Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011814.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Faretina, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011814.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011814.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FARETINA, NPWP 01.305.440.8-056.000, beralamat di Jl. Radin Inten II No.8, RT. 006, RW. 014, Klender, Duren Sawit Jakarta Timur, 13440, dalam hal ini diwakili oleh Mardiana Kurniasih, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fridolin Surya;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1112/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/FAR/IV/2024 tanggal 29 April 2024;

2. Nama: Rubentorop Hutabarat;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1304/PP/IKH/2023 tanggal 26 September

2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/FAR/IV/2024 tanggal 29 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Pipit Agustian / 198105062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

2. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari,/197508101996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4032/WPJ.07/2024 tanggal 5 September 2024,

3. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 197612171999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3636/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

4. Nama/NIP: Bravo Aldito / 198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3135/WPJ.07/2024 tanggal 11Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

480/PP/BR/2024 tanggal 18 April 2024 juncto PEN-162/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

157/FAR/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-420/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

156/FAR/IV/2024 tanggal 15 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 3.476.964.176

2. PPh Pasal 26 yang TerutangRp347.696.418

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp 48.568.729

c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....Rp0

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih

yang telah dibayarRp0

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0

i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp 48.568.729

(a + b + c + d + e + f + g - h)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)Rp299.127.689

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 130.658.975

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)Rp130.658.975

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp429.786.664

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp429.786.664 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 143/FAR/XI/2022 tanggal 24

November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp429.786.664,00

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp. Nihil.

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp. Nihil.

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp429.786.664,00 tanggal 4 November 2022 dengan NTPN CB4B80T63HLS49KB :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.476.964.17603.476.964.176
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang347.696.4180347.696.418
c. Kredit Pajak48.568.729048.568.729
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar299.127.6890299.127.689
f. Sanksi Administrasi130.658.9750130.658.975
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar429.786.6640429.786.664

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 157/FAR/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 (cap harian pos tanggal 6 Desember 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

157/FAR/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 masa pajak Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.991.276.886,00

No.Uraian SengketaMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Obyek PPh Pasal 26485.687.2903.476.964.1762.991.276.886

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh 26 sebesar Rp2.991.276.886,00 yang merupakan koreksi nilai wajar atas pembelian bahan baku dengan pihak afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Atas selisih lebih dari nilai wajar yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, menurut Pemeriksa merupakan pembayaran deviden kepada pemegang saham;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi objek PPh 26 sebesar Rp2.991.276.886,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Terkait Dasar Hukum Pengenaan Deemed Dividend Dari Selisih nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dianggap sebagai dividen

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur:

a. Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

b. Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Maret 2020).

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Pasal 87

Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. bahwa dengan demikian berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen (deemed dividend) yang dikenai Pajak Penghasilan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat bagi Pemohon Banding sejak18 Maret 2020 dan seharusnya tidak dapat diterapkan untuk tahun pajak 2017;

2) Terkait Daluarsa Penetapan Pajak untuk Deemed Dividend dari selisih nilai Transaksi Pembelian yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa untuk masa Januari s.d September 2017

bahwa Terbanding menetapkan selisih nilai transaksi pembelian sebagai deemed dividend yang seluruhnya terjadi pada masa Desember 2017 yang dapat dimaknai bahwa Pemohon Banding menganggap transaksi pembelian yang dipengaruhi hubungan istimea hanya terjadi pada bulan Desember 2017. Padahal kenyataannya, transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi sejak Januari s.d Desember 2017;

Perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ini nyata-nyata telah melanggar Asas Kecermatan sebagaimana yang diatur dalam Undang–Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa dengan tindakan Terbanding yang menetapkan bahwa transaksi pembelian dengan pihak terafiliasi hanya terjadi pada masa Desember 2017 dalam menghitung koreksi obyek PPh Pasal 26 telah melanggar asas kecermatan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 yang mengharuskan Terbanding sebagai Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi AUPB, secara khusus asas kecermatan, karena koreksi dasar pengenaan pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat karena Pembelian dilakukan sepanjang Januari s.d Desember 2017, maka penetapan deemed dividend sudah seharusnya dialokasikan sepanjang bulan Januari s.d Desember 2017 dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak per masa pajak sesuai dengan masa terhutangnya pajak;

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) mengatur:

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana

c. dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

d. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

e. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

f. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).”

(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;

Penjelasan Pasal 13

Ayat (4)

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya

Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan ada hakikatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan peraturan perundangan tersebut di atas, untuk selisih transaksi pembelian yang dideemed sebagai dividen oleh Terbanding untuk masa pajak Januari sampai dengan September 2017 yang telah melebihi jangka waktu lima tahun sejak berakhirnya Masa Pajak, besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 26 masa pajak Januari sampai dengan September 2017 telah menjadi pasti sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan;

3) Terkait Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.991.276.886,00

3.a. Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self-fiscal

correction) sebesar Rp945.218.164

bahwa Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self-fiscal correction) sebesar Rp945.218.164 atas nilai Pembelian Barang sesuai dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer sehingga laba kotor perusahaan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa pemeriksa berpendapat bahwa atas harga pokok penjualan seharusnya dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp2.991.276.886 dan mengalokasikan self-correction Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp945.218.164 sebagai Penyesuaian Fiskal Positif dalam SKPKB PPh Badan sehingga walaupun net selisih transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa menurut

pemeriksa sebesar Rp2.046.058.722 namun cara penyajian yang dilakukan Terbanding dapat dimaknai bertujuan untuk mengaburkan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan self-correcction atas Harga Pokok Penjualan;

bahwa walaupun selisih transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp2.046.058.722, namun dasar pengenaan pajak atas deemed dividend menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.991.276.886;

3.b. Penggunaan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM)

bahwa penerapan metode TNMM untuk penentuan harga transfer yang ditentukan oleh Terbanding yang mengakibatkan koreksi pembelian kepada fihak afiliasi dan dianggap sebagai dividen adalah tidak tepat dengan kondisi Pemohon Banding;

bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah:

1. Distributor/reseller dari makanan kaleng yang dibeli dari supplier

2. Barang dagangan yang dibeli langsung dijual kembali tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang yang diperjualbelikan

bahwa pemilihan metode harga transfer oleh Pemohon Banding yaitu dengan menggunakan metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) telah sesuai dengan Pasal 11 Per Dirjen Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 11:

(10) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode TNMM oleh Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Per Dirjen Nomor PER- 32/PJ/2011:

Pasal 11

(13) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain

bahwa kontribusi yang khusus dijabarkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 yaitu dalam melakukan analisis fungsi, Pemeriksa Pajak perlu mengidentifikasi kontribusi Pemohon Banding terhadap pembentukan, pengembangan, perlindungan atau pemeliharaan harta tak berwujud. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengidentifikasi kontribusi Pemohon Banding antara lain:

a. Adanya biaya riset dan pengembangan ataupun biaya pemasaran.

b. Adanya fungsi terkait riset dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

c. Adanya fungsi pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

d. Adanya risiko riset dan pengembangan dan/atau risiko pemasaran yang ditanggung oleh Wajib Wajak.

e. Adanya pegawai yang memiliki kualifikasi khusus yang dipekerjakan di fungsi pemasaran, pabrikasi, ataupun riset dan pengembangan atau fungsi lain yang menentukan kesuksesan produk Pemohon Banding. Pegawai tersebut dapat diidentifikasi dari berbagai hal, seperti pengalaman, latar belakang pendidikan, penghasilan, penilaian kinerja serta tugas dari pegawai tersebut.

f. Adanya saluran distribusi dan daftar pelanggan.

bahwa kondisi Pemohon Banding sama sekali tidak tepat untuk diterapkan metode TNMM karena:

1. Kedua pihak dalam transaksi dalam hubungan istimewa masing-masing memberikan kontribusi khusus.

bahwa Pemohon Banding sebagai Fully Fledged distributor yang memiliki saluran distribusi dan daftar pelanggan memiliki kontribusi khusus;

bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai produsen juga memiliki kontribusi yang unik dan berbeda dengan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian dapat terlihat bahwa yang memberikan kontribusi khusus dalam transaksi afiliasi tidak hanya salah satu pihak, melainkan kedua belah pihak yaitu penjual (Pihak Afiliasi) dan Pembeli (Pemohon Banding); bahwa Metode TNMM tidak tepat digunakan apabila kedua pihak memberikan kontribusi khusus juga dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017;

Paragraf 2.625

“A transactional net margin method is unlikely to be reliable if each party to a transaction makes unique and valuable contributions”

bahwa dapat diterjemahkan sebagai berikut:

“Metode margin bersih transaksional tidak dapat diandalkan jika masing-masing pihak dalam transaksi memberikan kontribusi yang unik dan bernilai”

2. Transaksi antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding bukan merupakan transaksi yang komplek dan transaksi tersebut tidak berhubungan satu sama lain

bahwa transaksi yang terjadi hanya bersifat satu arah, yaitu antara Pihak afiliasi sebagai Produsen yang menjual barang dagangan yang diproduksinya kepada Pemohon Banding;

3.c. Terkait Penolakan data perusahaan pembanding (comparable

companies)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan data pembanding dalam dokumen penentuan harga transfer-local file dengan alasan sebagai berikut:

a. Sapporo Chuousuisan Co., Ltd. - Memiliki nilai rata-rata operational margin negative

bahwa pendapat Pemohon Banding didasarkan pada OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017 Paragraf 3.65 3.65 Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss- making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability

analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.

bahwa dapat diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut:

“Secara umum, transaksi non-afiliasi yang merugi harus dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan apakah dapat dijadikan pembanding atau tidak. Keadaan di mana transaksi/perusahaan yang merugi harus dikeluarkan dari daftar perusahaan pembanding adalah dalam hal di mana kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis normal, dan di mana kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh Pemohon Banding dalam transaksi yang dikendalikannya. Pembanding yang merugi yang memenuhi analisis perbandingan tidak boleh ditolak hanya karena semata-mata mereka menderita kerugian”.

Bahwa Terbanding menolak perusahaan pembanding semata- mata karena alasan perusahaan mengalami rugi tanpa melakukan penelitian lebih lanjut sebagaimana yang disyaratkan dalam OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017 Paragraf 3.65.

Pemohon Banding berpendapat bahwa Sapporo Chuousuisan Co., Ltd merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding karena kerugian yang terjadi pada tahun pembanding memang mencerminkan kondisi bisnis normal dari perusahaan pembanding.

b. Tsukijiuochiba Co., Ltd.-Merupakan Perusahaan Induk bahwa laporan keuangan perusahaan pembanding adalah laporan keuangan tidak terkonsolidasi (Unconsolidated statement) sehingga laporan keuangan yang digunakan untuk pembanding adalah yang berasal dari kegiatan operasional yang sebanding dengan Pemohon Banding;

c. Yokohama Maruuo Co., Ltd.

Show-wa Co., Ltd.

Chuo Gyorui Co., Ltd.

bahwa perusahaan melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding; bahwa laporan keuangan perusahaan pembanding adalah laporan keuangan tidak terkonsolidasi (Unconsolidated statement) sehingga laporan keuangan yang digunakan untuk pembanding adalah yang berasal dari kegiatan operasional yang sebanding dengan Pemohon Banding;

3.d. Terkait Penyesuaian Persediaan Barang Rusak untuk keperluan

penghitungan laba kotor

bahwa atas penyesuaian persediaan barang rusak sebesar Rp447.180.050,00, Terbanding tetap memperhitungkan sebagai biaya dalam penentuan rasio keuangan komersial;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikeluarkannya penyesuaian persediaan barang rusak untuk keperluan perhitungan laba komersial;

bahwa berdasarkan PSAK-14 -Persediaan

Paragraf 42

“Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut”;

bahwa berdasarkan PSAK 1 – Penyajian Laporan Keuangan 101. Beban disubklasifikasikan untuk memberikan penekanan

pada komponen utama dari kinerja keuangan yang dapat berbeda dalam frekuensi, potensi keuntungan atau kerugian

dan kemampuan untuk dapat diprediksi. Analisis ini diberikan dalam satu dari dua bentuk;

103. Bentuk kedua analisis ini adalah metode "fungsi beban'' atau

"biaya penjualan" dan mengklasifikasikan beban sesuai dengan fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan atau, sebagai contoh, biaya aktivitas distribusi atau administratif. Sekurang-kurangnya, entitas mengungkapkan biaya penjualannya berdasarkan metode ini secara tersendiri dari beban lain. Metode ini dapat menyediakan informasi yang lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan metode klasifikasi beban berdasarkan sifat, tetapi pengalokasian biaya berdasarkan fungsi mungkin mensyaratkan pengalokasian secara arbiter dan pertimbangan matang. Contoh klasifikasi berdasarkan metode fungsi beban adalah sebagai berikut:

PendapatanXXX

Behan penjualan(xxx)

Laba brutoXXX

Penghasilan lainXXX

Biaya distribusi(xxx)

Behan administratif(xxx)

Beban lain(xxx)

Laba sebelum pajakxxx

bahwa dengan demikian, apabila penurunan nilai persediaan karena barang rusak ditandingkan dengan penjualan pada tahun terjadinya penurunan nilai persediaan menjadi bertentangan dengan PSAK-1 dan PSAK-14 karena barang yang rusak tersebut fungsinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan barang yang dijual di tahun 2017;

3.e. Terkait nilai rugi operasional menurut Terbanding yang berbeda

dengan laba operasional menurut Pemohon Banding

bahwa terdapat perbedaan rugi operasional komersial menurut Terbanding dengan menurut Pemohon Banding dengan perbandingan sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut PemeriksaMenurut Wajib Pajak
Audit ReportPenyesuaianSetelah PenyesuaianAudit ReportPenyesuaianSetelah Penyesuaian
1Peredaran Usaha53,719,824,134172,457,17453,892,281,30853,719,824,134172,457,17453,892,281,308
2Harga Pokok Penjualan39,758,982,95739,758,982,95739,758,982,95739,758,982,957
3Laba Kotor13,960,841,17714,133,298,35113,960,841,17714,133,298,351
4Biaya Operasional16,299,701,40416,299,701,40416,299,701,40416,299,701,404
5Pendapatan Operasional Lainnya(2,070,101,436)(2,070,101,436)00
6Laba Operasional(4,408,961,663)(4,236,504,489)(2,338,860,227)(2,166,403,053)
7Operating Margin-8.21%-7.86%-4.35%-4.02%

bahwa perbedaan ini disebabkan adanya biaya operasional lainnya menurut Terbanding sebesar Rp2.070.101.436 yang tidak terdapat dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding maupun SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017. Hal ini mengakibatkan persentase Operating Margin menurut Terbanding adalah -7,86% sementara menurut Pemohon Banding adalah sebesar -4.02%;

bahwa perbedaan persentase Operating Margin mengakibatkan koreksi harga pokok penjualan menjadi lebih besar dengan perbandingan sebagai berikut:

UraianMenurut PemeriksaMenurut Pemohon Banding
Penjualan barang dagangan yang dibeli dari pihak Afiliasi OPM Comparable Company29.942.711.573 2,13%29.942.711.573 2,13%
OPM Faretina-7,86%-4,02%
Koreksi % OPM Koreksi Laba Operasional9,99% 2.991.276.8866,15% 1.841.439.728
Koreksi Fiskal SPT945.218.164945.218.164
Koreksi Pemeriksaan Pajak2.046.058.722896.221.564

bahwa berdasarkan Undang–Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan:

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

bahwa adanya perbedaan nilai laba operasional yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung koreksi harga pokok penjualan secara nyata telah melanggar asas kecermatan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 yang mengharuskan Terbanding sebagai Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi AUPB, secara khusus asas kecermatan, karena koreksi harga pokok penjualan tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.991.276.886 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2017 menjadi sebagai berikut:

No.UraianNilai
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak485.687.290
2.PPh Pasal 26 yang Terutang48.568.729
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa48.568.729
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .....0
No.UraianNilai
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .....0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)48.568.729
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)0
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0

atau :

bahwa jika yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-420/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.991.276.886,00

Menurut Terbanding

a. Peraturan Terkait

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g, mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;

b) Pasal 26 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

2) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

b. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Dasar Hukum Pengenaan Deemed Dividend dari Selisih Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Dianggap Sebagai Dividen

a) bahwa berdasarkan ketentuan, hasil pemeriksaan dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder yang merupakan koreksi lanjutan atas koreksi primer pada transaksi afiliasi. Atas kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi, Pemeriksa dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b) bahwa pada pembahasan akhir, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan pendapat Pemeriksa serta menyerahkan salinan Certificate of Residence dalam rangka pemanfaatan P3B antara Indonesia dengan Singapura;

2) Nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh

bahwa telah dilakukan penelitian pada sengketa PPh Badan dengan kesimpulan mempertahankan seluruh koreksi atas Harga Pokok Penjualan pada Tahun Pajak 2017;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017 sebagai berikut:

B. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 157/FAR/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.305.440.8-056.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

156/FAR/IV/2024 tanggal 15 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

DASAR BANTAHAN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapanljawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding No: S-420/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret 2024, dengan uraian bantahan sebagai berikut:

1. Terkait Dasar Hukum Peneenaan Deemed Dividend Dari Selisih nilai Transaksi yang Dipenaaruhi HubunIgn Istimewa vane dianggap sebagai dividen dan Terkait Hasil Pemeriksaan dapat Mengakibatkan Terjadinva Koreksi Sekunder Terkait Dasar Hukum Pengenaan Deemed Dividend Dari Selisih nilai Transaksi yang Dinengaruhi Hubungan Istimewa yang dianggap sebagai dividen Bahwa Terbanding tidak konsisten dalam dasar hukum, dapat dilihat bahwa pada awalnya Pemeriksa mendasarkan pengenaan deemed dividen dan selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap sebagai dividen menggunakan ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 sebagaimana berbunyi sebagai berikut:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.”

Namun pada SUB, terbanding mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2022 tentang Cipta Kerja:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g, mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen.

b. Pasal 26 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dan jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

Oleh karena hal tersebut, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur:

a. Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

b. Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Maret

2020).

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 87

Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Dengan demikian berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen (deemed dividend) yang dikenai Pajak Penghasilan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat bagi Wajib Paiak sejak 18 Maret 2020 dan seharusnya tidak dapat diterapkan untuk tahun pajak 2017. Dengan ketidak konsistenan Terbanding pada SUB dengan mendasarkan peraturan lainnya, yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyebabkan perubahan konteks dalam pokok sengketa yang awalnya dianggap sebagai deemed dividend dari selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa menjadi pengertian dividen yang mentiliki anti yang terlalu luas. Menurut Pemohon Banding

Terkait Hasil Pemeriksaan dapat Metwakibatkan Terjadinya Koreksi Sekunder Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebagaimana telah dijelaskan dalam surat banding no: 157/FAR/XII/2023 tertanggal 5 Desember 2023, bahwa Penerapan metode TNMM untuk penentuan harga transfer yang ditentukan oleh Terbanding yang mengakibatkan koreksi pembelian kepada fihak afiliasi dan dianggap sebagai dividen adalah tidak tepat dengan kondisi Pemohon Banding

Bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah:

1. Distributor/reseller dan makanan kaleng yang dibeli dari supplier

2. Barang dagangan yang dibeli langsung dijual kembali tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang yang diperjualbelikan

Pemilihan metode harga transfer oleh Pemohon Banding yaitu dengan menggunakan metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) telah sesuai dengan Pasal 11 Per Dirjen Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 11:

(10) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan basil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode TNMM oleh Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Per Dirjen Nomor PER-32/PJ/2011

Pasal 11

(13) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain

Kontribusi yang khusus dijabarkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 yaitu dalam melakukan analisis fungsi, Pemeriksa Pajak perlu mengidentifikasi kontribusi Pemohon Banding terhadap pembentukan, pengembangan, perlindungan atau pemeliharaan harta tak berwujud. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengidentifikasi kontribusi Pemohon Banding antara lain:

a. Adanya biaya riset dan pengembangan ataupun biaya pemasaran.

b. Adanya fungsi terkait riset dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

c. Adanya fungsi pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

d. Adanya risiko riset dan pengembangan dan/atau risiko pemasaran yang ditanggung oleh Wajib Wajak.

e. Adanya pegawai yang memiliki kualifikasi khusus yang dipekerjakan di

fungsi pemasaran, pabrikasi, ataupun riset dan pengembangan atau fungsi lain yang menentukan kesuksesan produk Pemohon Banding. Pegawai tersebut dapat diidentifikasi dan berbagai hal, seperti pengalaman, latar belakang pendidikan, penghasilan, penilaian kinerja serta tugas dan pegawai tersebut.

f. Adanya saluran distribusi dan daftar pelanggan.

Kondisi Pemohon Banding sama sekali tidak tepat untuk diterapkan metode TNMM karena:

1. Kedua pihak dalam transaksi dalam hubungan istimewa masing-masing memberikan kontribusi khusus.

Pemohon Banding sebagai Fully Fledged distributor yang memiliki saluran distribusi dan daftar pelanggan memiliki kontribusi khusus.

Pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai produsen juga memiliki kontribusi yang unik dan berbeda dengan Pemohon Banding.

Dengan demikian dapat terlihat bahwa yang memberikan kontribusi khusus dalam transaksi afiliasi tidak hanya salah satu pihak, melainkan kedua belah pihak yaitu penjual (Pihak Afiliasi) dan Pembeli (Pemohon Banding) Metode TNMM tidak tepat digunakan apabila kedua pihak memberikan kontribusi khusus juga dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017

Paragraf 2.625

“A transactional net margin method is unlikely to be reliable if each party to a transaction makes unique and valuable contributions”

Dapat diterjemahkan sebagai berikut:

“Metode margin bersih transaksional tidak dapat diandalkan jika masing- masing pihak dalam transaksi memberikan kontribusi yang unik dan bemilai”

2. Transaksi antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding bukan merupakan transaksi yang komplek dan transaksi tersebut tidak berhubungan satu sama lain

Transaksi yang terjadi hanya bersifat satu arab, yaitu antara Pihak afiliasi sebagai Produsen yang menjual barang dagangan yang diproduksinya

kepada Pemohon Banding.

Maka dari hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primer yang dilakukan Pemeriksa Pajak tidak sepatutnya mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder dikarenakan pada koreksi primer dapat dibuktikan bahwa metode TNMM yang digunakan oleh pemeriksa tidak sesuai dan tidak tepat dengan kondisi Pemohon Banding.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, yaitu

“Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besamya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besamya penghasilan kena pajak; atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian I aba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.”

Dari frasa: “yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”, dalam kasus ini Pemohon Banding telah melakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu dengan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM). Penolakan atau keberatan atas perhitungan pajak yang dilakukan Pemeriksa jugs berlandaskan alasan yang kuat, sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Pemeriksa menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang tidak tepat dengan kondisi Pemohon Banding. Maka dan itu Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak tepat apabila dapat terjadinya koreksi sekunder, sedangkan koreksi primer yang dilakukan Pemeriksa menggunakan metode yang tidak sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dalam pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan ponbanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan Kondisi.

2. Terkait Nilai Dasar Pengenaan Paiak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.991.276.886 yang dipertahankan

2.a. Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self-fiscal correction)

sebesar Rp 945.218.164

bahwa Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self-fiscal correction) sebesar Rp945.218.164 atas nilai Pembelian Barang sesuai dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer sehingga laba kotor perusahaan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa pemeriksa berpendapat bahwa atas harga pokok penjualan seharusnya dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp2.991.276.886 dan mengalokasikan self-correction Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp945.218.164 sebagai Penyesuaian Fiskal Positif dalam SKPKB PPh Badan sehingga walaupun net selisih transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa menurut pemeriksa sebesar Rp2.046.058.722 namun cara penyajian yang dilakukan Terbanding dapat dimaknai bertujuan untuk mengaburkan fakta bahwa Wajib Pajak telah melakukan self-correcction atas Harga Pokok Penjualan.

Bahwa walaupun selisih transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp2.046.058.722, namun dasar pengenaan pajak atas deemed dividend menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.991.276.886

2.b. Penggunaan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM)

Penerapan metode TNMM untuk penentuan harga transfer yang ditentukan oleh Terbanding yang mengakibatkan koreksi pembelian kepada fihak afiliasi dan dianggap sebagai dividen adalah tidak tepat dengan kondisi Pemohon Banding

Bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah:

1. Distributor/reseller dari makanan kaleng yang dibeli dari supplier

2. Barang dagangan yang dibeli langsung dijual kembali tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang yang diped ualbelikan

Pemilihan metode harga transfer oleh Pemohon Banding yaitu dengan menggunakan metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) telah sesuai dengan Pasal 11 Per Dirjen Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran. Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 11:

(10) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan basil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode TNMM oleh Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Per Dirjen Nomor PER-32/PJ/2011

Pasal 11

(13) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan

satu sama lain

Kontribusi yang khusus dijabarkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 yaitu dalam melakukan analisis fungsi, Pemeriksa Pajak perlu mengidentifikasi kontribusi Pemohon Banding terhadap pembentukan, pengembangan, perlindungan atau pemeliharaan harta tak berwujud. Hal-hal yang hams diperhatikan dalam mengidentifikasi kontribusi Pemohon Banding antara lain:

a. Adanya biaya riset dan pengembangan ataupun biaya pemasaran.

b. Adanya fungsi terkait riset dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

c. Adanya fungsi pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

d. Adanya risiko riset dan pengembangan dan/atau risiko pemasaran yang ditanggung oleh Wajib Wajak.

e. Adanya pegawai yang memiliki kualifikasi khusus yang dipekerjakan di fungsi pemasaran, pabrikasi, ataupun riset dan pengembangan atau fungsi lain yang menentukan kesuksesan produk Pemohon Banding. Pegawai tersebut dapat diidentifikasi dari berbagai hal, seperti pengalaman, latar belakang pendidikan, penghasilan, penilaian kinerja serta tugas dari pegawai tersebut.

f. Adanya saluran distribusi dan daftar pelanggan.

Kondisi Pemohon Banding sama sekali tidak tepat untuk diterapkan metode TNMM karena:

1. Kedua pihak dalam transaksi dalam hubungan istimewa masingmasing memberikan kontribusi khusus.

Pemohon Banding sebagai Fully Fledged distributor yang memiliki saluran distribusi dan daftar pelanggan memiliki kontribusi khusus. Pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai produsen juga memiliki kontribusi yang unik dan berbeda dengan Pemohon Banding. Dengan demikian dapat terlihat bahwa yang memberikan kontribusi khusus dalam transaksi afiliasi tidak hanya salah satu pihak, melainkan kedua belah pihak yaitu penjual (Pihak Afiliasi) dan Pembeli (Pemohon Banding)

Metode TNMM tidak tepat digunakan apabila kedua pihak memberikan kontribusi khusus juga dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017

Paragraf 2.625

“A transactional net margin method is unlikely to be reliable if each party to a transaction makes unique and valuable contributions”

Dapat diterjemahkan sebagai berikut:

“Metode margin bersih transaksional tidak dapat diandalkan jika masing-masing pihak dalam transaksi memberikan kontribusi yang unik dan bernilai”

2. Transaksi antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding bukan merupakan transaksi yang komplek dan transaksi tersebut tidak berhubungan satu sama lain

Transaksi yang terjadi hanya bersifat satu arah, yaitu antara Pihak afiliasi sebagai Produsen yang menjual barang dagangan yang diproduksinya kepada Pemohon Banding.

2.c Terkait data perusahaan pembanding (comparable companies)

Pemohon Banding jabarkan data pembanding dalam dokumen penentuan harga transfer-local file sebagai berikut:

a. Sapporo Chuousuisan Co., Ltd. - Memiliki nilai rata-rata operational margin negative

Pendapat Pemohon Banding diclasarkan pada OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017 Paragraf 3.65

3.65 Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not

however be rejected on the sole basis that they suffer losses.

Dapat diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut:

“Secara umum, transaksi non-afiliasi yang merugi harus dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan apakah dapat dijadikan pembanding atau tidak. Keadaan di mana transaksi/perusahaan yang merugi barns dikeluarkan dari daftar perusahaan pembanding adalah dalam hal di mana kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis normal, dan di mana kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh Pemohon Banding dalam transaksi yang dikendalikannya. Pembanding yang merugi yang memenuhi analisis perbandingan tidak boleti ditolak hanya karena semata-mata mereka menderita kerugian”.

Bahwa Terbanding menolak perusahaan pembanding semata- mata karena alasan perusahaan mengalami rugi tanpa melakukan penelitian lebih lanjut sebagaimana yang disyaratkan dalam OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017 Paragraf 3.65.

Pemohon Banding berpendapat bahwa Sapporo Chuousuisan Co., Ltd merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding karena kerugian yang terjadi pada tahun pembanding memang mencerminkan kondisi bisnis normal dari perusahaan pembanding.

b. Tsukijiuochiba Co., Ltd.-Merupakan Perusahaan Induk

Bahwa laporan keuangan perusahaan pembanding adalah laporan keuangan tidak terkonsolidasi (Unconsolidated statement) sehingga laporan keuangan yang digunakan untuk pembanding adalah yang berasal dari kegiatan operasional yang sebanding dengan Pemohon Banding.

c. Yokohama Man= Co., Ltd.

Show-wa Co., Ltd.

Chuo Gyorui Co., Ltd.

Perusahaan melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha

yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Bahwa laporan keuangan perusahaan pembanding adalah laporan keuangan tidak terkonsolidasi (Unconsolidated statement) sehingga laporan keuangan yang digunakan untuk pembanding adalah yang berasal dari kegiatan operasional yang sebanding dengan Pemohon Banding.

2.d. Terkait Penvesuaian Persediaan Ba rang Rusak untuk keperluan

penghitungan laba kotor

Atas penyesuaian persediaan barang rusak sebesar Rp447.180.050,- , Terbanding tetap memperhitungkan sebagai biaya dalam penentuan rasio keuangan komersial

Pemohon Banding tidak setuju dikeluarkannya penyesuaian persediaan barang rusak untuk keperluan perhitungan laba komersial

bBahwa berdasarkan PSAK-14 -Persediaan

Paragraf 42

“Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan hams diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, hams diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut”.

bahwa berdasarkan PSAK 1 - Penyajian Laporan Keuangan

101. Beban disubklasifikasikan untuk memberikan penekanan pada

komponen utama dan kinerja keuangan yang dapat berbeda dalam frekuensi, potensi keuntungan atau kerugian dan kemampuan untuk dapat diprediksi. Analisis ini diberikan dalam satu Bari dua bentuk.

103. Bentuk kedua analisis ini adalah metode “fungsi beban” atau “biaya

penjualan” dan mengklasifikasikan beban sesuai dengan fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan atau, sebagai contoh, biaya aktivitas distribusi atau administratif. Sekurang-kurangnya, entitas mengungkapkan biaya penjualannya berdasarkan metode ini secara

tersendiri dart beban lain. Metode ini dapat menyediakan informasi yang lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan metode klasifikasi beban berdasarkan sifat, tetapi pengalokasian biaya berdasarkan fungsi mungkin mensyaratkan pengalokasian secara arbiter dan pertimbangan matang. Contoh klasifikasi berdasarkan metode fungsi beban adalah sebagai berikut:

PendapatanXXX

Beban penjualan(xxx)

Laba brutoXXX

Penghasilan lainXXX

Biaya distribusi(xxx)

Behan administratif(xxx)

Beban lain(xxx)

Laba sebelum pajakxxx

Dengan demikian, apabila penurunan nilai persediaan karena barang rusak ditandingkan dengan penjualan pada tahun terjadinya penurunan nilai persediaan menjadi bertentangan dengan PSAK-1 dan PSAK-14 karena barang yang rusak tersebut fungsinya sama sekali tidak memiliki kaftan dengan barang yang dijual di tahun 2017.

2.e Terkait nilai rugi operasional menurut Terbanding yang berbeda dengan

laba operasional menurut Pemohon Banding

bahwa terdapat perbedaan rugi operasional komersial menurut Terbanding dengan menurut Pemohon Banding dengan perbandingan sebagai berikut:

Perbedaan ini disebabkan adanya biaya operasional lainnya menurut Terbanding sebesar Rp2.070.101.436 yang tidak terdapat dalam laporan

keuangan audit Pemohon Banding maupun SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017. Hal ini mengakibatkan persentase Operating Margin menurut Terbanding adalah -7,86% sementara menurut Pemohon Banding adalah sebesar -4.02%.

Perbedaan persentase Operating Margin mengakibatkan koreksi harga pokok penjualan menjadi lebih besar dengan perbandingan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tabun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AlUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa adanya perbedaan nilai laba operasional yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung koreksi harga pokok penjualan secara nyata telah melanggar asas kecermatan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 yang mengharuskan Terbanding sebagai Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi AUPB, secara khusus asas kecermatan, karena koreksi harga pokok penjualan tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan.

KESIMPULAN

Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding KEP- 02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianNilai
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak485,687,290
2PPh Pasal 26 yang terutang48,568,729
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa48,568,729
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
NoUraianNilai
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final alas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0
i. jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b+c+d+e+f+g+h)48,568,729
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.i)
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
e. Jumlah sanksi adrninistrasi (a+b+c+d)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017,

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN CB4B80T63HLS49KB

tanggal 4 November 2022 sebesar Rp429.786.664,00;

Bukti P-3. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023,

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 143/FAR/XI/2022 tanggal 24 November 2022, Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Faretina

Nomor 09 Tanggal 5 Januari 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Dian Emilia, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang;

Bukti P-6. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PETI bertempat kedudukan di

Jakarta Nomor 97 Tanggal 30 Juni 1980 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Bukti

Lapor SPT Tahun 2023 atas nama Fridolin Surya;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Bukti

Lapor SPT Tahun 2023 atas nama Rubentorop Hutabarat;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Pakta integritas atas nama Mardiana Kurniasih;

Bukti P-11. Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2017 dan 2016 beserta Laporan Auditor Independen; Bukti P-12. Company Profile;

Bukti P-13. Pendapat Akhir Nomor 122/FAR/IX/2024 tanggal 12 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00024/WPJ.07/RIK.SIS/2022

tanggal 29 September 2022;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 7 September 2023;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Juni 2024;

Bukti T-6. Data ORBIS dengan 6 (enam) pembanding;

Bukti T-7. Persandingan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2017-2023; Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-2565/WPJ.07/2024 tanggal 9 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023 tentang keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 157/FAR/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak485.687.2903.476.964.1762.991.276.886

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017, dengan alasan bahwa DPP Pasal 26 tersebut

merupakan bentuk dividen terselubung dan koreksi turunan dari koreksi penerapan PKKU pada sengketa PPh Badan tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh 26 sebesar Rp2.991.276.886,00, dengan alasan pada pokoknya tidak ada landasan hukum bagi koreksi Terbanding yang memperlakukan koreksi TP sebagai deemed dividend dari selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, yang dianggap sebagai dividen karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 belum berlaku, dan secara substansi tidak tepat di dalam menetapkan masa pajak saat terutang PPh pasal 26 di masa pajak Desember 2017, serta secara substansi materi tidak terdapat selisih penerapan PKKU karena Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi PKKU pada transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya Obyek atau DPP PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa adalah koreksi tindak lanjut dari koreksi pada sengketa PPh Badan tahun 2017 yang terdaftar pada Berkas Sengketa Nomor: 011812.15/2023/PP, sehingga menurut Pengadilan Pajak pada sengketa ini perlu dikaitkan secara langsung dengan hasil pemeriksaan persidangan pada sengketa PPh Badan tahun 2017 terkait koreksi atas transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan tahun 2017 yang terdaftar pada Berkas Sengketa Nomor: 011812.15/2023/PP, terkait koreksi atas penerapan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) menunjukkan bahwa Pemohon Banding pada dasarnya telah melaksanakan analisis PKKU dan membuktikan bahwa laba bruto operasional telah memenuhi PKKU dan koreksi Terbanding pada sengketa tersebut dibatalkan dan tidak dipertahankan;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding pada sengketa penerapan PKKU pada sengketa PPh Badan tahun 2017 yang terdaftar pada Berkas Sengketa Nomor: 011812.15/2023/PP terbukti tidak dipertahankan, maka obyek pajak yang menjadi dasar koreksi pada sengketa PPh Pasal 26 masa pajak Desember tahun 2017 ini menjadi gugur, sehingga tidak terdapat penerapan koreksi turunan (secondary adjustment) atas koreksi utama (primary adjustment) yang telah dinyatakan dibatalkan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi

Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.991.276.886,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak2.991.276.886,002.991.276.886,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp3.476.964.176,00 Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp2.991.276.886,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp485.687.290,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017, atas nama PT FARETINA, NPWP 01.305.440.8- 056.000, beralamat di Jl. Radin Inten II No.8, RT. 006, RW. 014, Klender, Duren Sawit Jakarta Timur, 13440, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp485.687.290,00 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp48.568.729,00 Kredit PajakRp48.568.729,00 Kompensasi Masa Pajak sebelumnyaRp0,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.