Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-011834.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Kemira Nityatama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011834.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1973/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 4 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011834.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KEMIRA NITYATAMA, NPWP 01.346.236.1-046.000, beralamat di Jalan Agung Karya III Blok D Kavling 6, Sunter Agung Podomoro, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14340, yang diwakili oleh Antoni Hianto Junior jabatan Direktur Utama;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo /197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Decka Tresnanto A./198812132009121005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/1991033120101201003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Muhammad Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1200/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-308/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/KN/IMP-BANDING/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00132/KPU.01/SUB/2025 tanggal 19 Februari 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 028/KN/IMP-BANDING/V/2025 tanggal 26 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga324.522.000 0 0 0 35.697.000 0 8.113.000 0 0
Jumlah368.332.000

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/KN/IMP-BANDING/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/KN/IMP-BANDING/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024;

bahwa Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Terbanding Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Nilai Pabean, dengan rincian sebagai berikut:

1. PIB Nomor 681875 tanggal 21 Desember 2022:

1. Jenis Barang: 11 jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB (Bronze Powder Offset 6327 Palegold, …, dst.),

2. Jumlah Barang: 334 Drums,

3. Negara Asal: Germany,

4. Supplier: Schlenk Metallic Pigments GmbH,

5. Nilai Pabean (CIF): USD140,045.00,

Terlampir detail PIB Nomor 681875 tanggal 21 Desember 2022 dengan Nomor Invoice 30082403 tanggal 10 November 2022, jenis barang dan klasifikasi;

Item PIB No.Uraian Jenis BarangBerat Bersih (Kg)KlasifikasiPembebanan
9Bronze Powder Offset 6327 Palegold15007406.20.00BM 0% (MFN)
10Bronze Powder Offset 6327 Richgold10007406.20.00BM 0% (MFN)
11Bronze Powder RV 5127 Palegold15007406.20.00BM 0% (MFN)

2. PIB Nomor 149744 tanggal 27 Maret 2023:

1. Jenis Barang: 12 jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB (Bronze Powder Multiprint 4117 Richgold, …, dst.),

2. Jumlah Barang: 297 Packages,

3. Negara Asal: Germany,

4. Supplier: Schlenk Metallic Pigments GmbH,

5. Nilai Pabean (CIF): USD153,523.90,

Terlampir detail PIB Nomor 149744 tanggal 27 Maret 2023 dengan Nomor Invoice 30083027 tanggal 23 Januari 2023, jenis barang dan klasifikasi;

Item PIB No.Uraian Jenis BarangBerat Bersih (Kg)KlasifikasiPembebanan
5Bronze Powder Multiprint 4117 Richgold20007406.20.00BM 0% (MFN)
6Bronze Powder RV 5127 Palegold10007406.20.00BM 0% (MFN)
7Bronze Powder Multiprint 4270 Richgold21007406.20.00BM 0% (MFN)
8Bronze Powder Multiprint 4270 Palegold12007406.20.00BM 0% (MFN)

3. PIB Nomor 197002 tanggal 19 April 2023:

1. Jenis Barang: 11 jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB (Bronze Powder RV 5127 Palegold, …, dst.),

2. Jumlah Barang: 203 Drums,

3. Negara Asal: Germany,

4. Supplier: Schlenk Metallic Pigments GmbH,

5. Nilai Pabean (CIF): USD136,924.50,

Terlampir detail PIB Nomor 197002 tanggal 19 April 2023 dengan Nomor Invoice 30083351 tanggal 21 Februari 2023, 30083352 tanggal 21 Februari 2023 dan 30083361 tanggal 22 Maret 2023, jenis barang dan klasifikasi;

Item PIB No.Uraian Jenis BarangBerat Bersih (Kg)KlasifikasiPembebanan
2Bronze Powder Multiprint 4250 Richgold5007406.20.00BM 0% (MFN)
3Bronze Powder Multiprint 4250 Palegold2007406.20.00BM 0% (MFN)
4Bronze Powder Offset 6327 Richgold10007406.20.00BM 0% (MFN)
5Bronze Powder Multiprint 4117 Palegold10007406.20.00BM 0% (MFN)
6Bronze Powder Multiprint 4270 Palegold12007406.20.00BM 0% (MFN)
7Bronze Powder Multiprint 4270 Richgold21007406.20.00BM 0% (MFN)
8Bronze Powder RV 5127 Palegold40007406.20.00BM 0% (MFN)

4. PIB Nomor 262699 tanggal 29 Mei 2023:

1. Jenis Barang: 9 jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB (Bronze Powder Multiprint 4117 Richgold, …, dst.),

2. Jumlah Barang: 220 Drums,

3. Negara Asal: Germany,

4. Supplier: Schlenk Metallic Pigments GmbH,

5. Nilai Pabean (CIF): USD129,271.00,

Terlampir detail PIB Nomor 262699 tanggal 29 Mei 2023 dengan Nomor Invoice 30083629 tanggal 20 Maret 2023 dan 30083630 tanggal 20 Maret 2023, jenis barang dan klasifikasi;

Item PIB No.Uraian Jenis BarangBerat Bersih (Kg)KlasifikasiPembebanan
7Bronze Powder Multiprint 4117 Palegold35007406.20.00BM 0% (MFN)
8Bronze Powder Multiprint 4117 Richgold20007406.20.00BM 0% (MFN)
9Bronze Powder Offset 6327 Palegold5007406.20.00BM 0% (MFN)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024 terhadap tindak lanjut hasil penelitian ulang terhadap PT Kemira Nityatama Nomor S-966/KPU.103/2024 tanggal 20 November 2024 yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Tugas Nomor ST-2179/BC/KPU.1/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1973/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 4 November 2024 adalah tentang penetapan kembali atas tarif (klasifikasi); bahwa hal ini dikarenakan Pemohon Banding sudah sesuai dengan sebenarnya dan tepat dalam melaporkan tarif atas barang yang diimpor yaitu 7406.20.00 dengan barang yang Pemohon Banding impor;

Penjelasan Identifikasi Barang bahwa Pemohon Banding, telah diaudit oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta periode audit 1 Agustus 2016 s.d. 31 Juli 2018, dan telah mendapat keputusan bahwa klasifikasi terhadap barang impor Pemohon Banding yaitu Bronze Powder telah sesuai dalam pemberitahuannya,

berdasarkan BTKI dan catatan penjelasannya, hal ini dituliskan pada Risalah Pembahasan Akhir tanggal 29 November 2018, Surat Tugas Nomor ST- 780/WBC.08/2018 tanggal 16 Agustus 2018;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Statement Letter dari Supplier (Schlenk Metallic Pigments GmbH) yang menyatakan bahwa klasifikasi yang benar dan sesuai untuk Bronze Powder adalah 7406.20.00. HS Code 7406.20.00 diterima oleh Bea dan Cukai Jerman dan juga satu-satunya HS Code yang digunakan untuk export ke seluruh dunia;

bahwa kajian penentuan Bronze Powder yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan uraian yang terdapat dalam pos dari HS Nomor 7406.20.00 dan juga diperkuat oleh hasil Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor S-1304/SHPIB/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 8 Oktober 2018;

bahwa hasil identifikasi barang oleh surat BPIB menyatakan bahwa hasil pengetesan lab untuk kesemua jenis Bronze Powder adalah sebagai berikut: “Bubuk Metalik mengandung Copper, Zinc, Stearate Compound, Octadecanoic Acid dan senyawa lainnya”. Hasil ini sesuai dengan uraian dalam pos 7406.20.00 sebagaimana terdapat pada Explanatory Notes of Heading 7406 copper powder and flakes. Hasil identifikasi ini juga sesuai dengan MSDS dari produk Bronze Powder di atas di mana barang ini adalah metalik alloy powder dengan campuran antara copper dan zinc dan berbentuk flake/non lamellar;

bahwa sesuai dengan KUMHS BTKI 2012, Pemohon Banding menyampaikan uraian dan catatan bagian pada Explanatory Notes of Heading 7406.20–Powder of lamellar structure, Flakes, sudah sesuai dengan barang Bronze Powder yang dipermasalahkan, penjabaran ini menjelaskan bahwa:

1. Paragraf pertama. “it also covers copper powders mixed with other base metal powders” yang mana sesuai dengan hasil uji test BPIB “Bubuk metalik mengandung Copper, Zinc …“;

2. Paragraph kedua. “Copper powders are mainly produced by electrodeposition or by atomization” hal ini sesuai dengan proses

produksi dari barang di atas yang mana menggunakan metode “hametag dry grinding process” hal ini bisa dilihat pada literatur buku “Metallic Effect Pigment, Fundamentals and Applications”, oleh Peter Wiβling diterbitkan oleh European Coatings Literature, Vincentz Network 2006, Halaman 18;

3. Paragraph keempat. “Powder with lamellar structure are often polished and may retain traces of greasy or waxy substances (e.g., stearic acid or paraffic wax) used in the course of their preparation. Hal ini juga sesuai dengan temuan oleh hasil uji test BPIB “Bubuk metalik mengandung Copper, Zinc, Stearate Compound, Octadecanoic Acid ..)“ bahwa definisi dari Octadecanoic Acid adalah Stearic Acid yang adalah juga Stearate Compound. Hal ini dijelaskan dalam uraian HS 7406.20.00 secara tertulis jelas dikarenakan penggunaan dalam proses pembuatannya (used in the course of their preparation);

4. Paragraph kelima. “The flakes are mainly used as a metallic pigment in the manufacture of inks and paints. The flakes are used directly as metallic colouring matter by blowing them e.g on to a varnished surface to which they adhere”. Hal ini adalah juga sesuai dengan peruntukan dari barang ini. Seperti yang diketahui dari proses audit, hampir seluruh dari penjualan barang ini adalah untuk ke produsen pabrik tinta dan cat. Barang di atas tersebut kemudian akan dicampur dengan additif kimia dispersant atau plasticizer atau solvent untuk dibuat menjadi preparat warna. Preparat warna yang didapatkan dari Bronze Powder di atas kemudian bisa digunakan dalam produksi tinta dan cat untuk industri;

5. Catatan Heading (a): Certain powders or flake-powder used in the preparation of paints and sometimes known as “bronzes” or “golds” but which are in fact checmial compounds, such as certain antimony salts, tin disuphides, etc (chapter 28 or chapter 32 if in the form of prepared paints). Bahwa berdasarkan hasil uji test BPIB, menyatakan bahwa barang di atas adalah benar “Bubuk metalik mengandung Copper, Zinc …” jadi adalah benar bubuk metalik dari campuran alloy tembaga dan seng dan bukan merupakan kompon kimia;

6. Catatan Heading (b): Powders or Flakes, prepared as colours, paints or the like (e.g, made up with other colouring matter or put up as suspensions, dispersions or pastes, with a binder or solvent) (Chapter 32). Bahwa berdasarkan hasil dari uji test BPIB, menyatakan bahwa barang di atas adalah “Bubuk metalik mengandung Copper, Zinc, Stearate Compound, Octadecanoic Acid, dan senyawa lainnya”. Dalam hal ini dinyatakan bahwa barang di atas tidak memiliki campuran additif apapun, baik itu adalah dispersing agent atau plasticizer atau solvent atau binder yang membuat barang di atas bukan merupakan preparat warna baik berbentuk solid bubuk ataupun cairan;

bahwa berdasarkan penjelasan uraian dari Explanatory Notes of Heading 7406 Copper Powder and Flakes, bahwa Barang Bronze Powder di atas adalah sama dari proses pembuatannya, peruntukannya dan hasil uji testnya dengan penjelasan di atas. Hal ini memenuhi ketentuan umum Harmonized System KUMHS BTKI 2012, 1 bahwa “klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”;

bahwa kemudian, sebagai uraian selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan bantahan bahwa barang yang mana disebutkan di atas, dapat ditetapkan dalam pos 3206.49.90 sebagaimana sementara ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa pada Explanatory Notes of Heading 3206 terdapat pengecualian dalam penggolongan pos tarif 32.06 yaitu Metallic Flakes and Powders:

“This Heading excludes, however:

…

(c) Metallic Flakes and Powders (Section XIV or XV) “.

bahwa sesuai dengan hasil pengujian oleh BPIB diketemukan bahwa barang yang dipermasalahkan di atas adalah “Bubuk Metalik mengandung …” Hal ini menyatakan dengan sangat jelas dan gamblang bahwa pos HS 32.06 tidak menyangkut “Bubuk Metalik”;

bahwa pada Explanatory Notes of Heading 32.06 juga menjelaskan bahwa metallic flakes and powder dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 32.06 apabila dalam bentuk disperse terkonsentrasi (Concentrated Dispersion). bahwa sesuai dengan hasil pengujian BPIB, barang yang Pemohon Banding rinci di atas adalah berupa “Bubuk Metalik mengandung Copper, Zinc, Stearate Compound, Octadecanoic Acid dan senyawa lainnya”. Hal ini menyatakan bahwa tidak terdapat additif kimia apapun yang bisa dipakai sebagai dispersant, plasticizer, binder ataupun solvent. Sehingga, bubuk metalik Bronze Powder yang mana dicantumkan di atas adalah bukan preparat pigment anorganik concentrate dalam plastik, natural rubber, synthetic rubbers, plasticizer.

bahwa terlebih lagi merujuk pada point ke (2), bahwa barang Bronze Powder di atas, dari hasil uji test, tidak ditemukan mengandung “relatively large quantities of surface-active product or organic binder”. Bahwa dengan keakurasian alat dari BPIB, semua “surface-active product” yaitu biasanya disebut di industri sebagai bahan kimia dispersant atau surfactant dan “organic binder” akan terdeteksi dengan mudah jika terdapat didalam barang Bronze Powder yang Pemohon Banding rinci di atas. Bahwa hasil pengujian BPIB, barang Bronze Powder yang Pemohon Banding rinci di atas tidak mengandung komponen “surface-active product” atau “organic binder” menyatakan bahwa barang Bronze Powder kami tidak bisa diklasifikasikan dalam pos 32.06;

bahwa pada uraian BTKI 2012 Bagian VI, Bab 32, Pos 32.06, Subpos 3206.49.90 dijelaskan sebagai berikut:

32.06Bahan Pewarna Lainnya; Preparat sebagaimana dirinci dalam catatan 3 pada Bab ini, selain yang disebut dalam pos 32.03, 32.04 atau 32.05; Produk anorganik dari jenis yang dipakai sebagai luminofor, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak.
- Bahan pewarna lainnya dan preparat lainnya
3206.49-- Lain Lain
3206.49.90--- Lain-lain

bahwa sesuai dengan hasil pengujian BPIB, barang yang Pemohon Banding rinci di atas adalah berupa “Bubuk Metalik mengandung Copper, Zinc, Stearate Compound, Octadecanoic Acid dan Senyawa lainnya”. Hal ini menyatakan bahwa tidak terdapat additif kimia apapun yang bisa dipakai sebagai dispersant, plasticizer, binder ataupun solvent. Sehingga, bubuk metalik Bronze Powder yang mana dicantumkan di atas adalah bukan preparat pigment anorganik;

bahwa berdasarkan ketiga hal uraian di atas, di mana pengecualian Bab 32.06 atas metalik powder dan juga hasil dari BPIB bahwa barang yang dipermasalahkan adalah bubuk metalik dan bukan merupakan preparat dalam bentuk bubuk atau concentrate. Pemohon Banding menegaskan keberatan Pemohon Banding bahwa penetapan Bronze Powder di atas pada pos HS 3206.49.90 adalah tidak sesuai dengaan prinsip ketentuan umum Harmonized System KUMHS BTKI 2012, 1 sebagai berikut.

1. Tidak sesuai dengan prinsip “uraian yang terdapat dalam pos”:

a. Bukan merupakan preparat dalam bentuk powder maupun preparat concentrate dalam plastic, natural rubber, synthetic rubber, plasticizer.

2. Tidak sesuai dengan prinsip “Berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”:

a. Pengecualian klasifikasi pos 32.06 terhadap Bubuk Metalik dan, b. Tidak ada ditemukannya “surface active product” atau “organic binder” untuk diklasifikasi sebagai preparasi pigment terkonsentrasi.

bahwa sebagai tambahan informasi mengenai penggunaan HS Code 7406.20.00 untuk barang Bronze Powder seperti yang dirincikan di atas, adalah penggunaan yang universal digunakan di negara-negara seperti Amerika, Uni Eropa, Jepang, China. Dikarenakan Harmonized System adalah universal dan diatur oleh WCO, penggunaan HS Code lain, dalam hal ini 3206.49.90 untuk kepentingan Expor Impor barang Bronze Powder ini adalah tidak sesuai dengan penetapan yang saat ini dilakukan secara universal di negara-negara lain;

bahwa tipe lainnya Bronze Powder dalam klasifikasi adalah sudah sesuai menggunakan HS Nomor 7406.20.00 dengan prinsip yang sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang dan juga Ketentuan Umum Harmonized System KUMHS BTKI 2012;

bahwa sebagai informasi untuk permasalahan tarif terkait barang impor dengan nama Bronze Powder:

bahwa sudah pernah dilakukan audit umum Pemohon Banding oleh Terbanding dengan LHA Nomor LHA-73/WBC.08/BD.02/IU/2018 tanggal 30 November 2018 dengan Nomor Surat Tugas ST-780/WBC.08/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dengan periode Audit 1 Agustus 2016 s.d. 31 Juli 2018; bahwa pada Risalah Pembahasan Akhir Audit Bea can Cukai tanggal 29 November 2018, Auditee: PT. Kemira Nityatama, Surat Tugas Nomor ST- 780/WBC.08/2018 tanggal 16 Agustus 2018, pada point di atas Pendapat Tim Audit, sebagai berikut:

1. Terkait temuan audit poin 1.1. Auditee telah menyetujui temuan audit;

2. Terkait temuan audit poin 1.2. Auditee telah menyetujui temuan audit;

3. Terkait temuan audit poin 1.3. berdasarkan pembahasan dengan Auditee dan surat jawaban konfirmasi dari BPIB Tipe A Jakarta, kedapatan bahwa:

bahwa atas jenis barang Bronze Powder merupakan bubuk metalik mengandung copper, zinc, dan senyawa lainnya yaitu stearate compound dan octadecanoic acid. Berdasarkan BTKI dan Catatan Penjelasannya atas Bronze Powder telah sesuai pemberitahuan klasifikasi 7406.20.00;

bahwa sudah pernah dilakukan permohonan Banding Pengadilan Pajak untuk barang Bronze Powder sebagai berikut:

1. SPKTNP-832/KPU.01/2019 tanggal 27 November 2019, NHPU Nomor 667/NHPU/KPU.01/2019 tanggal 26 November 2019, Nomor Sengketa Pajak 014563.47/2019/PP, Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014563.47/2019/PP/M.IXA Tahun 2021 diucapkan tanggal 27 April 2021;

2. SPKTNP-000206/KPU.03/2019 tanggal 25 November 2019, NHPU- 161/KPU.03/BD.03/2019 tanggal 8 November 2019, Nomor Sengketa Pajak 014776.47/2019/PP, Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014776.47/2019/PP/M.IXA Tahun 2021 diucapkan tanggal 27 April 2021;

3. SPKTNP-831/KPU.01/2019 tanggal 27 November 2019, NHPU Nomor 666/NHPU/KPU.01/2019 tanggal 26 November 2019, Nomor Sengketa Pajak 014562.47/2019/PP, Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014562.47/2019/PP/M.IXA Tahun 2021 diucapkan tanggal 27 April 2021;

bahwa mengacu pada surat dari Jurgen Fischer, email dari Dr. Michael Bartelt, sebagai berikut:

bahwa multiprint dan offset adalah bronze powder atau gold bronze pigments, yang berbentuk serpihan (flakes) yang memiliki struktur pipih (lamellar structure) yang dibuat dari brass, pure cathodic copper dan pure zinc;

bahwa dalam proses pembuatannya, logam-logam ini dipadukan (alloyed), lalu disemprotkan menjadi partikel kecil (atomized) dan digiling sampai menjadi serpihan (ground to flakes) menggunakan ball mills stearic acid adalah bahan yang digunakan sebagai pelumas agar partikelnya tidak menyatu kembali. Proses selanjutnya adalah pemolesan dan pemisahan menurut ukuran partikel, lalu dibuat homogen dan dimasukkan ke dalam drum untuk proses pengiriman;

bahwa pihak produsen menyatakan bahwa dalam proses produksi, sama sekali tidak menggunakan mineral oil, dispersing agent ataupun solvent; bahwa bentuk dari produk multiprint dan offset adalah bubuk (powder), tidak berbentuk suspensi (suspension), disperse (dispersion) atau pasta (paste); bahwa untuk informasinya produk schlenk untuk gold bronze pigments dalam pasta adalah aquador;

bahwa karena itu, tindakan Pemohon Banding selaku pihak importir untuk mengklasifikasikan HS Code 7406.20.00 untuk produk multiprint dan offset adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa klasifikasi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB untuk jenis barang Bronze Powder pada pos tarif 7406.20.00 sudah tepat dan sesuai berdasarkan BTKI dan catatan penjelasannya;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan tarif dari barang yang diimpor sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan melampirkan bukti atas statement letter dari shipper, serta bukti bahwa untuk barang yang sama pernah dilakukan Audit Umum PT Kemira Nityatama oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan LHA Nomor LHA-73/WBC.08/BD.02/IU/2018 tanggal 30 November 2018, juga untuk barang yang sama pernah dilakukan proses Banding Pengadilan Pajak, yang Hasil Laporan Audit oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Hasil Keputusan Banding Pengadilan Pajak, tarif yang Pemohon Banding laporkan sudah sesuai yaitu 7406.20.00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Terbanding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya, selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00132/KPU.01/SUB/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024 melalui Surat Nomor 005/KN/IMP-BANDING/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dengan nomor sebagai berikut:

NoKode KantorNomorTanggalNomor Seri Barang
103040068187521-12-20229 s.d. 11
203040014974427-03-20234 s.d. 8
303040019700219-04-20232 s.d. 8
403040026269929-05-20237 s.d. 9

bahwa hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1973/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 4 November 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB tersebut diatas, berupa Bronzepowder Offset 6327 Palegold, Bronzepowder Offset 6327 Richgold dan Bronzepowder Rv 5127 Palegold yang diberitahukan pada pos tarif 7406.20.00, merupakan Bronze Metallic Powder digunakan untuk pembuatan pasta warna untuk produksi cat dan tinta sehingga ditetapkan pada pos tarif 3206.49.90 dengan pembebanan BM 5%, PPN 11%, dan PPH 2,5%; bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

Analisis bahwa dari penelitian terhadap dasar penetapan SPKTNP sesuai risalah penetapan tarif oleh Terbanding diketahui bahwa dasar penetapan tarif BM sebesar 5% (lima persen) adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta Nomor S-3278/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 02 September 2020 dan Surat Keterangan Fungsi dan Kegunaan Barang dari PT Kemira Nityatama tanggal 31 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan dokumen PIB dan seri barang sebagaimana tercantum dalam KKPU-1/ST-2179/KEMIRA NITYATAMA/PENUL/2024 dengan rincian sebagai berikut:

PIB: Nomor 681875 tanggal 21-12-2022

Jalur: HL

Invoice: Nomor 30082403 tanggal 10 November 2022 B/L: Nomor DE2276676 tanggal 22 November 2022 Pemasok: SCHLENK METALLIC PIGMENTS GMBH

Negara Pemasok: Germany

Negara asal barang: Germany

Fasilitas: -

Waktu SPPB: 21-12-2022 15:55:09 bahwa uraian barang, HS dan tarif bea masuk diberitahukan sebagai berikut:

Seri BarangUraian barangHSTarif BM
9BRONZEPOWDER OFFSET 6327 PALEGOLD7406.20.000%
10BRONZEPOWDER OFFSET 6327 RICHGOLD7406.20.000%
11BRONZEPOWDER RV 5127 PALEGOLD7406.20.000%

bahwaseterusnyasesuaiCEISAImpordanLAOP- 1687/KPU.1/PENUL/2024;

bahwa pos tarif 7406.20.00 berdasarkan BTKI 2022;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://www.schlenk.com;

2. https://www.schlenk.com/markets-products/printing-ink-industry/printing- processes/offset-printing/offsetr-1542;

3. https://www.schlenk.com/markets-products/printing-ink-industry/products- printing-processes-a-z/multiprintr-1-2301;

bahwa berdasarkan referensi Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta atas contoh uji berupa Bronze Powder dengan importir a.n. PT Kemira Nityatama, Nomor S- 3278/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 02 September 2020, didapatkan informasi pendapat dan kesimpulan sebagai berikut:

No. Narna Barans | Kesimpulan dan Pendapai

Sranzecen dar hitters: edly Ba aipe. ariala iia berica sacus Setalik ne igardurg coppe:

SS ert Si LL = : Aa >

Bjeqacld Rs P Tu tomecaad Zine EA coved, d sce-sing agent ce np uss “= see a-adaimrera a can renungan la Snua.

Brodzens der F. 2° OF Pa eco Baran pe-arnalacai,a berpa susuk metalic rengarsucg conpe-

2 En oe eee “ee Cu: semasaad. zine (La: toe pound, dssesing agar se pa

3 sen jasa dan nera dil sen KareLrgas lacr.a.

Speagepadarhic ter: 2117 Eacaipe.camna larva berita Dasas ~etalix vengarcurg copper

3 Samad Dg P 1 a 4 | Cu; semsoand, gine 291 so —neuad, dsse-sing 2021: sape ome ue senyasa dari mera Sl sai<arca.cga lacr.a.

bahwa terhadap importasi dimaksud telah disampaikan Surat Permintaan Data Nomor S-6605/KPU.103/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan surat keterangan fungsi dan kegunaan barang dari PT Kemira Nityatama tanggal 31 Oktober 2024 didapatkan data bahwa barang yang diimpor berupa bronze metallic powder digunakan untuk pembuatan pasta warna untuk produksi cat dan tinta;

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan Catatan Pos 74.06 pada Explanatory Notes 2022, disampaikan bahwa pos ini tidak mencakup hal sebagai berikut:

The heading dees not cover:

(a) Certain powders or flake-powders used in the preparation of paints and sometimes known as “bronzes” oF “colds” but which are in fact chemical compounds, such as cerlam antimony salts. tin disufpnides, ctc.

(Chapter 28, or Chapier 32 if in the form of prepared paints}.

(b) Powders or flakes, prepared as colours, paints or the like (e.g., made up with other colouring matter or put up as suspensions, dispersions ot pastes, with a binder or solvent) (Chapter 32).

bahwa importir memberitahukan klasifikasi barang berupa Bronze Powder pada pos tarif 7406.20.00 dengan tarif bea masuk 0%, PPN 11% dan PPh 2,5% dan berdasarkan analisa atas data dan dokumen pelengkap ditetapkan barang berupa Bronze Powder lebih tepat diklasifikasikan pada pos 3206.49.90 dengan tarif bea masuk 5%, PPN 11% dan PPh 2,5%;

Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya, dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 028/KN/IMP-BANDING/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024; Bukti P-2. Pakta Integritas Direktur Utama tanggal 24 April 2025 a.n. Antoni

Hianto Junior;

Bukti P-3. NPWP Direktur Utama Nomor 01.346.236.1-048.000 a.n. Antoni

Hianto Junior;

Bukti P-4. Kartu Identitas Diri Direktur Utama berupa Kartu Tanda

Penduduk (KTP) NIK 3175071005860018 tanggal 03 Mei 2018 atas nama Antoni Hianto Junior;

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620241200005829 tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp368.332.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

B04DD1E1J76IQGM5 tanggal bayar 30 Desember 2024 sebesar Rp368.332.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 April 2022, yang dibuat oleh

Darmawan Tjoa, S.H., S.E, Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-8. Pengesahan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 April 2022 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0000301 tanggal 1 April 2022;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Karyawan tanpa nomor tanggal 20 November 2025 a.n. Thomas Effendi;

Bukti P-10. Kartu Identitas Diri Karyawan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3175030206790010 tanggal 15 Desember 2011 atas nama Thomas Effendi;

Bukti P-11. Surat Nomor S-1304/SHPIB/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 8 Oktober 2018 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang; Bukti P-12. Risalah Pembahasan Akhir Surat Tugas Nomor ST-

780/WBC.08/2018 tanggal 16 Agustus 2018;

Bukti P-13. Foto brosur barang impor;

Bukti P-14. Material Safety Data Sheet (MSDS) Bronze Powder Offset 6327

Palegold;

Bukti P-15. Material Safety Data Sheet (MSDS) Bronze Powder Offset 6327

Richgold;

Bukti P-16. Material Safety Data Sheet (MSDS) Bronze Powder RV 5127

Palegold;

Bukti P-17. Material Safety Data Sheet (MSDS) Bronze Powder Multiprint 4250 Richgold;

Bukti P-18. Material Safety Data Sheet (MSDS) Bronze Powder Multiprint 4250 Richgold;

Bukti P-19. Material Safety Data Sheet (MSDS) Bronze Powder Multiprint 4117 Palegold;

Bukti P-20. Material Safety Data Sheet (MSDS) Bronze Powder Multiprint 4117 Richgold;

Bukti P-21. PIB Nomor 681875 tanggal 21 Desember 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-22. PIB Nomor 149544 tanggal 27 Maret 2023 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-23. PIB Nomor 197002 tanggal 19 April 2023 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-24. PIB Nomor 262699 tanggal 29 Mei 2023 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak PUT-014562.47/2019/PP/M.IXA

Tahun 2021;

Bukti P-26. Putusan Pengadilan Pajak PUT-014776.47/2019/PP/M.IXA

Tahun 2021;

Bukti P-27. Putusan Pengadilan Pajak PUT-014563.47/2019/PP/M.IXA

Tahun 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor S-

3278/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 2 September 2020; Bukti T-2. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

1973/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 4 November 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-1/ST-

2179/KEMIRA NITYATAMA/PENUL/2024 tanggal 4 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1973/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 4 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005/KN/IMP-BANDING/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos PIB sebagaimana Tabel 1 halaman 26Pos Tarif 7406.20.00 Tarif BM 0%Pos Tarif 3206.49.90 Tarif BM 10%Jenis barang dan PIB sesuai rincian Tabel 1 halaman 26.

dengan rincian PIB dan jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoNomor PIBTanggalNo Seri BarangUraian Barang
12345
1.68187521 Desember 20229BRONZEPOWDER OFFSET 6327 PALEGOLD
10BRONZEPOWDER OFFSET 6327 RICHGOLD
11BRONZEPOWDER RV 5127 PALEGOLD
2.14974427 Maret 20234BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4117 PALEGOLD
5BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4117 RICHGOLD
6BRONZEPOWDER RV 5127 PALEGOLD
7BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4270 RICHGOLD
8BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4270 PALEGOLD
3.19700219 April 20232BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4250 RICHGOLD
3BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4250 PALEGOLD
4BRONZEPOWDER OFFSET 6327 RICHGOLD
5BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4117 PALEGOLD
6BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4270 PALEGOLD
7BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4270 RICHGOLD
8BRONZEPOWDER RV 5127 PALEGOLD
426269929 Mei 20237BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4117 PALEGOLD
8BRONZEPOWDER MULTIPRINT 4117 RICHGOLD
9BRONZEPOWDER OFFSET 6327 PALEGOLD

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp368.332.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini klasifikasi atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, sebagai berikut:

No.PemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 7406.20.00 Tarif BM 0%Pos Tarif 3206.49.90 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali klasifikasi atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26 menjadi 3206.49.90 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024, dengan alasan bahwa berdasarkan analisa atas data dan dokumen pelengkap ditetapkan barang berupa Bronze Powder lebih tepat diklasifikasikan pada pos 3206.49.90 dengan tarif bea masuk 5%, PPN 11% dan PPh 2,5%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa sebagai berikut:

1. bahwa kajian penentuan Bronze Powder yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan uraian yang terdapat dalam pos dari HS Nomor 7406.20.00 dan juga diperkuat oleh hasil Surat Hasil PengujiandanIdentifikasiBarangNomorS- 1304/SHPIB/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 8 Oktober 2018;

2. bahwa untuk barang yang sama pernah dilakukan Audit Umum PT Kemira Nityatama oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan Nomor LHA LHA- 73/WBC.08/BD.02/IU/2018 tanggal 30 November 2018 yang berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Audit Bea can Cukai tanggal 29 November

2018 kedapatan bahwa atas jenis barang Bronze Powder merupakan bubuk metalik mengandung copper, zinc, dan senyawa lainnya yaitu stearate compound dan octadecanoic acid. Berdasarkan BTKI dan Catatan Penjelasannya atas Bronze Powder telah sesuai pemberitahuan klasifikasi 7406.20.00;

3. bahwa untuk barang yang sama pernah dilakukan proses Banding Pengadilan Pajak dengan hasil Keputusan Banding Pengadilan Pajak, tarif yang Pemohon Banding laporkan sudah sesuai yaitu 7406.20.00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26 sebagai berikut:

No.PemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 7406.20.00 Tarif BM 0%Pos Tarif 3206.49.90 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang in casu ke dalam pos tarif 3206.49.90 dengan alasan barang in casu diidentifikasikan bahan pewarna lainnya (pigment) berupa bubuk metalik mengandung copper (Cu) compound, zinc (Zn) compound, dispersing agent berupa senyawa dari mineral oil, dan kandungan lainnya, dalam bentuk bubuk dan dikemas bukan dalam kemasan eceran;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang-barang in casu ke dalam pos tarif 7406.20.00 karena barang-barang in casu diidentifikasikan sebagi Serpihan Logam atau Bubuk Logam yang terbuat dari Logam Tidak Mulia, secara spesifik terbuat dari Tembaga (Cu) dan Zinc (Zn) yang diatur dengan jelas oleh bagian dari Bab 74 Sub 74.06 BTKI 2017, sehingga disimpulkan secara jelas masuk dalam pengecualian dari pos tarif 32.06;

bahwa Terbanding menggunakan referensi Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta yang dilakukan pada tahun 2020, atas contoh uji berupa Bronzepowder dengan importir a.n. PT Kemira Nityatama dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor S-3278/SHPIB/WBC.08/BLBC/2020 tanggal 02 September 2020, tidak dapat diyakini sebagai barang yang identik dengan barang in casu sehingga tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk mengidentifikasikan barang yang diimpor di tahun 2022;

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://www.schlenk.com, diketahui pemasok barang in casu merupakan perusahaan yang memproduksi bahan pewarna yang dapat digunakan pada berbagai macam industri;

bahwa Catatan Penjelasan (EN) halaman XV-7406 menyebutkan

The heading dees not cover :

(a) Certain powders or flake-powders used in the preparation of paints and sometimes known as “hronzes” or “nolds” but which are in facl chemical compounds, such as cerlain antimony saits, tin disulphides, cte, (Chapter 28, or Chapier 32 if in the form of prepared paints).

(b) Powders or flakes, prepared as colours, paints or the like (e.g., made up with other colouring matter or pul up as susnensions, dispersions or pastes, with a binder or solvent) (Chapter 32}.

bahwa berdasarkan catatan penjelasan tersebut, disimpulkan pos 74.06 tidak meliputi:

(a) bubuk atau serpihan tertentu yang digunakan untuk penyiapan cat yang kadang dikenal sebagai “bronzes” atau “golds” yang kenyataannya adalah senyawa kimia, misalnya garam antimon, timah sulfide dan sebagainya (masuk bab 28 atau 32 apabila dalam bentuk cat yang sudah siap), (b) powder atau serpihan yang disiapkan untuk pewarna, cat atau semacamnya (misalnya dibuat dengan zat pewarna lain atau disiapkan untuk penguat, penyebaran atau pasta, dengan bahan pengikat atau pelarut);

bahwa EN bagian VI menyebutkan:

32.06

Namun demikian, pos ini tidak mencakup:

(a) Besi oksida mengandung mika alam; warna tanah, dibakar atau dicampur bersama atau tidak (lihat Catatan Penjelasan Pos 25.30);

(b) Bahan pewarna anorganik yang mempunyai rumus kimia tertentu (misalnya, karbonat timbal basa; oksida besi timbal, khromium atau seng; sulfida seng atau merkuri; timbal khromat (Bab 28); hijau Schweinfurt (tembaga asetoarsenit) (pos 29.42);

(c) Serpihan logam dan bubuk logam (Bagian XIV atau XV);

bahwa Explanatory Notes Bagian VI. 32.06 menyebutkan pos 32.06 serpihan atau bubuk logam (bab XIV dan bab XV) tidak dapat masuk dalam pos 32.06;

bahwa Explanatory Notes Pos 74.06 paragraf 5 menyebutkan:

The Sewa are Used feo ampas ang sintering ono Manna. bushings and many cther recdiica. ceptpone’ ts Ohang asa usec. as het aa or merallusg'val eren, Jor sidering and gain, in the mictucreture ef angen eonenis. cor coin non neialite surages 2s a basis lor eceran auto, Yag Jakes ere mer ly used as 4 metalic plover: in the manmutneture of pers cd nami [ae Cases are used Greely is mula le sale gang meter ov blewsng theca, ca, er te varnisted sutface tc whieh they adhere.

bahwa disimpulkan Explanatory Notes Pos 74.06 menjelaskan penggunaan apa saja mengenai bubuk dan serpihan yang dimaksudkan pada pos 74.06, di mana salah satunya menyebutkan serpihan yang digunakan terutama sebagai pigmen logam dalam pembuatan tinta atau cat;

bahwa pos 74.06 mencakup bubuk tembaga sebagaimana didefinisikan dalam Catatan Bagian XV Nomor 8(b) dan serpihan tembaga, selain tembaga semen (tembaga endapan) yang merupakan bubuk hitam dari pos 74.01;

bahwa berdasarkan MSDS, menyebutkan gold bronze powder adalah padat, terbuat (terdiri) dari tembaga atau paduan tembaga dan seng dengan deskripi: Gold Bronze Pigment, sehingga disimpulkan barang impor yang

disengketakan adalah berbentuk serpihan (flakes) sebagaimana kutipan berikut:

As stated in MSDS gold bronze powders are solid, consisting of Copper and Zinc.

—— 5-51 Ir]

- Pemai charac ran: Miras

Desert. Fake God Bronze Forde:

Sargeras cermporments: Na

REGS GL SASSO0U 1 Atuie Tesagerp - Oral a HSOD Eye katakan PA, aT .

s Pammabe Solis 7. HSSA am. -“L j

— ddditoma informaron

AN OF Cape AS UD AL LAI

Pee mana ot fhe Ito Sarang ph rae teterio tech 18 bahwa sesuai dengan identifikasi barang dan memperhatikan KUMHS angka 1 dan 6 serta Explanatory Notes BTKI 2022 maka Bronze Powder yang diimpordenganPIBsebagaimanadimaksudLHPUNomor 1973/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 4 November 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 7406.20.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas klasifikasi jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26 adalah 7406.20.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengektaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos PIB sebagaimana Tabel 1 halaman 26Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 26Pos Tarif 7406.20.00 Tarif BM 0%Pos Tarif 3206.49.90 Tarif BM 10%Pos Tarif 7406.20.00 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26 adalah 7406.20.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1973/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 4 November 2024, atas nama PT KEMIRA NITYATAMA, NPWP 01.346.236.1-046.000, beralamat di Jalan Agung Karya III Blok D Kavling 6, Sunter Agung Podomoro, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14340.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26 adalah 7406.20.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttdttd

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota, ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y. Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.