P U T U S A N
Nomor PUT-011807.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 26 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011807.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARTHA ADIPERSADA, NPWP 31.766.647.7-606.000, beralamat di Jl. Ngagel Jaya Selatan B 27-28, Baratajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60284, dalam hal ini diwakili oleh Nurul Wahyuni jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama : Nurul Wahyuni,
Jabatan : Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,