P U T U S A N
Nomor PUT-011785.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00278/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00013/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011785.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT RIAU LINGGA INDRASAKTI, NPWP 02.400.141.4-211.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 23 RT 001 RW 001 Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh A. Santos Sudarman, jabatan Direktur,;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama:Syahruddin,
Jabatan:Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum:KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal;
29 Juli 2024,
Surat Kuasa Khusus:011/RLI/VII/2025 tanggal;
23 April 2025
2. Nama:Hanif Andhika Winardi,
Jabatan:Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum:KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal;
2 Mei 2024,
Surat Kuasa Khusus:017/RLI/VII/2025 tanggal;
23 April 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;