P U T U S A N
Nomor PUT-011814.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02634/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011814.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FARETINA, NPWP 01.305.440.8-056.000, beralamat di Jl. Radin Inten II No.8, RT. 006, RW. 014, Klender, Duren Sawit Jakarta Timur, 13440, dalam hal ini diwakili oleh Mardiana Kurniasih, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fridolin Surya;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1112/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/FAR/IV/2024 tanggal 29 April 2024;
2. Nama: Rubentorop Hutabarat;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1304/PP/IKH/2023 tanggal 26 September
2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/FAR/IV/2024 tanggal 29 April 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Pipit Agustian / 198105062000121003,