P U T U S A N
Nomor PUT-011915.15/2019/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011915.15/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CERENTI SUBUR, NPWP 01.062.194.4-218.000, beralamat di Jalan OKM Jamil Nomor 1 RT 05 RW 01 Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru - Riau, dan alamat korespondensi di Palma Tower Lantai 22, Jalan RA. Kartini II-S Kav.06, T.B.Simatupang Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh Sdr. Hi Heriyadi, Jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hi Heriyadi
Jabatan: Direktur
2. Nama: Daniel;
Izin Kuasa Hukum : KEP-971/PP/IKH/2020tanggal10
Desember 2020
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001937/SK/CSB/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: