Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 139 halaman

PUT-011811.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT So Good Food, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011811.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00088/406/19/038/21 tanggal 02 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011811.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT So Good Food, NPWP 01.776.155.2-038.000, beralamat di Gedung Graha Praba Samanta, Jalan Daan Mogot KM.12 No.9, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, yang diwakili oleh Sdr. Ir. Frans Gunawan, Jabatan: Direktur;

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arif Ramadhon

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1151/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-004/SGF-FA/HO/II/23 tanggal 27 Februari 2023,

2. Nama: Elias Iip Agrarianto

Jabatan: Tax Assistant Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-004/SGF-FA/HO/II/23 tanggal 27 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhamad Soffa/197501211996021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Romlih/197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-1153/WPJ.05/2023 tanggal 1 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 95/PP/BR/2023 tanggal 27 Januari 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-220/PP/Ucp/2025 tanggal 20Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor S-032/SGF- FA/HO/X/22 tanggal 19 Oktober 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 318/SUB/WPJ.05/2022 tanggal 09 Desember 2022;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/SGF- FA/HO/I/2023 tanggal 16 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00088/406/19/038/21 tanggal 02 Juli 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2 .754.408.516.7912 .754.408.516.7912 .754.408.516.791
2Harga Pokok Penjualan2.067.627.712.0372.067.627.712.0372.067.627.712.037
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)6 86.780.804.7546 86.780.804.7546 86.780.804.754
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha7 39.121.067.6547 00.446.449.8247 39.121.067.654
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)( 52.340.262.900)(13.665.645.070)( 52.340.262.900)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha( 37.770.698.136)(37.770.698.136)( 37.770.698.136)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)( 37.770.698.136)(37.770.698.136)( 37.770.698.136)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2 7.695.197.79660.086.813.5273 4.738.627.899
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5 6.861.831.53056.861.831.5306 2.830.388.210
c. Jumlah (a-b)( 29.166.633.734)3 .224.981.997( 28.091.760.311)
9Penghasilan neto luar negeri9.857.264.1679.857.264.1679.857.264.167
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+b.c+9)(109.420.330.603)( 38.354.097.042)( 108.345.457.180)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)( 109.420.330.603)(38.354.097.042)( 108.345.457.180)
15PPh Terutang (tarif x 15)---
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)---
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 224.962.957.0004.962.957.0004.962.957.000
b.3. PPh Pasal 235 60.988.490560.988.4905 60.988.490
b.4. PPh Pasal 24979.501.06900
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)6 .503.446.5595 .523.945.4905 .523.945.490
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29---
c.4.STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)---
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)6 .503.446.5595 .523.945.4905 .523.945.490
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)-6.503.446.559-5.523.945.4905.523.945.490
20Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d.Kenaikan Pasal 13A KUP00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)-0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(6.503.446.559)( 5.523.945.490)5.523.945.490

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S-025/SGF-FA/HO/IX/21 tanggal 27 September 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.754.408.516.7912.754.408.516.791-
2Harga Pokok Penjualan2.067.627.712.0372.067.627.712.037-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto686.780.804.754686.780.804.754-
4Biaya Usaha739.121.067.654700.446.449.82438.674.617.830
5Jumlah Penghasilan Neto(52.340.262.900)(13.665.645.070)(38.674.617.830)
6Penghasilan Neto dari Luar Usaha(37.770.698.136)(37.770.698.136)-
7Penyesuaian Fiskal-
Penyesuaian Fiskal Positif34.868.532.01460.086.813.527(25.218.281.513)
Penyesuaian Fiskal Negatif62.830.388.21056.861.831.5305.968.556.680
8Penghasilan Neto Luar Negeri9.857.264.1679.857.264.167-
9Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto Fiskal(108.215.553.065)(38.354.097.042)(69.861.456.023)
10Kompensasi Kerugian--
11Penghasilan Kena Pajak(108.215.553.065)(38.354.097.042)(69.861.456.023)
12PPh Terutang---
13Kredit Pajak5.523.945.4905.523.945.490-
14PPh yang Kurang / (Lebih) Dibayar(5.523.945.490)(5.523.945.490)-
15Sanksi Administrasi--
16Bunga Pasal 13 (2) UU KUP--
17PPh Kurang / (Lebih) Dibayar(5.523.945.490)(5.523.945.490)-

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Neto(38.354.097.042,00)0,00(38.354.097.042,00)
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak(38.354.097.042,00)0,00(38.354.097.042,00)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,000,000,00
Kredit Pajak5.523.945.490,000,005.523.945.490,00
Pajak yang kurang/lebih dibayar(5.523.945.490,00)0,00(5.523.945.490,00)
Sanksi Administrasi0,000,000,00
Jumlah PPh yang masih harus/ (Lebih) Dibayar(5.523.945.490,00)0,00(5.523.945.490,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor S-032/SGF-FA/HO/X/22 tanggal 19 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S- 032/SGF-FA/HO/X/22 tanggal 19 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya38.674.617.830-38.674.617.830
2Penyesuaian Fiskal Positif25.218.281.513-25.218.281.513
3Penyesuaian Fiskal Negatif-5.968.556.6805.968.556.680

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak konsisten karena pada saat SPHP Terbanding mengkoreksi akun culling obsolete expense di pos harga pokok penjualan dan Biaya Usaha Lainnya dengan rincian sebagai berikut:

PosKoreksiSPHP (Rp)Dibatalkan (Rp)SKP (Rp)
Harga Pokok PenjualanCulling Obsolete Expense2.256.389.8672.256.389.867-
Biaya Usaha LainnyaCulling Obsolete Expense38.674.617.830-38.674.617.830
Total40.931.007.6972.256.389.86738.674.617.830

Dengan fakta bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak pernah memberikan contoh berita acara pemusnahan barang yang terjadi di Pos HPP dan Terbanding mensyaratkan Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.22 Tahun 2017;

bahwa dalam proses Pemeriksaan atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah memberikan dokumen sebagaimana penjelasan dinomor 3 dibawah. Pada saat pembahasan akhir Terbanding hanya membatalkan koreksi culling obsolete expense di pos harga pokok penjualan, dikarenakan menurut Terbanding culling obsolete expense di pos harga pokok penjualan tidak berasal dari Retur Penjualan sehingga tidak perlu Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017;

bahwa berdasarkan fakta diatas menurut pemahaman terbaik Pemohon Banding dasar koreksi Terbanding adalah karena tidak adanya Laporan

Pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017;

2. Terkait Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017 yang disebutkan Terbanding dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017:

- Pasal 3 ayat (1) "Pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan Penarikan".

- Pasal 3 ayat (2) "Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor atas:

a. perintah Kepala Badan; dan/atau

b. prakarsa Produsen, Importir, dan/atau Distributor secara sukarela."

- Pasal 4 disebutkan bahwa "Penarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) wajib dilaporkan kepada kepala Badan".

Pada Lampiran I penjelasan mengenai pedoman penarikan pangan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017 disebutkan bahwa "Penarikan Pangan (Recall) adalah suatu tindakan menarik Pangan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap tahapan pada rantai Pangan, termasuk Pangan yang telah dimiliki oleh konsumen dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Penarikan Pangan tidak termasuk penarikan produk untuk kepentingan tertentu, misalnya penarikan produk yang mendekati masa kedaluwarsa Pangan sebagai upaya pemulihan stok produk dipasar (stock recovery)."

bahwa berdasarkan peraturan diatas jelas bahwa penarikan produk yang dilakukan Pemohon Banding bukanlah termasuk penarikan yang wajib dilaporkan kepada BPOM karena tidak termasuk dalam klasifikasi I s/d III penarikan pangan dalam peraturan tersebut dan penarikan produk oleh

Pemohon Banding merupakan penarikan produk yang mendekati kadaluwarsa;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan konfirmasi melalui email ke Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan dan mendapatkan jawaban yang sesuai dengan penjelasan diatas;

3. Dalam proses pembahasan Pemohon Banding telah melampirkan data dan dokumen pendukung berupa:

- Alur pencatatan jurnal pemusnahan barang

- Berita Acara Pemusnahan Barang

- Invoice

- Faktur pajak

- Nota retur terkait koreksi tersebut

- Bukti penerimaan di gudang atas barang yang diretur pelanggan yang dapat dilihat pada alur jurnal bahwa barang yang diretur tersebut dicatat kembali sebagai persediaan.

- Bukti pengembalian uang atas retur penjualan yang dapat dilihat pada alur jurnal bahwa nilai piutang pelanggan berkurang senilai barang yang diretur.

Sehingga menurut kami sudah terdapat bukti yang cukup dan kompeten untuk meyakini kebenaran transaksi tersebut;

bahwa hal ini juga telah diakui oleh Terbanding saat proses keberatan, dimana Terbanding mengakui kesesuaian alur transaksi retur dari sampel alur jurnal transaksi berikut dengan bukti pendukung sampai dengan Berita Acara Pemusnahan yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa akan tetapi, Terbanding mempermasalahkan terkait pencatatan culling obsolete expense baik pada pos HPP maupun Biaya Usaha Lainnya seluruhnya dicatat pada satu nomor perkiraan: 5680000000 sehingga menurut Terbanding pembuktian untuk penelurusan kebenaran angka pembebanan untuk pos Biaya Usaha Lainnya menjadi tidak dapat dilakukan; bahwa adapun atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa culling obsolete expense dicatat dalam

pos perkiraan yang sama untuk HPP dan Biaya Usaha Lainnya yaitu nomor perkiraan 5680000000. Namun, meskipun dicatat dalam pos perkiraan yang sama yaitu akun 5680000000, terdapat pemisahan dalam sistem SAP yaitu “Functional Area” untuk membedakan mana biaya culling obsolete expense yang merupakan unsur HPP dan mana biaya culling obsolete expense yang merupakan unsur Biaya Usaha Lainnya. Berikut rincian mengenai pembagian functional area pada sistem SAP:

No.Functional AreaPos
11000HPP
22000 & 3000Biaya Penjualan & Biaya Umum Administrasi (Biaya Usaha Lainnya)
34000Biaya Luar Usaha

bahwa dan pemohon banding juga telah menyampaikan data dan dokumen tambahan berupa alur jurnal proses pemusnahan baik yang terjadi di pos HPP maupun Biaya Usaha Lainnya sampai ke Berita Acara Pemusnahan Barang dan juga memberikan penjelasan kepada Terbanding bagaimana perbedaan alur pemusnahan di kedua pos (HPP dan Biaya Usaha Lainnya). sehingga dengan demikian, sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bahwa memang biaya pemusnahan yang dibebankan pada pos Biaya Usaha Lainnya telah sesuai karena dapat dilakukan penelusuran kebenaran angka pembebanannya sesuai dengan yang dimaksud oleh Terbanding;

4. bahwa tidak ada aturan perpajakan yang mengatur secara rinci mengenai prosedur pemusnahan barang, hanya pada praktiknya biaya pemusnahan barang dapat dibebankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak sepanjang dapat dibuktikan atas pemusnahan barang tersebut dilengkapi dengan dokumentasi berita acara pemusnahan barang dan disaksikan oleh pihak ketiga (tidak spesifik diatur siapa pihak ketiga yang ditunjuk), dalam hal ini Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Faktanya bahwa Berita Acara Pemusnahan yang dimiliki oleh Pemohon Banding ditandatangani pihak internal dan juga telah disaksikan dan ditandatangani oleh pihak ketiga yaitu saksi dari pihak

kepolisian, saksi dari petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dll dan telah didokumentasikan secara lengkap;

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830,00 dapat dibatalkan.

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513,00

SengketaNilai (Rp.)Ref
Maint – Machinery & Instalation16.803.673.111a.
Interest Expense – Bank – Long Term7.201.450.660b.
PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma yang Dibebankan1.213.157.742c.
Total Sengketa Koreksi Fiskal Positif25.218.281.513

a. Maint – Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Maint – Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa akun 5400410000 - Maint - Machinery & Instalation bukan merupakan pembelian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Melainkan merupakan pemakaian sparepart untuk pergantian kecil atas mesin-mesin pabrik;

2. Sesuai Pasal 28 ayat (7) UU KUP:

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.” Dimana dalam penjelasan 28 ayat (7) UU KUP disebutkan bahwa: “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang

yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.”

3. bahwa pedoman yang dapat menentukan apakah suatu pengeluaran biaya perawatan mesin dapat tergolong pengeluaran yang dapat menambah masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan perlu dikapitalisasi adalah berpedoman pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan. Mengingat laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan pendapat Wajar tanpa pengecualian, dimana menurut pendapat auditor yang mengaudit kami atas biaya pemakaian sparepart dalam akun 5400410000 - Maint - Machinery & Instalation tersebut bukanlah pengeluaran yang dapat menambah masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, melainkan dapat langsung seluruhnya dibiayakan tanpa perlu dikapitalisasi;

4. Untuk membuktikan hal tersebut dalam proses pembahasan Pemohon Banding telah melampirkan data dan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran terkait penggunaan Sparepart dan bukti pengeluaran terkait biaya perbaikan mesin dan peralatan;

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi Maint

– Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111,00 dapat dibatalkan.

b. Interest Expense – Bank – Long Term sebesar Rp7.201.450.660,00 Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Interest Expense – Bank – Long Term sebesar Rp7.201.450.660,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Atas pinjaman jangka panjang kepada bank BCA sebagaimana dimaksud oleh Terbanding bukanlah digunakan untuk menempatkan investasi saham kepada anak perusahaan maupun untuk perolehan properti investasi;

2. Setoran modal ke PT CGF pada 11 November 2016 senilai Rp31.125.600.000,00 dapat kami yakinkan bukan berasal dari pinjaman Bank BCA, melainkan berasal dari pendanaan internal perusahaan. Pada tahun 2015 dan 2016 perusahaan mencatat kinerja keuangan yang sangat baik dengan membukukan laba dan arus kas yang positif sehingga memungkinkan perusahaan untuk melakukan investasi dengan menanamkan saham pada PT CGF. Begitu pula perolehan properti investasi di Boyolali Jawa Tengah juga berasal dari kinerja keuangan Perusahaan;

3. bahwa sesuai dengan pasal 2 Perjanjian Kredit Investasi no. 127 tanggal 28 Oktober 2015 tujuan penggunaan fasilitas kredit adalah untuk:

1) Pelunasan pembayaran hutang kepada PT Bank Rabobank International Indonesia.

2) Membiayai Investasi pabrik pengolahan susu.

3) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran.

Berdasarkan tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut diatas, Pemohon Banding tidak mungkin dapat menggunakan dana pinjaman tersebut diluar isi perjanjian karena dapat mengakibatkan pelanggaran hukum;

4. Untuk membuktikan hal tersebut dalam proses pembahasan Pemohon Banding telah melampirkan data dan dokumen pendukung berupa:

- Akta Penyertaan Saham terakhir dimasing-masing Anak Perusahaan.

- Bukti penyetoran modal dimasing -masing Anak Perusahaan.

- Laporan Keuangan PT So Good Food Tahun 2015 dan 2016 untuk membuktikan laba dan arus kas positif yang dimiliki perusahaan pada tahun 2016 dan 2017.

- Akta Perjanjian Kredit Investasi no. 127 tanggal 28 Oktober 2015. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi Interest Expense – Bank – Long Term sebesar Rp7.201.450.660,00 dapat dibatalkan.

c. PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma yang Dibebankan sebesar Rp1.213.157.742,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma yang Dibebankan sebesar Rp1.213.157.742,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 10 PP 94 tahun 2010 dimana

Menurut pasal 10 PP 94 tahun 2010 disebutkan bahwa:

(1)“Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

bahwa konsep PPN pemakaian sendiri atas sampel dan pemberian cuma-cuma adalah mengeluarkan/mengkoreksi pajak masukan yang saat perolehannya telah dikreditkan dan pada prosesnya Pemohon Banding harus membuat Pajak Keluaran (PK) atas nilai PPNnya dicatat sebagai biaya karena tidak ada penagihan ke pihak lain. Artinya nilai PK yang dibuat = nilai PM yang pernah dikreditkan, hal ini sebenarnya sama seperti perlakukan Pajak Masukan yang tidak

dapat dikreditkan yang dapat menjadi dapat dikurangkan daridapat dikurangkan dari
penghasilan bruto;

2. Dalam konsep PPN atas sampel dan pemberian cuma-cuma kepada pihak ketiga, pada saat proses pembelian barang Pemohon Banding dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang tersebut. Selanjutnya, saat penyerahan barang untuk pemberian cuma-cuma kepada pihak ketiga misal kepada PT A, maka Pemohon Banding wajib membuat faktur pajak keluaran dengan identitas pembeli PT A, namun atas penyerahan ini tidak ada penagihan kepada PT A tersebut. Karena tidak ada penagihan kepada pihak lain (PT A), maka sesuai konsep PPN pemberian cuma-cuma dapat dibiayakan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha;

3. bahwa hal yang sama juga berlaku untuk PPN pemakaian sampel dan pemberian cuma-cuma yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya saja lawan transaksinya adalah Pemohon Banding sendiri, dimana faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan pemakaian sendiri atas sampel dan pemberian cuma-cuma dengan identitas penjual dan pembeli adalah PT So Good Food dan atas faktur pajak ini tidak ada dalam daftar pajak masukan yang dikreditkan (lampiran B2) tetapi masuk dalam daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan (lampiran B3) SPT Masa PPN Pemohon Banding tahun 2019;

Kedua konsep PPN atas pemberian sampel pemberian cuma-cuma baik dengan identitas pembeli pihak ketiga maupun Pemohon Banding (Wajib Pajak) sendiri pada hakikatnya adalah sama yaitu sama-sama PPN nya boleh dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak / Pembeli sepanjang pajak masukan ini telah dibayar dan pengeluaran ini berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan;

4. bahwa ada dua hal yang berbeda yang harus diperhatikan dalam konsep PPN ini yaitu:

a. Pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat perolehan barang

Pemohon Banding membeli barang dari pihak ketiga dan mendapat faktur pajak masukan, kemudian atas faktur pajak masukan tersebut Pemohon Banding boleh mengkreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU PPN;

b. Pajak keluaran yang wajib dibuat oleh Pemohon Banding saat pemakaian sampel dan pemberian cuma-cuma yang mana identitas penjual = pembeli yaitu atas Pemohon Banding sendiri; Atas faktur pajak dengan identitas penjual = pembeli yaitu Pemohon Banding sendiri ini seharusnya dapat menjadi pajak masukan bagi Pemohon Banding. Namun, pada kenyataannya Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan pajak masukan tersebut dalam laporan SPT Masa PPN (lampiran B2) selama tahun 2019, sehingga seharusnya PPN atas sampel dan pemberian cuma-cuma ini boleh dibebankan sebagai biaya;

Kedua hal tersebut adalah 2 peristiwa yang berbeda, dan Terbanding seharusnya tidak boleh menghubungkan pengkreditan pajak masukan saat perolehan barang di awal dengan pembebanan sebagai biaya saat faktur pajak keluaran tersebut dibuat;

5. Sesuai pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dimana disebutkan bahwa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan biaya-biaya termasuk didalamnya biaya pajak yaitu pajak penghasilan dan sanksi administrasi perpajakan. Dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan mengenai biaya pajak masukan tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, sehingga dalam hal ini biaya terkait pajak masukan sehubungan dengan PPN pemakaian sendiri atas sampel dan pemberian cuma-cuma senilai Rp1.213.157.742,00 seharusnya dapat Pemohon Banding perhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka seharusnya koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif PPN atas Sampel dan pemberian cuma - cuma yang dibebankan sebesar Rp1.213.157.742,00 dibatalkan;

3. Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pemohon Banding Rp5.968.556.680,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Karena koreksi negatif tersebut timbul dari hasil pemeriksaan pajak tahun 2017 dan 2018 atas koreksi positif akun 5400410000 - Maint - Machinery & Instalation dan 5400710000 - Maint - Computer License & Software yang pada saat pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 menurut Terbanding saat itu seharusnya dilakukan kapitalisasi dan dibebankan secara bertahap melalui metode penyusutan dengan rincian sebagai berikut:

TahunNomor Risalah PembahasanNomor AkunKeteranganJumlahJumlah Penyusutan setiap tahun
2017PRIN-00284/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/20185400410000Maint - Machinery & Instalation21.872.992.2312 .734.124.029
2018PRIN-00353/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/20195400410000Maint - Machinery & Instalation19.242.066.9752 .405.258.372
5400710000Maint - Computer License & Software3.316.697.118829.174.280
Jumlah Koreksi Negatif44.431.756.3245.968.556.680

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding memohon untuk melakukan koreksi negatif agar konsisten dengan pendapat pemeriksa;

bahwa atas koreksi negatif ini memang merupakan hasil dari pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (tahun 2017 dan 2018) akan tetapi pendapat pemeriksa saat itu adalah seharusnya atas biaya-biaya ini dikapitalisasi dan dibebankan melalui metode penyusutan mulai dari tahun pajak pemeriksaan dst nya sampai dengan umur manfaat habis yaitu untuk akun 5400410000 – Maint – Machinery & Instalation 8 tahun dan untuk akun 5400710000 – Maint – Computer License & Software 4 tahun. Sehingga dengan demikian, jelas seharusnya Pemohon Banding memiliki hak untuk memohon agar Terbanding menambahkan koreksi negatif terkait kedua akun ini. Karena tahun pajak 2019 ini masih masuk dalam periode disusutkannya 5400410000 - Maint - Machinery & Instalation dan 5400710000 - Maint - Computer License & Software;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah pajak lebih bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar No. 00088/406/19/038/21 tanggal 02 Juli 2021 adalah Lebih Bayar sebesar Rp5.523.945.490,00;

3. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp5.523.945.490,00 dengan rugi fiskal sebesar Rp108.215.553.065,00;

4. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir Pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar Rp5.523.945.490,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.754.408.516.791
2Harga Pokok Penjualan2.067.627.712.037
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto686.780.804.754
4Biaya Usaha739.121.067.654
5Jumlah Penghasilan Neto(52.340.262.900)
6Penghasilan Neto dari Luar Usaha(37.770.698.136)
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif34.868.532.014
Penyesuaian Fiskal Negatif62.830.388.210
8Penghasilan Neto Luar Negeri9.857.264.167
9Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto Fiskal(108.215.553.065)
10Kompensasi Kerugian-
11Penghasilan Kena Pajak(108.215.553.065)
12PPh Terutang-
13Kredit Pajak5.523.945.490
14PPh yang Kurang / (Lebih) Dibayar(5.523.945.490)
15Sanksi Administrasi-
16Bunga Pasal 13 (2) UU KUP-
17PPh Kurang / (Lebih) Dibayar(5.523.945.490)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 318/SUB/WPJ.05/2022 tanggal 09 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830 a. Menurut Terbanding (Pemeriksa) bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-00177/WPJ.05/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 01 Juli 2021 beserta KKP sebagai berikut:

= MENA KEREKSI

He LIRIH Re WAR SL Ak FERI SA

Apn . IE inte:

4 (Gay poh. Borns Grat saai PAT AT ata 27 Bi ar b

. cmooririm, “HA, Disa

2 Dasa Iranspatas “12,507 6°68 254 TI SE, 8239 u

4. (Biaya Pung asalan daa em onigas 46,442 802, Da U5 424,508. 24° x)

4 [Lieve Gove AS Ban Ian SU 12s 845,780 4

5 |Bievu Boia Firjemen u CG 4 ho (aga Sequbenigar: isngar asa AGAR BLS PET c AES Be 2h: 4

7 Rigg Peatae Tak Certagib | ty In)

5 Piava Sesat 7 hai a

A Rava Teman vere IA, PA FOF Tan Kr: TA Lian TPT ki u io Baya singa SA ah OFS Ba Pap Pa Pi a8 An an

Jaran Bie ve 15313 La nga . _ “MY SP aoe TOU 446 cau nue Jb Gra Gy sel bahwa dasar pemeriksa melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830 adalah dikarenakan merupakan biaya pemusnahan persediaan yang rusak dan kadaluarsa yang tidak didukung bukti yang cukup dan kompeten untuk menunjukkan bahwa persediaan yang dimusnahkan belum terjual sebagai barang dagangan, tidak digunakan untuk pemakaian sendiri, dan pemberian cuma-cuma sehingga dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut dan tidak dilakukan pembebanan dua kali;

Rincian:

a. Culling Obsolete Expense Rp37.146.065.772 b. Culling Obsolete Expense Rp1.528.552.058

JumlahRp38.674.617.830

Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai SPHP, dimana persediaan barang yang dimusnahkan berasal dari retur penjualan sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran transaksi tersebut karena tidak terdapat bukti yang cukup dan kompeten, sebagai berikut:

a. Nota retur, Surat jalan, dan Bukti Penerimaan di gudang Pemohon Banding b. Bukti pengembalian uang kepada Pemohon Banding atas Retur Penjualan c. Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 22 Tahun 2017.

b. Menurut Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) a) Dasar Hukum

Ketentuan Perpajakan yang terkait:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

Pasal 25

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembaUndang gian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 10

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 1 angka 9

Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa

Pasal 4 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

b) Data dan Fakta

Menurut Terbanding (Pemeriksa):

bahwaberdasarkanLHPnomorLAP- 00177/WPJ.05/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 01 Juli 2021 beserta KKP sebagai berikut:

= MENGERTI a KUREK YI hice JAE abl Ec: WAE SALAK FEMME 315A

JR . (ER Mtge

3 Ga Uma Bitrus | Grat sasi 217 0457 pt 27101457 te L

. Gara, TA, Dea

2 | Sissg Iramepar us "12,607.66 254 Ne Ser, Bea J

3. [Giaea Posty asian da9 err orig as At A? Boe Ia U5 424,400 24° J

4 [Lite Seve aaa ae SU 15 SGG il

> Ibiesu Bunga Fin jaran Ih) C a]

& |lilayva setubLngar hangar ara BASS BEAST PEN ie ECG 257 3

7 [Biaya Putaat Tah Tertagik | ty T i] a Piayva Sa 1 r a

1 Ray ea cn Prosi 124,005,777 TES ead JER TPF RE 5

10 Rava Sina | EU 276 Sah 07 Oia STS BA GA AG

Jaran Bigwd Usa ta La mage PAU UE) US? G94 TOC 446.445 eee JE Ova Gy Bel

Penjelasan:

Dasar pemeriksa melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830 adalah dikarenakan merupakan biaya pemusnahan persediaan yang rusak dan kadaluarsa yang tidak didukung bukti yang cukup dan kompeten untuk menunjukkan bahwa persediaan yang dimusnahkan belum terjual sebagai barang dagangan, tidak digunakan untuk pemakaian sendiri, dan pemberian cuma-cuma sehingga dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut dan tidak dilakukan pembebanan dua kali;

Rincian:

a. Culling Obsolete ExpenseRp37.146.065.772 b. Culling Obsolete ExpenseRp 1.528.552.058

JumlahRp38.674.617.830

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dengan alasan bahwa culling obsolete expense – Biaya Usaha Lainnya merupakan akun untuk mencatat biaya sehubungan dengan pemusnahan persediaan yang telah rusak maupun kadaluarsa di unit/cabang distribusi Pemohon Banding. Adapun persediaan yang dimusnahkan tersebut merupakan persediaan yang telah rusak maupun kadaluarsa yang berasal dari penjualan yang kemudian diretur oleh pembeli;

Bahwa atas persediaan yang dimusnahkan tersebut tidak dilakukan pembebanan lebih dari satu kali. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan bahwa pada saat Pemohon Banding menerima pengembalian barang dari pembeli atas barang yang telah rusak/kadaluarsa tersebut, Pemohon Banding melakukan jurnal penjualan pencatatan sebagai berikut:

Nomor AkunKeteranganJumlah
Dr1141010000Finished Goodsxxxxx
Cr4110000000COGSxxxxx

(untuk mencatat kembali HPP atas barang yang dikembalikan/diretur tsb)

Kemudian, barang yang telah rusak /kadaluarsa tersebut, akan Pemohon Banding lakukan proses pemusnahan. Pada saat proses pemusnahan barang, Pemohon Banding mencatat jurnal sebagai berikut:

Nomor AkunKeteranganJumlah
Dr5680000000Culling Obsolete Expensexxxxx
Cr1141010000Finished Goodsxxxxx

(untuk mencatat biaya pemusnahan persediaan, dicatat sebesar nilai HPP atas barang tsb.)

Untuk membuktikan hal tersebut bersama ini Pemohon Banding lampirkan:

1. Alur pencatatan jurnal pemusnahan barang

2. Berita Acara Pemusnahan Barang

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai SPHP, dimana persediaan barang yang dimusnahkan berasal dari retur penjualan

sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran transaksi tersebut karena tidak terdapat bukti yang cukup dan kompeten, sebagai berikut:

a. Nota retur, Surat jalan, dan Bukti Penerimaan di gudang Pemohon Banding b. Bukti pengembalian uang kepada Pemohon Banding atas Retur Penjualan c. Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 22 Tahun 2017.

c) Menurut Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) a. Berdasarkan LHP nomor LAP-00177/WPJ.05/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 01 Juli 2021 beserta dokumen KKP, SPHP dan Tanggapan atas SPHP, dasar pemeriksa melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830 adalah dikarenakan merupakan biaya pemusnahan persediaan yang rusak dan kadaluarsa yang tidak didukung bukti yang cukup dan kompeten untuk menunjukkan bahwa persediaan yang dimusnahkan belum terjual sebagai barang dagangan, tidak digunakan untuk pemakaian sendiri, dan pemberian cuma-cuma sehingga dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut dan tidak dilakukan pembebanan dua kali;

Berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas SPHP, tim pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai SPHP, dimana persediaan barang yang dimusnahkan berasal dari retur penjualan sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran transaksi tersebut karena tidak terdapat bukti yang cukup dan kompeten, sebagai berikut:

a. Nota retur, Surat jalan, dan Bukti Penerimaan di gudang Pemohon Banding b. Bukti pengembalian uang kepada Pemohon Banding atas Retur Penjualan c. Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 22 Tahun 2017.

Dasar koreksi pemeriksa:

Dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP b. Pemohon Banding di dalam surat keberatannya menyatakan:

a) Pemeriksa tidak konsisten dengan hasil pemeriksaannya karena pada saat SPHP Pemeriksa mengkoreksi akun culling obsolete expense di pos harga pokok penjualan dan Biaya Usaha Lainnya dengan rincian sebagai berikut:

PosKoreksiSPHPDibatalkanSKP
Harga Pokok PenjualanCulling Obsolete ExpenseRp 2.256.389.867Rp2.256.389.867Rp -
Biaya Usaha LainnyaCulling Obsolete ExpenseRp38.674.617.830Rp -Rp38.674.617.830
TotalRp40.931.007.697Rp2.256.389.867Rp38.674.617.830

Dalam proses pemeriksaan atas koreksi tersebut kami telah memberikan dokumen sebagaimana penjelasan di nomor 3 di bawah. Pada saat pembahasan akhir Pemeriksa hanya membatalkan koreksi culling obsolete expense di pos harga penjualan, dikarenakan menurut Pemeriksa culling obsolete di pos harga pokok penjualan tidak berasal dari Retur Penjualan sehingga tidak perlu Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017;

b) Terkait Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017 yang disebutkan pemeriksa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017:

a) Pasal 3 ayat (1) “Pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan Penarikan”.

b) Pasal 3 ayat (2) “Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor atas:

a. Perintah Kepala Badan; dan/atau

b. Prakarsa Produsen, Importir, dan/atau Distributor secara sukarela.” c) Pasal 4 disebutkan bahwa “Penarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) wajib dilaporkan kepada kepala Badan.”

Pada Lampiran I penjelasan mengenai pedoman penarikan pangan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017 disebutkan bahwa “Penarikan Pangan (Recall) adalah suatu tindakan menarik Pangan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap tahapan pada rantai Pangan, termasuk Pangan yang telah dimiliki oleh konsumen dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Penarikan Pangan tidak termasuk penarikan produk untuk kepentingan tertentu, misalnya penarikan produk yang mendekati masa kedaluwarsa Pangan sebagai upaya pemulihan stok produk di pasar (stock recovery).”

Berdasarkan peraturan di atas jelas bahwa penarikan produk yang dilakukan Pemohon Banding bukanlah termasuk penarikan yang wajib dilaporkan kepada BPOM karena tidak termasuk dalam klasifikasi I s/d III penarikan pangan dalam peraturan tersebut dan penarikan produk oleh Pemohon Banding merupakan penarikan produk yang mendekati kadaluwarsa;

Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi melalui email ke Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan dan mendapatkan jawaban yang sesuai dengan penjelasan WP di atas. Berikut kami lampirkan email jawaban dari BPOM;

c) Dalam proses pembahasan Pemohon Banding telah melampirkan data dan dokumen pendukung berupa:

a) Alur pencatatan jurnal pemusnahan barang b) Berita Acara Pemusnahan Barang c) Invoice

d) Faktur Pajak e) Nota retur terkait koreksi tersebut f) Bukti penerimaan di gudang atas barang yang diretur pelanggan yang dapat dilihat pada alur jurnal bahwa barang yang diretur tersebut dicatat kembali sebagai persediaan.

g) Bukti pengembalian uang atas retur penjualan yang dapat dilihat pada alur jurnal bahwa nilai piutang pelanggan berkurang senilai barang yang diretur.

Sehingga menurut kami sudah terdapat bukti yang cukup dan kompeten untuk meyakini kebenaran transaksi tersebut.

d) Bahwa tidak ada aturan perpajakan yang mengatur secara rinci mengenai prosedur pemusnahan barang, hanya pada prakteknya biaya pemusnahan barang dapat dibebankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak sepanjang dapat dibuktikan atas pemusnahan barang tersebut dilengkapi dengan dokumentasi berita acara pemusnahan barang dan disaksikan oleh pihak ketiga (tidak spesifik diatur siapa pihak ketiga yan ditunjuk), dalam hal ini Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh persyaratan tersebut;

Tanggapan tim peneliti:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap hasil koreksi Pemeriksa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830 dengan uraian sebagai berikut:

[ ~ " VENAI- kaya

La JA ah He WAR PELAh FEMSAIKSA 4 KEREKSI

- _ _ AR . Aad") Henge

14 )Gs Upla. Sarna Grati? casi 217457 asa °F A457 ate b

. onmnarari.m, Ht, Bsa

2 [lama Irauepor tars “12,067 dB 254 112.527,5 Big x

3. [Bide Posty susie dan snr nrisas AG Ah? ang, dak" US 454,805, 24° 3

4 Iisa Swe BA Ibn 3078s 845,750 4

5 Ibiesu Boa Firjermen WW 4 ho Uya setubingar iangar ara DARA Boe PET CES GME 257 a

7 Irsya Putt Tak Tetagik ! ty a

A Piva Arya 1 bai Oo

To Paya Tea Paras ISA, KAK TOT TA PALA TP, SBE Q

19 Raya siarye PT2IG han 74 ends US Ar aa Ge 230

Jaran Bieve Usa aa La nga Ne SA LO 86s TEC 445. 24a eee UB E74 Gt? Bet

Simpulan:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
1.Biaya Usaha Lainnya- Biaya Lainnya217.216.935.978178.542.318.14838.674.617.830
Jumlah217.216.935.978178.542.318.14838.674.617.830

b. bahwa menurut Pemeriksa dasar hukum dilakukannya koreksi adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

c. bahwa menurut Pemeriksa, terkait alasan mempertahankan koreksi adalah persediaan barang yang dimusnahkan berasal dari retur penjualan sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran transaksi tersebut karena tidak terdapat bukti yang cukup dan kompeten, sebagai berikut:

Nota retur, Surat jalan, dan Bukti Penerimaan di gudang Pemohon Banding

-

Bukti pengembalian uang kepada Pemohon Banding atas Retur Penjualan

-

Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan

-

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 22 Tahun 2017. Berdasarkan perhitungan dalam KKP: B.3-10 rincian koreksi Biaya Usaha Lainnya adalah sebagai berikut:

NoPerkiraanMenurut WP/SPTMenurut FiskusKoreksi
15680000000 Culling Obsolete Expense37.146.065.772037.146.065.772
25680000000 Culling Obsolete Expense1.528.552.05801.528.552.058
Jumlah38.674.617.830038.674.617.830

Berdasarkan perhitungan dalam KKP tersebut di atas, koreksi biaya usaha lainnya terkait biaya culling obsolete yaitu pemusnahan persediaan yang telah rusak / kadaluarsa berasal dari penjualan yang kemudian diretur oleh pembeli sehingga dapat disimpulkan terjadinya penjualan dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak dapat diyakini karena tidak didukung bukti sebagaimana dimaksud dalam butir (c) di atas.

d. Tanggapan tim peneliti,

Menurut Imam Santoso (2006:143) berbagai jenis persediaan dalam material (cost) perusahaan dagang maupun industri dapat dikelompokkan sebagai berikut:

(a) Persediaan bahan baku (raw material) yaitu bahan baku yang akan diproses lebih lanjut dalam proses produksi.

(b) Persediaan barang dalam proses (work in process/good in process) yaitu bahan baku yang sedang diproses dimana nilainya merupakan akumulasi biaya bahan baku (raw material), biaya tenaga kerja (direct labor cost), dan biaya overhead (factory overhead cost) (c) Persediaan barang jadi (finished goods) yaitu barang jadi yang berasal dari barang yang telah selesai diproses telah siap untuk dijual sesuai dengan tujuannya.

(d) Persediaan bahan pembantu (factory/manufacturing supplies) yaitu bahan pembantu yang dibutuhkan dalam proses produksi namun tidak secara langsung dapat dilihat secara fisik pada produk yang dihasilkan.

(e) Persediaan barang dagangan (merchandise inventory) yaitu barang yang langsung diperdagangkan tanpa mengalami proses lanjutan.

Penelitian terhadap alasan pemeriksa bahwa pemusnahan persediaan yang telah rusak / kadaluarsa berasal dari penjualan yang kemudian diretur oleh pembeli sehingga dapat disimpulkan terjadinya penjualan dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak dapat diyakini karena tidak didukung bukti yang kompeten, tim peneliti melihat Kertas Kerja Pemeriksaan terkait pembebanan biaya culling obsolete dalam HPP dan Biaya Usaha Lainnya sebagai berikut:

a) Dalam pos HPP dan Biaya Usaha Lainnya, nomor akun perkiraan untuk culling obsolete expense adalah: 5680000000

• Dalam pos HPP (KKP B.2) koreksi yang tidak dipertahankan adalah sebesar Rp2.256.389.867

Koreksi dalam SPHP:

— ~ 1 tee es woe UM aa,

. bode Tee ve te ye hea sorb ek

Har ra ea pet

— — ST — MEN LS .

lag" SIAK RE GH Sut —..—. tke — boreka AA

' Da Fart np uy keel.

- — — - a Lt. ah — te

. re es Tate ates ate.

Sas oa 7 = “ ad er ee Tes re ao) TO eo moa 5 ee st

Koreksi HPP-Biaya Lainnya yang kemudian dirinci dalam KKP B.2.10 sebagai berikut:

es LI TT

That "NA ert ta 1 en BRT anta

. 4g. 7 -ER AAN Peed. ; - pt are i terung a | Havent HP

Pa Pap pa Do adie sia re ee lobe aw pat eee tend 1 Olga pat

Pe aa Ino datar ors det SNN Ts

Pee epiaenies mot ter we har tera de soon - ah

Pema TAP Seba ob oi mat as re

Pr a motte pa

Inah 7 TI re ree Ce a a ete ay wat a fae oo TAS SEA :

he ts ho M7 ME,

: Man hate tt met Sant ad - on Te . whe “he eee

Me NP AT PENA Pak Ban

" : ae Co ed oan me Bat

1 ane - bo os . : - a

Koreksi nomor akun perkiraan: 5680000000 sebesar Rp2.256.389.867

• Kemudian di dalam pos Biaya Usaha Lainnya (KKP B.3) nomor akun perkiraan untuk culling obsolete expense adalah sama yaitu: 5680000000

[ 7 " WENCRI™ | PENA ries JRA AN Hc MATA PA Ah FEMESIKSA 4 KEREKSI

Apn: ike! tei:

4 TA Waa, Berns Grate casi 210 AT asa PT AG? ote b

: Gnaarar hr, “H3, Disa

2 jaksa Irgiepa us “12,667 ,0°8 253 UB, 8205 u

3. [Bide PU as aan fi) arr orig as AG da? oie 244 48 444,508. 24° J

4 [Lieve Sewa a0 BABA AAN | So 18s 845,780 al

5 bisa Bowe Pir jgmen Li G 3

Go [lila Sedubungar iangar asa 235 AS PET GAB Be 257 3

7 (Praya Ftaat Tak Tertagik | ty T a

A Pinay <cyat | - a

1 Raval Pemesan wbrorasi ARA Fee OE “ea JES RS 0

19 =F Aya Singa i 207 276 an ois i ee ee HS GPA ye seo aria Rieve Usa 1a Loni. Ii 0 SIB EL UG G64 TOC 446eg 4 vee NA HER

Koreksi Biaya Usaha Lainnya-Biaya Lainnya yang kemudian dirinci dalam KKP B.3.10 sebagai berikut:

~~ heal ba MSN ANT NN —

Saeed EO NI 1 i- Tones .

: Ma an na na

Pon TT PT

He PERI AN ant, MARS aman tne oe

. 0 ST AP Revit su-Tp.

Saat “ es PN | phy er ate et ate aol ret Na In wara bana

Led Deets Hanana wa,

7 wae. tato tah 2. we a 2a Maelo PEN BIAK Dea DARI ee | . 7 aa cae Ward hb beak la ! Pan : 511 6 - bin Pert reo bls Ta . wee tt vues born "oa St “hh net eke ee ee ki no ! a as tery oye Fetal en bone

1 La en TN DN oo LI woe Pes mi . ore seeps awe oe .

er eee] soos,

" 1 Ka sa TA ta KAI TI NN ta Sela Pera Manan Da Ta 1 fet oon Poebiuede © . Hoa ee he ns MN Cs ie . oe. dh. . — an aa TA ran pe it Ka HN A51 .

b) Atas pos dalam HPP ini pemeriksa dapat menerima alasan Pemohon Banding dan membatalkan koreksinya karena persediaan yang dimusnahkan tersebut belum pernah terjual sebagai barang dagangan maupun digunakan dalam proses produksi dan masih ada dalam gudang penyimpanan Pemohon Banding, sehingga atas pos HPP akun culling obsolete tidak menjadi sengketa lagi.

c) Dari data akun perkiraan tersebut seluruh pencatatan culling obsolete expense baik pada pos HPP maupun pada pos Biaya Usaha Lainnya seluruhnya dicatat pada satu nomor akun perkiraan: 5680000000.

d) Bahwa terkait koreksi ini Pemohon Banding dalam proses keberatan menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut:

e) Laporan Keuangan Audit Tahun 2019

. ee tan - ie re - San Tana mt. BU bel. SAR At wlll UTP EME ce RUE OTE

7. oo. as eee Na Nai nom ~ wae

BE TR <TR Lt. Et. rn

Tae “SPT tectaci Tara ne Tose. Tatan ni

LES Maa oro. ETAT - S05 13 Dia RRT Tn

. -SU Sefer oul cn lL rer staf whoo -- - - - -.- .

DU as Kanan A35 3, LN an. S2 2 1 ana Tr aot

Berita Acara Pemusnahan Cabang Daan Mogot f) Dari bukti sampel yang disampaikan Pemohon Banding, alur dari - pencatatan sebagai berikut:

1. Jurnal Good Issue: Pada saat create surat jalan untuk pengiriman FG

Nomor AkunKeteranganJumlah
Dr1141010000Finished Goodsxxxxx
Cr4110000000COGSxxxxx

2. Billing penjualan: Pada saat create invoice ketika FG sudah diterima customer

3. Jurnal penjualan atas invoice no.2

4. Jurnal Good Receipt: Pada saat FG tersebut diretur oleh customer / Jurnal balik atas no.1

Nomor AkunKeteranganJumlah
Dr1141010000Finished Goodsxxxxx
Cr4110000000COGSxxxxx

5. Billing retur: create Nota Retur

6. Jurnal billing retur terkait no.5

7. Jurnal saat scrapping/pemusnahan FG senilai COGS

Nomor AkunKeteranganJumlah
Dr5680000000Culling Obsolete Expensexxxxx
Cr1141010000Finished Goodsxxxxx

8. Billing retur terkait no. 2

9. Data scrapping terkait no. 4 dan 5 g) Bahwa dari penjelasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

a. Dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tidak tercantum dalam catatan laporan keuangan penjelasan terkait pos culling obsolete expense. Berdasarkan uraian dalam KKP Pemeriksaan, biaya culling obsolete tersebut dicatat dalam pos HPP-Biaya Lainnya dan pos Biaya Usaha Lainnya-Biaya Lainnya;

b. Bahwa pencatatan culling obsolete expense oleh Pemohon Banding seluruhnya masuk ke dalam pos perkiraan yang sama untuk HPP dan Biaya Usaha Lainnya yaitu nomor perkiraan 5680000000;

c. Dari bukti sampel yang disampaikan Pemohon Banding, atas transaksi dengan PT Hasil Karsa Sentosa (Aneka Buana) dapat diketahui terjadi retur mulai dari pemesanan barang, invoice, nota retur, jurnal balik dan pencatatan

pemusnahannya,sampaikepadaBeritaAcara Pemusnahannya sudah sesuai;

d. Namun demikian, dalam bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terkait data sumber untuk pencatatan yang dimasukkan dalam pos culling obsolete tim peneliti tidak menemukan pemecahan akun untuk HPP dan Biaya Usaha Lainnya karena seluruhnya masuk dalam perkiraan yang sama, sehingga pembuktian untuk penelusuran kebenaran angka pembebanan untuk pos Biaya Usaha Lainnya menjadi tidak dapat dilakukan;

e. Bahwa daftar barang yang dimusnahkan sebagaimana diuraikan dalam dokumen formulir Berita Acara Pemusnahan belum dapat dipastikan apakah seluruhnya merupakan persediaan barang jadi (finished good) yang berasal dari retur penjualan dari pos Biaya Usaha Lainnya ataukah yang berasal dari HPP;

f. Bahwa pembuktian terkait pemusnahan barang jadi (finished good) yang berasal dari retur penjualan untuk dapat diandalkan kebenarannya menurut tim peneliti tetap memerlukan pembuktian Berita Acara yang ditandatangani pihak internal Pemohon Banding dan pihak ketiga seperti pihak Kelurahan atau pihak Kepolisian;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tim peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga tim peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa sebagai berikut:

UraianMenurut Keberatan WPMenurut PemeriksaMenurut Tim Penelaah KeberatanKoreksi yang Dipertahankan
Biaya Usaha Lainnya217.216.935.978178.542.318.148178.542.318.14838.674.617.830

Pembahasan setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

1. Berkenaan dengan hasil penelitian tersebut di atas, Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan surat

nomor S-00380/PJ/WPJ.05/SPUH/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang berisi hasil penelitian keberatan dan permintaan kepada Pemohon Banding untuk hadir dan memberikan tanggapan secara tertulis;

2. Pemohon Banding datang menghadiri undangan pembahasan akhir sebagaimanadimintadalamSPUHdanmemberikan tanggapan/keterangan tertulis atas hasil penelitian keberatan dengan surat nomor S-023/SGF-FA/HO/VII/22 tanggal 25 Juli 2022 sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Pemberian Keterangan Tertulis Nomor BA- 303/WPJ.05/202 2 tanggal 26 Juli 2022;

3. Dalam surat tanggapannya nomor S-023/SGF-FA/HO/VII/22 tanggal 25 Juli 2022, Pemohon Banding menyatakan tidak menyetujui atas hasil penelitian keberatan sebagaimana terlampir dalam surat tanggapan, Pemohon Banding melampirkan data atau bukti berupa:

- Fotokopi Berita Acara Pemusnahan Barang cabang lain

- Softcopy buku besar akun 5680000000 – Culling Obsolete Expense dan Mapping Buku Besar ke SPT tahun 2019

- Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2020

- Fotokopi Waiver Letter dari Bank BCA tahun 2018

4. Tanggapan Tim terkait dokumen tersebut bahwa dari bukti dokumen tersebut masih memerlukan pembuktian terkait seluruh transaksi untuk penelusuran kebenaran angka pembebanan untuk pos Biaya Usaha Lainnya. Berdasarkan hal tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksinya;

Bahwa daftar barang yang dimusnahkan sebagaimana diuraikan dalam dokumen formulir Berita Acara Pemusnahan belum dapat dipastikan apakah seluruhnya merupakan persediaan barang jadi (finished good) yang berasal dari retur penjualan dari pos Biaya Usaha Lainnya ataukah yang berasal dari HPP;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan alasan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksinya;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp25.218.281.513 a. Menurut Terbanding (Pemeriksa)

Bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-00177/WPJ.05/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 01 Juli 2021 beserta KKP, dasar pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513 sebagai berikut: Simpulan Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagai berikut:

SEHURJ ” tps a (Ra; Tp ay

1 fe ang dibekgt tt Dee ata 1 1 mn

STILE s2mentngar Se Tiagang saka mula aan snes ke

P |Fenbeartihad ata. pemus kar 3,104,127 285 IP AR G28 4507 O00 Fda dara cadeager "

a PPn ari alan Hee li 12) 17 Oa | 12,091 78S cae 4 US 0G gehunge alyu jasa dally Gurus

Pal We rel

4 jera sang melenibi cewejerar Li 5 He varg dibayakan Kepada Jerat saham hak yang memaanya a.bungan times semua.ngar

SENI BESET

2 jaala very ini kai as Laga | 126 314.115 lensa Hn

' teu sar ibau yan :

, &. (bajak Parohas ler a La a.

7. [ej ovarg dihayackar 4egaqn a 1 a

EPQeE Perek Naa ase vs nel

Meja neh Wek we g2g) gt sacar

B. Sanqssi Acm nisrasi ASSET Bs SETA EFT saia t

£ Seisia gerens.dan sone sial ci L d I ai Alasan ‘is tal

1G S467 aruorisas kemerriz ci mas . a 3 2 arvorigas hata

1: Es yang ang ube ur WI 1 a gak mara

12 Dengar an lesa posi laiwya Anew ada, S56 3° SoS ade ded 27 AGG. 726.817 ee te Pe ei ae 1a biskal Fc aiti? Tn , H OT Rena, Tae BI CAPA AP BE RAS. TAL:

Rincian koreksi sebagai berikut:

Anyaman Tera pos Pain ya

Tox Ceper =P C art Boch sar, & rataan Sp GRES

SSE Ina Pandang aby us atap XI + (RE 200 826 Ta,

- Wan). Lamp Loge ag Sella ap Lu

Sp ERA

Wen eat “rapes ear Du cig 4p SESE LU ab

- WaITE Wt Sropertiss Dear - Su ding iy 2 leh Bert DORE ah FA yg “haves ceresse Sar cna Tar ar Ta sel. B60 “PS, clas Sarah cae Peevescae Soma clone age dataran =r TES CET Te

Koreksi yang menjadi sengketa adalah:

NoUraianKoreksi
1.Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya a. Maint-Machinery & Instalation b. Interest Expense-Bank-Long Term c. PPN atas Sampel dan Pemberian cuma-cuma16.803.673.111 7.201.450.660 1.213.157.742
Jumlah25.218.281.513

Pengujian yang dilakukan pemeriksa berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka, dan pengujian keabsahan dokumen diuraikan di bawah ini:

a. Koreksi Maint-Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111 Menurut Pemeriksa

Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan atas pengeluaran untuk pembelian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud dan pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan kapitalisasi dan hanya boleh dibebankan melalui metode penyusutan dan amortisasi;

bahwa pemeriksa mempertahankan koreksi sesuai SPHP dengan memperhitungkan koreksi negatif atas penyusutan tersebut sebagai harta berwujud yaitu bukan bangunan kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun;

bahwa dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya Pemohon Banding menyetujui koreksi Pemeriksa terhadap Maintance machinery & installation sehingga dapat disimpulkan merupakan pengeluaran untuk pembelian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud dan pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun b. Koreksi Interest Expense-Bank-Longterm sebesar Rp7.201.450.660 Menurut Pemeriksa

Koreksi berdasarkan data laporan keuangan audit, akta notaris No.127 tanggal 28 Oktober 2015 perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dari BCA dengan perhitungan sebagai berikut:

Interest Expense - Bank - Long Term

1. Utang bank jangka panjang

Riciannya :

31 Desember 2019 31 Desember 2018 Kredit Investasi dari BCA, 28.10.2015300,664,450,202395,684,433,602 Rata2 Utang Jangka Panjang Rp. 348,174,441,902

2. Investasi Perusahaan :

Investasi Perusahaan yang menurut pemeriksa sumber dananya berasal dari utang bank jangka panjang :

31 Desember 2019

- Investasi pada PT. Cahaya Gunung Foods31,125,600,000 (hal. 9 LK Audited) ('CGF')- Ventura Bersama(40%)

(disetor tgl 1 Feb 2017 dari BCA ke BNI)

- Properti Investasi tanah dan bangunan yang73,396,124,642 (hal. 11 LK Audited) disewakan di Boyolali Jawa Tengah (per 31.12.19)

Nilai perolehan per 31.12.2015(34,360,000,000)

Penambahan perolehan sejak 2016 sd. 31.12.1939,036,124,642

Jumlah Investasi70,161,724,642

3. Koreksi fiskal Beban Bunga yang dipertahankan pemeriksa

Beban Bunga35,736,879,007

Persentase investasi terhadap Utang20.15%

Koreksi fiskal7,201,450,660 b. Menurut Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) a) Dasar Hukum

Ketentuan Perpajakan yang terkait:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

d. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

e. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

f. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

d. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

d. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

e. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

f. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

Pasal 25

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

f. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

g. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

h. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

i. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

j. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

6. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

7. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

8. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

9. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

10.keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

d. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

e. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

f. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

g. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

h. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

i. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

j. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

k. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

l. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

m. premi asuransi;

n. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

o. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

p. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

q. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

r. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6

(2)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang

bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Pasal 9

a. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembaUndang gian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha

dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf

b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 1 angka 9

Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa

Pasal 4 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

b) Data dan Fakta

Menurut Terbanding (Pemeriksa):

bahwaberdasarkanLHPnomorLAP- 00177/WPJ.05/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 01 Juli 2021 beserta KKP, dasar pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513 sebagai berikut:

Simpulan Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagai berikut:

MENURA spas a (Raz TRE Au

1 PE youg dikota sia re Lihat | n it]

WILE ssnentogar semagang s6b37

' subuh. wan anne vhs

Yo |Fembertitad oar. pemusikar 3,44 147 FAS Tear VAS O28 AS oon reg dara Sadangar ‘ a] Faggian alan RES KP C7 a el Tn eee 7408 Ged

Joker dlgg jasa dala Ger lus

Malut Ur fl

4h yang Melenih) ceaerair ba 5 Hi sang dibaya kan sepada peraga g saham hak yaa memory , akungan Etmras senuni.ngar i

Beny Pia

Eo Pada sang rude kar bra Laer 1 BPN Di Da (EA 15

Apu sabe ya .

LE (Pajak Perzhaslar : in q 3.

7. lusa) ovarg d'kayarkar 49an | a "1 a

EP QUE Gee Sh haar nae sy vena itd neh 12K org ats Satar

#. Sassi Armin rasi AS05871 5s 3.805 E71 bila G

£ Sei porens.dan <actecsial ci L d L ee acnyus.ke1 ical

To [Ses anvorisas kumeria ci aes | 2 J ct amorisasi tinta

1° Jataya yan 4i.rggabear u 1 5 an gak ir ga

12 Dengan au desel pas lai va a Ae ads SME 3 AGG dd 27. GO. POST leh Pe iyraser kiakal Fcsiti ; 1 PRES DA Cue GO CREA ASF? 32 301, BIS FAT:

Rincian koreksi sebagai berikut:

Arap ar Teta! pos air aa

Tox Ceper ap C

Ju asn sar & Iretalg ore Sp IG ST

Lan choke nego Pare ge Deng aban Ae IYA + ISP 2.0 624 TAC.

- dan 1- Danepelorb vores & Ear mp LN

WET TET Srapeiks3 Jepr DU ling Ep BEBLUE Lu SE

- Wai Te wt Sropertiss Dear - Su ding Ip S9 SALA

=k Fan ae “RES celecse Gack. ong Tars a Teo] ee BAL “PS, plo Ban rasa Peepen na Clue etn En 3r {EG ‘E7742

Koreksi yang menjadi sengketa adalah:

NoUraianKoreksi
1.Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya a. Maint-Machinery & Instalation b. Interest Expense-Bank-Long Term c. PPN atas Sampel dan Pemberian cuma-cuma16.803.673.111 7.201.450.660 1.213.157.742
Jumlah25.218.281.513

Pengujian yang dilakukan pemeriksa berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka, dan pengujian keabsahan dokumen diuraikan di bawah ini:

c. Koreksi Maint-Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111 a) Menurut Pemeriksa

Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan atas pengeluaran untuk pembelian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud dan pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan kapitalisasi dan hanya boleh dibebankan melalui metode penyusutan dan amortisasi.

Bahwa pemeriksa mempertahankan koreksi sesuai SPHP dengan memperhitungkan koreksi negatif atas penyusutan tersebut sebagai

harta berwujud yaitu bukan bangunan kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun.

Bahwa dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya Pemohon Banding menyetujui koreksi Pemeriksa terhadap Maintance machinery & installation sehingga dapat disimpulkan merupakan pengeluaran untuk pembelian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud dan pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

b) Menurut Tim Peneliti bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding akun 5400410000 – Maint – Machinery & Instalation bukan merupakan pembelian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Melainkan merupakan pemakaian sparepart untuk pergantian kecil mesin-mesin pabrik.

Data Pemohon Banding terkait koreksi ini sebagai berikut:

SSS see, eee ware la ani -- een seen eee ant Tn ~-f . --

PI na en 2 2.

= - = = a alah ate a

Bahwa data Maint-Machinery & Instalation (soft file excel) secara ringkas dari diketahui sebagai berikut:

15.204 157 841

GL Account] Gl Account Detail — JProtr CenterPesting Datel _Docurmen: Number [Amount mL Text Reference Key - gers wea sos fe an...

bahwa berdasarkan rincian biaya Maint-Machinery & Instalation di atas, dapat dilihat jenis pemeliharaan yang dilakukan antara lain untuk overhaul compressor, penggantian chamber, dan lain-lain. Bahwa menurut tim peneliti biaya yang dikeluarkan tersebut dapat menambah efisiensi sehingga dapat dikatakan dapat menambah umur alat atau bahkan dapat menambah kapasitas produksi.

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00183/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 untuk tahun sebelumnya (Tahun 2018) terkait pos koreksi yang sama disajikan sebagai berikut:

Peridapsat Pemesika Pajat alam Pernbanasan Akhir

.. ea an | maki Shue | uibatalkar |. Lapestaonkan wv Selly vale ded rn i | Pod 74 lus re II DANA rc PENA TEE MPR Salsa ba Ce PL, Corl Bue Aig ! mt kata Pa arabian Nan - : Ia Maa mone q

Tang ada Wie Pass dala Furibe eal) ARE

bahwa terkait koreksi yang sama dengan tahun 2018 koreksi Maint- Computer License & Software Pemohon Banding setuju sebagian. bahwa berdasarkan uraian tersebut menurut tim peneliti atas biaya tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh pembebanannya dengan dikapitalisasi. Bahwa pemeriksa telah memperhitungkan koreksi negatif atas penyusutan tersebut sebagai harta berwujud yaitu bukan bangunan kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun;

Dengan demikian koreksi pemeriksa sudah tepat dan tetap dipertahankan;

d. Koreksi Interest Expense-Bank-Longterm sebesar Rp7.201.450.660 b. Menurut Pemeriksa

Koreksi berdasarkan data laporan keuangan audit, akta notaris No.127 tanggal 28 Oktober 2015 perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dari BCA dengan perhitungan sebagai berikut:

Interest Expense - Bank - Long Term

1. Utang bank jangka panjang

Riciannya :

31 Desember 2019 31 Desember 2018 Kredit Investasi dari BCA, 28.10.2015300,664,450,202395,684,433,602 Rata2 Utang Jangka Panjang Rp. 348,174,441,902

2. Investasi Perusahaan :

Investasi Perusahaan yang menurut pemeriksa sumber dananya berasal dari utang bank jangka panjang :

31 Desember 2019

- Investasi pada PT. Cahaya Gunung Foods31,125,600,000 (hal. 9 LK Audited) ('CGF')- Ventura Bersama(40%)

(disetor tgl 1 Feb 2017 dari BCA ke BNI)

- Properti Investasi tanah dan bangunan yang73,396,124,642 (hal. 11 LK Audited) disewakan di Boyolali Jawa Tengah (per 31.12.19)

Nilai perolehan per 31.12.2015(34,360,000,000)

Penambahan perolehan sejak 2016 sd. 31.12.1939,036,124,642

Jumlah Investasi70,161,724,642

3. Koreksi fiskal Beban Bunga yang dipertahankan pemeriksa

Beban Bunga35,736,879,007

Persentase investasi terhadap Utang20.15%

Koreksi fiskal7,201,450,660

c. Menurut Tim Peneliti

Pemohon Banding menyatakan bahwa pada intinya sebagai berikut:

a) Atas pinjaman jangka panjang kepada bank BCA sebagaimana dimaksud oleh pemeriksa bukanlah digunakan untuk menempatkan investasi saham kepada anak perusahaan (PT CGF) maupun untuk perolehan properti investasi (Boyolali) dan dana tersebut berasal dari pendanaan internal perusahaan.

b) Pemohon Banding melakukan investasi kepada PT CGF sebelum adanya pencairan kredit investasi dari Bank BCA

Berdasarkan data Laporan Keuangan Audited Tahun 2019:

TP Taw Bats AKA SAM Ah L

. 7 nfs 7 .

eo ori hip SI 5 aorta hip tae

Brlcr ta agan (TU Jet ete lie ard lit it: jee bahwa kredit investasi 2018 sebesar Rp395.684.433.602 dan 2109 sebesar Rp300.664.450.202.

bahwa berdasarkan perjanjian Kredit Investasi no. 127 tanggal 28 Oktober 2015 perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dari BCA yaitu fasilitas kredit investasi dari BCA dengan jumlah maksimum sebesar Rp600.000.000.000,00

Berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan Utang Bank Jangka Panjang pada tanggal 22 Oktober 2018 Pemohon Banding telah menerima waiver letter atas tidak terpenuhinya rasio keuangan tertentu pada tanggal 31 Desember 2018.

Tim peneliti melakukan pengujian kronologis terkait pinjaman jangka panjang ini berdasarkan data Laporan Keuangan dan Perjanjian sesuai data Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Perj anjian Kredit investasi dari BCA tertanggal 28 Oktober 2015

2) Pinjaman kredit investasi 2018 sebesar Rp395.684.433.602 dan 2109 sebesar Rp300.664.450.202 sehingga rata-rata utang jangka panjang adalah Rp348.174.441.902

3) Bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan inject (menyetorkan modal) kepada PT Cahaya Gunung Food senilai Rp31.125.600.000 sebelum adanya pencairan kredit investasi dari Bank BCA, berdasarkan data perjanjian investasi pada PT CGF- Ventura Bersama disetor pada tanggal 01 Februari 2017 dari BCA ke BNI. (halaman 9 Laporan Keuangan Audited 2019)

4) Selanjutnya terkait properti investasi tanah dan bangunan yang disewakan di Boyolali, nilai perolehan per 31 Desember 2019 Rp73.396.124.642 dimana nilai perolehan per 31 Desember 2015 Rp34.360.000.000, sehingga penambahan perolehan sejak 2016 sampai dengan 31 Desember 2019 adalah Rp39.036.124.642,00 (halaman 11 Laporan Keuangan Audited 2019)

5) Totaljumlahinvestasiadalah:Rp31.125.600.000+ Rp39.036.124.642 = Rp70.161.724.642

Beban bunga sebesar Rp35.736.879.007 x Prosentase investasi terhadap hutang sebesar 20.15% maka koreksi fiskal beban bunga sebesar Rp7.201.450.660

6) Berdasarkan uraian tersebut, menurut tim peneliti koreksi pemeriksa sudah tepat dan tetap dipertahankan.

e. Koreksi PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.213.157.742

1. Menurut Pemeriksa

Dalam pos DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas pemberian sampel dan pemberian cuma-cuma menurut Daftar Nominatif Biaya Promosi diketahui terdapat nilai PPN sebesar Rp1.213.157.742 yang diperhitungkan sebagai koreksi fiskal dikarenakan Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan pada saat perolehan sehingga PPN yang terutang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai Pasal 10 PP Nomor 94 Tahun 2010

2. Menurut Tim Peneliti

Bahwa yang menjadi sengketa adalah mengenai pembebanan biaya berupa PPN (Pajak Masukan) atas sampel atau pemberian cuma-cuma. Menurut pemeriksa Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan pada saat perolehan sehingga PPN yang terutang tidak boleh dikurangkan berdasarkan ketentuan Pasal 10 PP 94/2010.

Sedangkan menurut Pemohon Banding menyatakan bahwa konsep PPN pemakaian atas sampel dan pemberian cuma-cuma adalah mengeluarkan/mengkoreksi pajak masukan yang telah dikreditkan dan pada prosesnya WP harus membuat Pajak Keluaran (PK) atas nilai PPNnya dicatat sebagai biaya karena tidak ada penagihan ke pihak lain. Artinya nilai PK yang dibuat = nilai PM yang pernah dikreditkan, hal ini sebenarnya sama seperti perlakukan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang dapat menjadi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam pembahasan dengan tim peneliti, Pemohon Banding menyatakan PPN tersebut dapat dibiayakan karena Pajak Masukan sudah dikreditkan dan Pajak Keluaran sudah dibuat Fakturnya dan sudah dilaporkan, sehingga sudah 0. Dengan demikian bisa dibiayakan Berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan terdiri dari soft file (PPN Sample) diketahui sebagai berikut:

KI AM barapa = Excel} aut ata baile

IPS FFT. Mase ayo IT SES PET: RE IFW IF Ay a a “ i ap les Liang ts KE, Uu t Sel f [sce Cecte wehbe Fatauctas cell Most Leste tliat

7 Satsaatana Tah oo

Sum of sumlah Column Labels Men.urut Wajib Pa ak

Grand “otal 12.873.301.759 671.433.400 13.344.735.159 en Na an

Men..rut Pemeriksa

[eave | aesieta Saga taf iste 0

Dafnom Sample dan Freegoods (GL) sebesar Rp13.344.735.159 dengan DPP FP sebesar Rp12.131.577.417 sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.213.157.742 yang menjadi koreksi.

Data rincian pemberian sampel sebagai berikut:

Ba DS Bet | pee boo dE etal = 2

Ie Be 5 ' sak L kes t Werte =

. 13.344.735.159 -—

Bahwa dalam rincian tersebut Pemohon Banding tidak memberikan dokumen ataupun bukti pendukung atas pencatatan tersebut di atas. Bahwa dasar hukum yang digunakan pemeriksa dan Pemohon Banding adalah Pasal 10 PP 94/2010.

Dalam Pasal 10 PP 94/2010 dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN, menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Bahwa menurut tim peneliti, pengkreditan Pajak Masukan dalam Pasal 10 PP 94/2010 adalah mengacu pada Pasal 9 ayat (8) jo. Pasal 9 ayat (2) UU PPN, dimana atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena

alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam huruf a sampai dengan j Pasal 9 ayat (8) UU PPN tersebut, dapat dibebankan sebagai biaya sesuai syarat dalam Pasal 10 PP 94/2010. Bahwa dalam kaitan dengan ketentuan tersebut, koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, atas Pajak Masukan yang dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding ini telah dikreditkan dengan Pajak Keluarannya dan bukan karena tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8), sehingga penerapan dalam Pasal 10 PP 94/2010 menjadi tidak terpenuhi.

Bahwa secara yuridis penerapan ketentuan atas koreksi pemeriksa ini sudah tepat, sehingga dengan demikian menurut tim peneliti koreksi pemeriksa tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan alasan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksinya;

Pembahasan setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

1. Berkenaan dengan hasil penelitian tersebut di atas, Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan surat nomor S-00380/PJ/WPJ.05/SPUH/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang berisi hasil penelitian keberatan dan permintaan kepada Pemohon Banding untuk hadir dan memberikan tanggapan secara tertulis.

2. Pemohon Banding datang menghadiri undangan pembahasan akhir sebagaimanadimintadalamSPUHdanmemberikan tanggapan/keterangan tertulis atas hasil penelitian keberatan dengan surat nomor S-023/SGF-FA/HO/VII/22 tanggal 25 Juli 2022 sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding dan Pemberian Keterangan Tertulis Nomor BA- 303/WPJ.05/202 2 tanggal 26 Juli 2022.

3. Dalam surat tanggapannya nomor S-023/SGF-FA/HO/VII/22 tanggal 25 Juli 2022, Pemohon Banding menyatakan tidak menyetujui atas hasil penelitian keberatan sebagaimana terlampir dalam surat tanggapan, Pemohon Banding melampirkan data atau bukti berupa:

(1) Fotokopi Berita Acara Pemusnahan Barang cabang lain

(2) Softcopy buku besar akun 5680000000 – Culling Obsolete Expense dan Mapping Buku Besar ke SPT tahun 2019 (3) Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2020 (4) Fotokopi Waiver Letter dari Bank BCA tahun 2018

4. Tanggapan Terbanding terkait dokumen tersebut bahwa dari bukti dokumen tersebut yang terkait dengan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif PPN atas sampel dan pemberian cuma-Cuma adalah waiver letter dari Bank BCA tahun 2018. Bahwa pendapat Terbanding tetap sama dan tetap mempertahankan koreksinya.

3. Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp5.968.556.680 a. Menurut Terbanding (Pemeriksa) bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-00177/WPJ.05/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 01 Juli 2021 beserta KKP, sesuai hasil pengujian disimpulkan bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada.

Simpulan hasil pemeriksaan:

KCN Rl - aga aa P — KERCKSI

Vs LRAIAY ae WAJIB PAL AK PEME KSA

‘To [Fewgbasila yang cikenakar FU 4,043,104 851 2,053 124 984 K

Via Jar yang t dak cerns Ik SEJAK

Ta ak

2 JSelsho pengasalar karersa d Td 050 G83 F bib Gd ENG gg!

ESET PETYISUEn [shal

Lin [Seba lo eich gers! koresia 4 | 0 a a kasar canyusuta" 1 shel N

4 IPasgnasllda yaeg stancm.hran nj C 1 rsngakuannys no Cemwesuger fiske negati lac ya 44.209.06/ S01 285 UE Bod La

Luna enyesea On shal dee jl BEBAS EET bl SUBS 837585 Ci

Dasar Hukum: Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP b. Tanggapan Terbanding

Dasar Hukum:

- Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK-9/2013)

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Menurut Terbanding

1. Bahwa permohonan Pemohon Banding dalam proses keberatan terkait SKPLB nomor 00088/406/19/038/21 adalah terkait pemeriksaan tahun pajak 2019. Bahwa menurut Terbanding yang dimohonkan Pemohon Banding adalah terkait ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi negatif yang belum diperhitungkan Terbanding terkait dengan pemeriksaan tahun sebelumnya (2017 dan 2018). Dalam hal ini menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memunculkan koreksi baru di luar tahun yang disengketakan.

2. Bahwa untuk koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif tahun 2019 (tahun yang disengketakan) telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada dan tidak ada selisih yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

3. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 2 ayat (3) PMK-9/2013 bahwa pengajuan keberatan haruslah memenuhi syarat yang salah

satunya adalah 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, sehingga apabila terdapat ketidaksetujuan atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya tidak dapat dipertimbangkan untuk tahun pajak yang disengketakan.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor S-032/SGF-FA/HO/X/22 tanggal 19 Oktober 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1774/NKEB/PJ/WPJ.05/2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022 sebagaimana telah

dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1774/NKEB/PJ/WPJ.05/2022 tentang keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak nomor 00088/406/19/038/21 tanggal 02 Juli 2021 Masa/Tahun Pajak 2019 atas nama PT SO GOOD FOOD, NPWP 01.776.155.2-038.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/SGF-FA/HO/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830,00

A. Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak konsisten karena pada saat SPHP Terbanding mengkoreksi akun culling obsolete expense di pos harga pokok penjualan dan Biaya Usaha Lainnya dengan rincian sebagai berikut:

PosKoreksiSPHP (Rp)Dibatalkan (Rp)SKP (Rp)
Harga Pokok PenjualanCulling Obsolete Expense2.256.389.8672.256.389.867-
Biaya Usaha LainnyaCulling Obsolete Expense38.674.617.830-38.674.617.830
Total40.931.007.6972 .256.389.86738.674.617.830

Dengan fakta bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak pernah memberikan contoh berita acara pemusnahan barang yang terjadi di Pos HPP dan Terbanding mensyaratkan Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.22 Tahun 2017.

Dalam proses Pemeriksaan atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah memberikan dokumen sebagaimana penjelasan dinomor 3 dibawah. Pada saat pembahasan akhir Terbanding hanya membatalkan koreksi culling obsolete expense di pos harga pokok penjualan, dikarenakan menurut Terbanding culling obsolete expense di pos harga pokok penjualan tidak berasal dari Retur Penjualan sehingga tidak perlu Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017.

Berdasarkan fakta diatas menurut pemahaman terbaik Pemohon Banding dasar koreksi Terbanding adalah karena tidak adanya Laporan Pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017.

2. Terkait Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017 yang disebutkan Terbanding dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017:

- Pasal 3 ayat (1) "Pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan Penarikan".

- Pasal 3 ayat (2) "Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor atas:

a. perintah Kepala Badan; dan/atau

b. prakarsa Produsen, Importir, dan/atau Distributor secara sukarela."

- Pasal 4 disebutkan bahwa "Penarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) wajib dilaporkan kepada kepala Badan".

Pada Lampiran I penjelasan mengenai pedoman penarikan pangan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017 disebutkan bahwa "Penarikan Pangan (Recall) adalah suatu tindakan menarik Pangan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap tahapan pada rantai Pangan, termasuk Pangan yang telah dimiliki oleh konsumen dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Penarikan Pangan tidak termasuk penarikan produk untuk kepentingan tertentu, misalnya penarikan produk yang mendekati masa kedaluwarsa Pangan sebagai upaya pemulihan stok produk dipasar (stock recovery)."

Berdasarkan peraturan diatas jelas bahwa penarikan produk yang dilakukan Pemohon Banding bukanlah termasuk penarikan yang wajib dilaporkan kepada BPOM karena tidak termasuk dalam klasifikasi I s/d III penarikan pangan dalam peraturan tersebut dan penarikan produk oleh Pemohon Banding merupakan penarikan produk yang mendekati kadaluwarsa.

Pemohon Banding juga telah melakukan konfirmasi melalui email ke Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan dan mendapatkan jawaban yang sesuai dengan penjelasan diatas.

3. Dalam proses pembahasan Pemohon Banding telah melampirkan data dan dokumen pendukung berupa:

- Alur pencatatan jurnal pemusnahan barang

- Berita Acara Pemusnahan Barang

- Invoice

- Faktur pajak

- Nota retur terkait koreksi tersebut

- Bukti penerimaan di gudang atas barang yang diretur pelanggan yang dapat dilihat pada alur jurnal bahwa barang yang diretur tersebut dicatat kembali sebagai persediaan.

- Bukti pengembalian uang atas retur penjualan yang dapat dilihat pada alur jurnal bahwa nilai piutang pelanggan berkurang senilai barang yang diretur.

Sehingga menurut kami sudah terdapat bukti yang cukup dan kompeten untuk meyakini kebenaran transaksi tersebut.

Hal ini juga telah diakui oleh Terbanding saat proses keberatan, dimana Terbanding mengakui kesesuaian alur transaksi retur dari sampel alur jurnal transaksi berikut dengan bukti pendukung sampai dengan Berita Acara Pemusnahan yang diberikan oleh Pemohon Banding.

Akan tetapi, Terbanding mempermasalahkan terkait pencatatan culling obsolete expense baik pada pos HPP maupun Biaya Usaha Lainnya seluruhnya dicatat pada satu nomor perkiraan: 5680000000 sehingga

menurut Terbanding pembuktian untuk penelurusan kebenaran angka pembebanan untuk pos Biaya Usaha Lainnya menjadi tidak dapat dilakukan.

Adapun atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa culling obsolete expense dicatat dalam pos perkiraan yang sama untuk HPP dan Biaya Usaha Lainnya yaitu nomor perkiraan 5680000000. Namun, meskipun dicatat dalam pos perkiraan yang sama yaitu akun 5680000000, terdapat pemisahan dalam sistem SAP yaitu “Functional Area” untuk membedakan mana biaya culling obsolete expense yang merupakan unsur HPP dan mana biaya culling obsolete expense yang merupakan unsur Biaya Usaha Lainnya. Berikut rincian mengenai pembagian functional area pada sistem SAP:

No.Functional AreaPos
11000HPP
22000 & 3000Biaya Penjualan & Biaya Umum Administrasi (Biaya Usaha Lainnya)
34000Biaya Luar Usaha

Dan pemohon banding juga telah menyampaikan data dan dokumen tambahan berupa alur jurnal proses pemusnahan baik yang terjadi di pos HPP maupun Biaya Usaha Lainnya sampai ke Berita Acara Pemusnahan Barang dan juga memberikan penjelasan kepada Terbanding bagaimana perbedaan alur pemusnahan di kedua pos (HPP dan Biaya Usaha Lainnya). sehingga dengan demikian, sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bahwa memang biaya pemusnahan yang dibebankan pada pos Biaya Usaha Lainnya telah sesuai karena dapat dilakukan penelusuran kebenaran angka pembebanannya sesuai dengan yang dimaksud oleh Terbanding.

4. Terkait pendapat terbanding bahwa dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding tidak tercantum dalam catatan laporan keuangan penjelasan terkait pos culling obsolete expense, bahwa hal ini menurut auditor kami atas pos culling obsolete expense memang tidak diperlukan penjelasan lebih lanjut atau hal yang harus diungkapkan secara lebih rinci dalam catatan atas laporan keuangan. Namun secara nilai culling obsolete

expense sudah tercantum dalam catatan 19. Beban Pokok Penjualan dan

20. Beban Usaha.

5. Bahwa tidak ada aturan perpajakan yang mengatur secara rinci mengenai prosedur pemusnahan barang, hanya pada praktiknya biaya pemusnahan barang dapat dibebankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak sepanjang dapat dibuktikan atas pemusnahan barang tersebut dilengkapi dengan dokumentasi berita acara pemusnahan barang dan disaksikan oleh pihak ketiga (tidak spesifik diatur siapa pihak ketiga yang ditunjuk), dalam hal ini Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Faktanya bahwa Berita Acara Pemusnahan yang dimiliki oleh Pemohon Banding ditandatangani pihak internal dan juga telah disaksikan dan ditandatangani oleh pihak ketiga yaitu saksi dari pihak kepolisian, saksi dari petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dll dan telah didokumentasikan secara lengkap.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830,00 dapat dibatalkan.

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513,00

A. Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Maint – Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111,00

1) Bahwa akun 5400410000 - Maint - Machinery & Instalation bukan merupakan pembelian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Melainkan merupakan pemakaian sparepart untuk pergantian kecil atas mesin-mesin pabrik.

2) Sesuai Pasal 28 ayat (7) UU KUP:

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Dimana dalam penjelasan 28 ayat (7) UU KUP disebutkan bahwa: “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.”

3) Bahwa pedoman yang dapat menentukan apakah suatu pengeluaran biaya perawatan mesin dapat tergolong pengeluaran yang dapat menambah masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan perlu dikapitalisasi adalah berpedoman pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.

4) Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya Maint – Machinery & Instalation dapat menambah efisiensi sehingga dapat dikatakan dapat menambah umur alat atau bahkan dapat menambah kapasitas produksi telah bertentangan dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia. Karena pada proses penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding oleh auditor independen, atas biaya Maint – Machinery & Instalation diklasifikasikan ke dalam biaya yang seluruhnya dapat dibebankan sekaligus dalam 1

tahun buku. Apabila menurut Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) biaya ini harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui metode penyusutan, Pemohon Banding pasti akan tunduk pada aturan sesuai PSAK dan sudah sewajarnya akan menjadi temuan oleh Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Pemohon Banding. Faktanya bahwa ini tidak terjadi dan Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 ayat (7) UU KUP.

5) Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan di dalam rincian biaya Maint – Machinery & Instalation, dapat dilihat jenis pemeliharaan yang dilakukan antara lain untuk overhaul compressor, penggantian chamber, dan lain-lain dan menurut Terbanding biaya yang dikeluarkan tersebut dapat menambah efisiensi sehingga dapat dikatakan dapat menambah umur alat atau bahkan dapat menambah kapasitas produksi adalah sangat tidak berdasar.

Terbanding telah mengabaikan fakta bahwa di dalam rincian biaya Maint

– Machinery & Instalation benar-benar terdiri dari pemakaian sparepart untuk perbaikan kecil mesin-mesin pabrik. Hanya karena dalam teks buku besar berisi keterangan overhaul compressor, penggantian chamber, dan lain-lain terbanding menganggap biaya yang dikeluarkan ini dapat menambah efisiensi, tanpa melihat lebih rinci bahwa di dalam biaya Maint – Machinery & Instalation tersebut terdapat kode dan rincian material / sparepart apa yang digunakan yang faktanya di dalam rincian yang digunakan adalah sparepart kecil seperti bearing, gear, slider rail, rubber kanvas, chrank shaft, dll.

6) Bahwa pendapat Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00183/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 untuk tahun sebelumnya (Tahun 2018) terkait pos koreksi yang sama Pemohon Banding telah setuju sebagian adalah tidak benar. Sebagaimana hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan tahun pajak 2018 dengan tim pemeriksa terdapat beberapa pos yang Pemohon Banding setuju dengan koreksi tim pemeriksa namun ini bukan terkait koreksi biaya Maint – Machinery Instalation, melainkan koreksi lainnya.

Atas koreksi biaya Maint – Machinery & Instalation Pemohon Banding konsisten tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding. Adapun rincian atas koreksi mana yang Pemohon Banding setuju dan tidak setuju sesuai risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Pendapat Pomorixsa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Uraian |. Kureksi SPHP | Dibatalkan WP Setuju

Alba sales eneng 9.183 466 338 5 185485 295 - .

‘Per sihan kerugian Dar ruren PIS Leer 12.7846 655 17) 12.754.505.170 12.754 865 170

Peavy sihar smaatan kerja 1.566.657.037 : 17.500 617 C27 - - fesain-enance rechite ae: astataticon 16.242.035,975 | 2 405.458.372 48.53.338.633 | -

Moti e Phore 25,353 250 - 26.358 259 | -

Matre Phare ia7.922 97: - 137 922071 | -

Mobiie Pace 97.066 274 - 97.43 27 -

Tax kxpgnga ! 15.182.426 - 19 “82 426 -

MA Lemputer ticsase & Software 3.516.697 18 32917479, 2487 522639 -

Tix fxpense 1 B72 944.258 1.072 544 354 | - -

Fenn icyee expences Sport and Recrestion §8 256 Sec | 58 £58,5C0 59.338.599

PENyUsutan activa sewa Boyciali cde 2459,818. 409 : 2480 €15,.40E 2.990.815 603 kn Sastra B75 27.591 459 KAT 36.010.070,497 15.254 319 076

Berdasarkan penjelasan diatas, maka koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Maint – Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111,00 seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi Interest Expense – Bank – Longterm sebesar Rp7.201.450.660,00

1) Atas pinjaman jangka panjang kepada bank BCA sebagaimana dimaksud oleh Terbanding bukanlah digunakan untuk menempatkan investasi saham kepada anak perusahaan maupun untuk perolehan properti investasi.

2) Setoran modal ke PT CGF pada 11 November 2016 senilai Rp31.125.600.000,00 dimana penyetorannya dilakukan pada tanggal 01 Februari 2017 dari BCA ke BNI dapat kami yakinkan bukan berasal dari pinjaman Bank BCA, melainkan berasal dari pendanaan internal perusahaan. Pada tahun 2015 dan 2016 perusahaan mencatat kinerja keuangan yang sangat baik dengan membukukan laba dan arus kas yang positif sehingga memungkinkan perusahaan untuk melakukan investasi dengan menanamkan saham pada PT CGF.

3) Begitu pula perolehan properti investasi di Boyolali Jawa Tengah dimana nilai perolehan aset terakhir adalah di tahun 2017 juga berasal dari kinerja keuangan perusahaan. Pada kurun waktu 2015 dan 2016 perusahaan mencatat kinerja keuangan yang sangat baik dengan

membukukan laba dan arus kas yang positif sehingga pada saat memasuki tahun 2016 dan 2017 perusahaan memiliki arus kas yang mencukupi untuk menanamkan investasi baik melalui anak perusahaan maupun properti investasi.

4) Bahwa sesuai dengan pasal 2 Perjanjian Kredit Investasi no. 127 tanggal 28 Oktober 2015 tujuan penggunaan fasilitas kredit adalah untuk:

1) Pelunasan pembayaran hutang kepada PT Bank Rabobank International Indonesia.

2) Membiayai Investasi pabrik pengolahan susu.

3) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran.

Berdasarkan tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut diatas, Pemohon Banding tidak mungkin dapat menggunakan dana pinjaman tersebut diluar isi perjanjian karena dapat mengakibatkan pelanggaran hukum.

5) Untuk membuktikan hal tersebut dalam proses pembahasan Pemohon Banding telah melampirkan data dan dokumen pendukung berupa:

- Akta Penyertaan Saham terakhir dimasing-masing Anak Perusahaan.

- Bukti penyetoran modal dimasing -masing Anak Perusahaan.

- Laporan Keuangan PT So Good Food Tahun 2015 dan 2016 untuk membuktikan laba dan arus kas positif yang dimiliki perusahaan pada tahun 2016 dan 2017.

- Akta Perjanjian Kredit Investasi no. 127 tanggal 28 Oktober 2015.

6) Bahwa pendapat Terbanding yang menganggap bahwa karena Pemohon Banding telah menerima waiver letter atas tidak terpenuhinya rasio keuangan tertentu pada tanggal 31 Desember 2018 ini diasumsikan bahwa perusahaan memiliki arus kas yang kurang baik dan dengan demikian benar pinjaman jangka panjang dari Bank BCA digunakan untuk setoran modal ke PT CGF maupun perolehan properti investasi adalah tidak tepat. Waiver letter yang diterima oleh Pemohon Banding dari kreditur yaitu Bank BCA adalah untuk tahun 2018. Sedangkan setoran modal ke PT CGF dan perolehan properti investasi di Boyolali terjadi terakhir di tahun 2017 dimana seluruhnya berasal dari

kinerja keuangan 2015 dan 2016 sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas.

Berdasarkan penjelasan di atas , maka koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif Interest Expense – Bank – Long Term sebesar Rp7.201.450.660,00 seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma - Cuma sebesar Rp1.213.157.742,00

1) Bahwa dasar koreksi pemeriksa adalah Pasal 10 PP 94 tahun 2010 dimana

Menurut pasal 10 PP 94 tahun 2010 disebutkan bahwa:

(1) “Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Bahwa konsep PPN pemakaian sendiri atas sampel dan
pemberian cuma-cuma adalah mengeluarkan / mengkoreksi pajak
masukan yang saat perolehannya telah dikreditkan dan pada
prosesnya Pemohon Banding harus membuat Pajak Keluaran
(PK) atas nilai PPNnya dicatat sebagai biaya karena tidak ada
penagihan ke pihak lain. Artinya nilai PK yang dibuat = nilai PM
yang pernah dikreditkan, hal ini sebenarnya sama seperti
perlakukan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang
dapat menjadi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2) Dalam konsep PPN atas sampel dan pemberian cuma-cuma kepadaDalam konsep PPN atas sampel dan pemberian cuma-cuma kepada
pihak ketiga, pada saat proses pembelian barang Pemohon Bandingpihak ketiga, pada saat proses pembelian barang Pemohon Banding
dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang tersebut.dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang tersebut.
Selanjutnya, saat penyerahan barang untuk pemberian cuma-cumaSelanjutnya, saat penyerahan barang untuk pemberian cuma-cuma
kepada pihak ketiga misal kepada PT A, maka Pemohon Bandingkepada pihak ketiga misal kepada PT A, maka Pemohon Banding
wajib membuat faktur pajak keluaran dengan identitas pembeli PT A,wajib membuat faktur pajak keluaran dengan identitas pembeli PT A,
namun atas penyerahan ini tidak ada penagihan kepada PT Anamun atas penyerahan ini tidak ada penagihan kepada PT A
tersebut. Karena tidak ada penagihan kepada pihak lain (PT A), makatersebut. Karena tidak ada penagihan kepada pihak lain (PT A), maka
sesuai konsep PPN pemberian cuma-cuma dapat dibiayakansesuai konsep PPN pemberian cuma-cuma dapat dibiayakan
sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha.
3) Bahwa hal yang sama juga berlaku untuk PPN pemakaian sampelsampel
dan pemberian cuma-cuma yang dilakukan oleh Pemohon Banding
hanya saja lawan transaksinya adalah Pemohon Banding sendiri,
dimana faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding
sehubungan dengan pemakaian sendiri atas sampel dan pemberian
cuma-cuma dengan identitas penjual dan pembeli adalah PT So
Good Food dan atas faktur pajak ini tidak ada dalam daftar pajak
masukan yang dikreditkan (lampiran B2) tetapi masuk dalam daftar
pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan (lampiran B3) SPT Masa
PPN Pemohon Banding tahun 2019.

Kedua konsep PPN atas pemberian sampel pemberian cuma-cuma baik dengan identitas pembeli pihak ketiga maupun Pemohon Banding (Wajib Pajak) sendiri pada hakikatnya adalah sama yaitu sama-sama PPN nya boleh dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak / Pembeli sepanjang pajak masukan ini telah dibayar dan pengeluaran ini berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan.

4) Bahwa ada dua hal yang berbeda yang harus diperhatikan dalam konsep PPN ini yaitu:

a. Pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat perolehan barang

Pemohon Banding membeli barang dari pihak ketiga dan mendapat faktur pajak masukan, kemudian atas faktur pajak masukan tersebut Pemohon Banding boleh mengkreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU PPN.

b. Pajak keluaran yang wajib dibuat oleh Pemohon Banding saat pemakaian sampel dan pemberian cuma-cuma yang mana identitas penjual = pembeli yaitu atas Pemohon Banding sendiri. Atas faktur pajak dengan identitas penjual = pembeli yaitu Pemohon Banding sendiri ini seharusnya dapat menjadi pajak masukan bagi Pemohon Banding. Namun, pada kenyataannya Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan pajak masukan tersebut dalam laporan SPT Masa PPN (lampiran B2) selama tahun 2019, sehingga seharusnya PPN atas sampel dan pemberian cuma-cuma ini boleh dibebankan sebagai biaya. Kedua hal tersebut adalah 2 peristiwa yang berbeda, dan Terbanding seharusnya tidak boleh menghubungkan pengkreditan pajak masukan saat perolehan barang di awal dengan pembebanan sebagai biaya saat faktur pajak keluaran tersebut dibuat.

5) Sesuai pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dimana disebutkan bahwa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan biaya-biaya termasuk didalamnya biaya pajak yaitu pajak penghasilan dan sanksi administrasi perpajakan. Dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan mengenai biaya pajak masukan tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, sehingga dalam hal ini biaya terkait pajak masukan sehubungan dengan PPN pemakaian sendiri atas sampel dan pemberian cuma-cuma senilai Rp1.213.157.742,00 seharusnya dapat Pemohon Banding perhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif PPN atas Sampel dan pemberian cuma - cuma yang dibebankan sebesar Rp1.213.157.742,00 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00

A. Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Karena koreksi negatif tersebut timbul dari hasil pemeriksaan pajak tahun 2017 dan 2018 atas koreksi positif akun 5400410000 - Maint - Machinery & Instalation dan 5400710000 - Maint - Computer License & Software yang pada saat pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 menurut Terbanding saat itu seharusnya dilakukan kapitalisasi dan dibebankan secara bertahap melalui metode penyusutan dengan rincian sebagai berikut:

TahunNomor Risalah PembahasanNomor AkunKeteranganJumlahJumlah Penyusutan setiap tahun
2017PRIN-00284/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/20185400410000Maint - Machinery & Instalation21.872.992.2312 .734.124.029
2018PRIN-00353/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/20195400410000Maint - Machinery & Instalation19.242.066.9752 .405.258.372
5400710000Maint - Computer License & Software3.316.697.118829.174.280
Jumlah Koreksi Negatif44.431.756.3245.968.556.680

Oleh sebab itu Pemohon Banding memohon untuk melakukan koreksi negatif agar konsisten dengan pendapat pemeriksa.

Atas koreksi negatif ini memang merupakan hasil dari pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (tahun 2017 dan 2018) akan tetapi pendapat pemeriksa saat itu adalah seharusnya atas biaya-biaya ini dikapitalisasi dan dibebankan melalui metode penyusutan mulai dari tahun pajak pemeriksaan dst nya sampai dengan umur manfaat habis yaitu untuk akun 5400410000 – Maint – Machinery & Instalation 8 tahun dan untuk akun 5400710000 – Maint – Computer License & Software 4 tahun. Sehingga dengan demikian, jelas seharusnya Pemohon Banding memiliki hak untuk memohon agar Terbanding menambahkan koreksi negatif terkait kedua akun ini. Karena tahun pajak 2019 ini masih masuk dalam periode disusutkannya 5400410000

- Maint - Machinery & Instalation dan 5400710000 - Maint - Computer License & Software.

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak

b. Berdasarkan Bantahan dari Pemohon Banding, diharapkan pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022 dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi keadilan bagi Pemohon Banding.

c. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga harus batal demi hukum.

2. Usul

Pemohon Banding tidak setuju atas usul Terbanding agar Majelis menolak permohonan Banding kami. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding kami dan mengubah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022 sehingga perhitungan Pajak Penghasilan menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.754.408.516.791
2Harga Pokok Penjualan2.067.627.712.037
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto686.780.804.754
4Biaya Usaha739.121.067.654
5Jumlah Penghasilan Neto(52.340.262.900)
6Penghasilan Neto dari Luar Usaha(37.770.698.136)
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif34.868.532.014
Penyesuaian Fiskal Negatif62.830.388.210
8Penghasilan Neto Luar Negeri9.857.264.167
9Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto Fiskal(108.215.553.065)
10Kompensasi Kerugian-
11Penghasilan Kena Pajak(108.215.553.065)
12PPh Terutang-
13Kredit Pajak5.523.945.490
14PPh yang Kurang / (Lebih) Dibayar(5.523.945.490)
15Sanksi Administrasi-
16Bunga Pasal 13 (2) UU KUP-
17PPh Kurang / (Lebih) Dibayar(5.523.945.490)

PENUTUP bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SUB-318/ SUB/WPJ.05/2022 tanggal 09 Desember 2022 kami sampaikan, kami berharap bantahan yang kami sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Kami mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan No.

00088/406/19/038/21 tanggal 02 Juli 2021 Tahun Pajak 2019; Bukti P-3.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 74 tanggal 26 November 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4.Fotokopi Surat Keberatan Nomor S-025/SGF-FA/HO/IX/21 tanggal

27 September 2021;

Bukti P-5.Pakta Integritas Direktur atas nama Ir. Frans Gunawan;

Bukti P-6.Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Elias IIP. A;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor: S-005/SGF-FA/HO/II/23 tanggal 27 Februari 2023 a.n. Elias IIP. A;

Bukti P-8.Fotokopi Kartu Tada Pengenal, KTP dan NPWP atas nama Arif

Ramadhon;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus Nomor: S-004/SGF-FA/HO/II/23 tanggal 27 Februari 2023 a.n. Arif Ramadhon;

Bukti P-10. Pakta Integritas Direktur atas nama Arif Ramadhon;

Bukti P-11. Pakta Integritas Direktur atas nama Elias Iip Agrarianto;

Bukti P-12. Bisnis Proses;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Matriks Sengketa Update;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal;

Bukti P-16. Email dari BPOM terkait penarikan produk pangan;

Bukti P-17. Bisnis Proses So Good Food;

Bukti P-18. Audit Report SGF Tahun 2019;

Bukti P-19. Aturan BPOM Perka Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Recall Pangan; Bukti P-20. Jadwal Pemusnahan Seluruh Cabang SGF Tahun 2019;

Bukti P-21. Risalah Pembahasan SGF Tahun 2017;

Bukti P-22. Risalah Pembahasan SGF Tahun 2018;

Bukti P-23. Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-24. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22

Tahun 2017 dan email terkait korespondensi dengan Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan tanggal 22 September 2021;

Bukti P-25. GL akun 5680000000 - Culling Obsolete Expense;

Bukti P-26. Flow jurnal dan proses mulai dari saat penjualan, barang diretur sampai dengan barang dimusnahkan berikut dengan sampel Berita Acara pemusnahan Jakarta Daan Mogot tanggal 12 September 2019, invoice, faktur pajak dan nota retur;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis BA tidak mencantumkan nilai yang dimusnahkan; Bukti P-28. Sampel dokumen pemakaian material;

Bukti P-29. Dokumen Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2018, 2019 dan 2020;

Bukti P-30. Akta Penyertaan Saham terakhir dimasing-masing Anak Perusahaan; Bukti P-31. Bukti penyetoran modal dimasing -masing Anak Perusahaan; Bukti P-32. Laporan Keuangan PT So Good Food Tahun 2015 dan 2016 untuk membuktikan laba dan arus kas positif yang dimiliki perusahaan pada tahun 2016 dan 2017;

Bukti P-33. Akta Perjanjian Kredit Investasi no. 127 tanggal 28 Oktober 2015; Bukti P-34. Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-35. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22

Tahun 2017 dan email terkait korespondensi dengan Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan tanggal 22 September 2021;

Bukti P-36. GL akun 5680000000 - Culling Obsolete Expense;

Bukti P-37. Flow jurnal dan proses mulai dari saat penjualan, barang diretur sampai dengan barang dimusnahkan berikut dengan sampel Berita Acara pemusnahan Jakarta Daan Mogot tanggal 12 September 2019, invoice, faktur pajak dan nota retur;

Bukti P-38. Penjelasan tertulis BA tidak mencantumkan nilai yang dimusnahkan; Bukti P-39. Sampel dokumen pemakaian material;

Bukti P-40. Dokumen Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2018, 2019 dan 2020;

Bukti P-41. Akta Penyertaan Saham terakhir dimasing-masing Anak Perusahaan; Bukti P-42. Bukti penyetoran modal dimasing -masing Anak Perusahaan; Bukti P-43. Laporan Keuangan PT So Good Food Tahun 2015 dan 2016 untuk membuktikan laba dan arus kas positif yang dimiliki perusahaan pada tahun 2016 dan 2017;

Bukti P-44. Akta Perjanjian Kredit Investasi no. 127 tanggal 28 Oktober 2015;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00177/WPJ.05/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 01 Juli 2021;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3186/WPJ.05/2022 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 22 Mei 2023;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Juli 2023;

Bukti T-7.Kesimpulan Akhir Nomor S-216/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir Nomor S-216/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 31 Juli 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan Pemohon

Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00088/406/19/038/21 tanggal 02 Juli 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor S-032/SGF-FA/HO/X/22 tanggal 19 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
(Rp)(Rp)
1Biaya Usaha Lainnya038.674.617.83038.674.617.830
2Penyesuaian Fiskal Positif025.218.281.51325.218.281.513
3Penyesuaian Fiskal Nagatif5.968.556.68005.968.556.680

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yakni:

1. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830 karena menurut Terbanding biaya usaha tersebut merupakan biaya pemusnahan persediaan yang rusak dan kadaluarsa yang tidak didukung bukti yang cukup dan kompeten untuk menunjukkan bahwa persediaan yang dimusnahkan belum terjual sebagai barang dagangan, tidak digunakan untuk pemakaian sendiri, dan pemberian cuma-cuma sehingga dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut dan tidak dilakukan pembebanan dua kali;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513 dimana Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait biaya-biaya berdasarkan pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka, dan pengujian keabsahan dokumen dengan rincian sebagai berikut:

SengketaNilai (Rp.)Ref
Maint – Machinery & Instalation16.803.673.111a.
Interest Expense – Bank – Long Term7.201.450.660b.
PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma yang Dibebankan1.213.157.742c.
Total Sengketa Koreksi Fiskal Positif25.218.281.513

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680 yang merupakan koreksi yang timbul dari hasil pemeriksaan pajak tahun 2017 dan 2018 atas koreksi positif akun 5400410000 - Maint - Machinery & Instalation dan 5400710000 - Maint - Computer License & Software dimana pada saat pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 menurut Terbanding saat itu seharusnya dilakukan kapitalisasi dan dibebankan secara bertahap melalui metode penyusutan;

yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,

gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum

atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

7. yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)Ayat (2)
I. Bukan bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 44 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun25% 12,5% 6,25% 5%50% 25% 12,5% 10%
II. Bangunan Permanen Tidak Permanen20 tahun 10 tahun5% 10%

7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.

10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11A ayat (1)

"Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan. hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian- bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas”

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penjelasan

Angka 2 Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 10

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.22 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (2)

“Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor atas:

a. perintah Kepala Badan; dan/atau

b. prakarsa Produsen, Importir, dan/atau Distributor secara sukarela”.

Pasal 4

“Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan”.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 1999 bergerak dalam penyediaan makanan praktis kaya akan protein berkualitas untuk memenuhi kebutuhan gizi kuliner keluarga Indonesia dengan menghasilkan produk daging dan produk daging olahan yang berkualitas dan mengandung protein baik yang dibutuhkan oleh tubuh. Adapun alamat usaha Pemohon Banding yakni di Gedung Graha Praba Samanta, Jalan Daan Mogot KM.12 No.9, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Pendapat Terbanding

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830 dimana menurut Terbanding terdapat biaya pemusnahan persediaan yang rusak dan kadaluarsa yang tidak didukung bukti yang cukup dan kompeten untuk menunjukkan bahwa persediaan yang dimusnahkan belum terjual sebagai barang dagangan, tidak digunakan untuk pemakaian sendiri, dan pemberian cuma-cuma sehingga dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut dan tidak dilakukan pembebanan dua kali;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, yang mana koreksi tersebut sebesar Rp38.674.617.830 terkait dengan akun Culling Obsolete Expense. Terbanding berpendapat bahwa dalam hal pemusnahan persediaan yang telah rusak atau kedaluwarsa yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa Persediaan yang dimusnahkan berasal penjualan yang kemudian diretur oleh pembeli;

2. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada anggapan bahwa kebenaran transaksi pemusnahan persediaan yang rusak dan kadaluarsa tersebut tidak dapat diyakini sepenuhnya. Hal ini karena transaksi tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup dan kompeten, yang juga berpotensi menyebabkan pembebanan ganda (pembebanan dua kali);

3. bahwa Terbanding menyoroti bahwa tidak ada bukti berupa dokumen-dokumen spesifik yang terkait dengan proses retur penjualan. Bukti-bukti yang dianggap

hilang atau tidak memadai mencakup penerbitan nota retur, surat jalan, dan bukti resmi penerimaan barang kembali di gudang Pemohon Banding;

4. bahwa selain ketiadaan dokumen fisik terkait pergerakan barang, Terbanding juga menekankan kurangnya bukti mengenai aspek finansial dari retur tersebut. Secara khusus, tidak terdapat bukti pengembalian uang kepada Wajib Pajak atas retur penjualan yang diklaim, yang mana seharusnya ada untuk memverifikasi keabsahan transaksi retur tersebut;

5. bahwa Terbanding juga mempermasalahkan ketiadaan Laporan Pelaksanaan Pemusnahan yang seharusnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kewajiban pelaporan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 22 Tahun 2017;

6. bahwa secara akuntansi, Terbanding mengemukakan bahwa pencatatan culling obsolete expense oleh Pemohon Banding seluruhnya tercatat pada satu nomor perkiraan yang sama, yaitu 5680000000. Nomor perkiraan ini digunakan untuk mencatat biaya baik yang termasuk unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) maupun yang termasuk unsur Biaya Usaha Lainnya;

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena pencatatan dilakukan dalam perkiraan yang sama dan Terbanding tidak menemukan pemecahan akun yang memadai untuk membedakan antara porsi HPP dan Biaya Usaha Lainnya. Hal ini menyebabkan Terbanding berpendapat bahwa pembuktian untuk penelusuran kebenaran angka pembebanan spesifik untuk pos Biaya Usaha Lainnya menjadi tidak dapat dilakukan. Selain itu, Terbanding mencatat bahwa tangkapan layar (screenshot) aplikasi SAP yang diserahkan oleh Pemohon Banding saat proses keberatan tidak menampilkan informasi terkait Functional Area, meskipun Pemohon Banding mengklaim adanya pemisahan fungsi di sana;

8. bahwa Terbanding juga meragukan nilai biaya yang dibebankan karena Berita Acara Pemusnahan Barang tidak mencantumkan nilai atau harga atas barang yang dimusnahkan. Rincian barang yang dimusnahkan hanya memuat informasi seputar Nomor Kode Barang, Nama Barang, Jumlah Barang (Quantity dan Satuan), serta Keterangan Penyimpangan, tanpa adanya nilai moneter;

9. bahwa dengan tidak dicantumkannya nilai atau harga perolehan barang secara rinci dalam Berita Acara Pemusnahan, Terbanding berpendapat bahwa nilai culling obsolete expense sebesar Rp38.674.617.830,00 yang dibebankan oleh Pemohon Banding belum dapat dibuktikan kebenaran nilainya;

10. bahwa menurut Terbanding bahwa pembuktian yang dapat diandalkan terkait pemusnahan barang jadi (finished good) yang berasal dari retur penjualan tetap memerlukan Berita Acara yang tidak hanya ditandatangani oleh pihak internal Pemohon Banding, tetapi juga memerlukan pembuktian oleh pihak ketiga terkait yang kompeten, seperti pihak Kelurahan atau Kepolisian. Hal ini diperlukan untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemusnahan tersebut.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp25.218.281.513 terkait biaya-biaya berdasarkan pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka, dan pengujian keabsahan dokumen, dengan rincian sebagai berikut:

SengketaNilai (Rp.)Ref
Maint – Machinery & Instalation16.803.673.111a.
Interest Expense – Bank – Long Term7.201.450.660b.
PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma yang Dibebankan1.213.157.742c.
Total Sengketa Koreksi Fiskal Positif25.218.281.513

A. Koreksi Maint-Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait Maint-Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111 sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.803.673.111,00 terkait akun Biaya Pemeliharaan Mesin dan Instalasi (Maint-Machinery & Instalation). Koreksi ini merupakan bagian dari total Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

2. bahwa yang mendasari Terbanding melakukan koreksi ini adalah karena pengeluaran yang dicatat oleh Pemohon Banding pada akun Maint-Machinery & Instalation dianggap memenuhi kriteria sebagai pengeluaran modal (kapitalisasi),

bukan sebagai biaya yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun berjalan. Menurut Terbanding, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

3. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan perpajakan, pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harus dilakukan kapitalisasi dan pembebanannya hanya boleh dilakukan melalui metode penyusutan dan amortisasi. Pembebanan biaya ini harus tunduk pada Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

4. bahwa Terbanding merinci bahwa berdasarkan data akun 5400410000 Maint- Machinery & Instalation, jenis pemeliharaan yang dilakukan Pemohon Banding mencakup kegiatan yang signifikan, seperti overhaul compressor dan penggantian chamber (ruang/bilik). Aktivitas perbaikan dan pemeliharaan seperti overhaul compressor dan penggantian chamber tersebut disimpulkan oleh Terbanding sebagai pengeluaran yang dapat menambah efisiensi. Selain itu, pengeluaran tersebut juga dianggap dapat menambah umur alat atau bahkan menambah kapasitas produksi;

5. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa karena sifat pengeluaran ini sebagai penambahan masa manfaat atau kapasitas, Terbanding berpendapat bahwa biaya sebesar Rp19.204.197.841,00 yang dicatat secara komersial sebagai beban, seharusnya dikapitalisasi. Sebagai konsekuensi logis dari kapitalisasi tersebut, Terbanding memperhitungkan koreksi negatif atas penyusutan aset yang baru dikapitalisasi tersebut. Perhitungan penyusutan yang diakui oleh Terbanding adalah dengan mengklasifikasikan aset tersebut sebagai harta berwujud bukan bangunan kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun. Dengan masa manfaat 8 tahun, tarif penyusutan yang diterapkan adalah 12,5% per tahun (menggunakan metode garis lurus). Berdasarkan perhitungan ini, dari total biaya Maint-Machinery & Instalation menurut Pemohon Banding sebesar Rp19.204.197.841,00, Terbanding hanya mengakui beban penyusutan sebesar Rp2.400.524.730,00 (12,5% dari Rp19.204.197.841). Hal ini menghasilkan koreksi fiskal positif sebesar Rp16.803.673.111,00;

6. bahwa Terbanding juga mempertegas koreksinya dengan merujuk pada hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, di mana Pemohon Banding pada tahun pajak 2017 telah menyetujui koreksi Terbanding terhadap akun Maintance machinery & installation yang serupa. Persetujuan ini menyiratkan bahwa pengeluaran tersebut pada hakikatnya merupakan pengeluaran modal yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Dengan demikian, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan sudah tepat dan harus dipertahankan.

B. Koreksi Interest Expense-Bank-Longterm sebesar Rp7.201.450.660 bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait Interest Expense-Bank-Longterm sebesar Rp7.201.450.660 sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas beban bunga ini adalah karena bunga pinjaman jangka panjang tersebut diduga kuat terkait dengan pembiayaan dua jenis investasi yang memiliki perlakuan pajak yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran bunga ini berkaitan dengan perolehan, penagihan, dan pemeliharaan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau yang pengenaan pajaknya bersifat final, sehingga tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

2. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010. Pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010 secara spesifik mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau yang pengenaan pajaknya bersifat final;

3. bahwa dua objek investasi yang diidentifikasi oleh Terbanding sebagai tujuan penggunaan dana pinjaman adalah: (1) Investasi pada Perseroan Terbatas yang memiliki kepemilikan saham di atas 25% (yaitu PT. Cahaya Gunung Foods, atau 'CGF') dan (2) Investasi Properti berupa tanah dan bangunan di Boyolali, Jawa Tengah, yang disewakan;

4. bahwa Terbanding melakukan pengujian kronologis terkait pinjaman jangka panjang Pemohon Banding yang diperoleh dari Bank BCA berdasarkan Akta Notaris Nomor 127 tanggal 28 Oktober 2015. Total maksimum fasilitas kredit investasiyangdiperolehPemohonBandingadalahsebesar Rp600.000.000.000,00;

5. bahwa mengenai Investasi pada PT CGF, Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding memiliki 40% saham di PT CGF dengan nilai investasi sebesar Rp31.125.600.000,00. Penyetoran modal ini tercatat dilakukan pada tanggal 01 Februari 2017;

6. bahwa terkait Investasi Properti di Boyolali (tanah dan bangunan yang disewakan), Terbanding menemukan bahwa terdapat penambahan perolehan aset sejak tahun 2016 hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp39.036.124.642,00. Penghasilan dari penyewaan properti investasi ini dianggap sebagai penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

7. bahwa Terbanding secara tegas membantah dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa investasi-investasi tersebut dibiayai dari dana internal perusahaan yang berasal dari kinerja keuangan positif tahun 2015 dan 2016. Terbanding menggunakan fakta kronologis, yaitu penyertaan modal ke PT CGF pada Februari 2017 terjadi setelah Perjanjian Kredit Investasi dari BCA ditandatangani pada Oktober 2015, untuk menyimpulkan adanya keterkaitan pinjaman dengan investasi;

8. bahwa untuk menentukan porsi biaya bunga yang tidak dapat dibebankan secara fiskal, Terbanding menghitung total jumlah investasi yang dianggap terkait dengan penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenakan pajak final, yaitu sebesar Rp70.161.724.642,00 (Rp31.125.600.000,00 untuk CGF ditambah Rp39.036.124.642,00 untuk properti investasi);

9. bahwa selanjutnya, Terbanding menghitung rata-rata Utang Jangka Panjang Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp348.174.441.902,00 (berdasarkan rata-rata utang tahun 2018 dan 2019). Kemudian, ditemukan persentase investasi terhadap utang adalah sebesar 20,15%;

10. bahwa dengan menerapkan persentase tersebut ke total Beban Bunga Pemohon Banding sebesar Rp35.736.879.007,00, Terbanding menetapkan koreksi fiskal

atas beban bunga yang tidak dapat dikurangkan sebesar Rp7.201.450.660,00, dan karenanya Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut sudah tepat dan tetap dipertahankan.

C. Koreksi PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma sebesar

Rp1.213.157.742

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif terkait PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.213.157.742 sebagai berikut:

1. bahwa koreksi fiskal positif ini timbul karena Terbanding menemukan nilai PPN sebesar Rp1.213.157.742,00 yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya dalam laporan keuangannya, yang mana nilai tersebut bersumber dari pos pemberian sampel dan pemberian cuma-cuma yang tercantum dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi;

2. bahwa Terbanding berpendapat bahwa PPN yang dibebankan sebagai biaya tersebut tidak seharusnya dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi ini adalah Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010;

3. bahwa menurut Terbanding bahwa ketentuan Pasal 10 PP Nomor 94 Tahun 2010 menegaskan hanya Pajak Masukan (PM) yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Syaratnya adalah PM tersebut harus benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4. bahwa lebih lanjut Terbanding menegaskan bahwa Pasal 10 PP 94/2010 secara spesifik merujuk pada jenis-jenis PM yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan alasan-alasan yang terperinci dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN (seperti PM yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau faktur pajak yang tidak lengkap);

5. bahwa Terbanding berargumen bahwa dalam hal pembebanan yang dilakukan Pemohon Banding atas PPN atas sampel dan pemberian cuma-cuma, jelas tidak memenuhi kriteria sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN tersebut;

6. bahwa Terbanding berpendapat secara yuridis, dalam konteks PPN atas pemberian cuma-cuma, Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak Keluaran (PK). Tindakan ini berarti Pajak Masukan (PM) yang terkait dengan perolehan barang yang dijadikan sampel/cuma-cuma telah dikreditkan, dan kemudian diimbangi (disetarakan) dengan Pajak Keluaran (PK) yang dibuat Pemohon Banding itu sendiri;

7. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran PPN yang dikoreksi ini telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran, dan bukan merupakan PM yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan alasan-alasan yang sah di Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

8. bahwa karena PPN yang dibebankan tersebut tidak termasuk dalam kategori PM yang secara hukum tidak dapat dikreditkan (yang kemudian diizinkan dibiayakan di PPh), maka menurut Terbanding pembebanan biaya PPN tersebut dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menjadi tidak tepat secara fiskal;

9. bahwa dengan kata lain, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan biaya atas PPN yang seharusnya tidak dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh, sebab mekanisme yang terjadi adalah mekanisme kreditasi (sehingga PPN tersebut bersifat netral) atau mekanisme pemakaian sendiri yang tidak memenuhi syarat Pasal 10 PP 94/2010 untuk dapat dibebankan sebagai biaya PPh;

10. bahwa berdasarkan uraian dan interpretasi yuridis tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.213.157.742,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan.

Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 5.968.556.680 bahwa Terbanding melakukan koreksi yang didasaril dari hasil pemeriksaan pajak tahun 2017 dan 2018 atas koreksi positif akun 5400410000 - Maint - Machinery & Instalation dan 5400710000 - Maint - Computer License & Software dimana pada saat pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 menurut Terbanding saat itu seharusnya dilakukan kapitalisasi dan dibebankan secara bertahap melalui metode penyusutan. bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00 adalah berupa penolakan atau tidak disetujuinya permintaan Pemohon Banding untuk memasukkan penyesuaian negatif sebesar nilai tersebut ke dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019. Terbanding pada dasarnya menyimpulkan bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 (sebelum koreksi yang diminta ini) telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada;

2. bahwa menurut Terbanding bahwa nilai Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00 ini berasal dari akumulasi jumlah penyusutan yang dihitung setiap tahun atas dua akun biaya, yaitu Maint-Machinery & Instalation dan Maint- Computer License & Software, yang sebelumnya oleh Pemeriksa Pajak (Terbanding) pada tahun-tahun pajak 2017 dan 2018 telah dikoreksi positif (dikapitalisasi). Pemohon Banding memohon agar penyesuaian negatif ini ditambahkan pada tahun 2019 untuk mengkompensasi kapitalisasi aset yang seharusnya disusutkan selama masa manfaatnya (8 tahun untuk Maint- Machinery & Instalation dan 4 tahun untuk Maint-Computer License & Software);

3. bahwa Terbanding menolak permintaan Penyesuaian Fiskal Negatif tambahan tersebut dengan alasan prosedural yang utama, yaitu bahwa permohonan tersebut tidak relevan dengan pemeriksaan tahun pajak 2019 yang sedang disengketakan. Terbanding berargumen bahwa penambahan koreksi negatif ini timbul dari hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2017 dan 2018), bukan

dari materi sengketa yang berkaitan langsung dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Tahun Pajak 2019;

4. bahwa selain masalah relevansi tahun pajak, Terbanding mendasarkan penolakannya pada prinsip bahwa pengajuan keberatan harus memenuhi syarat, di mana satu keberatan hanya diajukan untuk satu surat ketetapan pajak. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa ketidaksetujuan atau masalah yang timbul dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya (2017 dan 2018) tidak dapat dipertimbangkan atau dimunculkan sebagai koreksi baru dalam sengketa tahun pajak 2019;

5. bahwa Terbanding juga menyoroti masalah inkonsistensi dari Pemohon Banding. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding sendiri tidak memperhitungkan Penyesuaian Fiskal Negatif yang berasal dari hasil pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding sendiri;

6. bahwa lebih lanjut, Terbanding berpendapat bahwa permintaan untuk memasukkan koreksi negatif dari hasil pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 tidak dapat disetujui, karena beban yang dikapitalisasi melalui metode penyusutan hanya berlaku sebatas tahun pajak yang dilakukan pemeriksaan. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memunculkan koreksi baru di luar tahun yang sedang disengketakan (2019);

7. bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilaporkan Pemohon Banding sudah benar karena permintaan Pemohon Banding untuk memasukkan depresiasi kumulatif sebesar Rp5.968.556.680,00 dari tahun sebelumnya dianggap tidak relevan;

Pendapat Pemohon Banding

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830 karena menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak konsisten dengan tidak membatalkan Culling Obsolete Expense dalam Pos Biaya Usaha Lainnya. Lebih lanjut Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan contoh berita acara

pemusnahan barang yang terjadi di Pos HPP dan Terbanding mensyaratkan Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.22 Tahun 2017. Oleh sebab itu berdasarkan pemahaman Pemohon Banding dasar koreksi Terbanding adalah Laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala BPOM dan melihat substansinya culling obsolete expense adalah sama, di Pos HPP maupun biaya usaha lainnya yaitu Biaya Pemusnahan Persediaan, terlepas sumbernya dari retur penjualan atau tidak. Dan jika yang dipermasalahkan adalah karena “retur penjualan” sudah seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas akun tersebut namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding (PB) menyatakan ketidaksetujuan sepenuhnya terhadap koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830,00 yang dilakukan oleh Terbanding (TB), yang berfokus pada akun Culling Obsolete Expense (Biaya Pemusnahan Persediaan Kadaluarsa/Rusak). PB berpendapat bahwa biaya tersebut adalah biaya yang dapat dikurangkan sepenuhnya dan didukung oleh bukti yang memadai dan kompeten sesuai dengan praktik bisnis dan regulasi yang berlaku;

2. bahwa yang menjadi dasar penolakan Pemohon Banding adalah ketidakkonsistenan Terbanding dalam perlakuan koreksi biaya pemusnahan persediaan. Pada mulanya, Terbanding mengoreksi Culling Obsolete Expense baik pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) maupun pada pos Biaya Usaha Lainnya. Namun, pada pembahasan akhir, Terbanding membatalkan koreksi di pos HPP, dengan alasan persediaan tersebut belum pernah terjual. Pemohon Banding berargumen bahwa substansi biaya pemusnahan ini adalah sama yaitu biaya pemusnahan persediaan, terlepas dari apakah sumbernya dari retur penjualan atau bukan; jika dasar koreksi Terbanding adalah ketidaklengkapan dokumen (seperti laporan ke BPOM), seharusnya koreksi tersebut diterapkan secara konsisten pada kedua pos (HPP dan Biaya Usaha Lainnya);

3. bahwa Pemohon Banding juga membantah argumen Terbanding yang mensyaratkan adanya Laporan Pelaksanaan Pemusnahan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 22 Tahun 2017. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penarikan produk yang mereka lakukan disebabkan oleh produk yang mendekati masa kedaluwarsa dan ditujukan untuk pemulihan stok di pasar (stock recovery). Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI No. 22 Tahun 2017, Penarikan Pangan (Recall) yang wajib dilaporkan kepada Kepala Badan (Pasal 4) tidak mencakup penarikan produk yang mendekati masa kedaluwarsa untuk kepentingan pemulihan stok. PB menegaskan bahwa disposisi produk mereka tidak termasuk dalam Klasifikasi I sampai III penarikan pangan yang wajib dilaporkan kepada BPOM;

4. bahwa untuk memperkuat bantahannya, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti korespondensi email dengan Pihak BPOM, dalam hal ini Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, di mana pihak BPOM sendiri telah menegaskan bahwa atas pemusnahan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding (karena mendekati kedaluwarsa), tidak ada kewajiban untuk melaporkannya kepada BPOM;

5. bahwa mengenai argumen Terbanding yang menyatakan kurangnya bukti transaksi terkait retur penjualan, Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah melampirkan data dan dokumen pendukung yang lengkap dan kompeten. Bukti yang diserahkan meliputi alur pencatatan jurnal pemusnahan barang, Berita Acara Pemusnahan Barang (BAP), invoice, faktur pajak, dan nota retur terkait koreksi;

6. bahwa selain itu, Pemohon Banding juga melampirkan bukti penerimaan barang kembali di gudang yang menunjukkan bahwa barang yang diretur dicatat kembali sebagai persediaan, serta bukti pengembalian uang atas retur penjualan yang memperlihatkan nilai piutang pelanggan berkurang senilai barang yang diretur. Bahkan, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding sendiri telah mengakui kesesuaian alur transaksi retur dari sampel alur jurnal hingga BAP selama proses keberatan;

7. bahwa Pemohon Banding juga menanggapi keberatan Terbanding mengenai pencatatan seluruh culling obsolete expense dalam satu nomor perkiraan (5680000000) yang dianggap menghambat penelusuran. Pemohon Banding menjelaskan bahwa meskipun nomor perkiraan utamanya sama, sistem akuntansi yang digunakan (SAP) memiliki pemisahan internal melalui "Functional Area". Kode Functional Area 1000 digunakan untuk HPP (cabang manufaktur), sedangkan kode 2000 dan 3000 digunakan untuk Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penjualan & Umum Administrasi) yang terjadi di cabang distribusi, sehingga penelusuran nilai dapat dilakukan dengan jelas;

8. bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Berita Acara Pemusnahan (BAP) tidak mencantumkan nilai atau harga barang yang dimusnahkan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari sistem pengendalian internal yang baik. Pemisahan tugas diterapkan di mana bagian Gudang (Logistik) hanya bertanggung jawab mencatat kuantitas barang yang dikeluarkan, sedangkan nilai moneter diolah secara otomatis oleh modul akuntansi SAP. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang karena nilai barang yang dimusnahkan besar dan material;

9. bahwa Pemohon Banding juga membantah syarat dari Terbanding yang menuntut agar proses pemusnahan disaksikan oleh pihak ketiga tertentu, seperti Kelurahan atau Kepolisian. Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada aturan perpajakan rinci yang mengatur siapa pihak ketiga yang wajib ditunjuk. Faktanya, BAP yang mereka miliki sudah ditandatangani oleh pihak internal, serta telah disaksikan dan ditandatangani oleh pihak ketiga yang kompeten, termasuk saksi dari kepolisian dan petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga semua persyaratan praktis untuk pembebanan biaya telah terpenuhi dan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

A. Koreksi Maint-Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Maint– Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menolak Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.803.673.111,00 yang dilakukan oleh Terbanding (TB) atas akun Biaya Pemeliharaan Mesin dan Instalasi (Maint-Machinery & Instalation). Penolakan ini didasarkan pada argumen bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya operasional yang dapat dibebankan penuh, bukan pengeluaran modal yang harus dikapitalisasi;

2. bahwa Pemohon Banding dengan tegas membantah argumen Terbanding yang menyatakan bahwa pengeluaran pada akun 5400410000 Maint - Machinery & Instalation merupakan pembelian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya ini semata-mata merupakan pemakaian sparepart untuk pergantian kecil pada mesin-mesin pabrik;

3. bahwa untuk membuktikan sifat pengeluaran ini, Pemohon Banding menjelaskan bahwa rincian biaya yang sebenarnya terjadi di akun tersebut terdiri dari pemakaian komponen-komponen kecil. Faktanya, di dalam rincian yang digunakan adalah sparepart kecil seperti bearing, gear, slider rail, rubber kanvas, dan chrank shaft, dan bukan perbaikan yang substansial;

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi Terbanding yang menyatakan pengeluaran tersebut dapat menambah efisiensi, menambah umur alat, atau menambah kapasitas produksi adalah sangat tidak berdasar. Pemohon Banding menggarisbawahi bahwa Terbanding telah mengabaikan fakta rinci mengenai material/sparepart kecil yang digunakan dan hanya berpegangan pada deskripsi umum buku besar seperti "overhaul compressor" atau "penggantian chamber";

5. bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan sesuai prinsip akuntansi, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembukuan diselenggarakan sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP yang mengamanatkan pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai

di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali undang-undang perpajakan menentukan lain. Dalam hal ini Pemohon Banding memperkuat argumennya dengan merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam proses penyusunan laporan keuangan oleh auditor independen, biaya Maint – Machinery & Instalation diklasifikasikan sebagai biaya yang dapat dibebankan sekaligus dalam satu tahun buku. Apabila biaya tersebut seharusnya dikapitalisasi dan disusutkan sesuai PSAK, sudah sewajarnya hal itu menjadi temuan oleh Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PB yang memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun hal ini tidak terjadi;

6. bahwa Pemohon Banding juga menanggapi argumen Terbanding yang merujuk pada persetujuan koreksi di Tahun Pajak 2017. PB menjelaskan bahwa persetujuan tersebut semata-mata dianggap sebagai masalah perbedaan waktu pembebanan (antara dibebankan sekaligus atau melalui penyusutan). Pemohon Banding menegaskan bahwa pada hakikatnya, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun Maint – Machinery & Instalation yang faktanya merupakan pemakaian sparepart kecil;

7. bahwa sebagai bukti ketidaksetujuan yang konsisten, Pemohon Banding menegaskan bahwa pada pemeriksaan tahun-tahun berikutnya (Tahun Pajak 2018 dan 2019), Pemohon Banding konsisten menyatakan tidak setuju atas koreksi akun Maint – Machinery & Instalation ini. Selain itu, pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020, Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas akun ini, yang secara tidak langsung mendukung posisi Pemohon Banding;

8. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menggunakan koreksi historis sebagai dasar untuk meminta Penyesuaian Fiskal Negatif. Karena koreksi positif atas akun Maint-Machinery & Instalation dan Maint - Computer License & Software pada Tahun Pajak 2017 dan 2018 telah dipaksakan kapitalisasinya oleh pemeriksa, Pemohon Banding memohon agar diberikan koreksi negatif (depresiasi) pada Tahun Pajak 2019. Permintaan Penyesuaian Fiskal Negatif ini diajukan agar konsisten dengan pendapat pemeriksa sebelumnya, di mana total penyusutan tahunan yang timbul dari kapitalisasi paksa tahun 2017 dan 2018 tersebut adalah sebesar Rp5.968.556.680. Karena tahun 2019 masih masuk

dalam periode penyusutan aset yang dikapitalisasi sebelumnya, Pemohon Banding merasa berhak atas koreksi negatif tersebut. Dengan demikian, berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif sebesar Rp16.803.673.111,00 dibatalkan seluruhnya.

B. Koreksi Interest Expense-Bank-Longterm sebesar Rp7.201.450.660 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Interest Expense-Bank-Longterm sebesar Rp7.201.450.660,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding (PB) secara tegas menolak koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding (TB) sebesar Rp7.201.450.660,00 atas akun Biaya Bunga Bank Jangka Panjang (Interest Expense–Bank– Longterm). Penolakan ini berlandaskan pada argumen bahwa bunga pinjaman tersebut tidak memiliki kaitan atau digunakan untuk membiayai investasi yang dikecualikan dari objek pajak atau dikenakan pajak bersifat final, sebagaimana yang dituduhkan oleh Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding mengenai sumber pendanaan kedua investasi yang dipermasalahkan (Investasi Saham pada PT CGF dan Investasi Properti Boyolali). Pemohon Banding meyakinkan bahwa pinjaman jangka panjang dari Bank BCA bukanlah sumber dana untuk kedua investasi tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa setoran modal ke PT. Cahaya Gunung Foods (CGF) serta perolehan properti investasi di Boyolali, Jawa Tengah, dibiayai sepenuhnya menggunakan pendanaan internal perusahaan. Sumber pendanaan internal tersebut berasal dari kinerja keuangan Pemohon Banding yang sangat baik pada kurun waktu Tahun Pajak 2015 dan 2016, di mana perusahaan berhasil membukukan laba dan arus kas yang positif. Kinerja positif ini memastikan bahwa perusahaan memiliki arus kas yang mencukupi untuk melakukan investasi tanpa bergantung pada fasilitas kredit BCA;

3. bahwa untuk menguatkan bantahannya, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 2 Perjanjian Kredit Investasi Nomor 127 tanggal 28 Oktober 2015 dengan Bank BCA. Pasal tersebut secara eksplisit membatasi tujuan penggunaan fasilitas kredit hanya untuk tiga hal: (1) Pelunasan hutang kepada PT Bank Rabobank

International Indonesia, (2) Membiayai Investasi pabrik pengolahan susu, dan (3) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran;

4. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa sangat tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk menggunakan dana pinjaman tersebut di luar isi perjanjian yang telah disepakati karena hal itu dapat mengakibatkan pelanggaran hukum. Hal ini secara otomatis menepis anggapan Terbanding bahwa dana tersebut dialihkan untuk penyertaan saham pada PT CGF atau perolehan properti investasi yang disewakan;

5. bahwa meskipun Terbanding menggunakan uji kronologis (penyetoran modal ke CGF pada Februari 2017 terjadi setelah perjanjian kredit BCA tahun 2015) untuk menunjukkan keterkaitan, Pemohon Banding telah menyanggah dengan menegaskan bahwa setoran modal senilai Rp31.125.600.000,00 tersebut bersumber dari kas internal yang dihasilkan pada tahun-tahun sebelumnya (2015 dan 2016);

6. bahwa Pemohon Banding juga menolak asumsi Terbanding yang menggunakan waiver letter dari Bank BCA (terkait rasio keuangan yang tidak terpenuhi pada Desember 2018) sebagai indikasi bahwa perusahaan memiliki arus kas yang buruk, yang kemudian mengasumsikan perlunya pendanaan dari pinjaman untuk investasi. PB menjelaskan bahwa waiver letter tersebut diterima pada tahun 2018, sedangkan investasi CGF dan properti Boyolali telah selesai paling lambat pada tahun 2017, jauh setelah investasi dibiayai dari kinerja keuangan tahun 2015 dan 2016;

7. bahwa sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah melampirkan serangkaian dokumen, termasuk Akta Penyertaan Saham Anak Perusahaan, Bukti Penyetoran Modal, Laporan Keuangan Audit Tahun 2015 dan 2016 (untuk membuktikan laba dan arus kas positif), dan Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 127/2015;

8. bahwa berdasarkan alasan dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa tujuan pinjaman berbeda dari investasi yang disengketakan dan investasi dibiayai secara internal, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan koreksi positif atas Biaya Bunga Jangka Panjang sebesar Rp7.201.450.660,00 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan.

C. Koreksi PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma sebesar

Rp1.213.157.742

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.213.157.742,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding (PB) tidak menyetujui Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.213.157.742,00 yang dilakukan oleh Terbanding (TB) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma yang telah dibebankan sebagai biaya. Koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, yang mengatur bahwa hanya Pajak Masukan (PM) yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

2. bahwa konsep PPN atas pemakaian sendiri berupa sampel dan pemberian cuma-cuma yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah tindakan untuk mengeluarkan atau mengoreksi Pajak Masukan (PM) yang pada saat perolehannya telah dikreditkan. Dalam proses ini, Pemohon Banding wajib membuat Pajak Keluaran (PK) atas nilai PPN tersebut, yang kemudian dicatat sebagai biaya karena tidak ada penagihan kepada pihak lain;

3. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa nilai Pajak Keluaran (PK) yang dibuat ini setara dengan nilai Pajak Masukan (PM) yang pernah dikreditkan, sehingga secara substansi, perlakuan ini dianggap sama seperti perlakuan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang kemudian diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto (sesuai Pasal 10 PP 94 Tahun 2010);

4. bahwa Pemohon Banding memberikan analogi dengan konsep PPN atas pemberian cuma-cuma kepada pihak ketiga (misalnya PT A). Saat membeli barang, Pemohon Banding mengkreditkan PM, namun saat menyerahkan barang kepada PT A, Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak Keluaran (PK) dengan identitas PT A, tetapi tidak ada penagihan kepada PT A. Karena tidak ada penagihan, nilai PPN atas pemberian cuma-cuma ini dapat dibiayakan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha;

5. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa hal yang sama berlaku untuk PPN pemakaian sampel dan pemberian cuma-cuma yang dilakukan oleh

Pemohon Banding sendiri, di mana identitas penjual dan pembeli adalah sama (PT So Good Food);

6. bahwa penekanan dari Pemohon Banding terletak pada bagaimana PPN ini dicatat dalam SPT Masa PPN. Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan sehubungan dengan pemakaian sendiri/sampel oleh Pemohon Banding sendiri ini tidak dimasukkan dalam daftar Pajak Masukan yang dikreditkan (Lampiran B2). Sebaliknya, faktur pajak ini masuk dalam daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (Lampiran B3) SPT Masa PPN Pemohon Banding tahun 2019;

7. bahwa karena PPN atas sampel dan pemberian cuma-cuma ini dicatat di Lampiran B3 (sebagai PM yang tidak dikreditkan), maka secara yuridis hal ini telah memenuhi syarat dalam Pasal 10 PP 94 Tahun 2010 untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, asalkan PM tersebut terbukti dibayar dan berkaitan dengan kegiatan mendapatkan penghasilan;

8. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa konsep PPN atas pemberian sampel, baik kepada pihak ketiga maupun pemakaian sendiri, memiliki hakikat yang sama: PPN-nya boleh dibebankan sebagai biaya, karena pengeluaran ini berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan;

9. bahwa Pemohon Banding juga mencermati asumsi Terbanding karena menghubungkan dua peristiwa yang berbeda: pengkreditan Pajak Masukan saat perolehan barang di awal (yang sah) dengan pembebanan sebagai biaya saat Faktur Pajak Keluaran dibuat untuk pemakaian sendiri. Pemohon Banding menegaskan bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut dalam laporan SPT Masa PPN (Lampiran B2) di tahun 2019, maka PPN tersebut seharusnya boleh dibebankan sebagai biaya PPh;

10. bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang PPh, yang menetapkan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan, seperti Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi perpajakan. Karena UU PPh tidak secara spesifik melarang pembebanan biaya terkait Pajak Masukan sehubungan dengan pemakaian sendiri atas sampel dan pemberian cuma-cuma, maka

biaya sebesar Rp1.213.157.742,00 seharusnya dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 5.968.556.680 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00, yang mana koreksi ini pada dasarnya merupakan penolakan terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif yang seharusnya diakui oleh Terbanding. PB berpendapat bahwa nilai ini harus diakui sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2019 karena merupakan hak PB untuk membebankan penyusutan atas biaya yang sebelumnya telah dikapitalisasi paksa oleh Pemeriksa Pajak pada tahun-tahun pajak sebelumnya (2017 dan 2018);

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa terkait Penyesuaian Fiskal Negatif yang diminta oleh Pemohon Banding ini berasal dari akumulasi penyusutan atas dua akun biaya yang disengketakan pada pemeriksaan tahun sebelumnya: pertama, akun 5400410000 - Maint - Machinery & Instalation; dan kedua, akun 5400710000 - Maint - Computer License & Software. Pemeriksa Pajak (Terbanding) pada Tahun Pajak 2017 dan 2018 sebelumnya berpendapat bahwa pengeluaran pada akun-akun ini seharusnya diperlakukan sebagai pengeluaran modal (kapitalisasi), dan pembebanannya harus dilakukan secara bertahap melalui metode penyusutan dan amortisasi;

3. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa untuk akun Maint - Machinery & Instalation, Pemeriksa sebelumnya menetapkan aset tersebut harus disusutkan dengan masa manfaat 8 tahun, dan untuk akun Maint - Computer License & Software, masa manfaat yang digunakan adalah 4 tahun. Total nilai koreksi positif (kapitalisasi) pada kedua akun tersebut di tahun 2017 dan 2018 adalah Rp44.431.756.324,00. Oleh karena itu, besaran Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00 yang diminta PB merupakan jumlah penyusutan tahunan yang timbul di Tahun Pajak 2019 dari aset yang dikapitalisasi pada tahun 2017 dan 2018 tersebut;

4. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pengajuan koreksi negatif di tahun 2019 ini bertujuan agar terdapat konsistensi dengan pendapat Pemeriksa Pajak pada tahun sebelumnya. Jika Pemeriksa (yang kemudian menjadi dasar pendapat Terbanding) saat itu berpendapat bahwa biaya tersebut wajib dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan mulai tahun pemeriksaan (dst hingga umur manfaat habis), maka secara logis dan hak Pemohon Banding, tahun 2019 (yang masih masuk dalam periode penyusutan) harus diberikan hak untuk membebankan koreksi negatif terkait penyusutan dari aset-aset yang dikapitalisasi tersebut;

5. bahwa dengan demikian Pemohon Banding memiliki hak untuk memohon agar Terbanding menambahkan koreksi negatif terkait kedua akun tersebut karena Tahun Pajak 2019 ini masih masuk dalam periode penyusutan aset yang dikapitalisasi sebelumnya. Pemohon Banding memohon agar permintaan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00 ini dipertimbangkan dan disetujui, demi konsistensi perlakuan fiskal dan keadilan, meskipun sengketa ini timbul dari hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2017 dan 2018).

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar pendapat para pihak di persidangan, memeriksa dan menilai bukti-bukti yang disampaikan para pihak, berpendapat sebagai berikut:

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Pakta Integritas Direktur atas nama Ir. Frans Gunawan;

2. Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Elias IIP. A;

3. Surat Kuasa Khusus Nomor: S-005/SGF-FA/HO/II/23 tanggal 27 Februari 2023 a.n. Elias IIP. A;

4. Fotokopi Kartu Tada Pengenal, KTP dan NPWP atas nama Arif Ramadhon;

5. Surat Kuasa Khusus Nomor: S-004/SGF-FA/HO/II/23 tanggal 27 Februari 2023 a.n. Arif Ramadhon;

6. Pakta Integritas Direktur atas nama Arif Ramadhon;

7. Pakta Integritas Direktur atas nama Elias Iip Agrarianto;

8. Proses Bisnis dari Pemohon Banding;

9. Matriks Sengketa;

10. Matriks Sengketa Update;

11. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal;

12. Email dari BPOM terkait penarikan produk pangan;

13. Bisnis Proses So Good Food;

14. Audit Report SGF Tahun 2019;

15. Aturan BPOM Perka Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Recall Pangan;

16. Jadwal Pemusnahan Seluruh Cabang SGF Tahun 2019;

17. Risalah Pembahasan SGF Tahun 2017;

18. Risalah Pembahasan SGF Tahun 2018;

19. Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 14 Agustus 2023;

20. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. 22 Tahun 2017 dan email terkait korespondensi dengan Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan tanggal 22 September 2021;

21. GL akun 5680000000 - Culling Obsolete Expense;

22. Flow jurnal dan proses mulai dari saat penjualan, barang diretur sampai dengan barang dimusnahkan berikut dengan sampel Berita Acara pemusnahan Jakarta Daan Mogot tanggal 12 September 2019, invoice, faktur pajak dan nota retur;

23. Penjelasan tertulis BA tidak mencantumkan nilai yang dimusnahkan;

24. Sampel dokumen pemakaian material;

25. Dokumen Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2018, 2019 dan 2020;

26. Akta Penyertaan Saham terakhir dimasing-masing Anak Perusahaan;

27. Bukti penyetoran modal dimasing -masing Anak Perusahaan;

28. Laporan Keuangan PT So Good Food Tahun 2015 dan 2016 untuk membuktikan laba dan arus kas positif yang dimiliki perusahaan pada tahun 2016 dan 2017;

29. Akta Perjanjian Kredit Investasi no. 127 tanggal 28 Oktober 2015.

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Matriks Sengketa;

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP- 00177/WPJ.05/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 01 Juli 2021;

4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3186/WPJ.05/2022 tanggal 26 Juli 2022;

5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 22 Mei 2023;

6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Juli 2023;

7. Kesimpulan Akhir Nomor S-216/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.674.617.830

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala BPOM RI No. 22 Tahun 2017 yang menyatakan:

“Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor atas:

a. perintah Kepala Badan; dan/atau

b. prakarsa Produsen, Importir, dan/atau Distributor secara sukarela”.

menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Kepala BPOM RI No. 22 Tahun 2017 yang berbunyi:

“Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan”.

bahwa Pengadilan Pajak setelah mencermati dan meneliti secara saksama seluruh dokumen, bukti, dan penjelasan yang diajukan oleh para pihak terkait sengketa Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (yaitu Culling Obsolete Expense) sebesar Rp38.674.617.830,00 pada Tahun Pajak 2019. dimana Terbanding melakukan koreksi dengan argumentasi bahwa biaya pemusnahan persediaan yang berasal dari retur penjualan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup dan kompeten,

termasuk ketiadaan Laporan Pelaksanaan Pemusnahan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti yang cukup dan memadai untuk mematahkan argumen dan dasar koreksi Terbanding, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait Terbanding mendasarkan koreksi pada ketiadaan Laporan Pelaksanaan Pemusnahan kepada Kepala BPOM, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepala BPOM RI No. 22 Tahun 2017. Namun, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa penarikan produk yang dilakukan adalah sebatas penarikan produk yang mendekati masa kedaluwarsa, yang diklasifikasikan sebagai upaya pemulihan stok produk di pasar (stock recovery). Berdasarkan Lampiran I Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2017, tindakan stock recovery tersebut dikecualikan dari definisi "Penarikan Pangan (Recall)" yang wajib dilaporkan kepada Kepala Badan. Penegasan ini diperkuat dengan bukti korespondensi email dari pihak BPOM sendiri yang menyatakan Pemohon Banding tidak perlu melaporkannya;

bahwa terkait pendapat Terbanding meragukan kebenaran transaksi karena dinilai tidak didukung bukti yang cukup seperti nota retur, surat jalan, dan bukti penerimaan barang di Gudang, dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang terperinci, termasuk alur pencatatan jurnal pemusnahan barang, sampel Berita Acara Pemusnahan, invoice, faktur pajak, dan nota retur. Dalam alur jurnal yang disajikan, terbukti bahwa barang yang diretur oleh pelanggan dicatat kembali sebagai persediaan di gudang, dan nilai piutang pelanggan berkurang senilai barang yang diretur. Fakta bahwa Terbanding sendiri, pada saat proses keberatan, mengakui kesesuaian alur transaksi retur dari sampel alur jurnal yang diberikan oleh Pemohon Banding, semakin menguatkan keyakinan Pengadilan Pajak terhadap kebenaran substansi transaksi ini;

bahwa terkait keberatan Terbanding bahwa Berita Acara Pemusnahan Barang (BAP) hanya mencantumkan kuantitas tanpa nilai/harga, Pengadilan Pajak memandang bahwa sebaliknya Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang logis dan didukung oleh sistem akuntansi modern yang digunakan, yaitu SAP.

Pemohon Banding telah menerapkan sistem pengendalian internal yang baik dengan adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab, dimana bagian Gudang hanya mencatat kuantitas barang yang dimusnahkan (menggunakan modul logistik), sementara nilai uang dibebankan secara otomatis melalui sistem SAP yang terintegrasi di bagian Akuntansi. Pemisahan ini juga bertujuan menghindari potensi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Pemohon Banding telah menjelaskan penggunaan Functional Area (yaitu kode 2000 dan 3000) dalam General Ledger (GL) akun 5680000000—Culling Obsolete Expense untuk membedakan secara spesifik biaya yang merupakan unsur Biaya Usaha Lainnya dari HPP, sehingga penelusuran kebenaran angka pembebanan menjadi mungkin dan dapat diyakini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding juga telah memenuhi syarat pembuktian yang lazim dalam praktik perpajakan, yaitu melengkapi pemusnahan barang dengan dokumentasi Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan dan ditandatangani oleh pihak ketiga, seperti saksi dari pihak kepolisian dan petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tidak adanya aturan perpajakan yang mengatur secara rinci mengenai prosedur pemusnahan barang, termasuk penunjukan pihak ketiga yang spesifik, menjadikan bukti yang disajikan Pemohon Banding, yang disertai dengan alur transaksi dan sistem internal yang terperinci (sebagaimana diuraikan dalam paragraf sebelumnya), merupakan bukti yang cukup dan kompeten sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya tersebut harus diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan;

bahwa selain itu, Pengadilan Pajak menyoroti dan mencatat inkonsistensi yang dilakukan Terbanding, dimana Terbanding membatalkan koreksi Culling Obsolete Expense di pos Harga Pokok Penjualan (HPP) (Rp2.256.389.867) dengan substansi biaya yang sama, namun tetap mempertahankan koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, maka Pengadilan Pajak

berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya terkait Culling Obsolete Expense sebesar Rp38.674.617.830, tidak memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi a quo harus dibatalkan.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.218.281.513

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp25.218.281.513 terkait biaya-biaya yang dibebankan Pemohon Banding yang kemudian menjadi sengketa dengan rincian sebagai berikut:

SengketaNilai (Rp.)Ref
Maint – Machinery & Instalation16.803.673.111a.
Interest Expense – Bank – Long Term7.201.450.660b.
PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma yang Dibebankan1.213.157.742c.
Total Sengketa Koreksi Fiskal Positif25.218.281.513

bahwa setelah mendengarkan dalil-dalil para pihak dan memeriksa serta melakukan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan terkait sengketa a quo dalam persidangan oleh masing-masing pihak baik Terbanding maupun Pemohon Banding, atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp25.218.281.513 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Terkait Koreksi Maint-Machinery & Instalation sebesar Rp16.803.673.111 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam pembuktian yang berkaitan dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung;

menimbang bahwa Pasal 11 UU PPh yang menyatakan:

(1) “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”.

….

dst

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dan mempertimbangkan seluruh bukti, fakta, dan argumentasi hukum yang diajukan oleh para pihak terkait sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.803.673.111,00 pada Tahun Pajak 2019,

yang bersumber dari koreksi atas akun Biaya Pemeliharaan Mesin dan Instalasi (Maint-Machinery & Instalation), yaitu akun 5400410000. Koreksi ini timbul karena Terbanding menilai pengeluaran tersebut seharusnya dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan, bukan dibiayakan sekaligus pada tahun berjalan. Setelah memperhatikan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan oleh karenanya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding harus ditolak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan, khususnya Pasal 11 ayat (1) UU PPh, pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat, yaitu melalui metode penyusutan. Terbanding mendasarkan koreksi ini pada prinsip bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding, yang dicatat sebagai Maint-Machinery & Instalation, merupakan pengeluaran yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, namun memiliki masa manfaat melebihi satu tahun sehingga wajib dikapitalisasi;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa rincian data pada akun 5400410000 menunjukkan jenis pemeliharaan yang dilakukan, antara lain, meliputi overhaul compressor dan penggantian chamber. Meskipun Pemohon Banding berdalih bahwa biaya tersebut hanya terdiri dari pemakaian sparepart kecil (bearing, gear, slider rail, dll.) untuk perbaikan kecil yang tidak menambah masa manfaat, Pengadilan Pajak dalam hal ini sependapat dengan dalil Terbanding. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa tindakan overhaul atau penggantian komponen inti mesin (chamber) pada umumnya adalah perbaikan yang tujuannya untuk mengembalikan atau meningkatkan efisiensi mesin, yang secara substansi dapat memperpanjang umur ekonomis atau menambah kapasitas produksi mesin yang bersangkutan (bukan pemeliharaan mesin rutin sebagaimana didalilkan Pemohon Banding), sehingga memenuhi kriteria pengeluaran yang harus dikapitalisasi; bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan hasil audit independen (Wajar

Tanpa Pengecualian), biaya ini seharusnya dibebankan sekaligus karena tidak menambah masa manfaat. Namun, dalam hal ini Pengadilan Pajak menekankan bahwa sesuai Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 11 UU PPh mengenai penyusutan aset tetap yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun harus menjadi rujukan untuk tujuan perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak pengakuan biaya secara akuntansi komersial tidak serta merta mengikat ketentuan fiskal;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang melakukan koreksi dengan memperhitungkan biaya tersebut sebagai harta berwujud Kelompok 2 bukan bangunan, yang memiliki masa manfaat 8 tahun dengan tarif penyusutan 12,5% sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perhitungan ini menghasilkan biaya penyusutan fiskal yang diakui sebesar Rp2.400.524.730,00 (12,5% dari total biaya Rp19.204.197.841,00). Karena Pemohon Banding membebankan seluruhnya (Rp19.204.197.841,00) secara komersial, maka timbul Penyesuaian Fiskal Positif sebesar selisihnya, yaitu Rp16.803.673.111,00. Lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding gagal memberikan bukti teknis yang cukup dan kompeten, seperti laporan teknis atau analisis biaya/manfaat yang kredibel atau rincian sparepart kecil (bearing, gear, slider rail, dll.), bagaimana bentuknya dan fungsinya untuk apa dalam rangkaian komponen mesin, yang secara spesifik dapat menyanggah perhitungan masa manfaat 8 tahun dan membuktikan bahwa perbaikan tersebut tidak memperpanjang usia ekonomis mesin;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif terkait akun Biaya Pemeliharaan Mesin dan Instalasi (Maint-Machinery & Instalation) sebesar Rp16.803.673.111,00, memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

Terkait Koreksi Interest Expense-Bank-Longterm sebesar Rp7.201.450.660 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan Terbanding terkait akun Interest Expense

– Bank – Long Term sebesar Rp7.201.450.660,00 pada Tahun Pajak 2019 dimana Terbanding mendalilkan bahwa bunga pinjaman jangka panjang tersebut terkait dengan investasi saham pada entitas anak dengan kepemilikan di atas 25% dan investasi properti yang disewakan, yang penghasilannya merupakan objek pajak yang dikecualikan atau dikenakan pajak bersifat final, sehingga bunga pinjaman tersebut tidak boleh dibiayakan berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

menimbang bahwa Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berbunyi: “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan”.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Akta Perjanjian Kredit Investasi Nomor 127 tanggal 28 Oktober 2015, yang secara eksplisit mengatur tujuan penggunaan fasilitas kredit jangka panjang dari Bank BCA. Adapun tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut terbatas pada:

1) Pelunasan pembayaran utang kepada PT Bank Rabobank International Indonesia;

2) Pembiayaan investasi pabrik pengolahan susu; dan

3) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran.

bahwa dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti berupa dokumen Akta Perjanjian Kredit Investasi Nomor 127 a quo tersebut secara fundamental menyanggah asumsi Terbanding bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk investasi saham pada PT Cahaya Gunung Food (CGF) atau perolehan properti investasi di Boyolali. Pengadilan Pajak juga sependapat dengan pendapat Pemohon Banding yang menegaskan bahwa penggunaan dana pinjaman di luar isi perjanjian adalah mustahil dilakukan karena dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa terkait pendapat Pemohon Banding tersebut juga didukung dengan bukti-bukti tambahan yang disampaikan Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan Tahun 2015 dan 2016 yang menunjukkan kinerja keuangan yang sangat baik termasuk laba dan arus kas yang positif, dimana menurut Pengadilan Pajak semakin menguatkan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki kemampuan pendanaan internal yang mencukupi untuk melakukan setoran modal kepada PT CGF dan perolehan properti investasi di Boyolali. Faktanya perolehan aset terakhir terkait properti investasi di Boyolali dan setoran modal ke PT CGF terjadi hingga tahun 2017, yang secara material dinilai Pengadilan Pajak bersumber dari kas internal perusahaan yang sehat pada periode sebelumnya (2015 dan 2016), bukan dari pinjaman investasi seperti yang didalilkan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M) pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa bunga pinjaman jangka panjang tersebut digunakan untuk tujuan operasional dan investasi pabrik pengolahan susu, yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding dan bukan semata-mata untuk investasi yang dikecualikan (saham dan properti sewaan yang dikenakan PPh Final), maka

Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa beban bunga tersebut merupakan beban yang wajar dan memenuhi unsur cost deductibility dalam perhitungan Pajak Penghasilan;

bahwa terkait Terbanding menerapkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang tidak membolehkan pengurangan biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenakan pajak final, namun dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai penerapan pasal ini mensyaratkan adanya korelasi langsung antara utang dengan perolehan penghasilan yang dikenakan pajak final/dikecualikan. Mengingat Pemohon Banding telah memberikan bukti yang meyakinkan bahwa sumber dana untuk investasi saham dan properti sewaan berasal dari kas internal perusahaan dan tidak melanggar tujuan Perjanjian Kredit Investasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi (Pasal 13 PP 94/2010) menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan pertimbangan hukum yang diuraikan di atas serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi beban pembuktiannya dengan menunjukkan bahwa beban bunga pinjaman jangka panjang (Interest Expense – Bank – Long Term) sebesar Rp7.201.450.660,00 tidak terkait dengan investasi yang menghasilkan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak atau dikenakan pajak final. Dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.201.450.660,00 yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.

Terkait Koreksi PPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.213.157.742

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; menimbang bahwa Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi:

“Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”.

menimbang bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN yang menyatakan: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.213.157.742,00 yang dilakukan Terbanding terkait dengan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemberian sampel dan pemberian cuma-cuma pada Tahun Pajak 2019. Terbanding mendasari koreksi a quo dengan argumentasi bahwa PPN yang dibebankan sebagai biaya tersebut tidak memenuhi kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 jo. Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa sesuai prinsip umum perpajakan, PPN yang merupakan Pajak Masukan (PM) dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran (PK), dan PPh (Pajak Penghasilan) mengatur biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense). Ketentuan yang spesifik mengatur PPN yang dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 94 Tahun 2010. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. Oleh karena itu, agar suatu PPN dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan (Penyesuaian Fiskal Negatif), ia harus secara substansial dan yuridis termasuk dalam salah satu kategori non-creditable PM yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PPN sebesar Rp1.213.157.742,00 timbul dari kewajiban membuat Pajak Keluaran (PK) atas penyerahan sampel atau pemberian cuma- cuma, di mana nilai PK ini dicatat sebagai biaya karena tidak ada penagihan kepada pihak lain. Walaupun Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka tidak mengkreditkan PM yang timbul dari PK ini di SPT Masa PPN (dicatat di Lampiran

B3, non-creditable PM), Pengadilan Pajak mencermati asal-muasal dan sifat PPN tersebut dimana PPN yang dibebankan sebagai biaya ini oleh Pemohon Banding dalam sengketa a quo pada dasarnya adalah Pajak Keluaran yang wajib dipungut karena adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa sampel/cuma-cuma (penyerahan dianggap pemakaian sendiri);

bahwa tindakan Pemohon Banding berusaha menyamakan perlakuan PPN yang timbul dari penyerahan cuma-cuma (Pajak Keluaran yang dibiayakan) dengan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (PM non-creditable) sehingga diperkenankan menjadi biaya PPh (sebagaimana daftar di Pasal 9 ayat (8) UU PPN) tidak berdasar hukum. Dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN yang timbul dari kewajiban memungut PK atas penyerahan cuma-cuma tidak termasuk dalam kategori PM non-creditable yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN, seperti PM yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau PM yang tidak memenuhi persyaratan formal faktur pajak. Oleh karena itu, secara yuridis, PPN yang dibiayakan tersebut tidak memenuhi prasyarat Pasal 10 PP 94/2010 untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa pada hakikatnya perlakuan ini sama, yaitu PPN boleh dibebankan sebagai biaya sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa koreksi dilakukan karena PPN tersebut telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran dan tidak masuk dalam alasan non-creditable di Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Pemohon Banding dinilai tidak berhasil membuktikan bahwa PPN sebesar Rp1.213.157.742,00 ini adalah murni Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (seperti PM atas perolehan sedan atau PM yang tidak berhubungan dengan usaha), melainkan merupakan konsekuensi dari kewajiban memungut PK atas penyerahan terutang PPN; bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan kebenaran pembebanan PPN atas sampel dan pemberian cuma-cuma sebesar Rp1.213.157.742,00 sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. Oleh karena itu, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait

dengan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemberian sampel dan pemberian cuma-cuma yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terkait sengketa a quo.

Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00 pada Tahun Pajak 2019. Penyesuaian Fiskal Negatif ini diajukan oleh Pemohon Banding dengan argumentasi bahwa jumlah tersebut merupakan pembebanan penyusutan aset yang sebelumnya dikapitalisasi oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) pada Tahun Pajak 2017 dan 2018;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa sengketa koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00 timbul dari upaya Pemohon Banding untuk membebankan penyusutan fiskal yang berasal dari dua akun utama: Maint-Machinery & Instalation (5400410000) dan Maint-Computer License & Software (5400710000), di mana biaya-biaya ini telah dikoreksi positif (dikapitalisasi) pada hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2017 dan 2018. Pemohon Banding mengklaim hak untuk membebankan penyusutan aset yang dikapitalisasi tersebut secara bertahap dalam Tahun Pajak 2019, dengan masa manfaat 8 tahun untuk mesin/instalasi dan 4 tahun untuk lisensi/perangkat lunak, agar konsisten dengan pendapat Pemeriksa pada tahun-tahun sebelumnya;

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dimana Pemohon Banding sendiri tidak memperhitungkan Penyesuaian Fiskal Negatif yang berasal dari hasil pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding sendiri. Klaim untuk menambahkan koreksi negatif yang timbul dari pemeriksaan tahun sebelumnya (2017 dan 2018) tidak relevan dengan pemeriksaan dan ketetapan pajak Tahun Pajak 2019. Fakta bahwa

Pemohon Banding sendiri tidak memasukkan Penyesuaian Fiskal Negatif ini dalam pelaporan PPh Badan 2019 Pemohon Banding, dimaknai oleh Pengadilan Pajak bahwa hal itu menunjukkan penyesuaian tersebut merupakan upaya koreksi yang dimunculkan kemudian dan berada di luar materi sengketa pokok tahun pajak 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis mengenai batasan ruang lingkup sengketa, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak, dan pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terkait koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.968.556.680,00, sudah tepat dan memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-

undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya38.674.617.830,000,0038.674.617.830,00
2Koreksi atas Penyesuaian Fiskal
aMaint-Machinery & Instalation16.803.673.111,0016.803.673.111,000,00
bInterest Expense-Bank- Longterm7.201.450.660,000,007.201.450.660,00
cPPN atas Sampel dan Pemberian Cuma-Cuma1.213.157.742,001.213.157.742,000,00
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (a + b + c)25.218.281.513,0018.016.830.853,007.201.450.660,00
3Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif5.968.556.680,005.968.556.680,000,00

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Biaya Usaha Lainnya Menurut Terbanding700.446.449.824,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak38.674.617.830,00
Biaya Usaha Lainnya Menurut Pengadilan Pajak739.121.067.654,00
2Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding60.086.813.527,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak7.201.450.660,00
Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak52.885.362.867,00
3Penyesuaian Fiskal Negatif Menurut Terbanding56.861.831.530,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0,00
Penyesuaian Fiskal Negatif Menurut Pengadilan Pajak56.861.831.530,00

Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka perhitungan penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.754.408.516.791,00
2Harga Pokok Penjualan2.067.627.712.037,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)686.780.804.754,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha739.121.067.654,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(52.340.262.900,00)
6Penghasilan (Biaya) neto dalam negeri lainnya:(37.770.698.136,00)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif52.885.362.867,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif56.861.831.530,00
c. Jumlah (a - b)(3.976.468.663,00)
8Penghasilan Neto Luar Negeri9.857.264.167,00
9Jumlah penghasilan neto(84.230.165.532,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00403/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00088/406/19/038/21 tanggal 02 Juli 2021, atas nama PT So Good Food, NPWP 01.776.155.2-038.000, beralamat di Gedung Graha Praba Samanta, Jalan Daan Mogot KM.12 No.9, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Netto(84.230.165.532,00)
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena pajak(84.230.165.532,00)
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak5.523.945.490,00
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar(5.523.945.490,00)
7Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(5.523.945.490,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.