Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-011823.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Padi Hijau Buana, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011823.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011823.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PADI HIJAU BUANA, NPWP 01.713.741.5-431.000, beralamat di Jl. M.H. Thamrin, Thamrin Square Lippo Cikarang, Blok C, Nomor 6, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, dalam hal ini diwakili oleh Lynda Dini Gunawan, jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Padi Hijau Buana Nomor 04 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh Yohana Noor Indrajati, S.H., Notaris di Bandung;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Elizabeth Indriastuti

Jabatan: Staff Import berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/PHB/IMP/V/2025 tanggal 06 Mei 2025;

Nama: Revina

Jabatan: Staff Import berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/PHB/IMP/V/2025 tanggal 06 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1357/BC/KPU.1/2025 tanggal 01 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Penetapan Nomor PEN- 34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1019/PHB/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk137.954.000,00-
2. Cukai--
3. PPN15.175.000,00-
4. PPnBM--
5. PPh Pasal 223.449.000,00-
6. Denda--
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran156.578.000,00-

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 1019/PHB/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 (cap harian pos tanggal 24 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1019/PHB/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini Pemohon Banding, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat SPKTNP Nomor SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024 a.n. Pemohon Banding, tentang : Surat Penetapan Kembali Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPKTNP). Adapun alasan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Surat Terbanding dengan Nomor S-866/KPU.103/2024 pada tanggal 11 November 2024 yang menyatakan bahwa alasan penetapan Nomor SPKTNP 1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024 adalah Water Decoloring Agent tidak dapat diklasifikasikan kedalam pos tarif 2926.20.00 sebagai I-Cyanoguanidine karena berdasarkan hasil uji laboratotium menyatakan Water Decoloring Agent adalah produk kimia yang mengandung poly(methylene-co-guanidine)-hydrochloride, magnesium compound, chlorine compoud, aqueous solvent, dan kandungan lainnya sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3824.99.99.

hy TEM:

i de Heo a A’ TAY sa Ti burs

Th PA ne nT a ae Co Bue rt Fly 7 hg

2. Bahwa berdasarkan alasan penetapan tersebut, harus dijelaskan bahwa:

a. Berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) yang diterbitkan oleh WUXI LANSEN CHEMICALS CO., LTD, komposisi utama dari Water Decoloring Agent adalah Dicyandiamide Formaldehyde Resin 45% dan air 55% dan dapat diketahui bahwa Identifikasi Kimia: Larutan Polymer Kationik Nama Kimia: Guanidine, Cyane Polymer dengan Ammonium Chloride, Formaldehyde yang memiliki fungsi sebagai fiokulan dan bahan Kimia ini juga dapat dikategorikan sebagai Surface Active Agents (Polimer Kationik). : wae Un MW WS

Laga K0 june ae PM OM. ot ae .

a eng Dee . .

b. Berdasarkan alasan penetapan dari Surat Terbanding dengan Nomor S- 866/KPU.103/2024 pada tanggal 11 November 2024 yang menyatakan bahwa Water Decoloring Agent adalah produk kimia yang mengandung Poly(Methylene-co-Guanidine)-Hydrochloride(dengansynonym Dicyandiamide Formaldehyde), dimana senyawa tersebut merupakan senyawa organik yang merupakan hasil polimerisasi dari 1-Cyanoguanide. Kondisi polimerisasi tersebut melibatkan magnesium, chlorine, solvent, dan kandungan-kandungan kimia lainnya yang merupakan bagian dari Intelektual Property dari WUXI JANSEN CHEMICALS CO., LTD.

3. Poly (Methylene-co-Guanidine)-Hydrochloride dan 1-Cyanoguanide merupakan senyawa kimia yang mengandung gugus fungsional nitrile, dimana senyawa- senyawa kimia yang mengandung gugus fungsional nitrile diatur pada Section VI (Products of Chemicals or Allied Industries), Chapter 29 (Organic Chemicals), segmen 29.26.

wee on ae we pang fo Pot. tot sm m7 maa ros wee vet an aa . —t

d. Berdasarkan data bea cukai (https://www.beacukai.go.id/arsip/Ian/BTKI- 2022.html), senyawa kimia tersebut masuk dalam klasifikasi Section VI (Products of Chemicals or Allied Industries), Chapter 29 (Organic Chemicals). Dikarenakan senyawa kimia ini sudah tertera dalam Chapter 29, maka tidaklah tepat bila senyawa ini diklasifikasikan ke dalam Chapter 38 (Miscellaneous chemical products atau Senyawa Kimia lain-lain), dimana Chapter 38 hanya dapat digunakan bila senyawa kimia tersebut belum tercantum dalam HS CODE lainnya.

‘Sea, 3 :

4d. 9 nro a ye ir, desi nk

BN is aa :

am & Ea aa

N ote oda te :

ok S70 se In :

BE BA Mangan

ME ns eo fe Ya. ak}

Ladd - f '

4. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

a. Pengklasifikasian HS CODE oleh bea cukai sesuai dengan surat Nomor S- 866/KPU.103/2024 pada tanggal 11 November 2024 yaitu HS CODE 3824.99.99 adalah tidak tepat untuk digunakan pada produk Water Decoloring Agent karena komposisi utama dari produk Water Decoloring Agent adalah Poly(Methylene-co-Guanidine)-Hydrochloride (dengan synonym Dicyandiamide Formaldehyde), yang sudah diatur didalam HS CODE 2926.20.00.

b. Poly(Methylene-co-Guanidine)-Hydrochloride merupakan turunan langsung dari 1- Cyanoguanide, sehingga HS CODE yang lebih tepat adalah 2926.20.00.

Bahwa oleh karena itu, dengan ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dan banding kepada Pengadilan Pajak .

Sebagai persyaratan pengajuan banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan:

1. Surat Tugas Nomor ST-2208/BC/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024

3. Billing DJBC Nomor 620241200004297 tanggal 17 Desember 2024

4. Bukti Bayar Negara atas SPKNTP sebesar Rp. 156,578,000.00 tanggal 23 Desember 2024

5. Material Safety Data Sheet (MSDS) Water Decoloring Agent

Bahwa demikianlah Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding buat dengan sebenarnya dan Pemohon Banding sampaikan untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011823.47.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 07 Januari 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi SPKTNP Nomor SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

059155S52C2GRF69 tanggal 23 Desember 2024 sebesar Rp156.578.000,00 beserta fotokopi Billing DJBC;

Bukti P-3. Fotokopi MSDS;

Bukti P-4. Pakta Integritas a.n. Lynda Dini Gunawan;

Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Revina;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Elizabeth Indriastuti;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

059155S52C2GRF69 tanggal 23 Desember 2024 sebesar Rp156.578.000,00 beserta fotokopi bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-8. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 06 Mei 2025 a.n. Elizabeth

Indriastuti;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Bukti Potong PPh 21 1721-A1 a.n. Elizabeth

Indriastuti;

Bukti P-10. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 06 Mei 2025 a.n. Revina;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Bukti Potong PPh 21 1721-A1 a.n. Revina; Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Padi Hijau

Buana;

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Padi Hijau Buana Nomor 04 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh Yohana Noor Indajati, S.H., di Bandung beserta fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Padi Hijau Buana Nomor 04 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh Yohana Noor Indajati, S.H., di Bandung;

Bukti P-15. Surat Pendukung Nomor 421/PP-PHB/V/2025 beserta lampiran- lampirannya;

Bukti P-16. Surat Bantahan Nomor 516/PP-PHB/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025;

Bukti P-17. Surat Rangkuman Bantahan Nomor 566/PP-PHB/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Padi Hijau Buana Nomor 04 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh Yohana Noor Indajati, S.H., di Bandung beserta fotokopi bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-19. Surat Kuasa Nomor 009/PHB/IMP/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 a.n.

Revina;

Bukti P-20. Surat Kuasa Nomor 009/PHB/IMP/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 a.n.

Elizabeth Indriastuti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00205/KPU.01/SUB/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti T-2. Tanggapan atas Bantahan Nomor S-105/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 30 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1019/PHB/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1TarifHS 2926.20.00 BM 0% (ACFTA)HS 3824.99.99 BM 5% (ACFTA)Perbedaan Identifikasi

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp156.578.000,00 (seratus lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan alas an berdasarkan hasil uji laboratotium menyatakan Water Decoloring Agent adalah produk kimia yang mengandung poly(methylene-co-guanidine)-hydrochloride, magnesium compound, chlorine compoud, aqueous solvent, dan kandungan lainnya sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3824.99.99.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan: komposisi utama dari produk Water Decoloring Agent adalah Poly(Methylene-co-Guanidine)- Hydrochloride (dengan synonym Dicyandiamide Formaldehyde), yang merupakan turunan langsung dari 1- Cyanoguanide, sehingga HS CODE yang lebih tepat adalah 2926.20.00;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk barang impor Water Decoloring Agent yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB, pada pos HS 2926.20.00, namun oleh Terbanding ditetapkan sebagai produk kimia pada pos tarif HS 3824.99.99;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, alat-alat bukti yang dilampirkan dalam sengketa banding ini adalah berupa:

2.1. Surat atau tulisan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan

Terbanding berupa SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024, PIB dan dokumen pelengkapnya berupa Invoice, Packing list, BL, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan kepada Majelis;

2.2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

Untuk Identifikasi Barang

3. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 4 (empat) PIB, yang masing- masing PIB menggunakan Form E:

No.No PIBUraian BarangPemberitahuanPenetapan
1583798/ 1 Nov 2022Water Decoloring AgentHS 2926.20.00 BM 0% (ACFTA)HS 3824.99.99 BM 5% (ACFTA)
2592504/ 7 Nov 2022
3622850/ 22 Nov 2022
4640024/ 30 Nov 2022

3.2. Bahwa Pemohon mengakui dalam penjelasan tertulisnya antara lain sebagai berikut:

a. Berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) yang diterbitkan oleh WUXI LANSEN CHEMICALS CO., LTD, komposisi utama dari Water Decoloring Agent adalah Dicyandiamide Formaldehyde Resin 45% dan air 55% dan dapat diketahui bahwa

Identifikasi Kimia: Larutan Polymer Kationik

Nama Kimia: Guanidine, Cyane Polymer dengan

Ammonium Chloride, Formaldehyde yang memiliki fungsi sebagai flokulan dan bahan Kimia ini juga dapat dikategorikan sebagai Surface Active Agents (Polimer Kationik).

2 CO POST KPT FORMATIONS O% INGREDIENTS hehee getot af the perapian thoes po nat sehen uan al gas [ye wn

Pantie. Saare pul ana eh am ag sana ekerals aad tegal daa SEN SS

Pusdata camera Pesona den ide in ades la acest Mang 3S b. Poly(Methylene-co-Guanidine)-Hydrochloride dan 1-Cyanoguanide merupakan senyawa kimia yang mengandung gugus fungsional nitrile, dimana senyawa-senyawa kimia yang mengandung gugus fungsional nitrile diatur pada Section VI (Products of Chemicals or Allied Industries), Chapter 29 (Organic Chemicals), segmen 29.26.

c. Guanidine dan senyawa turunannya, seperti Dicyandiamide, digunakan dalam industri pengolahan air bersih dengan beberapa fungsi sebagai:

- Flokulasi: Guanidine dapat membantu menggumpalkan partikel- partikel kecil dalam air, sehingga memudahkan proses pengendapan dan filtrasi.

- Penghilangan warna: Guanidine dapat membantu menghilangkan warna pada air limbah industri, seperti industri tekstil dan pencelupan.

- Pengurangan COD dan BOD: Guanidine dapat membantu mengurangi kandungan organik dalam air, sehingga mengurangi Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD).

- Stabilisasi: Guanidine dapat membantu menstabilkan proses pengolahan air, sehingga meningkatkan efisiensi dan kualitas air yang dihasilkan.

Dengan demikian, guanidine dan senyawa turunannya (Dicyandiamide) dapat membantu meningkatkan kualitas air yang dihasilkan dan mengurangi dampak lingkungan dari limbah industri.

3.3. Bahwa Terbanding menyampaikan antara lain:

a. Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang atas barang serupa yang diberitahukan dalam beberapa PIB sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Nomor:

- LHPIB-2639/BLBC.1.01/2022 tanggal 15 Desember 2022, dengan kesimpulan: Water Decoloring Agent L-01 merupakan Produk kimia mengandung poly(methylene-co-guanidine)- hydrochloride, magnesium compound, chlorine compound, aqueous solvent, dan kandungan lainnya;

- LHPIB-1875/WBC.08/BLBC.0001/2021 Tanggal9/22/2021, dengan kesimpulan: Water Decoloring Agent merupakan Produk kimia mengandung dicyandiamide formaldehyde resin, chloride compound, aqueous solvent, dan kandungan lainnya;

- LHPIB-310/WBC.08/BLBC.0001/2022 Tanggal 11-Feb22, dengan kesimpulan: Water Decoloring Agent LSD-01 merupakan Produk kimia mengandung poly(methylene-coguanidine)-hydrochloride, magnesium compound, aqueous solvent, dan kandungan lainnya

- LHPIB-1886/BLBC.1.01/2022 Tanggal 26-Aug-2022, dengan kesimpulan: WATER DECOLORING AGENT (DICYANDIAMIDE) merupakan Produk kimia mengandung poly(methylene-co- guanidine)-hydrochloride dalam aqueous solvent

Majelis mendapati hasil uji laboratorium bukan untuk barang impor a quo;

b. hasil penelusuran pada laman:

- https://www.loker.id/profile/pt-padi-hijau-buana-4#:-

:text=P7/020Pad6020Hijau%20Buana%20adalah,Pertambanhan °/02C%20maupun%2OPenyedia°/020Air%20Bersih,diketahui bahwa perusahaan PT Padi Hijau Buana merupakan EPC company di bidang Water & Waste Water Treatment Plant berskala nasional dengan pengalaman lebih dari 20 tahun yang mencangkup proyek bersama perusahaan Gas & Minyak, Petrokimia, Pertambangan, maupun Penyedia Air Bersih. PT Padi Hijau Buana juga hadir sebagai distributor bahan kimia untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di berbagai industri.

- https://pubchem.ncbi.nlm.nih.govicompound/Cyanoguanidine, diperoleh informasi bahwa: Sianoguanidin (disiandiamida) dideskripsikan sebagai Cyanoguanidine adalah guanidin yang salah satu hidrogen amino guanidinnya sendiri digantikan oleh gugus siano. la digunakan dalam pembuatan pupuk, obat-obatan, bahan peledak, lumpur pengeboran sumur minyak, dan zat warna. la memiliki peran sebagai bahan pengawet, penghambat api, pupuk, bahan peledak dan penghambat nitrifikasi. In' adalah anggota guanidin dan nitril.

3.4. Berdasarkan hasil penelusuran pada laman:

- https://www.chemicalbook.com/ChemicalProductProperty_EN_CB6 335937.htm, diketahui informasi terkait CAS no 55295-98-2 antara lain sebagai berikut:

CAS No.: 55295-98-2

Chemical Name: POLY(METHYLENE-CO-GUANIDINE),

HYDROCHLORIDE

Molecular Formula: C3H8ClN5O

Molecular Weight: 165.58

Synonyms: BWD-01; wastewater decolorant; BWD-

01 WATER DECOLORING AGENT; CyanoguanidinPolymerwith Ammonium; High efficient Decoloring Flocculant; High efficient Decoloring Flocculant (DFA); POLY(METHYLENE- CO-GUANIDINE), HYDROCHLORIDE; Dicyandiamide,formaldehyde, ammoniumchlorideresin;

Dicyandiamide,ammoniumchloride, formaldehydepolymer; Dicyandiamide, formaldehyde, ammoniumchloridepolymer

- http://www.cleanwat.com/html/CW_08a, menerangkan bahwa produk tersebut adalah polimer kationik amonium kuarterner dengan komponen utama Dicyandiamide Formaldehyde Resin yang digunakan untuk pengolahan air limbah yang berfungsi untuk penghilang warna atau menjernihkan air. Sangat cocok untuk mengolah air limbah dengan zat warna aktif, asam dan dispersi.

- https://core.ac.uk/download/pdf/62738795.pdf

Dicyandiamide-Formaldehyde is an organic coagulant which is especially used for decolorization and coagulation (precipitation) processes in wastewater treatment systems such as textile effluents. It is a type of resins that is constituted by dicyandiamidic resin. Cyanamide is obtained by high temperature decomposition of calcium cyanamide in acid solution. Dicyandiamide is produced by dimerization

of cyanamide as in Figure 2.1. It is also called as cyanoguanidine. Dicyandiamide reacts with formaldehyde to form a resin similar to phenol, urea and melamine resins, which are known as addition- condensation type resins. The application effciency of resin is also important and it can be improved by increasing the polymer viscosity. The resin is synthesized from dicyandiamide and formaldehyde under acidic conditions and the degree of polymerization was highly dependent on the molar ratio of reactants, reaction temperature, reaction time, and acid concentration.

The resin is synthesized from dicyandiamide and formaldehyde under acidic conditions and the degree of polymerization was highly dependent on the molar ratio of reactants, reaction temperature, reaction time, and acid concentration. Inappropriate conditions often lead to gelation or solidification that causes poor coagulation. The resin is widely used as a processing agent for paints, papers and textiles and coagulant for wastewater treatment. The coagulation of anionic colloidal particles by dicyandiamide-formaldehyde resin has been explained to be due caused by neutralization of surface charge with cations of resin [10, 19].

- http://indonesian.water-treatmentchemical.com/quality-9509030- decoloring-agent-water-treatment-cw-08-waste-water-treatment- chemicals-55295-98-2

Diperoleh informasi sebagai berikut: WATER DECOLORING AGENT CW-08 (dengan CAS No yang sama) digunakan untuk penghilangan warna dan pengurangan COD untuk air limbah dari pabrik pencelupan & pencetakan tekstil, pabrik pewarna & pigmen, pabrik pembuatan tinta & kertas.

Cocok untuk mengolah air Iimbah dengan pewarna reaktif, pewarna asam, pewama dispersi, pewarna langsung, pewarna belerang, pewarna tong dan lain-lain.

Dapat digunakan dalam proses produksi paper & pulp sebagai Agen Retensi.

Sesuai uraian pada laman-laman tersebut mendeskripsikan bahwa WATER DECOLORING AGENT adalah produk dengan komponen utama Dicyandiamide Formaldehyde Resin yang merupokan polimer kationik amonium kuarterner yang berfungsi menjernihkan air limbah berwarna dengan mengikat partikel penyebab keruh atau berwarna tersebut menjadi endapan yang mengendap di bagian bawah dan air menjadi jernih di bagian atas, juga dapat digunakan sebagai fixing agent dalam industri tekstil.

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu Water Decoloring Agent adalah produk dengan komponen utama Dicyandiamide Formaldehyde Resin yang merupokan polimer kationik amonium kuarterner dalam air, tidak ada kandungan lainnya, berfungsi menjernihkan air limbah berwarna dengan mengikat partikel penyebab keruh atau berwarna tersebut menjadi endapan yang mengendap di bagian bawah dan air menjadi jernih di bagian atas, juga dapat digunakan sebagai fixing agent dalam industri tekstil.

Untuk Penetapan Klasifikasi

5. Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur mengenai klasifikasi barang antara lain sebagai berikut:

5.1. Bahwa barang impor a quo diimpor dalam PIB dengan nomor pendaftaran

583798/ 1 November 2022, 592504/ 7 November 2022, 622850/ 22 November 2022, dan 640024/ 30 November 2022 sehingga telah berlaku nomenklatur/ struktur klasifikasi berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

5.2. Bahwa HS Code merupakan kode untuk penggolongan/ klasifikasi barang dengan mengacu pada Harmonized System yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) dan disepakati oleh negara-negara anggota WCO untuk digunakan dalam perdagangan internasional. Penetapan HS code/ klasifikasi barang sangat interpretative tergantung pada kelengkapan data/ informasi, dan sejatinya tidak mengacu pada nama barang, tetapi merujuk pada objek barang (identifikasi, karakter, bahan penyusun, fungsi, proses pembuatan dll terkait barang) sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan/ dipersyaratkan dalam kelompok barang pada struktur HS dan dengan berpedoman pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan Bagian/ Bab/ Subpos serta Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) yang merupakan interpretasi resmi dari WCO. Dengan demikian, nama/ uraian barang yang sama tidak selalu merujuk pada kode HS yang sama;

5.3. Bahwa berdasarkan MSDS, barang impor a quo dengan komponen utama Dicyandiamide Formaldehyde Resin yang merupokan polimer kationik amonium kuarterner dalam air, tidak ada informasi kandungan lainnya, berfungsi menjernihkan air limbah berwarna dengan mengikat partikel penyebab keruh atau berwarna tersebut menjadi endapan yang mengendap di bagian bawah dan air menjadi jernih di bagian atas, juga dapat digunakan sebagai fixing agent dalam industri tekstil;

5.4. Bahwa kandungan utama barang impor in casu adalah Dicyandiamide-

Formaldehyde resin, merupakan resin yang diperoleh dari dimerisasi cyanamide kemudian direaksikan dengan formaldehyde dan dikenal dengan resin tipe adisi kondensasi, sebagaimana dijelaskan pada laman https://core.ac.uk/download/pdf/62738795.pdf sebagai berikut:

Dicyandiamide-Formaldehyde is an organic coagulant which is especially used for decolorization and coagulation (precipitation) processes in wastewater treatment systems such as textile effluents. It is a type of resins that is constituted by dicyandiamidic resin. Cyanamide is obtained by high temperature decomposition of calcium cyanamide in acid solution. Dicyandiamide is produced by dimerization of

cyanamide as in Figure 2.1. It is also called as cyanoguanidine. Dicyandiamide reacts with formaldehyde to form a resin similar to phenol, urea and melamine resins, which are known as addition- condensation type resins.

5.5. Bahwa Explanatory Notes 2022 volume 2, halaman VII-3909-1 menjelaskan kelompok barang amino resin yang diperoleh dari proses kondensasi senyawaan amina/ amida dengan aldehida, sebagaimana kutipan berikut:

3909.10 - Urea resins; thiourea resins

3909.20 - Melamine resins - Other amino-resins :

3909.31 - - Poly(methylene phenyl isocyanate) (crude MDI, polymeric MDI) 3909.39 - - Other

3909.40 - Phenolic resins

3909.50 - Polyurethanes

This heading covers :

(1) Amino-resins These are formed by the condensation of amines or amides with aldehydes (formaldehyde, furfuraldehyde, etc.). The most important are urea resins (for example, urea-formaldehyde), thiourea resins (for example, thiourea-formaldehyde), melamine resins (for example, melamine-formaldehyde) and aniline resins (for example, aniline-formaldehyde).

These resins are used for the manufacture of transparent, translucent or brightly coloured articles of plastics and are much used for moulding table and fancy ware and electrical goods. In solutions and dispersions (emulsions and suspensions), (whether or not modified with oils, fatty acids, alcohols, or other synthetic polymers) they are employed as glues and as textile dressings, etc. (See the General Explanatory Note to this Chapter, exclusion (b), for the classification of glues.)

5.6. Bahwa pos 29.26 adalah pos untuk kelompok barang dari Senyawa berfungsi nitril, dengan cakupan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman VI-2926-1 sebagai berikut:

The general formula of nitriles is RC=N in which R is an alkyl or aryl radical or sometimes nitrogen. Mono-, di-, or tri-nitriles contain one, two or three cyanogen radicals (—CN) per molecule, respectively. The heading includes :

(1) Acrylonitrile*. Colourless mobile liquid.

Acrylonitrile polymers and co-polymers are excluded; they constitute

plastics (Chapter 39) or synthetic rubber (Chapter 40).

(2) 1-Cyanoguanidine (dicyandiamide)*. Pure white crystals.

(3) Acetaldehyde cyanohydrin.

(4) Acetonitrile.

(5) Adiponitrile.

(6) Aminophenylacetonitrile.

(7) Benzonitrile.

(8) Acetone cyanohydrin.

(9) Cyanoacetamide.

(10) Cyanopinacoline.

(11) Hydroxyphenylacetonitrile.

(12) Iminodiacetonitrile.

(13) Nitrobenzonitrile.

(14) Naphthonitrile.

(15) Nitrophenylacetonitrile.

(16) Phenylcyanamide.

(17) Tricyanotrimethylamine.

(18) Methadone-intermediate (INN) - see the list at the end of Chapter 29.

(19) alpha-Phenylacetoacetonitrile(APAAN)*.3-Oxo-2- phenylbutanenitrile. See the list on Page VI-29-List I-14. III. Precursors.

5.7. Bahwa senyawa 1-cyanoguanidine atau dicyandiamide yang

diklasifikasikasikan pada pos 29.26, merupakan senyawaan organic tunggal, bukan polimer, mempunyai CAS no 461-58-5 dengan molecular weight:84,08,sebagaimanadisebutkandalamlaman https://webbook.nist.gov/cgi/cbook.cgi?ID=461-58-5 sebagai berikut:

Dicyandiamide

Formula: C H N

2 4 4

molecular weight: 84,08

CAS Registry Number: 461-58-5

Chemical structure:

Other names: Guanidine, cyano-; Cyanoguanidine; Dicyanodiamide; N-Cyanoguanidine;PyrosetDO;1-Cyanoguanidine;2- Cyanoguanidine;Guanidine-1-carbonitrile;NCN=C(NH2)2; Dicyanediamide; Dicyandiamin; ACR-H 3636; Araldite HT 986; Araldite XB 2879B; Araldite XB 2979B; Bakelite VE 2560; Epicure DICY 15; Epicure DICY 7; Guanidine, N-cyano-; NSC 2031; XB 2879B

5.8. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan tersebut di atas, majelis menyimpulkan Water Decoloring Agent, yang mempunyai komposisi Dicyandiamide Formaldehyde Resin dengan CAS No 55295-98-2, Molecular Formula: C3H8ClN5O, Molecular Weight: 165.58 bukan senyawa 1-Cyanoguanidine/ Dicyanodiamide pada pos 29.26 tetapi merupakan senyawaan yang telah mengalami polimerasi dan memenuhi ciri sebagai barang pada kelompok amino resin, maka Majelis mengklasifikasikan barang impor in casu pada subpos 3909.39.99, sebagaimana struktur HS 2022 untuk pos 39.09 berikut:

39.09Amino-resin, resin fenolik dan poliuretan, dalam bentuk asal. 3909.10- Resin urea; resin tiourea :

3909.10.10- - Kompon untuk dicetak 3909.10.90- - Lain-lain 3909.20- Resin melamin :

3909.20.10- - Kompon untuk dicetak 3909.20.90- - Lain-lain

- Amino-resin lainnya :

3909.31- - Poli(metilena fenil isosianat) (crude MDI, polymeric MDI) : 3909.31.10- - - Dari jenis yang digunakan untuk dicetak 3909.31.90- - - Lain-lain

3909.39- - Lain-lain :

3909.39.10- - - Kompon untuk dicetak

- - - Lain-lain :

3909.39.91- - - - Resin glioksal monourein

3909.39.99- - - - Lain-lain

3909.40- Resin fenolik :

3909.40.10- - Kompon untuk dicetak selain dari fenol formaldehida 3909.40.90- - Lain-lain 3909.50.00- Poliuretan

5.9. bahwa terdapat catatan penjelasan, Explanatory Notes 2022 volume 2, halaman VI-3809-1 - VI-3809-3, yang menjelaskan kelompok barang pada pos 38.09 yang meliputi berbagai macam produk dan sediaan, yang umumnya digunakan selama pemrosesan atau penyelesaian benang, kain, kertas, karton, kulit atau bahan serupa, yang tidak disebutkan atau termasuk di tempat lain dalam Nomenklatur ini, sebagaimana kutipan berikut:

This heading covers a wide range of products and preparations, of a kind generally used during processing or finishing of yarns, fabrics, paper, paperboard, leather or similar materials, not specified or included elsewhere in the Nomenclature.

They may be identified as falling in this heading because of their composition and presentation which give them a specific use in the industries cited in the heading and like industries, e.g., the textile floor carpeting industry, the vulcanised fibre manufacturing industry and the fur industry. Such products and preparations (e.g., textile softening agents) destined for domestic rather than industrial use are also covered by the heading. Included here are :

(A) Products and preparations used in the textile or like industries :

(20)Preparations to modify the feel of products, for example :

stiffening agents, generally based on natural starchy substances (such as starch of wheat, rice, maize (corn) or potato and dextrin), mucilaginous substances (lichens,

alginates, etc.), gelatin, casein, vegetable gums (gum tragacanth, etc.) or rosin; weighting agents; softening agents, based on glycerol, imidazoline derivatives, etc.; fillers, based on natural or synthetic high molecular weight compounds. In addition to the above-mentioned basic constituents some of the preparations may also contain wetting agents (soaps, etc.), lubricants (linseed oil, waxes, etc.), filling agents (kaolin, barium sulphate, etc.) and preservatives (particularly zinc salts, copper sulphate and phenol).

(21)Agents to produce non-slip and anti-snag finishes. These

products are intended to reduce the slipping of fabrics to prevent the formation of snags in hosiery and knitwear. They are generally based on polymers, natural resins or silicic acid.

(22)Agents to produce dirt-repellent finishes. These are generally

based on silicic acid, aluminium compounds or organic compounds.

(23)Anti-crease and anti-shrink preparations being mixtures of

chemically defined compounds with at least two reactive groups ( e.g., bis(hydrox y methyl) compounds, certain aldehydes and acetals).

(24)Delustring agents designed to reduce the lustre or gloss of

textiles. They generally consist of suspensions of pigments (titanium oxide, zinc oxide, lithopone, etc.) stabilised by cellulose ethers, gelatin, glue, surface-active agents, etc. The preparations classified here should not be confused with paints (heading 32.08, 32.09 or 32.10), nor with lubricating preparations for oiling or greasing wool (heading 27.10 or 34.03).

(25)Flame-retardant preparations based on ammonium salts,

compounds of boron, nitrogen, bromine or phosphorus or on formulations based on chlorinated organic substances with antimony oxide or other oxides.

(26)Lustring agents intended to produce lustre or gloss on textiles.

They are generally emulsions of paraffins, waxes, polyolefins or polyglycols.

(27)Mordants prepared for use in textile dyeing and printing

processes to fix the dyestuffs. These preparations, which are soluble in water, are usually based on metallic salts (e.g., aluminium, ammonium, chromium or iron sulphates or acetates, potassium dichromate, antimony potassium tartrate) or tannin. (But see exclusion ( d) at the end of this Explanatory Note.)

(28)Dye carriers which are used to accelerate dyeing and printing

processes by causing swelling of the synthetic fibres. They include preparations based on biphenyl or on derivatives of benzene, phenol or hydroxytoluic acid, such as trichlorobenzenes, biphenyl-2-ol, methyl hydroxytoluates and mixtures thereof, whether or not containing surface-active agents.

(29)Non-felting agents designed to reduce the felting of animal

fibres. They are often chlorinating or oxidising agents or specialised formulations of synthetic resin-forming substances.

(30)Sizing agents which arc used to make yarns more resistant

during weaving operations. These preparations are generally based on starch, starch derivatives or other natural or synthetic polymer binders. These may also contain wetting agents, softening agents, fats, waxes or other materials. This group also includes emulsified warp sizing waxes and emulsified fats prepared for sizing.

(31)0il-repellents which are intended to produce an oil-repellent

finish in textiles. They generally are emulsions or solutions of organic fluorine compounds such as perfluorinated carboxylic acids, and may contain modified resins (extenders).

(32)Water-repellent agents, generally consisting of aqueous

emulsions of water-re pellent products (such as waxes or lanolin) stabilised by cellulose ethers, gelatin, glue, organic surface-active agents, etc., and containing added soluble salts of, for example, aluminium or zirconium. This group of products also includes preparations based on silicones and on fluorine derivatives.

In addition to the products excluded above, this heading excludes :

(a) Preparations of a kind used for the oil or grease treatment of textile materials, leather, furskins or other materials (heading 27.10 or 34.03).

(b) Separate chemically defined elements or compounds (usually Chapter 28 or 29).

(c) Pigments, prepared colours, paints, etc. (Chapter 32).

(d) Organic surface-active agents or preparations, e.g., dyeing adjuvants, of heading 34.02.

(e) Dextrins and other modified starches, and glues based on starches or on dextrins or other modified starches (heading 35.05).

(f) Insecticides and other preparations of heading 38.08.

(g) Emulsions, dispersions or solutions of polymers (heading 32.09 or Chapter 39).

5.10. Bahwa Majelis tidak mempertimbangkan pos 38.09 dan 38.24 dengan alasan:

a. Pos 38.09 adalah pos untuk kelompok barang dari jenis yang digunakan dalam industri tekstil, kertas, kulit samak atau industri sejenis, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”

- terdapat informasi jika barang impor in casu digunakan untuk penghilangan warna air limbah, penggumpalan, penurunan CODcr dan juga dapat digunakan sebagai bahan pengikat pada tekstil;

- Uraian barang pada pos 38.09 adalah “Bahan untuk penyempurnaan, pembawa bahan celup untuk mempercepat proses pencelupan atau pengolahan bahan celup dan produk serta preparat lainnya (misalnya dressing dan mordant) dari jenis yang digunakan dalam industri tekstil, kertas, kulit samak atau industri sejenis, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”. Frasa “..tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya” memberi petunjuk bahwa kelompok barang ini hanya digunakan manakala tidak ada pos lain yang mengakomodir barang dimaksud;

- Mordan yang disiapkan untuk digunakan dalam proses pewarnaan dan printing tekstil untuk memperbaiki zat warna. Sediaan ini, yang larut dalam air, biasanya berbahan dasar garam logam (misalnya, aluminium, amonium, kromium atau besi sulfat atau asetat, kalium dikromat, antimon kalium tartrat) atau tanin. (Namun lihat pengecualian (d) di akhir Catatan Penjelasan ini). Artinya mordant/ fixing agent yang mengandung bahan aktif permukaan organic, meski digunakan pada industry tekstil, tidak dapat diklasifikasikan pada 38.09, dikeluarkan karena telah ada pos lain yang lebih khusus mencakup preparat aktif permukaan organic

- Terdapat pengecualian yang memperkuat dan menegaskan jenis barang tertentu dikeluarkan dari kelompok barang pada pos 38.09 meskipun mempunyai fungsi dapat digunakan pada industry tekstil, salah satunya Emulsi, dispersi atau larutan dari polimer (pos 32.09 atau bab 39).

b. Pos 38.24 adalah pos untuk kelompok barang: “Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”

- Tidak ada bukti/ informasi jika barang impor in casu adalah Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam;

- Uraian barang pada Kelompok “produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”, hanya digunakan manakala tidak ada pos lain yang mengakomodir barang dimaksud;

barang impor in casu mempunyai karakter/ ciri yang sesuai dengan kelompok barang amino resin pada 39.09. Dengan demikian, tidak dapat diklasifikasikan pada pos 38.09 ataupun 38.24;

Pembebanan Tarif Bea Masuk

6. Bahwa barang impor in casu diimpor menggunakan form E dengan dokumen PIB no PIB dengan nomor pendaftaran 583798/ 1 November 2022, 592504/ 7 November 2022, 622850/ 22 November 2022, dan 640024/ 30 November 2022, dan ketentuan asal barang dari barang impor in casu tidak dipersengketakan, dengan demikian tarif preferensi skema ACFTA tetap dapat diberikan sepanjang klasifikasi yang ditetapkan tercantum dalam Peraturan yang menetapkan tarif bea masuk ACFTA;

7. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area, untuk pos tarif 3909.39.99 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Water Decoloring AgentHS 2926.20.00 BM 0% (ACFTA)HS 3824.99.99 BM 5% (ACFTA)HS 3909.39.99 BM 0% (ACFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu Water Decoloring Agent yang diberitahukan pada PIB nomor 583798 tanggal 1 November 2022, 592504 tanggal 7 November 2022, 622850 tanggal 22 November 2022, dan 640024 tanggal 30 November 2022 pada pos tarif 3909.39.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024 atas nama PT PADI HIJAU BUANA, NPWP 01.713.741.5-431.000, beralamat di Jl. M.H. Thamrin, Thamrin Square Lippo Cikarang, Blok C, Nomor 6, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530.

2. Menetapkan barang impor in casu Water Decoloring Agent yang diberitahukan pada PIB nomor 583798 tanggal 1 November 2022, 592504 tanggal 7 November 2022, 622850 tanggal 22 November 2022, dan 640024 tanggal 30 November 2022 pada pos tarif 3909.39.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA).

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.