P U T U S A N
Nomor PUT-011811.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00088/406/19/038/21 tanggal 02 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011811.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT So Good Food, NPWP 01.776.155.2-038.000, beralamat di Gedung Graha Praba Samanta, Jalan Daan Mogot KM.12 No.9, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, yang diwakili oleh Sdr. Ir. Frans Gunawan, Jabatan: Direktur;
selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arif Ramadhon
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1151/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-004/SGF-FA/HO/II/23 tanggal 27 Februari 2023,
2. Nama: Elias Iip Agrarianto
Jabatan: Tax Assistant Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-004/SGF-FA/HO/II/23 tanggal 27 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muhamad Soffa/197501211996021002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,