Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Ecs Indo Jaya, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-608230/KPU.3/2024 tanggal 03 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011830.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, yang beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, yang diwakili oleh Sdr. Antonius, Jabatan: Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Lammanahan Sibarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/304B/V/2025 tanggal 10 Mei 2025,

2. Nama: Sunarno,

Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/304A/V/2025 tanggal 10 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 173/BC/BC.06/2025 tanggal 16 Mei 2025 juncto ST-507/BC.06/2025 tanggal 03 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

407/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

ECS/215/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00260/BC.06/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-608230/KPU.3/2024 tanggal

03 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 2 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda137.239.000 0 0 0 0 966.407.819 0 220.208.550 0787.683.000 0 0 0 0 1.037.956.677 0 236.469.625 0650.444.000 0 0 0 0 71.548.858 0 16.261.075 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran738.253.933

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-608230/KPU.3/2024 tanggal 03 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor ECS/24125/IX/2024 tanggal 05 September 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp738.253.933;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ECS/215/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 (via pos tanggal 24 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

ECS/215/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan Terbanding tentang Tarif sebagai berikut:

1. bahwa dengan PIB Nomor 791697 tanggal 02 September 2024, Pemohon Banding telah mengimpor sebagai berikut:

Jenis barang: 39 (tiga puluh sembilan) pos jenis barang, rincian sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB; Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

Hal 3 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Negara Asal: China;

Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB; Nilai Pabean: USD 556,804.48;

2. bahwa berdasarkan SPTNP 608230/KPU.03/2024 tanggal 03 September 2024, Pemohon Banding telah dikenakan tagihan sebesar Rp738.253.933,00 karena kesalahan klasifikasi barang impor pada PIB No. 791697 tanggal 02 September 2024;

3. bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai KEP DJBC adalah tersebut dalam Menimbang butir b KEP DJBC sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPTNP nomor 608230/KPU.3/2024 tanggal 03 September 2024, barang impor berupa Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 24, 30, 31, 36, 37, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024, oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

ee AR AE NG

MN ALS au eo yp VEE AN

Pee to ha ,

1 1 yor ‘ ne . un rs PN Da Nan 1 : , toe + No na

‘ FF dy sy

1 re * . oa 1 .

1 pa Noe .

Hal 4 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

4. bahwa sesuai identifikasi Terbanding dengan menunjukkan referensi yang berkaitan, di dalam Menimbang huruf h, KEP DJBC, dapat diketahui bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah merupakan ‘aparatus switching dan routing’ sebagaimana dimaksud dalam pos 8517.62;

5. bahwa berdasarkan Topologi Jaringan, yang disebutkan Terbanding didalam Menimbang huruf p, KEP DJBC sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Topologi Jaringan tersebut, maka apparatus switch (berupa Nexus 9300 atau Cisco Catalyst Series Switch dan seri seri lainnya) maupun Router, haruslah terhubung dengan mesin pengolah data, baik secara langsung maupun tidak langsung Karena sesuangguhnya apparatus apparatus tersebut tidaklah dapat berfungsi jika tidak terhubung dengan mesin pengolah data yang dioperasikan oleh User. Dengan menggunakan mesin pengolah data di maksud, maka User dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan sesuai system manajemen operasi;

6. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding di dalam Menimbang, huruf q KEP DJBC, sebagai berikut:

• Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 30, 31, 37 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

• Pos 24, 36 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Hal 5 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Memperhatikan phrasa 'yang hanya tidak', mengandung arti ganda, artinya bisa terhubung dengan mesin pengolah data dan bisa pula tidak. Tidak ada ketegasan dari Terbanding tentang barang impor a quo. Pernyataan Terbanding ini justru bertentangan dengan Topologi Jaringan yang ditampilkannya sendiri oleh Terbanding didalam Menimbang, huruf p, KEP DJBC. Mohon periksa penjelasan Pemohon pada butir 5;

7. bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding yang mengklasifikasi barang impor a quo kedalam tarif pos BTKI 8517.62.49;

8. bahwa berdasarkan identifikasi barang yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding berpendapat barang impor a quo adalah apparatus switching dan routing yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh sesuai ketentuan formal pengajuan banding ketentuan formal sebagaimana di persyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa terdapat kekeliruan Terbanding didalam menentukan no pos tarif BTKI atas barang yang Pemohon Banding impor didalam PIB Nomor 791697 tanggal 02 September 2024, pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 24, 30, 31, 36, dan pos 37;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan. Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan batal keputusan DJBC Nomor KEP-08299 /BC/KPU.3/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan menyatakan Tarif atas barang impor sesuai

Hal 6 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

dengan pemberitahuan Terbanding didalam PIB No. 791697 tanggal 02 September 2024;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00260/BC.06/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah;

2. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 791697 tanggal 02 September 2024;

b. Jenis Barang: 39 (tiga puluh sembilan) pos jenis barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

c. Jumlah Barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

d. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

e. Pos tarif: HS rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

f. Nilai Pabean: (CIF) USD556,804.48;

g. Supplier: Cisco International Limited;

3. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 608230/KPU.3/2024 tanggal 03 September 2024, barang impor Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 24, 30, 31, 36, 37, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024, oleh Terbanding diklasifikasikan sebagai berikut ini:

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
3NEXUS 9300 WITH 48P 10/25G SFP+ AND 12P 100G QSFP28 C/W CON-SNC-N93YCFX28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
8CATALYST 9300 48-PORT POE+, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNT-C93004PE

Hal 7 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

10CATALYST 9300 48-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE
11CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA4
14CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGE
15CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGE
21CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNT- C920024X
24CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS C/W CON-SNT- C8200TL1
30CATALYST 9300 48-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE
31CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA4/3
36CISCO CATALYST C8300-1N1S- 4T2X ROUTER
37CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGE

4. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 608230/KPU.3/2024 tanggal 03 September 2024 dengan tagihan sebesar Rp738.253.933,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda TerimaBerkasPermohonanKeberatanNomorAgenda 09790/KBT.01/2024 tanggal 09 September 2024;

6. bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding nomor KEP- 08299/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

7. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-08299/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan surat nomor ECS/215/X11/2024 tanggal 10 Desember 2024;

B. Dasar Hukum

Hal 8 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

- Pasal 2 ayat (1):

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk “

- Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.”

- Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”

- Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”

- Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.”

- Pasal 16 Ayat (1):

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

- Pasal 93 ayat (1):

Hal 9 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

- Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”

- Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

- Pasal 1 angka 8 :

“Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

- Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim”

Hal 10 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.;

- Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

- Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (selanjutnya disebut SE-22), menyatakan:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

Hal 11 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

2. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu mempehatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
3NEXUS 9300 WITH 48P 10/25G SFP+ AND 12P 100G QSFP28 C/W CON-SNC-N93YCFX28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
8CATALYST 9300 48-PORT POE+, NETWORK ESSENTIALS C/W CON- SNT-C93004PE
10CATALYST 9300 48-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE
11CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA4
14CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGE
15CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGE
21CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNT-C920024X
24CISCO CATALYST 8200L WITH 1- NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS C/W CON-SNT-C8200TL1
30CATALYST 9300 48-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE
31CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA4/3
36CISCO CATALYST C8300-1N1S- 4T2X ROUTER
37CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGE

Penelitian Atas Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 607497/KPU.3/2024 tanggal 03 September 2024, pejabat Bea dan Cukai menetapkan bahwa barang impor Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 24, 30, 31, 36, 37, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024 diidentifikasikan ke dalam Pos Tarif HS 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%:

Hal 12 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

RE ADA bes baal ssc Sarang | - - - "

Bas 3D gt thera leg SRA ega, rey pan ob cana Viens Kran tenan

IP MR ARTA SAP Be ken) BIE

PALANG PARA IS do Utatu

TO, SEBAB lov HARRI AG

OOM NSD NARYS ap Tog bavi th +

Ba pat Tata

MIL ERS ALIVE Dee Ghetteeccy Da aa

WISE ZA te NX

SI pe tewee Ie + AH nee Pe nana PEN

Mas papa Mana parade Po ang ar ar tans ESA Ega TAI Mar Latah mean iah a Beren maa an an

Keenan poe ama ala feat Pg et ama abal saka jr tet shen, RONG Mest aa ke GA Ma

Phat ta ty glad Sal

Ba angan Un Caste fans Hab GA

Berane Oe OS Ten. suki.

panne ngan ce Mak vet. un guna

SMM ati sni and sug it BE as auras

Mann pn PS Manan [eer pues hate sed eee ee ee | are stuaprcpcul nts cle ul pasang angka 1

Dans Sa ea 7 ID ena can

SDE HDMi, OR Ee Pees brates

MAA an aa Peek ag, na

Bean sa nan azan abel, peers) nT ae feds Ie at syste mean ang, Kate cue.

Ponte gun Teta sana WN

LMC Penata. Dns sap Wake > ater

IGD AT IKASI AAN KAS

, DATA TE BIN Aa Begin a tuh 2

POST Bale. (eter TR Tanda,

DMSO MTD OA OLE Let henetad ala

BMT Canad Sada tania wus,

= Cob Mata Ka Be aR a9 os ba eh Walid ah ngan has sete te

Banana Foetal ab Tonrperaitirs, eee we Waly TNO hh sama au

Sean Sania In saia #3 Mean petang ali we aO. san Lan ana ehh UU is ube +

SPM HESS. AISI GAS

Van Pirates Bali» See nthe PTT

Posen lla yal ur O00) Pletal TEs lok

Map tar BA AA

Selang ath En 8 Le hamba uh:

(IPA KAN AN,

Ba LA Male ag Le tue

SKL ahaha atl ip fe te ee | PENA

Sel EERE 7. Fees PUN IN ran eu, Lb SID eid Pl oh. ht 1 Tourettes.

ie We at ang yang Th ketan Up

Lutung ah Waist JALAN ala palu mung na daa MA As po feb tes an abal Das rag |g fh bee bee

Dope to hue pain

AI PN pe hn. shalt halal Hin He

SMILE Mp LAN “UP HA

MAA MAL, Matik S5 La pat jaan sial LAKI TA otal ar

Sandar Wye cael pesca tithe best alah shit takan An Mal

Bur sie. Wigan" Si, PUP pli, 2. Wart vest shoes: Be yoni

TEM: aah jha PENA Ka LN Dag LIL

Ai ny BAL DE Pek tn

Kh nest shen UAL

SDS TEAS. EPA EA

PA MN Don Lon bus

Pasi Eren ae Oisdu

MRT 20" lua, Hh hdl

AAA LG iy EA Luc kan. ah Jar

I SAD OU Tel Ba Mainan in | Pn qo Lapan. aah

MAKnsray Lita.

SAO SANA TlH LI PL MS

PI TA Ba PI

Man Mann MN pap daa ur nolan BAG halen? Tye

RA ai

Hal 13 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

SL SIKA.

ES KAS

Dhani Te aa ah Han be

Chu East Gan gen oa ee

Je Jan liur Boni Tasha

Amba. nin Haa

Lat Boa. hah:

be cumple: fe IPG. Sarah ak oral kan kanal cat nee ae

See AE WR AA LM AS

ME Ns bo

Bec Dana tabs + ea

CAP AMM Dp ub Bg Par Pa

I: Tea ani UP las nya ee ona ee es. mene eg 19 1 eh Mean pie ae ali

PA AAL NP MAKAN AR LN eng te Re pa gt [eet

MAME PI PAN lanes hehe chal mua a

ST eed ah ed in te betas en BNN AME bra Lan pits tek. Tao og.) er lan ida PEP Pu

SU ah emng an Pa bans

Samara apa yeu | Pagar

Kal LA Me TE a | PEP an aa Su a Kanan

SEED TEAS EL aa ESA

Lesher puedo wb Hea dns Seat hod DE:

Daneel Dg Sa Set ehh DUE, Tang

Is dea me nd in én BBG Ba nibh tok Een od Lait Boa ahh»

Pen DULY

Sman 1 uettssas dn cape.

“ikal kar kami

TERE sh tart

Lat ata i t.

peg, tel NI

Touran,

A5 sasa let"

hai i SAEZ Tels puis. al ee nurs shooter Ta ulas

PL IPRS. pene IT

Bertuli dts cu uh ale “aa fe te

Samui lah BOM TTA

: Mb S5 La pan

Pre Tue na pone Pan fells na tthe har Se ana

Saga bapak pa yaa alah.

vane yt . a . tL “ KENA ee

We ylides Ana Abe an

Ce eka TAS at i

PA ye metal pe Ia 1 eet ree feet mnt ih tanaka»

SUR Mn, I 3 th eet a her cine Ls

Pamuk hemalata Kn Lala mn ai .

SAMA IP IR tht hall Ba ia wa ‘ ng eine EN Uh ae th pelita an Milan ITER SL,

In Mapan

Maa nun

Kena AL alah: t

Lauk.

Po Ren rps cet

SEN LDTEAS ELA ESA

TaD Ya set et Seu tet hel PE a TA, wee OR aan

SE MA PAI

DE MAL TAN TN Lat kana ahad,"

SAT Eads ai PRA Mak

Wee Inap

OO APA TT aE phd GNI

AME Rar he: TN

Viele ALT ue, ade 19

. Medan Rn SA da: 2D ng parnan : : Ihe ey artuk

LIL KENTANG AKU page P3 Laba 19 ! oe | vee ce der can an am al 3 Vita pe jua ali pe MEN en laa son PO) Le IN

PLN Cor | ‘ee fee indians ct Chall Tate Walid

Fan MA poe inal ree ct tbat

PA SA PALA PN TIS 1 abah ani pisa

Dalase Laps han 1 MF opt oh esa

Witt hn hall ae 1 pantai +

Hal 14 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

MIS. ALA RA at ORICA AL RE Hie 6019 aM éb Dee tuk on FE ba apa NI ML DD Ka | Ina We Ind,

SPOT SS IE GA, HI BN Ia

BESI OOM EM {la Beni abe

Coe)” Siap. Tuh attra Iu cape.

cie0l IM A] PME NPL Ma da

Poin on tu a Rec AL aa su mia uy noted MMe ee halen. In nak

Pia Aa ya end Teen eI qua sil Lalu, Moga puma ali

P3 PAP DN NI Beta DONG KEMIRI PE NI PTN PANAI LI Di PAI BARET semis cules panah HA

TEA Ta

Tatan Pala “hap lane Pala LGA pan. duka

Maan Dag Po - ee Hak are eps

Pere ma Lan Lan BE al nan far padu yume. Ir Psy aa ups Mate. Bin bet RI hath 17

Dg SAR Bulak: gts bees nip !

Beenie Ty. and ah i | Papan aa vo 2 Bagi ip aa 1 [PST Dae

SALA NI pos ety Hg eed ee AINI gu 2 chalks + (ata Kan MIS sapi ng Pin alir stats Wd

Laga 2 LAM Deve un amps Tuk ana un. bana 2 WH sak Gala na

Penak pan ts manga we dug!

TWD Tung ta

Tin da Gala Laga. wena | ne r

BAM Beat cults al

Pagu GAYA Hala puts.

PPG IKASI, SISA EA

Loi. a Rr an Fera" soe Ta uh on EP

Koran an yal far KO Ina De "kada apa an HR RISE! nila. hab an Hi Le thaesil ada :

eb LAN et bg, fpr Wel ty Le wth ahh “iban sala tps PA SA In

~ SME ERIM | ee ae .. Pa iv DN Ba Dia PPA 1.

al ne (3 1 1 en pete fea Peang

Seru Pln omaha boa peang ang yak “a kaan sanad.

SUID lak MERAPI th biel. anak ni 1 sho MA At hal jes an Tuba Jae Te

Degas Trap.

SAP (tH at 1 “ela Gn ibe

3 ter GEA

LETRA:

seat home TIED

Penang) TOR ah Siew bas on aah em AN aa G00 BEAN

Qe ganda. Laga Bee. ahad"

sob mac im Ren nen TPL List apices Do ape.

angan. Wath tala LAM HI

Kaka bar Kanaan an AHA nT ELD

Be TD SSS i nay

Tae ty) arith

Sarla 2 Pa amalan Tee UD dur aj

AIA Dp TU Mean ae ali lambat 1 2. PU HS ee a ee ey l

Dado phe pen anik ot a papate . ta

‘il La MOM ai ies inate 19 “I ae Tanu Tab BA a |e h rien uke:

ted thal WH abah atthe) POs enya th aan eT oot hes

JUrapr teas LAKI. Fit wes data

Spl. Th. alan Sate. Beate ot er hath wag i aes nang lap 7

ANA Whe ya HL AL Bumn

THD AN SA Ala PA Dalen

AM MAAN PIL al Ra Png Up sk, alun manigpalahu maha"

Sesaat, ban agung sh WI

Lap han

Hal 15 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik atas PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024, diketahui sebagai berikut:

Hasil ren Perta

ITEM 3

~ ITEM 3 ITEM 3 ITEM 3 “5 Ni : 7 e

Me wy ann

4. bahwa berdasarkan Cisco Catalyst 8200 Series Datasheet , diketahui informasi sebagai berikut:

The Cisco® Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD-WAN software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, and voice modules. Powered by Cisco IOS XE, a fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale to achieve zero- touch IT capability while migrating workloads to the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats. The 8200 Series is well suited for small and medium-sized enterprise branch offices at optimal price/performance with integrated SD-WAN services.

Hal 16 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

The Catalyst 8200 Series Edge Platforms are offered in two models: C8200L-1N-4T for the small branch with SASE-compliant, cloud-based security requirements, and C8200-1N-4T for the small to medium-sized branch with requirements for higher throughput, scale, and service flexibility. In addition to supporting SASE-compliant cloud-based security services, the C8200- 1N-4T also delivers a flexible system of best-in-class, on-premises security services through container-based apps, using Cisco’s third-party ecosystem;

5. bahwa berdasarkan Datasheet Cisco 8300 series, disebutkan informasi sebagai berikut:

Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms (Catalyst 8300) with Cisco IOS XE SD-WAN Software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the branch. The Catalyst 8300 Series is purpose-built for high performance and integrated SD-WAN Services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. It provides higher WAN port density and a redundant power supply capability. The Catalyst 8300 Series Edge Platforms have a wide variety of interface options to choose from—ranging from lower and higher module density with backward compatibility to a variety of existing WAN, LAN, voice, and compute modules. Powered by Cisco IOS XE, fully programmable software architecture, and API support, these platforms can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. Catalyst 8300 Series Edge Platforms also come with Trustworthy Solutions 2.0 infrastructure that secures the platforms against threats and vulnerabilities with integrity verification and remediation of threats.

The Catalyst 8300 Series Edge Platforms are well suited for medium- sized and large enterprise branch offices for high WAN IPSec performance with integrated SD-WAN services.

Hal 17 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

ves itees. Re vereeeee me

N Ho Loan KP PE “pet: stan Pris Than ana fad AA Mari cies SR Mee teem . Pa na

#1 “hes “ener ORE SEE ieee, ena AN baadada a ha eG .

Memek BBB mo ia we beet Ts FeCrE EEE Tr a “how Man tates * ian ema eee wa + FL

6. bahwa berdasarkan Datasheet Barang Cisco Catalyst 9200 Series Switches disebutkan informasi sebagai berikut:

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of Cisco DNA Center, or Meraki cloud monitoring.”;

TTT TE ieee 251 ILIR TESIS Iaioe T= “7 Shakes Selasa ==

SA PANAI mmm PAN PARA CUUUUS PAI SEED tiene aa ee Tee ee ee ee ee ee

Ken SSS ees Ses

- ae ae ma: ana oe = ™ - ian ana Gan ooo i :

ib ng rana mene 2 gee eittts eee Muwmat ag

7 | emeaee 20SSe Oren” — Meera Unang saseas Akanna TS

Hal 18 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

7. bahwa berdasarkan Datasheet Barang Cisco Nexus 9300-FX Series Switches disebutkan:

The Cisco Nexus® 9300-FX Series switches belongs to the fixed Cisco Nexus 9000 platform based on Cisco Cloud Scale technology. The platform support cost-effective cloud-scale deployments, an increased number of endpoints, and cloud services with wire-rate security and telemetry. The platform is built on modern system architecture designed to provide high performance and meet the evolving needs of highly scalable data centers and growing enterprises. Cisco Nexus 9300-FX series switches offer a variety of interface options to transparently migrate existing data centers from 100-Mbps, 1-Gbps, and 10-Gbps speeds to 25- Gbps at the server, and from 10- and 40- Gbps speeds to 50- and 100- Gbps at the aggregation layer. The platforms provide investment protection for customers, delivering large buffers, highly flexible Layer 2 and Layer 3 scalability, and performance to meet the changing needs of virtualized data centers and automated cloud environments. Cisco provides two modes of operation for Cisco Nexus 9000 Series Switches. Organizations can use Cisco NX- OS Software to deploy the switches in standard Cisco Nexus switch environments (NX-OS mode). Organizations can also deploy the infrastructure that is ready to support the Cisco Application Centric Infrastructure (Cisco ACI™) platform to take full advantage of an automated, policy-based, systemsmanagement approach (ACI mode);

8. bahwa berdasarkan Datasheet Barang Cisco Catalyst 9500 Series Switches disebutkan:

The Catalyst 9500 Series, including the new Catalyst 9500X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small.

Cisco Catalyst 9500 Series switches based on Cisco Unified Access Data Plane (UADP) Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) are Cisco’s lead fixed enterprise core and aggregation switching platform and

Hal 19 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

Cisco Catalyst 9500X switch based on Cisco Silicon One Q200 ASIC is purpose built for the next generation core with a programmable pipeline (P4) and is the first network silicon to offer switching capacity upto 12.8 Tbps full duplex in the enterprise. The Q200 ASIC offers high- performance along with full routing and switching capabilities without external memories. This is enabled by internal architecture that includes an on-chip High Bandwidth Memory (HBM). The Catalyst 9500X switch leverages a high- performance multiple core x86 CPU, and is Cisco’s leading purpose-built fixed core and edge services enterprise switching platform, built for security, IoT, and cloud.

Cisco Catalyst 9500X switch is the industry’s first purpose-built fixed 10, 25, 50, 40, 100, 200 and 400 Gigabit Ethernet switch targeted for the enterprise campus. The Catalyst 9500X switch delivers unmatched forwarding scale (MAC addresses, IP unicast and multicast routes, MPLS labels) and deep buffering for enterprise applications. The Catalyst 9500X models includes non-blocking 50 Gigabit Ethernet Small Form- Factor Pluggable (SFP-56) and non- blocking 400 Gigabit Ethernet Quad Small Form-Factor Pluggable Double Density (QSFP-DD) ports. Catalyst 9500 Series switches support advanced routing and infrastructure services (such as Multiprotocol Label Switching [MPLS] Layer 2 and Layer 3 VPNs, Multicast VPN [MVPN], and Network Address Translation [NAT]); Cisco Software-Defined Access capabilities (such as a host tracking database, cross-domain connectivity, and VPN Routing and Forwarding [VRF]- aware Locator/ID Separation Protocol [LISP]); and network system virtualization with Cisco StackWise Virtual technology that are critical for their placement in the campus core. The Cisco Catalyst 9500 Series also supports foundational high-availability capabilities such as patching, Cisco Nonstop Forwarding with Stateful Switchover (NSF/SSO), redundant platinum-rated power supplies, and

Hal 20 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

fans, while supporting a wide array of optics. Catalyst 9500 Series switches provide operational choice of Cisco DNA Center, or Meraki cloud monitoring;

3 ay ag #unnunenonaannneeanan pasaran aan Anas enan aman aana nana Pena sanawa tees % oe

9. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://alcatelkomunikasi.com/fungsi-switch,- router-dan-hub, diketahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut:

Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer Anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet. Untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

• Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya;

• Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router;

• Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau Bridge;

Hal 21 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

• Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line (DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router;

10. bahwa dengan demikian barang impor pada Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 24, 30, 31, 36, 37, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a) Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 30, 31, 37 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

b) Pos 24, 36 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

Uraian Klasifikasi Barang

Harmonized System (HS) & Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

11. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

12. bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

13. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) di dasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO) sedangkan 2 digit terakhir mengacu

Hal 22 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

kepada AHTN yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC). Adapun struktur TSWGC diilustrasikan dalam gambar berikut:

14. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan adalah

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; dan

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.43 Dan 8517.62.49

15. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif

Hal 23 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN;

16. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

17. bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 8517 yang uraian posnya adalah:

Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;

atau dalam Bahasa Indonesia

Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28;

18. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub

Hal 24 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 20221

19. bahwa TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

20. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

21. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat;

22. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI ISWGC

* Perwakilan dari salah satu negara anggota ASLAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASLAN.

“ Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

Hal 25 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

QUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGL

23. bahwa AHTN 2022 disusun selama 3 tahun yaitu 2018 s.d. 2021. Review atas Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

24. bahwa Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

25. bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

26. bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

27. bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71, sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

28. bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Hal 26 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

29. bahwa dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71;

30. bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos 8517.62.2X ke dalam Sub Pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

31. bahwa beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

32. bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43;

Hal 27 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

33. bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof;

34. bahwa Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71;

35. bahwa TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

36. bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

Hal 28 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers”;

(2) 8517.62.29 “Other” dan;

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”;

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

“- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

37. bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.7;

38.bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

39. bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

40. bahwa dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki

Hal 29 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja;

41. bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dan sebagainya) maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49;

42. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28Telephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks; Other apparatus for the transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), Other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus

Hal 30 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digital- - -Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplekser- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemebritahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

43. bahwa maka Pos Tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71;

44. bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

45. bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali

Hal 31 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71”, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49;

46. bahwa sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut: OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU mf . KOMPUTER CPU

\ FIREWALL at = amma eee ,

SWITCH 1 4 LAPTOP

1 SWITCH -

2 gag | ~ oe ROUTER —_—_o- = Tt

- __. (pn ha

1 ee TE mA: | y N "

+ CCTV —

LAPTOP SMART TV

47. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

48. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan

Hal 32 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

49. bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

50. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo;

D. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu.;

2. bahwa barang impor pada pada PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024 Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 24, 30, 31, 36, 37, rincian sesuai dengan lembar lanjutan pada PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a) Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 30, 31, 37 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

b) Pos 24, 36 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

3. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

Hal 33 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

E. Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomor:KEP- 08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono. Terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011830.45.2024/PAN/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

608230/KPU.3/2024 tanggal 03 September 2024;

Hal 34 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Bukti P-3. Surat Keberatan Atas SPTNP Nomor ECS/24125/IX/2024 tanggal

05 September 2024;

Bukti P-4. Billing DJBC dengan kode billing 620240900019359 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN EC8B536SIS2DHL4V tanggal bayar 05 September 2024 sebesar Rp738.253.933,00;

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 791697 tanggal 02 September 2024 beserta Billing DJBC dan BPN atas PIB);

Bukti P-6. Dokumen Impor : (Air Waybill nomor 297-54173571 tanggal 30 Agustus 2024, Marine Cargo Certificate, SPPB nomor 794177/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024, Purchase Order, Commercial Invoice, dan Packing List);

Bukti P-7. Dokumen Pendukung : (Cisco Nexus 9300 Switch Datasheet, Cisco

Catalyst 9300 Series Switches Data Sheet, Cisco Catalyst 9500 Series Switches Data Sheet, Cisco Catalyst 9200 Series Switches Data Sheet, Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platform Data Sheet, dan CIS:C8300-1N1S-4T2X Datasheet);

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Maryadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pekalongan, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor ECS/304/V/2025 tanggal 10 Mei 2025;

Bukti P-10. Closing Statement nomor 11/SN/PP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT nomor 607497 tanggal 03 September 2024;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement nomor S-

0668/BC.06/PaBC/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Hal 35 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-608230/KPU.3/2024 tanggal 03 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor ECS/215/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

Hal 36 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi & Tarif Bea Masuk8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%barang impor diidentifikasikan sebagai berikut: a. Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 30, 31, 37 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch b. Pos 24, 36 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp738.253.933,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP-

08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Terbanding mengidentifikasikan barang impor merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch dan router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan guna kepentingan komunikasi. sehingga Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan berdasarkan identifikasi barang yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding berpendapat barang impor a quo adalah apparatus switching dan routing yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data

Hal 37 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP-08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, Terbanding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.49;

bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 a. Alat bukti dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak; dan/atau

5. pengetahuan Hakim b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Hal 38 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 791697 tanggal 02 September 2024, diketahui uraian barang yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

PosNama BarangHS Pemberitahuan
3NEXUS 9300 WITH 48P 10/25G SFP+ AND 12P 100G QSFP28 C/W CON-SNC-N93YCFX28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
8CATALYST 9300 48-PORT POE+, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNT-C93004PE
10CATALYST 9300 48-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE
11CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT-C9504YA4
14CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGE
15CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGE
21CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNT-C920024X
24CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS C/W CON-SNT-C8200TL1
30CATALYST 9300 48-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGE
31CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT-C9504YA4/3
36CISCO CATALYST C8300-1N1S-4T2X ROUTER
37CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGE

Identifikasi barang bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, diketahui

1 Deskripsi dari pos 8517.62.43 adalah sebagai berikut:

Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;'

Hal 39 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Untuk dapat memahami maksud dari ketentuan perundang undangan, dalam teori hukum dikenal adanya - penafsiran berdasarkan tatabahasa (gramatikal). Terdapat kalimat dalam deskripsi pos 8517.62.43, yang menghubungkan 2 (dua) anak kalimat yang masing masing berdiri sendiri , yaitu:

- Unit kendali termasuk gateway, bridge , router ; dan

- apparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 .

Dari deskripsi dimaksud tentunya harus dipahami bahwa arti anak kalimat pertama, yaitu Unit kendali termasuk gateway, bridge dan router memang dalam penggunaannya harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dan oleh sebab tidak perlu dideskripsi ulang didalam anak kalimat yang pertama, ‘sedangkan untuk apparatus lainnya' , pembentuk UU memang perlu membatasi `hanya untuk yang terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis’;

Uraian barang pos tarif 8517.62.43 secara rinci dan spesifik menunjuk jenis barang berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, firewall dan router dan apparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.17.

Dalam uraian barang tersebut tidak ada pengaturan/pembatasan bahwa barang in casu boleh atau tidak boleh terhubung dengan apparatus serupa lainnya, sehingga pernyataan/identifikasi Terbanding adalah keliru;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah keliru memaknai maksud dan pengertian anak kalimat atau "frasa" uraian barang pos tarif 8517.62.43 yang menyatakan "apparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71";

bahwa klasifikasi pos pos jenis barang yang disengketakan, berupa a. Cisco Catalyst Switch Nexus 9300 , Series 9300, Series 9500 dan Series 9200 (pos 3, 8, 10, 30, 11, 14, 15, 31, 37 dan pos 21);

b. Cisco Catalyst 8200 L With 1-Nim Slot Router, Cisco Catalyst C8300 Router (pos 24 dan pos 36);

Hal 40 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

dalam penggunaannya harus terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis sebagaimana dimaksud pada pos 8471 , dan oleh sebab itu lebih tepat apabila diklasifikasi pada pos 8517.62.43. Dengan demikian peberitahuan klasifikasi dan pembebanan pada PIB Nomor 791697 tanggal 2 September 2024 sudah tepat dan benar.

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui berdasarkan Cisco Catalyst 8200 Series Datasheet, diketahui informasi sebagai berikut:

The Cisco® Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD-WAN software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, nd voice modules. Powered by Cisco IOS XE, a fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale to achieve zero- touch IT capability while migrating workloads to the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats.

The 8200 Series is well suited for small and medium-sized enterprise branch offices at optimal price/performance with integrated SD-WAN services. The Catalyst 8200 Series Edge Platforms are offered in two models: C8200L-1N-4T for the small branch with SASE-compliant, cloud-based security requirements, and C8200-1N-4T for the small to medium-sized branch with requirements for higher throughput, scale, and service flexibility. In addition to supporting SASE-compliant cloud-based security services, the C8200- 1N-4T also delivers a flexible system of best-in-class, on-premises security services through container-based apps, using Cisco’s third-party ecosystem.

Hal 41 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

berdasarkan Datasheet Cisco 8300 series, disebutkan informasi sebagai berikut:

Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms (Catalyst 8300) with Cisco IOS XE SD-WAN Software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the branch. The Catalyst 8300 Series is purpose-built for high performance and integrated SD-WAN Services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. It provides higher WAN port density and a redundant power supply capability. The Catalyst 8300 Series Edge Platforms have a wide variety of interface options to choose from—ranging from lower and higher module density with backward compatibility to a variety of existing WAN, LAN, voice, and compute modules. Powered by Cisco IOS XE, fully programmable software architecture, and API support, these platforms can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. Catalyst 8300 Series Edge Platforms also come with Trustworthy Solutions 2.0 infrastructure that secures the platforms against threats and vulnerabilities with integrity verification and remediation of threats.

The Catalyst 8300 Series Edge Platforms are well suited for medium-sized and large enterprise branch offices for high WAN IPSec performance with integrated SD-WAN services.

. rary. SObecden ce

Ha ° oi... MP ce : “3 aor 5 0... — on

[= oe 3 Badai “

- . SAeteaaa bahasa P rm 1 ae . ‘ kee ss

‘ ° : 2. STB montase Lu. Toner oe es apr Ca a ed

Berdasarkan Datasheet Barang Cisco Catalyst 9200 Series Switches disebutkan informasi sebagai berikut:

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based

Hal 42 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst 9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access. Catalyst 9200 Series switches also provide operational choice of Cisco DNA Center, or Meraki cloud monitoring.”

a rr po ia ae ee ae pont Hin SR Et 2

. ts Mae crete Senna TOE $ berdasarkan Datasheet Barang Cisco Nexus 9300-FX Series Switches disebutkan:

The Cisco Nexus® 9300-FX Series switches belongs to the fixed Cisco Nexus 9000 platform based on Cisco Cloud Scale technology. The platform support cost-effective cloud-scale deployments, an increased number of endpoints, and cloud services with wire-rate security and telemetry. The platform is built on modern system architecture designed to provide high performance and meet the evolving needs of highly scalable data centers

Hal 43 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

and growing enterprises. Cisco Nexus 9300-FX series switches offer a variety of interface options to transparently migrate existing data centers from 100-Mbps, 1-Gbps, and 10-Gbps speeds to 25- Gbps at the server, and from 10- and 40-Gbps speeds to 50- and 100- Gbps at the aggregation layer. The platforms provide investment protection for customers, delivering large buffers, highly flexible Layer 2 and Layer 3 scalability, and performance to meet the changing needs of virtualized data centers and automated cloud environments. Cisco provides two modes of operation for Cisco Nexus 9000 Series Switches. Organizations can use Cisco NX- OS Software to deploy the switches in standard Cisco Nexus switch environments (NX-OS mode). Organizations can also deploy the infrastructure that is ready to support the Cisco Application Centric Infrastructure (Cisco ACI™) platform to take full advantage of an automated, policy-based, systemsmanagement approach (ACI mode).

berdasarkan Datasheet Barang Cisco Catalyst 9500 Series Switches disebutkan:

The Catalyst 9500 Series, including the new Catalyst 9500X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small.

Cisco Catalyst 9500 Series switches based on Cisco Unified Access Data Plane (UADP) Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) are Cisco’s lead fixed enterprise core and aggregation switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

Cisco Catalyst 9500X switch based on Cisco Silicon One Q200 ASIC is purpose built for the next generation core with a programmable pipeline (P4) and is the first network silicon to offer switching capacity upto 12.8 Tbps full duplex in the enterprise. The Q200 ASIC offers high- performance along with full routing and switching capabilities without external memories. This is enabled by internal architecture that includes an on-chip High Bandwidth

Hal 44 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Memory (HBM). The Catalyst 9500X switch leverages a high- performance multiple core x86 CPU, and is Cisco’s leading purpose-built fixed core and edge services enterprise switching platform, built for security, IoT, and cloud.

Cisco Catalyst 9500X switch is the industry’s first purpose-built fixed 10, 25, 50, 40, 100, 200 and 400 Gigabit Ethernet switch targeted for the enterprise campus. The Catalyst 9500X switch delivers unmatched forwarding scale (MAC addresses, IP unicast and multicast routes, MPLS labels) and deep buffering for enterprise applications. The Catalyst 9500X models includes non-blocking 50 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP-56) and non- blocking 400 Gigabit Ethernet Quad Small Form-Factor Pluggable Double Density (QSFP-DD) ports.

Catalyst 9500 Series switches support advanced routing and infrastructure services (such as Multiprotocol Label Switching [MPLS] Layer 2 and Layer 3 VPNs, Multicast VPN [MVPN], and Network Address Translation [NAT]); Cisco Software-Defined Access capabilities (such as a host tracking database, cross-domain connectivity, and VPN Routing and Forwarding [VRF]- aware Locator/ID Separation Protocol [LISP]); and network system virtualization with Cisco StackWise Virtual technology that are critical for their placement in the campus core. The Cisco Catalyst 9500 Series also supports foundational high-availability capabilities such as patching, Cisco Nonstop Forwarding with Stateful Switchover (NSF/SSO), redundant platinum-rated power supplies, and fans, while supporting a wide array of optics. Catalyst 9500 Series switches provide operational choice of Cisco DNA Center, or Meraki cloud monitoring.

berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 24, 30, 31, 36, 37, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024 diidentifikasikan sebagai

Hal 45 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan perangkat atau aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Hal 46 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa or for other wireless networks; kabel lainnya; aparatus lainnya otherapparatusforthe untukmengirimkanatau transmission or reception of menerima suara, gambar, atau voice, images or other data, datalainnyatermasuk includingapparatusfor aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dalam jaringan kabel atau wireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau local or wide area network), wide area network), selain dari other than transmission or aparat transmisi atau penerima reception apparatus of heading

84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

Hal 47 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

dari pos 84.43, 85.25, 85.27

atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya :for other wireless networks :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan - - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk - Other apparatus for transmission transmisi atau menerima suara, or reception of voice, images or gambar atau data lain, termasuk other data, including apparatus for aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dengan kabel atau jaringan tanpa wireless network (such as a local kabel (seperti local atau wide or wide area network) :

area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching and switching dan routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasisimultanpada simultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital: systems:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or multiplexers

multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges,

router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanyauntukterkoneksi connection with automatic data dengan mesin pengolah data processingmachinesof otomatis dari pos 84.71heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

Hal 48 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

Hal 49 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which

Hal 50 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals. bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectro-opticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima

Hal 51 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

data/informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517- 5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/ decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem; Hal 52 dari 62 halaman

Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu

Hal 53 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu sebagaimana penetapan Terbanding pada KEP-08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS).

KUMHS 1 menyatakan:

Hal 54 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), karena:

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; sehingga berlaku catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B sebagai berikut: (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

Hal 55 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa a quo merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku catatan bab 84 huruf D yang mengatur:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Sedangkan catatan E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing. Menurut Pemohon Banding:

Hal 56 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pokok sengketanya adalah apakah barang impor dalam sengketa ini merupakan kriteria unit dari mesin pengolah data otomatis yang masuk pos tarif 8517.62.43 atau masuk pos tarif 8517.62.49. Berkenaan dengan hal itu, catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in

Hal 57 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 8471 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim

Syaefudin berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, WCO Classification Opinions, diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil

Hal 58 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
3NEXUS 9300 WITH 48P 10/25G SFP+ AND 12P 100G QSFP28 C/W CON-SNC- N93YCFX2HS 8517.62.99 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
8CATALYST 9300 48-PORT POE+, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNT- C93004PEHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
10CATALYST 9300 48-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGEHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
11CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA4HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
14CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGEHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
15CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGEHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
21CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNT- C920024XHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
24CISCO CATALYST 8200L with 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS C/W CON-SNT- C8200TL1HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,

Hal 59 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

30CATALYST 9300 48-PORT DATA ONLY, NETWORK ADVANTAGEHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
31CATALYST 9500 48-PORT X 1/10/25G + 4-PORT 40/100G, ADVANTAGE C/W CON-SNT- C9504YA4/3HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
36CISCO CATALYST C8300- 1N1S-4T2X ROUTERHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,
37CATALYST 9500 24X1/10/25G AND 4- PORT 40/100G,ADVANTAGEHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,HS 8517.62.49 BM 10%,

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 24, 30, 31, 36, dan 37, yang diberitahukan dengan PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp738.253.933,00. (tujuh ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 60 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08299/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-608230/KPU.3/2024 tanggal 03 September 2024 atas nama PT ECS Indo Jaya, NPWP 02.414.328.1- 056.000, yang beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 791697 tanggal 02 September 2024 berupa Pos 3, 8, 10, 11, 14, 15, 21, 24, 30, 31, 36, dan 37, pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah Rp738.253.933,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota.

Hal 61 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 62 dari 62 halaman Putusan Nomor PUT-011830.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT ECS Indo Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.