Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman

PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Ecs Indo Jaya · Tarif · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum
  • Lammanahan Sibarani
  • Sunarno

P U T U S A N

Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08317/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607586/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011831.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ECS INDO JAYA, NPWP 02.414.328.1-056.000, yang beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430, yang diwakili oleh Sdr. Antonius, Jabatan: Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Lammanahan Sibarani,

Izin Kuasa Hukum :KEP-1446/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/301B/V/2025 tanggal 06 Mei 2025,

2. Nama: Sunarno,

Izin Kuasa Hukum : KEP-630/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ECS/301A/V/2025 tanggal 06 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 507/BC.06/2025 tanggal 03 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 462/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ECS/216/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00281/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-607586/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 2 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda424.610.000 0 0 0 0 1.205.635.055 0 274.176.775 01.044.195.000 0 0 0 0 1.273.789.435 0 289.666.350 0619.585.000 0 0 0 0 68.154.380 0 15.489.575 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran703.228.955

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-607586/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor ECS/24123/IX/2024 tanggal 03 September 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-08317/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 04 November 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp703.228.955;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ECS/216/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 (via pos tanggal 24 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ECS/216/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan Terbanding tentang Tarif sebagai berikut:

1. bahwa dengan PIB Nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024, Pemohon Banding telah mengimpor sebagai berikut:

Jenis barang : 72 (tujuh puluh dua) pos jenis barang, Rincian

sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB;

Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

Negara Asal : rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

Hal 3 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

Nilai Pabean : USD 667,281.63;

2. Bahwa berdasarkan SPTNP 607586/KPU.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024, Pemohon Banding telah dikenakan tagihan sebesar Rp703.228.955,00 karena kesalahan klasifikasi barang impor pada PIB No. 777984 tanggal 22 Agustus 2024;

3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai KEP DJBC adalah dari 72 (tujuh puluh dua) pos jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024 tersebut dipersoalkan oleh Terbanding 26 (dua puluh enam) pos yang Pemohon beritahukan sebagai berikut:

Hal 4 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

4. Bahwa Terbanding menetapkan tarif atas pos PIB No. 777984 tanggal 22 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

Hal 5 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

5. Bahwa identifikasi atas barang impor disebutkan terbanding didalam Menimbang huruf w KEP DJBC sebagai berikut:

6. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan identifikasi barang sebagaimana disebut Terbanding pada butir 5, sebagai berikut:

Hal 6 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

a). Pos 1, 6, 7, 9, 11, 23, 24, 27, 28, 29, 33, 42, 46, 47 dan Pos 5, adalah

beberapa seri Catalyst. Fungsi Cisco Catalyst adalah merupakan perangkat switch yang sudah menyediakan technologi berbasis VLAN dimaksud. Cisco Switches terbagi menjadi switch Cisco Nexus Series dan switch Cisco Catalyst Series. Produk sakelar Cisco menggunakan "Catalyst" sebagai merek dagang, yang berisi lebih dari selusin seri seperti 1900, 2800, 2900, 3500, 4000, 5000, 5500, 6000, 8500 dll. Switch seri Cisco Nexus: seri Cisco Nexus 5000, seri Cisco Nexus 7000, seri Cisco Nexus 9000. (https://id.oadm-cwdm-dwdm.com/info/how-many-Cisco-switches- series-have-44501749.html).

Cisco Catalyst merupakan perangkat network switch akses layer 2 dan 3 yang mendukung fitur routing protocol. Berfungsi untuk menghubungkan ke router gateway dan memperluas jaringan lan kabel ke komputer atau laptop.

Dengan demikian Cisco Catalyst merupakan apparatus switching yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43;

b). Pos 4 dan Pos 57, adalah merupakan ISR (Intergrated Service

Router) seri 1100, yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tariff 8517.62.43;

c). Pos 5, 13, 25, 26, 53, 68 dan 71, adalah Cisco Catalyst Wireless

Controller, Seri 9800, Seri 9300 dan bagiannya, yang dalam pengoperasinya harus terhubung dengan perangkat lain dengan nir kabel (wireless), dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tariff 8517.62.99;

d). Pos 44, adalah Cisco Catalyst 9120AX, adalah merupakan

apparatus transmisi yang digabung dengan penerima lainnya yang

Hal 7 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

menggunakan jaringan Local Area Network (LAN) tanpa kabel, dan lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.51;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuann banding ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa terdapat kekeliruan Terbanding didalam menentukan no pos tarif BTKI atas barang yang Pemohon Banding impor didalam PIB Nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024, pos 1, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 13, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 33, 42, 44, 46, 47, 50, 53, 57, 61, 68 dan pos 71;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MenyatakanbatalkeputusanDJBCNomorKEP- 08317/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 04 November 2024 dan menyatakan Tarif dan Nilai Pabean atas barang impor sesuai dengan pemberitahuan Terbanding didalam PIB 777984 tanggal 22 Agustus 2024;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00281/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah.

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

Hal 8 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

a. PIB: 777984 tanggal 22 Agustus 2024

b. Jenis barang: 72 (tujuh puluh dua) pos jenis barang rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos (HS): rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) : USD667.281,63

g. Supplier: Cisco International Limited

3. Berdasarkan SPTNP nomor 607586/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024, barang impor pada pos 1, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 13, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 33, 42, 44, 46, 47, 50, 53, 57, 61, 68, dan Pos 71 rincian sesuai dengan lembar lanjutan pada PIB nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024, oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

Hal 9 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

4. Terbanding pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 607586/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dengan tagihan sebesar Rp.703.228.955,00 (tujuh ratus tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas mefalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda TerimaBerkasPermohonanKeberatanNomorAgenda 09793/KBT.01/2024 tanggal 09 September 2024;

6. bahwa Permohonan keberatan tersebut ditolak sebagian dan menetapkan tagihan yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding adalah Rp703.251.689,00 (tujuh ratus tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp22.734,00 (dua puluh dua ribu tuiuh ratus tiga puluh empat rupiah) dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 08317/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 04 November 2024;

7. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-08317/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 04 November 2024 dengan surat nomor ECS/216/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan

Hal 10 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Hal 11 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun

Hal 12 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adatah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Hal 13 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Hal 14 dari 74 halaman

Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Penelitian Atas Identifikasi

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) atas PIB nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024 pada aplikasi Ceisa 4.0 tidak dapat didownload dengan tampilan sebagai berikut:

3. Berdasarkan pemeriksaan fisik atas PIB nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024, diketahui sebagai berikut:

Hal 15 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Hal 16 dari 74 halaman

Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

4. Berdasarkan laman internet https://www.secureitstore.com/Catalyst- 9300X-Fiber.asp?srsilid-AfmBOooZwtNZXWYmYHhTnmVJ9sogo2oc/ Zp2b.xu0TWRFZOWOge1A2wS :

“Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are build to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

The Catalyst 9300 Series, including the new Catalyst 9300X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small”

Hal 17 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

5. Bahwaberdasarkanlamaninternethttps://www.router- switch.com/pdf2html/pdf/c1111-8p-datasheet.pdf, diperoleh informasi sebagai berikut:

Cisco 1100 Series Integrated Services Router (ISRs) delivers Cisco IOS@ XE Software, providing WAN, comprehensive security, wired and wireless access in a single, highperformance platform. Cisco 1100 Series ISR is ideal for Small and Medium enterprise branch offices. The Cili1-8P is the ISR 1100 8 Ports Dual GE WAN Ethernet Router, delivering 1 WAN port and 8GE LAN ports.

6. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.Cisco.com/c/en/us/products/collateral/wireless/catalyst-9800- series-wireless-controllers/nb-06-cat9800-wjrel-cont-data-sheet-ctp- en.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

Built from the ground-up for intent-based networking and Cisco DNA, Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controllers are Cisco IOS XE based and integrate the RF excellence of Cisco Ajronet access points, creating a

Hal 18 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

best-in-class wireless experience for your evolving and growing organization. The 9800 Series is built on an open and programmable architecture with built-in security, streaming telemetry, and rich analytics. The Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controllers are built on the three pillars of network excellence— always on, secure, and deployed anywhere—which strengthen the network by providing the best wireless experience without compromise, while saving time and money. The Cisco Catalyst 9800-40 is a fixed wireless controller with seamless software updates for midsize and large enterprises. It is feature rich and enterprise ready to power your businesscritical operations and transform end- customer experiences.

7. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.Cisco.com/c/en/us/products/collateraVwireless/catalyst- 9800-series-wirelesscontrollers/datasheet-c78-742434.html,diperoleh informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 9800-L is a fixed wireless controller with seamless software updates for small and midsize enterprises. The Cisco Catalyst 9800-L is a fixed wireless controller with seamless software updates for small and midsize enterprises.

8. Bahwa berdasarkan laman internet https://www.Cisco.com/c/dam/ global/en_sg/solutions/small-business/pdfs/Cisco-catalyst-9200series-

Hal 19 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

brochure.pdf, diperoleh informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 9200 Series of enterprise-class access switches extend the power of intentbased networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. Compared to the scale and feature richness of the Catalyst 9300 Series switches, Catalyst 9200 Series switches focus on offering right-sized switching for simple branch deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series offers simplicity without compromise — it is secure, always on and provides a new level of IT simplicity.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, these switches are the industry's unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for costeffective branch-office accesse.

9. Bahwa berdasarkan laman internet https://www.Cisco.com/c/en/us/ roducts/collateral/routers/catalyst-8300-series-edge-platforms/datasheet- c78-744088.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms are best-of-breed, 5G- ready, cloud edge platforms designed for accelerated services, multi-layer security, cloud-native agility, and edge intelligence to accelerate yourjourney to cloud.

Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms (Catalyst 8300) with Cisco IOS XE SD-WAN Software deliver Cisco's secure, cloud-scale Catalyst SD- WAN solution for the branch. The Catalyst 8300 Series is purpose-built for high performance and integrated SD-WAN Services along with flexibility to

Hal 20 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

deliver security and networking services together from the cloud or on premises. It provides higher WAN port density and a redundant power supply capability. The Catalyst 8300 Series Edge Plafforms have a wide variety of interface options to choose from— ranging from lower and higher module density with backward compatibility to a variety of existing WAN, LAN, voice, and compute modules. Powered by Cisco IOS XE fully programmable software architecture, and API support, these platforms can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. Catalyst 8300 Series Edge Platforms also come with Trustworthy Solutions 2.0 infrastructure that secures the platforms against threats and vulnerabilities with integrity verification and remediation of threats.

The Catalyst 8300 Series Edge Platforms are well suited for medium-sized and large enterprise branch offices for high WAN IPSec performance with integrated Cisco Catalyst SD-WAN services.

10. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.Cisco.com/c/en/us/products/collateral/routers/catalyst-8500- series-edge-platforms/datasheet-c78-744089.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 8500 Series Edge Platforms are high-performance cloud edge platforms designed for accelerated services, multi-layer security, cloud-native agility, and edge intelligence to accelerate yourjourney to cloud.

Hal 21 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

The Cisco Catalyst 8500L Edge platform connects to branch offices to the Internet and cloud, with industry-leading protection against major web attacks.

11. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.Cisco.com/c/en/us/td/docs/wireless/access_point/technical- reference/cat9136series-ap-deplovment-quide.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

The Cisco@ Catalyse 91361 Access Point is Cisco's first high-end Wi+i 6E wireless platform with a hexa-radio architecture, providing the full capability of 802.1 lax such as orthogonal frequency-division multiple access (OFDMA), multiuser multiple-input multiple-output (MUMIMO), Target Wake Time, BSS Coloring, overlapping BSS packet detection (OBSS-PD), and Wi-Fi Protected Access 3 (WPA3), al/ while being able to leverage advanced RF visibility with Cisco CleanAiP Pro together with an artificial intelligence and machine learning (Al/ML)-driven scanning radio. The Catalyst 91361 supports the entire Cisco Catalyst wireless stack functionality with Cisco Catalyst Center (Automation and Assurance),

Hal 22 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Cisco Spaces (Location and 10 T), Identity Services Engine (security), and more. Throughout this guide, you will learn how the Catalyst 9136! is a wireless powerhouse that can take your network to the next level. The Catalyst 91361 supports three power types: 802.3bt (Cisco UPOE, equivalent to 60b", 802.3at (PoE+, equivalent to 30W), and 802.3af (POE, equivalent to 15W). The AP can be powered by any of these power types; however, to get the highest performance from the spatial streams, port speed, and USB power outage, an input power of 802.3bt must be used. Refer to the Power over Ethernet section above for a detailed overview of what input power type supports what radio, port, and USB settings. The Catalyst 91361 has two 5-Gbps ports, so to take advantage of its performance, your switches need to support Multigigabit speeds. As described in the Physical Port sections above, the Catalyst 91361 supports link aggregation, which allows you to combine the throughput speeds of two separate switch ports to get a combined speed of 5 Gbps. The recommendation is to have switch pons with speeds of at least 2.5 Gbps.

12. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.Cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/catalyst- 1000-series-switches/nb06-catlk-ser-switch-ds-cte-en.html,diperoleh informasi sebagai berikut:

Cisco@ Catalyse 1000 Series Switches are fixed managed Gigabit Ethernet and Fast Ethernet enterprise-class Layer 2 switches designed for small businesses and branch offices. These are simple, flexible and secure switches ideal for out-of-the-wiring-closet and critical Internet of Things (IOT) deployments. Cisco Catalyst 1000 operate on Cisco IOS O Software and support simple device management and network management via a Command-Line Interface (CLI) as well as an on-box web UI. These

Hal 23 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

switches deliver enhanced network security, network reliability, and operational efficiency for small organizations.

13. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.Cisco.com/c/en/us/products/collatera/switches/catalvst-9500- series-switches/nb-06-cat9500-ser-data-sheet-cte-en.html,diperoleh informasi sebagai berikut:

The Catalyst 9500 Series, including the Catalyst 9500X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small.

Cisco Catalyst 9500 Series switches based on Cisco Unified Access Data Aane (UADP) Application-Specjfic Integrated Circuit (ASIC) are Cisco's lead fixed enterprise core and aggregation switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are built to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place.

Cisco Catalyst 9500X switch based on Cisco Silicon One Q200 ASIC is purpose built for the next generation core with a programmable pipeline (P4) and is the first nework silicon to offer switching capacity up to 12.8 Tbps full duplex in the enterprise. The Q200 ASIC offers highperformance

Hal 24 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

along with full routing and switching capabilities without external memories. This is enabled by internal architecture that includes an on-chip High Bandwidth Memory (HBM). The Catalyst 9500X switch leverages a high- performance multiple core x86 CPU, and is Cisco's leading purpose- built fixed core and edge services enterprise switching platform, built for security, loT, and cloud.

Cisco Catalyst switch is the industry's first purpose-built fixed 10, 25, 50, 40, 100, 200 and 400 Gigabit Ethernet switch targeted for the enterprise campus. The Catalyst 9500X switch delivers unmatched forwarding scale (MAC addresses, IP unicast and multicast routes, MPLS labels) and deep buffering for enterprise applications. The Catalyst 9500Xmode/s includes nonblocking 50 Gigabit Ethernet Small Form-Factor Pluggable (SFP-56) and non-blocking 400 Gigabit Ethernet Quad Small Form-Factor Pluggable Double Density (QSFP-DD) ports.

Catalyst 9500 Series switches support advanced routing and infrastructure services (such as Multiprotocol Label Switching [MPLS] Layer 2 and Layer 3 VPNs, Multicast VPN [MVPNI, and Network Address Translation [NAT]); Cisco Software-Defined Access capabilities (such as a host tracking database, cross-domain connectivity, and VPN Routing and Forwarding [VRF]aware Locator/lD Separation Protocol [LISP]); and network system virtualization with Cisco StackWise Virtual technology that are critical for their placement in the campus core. The Cisco Catalyst 9500 Series also supports foundational high-availability capabilities such as patching, Cisco Nonstop Forwarding with Stateful Switchover (NSF/SSO), redundant platinumrated power supplies, and fans, while supporting a wide array of optics. Catalyst 9500 Series switches provide operational choice of Cisco Catalyst Center, or Meraki cloud monitoring.

Hal 25 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

14. Bahwa berdasarkan laman internet https://www.router-switch.com/ wr-c5- 600wac.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

15. Bahwa berdasarkan laman internet https://www.Cisco.com/c/en/us/ products/collateral/wireless/catalyst-9120ax-series-access-

points/datasheet-c78-742115.htmI, diperoleh informasi sebagai berikut: The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points are the next generation of enterprise access points. They are resilient, secure, and intelligent. We are more dependent on our wireless networks than ever before, Additional devices connect to the network every year, and the Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points will provide a seamless experience anywhere for everyone. Going beyond the Wi-Fi 6 (802.1 lax) standard, the 9120AX Series provides integrated security, resiliency, and operational flexibility as well as increased network intelligence.

Extending Cisco's intent-based network and perfect for networks of all sizes, the Cisco Catalyst 9120AX Series scales to the growing demands of 10T while fully supporting the latest innovations and new technologies. Not only that, but the 9120AX Series is a leader in performance, security, and analytics

The Cisco Catalyst 9120AX Series Access Points, paired with Cisco DNA, are enterprise-class products that will address your current and future needs. These access points are the first step in updating your network so that you can take better advantage ofall of the features and benefits that Wi-Fi 6 provides.

Hal 26 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

16. Bahwa berdasarkan laman internet https://www.Cisco.com/c/en/us/ roducts/collateral/switches/catalyst-1800-series-switches/nb06-cat1300- ser-data-sheet-cte-en.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise- class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium- sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for branches and growing networks and help you create a more efficient, better-connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you're ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

17. Bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.connection.com/product/Cisco-rackmount-kit19-for-catalFt- 3560-2960-me3400-compact-switch/rckmnt-19-

cmpct/75396077srstid=AfmBOog5vFs9c11yr6vc5dWn1s2wXxY

Hal 27 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

G1faUGyaOzFTlpjHZzkpM0wh, diperoleh informasi sebagai berikut: This is a Rackmount Kit, 19" for the Catalyst 3560, 2960, ME3400 Compact Switches.

18. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 13, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 33, 42, 44, 46, 47, 50, 53, 57, 61, 68, dan 71 pada PIB nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 6, 23, 24, 25, 27, 28, 33, 42, 46, 47, dan 50 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 ;

b. Pos 4, 7, 9, 29, dan 57 diidentifikasikan sebagai router yaitu Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi sebagai penghubung 2 jaringan atau lebih untuk meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya dengan menggunakan media kabel serat optik, bekerja pada lapisan ke-3 dari OSI Layer yaitu Network Layer;

c. Pos 5, 13, 53, 68, dan 71 diidentifikasikan sebagai wireless controller yang merupakan Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem

Hal 28 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengotah data otomatis dari Pos 84.71;

d. Pos 11 dan 44 diidentifikasikan sebagai Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

e. Pos 26 diidentifikasikan sebagai lain-lain dari konverter statik untuk mesin pengolah otomatis dan unitnya; dan

f. Pos 61 diidentifikasikan sebagai atat kelengkapan berupa bracket yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia.

Uraian klasifikasi barang

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

19. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

20. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

21. Bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN

Hal 29 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC). Adapun struktur TSWGC diilustrasikan dalam gambar berikut:

22. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan adalah:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.99 dan 8517.62.49 (Pos 5,13, 25, 53, 68, dan 71)

23. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif

Hal 30 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

8517.62.99. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

24. Struktur pos tarif 8517.62.9X berdasarkan BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

8517.62.9X- Lain-lain:- Other:
8517.62.91- - - Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta- - - - Portable receivers for calling, alerting or paging and paging alert devices, including pagers
8517.62.92- - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-telephony or radio-telegraphy
8517.62.99 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Lain-lain---- Other

25. Uraian Pos 8517.62.99 merupakan lain-lain, sedangkan takik 3 nya merupakan lain-lain selain dari:

- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa

- - - Aparatus pemindah saluran telepon atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan Aparatus penerima lainnya:

- - - Aparatus transmisi Iainnya:

26. Berdasarkan hasil penelitian, barang impor pada Pos 3, 25, 53, 68, dan 71 pada PIB 777984 tanggal 22 Agustus 2024 diidentifikasikan sebagai wireless controller yang merupakan Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.99.

27. Struktur Pos Tarif 8517.62.4X berdasarkan BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

Hal 31 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other

28. Berdasarkan struktur Pos Tarif di atas, barang impor pada Pos 5, 13, 25, 53, 68, dan 71 lebih tepat diktasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 sebagaimana penetapan Terbanding.

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.51 dan 8517.62.49 (Pos 44)

29. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.51. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

30. Barang impor diidentifikasikan sebagai Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

31. Struktur klasifikasi pos tarif 8517.62.51 dan 8517.6249 berdasarkan BTKE 2022 adalah sebagai berikut:

Hal 32 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; Aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk Aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk Aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk Aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

Hal 33 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan Aparatus penerima lainnya:- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus :
8517.62.51 (Pemberitahu an Pemohon Banding)- - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

32. Barang impor tersebut merupakan jenis barang dari kelompok yang sama dengan barang pada Pos 44 yang berdasarkan penelitian klasifikasi sebelumnya termasuk jenis barang yang diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.4X.

33. Barang impor tersebut tidak dapat langsung diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.51 dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.49.

Kajian Klasifikasi Pos Tarf 8517.62.99 Dan 8504.40.19 (Pos 26)

34. Bahwa barang sengketa a quo yang diidentifikasikan sebagai Power Supply diberitahukan Pemohon Banding sebagai bagian/komponen dari switch dan router (Pos Tarif 8517.62.99).

35. Mengenai importasi barang berupa komponen (bagian) yang termasuk dalam Bab 84 dan Bab 85 diatur dalam Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022 yang menyatakan:

Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

a) Bagian yang barangnya termasuk dałam setiap Pos dari Bab 84 atau 85 (selain Pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.221 85.29, 85.38 dan 85.48) dałam segala hal harus diklaslflkaslkan dałam posnya masing-masing;

36. Berdasarkan ketentuan Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022, Terbanding dengan memperhatikan penelitian identifikasi menemukan bahwa:

➢ Barang berupa Power Supply mempunyai Pos Tarif tersendiri yaitu

Hal 34 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

pos tarif 8504.40.19.

37. Berdasarkan uraian di atas, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8504.40.19 dengan struktur BTKI 2022 sebagai berikut:

85.04Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor.
8504.40- Konverter statik:
8504.40.1x- - Untuk mesin pengolah data otomatis dan unifnya, dan Aparatus telekomunikasi:
8504.40.19- - - Lain-lain

Kajian Klasifikasi Pos Tarf 8517.62.43 Dan 8517.62.49 (Pos 1, 4, 6, 7, 9, 11, 23, 24, 27, 28, 29, 33, 42, 46, 47, 50, Dan 57)

38. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517,62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dałam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

39. Bahwa prinsip untuk mengk[asifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

40. Berdasarkan identifikasi barang, barang impor merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah Pos 8517 yang uraian posnya adalah:

Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 8443, 85.25, 85.27 or 85.28; atau dalam bahasa Indonesia Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

Hal 35 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; Aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk Aparatus untuk komunikasi dalam jarjngan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

41. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan Iain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukanjuga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 1

42. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

43. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC :

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang

diajukan oleh negara ASEAN;

Hal 36 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

44. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

45. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

46. AHTN 2022 disusun selama 3 tahun yaitu 2018 s/d 2021. Review atas subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

47. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

Hal 37 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

48. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

49. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

50. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

51. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

52. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

53. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Hal 38 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

54. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

55. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

56. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

57. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing Hal 39 dari 74 halaman

Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

58. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

59. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers”

(2) 8517.62.29 “Other” dan

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

60. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

61. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

62. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN)

Hal 40 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

63. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

64. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

65. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; Aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk Aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk Aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :

Hal 41 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk Aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahu an Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

66. bahwa maka pos tarif 8517.62.43 adalah apparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

67. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.7; Hal 42 dari 74 halaman

Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

68. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49.

69. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

70. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

71. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41 ;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasÎfikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

Hal 43 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan Aparatus Iain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

72. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

73. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo.

D. Kesimpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu.

2. Barang impor pada pada PIB nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024 Pos 1, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 13, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 33, 42, 44, 46, 47, 50, 53, 57, 61, 68, dan Pos 71 , rincian sesuai dengan lembar Ianjutan pada PB nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 6, 23, 24, 25, 27, 28, 33, 42, 46, 47, dan 50 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

b. Pos 4, 7, 9, 29, dan 57 diidentifikasikan sebagai router yaitu Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi sebagai penghubung 2 jaringan atau lebih untuk meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan Iainnya dengan menggunakan media kabel serat optik, bekerja pada lapisan ke-3 dari

Hal 44 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

OSI Layer yaitu Network Layer;

c. Pos 5, 13, 53, 68, dan 71 diidentifikasikan sebagai wireless controller yang merupakan Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

d. Pos 11 dan 44 diidentifikasikan sebagai Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

e. Pos 26 diidentifikasikan sebagai Iain-lain dari konverter statik untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya; dan

f. Pos 61 diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan berupa bracket yang digunakan sebagai penyangga, terbuat dari logam tidak mulia.

3. Terbanding telah tepat dalam menetapkan klasifikasi barang impor sebagai berikut:

a. Pos 5, 13, 25, 53, 68, dan Pos 71 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.99, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

b. Pos 44 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.51, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

c. Pos 26 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.99, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8504.40.19.

d. Pos 1, 4, 6, 7, 9, 11, 23, 24, 27, 28, 29, 33, 42, 46, 47, 50, dan 57 tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49

4. Terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam

Hal 45 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

E. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 08317/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 04 November 2024;

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011831.45.2024/PAN/2025 tanggal 06 April 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-08317/BC/KPU.3/KBT/2024

tanggal 04 November 2024;

Hal 46 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Bukti P-2. Surat Keberatan Atas SPTNP Nomor ECS/24123/IX/2024 tanggal

03 September 2024;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

607586/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti P-4. Billing DJBC dengan kode billing 640240800212077 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 63AIA2AF31D1UP3D tanggal bayar 22 Agustus 2024 sebesar Rp703.228.955,00;

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 777984 tanggal 22

Agustus 2024;

Bukti P-6. Dokumen Impor : (Air Waybill, Marine Cargo Certificate, SPPB,

Purchase Order, Commercial Invoice, dan Packing List);

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT ECS Indo Jaya Nomor 21 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Maryadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pekalongan, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor ECS/301/IV/2025

tanggal 06 Mei 2025;

Bukti P-9. Closing Statement nomor 12/SN/PP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement nomor S-

0669/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 13 Juni 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08317/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-607586/KPU.3/2024 tanggal 26

Hal 47 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ECS/216/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi & Tarif Bea Masuk8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%bahwa barang impor tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos

Hal 48 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

tarif8517.62.43dan 8517.62.99.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp703.228.955,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Nomor KEP- 08317/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 04 November 2024 Terbanding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa Switch/wireless controller yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan guna kepentingan komunikasi, sehingga Terbanding menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%,

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak; dan/atau

5. pengetahuan Hakim

Hal 49 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024, diketahui uraian barang yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PIB
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS C/W CON-SNT- C8200TL18517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4CATALYST 1000 24PORT GE, FULL POE, 4X1G SFP
5CATALYST 9200L 24-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ADVANTAGE C/W CON-SNT-C920L24P
7CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP C/W CON- SNT- C1008T2L
9CATALYST 1000 48PORT GE, 4X1G SFP C/W CON- SNT-C10T48GL
10CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP C/W CON- SNT-C1008T2L
13CATALYST 9300L 48P POE, Network Advantage, 4X10G UPLINK C/W CON-SNT-CA00LXL8
14CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G SFP C/W CON- SNT-C1024TGL
16CISCO CATALYST 9800-L WIRELESS CONTROLLER_FIBER UPLINK C/W CON-SNT- C9800LFL8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20CATALYST 9200L 48-PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNT-C9200L4X8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,

Hal 50 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

28CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS C/W CON-SNT-C8200TL1PPh Pasal 22 2,5%
30CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK ADVANTAGE,4X10G UPLINK C/W CON-SNT- CA00LXL8
31CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP C/W CON- SNT- C1008T2L
32CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP
43CATALYST 1000 16PORT GE, FULL POE, 2X1G SFP C/W CON-SNT-C10016LG
44CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP C/W CON- SNT- C1008T2L
45CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH C/W CON-SNT-C9300XYA

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, diketahui

1. Barang impor in casu adalah apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch dan router, yang didalam penggunaannya harus terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Pengertian 'terkoneksi' bisa dalam arti menggunakan kabel (wired) atau tidak menggunakan kabel (wireless) sebagaimana lazim digunakan dalam jaringan LAN atau WAN. Hal ini disebut didalam Explanatory Notes halaman XVI- 8517-1, yang menyebutkan:

Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication In a wired or wireless network (such as a local or wide area network)

2. Pos 2 ,4, 5, 7, 9, 10, 13, 14, 20, 28, 30, 31, 32, 43, 44 dan 45 adalah merupakan beberapa seri Catalyst. Fungsi Cisco catalyst adalah merupakan perangkat switch yang sudah menyediakan technologi berbasis VLAN. Cisco Switches terbagi menjadi switch Cisco Nexus Series dan switch Cisco Catalyst Series. Produk sakelar Cisco menggunakan "Catalyst" sebagai merek dagang, yang berisi lebih dari selusin seri seperti 1900, 2800, 2900, 3500, 4000, 5000, 5500, 6000, 8500, dll. Switch seri CISCO Nexus: seri CISCO Nexus 5000, seri CISCO Nexus 7000, seri CISCO Nexus 9000. (https://id.oadm-cwdm-dwdm.com/info/how-many-cisco-switches-series- have-44501749.html);

Hal 51 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Cisco Catalyst merupakan perangkat network switch akses layer 2 dan 3 yang mendukung fitur routing protocol. Berfungsi untuk menghubungkan ke router gateway dan memperluas jaringan lan kabel ke komputer atau laptop; Dengan demikian Cisco Catalyst merupakan apparatus switching yang didalam manajemen operasinya harus terhubung dengan mesin pengolah data sebagaimana dimaksud dalam pos 8471, yang dioperasikan oleh User. dan oleh karena itu lebih tepat diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.43; Pos 16, (Cisco Catalyst 9800-L Wireless Controler Fiber Optik Uplink c/w CON-SNT-C9800LFL), merupakan perangkat jaringan yang digunakan untuk mengelola Access Point (AP) dari jaringan nirkabel sehingga memungkinkan perangkat nirkabel untuk terhubung ke jaringan, dan lebih tepat untuk diklasifikasi kedalam pos tarif 8517.62.99;

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui:

berdasarkan brosur barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

Cisco® Catalyst® 9200 Series switches extend the power of intent-based networking and Catalyst 9000 hardware and software innovation to a broader set of deployments. With its family pedigree, Catalyst 9200 Series switches offer simplicity without compromise – it is secure, always on, and IT simplified. As foundational building blocks for the Cisco Digital Network Architecture, Catalyst 9200 Series switches help customers simplify complexity, optimize IT, and reduce operational costs by leveraging intelligence, automation and human expertise that no other vendor can deliver regardless of where you are in the intent-based networking journey.

Catalyst 9200 Series switches provide security features that protect the integrity of the hardware as well as the software and all data that flows through the switch. It provides resiliency that keeps your business up and running seamlessly. Combine that with open APIs of Cisco IOS XE and programmability of the UADP ASIC technology, Catalyst 9200 Series switches give you what you need now with investment protection on future innovations.

With full PoE+ capability, power and fan redundancy, stacking bandwidth up to 160 Gbps, modular uplinks, Layer 3 feature support, and cold patching, Catalyst

Hal 52 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

9200 Series switches are the industry’s unparalleled solution with differentiated resiliency and progressive architecture for cost-effective branch-office access;

berdasarkan laman internet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/ switches/catalyst-1000-series-switches/nb-06-cat1k-ser-switch-ds-cte-en.html, diperoleh informasi sebagai berikut:

Cisco® Catalyst® 1000 Series Switches are fixed managed Gigabit Ethernet and Fast Ethernet enterprise-class Layer 2 switches designed for small businesses and branch offices. These are simple, flexible and secure switches ideal for out- of-the-wiring-closet and critical Internet of Things (IoT) deployments. Cisco Catalyst 1000 operate on Cisco IOS® Software and support simple device management and network management via a Command-Line Interface (CLI) as well as an on-box web UI. These switches deliver enhanced network security, network reliability, and operational efficiency for small organizations;

berdasarkan Datasheet Barang Cisco Catalyst 9300 Series Switches disebutkan: “Cisco Catalyst 9300 Series switches are Cisco’s lead stackable enterprise

Hal 53 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

access switching platform and as part of the Catalyst 9000 family, are build to transform your network to handle a hybrid world where the workplace is anywhere, endpoints could be anything, and applications are hosted all over the place. The Catalyst 9300 Series, including the new Catalyst 9300X models, continues to shape the future with continued innovation that helps you reimagine connections, reinforce security and redefine the experience for your hybrid workforce big and small”

berdasarkan Datasheet Barang Cisco Catalyst 8200 L disebutkan:

“The Cisco® Catalyst® 8200 Series Edge Platforms with Cisco IOS® XE SD- WAN software deliver Cisco’s secure, cloud-scale SD-WAN solution for the small branch. The platforms are purpose-built for performance and integrated SD-WAN services along with flexibility to deliver security and networking services together from the cloud or on premises. They have a wide variety of interface options to choose from, with backward compatibility to existing WAN, LAN, and voice modules. Powered by Cisco IOS XE, a fully programmable software architecture, and API support, the Catalyst 8200 Series can facilitate automation at scale to achieve zero-touch IT capability while migrating workloads to the cloud. The platforms also come with a trustworthy solutions 2.0 infrastructure that secures them against threats and vulnerabilities through advanced integrity verification and remediation of threats.

The Catalyst 8200 Series continues Cisco’s support for a flexible single-box solution with both switching and routing for a small branch. Layer 2 NIM modules provides 4- and 8-port switching with PoE capability and NIM based Layer 3 port modules provides extended Layer 3 port density in addition to the four embedded Layer 3 ports.”

Hal 54 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

berdasarkan berdasarkan Datasheet Produk Cisco Catalyst 9800-L Wireless Controller diketahui:

The Cisco Catalyst 9800-L is a fixed wireless controller with seamless software updates for small and midsize enterprises.

Built from the ground up for intent-based networking, the Cisco Catalyst 9800-L brings together Cisco IOS XE Software and Cisco RF excellence to create a best- in-class wireless experience for your evolving and growing organization. The Cisco Catalyst 9800-L is feature rich and enterprise ready to power your business- critical operations and transform end-user experiences:

Cisco User Defined Network, a feature available in Cisco DNA Center, allows IT to give end users control of their very own wireless network partition on a shared network. End users can then remotely and securely deploy their devices on this network. Perfect for university dormitories or extended hospital stays, Cisco User Defined Network grants both device security and control, allowing each user to choose who can connect to their network.

berdasarkan laman internet https://www.cisco.com/c/en/us/td/docs/wireless/ controller/9800/17-3/config-guide/b_wl_17_3_cg/m_overview_controller.html, disebutkan informasi sebagai berikut:

Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controllers are the next generation of wireless controllers built for the Intent-based networking. The Cisco Catalyst 9800 Series Controllers are IOS XE based and integrates the RF Excellence from Aironet with Intent-based Networking capabilities of IOS XE to create the best-in- class wireless experience for your evolving and growing organization.

Chapter: Cisco Catalyst Center Service for Bonjour Solution Overview

The Apple Bonjour protocol is a zero-configuration solution that simplifies rich services and enables intuitive experience between connected devices, services, and applications. Using Bonjour, you can discover and use IT-managed, peer-to- peer, audio and video, or Internet of Things (IoT) services with minimal

Hal 55 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

intervention and technical knowledge. Bonjour is originally designed for single Layer 2 small to mid-size networks, such as home or branch networks. The Cisco Catalyst Center Service for Bonjour solution eliminates the single Layer 2 domain constraint and expands the matrix to enterprise-grade traditional wired and wireless networks, including overlay networks such as Cisco Software-Defined Access (SD-Access) and industry-standard BGP EVPN with VXLAN. The Cisco Catalyst 9000 Series LAN switches, Cisco Nexus 9300 Series Switches, and Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controller follow the industry standard, RFC 6762-based multicast DNS (mDNS) specification to support interoperability with various compatible wired and wireless consumer products in enterprise networks.

Local Area Service Discovery Gateway Domain - Unicast Mode: The new enhanced Layer 2 unicast policy-based deployment model. The new mDNS service discovery and distribution using the Layer 2 unicast address enables flood-free LAN and wireless networks. Cisco Catalyst 9000 Series Switches and Cisco Catalyst 9800 Series Wireless Controller in Layer 2 mode introduce a new service-peer role, replacing the classic flood-n-learn, for new unicast-based service routing support in the network. The service-peer switch and wireless controller also replace mDNS flood-n-learn with unicast-based communication with any RFC 6762 mDNS-compatible wired and wireless endpoints.

Wide-Area Service Discovery Gateway Domain: The Wide Area Bonjour domain is a controller-based solution. The Bonjour gateway role and responsibilities of Cisco Catalyst and Cisco Nexus 9300 Series Switches are extended from a single SDG switch to an SDG agent, enabling Wide Area Bonjour service routing beyond a single IP gateway. The network-wide distributed SDG agent devices establish a lightweight, stateful, and reliable communication channel with a centralized Catalyst Center controller running the Cisco Wide Area Bonjour application. The

Hal 56 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

SDG agents route locally discovered services based on the export policy. Solution Components

The Cisco Catalyst Center Service for Bonjour solution is an end-to-end solution that includes the following key components and system roles to enable unicast- based service routing across the local area and Wide Area Bonjour domain:

• Catalyst Center controller: The Catalyst Center controller builds the Wide Area Bonjour domain with network-wide and distributed trusted SDG agents using a secure communication channel for centralized services management and controlled service routing.

• Endpoints: A Bonjour endpoint is any device that advertises or queries Bonjour services conforming to RFC 6762. The Bonjour endpoints can be in either LANs or WLANs. The Cisco Wide Area Bonjour application is designed to integrate with RFC 6762-compliant Bonjour services, including AirPlay, Google Chrome cast, AirPrint, and so on

berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor pos 2, 4, 5, 7, 9, 10, 13, 14, 16, 20, 28, 30, 31, 32, 43, 44 dan 45 pada PIB nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024, di identifikasikan sebagai berikut:

• pos 2, 4, 5, 7, 9, 10, 13, 14, 20, 28, 30, 31, 32, 43, 44 dan 45 pada PIB nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024, diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa Switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

• pos 16 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa wireless controller yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis mengidentifikasi barang impor yang disengketakan merupakan perangkat atau aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

Hal 57 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan

Hal 58 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa or for other wireless networks; kabel lainnya; aparatus lainnya otherapparatusforthe untukmengirimkanatau transmission or reception of menerima suara, gambar, atau voice, images or other data, datalainnyatermasuk includingapparatusfor aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dalam jaringan kabel atau wireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau local or wide area network), wide area network), selain dari other than transmission or aparat transmisi atau penerima reception apparatus of heading dari pos 84.43, 85.25, 85.27 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks or jaringan tanpa kabel lainnya :for other wireless networks :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan - - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk - Other apparatus for transmission transmisi atau menerima suara, or reception of voice, images or gambar atau data lain, termasuk other data, including apparatus for aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dengan kabel atau jaringan tanpa wireless network (such as a local kabel (seperti local atau wide or wide area network) :

area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

Hal 59 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching and switching dan routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasisimultanpada simultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital: systems:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or multiplexers

multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges,

router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanyauntukterkoneksi connection with automatic data dengan mesin pengolah data processingmachinesof otomatis dari pos 84.71heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

Hal 60 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan

Hal 61 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Hal 62 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals. bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectro-opticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya

Hal 63 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517- 5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/ decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis

Hal 64 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/ PC/ laptop). Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu sebagaimana penetapan Terbanding pada KEP-08317/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 04 November 2024;

Hal 65 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas,

satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS).

KUMHS 1 menyatakan:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Hal 66 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

bahwa barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), karena:

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini

pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang

terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; sehingga berlaku catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B sebagai berikut: (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

bahwa barang impor dalam sengketa a quo merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga berlaku catatan bab 84 huruf D yang mengatur:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

Hal 67 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Sedangkan catatan E menyatakan

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara,

gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing. Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pokok sengketanya adalah apakah barang impor dalam sengketa ini merupakan kriteria unit dari mesin pengolah data otomatis yang masuk pos tarif 8517.62.43 atau masuk pos tarif 8517.62.49. Berkenaan dengan hal itu, catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

Hal 68 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 8471 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data

Hal 69 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini berdasarkan KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, WCO Classification Opinions, diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PIBHS PENETAPANPENETAPAN PENGADILAN PAJAK
2CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,8517.62.49 BM 10%, PPN8517.62.49 BM 10%, PPN

Hal 70 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

4X1G WAN PORTS C/W CON-SNT- C8200TL1PPh Pasal 22 2,5%11%, PPh Pasal 22 2,5%11%, PPh Pasal 22 2,5%
4CATALYST 1000 24PORT GE, FULL POE, 4X1G SFP
5CATALYST 9200L 24- PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ADVANTAGE C/W CON-SNT-C920L24P
7CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP C/W CON- SNT- C1008T2L
9CATALYST 1000 48PORT GE, 4X1G SFP C/W CON- SNT-C10T48GL
10CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP C/W CON- SNT-C1008T2L
13CATALYST 9300L 48P POE, Network Advantage, 4X10G UPLINK C/W CON- SNT-CA00LXL8
14CATALYST 1000 24PORT GE, 4X1G SFP C/W CON- SNT-C1024TGL
16CISCO CATALYST 9800-L WIRELESS CONTROLLER_FIBER UPLINK C/W CON-SNT- C9800LFL8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20CATALYST 9200L 48- PORT POE+, 4 X 10G, NETWORK ESSENTIALS C/W CON-SNT-C9200L4X8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
28CISCO CATALYST 8200L WITH 1-NIM SLOT AND 4X1G WAN PORTS C/W CON-SNT-C8200TL1
30CATALYST 9300L 48P POE, Network Advantage, 4X10G UPLINK C/W CON- SNT-CA00LXL8
31CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP C/W CON- SNT- C1008T2L
32CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP
43CATALYST 1000 16PORT GE, FULL POE, 2X1G SFP C/W CON-SNT-C10016LG

Hal 71 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

44CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP C/W CON- SNT- C1008T2L
45CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH C/W CON-SNT-C9300XYA

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos Pos 2, 4, 5, 7, 9, 10, 13, 14, 16, 20, 28, 30, 31, 32, 43, 44 dan 45,yang diberitahukan dengan PIB Nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk10%sesuaiKeputusanTerbandingNomor:KEP- 08317/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah sejumlah Rp703.228.955. (tujuh ratus tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 72 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08317/BC/KPU.3/KBT/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 607586/KPU.3/2024 tanggal 26 Agustus 2024 atas nama PT ECS Indo Jaya, NPWP 02.414.328.1-056.000, yang beralamat di Rukan Mangga Dua Square Blok F No. 7-11, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14430.

2. Menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 777984 tanggal 22 Agustus 2024 berupa Pos 2, 4, 5, 7, 9, 10, 13, 14, 16, 20, 28, 30, 31, 32, 43, 44 dan 45 pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp703.228.955 (tujuh ratus tiga juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah)

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota.

Hal 73 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 74 dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT ECS Indo Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.