Mo LSD 60 3038: eee eo

sole Kana MISI NEL TSE ATA OG PS

Jers ror An Serva ena MEA

Pe de Ty; 215 -

Tp lee i Die 20S hoe Tema

PON SAT I", DEAT PLATE BOIS SRS ISI CPN BS

SALA a ST IS ani Dn

7. bahwa berdasarkan dokumen SKA yang diserahkan;

LIRIGIN AI

Tacs CAPE VOPR MAT Bapscle ao nrini tite biateae Buranre NG Be 2522015 247255A 11 17 ve ASEAN-INDIA FHEE TRADE AREA

BOPEE SATE AND RSET AKN TRE ERED PREFERENTIAL TARIFF

SENAPAN NAN GSR PLASA BLUE BA Apn CERTIFICATE OF ORIGIN

—— FORM AL

Dy BTA Baa ANT 5 vas INoia

1 MANAB BAYS TIT FAO KEL MAR RANE”. EC. . Wek y

BEBAS CDS NT ON A SL KASI INUSESIS TAMAL, 32797 4 6407 0 boc tan Saya eal

Bagas Sang Partai as jas Linas kas 5 Perta hat

Kenanga Obi 1-22 4 Pre‘scental Tani Treatreet ree Dee ASEAN Ss a

Mesin ame dugeatiet: FM Ce ARLE GTO OSE E Pros Tate Area Praterect sl Tari

Peet of ie schatge. BY SLA PIPAVOU ie ALA TI TAN NA species Lae Tn En har fiver 7 ease tel

220k SORT, AKATTA INDONESIA 4 Enseeia Ia Seattert hot Saver 5 ga stele shes at Aurbetrined Sagvatay ut the bepartany Yaa fe wha [Raskage? Pa aby dade ts Age Snp TE ate acd AS cages el fone gels ani vale hb srs status bane tats that a tha atts ane Beat ap selasa acy lr carats ngs eet

Reaceny To wety ies ced feats you may Seu tie Gila te

INDIA -

Png Rp pen pg eae asia Ne KA Hg

INDONESIA a gan

IMEL Oa te On . . 7

PHAMUO MAMSSIM cap DAN

Pn tate sg atime ott sep ot eit hag tity

IIA age see ehig or Pape Back IT Tandan

8. bahwa berdasarkan penelitian pada website https://insw.go.id/e-coo; Penelusuran Dokumen e-COO

83.797.344. 3-40. 006 | '

9. bahwa berdasarkan data pada aplikasi SIAP;

10. bahwa berdasarkan data pada aplikasi SIAP;

11. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA asli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
156211919-10-22EIC/2022/013/ 0747255A/007 0101704-10-2226-10-22Tdk adaTdk ada

- Penyerahan softcopy SKA dilakukan pada hari ke 8 sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;

12. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

Pasal 25Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen

Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

13. bahwa berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (onsignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

14. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 12 dan 13, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AIFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN (lihat angka 4 di atas);

D. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif preferensi AIFTA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

E. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danPenetapanTerbandingNomorSPKTNP- 1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/SP-PPM/III/2025 tanpa tanggal bulan Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sebagai Pemohon banding dengan ini mengajukan Surat Bantahan atas SUB nomor S-00207/KPU.01/SUB/2025. Berdasarkan penjelasan dari pihak Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/DAB paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/DAB sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2), dan pasal 6 huruf a, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice

Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA/DAB tersebut secara online, karena pada saat itu sedang ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikarenakan covid-19. Tidak pernah ada permintaan SKA/DAB asli harus diserahkan. Untuk itu, bersamaan dengan surat balasan Uraian banding ini Pemohon Banding lampirkan dokumen SKA/DAB Nomor 3579 tanggal 04 Oktober Tahun 2022 agar dapat dijadikan bahan pertimbangan;

bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan:

CERTIFICATE OF ORIGIN

SIC ar ag SPITE NE ay Te Pa “ “ tr ot wae an eae O45 2022

RAJASTHAN CHAMBER OF

Batan en COMMERCE & INDUSTRY

Li Tbe Bra RAL ont we " “ ig Blan a ai ni oor Peeve PORT the Le fe faerie SK ofetPh tM WS NGLF PP RAR, ARSA

CERTIFICATION

. vr ASEANOHDIA FREE “RADE ARTA ow Pee nears ree ye TR 1 Toga rts lat re oa DT RS Ta PE ERAT RR aly wogue sia [Po as . = sn or

, kata ak a a bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan untuk mendapatkan keputusan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-2 Billing DJBC Kode Billing 620241200003903 dan NTPN

80BA67L02179LEPV tanggal bayar 16 Desember 2024 sebesar Rp47.517.000,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3 Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Putra Pangan Mandiri

Nomor 11 tanggal 19 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Khanief, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat CV Putra Pangan Mandiri

Nomor 01 tanggal 02 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Erina Sukiati Fuady, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan 04030S-

837973-20221012-000172 tanggal 14 Oktober 2022;

Bukti P-6 Dokumen Pelengkap Pabean (Certificate of Origin Form AI Nomor

EIC/2022/013/0747255A/00701017 tanggal 04 Oktober 2022, Certificate of Origin Nomor 3579 tanggal 04 Oktober 2022, Invoice, Packing List dan Bill of Lading;

Bukti P-7 Bukti Amplop Pengiriman SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-8 SuratKuasaKhususNomorSKK-003/SPKTNP-

1718/PPM/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 a.n. Istichomah Febriyanti;

Bukti P-9 SuratKuasaKhususNomorSKK-004/SPKTNP-

1718/PPM/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 a.n. Ferryansyah; Bukti P-10 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor P-

1718/PPM/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-11 Tanggapan dan Pernyataan Penutup (Closing Statement) Nomor

CS-1718/PPM/VII/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-12 Kronologis SPKTNP Nomor KR-01/SPKTNP-1718/PPM/IX/2025 tanggal 08 September 2025;

Bukti P-13 Bukti Korespondensi Chat Whatsapp dari Seksi Penagihan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti T-2. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)nomor

1869/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Lacak Kirim Resi SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti T-5. KronologisPengirimanSPKTNPNomorSR-

279/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 01 September 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/SB-PPM/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, serta kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 010/SB-PPM/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024, ditandatangani oleh Budi Hariman Tardy, jabatan Pesero Komanditer (sekutu pasif);

bahwa berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) secara tegas diatur:

“Persekutuan komanditer ialah persekutuan yang didirikan antara satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk seluruhnya terhadap segala perikatan perseroan, dan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang saja.”

bahwa norma ini menunjukkan adanya dua golongan pesero, yakni pesero aktif (yang mengurus dan bertanggung jawab penuh) dan pesero komanditer (yang hanya sebagai pelepas uang), sehingga hanya pesero aktif yang memiliki kewenangan hukum untuk bertindak keluar mewakili CV dalam perbuatan hukum, termasuk dalam hal pengajuan banding di Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) KUHD, secara eksplisit dinyatakan:

(1) “Orang yang dalam persekutuan komanditer itu hanya memasukkan uang, barang, atau tenaga, tidak boleh melakukan perbuatan apapun atas nama persekutuan, sekalipun dengan kuasa, dan tidak boleh mencampuri urusan pengurusan persekutuan.”

(2) “Apabila ia melanggar ketentuan tersebut, maka terhadap pihak ketiga ia bertanggung jawab untuk seluruhnya, seperti halnya seorang sekutu yang bertanggung jawab tanpa batas.”

bahwa dengan demikian, pesero komanditer seperti Budi Hariman Tardy secara hukum dilarang bertindak atas nama persekutuan, meskipun dengan surat kuasa. Tindakan tersebut tidak sah dan justru berpotensi menimbulkan tanggung jawab pribadi tanpa batas.

bahwa selanjutnya Pasal 21 KUHD menegaskan:

“Seorang sekutu komanditer tidak boleh menandatangani surat-surat atas nama persekutuan.”

bahwa norma ini bersifat larangan absolut, sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pesero komanditer atas nama CV — termasuk menandatangani surat banding — bertentangan langsung dengan undang- undang dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi persekutuan komanditer;

bahwa dalam doktrin hukum dagang, sebagaimana dikemukakan oleh R. Subekti dalam Hukum Perjanjian (1979, hlm. 84), dijelaskan bahwa:

“Dalam CV terdapat dua golongan sekutu: pesero aktif yang mengurus persekutuan dan bertanggung jawab sampai harta pribadinya, serta pesero komanditer yang hanya memasukkan modal dan tidak turut dalam pengurusan.”

bahwa berdasarkan pendapat ini, maka pesero komanditer tidak mempunyai kapasitas hukum (legal standing) untuk menandatangani atau mengajukan banding yang merupakan tindakan hukum eksternal.

bahwa sejalan dengan itu, Abdulkadir Muhammad dalam Hukum Perusahaan Indonesia (2010, hlm. 40–41) menegaskan:

“Pesero komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal kepada persekutuan, tidak ikut mengurus atau mewakili, dan tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang diserahkan. Jika ia turut mengurus, maka tanggung jawabnya berubah menjadi sama dengan pesero aktif.”

bahwa dengan demikian, tindakan Budi Hariman Tardy yang menandatangani surat banding atas nama CV Putra Pangan Mandiri adalah perbuatan melampaui kewenangan (ultra vires), yang tidak hanya tidak sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab pribadi tanpa batas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KUHD;

bahwa menurut Rudhi Prasetya dalam Teori dan Praktik Persekutuan Komanditer (CV) (1995), dijelaskan bahwa:

“Pesero komanditer tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan pihak ketiga. Ia bukan pengurus, melainkan penanam modal belaka, dan hubungan hukumnya hanya bersifat intern dengan pesero aktif.”

bahwa dengan demikian pengajuan surat banding ke Pengadilan Pajak merupakan tindakan hukum eksternal terhadap instansi pemerintah, yang hanya dapat dilakukan oleh pesero aktif atau kuasanya yang mendapat mandat sah dari pesero aktif;

bahwa berdasarkan prinsip umum hukum perdata, tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak tanpa kewenangan perwakilan disebut sebagai “perbuatan tanpa kuasa” (zaakwaarneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan akibat hukumnya adalah tidak mengikat pihak yang diwakili. Dengan demikian, surat banding yang ditandatangani oleh Budi Hariman Tardy sebagai pesero komanditer tidak dapat dianggap sebagai kehendak hukum CV Putra Pangan Mandiri, dan oleh karenanya tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan bahwa:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

bahwa dalam konteks CV, yang dimaksud “pengurus” hanyalah pesero aktif sebagai pihak yang berwenang bertindak keluar, bukan pesero komanditer. Oleh karena itu, pesero komanditer tidak dapat dianggap sebagai pengurus badan hukum yang berhak menandatangani surat banding;

bahwa jika tindakan pesero komanditer seperti Budi Hariman Tardy tetap diakui sebagai sah untuk menandatangani surat banding, maka hal itu akan bertentangan dengan asas ultra vires dan prinsip legal capacity dalam hukum perdata dan hukum perusahaan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam tata kelola badan usaha berbentuk CV;

bahwa Pengadilan, berdasarkan asas legalitas dan kehati-hatian (prudential principle), wajib menolak tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak tanpa kapasitas formal;

bahwa dengan demikian, berdasarkan norma KUHD Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan (2), serta Pasal 21, serta pendapat para ahli hukum terkemuka, maka Budi Hariman Tardy selaku pesero komanditer dalam CV Putra Pangan Mandiri tidak berhak dan tidak sah secara hukum untuk menandatangani surat banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak. Tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga banding yang ditandatangani olehnya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 010/SB-PPM/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 010/SB-PPM/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024, atas nama CV Putra Pangan Mandiri, NPWP 83.797.344.5- 407.000, yang beralamat di KP Kembang Kuning, RT 016, RW 005, Kembang Kuning, Klapanunggal, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16872 (Alamat Korespondensi: Jalan Boulevard Kota Wisata Cluster Windsor Blok O10, Nomor 2A RT 007, RW 027, Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Bogor) tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.