P U T U S A N
Nomor PUT-011804.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01035/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Artha Adipersada Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606679/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 14 September 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011804.19/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARTHA ADIPERSADA, NPWP 31.766.647.7-606.000 beralamat di Jl. Ngagel Jaya Selatan B 27-28, Baratajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60284 yang diwakili oleh Nurul Wahyuni Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nurul Wahyuni,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Adid Muchamadi,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025,
3. Nama: Meti Anggraini,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,