P U T U S A N
Nomor PUT-011852.25/2021/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00453/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor: 00082/240/18/413/20 tanggal 4 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011852.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MACHINESANYO INDONESIA, NPWP: 31.648.055.7-413.000, beralamat di Rukan CBD Jl. Niaga Raya Kav AA3 Unit E18, Kawasan Industri Jababeka II, Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat 17530, dalam hal ini diwakili Sdr. Yoshiro Yamamoto jabatan Wakil Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugeng Haryanto
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-351/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MSI/IV/2022 tanggal 20 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo/ 198403152006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor
Pusat DJP,
2. Nama/NIP: Fakhrudin/ 197209171993011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,