Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-011806.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Artha Adipersada, 31.766.647.7-606.000 · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011806.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01036/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606691/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011806.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARTHA ADIPERSADA, 31.766.647.7-606.000, beralamat di Jalan Ngagel Jaya Selatan B 27-28, Baratajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60284 dalam hal ini yang diberi kuasa oleh Nurul Wahyuni jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Artha Adipersada Nomor 23 Tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bangkalan:

Nama: Adid Muchamadi,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002;

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1633/WBC.11/2025 tanggal 02 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-309/PP/ BR/2025 tanggal 8 April 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 020/SPm-Dir/ AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00060/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 26 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606691/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda12.089.000 0 27.925.012 0 19.039.350 012.907.000 0 29.813.044 0 20.326.575 818.000818.000 0 1.888.032 0 1.287.225 818.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran4.811.257

Menimbang bahwa atas (SPTNP) Nomor 606691/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 15 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 537/AA/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp4.811.257,00 (empat juta delapan ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 020/SPm- Dir/AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 (diposkan/dikirimkan tanggal 24 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 020/SPm-Dir/AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa kewajiban kepabeanan telah Pemohon Banding penuhi sesuai dengan tata laksana kepabeanan dibidang impor sebagaimana dimaksud dalam PDE Kepabeanan;

2. Pemohon Banding mengimpor barang serupa Scoote (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) degan Nilai Pabean sebesar CIF USD15,625.60;

3. Pemohon Banding sudah benar dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 699256 tanggal 11 September 2024 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD15,625.60;

bahwa Pemohon memohon kiranya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

- Mengabulkan permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;

- Membatalkan Surat Keputusan Penolakan Keberatan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor Nomor KEP-01036/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024;

- Jika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01036/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024;

P.2 Fotokopi SPTNP Nomor 606691/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15

September 2024;

P.3 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 699256 tanggal 11

September 2024 yang dimeteraikan;

P.4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 537/AA/IX/2024 tanggal 17 September

2024;

P.5 Fotokopi Billing Nomor 62024090010187 tanggal 15 September 2024 sebesar

Rp4.811.257,00 yang dimeteraikan;

P.6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 002228651154 tanggal 20

November 2024 sebesar Rp4.811.257,00 yang dimeteraikan;

P.7 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Artha

Adipersada Nomor 23 Tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bangkalan beserta pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

P.8 Fotokopi Commercial Invoice Nomor AA537 tanggal 2 Juli 2024 yang

dimeteraikan;

P.9 Fotokopi Packing List Nomor AA537 tanggal 2 Juli 2024 yang dimeteraikan; P.10 Fotokopi Non Negotiable Waybill Nomor 242316861 tanggal 2 Agustus 2024; P.11 Fotokopi Kwitansi pembayaran Polis Marine Cargo Import tanggal 11

September 2024 yang dimeteraikan;

P.12 FotokopiPolisMarineCargoImportInsuranceNomor

HRS/C/2024/09/00573IP;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00060/WBC.11/SUB/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-01036/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 12 November 2024 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor606691/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 September 2024 melalui surat banding nomor 020/SPM-DIR/AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp4.811.257,00

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa SCOOTER (14 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB), dalam PIB Nomor 699256 tanggal 11 September 2024 dengan nilai pabean

diberitahukan sebesar CIF USD 15,625.60.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor: 699256 tanggal 11 September 2024 menggunakan Metode VI.3.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606691/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 September 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp4.811.257,00 (empat juta delapan ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

3. bahwa dalil Pemohon dalam surat banding nomor 020/SPM-

DIR/AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang menyatakan bahwa harga barang yang diberitahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon dan pihak penjual

Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

a. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa SCOOTER (14 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB), Negara Asal China, dalam PIB nomor 699256 tanggal 11 September 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 15,625.60.

b. bahwa dalam pengajuan keberatan yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tanda terima keberatan nomor agenda 09934/KBT.01/2024 tanggal 17 September 2024;

c. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan Nomor S- 818/WBC.112/PDT/2024.

d. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

e. bahwa dari penelitian dokumen dan data-data di atas disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1) Pemohon melakukan importasi berupa SCOOTER (14 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB), Negara Asal China, dalam PIB nomor 699256 tanggal 11 September 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 15,625.60;

2) Pada proses penyelesaian keberatan diketahui bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract nomor AA537 tanggal June 18, 2024 yang berisikan transaksi antara HANGZHOU HENGXIANG

ELECTRONIC COMMERCE CO., LTD selaku penjual kepada Pemohon selaku pembeli, atas barang SCOOTER (14 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB) senilai USD15,125.60 ditambah OCEAN FREIGHT senilai USD500.00 sehingga total senilai CFR USD15,625.60;

3) Pemohon melampirkan hasil pindaian commercial invoice dengan nomor AA537 tanggal July 02, 2024 atas barang SCOOTER (14 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB) senilai USD15,125.60 ditambah OCEAN FREIGHT senilai USD500.00 sehingga total senilai CFR USD15,625.60;

4) Pemohon Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran dan rekening koran perusahaan sehingga belum dapat menguji kebenaran atas transaksi perusahaan guna memastikan transaksi yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;

f. Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur dan Pemohon tidak dapat membuktikan atas nilai transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

g. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

Keputusan Keberatan diterbitkan hanya berdasarkan dokumen yang ada pada tahap keberatan

1. bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai

transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

2. bahwa Terbanding juga menyampaikan pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berkaitan dengan hal tersebut di atas yang menjelaskan pada intinya pembuktian yang diserahkan pada tahap keberatanlah yang menjadi dasar penetapan keputusan keberatan dan tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

3. Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 699256 tanggal 11 September 2024.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01036/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya

Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-01036/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 12 November 2024

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 0011806.19.2024/PAN/2024 tanggal 09 April 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01036/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SPTNP Nomor 606691/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15

September 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 699256 tanggal 11

September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 537/AA/IX/2024 tanggal 17

September 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Billing Nomor 62024090010287 tanggal 15 September 2024

sebesar Rp4.811.257,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 002228651154

tanggal 20 November 2024 sebesar Rp4.811.257,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-7. Fotokopi Fund Transfer tanggal 7 Januari 2025 yang dimeteraikan; Bukti P-8. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT

Artha Adipersada Nomor 23 Tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh

Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bangkalan beserta pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-9. Fotokopi Commercial Invoice Nomor AA537 tanggal 2 Juli 2024 yang

dimeteraikan;

Bukti P-10. Fotokopi Packing List Nomor AA537 tanggal 2 Juli 2024 yang

dimeteraikan;

Bukti P-11. Fotokopi Non Negotiable Waybill Nomor 242316861 tanggal 2 Agustus

2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-12. Fotokopi Certificate of Origin Nomor E24MA2KJ8T25A503 tanggal 2

September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-13. Fotokopi Sales Contract Nomor AA537 tanggal 18 Juni 2024 yang

dimeteraikan;

Bukti P-14. Fotokopi Kwitansi pembayaran Polis Marine Cargo Import tanggal 11

September 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-15. Fotokopi Purchase Order Nomor 537/IPO//AA537/2024 tanggal 11 Juni

2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-16. Fotokopi Buku Besar Pembelian periode April-September 2024 yang

dimeteraikan;

Bukti P-17. Fotokopi Buku Besar Penjualan periode April-September yang

dimeteraikan;

Bukti P-18. Fotokopi Buku Persediaan Barang periode April-September yang

dimeteraikan;

Bukti P-19. Fotokopi Transaction Inquary Report periode 1 Januari 2025 – 10

Januari 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-20. Fotokopi Jurnal A4 2024;

Bukti P-21. Fotokopi Buku Besar Piutang periode April-September yang

dimeteraikan;

Bukti P-22. Fotokopi Polis Marine Cargo Import Insurance Nomor

HRS/C/2024/09/00573IP yang dimeteraikan;

Bukti P-23. Fotokopi Resi JNE tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-24. Fotokopi Formulir 1721-A1 atas nama Adid Muchmadi;

Bukti P-25. Fotokopi Pakta Intergitas Direktur;

Bukti P-26. Fotokopi Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 21 Mei 2025 atas

nama Adid Muchmadi;

Bukti P-27. Surat Nomor 537/AA/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025 perihal surat

bantahan atas Surat Uraian Banding;

Bukti P-28. Surat Nomor 002/Suket-Bnd/AA/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025

perihal keterangan tertulis/penjelasan tertulis;

Bukti P-29. Fotokopi Buku hutang periode Agustus 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-30. Fotokopi Buku penjelasan bukti bayar yang dimeteraikan;

Bukti P-31. Fotokopi Laporan Bank Danamon tahun 2024 yang dimeteraikan; Bukti P-32. Fotokopi Buku Piutang 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-33. Fotokopi Buku Besar BM, PPh 2, dan PPn atas Impor yang

dimeteraikan;

Bukti P-34. Fotokopi Policy Schedule Nomor HRS/C/2024/09/005731P tanggal 2

Agustus 2024 yang dimeteraikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy KKPU;

Bukti T-2. LPPNP Nomor 606229/WBC.11/KPP.MP.01/2024;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-179/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal

tanggapan tertulis atas bukti transaksi;

Bukti T-4. PIB Pembanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606691/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 020/SPm-Dir/AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD15,625.00CIF USD16,682.00Barang impor pada PIB Nomor 699256 tanggal 11 September 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp4.811.257,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01036/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 699256 tanggal 11 September 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CIF USD16,682.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 699256 tanggal 11 September 2024 sebesar Total CIF USD15,625.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01036/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 12 November 2024 atas PIB nomor 699256 tanggal 11 September 2024 dari yang semula sebesar Total CIF USD15,625.60 menjadi sebesar Total CIF USD16,682.00, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan dalil nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dart suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua

atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan

pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO

Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method)

Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 606229/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 September 2024, penetapan Terbanding penetapan Terbanding atas PIB sengketa a quo untuk pos 4 s.d. 9 dengan uraian barang: Scooter didasarkan pada berdasarkan dokumen PIB Pembanding nomor 172220 tanggal 17 Juli 2024 (pos 3);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 172220 tanggal 17 Juli 2024 (pos 3), terdapat informasi antara lain:

Jenis barang (pos 3)Children’s Scooters-A, Mix Color (Pol 0080)
Negara asalChina
Harga satuanCIF CNY 14.9456/Pcs
Tanggal B/L05 Juni 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor 537/IPO/AA535/ 2024 tanggal 11 Juni 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. berupa Scooter (14 jenis barang) sebanyak 8,148.00 yang dikemas dalam 938.00 Ctn dengan nilai sebesar USD15,125.60;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor AA537 tanggal 18 Juni 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang dengan Hangzhou

Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. berupa Scooter (14 jenis barang) sebanyak 8,148.00 yang dikemas dalam 938.00 Ctn dengan nilai sebesar USD15,125.60 dan ocean freight sebesar USD500.00 (total sebesar USD15,625.60), dengan ketentuan payment term : 90 days TT after shipment, Bank: JP Morgan Chase Bank N.A. Hong Kong Branch, Account no: 630007942827 (USD), Account Name: Well Known Group Limited, Swift Code CHASHKHH; bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 699256 tanggal 11 September 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Scooter (14 jenis barang) sebanyak 8,148.00 Pcs yang dikemas dalam 938.00 Ctn dengan nilai sebesar CIF USD15,625.60 atau Rp241.774.908,80 (NDPBM : Rp 15.473,00), negara asal : China, pelabuhan muat: Nansha, dengan Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor AA537 tanggal 02 Juli 2024 yang diterbitkan Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd., barang yang dimpor berupa Scooter (14 jenis barang) sebanyak 8,148.00 Pcs yang dikemas dalam 938.00 Ctn dengan nilai sebesar USD15,125.60 dan ocean freight sebesar USD500.00 (total sebesar USD15,625.60);

bahwa berdasarkan bukti Packing List nomor AA537 tanggal 02 Juli 2024 yang diterbitkan Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd., barang impor yang diimpor berupa Scooter (14 jenis barang) sebanyak 8,148.00 Pcs yang dikemas dalam 938.00 Ctn;

bahwa berdasarkan bukti Form E nomor E24MA2KJ8T25A503 tanggal 02 September 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Scooter (14 jenis barang) sebanyak 938.00 Ctn untuk Invoice nomor AA537 tanggal 02 Juli 2024, di mana Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. sebagai eksportir dan PT Artha Adipersada (Pemohon Banding) selaku congsignee;

bahwa barang impor berupa Spare Parts for Toys sebanyak 938.00 Ctn dikirimkan atau dikapalkan oleh Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. kepada Pemohon Banding dengan bukti dokumen Bill of Lading nomor 242316861 tanggal 02 Agustus 2024;

bahwa atas barang yang diimpor, pengangkutannya diansuransikan Pemohon Banding dengan Polis Asuransi nomor No. HRS/C/2024/09/00573IP tanggal 02 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Asuransi Artarindo (asuransi dalam negeri) dengan nilai barang yang diansuransikan sebesar USD15,625.60;

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Well Known Group Limited berdasarkan bukti slip aplikasi transfer Bank Danamon No 7417613 tanggal 07 Januari 2025 sebesar USD 27,048.72 atau Rp 437.513.046,00 (Kurs Rp 16.175,00) ditambah komisi sebesar USD30 atau Rp485.250,00 (Kurs Rp 16.175,00) sehingga total Rp 437.998.296,00 dengan berita: 2012//AA535(11423.13)//AA537(15625.60); Bank: JP Morgan Chase Bank N.A. Hong Kong Branch, Account no: 630007942827, Swift Code CHASHKHH;

bahwa atas pembayaran transaksi impor dalam sengketa a quo, terdapat informasi pada bukti Transaction Inquiry Report Bank Danamon atas rekening Nomor 007700063857 atas nama PT Artha Adipersada periode 01 Januari 2025 sampai dengan 10 Januari 2025, yang menunjukkan bahwa pada tanggal 07 Januari 2025 terdapat pendebitan sebesar Rp 437.998.296,00;

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan pada Buku Besar Pembelian Juli 2024 di tanggal 02 Juli 2024 dengan informasi:

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan pada Buku Hutang Juli 2024 dan Januari 2025 dengan deskripsi:

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Well Known Group Limited dicatat di Laporan Bank Danamon 2024 di tanggal 07 Januari 2025 sebesar Rp 437.998.296,00 (kredit) dengan keterangan: transfer Well Known Group Limited – Titip Bayar PIB Project AA535, AA537 $ 27,048.72 Kurs Rp16.175 (PIB);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan Transaksi Inquiry Report dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan yang tercantum dalam purchase order, invoice, sales contract, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan penyebab ketidaksesuaian nilai pembayaran sebagaimana pada bukti slip bukti aplikasi transfer Bank Danamon No 7417613 tanggal 07 Januari 2025 sebesar USD 27,048.72 dengan yang diberitahukan di PIB sebesar USD15,625.60 karena adanya pembayaran gabungan yaitu untuk invoice AA535 dan AA537;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait adanya pembayaran gabungan dimaksud berupa PIB, Purchase order, sales contract, Packing List, Bill of Lading, Form E dan Pembukuan/pencatatan dan selanjutnya berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan ketidaksesuaian antara pembayaran dan pemberitahuan atas importasi sengketa a quo terjadi karena adanya pembayaran gabungan;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 699256 tanggal 11 September 2024 sebesar CIF USD15,625.60 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 01036/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD15,625.60Total CIF USD16,682.00Total CIF USD15,625.60

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Scooter (14 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 699256 tanggal 11 September 2024 sebesar Total USD15,625.60 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01036/BC/WBC.11/KBT/2024
tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Artha
Adipersada terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
dalam SPTNP Nomor 606691/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15
September 2024, atas nama PT Artha Adipersada, NPWP 31.766.647.7-
606.000, beralamat di Jalan Ngagel Jaya Selatan B 27-28, Baratajaya, Gubeng,
Kota Surabaya, Jawa Timur, 60284.
2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Scooter (14 Jenis Barang
sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 699256
tanggal 11 September 2024 sebesar Total USD15,625.60.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.