Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman

PUT-011807.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Artha Adipersada · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011807.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 26 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011807.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARTHA ADIPERSADA, NPWP 31.766.647.7-606.000, beralamat di Jl. Ngagel Jaya Selatan B 27-28, Baratajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60284, dalam hal ini diwakili oleh Nurul Wahyuni jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama : Nurul Wahyuni,

Jabatan : Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Gede Agus Febrata A./198602172006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : I Gde Hanggara H. /198412182006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Lanjutan,

14. Nama/NIP : Mohammad Miftahul F. M./199703172015121001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1895/WBC.11/2025 tanggal 1 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-376/PP/ BR/2025 tanggal 22 April 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 021/SPm-Dir/ AA/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00053/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 14 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 26 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 22.406.433 0 15.277.050 00 0 37.020.086 0 25.240.950 5.000.0000 0 14.613.653 0 9.963.900 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran29.577.553

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 26 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 547/AA/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.557.553,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/SPm-Dir/AA/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 (cap pos 24 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/SPm-Dir/AA/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menunjuk surat keputusan penolakan keberatan Nomor: KEP-01203/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dengan hormat Pemohon Banding dengan ini mengajukan Permohonan. Banding Atas Surat Penetapan Tarif

dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP), sebagaimana dimaksud pada 608295/WBC11/KPP.MP.01 /2024 Tanggal 26 Oktober 2024 tentang Nilai Pabean yang mewajibkan kami untuk membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka import, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.557.553,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

Permohonan Banding ini kami ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa kewajiban kepabeanan telah kami penuhi sesuai dengan tata laksana kepabeanan dibidang impor sebagaimana dimaksud dalam PDE kepabeanan;

2. Pemohon Banding mengimpor barang berupa 32Key Pianica dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 13,316.00;

3. Pemohon Banding sudah benar dalam Pemberitahuan Impor Barang nomor: 715120 tanggal 14 Oktober 2024 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 13,316.00;

Atas seluruh rangkaian uraian diatas, mohon kiranya Ketua Majlis Hakim Pengadilan Pajak:

- Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon untuk seluruhnya.

- Membatalkan Surat Keputusan Penolakan Keberatan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor No: KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024.

- Jika Ketua Majlis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain. Maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01203/BC/

WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024;

P.2 Fotokopi bermeterai SPTNP Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/2024

tanggal 26 Oktober 2024;

P.3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 547/AA/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024; P.4 Fotokopi bermeterai Billing DJBC Kode Billing 640241000017110 tanggal 26

Oktober 2024 sebesar Rp29.577.553,00;

P.5 Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 00010/KBC.1101/

2024 tanggal 29 Oktober 2024 sebesar Rp29.577.553,00;

P.6 Fotokopi KTP a.n. Nurul Wahyuni;

P.7 Fotokopi NPWP a.n. Artha Adipersada;

P.8 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas

PT Artha Adipersada Nomor 23 Tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh notaris Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bangkalan beserta fotokopi bermeterai pengesahan Kemenkumham;

P.9 Fotokopi bermeterai PIB Nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024;\

P.10 Fotokopi bermeterai Commercial Invoice Nomor YW28-547 tanggal 7

September 2024;

P.11 Fotokopi bermeterai Packing List Nomor YW28-547 tanggal 7 September

2024;

P.12 Fotokopi bermeterai Bill of Lading Nomor OOLU2151930620 tanggal 28

September 2024;

P.13 Fotokopi bermeterai Kwitansi tanggal 16 Oktober 2024 sebesar

Rp228.383,00;

P.14 Fotokopi Policy Schedule;

P.15 Fotokopi Resi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00053/WBC.11/SUB/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Bandara Juanda No.39 Semambung - Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Wakil Panitera melalui Surat Nomor U- 011807.19.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 07 Januari 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Artha Adipersada, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Artha Adipersada Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai

Dalam SPTNP Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/2024 Tanggal 26 Oktober 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-01203/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 melalui surat permohonan pengajuan banding;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa PEMOHON tidak dapat menunjukkan data – data guna membuktikan kebenaran nilai pabean yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil–dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa 32KEY PIANICA, Negara Asal China, dalam PIB Nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 13,316.00;

2. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/2024 Tanggal 26 Oktober 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp29.577.553,00.

C. Dasar Hukum

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan sebagai berikut:

a) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan

bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

b) Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

c) Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 8 menyatakan "Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/ 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 10 menyatakan “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

2) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu”;

3) Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan Freight (CIF).”;

4) Pasal 5 ayat (1) menyatakan "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar";

5) Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.”

6) Pasal 23 ayat (1) menyatakan “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 dalam pemberitahuan pabean impor”;

7) Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk asessment.”;

8) Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

9) Pasal 25 ayat (2) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual- beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

10) Pasal 25 ayat (4) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

11) Pasal 26 menyatakan “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

12) Pasal 30 ayat Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

13) Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

14) Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

15) Pasal 35 ayat (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

D. Analisis

1. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat diketahui proses negosiasi pembentukan harga yang disepakati antara importir dengan supplier;

b. Pemohon melampirkan hasil pindaian Purchase Order nomor 547/IPO/YW28-547/2024 tanggal 03 Agustus 2024 dengan nilai pemesanan atas barang sebesar FOB USD 12,816.00;

c. Pemohon melampirkan hasil pindaian Sales Contract nomor YW28- 547 tanggal 24 Agustus 2024 dengan nilai kesepakatan jual beli sebesar CFR USD 13,316.00, tercantum ketentuan Payment Term: 90 days T/T after shipment;

d. Pemohon melampirkan hasil pindaian Commercial Invoice nomor YW28-547 tanggal 07 September 2024 dengan nilai tagihan sebesar CFR USD 13,316.00;

e. Pemohon tidak melampirkan bukti asuransi dalam memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai incoterms CIF;

f. Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran atas transaksi beserta bukti pendukung atas realisasi pembayaran berupa rekening koran/giro;

g. Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena adanya inkonsistensi data dan bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

h. Pemohon barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda

sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

i. Berdasarkan penetapan nilai pabean dalam SPTNP 608295 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 29.577.553,00.

2. berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur.

3. bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal : nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25”;

4. Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).

5. Berdasarkan hal tersebut di atas, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode III, sehingga Nilai

Pabean dalam PIB nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 22,000.80;

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah benar karena sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan;

2. Bahwa Nilai Pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 715120 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar CIF USD 22,000.80 yang diberitahukan Pemohon adalah tidak benar;

3. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 20 Desember 2024;

4. Bahwa dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 20 Desember 2024;

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-

011807.19.2024/PAN/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-

01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-2. Fotokopi bermeterai SPTNP Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/

2024 tanggal 26 Oktober 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 547/AA/X/2024 tanggal 29 Oktober

2024;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Billing DJBC Kode Billing 640241000017110

tanggal 26 Oktober 2024 sebesar Rp29.577.553,00;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Jaminan nomor

00010/KBC.1101/2024 tanggal 29 Oktober 2024 sebesar Rp29.577.553,00;

Bukti P-6. Fotokopi KTP a.n. Nurul Wahyuni;

Bukti P-7. Fotokopi NPWP a.n. Artha Adipersada;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT Artha Adipersada Nomor 23 Tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh notaris Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bangkalan beserta fotokopi bermeterai pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai PIB Nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024; Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Commercial Invoice Nomor YW28-547 tanggal 7

September 2024;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Packing List Nomor YW28-547 tanggal 7

September 2024;

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Bill of Lading Nomor OOLU2151930620 tanggal

28 September 2024;

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Electronic Certificate of Origin (e-COO) Nomor

E24MA28EA4W90351 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Certificate of Origin (Form E);

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Kwitansi tanggal 16 Oktober 2024 sebesar

Rp228.383,00;

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Policy Schedule;

Bukti P-17. Fotokopi Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor

547/AA/V/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-18. Fotokopi Formulir 1721 A1 a.n. Adid Muchamadi;

Bukti P-19. Fotokopi SPT Masa PPN a.n. Artha Adipersada;

Bukti P-20. Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik SPT a.n. PT Artha Adipersada; Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 7 Mei 2025 a.n. Nurul Wahyuni;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor Tanggal 2 Mei 2025 a.n. Adid

Muchamadi;

Bukti P-23. Fotokopi bermeterai Sales Contract Nomor YW28-547 tanggal 24

Agustus 2024;

Bukti P-24. Fotokopi bermeterai Purchase Order Import Nomor 547/IPO/YW28-

547/2024 tanggal 3 Agustus 2024;

Bukti P-25. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB

002231110725 tanggal bayar 24 Desember 2024 sebesar Rp29.577.553,00;

Bukti P-26. Fotokopi bermeterai Detail Transfer Dana Antar Bank (Rupiah) atas

Billing DJBC;

Bukti P-27. Fotokopi bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-28. Fotokopi bermeterai Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-29. Fotokopi bermeterai Pembukuan;

Bukti P-30. Tanggapan Tertulis nomor 003/Suket-Bnd/AA/VIII/2025 tanggal 7

Agustus 2025;

Bukti P-31. Fotokopi Buku Besar Pembukuan - 547 (Legas) yang dimeteraikan;

Bukti P-32. Fotokopi dokumen pendukung PIB yang tertera pada bukti TT, yang

dimeteraikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

607967/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 26 Oktober 2024;

Bukti T-2. Fotokopi PIB pembanding;

Bukti T-3. Tanggapan tertulis atas bukti pemohon banding nomor S-173/

WBC.1100/KBP/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis atas bukti tambahan nomor S-232/WBC.1100/

KBP/2025 tanggal 3 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01203/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 26 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 021/SPm-Dir/AA/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 13,316.00CIF USD 22,000.80Barang impor pada PIB Nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.577.553,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CIF USD22,000.80;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 715120 tanggal 14

Oktober 2024 sebesar Total CIF USD13,316.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01203/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas PIB nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024 dari yang semula sebesar Total CIF USD13,316.00 menjadi sebesar Total CIF USD22,000.80 dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan dalil nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor atau PIB yang sedang

ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 607967/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 26 Oktober 2024, penetapan Terbanding atas PIB sengketa dengan uraian barang: 32Key Pianica didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 652114 tanggal 19 September 2024 (pos 33);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 652114 tanggal 19 September 2024 (pos 33), terdapat informasi antara lain:

Jenis barang (pos 33)Pianica
Negara asalChina
Harga satuanCIF USD1.03/Pcs
Tanggal B/L01 September 2024
Cara PengangkutanLaut

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor 547/IPO/YW28-547/2024 tanggal 03 Agustus 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada World Top Development Limited berupa 32Key Pianica sebanyak 21,360.00 yang dikemas dalam 1,780.00 Ctn dengan nilai sebesar USD12,816.00;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor YW28-547 tanggal 24 Agustus 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang dengan World Top Development Limited berupa 32Key Pianica sebanyak 21,360.00 yang dikemas dalam 1,780.00 Ctn dengan nilai sebesar USD12,816.00 dan ocean freight sebesar USD500.00 (total sebesar USD13,316.00), dengan ketentuan payment term : 90 days TT after shipment, Bank: DBS Bank (Hong Kong) Ltd, Account no: 016-478- 788-585993, Account Name: World Top Development Limited, Swift Code CHBKHKHH;

bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa 32Key Pianica sebanyak 21,360.00 Pcs yang dikemas dalam 1,780.00 Ctn, dengan nilai sebesar CIF USD13,316.00 atau Rp203.694.852,00 (NDPBM : Rp 15.297,00), negara asal : China, pelabuhan muat: Ningbo, dengan World Top Development Limited sebagai penjual dan pengirim; bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor YW28-547 tanggal 07 September 2024 yang diterbitkan World Top Development Limited, barang yang dimpor berupa 32Key Pianica sebanyak 21,360.00 Pcs yang dikemas dalam 1,780.00 Ctn dengan nilai sebesar USD12,816.00 dan ocean freight sebesar USD500.00 (total sebesar USD13,316.00);

bahwa berdasarkan bukti Packing List nomor YW28-547 tanggal 7 September 2024 yang diterbitkan World Top Development Limited, barang yang diimpor berupa 32Key Pianica sebanyak 21,360.00 Pcs yang dikemas dalam 1,780.00 Ctn;

bahwa berdasarkan bukti Electronic Certificate of Origin (e-COO) atau Form E nomor E24MA28EA4W90351 tanggal 10 Oktober 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa 32Key Pianica sebanyak 1,780.00 Ctn untuk Invoice nomor YW28-547 tanggal 07 September 2024, di mana Yiwu Cantao Import & Export Co., Ltd. sebagai eksportir dan PT Artha Adipersada (Pemohon Banding) selaku congsignee;

bahwa barang impor berupa Parts for Plastic Toys sebanyak 1,780.00 Ctn dikirimkan atau dikapalkan oleh World Top Development Limited kepada Pemohon Banding sesuai dengan bukti dokumen Bill of Lading nomor OOLU2151930620 tanggal 28 September 2024;

bahwa atas barang yang diimpor, pengangkutannya diansuransikan Pemohon Banding dengan Polis Asuransi nomor No. HRS/C/2024/10/006520P tanggal 02 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Asuransi Artarindo (asuransi dalam negeri) dengan nilai barang yang diansuransikan sebesar USD13,316.00;

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada World Top Development Limited berdasarkan bukti aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 19 November 2024 sebesar USD 79,215.33 atau Rp1.252.789.617,30 dengan berita transaksi: Inv. HD. Inv. YW7 AA050 AA058 AA140 AA193 AA255 AA029 AA059 AA168 AA230 AA254 AA540 YW28.547; Bank: DBS Bank (Hong Kong) Ltd, Account no: 016-478-788-585993, Swift Code CHBKHKHH;

bahwa atas pembayaran transaksi impor dalam sengketa a quo, terdapat informasi pada bukti Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 142-00-1638591-5 atas nama PT Artha Adipersada periode 01 November 2024 sampai dengan 19 November 2024, yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2025 terdapat pendebitan sebesar Rp1.252.789.617,30 dengan deskripsi: Inv. YW7 AA050 AA058 AA140 AA193 A;

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan pada Buku Besar Pembelian Oktober 2024 di tanggal 12 Oktober 2024 dengan informasi:

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan pada Buku Hutang Oktober 2024 dan November 2024 dengan deskripsi:

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada World Top Development Limited dicatat di Laporan Bank Mandiri 2024 di tanggal 19 November 2024 sebesar Rp1.252.789.617 (kredit) dengan keterangan: World Top Development Limited – Titip Bayar PIB ITTL $79,215.33 (AP PMI No. 240900; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti aplikasi transfer Bank Mandiri dan rekening koran dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan yang tercantum dalam purchase order, invoice, sales contract, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan penyebab ketidaksesuaian nilai pembayaran sebagaimana pada bukti aplikasi transfer Mandiri tanggal 19 November 2024 sebesar USD 79,215.33 atau Rp1.252.789.617,30 dengan yang diberitahukan di PIB sebesar USD13,316.00 karena adanya pembayaran gabungan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait adanya pembayaran gabungan dimaksud berupa PIB, Purchase order, Invoice, sales contract, Packing List, dan selanjutnya berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti

yang disampaikan Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan ketidaksesuaian antara pembayaran dan pemberitahuan atas importasi sengketa a quo terjadi karena adanya pembayaran gabungan;

bahwa walaupun terdapat kesesuaian atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, fakta persidangan menunjukkan bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti transfer dan rekening koran atas transaksi sengketa a quo yang diperlukan Terbanding untuk melakukan pengujian atas kebenaran nilai transaksi, serta tidak terdapat alasan atau penjelasan yang memadai dari Pemohon Banding atas tidak diserahkannya bukti tersebut; bahwa Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki pada saat pengajuan keberatan, namun faktanya Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti transfer dan rekening koran pada tahap proses keberatan, padahal bukti tersebut telah dimiliki dan berada dalam penguasaan Pemohon Banding serta diperlukan Terbanding untuk menguji atau memastikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo; bahwa dengan tidak diserahkannya bukti transfer dan rekening koran atas transaksi sengketa a quo pada tahap pengajuan keberatan dan baru disampaikannya bukti tersebut pada saat persidangan, tanpa disertai alasan atau penjelasan yang memadai, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 20 Desember 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD13,316.00Total CIF USD22,000.80Total CIF USD22,000.80

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa 32Key Pianica yang diberitahukan dalam PIB nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar Total CIF USD22,000.80 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp29.577.553,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp14.613.653,00

PPh Ps 22: Rp 9.963.900,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Jumlah: Rp29.577.553,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor KEP-01203/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 20
Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Artha Adipersada
terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP
Nomor: 608295/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 26 Oktober 2024, atas
nama PT Artha Adipersada, NPWP 31.766.647.7-606.000, beralamat di Jalan
Ngagel Jaya Selatan B 27-28, Baratajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa
Timur, 60284.
2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa 32Key Pianica yang
diberitahukan dalam PIB nomor 715120 tanggal 14 Oktober 2024 sebesar Total
CIF USD22,000.80.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp29.577.553,00 (dua puluh
sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.