Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-011820.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Asahimas Flat Glass Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

\.BY‘

PUTUSAN

Nomor PUT-011820.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00062/406/18/092/20 tanggal 17 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011820.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASAHIMAS FLAT GLASS TBK, NPWP 01.000.161.8-092.000, beralamat di Jl. Ancol IX No. 5, Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara, 14430, dalam hal ini diwakili oleh Emanuel David Satria Soetedja, jabatan Wakil Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Vinanda Langgeng Kencana,

|Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-615/PP/IKH/2022 tanggal 20 Juli |2022

|berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PJK/AMG/2022 tanggal

18 Januari 2022,

2. Nama: Muhammad Hikmah,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-092/PP/IKH/2022 tanggal 27 Januari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/PJK/AMG/2022 tanggal 17 Juni 2022,-

3. Nama: Riyan Ardiansyah,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-650/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/PJK/AMG/2022 tanggal 5 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-1414/WPJ.19/2022 tanggal 31 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding, Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 179/PP/BR/2022 tanggal 14 Februari 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-098/PP/Ucp/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/PJK/AMG/2021 tanggal 1 Oktober 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2054/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 20 Desember 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/PJK/AMG/2022 tanggal 18 Januari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00062/406/18/092/20 tanggal 17 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai

|berikut:

..- .- . |4- Sa,

We mete SIS Halaman 2 dari 52 halaman.Putusan Nomor PUT-011820.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Asahimas Flat Glass Tbk IN

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp 64.134.564.842

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Psl 17 (2) KUP)p

0

3. Penghasilan Kena PajakRp 64.134.564.842

4. PPh yang terutangRp 16.033.641.000

5. Pengembalian PPh Pasa! 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

.6. Jumlah PPh TerutangRp 16.033.641.000

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. Pajak PenghasilanRp0 b.2. PPh Pasal 22Rp50.410.011 b.3. PPh Pasal 23Rp0

2 -b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp50.410.011 c. Dibayar sendiri:~ c.1. PPh Pasal 22Rp 57.617.949.000 c.2. PPh Pasal 25Rp 14.793.388.554

6.3, PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

¢.5, Fiskal Luar NegeriRp0 c.6. Lain-lainRp0 c.7. Jumlah (c.14c.24c.340.44c.5tc.6)Rp 72.411.337.554 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0 d.2. SKPPKPRp0 d,3. Jumlah (d.1. + d.2.)Rp0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0 e.3. Telah dipotong/dipungutRp0 e.4. Jumlah (e.1.t#e.2. + 2.3.)Rp0 f Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6. + c.7. atau e.4. Rp_72.461.747.565

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (5+6.g)Rp 56.428.106.565

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon| Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 091/PJK/AMG/2020 tanggal 1 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a “ es Halaman 3 dari 52 halaman.Putusan Nomor PUT-011820.15/2021/PP/MIIA Tahun 2026

PT Asahimas Flat Glass Tbk

UraianKoreksi yang aa —— |2 (Harga Pokok Penjualan|3,785.957.712.784 [| (3 (Penghasilan Brato atau Lae Bruto (1-2) __{ 697.904.193.416 | 697.304.193.416 [|_|

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha501.734.534.188 | 501.734.534188| | Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)155.569.659.228 | 155.569.659.228, Penghasilan neto dalam negeri lainnya:Po

| — Ja. Penghasilan dari Juar usaha

- 144.386.056.590 (- 144.386.056.590) es

- 144.386.056.590 [- 144.386.056.590

95,002.806.22539.071.806.22555.931.000.000 492.051.844.02142.051.844.021

52.950.962.204 |-2.980.037.796

9 Pe nghasilan neto h luar negeri-

10 (Jumlah penghasilan neto (5 + 6.a - 7 + 8c + 9)8.203,564.84255.931.000.000 11 (Penghasilan Kena Pajak64. 564,842 | 8.203.564.842 55.931.000.000 12 (PPh Terutang (tarif x 11) atau NIHIL)| 16.033.641.000 16.|

13 [Kredit a. PPh Pasal 22dipungut50.410.011 h PPh Pasal 22 dibayar sendiri57.617, “949. 000 57.617.949.000 c. PPh Pasal 2514.793.388.55414.793.388.554

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan72.461.747,565

14 Jumlah PPh yang lebih dibayar/ sebarusnya tidak terutang

- 56.428.106.565 |- 70.410.8565.565

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto64.134.564.842 Kompensasi Kerugian-: Penghasilan Kena Pajak,64.134.564.00064.134.564.000 PPh Terutang| 16.033.641.000-16.033.641.000 Kredit Pajak|72261.747.565-72.461.747.565 [Pajak Kurang (Lebih) Bayar| 56.428.106.565- |. 56.428.106.565 |

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 024/PJK/AMG/2021 tanggal 1 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak

|pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/PJK/AMG/2021 tanggal 1 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

—- Halaman 4-dari 52 halaman.Putusan Nomor PUT-011820.15/2024/PP/MIIA Tahun 2026

7PT Asahimas Flat Glass Tbk N

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan,

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00581/KEBAWPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021,

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding,

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Emanuel David Satria Soetedja selaku Wakil dari Wajib Pajak/ Pemohon Banding, dengan jabatan sebagai Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris No. 157 tanggal 17 Juni 2021 yang dibuat didepan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. dan Akta tersebut telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nomor penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0428846 tertanggal 15 Juli 2021:

5. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%;

6. bahwa Pemohon Banding dalam menanda-tangani Pembahasan Akhir Hasil ~Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam SKPLB menyatakan menolak seluruh koreksi, sehingga pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL);

bahwa berdasarkan hal di atas, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) seria Pasal 27 ayat (5a), (5b) dan (6c) UU KUP,

7. bahwa apabila timbul penafsiran yang berbeda antara penjelasan butir 5 dan butir 6 a quo, maka berlaku asas hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priorf yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan, yang lama tidak berlaku lagi. Dalam hal ini UU KUP merupakan peraturan yang lebih baru dibandingkan dengan UU Pengadilan Pajak, bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SK-Terbanding Nomor KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan No. 00062/406/18/092/20 tertanggal 17 Juni 2020 untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II (dua), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel1

Persandingan Pajak Penghasilan Lebih Bayar Untuk Tahun Pajak 2018 cfm. SPT Tahunan PPh dan SKPLB (Dalam Rp) weyus afFdY “laHalaman 6 dari 52 halaman.Putusan Nomor PUT-011820.15/2021/PP/M.IIA Tahun “Toy

PT Asahimas Flat Glass Tbk

> iar Pokok Penjualan| 3.785.957.712.784 | 3.785.957.712.784 | 3 IPenghasilan Bruto atau Laba| 657.304.193.416 [657.304.193.416 | 657.304.193.416 [4 |Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha | 501.734.534.188 || _ 501.734.534.188 |

Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)155,569,659.228155.569.659.228155.569.659.228 6 |Penghasilan neto dalam negeri Jainnya:

| Ja. Penghasilan dari luar usaha144.386.056.590 [- 144.386.056.590 |- 144.386.056.590 | 0000000000 Tk 144.386.056.590 [- 144.386.056.590 )- 144.386.056.590

Fasilitas penanaman modalpengurangan

7 | benghasitan neto

8 (PenyesuaianFiskalssid a. Penyesuaian Fiskal Positif38.339.745.88795.002.806.22539.071.806.225 b. Penyesuaian Fiskal Negatif42.051.844.02142.051.844.02142.051.844.021 c. Jumlah fa --.3.712.098.13452.950.962.204 |-2.980.037.796 9

Penghasilan neto luar negeri--- Jumlah penghasilan neto (5 + 6.a - 7 + 8c #9)64.134.564.8428.203.564.842

11 (Penghasilan Kena Pajak7.471.504.504

12 [PPh Terutang (ftarif x 11) atau NIHIL)1.867.876.0002,050,891.000 tc 410,50.410.011 b. PPh Pasai 22 dibayar sendiri c. PPh Pasal 2514.793.388.55414.793.388.554

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan72.461.747.56572.461.747.56572.461.747.565 Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang

70.593.871.565 |- 56.428.106.565 |- 70.410.856.565

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dengan surat No. 091/PJK/AMG/2020 tanggal 1 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Tabel 2

Persandingan Pajak Penghasilan Lebih Bayar cfm SKPLB dan Surat Keberatan (Dalam Rp) siHalaman 7 dari 52 halaman.Putusan Nomor PUT-011820.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Asahimas Flat Glass Tbk

pL[ee

Mengrot

| | Penghasilan Bruto Fruto atau tas Peredaran Usaha/ Bruto Brute || 4.443.261.906.200 |]

Penjualan|_3.786.957.712,784

V3 TPenghasilan Bruto atau taba Brute (1-2) | 657.304.193.416

Bruto atau Baja Usaha ||[

VS [Penghesilan neto dalam negeri (3-4) | 158.569.659.228 | 185

Pens asilan ncto dalam negeri lainnya:

= Penghasilan dari Juar usaha144.386.056.590 j- 144.386.056.590

144.386.056.590 |- 144.386.056.590

95.002,806.225 39.071.806.225 ae 931.000.000 52.950,962.204 2.980.037.796 — 931.000.000 ten 42.051.849.021492.051.834.021 rup nghasilan neto (5 + 6.4 -7 + Bc +9)64.134.564.842 8.203.564.842 55.931.000.000

1 (Penghasilan Kena Pajak64.134.564.8428,203.564,84255.931.000.000 2 PPh Terutang tarif x 11) atau NIHIL16.033.641.060

72. 461. 747. 565

72. 461. Ta, 565

- 56.428.106.565 |-

70.410.856.565

13.982.750.000

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SK-Terbanding Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan perhitungan sebagai berikut :

Tabel3

Perhitungan Pajak Penghasilan Lebih Bayar cfm. SK-Terbanding (Dalam Rp)

— ap |

Ikurangi)

Penghasilan Neto134.564. _an 134.564.842 Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak64.134.564.000 564.134.564.000

16.033.641.000 |16.033.641.000 72,461.747.565 |72.461.747.565 lil. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan ‘Bonding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian

.sebagai berikut :

Tabel 4

Perhitungan Pajak Penghasilan Lebih Bayar cfm SKDJP dan Pemohon

Banding (Dalam Rp)

Jumlah Rupiah Menurut . UraianKoreksi yang

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto | 4.443.261.906.200 | 4.443.261.906.200|

Harga Pokok Penjualan3.785.957.712.784 ||-| Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)657.304.193.416 | 657.304.193.416|- | Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha501.734.534.188

Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)

| 6 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya:PA (Ta Penghasilan dariluarusaha

Paman|= 144.986.056.590 naa penghasilan neto

| 8 (Penyesuaian Fiskalee | _ |b. Penyesuaian Fiskal Negatif42.051.844.02142.051.844.021

P| | |52.950.962.204 — 2.980.037.796 55.931.000.000

64.134,564.842

3.203.564.842)

3.203.564.842) — 55.931.000.000 Penghasilan Kena Pajak

64.134.564.842

2.050.891.000) — 13:982.750.000 PPh Terutangx 11) atau NIHIL)

16.033.641.000

13Pajak :

| |

PPh Pasal 22 dipotong/ dipungut

50.410.011

|| b. PPh Pasal 22 dibayar sendiri

57.617.949.000

57.617.999.000 [= | | Je. PPh Pasal 25

14,793.388.554

14.793.388.554[ =| Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

72.461.747.565

Jumlah PPh yang lebih dibayar/

14 seharusnya tidak terutang- $6.428.106,565 |- 70.410.856.56513.982.750.000 bahwa alasan-alasan yang mendasari Pemohon Banding dalam mengajukan permohonan Banding di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp55.931.000.000,00 Menurut Terbanding:

1) bahwa yang menjadi sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya atas perhitungan kewajaran laba bersih penjualan afiliasi sebesar Rp55.931.000.000,00 . Atas koreksi sebesar Rp732.060.338,00 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan.

2) bahwa yang menjadi atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya atas perhitungan kewajaran laba bersih penjualan afiliasi adalah karena Pemeriksa mereject perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding karena perusahaan tersebut mengalami kerugian.

3) bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Diretur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, disebutkan bahwa Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain risiko yang mungkin timbul dan harus

ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

4) bahwa risiko yang dapat mengakibatkan kerugian harus menjadi

- pertimbangan dalam Analisa FAR (Fungsi, Aset dan Resiko) karena kurang andal untuk dijadikan pembanding.

5) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp56.663.060.338,00 yang terdiri dari koreksi Pemeriksa sebesar Rp732.060.338,00 (tidak diajukan keberatan) dan atas koreksi penyesuaian fiskal sebesar Rp55.931.000.000,00 atas perhitungan perhitungan nilai wajar Pemohon Banding menjadi tidak tepat.

6) bahwa dapat Terbanding sampaikan juga sesuai dengan data dari ketiga perusahaan pembanding yang di-drop pada saat pemeriksaan dapat diketahui kondisi rugi yang dialami berasa! dariintern perusahan dan bukan secara regional yang mempengaruhi banyak perusahaan sehingga kerugian yang dialami oleh ketiga perusahaan tersebut membuat analisa secara fungsi, aset dan resiko untuk dijadikan sebagai data pembanding menjadi tidak tepat.

7) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp56.663.060.338,00 yang terdiri dari koreksi Pemeriksa sebesar Rp732.060.338,00 (tidak diajukan keberatan) dan atas koreksi penyesuaian fiskal sebesar Rp55.931.000.000,00 atas perhitungan kewajaran laba bersih penjualan afiliasi dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dan menyatakan banding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp55.931.000.000,00 Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

A. Alasan penolakan Terbanding atas perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak perusahaan pembanding semata-mata hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian. Pemohon Banding meyakini bahwa keputusan untuk menolak/menerima calon perusahaan pembanding harus didasarkan pada tingkat kesebandingan atas fungsi, aset, dan risiko dan BUKAN dari tingkat profitabilitas suatu perusahaan:

bahwa hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia yaitu Peraturan DJP nomor PER-22/PJ/2013 mengenai Prosedur Pemeriksaan Penentuan Harga Transfer (“PER-22”) yang menyatakan bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding intemal atau ekstemal harus memperhatikan lima (5) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang dan jasa,

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3. Ketentuan kontrak,

4. Kondisi ekonomi, dan

-5. Strategi bisnis.

bahwa selain hal-hal di atas, Pemohon Banding juga mengacu pada PER- 22 Bab II B(2)(a), peraturan tersebut menyebutkan bahwa Terbanding wajib melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut pada perusahaan yang diterima dari pangkalan data dengan mempelajari profil kandidat perusahaan pembanding dari pangkalan data untuk menentukan apakah kandidat pembanding dapat digunakan atau harus ditolak. Untuk melakukan hal tersebut, seleksi manual harus dilakukan dengan memeriksa situs web perusahaan atau mencari informasi melalui media cetak atau media daring, atau dengan cara lainnya. Kemudian, PER-22 Bab II B (3) (b) menegaskan kriteria penolakan kandidat pembanding yang mencakup hal-hal berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (unreliable) untuk dijadikan pembanding.

bahwa berdasarkan hal di atas, peraturan perpajakan Indonesia menekankan agar alasan pemilihan/penolakan perusahaan pembanding harus berdasarkan pada tingkat kesebandingan seperti kesebandingan fungsi dan industi dan BUKAN berdasarkan tingkat profitabilitas suatu perusahaan.

bahwa selain peraturan perpajakan Indonesia, Pemohon Banding juga ingin mengacu pada panduan yang terdapat dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (“OECD Guidelines”) Chapter Ili Paragraph 3.65 mengenai kerugian yang dapat dialami oleh perusahaan independen. Dalam paragraf ini disebutkan bahwa:

“Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.”

Terjemahan tidak resmi:

“Pembanding yang mengalami kerugian yang memenuhi analisis kesebandingan seharusnya tidak ditolak hanya atas dasar bahwa mereka mengalami kerugian.” bahwa panduan OECD Guidelines ini menekankan bahwa perusahaan yang memenuhi analisa kesebandingan tidak seharusnya ditolak hanya atas dasar mengalami kerugian.

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa kerugian yang dialami oleh perusahaan pembanding merupakan kerugian yang normal dan dapat dialami juga oleh Pemohon Banding maupun perusahaan independen

lainnya. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali tingkat profitabilitas perusahaan pembanding dari tahun 2014 sampai 2016.

.— Rata-rata NCPM |. NCPM | NCPM.

NamaNegara 2016 2015 | 2014$

3.42% _| -4.62% | -2.16% | -1.36% CENTRAL GLASS CO.,LTD0.09% | -0.56% | 0.31% KUKYONGG&MCO.,LTD. | Korea| -2.53% [3.18% | 0.62% bahwa berdasarkan tingkat profitabilitas perusahaan pembanding selama tiga tahun, dapat dilihat bahwa profitabilitas perusahaan pembanding berfluktuasi pada tingkat yang wajar. Fluktuasi ini adalah normal dalam dunia usaha karena kondisi pasar, ekonomi, serta tingkat permintaan dan penawaran dapat berbeda dari tahun ke tahun:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa ketiga perusahaan tersebut terbukti mempunyai tingkat kesebandingan yang tinggi dengan profil Pemohon Banding karena sama-sama merupakan perusahaan manufaktur produk kaca sehingga seharusnya tetap dipertahankan sebagai pembanding yang andal, bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan penolakan perusahaan pembanding serta merta karena mengalami kerugian tidak mempunyai dasar hukum sehingga Pemohon Banding memohon agar Terbanding dapat menyetujui seluruh perusahaan pembanding yang telah diidentifikasi pada Dokumen Lokal Pemohon Banding:

B. Perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding telah konsisten dan didasarkan pada tingkat kesebandingan atas fungsi, aset, dan risiko.

bahwa analisis fungsional memberikan informasi berdasarkan fakta yang ada untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi berkaitan dengan perusahaan sehubungan dengan fungsi yang dilakukan, harta yang digunakan (berwujud dan tidak berwujud), dan risiko yang ditanggung, untuk mengidentifikasi bagaimana fungsi, harta dan risiko tersebut terbagi di antara AMFG dan pihak afiliasi:

bahwa pemilihan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menghitung besarnya kewajaran laba bersih penjualan afiliasi pada tahun 2018 menggunakan metode yang sama dengan metode yang dipilih untuk tahun pajak sebelumnya yaitu tahun

|pajak 2017. Dimana Metode penentuan harga transfer yang paling sesuai |dengan Pemohon Banding yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan alasan TNMM dapat diterapkan dengan membandingkan marjin laba bersih yang direalisasikan oleh AMFG dari transaksi pihak afiliasi dengan marjin laba bersih perusahaan sebanding yang melakukan transaksi independen. Perusahaan pembanding yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi yang serupa dengan AMFG dan memiliki data keuangan yang memadai mengenai marjin laba bersihnya, dapat diidentifikasi, bahwa TNMM juga dapat diterapkan karena TNMM tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan yang mungkin terjadi dalam struktur akuntansi biaya dari transaksi yang sebanding. Dengan demikian, TNMM dipilih sebagai metodologi penentuan harga transfer paling tepat untuk fungsi manufaktur AMFG:

bahwa dengan pemilihan data perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding harus berdasarkan pada tingkat kesebandingan seperti kesebandingan fungsi dan industi dan bukan berdasarkan tingkat profitabilitas suatu perusahaan. Pemohon Banding telah konsisten dalam memilih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menghitung besarnya kewajaran laba bersih penjualan afiliasi untuk tahun pajak 2017 — 2019 yang dapat mengacu pada Tabel 5 sebagai berikut:

Tabel 5

Data Perusahaan Pembanding yang Dipilih Perusahaan untuk

Tahun Pajak 2017 — 2019

ioData Perusahaan Pembandinga diem dilPembanding di | 1 [AVIC SANXIN CO., LTD.| Tidak |

| 2 |CENTRAL GLASS CO.,LTD.

SS |S [NIPPON ELECTRICoo” || = [6 [SHINKO GLASSINDUSTRY.CO.LTD, oo”|| Tidak |

| 8 {OKAMOTO GLASS CO.,LTD.Tidak | Tidak | bahwa perusahaan pembanding yang digunakan dalam ee besarnya rentang kewajaran laba bersih penjualan afiliasi yang telah dilakukan koreksi/di-drop pada saat pemeriksaan Tahun 2018, pada dasamya Pemohon Banding telah secara konsisten menggunakan perusahaan pembanding yang sama di Tahun 2017 (mengacu pada Tabel 5 diatas) dimana Pemohon Banding juga dilakukan Pemeriksaan untuk tahun pajak 2017. Berdasarkan pada hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan pada Tahun 2017, diketahui tidak adanya koreksi/di-drop data pembanding yang dilakukan oleh Terbanding terkait penggunaan data Pembanding yang sama dengan data pembanding yang di-drop pada saat pemeriksaan Tahun 2018. Hal ini menunjukkan pengguanaan data pembanding di Tahun 2018 tersebut analisanya telah didasarkan pada telaahan yang komprehensif atas fungsi, aset dan resiko. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding sudah tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni PER- 22/PJ/2013;

C. Rentang kewajaran yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak dapat diandalkan karena hanya terdiri atas 2 perusahaan pembanding.

Peraturan perpajakan Indonesia melalui PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) Pasal 13(2) menyatakan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah dipenuhi jika nilai harga atau laba berada dalam rentang interkuartil. PER-43 Pasal 13 (2) menyatakan bahwa:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentang antara kuartil pertama dan ketiga..."

bahwa data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menghitung besamya kewajaran laba bersih penjualan afiliasi untuk tahun pajak 2018, sebagai berikut:

Tabel 6

Data Perusahaan Pembanding yang Dipilih Perusahaan untuk

Tahun2018 seSANXIN CO., LID.Dikoreksi fiskus di 2018

|Perusahaan Perusahaan Pembanding2018 2018|

Keterangan [2 [CENTRAL GLASS CO.,LTD.Dikoreksi fiskus di 2018

- BELING GUANHUA DONGFANG GLASS TECHNOLOGY CO., LTD.

G & M CO..LTD.

5 INIPPON ELECTRIC GLASS CO.,LTD.

bahwa dengan dilakukannya koreksi/di-drop atas Perusahaan Pembanding, maka Terbanding menetapkan 2 (dua) Perusahaan Pembanding dalam menguji kewajaran laba bersih penjualan afiliasi tahun 2018 sebagai berikut:

Tabel 7

Data Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Terbanding untuk Tahun

Pajak 2018

Perusahaan Pembanding menurut Pemeriksa

GUANHUA DONGFANG GLASS TECHNOLOGY CO., LTD.

2 [NIPPON ELECTRIC GLASS CO.,LTD.

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa untuk menghasilkan rentang interkuartil yang andal sebagaimana teriuang dalam peraturan perpajakan Indonesia, dibutuhkan jumlah pengamatan yang memadai. Dengan menggunakan hanya 2 (dua) pembanding (mengacu pada Tabel 7 di atas), Pemohon Banding berpendapat bahwa rentang interkuartil yang didapatkan tidak dapat diandalkan dan tidak memberikan hasil yang berarti:

“The Platform for Collaboration on Tax - A Toolkit for Addressing Difficulties in Accessing Comparables Data for Transfer Pricing Analyses’, yang merupakan inisiasi darn Dana Moneter Intemasional/international Monetary Fund (“IMF”), OECD, Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations (“PBB”), dan Grup Bank Dunia/World Bank Group (“WBG”) menyatakan bahwa:

“Appendix 8 - Number of comparables: The number of comparables can influence the interquartile range. If there is a big number of potential comparables from initial screening, it may be appropriate to incorporate quantitative selection criteria in some cases. If the number of comparables is small, the use of a statistical interquartile range may not be meaningful.” Terjemahan tidak resmi:

“Lampiran 8 — Jumlah pembanding: Jumlah pembanding dapat mempengaruhi rentang interkuartil. Jika terdapat kandidat pembanding dalam jumlah besar dari tahap penyaringan awal, dalam beberapa kasus penyertaan kriteria pemilihan kuantitatif dapat dipertimbangkan. Jika jumlah pembanding sedikit, penggunaan rentang interkuartil statistik tidak begitu berarti.” “Appendix 14 - Interguartile ranges, being a measure of central tendency, are only statistically meaningful where there is a sufficiently large sample size” Terjemahan tidak resmi:

“Lampiran 14 — Rentang interkuarti, sebagai ukuran kecenderungan terpusat, hanya bermakna secara statistik ketika terdapat data sampel dalam jumlah yang cukup memadai” bahwa berdasarkan pedoman dan penjelasan di atas, rentang interkuartil dapat digunakan dengan andal ketika terdapat sampel dalam jumlah yang cukup sehingga memberikan kestabilan rentang yang lebih baik dan memberikan pemahaman yang lebih baik atas tingkat profitabilitas sampel perusahaan pembanding yang dipilih:

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa rentang kewajaran yang digunakan oleh Terbanding dengan menggunakan hanya 2 (dua) data pembanding akan menimbulkan ketidakpastian atas keandalan hasil yang dicapai, sementara rentang kewajaran seharusnya memberikan kebenaran dan kepastian kepada Pemohon Banding dalam hal hasil kewajaran, bahwa lebih lanjut, dalam Dokumen Lokal telah terbukti bahwa seluruh perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal telah memenuhi tingkat kesebandingan yang tinggi dengan Pemohon Banding. Dalam hal ini,

tidak ada alasan untuk menolak beberapa pembanding dan hanya memilih 2 (dua) di antaranya,_.

D. Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal yang menjelaskan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sehubungan transaksi afiliasi bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jika Terbanding telah benar- benar mempertimbangkan isi dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kegiatan usahanya secara wajar dan sesuai dengan Peraturan Perpajakan Indonesia yang berlaku;

bahwa berdasarkan Peraturan DJP No. PER-23/PJ/2013 (“PER-23”) Bab 2 Pasal 4 poin C dan C(1) mengenai standar pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. ” bahwa Pemohon Banding menilai temuan Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding: bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam laporan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018, rentang kewajaran NCPM yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding berkisar dari 0.31% sampai 2.67%, dengan median sebesar 0.62%. Sementara, kebijakan penentuan harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercermin dari NCPM yang diperoleh pada Tahun Pajak 2018 yaitu sebesar 3.67% atau sebesar 6.31% dari rata-rata tiga tahun tertimbang (dari tahun 2016 s/d tahun 2018) telah berada di atas rentang interkuartil tersebut,

“bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia, karena tingkat laba yang diperoleh oleh Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan tingkat laba perusahaan pembanding sehingga seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding,

E. Putusan Pengadilan Pajak atas Kasus Sengketa Pajak yang Serupa (Yurisprudensi) bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put- 48156/PP/M.XII/15/2013 untuk sengketa pajak tahun 2009 yang diputus pada tanggal 19 September 2013 mengulas mengenai ditolaknya salah satu perusahaan pembanding, yaitu Sanko Maibara Co. Ltd, karena mengalami kerugian untuk tahun pajak 2008 s/d 2010, sehingga oleh Pihak Terbanding tidak dapat diterima sebagai perusahaan pembanding.

bahwa terkait dengan penolakan perusahaan pembanding Sanko Maibara Co.Ltd oleh Terbanding adalah bahwa kondisi pembanding Sanko Maibara Co., Lid 2008 — 2010 mengalami kerugian akibat terkena imbas krisis global pada tahun 2008 — 2009, namun pada tahun 2010 masih mengalami kerugian.

bahwa dari data keuangan Sanko Maibara Co., Lid tersebut di atas, terlihat bahwa kondisi perusahaan pembanding tersebut masih dalam kondisi laba pada tahun 2006 — 2007, dan mengalami kerugian akibat imbas krisis global pada tahun 2003 — 2010, bahwa berdasarkan data tersebut di atas tersebut pula di atas dapat terlihat bahwa selama tahun Pajak 2008 — 2070, perusahaan pembanding tersebut mengalami penurunan kerugian yang sangat signifikan dan tahun ke tahun, yang membuktikan bahwa perusahaan tersebut berusaha untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka sebagai akibat imbas krisis global agar perusahaannya memperoleh laba:

bahwa berdasarkan bukti dokumen serta penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan Majelis meyakini Sanko Maibara Co. Ltd dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding sehingga Analisa kesebandingan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya dapat diterima

oleh Majelis sehingga Majelis berkesimpulan transaksi Pemohon Banding dengan afiliasi masih dalam batas kewajaran bahwa penggunaan data perusahaan pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding masih dalam batas kewajaran “bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding” bahwa berdasarkan seluruh penjelasan a guo, berikut Pemohon Banding sandingkan kembali perhitungan Pajak Penghasilan Lebih Bayar untuk Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding dan Pihak Terbanding sebagai berikut:

Tabel 8

Persandingan Pajak Penghasitan Lebih Bayar cfm SK-Terbanding Terbanding dan Banding Pemohon Banding

Tahun Pajak 2018 (Dalam Rp) a Rupiah|Menurat

Uraian

| sear DJP | Pemohon Banding

Penghasilan Bruto atau Peredaran Rt Usaha/ a Bruto | 4.443. ESOT 906.200 | 4.443.261.906.200| | Harga Pokok Penjualan3.785.957.712.784 | 3.785.957.712.784 [= |

2

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)657.304.193.416 | 657.304.193.416

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha501,734.534.188 | 501.734.534.188

Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)155.569.659.228155,569,659.228

| 6neto dalam negeri lainnya:

Penghasilan ari Tur Usaha366 SE

— mt144.386.056.500 |- anan penghasilan neto ia a. Penyesuaian Fiskal Positif95.002.806.225 39.071.806.225 55.931.000.000 | Jb Penyesuaian Fiskal Negatif42.051.844.02142.051.844.021 fe

[10 |Jumlah penghasilan neto (5 + 6a-7 867 OI

[ii (penghasilan Kena Pajak

[13 [PPh Terutang Otarifx 11) atau MAT

3 [Kredit Pajakan | Ja. PPh Pasal 22 dipotong/SS [|i PPh Pasal 22 dibayar sendiri|SS

|| pajak yang dapat__72.461,747.565 | 723.461.747.565

14 Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang- 56.428.106.565 |- 70.410.856.56513.982.750.00D

'bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana tersaji dalam Tabel 8 di atas dan demi menjunjung tinggi keadilan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang mengadili perkara sengketa a guo agar dapatlah kiranya Pajak Penghasilan Lebih Bayar untuk Tahun Pajak 2018 dari sejumlah (Rp56.428.106.565,00) dapat disetujui menjadi (Rp70.410.856.565,00);

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa demikianlah uraian Banding terhadap SK-Terbanding Nomor KEP- 00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan No. 00062/406/18/092/20 tertanggal 17 Juni 2020 untuk Tahun Pajak 2018; bahwa berdasarkan uraian penjelasan a guo, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat mengabulkan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar untuk Tahun Pajak 2018 sebesar (Rp56.428.106.565,00 ) sebagaimana tercantum dalam SKPLB Pajak Penghasilan No. 00062/406/18/092/20 tertanggal 17 Juni 2020 TahunPajak 2078 dapat disetujuimenjadi sebesar (Rp70.410.856.565,00 ).

B. Usul bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021 yang menolak seluruhnya Permohonan Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan No. 00062/406/18/092/20 tertanggal 17 Juni 2020

untuk Tahun Pajak 2018 adalah tidak benar dan dirasakan tidak menjunjung rasa keadilan, sehingga seyogyanya dikabulkan seluruhnya permohonan dari Pemohon Banding, dan selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,|

2. Mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2054/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 20 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 024/PJK/AMG/2021 tanggal 1 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut :

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak:9P Ka b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding,

Cc. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 06 Agustus 2021:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 06 Agustus 2021:

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang:

-

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada | V | pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, i. Surat Banding Bditandatangani oleh Emanuel David Satria Soetedja bertindak sela

- Wajib Pajak:

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampin surat kuasa khusus:

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan forma! sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00062/406/18/092/20 tangga! 17 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-00206/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 15 Juni 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.443.261.906.2004.443.261.906.2004.443.261.906.200 2Pokok Penjualan3.785.957.712.784|3.785.957.712.784|3.785.957.712.784 3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)657.304. 193.416657.304, 193.416657.304.193.416 4 (Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha501.734.534.188501.734.534.188501.734.534.188 5 (Penghasilan Neto dalam negri (3-4)155.569.659.228155.569.659.228155.569.659.228 6 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha(144.386.056.590)(144.386.056.590)(144.386.056.590) b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+ctd)

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto--- 8 (Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif38.339.745.88795.002,806,22538.339.745.887 b. Penyesuaian Fiskal Negatif42.051.844.02142.051.844.02142.051.844.021 c. Jumlah fa-b)(3.712.098.134)52,950.962.204(3.712.098.134) 9 (Penghasilan neto luar negri

10 (Jumlah Penghasilan neto(5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)7.471.504.50464.134.564.8427.471.504.504 11keagamaan yang bersifat wajib--- 12 (Kompensasi Kerugian--- 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--- 14 (Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)7.471.504.50464.134.564.8421.471.504.504 terutang (tarif x 15)1.867.876.00016.033.641.0001.867.876.000 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

16 (diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh Terutang (16 17)1.867.876.00016.033.641.0001.867.876.000 18 (Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 2250.410.01150.410.01150.410.011 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)§6.410,01150.410.01150.410.011 c. Dibayar Sendiri c.1 PPh Pasal 2257,617,949,00057.617.949.00057.617.949.000 c.2 PPh Pasal 2514.793,388.55414.793,388,55414.793.388.554 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (Pokok Kurang Bayar)

C.5 Lain-lain c.6 Jumlah cl tc2#tc3 tc4tc572.411,337.55472.411.337.55472.411.337.554 d. Diperhitungkan d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 -d.l)72.461.747.565

72.461.747.565

72.461.747.565 19 Pajak yang tidak /(lebih) dibayar (17 - 18.e)(70.593.871.565) (56.428.106.565) (70.593.871.565)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 091/PJK/AMG/2020 tanggal 1 September 2020 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 9 September 2020 LPAD nomor tanggal 9 September 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut :

a. Penghasilan Neto

64.134.564.842

64.134.564.842 b. Kompensasi Kerugian- c. Penghasilan Kena Pajak16.033.641.000 16.033.641.000 d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

16.033.641.000

16.033.641.000 e. Kredit Pajak

72.461.747.565

72.461.747.565 f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar (56.428, 106.565

56.428.106.565 Nl.ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surai-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Menurut (Rp)Koreksi yang No.UraianKeputusanPemohondiajukan

KeberatanBandingBanding (Rp) |. (Koreksi Penyesuaian Positif55.931.000.000 Poe 55.931.000.000

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp55.931.000.000,00

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 s Pasal 1 angka 5:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk

tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

» Pasal 12 ayat (3) mengatur bahwa:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberifahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) antara lain sebagai berikut: « Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besanya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha s Pasal 1 mengatur bahwa:

- Angka 5 : Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding:

- Angka 6 : Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- Angka 7 : Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak - pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud

« Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa :

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

» Pasal 11 mengatur bahwa:

1. Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Methoa).

2. Metode Penentuan Harga Transferdimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Mefode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

3. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-piliak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

4. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

5. Mefode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

6. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding, atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan -.kondisi yang timbul.

7. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda: dan b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

8. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa: atau c. bentuk iransaksi adalah penyediaan jasa e Bab Il angka 3 Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan istimewa:

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

1. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a) Perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi “transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba:

b) Penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis

Dokumen dan/atau Infomasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1mengatur bahwa:

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak:

« Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa:

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen Induk b. Dokumen Lokal dan/atau c. Laporan per negara

« Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa:

Dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan LHP, KKP, SPHP dan Risalah Pembahasan Akhir diketahui bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal sebesar Rp55.931.000.000,00 atas perhitungan kewajaran laba bersih penjualan afiliasi dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

-a. bahwa berdasarkan tahapan searching criteria di atas, hasil- kesimpulan dari TP Documentation yang di buat oleh Delottte Tax Solutions terdapat 5 perusahaan yang dapat dijadikan perusahaan pembanding yang sama atau hampir sama dengan jenis Pemohon Banding, b. Bahwa dalam melakukan perbandingan, Deloitte Tax Solutions (Deloitte Indonesia) menggunakan data multiple year. yaitu rata-rata dari data 3 (tiga) tahun yang tersedia meliputi data tahun 2017, tahun 2016, tahun 2015 c. Data perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

Rata - Rata Tertimbang

AVIC SANXIN CO, LTDTiongkok

-1,36 BEIJING GUANHUA DONGFANG

2. GLASS TECHNOLOGY, CO.Tiongkok |2,67

3. |CENTRAL GLASS CO. LTD.

4. |KUKYOUNG G & M CO. LTD.|. Republik Korea

NIPPON ELECTRIC GLASS CO.

LTD.7,38 d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kriteria seleksi manual dari 5 perusahaan pembanding tersebut, pemeriksa mereject 3 pembanding karena terdapat informasi adanya data pembanding yang mengalami rugi sehingga kurang andal untuk dijadikan pembanding.

e. Bahwa penggunaan data pembanding rugi pada penentuan (selling) harga transfer umumnya dihindari, karena dapat diasumsikan bahwa perusahaan Independen tidak akan menggunakan perusahaan yang rugi sebagai pembandingnya dalam penentuan harga karena perusahaan independen memiliki motif untuk mendapatkan laba setinggi-tingginya.

f. bahwa berdasarkan paragraf 1.6 OECD TP Guidelines menyebut bahwa pemilihan pembanding harus dilakukan secara cermat sehingga pembanding yang digunakan dapat menghasilkan rentang kewajaran yang akurat, untuk itu Terbanding melakukan reject atas 3 (tiga) pembanding yang merugi yaitu:

- Avic Sanxin Co. Ltd>> data tahun 2014 dan 2015 rugi

- Central Glass Co. Ltd.>> data tahun 2014 rugi

- Kukyoung G & M Co. Ltd. >> data tahun 2015 rugi g. bahwa berdasarkan data hasil searching kriteria tersebut, ditetapkan 2 (dua) perusahaan pembanding yang akan digunakan untuk menilai kewajaran laba bersih penjualan afiliasi. Metode yang akan digunakan adaah TNMM dengan basis total NCPM full cost mark up on total cost dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

| 2 |NIPPON ELECTRIC GLASS co, LTD

Upper Quartile6.20 Median5.03 Lower Quariile3.85 Hiphersi Observed Value7.38 Lowesi Observed Value2.67 Observations-

Penjelasan:

bahwa NCPM atas transaksi affiliasi WP sebesar 3,22% tidak berada dalam intemal perusahaan pembanding yaitu 3,85%-5,20% sehingga laba bersih afiliasi dilaporkan Pemohon Banding tidaklah wajar, sehingga perhitungan nilai kewajaran atas laba bersih penjualan afiliasi yang dilaporkan Pemohon Banding harus dikoreksi berdasarkan nilai kewajaran dari transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan isjmewa (transfer pricing) dengan menggunakan metode TNMM dengan menggunakan tingkat inter-guartile median (A2), sebagai berikut:

Nilai wajar dari laba bersih penjualan afiliasi dari hasil pemeriksaan menjadi sebagai berikut (dalam jutaan):

PemeriksaWajib Pajak Sales3.182.8953.182.895 HPP2.712.0412.712.041 Beban Operasional371.674371.674 Total Cost3.083.7153.083.715 Net Mark Up (A2)5,033,22 Laba Transaksi Afiliasi (kewajarannya) cfm. Fiskus155.11199.180 Laba Transaksi Afiliasi cfm. WP99.180

Koreksi55,931 bahwa dengan demikian koreksi kewajaran laba bersih penjualan afiliasi sebesar Rp55.931.000.000,00 ;

h. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Diretur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana tefah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011, disebuikan bahwa “Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

i. Bahwa risiko yang dapat mengakibaikan kerugian harus menjadi pertimbangan dalam Analisa FAR (Fungsi, Aset dan Resiko) karena kurang andal untuk dijadikan pembanding.

j. Bahwa dari lima perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan di-drop tiga perusahaan oleh Terbanding, menurut Terbanding sudah tepat karena kondisi tertentu tiga perusahaan yang mengalami kerugian membuat prosentase pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding menjadi lebih kecil sehingga perhitungan nilai wajar Wajib Pajak menjadi tidak tepat.

k. Bahwa dapat Terbanding sampaikan juga sesuai dengan data dari ketiga perusahaan pembanding yang di-drop pada saat pemeriksaan dapat diketahui kondisi rugi yang dialami berasal dari faktor intem perusahan dan bukan secara regional yang mempengaruhi banyak perusahaan sehingga kerugian yang dialami oleh ketiga perusahaan

tersebut membuat analisa secara fungsi, aset dan risiko untuk dijadikan sebagai data pembanding menjadi tidak tepat.

|. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp56.663.060.338,00 yang terdiri dari koreksi Terbanding sebesar Rp732.060.338,00 (tidak diajukan keberatan) dan atas koreksi penyesuaian fiskal sebesar Rp55.931.000.000,00 atas perhitungan kewajaran laba bersih penjualan afiliasi dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 024/PJK/AMG/2021 tanggal 1 Oktober 2021 berdasarkan hasil penelitian sementara dan sesuai data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00062/406/18/092/20 tanggal 17 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/PJK/AMG/2022 tanggal 18 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

].PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

A. Menurut Pihak Terbanding (sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

B. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Pihak Terbanding bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disebutkan di atas, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, i. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN (sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Il. ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 55.931.000.000,00

1. Menurut Terbanding (sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

2. Menurut Pemohon Banding (sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

IV.KESIMPULAN DAN USUL DARI PEMOHON BANDING

1. KESIMPULAN a. bahwa atas Surat Banding 024/PJK/AMG/2021 tanggal 01 Oktober 2021, telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00581/KEBAWPJ.19/2021 tertanggal 06 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan,

3. USUL bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan secara keseluruhan permohonan Banding dari Pemohon Banding dan menolak Keputusan Terbanding nomor KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tertanggal 06 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00062/406/18/092/20 tertanggal 17 Juni 2021 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding:

V.PENUTUP bahwa demikianlah Bantahan Pemohon Banding terhadap SUB Terbanding No. S-2054/WPJ.19/KBP/2021 tertanggal 20 Desember 2021 mengenai Permohonan Banding atas SK-Terbanding No. KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 06 Agustus 2021 berkenaan dengan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) No. 00062/406/18/092/20 tanggal 17 Juni 2021 untuk Tahun Pajak 2018, bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil-daliinya. Berdasarkan uraian

tersebut diatas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Surat Keputusan TERBANDING yang menolak Keberatan terhadap atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 adalah tidak benar, sehingga seyogyanya dikabulkan seluruhnya permohonan dari PEMOHON BANDING, dan selanjutnya PEMOHON BANDING memohon kepada Dewan Majelis Pengadilan Pajak yang terhormat yang mengadili perkara sengketa a guo kiranya berkenan memberi putusan :

- Mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal

6 Agustus 2021:

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 No. 00062/406/18/092/20 tertangga! 17 Juni 2020, Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 091/PJK/AMG/2020 tertanggal 01 September 2020 mengenai Pengajuan Permohonan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan No. 00062/406/18/092/20 tertanggal 17 Juni 2020 untuk Tahun Pajak 2018:

Bukti P-4. Akta Pemyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Asahimas

Flat Glass Tbk Nomor 41 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. — tentang Pengurus yang menandatangani Surat Keberatan:

Bukti P-5, Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Asahimas Flat Glass Tbk No. AHU-AH.01.03-0382444 terianggal 4 September 2020 sehubungan dengan Akta Nomor 41 tanggal 6 Agustus 2020,

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Asahimas

Flat Glass Tbk Nomor 157 tanggal 17 Juni 2021 yang dibuat oleh

Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. - tentang Pengurus yang menandatangani Surat Banding,

Bukti P-7. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT|

Asahimas Flat Glass Tbk No. AHU-AH.01.03-0428846 tertanggal 15| Juli 2021 sehubungan dengan Akta Nomor 157 tanggal 17 Juni 2021;

Bukti P-8. — Akta Pemyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Asahimas

Flat Glass Tbk Nomor 158 tanggal 17 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. — tentang Perubahan Anggaran Dasar,

P-9. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Asahimas Flat Glass Tbk No. AHU-AH.01.03-0428892 tertanggal 15 Juli 2021 sehubungan dengan Akta Nomor 158 tanggal 17 Juni 2021:

Bukti P-10. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-48156/PP/M.XIII/15/2013

Tahun 2013 sebagai Yurisprudensi,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus nomor 002/PJK/AMG/2022 tanggal 18 Januari 2022,

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-513/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020,

Bukti P-13. Kartu Identitas a.n. Andreas:

Bukti P-14. Kartu Identitas a.n. Lie Sandy;

Bukti P-15. Pakta Integritas:

Bukti P-16. Akta Notaris Koemiatini Karim nomor 4 tanggal 7 Oktober 1971: Bukti P-17. Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 157 tanggal 17 Juni 2021,

Bukti P-18. Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 41 tangga! 6 Agustus 2020;

Bukti P-19. Tanda terima SPT Lebih Bayar,

Bukti P-20. Matriks sengketa,

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 015/PJK/AMG/2022 tanggal 17 Juni 2022; Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-092/PP/IKH/2022 tanggal 27 Januari 2022,

Bukti P-23. Penjelasan tertulis nomor 10/SDK/06/2022/SO tanggal 30 Juni 2022:

Bukti P-24. FAR Analysis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah disajikan dalam Dokumen Transfer Pricing (Dokumen Lokal) dan telah disampaikan selama proses pemeriksaan maupun keberatan,

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Nomor 020/PJK/AMG/2022 tanggal 5 Agustus

2022:

Bukti P-26. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-650/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; Bukti P-27. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-615/PP/IKH/2022 tanggal 20 Juli 2022: Bukti P-28. Penjelasan tertulis nomor 017/SDK/08/2022/SO tanggal 4 Agustus 2022,

Bukti P-29. Transfer Pricing Document PT Asahimas Flat Glass, Tbk Tahun Pajak 2018,

Bukti P-30. Penjelasan tertulis Nomor 019/SDK/09/2022/SO tanggal 8 September 2022,

Bukti P-31. Matriks Pemilihan Manual — Manufaktur (TP Doc Tahun 2018 Hal. 226

~ 247),

Bukti P-32. Kesimpulan Akhir nomor 034/SDK/10/2022/SO tanggal 19 Oktober

2022:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan 1-11 sebagai

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-1791/WPJ.19/2021 tanggal

6 Agustus 2021;

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00206/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 15 Juni 2020;

Bukti T4. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-5. Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 5 Juli 2022:

Bukti T-6. | Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 PT Asahimas

Flat Glass Tbk:

Bukti T-7. Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 9 Agustus 2022;

Pn

Bukti T-8. Revisi matriks sengketa:

Bukti T-9. Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 13 September 2022: Bukti T-10. Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 11 Oktober 2022:

Bukti T-11. Kesimpulan Akhir nomor S-550/WPJ.19/2022 tanggal 31 Oktober 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00581/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00062/406/18/092/20 tanggal 17 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 024/PJK/AMG/2021 tanggal 1 Oktober 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

- Halaman 40 dari 52 halaman.Putusan Nomor PUT-011820.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 PT Asahimas Flat Glass Tbk »

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaMenurutMenurut TerbandingNilai Sengketa

Pemohon(Rp)(Rp) Banding

R

Penyesuaian Fiskal Positif 8.203.564.842,00 | 64.134.564.842,00 | 55.931.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2018 sebesar Rp 55.931.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cim TerbandingRp 64.134.564.842,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cim Pemohon BandingRp 8.203.564.842,00 — Koreksi Terbanding:Rp 55.931.000.000,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2018 sebesar Rp55.931.000.000,00, adalah koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp55.931.000.000,00 atas perhitungan kewajaran laba bersih penjualan afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap Dokumen Lokal serta data dan keterangan yang diperoleh, Terbanding berpendapat bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

bahwa dalam rangka menguji kewajaran tersebut, Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis) dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) menggunakan indikator Net Cost Plus Margin (NCPM) serta memanfaatkan data pembanding dari perusahaan independen yang diperoleh

|Halaman 41 dari 52 halaman.Putusan Nomor PUT-011820.15/2021/PP/M.IA Tahun 2026 |PT Asahimas Flat Glass Tbk

melalui proses pencarian dan seleksi, termasuk melalui tahapan seleksi manual sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013: - bahwa dari lima perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer, Terbanding menolak tiga perusahaan pembanding karena berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sendiri oleh Terbanding, diketahui perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kerugian yang dipandang tidak mencerminkan kondisi usaha yang normal:

bahwa perusahaan dengan kondisi abnormal dianggap tidak andal untuk dijadikan pembanding, terlebih dengan mempertimbangkan bahwa industri kaca lembaran secara global maupun domestik pada periode yang sama justru menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dan meningkat, sehingga keberadaan perusahaan pembanding yang merugi dinilai tidak sebanding secara ekonomi dengan kondisi usaha Pemohon Banding:

bahwa dengan dieliminasinya tiga perusahaan pembanding tersebut, Terbanding hanya menggunakan dua perusahaan pembanding yang dinilai memenuhi kriteria kesebandingan dari aspek fungsi, aset, dan risiko, sehingga diperoleh rentang kewajaran laba bersih dengan kuartil bawah sebesar 3,85%, median sebesar 5,03%, dan kuartil atas sebesar 6,20%, sedangkan tingkat laba bersih Pemohon Banding sebesar 3,22% berada di bawah rentang kewajaran tersebut:

bahwa berdasarkan perbedaan tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa laba transaksi afiliasi yang dilaporkan Pemohon Banding tidak mencerminkan kondisi yang wajar sebagaimana jika transaksi dilakukan antara pihak-pihak independen: bahwa selanjutnya, Terbanding melakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai median (interquartile) sebagai representasi tingkat kewajaran, yang mengakibatkan adanya koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp55.931.000.000,00, bahwa tindakan koreksi tersebut menurut Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam hal terdapat hubungan istimewa, serta didukung oleh pedoman dalam OECD Transier Pricing Guidelines yang memperkenankan pengeluaran data pembanding dengan

hasil ekstrem seperti kerugian apabila tidak mencerminkan kondisi usaha yang normal;

bahwa atas dasar tersebut Terbanding mempertahankan koreksi dimaksud dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:| bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp55.931.000.000,00 yang dilakukan Terbanding, karena koreksi tersebut tidak didasarkan pada analisis kesebandingan (comparability analysis) yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan, melainkan semata-mata didasarkan pada penolakan perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tanpa mempertimbangkan aspek fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis), bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan PER-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, penentuan kelayakan perusahaan pembanding harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan limakesebandingan, dan perusahaan yang mengalami kerugian tidak dapat serta-merta ditolak hanya karena kondisi rugi tersebut, sepanjang masih memenuhi kriteria kesebandingan, sehingga tindakan n Terbanding yang mengeliminasi pembanding hanya karena rugi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat, bahwa Pemohon Banding juga berpendapat Terbanding tidak melakukan pemeriksaan lanjutan (manual review) atas perusahaan pembanding yang telah dipilih Pemohon Banding, baik pada tahap pemeriksaan maupun keberatan, sehingga koreksi yang dilakukan tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup dan tidak mencerminkan proses pemeriksaan yang objektif, bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukannya telah melalui proses yang sistematis, menggunakan database yang andal, serta menerapkan kriteria seleksi yang ketat, termasuk uji independensi, kesebandingan indusiri, dan analisis fungsi, aset, serta risiko, sehingga perusahaan pembanding yang digunakan telah”memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan bahwa metode yang digunakan, yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM), telah tepat dan konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, serta hasil pengujian menunjukkan bahwa tingkat laba Pemohon Banding justru berada dalam atau bahkan di atas rentang kewajaran apabila menggunakan pembanding yang tepat, sehingga tidak terdapat indikasi pengalihan laba (profit shifting);

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa kondisi keuangan pada Tahun Pajak 2018 dipengaruhi oleh perisiiwa khusus berupa relokasi dan ekspansi fasilitas produksi, yang merupakan faktor abnormal yang seharusnya dipertimbangkan dalam analisis kewajaran, bahwa selain itu, Pemohon Banding menunjukkan melalui simulasi perhitungan bahwa bahkan dengan penyesuaian tertentu terhadap pembanding, tingkat laba Pemohon Banding tetap berada dalam rentang arm’s length, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak berdasar, bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada analisis yang komprehensif, tidak didukung bukti yang cukup, serta tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan praktik transfer pricing intemasional, sehingga Keputusan Terbanding yang menolak keberatan dinilai tidak benar dan tidak mencerminkan keadilan, dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding serta membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding:

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 28 (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18 (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10 (2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 9 (1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan:

informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan: C. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

d. informasi keuangan: dan e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018:

2. Transfer Pricing Documentation - Dokumen Lokal (termasuk di dalamnya Matriks Pemilihan Manual — Manufaktur dan FAR Analysis);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a guo adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas kewajaran laba bersih transaksi afiliasi Tahun Pajak 2018 sebesar Rp55.931.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat koreksi dilakukan karena tingkat laba bersih Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran yang diperoleh dari perusahaan pembanding yang dianggap andal setelah dilakukan eliminasi terhadap perusahaan pembanding yang mengalami kerugian, dengan alasan bahwa kondisi rugi tersebut tidak mencerminkan kondisi usaha yang normal serta tidak sejalan dengan pertumbuhan industri, dan oleh karenanya perusahaan pembanding tersebut tidak layak dijadikan pembanding:

bahwa Terbanding juga mendasarkan tindakannya pada ketentuan PER- 22/PJ/2013 serta OECD Transfer Pricing Guidelines, khususnya terkait perlunya meningkatkan tingkat kesebandingan (comparability) melalui seleksi manual, serta mengutip yurisprudensi Pengadilan Pajak yang dalam perkara lain menyetujui eliminasi perusahaan pembanding yang mengalami kerugian selama beberapa tahun berturut-turut, bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dan pada pokoknya berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan secara memadai, melainkan hanya mendasarkan eliminasi perusahaan pembanding pada faktor profitabilitas semata, yaitu karena adanya kerugian, tanpa mempertimbangkan aspek fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perpajakan:

bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat serta-merta ditolak sepanjang masih memenuhi kriteria kesebandingan, dan bahwa eliminasi tersebut bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwa /oss- making comparables tidak boleh ditolak hanya karena mengalami kerugian, bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa proses pemilihan perusahaan pembanding telah dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui penggunaan database yang andal serta melalui tahapan seleksi yang memperhatikan independensi, kesebandingan industri, dan analisis fungsi, aset, serta risiko, sehingga perusahaan pembanding yang digunakan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: serta bahwa hasil pengujian menunjukkan tingkat laba Pemohon Banding berada dalam atau di atas rentang kewajaran apabila menggunakan pembanding yang tepat, bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyusun dan menyampaikan Dokumen Lokal (Local File) dalam rangka transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan PP 74 Tahun 2011 khususnya Pasal 10 ayat (2), Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 213 Tahun 2016, Dokumen Lokal sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai identitas dan kegiatan usaha, transaksi afiliasi dan independen, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, informasi keuangan, serta fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal yang memuat unsur-unsur sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut, termasuk analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis), pemilihan metode penentuan harga transfer, serta pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan secara sistematis:

bahwa dengan demikian, secara formal dan substansial, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban penyusunan dokumen penentuan harga transfer sebagai dasar pembuktian bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa oleh karenanya, terhadap dokumen tersebut seharusnya dilakukan pengujian lebih lanjut oleh Terbanding secara komprehensif dalam rangka menilai kesebandingan dan kewajaran transaksi, melainkan melalui analisis yang memadai dan mendalam terhadap seluruh faktor kesebandingan;

bahwa terhadap perbedaan pendapat para pihak tersebut, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai aspek faktual terkait kondisi perusahaan pembanding yang menjadi dasar koreksi, bahwa Terbanding menolak 3 perusahaan pembanding yaitu AVIC Sanxin Co., Ltd., Central Glass Co., Lid., dan Kukyong G & M Co., Ltd. dan menerima 2 perusahaan pembanding yang dipakai dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan data tingkat laba bersih (Net Cost Plus Margini/NCPM) perusahaan pembanding, diperoleh fakta bahwa AVIC Sanxin Co., Ltd. pada tahun 2014 mengalami kerugian sebesar -2,16%, pada tahun 2015 kembali mengalami kerugian sebesar -4,62%, dan pada tahun 2016 memperoleh laba sebesar 3,424, sehingga secara rata-rata tertimbang tiga tahun menunjukkan -1,36%;

bahwa Central Glass Co., Ltd. pada tahun 2014 mengalami kerugian sebesar - 0,56%, pada tahun 2015 memperoleh laba sebesar 0,09%, dan pada tahun 2016 kembali memperoleh laba sebesar 1,20%, dengan rata-rata tertimbang sebesar 0,31%;

bahwa Kukyong G & MCo., Ltd. pada tahun 2014 memperoleh laba sebesar 3,18%, pada tahun 2015 mengalami kerugian sebesar -2,53%, dan pada tahun 2016 kembali memperoleh laba sebesar 0,49%, dengan rata-rata tertimbang sebesar 0,62%;

bahwa dan data tersebut terlihat bahwa perusahaan-perusahaan pembanding dimaksud tidak secara konsisten mengalami kerugian dalam beberapa tahun berturut-turut, melainkan menunjukkan fluktuasi kinerja usaha yang wajar berupa kondisi laba dan rugi yang bergantian, bahwa khususnya pada AVIC Sanxin Co., Ltd. yang mengalami kerugian pada tahun 2014 dan 2015 namun kembalilaba pada tahun 2016, Pengadilan Pajak menilai bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kerugian terus- menerus, melainkan fluktuasi dengan recovery (turnaround):

bahwa berdasarkan panduan yang disediakan oleh OECD Transfer Pricing Guidelines, kondisi kerugian pada perusahaan pembanding tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menolak perusahaan tersebut sebagai pembanding, melainkan harus dilakukan analisis lebih lanjut untuk menilai apakah kerugian tersebut mencerminkan kondisi usaha yang tidak normal atau ketidaksebandingan tingkat risiko, bahwa OECD juga menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mengharuskan pengeluaran perusahaan pembanding hanya karena mengalami kerugian, sepanjang masih memenuhi analisis kesebandingan;

bahwa dalam perkara a guo, Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya analisis yang memadai dari Terbanding yang menjelaskan bahwa kerugian pada perusahaan pembanding tersebut merupakan kerugian yang tidak normal atau mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, melainkan eliminasi dilakukan secara umum dengan mendasarkan pada kondisi rugi dan pertumbuhan industri secara agregat, tanpa menguji secara spesifik kondisi masing-masing perusahaan pembanding:

bahwa terhadap dalil Terbanding yang mengutip yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-095309.15/2012/PP/M.XIVA Tahun 2019, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan yurisprudensi harus mempertimbangkan kesamaan fakta material, bahwa dalam perkara yang dijadikan rujukan tersebut, eliminasi dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami kerugian selama 2 atau 3 tahun berturut-turut, sedangkan dalam perkara a guo tidak terdapat perusahaan pembanding yang mengalami kerugian secara terus-menerus tanpa adanya pemulihan kinerja, sehingga kondisi faktualnya tidak sebanding dan yurisprudensi tersebut tidak dapat diterapkan secara langsung:

bahwa dengan tidak dipertimbangkannya secara memadai perusahaan pembanding yang relevan, maka rentang kewajaran yang dihasilkan oleh Terbanding yang hanya didasarkan pada dua perusahaan pembanding menjadi kurang mencerminkan kondisi pasar yang representatif, sehingga hasil pengujian kewajaran laba yang menjadi dasar koreksi menjadi tidak cukup kuat untuk dipertahankan:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada analisis kesebandingan yang memadai dan tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan dan praktik intemasional, sehingga tidak dapat dipertahankan:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif dari Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp55.931.000.000,00 harus dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaTidak Dapat NoUraianDipertahankan, (Rp)Dipertahankan (Rp) (Rp) 1 | Penyesuaian Fiskal Positif 55.931.000.00055 931.000.000

Total55.931.000.00055.931.000.000

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar Rp55.931.000.000,00, harus dibatalkan seluruhnya, dan Penghasilan Neto/(Rugi) Tahun 2018 adalah sebesar Rp8.203.564.842,00, dengan perincian sebagai berikut :

Penghasilan Neto/(Rugi) Cim Terbanding:Rp 64.134.564.842,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak:Rp 55.931.000.000,00 - Penghasilan Neto/Rugi) Cim Pengadilan Pajak : Rp 8.203.564.842,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah

Rp

Kompensasi KerugianPo 0,00 |

5 | Kredit Pajak72.461.747.565,00 6 | PPh Kurang/(Lebih) Bayar(70.410.856.565,00) 7 | Sanksi Administrasi0,00 8 | PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(70.410.856.565,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00581/KEBAWPJ.19/2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00062/406/18/092/20 tanggal 17 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT ASAHIMAS FLAT GLASS TBK, NPWP 01.000.161.8-092.000, beralamat di Jl. Ancol IX No. 5, Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara, 14430, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar

-(Rp70.410.856.565,00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 1 November 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E.3S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi,M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA tidttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

1 Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.